Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 73-PKE-DKPP/II/2025
Asdar Djabbar, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 34 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 56-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional serta berkepastian hukum karena bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dengan melakukan tindakan mengurangi/menambahkan surat suara yang tidak sesuai dengan mekanisme dan/atau Pedoman Teknis Pemungutan suara di dua TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Menurut Pengadu, TPS 001 Kelurahan Snerbo mengalami kekurangan surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) lembar.
Pasal DilanggarPasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan; Pasal 32
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 56- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Simon Yason Mandowen Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Condronegoro, Samofa, Distrik Samofa Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Asdar Djabbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 56-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa. Pembukaan Pumungutan Suara di TPS diawali dengan perhitungan jumlah surat suara Pemilih. Pada saat kotak suara dibuka sekitar jam 06.49 WIT terdapat kekurangan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dan amplop surat suara yang terisi didalamnya tertulis 548 + 14 = 562 namun setelah amplop dibuka dan di hitung hanya terdapat 459 surat suara. Jadi terdapat kekurangan surat suara sebanyak 103 lembar. Pada saat itu KPPS berkoordinasi dengan PPS yang hadir dalam TPS tersebut, dan PPS berkoordinasi dengan Pimpinan KPU Kabupaten Biak Numfor. Hingga pada pukul 10.25 WIT, Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor Bapak Asdar Djabbar mendatangi KPPS dengan membawa Surat Suara tambahan sebanyak 103 (seratus tiga) lembar dengan menggunakan kantong belanja berwarna orange jenis kain. B. TPS 003 Kelurahan Anjareuw Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa, saat membuka Kotak suara Kabupaten pada pukul 07:10 WIT terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 Lembar surat suara, kemudian KPPS melapor kepada PPS dan PPS melapor ke KPU, sehingga pada pukul 10:40 WIT, KPU mengantarkan surat suara sebanyak 100 Lembar ke TPS (Oleh anggota KPU Biak Numfor ) Bpk. Asdar Djabbar dan salah satu staf KPU. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa tindakan Teradu yang langsung menyerahkan kekurangan 103 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa dipandang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semestinya penyerahan (pemenuhan) kekurangan Surat Suara kepada KPPS di TPS dilakukan secara berjenjang melalui PPD Samofa, lalu PPD Samofa menyerahkan kepada PPS Kelurahan Snerbo maupun PPS Kelurahan Anjereuw lalu PPS kemudian menyerahkan kepada KPPS, karena PPS diwilayah Desa/Kelurahan setempat yang berwenang mengatur keseimbangan surat suara di TPS tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 (BAB II huruf B Angka 2 huruf b angka 6 dan angka 7); 2. Bahwa Teradu tidak mematuhi dan melaksanakan arahan atau petunjuk dari Anggota KPU Provinsi Papua (Diana Simbiak), dimana badan adhoc (KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo dan KPPS TPS 003 Kelurahan Anjereuw) diwajibkan memperhatikan SOP sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni menyampaikan permintaan pemenuhan kekurangan surat suara secara tertulis (resmi) kepada KPU Kabupaten Biak Numfor secara berjenjang, dan apabila telah dilakukan pemenuhan (penambahan surat suara yang kurang) maka dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh KPPS, Pengawas TPS dan para Saksi Pasangan Calon. Namun faktanya, Teradu yang merupakan Korwil Dapil II Distrik Samofa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di wilayah tersebut tidak mengarahkan KPPS melaksanakan prosedur administrasi sebagaimana mestinya, dimana: a. KPPS pada kedua TPS ini sama sekali tidak melakukan permintaan (surat resmi tertulis) secara berjenjang kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui PPS dan PPD. Bahwa Alat Bukti T-2 yang ditunjukan oleh Teradu tidak dapat dimaknai sebagai Surat Permintaan resmi, walau memang ditandatangani oleh para pihak di TPS 001 Kelurahan Snerbo (Ketua KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1), namun itu hanya berupa secarik kertas yang berisikan catatan mengenai kondisi surat suara yang diterima KPPS meliputi jumlah surat yang tertera di label sampul, jumlah surat suara yang diterima, jumlah surat suara yang kurang. Sangat keliru apabila Teradu memaknai itu sebagai surat resmi permintaan kekurangan surat suara dari KPPS kepada KPU Kabupaten Biak Numfor karena formatnya diyakini tidak sesuai dengan regulasi Tata Naskah Dinas yang berlaku di internal lembaga Komisi Pemilihan Umum. b. Tidak ada Berita Acara serah terima kekurangan surat suara di TPS yang ditandatangani bersama oleh seluruh para pihak yang berkepentingan di TPS baik PPS, KPPS, Pengawas TPS dan semua Saksi Paslon. Melainkan hanyalah Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) yang ditandangani sepihak oleh Teradu dengan Ketua PPS Kelurahan Snerbo (Bukti T-4) maupun Teradu dengan Ketua PPS Kelurahan Anjereuw (Bukti T-5), sedangkan Berita Acara yang dimaksudkan dalam arahan/petunjuk Anggota KPU Provinsi Papua (Diana Simbiak) adalah melibatkan seluruh pihak yang ada di TPS yakni KPPS, Pengawas TPS dan para Saksi Paslon untuk ikut menandatangani. 3. Bahwa tindakan Pengadu membawa 203 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati dalam goodie bag (kantong kain berwarna orange) dengan rincian sebanyak 103 lembar ke TPS 001 Kelurahan Snerbo dan sebanyak 100 lembar ke TPS 003 Kelurahan Anjereuw merupakan keputusan yang sangat fatal dan beresiko dimanipulasi. Mengingat Surat Suara adalah logistik pemilihan yang tergolong sangat penting karena digunakan Pemilih untuk menentukan pilihannya terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sehingga dalam pendistribusiannya harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan. Apabila merujuk pada prosedur Tata Kelola Logistik Pemilihan, Surat Suara yang didistribusikan keluar dari gudang logistik KPU Kabupaten/Kota ke setiap TPS wajib dimasukkan dalam sampul/amplop yang disegel dan diamankan dalam kotak suara bersegel sebagaimana Tata Kelola Logistik Pemilihan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024, angka 5 dan 6 (halaman 35). 4. Bahwa keputusan Teradu melakukan penambahan kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo maupun di TPS 003 Kelurahan Anjereuw tanpa adanya koordinasi/konsultasi terlebih dahulu dengan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan bersama di internal Komisioner KPU Kabupaten/Kota. Demikian pula dengan tidak adanya koordinasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh terhadap pendistribusian Logistik Pemilihan kepada PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana amanat Pasal 35 Ayat (3) PKPU 12 Tahun 2024. Tidak sepatutnya Teradu berdalih bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan adalah wujud dari tanggungjawabnya sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Distrik Samofa ataupun sebagai Ketua Tim di Dapil II Samofa sesuai mandat dalam Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara akibat adanya tuntutan yang mendesak dari KPPS yang “mengancam” tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara apabila belum ada pemenuhan kekurangan surat suara; 5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor (Joey Nicolas Lawalata) dalam keterangannya menyatakan baru mengetahui adanya penambahan 103 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo melalui informasi dari Pimpinan KPU Provinsi Papua (Diana Simbiak) pasca adanya rekaman video yang beredar dikalangan luas, sedangkan penambahan 100 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 003 Kelurahan Anjereuw baru diketahui setelah adanya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor ke DKPP. Hal ini menunjukan bahwa Teradu tidak transparan menyampaikan secara terbuka kepada Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang bertanggungjawab penuh terhadap logistik Pemilihan; 6. Bahwa keputusan dan kebijakan sepihak oleh Teradu untuk memenuhi kekurangan surat suara di 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa dengan menggunakan 203 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang didalilkan ditemukan dalam goodie bag oleh Operator SILOG (Elly Purnama Sari) pada tanggal 26 November 2024 (malam hari) di gudang logistik DAPIL I Biak Kota adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Semestinya surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara lebih (sisa) karena seluruh surat suara sesuai kebutuhan dimasing-masing di TPS telah disortir, dikepak dalam kotak suara dan telah didistribusikan, sehingga tidak boleh digunakan dengan alasan apapun. Sesuai ketentuan, surat suara yang dibolehkan masih tersimpan dalam gudang logistik pada hari pemungutan dan penghitungan suara hanyalah Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang (Surat Suara bertanda khusus PSU). Oleh sebab itu, semestinya 203 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati tersebut harus dimusnahkan atau minimal tidak digunakan untuk pemenuhan kekurangan di TPS. Terlepas dari adanya permasalahan kekurangan surat suara disuatu TPS, maka berdasarkan regulasi yang berlaku PPS berwenang mengatur keseimbangan dengan mengarahkan Petugas Ketertiban TPS menfasilitasi Pemilih yang belum menyalurkan hak pilihnya untuk memilih di TPS terdekat dalam satu wilayah Desa/Kelurahan yang kelebihan surat suara sebagaimana amanat Pasal 84 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 84 Ayat (1) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 (BAB II huruf B Angka 2 huruf b angka 6 dan angka 7); 7. Bahwa adanya kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang sangat signifikan yakni sebanyak 103 lembar di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar di TPS 003 Kelurahan Anjereuw, mencerminkan Teradu sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa yang bertindak sebagai Ketua Tim Dapil II (Samofa) sebagaimana mandat dalam Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024 tidak profesional melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik. Semestinya pada saat Surat Suara disortir dan dimasukan dalam sampul bersegel dan pengepakan dalam kotak suara di gudang logistik KPU Kabupaten Biak Numfor sebelum didistribusikan ke setiap TPS, Teradu sudah harus memastikan bahwa semua Surat Suara per TPS telah sesuai, dimana untuk masing-masing TPS jumlahnya sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 % cadangan; 8. Bahwa Teradu berdalih jika tindakannya untuk menambahkan kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjereuw tidak sekalipun mendapat respon keberatan atau rekomendasi dari Pengawas TPS. Terhadap hal tersebut, Pengadu memandang perlu menjelaskan sebagai berikut: a. bahwa pada saat diketahui adanya kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang jumlahnya sangat signifikan itu, Pengawas TPS di kedua TPS tersebut secara terbuka ikut menyetujui agar KPPS melakukan komunikasi ke PPS untuk mengatasi kekurangan Surat Suara di TPS sehingga dapat mengakomodir seluruh Pemilih yang terdaftar untuk menyalurkan hak pilihnya. Apabila hal tersebut (dukungan lisan) telah dilakukan oleh Pengawas TPS maka tidak perlu ada pernyataan keberatan (rekomendasi tertulis) yang dikeluarkan, kecuali apabila tidak ada langkah sebagai solusi yang dilakukan oleh KPPS untuk mengatensi masalah tersebut. b. bahwa tidak serta merta semua peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dalam setiap pengawasan tahapan Pemilihan langsung disikapi saat itu pula dengan Rekomendasi Tertulis oleh jajaran Pengawas (dalam kasus ini oleh Pengawas TPS). Rekomendasi itu dapat dikeluarkan apabila suatu peristiwa yang ditemukan telah dikaji, dianalisis serta didukung oleh sejumlah alat bukti yang memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan. c. bahwa mengenai adanya perkara aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap peristiwa ini, berawal dari Kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Distrik Samofa terhadap uraian Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) yang diserahkan oleh Pengawas TPS 001 Kelurahan Snerbo dan Pengawas TPS 003 Kelurahan Anjereuw kepada Panwaslu Distrik Samofa sehari setelah pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan. Dimana melalui Kajian Panwaslu Distrik Samofa ditemukan adanya dugaan Pemenuhan Kekurangan Surat Suara yang tidak sesuai prosedur maka diplenokan dan dijadikan Temuan. Namun karena Pandis Samofa terkendala dalam dukungan SDM untuk melakukan tindakan penanganan lebih lanjut, maka diplenokan untuk diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. 9. Bahwa tindakan Teradu membawa Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang didalilkan berasal dari gudang logistik untuk memenuhi kekurangan di TPS 001 Kelurahan Snerbo maupun di TPS 003 Kelurahan Anjereuw tanpa adanya komunikasi/koordinasi yang dibangun dengan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku mitra Penyelenggara Pemilu yang secara kedudukan dalam undang- undang setara dengan KPU Kabupaten Biak Numfor adalah merupakan sikap yang tidak menunjukan adanya transparansi dan niat kolaborasi bersama untuk mensukseskan Pemilihan. Sepatutnya Teradu dapat menghormati dan menghargai Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang dimandatkan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal ini mengawasi perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya maupuan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 10. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan jika 203 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang didalilkan ditemukan dalam goddie bag oleh Operator SILOG (Elly Purnama Sari) pada tanggal 26 November 2024 (malam hari) di gudang logistik DAPIL I Biak Kota. Semestinya Pengadu secara terbuka dan jujur menyampaikan atau memperlihatkan hasil pengecekan rekaman CCTV (kamera pengawas) di gudang logistik Dapil I Biak Kota sebagaimana perintah Teradu kepada Operator SILOG untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang didalikan tercecer tersebut. Pernyataan lisan yang tidak didukung oleh alat bukti yang autentik dapat menimbulkan keraguan mengenai kebenaran bahwa 203 lembar surat suara yang digunakan tersebut berasal dari Gudang Logistik Dapil I Biak Kota yang ditemukan oleh Operator SILOG dalam goodie bag (kantong kain berwarna orange). Keraguan tersebut dapat berpotensi menimbulkan spekulasi negatif oleh berbagai pihak, diantaranya dugaan bahwa surat suara tersebut sesungguhnya tidak berasal dari gudang logistik Dapil I Biak Kota, melainkan sengaja disimpan diluar gudang oleh Terduga atau oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula; 11. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh) diatas, tindakan Teradu dalam melakukan Pemenuhan Kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa dianggap tidak prosedural dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana perilaku Teradu tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: a. Pasal 2 yang menyatakan “setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. b. Pasal 5 Ayat (1) huruf e, menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada Prinsip Penyelenggara Pemilu”. c. Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. d. Pasal 6 Ayat (3) huruf f, menyatakan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 039/LHP/PM.01.02/15/12/11/2024 - Hasil Pengawasan PTPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 004/LHP/PM.01.02/15/02/11/2024 - Hasil Pengawasan PTPS 003 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa 3. P-3 Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor; Pengawas TPS; dan Saksi-saksi; 4. P-4 Dokumentasi Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa; 5. P-5 Dokumentasi Penambahan Surat Suara di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa; 6. P-6 Rekaman Video Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Donna Alfrida Farwas 1. Bahwa saksi menerangkan rapat di TPS 003 Kelurahan Anjareuw dibuka sekitar Pukul 07.30 WIT oleh KPPS yang diawali dengan pengambilan sumpah atau janji bersama oleh ketua dan di ikuti oleh Anggota KPPS Anjareuw. Bahwa di TPS tersebut ada dua orang petugas ketertiban; 2. Bahwa saksi menerangkan terdapat 100 surat suara yang kurang. Karena terdapat kekurangan surat suara maka pemungutan di tunda dan dimulai pada Pukul 10.40 WIT. 3. Bahwa saksi menerangkan penundaan pemungutan surat suara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Selanjutnya bahwa yang menggunakan hak pilih di TPS 003 Kelurahan Anjareuw berjumlah 299 pemilih dengan jumlah berdasarkan DPT sebanyak 506 surat suara. [2.5.2] Fransiska Linda Latumahina 1. Bahwa saksi menerangkan Pemungutan Suara itu dibuka pada Pukul 06.49 WIT yang diawali dengan pengambilan sumpah atau janji bersama oleh ketua dan di ikuti oleh Anggota KPPS Snerbo. Selanjutnya, membuka kotak suara yang masih tersegel dan kemudian mengeluarkan dan mengecek persiapan logistik dalam kotak. Setelah itu menghitung surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati; 2. Bahwa saksi menerangkan surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur diterima sebanyak 562 lembar sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5% cadangan. Kemudian surat suara Bupati dan Wakil Bupati diterima sebanyak 459 surat suara dan tidak sesuai berdasarkan jumah DPT sebanyak 548 ditambah dengan 14 surat suara cadangan dan juga 2,5%, berarti terdapat kekurangan surat suara sebanyak 103 lembar surat suara 3. Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui hal tersebut, KPPS berkordinasi dengan PPS setelah itu PPS tersebut melakukan koordinasi berjenjang sesuai tingkatannya. Kemudian KPPS belum memulai Pemungutan suara karena menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Biak Numfor. Jadi untuk sementara Pemungutan ditunda. Selanjutnya, satu jam kemudian PPS memberitahukan kepada KPPS bahwa kekuarangan Surat Suara akan diantar oleh KPU Kabupaten Biak Numfor ke TPS untuk itu pemungutan sudah bisa dimulai dan KPPS melanjutkan dengan menandatangani surat suara dan mempersilahkan pemilih untuk masuk dan memulai pemungutan. 4. Bahwa saksi menerangkan pada sekitar Pukul 10.25 WIT Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Teradu datang ke TPS dan menyerahkan tambahan Surat Suara calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 lembar surat suara menggunakan kantong berwarna orange. Setelah itu, pemungutan suara berakhir tepat Pukul 13.00 WIT. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Teradu masuk ke materi aduan yang diadukan oleh Pengadu, Teradu menjelaskan kondisi Gudang logistik di KPU Biak Numfor dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Biak Numfor. Gudang logistik KPU Biak Numfor berada di dua Lokasi. Lokasi pertama yang berada di areal Gedung KPU Biak Numfor, semua logistik yang masuk khususnya logistik yang harus disortir ulang didrop langsung ke gudang logistik yang ada di areal kantor KPU Biak Numfor. Kemudian gudang logistik kedua berada di areal Jl. Aru Distrik Biak Kota, di areal ini ada lima ruko yang dijadikan gudang penyimpanan disesuaikan dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Biak Numfor, di gudang ini semua logistik yang sudah tersortir di gudang KPU Biak Numfor dibagi per daerah pemilihan tadi untuk kemudian diperiksa ulang dan dimasukkan ke kotak masing-masing untuk didistribusikan ke wilayah masing-masing; 2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, KPPS TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa memulai Rapat Pemungutan Suara diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS, membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja serta menghitung jumlah Surat Suara untuk masing-masing jenis pemilihan yang disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2 serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) yang diawasi oleh Pengawas TPS. Dalam menghitung Surat Suara tersebut terdapat kekurangan Surat Suara pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus tiga) lembar. Bahwa atas kondisi tersebut KPPS TPS 01 Kelurahan Snerbo melaporkan ke PPS Kelurahan Snerbo, kemudian Ketua PPS Kelurahan Snerbo meneruskan hal ini ke Ketua PPD Samofa Ibu Marlince Randongkir. Kemudian diteruskan ke grup PPD Samofa dan ke Terlapor sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (Bukti T-1), dimana tujuan dikeluarkannya surat ini adalah memberi tugas kepada Teradu untuk melaksanakan tugas pengepakan, pengisian dan distribusi logistik termasuk Surat Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Dapil II Distrik Samofa; 3. Kondisi ini pun terjadi di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara, dan setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi memang terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara; 4. Bahwa dengan adanya laporan secara berjenjang dari KPPS TPS 01 Snerbo, PPS Snerbo dan PPD Samofa Teradu mengkonfirmasi ke Ketua PPD bahwa Teradu akan melakukan pencoblosan dulu baru ke TPS 01 Snerbo dan sekitar jam 08.10 WIT saya ke TPS 01 Snerbo untuk mengecek terkait kekurangan surat suara dan meminta kepada KPPS TPS 01 Snerbo untuk mengecek kembali takutnya tercecer saat dibuka dan KPPS TPS 01 Snerbo menyampaikan kalau sudah dilakukan pengecekan berkali-kali dan tetap terjadi kekurangan dan mereka telah membuat catatan terkait kekurangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan saksi PDI Perjuangan (Bukti T-2). 5. Hal ini pun terjadi di TPS 003 Anjareuw secara berjenjang dilaporkan dari KPPS 003 Anjareuw ke Ketua PPS dan ke Ketua PPD Samofa melaporkan ke Teradu terkait kekurangan surat suara di TPS 003 Anjareuw; 6. Bahwa setelah itu Teradu langsung ke Kantor KPU Biak Numfor dan menghubungi Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Ibu Lusyie S. Manuhutu dan Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) Ibu Elly Purnama Sari untuk ketemu dan koordinasi di Kantor KPU Biak Numfor; 7. Bahwa setelah bertemu dengan pihak Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) di ruangan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik langsung Teradu menanyakan terkait laporan logistik khususnya surat suara di Sistem Informasi Logistik (SILOG), untuk mendapatkan laporan terkait dengan kondisi surat suara apakah memang ada kekurangan sebanyak 203 surat suara; 8. Bahwa ijinkan Teradu menjelaskan terkait Sistem Informasi Logistik (SILOG) Pemilihan Kepala Daerah. SILOG PILKADA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk membantu dalam memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik Pemilihan sesuai wilayah satuan kerja dalam hal ini KPU Kabupaten Biak Numfor. Untuk mendukung pemenuhan Logistik Pemilihan tersebut dalam Silog Logistik terdapat fitur aplikasi yang meliputi tahapan pemenuhan Logistik Pemilihan sebagai berikut : 1) Pengadaan Logistik Pemilihan; 2) Poduksi Logistik Pemilihan; 3) Pengiriman Logistik Pemilihan; 4) Penerimaan Logistik Pemilihan; 5) Kegiatan sortir, lipat, pengesetan, dan Pengepakan Logistik Pemilihan; dan 6) Pendistribusian Logistik Pemilihan ke TPS. 9. Bahwa dari pengecekan ulang yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ibu Elly Purnama Sari dilaporankan ke Teradu bahwa untuk Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistik khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (Bukti T-3); 10. Bahwa Teradu langsung menanyakan ke Kasubag Keuangan Umum dan Logistik beserta stafnya dengan membandingkan antara laporan di Sistem Informasi Logistik (SILOG) dengan kenyataan di lapangan khususnya pada 2 (dua) TPS, TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw; 11. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut, Teradu mendapatkan laporan dari Ibu Elly Purnama Sari bahwa pada tanggal 26 November 2024, ketika mau pemusnahan surat suara, Ibu Elly Purnama Sari ke gudang logistik yang ada di Jalan Aru untuk mengambil Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan manifest dia mendapatkan surat suara tercecer di gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie bag berjumlah 203 surat suara, dan tidak tahu asalnya dari mana karena semua kotak suara yang dicek jumlahnya sudah sesuai dengan angka yang tertulis di sampul surat suara; 12. Bahwa Ibu Elly Purnama Sari membawa Surat Suara tersebut ke Kantor KPU Biak Numfor, dan kebetulan di Kantor KPU Biak Numfor ada pemusnahan surat suara berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang dihadiri dan ditandatangani oleh Pihak Polres Biak Numfor dan Pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, namun acara pemusnahan surat suara sudah selesai; 13. Bahwa pada saat pemusnahan surat suara tanggal 26 November 2024 Teradu berada di lapangan mengawal proses distribusi logistik pemilihan kepala daerah ke semua TPS yang ada di Distrik Samofa; 14. Bahwa dari hasil tersebut saya meminta kepada Ibu Elly Purnama Sari untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer di Gudang Dapil I dengan melihat rekaman CCTV, dan menanyakan berapa jumlah surat suara yang tercecer tersebut apakah bisa menutupi kekurangan surat suara untuk TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, dan Teradu, Ibu Elly Purnama Sari dan Kasubag KUL menghitung jumlah surat suara yang tercecer (keeluar dari sampul Surat Suara yang sudah tersegel) dari hasil hitung ternyata mencukupi untuk kekurangan di 2 TPS tersebut yang jumlah lumayan banyak dan tidak mungkin mampu dialihkan ke TPS terdekat; 15. Setelah dihitung dan dibuat dalam dua tempat di masukkan dalam goodie bag warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna coklat langsung diantarkan ke TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, karena kondisi KPPS 01 Snerbo dan KPPS 003 Anjareuw tidak melanjutkan pemungutan suara sebelum surat suara dilengkapi dengan dalil mereka tidak mau bekerja dua kali; 16. Bahwa sekitar jam 10.25 WIT, Teradu bersama dengan Kasubag KUL, pengamanan dari Polres Biak Numfor beserta Staf KPU Biak Numfor Mario Fanghoi mendatangi TPS 01 Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara sebanyak 103 disertai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09- BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ibu Sofice Faknik sebagai Ketua PPS Snerbo (Bukti T-4); 17. Bahwa penyerahan tersebut disaksikan oleh semua pihak termasuk pihak dari Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di TPS dan surat suara tersebut diteliti dan dihitung ulang oleh KPPS disaksikan oleh semua yang ada di TPS 01 Snerbo dan selama proses tersebut berlangsung tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor melalui Pengawas TPS yang bertugas di TPS 01 Snerbo; 18. Bahwa selanjutnya itu Teradu menuju ke TPS 003 Anjareuw dengan tetap didampingi oleh Kasubag KUL dan staf KPU Biak Numfor beserta pihak pengamanan dari Polres Biak Numfor untuk menyerahkan kekurangan Surat Suara sebanyak 100 Surat Suara yang diterima langsung oleh Ketua PPS Kel. Anjareuw Markus Wattimena sekitar pukul 10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang Nomor 216/PP.09-BA/9106/2024 (Bukti T-5); 19. Bahwa di TPS 003 Anjareuw juga tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan tidak terdapat catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor; 20. Bahwa sampai pada proses perhitungan suara selesai di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw tidak ada keberatan dari pihak saksi di semua jenjang pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.KEJADIAN KHUSUS di kedua TPS dimaksud; 21. Bahwa sampai pada Pleno penghitungan dan rekapitulasi tingkat kabupaten bahkan berlanjut ke Pleno Tingkat Provinsi Papua tidak ada keberatan dan tidak ada masalah di kedua TPS tersebut; 22. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 mendapatkan undangan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tanggal 5 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sebelumnya tidak ada saran ataupun rekomendasi terkait dengan kondisi kekurangan surat suara di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel, Anjareuw; 23. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) huruf e bahwa : Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus Berlandaskan pada: (e) Prinsip Penyelenggara Pemilu. Kemudian Pasal 6 menyatakan bahwa : (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, Keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa dari prinsip rersebut di atas, Teradu tidak pernah bekerja dan bertindak selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor keluar dari prinsip dan ketentuan dimaksud. Bahwa Teradu mengantarkan Surat Suara yang kurang untuk TPS 01 Snerbo sebanyak 103 surat suara dan TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 surat suara semata-mata didasari pada terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Biak Numfor tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kemudian, bahwa Teradu mengantar Surat Suara ke TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw bebas dan tidak ada pengaruh dan campur tangan pihak manapun terlebih pihak yang berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Teradu mengantar surat suara yang ditemukan oleh Ibu Elly Purnama Sari dalam kondisi tercecer semata-mata didasari pada Surat Tugas Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024 tanggal 18 November 2024 (vide Bukti T-1) yang mengamanahkan ke Teradu untuk melaksanakan tugas pengepakan, pengisian dan distribusi logistik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 sebagai berikut : Pasal 6 ayat (3) : (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Bahwa Teradu dalam mengantarkan kekurangan surat suara ke TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, dimana terlebih dahulu koordinasi dengan Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) untuk mempertanyakan kondisi logistik khususnya Surat Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor berdasarkan laporan di Sistem Informasi Logistik (SILOG) dari hasil penelusuran di sistem tersebut didapatkan bahwa tidak terdapat kekurangan Surat Suara di KPU Kabupaten Biak Numfor khususnya pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Surat Suara yang dipesan sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% per TPS jumlah sebanyak 105.557 dan diprogress sampai pada penerimaan di Gudang logistik sebanyak 105.557 surat suara (Bukti T-3). Bahwa kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 14 : “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Buoati dan Walikota wajib (a) melaksanakan semua tahapan pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu”. Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah dirubah dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 32, bahwa Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan wajib : a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu. Bersesuaian dengan kondisi dimana Teradu mengantar surat suara yang kurang di TPS 01 Snerbo sebanyak 103 surat suara dan TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 surat suara dan ini dilanjutkan dengan adanya kondisi setelah berkoordinasi dengan Bagian Keuangan, Umum dan Logistik ada surat suara yang tercecer di Gudang Logistik Dapil I. Ini menjadi dasar sehingga Teradu mengantar surat suara tersebut ke kedua TPS dimaksud dimana surat suara tersebut tidaklah menjadi surat suara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung tepat waktu dan hal ini juga didasari adanya pernyataan dari KPPS yang tidak akan melanjutkan proses pemungutan suara sebelum dilengkapi kekurangan surat suara dimaksud. 25. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan : Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan di atas, Teradu dapat menjelaskan sepanjang proses pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw tidak terdapat keberatan dari saksi dan/atau Pengawas TPS terkait kondisi pengantaran kekurangan surat suara oleh Teradu, dibuktikan dengan tidak adanya catatan dalam form C.KEJADIAN KHUSUS di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw. 26. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota ; Halaman 38-39 huruf b “Pembukaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Isi Kotak Suara: (6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS sebagaimana dimaksud pada angka 5) terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; (7) Berdasarkan laporan dari PPS sebagaimana dimaksud pada angka 6), KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6) dapat diselesaikan Bahwa Teradu menyampaikan terkait kondisi kekurangan Surat Suara di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw pelaporannya dilakukan secara berjenjang dari KPPS, PPS ke PPD Samofa hingga ke KPU Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini ke Teradu sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa. Bahwa keseimbangan surat suara dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor tetap mengacu pada kesetaraan atau distribusi yang adil dari surat suara yang digunakan dalam pemilihan. Ini berarti bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan tidak ada pemilih yang diprioritaskan atau diskriminasi karena jenis surat suara yang mereka terima. Dengan adanya keseimbangan surat suara, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 1. Jenis Surat Suara: Pemilihan menggunakan dua jenis surat suara yang berbeda untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Keseimbangan memastikan bahwa setiap pemilih menerima surat suara yang sesuai dengan hak pilihnya di setiap tingkatan pemilihan. 2. Jumlah Surat Suara Setiap pemilih seharusnya menerima jumlah surat suara yang sesuai dengan hak pilihnya di semua tingkatan pemilihan. Untuk memenuhi aspek ini Teradu mengantarkan kekurangan surat suara dimana surat suara ini merupakan surat suara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena kondisi tercecer di Gudang Logistik Dapil I Biak Kota yang terletak di Jalan Aru Distrik Biak Kota. 3. Kondisi Surat Suara Surat suara harus dalam kondisi baik dan tidak rusak, sehingga pemilih dapat mencoblos dengan jelas dan tidak terganggu. Kondisi surat suara yang Teradu antarkan adalah dalam kondisi baik dan tidak rusak, dilakukan pengecekan bersama di TPS oleh para pihak termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 4. Distribusi yang adil Surat suara harus didistribusikan secara adil dan transparan kepada setiap pemilih, sehingga tidak ada kecurangan atau manipulasi dalam proses distribusi 5. Hak pilih yang sama Keseimbangan surat suara menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak pilih yang sama, tanpa memandang latar belakang atau status mereka. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan berdasarkan kewenangannya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024; 2. T-2 Catatan terkait kekurangan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan saksi PDI Perjuangan; 3. T-3 Laporan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Sistem Informasi Logistik (SILOG) KPU; 4 T-4 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09- BA/9106/2024 TPS 01 Snerbo; 5. T-5 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09- BA/9106/2024 TPS 003 Kel. Anjareuw. [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Teradu menghadirkan saksi a.n. Elly Purnama Sari menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya waktu masih bertugas di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Operator SILOG; 2. Bahwa saksi menjelaskan terkait dengan kekurangan surat suara di TPS 001 bahwa saksi mendapatkan informasi tersebut di Group Whatsapp Sekretariat yang pada intinya tidak hanya terjadi pada dua TPS dimaksud namun ada beberapa di TPS di distrik lain termasuk di Biak Kota selaku Dapil 1; 3. Bahwa saksi menyatakan dirinya bertugas di Dapil 1 Biak Kota. Jadi ada beberapa kekurangan juga di TPS Biak Kota namun yang signifikan terkait kekurangan surat suara itu ada di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw. Berkenaan dengan surat suara yang tercecer, saksi menjelaskan kami melakukan pengepakan dan logistik Pilkada mulai di gudang Aru tanggal 21 November 2024. Disana kita sudah membagi tim perdapil, saksi mendapatkan tugas di Dapil 1 sekaligus memastikan bahwa ketersediaan logistik yang ada di masing-masing dapil terpenuhi; 4. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 24 November sudah dilakukan pendistribusian logistik untuk distrik terjauh yaitu Distrik Numfor. Kemudian pada tanggal 26 November 2024 kita melakukan distribusi untuk sisa dari 14 Distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Pada saat pendistribusian logistik saksi ikut memonitoring bersama Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Biak Numfor di Dapil 1. Setelah monitoring, Pukul 14.00 WIT saksi menyiapkan administrasi untuk melakukan pemusnahan surat suara yang rusak berdasarkan dalam aplikasi SILOG. Surat suara Bupati dan Wakil Bupati itu sekitar 10 surat suara sehingga saksi menyiapkan administrasinya; 5. Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 setelah dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak, saksi meminta izin kepada Kasubbag KUL untuk kembali ke gudang karena digudang masih tercecer BTTB dan manifest distribusi logistik. Bahwa untuk manifest dan DPTbnya saksi sudah menyiapkan dan langsung mencetak dari aplikasi SILOG. Jadi ketika distribusi dilaksanakan masih ada BTTB tersimpan disana; 6. Bahwa saksi menjelaskan dirinya ke gudang logistik di malam hari setelah melaksanan sholat isya. Ketika sudah berada di gudang logistik saksi mengecek BTTB dan mengambil manifest pulau Numfor dan diantara tumpukan kardus saksi melihat dan menemukan bodybag berwarna orange dan saksi membuka bodybag tersebut yang berisi surat suara. Saksi tidak berani menghitung surat suara tersebut dan langsung mengikat kembali bodybagnya dan saksi kembali ke Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketika kembali ke kantor, pemusnahan surat suara yang tidak terpakai sudah dilaksanakan kemudian saksi diberikan Berita Acara. Setelah itu, saksi di undang oleh Kasubbag Teknis dan Operator SIREKAP untuk sama-sama kumpul persiapan melakukan rapat terrkait dengan Pemungutan dan Penghitungan surat suara pada tanggal 27 November 2024; 7. Bahwa saksi menjelaskan pada Pukul 03.00 WIT tanggal 27 November saksi bersama Kasubbag Rendatin menuju Distrik Biak Kota untuk melakukan pendistribusian logistik. Dari pukul 03.00 pagi itu kami melakukan monitoring dan kembali kerumah di pagi hari. Selanjutnya pada Pukul 08.00 WIT, di Whatsapp Group saksi melihat percakapan teman-teman bahwa ada kekurangan surat suara di beberapa TPS termasuk TPS 001 Snerbo sebanyak 103 surat suara. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi menuju kantor dan bertemu beberapa teman-teman temasuk komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor. Setelah itu, saksi memasuki ruangan dan menjelaskan kepada Kasubbag KUL dan Anggota KPU Kab. Biak Numfor In Casu Teradu bahwa saksi menemukan bodybag berwarna orange di gudang logistik di Aru. Pada saat itu juga saksi menyerahkan pada pukul 09.00 WIT dan membuka bersama-sama bodybag tersebut dan ternyata isinya surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan kemudian kami menghitung dan sesuai pada dua TPS di Distrik Samofa. Setelah itu, saksi kembali melakukan monitoring di Dapil 1 sekaligus menyerahkan honor dan operasional KPPS; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 3. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d 30 November 2024; (Bukti TK-1); 4. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam hal ini Anggota Divisi Data dan Informasi Sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Biak Numfor - Kabupaten Supiori (Ibu Diana Dorthea Simbiak) yang ditugaskan dalam pelaksanaan Supervisi dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam point 3 (tiga), memperoleh video yang beredar di Masyarakat berkaitan dengan peristiwa yang diadukan, dan langsung menuju KPU Kabupaten Biak untuk melakukan monitoring dan melakukan klarifikasi langsung kepada saudara teradu terhadap video tersebut; 5. Bahwa dalam upaya monitoring langsung kepada KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) diatas, mengkonfirmasi kebenaran terhadap video yang beredar sebagaimana yang di adukan; 6. Bahwa Ibu Diana Dorthea Simbiak selanjutnya melaporkan hal sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Steve Dumbon) melalui telepon seluler; 7. Bahwa selanjutnya setelah berkoordinasi sebagaimana dijelaskan pada poin 5 (lima), Ibu Diana memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor apabila benar ada surat suara yang kurang, apakah sudah ada permintaan secara tertulis oleh KPPS melalui PPD kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, dan disampaikan juga agar memperhatikan mekanisme dan prosedur yang di atur dalam Juknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan untuk penyerahan kekurangan surat suara tersebut dituangkan dituangkan dalam Berita Acara yang di tanda tangani secara Bersama-sama oleh KPPS, Pengawas TPS, dan saksi dari masing-masing Calon Peserta Kepala Daerah. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor 1. TERHADAP KEJADIAN YANG DIADUKAN a. Terhadap waktu kejadian. Bahwa selaku Pihak Terkait I yang adalah Ketua KPU sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga baru mengetahui kejadian yang diadukan pada Rabu, 27 November 2024, tepatnya pada pukul 12.08 – 12.09 WIT melalui pesan whatsapp oleh Pimpinan KPU Provinsi Papua tentang kejadian kekurangan suara di lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa. Sedangkan untuk kejadian yang diadukan tepatnya di lokasi kampung Anjereuw Distrik Samofa, Pihak Terkait I sama sekali tidak menerima laporan atau informasi ini sebelumnya hingga saat aduan ini diterima dari DKPP. b. Terhadap Tempat Kejadian. Bahwa selaku Pihak Terkait yang adalah Ketua Divisi Keuangan, Umum Logistik dan Rumah Tangga hanya mengetahui kejadian yang terjadi di Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa sedangkan untuk kejadian yang diadukan pada kelurahan Anjereuw Distrik Samofa sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait hingga saat adanya pengaduan ini diterima dari DKPP. 2. HAL - HAL YANG DILAKUKAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA YANG DIADUKAN a. Kejadian kekurangan Surat Suara pada lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa Bahwa terhadap kejadian yang diadukan tepatnya di lokasi Kelurahan Snerbo Distrik Samofa Pihak Terkait I selaku Pimpinan Lembaga di tingkat Kabupaten dan selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga telah melakukan beberapa hal diantaranya : 1) Bahwa dikarenakan informasi dan video yang Pihak Terkait I dapatkan pada tanggal 27 November 2024 tepatnya pada pukul 12.08 – 12.09 WIT melalui Pimpinan Provinsi yang adalah Koordinator Wilayah Biak - Supiori, maka saat itu pula Pihak Terkait I kemudian berkoordinasi dengan Ketua PPD Samofa dan Ketua PPS Kelurahan Snerbo melalui sambungan telepon terkait kebenaran kejadian tersebut yang dinyatakan benar adanya oleh kedua pihak setelah dikonfirmasi langsung ke TPS 001 Snerbo. (bukti P1 terlampir) 2) Bahwa Pihak Terkait I kemudian berkoordinasi via komunikasi telepon dengan beberapa Pimpinan Provinsi lainnya (Pimpinan Divisi Tekhnis dan Divisi KUL KPU Prov Papua) terkait langkah yang dapat dilakukan dan kemudian Pihak Terkait I diarahkan untuk melakukan pengumpulan keterangan kepada para pihak termasuk yang bersangkutan (teradu) terhadap kejadian dimaksud sembari melaksanakan tahapan Pilkada yang sementara berjalan. 3) Setelah mendapat arahan dari Pimpinan Provinsi untuk dilakukan pengumpulan keterangan kepada yang bersangkutan dan para pihak, maka selaku Pimpinan Lembaga dan Ketua Divisi Logistik di tingkat Kabupaten yang saat itu dalam keadaan kurang sehat kemudian melakukan konfirmasi kepada jajaran Sekretaris dan Sub Bagian Keuangan Umum Logistik dan Rumah Tangga melalui pesan whatsapp pada group K.U.L KPU Biak Numfor di hari yang sama yaitu Rabu, 27 November 2024 pada pukul 15.41 WIT. (bukti P2 terlampir) 4) Bahwa upaya melakukan konfirmasi melalui pesan sebagaimana point 3 di atas tidak ditanggapi dan direspons oleh satu pun anggota group whatsapp tersebut (sekretaris 5) Masih pada hari Pemungutan Suara yaitu pada 27 November 2024 sekiranya pada pukul 17.03 WIT Pihak Terkait I kemudian mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada yang bersangkutan teradu (Asdar Djabbar) yang merupakan Anggota KPU Biak Numfor melalui pesan Whatsapp pribadi. (bukti P3 terlampir) 6) Dikarenakan minimnya informasi yang didapatkan oleh Pihak Terkait (Ketua KPU) sembari menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah lainnya yang sementara berlangsung, maka pada tanggal 02 Desember 2024 Pihak Terkait memperkuat permintaan penyampaian kronologis dari yang bersangkutan dan pihak Sekretariat KPU Biak Numfor melalui Nota Dinas dengan Nomor 10/TU.01.1-ND/K/2024 yang ditujukan kepada Kordiv Hukum, Kasubag KUL/Sekretaris KPU Kab. Biak Numfor. (bukti P4 terlampir) 7) Bahwa atas perkara ini Pihak Terkait sebagai Pimpinan Lembaga kemudian mengundang PPD Distrik Samofa, PPS Kelurahan Snerbo dan KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melalui surat nomor 473/ORT/04- Sg/9106/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Panggilan Klarifikasi dan berhasil mendapatkan beberapa keterangan dan bukti tambahan yang tertuang dalam Berita Acara. (bukti P5 terlampir). 8) Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Pihak Terkait diundang oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan surat nomor 81/PP.00.02/K.PA- 02/12/2024 perihal Undangan Klarifikasi (bukti P6 terlampir) yang kemudian dikarenakan pada saat itu sedang mengikuti kegiatan KPU Provinsi Papua di Jayapura, maka oleh Pihak Terkait kemudian mengkonfirmasi kehadiran sesuai Undangan tersebut kepada salah satu Anggota Bawaslu Kab. Biak Numfor melalui pesan singkat Whatsapp agar pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berkenaan memberikan kesempatan untuk Pihak Terkait agar dapat memenuhi Undangan tersebut va Daring (dalam jaringan). (bukti P7 terlampir) 9) Bahwa pada tanggal 3 Januari 2025 Pihak Terkait menerbitkan undangan Rapat dengan Nomor 483/PP.05.2-Und/9106/2025 yang salah satu agendanya adalah membahas persoalan ini dikarenakan kejadian kekurangan Surat Suara di Lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa merupakan salah satu dalil dalam pokok permohonan pemohon dalam perkasra perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Harapannya agar seluruh pihak termasuk Satker KPU Kab. Biak Numfor dapat menyampaikan beberapa dokumen terkait persoalan ini. (bukti P8 terlampir) 10) Bahwa hingga tanggal 6 Januari 2025, Pihak Terkait kemudian mengingatkan kembali tentang hasil Rapat sebagaimana point 8 di atas melalui pesan singkat dalam group WhatsApp KPU Kab. Biak Numfor, dan sama sekali tidak direspon oleh satu pun anggota Group. (bukti P9 terlampir) 11) Bahwa hasil rapat yang sebelumnya disampaikan Pihak Terkait sebagaimana point 10 di atas tidak diresponi oleh satu pun anggota group whatsapp KPU Biak Numfor dan bersela beberapa menit kemudian oleh teradu dalam pesan di Group menyampaikan terkait persiapan Perselihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya melahirkan perdebatan panjang antara teradu dan Pihak Terkait dikarenakan perkara Kekurangan Surat Suara di Kelurahan Snerbo Distrik Samofa ini pun merupakan salah satu dalil permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi saat itu. (bukti P10 terlampir) 12) Bahwa pada hari yang sama di tanggal 6 Januari 2025 tersebut saudara teradu memberikan penyampaian surat kronologis kejadian tersebut kepada Pihak Terkait I yang setelah dicermati (bukti P11 terlampir) dan kemudian dibuatkan nota Dinas dengan Nomor 012/TU.01.1-ND/K/2024 perihal kelengkapan redaksi surat kronologis kejadian dikarenakan saat itu kronologis yang disampaikan tidak dilengkapi identitas dan tandatangan yang bersangkutan yang kemudian dilengkapi oleh teradu. (bukti P12 terlampir) 13) Bahwa Pihak Terkait merasa kejadian atas perkara ini belum cukup terang dan tidak transparan, untuk itu pada tanggal yang sama yaitu pada 6 Januari 2025, Pihak Terkait sebagai Pimpinan Lembaga mengundang yang bersangkutan/teradu, sekretaris, Kasubbag KUL, staf operator SILOG dengan surat nomor 003/ORT/04-Sg/9106/2025 perihal Permintaan Keterangan Klarifikasi kepada : Asdar Djabbar/Anggota KPU/Kadiv Hukum dan Pengawasan/Korwil Samofa, Freddy The/Sekretaris, Lusye Manuhutu/Kasubbag KUL, Elly Purnama Sari/Operator SILOG. (bukti P13 terlampir). 14) Bahwa sebagaimana point 13 di atas, tidak ditanggapi oleh para pihak yang sedianya dimintakan keterangannya. 15) Bahwa sebagaimana Permintaan Keterangan kepada Badan Adhok pada point 7 di atas yang kemudian baru terjawab dan dihadiri oleh para pihak (Adhok) pada tanggal 7 Januari 2025 dan sebagaimana keterangan yang didapatkan dari para pihak yang adalah perangkat Adhok (bukti 14 terlampir) tersebut sangat bertolak belakang dengan kronologis yang disampaikan teradu kepada Pihak Terkait sebagaimana point 12 di atas. 16) Bahwa hingga saat jawaban terhadap panggilan Sidang DKPP ini dibuat Pihak Terkait I tidak mendapatkan dokumen SILOG yang diminta dari petugas operator SILOG. 17) Bahwa sebagai tambahan untuk menjadi pertimbangan Yang Mulia, turut dilampirkan beberapa dokumen diantaranya : a. Berita Acara Pemusnahan Surat Suara. (bukti P15 terlampir) b. Berita Acara Hasil Sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (bukti P16 terlampir) b. Kejadian kekurangan Surat Suara pada lokasi Kelurahan Anjereuw, Distrik Samofa (TIDAK DIKETAHUI) [2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan hasil kekurangan Surat Suara di dua TPS di Samofa Pihak Terkait menyatakan dirinya sebagai penanggungjawab di Dapil 1 s.d. Dapil 5. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang bertugas sekaligus mengawal di Dapil 5 terkait pembayaran honor KPPS sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui pada saat ada kekurangan Surat Suara di Distrik Samofa; 2. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor baru mengetahui kejadian di dua TPS tersebut tanggal 27 November 2024 pada malam hari setelah dirinya mengawasi seluruh pembayaran honorer KPPS; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pembagian tugas pengepakan logistik dari Dapil 1 s.d. Dapil 5 itu mendapatkan Surat Tugas dari Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor kepada divisi masing-masing Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor dan juga dibawah penanggungjawab Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor; 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap Surat Suara sudah dilakukan packing dalam kontak dan sudah dimasukan sehingga dalam pendistribusian logistik pada tanggal 26 November 2024 sudah selesai; 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tugas Ketua Tim untuk mengawasi pekerjaan pengepakan dan penyortiran logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor; [2.10.4] Kasubbag Keuangan, umum dan Logistik KPU Kabupaten Biak Numfor 1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat pengepakan Surat Suara itu melibatkan semua Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Surat Tugas; 2. Bahwa Pihak Terkait bertugas di Dapil 2 Distrik Samofa. Selanjutnya pada saat proses packing melibatkan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan untuk Kelurahan/Desa ada sembilan belas. Sedangkan untuk TPS berjumlah sembilan puluh delapan; 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui setelah mendapatkan informasi dari Teradu. Setelah mengetahui Pihak Terkait langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. Kemudian pada saat itu Pihak Terkait menyampaikan sudah di distribusikan dan lengkap. Kalaupun ada kekurangan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Pihak Terkait menambahkan pada saat penyortiran dan pendistribusian logistik sudah selesai. [2.10.5] Ketua dan Anggota PPD Samofa 1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan kekurangan Surat Suara pada TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjereuw Pihak Terkait mendapatkan informasi tersebut secara berjenjang melalui Penyelenggara badan Adhoc tingkat bawah. Jadi waktu di hubungi, Pihak Terkait langsung segera menyampaikan informasi kepada Teradu; 2. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pihak Terkait memberikan keterangan dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan Pihak Terkait sudah menyampaikan kronologisnya sebagaimana informasi yang Pihak Terkait dapatkan dari Anggota PPS; 3. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan kekurangan Surat Suara sehingga ditunda pada intinya adalah itu sudah kesepakatan KPPS dan Saksi- saksi yang berada di TPS, Pihak Terkait pada saat itu tidak berada di lokasi TPS dimaksud. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 946/RT.02.1- ST/91/2024, dalam rangka melakukan supervisi dan monitoring terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d. 30 November 2024 [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Hasil screen capture pesan sebagai informasi dari pimpinan KPU Provinsi Papua di hari rabu, 27 november 2024; 2. PT.2-2 Hasil screen capture pesan whatsapp pada group K.U.L KPU Biak Numfor di hari rabu, 27 November 2024 pada pukul 15.41 WIT; 3. PT.2-3 Hasil screen capture percakapan pribadi Pihak Terkait 1 dan teradu; 4. PT.2-4 Nota dinas dengan nomor 10/TU.01.1-ND/K/2024 perihal permintaan kronologis kejadian; 5. PT.2-5 Surat Nomor 473/ORT/04-sg/9106/2024 tertanggal 2 desember 2024 perihal panggilan klarifikasi kepada badan adhok; 6. PT.2-6 Surat Bawaslu nomor 81/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 perihal undangan klarifikasi; 7. PT.2-7 Screen Capture Pihak Terkait I dengan Komisioner Bawaslu tentang permintaan Pemeriksaan secara Daring; 8. PT.2-8 Undangan rapat dengan nomor 483/PP.05.2- Und/9106/2025; 9. PT.2-9 Hasil screen capture penyampaian Resume Rapat oleh Pihak Terkait 1 dalam group whatsapp KPU Biak Numfor; 10. PT.2-10 Hasil screen capture perdebatan Pihak Terkait dan teradu dalam group Whatsapp KPU Biak Numfor; 11. PT.2-11 Surat kronologis kejadian oleh Teradu; 12. PT.2-12 Nota dinas dengan nomor 012/TU.01.1-ND/K/2024 perihal kelengkapan redaksi surat kronologis kejadian; 13. PT.2-13 Surat nomor 003/ORT/04-sg/9106/2025 perihal permintaan keterangan klarifikasi kepada : Asdar Djabbar/Anggota KPU Kab. Biak Numfor/Kadiv Hukum Dan Pengawasan/Korwil Samofa, Freddy The/Sekretaris, Lusye Manuhutu/Kasubbag KUL, Elly Purnama Sari/Operator SILOG. 14. PT.2-14 Berita Acara Klarifikasi Ketua PPD Samofa, PPS Snerbo dan Ketua KPPS TPS 001 Snerbo; 15. PT.2-15 Berita Acara Pemusnahan Surat Suara; 16. PT.2-16 Berita Acara Hasil Sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional serta berkepastian hukum karena bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dengan melakukan tindakan mengurangi/menambahkan surat suara yang tidak sesuai dengan mekanisme dan/atau Pedoman Teknis Pemungutan suara di dua TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Menurut Pengadu, TPS 001 Kelurahan Snerbo mengalami kekurangan surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) lembar. Bahwa terhadap kekurangan tersebut, Teradu mendatangi KPPS dengan membawa surat suara tambahan sebanyak 103 (seratus tiga) lembar dengan menggunakan kantong belanja berwarna orange jenis kain. Sedangkan pada TPS 003 Kelurahan Anjareuw kekurangan surat suara berjumlah 100 (seratus) lembar, sehingga saat itu Teradu bersama salah satu staf KPU Kabupaten Biak Numfor mendatangi TPS 003 Kelurahan Anjareuw dengan membawa 100 (seratus) lembar surat suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melakukan Rapat Pemungutan Suara yang diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS, membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja serta menghitung jumlah surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan yang disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu), Nomor Urut 2 (dua), dan Nomor Urut 3 (tiga) yang juga diawasi oleh Pengawas TPS. s Bahwa dalam menghitung surat suara pada saat itu terdapat kekurangan surat suara pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus tiga) lembar. Terhadap kondisi kekurangan surat suara tersebut, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo melaporkan ke PPS Kelurahan Snerbo, kemudian Ketua PPS Kelurahan Snerbo meneruskan kepada Ketua PPD Samofa Ibu Marlince Randongkir. Selanjutnya diteruskan ke grup PPD Samofa dan ke Teradu sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap kondisi yang terjadi di TPS 001 Kelurahan Snerbo, diketahui kondisi tersebut terjadi juga di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, yaitu terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara, dan setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi memang terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara. Bahwa dengan adanya laporan secara berjenjang tersebut, Teradu kemudian mendatangi TPS 001 Snerbo untuk mengecek terkait kekurangan surat suara dan meminta kepada KPPS TPS 001 Snerbo untuk mengecek kembali karena takutnya tercecer saat kotak suara dibuka. Atas hal tersebut KPPS TPS 001 Snerbo menyampaikan kalau sudah dilakukan pengecekan berkali-kali dan tetap terjadi kekurangan dan mereka telah membuat catatan terkait kekurangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 001 Kelurahan Snerbo, dan saksi PDI Perjuangan (vide Bukti T-2). Bahwa hal tersebut pun terjadi di TPS 003 Anjareuw secara berjenjang dilaporkan dari KPPS 003 Anjareuw ke Ketua PPS dan ke Ketua PPD Samofa melaporkan ke Teradu terkait kekurangan surat suara di TPS 003 Anjareuw. Bahwa setelah itu, Teradu langsung ke Kantor KPU Biak Numfor dan menghubungi Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Ibu Lusyie S. Manuhutu dan Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) Ibu Elly Purnama Sari untuk koordinasi di Kantor KPU Biak Numfor. Bahwa dari pengecekan ulang yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ibu Elly Purnama Sari yang dilaporankan ke Teradu bahwa untuk Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistic, khususnya surat suara, semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (vide Bukti T-3). Bahwa sesuai hasil koordinasi yang dilakukan Teradu. pada intinya Teradu mendapatkan laporan dari Ibu Elly Purnama Sari bahwa pada tanggal 26 November 2024, ketika mau melakukan pemusnahan surat suara, Ibu Elly Purnama Sari ke gudang logistik yang ada di Jalan Aru untuk mengambil Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan manifest, Ibu Elly Purnama Sari mendapatkan surat suara tercecer di gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie bag berjumlah 203 surat suara, dan tidak tahu asalnya dari mana karena semua kotak suara yang dicek jumlahnya sudah sesuai dengan angka yang tertulis di sampul surat suara. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Teradu kemudian meminta kepada Ibu Elly Purnama Sari untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer di Gudang Dapil I dengan melihat rekaman CCTV, dan menanyakan berapa jumlah surat suara yang tercecer tersebut apakah bisa menutupi kekurangan surat suara untuk TPS 001 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw. Bahwa selanjutnya Teradu, Ibu Elly Purnama Sari, dan Kasubag KUL menghitung jumlah surat suara yang tercecer (keluar dari sampul surat suara yang sudah tersegel) dari hasil hitung ternyata mencukupi untuk kekurangan di 2 TPS tersebut, karena jumlah kekurangan surat suara lumayan banyak dan tidak mungkin mampu dialihkan ke TPS terdekat. Setelah dihitung dan dibuat dalam dua tempat di masukkan dalam goodie bag warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna coklat langsung diantarkan ke TPS 001 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, karena kondisi KPPS 001 Snerbo dan KPPS 003 Anjareuw tidak melanjutkan pemungutan suara sebelum surat suara dilengkapi dengan alasan mereka tidak mau bekerja dua kali. Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa sekitar jam 10.25 WIT, dirinya bersama dengan Kasubag KUL, pengamanan dari Polres Biak Numfor, beserta Staf KPU Biak Numfor Mario Fanghoi mendatangi TPS 001 Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara sebanyak 103 disertai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09- BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ibu Sofice Faknik sebagai Ketua PPS Snerbo (vide Bukti T-4). Penyerahan tersebut disaksikan oleh semua pihak termasuk pihak dari Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di TPS. Selanjutnya surat suara tersebut, diteliti dan dihitung ulang oleh KPPS disaksikan oleh semua pihak yang ada di TPS 001 Snerbo. Bahwa selama proses tersebut berlangsung tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor melalui Pengawas TPS yang bertugas di TPS 001 Snerbo. Selanjutnya, Teradu menuju ke TPS 003 Anjareuw dengan tetap didampingi oleh Kasubag KUL, dan staf KPU Biak Numfor, beserta pihak pengamanan dari Polres Biak Numfor untuk menyerahkan kekurangan surat suara sebanyak 100 Surat Suara yang diterima langsung oleh Ketua PPS Kel. Anjareuw Markus Wattimena sekitar pukul 10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang Nomor 216/PP.09- BA/9106/2024 (vide Bukti T-5). Teradu kembali menjelaskan bahwa di TPS 003 Anjareuw juga tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, dan tidak terdapat catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor sampai pada proses perhitungan suara selesai di TPS 001 Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw tidak terdapat keberatan dari pihak saksi di semua jenjang pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.KEJADIAN KHUSUS di kedua TPS dimaksud. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pukul 07.00 WIT, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melakukan Pemungutan Suara yang diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, penjelasan kepada Pemilih tentang Tata Cara Pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS, dilanjutkan dengan membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja serta menghitung jumlah surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan yang disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 serta Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diawasi oleh Pengawas TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah KPPS menghitung surat suara tersebut, baru disadari terdapat kekurangan surat suara pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus tiga) lembar. Atas hal tersebut selanjutnya KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo kemudian melapor ke PPS Kelurahan Snerbo, kemudian oleh Ketua PPS Kelurahan Snerbo diteruskan ke Ketua PPD Samofa a.n. Marlince Randongkir. Selanjutnya oleh Ketua PPD Samofa diteruskan ke grup PPD Samofa dan ke Teradu selaku Koordinator Wilayah Dapil II Samofa sebagaimana Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (vide Bukti T-1). Atas laporan tersebut, Teradu kemudian menyampaikan kepada Ketua PPD, bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan terlebih dulu baru kemudian bergegas ke TPS 001 Kelurahan Snerbo. Bahwa selanjutnya pada Pukul 08.10 WIT, Teradu pergi ke TPS 001 Kelurahan Snerbo untuk mengecek terkait kekurangan surat suara tersebut. Bahwa setelah berada di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Teradu kemudian meminta KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo untuk mengecek kembali surat suara karena khawatir surat suara tersebut terjatuh saat Kotak Suara dibuka. Atas hal tersebut, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo menyampaikan bahwa sudah dilakukan pengecekan berulang kali namun tetap terjadi kekurangan. KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo juga telah membuat catatan terkait kekurangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 001 Kelurahan Snerbo, dan saksi PDI Perjuangan (vide Bukti T-2). Bahwa Teradu juga menerangkan dalam sidang pemeriksaan, kondisi yang sama juga terjadi di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, yaitu terdapat kekurangan sebanyak 100 (seratus) lembar surat suara, dan atas hal tersebut juga sudah dilakukan pengecekan berulang kali namun tetap terjadi kekurangan 100 (seratus) lembar surat suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah mendapatkan laporan a quo, Teradu langsung menuju ke Kantor KPU Biak Numfor, dan menghubungi Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) a.n. Lusyie S. Manuhutu serta Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) a.n. Elly Purnama Sari untuk bertemu di Kantor KPU Biak Numfor guna mengonfirmasi mengenai apakah ada laporan perihal logistik khususnya surat suara pada Sistem Informasi Logistik (SILOG). Bahwa dari hasil pengecekan ulang yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari yang dilaporkan kepada Teradu, pada pokoknya menyatakan untuk Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistik, khususnya surat suara, karena semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024, ketika akan dilakukan pemusnahan surat suara, Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari pergi ke gudang logistik yang ada di Jalan Aru untuk mengambil Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan manifest, namun dia mendapatkan surat suara tercecer di gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie bag berjumlah 203 Surat Suara, dan dirinya tidak mengetahui darimana asal surat suara tersebut, karena semua kotak suara yang dicek jumlahnya sudah sesuai dengan angka yang tertulis di sampul surat suara. Atas hal tersebut, selanjutnya Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari membawa surat suara tersebut ke Kantor KPU Biak Numfor yang pada saat itu di Kantor KPU Biak Numfor ada pemusnahan surat suara berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang dihadiri dan ditandatangani oleh Pihak Polres Biak Numfor dan Pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, namun acara pemusnahan surat suara sudah selesai. Berdasarkan keterangan Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari tersebut, selanjutnya Teradu meminta Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer di Gudang Dapil I dengan melihat rekaman CCTV. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemungutan suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw belum dilaksanakan oleh KPPS 001 Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw karena baru akan dilaksanakan setelah surat suara dilengkapi. Hal itu dilakukan oleh KPPS 001 Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw karena mereka tidak mau bekerja dua kali. Mendengar hal tersebut Teradu bersama Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari menghitung jumlah surat suara yang tercecer yang ditemukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari pada tanggal pada tanggal 26 November 2024 di gudang logistik yang berada di Jalan Aru. Bahwa berdasarkan hasil hitung jumlah surat suara tersebut, didapatkan sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar surat suara, dengan jumlah surat suara tersebut, berarti mencukupi untuk melengkapi kekurangan di 2 TPS tersebut. Selanjutnya dari jumlah 203 (duaratus tga) lembar surat suara tersebut kemudian dibagi dalam dua goodie bag warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna coklat untuk masing-masing TPS, yaitu 103 (seratus tiga) lembar surat suara untuk TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 (seratus) lembar surat suara untuk TPS 003 Kelurahan Anjareuw. Kemudian pada Pukul 10.25 WIT, Teradu bersama dengan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, tim pengamanan dari Polres Biak Numfor, beserta Staf KPU Biak Numfor a.n. Mario Fanghoi mendatangi TPS 001 Kelurahan Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara sebanyak 103 disertai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ketua PPS Snerbo a.n. Sofice Faknik (vide Bukti T- 4). Bahwa penyerahan surat suara tersebut disaksikan oleh semua pihak termasuk pihak dari Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di TPS dan surat suara tersebut diteliti dan dihitung ulang oleh KPPS disaksikan oleh semua yang ada di TPS 001 Kelurahan Snerbo. Setelah selesai di TPS 001 Kelurahan Snerbo, Teradu kemudian menuju ke TPS 003 Kelurahan Anjareuw dengan tetap didampingi oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, tim pengamanan dari Polres Biak Numfor beserta Staf KPU Biak Numfor a.n. Mario Fanghoi untuk menyerahkan kekurangan Surat Suara sebanyak 100 Surat Suara pada TPS 003 Kelurahan yang diterima langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Anjareuw a.n. Markus Wattimena sekitar pukul 10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang Nomor 216/PP.09-BA/9106/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan, sampai dengan proses perhitungan suara selesai baik di TPS 001 Kelurahan Snerbo maupun di TPS 003 Kelurahan Anjareuw tidak ada keberatan dari pihak saksi di semua jenjang pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.Kejadian Khusus pada kedua TPS dimaksud. Demikian juga pada saat rapat pleno penghitungan dan rekapitulasi tingkat Kabupaten, dan berlanjut ke rapat pleno tingkat Provinsi Papua tidak terdapat keberatan dan tidak ada masalah di kedua TPS tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa mengenai persoalan a quo, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang tidak diadukan telah mengundang PPD Distrik Samofa, PPS Kelurahan Snerbo, dan KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melalui surat nomor 473/ORT/04-Sg/9106/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Panggilan Klarifikasi (vide bukti PT-5). Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu pada tanggal 3 Desember 2024 mendapatkan undangan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan kondisi kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw. Bahwa selain Teradu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Biak Numfor yang tidak diadukan pada tanggal 4 Desember 2024 diundang oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan surat nomor 81/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 perihal Undangan Klarifikasi (vide bukti PT-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu dalam menyikapi laporan kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw sudah bertindak responsif untuk menyelesaian kekurangan surat suara tersebut dengan langsung datang ke TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw untuk memastikan kebenaran kekurangan surat suara tersebut. Bahwa setelah mengetahui dengan pasti kekurangan surat suara di kedua TPS tersebut, Teradu selaku Koordinator Wilayah Dapil II Samofa sebagaimana Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor : 148/PP.09.4- ST/9106/2024 kemudian langsung berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) a.n. Lusyie S. Manuhutu serta Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) a.n. Elly Purnama Sari untuk memastikan persoalan kekurangan surat suara a quo. Bahwa atas tindakan responsif Teradu a quo, menemukan surat suara yang tercecer di Gudang Logistik dengan jumlah 203 (duaratus tiga) lembar surat suara. Bahwa jumlah surat suara tersebut berkesesuaian dengan jumlah kekurangan surat suara di kedua TPS, yaitu 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 003 Kelurahan Anjareuw. Bahwa Teradu tanpa menunggu lama langsung membagikan 203 (duaratus tiga) lembar surat suara kepada KPPS 001 Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw, mengingat di kedua TPS tersebut belum dilakukan pemungutan suara karena menunggu jumlah surat suara lengkap terlebih dahulu. Bahwa tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang profesional, cermat, responsif, dan akuntabel, demi menjaga seluruh pemilih yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala akibat kekurangan surat suara. Bahwa tindakan Teradu tersebut, sudah dalam menjaga keseimbangan surat suara sebagaimana yang diamanatkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024), Lampiran I, Bab II, Huruf B, Angka 2, Huruf b, Angka 7 yang menyatakan, “Berdasarkan laporan dari PPS sebagaimana dimaksud pada angka 6), KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6) dapat diselesaikan.” Tindakan Teradu menyelesaikan kekurangan surat suara semata-mata untuk menjaga surat suara sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU 1774/2024 Lampiran I, Bab II, Huruf A, Angka 2, Huruf d, Angka 1), huruf i yang menyatakan, jumlah Surat Suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS sebagai cadangan. Bahwa tindakan Teradu yang responsif dan dengan gerak cepat menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw dimaksudkan untuk menjaga pemungutan suara di kedua TPS tersebut tetap berlangsung dan berakhir tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan, “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib (a) melaksanakan semua tahapan pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu” dan ketentuan Pasal 32 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan, “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan wajib: a Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu.” Oleh karena itu, tindakan Teradu menyelesaikan kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani