III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 213-P/L-
DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Fahrizal merupakan bagian dari Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK)
Bogor Tengah berdasarkan keputusan dari lembaga yang berwenang dalam
pelaksanaan pengawasan Pemilu di Kota Bogor yang dipimpin langsung oleh Habibi
sebagai Ketua KPUD Kota Bogor. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sdr. Fahrizal tidak
hanya memegang posisi yang stategis, tetapi juga secara langsung membawahi Divisi
Hukum dan Keuangan.
Bahwa peristiwa hukum ini bermula pada tanggal 4 November 2024, ketika Sdr.
Fahrizal diajak oleh ketua KPU Kota Bogor untuk datang ke rumah Habibi. Pertemuan
tersebut bertujuan untuk membahas rencana bantuan dan koordinasi terkait
memenangkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 05, dr. Rayendra, dalam rangka
Pemilihan Wali Kota Bogor tahun 2024.
Selanjutnya, komunikasi antara pihak-pihak terkait berlangsung intensif
melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 5 dan 6 November 2024, guna mendiskusikan
langkah-langkah konsolidasi lanjutan. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. Fahrizal
mendapat perintah untuk mengadakan pertemuan dengan tujuan menghimpun dan
mengoordinasikan 10 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta
melaporkan nama-nama yang akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Setelah pertemuan pertama terlaksana, Sdr. Fahrizal kembali diminta untuk datang ke
rumah Habibi untuk menerima dana operasional awal (BOP) sebesar Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya, yaitu tanggal 7 November 2024, atas
arahan dari Habibi, Sdr. Fahrizal mengagendakan pertemuan kedua yang ditujukan
untuk membagikan dana BOP secara merata kepada unsur-unsur yang terlibat dalam
proses koordinasi. Pembagian dana tersebut dilakukan sesuai arahan, dan seluruh
rinciannya dilaporkan oleh Sdr. Fahrizal kepada Habibi melalui pesan WhatsApp,
dengan pembagian masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
kepada: Altis Timur, Alam Selatan, Mora Utara, Randi Tansa, Idan Tengah, Robi Timur,
Maswi Tansa, Lutfi Tansa, Fajar Tansa. Pembagian dana tersebut dilaksanakan di dua
lokasi, yaitu di J.CO Air Mancur dan Recheese Factory Bogor Kota, dan di hari itu juga
Habibi memerintahkan untuk bertemu dan meminta data tim yang akan terlibat
kedepannya .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 November 2024, Sdr. Fahrizal menyerahkan
data tim kepada Habibi melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk file Excel dengan
nama "Timnas U 29". Setelah menerima data tersebut, Habibi kemudian memberikan
perintah kepada Sdr. Fahrizal untuk datang ke rumahnya guna mengambil dana
Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang
diperuntukkan bagi kegiatan operasional dalam rangka memverifikasi data yang telah
disampaikan sebelumnya.
Atas dasar data yang telah disampaikan kepada Habibi, Sdr. Fahrizal kemudian
menyelenggarakan sebuah pertemuan yang berlangsung di Plataran Summarecon
Bogor Pada tanggal 11 November 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur-unsur
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bertujuan untuk membahas rencana alokasi
anggaran, yaitu sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-
masing anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta biaya tambahan yang disebut
sebagai "bom" sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
Setelah pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024, data yang telah
diverifikasi sebelumnya diserahkan oleh Sdr. Fahrizal kepada Habibi. Adapun data
tersebut mencakup kurang lebih 21 orang dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan 3.755 orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, Habibi menyatakan ketidakterimaannya atas data yang telah disampaikan
tersebut karena dianggap belum memenuhi target yang telah ditentukan.
Sebagai tindak lanjut, Habibi meminta agar disusun dan dilengkapi tambahan data
pemilih sebanyak lebih dari 15.000 orang dari unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS),
dan memerintahkan agar data tersebut segera diserahkan kembali. Dalam arahannya,
Habibi juga secara tegas berpesan kepada Sdr. Fahrizal untuk memastikan bahwa
informasi dan data tersebut tidak sampai bocor, dengan pernyataan: "jangan sampai
bocor."
Pada tanggal 14 November 2024, Sdr. Fahrizal menyerahkan kembali data
tambahan yang sebelumnya diminta oleh Habibi. Data tersebut telah disusun dan
diverifikasi sesuai dengan instruksi, serta dipastikan oleh Sdr. Fahrizal dalam kondisi
solid dan siap digunakan sesuai dengan tujuan awal koordinasi.
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan data tersebut, Habibi kemudian
memberikan dana tambahan sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
kepada Sdr. Fahrizal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan lanjutan yang berkaitan
dengan proses koordinasi dan pemenuhan target yang telah ditetapkan. Adapun format
data yang diminta oleh Habibi terdiri atas tiga komponen utama, yaitu: Nomor Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Nama Lengkap, dan Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah data tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Habibi, pada tanggal 25
November 2024, Sdr. Fahrizal bersama dengan Sdr. Dede menerima perintah dari
Habibi untuk melakukan pertemuan dengan seorang kurir dari pihak dr. Rayendra.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gardenia Hill, dengan tujuan untuk menerima uang
tunai sebanyak enam bungkus yang berisi pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000,-
dengan total keseluruhan sekitar Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Setelah menerima dana tersebut, Sdr. Fahrizal dan Sdr. Dede langsung menuju ke
sebuah tempat bernama Recana Maya untuk melakukan pembongkaran dan
penghitungan dana yang rencananya akan digunakan sebagai dana “bom” dengan
skema pembagian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per amplop, dengan total
sebanyak 1.500 amplop.
Namun, saat proses penghitungan sedang berlangsung, Sdr. Fahrizal sempat
meninggalkan lokasi karena harus menyelesaikan keperluan mendesak. Pada malam
harinya, Sdr. Fahrizal kembali ke lokasi, tetapi oleh Sdr. Dede diminta untuk segera
kembali pulang bersama, dengan pertimbangan bahwa lingkungan sekitar lokasi harus
dijaga dalam kondisi steril dan tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak luar.
Di kemudian hari, Sdr. Dede pernah mengungkapkan bahwa jumlah uang yang
sebenarnya diberikan saat pertemuan di Gardenia Hill adalah sebesar
Rp3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) telah terlebih dahulu diamankan, sehingga
dana yang tersedia untuk pembagian berjumlah Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua
ratus juta rupiah), dengan skema pembagian sebesar Rp2.000.000,- per amplop
sebanyak 1.500 amplop. Adapun sisa dana sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) diketahui telah diambil oleh seseorang bernama Novi pada saat proses
pembagian amplop berlangsung.
Pada hari pemungutan suara (Pemilu) yang berlangsung pada tanggal 27
November 2024, Habibi menunjukkan rasa kecewa karena hasil sementara yang
diperoleh tidak sesuai dengan ekspektasi maupun target yang telah ditetapkan
sebelumnya. Atas hal tersebut, Habibi kemudian meminta pertanggungjawaban secara
langsung kepada Sdr. Fahrizal, dengan mempertanyakan efektivitas dari seluruh
proses koordinasi, pendistribusian dana, serta hasil akhir yang tidak mencerminkan
besarnya dukungan yang diharapkan terhadap pasangan calon dr. Rayendra.
Hingga pada akhirnya, situasi memanas dan berujung pada adanya dugaan
ancaman serius yang datang dari pihak yang diduga berasal dari tim dr. Rayendra.
Ancaman tersebut ditujukan secara langsung kepada Sdr. Fahrizal, dengan bentuk
intimidasi dan ancaman pembunuhan dan penculikan. Ancaman tersebut muncul
diduga sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan akibat hasil pemilihan yang tidak
sesuai dengan ekspektasi dan juga dengan uang yang telah di gelontarkan kepada
pihak pihak yang terkait.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Berita Online
2. P-2 Bukti Chat Intruksi Dari Ketua KPU Kota Bogor (Fide 04
November – 03 Desember 2024
Lampiran 1 Screenshot Whatsapp tanggal 4 November 2024
Lampiran 2 Screenshot Whatsapp tanggal 6 November 2024
Lampiran 3 Screenshot Whatsapp tanggal 7 November 2024
Lampiran 4 Screenshot Whatsapp tanggal 8 November 2024
Lampiran 5 Screenshot Whatsapp tanggal 9 November 2024
Lampiran 6 Screenshot Whatsapp tanggal 10 November 2024
Lampiran 7 Screenshot Whatsapp tanggal 11 November 2024
Lampiran 8 Screenshot Whatsapp tanggal 12 November 2024
Lampiran 9 Screenshot Whatsapp tanggal 13 November 2024
Lampiran 10 Screenshot Whatsapp tanggal 14 November 2024
Lampiran 11 Screenshot Whatsapp tanggal 15 November 2024
Lampiran 12 Screenshot Whatsapp tanggal 16 November 2024
Lampiran 13 Screenshot Whatsapp tanggal 17 November 2024
Lampiran 14 Screenshot Whatsapp tanggal 18 November 2024
Lampiran 15 Screenshot Whatsapp tanggal 19 November 2024
Lampiran 16 Screenshot Whatsapp tanggal 20 November 2024
Lampiran 17 Screenshot Whatsapp tanggal 21 November 2024
Lampiran 18 Screenshot Whatsapp tanggal 22 November 2024
Lampiran 19 Screenshot Whatsapp tanggal 23 November 2024
Lampiran 20 Screenshot Whatsapp tanggal 24 November 2024
Lampiran 21 Screenshot Whatsapp tanggal 25 November 2024
Lampiran 22 Screenshot Whatsapp tanggal 26 November 2024
Lampiran 23 Screenshot Whatsapp tanggal 27 November 2024
Lampiran 24 Screenshot Whatsapp tanggal 28 November 2024
Lampiran 25 Screenshot Whatsapp tanggal 29 November 2024
Lampiran 26 Screenshot Whatsapp tanggal 30 November 2024
Lampiran 27 Screenshot Whatsapp tanggal 1 Desember 2025
Lampiran 28 Screenshot Whatsapp tanggal 2 Desember 2025
Lampiran 29 Screenshot Whatsapp tanggal 3 Desember 2025
Lampiran 30 Screenshot Whatsapp tanggal 4 Desember 2025
Lampiran 31 Screenshot Whatsapp tanggal 5 Desember 2025
3. P-3 Data Skenario Pemenangan Paslon No 05 yang disusun oleh Ad
Hok KPU Kota Bogor atas Intruksi Ketua KPU Kota Bogor
4. P-4 Foto Penyebaran Uang pemenangan
5. P-5 Surat panggilan kepolisian
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026, Pengadu
menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Altisan Sumampouw
1. Bahwa saksi merupakan PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pencoblosan, saksi
Pengadu diminta untuk datang ke salahsatu Villa di daerah Dago, dan setibanya
Saksi Pengadu di tempat yang sudah ditentukan Pengadu saksi melihat mobil Ketua
KPU Kota Bogor yang dimana menurut saksi merupakan kendaraan yang sering
digunakan oleh Teradu dan ada supir Pribadi Teradu yang sedang menunggu diluar;
3. Bahwa selanjutnya Pengadu memerintahkan Saksi Pengadu untuk menunggu
karena Teradu akan berangkat dan tidak mau bertemu dengan PPK, selanjutnya
saksi bertemu dengan Pengadu dan diberikan arahan oleh Pengadu untuk
membagikan sejumlah uang, dan saksi menerima sejumlah Rp. 2.000.000;- (dua
juta rupiah) secara tunai dan diperintahkan oleh Pengadu untuk dibagikan kepada
20 orang;
4. Bahwa menurut keterangan saksi bahwa setelah saksi pulang dari tempat yang
sudah ditentukan Pengadu saksi kembali ke Bogor Timur untuk mendistribusikan
uang tersebut kepada PPK yang lain namun PPK tersebut tidak bersedia dan
akhirnya uang tersebut saksi bagikan kepada rekan rekan saksi yang ada
diwilayahnya dan tidak ada PPK lain yang terlibat;
5. Bahwa saksi menernagkan bahwa saksi menyampaikan kepada pemilih untuk
memilih Pasangan Calon Nomor urut 05.
[2.5] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor yang
diadukan oleh Fahrizal, pada hari Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang
Bawaslu Kabupaten Bogor. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua
atau Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
Ketua atau Anggota KPU Kota Bogor yang tidak diadukan, Ketua atau Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat, Sentra Gakkumdu Kota Bogor, dan Anggota PPK Kecamatan Bogor
Tengah yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] BAWASLU KOTA BOGOR
Bahwa Pihak Terkait dalam Perkara a quo akan menerangkan proses pengawasan
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bogor Tahun 2024;
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan atas Pokok Pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang menerangkan Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota;
1.2. Bahwa berdasarkan Pasar 3 huruf a, b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan bahwa
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan";
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah
terakhir Oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
terdiri atas:
a) warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan.
Pasal 16 menyatakan Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan.
2. Bahwa Bawaslu Kota Bogor dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan
pada tahapan pemilihan pada pemilihan Walikota dan Lékil Walikota Kota Bogor
tahun 2024 telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
2.1. Bahwa dalam pengawasan tahapan pemilihan tahun 2024, Bawaslu kota
Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan nomor Imbauan Nomor 013
/PM.OO.02/K.JB-22/9/2024,Tanggal 23 September 2024, Yang pada
pokoknya Bawaslu Kota Bogor mengimbau kepada seluruh Tm Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota
dan Wakil Walikota Bogor dalam melaksanakan tahapan kampanye agar
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(Vide Bukti P.T-I)
2.2. Bahwa Bawaslu kota Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan Nomor 248
/PM.OO.02/K.JB-22/11/2024, Tanggal 21 November 2024, Yang pada
pokoknya Pasangan Calon, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik pada
masa tenang mentaati peraturan perundang undangan; (Vide Bukti P.T-2)
2.3. Bahwa Bawaslu kota Bogor telah mengeluarkan imbauan dengan Nomor 254
/PM.OO.02/K.JB-22/11/2024, Tanggal 23 November 2024, Yang pada
pokoknya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Vide Bukti P.T-3)
2.4. Bahwa selama tahapan pemilihan Tahun 2024 berjalan, Bawaslu Kota Bogor
tidak pernah menerima Laporan maupun adanya Temuan terhadap Perkara
a quo; (Vide Bukti P.T-4).
2.5. Bahwa selama tahapan pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Bogor tidak
terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi;
2.6. Bahwa bawaslu Kota Bogor menerima surat panggilan Polresta Bogor Kota
dengan Nomor : B/und-755/5/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 24 Mei 2025
peihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi
berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor
dalam bentuk perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk
memengkan Paslon Walikota No Urut 5 (Dr Rayendra-Eka Maulana) pada
kegiatan Pemitihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2024; (Vide Bukti P.T-5)
2.7. Bahwa Bawaslu Kota Bogor tidak Pernah menerima laporan/aduan terkait
dugaan suap Ketua KPU Kota Bogor;
2.8. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor mewakili lembaga Bawaslu Kota Bogor
diminta keterangan di Polresta Bogor Kota pada hari Rabu, tanggal 28 Mei
2025 dengan Nomor Surat: B/Und.755/V.RES.1.24/2025/Reskrim. Perihal
undangan wawancara klarifikasi perkara. Ketua memberikan keterangan
bahwa Bawaslu kota Bogor terkait dengan calon yang di duga dalam kasus
aquo adapun hasil keterangan sebagai berikut:
2.9. Pertanyaan diawalin dengan posisi hukum (legal standing) komisioner
Bawaslu kota Bogor Jawaban: sesuai dengan keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2593. I/HK.OI .01/K1/08/2023
Tentang Pengangangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota seProvinsi Jawa Barat 2023-2024;
2.10. Bahwa pertanyaan yang disampaikan Oleh penyidik mengenai prosedur
pemilihan ketua, pembagian divisi, dan pembagian kordinator wilayah kerja
di Bawaslu kota Bogor Jawaban: sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 3
Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum;
2.11. Penyidik menanyakan, apakah ketua Bawaslu kenal dengan ketua KPU kota
Bogor sdr.Habibi atau masih ada hubungan sodara.Jawaban: iya kenal
dengan sdr.Habibi ketua KPU kota Bogor, kenal ada hubungan kerja, antara
lembaga KPU kota Bogor dan Bawaslu kota Bogor,sebelum menjabat Jadi
ketua Bawaslu kota Bogor tidak kenal dan tidak ada ikatan keluarga;
2.12. Penyidik menanyakan Seputar tugas fungsi dan kewenangan Bawaslu khusus
nya dalam tindak pidana pemilihan. Di jelaskan sesuai peraturan dan
perundang - undangan yang berlaku.
2.13. Bawaslu kota Bogor pernah menanganinya dugaan pelanggaran oleh calon
yang sama yaitu Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bogor nomor urut
05 namun berbeda dugaan pelangarannnya. Kasus yang ditangani oleh
Bawaslu Kota Bogor adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu
anggota KPU kota Bogor yang diduga dilakukan pada saat pendaftaran dan
pemenuhan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Bawaslu
kota Bogor menetapkan dugaan tersebut sebagai pelanggaran kode etik dan
telah melakukan penerusan ke DKPP RI. berbeda dengan dugaan pelanggaran
yang sekarang di ajukan pengadu dan akan disidangkan dengan teradunya
Ketua KPU kota Bogor
2.14. Struktur Keanggotaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
VVakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Kota
Bogor. (Vide Bukti P.T-6)
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) dalam memberikan Putusan. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak
Terkait Bawaslu Kota Bogor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.I-1
sampai dengan PT.I-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.I-1 Salinan surat imbauan dengan nomor Imbauan Nomor 013
/PM.OO.02/K.JB-22/9/2024,Tanggal 23 September 2024,
yang pada pokoknya Bawaslu Kota Bogor mengimbau kepada
seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat sena Walikota dan Wakil Walikota Bogor
dalam mejaksanakan tahapan kampanye agar djJaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. PT.I-2 Salinan surat imbauan dengan Nomor 248 /PM.OO.02/K.JB-
22/11/2024, Tanggat 21 November 2024, yang pada pokoknya
Pasangan Calon, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik
pada masa tenang mentaati peraturan perundang undangan.
3. PT.I-3 Salinan surat imbauan dengan Nomor 254 /PM.OO.02/K.JB-
22/11/2024, Tanggal 23 November 2024, yang pada pokoknya
proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. PT.I-4 Salinan Tangkapan layar Aplikasi Sigap Lapor
5. PT.I-5 Lampiran surat panggilan Polresta Bogor Kota dengan Nomor
B/und-755J5JRES.1.24/2025JReskrjrn tanggal 24 Mei 2025
peihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor, Terkait adanya
dugaan tindak pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi
yang dilakukan Oleh Ketua KPU Kota Bogor dalam bentuk
perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk
memengkan Paslon Walikota No Urut 5 (Dr Rayendra-Eka
Maulana) pada kegiatan Pemilihan kepala daerah Kota Bogor
tahun 2024.
6. PT.I-6 Struktur Keanggotaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Serentak Tahun 2024 Kota Bogor
[2.5.2] BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT
1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya mengetahui terhadap informasi
adanya Undangan Wawancara Klarifikasi Polresta Bogor Kota yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan supervisi terhadap proses
pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kota
Bogor, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-undang nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan pencegahan dan
penindakan terhadap adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
3.4. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi
dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas,
Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap adanya undangan kepada Ketua
Bawaslu Kota Bogor perihal Wawancara Klarifikasi Polresta Bogor menyangkut
perkara a quo telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Mei 2025 menerima
pesan melalui Whatsapp dari Bawaslu Kota Bogor berupa permintaan arahan
mengenai adanya Surat Nomor: B/Und-755/V/RES.1.24/2025/Reskrim
tertanggal 24 Mei 2025 Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara;
4.2. Bahwa terhadap permintaan arahan tersebut telah dijawab secara lisan
sebagai berikut:
4.2.1. Bahwa terhadap adanya undangan wawancara klarifikasi perkara in
casu agar dihadiri dan dijelaskan terkait tugas, fungsi dan
kewenangan Bawaslu Kota Bogor berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
4.2.2. Bahwa terhadap ketentuan tersebut meliputi ketentuan:
(1) Pasal 73 Ayat (1) "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih";
(2) Pasal 30 huruf b “Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan mengenai Pemilihan”;
(3) Pasal 134 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS menerima
laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan”
(4) Pasal 5 ayat (3) huruf i jo Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 yang pada pokoknya menyebutkan “Tahapan penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud meliputi pengusulan pengesahan
pengangkatan calon terpilih, paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan Pasangan Calon terpilih.
4.2.3. Bahwa telah dilakukan konfirmasi apakah Bawaslu Kota Bogor
terhadap Pengaduan a quo sebelumnya terdapat laporan terkait yang
dipermasalahkan. Mengenai peristiwa in casu diketahui tidak terdapat
laporan/temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Bogor;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan dan/atau informasi
dari Bawaslu Kota Bogor terkait hasil pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bogor Kota
yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:
5.1. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor hadir dalam pemeriksaan mewakili
lembaga untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara;
5.2. Bahwa terdapat pertanyaan mengenai legal standing Komisioner Bawaslu
Kota Bogor, telah dijawab kedudukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor
berdasarkan kepada keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor:2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Jawa Barat 2023-2024;
5.3. Bahwa mengenai prosedur pemilihan ketua, pembagian divisi, dan
pembagian kordinator wilayah kerja di Bawaslu Kota Bogor sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
5.4. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Bogor kenal dengan Ketua KPU Kota Bogor
Sdr.Habibi, karena ada hubungan kerja antara lembaga KPU Kota Bogor dan
Bawaslu Kota Bogor, sebelum menjabat tidak kenal dan tidak ada ikatan
keluarga;
5.5. Bahwa telah dijelaskan berdasarkan peraturan dan perundang - undangan
yang berlaku terkait tugas fungsi dan kewenangan Bawaslu khususnya
dalam tindak pidana pemilihan;
5.6. Bahwa telah dijelaskan Bawaslu Kota Bogor telah menangani perkara
menyangkut KPU Kota Bogor akan tetapi Terlapornya berbeda yakni kasus
dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU kota Bogor pada saat
tahapan pendaftaran dan pemenuhan syarat calon walikota dan wakil
walikota Bogor. Terhadap hal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Bogor
menetapkan pelanggaran kode etik dan diteruskan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) dalam memberikan putusan.
[2.5.3] KPU KOTA BOGOR
1. Bahwa kami tidak mengetahui isu dugaan gratifikasi oleh Teradu dan kami tidak
terlibat didalam perkara yang diadukan oleh Pengadu;
2. Bahwa kami mengetahui ada isu dugaan gratifikasi ini dari media pada tanggal 14
Januari 2025 (vide bukti P-1);
3. Bahwa kami menerima aksi unjuk rasa di kantor KPU Kota Bogor pada tanggal 24
Januari 2025 dari salahsatu organisasi kemasyarakatan yang pada pokoknya
menuntut untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi oleh Teradu (vide Bukti P-2);
4. Secara organisasi, dalam sebuah rapat pleno kami menanyakan kepada saudara
Teradu tentang kebenaran isu terkait dugaan gratifikasi tersebut. Saudara Teradu
selaku Ketua KPU Kota Bogor menjawab tidak benar;
5. Bahwa KPU Kota Bogor melalui Plh. Ketua KPU Kota Bogor memberikan keterangan
melalui media bahwa isu terkait dugaan gratifikasi ini tidak terkait secara
kelembagaan KPU Kota Bogor dan KPU Kota Bogor tetap menjalankan tupoksi
kelembagaan secara profesional (vide Bukti P-3);
6. Bahwa kami telah memberikan klarifikasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat
berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 86/PW.01-UND/32/2025 pada
tangggal 14 Juli 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan
adanya informasi terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU Kota Bogor.
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Kota Bogor mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.II-1 sampai dengan PT.II-3 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.II-1 Isu dugaan gratifikasi
2. PT.II-2 Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa
3. PT.II-3 Keterangan melalui media sosial
[2.5.4] KPU PROVINSI JAWA BARAT
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan adanya dugaan money politics antara Teradu (Ketua KPU Kota
Bogor) dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 5. Hal
ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2868/PS.DKPP/SET-04/XII/2025
tanggal 3 Desember 2025, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan mengenai supervisi terhadap KPU Kota Bogor dalam
pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
4. Bahwa Pihak terkait dalam melaksanakan Pemilihan Tahun 2024 telah melakukan
Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi kepada KPU Kota Bogor antara lain sebagai
berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hari Nazarudin) telah
melakukan Supervisi dan Monitoring Proses Revisi Anggaran Hibah APBD pada
tanggal 22-23 April 2024 di Kota Bogor.
b. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah
melakukan Monitoring Pemetaan TPS pada tanggal 12-15 Juni 2024 di Kota
Bogor.
c. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro telah melakukan
Supervisi dan Moitoring Coklit pada tanggal 1-3 Juli 2024 di Kota Bogor.
d. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah
melakukan Supervisi dan Monitoring Proses Revisi Anggaran Hibah APBD pada
tanggal 22-23 April 2024 di Kota Bogor.
e. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia) telah
menghadiri Rapat Kerja Pendidikan Pemilih pada tanggal 22-23 Juli 2024 di Kota
Bogor.
f. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat) telah
menghadiri FGD pada tanggal 22-24 Agustus 2024 di Kota Bogor.
g. Bahwa jauh sebelum perkara a quo terjadi, Pihak Terkait telah melaksanakan
Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 pada tanggal
11 September 2024 di Bandung. Dalam Rakor tersebut dilakukan pengumpulan
dan pembahasan data inventarisasi masalah mengenai potensi-potensi yang
dapat terjadi dalam Pemilihan 2024 untuk menjadi perhatian dan persiapan
mitigasi bagi masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Pihak Terkait yang hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, Aneu
Nursifah, dan Hari Nazarudin. Peserta kegiatan ini adalah
Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-
Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Ketua KPU
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kepala Subbagian yang membidangi Hukum
KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se-
Jawa Barat.
h. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah) telah
menghadiri Bimbingan Teknis Penanganan Hukum Pemilihan pada tanggal 28
September 2024 di Bogor.
i. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah
menghadiri Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Segmen Perempuan pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 6-7 Oktober 2024 di Kota Bogor.
j. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah
menghadiri Penguatan Kelembagaan dan Pendidikan Bela Negara Badan Adhoc
dalam rangka Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 19-
20 Oktober 2024 di Kota Bogor.
k. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni) telah
melakukan Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Rekapitulasi Pemungutan Hasil Suara pada tanggal 25-28 November 2024 di
Kota Bogor. Dan mendampingi Kunjungan Forkopimda Provinsi Jawa Barat
dalam rangka Mengecek Kesiapan Kota Bogor Menjelang Hari Pemilihan
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 26 November 2024.
l. Bahwa Pihak Terkait (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni dan Hari
Nazarudin) telah melakukan Monitoring Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 29-30 November 2024 di Kota Bogor.
m. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi
pasca Pilkada Serentak 2024 berlangsung melalui Rapat Koordinasi Evaluasi
Penanganan Permasalahan Hukum dan Penandatanganan Pencanangan Zona
Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-
Jawa Barat pada tanggal 20-21 Maret 2025 di Bandung. Pihak Terkait yang hadir
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, Abdullah Sapi’i, dan Hedi
Ardia. Peserta kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala
Subbagian yang membidangi Hukum, dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se-
Jawa Barat.
5. Bahwa Pihak Terkait telah mengetahui adanya dugaan money politics Teradu
dengan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 5 melalui
berita yang tersebar di berbagai media sosial namun tidak ada laporan ke KPU
Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo.
6. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sebagai bentuk pengawasan dan
pembinaan Pihak Terkait terhadap KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait telah
memanggil Ketua KPU Kota Bogor (Teradu) dan seluruh Anggota KPU Kota Bogor
untuk dimintai keterangan terkait perkara a quo, namun pada pertemuan klarifikasi
tersebut Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Pihak Terkait yang hadir Ketua
Ahmad Nur Hidayat dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, Adie
Saaputro, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, dan Hedi Ardia. Pada klarifikasi tersebut,
beberapa informasi yang diperoleh dari Anggota KPU Kota Bogor antara lain sebagai
berikut:
a. Pada awalnya tidak mengetahui perkara a quo, baru mengetahui setelah adanya
informasi di media dan demonstrasi ke Kantor KPU Kota Bogor;
b. Beberapa PPK dan PPS telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai
keterangan;
c. Anggota KPU Kota Bogor telah menanyakan kepada Ketua KPU Kota Bogor
terkait perkara a quo, Ketua KPU Kota Bogor menyatakan informasi tersebut
tidak benar. (Vide Bukti PT-1 Undangan, Daftar Hadir, dan Notula)
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa
Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. Bahwa untuk
menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT.III-1 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.III-1 1. Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 86/PW.01-
Und/32/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Undangan
Klarifikasi
2. Daftar Hadir
3. Notula
[2.5.6] SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEPOLISIAN KOTA BOGOR
Bahwa terkait kegiatan sentra gakkumdu unsur kepolisian menginduk kepada Bawaslu
Kota Bogor, jadi selama kami bertugas belum ada pengaduan terkait perkara yang
disampaikan oleh pengadu;
Bahwa sentra gakkumdu unsur kepolian tidak menangani proses aduan tersebut
karena ditangani oleh unit reses di satreskrim dan kami tidak terlibat
[2.5.7] PPK KECAMATAN BOGOR TENGAH
Bahwa, pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 16:00 s/d 22:00, saya bersama
Camat, Kapolsek, Danramil dan Panwascam Bogor Tengah melakukan pengecekan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Gudang Logistik tingkat PPS di setiap kantor
Kelurahan se-Kecamatan Bogor Tengah
Bahwa, pada saat pengecekan TPS dan Gudang Logistik tingkat PPS, saya
menemukan satu pun anggota PPS dan tidak mendapat jawaban dari mereka saat saya
menghubungi melalui ponsel
Bahwa, pada tanggal 27 November 2024 saat pelaksanaan Pemungutan Suara
pada Pilkada 2024, tidak banyak anggota PPS yang stay di kantor maupun meninjau
di łokasi TPS. Hal iłu terlihat saat terjadi masalah teknis seperti adanya kekurangan
surat suara di sebagian TPS. Saat saya menghubungi anggota PPS, kebanyakan mereka
tidak mengangkat telpon, bahkan sedang tidak ada di łokasi
Bahwa, setclah selesai penghitungan suara, terjadi keterlambatan pengiriman
logistik Pilkada. PPS tidak segera mengirim kembali logistik ke Gudang tingkat PPK,
akibatnya kami mengusulkan agar Pleno penghiungan suara tingkat kecamatan
ditunda satu hari
Bahwa, atas kejadian tersebut, pada tanggal 28 November 2024, sekitar jam
19:00 saya mengumpulkan para ketua PPS untuk melakukan rapat evaluasi. Saat saya
menegur para ketua PPS terkait persoalan tersebut, jawaban mereka karena ada
perintah dari anggota PPK atas nama Ahildan, Navis dan Fahrizal untuk melakukan
pembagian dana kepada pemilih melalui anggota KPPS
Bahwa, dana tersebut dibagikan kepada pemilih melalui anggota KPPS dengan
maksud agar pemilih mencoblos Pasłon nomor urut 05. Bahwa, mendengar pengakuan
tersebut, maka saya meminta agar melaporkan ke Panwas tingkat Kelurahan
Bahwa, atas kejadian iłu, sayajuga telah menyampaikan adanya persoalan
tersebut kepada Panwas tingkat Kecamatan, namun saya tidak mengantongi alat bukti.
Bahwa, atas adanga persoalan tersebut, saya juga meminta agar ada yang bersedia
melaporkan kejadian iłu kepada Gakumdu Polresta Bogor Kota.
Demikian keterangan yang saya buat untuk disampaikan dałam sidang dugaan
pelanggaran etik penyelenggara pemilu perkara nomor 213-P/L-DKPP/XI/2025, di
Kantor Bawaslu Jawa Barat, pada Kamis, I I Desember 2025.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena
diduga telah menerima gratifikasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bogor Nomor urut 05 pada Pilkada Tahun 2024.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak menyampaikan jawaban terhadap pengaduan
Nomor: 213-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 205-PKE-
DKPP/XI/2025, dengan Pengadu atas nama Fahrizal.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, dokumen,bukti, fakta yang terungkap dalam
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang bahwa sebelum menilai pokok perkara, DKPP perlu menerangkan
bahwa Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari
Kamis, tanggal 11 Desember 2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat meskipun
telah dipanggil secara patut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor:
2865/PS.DKPP/SET-04/XII/2025. Maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP menunda persidangan untuk memberi
kesempatan kepada Teradu agar dapat hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026, DKPP kembali memanggil Teradu melalui Surat
Panggilan Sidang Nomor: 18/PS.DKPP/SET-04/I/2026, untuk menghadiri sidang
pemeriksaan kedua yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, di
Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, akan tetapi Teradu tidak hadir. Maka
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam hal Teradu dan/atau
Terlapor tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP dan/atau TPD tetap
dapat melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan putusan”.
Bahwa ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan
yang tidak patut, artinya Teradu tidak bertanggung jawab selaku Penyelenggara Pemilu
untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan kepada Teradu. Bahwa guna
menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu dan
memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti serta telah
diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap
Perkara a quo.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu diduga telah menerima gratifikasi dari Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana
pada Pilkada Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu
adalah anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah pada Pilkada Tahun 2024. Pengadu
menerangkan bahwa pada tanggal 4 November 2024, melalui pesan whatsapp Teradu
meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu (vide Bukti P-2, lampiran kesatu).
Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menerangkan bahwa sesampainya Pengadu
di rumah Teradu, Teradu menerangkan kepada Pengadu mengenai rencana serta
mekanisme yang akan dilaksanakan dalam rangka pemenangan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan
Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga
meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 (sepuluh) orang anggota
PPK yang bersedia membantu pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada
Pilkada Tahun 2024. Bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara Pengadu
dengan Teradu melalui aplikasi Whatsapp terus berlanjut. Bahwa pada tanggal 6
November 2024, Teradu kembali menghubungi Pengadu dan meminta Pengadu untuk
datang ke rumah Teradu guna mengambil uang operasional sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya Pengadu menerangkan, bahwa menindaklanjuti permintaan
Teradu, pada tanggal 7 November 2024, Pengadu melakukan pertemuan di J.CO Air
Mancur dan di Recheese Factory, Kota Bogor, dengan beberapa anggota PPK yang telah
dikoordinir oleh Pengadu untuk mendiskusikan mekanisme pemenangan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra
dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024, serta membagikan dana operasional awal
kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) (vide Bukti P-2, lampiran ketiga). Selain itu, dalam pertemuan tersebut
Pengadu juga meminta kepada anggota PPK yang hadir, agar membuat data tim
penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra
dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 8 November 2024,
Pengadu mendapatkan data tim a quo dan selanjutnya pada tanggal 9 November 2024,
Pengadu mengirimkan dokumen data tim a quo dalam bentuk format Excel dengan
nama folder Timnas U29 kepada Teradu (vide Bukti P-2, lampiran kelima). Bahwa
Pengadu menerangkan setelah data tim a quo dikirim, Teradu meminta Pengadu untuk
datang ke rumah Teradu dan mengambil uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh
tiga juta rupiah) sebagai dana operasional. Selain itu Teradu juga meminta Pengadu
untuk melakukan verifikasi terhadap data tim tersebut. Bahwa dari hasil verifikasi data
a quo, telah terbentuk tim pemenangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dari unsur
PPK, 204 (dua ratus empat) orang dari unsur PPS dan 10.710 (sepuluh ribu tujuh ratus
sepuluh) orang dari unsur KPPS. Keterangan Pengadu tersebut berbeda dengan bukti
P-2, lampiran kedelapan yaitu tim pemenangan terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang
dari unsur PPK, 148 (seratus empat puluh delapan) orang dari unsur PPS dan 3.755
(tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima) orang dari unsur KPPS (vide Bukti P-2, lampiran
ke delapan).
Terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu menerangkan,
bahwa Teradu meminta Pengadu untuk menambah jumlah anggota tim, karena data
tim yang disampaikan Pengadu tersebut menurut Teradu belum memenuhi target
untuk memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut
5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 10 November 2024, terjadi percakapan antara Pengadu dan
Teradu melalui pesan Whatsapp, dimana Pengadu meminta arahan dari Teradu.
Selanjutnya Teradu membalas pesan tersebut dengan mengarahkan agar Pengadu
datang ke rumah Teradu untuk membahas rencana selanjutnya (vide Bukti P-2,
lampiran keenam). Bahwa setelah pertemuan antara Pengadu dengan Teradu tersebut,
pada tanggal 11 November 2024, Pengadu melakukan pertemuan dengan beberapa
anggota PPK yang tergabung dalam tim pemenangan yang di koordinir oleh Pengadu
untuk membahas rencana alokasi anggaran dengan rincian sebagai berikut : anggaran
untuk PPS sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk
masing-masing pemilih sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) (vide
Bukti P-2 lampiran ketujuh).
Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pengadu kembali menghubungi Teradu
melalui pesan Whatsapp untuk menyampaikan bahwa tim yang dikoordinirnya
mempertanyakan berkenaan dengan anggaran PPS agar segera dapat memberi perintah
kepada tim KPPS. Selanjutnya, Teradu membalas pesan whatsapp tersebut dengan
menyampaikan bahwa hal tersebut akan dieksekusi besok karena Teradu masih berada
di Bandung. Bahwa Teradu juga menekankan agar pasukan yang dikoordinir Pengadu
solid dan gerakan yang direncanakan tidak bocor (vide Bukti P-2, lampiran
kesembilan). Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaaan,
pada tanggal 14 November 2024 Pengadu menyerahkan data tambahan yang
sebelumnya dinyatakan kurang oleh Teradu. Setelah menyerahkan data tersebut,
Teradu memberi uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
kepada Pengadu untuk operasional pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada
Pilkada Tahun 2024, dengan membuat format data yaitu nomor DPT, nama Lengkap,
dan Nomor TPS.
Bahwa selanjutnya Pengadu menerangkan, pada tanggal 25 November 2024,
Teradu meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3.700.000.000,00 (tiga
miliar tujuh ratus juta rupiah) dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Kemudian Teradu
meminta Pengadu mengantarkan uang tersebut ke Villa Rancamaya Bogor untuk
dihitung. Setelah dihitung, Teradu mengambil uang tersebut sejumlah
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan dalih untuk pengamanan pihak
kepolisian dan kejaksaan, sehingga sisa uang berjumlah Rp3.200.000.000,00 (tiga
milyar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut dimasukan dalam 1.500
(seribu lima ratus) amplop, dan masing-masing amplop berisi Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah), sehingga total uang yang dimasukan dalam amplop adalah sejumlah
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Kemudian sisa uang Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) diserahkan kepada seseorang yang bernama Novi. Hal ini dikuatkan
oleh keterangan Saksi Pengadu yang bernama Altisan Sumampouw yang merupakan
anggota PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024. Saksi menerangkan
bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Saksi ditelpon oleh Pengadu dan
diminta untuk datang ke salah satu villa di daerah Dago. Saksi juga menerangkan saat
tiba di lokasi villa tersebut, Saksi melihat mobil dinas dan sopir Ketua KPU Kota Bogor
in casu Teradu. Selanjutnya Saksi menginformasikan kepada Pengadu bahwa dirinya
sudah berada di lokasi yang diperintahkan oleh Pengadu. Kemudian Pengadu
memerintahkan Saksi untuk menunggu karena Teradu tidak mau bertemu dengan
anggota PPK yang lain. Selanjutnya setelah Teradu pergi, Pengadu menemui Saksi dan
menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) secara tunai, serta
memerintahkan agar Saksi membagikan uang tersebut kepada 20 (dua puluh) orang
pemilih. Selanjutnya Saksi menerangkan bahwa Saksi telah membagikan uang
tersebut kepada pemilih dan meminta pemilih untuk memilih Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5. Dalam keterangannya, Saksi juga mengaku
telah menerima uang operasional kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari
Pengadu selama terlibat dalam pemenangan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Bogor Nomor Urut 5 pada Pilkada Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para Pihak Terkait baru
mengetahui peristiwa yang diuraikan Pengadu setelah hari pemungutan suara
dilaksanakan. Pihak Terkait anggota PPK Bogor Tengah atas nama Mohamad Samsul
Anam menerangkan bahwa baru mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 28
November 2024, setelah melakukan evaluasi terhadap PPS. Hal tersebut dikarenakan
adanya ketua PPS yang mengaku telah mendapat perintah dari anggota PPK atas nama
Ahildan, Navis, dan Fahrizal untuk melakukan pembagian dana kepada pemilih melalui
anggota KPPS. Demikian pula Pihak Terkait Anggota KPU Kota Bogor menerangkan
dalam sidang pemeriksaan bahwa baru mengetahui ada isu dugaan gratifikasi seperti
yang diadukan Pengadu, dari pemberitaan media online liputanbogor.com pada tanggal
14 Januari 2025. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2025, Pihak Terkait Anggota KPU
Kota Bogor menerima aksi unjuk rasa mengenai peristiwa tersebut di kantor KPU Kota
Bogor. Pihak Terkait anggota KPU Kota Bogor juga telah melakukan klarifikasi terhadap
Teradu terkait pemberitaan tersebut, namun Teradu membantah dan mengatakan
bahwa berita tersebut tidak benar. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat juga
mengaku baru mengetahui adanya dugaan money politics yang dilakukan Teradu
dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 melalui
berita yang tersebar di berbagai media sosial, namun tidak ada laporan ke KPU Provinsi
Jawa Barat terkait masalah a quo. Kemudian untuk menindaklanjuti pemberitaan
tersebut Pihak Terkait telah memanggil Ketua KPU Kota Bogor in casu Teradu dan
seluruh Anggota KPU Kota Bogor untuk dimintai keterangan berkenaan dengan
pemberitaan dugaan money politics yang dilakukan Teradu, namun pada pertemuan
klarifikasi tersebut Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Demikian juga, Pihak Terkait
Bawaslu Kota Bogor menyatakan baru mengetahui peristiwa yang diadukan Pengadu
setelah viral di media sosial. Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor menyatakan sama sekali
tidak pernah mengetahui dan bahkan tidak pernah mendapat laporan berkenaan
dengan peristiwa tersebut. Namun Pihak Terkait Bawaslu Kota Bogor telah menerima
surat panggilan Polresta Bogor Nomor: B/und-755/5/RES.1.24/2025/Reskrim,
tanggal 24 Mei 2025 perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kota Bogor, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi
berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bogor dalam bentuk
perbuatan berupa penerimaan suap yang digunakan untuk memenangkan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 pada Pilkada Tahun 2024. Hal
yang sama disampaikan pula oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat bahwa
baru mengetahui peristiwa sebagaimana yang diadukan Pengadu setelah viral di media
sosial. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menerangkan telah melakukan
konfirmasi dan klarifikasi berkenaan dengan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kota
Bogor.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Teradu sudah bertindak
tidak netral selaku penyelenggara pemilu dengan melakukan perbuatan mendukung
salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor pada Pilkada Tahun
2024. Tindakan Teradu tersebut terbukti melanggar asas-asas pemilu dan prinsip
mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada
pasangan calon peserta pemilihan. Bahwa prinsip mandiri mewajibkan penyelenggara
pemilu bersikap netral, tidak melakukan komunikasi partisan dengan peserta/tim
kampanye dan pemilih, serta menolak menerima uang, barang, jasa, janji, atau
pemberian lain baik dari peserta/tim kampanye maupun pihak lain yang bertentangan
dengan asas kepatutan. Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, yakni adanya pertemuan-pertemuan, intensitas komunikasi, instruksi
pembentukan tim, verifikasi data, pemberian uang secara bertahap, serta mekanisme
distribusi uang yang diarahkan untuk pemenangan pasangan calon tertentu, DKPP
menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi
partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi
pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan/ketidaknetralan
dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam
bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau
pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat
karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.
Berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pengadu, Teradu terbukti melakukan
percakapan melalui pesan Whatsapp dengan Pengadu selaku anggota PPK Kecamatan
Bogor Tengah pada Pilkada Tahun 2024, yang merupakan bawahan Teradu untuk
mengkoordinir dan memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
Nomor Urut 5 atas nama dr. Raendi Rayendra dan Eka Maulana. Kemudian sesuai
fakta persidangan, Pengadu juga mengakui bahwa Teradu telah memberi sejumlah
uang kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk membagikan uang tersebut guna
memenangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor Urut 5 atas
nama dr.Raendi Rayendra dan Eka Maulana. Fakta tersebut tidak dibantah oleh Teradu
karena Teradu tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil dengan sah
dan patut sebanyak dua kali, sehingga Teradu dengan sadar telah melepaskan haknya
untuk menyanggah bukti dan fakta persidangan. Terlebih, Teradu juga telah dipanggil
oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi, namun Teradu
tidak mengindahkan pangggilan tersebut. Oleh karena itu DKPP menilai bahwa Teradu
terbukti sudah melanggar sumpah dan janji selaku penyelenggara pemilu dan asas-
asas pemilu yang melibatkan jajaran di bawahnya. Tindakan Teradu tersebut sudah
merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga atas perbuatan Teradu a quo cukup
beralasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada Teradu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
terbukti, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e;
Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14
huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu DKPP juga perlu menilai tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu selaku
penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 yang dengan terang benderang
mengaku melakukan rangkaian perbuatan untuk memenangkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bogor Nomor urut 5 atas nama dr.Raendi Rayendra dan
Eka Maulana sebagaimana telah diuraikan di atas. DKPP berpendapat tindakan
Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,
terlebih Pengadu melibatkan banyak penyelenggara Pemilu lainnya yang seharusnya
menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilu. Oleh karena itu DKPP perlu mengingatkan agar KPU lebih selektif lagi dalam
merekrut penyelenggara pemilu adhoc, yang mampu menjaga integritas. Penyelenggara
pemilu harus jujur, adil, independen, dan berani menolak segala bentuk tekanan,
kepentingan, maupun godaan. Menjaga integritas bukan hanya soal mematuhi hukum,
tetapi juga menjaga kehormatan lembaga dan hak demokrasi rakyat. Tindakan
Pengadu dan Saksi Pengadu membuktikan bahwa Pengadu dan Saksi Pengadu telah
gagal menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu, Pengadu dan Saksi
Pengadu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.