Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.109/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Jayapura
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 190/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I pada 16 Februari 2017 atau sehari setelah pemilihan kepala daerah serentak tanggal 15 Februari 2017, tanpa kewenangan membuat SK PPS tanpa nomor dan tanpa halaman pertama yang dibuat dalam satu lampiran untuk anggota KPPS di 348 TPS di Kabupaten Jayapura. Pembuatan dan penandatanganan SK PPS beserta lampiran SK anggota KPPS seluruh TPS di Kabupaten Jayapura diduga dilakukan Teradu I di rumah Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 1; Pasal 20; Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015; Pasal 5; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I Lidia Maria Mokai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Renilda Jozelino Toroby, Teradu III Pieter Silas Wally, Teradu IV Manuel Masadit, selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 109/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
190/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Adam Arisoi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
2. Nama : Tarwinto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
3. Nama : Izak Randi Hikoyabi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
4. Nama : Beatrik Wanane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
5. Nama : Sombuk Musa Yosep
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Lidia Maria Mokai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Renilda Jozelino Toroby
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Pieter Silas Wally
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Manuel Masadit
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Raya Gunung Merah Kabupaten Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 190/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 109/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I pada tanggal 16 Februari 2017 membuat dan
menandatangani lampiran SK KPPS di seluruh TPS di Kabupaten Jayapura di
rumah Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : “KPPS diangkat dan
diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SK
Pengangkatan KPPS dibuat oleh masing-masing PPS dengan lampiran SK
per-PPS, namun Teradu I tanpa mempunyai wewenang dengan sengaja dan
melanggar etika membuat Lampiran SK Pengangkatan PPS yang tanpa nomor
SK dan tanpa Halaman pertama SK, dibuat dalam satu lampiran untuk
seluruh KPPS di 348 TPS, sehari setelah penyelenggaraan pemungutan suara
(serentak secara Nasional tanggal 15 Februari 2017) selesai, tepatnya tanggal
16 Februari 2017;
3. Bahwa tindakan tanpa wewenang dan melanggar etika tersebut telah
membuat kekisruhan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati. Permasalahan ini muncul ketika lampiran SK Pengangkatan KPPS
yang ditandatangani oleh Teradu I tersebut secara tiba-tiba sudah ditangan
Tim Sukses pasangan nomor urut 1 dan kemudian dijadikan dasar laporan
oleh pasangan nomor urut 1 ke Bawaslu RI dengan tuduhan bahwa nama-
nama KPPS tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam formulir C1-
KWK, sebagaimana tertuang dalam bukti Kajian laporan Nomor:
22/LP/PGBW/VIII/2017. Akibat dari laporan tersebut, Bawaslu RI
mengeluarkan Rekomendasi Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017,
sedangkan faktanya adalah SK Pengangkatan KPPS yang digunakan dalam
pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 adalah SK
Pengangkatan KPPS yang dibuat dan ditandatangani oleh masing--masing
PPS sejumlah 144 PPS dengan membuat Lampiran Petugas KPPS yang
terpisah di setiap SK PPS yang diterbitkan, bukan lampiran nama-nama
seluruh KPPS di 348 TPS dan ditandatangani oleh Teradu I;
4. Bahwa sejak awal para Teradu I sudah berniat memihak kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 1, pemihakan Teradu I tersebut diwujudkan dalam bentuk
keinginan yang menggebu-gebu untuk mengulang pemungutan suara,
dengan cara menutupi keberadaan SK-SK Pengangkatan KPPS yang
diterbitkan para PPS pada kesempatan klarifikasi di Bawaslu. Bahkan
sebaliknya, para Teradu memberikan keterangan yang senada dengan Pelapor
(Pasangan Nomor Urut 1), yang dengan lantang menyatakan bahwa “terdapat
nama-nama anggota KPPS dalam Form C-1 KWK KPU yang berbeda dengan
nama-nama KPPS dalam Lampiran SK yang dibuat Teradu I”;
5. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu I semakin kentara dalam
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dibuktikan dalam screenshot
percakapan di Grup WA (Whatsapp) yang selalu mendeskreditkan Pengadu
dalam melaksanakan tahapan PSU dan selalu mengancam Pengadu di setiap
kesempatan;
6. Bahwa tindakan diluar wewenang tersebut dan sikap Para Teradu yang justru
tidak mempertahankan hasil kerjanya sendiri telah kasat mata menunjukkan
keberpihakan yang tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak
jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilihan serentak di
Kabupaten Jayapura Provinsi Papua;
7. Bahwa Pada tanggal 17 Februari 2017 Teradu I, II, III dan IV bersurat
kepada Panwaslih Kabupaten Jayapura dengan Nomor:
75/KPU/02/03069733/2017, perihal surat pernyataan sikap yang pada
pokoknya menyatakan bahwa proses pemungutan suara tanggal 15 Februari
2017 dipenuhi kecurangan dan menyatakan siap menindaklanjuti apapun
rekomendasi Panwas terkait indikasi kecurangan pada pemilihan di
Kabupaten Jayapura dan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di
seluruh Kabupaten Jayapura. Perbuatan Teradu I, II, III dan IV yang
mengaku dirinya salah dan meminta hasil kerjanya dibatalkan tersebut
adalah sangat janggal dan tidak sesuai dengan kewenangan dan tata kerja
Teradu I, II, III dan IV dalam melaksanakan tugasnya, yang melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
berbunyi: e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;” dan huruf f yang berbunyi :
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
8. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III dan IV bersurat kepada Panwaslih
Kabupaten Jayapura yang berisi “pernyataan sikap” untuk membatalkan
hasil kerjannya sendiri adalah bukan merupakan tugas dan wewenangnya,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi: “(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan
oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL,
dan Pengawas TPS.”. Dengan demikian, Para Teradu tidak mempunyai
kewenangan untuk membuat surat pernyataan sikap tersebut di atas, dan
fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah kewenangan
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS;
9. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, tanggal 24
Februari 2017 Para Teradu telah membacakan hasil rekapitulasi di tingkat
Distrik yaitu Distrik Kaureh dan Distrik Namblong dan pada saat itu saksi
Pasangan Calon maupun Panwaslih Kabupaten tidak mengajukan keberatan
terhadap hasil perolehan suara di kedua Distrik tersebut, namun Para Teradu
sengaja tidak mengesahkan hasil tersebut, sehingga dikemudian hari
Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan pencermatan
kembali untuk kedua Distrik tersebut. Faktanya pada saat pleno rekapitulasi
tanggal 24 Februari 2017, tidak ada saksi Pasangan Calon maupun dari
Panwaslih yang keberatan, sehingga kesengajaan para Teradu membiarkan
hasil rekapitulasi di tingkat Distrik Kaureh dan Distrik Namblong
menunjukkan tindakan yang tidak profesional, disamping juga merupakan
wujud pemihakan terhadap Pasangan Calon yang kalah dalam bentuk
membuat “lubang” agar di kemudian hari ada alasan diperintahkannya PSU;
10. Bahwa Para Teradu telah diadukan ke DKPP dan pada tanggal 8 Juni 2017
DKPP mengeluarkan putusan dengan Nomor : 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang salah satu amar
putusannya memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayapura dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua
untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17
Distrik dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun
2017 sampai dengan penetapan hasil final termasuk keharusan mengevaluasi
jajaran penyelenggara yang menjadi tanggung jawabnya;
11. Bahwa kemudian Pengadu (KPU Provinsi Papua) atas dasar Putusan DKPP
tersebut di atas, mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dengan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dengan Surat
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017
tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayapura dan pengambil alihan tugas dan wewenang tertanggal
10 Juni 2017, namun alih-alih para Teradu mentaati Putusan DKPP tersebut
dan menerima Surat Keputusan Pengadu, justru para Teradu dengan tujuan
agar dalam menyelenggarakan PSU atas perintah Bawaslu dan dapat dengan
mudah membantu memenangkan pasangan calon tertentu, dengan
mengajukan Gugatan TUN atas pemberhentian diri Para Teradu. Bahwa
tindakan Para Teradu yang hendak meminta diaktifkan kembali, meskipun
secara formil dilakukan dalam bentuk Gugatan TUN yang memang
dibenarkan oleh UU, namun sesungguhkan secara materiil tujuannya adalah
demi melanjutkan konspirasinya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1
untuk menjadi mesin pemenangan dalam PSU. Padahal, pemberhentian yang
dilakukan para Pengadu adalah merupakan bentuk ketaatan terhadap
Putusan DKPP yang amarnya “menon-aktifkan para Teradu untuk
sementara sampai dengan selesainya penyelenggaraan PSU”. Tindakan
Para Teradu tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang
menghalang-halangi penyelenggaraan PSU oleh KPU Provinsi Papua;
12. Bahwa tindakan melanggar Kode Etik para Teradu semakin nyata dengan
sikapnya terhadap Putusan PTUN yang sudah menolak gugatan namun tetap
melakukan upaya banding. Hal ini merupakan bentuk pembangkangan Para
Teradu terhadap keputusan atasannya;
13. Bahwa Lidia bersama-sama dengan Teradu II, III dan IV patut diduga
memberikan salinan/fotocopy C1 berhologram kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1, hal ini Para Pengadu ketahui berdasarkan pengakuan dari Tim
Gakumdu, Bawaslu Provinsi Papua bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan salinan C1 berhologram dari seseorang yang tidak dikenal.
Sesuai PKPU bahwa C1 berhologram tidak boleh digandakan, karena saksi
sudah diberikan selinan. Diinformasikan bahwa C1 berhologram saat ini telah
menjadi barang bukti laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Bawaslu
Provinsi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi lampiran SK KPPS yang ditanda tangani oleh Teradu I;
Bukti P-2 : Fotokopi Kajian laporan Nomor : 22/LP/PGBW/VIII/2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor :
75/KPU/02/03069733/2017, perihal surat pernyataan sikap;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor : 41/KPTS/KPU-
PROV.030/2017 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dan pengambil alihan tugas dan
wewenang tertanggal 10 Juni 2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Pengadilan TUN Nomor 19/G/PTUN.Jpr. Tertanggal 24
Agustus 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor
88/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Screenshot percakapan WA Grup;
Bukti P-9 : Fotokopi foto persidangan di TUN;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Lampiran SK KPPS yang menjadi obyek sengketa adalah produk
hukum resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada saat
pelaksanaan tahapan-tahapan rekrutmen anggota PPD, PPS dan KPPS.
Produk hukum tersebut dikeluarkan oleh SubBag Teknis berupa Rekapan
Lampiran Nama-Nama Anggota KPPS yang diusulkan oleh PPS. Guna
penyeragaman SK KPPS, maka nama-nama tersebut diusulkan kepada KPU
Kabupaten Jayapura, kemudian dilakukan seleksi oleh KPU dan ditetapkan
dalam bentuk Lampiran SK yang kemudian diturunkan kepada PPS-PPS guna
melakukan pelantikan oleh PPS mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten
Jayapura dan kemudian mengisi nama-nama KPPS tersebut ke dalam format
SK KPPS yang telah diberikan kemudian dikembalikan kepada KPU;
2. Bahwa Pasal 13 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Pemilu dijelaskan tentang Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur…..dst. sedangkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 3 Tentang Tata Kerja KPU…dst, menyebutkan bahwa “KPPS
diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP
Kabupaten Kota”;
3. Bahwa tidak benar SK KPPS dibuat pada tanggal 16 Februari 2017, hal ini
dikarenakan PARA TERADU telah melaksanakan tahapan rekrutmen anggota
PPD, PPS dan KPPS sesuai jadwal tahapan, dan Kasubbag Teknis atas nama
Johny Saman bersama dengan Komisioner Teknis Fred Serontouw telah
mengeluarkan SK KPPS beserta lampirannya kepada PPD, PPS dan KPPS,
yang diteruskan guna dilakukannya pelantikan oleh PPS di wilayahnya;
4. Bahwa Para Teradu jelaskan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
didasarkan atas pelanggaran administrasi, berdasarkan atas Operasi Tangkap
Tangan anak Pasangan Calon (tindak pidana pembagian C6-KWK, mobilisasi
massa dan money politik). Laporan Pasangan Calon dan juga berdasarkan
atas pengawasan Panwas Kabupaten Jayapura. Atas dasar tersebut maka
Panwas Kabupaten Jayapura telah melakukan pengembangan kasus dan
melakukan penyitaan, atas pemeriksaan berkas-berkas tersebut didapati
pelanggaran administrasi yang sangat luar biasa;
5. Bahwa atas dalil aduan 1.6, 1.7 dan 1.8, Para Teradu tidak perlu lagi
menjawabnya dikarenakan obyek sengketa aduan tersebut telah disidangkan
pada sidang DKPP Nomor 52/VI-P/LDKPP/2017 dan telah mendapatkan
putusan;
6. Bahwa Para Pengadu telah bingung memahami fungsi lembaga penyelenggara
Pilkada, sudah selayaknya keberatan seperti ini seharusnya dialamatkan
kepada Panwas Kabupaten Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu
RI;
7. Bahwa Para Pengadu kembali membuat statment-statment tuduhan serius,
mendasarkan suatu perkataan berdasarkan dugaan dan persangkaan;
8. Bahwa menurut Para Teradu kejadian tersebut sangat disayangkan karena
Pengadu III ISAK HIKOYABI sebagai anggota Komisioner KPU Provinsi Papua
tidak menyatakan dukungannya terhadap pengusulan anggaran pelaksanaan
PSU yang Para Teradu ajukan, namun justru bertindak melakukan
pengancaman terhadap sesama anggota (Para Teradu) dimuka forum
FORKOPIMDA tanpa membuktikan surat dari KPU RI tersebut;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Lampiran SK KPPS Kabupaten Jayapura;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor : 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayapura dan Pengambilan Tugas dan Wewenang;
Bukti T-3 : Fotokopi Foto WhatsApp tentang Pertanyaan TERADU I tentang
kejanggalan pelaksanaan perekrutan PPD dan PPS beserta foto-foto
pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum Tim Pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati karena dibiarkan oleh penyelenggara;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pengantar Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Kepada KPU
Provinsi Papua dari Bupati Kabupaten Jayapura Nomor:
130.1/0393/SET, tertanggal 29 Maret 2017, beserta Lampiran Notulen
Rapat tertanggal 9 dan 10 Maret 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Mark Up Dana PSU dari Rp. 5,7 Milyar menjadi 10 Milyar dan
tambahan 1,8 Milyar untuk 2 PSU Distrik Namblong Distrik Kaureh;
Bukti T-6 : Fotokopi Pelarangan Mengunggah Kegiatan KPU Kabupaten Jayapura
oleh Pengadu III ISAK HIKOYABI;
Bukti T-7 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 46/DKPP-PKEVI/2017 dan Nomor :
88/DKPP-PKE-VI/2017, halaman 91-93 tentang hal Memutuskan;
KETERANGAN SAKSI
Tutik Mauluddiyah
Pada hari Kamis 16 Februari 2017, Tutik Mauluddiyah mengatakan pembuatan
lampiran SK KPPS yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura
atas nama Lidia Maria Mokay di rumah Ibu Yanni. Tutik mengetahui hal tersebut
setelah Ibu Yanni menyerahkan lampiran SK KPPS yang sudah ditanda tangan
dan menceritakan kepada Tutik.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Teradu I pada 16 Februari 2017 atau sehari setelah pemilihan kepala
daerah serentak tanggal 15 Februari 2017, tanpa kewenangan membuat SK PPS
tanpa nomor dan tanpa halaman pertama yang dibuat dalam satu lampiran
untuk anggota KPPS di 348 TPS di Kabupaten Jayapura. Pembuatan dan
penandatanganan SK PPS beserta lampiran SK anggota KPPS seluruh TPS di
Kabupaten Jayapura diduga dilakukan Teradu I di rumah Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Dugaan keberpihakan Teradu I semakin diperkuat dengan
Salinan SK KPPS telah berada di tangan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
1 dan dijadikan dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI
dengan tuduhan bahwa nama-nama KPPS tidak sesuai dengan nama yang
tercantum dalam formulir C1-KWK, sebagaimana tertuang dalam bukti Kajian
laporan Nomor: 22/LP/PGBW/VIII/2017. Gejala keberpihakan Teradu I
diwujudkan dalam bentuk keinginan menggebu-gebu dengan cara menutupi
keberadaan SK Pengangkatan KPPS yang diterbitkan para PPS saat diklarifikasi
di Bawaslu. Bahkan para Teradu memberi keterangan senada dengan Pelapor
(Pasangan Nomor Urut 1), yang menyatakan, “terdapat nama-nama anggota
KPPS dalam Form C-1 KWK KPU yang berbeda dengan nama-nama KPPS dalam
Lampiran SK yang dibuat Teradu I. Keberpihakan Teradu I diperkuat dengan
screenshot percakapan di Grup WA (Whatsapp) yang selalu mendeskreditkan dan
mengancam para Pengadu dalam melaksanakan tahapan PSU di setiap
kesempatan;
[4.1.2] Bahwa pada 17 Februari 2017 Teradu I, II, III dan IV bersurat kepada
Panwaslih Kabupaten Jayapura dengan Nomor: 75/KPU/02/03069733/2017,
perihal surat pernyataan sikap yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses
pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 dipenuhi kecurangan dan
menyatakan siap menindaklanjuti apapun rekomendasi Panwas terkait indikasi
kecurangan pada pemilihan di Kabupaten Jayapura dan siap melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di seluruh Kabupaten Jayapura. Perbuatan Teradu I,
II, III dan IV yang mengaku dirinya salah dan meminta hasil kerjanya dibatalkan
tersebut adalah sangat janggal dan tidak sesuai dengan kewenangan dan tata
kerja Teradu I, II, III dan IV dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut
melanggar ketentuan Pasal 9 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.1.3] Para Teradu mengajukan Gugatan TUN terhadap Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Nomor: 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017. Keputusan tersebut
sebagai tindaklanjut Putusan DKPP Nomor: 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor
88/DKPP-PKE-VI/2017 yang memberhentikan sementara kepada para Teradu
dan memerintahkan kepada para Pengadu mengambil alih penyelenggaraan PSU
di 17 (tuju belas) distrik sampai dengan penetapan final pasangan calon terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017. Meskipun
menggugat adalah hak yang dibenarkan oleh UU namun tindakan tersebut
menunjukkan sikap para Teradu tidak menaati Putusan DKPP dengan maksud
agar para Teradu diaktifkan kembali dan menjadi penyelenggara PSU agar dapat
dengan mudah membantu memenangkan pasangan calon tertentu. Putusan
PTUN Jayapura menolak gugatan para Teradu namun tetap melakukan upaya
banding. Hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan para Teradu kepada
para Pengadu sebagai atasan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa tidak benar SK KPPS dibuat pada tanggal 16 Februari 2017 di
rumah salah satu pasangan calon tertentu. Para Teradu telah melaksanakan
tahapan rekrutmen anggota PPD, PPS dan KPPS sesuai jadwal tahapan. Fred
Serontouw sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura yang membidangi Divisi
Tehnis bersama Johny Saman sebagai Kasubbag Teknis mengeluarkan SK KPPS
beserta lampirannya. Hal tersebut dilakukan para Teradu guna penyeragaman
SK KPPS. Nama-nama anggota KPPS diusulkan oleh PPS kepada KPU Kabupaten
Jayapura, kemudian dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Jayapura dalam bentuk lampiran SK, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS
untuk dilakukan pelantikan atas nama KPU Kabupaten Jayapura;
[4.2.2] Bahwa para Teradu memandang tidak perlu menjawab dalil aduan para
Pengadu terkait dalil aduan, sepanjang terkait pernyataan sikap para Teradu
selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura. Hal tersebut telah diperiksa dan
diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan
Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 berdasarkan pengaduan Nomor 85/VI-
P/LDKPP/2017 dan Nomor 52/VI-P/LDKPP/2017;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I mengakui membuat dan menandatangani lampiran SK KPPS di
seluruh TPS di Kabupaten Jayapura. Tindakan a quo tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Pembentukan KPPS menurut Pasal 1 angka 14 juncto
Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota, merupakan wewenang PPS yang bersifat atributif. Hal
tersebut dipertegas dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan “KPPS diangkat
dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota”.
Ditandatangani dan diterbitkannya SK KPPS se Kabupaten Jayapura oleh Teradu
I terhadap nama-nama anggota KPPS yang telah diseleksi dan ditetapkan dengan
Surat Keputusan PPS telah menimbulkan dualisme SK anggota KPPS. Hal
tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum baik pada aspek tehnis
administrasi penerbitan SK maupun pada keanggotaan KPPS. Adanya 2 (dua) SK
anggota KPPS, baik yang diterbitkan oleh Teradu I maupun yang diterbitkan oleh
KPPS, telah menimbulkan ketidakpastian keabsahan SK dan anggota KPPS yang
berwenang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan perolehan suara.
Dalam persidangan terungkap fakta adanya ketidak sesuaian beberapa anggota
KPPS yang menandatangani formulir C-KWK, C1-KWK, C1-KWK lapiran, C1-
KWK hologram dan C1-KWK plano dengan SK yang diterbitkan oleh Teradu I. Hal
tersebut menjadi dasar para pihak mempermasalahkan dan mendeligitimasi
keabsahan proses maupun hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS
pada 17 (tuju belas) distrik pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jayapura tanggal 15 Februari 2017. Hal tersebut turut dibenarkan oleh
para Teradu dengan mengeluarkan surat pernyataan sikap Nomor:
75/KPU/02/03069733/2017, pada 17 Februari 2017 yang pada pokoknya
bersedia menindaklanjuti apapun rekomendasi Panwas terkait indikasi
kecurangan pada pemilihan di Kabupaten Jayapura dan siap melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di seluruh Kabupaten Jayapura. Berdasarkan hal
tersebut Teradu I terbukti melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum,
huruf e asas tertib, huruf i asas profesionalitas, huruf j asas akuntabilitas, huruf
k asas efisien dan huruf l asas efektif juncto Pasal 7 huruf a, juncto Pasal 11
huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak beralasan serta tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa sepanjang dalil aduan Pengadu terkait pernyataan sikap para
Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura sebagaimana pada angka
[4.1.2] telah diputus DKPP dalam Putusan Nomor: 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Putusan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 berdasarkan pengaduan Nomor 85/VI-
P/LDKPP/2017 dan Nomor 52/VI-P/LDKPP/2017 yang dibacakan pada 8 Juni
2017;
[4.3.3] Bahwa tindakan Para Teradu I, II, III dan IV menggugat dan membela
hak-haknya di hadapan pengadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin
dalam prinsip negara hukum. Namun demikian hak-hak tersebut, mestinya
digunakan secara bijak oleh para Teradu dengan melihat dan memahami secara
utuh konteks situasi subjek maupun objek keputusan yang diperkarakan oleh
para Teradu. Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 41/KPTS/KPU-
PROV.030/2017 yang menjadi objek sengketa yang digugat oleh Para Teradu I, II,
III dan Teradu IV merupakan tindaklanjut atas Putusan DKPP Nomor: 46/DKPP-
PKE-VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 yang memberhentikan
sementara para Teradu I, II, III dan IV dan memerintahkan kepada para Pengadu
mengambil alih penyelenggaraan PSU di 17 (tuju belas) dari 19 (Sembilan belas)
distrik sampai dengan penetapan final pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017. Para Teradu I, II, III dan IV, sebagai
penyelenggara pemilu professional, sepatutnya memahami bahwa Putusan DKPP
bersifat final dan mengikat bagi penyelenggara. Tindakan para Pengadu
menerbitkan Keputusan Nomor: 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 yang
memberhentikan sementara para Teradu dan mengambil alih pelaksanaan PSU
merupakan tindakan administratif sebagai tindaklanjut Putusan DKPP yang
wajib dilaksanakan oleh para Pengadu. Para Teradu sepatutnya memahami dan
menyadari bahwa penjatuhan sanksi pemberhentian sementara dan perintah
pengambilalihan pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura sebagaimana dalam amar Putusan DKPP Nomor: 46/DKPP-
PKE-VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 membuktikan adanya
pelanggaran berat yang dilakukan oleh para Teradu yang dipandang dapat
menghalangi dan/atau dapat menimbulkan syakwasangka dan ketidakpercayaan
berbagai pihak terhadap proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura. Gugatan yang diajukan para Teradu terhadap
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 dalam
kedudukan sebagai penyelenggara pemilu, bukan hanya memanifestasikan
ketidakpahaman para Teradu terhadap sistem penegakan hukum dan etika
penyelenggara pemilu, tetapi juga merefleksikan prilaku tidak patuh terhadap
hukum dan etika yang seharusnya menjadi tuntunan prilaku para Teradu dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilihan. Meskipun
menggugat adalah hak setiap warganegara, namun sebagai penyelenggara
pemilihan, sepatutnya para Teradu memahami secara utuh dan bersikap
bijaksana serta mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terkait langkah
hukum yang ditempuh para Teradu. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara yang dilakukan oleh para Teradu dalam masa tahapan PSU
merupakan suatu tindakan tidak bijaksana yang dapat mengganggu tahapan.
Sepatutnya para Teradu memiliki sense of politic dalam mendukung suksesnya
penyelenggaraaan PSU yang dilaksanakan oleh para Pengadu, sebagai
konsekwensi yang timbul akibat kegagalan para Teradu melaksanakan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura secara professional dan kredibel
pada 15 Februari 2017. Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura tidak
memahami konsep kepemimpinan kolektif kolegial. Sistem kepemimpinan
kolektif kolegial menempatkan ketua dan para anggota mempunyai hak yang
sama dalam pengambilan keputusan. Kedudukan Ketua dalam kepemimpinan
kolektif kolegial mempunyai peran dan tanggungjawab yang berbeda dengan
anggota. Peranan Ketua sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
komunikasi dan koordinasi internal maupun eksternal untuk mencapai tujuan
terselenggaranya tahapan pemilu yang kondusif dengan menginternalisasi nilai-
nilai demokrasi dan etika penyelenggara pemilu. Fakta persidangan
menunjukkan Teradu I sangat dominan dalam penyelenggaraan tugas dan
wewenang yang tidak mencerminkan bahkan sangat jauh dari prinsip
kepemimpinan kolektif kolegial. Keberatan para Teradu terhadap Keputusan KPU
Provinsi Papua dalam melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 46/DKPP-PKE-
VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 yang memberhentikan sementara
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura telah diberikan penjelasan lisan
oleh Tarwinto, bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jayapura diberhentikan
sementara untuk menjalankan tugas PSU, Pilgub, Pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap penjelasan tersebut, Teradu I
bersikap tidak menerima dan justru menunjukkan sikap perlawanan terhadap
atasan tanpa dilandasi argumentasi hukum dan etika yang dapat
dipertanggungjawabkan. Komunikasi yang dibangun Teradu I menunjukkan
sikap destrukstif dan kontraproduktif, bantah membantah dengan Ketua dan
anggota KPU Provinsi di dalam forum WA Group yang tidak mencerminkan
adanya sikap menghormati atasan sementara dalam kerangka tata kerja KPU
terdapat ruang dan waktu untuk menyelesaikan masalah organisasi. Apabila
terjadi hambatan komunikasi dengan KPU Provinsi sebagai atasannya,
berdasarkan mekanisme kelembagaan KPU yang bersifat herarkhis seharusnya
Teradu I mengambil langkah mengajak para anggota untuk menyampaikan
laporan kepada KPU RI. Dalam konteks tersebut, Teradu I gagal melaksanakan
fungsi koordinasi dan komunikasi baik secara internal maupun secara eksternal
dalam usaha memecahkan kebuntuan komunikasi dan menyelesaikan setiap
masalah bagi terwujudnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura secara demokratis dan berintegritas. Teradu I tidak mampu
menjalankan perannya sebagai Ketua dalam memberi pengertian kepada para
anggota KPU Kabupaten Jayapura sehingga terbangun pemahaman untuk
menghormati keputusan atasan dalam kerangka mematuhi kerangka hukum
dan etika pemilu. Teradu I semestinya dapat meyakinkan dan memberi
pemahaman kepada seluruh anggota lainnya bahwa langka menggugat bukan
hanya mengganggu tahapan PSU tetapi pada aspek lainnya menunjukkan sikap
tidak saling percaya dan tidak saling menghormati baik dalam kapasitas sesama
penyelenggara maupun dalam hubungan atasan bawahan yang dapat
mendegradasi kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu dalam masa-
masa kritis penyelematan proses PSU. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 3
juncto Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf i asas
profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas, juncto Pasal 7 huruf a dan huruf
d, juncto Pasal 11 huruf a, b, d dan d, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu I tidak beralasan serta tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari
Jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I Lidia Maria Mokai
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Renilda
Jozelino Toroby, Teradu III Pieter Silas Wally, Teradu IV Manuel Masadit,
selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu
Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si