Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 228 & 229 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Selatan)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 8 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 228-PKE-DKPP/VIII/2019 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya mengatakan bahwa diduga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan perubahan data.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu dalam Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 diduga telah melakukan perubahan data yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara bersumber dari laporan Panwas Kecamatan Karang Dapo. Data tersebut selanjutnya diolah dan diubah oleh para Teradu yang disesuaikan dengan data Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Junaidi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Iwan Ardiansyah, Teradu IV Yenli Elmanoferi, dan Teradu V Syamsul Alwi selaku Anggota Bawaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 246-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 228-PKE- DKPP/VIII/2019 dan 265-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 228-PKE-DKPP/VIII/2019 [1.1] PENGADU Nama : Ahmad Yudi Nugraha Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Iin Irwanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Junaidi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Ardiansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yenli Elmanoferi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syamsul Alwi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 229-PKE-DKPP/VIII/2019 [1.3] PENGADU Nama : Hermansyah Syamsiar Pekerjaan : Anggota DPRD Kab Musi Rawas Utara/DPD Kab Musi Rawas Utara Alamat : Jl. Dayang Torek Kel.Pelita Jaya RT. VII Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Iin Irwanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Junaidi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Ardiansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yenli Elmanoferi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syamsul Alwi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring SU I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 228-PKE-DKPP/VIII/2019 [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya mengatakan bahwa diduga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan perubahan data. Data tersebut adalah data yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan lanjutan dari laporan Panwas Kecamatan Karang Dapo. Kemudian data tersebut diolah dan diubah untuk menyesuaikan dengan data Pemohon, sehingga menguatkan permohonan Pemohon. Berdasarkan keterangan Teradu 1 s.d Teradu 5 dijadikan sebagai keterangan Bawaslu RI di Mahkamah Konstitusi. Dalam PHPU Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 karena Bawaslu adalah wakil dari negara yang bertugas untuk mengawasi pemilu dan dengan predikat paling netral namun ini dimanfaatkan para teradu untuk memanipulasi data dan memberikan keterangan sesuai dengan permintaan pihak tertentu; PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Bawaslu RI di Mahkamah Konstitusi; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Pernyataan Panwascam Kecamatan Karang Dapo; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Pernyataan Panwas Desa Setia Marga; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir C1; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada lima koordinator divisi (Kordiv). Dalam melaksanakan tugasnya, untuk pengambilan keputusan dan kebijakan secara umum diputuskan dalam rapat pleno, sementara dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordiantor Divisi (Kordiv) dan/atau Wakil Koordinator Divisi (Wakordiv) masing-masing divisi. Untuk keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Datin); 2. Bahwa dalam proses pemberian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian keterangan di Mahkamah Konsitusi. Adapun dalam pelaksanaannya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa dalam proses pengumpulan bahan keterangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan workshop penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel pada tanggal 15-16 Juni 2019; 4. Bahwa berdasarkan draft keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 24 Juni 2019 menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan materi keterangan tertulis yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK); 5. Bahwa proses pemeriksaan akhir dan penyampaian dokumen Keterangan Tertulis Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: a. Setelah menerima dokumen keterangan dari Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengompilasinya menjadi satu dokumen keterangan tertulis. Proses kompilasi dilakukan pada 24 keterangan tertulis terhadap 24 permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu. Setelah dikompilasi, dokumen-dokumen dan alat bukti dicetak dan diperbanyak sebanyak empat (4) rangkap dengan jumlah lembar dokumen mencapai ribuan lembar. Dokumen dan bukti keterangan tertulis kemudian dibawa ke Jakarta pada tanggal 29 Juni 2019 dengan menggunakan dua