Melanggar
Nomor Putusan: No. 236 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Staf Operator KPU Kab. Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-01-2020
👁 24 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 250-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 236-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak 158.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak tidak cermat saat memasukkan perolehan suara Partai Politik dan Caleg pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 serta Dapil Puncak 3 sehingga tidak sesuai dengan data perolehan suara Partai Politik dan Caleg di Formulir Model DA1- DPRD Kabupaten di 17 (tujuh belas) distrik. Terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik dan Caleg di Dapil Puncak 1 pada 13 (tiga belas) Partai Politik dan 22 (dua puluh dua) orang Caleg, di Dapil Puncak 2 pada perolehan suara Partai NasDem dari semula 0 (nol) suara menjadi 460 serta di Dapil Puncak 3 pada 8 (delapan) Partai Politik dan 22 (dua puluh dua) orang Caleg.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1); Pasal 43 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Teradu III Penehas Kogoya, Teradu IV Jakson Hagabal, dan Teradu V Aniyus Tabuni, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu II Nur Wakerkwa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 236-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 250-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 236-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hengky M. Tinal
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Manir Murib
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Yuben Tabuni
ekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III;
Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yopi Wonda
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Nus Wakerkwa
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Penehas Kogoya
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Jakson Hagabal
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Aniyus Tabuni
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Yangki Toisuta
Pekerjaan : Staf Operator KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Oktovianus Imbiri
Pekerjaan : Staf Operator KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jl. Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan para Pengadu;
mendengar keterangan para Pengadu;
mendengar jawaban para Teradu;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 250-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
236-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak 158. 330;
2. Bahwa rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak
(Model DB1–KK–1A) melebihi DPT Kabupaten Puncak Tahun 2019, hal tersebut
berdasarkan tabel berikut:
Jumlah DPT perdapil sesua DPT Kabupaten Puncak Tahun 2019
Daerah Pemilihan Puncak I = 49.785
Daerah Pemilihan Puncak II = 36.715
Daerah Pemiihan Puncak III = 71.830
Jumlah = 158. 330
3. Bahwa perolehan suara Calon Anggota DPRD berdasarkan Model DB1–KK–1A
berdasarkan Dapil adalah sebagai berikut:
Daerah Pemilihan Puncak I = 51.467
Daerah Pemilihan Puncak II = 36.762
Daerah Pemilihan Puncak II = 78.466
Jumlah = 166. 695
Selisih = 8. 365
4. Bahwa Para Teradu menetapkan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan
suara calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dalam Berita Acara Model (DB1–KK–
1A) tidak sesuai dengan (DA1-DPRD Kabupaten/Kota) untuk 17
Distrik/Kecamatan sebagai berikut:
a. Distrik Ilaga
b. Distrik Gome
c. Distrik Amungkalpia
d. Distrik Ilaga Utara
e. Distrik Erelmawia
f. Distrik Mabugi
g. Distrik Omukia
h. Distrik Beoga Barat
i. Distrik Agandugume
j. Distrik Lambewi
k. Distrik Oneri
l. Distrik Bina
m. Distrik Pogoma
n. Distrik Sinak
o. Distrik Kemburu
p. Distrik Mageabume
q. Distrik Yugumuak
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak Tuhan 2019;
2. P-2 Fotokopi Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Nomor: 106/ kpts/KPU-Puncak/V/2019 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak
Tahun 2019;
3. P-3 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dapil Puncak I, II dan III Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. P–4 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga;
5. P–5 Fotokopi DA1 DPRD Distrik;
6. P–6 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Amungkalpia;
7. P–7 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga Utara;
8. P–8 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Omukia;
9. P–9 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Erelmakawia;
10. P – 10 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mabugi;
11. P – 11 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Beoga Barat;
12. P – 12 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Agandugume;
13. P – 13 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Lambewi;
14. P – 14 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Oneri;
15. P – 15 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Bina;
16. P – 16 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Pogoma;
17. P – 17 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Sinak;
18. P – 18 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Kemburu;
19. P – 19 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mageabume;
20. P – 20 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Yugumuak;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar para Teradu mengenal Pengadu sebagi Ketua Bawaslu Kabupaten
Puncak;
2. Bahwa pada saat tanggal 17 Mei 2019 jam 15.00 WIT di Hotel Matoa Jayapura
berkenan dengan dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak hadir:
3. Bahwa dapat para Teradu sampaikan pada saat pelaksanaan pleno terbuka
tersebut dihadiri oleh peserta pemilu legislatif Kabupaten Puncak diantaranya
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem,
Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai PBB dari
partai peserta Pemilu Legislatif juga telah membubuhkan tanda tangan pada
formulir DB-KPU demikian pula halnya kelima Anggota KPU Kabupaten Puncak
hadir sebagaimana termuat dalam Form Model DB-KPU berupa Berita Acara Nomor
105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. Bahwa rapat pleno KPU Kabupaten Puncak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei
2019 mengambil keputusan berupa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Puncak Tahun 2019
dengan keputusan Nomor 106/Kpts/KPU-PUNCAK/V/2019;
5. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 Bawaslu mengirimkan WhatSapp (WA) kepada
sekretaris yang isinya “Pak Ses ini kami sdh terimah laporan perselisihan DPT
Puncak yg manadalam rekapitulasi DB1 melebihi DPT akan kami proses dimohon
agar komisioner kpu, sekretaris dn para operator stenby di jpr rencana sebentar
mlm akan kami kirim undangan klarifikasi untuk besok malam. salam”;
6. Bahwa setelah penyampaian di atas selanjutnya komisioner KPU Kabupaten
Puncak melakukan koordinasi dengan Anggota Bawaslu per telepon untuk
melakukan kajian mengenai kesalahan entri dari operator yang menyebabkan
terjadinya kelebihan suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan melakukan
pembetulan, sebagai dasar hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017;
7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 para Teradu melakukan pembetulan atas
kelebihan DPT pada pemilihan umum Kabupaten Puncak Tahun 2019, yang
dilakukan koreksi di Hotel Grand Abe Jayapura oleh KPU Kabupaten Puncak,
yaitu:
a. Aniyus Tabuni (Anggota KPU Kab. Puncak);
b. Pehehas Kogoya (Anggota KPU Kab. Puncak);
c. Yuben Tabuni (Anggota Bawaslu Kab. Puncak);
d. Manir (Anggota Bawaslu Kab. Puncak);
e. Yangki Toisuta (Staf Organik Sekretariat KPU/Operator Situng).
8. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 KPU Kabupaten Puncak melakukan pembetulan
Formulir Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Puncak dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan
Nomor 109/BA.HP/KPU-PUNCAK/V/2019;
9. Bahwa KPU Kabupaten Puncak melampirkan bukti Formulir Model DB1-DPRD
Kab/kota Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam
wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Berita Acara Nomor 105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. T-2 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 106/Kpts/KPU-
PUNCAK/V/2019 Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Puncak Tahun 2019;
3. T-3 Fotokopi Penyampaian Sdr. Arginus Asso via. WA Grup Bawaslu bahwa
terjadi kelebihan DPT pada Distrik Mageabume;
4. T-4 Fotokopi Penyampaian Ketua Bawaslu via WA kepad Sekretaris KPU
Kabupaten Puncak bahwa telah terjadi pelaporan perselisan DPT
Puncak (setelah pleno penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten
Puncak);
5. T-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 109/BA.HP/KPU-PUNCAK/V/2019
tentang Perbaikan Formulir Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019;
6. T-6 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 1;
7. T-7 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 2;
8. T-8 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 3;
9. T-9 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga;
10. T-10 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Gome;
11. T-11 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Amungkalpia;
12. T-12 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga Utara;
13. T-13 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Omukia;
14. T-14 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Erelmakawia;
15. T-15 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mabugi;
16. T-16 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Beoga Barat;
17. T-17 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Agandugume;
18. T-18 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Lambewi;
19. T-19 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Oneri;
20. T-20 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Bina;
21. T-21 Fotokopi Pogoma;
22. T-22 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Sinak;
23. T-23 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Kembru;
24. T-24 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mageabume;
25. T-25 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Yugumuak;
[2.7] PIHAK TERKAIT
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Papua
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ada dua hal yang menonjol, pertama Bawaslu Kabupaten Puncak menyurati
KPU Kab. Puncak untuk tidak melakukan pemungutan suara di tiga distrik
induk. Karena infonya tidak disiapkan di setiap TPS atau distrik tapi di tiga
distrik. Kedua, Bawaslu Kab. Puncak minta agar dillakukan rekapitulasi ulang
di 23 distrik, karena rekapnya diambil alih PPD. Meski Noken, harus ada TPS,
Kepala Suku yang jelas, ada orang berkumpul;
b. Saat di provinsi, Bawaslu Provinsi menolak hasil Pemilu di 5 kabupaten,
termasuk Kabupaten Puncak. Karena pungut hitung bukan di TPS masing-
masing. Rekap ulang, karena diambil alih oleh PPD. Tidak mungkin
rekomendasikan PSU dan hal yang bisa dilakukan menolak hasil pemungutan
suara;
c. Sebelum Pemilu sudah disampaikan ke Bawaslu provinsi. Kami sarankan agar
minta keterangan dari Kepolisian bahwa kondisi keamanan puncak
menguatirkan. Sampai pleno tidak ada surat tersebut sehingga kita
menyatakan tidak menerima hasil Pemilu di Kabupaten Puncak.
2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Papua Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Papua: Secara jelas belum pernah ada laporan secara khusus ada
laporan mengenai DPT. Tapi secara pribadi mengetahui. Ada persoalan di
tingkat provinsi, DPT tidak menjadi keberatan. Artinya proses Pemilu di
Kabupaten Puncak, ada rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua, rekomendasi
nomor 99 dst. Terkait pemberian dokumen DA1 dan DB1 yang tidak
diserahkan saat rekapitulasi;
b. KPU Provinsi Papua diminta untuk berikan perhatian kepada KPU Kab. Puncak
sesuai aturan. Ditindaklanjuti dengan berita acara untuk harus dilaksanakan
dan sudah dilaksanakan sesuai berita acara tindak lanjut;
c. KPU Provinsi Papua baru mengetahui hari ini. Mungkin divisi data pernah
dilaporkan. Ini bukan ranahnya KPU provinsi. Jika ada persoalan, maka akan
disupervisi;
d. Dalam rekomendasi tidak teringat persis, tapi ada beberapa distrik DA1 yang
tidak diserahkan ke jajaran Bawaslu;
e. KPU Provinsi Papua biasanya melakukan rapat koordinasi untuk dapatkan
masukan terkait persoalan di 29 kab/kota. Secara khusus seperti ini, memang
tidak ada laporan. Berdasarkan pengalaman tidak menjadi persoalan sehingga
tidak disampaikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak tidak cermat saat
memasukkan perolehan suara Partai Politik dan Caleg pada Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten pada Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 serta Dapil Puncak 3 sehingga tidak
sesuai dengan data perolehan suara Partai Politik dan Caleg di Formulir Model DA1-
DPRD Kabupaten di 17 (tujuh belas) distrik. Terjadi perubahan perolehan suara Partai
Politik dan Caleg di Dapil Puncak 1 pada 13 (tiga belas) Partai Politik dan 22 (dua
puluh dua) orang Caleg, di Dapil Puncak 2 pada perolehan suara Partai NasDem dari
semula 0 (nol) suara menjadi 460 serta di Dapil Puncak 3 pada 8 (delapan) Partai
Politik dan 22 (dua puluh dua) orang Caleg. Selain itu juga terdapat masalah
ketidaksesuaian antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 3 (tiga) Dapil dengan
jumlah perolehan suara partai politik, yaitu di Dapil Puncak 1 jumlah DPT sebanyak
49.785 pemilih sedangkan jumlah perolehan suara Partai Politik dan Caleg sebanyak
51.467 suara. Selanjutnya di Dapil Puncak 2 jumlah DPT sebanyak 36.715 pemilih
sedangkan jumlah perolehan suara Partai Politik dan Caleg sebanyak 36.762 suara.
Sedangkan di Dapil Puncak 3 jumlah DPT sebanyak 71.830 dan jumlah perolehan
suara Partai Politik dan Caleg sebanyak 78.466 suara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu mengakui
terjadi kelebihan jumlah perolehan suara dibandingkan dengan jumlah DPT Kabupaten
Puncak pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak 1, Dapil
Puncak 2 dan Dapil Puncak 3. Para Teradu menerangkan pada Dapil Puncak 1
meliputi 8 (delapan) Distrik, yakni Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Ilaga Utara,
Distrik Mabugi, Distrik Omukia, Distrik Amungkal Pia, Distrik Gome Utara dan Distrik
Ereimaka Wia total DPT 49.785 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh
lima) pemilih. Namun total suara sah/partai politik dan Caleg sebanyak 51.467 (lima
puluh satu ribu empat ratus enam puluh tujuh) atau selisih 1.682 (seribu enam ratus
delapan puluh dua) suara. Pada Dapil Puncak 2 meliputi 5 (lima) Distrik, yakni Distrik
Wangbe, Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur dan Distrik
Ogamanim total DPT sebanyak 36.715 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima belas)
pemilih. Namun di jumlah total suara sah/partai politik dan Caleg sebanyak 36.762
(tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh dua) suara, terdapat selisih 47 (empat
puluh tujuh) suara. Berikutnya pada Dapil Puncak 3 meliputi 12 (dua belas) Distrik,
Distrik Doufo, Distrik Pogoma, Distrik Sinak, Distrik Agandugume, Distrik Dervos,
Distrik Kemaru, Distrik Bina, Distrik Sinak Barat, Distrik Mage Abume, Distrik
Yugumuak, Distrik Lambewi, Distrik Oneri total DPT sebanyak 71.830 (tujuh puluh
satu ribu delapan ratus tiga puluh) pemilih. Namun pada jumlah suara partai politik
dan Caleg sebanyak 78.466 (tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh enam),
terdapat selisih 6.636 (enam ribu enam ratus tiga puluh enam) suara. Terhadap
permasalahan tersebut para Teradu melakukan perbaikan Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten tanggal 23 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura yang dihadiri Teradu III
Aniyus Tabuni dan Teradu IV Panehas Kogoya, Yuben Tabuni dan Manir selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Puncak serta Yangki Toisuta selaku Operator KPU
Kabupaten. Setelah dilakukan pengecekan data perolehan suara Partai Politik dan
Caleg yang ada pada Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten di tiap Kecamatan/Distrik
para Teradu mengurangi atau menambah perolehan suara Partai Politik dan Caleg jika
ditemukan data yang berbeda di 17 (tujuh belas) distrik tersebut serta diterbitkan
Berita Acara Nomor : 109/BA.HP/KPU-Puncak/2019;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Pengadu mendalilkan para Teradu
bertindak tidak cermat saat merekap perolehan suara Partai Politik dan Caleg pada
Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 serta
Dapil Puncak 3 sehingga tidak sesuai dengan data perolehan suara Partai Politik dan
Caleg pada Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten di 17 (tujuh belas) distrik.
Terungkap fakta para Teradu melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kabupaten Puncak tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Matoa yang dihadiri ketua dan
anggota KPU Kabupaten Puncak, para saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten
Puncak. Dalam pleno tersebut Teradu VI dan Teradu VII bertugas sebagai operator.
Input data Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten dilakukan oleh Teradu VII
selanjutnya diterbitkan Berita Acara Nomor 105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Puncak Pemilu
Tahun 2019, Formulir Model DB, DB1-DPRD Kabupaten serta SK KPU Kabupaten
Puncak Nomor 106/Kpts/KPU-Puncak/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Puncak
Tahun 2019. Pada tanggal 22 Mei 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak mengirim
pesan Whatsapp ke Sekretaris KPU Kabupaten Puncak menginformasikan adanya
laporan perolehan suara peserta Pemilu pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten
melebihi jumlah DPT. Selain itu diinformasikan pula bahwa Bawaslu Kabupaten
Puncak akan melakukan klarifikasi terhadap ketua, anggota dan sekretaris serta
operator. Para Teradu menindaklanjuti informasi berkoordinasi dengan Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak. Pada tanggal 23 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura
KPU Kabupaten Puncak melakukan perbaikan atas kesalahan input di Formulir Model
DB1-DPRD Kabupaten yang dihadiri Teradu I, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI serta
2 (dua) orang anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama, Yuben Tabuni dan
Manir tanpa dihadiri saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Pleno tersebut menghasilkan
Berita Acara Nomor: 109/BA.HP/KPU-Puncak/2019 yang hanya ditandatangani oleh
Teradu I, Teradu III dan Teradu V. Sedangkan Teradu IV tidak menandatangani karena
sedang mengikuti Bimtek PHPU di Biak. Sedangkan Teradu II tidak hadir tanpa alasan.
BA tersebut hanya dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap masing-masing untuk KPU
Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak dan Bawaslu Kabupaten Puncak. Para Teradu
menyatakan perbaikan tersebut sudah mengacu pada Formulir Model DA1-DPRD
Kabupaten di 17 (tujuh belas) distrik.
Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, para Pengadu menyampaikan alat
bukti dokumen Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten di 14 distrik dari 17 Distrik
untuk Dapil Puncak 1, Puncak 2 dan Puncak 3. Pengadu tidak mengajukan alat bukti
dokumen Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten pada 3 distrik yaitu Distrik Pogoma,
Distrik Kembru dan Distrik Mageabume. Berdasarkan hasil pencocokan alat bukti
Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten dan DB1-DPRD Kabupaten tanggal 17 Mei 2019
dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 23 Mei 2019 pada Dapil Puncak I
baik yang diajukan Pengadu dan Teradu ditemukan perubahan perolehan suara di
Distrik Ilaga, pada Formulir Model DA1 perolehan suara Caleg PKB Nomor Urut 4
Perius Denilson Wonda 1.336 dan di Formulir Model DB1 tanggal 17 Mei 2019 menjadi
1.036 dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 23 Mei 2019 menjadi 697
suara. Berikutnya Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Mianus Tinal semula 124 pada
DA-1 berubah menjadi 24 suara pada DB-1 tanggal 17 Mei dan 24 suara pada DB-1
tanggal 23 Mei dan Caleg Partai Perindo Nomor Urut 1 Meki Wonda semula 578 pada
DA-1 berubah menjadi 878 pada DB-1 tanggal 17 Mei dan 23 Mei. Sedangkan pada
Distrik Ilaga Utara, perolehan suara Caleg Partai Perindo Nomor Urut 2 Yulius Waker
semula 1.201 pada DA-1 menjadi 1.724 DB-1 17 Mei 2019 dan 1.737 suara pada DB-1
tanggal 23 Mei. Berikutnya Caleg PAN Nomor urut 2 semula 0 (nol) pada DA-1 menjadi
200 pada DB-1 17 Mei 2019 dan menjadi 23 suara pada DB-1 23 Mei 2019. Pada
Distrik Mabugi, perolehan suara Partai Perindo semula 0 (nol) pada DA-1 menjadi 300
suara pada DB-1 17 Mei dan 23 Mei 2019. Pada Distrik Omukia, perolehan suara PKS
semula 165 pada DA-1 menjadi 0 (nol) pada DB-1 17 Mei dan 23 Mei. Pada Distrik
Erelmakawia, perolehan suara Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 Wenas Uamang
semula 300 pada DA-1 menjadi 0 (nol) pada DB-1 17 Mei dan 23 Me1 2019.
Selanjutnya penyandingan data di Dapil Puncak 2 pada Formulir Model DA1-DPRD
Kabupaten Distrik Beoga Barat dengan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal
17 Mei 2019 dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 23 Mei 2019
terungkap fakta perolehan suara Partai NasDem semula 0 (nol) pada DA-1 menjadi 460
pada DB-1 17 Mei dan 323 suara pada DB-1 23 Mei 2019.
Kemudian penyandingan data pada Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten di
Dapil Puncak 3 dengan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 17 Mei 2019
dan Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 23 Mei 2019 terungkap fakta di Distrik
Agandume, suara Caleg Partai NasDem Nomor Urut 4 Pilemon Tabuni semula 3.340
pada DA-1 menjadi 3.626 pada 17 Mei 2019 dan 3.620 suara pada DB-1 23 Mei 2019.
Sedangkan pada Distrik Sinak, Caleg PBB Nomor Urut 3 Willem Tabuni semula 0 (nol)
pada DA-1 menjadi 1.559 DB-1 17 Mei 2019 dan 1.536 suara pada DB-1 23 Mei 2019.
Pada Distrik Bina, perolehan suara Partai Demokrat semula 0 (nol) DA-1 menjadi 2.113
DB-1 17 Mei 2019 dan 0 (nol) DB-1 23 Mei 2019. DKPP menilai tindakan para Teradu
melakukan perubahan Formulir Model DB-1 pada tanggal 23 Mei 2019 tidak sesuai
prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 43 ayat (1)
huruf j, Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara dihadiri saksi, Bawaslu Kabupaten dan PPK/PPD. Ketentuan tersebut
mempunyai spirit memberi akses kepada peserta pemilu untuk melakukan kontrol dan
mengawal kemurnian suara. KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat
undangan pleno rekapitulasi kepada saksi peserta Pemilu, dan dalam forum pleno
rekapitulasi saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih
perolehan suara. Selain itu tindakan para Teradu melaksanakan perbaikan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tanggal 23 Mei 2019 terbukti
melampaui penetapan hasil pemilu secara nasional. KPU RI telah menetapkan hasil
pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara
nasional pada tanggal 21 Mei 2019. Berdasarkan kerangka hukum Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasca penetapan perolehan suara secara
nasional, penyelesaian perselisihan hasil Pemilu diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional, para
Teradu tidak berwenang melakukan perubahan terhadap dokumen Formulir Model
DB1 tanggal 17 Mei 2019 kecuali atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Teradu II sebagai leading sector Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
bertanggung jawab untuk memastikan dan mengawal kemurnian suara pemilih.
Teradu II sepatutnya bekerja secara profesional merujuk pada dokumen hasil
rekapitulasi yang sah sebagai dasar penetapan perolehan suara partai politik dan calon
peserta pemilu. DKPP menilai para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan
huruf e dan Pasal 15 huruf a, huruf f, dan huruf g dan huruf h, Pasal 16 huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
para Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan
para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wonda selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Teradu III
Penehas Kogoya, Teradu IV Jakson Hagabal, dan Teradu V Aniyus Tabuni, masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu II Nur Wakerkwa terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Yangki Toisuta dan
Teradu VII Oktovianus Imbiri masing-masing selaku Staf KPU Kabupaten Puncak
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan
bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua
Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir