Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 205-PKE-DKPP/XI/2025
Muhammad Habibi, Ketua KPU Kota Bogor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 09/02/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-01-2026
👁 30 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 213-P/L- DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Sdr. Fahrizal merupakan bagian dari Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah berdasarkan keputusan dari lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu di Kota Bogor yang dipimpin langsung oleh Habibi sebagai Ketua KPUD Kota Bogor.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga telah menerima gratifikasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor urut 05 pada Pilkada Tahun 2024. Menimbang bahwa Teradu tidak menyampaikan jawaban terhadap pengaduan Nomor: 213-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 205-PKE- DKPP/XI/2025, dengan Pengadu atas nama Fahrizal.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (3) Peraturan; Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213- P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Fahrizal Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Raya Wangun RT.03 RW.02, Sindangsari, Kota Bogor Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Habibi Jabatan : Ketua KPU Kota Bogor Alamat : Jl. Senam No. 12 RT. 04 RW.02 Tanah Sereal, Kota Bogor Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 213-P/L- DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Sdr. Fahrizal merupakan bagian dari Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah berdasarkan keputusan dari lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu di Kota Bogor yang dipimpin langsung oleh Habibi sebagai Ketua KPUD Kota Bogor. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sdr. Fahrizal tidak hanya memegang posisi yang stategis, tetapi juga secara langsung membawahi Divisi Hukum dan Keuangan. Bahwa peristiwa hukum ini bermula pada tanggal 4 November 2024, ketika Sdr. Fahrizal diajak oleh ketua KPU Kota Bogor untuk datang ke rumah Habibi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana bantuan dan koordinasi terkait memenangkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 05, dr. Rayendra, dalam rangka Pemilihan Wali Kota Bogor tahun 2024. Selanjutnya, komunikasi antara pihak-pihak terkait berlangsung intensif melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 5 dan 6 November 2024, guna mendiskusikan langkah-langkah konsolidasi lanjutan. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. Fahrizal mendapat perintah untuk mengadakan pertemuan dengan tujuan menghimpun dan mengoordinasikan 10 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta melaporkan nama-nama yang akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Setelah pertemuan pertama terlaksana, Sdr. Fahrizal kembali diminta untuk datang ke rumah Habibi untuk menerima dana operasional awal (BOP) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, yaitu tanggal 7 November 2024, atas arahan dari Habibi, Sdr. Fahrizal mengagendakan pertemuan kedua yang ditujukan untuk membagikan dana BOP secara merata kepada unsur-unsur yang terlibat dalam proses koordinasi. Pembagian dana tersebut dilakukan sesuai arahan, dan seluruh rinciannya dilaporkan oleh Sdr. Fahrizal kepada Habibi melalui pesan WhatsApp, dengan pembagian masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada: Altis Timur, Alam Selatan, Mora Utara, Randi Tansa, Idan Tengah, Robi Timur, Maswi Tansa, Lutfi Tansa, Fajar Tansa. Pembagian dana tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di J.CO Air Mancur dan Recheese Factory Bogor Kota, dan di hari itu juga Habibi memerintahkan untuk bertemu dan meminta data tim yang akan terlibat kedepannya . Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 November 2024, Sdr. Fahrizal menyerahkan data tim kepada Habibi melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk file Excel dengan nama "Timnas U 29". Setelah menerima data tersebut, Habibi kemudian memberikan perintah kepada Sdr. Fahrizal untuk datang ke rumahnya guna mengambil dana Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional dalam rangka memverifikasi data yang telah disampaikan sebelumnya. Atas dasar data yang telah disampaikan kepada Habibi, Sdr. Fahrizal kemudian menyelenggarakan sebuah pertemuan yang berlangsung di Plataran Summarecon Bogor Pada tanggal 11 November 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur-unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bertujuan untuk membahas rencana alokasi anggaran, yaitu sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing- masing anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta biaya tambahan yang disebut sebagai "bom" sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang. Setelah pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024, data yang telah diverifikasi sebelumnya diserahkan oleh Sdr. Fahrizal kepada Habibi. Adapun data tersebut mencakup kurang lebih 21 orang dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 3.755 orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, Habibi menyatakan ketidakterimaannya atas data yang telah disampaikan tersebut karena dianggap belum memenuhi target yang telah ditentukan. Sebagai tindak lanjut, Habibi meminta agar disusun dan dilengkapi tambahan data pemilih sebanyak lebih dari 15.000 orang dari unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan memerintahkan agar data tersebut segera diserahkan kembali. Dalam arahannya, Habibi juga secara tegas berpesan kepada Sdr. Fahrizal untuk memastikan bahwa informasi dan data tersebut tidak sampai bocor, dengan pernyataan: "jangan sampai bocor." Pada tanggal 14 November 2024, Sdr. Fahrizal menyerahkan kembali data tambahan yang sebelumnya diminta oleh Habibi. Data tersebut telah disusun dan diverifikasi sesuai dengan instruksi, serta dipastikan oleh Sdr. Fahrizal dalam kondisi solid dan siap digunakan sesuai dengan tujuan awal koordinasi. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan data tersebut, Habibi kemudian memberikan dana tambahan sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Fahrizal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan lanjutan yang berkaitan dengan proses koordinasi dan pemenuhan target yang telah ditetapkan. Adapun format data yang diminta oleh Habibi terdiri atas tiga komponen utama, yaitu: Nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), Nama Lengkap, dan Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah data tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Habibi, pada tanggal 25 November 2024, Sdr. Fahrizal bersama dengan Sdr. Dede menerima perintah dari Habibi untuk melakukan pertemuan dengan seorang kurir dari pihak dr. Rayendra. Pertemuan tersebut berlangsung di Gardenia Hill, dengan tujuan untuk menerima uang tunai sebanyak enam bungkus yang berisi pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000,- dengan total keseluruhan sekitar Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah). Setelah menerima dana tersebut, Sdr. Fahrizal dan Sdr. Dede langsung menuju ke sebuah tempat bernama Recana Maya untuk melakukan pembongkaran dan penghitungan dana yang rencananya akan digunakan sebagai dana “bom” dengan skema pembagian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per amplop, dengan total sebanyak 1.500 amplop. Namun, saat proses penghitungan sedang berlangsung, Sdr. Fahrizal sempat meninggalkan lokasi karena harus menyelesaikan keperluan mendesak. Pada malam harinya, Sdr. Fahrizal kembali ke lokasi, tetapi oleh Sdr. Dede diminta untuk segera kembali pulang bersama, dengan pertimbangan bahwa lingkungan sekitar lokasi harus dijaga dalam kondisi steril dan tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak luar. Di kemudian hari, Sdr. Dede pernah mengungkapkan bahwa jumlah uang yang sebenarnya diberikan saat pertemuan di Gardenia Hill adalah sebesar Rp3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) telah terlebih dahulu diamankan, sehingga dana yang tersedia untuk pembagian berjumlah Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah), dengan skema pembagian sebesar Rp2.000.000,- per amplop sebanyak 1.500 amplop. Adapun sisa dana sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diketahui telah diambil oleh seseorang bernama Novi pada saat proses pembagian amplop berlangsung. Pada hari pemungutan suara (Pemilu) yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024, Habibi menunjukkan rasa kecewa karena hasil sementara yang diperoleh tidak sesuai dengan ekspektasi maupun target yang telah ditetapkan sebelumnya. Atas hal tersebut, Habibi kemudian meminta pertanggungjawaban secara langsung kepada Sdr. Fahrizal, dengan mempertanyakan efektivitas dari seluruh proses koordinasi, pendistribusian dana, serta hasil akhir yang tidak mencerminkan besarnya dukungan yang diharapkan terhadap pasangan calon dr. Rayendra. Hingga pada akhirnya, situasi memanas dan berujung pada adanya dugaan ancaman serius yang datang dari pihak yang diduga berasal dari tim dr. Rayendra. Ancaman tersebut ditujukan secara langsung kepada Sdr. Fahrizal, dengan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan dan penculikan. Ancaman tersebut muncul diduga sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan akibat hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dan juga dengan uang yang telah di gelontarkan kepada pihak pihak yang terkait. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Berita Online 2. P-2 Bukti Chat Intruksi Dari Ketua KPU Kota Bogor (Fide 04 November – 03 Desember 2024 Lampiran 1 Screenshot Whatsapp tanggal 4 November 2024 Lampiran 2 Screenshot Whatsapp tanggal 6 November 2024 Lampiran 3 Screenshot Whatsapp tanggal 7 November 2024 Lampiran 4 Screenshot Whatsapp tanggal 8 November 2024 Lampiran 5 Screenshot Whatsapp tanggal 9 November 2024 Lampiran 6 Screenshot Whatsapp tanggal 10 November 2024 Lampiran 7 Screenshot Whatsapp tanggal 11 November 2024 Lampiran 8 Screenshot Whatsapp tanggal 12 November 2024 Lampiran 9 Screenshot Whatsapp tanggal 13 November 2024 Lampiran 10 Screenshot Whatsapp tanggal 14 November 2024 Lampiran 11 Screenshot Whatsapp tanggal 15 November 2024 Lampiran 12 Screenshot Whatsapp tanggal 16 November 2024 Lampiran 13 Screenshot Whatsapp tanggal 17 November 2024 Lampiran 14 Screenshot Whatsapp tanggal 18 November 2024 Lampiran 15 Screenshot Whatsapp tanggal 19 November 2024 Lampiran 16 Screenshot Whatsapp tanggal 20 November 2024 Lampiran 17 Screenshot Whatsapp tanggal 21 November 2024 Lampiran 18 Screenshot Whatsapp tanggal 22 November 2024 Lampiran 19 Screenshot Whatsapp tanggal 23 November 2024 Lampiran 20 Screenshot Whatsapp tanggal 24 November 2024 Lampiran 21 Screenshot Whatsapp tanggal 25 November 2024 Lampiran 22 Screenshot Whatsapp tanggal 26 November 2024 Lampiran 23 Screenshot Whatsapp tanggal 27 November 2024 Lampiran 24 Screenshot Whatsapp tanggal 28 November 2024 Lampiran 25 Screenshot Whatsapp tanggal 29 November 2024 Lampiran 26 Screenshot Whatsapp tanggal 30 November 2024 Lampiran 27 Screenshot Whatsapp tanggal 1 Desember 2025 Lampiran 28 Screenshot Whatsapp tanggal 2 Desember 2025 Lampiran 29 Screenshot Whatsapp tanggal 3 Desember 2025 Lampiran 30 Screenshot Whatsapp tanggal 4 Desember 2025 Lampiran 31 Screenshot Whatsapp tanggal 5 Desember 2025 3. P-3 Data Skenario Pemenangan Paslon No 05 yang disusun oleh Ad Hok KPU Kota Bogor atas Intruksi Ketua KPU Kota Bogor 4. P-4 Foto Penyebaran Uang pemenangan 5. P-5 Surat panggilan kepolisian [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Altisan Sumampouw 1. Bahwa saksi merupakan PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pencoblosan, saksi Pengadu diminta untuk datang ke salahsatu Villa di daerah Dago, dan setibanya Saksi Pengadu di tempat yang sudah ditentukan Pengadu saksi melihat mobil Ketua KPU Kota Bogor yang dimana menurut saksi merupakan kendaraan yang sering digunakan oleh Teradu dan ada supir Pribadi Teradu yang sedang menunggu diluar; 3. Bahwa selanjutnya Pengadu memerintahkan Saksi Pengadu untuk menunggu karena Teradu akan berangkat dan tidak mau bertemu dengan PPK, selanjutnya saksi bertemu dengan Pengadu dan diberikan arahan oleh Pengadu untuk membagikan sejumlah uang, dan saksi menerima sejumlah Rp. 2.000.000;- (dua juta rupiah) secara tunai dan diperintahkan oleh Pengadu untuk dibagikan kepada 20 orang; 4. Bahwa menurut keterangan saksi bahwa setelah saksi pulang dari tempat yang sudah ditentukan Pengadu saksi kembali ke Bogor Timur untuk mendistribusikan uang tersebut kepada PPK yang lain namun PPK tersebut tidak bersedia dan akhirnya uang tersebut saksi bagikan kepada rekan rekan saksi yang ada diwilayahnya dan tidak ada PPK lain yang terlibat; 5. Bahwa saksi menernagkan bahwa saksi menyampaikan kepada pemilih untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 05. [2.5] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor yang diadukan oleh Fahrizal, pada hari Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Bogor. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua atau Anggota KPU Kota Bogor yang tidak diadukan, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Sentra Gakkumdu Kota Bogor, dan Anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] BAWASLU KOTA BOGOR Bahwa Pihak Terkait dalam Perkara a quo akan menerangkan proses pengawasan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bogor Tahun 2024; 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan atas Pokok Pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang yang menerangkan Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota; 1.2. Bahwa berdasarkan Pasar 3 huruf a, b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan"; 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah terakhir Oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terdiri atas: a) warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c) Peserta Pemilihan. Pasal 16 menyatakan Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan. 2. Bahwa Bawaslu Kota Bogor dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan pada tahapan pemilihan pada pemilihan Walikota dan Lékil Walikota Kota Bogor tahun 2024 telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 2.1. Bahwa dalam pengawasan tahapan pemilihan tahun 2024, Bawaslu kota Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan nomor Imbauan Nomor 013 /PM.OO.02/K.JB-22/9/2024,Tanggal 23 September 2024, Yang pada pokoknya Bawaslu Kota Bogor mengimbau kepada seluruh Tm Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor dalam melaksanakan tahapan kampanye agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Vide Bukti P.T-I) 2.2. Bahwa Bawaslu kota Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan Nomor 248 /PM.OO.02/K.JB-22/11/2024, Tanggal 21 November 2024, Yang pada pokoknya Pasangan Calon, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik pada masa tenang mentaati peraturan perundang undangan; (Vide Bukti P.T-2) 2.3. Bahwa Bawaslu kota Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan Nomor 254 /PM.OO.02/K.JB-22/11/2024, Tanggal 23 November 2024, Yang pada pokoknya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Vide Bukti P.T-3) 2.4. Bahwa selama tahapan pemilihan Tahun 2024 berjalan, Bawaslu Kota Bogor tidak pernah menerima Laporan maupun adanya Temuan terhadap Perkara a quo; (Vide Bukti P.T-4). 2.5. Bahwa selama tahapan pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Bogor tidak terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi; 2.6. Bahwa bawaslu Kota Bogor menerima surat panggilan Polresta Bogor Kota dengan Nomor : B/und-755/5/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 24 Mei 2025 peihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor, Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor dalam bentuk perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk memengkan Paslon Walikota No Urut 5 (Dr Rayendra-Eka Maulana) pada kegiatan Pemitihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2024; (Vide Bukti P.T-5) 2.7. Bahwa Bawaslu Kota Bogor tidak Pernah menerima laporan/aduan terkait dugaan suap Ketua KPU Kota Bogor; 2.8. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor mewakili lembaga Bawaslu Kota Bogor diminta keterangan di Polresta Bogor Kota pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 dengan Nomor Surat: B/Und.755/V.RES.1.24/2025/Reskrim. Perihal undangan wawancara klarifikasi perkara. Ketua memberikan keterangan bahwa Bawaslu kota Bogor terkait dengan calon yang di duga dalam kasus aquo adapun hasil keterangan sebagai berikut: 2.9. Pertanyaan diawalin dengan posisi hukum (legal standing) komisioner Bawaslu kota Bogor Jawaban: sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2593. I/HK.OI .01/K1/08/2023 Tentang Pengangangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seProvinsi Jawa Barat 2023-2024; 2.10. Bahwa pertanyaan yang disampaikan Oleh penyidik mengenai prosedur pemilihan ketua, pembagian divisi, dan pembagian kordinator wilayah kerja di Bawaslu kota Bogor Jawaban: sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 2.11. Penyidik menanyakan, apakah ketua Bawaslu kenal dengan ketua KPU kota Bogor sdr.Habibi atau masih ada hubungan sodara.Jawaban: iya kenal dengan sdr.Habibi ketua KPU kota Bogor, kenal ada hubungan kerja, antara lembaga KPU kota Bogor dan Bawaslu kota Bogor,sebelum menjabat Jadi ketua Bawaslu kota Bogor tidak kenal dan tidak ada ikatan keluarga; 2.12. Penyidik menanyakan Seputar tugas fungsi dan kewenangan Bawaslu khusus nya dalam tindak pidana pemilihan. Di jelaskan sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. 2.13. Bawaslu kota Bogor pernah menanganinya dugaan pelanggaran oleh calon yang sama yaitu Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bogor nomor urut 05 namun berbeda dugaan pelangarannnya. Kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bogor adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota KPU kota Bogor yang diduga dilakukan pada saat pendaftaran dan pemenuhan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Bawaslu kota Bogor menetapkan dugaan tersebut sebagai pelanggaran kode etik dan telah melakukan penerusan ke DKPP RI. berbeda dengan dugaan pelanggaran yang sekarang di ajukan pengadu dan akan disidangkan dengan teradunya Ketua KPU kota Bogor 2.14. Struktur Keanggotaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan VVakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Kota Bogor. (Vide Bukti P.T-6) Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan Putusan. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.I-1 sampai dengan PT.I-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.I-1 Salinan surat imbauan dengan nomor Imbauan Nomor 013 /PM.OO.02/K.JB-22/9/2024,Tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Bogor mengimbau kepada seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sena Walikota dan Wakil Walikota Bogor dalam mejaksanakan tahapan kampanye agar djJaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. PT.I-2 Salinan surat imbauan dengan Nomor 248 /PM.OO.02/K.JB- 22/11/2024, Tanggat 21 November 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik pada masa tenang mentaati peraturan perundang undangan. 3. PT.I-3 Salinan surat imbauan dengan Nomor 254 /PM.OO.02/K.JB- 22/11/2024, Tanggal 23 November 2024, yang pada pokoknya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 4. PT.I-4 Salinan Tangkapan layar Aplikasi Sigap Lapor 5. PT.I-5 Lampiran surat panggilan Polresta Bogor Kota dengan Nomor B/und-755J5JRES.1.24/2025JReskrjrn tanggal 24 Mei 2025 peihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor, Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan Oleh Ketua KPU Kota Bogor dalam bentuk perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk memengkan Paslon Walikota No Urut 5 (Dr Rayendra-Eka Maulana) pada kegiatan Pemilihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2024. 6. PT.I-6 Struktur Keanggotaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Kota Bogor [2.5.2] BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT 1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya mengetahui terhadap informasi adanya Undangan Wawancara Klarifikasi Polresta Bogor Kota yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan supervisi terhadap proses pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kota Bogor, telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3.4. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap adanya undangan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor perihal Wawancara Klarifikasi Polresta Bogor menyangkut perkara a quo telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Mei 2025 menerima pesan melalui Whatsapp dari Bawaslu Kota Bogor berupa permintaan arahan mengenai adanya Surat Nomor: B/Und-755/V/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 24 Mei 2025 Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara; 4.2. Bahwa terhadap permintaan arahan tersebut telah dijawab secara lisan sebagai berikut: 4.2.1. Bahwa terhadap adanya undangan wawancara klarifikasi perkara in casu agar dihadiri dan dijelaskan terkait tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Kota Bogor berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; 4.2.2. Bahwa terhadap ketentuan tersebut meliputi ketentuan: (1) Pasal 73 Ayat (1) "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih"; (2) Pasal 30 huruf b “Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan mengenai Pemilihan”; (3) Pasal 134 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan” (4) Pasal 5 ayat (3) huruf i jo Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang pada pokoknya menyebutkan “Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud meliputi pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih. 4.2.3. Bahwa telah dilakukan konfirmasi apakah Bawaslu Kota Bogor terhadap Pengaduan a quo sebelumnya terdapat laporan terkait yang dipermasalahkan. Mengenai peristiwa in casu diketahui tidak terdapat laporan/temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Bogor; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan dan/atau informasi dari Bawaslu Kota Bogor terkait hasil pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bogor Kota yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor hadir dalam pemeriksaan mewakili lembaga untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara; 5.2. Bahwa terdapat pertanyaan mengenai legal standing Komisioner Bawaslu Kota Bogor, telah dijawab kedudukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor berdasarkan kepada keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat 2023-2024; 5.3. Bahwa mengenai prosedur pemilihan ketua, pembagian divisi, dan pembagian kordinator wilayah kerja di Bawaslu Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 5.4. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor kenal dengan Ketua KPU Kota Bogor Sdr.Habibi, karena ada hubungan kerja antara lembaga KPU Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor, sebelum menjabat tidak kenal dan tidak ada ikatan keluarga; 5.5. Bahwa telah dijelaskan berdasarkan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku terkait tugas fungsi dan kewenangan Bawaslu khususnya dalam tindak pidana pemilihan; 5.6. Bahwa telah dijelaskan Bawaslu Kota Bogor telah menangani perkara menyangkut KPU Kota Bogor akan tetapi Terlapornya berbeda yakni kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU kota Bogor pada saat tahapan pendaftaran dan pemenuhan syarat calon walikota dan wakil walikota Bogor. Terhadap hal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Bogor menetapkan pelanggaran kode etik dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. [2.5.3] KPU KOTA BOGOR 1. Bahwa kami tidak mengetahui isu dugaan gratifikasi oleh Teradu dan kami tidak terlibat didalam perkara yang diadukan oleh Pengadu; 2. Bahwa kami mengetahui ada isu dugaan gratifikasi ini dari media pada tanggal 14 Januari 2025 (vide bukti P-1); 3. Bahwa kami menerima aksi unjuk rasa di kantor KPU Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2025 dari salahsatu organisasi kemasyarakatan yang pada pokoknya menuntut untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi oleh Teradu (vide Bukti P-2); 4. Secara organisasi, dalam sebuah rapat pleno kami menanyakan kepada saudara Teradu tentang kebenaran isu terkait dugaan gratifikasi tersebut. Saudara Teradu selaku Ketua KPU Kota Bogor menjawab tidak benar; 5. Bahwa KPU Kota Bogor melalui Plh. Ketua KPU Kota Bogor memberikan keterangan melalui media bahwa isu terkait dugaan gratifikasi ini tidak terkait secara kelembagaan KPU Kota Bogor dan KPU Kota Bogor tetap menjalankan tupoksi kelembagaan secara profesional (vide Bukti P-3); 6. Bahwa kami telah memberikan klarifikasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 86/PW.01-UND/32/2025 pada tangggal 14 Juli 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan adanya informasi terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU Kota Bogor. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Kota Bogor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.II-1 sampai dengan PT.II-3 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.II-1 Isu dugaan gratifikasi 2. PT.II-2 Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa 3. PT.II-3 Keterangan melalui media sosial [2.5.4] KPU PROVINSI JAWA BARAT 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan adanya dugaan money politics antara Teradu (Ketua KPU Kota Bogor) dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 5. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2868/PS.DKPP/SET-04/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai supervisi terhadap KPU Kota Bogor dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Pihak terkait dalam melaksanakan Pemilihan Tahun 2024 telah melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi kepada KPU Kota Bogor antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hari Nazarudin) telah melakukan Supervisi dan Monitoring Proses Revisi Anggaran Hibah APBD pada tanggal 22-23 April 2024 di Kota Bogor. b. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah melakukan Monitoring Pemetaan TPS pada tanggal 12-15 Juni 2024 di Kota Bogor. c. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro telah melakukan Supervisi dan Moitoring Coklit pada tanggal 1-3 Juli 2024 di Kota Bogor. d. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah melakukan Supervisi dan Monitoring Proses Revisi Anggaran Hibah APBD pada tanggal 22-23 April 2024 di Kota Bogor. e. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia) telah menghadiri Rapat Kerja Pendidikan Pemilih pada tanggal 22-23 Juli 2024 di Kota Bogor. f. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah menghadiri FGD pada tanggal 22-24 Agustus 2024 di Kota Bogor. g. Bahwa jauh sebelum perkara a quo terjadi, Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 pada tanggal 11 September 2024 di Bandung. Dalam Rakor tersebut dilakukan pengumpulan dan pembahasan data inventarisasi masalah mengenai potensi-potensi yang dapat terjadi dalam Pemilihan 2024 untuk menjadi perhatian dan persiapan mitigasi bagi masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pihak Terkait yang hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, Aneu Nursifah, dan Hari Nazarudin. Peserta kegiatan ini adalah Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se- Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kepala Subbagian yang membidangi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat. h. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah) telah menghadiri Bimbingan Teknis Penanganan Hukum Pemilihan pada tanggal 28 September 2024 di Bogor. i. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah menghadiri Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Segmen Perempuan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada tanggal 6-7 Oktober 2024 di Kota Bogor. j. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah menghadiri Penguatan Kelembagaan dan Pendidikan Bela Negara Badan Adhoc dalam rangka Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 19- 20 Oktober 2024 di Kota Bogor. k. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah melakukan Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Pemungutan Hasil Suara pada tanggal 25-28 November 2024 di Kota Bogor. Dan mendampingi Kunjungan Forkopimda Provinsi Jawa Barat dalam rangka Mengecek Kesiapan Kota Bogor Menjelang Hari Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 26 November 2024. l. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni dan Hari Nazarudin) telah melakukan Monitoring Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 pada tanggal 29-30 November 2024 di Kota Bogor. m. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi pasca Pilkada Serentak 2024 berlangsung melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum dan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat pada tanggal 20-21 Maret 2025 di Bandung. Pihak Terkait yang hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia. Peserta kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian yang membidangi Hukum, dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat. 5. Bahwa Pihak Terkait telah mengetahui adanya dugaan money politics Teradu dengan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 5 melalui berita yang tersebar di berbagai media sosial namun tidak ada laporan ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 6. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan Pihak Terkait terhadap KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait telah memanggil Ketua KPU Kota Bogor (Teradu) dan seluruh Anggota KPU Kota Bogor untuk dimintai keterangan terkait perkara a quo, namun pada pertemuan klarifikasi tersebut Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Pihak Terkait yang hadir Ketua Ahmad Nur Hidayat dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, Adie Saaputro, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, dan Hedi Ardia. Pada klarifikasi tersebut, beberapa informasi yang diperoleh dari Anggota KPU Kota Bogor antara lain sebagai berikut: a. Pada awalnya tidak mengetahui perkara a quo, baru mengetahui setelah adanya informasi di media dan demonstrasi ke Kantor KPU Kota Bogor; b. Beberapa PPK dan PPS telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan; c. Anggota KPU Kota Bogor telah menanyakan kepada Ketua KPU Kota Bogor terkait perkara a quo, Ketua KPU Kota Bogor menyatakan informasi tersebut tidak benar. (Vide Bukti PT-1 Undangan, Daftar Hadir, dan Notula) 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT.III-1 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.III-1 1. Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 86/PW.01- Und/32/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Undangan Klarifikasi 2. Daftar Hadir 3. Notula [2.5.6] SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEPOLISIAN KOTA BOGOR Bahwa terkait kegiatan sentra gakkumdu unsur kepolisian menginduk kepada Bawaslu Kota Bogor, jadi selama kami bertugas belum ada pengaduan terkait perkara yang disampaikan oleh pengadu; Bahwa sentra gakkumdu unsur kepolian tidak menangani proses aduan tersebut karena ditangani oleh unit reses di satreskrim dan kami tidak terlibat [2.5.7] PPK KECAMATAN BOGOR TENGAH Bahwa, pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 16:00 s/d 22:00, saya bersama Camat, Kapolsek, Danramil dan Panwascam Bogor Tengah melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Gudang Logistik tingkat PPS di setiap kantor Kelurahan se-Kecamatan Bogor Tengah Bahwa, pada saat pengecekan TPS dan Gudang Logistik tingkat PPS, saya menemukan satu pun anggota PPS dan tidak mendapat jawaban dari mereka saat saya menghubungi melalui ponsel Bahwa, pada tanggal 27 November 2024 saat pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pilkada 2024, tidak banyak anggota PPS yang stay di kantor maupun meninjau di łokasi TPS. Hal iłu terlihat saat terjadi masalah teknis seperti adanya kekurangan surat suara di sebagian TPS. Saat saya menghubungi anggota PPS, kebanyakan mereka tidak mengangkat telpon, bahkan sedang tidak ada di łokasi Bahwa, setclah selesai penghitungan suara, terjadi keterlambatan pengiriman logistik Pilkada. PPS tidak segera mengirim kembali logistik ke Gudang tingkat PPK, akibatnya kami mengusulkan agar Pleno penghiungan suara tingkat kecamatan ditunda satu hari Bahwa, atas kejadian tersebut, pada tanggal 28 November 2024, sekitar jam 19:00 saya mengumpulkan para ketua PPS untuk melakukan rapat evaluasi. Saat saya menegur para ketua PPS terkait persoalan tersebut, jawaban mereka karena ada perintah dari anggota PPK atas nama Ahildan, Navis dan Fahrizal untuk melakukan pembagian dana kepada pemilih melalui anggota KPPS Bahwa, dana tersebut dibagikan kepada pemilih melalui anggota KPPS dengan maksud agar pemilih mencoblos Pasłon nomor urut 05. Bahwa, mendengar pengakuan tersebut, maka saya meminta agar melaporkan ke Panwas tingkat Kelurahan Bahwa, atas kejadian iłu, sayajuga telah menyampaikan adanya persoalan tersebut kepada Panwas tingkat Kecamatan, namun saya tidak mengantongi alat bukti. Bahwa, atas adanga persoalan tersebut, saya juga meminta agar ada yang bersedia melaporkan kejadian iłu kepada Gakumdu Polresta Bogor Kota. Demikian keterangan yang saya buat untuk disampaikan dałam sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu perkara nomor 213-P/L-DKPP/XI/2025, di Kantor Bawaslu Jawa Barat, pada Kamis, I I Desember 2025. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga telah menerima gratifikasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor urut 05 pada Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak menyampaikan jawaban terhadap pengaduan Nomor: 213-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 205-PKE- DKPP/XI/2025, dengan Pengadu atas nama Fahrizal. [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, dokumen,bukti, fakta yang terungkap dalam dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang bahwa sebelum menilai pokok perkara, DKPP perlu menerangkan bahwa Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat meskipun telah dipanggil secara patut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: 2865/PS.DKPP/SET-04/XII/2025. Maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada Teradu agar dapat hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026, DKPP kembali memanggil Teradu melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: 18/PS.DKPP/SET-04/I/2026, untuk menghadiri sidang pemeriksaan kedua yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, akan tetapi Teradu tidak hadir. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP dan/atau TPD tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan putusan”. Bahwa ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut, artinya Teradu tidak bertanggung jawab selaku Penyelenggara Pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan kepada Teradu. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu dan memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti serta telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah menerima gratifikasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah pada Pilkada Tahun 2024. Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal 4 November 2024, melalui pesan whatsapp Teradu meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu (vide Bukti P-2, lampiran kesatu). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menerangkan bahwa sesampainya Pengadu di rumah Teradu, Teradu menerangkan kepada Pengadu mengenai rencana serta mekanisme yang akan dilaksanakan dalam rangka pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 (sepuluh) orang anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara Pengadu dengan Teradu melalui aplikasi Whatsapp terus berlanjut. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Teradu kembali menghubungi Pengadu dan meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu guna mengambil uang operasional sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Pengadu menerangkan, bahwa menindaklanjuti permintaan Teradu, pada tanggal 7 November 2024, Pengadu melakukan pertemuan di J.CO Air Mancur dan di Recheese Factory, Kota Bogor, dengan beberapa anggota PPK yang telah dikoordinir oleh Pengadu untuk mendiskusikan mekanisme pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024, serta membagikan dana operasional awal kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (vide Bukti P-2, lampiran ketiga). Selain itu, dalam pertemuan tersebut Pengadu juga meminta kepada anggota PPK yang hadir, agar membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Pengadu mendapatkan data tim a quo dan selanjutnya pada tanggal 9 November 2024, Pengadu mengirimkan dokumen data tim a quo dalam bentuk format Excel dengan nama folder Timnas U29 kepada Teradu (vide Bukti P-2, lampiran kelima). Bahwa Pengadu menerangkan setelah data tim a quo dikirim, Teradu meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu dan mengambil uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai dana operasional. Selain itu Teradu juga meminta Pengadu untuk melakukan verifikasi terhadap data tim tersebut. Bahwa dari hasil verifikasi data a quo, telah terbentuk tim pemenangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dari unsur PPK, 204 (dua ratus empat) orang dari unsur PPS dan 10.710 (sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh) orang dari unsur KPPS. Keterangan Pengadu tersebut berbeda dengan bukti P-2, lampiran kedelapan yaitu tim pemenangan terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang dari unsur PPK, 148 (seratus empat puluh delapan) orang dari unsur PPS dan 3.755 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima) orang dari unsur KPPS (vide Bukti P-2, lampiran ke delapan). Terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu menerangkan, bahwa Teradu meminta Pengadu untuk menambah jumlah anggota tim, karena data tim yang disampaikan Pengadu tersebut menurut Teradu belum memenuhi target untuk memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, terjadi percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui pesan Whatsapp, dimana Pengadu meminta arahan dari Teradu. Selanjutnya Teradu membalas pesan tersebut dengan mengarahkan agar Pengadu datang ke rumah Teradu untuk membahas rencana selanjutnya (vide Bukti P-2, lampiran keenam). Bahwa setelah pertemuan antara Pengadu dengan Teradu tersebut, pada tanggal 11 November 2024, Pengadu melakukan pertemuan dengan beberapa anggota PPK yang tergabung dalam tim pemenangan yang di koordinir oleh Pengadu untuk membahas rencana alokasi anggaran dengan rincian sebagai berikut : anggaran untuk PPS sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk masing-masing pemilih sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) (vide Bukti P-2 lampiran ketujuh). Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pengadu kembali menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp untuk menyampaikan bahwa tim yang dikoordinirnya mempertanyakan berkenaan dengan anggaran PPS agar segera dapat memberi perintah kepada tim KPPS. Selanjutnya, Teradu membalas pesan whatsapp tersebut dengan menyampaikan bahwa hal tersebut akan dieksekusi besok karena Teradu masih berada di Bandung. Bahwa Teradu juga menekankan agar pasukan yang dikoordinir Pengadu solid dan gerakan yang direncanakan tidak bocor (vide Bukti P-2, lampiran kesembilan). Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaaan, pada tanggal 14 November 2024 Pengadu menyerahkan data tambahan yang sebelumnya dinyatakan kurang oleh Teradu. Setelah menyerahkan data tersebut, Teradu memberi uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk operasional pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024, dengan membuat format data yaitu nomor DPT, nama Lengkap, dan Nomor TPS. Bahwa selanjutnya Pengadu menerangkan, pada tanggal 25 November 2024, Teradu meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Kemudian Teradu meminta Pengadu mengantarkan uang tersebut ke Villa Rancamaya Bogor untuk dihitung. Setelah dihitung, Teradu mengambil uang tersebut sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan dalih untuk pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga sisa uang berjumlah Rp3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut dimasukan dalam 1.500 (seribu lima ratus) amplop, dan masing-masing amplop berisi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga total uang yang dimasukan dalam amplop adalah sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Kemudian sisa uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada seseorang yang bernama Novi. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu yang bernama Altisan Sumampouw yang merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024. Saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Saksi ditelpon oleh Pengadu dan diminta untuk datang ke salah satu villa di daerah Dago. Saksi juga menerangkan saat tiba di lokasi villa tersebut, Saksi melihat mobil dinas dan sopir Ketua KPU Kota Bogor in casu Teradu. Selanjutnya Saksi menginformasikan kepada Pengadu bahwa dirinya sudah berada di lokasi yang diperintahkan oleh Pengadu. Kemudian Pengadu memerintahkan Saksi untuk menunggu karena Teradu tidak mau bertemu dengan anggota PPK yang lain. Selanjutnya setelah Teradu pergi, Pengadu menemui Saksi dan menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) secara tunai, serta memerintahkan agar Saksi membagikan uang tersebut kepada 20 (dua puluh) orang pemilih. Selanjutnya Saksi menerangkan bahwa Saksi telah membagikan uang tersebut kepada pemilih dan meminta pemilih untuk memilih Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5. Dalam keterangannya, Saksi juga mengaku telah menerima uang operasional kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Pengadu selama terlibat dalam pemenangan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa yang diuraikan Pengadu setelah hari pemungutan suara dilaksanakan. Pihak Terkait anggota PPK Bogor Tengah atas nama Mohamad Samsul Anam menerangkan bahwa baru mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 28 November 2024, setelah melakukan evaluasi terhadap PPS. Hal tersebut dikarenakan adanya ketua PPS yang mengaku telah mendapat perintah dari anggota PPK atas nama Ahildan, Navis, dan Fahrizal untuk melakukan pembagian dana kepada pemilih melalui anggota KPPS. Demikian pula Pihak Terkait Anggota KPU Kota Bogor menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa baru mengetahui ada isu dugaan gratifikasi seperti yang diadukan Pengadu, dari pemberitaan media online liputanbogor.com pada tanggal 14 Januari 2025. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2025, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Bogor menerima aksi unjuk rasa mengenai peristiwa tersebut di kantor KPU Kota Bogor. Pihak Terkait anggota KPU Kota Bogor juga telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu terkait pemberitaan tersebut, namun Teradu membantah dan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan money politics yang dilakukan Teradu dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 melalui berita yang tersebar di berbagai media sosial, namun tidak ada laporan ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait masalah a quo. Kemudian untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut Pihak Terkait telah memanggil Ketua KPU Kota Bogor in casu Teradu dan seluruh Anggota KPU Kota Bogor untuk dimintai keterangan berkenaan dengan pemberitaan dugaan money politics yang dilakukan Teradu, namun pada pertemuan klarifikasi tersebut Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Demikian juga, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor menyatakan baru mengetahui peristiwa yang diadukan Pengadu setelah viral di media sosial. Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor menyatakan sama sekali tidak pernah mengetahui dan bahkan tidak pernah mendapat laporan berkenaan dengan peristiwa tersebut. Namun Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor telah menerima surat panggilan Polresta Bogor Nomor: B/und-755/5/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 24 Mei 2025 perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor dalam bentuk perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 pada Pilkada Tahun 2024. Hal yang sama disampaikan pula oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat bahwa baru mengetahui peristiwa sebagaimana yang diadukan Pengadu setelah viral di media sosial. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menerangkan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi berkenaan dengan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kota Bogor. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Teradu sudah bertindak tidak netral selaku penyelenggara pemilu dengan melakukan perbuatan mendukung salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor pada Pilkada Tahun 2024. Tindakan Teradu tersebut terbukti melanggar asas-asas pemilu dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan. Bahwa prinsip mandiri mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap netral, tidak melakukan komunikasi partisan dengan peserta/tim kampanye dan pemilih, serta menolak menerima uang, barang, jasa, janji, atau pemberian lain baik dari peserta/tim kampanye maupun pihak lain yang bertentangan dengan asas kepatutan. Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, yakni adanya pertemuan-pertemuan, intensitas komunikasi, instruksi pembentukan tim, verifikasi data, pemberian uang secara bertahap, serta mekanisme distribusi uang yang diarahkan untuk pemenangan pasangan calon tertentu, DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan/ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pengadu, Teradu terbukti melakukan percakapan melalui pesan Whatsapp dengan Pengadu selaku anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah pada Pilkada Tahun 2024, yang merupakan bawahan Teradu untuk mengkoordinir dan memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana. Kemudian sesuai fakta persidangan, Pengadu juga mengakui bahwa Teradu telah memberi sejumlah uang kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk membagikan uang tersebut guna memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana. Fakta tersebut tidak dibantah oleh Teradu karena Teradu tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut sebanyak dua kali, sehingga Teradu dengan sadar telah melepaskan haknya untuk menyanggah bukti dan fakta persidangan. Terlebih, Teradu juga telah dipanggil oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi, namun Teradu tidak mengindahkan pangggilan tersebut. Oleh karena itu DKPP menilai bahwa Teradu terbukti sudah melanggar sumpah dan janji selaku penyelenggara pemilu dan asas- asas pemilu yang melibatkan jajaran di bawahnya. Tindakan Teradu tersebut sudah merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga atas perbuatan Teradu a quo cukup beralasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada Teradu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu DKPP juga perlu menilai tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu selaku penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 yang dengan terang benderang mengaku melakukan rangkaian perbuatan untuk memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana sebagaimana telah diuraikan di atas. DKPP berpendapat tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, terlebih Pengadu melibatkan banyak penyelenggara Pemilu lainnya yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu DKPP perlu mengingatkan agar KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu adhoc, yang mampu menjaga integritas. Penyelenggara pemilu harus jujur, adil, independen, dan berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan. Menjaga integritas bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga dan hak demokrasi rakyat. Tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu membuktikan bahwa Pengadu dan Saksi Pengadu telah gagal menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu, Pengadu dan Saksi Pengadu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J. Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani