Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 160/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua Panwas Kab. OKI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB, teradu Menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB yang menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu. Bahwa didalam percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara Teradu dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu) yang inti dari isi percakapan tersebut adalah Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS (Calon Bupati nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1 serta Teradu menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu” (meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran); Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir terhadap Teradu Muhammad Fahruddin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 160/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 162/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 21 Juni 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor160/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : H. Azhari
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nomor Urut 3
Alamat : Jalan Pangkalan No. 165, Rt. 003, Rw. 001,
Kel. Sako, Kec. Sako, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya memberikan Kuasa Kepada
Sdr. Hendra Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Fahruddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Ogan Komering Ilir
Alamat : Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB, teradu
Menghubungi nomor telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak
Djakfar Shodiq Cawabup nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung
ke nomor Telepon Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga)/Pengadu;
2. Bahwa didalam percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara
Teradu dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3
(Pengadu) yang inti dari isi percakapan tersebut adalah :
a. Bahwa Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS (Calon Bupati
nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1;
b. Bahwa teradu menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu”
(Minta THR Lebaran);
3. Atas hal tersebut Pengadu melaporkannya ke DKPP karena Teradu diduga
telah melanggar asas mandiri sebagai penyelenggara pemilu.
PERMOHONAN
[2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman Pembicaraan Telpon Teradu sebagaimana pokok
aduan Pengadu;
2. Bukti P-2 : Print Out Waktu dan tanggal pembicaraan di telpon antara
Tim PemenanganPengadu dengan Teradu;
3. Bukti P-3 : Saksi
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1) Pokok Aduan I :
a. bahwa, pada hari Kamis Tanggal 7 Juni 2018 Teradu yang merupakan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ogan
Komering Ilir menerima informasi lisan dari masyarakat atas nama
Asnuri tentang adanya dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR)
yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati OKI Nomor urut 1 (satu) Djakfar
Shodiq kepada masyarakat;
b. bahwa, setelah menerima informasi tersebut Panwas Kabupaten Ogan
Komering Ilir menindaklanjuti informasi lisan itu berdasarkan ketentuan
yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu pada Pasal 11 :
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau
pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi
tertulis merupakan informasi awal.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung
di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan
pengawas Pemilihan; atau
c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk
surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik,
atau di situs resmi pengawas Pemilihan.
c. bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 11 ayat (3) Informasi
awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk
kemudian dilakukan penelusuran.
d. bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, Panwas Kabupaten OKI
melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 7 Juni 2018 yang dihadiri oleh
Teradu dan dua orang Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir
Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi.
e. bahwa, pada rapat pleno tersebut diputuskan bahwa informasi itu
kemudian dicatat, dan dibahas dalam Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten
OKI dan agar dilakukan penelusuran atau investigasi terhadap informasi
awal tersebut, keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno.
(Bukti. T-1).
f. bahwa, berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten
OKI pada hari Kamis Tanggal 7 Juni 2018 tersebut, Panwaslu Kabupaten
OKI membentuk Tim Investigasi yang langsung diketuai Teradu yang
bertugas melakukan penelusuran atau investigasi terhadap informasi
awal tersebut, dan diterbitkanlah Surat Tugas Tim oleh Panwas
Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Bukti. T-2)
g. bahwa, berdasarkan Surat Tugas tersebut Tim meminta kepada Pemberi
Infromasi Awal tersebut untuk membuat surat pernyataan agar menjadi
salah satu dasar dilakukannya penelusuran serta menjadi dasar bahwa
memang benar telah memberikan informasi awal kepada Panwaslu
Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Bukti. T-3).
2) Pokok Aduan II :
a. bahwa, benar Teradu dalam Kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penelusuran
Informasi awal melakukan komunikasi melalui telpon dengan seseorang
dimana pada Handphone Teradu nomor tersebut terdaftar atas nama
Shodiq.
b. bahwa, komunikasi tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 8 Juni
2018 dan dilakukan di kantor Panwas Kabupaten OKI dan pada saat itu
juga di Saksikan atau didengarkan oleh anggota Tim yang lain , Rili
Noveri dan Ahmad Zulkarnaen.
c. bahwa, sesuai dengan pengetahuan Teradu salah satu cara untuk
melakukan investigasi bahwa benar terjadi atau tidaknya suatu
pelanggaran Teradu memancing yang bersangkutan untuk memberikan
Tunjangan Hari Raya dd (THR).
d. bahwa, dalam percakapan ditelpon tersebut Pengadu salah satunya
menyebutkan nama Dedi (Ketua KPU OKI), selain itu dalam pembicaraan
tersebut, Teradu berbicara seolah-olah sehari sebelumnya telah bertemu
dengan Calon Bupati OKI nomor urut 1 (satu) H. Iskandar,SE namun hal
itu menurut Teradu adalah sebagai Teknik investigasi saja.
e. bahwa, dalam pembicaraan tersebut Teradu berusaha memancing yang
bersangkutan untuk mengungkap mengenai proses pemberian Tunjagan
Hari Raya (THR) sebagaimana yang informasi awal yang disampaikan
kepada Teradu oleh Saudara Asnuri.
f. Bahwa dari hasil pembicaraan telepon tersebut, Teradu tidak
menemukan kebenaran adanya dugaan pelanggaran dan hal-hal yang
bisa menjadi alasan untuk dijadikan temuan.
g. bahwa, selain proses penelusuran yang dilakukan Teradu, anggota Tim
Investigasi yang lain juga melakukan penelusuran secara langsung dan
hasilnya Tim juga tidak menemukan kebenaran adanya dugaan
pelanggaran dan hal-hal yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan
temuan.
h. bahwa, setelah dilakukannya penelusuran informasi itu Tim berpendapat
atas Informasi tersebut tidak ditemukannya Pelanggaran, namun untuk
memutuskan terjadia pelanggaran atau tidak harus diputuskan di Pleno
Panwas Kabupaten Ogan Komering Ilir.
i. bahwa, setelah melakukan penelusuran, pengumpulan informasi dan
investigasi Tim melaporkan hasilnya kepada Panwas Kabupaten Ogan
Komering Ilir, dimana pada laporan tersebut pada intinya menyakatan
bahwa tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan yang didasari atas
infromasi awal yang disampaikan saudara Asnuri. (BUKTI T-4).
j. bahwa, pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 Panwaslu OKI melakukan
Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi awal yang disampaikan
tidak dapat dijadikan temuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno.
(Bukti T-5).
k. bahwa, belakangan yaitu pada Rabu 13 Juni 2018 Teradu baru
menyadari bahwa nomor telpon yang terdaftar atas nama Shodiq di
Handphone Teradu adalah bukan Nomor Calon Wakil Bupati Ogan
Komering Ilir (Djakfar Shodiq), dan Teradu mengetahui telah salah
menghubungi trersebut setelah memperoleh informasi bahwa ada Tim
Pengacara yang melaporkan Teradu ke Bawaslu Sumsel dan ada rekaman
pembicaraan Teradu meminta THR kepada calon wakil bupati OKI atas
nama Djakfar Shodiq.
Sesuai dengan Jawaban atas pokok aduan di atas, teradu menyatakan bahwa
Teradu telah melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran dengan
melakukan penelurusan yang berpedoman atas asas-asas penyelenggara pemilu
yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan
efektifitas dengan tepat dan cermat sesuai prosedur, tahapan dan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Notulen Klarifikasi Pelanggaran;
2. BuktiT-2 : Berita Acara Dugaan pelanggaran;
3. BuktiT-3 : Surat Tugas;
4. BuktiT-4 : Surat Pernyataan kebenaran data;
5. Bukti T-5 : Berita acara dan Notulensi.
[2.8]DKPP telah meminta keterangan saksi, Anggota Panwa Ogan Komering Ilir
serta Pihak Terkait KPU Ogan Komering Ilir yang ikut serta dicatut namanya.
Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Bupati pada Pilkada Ogan
Komering Ilir 2018, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya
pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 14.35 WIB yang menghubungi nomor
telepon Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Pak Djakfar Shodiq Cawabup
nomor urut 1), namun telepon Teradu tersambung ke nomor Telepon Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga)/Pengadu. Bahwa didalam
percakapan telepon tersebut terjadi percakapan antara Teradu dengan Ketua Tim
Pemenangan Pasangan calon nomor urut 3 (Pengadu) yang inti dari isi
percakapan tersebut adalah Teradu menyatakan telah bertemu dengan BOS
(Calon Bupati nomor urut 1) di rumah calon Bupati nomor urut 1 serta Teradu
menyampaikan kalimat “buat lebaran pak rezeki bapak tu” (meminta tunjangan
hari raya (THR) Lebaran);
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa tindakannya tersebut
dalam rangka investigasi dan pencarian informasi dikarenakan adanya laporan
masyarakat yang masuk terkait pembagian THR oleh salah seorang Pasangan
Calon Bupati. Teradu dan Tim investigasi memutuskan untuk menghubungi
langsung Paslon yang diduga membagikan THR tersebut namun salah nomor
dan tersambung dengan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa semua tindakan
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas yang sudah dibahas dan disetujui
sebelumnya dalam rapat Pleno Panwas Ogan Komering ilir;
[4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai bahwa
tindakan Teradu dengan menelpon langsung calon wakil Bupati pada masa Idul
Fitri dengan dalih melakukan investigasi adalah tindakan yang tidak sesuai
dengan norma hukum dan etika. Dalam persidangan terungkap bahwa dalil
aduan Teradu yang menyatakan dirinya menelpon Paslon sebagai cara
memancing informasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tidak
didukung dengan standar operasional prosedur serta petunjuk teknis yang
benar. Semua tindakan Teradu dan Tim yang dibentuk dalam rangka investigasi
tersebut dilakukan dengan tidak profesional, mengandalkan improvisasi. Oleh
karenanya DKPP menilai tindakan Teradu dapat mencoreng nama baik
penyelenggara Pemilu dimata publik disebabkan tindakan yang tidak sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku apalagi pihak yang dihubungi tersebut
adalah Calon Wakil Bupati yang notabene sarat akan kepentingan. Teradu
selaku Ketua Panwas seharusnya mampu memimpin Panwas Ogan Komering Ilir
dengan baik serta memberikan arahan yang jelas kepada Anggota Panwas dan
staf yang lain sesuai kewenangan yang dimilikinya. Atas dasar pertimbangan
tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidakmeyakinkan
DKPP. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, b, dan f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduana quo;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian sebagai Ketua
Panwas Ogan Komering Ilir terhadap Teradu Muhammad Fahruddin sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir