Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 209/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bogor
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga bertindak diskriminatif karena tidak ada tindakan pengawasan apapun terhadap pelanggaran kampanye diluar jadwal pada media online yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua); [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap adanya kelebihan jumlah surat suara termasuk cadangan 2,5% (dua setengah persen); [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan tidak ada laporan atau temuan yang terbukti info@dkpp.go.id padahal dalam keterangan tertulis para Teradu dalam perkara a quo terdapat laporan yang terbukti memenuhi pelanggaran administrasi; [4.1.4] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dengan menolak permohonan Pengadu terkait penyelesaian sengketa penetapan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pengawasan terhadap media masa yang didaftarkan di KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15; Pasal 101; Pasal 14 ayat (1); Pasal 3; Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ridwan Arifin sebagai Ketua merangkap Anggota, Teradu II Irvan Firmansyah dan Teradu III Burhanudin masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Bogor terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 220/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Herdiyan Nuryadin, SH., MH, CLA Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Perum RS PMI Blok A1/9 RT 001/011 Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; Selaku Kuasa dari: 1. Nama : H. Ade Ruhandi – Jaro Ade, SE Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Bogor Nomor Urut 3 Alamat : Kampung Cileuksa Kaler RT 003/008 Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat 2. Nama : Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 3 Alamat : Jl. Taman Puncak Mas No. 38 Sentul City RT 001/008 Desa Cijayanti Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama : Ridwan Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bogor info@dkpp.go.id Alamat Jln. Perumahan Bumi Cibinong Endah Blok : D8 No. 11 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama Irvan Firmansyah : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bogor Alamat Jln. Perumahan Bumi Cibinong Endah Blok : D8 No. 11 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama Burhanudin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bogor Alamat Jln. Perumahan Bumi Cibinong Endah Blok : D8 No. 11 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa H. Ade Ruhandi – Jaro Ade, SE – Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bogor Tahun 2018 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 45/PL.03.2-Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 (Bukti P1) dan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 46/PL.03.2- Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 (Bukti P2), yang menetapkan H. Ade Ruhandi-Jaro Ade, SE – Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Nomor Urut 3; info@dkpp.go.id 2. Bahwa laporan atas pelanggaran ini bermula dari adanya Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pilkada di Kabupaten Bogor, didalam ketentuan sudah diatur dengan jelas dan tegas bahwa “Pasangan calon peserta Pilkada, dilarang melakukan kampanye di Media Dalam Jaringan (online) sebelum waktu yang telah ditentukan”. Akan tetapi faktanya hal itu telah dilanggar, ini terbukti ada Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pilkada Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Media Online “News, lifstyle and Sport - Metropolitan.Id” yang dilakukan setiap hari sejak 18 Februari 2018 (red-pel) sampai dengan 19 Mei 2018, (Bukti P3, P4, P5, dan P6). Dan kampanye ddi media online itu dilakukan lebih dari 3 (tiga) bulan, dan Panwaslu Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindakan diskriminatif, karena sama sekali tidak melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan pengawasan hingga dijadikannya sebagai sebuah TEMUAN, atas terjadinya Kampanye di luar jadwal berupa kampanye dalam bentuk gambar dan narasi di media online diluar jadwal waktu yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor sebagaimana materi kampanye dimaksud. 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1): Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor: 158/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 (Bukti P7), berdasarkan rekapitulasi dimaksud, untuk Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bogor adalah sejumlah 3.294.825 (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima) Jumlah Pemilih. Bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 226/PL.03.6- BA/3201/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah sejumlah 3.382.191 (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu) surat suara. (Bukti P8) Ketika merujuk pada jumlah DPT Kab. Bogor 3.294.825 Pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas, maka jumlah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap adalah terhitung sejumlah 82.371 (delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu) surat suara, sehingga seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 3.377.195 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima), ini berarti KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan/atau menerima surat suara melebihi jumlah info@dkpp.go.id surat suara yang seharusnya dicetak dan/atau diterima, sebagaimana dipaparkan pada tabel berikut di bawah: Tabel Selisih Surat Suara 3.294.825 2,5% Cad + = 3.377.196 Surat Suara (DPT Kab. Bogor ) (82.371) Dalam Model DB1-KWK KPU Kabupaten Bogor ’ 3.294.825 87.366 + = 3.382.191 Surat Suara (DPT Kab. Bogor ) (2,65%) Sehingga dipastikan telah terdapat selisih Surat Suara sejumlah 4.495 (empat ribu empat ratus sembilan puluh lima) surat suara. yang dicetak melebihi semestinya. Dan ini berarti KPU Kab. Bogor telah mencetak surat suara lebih dari 2,5% (dua setengah persen) dari yang ditentukan menjadi 2,65% (dua koma enam puluh lima persen). Bahwa Panwaslu Kabupaten seharusnya memastikan itu tidak terjadi dan mengambil langkah sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa pada Halaman 21 (dua puluh satu) dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bogor di Mahkamah Konstitusi (Bukti P10) termuat percakapan yang tertulis sebagai berikut: 75. Ketua Aswanto: Coba yang ... laporan yang terbukti ada, enggak? Enggak usah dibacakan semua. 76. Panwas Ridwan: Laporan yang terbukti (...) 77. Ketua Aswanto: Dan bagaimana tindaklanjutnya, kalau ada yang terbukti? Itu saja yang disampaikan! Yang terbukti dan bagaimana tindak lanjutnya? 78. Panwas Ridwan: Kalau yang terbukti, tidak ada, Pak Ketua. Bahwa berdasarkan pernyataan Panwaslu Kabupaten Bogor yang dimuat di dalam Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Nomor Perkara: 28/PHP.BUP-XIV/2018 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terdapat di halaman 10 huruf D.2. Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Laporan pada kolom No. 13 di dalam tabel sebagai berikut; (Bukti P 9), Halaman 10 Keterangan tertulis Panwaslu Kab. Bogor NAMA NOMOR LAPORAN STATUS KETERANG NO PELAPOR/P /TEMUAN LAPORAN AN info@dkpp.go.id ENGAWAS /TEMUAN PEMILIHAN DAN TERLAPOR/ PELAKU 13 Pelapor Laporan Laporan Diteruskan ke Drs. Pelanggaran Pelanggaran KPU Kabupaten Achmad Nomor: Nomor: Bogor Herman 010/LP/PB/Kab/ 010/LP/PB/Ka Hermawan, 13.1 3/III/2018 b/13.13/III/20 MSc 18 Dihentikan proses Terlapor penanganan Sdr. H.Iwan tindak pidana Setiawan pemilihan, Calon Wakil diduga Bupati memenuhi Bogor pelanggaran Pasangan administrasi Calon pemilihan Nomor Urut 2 5. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 disebutkan berbagai bentuk tindakan atau perbuatan yang termasuk dalam katagori pelanggaran pemilu yang meliputi dan tidak terbatas sebagaimana yang disebutkan di bawah ini: a. Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan; b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan; c. Pelanggaran Administratif Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan; d. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 6. Bahwa laporan atas pelanggaran ini bermula dari Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 3 Peserta Pilkada Kabupaten Bogor “Tim Jadi” menyampaikan surat Kepada Panwaslu Kabupaten Bogor dengan Nomor: 09/Tim- JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P13), kemudian Panwaslu Kabupaten Bogor menyampaikan Surat dengan Nomor: 390/Panwaslu- Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 perihal “Surat Jawaban atas surat Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 info@dkpp.go.id Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P14), Pada tanggal 09 Juli 2018 sekitar pukul 16.00, Kuasa Pemohon datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor untuk menanyakan tanda terima surat (Bukti P15), yang diterima oleh petugas pengantar surat “Tim Jadi” berbeda dengan seperti contoh yang dinyatakan dalam Pasal 59 huruf b Perbawaslu 15 tahun 2017 Ketentuan mengenai formulir model PSP- 2 Tanda Terima Berkas, sebagaimana dalam Lampiran Perbawaslu 15 tahun 2017 (Bukti P16). Perbedaan sebagaimana dimaksud itu ditanyakan langsung olek Kuasa Pemohon, dan jawaban yang diterima Kuasa pemohon “diduga” Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bogor adalah “Surat Jawabannya sudah dikirimkan”. a. Bahwa berkaitan dengan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa yang kami layangkan dengan Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 pada tanggal 08 Juli 2018 ke Kantor Panwaslu Kab. Bogor pada tanggal 09 Juli 2018 dan diterima oleh Sdr. Rifqi petugas di sekretariat Panwaslu Kab. Bogor pada pukul 13:43 WIB (Bukti P15), Kemudian atas itu, Kami mendapatkan surat dari Panwaslu Kabupaten Bogor dengan Nomor: 390/Panwaslu- Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal surat 09 Juli 2018 perihal “Surat Jawaban atas surat Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun” (Bukti P14). b. Bahwa Kami, setelah menyampaikan surat Permohonan Penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Bogor pada tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan diterimanya surat jawaban dari Panwaslu Kabupaten Bogor tidak pernah sekalipun mendapatkan pemberitahuan secara lisan apalagi secara tertulis dan/atau informasi dari Panwaslu Kabupaten Bogor, dalam hal permohonan tidak dapat diterima atau tidak lengkap atau kekurangan hal lainnya. Kesimpulan: 1. Bahwa di dalam Fakta Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September 2018, KPU Kabupaten Bogor menyatakan tidak pernah menerima penerusan laporan Pelanggaran Pemilihan dan Rekomendasi terkait Pelanggaran Administrasi pemihan yang dilakukan oleh Sdr. H. Iwan Setiawan, SE Calon sebagai Wakil Bupati Bogor Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkad serentak Tahun 2018, menindak lanjuti laopran yang disampaikan Sdr. Achmad Herman Hermawan kepada Panwaslu Kabupaten Bogor berupa tindakan perbuatan “Kampanye di Luar Jadwal”, dimana Jadwal Kampanye untuk setiap masing-masing pasangan Calon Peserta pilkada serentak Kabupaten Bogor Tahun 2018 telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor, 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor di dalam jawaban Tertulis dan di dlaam Fakta Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September 2018, Panwaslu Kabupaten Bogor hanya melakukan pengawasan Pencetakan Surat Suara hanya 5 (lima) terhitung sejak tanggal 10 – 14 Mei 2018, atau hanya melakukan pengawasan dan meminta keterangan dari Bapak Heri dari PT. info@dkpp.go.id Pura Barutama untuk produksi 2.547.600 surat suara dari jumlah seluruhnya sebagaimana dituliskan oleh Panwaslu Kabupaten Bogor di dalam “Laporan Hasil Pengawasan Pemilu” adalah sejumlah 3.382.191(Bukti T2), Pengawasan surat suara berupa pengawasan langsung dilakukan Pengawasannya hanyo oleh Staf Panwaslu Kabupaten Bogor, tidak dilakukan Pengawasa oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor. Dan berdasarkan Penjelasan dari KPU Kabupaten Bogor selaku Pihak terkait di dalam Persidangan DKPP di Jakarta, Senin, 10 September 2018, Pencetakan Surat Suara oleh PT. Pura Barutama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dilakukan hingga tanggal 17 Mei 2018, ini berarti Panwaslu Kabupaten Bogor tidak melakukan pengawasan atas pencetakan surat suara, dan pengawasan langsung pencetakan surat suara hanya dilakukan oleh Staf Panwaslu Kabupaten Bogor, dan pengawasan langsung yang dilakukanpun tidak mengawasi keseluruhan atas surat suara yang dicetak ini berarti pencetakan surat suara tidak dilakukan pengawasan seluruhnya. 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga” tidak serius dan melakukan tindakan berupa menganggap tidak penting (menyepelekan) atas Persidangan DKPP RI pada Senin, 10 september 2018, dengan dibuktikan selama Persidangan berlangsung, dan juga Jawaban Tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku TERADU, begitu tidak lengkap apalagi tidak didukung dan disertai dengan bukti-bukti, dan penyajian Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan TETAP. 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga: tidak mengetahui tentang Peraturan perundang-undangn yang berkaitan dengan Tata cara Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota; 5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor “diduga” tidak mengetahui tentang apa itu Pelanggaran Pemilihan dan bagaimana mengkategorikan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018; 6. Bahwa benar terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, dimana sebagai Penyelenggara Pemilu para Teradu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta telah melanggar akan Sumpah/Janji Jabatan selaku Pengawas Pemilu; 7. Para TERADU, tidak memegang teguh dan menjalankan asas-asas dan prinsip-prinsip; Jujur, Adil, Bertanggungjawab, Berintegritas, Tertib, Profesional, Tertib, serta menjamin terwujudnya Kepastian Hukum dalam melaksanakan Pengawasan Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Bogor; 8. Menyatakan dengan benar terdapat kekeliruan, ketidakcermatan, yang nyata dalam proses Pengawasan yang meliputi: Pengawasan Tahapan Kampanye, Pengawasan tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada dan Kelengkapannya, tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, tahapan Rekapitulasi serta Penanganan Laporan Pelanggaran dan Tindak lanjutnya, sehingga mengakibatkan dirugikannya Pasangan Calon Nomor Urut 3 Peserta Pilkada Kabupaten Bogor Tahun 2018; info@dkpp.go.id 9. Sehubungan dengan kesimpulan tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan karenanya dengan sangat memohon kepada yang terhormat DKPP RI agar Kami mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : 2 (dua) Orang Saksi; Bukti P-2 : Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 45/PL.03.2- Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018; Bukti P-3 : Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor: 46/PL.03.2- Kpt/3201/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018; Bukti P-4 : Print Out “Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilkada Nomor Urut 2, di Media Dalam Jaringan (online) “News, lifstyle and Sport - Metropolitan.Id”; Bukti P-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor: 158/PL.03.1- BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018; Bukti P-6 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/KPU- Kab/VII/2018; Bukti P-7 : Formulir Model DB1 –KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018 tentang Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota *) Tahun 2018; Bukti P-8 : Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Nomor Perkara: 28/PHP.BUP-XIV/2018 pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi RI; Bukti P-9 : Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 “Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bogor di Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Agustus 2018”; Bukti P-10 : Surat Laopran Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, Pelapor Sdr. Drs. Achmad H Hermawan, MSc (Saksi) Bukti P-11 : Surat Panwaslu Kabupaten Bogor Nomor: 0122/Panwaslu- Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15 maret 2018. Bukti P-12 : Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Tim JADI dengan Nomor: 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018; Bukti P-13 : Surat Jawaban Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor: 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK. 01.01/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018; info@dkpp.go.id Bukti P-14 : Tanda Terima Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Panwaslu Kabupaten Bogor Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018; Bukti P-15 : Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Berkas, Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017; dan Bukti P-16 : Data rekaman elektronik [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 20/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Agustus 2017 oleh Ketua Badan Pengawas Pemiilhan Umum Provinsi Jawa Barat HARMINUS KOTO; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor telah bertindak dan melaksanakan kewenangannya dengan menegakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasl 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Sumpah dan Janji sebagai Anggota Panwaslu dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2018, serta telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; 3. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan Pengawasan terhadap Media Masa yang didaftarkan di KPU Kabupaten info@dkpp.go.id Bogor dan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye dan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye, Bahwa pengawasan terhadap media massa cetak dan media massa elektronik telah dilakukan dengan memantau Penayangan iklan kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang difasitasi oleh KPU Kabupaten Bogor; 5. Bahwa Teradu I, Kabupaten Bogor tidak pernah menemukan maupun menerima Laporan Dugaan Pelanggaran terkait dengan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 2 (dua) di media online sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam perkara a quo; 6. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pengawasan secara langsung pengadaan surat suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 termasuk jumlah surat suara cadangan 2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor, dan pengawasan tersebut telah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan pengawasan melekat mengawasi percetakan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dari Tanggal 10 sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2018; 7. Bahwa sebagaimana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan “jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Diperjelas dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Tahun 2019 yang menyatakan “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS”. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melaksankan pengawasan terhadap jumlah surat suara; 8. Bahwa Kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pengawasan terkait dengan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dan Penambahan Surat Suara 2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor, bahwa Pengadu sebagimana mendalilkan sebagiamana dimaksud dalam Form Pengaduan angka 3 (tiga) di dalam Form I-P/L DKPP telah salah dan keliru dalam metode perumusan Jumlah tambahan Cetak Surat Suara 2,5% yang di perkalikan dengan seluruh Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor, hal ini menunjukan bahwa Pengadu tidak memahami metode penghitungan penambahahan surat info@dkpp.go.id suara 2,5% sebagaimana dimaksud, karena pada dasarnya penambahan surat suara sebanyak 2,5% tersebut mengacu pada perkalian Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga apa yang di dalilkan oleh Pengadu Pada angka 3 (tiga) di dalam Form I-P/L DKPP perkara a quo tentang jumlah suarat suara yang menurut Pengadu seharusnya 3.377.195 namun dalam tabel juga Pengadu telah salah dngan menulis jumlah 3.377.196, adalah perhitungan yang sangat salah dan menunjukan bahwa Pengadu telah mengada-ada jumlah tersebut dengan perhitungan tidak sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa Pengawasan Panwaslu Kabupaten Bogor berpegang Pada jumlah pesanan pencetakan surat suara yang telah dihitung oleh KPU Kabupaten Bogor, dan Kami Panwaslu Kabupaten Bogor berpegang pada angka pesanan surat suara yang tertuang dalam Berita Acara dan Surat Perintah Kerja KPU Kabupaten Bogor kepada PT. PURA BARU, bahwa berdasarkan data Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.294.825 berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bogor Nomor 158/PL.03.1-BA/KPU- Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, dengan ditambah 2,5% sebagai Surat Suara Cadangan berdasarkan Rekapitulasi Kebutuhan Surat Suara Per-TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan Total Jumlah Surat Suara yang dicetak secara keseluruhan adalah 3.380.951 surat suara; 9. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pengawasan melekat pada percetakan pengadaan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan perbandingan Percetakan surat suara yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja KPU Kabupaten Bogor dengan perbandingan hitungan berdasarkan rekapitulasi kebutuhan surat suara Per- TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018; 10. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, berkaitan pada Perbedaan angka yang terdapat pada Lampiran Berita Acara Model DB1-KWK jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% sejumlah info@dkpp.go.id 3.382.191, sedangkan pada kebutuhan surat suara dan pencetakan surat suara berjumlah 3.380.951 sehingga terdapat selisih 1.240 Surat Suara, bahwa berkaitan dengan hal tersebut kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak mencermati terhadap hasil akhir penerimaan surat suara termasuk cadangan 2,5% sebagaimana lampiran Model DB1-KWK halaman 2 (dua) tersebut dikarenakan kami berfokus pada Rekapitulasi dan penggunaan surat suara yang digunakan serta jumlah perolehan suara, dengan tetap mengacu pada angka percetakan surat suara dan kebutuhan suarat suara Per-TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dengan jumlah 3.380.951 surat suara; 11. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah Jujur dalam memberikan keterangan dipersidangan Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana Pengadu laporkan sebagai Laporan Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa yang dimaksudkan oleh Teradu terkait dengan tidak ada yang terbukti atas laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh Pengadu dan/atau Tim Pengadu yaitu berkaitan dengan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, berdasarkan Kajian dan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bogor, terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan tidak pernah ada yang terbukti dan memenuhi unsur pidana, akan tetapi jenis Pelanggaran adminstrasilah yang memenuhi unsur dan/atau Pelanggaran lainnya sebagaimana tertuang dalam Form A.13 yang dimuat dalam keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor pada sidang Mahkamah Konstitusi; 12. Bahwa Teradu I, Teradu 2 dan Teradu III membantah secara tergas terkait dalil Pengadu pada angka 5 (lima) di dalam Form I-P/L DKPP yang pada pokonya Pengadu menyampaikan bahwa Teradu dianggap tidak jujur dalam memberikan informasi dan data dan/atau fakta yang benar pada Persidangan Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 perihal Perselisihan Hasail Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor di Mahkamah Konstitusi yang memuat percakapan bahwa teradu tidak ada yang terbukti terkait dengan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam angka 5 perkara a quo, bahwa yang dimaksudkan oleh Teradu terkait dengan tidak ada yang terbukti atas laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh Pengadu dan/atau Tim Pengadu yaitu berkaitan dengan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018, bahwa pada saat Teradu I sedang membacakan Keterangan Tertulis pada Siadang di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi (Iswanto) telah memotong untuk menjelaskan pada pokoknya saja, bahwa dalam memberi keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi menjelaskan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran yang diLaporkan oleh Pengadu/Tim Pengadu tidak pernah ada yang terbukti, bahwa Pengadu dalam anggapannya mengadukan Teradu, karena Pengadu hanya mengambil sepenggal hasil risalah sidang di Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya konteks penjelasan info@dkpp.go.id Teradu di sidang Mahkamah Konstitusi di pahami terkait dugaan pelanggaran pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tidak pernah ada yang terbukti karena tidak memenuhi unsur Pidana; 13. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Setelah melaksanakan mekanisme Penanganan pelanggaran serta pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyampaikan terusan terkait Pelanggaran Administrasi berupa Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bogor atas Laporan Dudaan Pelanggaran Nomor 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tertanggal 09 Maret 2018, dengan Surat Rekomendasi dengan Nomor : 0121/Bawaslu-Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan juga Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan status laporan Nomor : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepad Pelapor (Drs. Achmad Herman Hermawan, M.Sc.,) melalui Surat Nomor 0122/Panwaslu-Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Pemberitahuan status Laporan Nomor: : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 dengan dasar hasil penanganan pelanggaran Nomor: : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018; 14. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberikan jawaban terkait Pengadu menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 melalui Surat Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 dan Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 melalui kuasa hukum Teradu. Bahwa para Teradu sebagaimana surat jawaban yang disampaikan kepada pengadu dengan Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 perihal Surat Jawaban atas Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 yang pada pokoknya berisi bahwa Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang; info@dkpp.go.id 15. Bahwa Kami Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor, seletah membaca dan menelaah dari Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak menemukan sedikitpun Pengaduan Pengadu yang mengarah pada pelanggararan kode etik atas suatu prilaku, perbuatan, sikap dan/atau Pelanggaran terahadap sumpah/janji sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak memiliki legal standing. [2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 20/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Bukti T-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kabupapten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Model DB1- KWK Bukti T-4 : Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor pada sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Dengan Nomor Perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018 Bukti T-5 : Surat Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 dan Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Bukti T-6 : Surat Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 Perihal Surat Jawaban atas Surat Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tertanggal 08 Juli 2018 Perihal Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Penetapan Berita Acara Rekpitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Bukti T-7 : Formulir Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 195/PL.03.4-BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Fasilitas Penayangan Iklan Kampanye Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 di Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik info@dkpp.go.id Bukti T-9 : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Surat Perintah Kerja Nomor : 2421/SPK-PBJ/3201/Sek-Kab/V/2018 tanggal 04 Mei 2018 tentang Perintah Pengadaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Bukti T-10 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor : 177/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Kebutuhan Surat Suara Per-TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Bukti T-11 : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Acara Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu/Panwas, dan Pengesahan Alat Bukti (II), tanggal 31 Juli 2018 Bukti T-12 : CD Rekaman Suara di Makhakam Konstitusi Republik Indonesia, terkait Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Acara Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu/Panwas, dan Pengesahan Alat Bukti (II), tanggal 31 Juli 2018 Bukti T-13 : Copy Buku Register Surat Keluar Panwaslu Kabupaten Bogor Nomor 121, tanggal 15 Maret 2018 dengan Nomor 0121/Bawaslu-Prov.JB-04/I/2018 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan Nomor 122, tanggal 15 Maret 2018 dengan Nomor : 122/Panwaslu-Prov.JB-04/I/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Kajian Laporan Nomor : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 tanggal 09 Maret 2018 Bukti T-14 : Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: : 010/LP/PB/Kab/13.13/III/2018 [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait: 1. Bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terkait terjadinya kampanye diluar jadwal berupa kampanye dalam bentuk gambar dan narasi di media online yang telah ditentukan oleh Pihak Terkait adalah tidak benar. Bahwa Pihak Terkait telah menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2018, dengan Nomor : 195/PL.03.4-BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun info@dkpp.go.id 2018 Di Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang yang terhitung sejak tanggal 10 juni 2018 sampai dengan 23 Juni 2018, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) “dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang” sebagaimana tercantum dalam lampiran BA. 2. Bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terkait jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah sejumlah 3.382.191 adalah tidak benar Bahwa pihak terkait telah menerbitkan Surat Perintah Kerja pada tanggal 4 Mei Tahun 2018 Nomor : 2421/SPK-PBJ/3201/Sek-Kab/V/2018 tentang surat perintah kerja pelaksanaan pengadaan cetak surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dari pihak pertama yaitu KPU Kabupaten Bogor kepada pihak kedua yaitu PT. Pura Barutama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi sebagai berikut : “Pengadaan barang/jasa untuk keperluan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tentang pengadaan barang/jasa pemerintah” dan dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS; Bahwa Pihak Terkait telah menerbitkan Berita Acara Nomor 177/PL.03.1- BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Kebutuhan Surat Suara Per TPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 pada tanggal 26 April 2018, hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi sebagai berikut : “ Surat Suara sebanyak Jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan surat suara Cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS”. Adapun terhadap pokok pengaduan yang menyatakan adanya kelebihan jumlah surat suara adalah tidak benar, KPU Kabupaten Bogor mencetak surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 3.294.825 di tambah 2,5% per TPS yaitu 86.126 sehingga jumlah total surat suara yang dicetak yaitu sebesar 3.380.951 Surat Suara. Bahwa pihak terkait telah menerima Berita Acara Serah Terima Surat Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 pada tanggal 17 Mei 2018 Nomor : 0001/PBT-TSS/02/BA-KPU/05/2018 dari PT. Pura Barutama, tentang serah terima surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor dari info@dkpp.go.id pihak pertama yaitu PT. Pura Barutama kepada pihak kedua yaitu KPU Kabupaten Bogor sejumlah 3.380.951 surat suara. 3. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Sortir dan Lipat Surat Suara pada tanggal 18 Mei 2018, dengan Nomor : 423/PP.05- SD/3201/KPU-Kab/V/2018 yang ditujukan kepada Kapolres Bogor, Kejari Cibinong, Desk Pilkada dan Panwaslu Kab. Bogor, yang dilaksanakan pada tanggal 19-25 Mei 2018 bertempat di Gudang KPU Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kampung Muara Beres RT 01 RW 01 kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong dengan melibatkan 500 orang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 39 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi sebagai berikut : “Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemilihan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan aparat keamanan"; Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 201/PL.03.1- BA/3201/KPU-Kab/VI/2018 tentang Penetapan Hasil Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018. dan mendokumentasikan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; info@dkpp.go.id c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga bertindak diskriminatif karena tidak ada tindakan pengawasan apapun terhadap pelanggaran kampanye diluar jadwal pada media online yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua); [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap adanya kelebihan jumlah surat suara termasuk cadangan 2,5% (dua setengah persen); [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan tidak ada laporan atau temuan yang terbukti info@dkpp.go.id padahal dalam keterangan tertulis para Teradu dalam perkara a quo terdapat laporan yang terbukti memenuhi pelanggaran administrasi; [4.1.4] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dengan menolak permohonan Pengadu terkait penyelesaian sengketa penetapan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pengawasan terhadap media masa yang didaftarkan di KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017. Terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal di media online, para Teradu tidak pernah menemukan maupun menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 2 (dua) di media online sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam perkara a quo; [4.2.2] Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan secara langsung pengadaan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan surat suara cadangan 2,5% (dua setengah persen) sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018. Terkait kelebihan jumlah surat suara sebagaimana dalil Pengadu, merupakan bentuk ketidakpahaman Pengadu dalam mememahami ketentuan perundang-undangan mengenai pencetakan dan penambahan surat suara sebanyak 2,5% (dua setengah persen) pada prinsipnya mengacu pada perkalian jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap TPS, bukan akumulatif jumlah DPT ditambah 2,5%, sehingga dalil Pengadu tentang jumlah surat suara 3.377.195 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima) merupakan perhitungan yang salah. Terkait perbedaan angka yang terdapat pada Lampiran Berita Acara Model DB1-KWK dengan kebutuhan surat suara dan pencetakan surat suara sehingga terdapat selisih 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) surat suara, para Teradu tidak mencermati terhadap hasil akhir penerimaan surat suara termasuk cadangan 2,5% (dua setengah persen), sebagaimana lampiran Model DB1-KWK, karena lebih fokus pada rekapitulasi dan penggunaan surat suara yang digunakan serta jumlah perolehan suara, dengan mengacu pada angka percetakan surat suara dan kebutuhan suarat suara setiap TPS; [4.2.3] Bahwa para Teradu telah jujur dalam memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tidak ada laporan yang terbukti memenuhi unsur pidana pemilu, adapun pelanggaran yang terbukti hanya pelanggaran administrasi, dengan demikian dalil Pengadu hanya memotong sepenggal pernyataan yang tidak melihatnya secara menyeluruh; [4.2.4] Bahwa para Teradu telah menerima surat dari Pengadu Nomor 08/Tim- JADI/VII/2018 dan 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018 melalui kuasa hukum Teradu terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa penetapan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara. Para Teradu kemudian membalas surat Pengadu tersebut melalui Surat Nomor 390/Panwaslu- Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang pada intinya menjelaskan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. info@dkpp.go.id [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu menyatakan telah terjadi pelanggaran kampanye diluar jadwal pada media online Metropolitan (www.metropolitan.id) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) tanggal 18 Februari 2018 hingga 19 Mei 2018 bahwa tindakan para Teradu cenderung pasif dan hanya melakukan pengawasan pada masa kampanye tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bersikap aktif dalam melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf a angka 1 Bawaslu Kabupaten Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan huruf b angka 4 mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota antara lain pelaksanaan dan dana kampanye. Tugas pengawasan dalam media massa diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan iklan kampanye di media massa. Demikian pula dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan b Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yakni laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat berasal dari a. Laporan; atau b. Temuan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga alasan para Teradu terkait tidak ada laporan atau tidak menerima laporan terkait pelanggaran perkara a quo, bukan menjadi alasan untuk tidak mencari temuan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pemilihan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c, f, Pasal 15 huruf c, f, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu menyatakan terjadi kelebihan jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU Kabupaten Bogor diakibatkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh para Teradu, fakta persidangan terungkap bahwa terdapat perbedaan jumlah surat suara yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 177/PL.03.1-BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 yang berjumlah 3.380.951 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu), namun pada lampiran formulir Model DB1-KWK berjumlah 3.382.191 (tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu). Para Teradu mengakui luput dari pengawasan selisih surat suara tersebut karena lebih fokus pada jumlah surat suara yang terpakai. Berdasarkan fakta tersebut, selisih jumlah surat suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu tidak sesuai dengan perhitungan teknis yang dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan, namun fakta adanya selisih antara Berita Acara Nomor 177/PL.03.1- BA/3201/KPU-Kab/IV/2018 dengan lampiran formulir Model DB1-KWK yang luput dari pengawasan para Teradu, hal tersebut tidak dapat diterima secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melakukan pengawasan secara cermat dalam setiap tahapan rekapitulasi sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf c, d dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2018 yakni: (1) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang info@dkpp.go.id ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1- KWK; dan d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK; (2) Menerima berita acara rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK. Kealpaan dalam pengawasan jumlah surat suara yang dicetak dengan jumlah surat suara yang didistribusikan dapat berakibat fatal yang akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Demikian pula fungsi pengawasan yang melekat pada proses pencetakan surat suara, para Teradu seharusnya tidak hanya menugaskan staf sekretariat melainkan ikut turun langsung untuk mengawasi proses tersebut, karena para Teradu memiliki tugas dan kewenangan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2018 yakni pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara: b. melakukan pengawasan secara langsung, sehingga tugas-tugas pengawasan yang dilakukan oleh para Teradu harus sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) yakni Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c, f, Pasal 15 huruf c, f, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak jujur dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu membuktikan pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi terkait apakah ada pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur pidana, para Teradu selanjutnya menjawab tidak ada pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur pidana. Para Teradu telah menangani laporan Pengadu, tidak ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, namun terbukti hanya pelanggaran administrasi, para Teradu telah meneruskannya kepada KPU Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Dalil dan bukti yang diajukan Pengadu tidak dimuat secara menyeluruh sehingga terkesan jawaban para Teradu dalam sidang Mahkamah Konstitusi tidak jujur. Para Teradu menjelaskan secara menyeluruh terkait dengan kondisi dan maksud pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga DKPP meyakini para Teradu telah menjelaskan dengan benar sesuai fakta persidangan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Nomor 08/Tim-JADI/VII/2018 dan Nomor 09/Tim-JADI/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018 yang diajukan Pengadu, para Teradu kemudian membalas dengan surat Nomor 390/Panwaslu-Prov.JB.04/HK.01.01/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang pada pokoknya tidak dapat menerima permohonan tersebut. Fakta persidangan terungkap bahwa Pengadu mengakui surat yang diajukan kepada para Teradu bukan menjadi kewenangan para Teradu untuk memutus. Hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai saluran untuk mencari keadilan. Tindakan para Teradu menolak permohonan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa perselisihan info@dkpp.go.id hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan dan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ridwan Arifin sebagai Ketua merangkap Anggota, Teradu II Irvan Firmansyah dan Teradu III Burhanudin masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Bogor terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy'ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd info@dkpp.go.id Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id