mobil dinas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui jalan darat; b. Bahwa setibanya di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2019, tim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kembali memperbanyak dokumen dan data yang masih kurang di salah satu tempat fotokopi di Jalan Pramuka, Jakarta; c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019, hasil cetak dokumen-dokumen dan alat bukti dibawa ke lokasi pemeriksaan keterangan tertulis Bawaslu Republik Indonesia, di Hotel A-one, Jalan Wahid Hasyim Jakarta, di kamar 605. Banyaknya dokumen membuat susunan dokumen tidak sesuai dengan susunan semula. Karena kamar tersebut cukup sempit, keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2019, tim memindahkan dokumen dan alat bukti ke kamar lain yakni kamar 1801 di hotel yang sama; d. Bahwa pada tanggal 2 Juli sampai 3 Juli 2019, keterangan tertulis yang telah dikompilasi diperiksa oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan beberapa perbaikan, bahkan ada sejumlah naskah yang dihapus oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia; e. Saat proses penyusunan, penggandaan dan pengumpulan berkas atau tahapan finishing berlangsung, tim mendapatkan kabar bahwa kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, menolak format pemberian keterangan terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu Republik Indonesia. Tim kemudian berkonsultasi kepada tim Bawaslu Republik Indonesia, namun tidak diperoleh jawaban pasti tentang apa yang harus dilakukan. Pada pukul 18.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu Provinsi lain dengan metode kompilasi ditolak oleh MK. Tim kemudian “memecah” keterangan yang telah terkompilasi menjadi satu persatu, sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu; f. Di tengah proses tersebut, pada 4 Juli malam sekitar pukul 22.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu yang dibawa ke Mahkamah konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu RI sebelumnya. Tim kemudian kembali menggabungkan dokumen keterangan tertulis yang telah “dipecah” kemudian memilah kembali alat bukti yang sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu. Proses tersebut dilakukan dengan sangat cepat, karena batas akhir penyerahan keterangan Bawaslu adalah pada tanggal 5 Juli 2019 sebelum waktu Sholat Jumat; g. Pada 5 Juli 2019 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, proses penyusunan (di) selesai (kan). Naskah-naskah yang berserakan di beberapa laptop, kemudian dipindahkan ke dalam satu flashdisk. Flasdisk yang digunakan adalah flasdisk yang telah dipergunakan sebelumnya (bukan flasdisk baru). Dalam proses pemindahan, terjadi kendala setelah flasdisk dimasukan terjadi error pada salah satu laptop (kemungkinan karena adanya virus komputer). Proses pemindahan kemudian dilakukan dengan menggunakan laptop lain. Kemungkinan besar terjadi kesalahan dalam proses pemindahan dokumen yang ada (copy-paste) pada proses ini. Setelah selesai semua proses tersebut, anggota tim kemudian menuju salah satu lokasi pencetakan di Jalan Pramuka, Jakarta. Di lokasi tersebut, kemudian dilakukan proses pengeditan kembali dokumen, untuk selanjutnya dilakukan proses penggandaan dan penjilidan dokumen keterangan tertulis. Jumlah dokumen yang digandakan sebanyak tujuh bundel. Proses tersebut, selesai pada sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah itu, tim kembali ke hotel A-one; h. Pada 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB tim menuju ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen keterangan tertulis dan alat bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses tersebut berlangsung cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim dari kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan terlebih dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk memilah keterangan dan alat bukti dengan memberikan tanda pada setiap keterangan untuk tiap permohonan. Dalam proses tersebut, juga dilakukan verifikasi berkas keterangan dan alat bukti oleh kepaniteraan MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak sesuai “dibuang”. Proses ini selesai sekitar pukul 21.00 WIB. 6. Bahwa setelah proses tersebut selesai, tim kembali ke Palembang. Pada hari Selasa, 9 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui adanya kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis Bawaslu setelah membaca laman Mahkamah Konstitusi, dan mendapat informasi via telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir. Informasi bahwa ada beberapa kekeliruan dalam keterangan tertulis, juga disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Bawaslu Empat Lawang. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi untuk keterangan PHPU Kab.Muratara. Menjawab surat tersebut, pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil pimpinan Bawaslu Muratara, untuk mengonfirmasi mengenai kekeliruan-kekeliruan tersebut; 7. Hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Muratara pada tanggal 11 Juli 2019 kemudian dibawa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat pleno. Rapat pleno memutuskan melakukan perbaikan terhadap keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Sumsel; 8. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019, di ujung persidangan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon kepada majelis hakim untuk memasukkan dokumen keterangan tertulis yang telah diperbaiki. Majelis hakim mengizinkan hal itu dilakukan dan diberikan tenggat waktu perbaikan dilakukan dua hari sebelum sidang berikutnya; 9. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, karena disampaikan sekitar pukul 16.00 WIB, menurut tim kepaniteraan MK, mereka tidak bisa menerima perbaikan pada hari itu juga. Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 (dua hari sebelum sidang lanjutan yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2019), tanda terima berkas perbaikan diterima Mahkamah Konstitusi (MK); 10. Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada sidang PHPU adalah keterangan yang telah diperbaiki, bukan keterangan sebagaimana yang disampaikan pengadu. Bahkan perbaikan dilakukan satu hari sebelum pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP (tanggal 17 Juli 2019); [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Koordinator Divisi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tentang Tim Penyusunan Keterangan di Mahkamah Konstitusi; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Undangan workshop pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan perihal pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juni 2019 dilampiri resume isi keterangan Bawaslu; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu tanggal 5 Juli 2019; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi untuk keterangan PHPU Kab. Muratara dan surat Bawaslu Provinsi Sumsel perihal pemanggilan Bawaslu Kab. Muratara; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Notulensi Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 11 Juli 2019 tentang perbaikan keterangan MK; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Tambahan Berkas Bawaslu; 10. Bukti T-10 : Fotokopi keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan ke MK; B. PERKARA NOMOR 229-PKE-DKPP/VIII/2019 [2.7] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 s.d 18 April 2019 tahapan pemilihan di setiap TPS di 20 TPS Desa Beringin Makmur II berjalan lancar, tidak ada catatan khusus oleh KPPS, PPL dan tidak satupun partai politik mengajukan keberatan; 2. Pada tanggal 18 s.d 20 April 2019 kotak suara sudah berada di kantor Camat sebagai sekretariat PPK Kecamatan Rawas Ilir; 3. Pada tanggal 21 s.d 27 April 2019 tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Desa di 13 Kecamatan Rawas Ilir yang dihadiri oleh PPS, PPL, PPK, Panwascam, dan saksi-saksi Parpol. Rapat pleno tersebut tidak ada catatan khusus, tidak ada keberatan dari saksi dan lancar, aman, damai serta tertib; 4. Pada tanggal 28 April 2019 kotak suara diangkut ke Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara; 5. Pada tanggal 2 s.d 7 Mei 2019 tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Tingkat Kab/Kota di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang dihadiri oleh PPK, Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi-saksi Parpol Pleno untuk Dapil 4 tidak ada catatan khusus, tidak ada keberatan dari saksi. Lancar, aman, damai dan tertib; 6. Pada tanggal 23 Mei 2019 tanpa ada permasalahan, Caleg Partai Perindo atas nama Icandra Tanjung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon. Icandra Tanjung mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 978/PL.01.KPT/06/KPU/V2019. Icandra Tanjung mengatakan bahwa Partai Perindo Kehilangan Suara di Dapil 4 Kabupaten Musi Rawas Utara Kec. Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II yang tersebar di 20 TPS dengan selisih 1.122 suara dan suara Real 165 secara keseluruhan menurut Pemohon 1.287 suara. Berdasarkan surat kuasa khusus SK. DPP Partai Perindo memberi Kuasa pada Novriansyah, dkk (kolega satu Organisasi sesama pemuda Muhammadiyah); 7. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi No. 042/K.SS/HK.08/VI/2019 perihal Hasil Pengawasan tertanggal 30 Mei 2019. Teradu I s.d V mengatakan seluruh perolehan suara 1.270 Suara tersebar di 20 TPS Desa Beringin Makmur II; 8. VERSI PERBANDINGAN DATA SUARA PARTAI PERINDO di 20 TPS BERINGIN MAKMUR II sebagai berikut: PPS B.MAKMUR II 165 PPL B.MAKMUR II 165 PPK RAWAS ILIR 165 PANWASCAM 165 KPUD MURATARA 165 BAWASLUKAB 165 PKS 165 NASDEM 165 GOLKAR 165 HANURA 165 GERINDRA 165 PAN 165 PKB 165 DEMOKRAT 165 PDIP 165 SITUNG KPU RI 165 PPS B.MAKMUR II 165 PPL B.MAKMUR II 165 PPK RAWAS ILIR 165 PANWASCAM 165 Perindo 1.287 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan 1.270 Selisih 1.122 [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Model DAA1 DPRD kab/Kota Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara; Bukti P-2 : Fotokopi Model DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara; Bukti P-3 : Fotokopi Model DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab.Musi Rawas Utara. ( Print Out Scanner , SUMBER SITUNG PEMILU :https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung-suara/); Bukti P-4 : Fotokopi Model DA1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Rawas Ilir Kab.Musi Rawas Utara; Bukti P-5 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif 2019. DPRD Kab/Kota 20 TPS Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab.Musi Rwas Utara (SUMBER SITUNG PEMILU:https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung- suara/8/26/2019)); Bukti P-6 : Fotokopi Print Out : Model C1 KK 04 lembar 2 Hal 3 DPRD kab/Kota 20 TPS Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab.Musi Rwas Utara. (SUMBER SITUNG PEMILU :https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung- suara/8/26/2019); Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara, Surat Pernyataan ; PANWASCAM RAWAS ILIR dan PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) Desa Beringin Makmur II; [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada lima koordinator divisi (Kordiv). Dalam melaksanakan tugasnya, untuk pengambilan keputusan dan kebijakan secara umum diputuskan dalam rapat pleno, sementara dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordiantor Divisi (Kordiv) dan/atau Wakil Koordinator Divisi (Wakordiv) masing-masing divisi. Untuk keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Datin); 2. Bahwa dalam proses pemberian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian keterangan di Mahkamah Konsitusi. Adapun dalam pelaksanaannya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa dalam proses pengumpulan bahan keterangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan workshop penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel pada tanggal 15-16 Juni 2019; 4. Bahwa berdasarkan draft keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 24 Juni 2019 menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan materi keterangan tertulis yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK); 5. Bahwa proses pemeriksaan akhir dan penyampaian dokumen Keterangan Tertulis Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: a. Setelah menerima dokumen keterangan dari Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengompilasinya menjadi satu dokumen keterangan tertulis. Proses kompilasi dilakukan pada 24 keterangan tertulis terhadap 24 permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu. Setelah dikompilasi, dokumen-dokumen dan alat bukti dicetak dan diperbanyak sebanyak empat (4) rangkap dengan jumlah lembar dokumen mencapai ribuan lembar. Dokumen dan bukti keterangan tertulis kemudian dibawa ke Jakarta pada tanggal 29 Juni 2019 dengan menggunakan dua mobil dinas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui jalan darat; b. Bahwa setibanya di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2019, tim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kembali memperbanyak dokumen dan data yang masih kurang di salah satu tempat fotokopi di Jalan Pramuka, Jakarta; c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019, hasil cetak dokumen-dokumen dan alat bukti dibawa ke lokasi pemeriksaan keterangan tertulis Bawaslu Republik Indonesia, di Hotel A-one, Jalan Wahid Hasyim Jakarta, di kamar 605. Banyaknya dokumen membuat susunan dokumen tidak sesuai dengan susunan semula. Karena kamar tersebut cukup sempit, keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2019, tim memindahkan dokumen dan alat bukti ke kamar lain yakni kamar 1801 di hotel yang sama; d. Bahwa pada tanggal 2 Juli sampai 3 Juli 2019, keterangan tertulis yang telah dikompilasi diperiksa oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan beberapa perbaikan, bahkan ada sejumlah naskah yang dihapus oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia; e. Saat proses penyusunan, penggandaan dan pengumpulan berkas atau tahapan finishing berlangsung, tim mendapatkan kabar bahwa kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, menolak format pemberian keterangan terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu Republik Indonesia. Tim kemudian berkonsultasi kepada tim Bawaslu Republik Indonesia, namun tidak diperoleh jawaban pasti tentang apa yang harus dilakukan. Pada pukul 18.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu Provinsi lain dengan metode kompilasi ditolak oleh MK. Tim kemudian “memecah” keterangan yang telah terkompilasi menjadi satu persatu, sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu; f. Di tengah proses tersebut, pada 4 Juli malam sekitar pukul 22.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu yang dibawa ke Mahkamah konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu RI sebelumnya. Tim kemudian kembali menggabungkan dokumen keterangan tertulis yang telah “dipecah” kemudian memilah kembali alat bukti yang sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu. Proses tersebut dilakukan dengan sangat cepat, karena batas akhir penyerahan keterangan Bawaslu adalah pada tanggal 5 Juli 2019 sebelum waktu Sholat Jumat; g. Pada 5 Juli 2019 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, proses penyusunan (di) selesai (kan). Naskah-naskah yang berserakan di beberapa laptop, kemudian dipindahkan ke dalam satu flashdisk. Flasdisk yang digunakan adalah flasdisk yang telah dipergunakan sebelumnya (bukan flasdisk baru). Dalam proses pemindahan, terjadi kendala setelah flasdisk dimasukan terjadi error pada salah satu laptop (kemungkinan karena adanya virus komputer). Proses pemindahan kemudian dilakukan dengan menggunakan laptop lain. Kemungkinan besar terjadi kesalahan dalam proses pemindahan dokumen yang ada (copy-paste) pada proses ini. Setelah selesai semua proses tersebut, anggota tim kemudian menuju salah satu lokasi pencetakan di Jalan Pramuka, Jakarta. Di lokasi tersebut, kemudian dilakukan proses pengeditan kembali dokumen, untuk selanjutnya dilakukan proses penggandaan dan penjilidan dokumen keterangan tertulis. Jumlah dokumen yang digandakan sebanyak tujuh bundel. Proses tersebut, selesai pada sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah itu, tim kembali ke hotel A-one; h. Pada 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB tim menuju ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen keterangan tertulis dan alat bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses tersebut berlangsung cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim dari kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan terlebih dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk memilah keterangan dan alat bukti dengan memberikan tanda pada setiap keterangan untuk tiap permohonan. Dalam proses tersebut, juga dilakukan verifikasi berkas keterangan dan alat bukti oleh kepaniteraan MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak sesuai “dibuang”. Proses ini selesai sekitar pukul 21.00 WIB. 6. Bahwa setelah proses tersebut selesai, tim kembali ke Palembang. Pada hari Selasa, 9 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui adanya kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis Bawaslu setelah membaca laman Mahkamah Konstitusi, dan mendapat informasi via telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir. Informasi bahwa ada beberapa kekeliruan dalam keterangan tertulis, juga disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Bawaslu Empat Lawang. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi untuk keterangan PHPU Kab.Muratara. Menjawab surat tersebut, pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil pimpinan Bawaslu Muratara, untuk mengonfirmasi mengenai kekeliruan-kekeliruan tersebut; 7. Hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Muratara pada tanggal 11 Juli 2019 kemudian dibawa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat pleno. Rapat pleno memutuskan melakukan perbaikan terhadap keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Sumsel; 8. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019, di ujung persidangan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon kepada majelis hakim untuk memasukkan dokumen keterangan tertulis yang telah diperbaiki. Majelis hakim mengizinkan hal itu dilakukan dan diberikan tenggat waktu perbaikan dilakukan dua hari sebelum sidang berikutnya; 9. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, karena disampaikan sekitar pukul 16.00 WIB, menurut tim kepaniteraan MK, mereka tidak bisa menerima perbaikan pada hari itu juga. Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 (dua hari sebelum sidang lanjutan yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2019), tanda terima berkas perbaikan diterima Mahkamah Konstitusi (MK); 10. Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada sidang PHPU adalah keterangan yang telah diperbaiki, bukan keterangan sebagaimana yang disampaikan pengadu. Bahkan perbaikan dilakukan satu hari sebelum pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP (tanggal 17 Juli 2019); [2.11] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Koordinator Divisi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; Bukti T-2 : Fotokopi Surat tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tentang Tim Penyusunan Keterangan di Mahkamah Konstitusi; Bukti T-3 : Fotokopi Undangan workshop pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan perihal pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juni 2019 dilampiri resume isi keterangan Bawaslu; Bukti T-5 : Fotokopi Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu tanggal 5 Juli 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi untuk keterangan PHPU Kab. Muratara dan surat Bawaslu Provinsi Sumsel perihal pemanggilan Bawaslu Kab. Muratara; Bukti T-7 : Fotokopi Notulensi Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 11 Juli 2019 tentang perbaikan keterangan MK; Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Tambahan Berkas Bawaslu; Bukti T-10 : Fotokopi Keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan ke MK; [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Dapat info bahwa tanggal 5 s.d 6 Juli 2019 seluruh data yang diberikan ke Mahkamah Konstitusi akan dapat dilihat dan Pihak Terkait diminta untuk memantau. M. Ali Asek memberitahukan bahwa ada gugatan dari Partai PAN dan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Musi Rawas Utara. Data yang muncul di website Mahkamah Konstitusi sangat berbeda dengan data yang ada di Pihak Terkait. Pihak Terkait lalu menelepon Teradu I untuk menyampaikan informasi tentang perbedaan data di website Mahkamah Konstitusi dengan data yang ada pada Pihak Terkait. Pihak Terkait lalu mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan data dan narasi untuk keterangan PHPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada tanggal 11 Juli 2019 Pihak Terkait bersama Panwaslu 2 Kecamatan menemui Teradu untuk membahas perbedaan data. Data yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 5 s.d 6 Juli 2019 adalah data yang benar dan sesui dengan C1. Data yang disampaikan adalah soft file dan hard file. KPU Provinsi Sumatera Selatan Teradu menyatakan data yang disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi adalah data yang sudah diperbaiki. Ada kekeliruan dalam penyampaian data awal ke Mahkamah Konstitusi. Pihak Terkait tahu ada perubahan data dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan data dari Teradu karena focus pada data dari KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Termohon. Staff Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pihak Terkait bertugas untuk membantu dan mengompilasi data dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Data dibawa ke Bawaslu RI untuk dikonsultasikan. Setelah dikonsultasikan ada revisi dan penyempurnaan. Data sempat bolak-balik ada yang dihapus ada yang diperbaiki dan disempurnakan. Pada tanggal 4 Juli 2019 banyak perubahan data yang terjadi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 228-PKE- DKPP/VIII/2019 dan 229-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Peserta Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu dalam Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 diduga telah melakukan perubahan data yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara bersumber dari laporan Panwas Kecamatan Karang Dapo. Data tersebut selanjutnya diolah dan diubah oleh para Teradu yang disesuaikan dengan data Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019. Tindakan para Teradu menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu karena Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu seharusnya bersikap netral, memberikan data yang valid berdasarkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara berjenjang, namun para Teradu justru memanipulasi data dan memberikan keterangan sesuai permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi; [4.1.2] Para Teradu dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 diduga telah melakukan perubahan data Pemilu di 20 (dua puluh) TPS pada Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Dapil Musi Rawas Utara 4 yang menjadi keterangan tertulis dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi 132- 12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 atas permohonan yang diajukan oleh Caleg Partai Perindo atas nama Icandra Tanjung untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 978/PL.01.KPT/06/KPU/V2019 karena Partai Perindo Kehilangan Suara di Dapil 4 Kabupaten Musi Rawas Utara Kecamatan Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II yang tersebar di 20 (dua puluh) TPS. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019. Menurut Para Teradu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], proses pemberian keterangan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu mengatakan bahwa dalam proses pengumpulan bahan keterangan dengan menggelar kegiatan workshop penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan pada tanggal 15 s.d 16 Juni 2019. Pada tanggal 24 Juni 2019 Para Teradu menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan materi keterangan tertulis. Selanjutnya Para Teradu melakukan proses kompilasi pada 24 keterangan tertulis terhadap permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu. Para Teradu memperbanyak 4 (empat) rangkap. Pada tanggal 29 Juni 2019 dokumen dan bukti keterangan tertulis dibawa ke Jakarta melalui jalan darat. Pada tanggal 30 Juni 2019 Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memperbanyak dokumen dan data yang masih kurang. Keterangan yang telah dikompilasi diperikasa oleh Tim dari Bawaslu RI pada tanggal 2 s.d 3 Juli 2019. Pada pukul 18.00 WIB, Para Teradu mendapatkan kabar bahwa keterangan Bawaslu Provinsi lain dengan metode kompilasi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 24 Juli 2019 pukul 22.00 WIB, Para Teradu kembali mendapatkan kabar bahwa keterangan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu RI. Pada tanggal 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB tim menuju ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen keterangan tertulis dan alat bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses tersebut berlangsung cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim dari kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan terlebih dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk memilah keterangan dan alat bukti dengan memberikan tanda pada setiap keterangan untuk tiap permohonan. Dalam proses tersebut, juga dilakukan verifikasi berkas keterangan dan alat bukti oleh kepaniteraan MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak sesuai “dibuang”. Proses ini selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Para Teradu mengetahui adanya kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis setelah membaca dan mendapatkan informasi via telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara tanggal 9 Juli 2019. Kemudian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah serta narasi untuk keterangan PHPU Kabupaten Muratara tanggal 10 Juli 2019. Hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Kabupaten Muratara pada tanggal 11 Juli 2019 dibawa dalam rapat pleno. Pada tanggal 12 Juli 2019 Para Teradu memohon kepada Majelis Hakim untuk memasukkan dokumen keterangan tertulis yang telah diperbaiki dan Majelis Hakim mengizinkan hal itu dilakukan. Para Teradu memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 15 Juli 2019. Para Teradu mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi adalah keterangan hasil perbaikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melakukan kelalaian dalam menyampaikan keterangan tertulis untuk Perkara PHPU Nomor 126-12- 06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 dan Nomor 132-12-06/PHPU,DPR-DPRD- XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui telah terjadi kesalahan penyampaian data yang digunakan sebagai bahan keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta, kesalahan penyajian data perolehan suara terjadi karena para Teradu tidak cermat dalam menyusun keterangan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu menyatakan, pada saat proses penyusunan keterangan, naskah-naskah tersebar di beberapa laptop dan dipindahkan dalam satu flashdisk. Pada saat dilakukan pemindahan data, Para Teradu menduga flashdisk terdapat virus dan terjadi kesalahan penulisan data perolehan suara. Atas alasan memenuhi tenggat waktu, pada tanggal 5 Juli 2019 naskah keterangan para Teradu diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah naskah keterangan para Teradu diunggah pada laman Mahkamah Konstitusi, melakukan perbaikan Para Teradu dihubungi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Ogan Komering Ilir, dan Bawaslu Empat Lawang perihal ketidaksesuaian data perolehan suara. Terhadap hal tersebut, pada tanggal 11 Juli 2019 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2019, para Teradu mengajukan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan. Permohonan tersebut dikabulkan dan perbaikan data perolehan suara disampaikan pada tanggal 16 Juli 2019 dibuktikan dengan tanda terima berkas perbaikan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai, tindakan para Teradu tidak mengetahui secara pasti sumber masalah kekeliruan data perolehan suara untuk memberikan keterangan dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi membuktikan para Teradu tidak profesional. Terdapat kelemahan manajemen kerja penyusunan naskah keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta tidak berfungsinya koordinasi dan supervisi para Teradu kepada Sekretariat. Berdasarkan kerangka hukum Pemilu, peran para Teradu sangat strategis untuk memberikan keterangan hasil pengawasan Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan Mahkamah menilai fakta dan bukti selisih perolehan suara peserta pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu, sehingga seharusnya penyampaian keterangan dan data hasil Pemilu dilakukan secara presisi. DKPP berpendapat Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab lebih dalam melakukan supervisi, koordinasi dan koreksi terhadap naskah penyusunan keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. DKPP juga menilai bahwa Teradu II selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi bertanggungjawab penuh atas kekeliruan data perolehan suara dalam naskah keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Sebagai pengampu divisi data, Teradu II mempunyai tanggungjawab hukum dan etis memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan data yang akurat. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II menghubungi Pengadu I dan meminta Pengadu I mencabut pengaduan kepada DKPP. DKPP menilai tindakan Teradu II menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak Pengadu mencari keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Sesuai disain keadilan Pemilu, setiap warga negara yang memeuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kedudukan untuk meminta akuntabilitas penyelenggara Pemilu baik dari sisi hukum maupun etis. Untuk itu seharusnya para Teradu khususnya Teradu II, menghormati upaya Pengadu I mencari keadilan melalui jalur konstitusional yang bermartabat. Teradu II wajib merespon secara arif dan bijaksana setiap kritik dan keberatan peserta pemilu atas kinerja Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Junaidi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Iwan Ardiansyah, Teradu IV Yenli Elmanoferi, dan Teradu V Syamsul Alwi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir