Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 160/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua Panwas Kab. OKI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB, teradu Menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB yang menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu. Bahwa didalam percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara Teradu dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu) yang inti dari isi percakapan tersebut adalah Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS (Calon Bupati nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1 serta Teradu menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu” (meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran); Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir terhadap Teradu Muhammad Fahruddin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 160/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 162/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 21 Juni 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor160/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : H. Azhari Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nomor Urut 3 Alamat : Jalan Pangkalan No. 165, Rt. 003, Rw. 001, Kel. Sako, Kec. Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya memberikan Kuasa Kepada Sdr. Hendra Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Fahruddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Ogan Komering Ilir Alamat : Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB, teradu Menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu; 2. Bahwa didalam percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara Teradu dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu) yang inti dari isi percakapan tersebut adalah : a. Bahwa Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS (Calon Bupati nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1; b. Bahwa teradu menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu” (Minta THR Lebaran); 3. Atas hal tersebut Pengadu melaporkannya ke DKPP karena Teradu diduga telah melanggar asas mandiri sebagai penyelenggara pemilu. PERMOHONAN [2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkanaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekaman Pembicaraan Telpon Teradu sebagaimana pokok aduan Pengadu; 2. Bukti P-2 : Print Out Waktu dan tanggal pembicaraan di telpon antara Tim PemenanganPengadu dengan Teradu; 3. Bukti P-3 : Saksi PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1) Pokok Aduan I : a. bahwa, pada hari Kamis Tanggal 7 Juni 2018 Teradu yang merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir menerima informasi lisan dari masyarakat atas nama Asnuri tentang adanya dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati OKI Nomor urut 1 (satu) Djakfar Shodiq kepada masyarakat; b. bahwa, setelah menerima informasi tersebut Panwas Kabupaten Ogan Komering Ilir menindaklanjuti informasi lisan itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu pada Pasal 11 : (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas Pemilihan; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik, atau di situs resmi pengawas Pemilihan. c. bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 11 ayat (3) Informasi awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran. d. bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, Panwas Kabupaten OKI melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 7 Juni 2018 yang dihadiri oleh Teradu dan dua orang Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi. e. bahwa, pada rapat pleno tersebut diputuskan bahwa informasi itu kemudian dicatat, dan dibahas dalam Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten OKI dan agar dilakukan penelusuran atau investigasi terhadap informasi awal tersebut, keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno. (Bukti. T-1). f. bahwa, berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten OKI pada hari Kamis Tanggal 7 Juni 2018 tersebut, Panwaslu Kabupaten OKI membentuk Tim Investigasi yang langsung diketuai Teradu yang bertugas melakukan penelusuran atau investigasi terhadap informasi awal tersebut, dan diterbitkanlah Surat Tugas Tim oleh Panwas Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Bukti. T-2) g. bahwa, berdasarkan Surat Tugas tersebut Tim meminta kepada Pemberi Infromasi Awal tersebut untuk membuat surat pernyataan agar menjadi salah satu dasar dilakukannya penelusuran serta menjadi dasar bahwa memang benar telah memberikan informasi awal kepada Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Bukti. T-3). 2) Pokok Aduan II : a. bahwa, benar Teradu dalam Kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penelusuran Informasi awal melakukan komunikasi melalui telpon dengan seseorang dimana pada Handphone Teradu nomor tersebut terdaftar atas nama Shodiq. b. bahwa, komunikasi tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 dan dilakukan di kantor Panwas Kabupaten OKI dan pada saat itu juga di Saksikan atau didengarkan oleh anggota Tim yang lain , Rili Noveri dan Ahmad Zulkarnaen. c. bahwa, sesuai dengan pengetahuan Teradu salah satu cara untuk melakukan investigasi bahwa benar terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran Teradu memancing yang bersangkutan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dd (THR). d. bahwa, dalam percakapan ditelpon tersebut Pengadu salah satunya menyebutkan nama Dedi (Ketua KPU OKI), selain itu dalam pembicaraan tersebut, Teradu berbicara seolah-olah sehari sebelumnya telah bertemu dengan Calon Bupati OKI nomor urut 1 (satu) H. Iskandar,SE namun hal itu menurut Teradu adalah sebagai Teknik investigasi saja. e. bahwa, dalam pembicaraan tersebut Teradu berusaha memancing yang bersangkutan untuk mengungkap mengenai proses pemberian Tunjagan Hari Raya (THR) sebagaimana yang informasi awal yang disampaikan kepada Teradu oleh Saudara Asnuri. f. Bahwa dari hasil pembicaraan telepon tersebut, Teradu tidak menemukan kebenaran adanya dugaan pelanggaran dan hal-hal yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan temuan. g. bahwa, selain proses penelusuran yang dilakukan Teradu, anggota Tim Investigasi yang lain juga melakukan penelusuran secara langsung dan hasilnya Tim juga tidak menemukan kebenaran adanya dugaan pelanggaran dan hal-hal yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan temuan. h. bahwa, setelah dilakukannya penelusuran informasi itu Tim berpendapat atas Informasi tersebut tidak ditemukannya Pelanggaran, namun untuk memutuskan terjadia pelanggaran atau tidak harus diputuskan di Pleno Panwas Kabupaten Ogan Komering Ilir. i. bahwa, setelah melakukan penelusuran, pengumpulan informasi dan investigasi Tim melaporkan hasilnya kepada Panwas Kabupaten Ogan Komering Ilir, dimana pada laporan tersebut pada intinya menyakatan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan yang didasari atas infromasi awal yang disampaikan saudara Asnuri. (BUKTI T-4). j. bahwa, pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 Panwaslu OKI melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi awal yang disampaikan tidak dapat dijadikan temuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno. (Bukti T-5). k. bahwa, belakangan yaitu pada Rabu 13 Juni 2018 Teradu baru menyadari bahwa nomor telpon yang terdaftar atas nama Shodiq di Handphone Teradu adalah bukan Nomor Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Djakfar Shodiq), dan Teradu mengetahui telah salah menghubungi trersebut setelah memperoleh informasi bahwa ada Tim Pengacara yang melaporkan Teradu ke Bawaslu Sumsel dan ada rekaman pembicaraan Teradu meminta THR kepada calon wakil bupati OKI atas nama Djakfar Shodiq. Sesuai dengan Jawaban atas pokok aduan di atas, teradu menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan penelurusan yang berpedoman atas asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dengan tepat dan cermat sesuai prosedur, tahapan dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut: 1. BuktiT-1 : Notulen Klarifikasi Pelanggaran; 2. BuktiT-2 : Berita Acara Dugaan pelanggaran; 3. BuktiT-3 : Surat Tugas; 4. BuktiT-4 : Surat Pernyataan kebenaran data; 5. Bukti T-5 : Berita acara dan Notulensi. [2.8]DKPP telah meminta keterangan saksi, Anggota Panwa Ogan Komering Ilir serta Pihak Terkait KPU Ogan Komering Ilir yang ikut serta dicatut namanya. Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Bupati pada Pilkada Ogan Komering Ilir 2018, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB yang menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu. Bahwa didalam percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara Teradu dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu) yang inti dari isi percakapan tersebut adalah Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS (Calon Bupati nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1 serta Teradu menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu” (meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran); [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa tindakannya tersebut dalam rangka investigasi dan pencarian informasi dikarenakan adanya laporan masyarakat yang masuk terkait pembagian THR oleh salah seorang Pasangan Calon Bupati. Teradu dan Tim investigasi memutuskan untuk menghubungi langsung Paslon yang diduga membagikan THR tersebut namun salah nomor dan tersambung dengan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa semua tindakan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas yang sudah dibahas dan disetujui sebelumnya dalam rapat Pleno Panwas Ogan Komering ilir; [4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu dengan menelpon langsung calon wakil Bupati pada masa Idul Fitri dengan dalih melakukan investigasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum dan etika. Dalam persidangan terungkap bahwa dalil aduan Teradu yang menyatakan dirinya menelpon Paslon sebagai cara memancing informasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tidak didukung dengan standar operasional prosedur serta petunjuk teknis yang benar. Semua tindakan Teradu dan Tim yang dibentuk dalam rangka investigasi tersebut dilakukan dengan tidak profesional, mengandalkan improvisasi. Oleh karenanya DKPP menilai tindakan Teradu dapat mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu dimata publik disebabkan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku apalagi pihak yang dihubungi tersebut adalah Calon Wakil Bupati yang notabene sarat akan kepentingan. Teradu selaku Ketua Panwas seharusnya mampu memimpin Panwas Ogan Komering Ilir dengan baik serta memberikan arahan yang jelas kepada Anggota Panwas dan staf yang lain sesuai kewenangan yang dimilikinya. Atas dasar pertimbangan tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidakmeyakinkan DKPP. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, b, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduana quo; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir terhadap Teradu Muhammad Fahruddin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir