III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 228-PKE-DKPP/VIII/2019
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya mengatakan bahwa diduga Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan perubahan data.
Data tersebut adalah data yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara yang merupakan lanjutan dari laporan Panwas
Kecamatan Karang Dapo. Kemudian data tersebut diolah dan diubah
untuk menyesuaikan dengan data Pemohon, sehingga menguatkan
permohonan Pemohon. Berdasarkan keterangan Teradu 1 s.d Teradu 5
dijadikan sebagai keterangan Bawaslu RI di Mahkamah Konstitusi.
Dalam PHPU Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 karena
Bawaslu adalah wakil dari negara yang bertugas untuk mengawasi
pemilu dan dengan predikat paling netral namun ini dimanfaatkan para
teradu untuk memanipulasi data dan memberikan keterangan sesuai
dengan permintaan pihak tertentu;
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Bawaslu RI di Mahkamah
Konstitusi;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Pernyataan Panwascam Kecamatan Karang
Dapo;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Pernyataan Panwas Desa Setia Marga;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir C1;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada lima koordinator divisi
(Kordiv). Dalam melaksanakan tugasnya, untuk pengambilan keputusan dan
kebijakan secara umum diputuskan dalam rapat pleno, sementara dalam
pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordiantor Divisi (Kordiv) dan/atau
Wakil Koordinator Divisi (Wakordiv) masing-masing divisi. Untuk keterangan
tertulis di Mahkamah Konstitusi, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Datin);
2. Bahwa dalam proses pemberian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang
tata cara pemberian keterangan di Mahkamah Konsitusi. Adapun dalam
pelaksanaannya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim
Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa dalam proses pengumpulan bahan keterangan, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menggelar kegiatan workshop penyusunan keterangan di
Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel pada
tanggal 15-16 Juni 2019;
4. Bahwa berdasarkan draft keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 24 Juni
2019 menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan materi keterangan
tertulis yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di
Mahkamah Konstitusi (MK);
5. Bahwa proses pemeriksaan akhir dan penyampaian dokumen Keterangan
Tertulis Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Setelah menerima dokumen keterangan dari Bawaslu Kabupaten/kota,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengompilasinya menjadi
satu dokumen keterangan tertulis. Proses kompilasi dilakukan pada 24
keterangan tertulis terhadap 24 permohonan PHPU yang diajukan oleh
12 partai politik peserta pemilu. Setelah dikompilasi, dokumen-dokumen
dan alat bukti dicetak dan diperbanyak sebanyak empat (4) rangkap
dengan jumlah lembar dokumen mencapai ribuan lembar. Dokumen dan
bukti keterangan tertulis kemudian dibawa ke Jakarta pada tanggal 29
Juni 2019 dengan menggunakan dua mobil dinas Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melalui jalan darat;
b. Bahwa setibanya di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2019, tim Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan kembali memperbanyak dokumen dan data
yang masih kurang di salah satu tempat fotokopi di Jalan Pramuka,
Jakarta;
c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019, hasil cetak dokumen-dokumen dan alat
bukti dibawa ke lokasi pemeriksaan keterangan tertulis Bawaslu
Republik Indonesia, di Hotel A-one, Jalan Wahid Hasyim Jakarta, di
kamar 605. Banyaknya dokumen membuat susunan dokumen tidak
sesuai dengan susunan semula. Karena kamar tersebut cukup sempit,
keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2019, tim memindahkan dokumen
dan alat bukti ke kamar lain yakni kamar 1801 di hotel yang sama;
d. Bahwa pada tanggal 2 Juli sampai 3 Juli 2019, keterangan tertulis yang
telah dikompilasi diperiksa oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, dilakukan beberapa perbaikan, bahkan ada
sejumlah naskah yang dihapus oleh tim dari Bawaslu Republik
Indonesia;
e. Saat proses penyusunan, penggandaan dan pengumpulan berkas atau
tahapan finishing berlangsung, tim mendapatkan kabar bahwa
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, menolak format pemberian
keterangan terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu Republik
Indonesia. Tim kemudian berkonsultasi kepada tim Bawaslu Republik
Indonesia, namun tidak diperoleh jawaban pasti tentang apa yang harus
dilakukan. Pada pukul 18.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan
Bawaslu Provinsi lain dengan metode kompilasi ditolak oleh MK. Tim
kemudian “memecah” keterangan yang telah terkompilasi menjadi satu
persatu, sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai
politik peserta pemilu;
f. Di tengah proses tersebut, pada 4 Juli malam sekitar pukul 22.00 WIB,
diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu yang dibawa ke Mahkamah
konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi sebagaimana arahan
Bawaslu RI sebelumnya. Tim kemudian kembali menggabungkan
dokumen keterangan tertulis yang telah “dipecah” kemudian memilah
kembali alat bukti yang sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan
oleh peserta pemilu. Proses tersebut dilakukan dengan sangat cepat,
karena batas akhir penyerahan keterangan Bawaslu adalah pada tanggal
5 Juli 2019 sebelum waktu Sholat Jumat;
g. Pada 5 Juli 2019 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, proses penyusunan
(di) selesai (kan). Naskah-naskah yang berserakan di beberapa laptop,
kemudian dipindahkan ke dalam satu flashdisk. Flasdisk yang
digunakan adalah flasdisk yang telah dipergunakan sebelumnya (bukan
flasdisk baru). Dalam proses pemindahan, terjadi kendala setelah
flasdisk dimasukan terjadi error pada salah satu laptop (kemungkinan
karena adanya virus komputer). Proses pemindahan kemudian dilakukan
dengan menggunakan laptop lain. Kemungkinan besar terjadi kesalahan
dalam proses pemindahan dokumen yang ada (copy-paste) pada proses
ini. Setelah selesai semua proses tersebut, anggota tim kemudian menuju
salah satu lokasi pencetakan di Jalan Pramuka, Jakarta. Di lokasi
tersebut, kemudian dilakukan proses pengeditan kembali dokumen,
untuk selanjutnya dilakukan proses penggandaan dan penjilidan
dokumen keterangan tertulis. Jumlah dokumen yang digandakan
sebanyak tujuh bundel. Proses tersebut, selesai pada sekitar pukul 05.30
WIB. Setelah itu, tim kembali ke hotel A-one;
h. Pada 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB tim menuju ke Mahkamah
Konstitusi untuk menyerahkan dokumen keterangan tertulis dan alat
bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses tersebut berlangsung
cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim dari
kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis
Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya
diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan
terlebih dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis
hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk
memilah keterangan dan alat bukti dengan memberikan tanda pada
setiap keterangan untuk tiap permohonan. Dalam proses tersebut, juga
dilakukan verifikasi berkas keterangan dan alat bukti oleh kepaniteraan
MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak sesuai “dibuang”. Proses ini
selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
6. Bahwa setelah proses tersebut selesai, tim kembali ke Palembang. Pada hari
Selasa, 9 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui adanya
kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis Bawaslu setelah
membaca laman Mahkamah Konstitusi, dan mendapat informasi via telepon
dari Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir. Informasi bahwa ada
beberapa kekeliruan dalam keterangan tertulis, juga disampaikan oleh
pimpinan Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Bawaslu Empat Lawang.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi
untuk keterangan PHPU Kab.Muratara. Menjawab surat tersebut, pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil pimpinan Bawaslu Muratara,
untuk mengonfirmasi mengenai kekeliruan-kekeliruan tersebut;
7. Hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Muratara pada tanggal
11 Juli 2019 kemudian dibawa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam
rapat pleno. Rapat pleno memutuskan melakukan perbaikan terhadap
keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Sumsel;
8. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019, di ujung persidangan
Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon kepada
majelis hakim untuk memasukkan dokumen keterangan tertulis yang telah
diperbaiki. Majelis hakim mengizinkan hal itu dilakukan dan diberikan
tenggat waktu perbaikan dilakukan dua hari sebelum sidang berikutnya;
9. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi. Namun,
karena disampaikan sekitar pukul 16.00 WIB, menurut tim kepaniteraan
MK, mereka tidak bisa menerima perbaikan pada hari itu juga. Pada hari
Selasa, tanggal 16 Juli 2019 (dua hari sebelum sidang lanjutan yang
berlangsung pada tanggal 18 Juli 2019), tanda terima berkas perbaikan
diterima Mahkamah Konstitusi (MK);
10. Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan pada sidang PHPU adalah keterangan yang telah diperbaiki, bukan
keterangan sebagaimana yang disampaikan pengadu. Bahkan perbaikan
dilakukan satu hari sebelum pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP
(tanggal 17 Juli 2019);
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Koordinator Divisi
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat tugas Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tentang Tim Penyusunan Keterangan di
Mahkamah Konstitusi;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Undangan workshop pemberian keterangan di
Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan perihal pemberian keterangan
Bawaslu di Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juni 2019
dilampiri resume isi keterangan Bawaslu;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu tanggal 5
Juli 2019;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat permohonan koreksi dan perbaikan
jumlah dan narasi untuk keterangan PHPU Kab.
Muratara dan surat Bawaslu Provinsi Sumsel perihal
pemanggilan Bawaslu Kab. Muratara;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Notulensi Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel
dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 11 Juli 2019 tentang
perbaikan keterangan MK;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Tambahan Berkas Bawaslu;
10. Bukti T-10 : Fotokopi keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan yang disampaikan ke MK;
B. PERKARA NOMOR 229-PKE-DKPP/VIII/2019
[2.7] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 s.d 18 April 2019 tahapan pemilihan di setiap TPS di 20
TPS Desa Beringin Makmur II berjalan lancar, tidak ada catatan khusus
oleh KPPS, PPL dan tidak satupun partai politik mengajukan keberatan;
2. Pada tanggal 18 s.d 20 April 2019 kotak suara sudah berada di kantor
Camat sebagai sekretariat PPK Kecamatan Rawas Ilir;
3. Pada tanggal 21 s.d 27 April 2019 tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
suara tingkat Desa di 13 Kecamatan Rawas Ilir yang dihadiri oleh PPS, PPL,
PPK, Panwascam, dan saksi-saksi Parpol. Rapat pleno tersebut tidak ada
catatan khusus, tidak ada keberatan dari saksi dan lancar, aman, damai
serta tertib;
4. Pada tanggal 28 April 2019 kotak suara diangkut ke Sekretariat KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara;
5. Pada tanggal 2 s.d 7 Mei 2019 tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
suara Tingkat Kab/Kota di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
yang dihadiri oleh PPK, Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi-saksi Parpol Pleno untuk Dapil 4
tidak ada catatan khusus, tidak ada keberatan dari saksi. Lancar, aman,
damai dan tertib;
6. Pada tanggal 23 Mei 2019 tanpa ada permasalahan, Caleg Partai Perindo
atas nama Icandra Tanjung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
sebagai Pemohon. Icandra Tanjung mengajukan gugatan untuk
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
978/PL.01.KPT/06/KPU/V2019. Icandra Tanjung mengatakan bahwa
Partai Perindo Kehilangan Suara di Dapil 4 Kabupaten Musi Rawas Utara
Kec. Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II yang tersebar di 20 TPS dengan
selisih 1.122 suara dan suara Real 165 secara keseluruhan menurut
Pemohon 1.287 suara. Berdasarkan surat kuasa khusus SK. DPP Partai
Perindo memberi Kuasa pada Novriansyah, dkk (kolega satu Organisasi
sesama pemuda Muhammadiyah);
7. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi No. 042/K.SS/HK.08/VI/2019 perihal Hasil Pengawasan
tertanggal 30 Mei 2019. Teradu I s.d V mengatakan seluruh perolehan
suara 1.270 Suara tersebar di 20 TPS Desa Beringin Makmur II;
8. VERSI PERBANDINGAN DATA SUARA PARTAI PERINDO di 20 TPS
BERINGIN MAKMUR II sebagai berikut:
PPS B.MAKMUR II 165
PPL B.MAKMUR II 165
PPK RAWAS ILIR 165
PANWASCAM 165
KPUD MURATARA 165
BAWASLUKAB 165
PKS 165
NASDEM 165
GOLKAR 165
HANURA 165
GERINDRA 165
PAN 165
PKB 165
DEMOKRAT 165
PDIP 165
SITUNG KPU RI 165
PPS B.MAKMUR II 165
PPL B.MAKMUR II 165
PPK RAWAS ILIR 165
PANWASCAM 165
Perindo 1.287
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan 1.270
Selisih 1.122
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model DAA1 DPRD kab/Kota Desa Beringin
Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara;
Bukti P-2 : Fotokopi Model DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Beringin
Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara;
Bukti P-3 : Fotokopi Model DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Beringin
Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kab.Musi Rawas Utara. (
Print Out Scanner , SUMBER SITUNG PEMILU
:https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung-suara/);
Bukti P-4 : Fotokopi Model DA1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Rawas Ilir
Kab.Musi Rawas Utara;
Bukti P-5 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif 2019. DPRD
Kab/Kota 20 TPS Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas
Ilir Kab.Musi Rwas Utara (SUMBER SITUNG
PEMILU:https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung-
suara/8/26/2019));
Bukti P-6 : Fotokopi Print Out : Model C1 KK 04 lembar 2 Hal 3 DPRD
kab/Kota 20 TPS Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas
Ilir Kab.Musi Rwas Utara. (SUMBER SITUNG PEMILU
:https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdkab/hitung-
suara/8/26/2019);
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara, Surat Pernyataan ; PANWASCAM
RAWAS ILIR dan PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) Desa
Beringin Makmur II;
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada lima koordinator divisi
(Kordiv). Dalam melaksanakan tugasnya, untuk pengambilan keputusan dan
kebijakan secara umum diputuskan dalam rapat pleno, sementara dalam
pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Koordiantor Divisi (Kordiv) dan/atau
Wakil Koordinator Divisi (Wakordiv) masing-masing divisi. Untuk keterangan
tertulis di Mahkamah Konstitusi, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Datin);
2. Bahwa dalam proses pemberian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang
tata cara pemberian keterangan di Mahkamah Konsitusi. Adapun dalam
pelaksanaannya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim
Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa dalam proses pengumpulan bahan keterangan, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menggelar kegiatan workshop penyusunan keterangan di
Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel pada
tanggal 15-16 Juni 2019;
4. Bahwa berdasarkan draft keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 24 Juni
2019 menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan materi keterangan
tertulis yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di
Mahkamah Konstitusi (MK);
5. Bahwa proses pemeriksaan akhir dan penyampaian dokumen Keterangan
Tertulis Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Setelah menerima dokumen keterangan dari Bawaslu Kabupaten/kota,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengompilasinya menjadi
satu dokumen keterangan tertulis. Proses kompilasi dilakukan pada 24
keterangan tertulis terhadap 24 permohonan PHPU yang diajukan oleh
12 partai politik peserta pemilu. Setelah dikompilasi, dokumen-dokumen
dan alat bukti dicetak dan diperbanyak sebanyak empat (4) rangkap
dengan jumlah lembar dokumen mencapai ribuan lembar. Dokumen dan
bukti keterangan tertulis kemudian dibawa ke Jakarta pada tanggal 29
Juni 2019 dengan menggunakan dua mobil dinas Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melalui jalan darat;
b. Bahwa setibanya di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2019, tim Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan kembali memperbanyak dokumen dan data
yang masih kurang di salah satu tempat fotokopi di Jalan Pramuka,
Jakarta;
c. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019, hasil cetak dokumen-dokumen dan alat
bukti dibawa ke lokasi pemeriksaan keterangan tertulis Bawaslu
Republik Indonesia, di Hotel A-one, Jalan Wahid Hasyim Jakarta, di
kamar 605. Banyaknya dokumen membuat susunan dokumen tidak
sesuai dengan susunan semula. Karena kamar tersebut cukup sempit,
keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2019, tim memindahkan dokumen
dan alat bukti ke kamar lain yakni kamar 1801 di hotel yang sama;
d. Bahwa pada tanggal 2 Juli sampai 3 Juli 2019, keterangan tertulis yang
telah dikompilasi diperiksa oleh tim dari Bawaslu Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, dilakukan beberapa perbaikan, bahkan ada
sejumlah naskah yang dihapus oleh tim dari Bawaslu Republik
Indonesia;
e. Saat proses penyusunan, penggandaan dan pengumpulan berkas atau
tahapan finishing berlangsung, tim mendapatkan kabar bahwa
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, menolak format pemberian
keterangan terkompilasi sebagaimana arahan Bawaslu Republik
Indonesia. Tim kemudian berkonsultasi kepada tim Bawaslu Republik
Indonesia, namun tidak diperoleh jawaban pasti tentang apa yang harus
dilakukan. Pada pukul 18.00 WIB, diperoleh kabar bahwa keterangan
Bawaslu Provinsi lain dengan metode kompilasi ditolak oleh MK. Tim
kemudian “memecah” keterangan yang telah terkompilasi menjadi satu
persatu, sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan oleh 12 partai
politik peserta pemilu;
f. Di tengah proses tersebut, pada 4 Juli malam sekitar pukul 22.00 WIB,
diperoleh kabar bahwa keterangan Bawaslu yang dibawa ke Mahkamah
konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi sebagaimana arahan
Bawaslu RI sebelumnya. Tim kemudian kembali menggabungkan
dokumen keterangan tertulis yang telah “dipecah” kemudian memilah
kembali alat bukti yang sesuai dengan permohonan PHPU yang diajukan
oleh peserta pemilu. Proses tersebut dilakukan dengan sangat cepat,
karena batas akhir penyerahan keterangan Bawaslu adalah pada tanggal
5 Juli 2019 sebelum waktu Sholat Jumat;
g. Pada 5 Juli 2019 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, proses penyusunan
(di) selesai (kan). Naskah-naskah yang berserakan di beberapa laptop,
kemudian dipindahkan ke dalam satu flashdisk. Flasdisk yang
digunakan adalah flasdisk yang telah dipergunakan sebelumnya (bukan
flasdisk baru). Dalam proses pemindahan, terjadi kendala setelah
flasdisk dimasukan terjadi error pada salah satu laptop (kemungkinan
karena adanya virus komputer). Proses pemindahan kemudian dilakukan
dengan menggunakan laptop lain. Kemungkinan besar terjadi kesalahan
dalam proses pemindahan dokumen yang ada (copy-paste) pada proses
ini. Setelah selesai semua proses tersebut, anggota tim kemudian menuju
salah satu lokasi pencetakan di Jalan Pramuka, Jakarta. Di lokasi
tersebut, kemudian dilakukan proses pengeditan kembali dokumen,
untuk selanjutnya dilakukan proses penggandaan dan penjilidan
dokumen keterangan tertulis. Jumlah dokumen yang digandakan
sebanyak tujuh bundel. Proses tersebut, selesai pada sekitar pukul 05.30
WIB. Setelah itu, tim kembali ke hotel A-one;
h. Pada 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00 WIB tim menuju ke Mahkamah
Konstitusi untuk menyerahkan dokumen keterangan tertulis dan alat
bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses tersebut berlangsung
cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim dari
kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis
Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya
diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan
terlebih dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis
hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk
memilah keterangan dan alat bukti dengan memberikan tanda pada
setiap keterangan untuk tiap permohonan. Dalam proses tersebut, juga
dilakukan verifikasi berkas keterangan dan alat bukti oleh kepaniteraan
MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak sesuai “dibuang”. Proses ini
selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
6. Bahwa setelah proses tersebut selesai, tim kembali ke Palembang. Pada hari
Selasa, 9 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui adanya
kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis Bawaslu setelah
membaca laman Mahkamah Konstitusi, dan mendapat informasi via telepon
dari Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir. Informasi bahwa ada
beberapa kekeliruan dalam keterangan tertulis, juga disampaikan oleh
pimpinan Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Bawaslu Empat Lawang.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2019 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah dan narasi
untuk keterangan PHPU Kab.Muratara. Menjawab surat tersebut, pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil pimpinan Bawaslu Muratara,
untuk mengonfirmasi mengenai kekeliruan-kekeliruan tersebut;
7. Hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Muratara pada tanggal
11 Juli 2019 kemudian dibawa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam
rapat pleno. Rapat pleno memutuskan melakukan perbaikan terhadap
keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Sumsel;
8. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019, di ujung persidangan
Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon kepada
majelis hakim untuk memasukkan dokumen keterangan tertulis yang telah
diperbaiki. Majelis hakim mengizinkan hal itu dilakukan dan diberikan
tenggat waktu perbaikan dilakukan dua hari sebelum sidang berikutnya;
9. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi. Namun,
karena disampaikan sekitar pukul 16.00 WIB, menurut tim kepaniteraan
MK, mereka tidak bisa menerima perbaikan pada hari itu juga. Pada hari
Selasa, tanggal 16 Juli 2019 (dua hari sebelum sidang lanjutan yang
berlangsung pada tanggal 18 Juli 2019), tanda terima berkas perbaikan
diterima Mahkamah Konstitusi (MK);
10. Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan pada sidang PHPU adalah keterangan yang telah diperbaiki, bukan
keterangan sebagaimana yang disampaikan pengadu. Bahkan perbaikan
dilakukan satu hari sebelum pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP
(tanggal 17 Juli 2019);
[2.11] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Koordinator Divisi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tentang Tim Penyusunan Keterangan di Mahkamah
Konstitusi;
Bukti T-3 : Fotokopi Undangan workshop pemberian keterangan di
Mahkamah Konstitusi;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan perihal pemberian keterangan Bawaslu di
Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juni 2019 dilampiri
resume isi keterangan Bawaslu;
Bukti T-5 : Fotokopi Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu tanggal 5 Juli
2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah
dan narasi untuk keterangan PHPU Kab. Muratara dan
surat Bawaslu Provinsi Sumsel perihal pemanggilan
Bawaslu Kab. Muratara;
Bukti T-7 : Fotokopi Notulensi Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel dengan
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 11 Juli 2019 tentang perbaikan
keterangan MK;
Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Tambahan Berkas Bawaslu;
Bukti T-10 : Fotokopi Keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan yang disampaikan ke MK;
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Dapat info bahwa tanggal 5 s.d 6 Juli 2019 seluruh data yang diberikan ke
Mahkamah Konstitusi akan dapat dilihat dan Pihak Terkait diminta untuk
memantau. M. Ali Asek memberitahukan bahwa ada gugatan dari Partai PAN dan
Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Data yang muncul di website Mahkamah Konstitusi sangat berbeda dengan data
yang ada di Pihak Terkait. Pihak Terkait lalu menelepon Teradu I untuk
menyampaikan informasi tentang perbedaan data di website Mahkamah
Konstitusi dengan data yang ada pada Pihak Terkait. Pihak Terkait lalu
mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan data dan narasi untuk
keterangan PHPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada tanggal 11 Juli 2019
Pihak Terkait bersama Panwaslu 2 Kecamatan menemui Teradu untuk
membahas perbedaan data. Data yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
tanggal 5 s.d 6 Juli 2019 adalah data yang benar dan sesui dengan C1. Data
yang disampaikan adalah soft file dan hard file.
KPU Provinsi Sumatera Selatan
Teradu menyatakan data yang disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi
adalah data yang sudah diperbaiki. Ada kekeliruan dalam penyampaian data
awal ke Mahkamah Konstitusi. Pihak Terkait tahu ada perubahan data dari
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Pihak Terkait tidak terlalu
memperhatikan data dari Teradu karena focus pada data dari KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara sebagai Termohon.
Staff Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Pihak Terkait bertugas untuk membantu dan mengompilasi data dari Bawaslu
Kabupaten/Kota. Data dibawa ke Bawaslu RI untuk dikonsultasikan. Setelah
dikonsultasikan ada revisi dan penyempurnaan. Data sempat bolak-balik ada
yang dihapus ada yang diperbaiki dan disempurnakan. Pada tanggal 4 Juli 2019
banyak perubahan data yang terjadi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu dalam Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 diduga
telah melakukan perubahan data yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara bersumber dari laporan Panwas Kecamatan Karang Dapo. Data
tersebut selanjutnya diolah dan diubah oleh para Teradu yang disesuaikan
dengan data Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019.
Tindakan para Teradu menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu karena
Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu seharusnya bersikap netral, memberikan data
yang valid berdasarkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara
berjenjang, namun para Teradu justru memanipulasi data dan memberikan
keterangan sesuai permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi;
[4.1.2] Para Teradu dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 diduga
telah melakukan perubahan data Pemilu di 20 (dua puluh) TPS pada Desa
Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Dapil Musi Rawas Utara 4 yang
menjadi keterangan tertulis dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi 132-
12-06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 atas permohonan yang diajukan oleh Caleg
Partai Perindo atas nama Icandra Tanjung untuk membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 978/PL.01.KPT/06/KPU/V2019 karena
Partai Perindo Kehilangan Suara di Dapil 4 Kabupaten Musi Rawas Utara
Kecamatan Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II yang tersebar di 20 (dua puluh)
TPS.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan
Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019. Menurut Para Teradu pada angka
[4.1.1] dan [4.1.2], proses pemberian keterangan sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan di
Mahkamah Konstitusi. Para Teradu mengatakan bahwa dalam proses
pengumpulan bahan keterangan dengan menggelar kegiatan workshop
penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang diikuti Bawaslu
Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan pada tanggal 15 s.d 16 Juni 2019. Pada
tanggal 24 Juni 2019 Para Teradu menggelar rapat pleno dengan agenda
pembahasan materi keterangan tertulis. Selanjutnya Para Teradu melakukan
proses kompilasi pada 24 keterangan tertulis terhadap permohonan PHPU yang
diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu. Para Teradu memperbanyak 4
(empat) rangkap. Pada tanggal 29 Juni 2019 dokumen dan bukti keterangan
tertulis dibawa ke Jakarta melalui jalan darat. Pada tanggal 30 Juni 2019 Tim
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memperbanyak dokumen dan data yang
masih kurang. Keterangan yang telah dikompilasi diperikasa oleh Tim dari
Bawaslu RI pada tanggal 2 s.d 3 Juli 2019. Pada pukul 18.00 WIB, Para Teradu
mendapatkan kabar bahwa keterangan Bawaslu Provinsi lain dengan metode
kompilasi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 24 Juli 2019 pukul
22.00 WIB, Para Teradu kembali mendapatkan kabar bahwa keterangan yang
dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah keterangan yang terkompilasi
sebagaimana arahan Bawaslu RI. Pada tanggal 5 Juli 2019, sekitar pukul 08.00
WIB tim menuju ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen
keterangan tertulis dan alat bukti dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Proses
tersebut berlangsung cukup lama, tim kembali beradu argumentasi dengan tim
dari kepaniteraan MK, yang awalnya menolak menerima keterangan tertulis
Bawaslu yang terkompilasi (jadi satu). Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya
diperoleh kesepakatan bahwa keterangan tertulis yang ada diserahkan terlebih
dahulu untuk kemudian diperbaiki kembali atas izin majelis hakim Mahkamah
Konstitusi. Namun, tim Bawaslu diminta untuk memilah keterangan dan alat
bukti dengan memberikan tanda pada setiap keterangan untuk tiap
permohonan. Dalam proses tersebut, juga dilakukan verifikasi berkas keterangan
dan alat bukti oleh kepaniteraan MK. Berkas-berkas dan alat bukti yang tidak
sesuai “dibuang”. Proses ini selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Para Teradu
mengetahui adanya kekeliruan dalam beberapa data keterangan tertulis setelah
membaca dan mendapatkan informasi via telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten
Muratara tanggal 9 Juli 2019. Kemudian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
mengirimkan surat permohonan koreksi dan perbaikan jumlah serta narasi
untuk keterangan PHPU Kabupaten Muratara tanggal 10 Juli 2019. Hasil
konfirmasi yang dilakukan terhadap Bawaslu Kabupaten Muratara pada tanggal
11 Juli 2019 dibawa dalam rapat pleno. Pada tanggal 12 Juli 2019 Para Teradu
memohon kepada Majelis Hakim untuk memasukkan dokumen keterangan
tertulis yang telah diperbaiki dan Majelis Hakim mengizinkan hal itu dilakukan.
Para Teradu memasukkan berkas perbaikan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 15
Juli 2019. Para Teradu mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan ke
Mahkamah Konstitusi adalah keterangan hasil perbaikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor
229-PKE-DKPP/VIII/2019 pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melakukan kelalaian
dalam menyampaikan keterangan tertulis untuk Perkara PHPU Nomor 126-12-
06/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 dan Nomor 132-12-06/PHPU,DPR-DPRD-
XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
mengakui telah terjadi kesalahan penyampaian data yang digunakan sebagai
bahan keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam persidangan PHPU
di Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta, kesalahan penyajian data perolehan
suara terjadi karena para Teradu tidak cermat dalam menyusun keterangan di
Mahkamah Konstitusi. Para Teradu menyatakan, pada saat proses penyusunan
keterangan, naskah-naskah tersebar di beberapa laptop dan dipindahkan dalam
satu flashdisk. Pada saat dilakukan pemindahan data, Para Teradu menduga
flashdisk terdapat virus dan terjadi kesalahan penulisan data perolehan suara.
Atas alasan memenuhi tenggat waktu, pada tanggal 5 Juli 2019 naskah
keterangan para Teradu diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah
naskah keterangan para Teradu diunggah pada laman Mahkamah Konstitusi,
melakukan perbaikan Para Teradu dihubungi oleh Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara, Bawaslu Ogan Komering Ilir, dan Bawaslu Empat Lawang perihal
ketidaksesuaian data perolehan suara. Terhadap hal tersebut, pada tanggal 11
Juli 2019 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan perbaikan.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2019, para Teradu mengajukan permohonan
kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan.
Permohonan tersebut dikabulkan dan perbaikan data perolehan suara
disampaikan pada tanggal 16 Juli 2019 dibuktikan dengan tanda terima berkas
perbaikan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai, tindakan para
Teradu tidak mengetahui secara pasti sumber masalah kekeliruan data
perolehan suara untuk memberikan keterangan dalam perkara PHPU di
Mahkamah Konstitusi membuktikan para Teradu tidak profesional. Terdapat
kelemahan manajemen kerja penyusunan naskah keterangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan serta tidak berfungsinya koordinasi dan supervisi para Teradu
kepada Sekretariat. Berdasarkan kerangka hukum Pemilu, peran para Teradu
sangat strategis untuk memberikan keterangan hasil pengawasan Pemilu kepada
Mahkamah Konstitusi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan Mahkamah
menilai fakta dan bukti selisih perolehan suara peserta pemilu yang
mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu, sehingga seharusnya
penyampaian keterangan dan data hasil Pemilu dilakukan secara presisi. DKPP
berpendapat Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki
tanggung jawab lebih dalam melakukan supervisi, koordinasi dan koreksi
terhadap naskah penyusunan keterangan yang akan disampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi. DKPP juga menilai bahwa Teradu II selaku Koordinator
Divisi Hukum, Data dan Informasi bertanggungjawab penuh atas kekeliruan data
perolehan suara dalam naskah keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Sebagai pengampu divisi data,
Teradu II mempunyai tanggungjawab hukum dan etis memastikan informasi
yang disampaikan berdasarkan data yang akurat. Selain itu, dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta Teradu II menghubungi Pengadu I dan meminta
Pengadu I mencabut pengaduan kepada DKPP. DKPP menilai tindakan Teradu II
menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak Pengadu mencari
keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika.
Sesuai disain keadilan Pemilu, setiap warga negara yang memeuhi syarat sebagai
pemilih mempunyai kedudukan untuk meminta akuntabilitas penyelenggara
Pemilu baik dari sisi hukum maupun etis. Untuk itu seharusnya para Teradu
khususnya Teradu II, menghormati upaya Pengadu I mencari keadilan melalui
jalur konstitusional yang bermartabat. Teradu II wajib merespon secara arif dan
bijaksana setiap kritik dan keberatan peserta pemilu atas kinerja Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur,
mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para
Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.