Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 Tahun 2023
Markus Duwith, Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 80-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi menerima laporan KPU Kota Jayapura berdasarkan Surat Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Teradu diduga melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf b, c dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 126 ayat (1); Pasal 22 ayat (3); Pasal 37 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 92-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 80-
P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Diana Dorthea Simbiak
Pekerjaan/ : Ketua KPU Provinsi Papua
Lembaga
Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu
I;
2. Nama : Zandra Mambrasar
Pekerjaan/ : Anggota KPU Provinsi Papua
Lembaga
Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu
II;
3. Nama : Adam Arisoi
Pekerjaan/ : Anggota KPU Provinsi Papua
Lembaga
Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu
III;
Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut ------------ Para
Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Markus Duwith
Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jalan Poros, Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang
diajukan Para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 80-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
92-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25
Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi menerima laporan KPU Kota Jayapura berdasarkan Surat
Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Surat Pengantar
Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022;
(Bukti P-1)
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022
tanggal 30 Mei 2022 tentang Anggota Komisioner Yang Tidak Melaksanakan
Tugas, Saudara Markus Duwith tidak hadir dalam Rapat Pleno lebih dari 3 kali
secara berturut – turut; (Bukti P-2)
3. Bahwa selain tidak menghadiri rapat rutin, berdasarkan daftar hadir kegiatan-
kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, Saudara Markus
Duwith juga tidak hadir pada kegiatan dimaksud, diantaranya sebagai berikut:
a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari
tanggal 1 Maret 2022; (Bukti P-3)
b. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret
tanggal 30 Maret 2022; (Bukti P-4)
c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April
tanggal 28 April 2022; (Bukti P-5)
d. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei
tanggal 30 Mei 2022; (Bukti P-6)
e. Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022; (Bukti P-7)
f. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juni
tanggal 29 Juni 2022; (Bukti P-8)
4. Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dokumen/berkas sebelum dilakukannya proses Pengawasan Internal.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, KPU Provinsi Papua belum
dapat menindaklanjuti Pengawasan Internal terhadap Saudara Markus Duwith
disebabkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) beserta
lampiranya dinyatakan belum lengkap, sehingga KPU Provinsi menyarankan
kepada KPU Kota Jayapura untuk memperbaiki dan melengkapi laporan tersebut;
5. Bahwa setelah KPU Kota Jayapura melakukan perbaikan dan melengkapi laporan
tersebut, selanjutnya KPU Provinsi Papua menindaklanjuti ke tahap Pengawasan
Internal terhadap Saudara Markus Duwith sebagaimana dimaksud dalam Berita
Acara pada angka 2 (dua) diatas;
6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua melaksanakan Pengawasan Internal
dengan melakukan Klarifikasi kepada Saudara Markus Duwith, Ketua dan
Anggota KPU Kota Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kota Jayapura Atas Nama
Markus Duwith, yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor
273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 25 Oktober 2022; (Bukti P-9)
7. Bahwa pada saat melakukan Klarifikasi, Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
menyampaikan bukti tambahan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno
KPU Kota Jayapura yang dimaksud pada angka 2 (dua) yang telah disampaikan
sebelumya, dimana Saudara Markus Duwith terbukti masih belum dapat
menghadiri Rapat Pleno pada kegiatan sebagai berikut:
a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juli
tanggal 27 Juli 2022; (Bukti P-10)
b. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 pada tanggal 8 Agustus 2022; (Bukti P-11)
c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus
tanggal 30 Agustus 2022; (Bukti P-12)
d. Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 tanggal 1 September 2022; (Bukti P-13)
e. Rapat Pleno tentang Hasil Rapat Rutin tanggal 19 September 2022; (Bukti P-
14)
8. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal yang hasilnya
dituangkan dalam laporan tentang Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas dengan
Nomor Laporan 1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dimana
Saudara Markus Duwith tidak dapat menunjukan bukti kehadirannya dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota KPU Kota Jayapura
di kantor dan dalam kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh KPU Kota
Jayapura kepada tim Pemeriksa; (Bukti P-15)
9. Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan)
di atas, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi
Papua Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas, menyatakan bahwa Saudara Markus Duwith dikenakan sanksi
Pemberhentian Sementara; (Bukti P-16)
10. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua berdasarkan Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada angka 9 (sembilan) diatas telah menindaklanjuti dengan
melaporkan kepada Ketua KPU RI melalui Surat dengan Nomor 1558/HK.06.4-
SD/91/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian
Sementara Anggota KPU Kota Jayapura; (Bukti P-17)
11. Bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Markus Duwith
sebagaimanana dijelaskan pada angka 2 (dua) sampai dengan angka 3 (tiga)
huruf e dan hasil Pengawasan Internal KPU Provinsi Papua sebagaimana
dijelaskan pada angka 4 (empat) sampai dengan angka 10 (sepuluh) diatas, KPU
Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 Januari 2023.
(Bukti P-18)
12. Berdasarkan hal tersebut diatas Saudara Markus Duwith selaku Anggota KPU
Kota Jayapura terbukti melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf f
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU
Kota Jayapura; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -18 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal
30 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota
Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022;
2. P-2 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022
tanggal 30 Bulan Mei Tahun 2022 tentang Anggota Komisioner
Yang Tidak Melaksanakan Tugas;
3. P-3 Berita Acara Nomor 009/BA/9171KPU/III/2022 tanggal
1 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari;
4. P-4 Berita Acara Nomor 024/PL.01.2//9171/2022 tanggal
30 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret;
5. P-5 Berita Acara Nomor 029/ BA/9171/KPU/IV/2022 tanggal
28 April 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April;
6. P-6 Berita Acara Nomor 035/BA/9171/KPU/V/2022 tanggal
30 Mei 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei;
7. P-7 Berita Acara Nomor 041/BA/9171/ /2022 tanggal 27 Juni 2022
Tentang Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022;
8. P-8 Berita Acara Nomor 042/BA/9171/2022 tanggal 29 Juni 2022
Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2021 Periode Juni;
9. P-9 Berita Acara Nomor 273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal
25 Oktober 2022 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kota
Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kota
Jayapura Atas Nama Markus Duwith;
10. P-10 Berita Acara Nomor 049/BA/9171/2022 tanggal 27 Juli 2022
tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 Periode Juli;
11. P-11 Berita Acara Nomor 053/BA/9171/2022 tanggal 8 Agustus 2022
Perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022;
12. P-12 Berita Acara Nomor 054/BA/9171/2022 tanggal 30 Agustus 2022
Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 Periode Juli;
13. P-13 Berita Acara Nomor 055/BA/9171/2022 tanggal 1 September
2022 Tentang Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;
14. P-14 Berita Acara Nomor 059/BA/9171/2022 tanggal 19 September
2022 Tentang Hasil Rapat Rutin;
15. P-15 Hasil Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau
Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan
1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal
25 Oktober 2022;
16. P-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022
tanggal 26 Oktober 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas;
17. P-17 Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14 November
2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU
Kota Jayapura;
18. P-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 Januari
2023.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023
dan 25 Agustus 2023. DKPP telah memanggil Teradu secara resmi dan patut melalui
Surat Panggilan Sidang Nomor 1111/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 10
Agustus 2023 dan Surat Panggilan Sidang Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023
tertanggal 21 Agustus 2023 akan tetapi Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan
dan juga tidak memberikan jawaban keterangan baik secara lisan dan tertulis.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023
dan 25 Agustus 2023 Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan juga tidak
memberikan Petitum baik secara lisan dan tertulis.
[2.6] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Ketua, Anggota serta
Sekretaris KPU Kota Jayapura dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura selaku
Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25
Agustus 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.6.1] KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA JAYAPURA.
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura sebagai pihak terkait memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam
pokok aduan. Pihak Terkait selalu mengagendakan Rapat Pleno Daftar Pemilih
Berkelanjutan setiap bulan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022, 30 Maret 2022,
28 April 2022, 30 Mei 2022, 27 Juni 2022, 29 Juni 2022, 27 Juli 2022, 8 Agustus
2022, dan 30 Agustus 2022, dimana Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno tersebut
lebih dari 3 Kali secara Berturut-turut; (Bukti PT1-3, PT1-4, PT1-5, PT1-6, PT1-7,
PT1-8, PT1-10, PT1-11 dan PT1-12);
2. Bahwa yang dimaksud dengan Uraian Pokok Pengaduan Pengadu dalam bukti
yang telah disampaikan Berupa Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan Berita Acara Pleno yang
dilakukan setiap bulan berdasarkan Format Lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih
Berkelanjutan, dimana dalam Daftar Hadir Berita Acara tersebut Teradu tidak
pernah Hadir;
3. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menambahkan tambahan Alat Bukti berupa
Absensi Digital Tahun 2022 yang dimana Teradu tidak melakukan absen digital
sepanjang tahun 2022 tersebut. (Bukti PT1-19)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota serta Sekretaris
KPU Kota Jayapura mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 165/ORT.04/9171/2022
tanggal 30 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU
Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022;
2. PT1-2 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022
tanggal 30 Bulan Mei Tahun 2022 tentang Anggota Komisioner
Yang Tidak Melaksanakan Tugas;
3. PT1-3 Berita Acara Nomor 009/BA/9171KPU/III/2022 tanggal
1 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari;
4. PT1-4 Berita Acara Nomor 024/PL.01.2//9171/2022 tanggal
30 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret;
5. PT1-5 Berita Acara Nomor 029/ BA/9171/KPU/IV/2022 tanggal
28 April 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April;
6. PT1-6 Berita Acara Nomor 035/BA/9171/KPU/V/2022 tanggal
30 Mei 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei;
7. PT1-7 Berita Acara Nomor 041/BA/9171/ /2022 tanggal 27 Juni 2022
Tentang Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022;
8. PT1-8 Berita Acara Nomor 042/BA/9171/2022 tanggal 29 Juni 2022
Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2021 Periode Juni;
9. PT1-9 Berita Acara Nomor 273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal
25 Oktober 2022 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU
Kota Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU
Kota Jayapura Atas Nama Markus Duwith;
10. PT110 Berita Acara Nomor 049/BA/9171/2022 tanggal 27 Juli 2022
tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 Periode Juli;
11. PT1-11 Berita Acara Nomor 053/BA/9171/2022 tanggal 8 Agustus
2022 Perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022;
12. PT1-12 Berita Acara Nomor 054/BA/9171/2022 tanggal 30 Agustus
2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
Tahun 2022 Periode Juli;
13. PT1-13 Berita Acara Nomor 055/BA/9171/2022 tanggal 1 September
2022 Tentang Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;
14. PT1-14 Berita Acara Nomor 059/BA/9171/2022 tanggal 19 September
2022 Tentang Hasil Rapat Rutin;
15. PT1-15 Hasil Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi
dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji,
dan/atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan
Nomor Laporan 1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal
25 Oktober 2022;
16. PT1-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022
tanggal 26 Oktober 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas;
17. PT1-17 Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14 November
2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota
KPU Kota Jayapura;
18. PT1-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024,
tanggal 4 Januari 2023;
19. PT1-19 Rekap Daftar Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
tanggal April 2022 s.d. Desember 2022.
[2.6.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA JAYAPURA.
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu tidak pernah menghadiri kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura;
2. Bahwa terkait dengan ketidakhadiran Teradu pada kegiatan-kegiatan KPU Kota
Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura hendak menyampaikan garis besar ketidak
hadiran Teradu dalam kegiatan sebagai berikut:
a. Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 periode bulan Januari-Maret, Teradu tidak menghadiri Rapat Koordinasi
tersebut. (Bukti PT2-1)
b. Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2022 periode bulan April-Juni, Teradu juga tidak menghadiri Rapat
Koordinasi yang dimaksud. (Bukti PT2-2)
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Jayapura pada tahapan
Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu, Teradu belum juga hadir
pada kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura sendiri yang
bahkan merupakan kegiatan Tahapan Pemilu 2024. (Bukti PT2-3)
3. Bahwa terhadap segala kegiatan dan proses yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa
KPU Provinsi Papua terkait pengawasan internal yang dilakukan akibat ketidak
hadiran Teradu, Bawaslu Kota Jayapura tidak memiliki kewenangan untuk
mengawasi maupun menindak persoalan internal yang terjadi di KPU Kota
Jayapura.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Jayapura mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Form Model A Laporan Pengawasan langsung terhadap Rapat
Koordinasi PDPB periode triwulan pertama tahun 2022;
2. PT2-2 Form Model A Laporan Pengawasan Pengawasan langsung
terhadap Rapat Koordinasi PDPB periode triwulan Kedua tahun
2022.
3. PT2-3 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya
tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan
lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Teradu diduga melanggar Pasal 126
ayat (1) huruf b, c dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP pada
tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu
Provinsi Papua. DKPP telah memanggil Teradu secara resmi dan patut melalui Surat
Panggilan Sidang Nomor 1111/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus
2023 dan Surat Panggilan Sidang Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023
tertanggal 21 Agustus 2023 akan tetapi Teradu tetap tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan. Teradu juga tidak memberikan jawaban tertulis.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa DKPP telah memanggil secara patut Teradu dalam persidangan
DKPP yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua pada sidang pertama pada
tanggal 18 Agustus 2023 dan sidang kedua pada tanggal 25 Agustus 2023, namun
Teradu tidak hadir tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan putusan.
Bahwa surat panggilan sidang pertama dengan Nomor 1111/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 telah disampaikan oleh staf KPU Kota
Jayapura dan diterima Teradu. Selanjutnya, DKPP mengirimkan surat panggilan
sidang kedua dengan Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tanggal 21 Agustus
2023. Surat a quo disampaikan kepada Teradu oleh staf Sekretariat KPU Kota
Jayapura dan diterima Teradu yang pada saat itu berada di Kantor KPU Kota
Jayapura. Namun, Teradu membuang surat panggilan sidang tersebut dan tidak
bersedia menandatangani tanda terima surat. DKPP menilai Teradu tidak
menghormati pemanggilan sidang pemeriksaan DKPP. Semestinya, Teradu memahami
bahwa sidang perkara a quo, merupakan sarana bagi Teradu untuk membela diri
terhadap aduan para Pengadu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1], yang pokoknya Teradu tidak
menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya
yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Terungkap fakta dalam persidangan, oleh
karena Teradu tidak hadir tanpa alasan sebagaimana telah dijelaskan pada angka
[4.3.1], maka Teradu tidak dapat membela diri terhadap dalil aduan Para Pengadu.
Benar bahwa Teradu tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali sejak tahun
2022 yang dibuktikan dengan absen kehadiran rapat pleno. Rapat pleno dimaksud
tertuang dalam bukti Para Pengadu sebagaimana P-3 s.d. P-14. Hal ini diperkuat
dengan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
sebagaimana bukti Pihak Terkait KPU Kota Jayapura PT1-3 s.d. PT1-15. Bahwa Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura juga menerangkan Teradu tidak pernah hadir
dalam rapat pleno terbuka sebagaimana bukti Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura
PT2-1 s.d PT2-3. Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Jayapura telah melakukan rapat
pleno tentang Anggota KPU Kota Jayapura in casu Teradu yang tidak melaksanakan
tugas, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei
2022. Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Jayapura mengirimkan Berita Acara rapat pleno
kepada KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 165/ORT.04/9171/2022 tanggal
30 Juni 2022. Bahwa menindaklanjuti surat a quo, Para Pengadu mengundang Pihak
Terkait KPU Kota Jayapura serta Teradu untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi
hanya dilakukan terhadap Pihak Terkait KPU Kota Jayapura, sedangkan terhadap
Teradu tidak dapat dilakukan klarifikasi karena tidak hadir. Bahwa Para Pengadu
telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji,
dan pakta integritas kepada Teradu. Penanganan pelanggaran a quo dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Nomor 275/SDM.14-
BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Hasil Penanganan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas. Hasil penanganan perlanggaran
Kode Etik memutuskan bahwa Markus Duwith dikenakan sanksi Pemberhentian
Sementara. Selanjutnya, Para Pengadu melaporkan hasil penanganan tersebut
kepada KPU RI melalui Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14
November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota
Jayapura. Berdasarkan surat tersebut pada tanggal 4 Januari 2023, KPU RI
menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024 atas nama Markus Duwith.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas DKPP menilai tindakan
Teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Semestinya, Teradu memiliki sense of
ethic sebagai Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban
yang harus dilaksanakan termasuk menghadiri rapat pleno. Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas”.
Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal
12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
Teradu tidak melakukan pembelaan diri di sidang pemeriksaan untuk membantah
dalil aduan Para Pengadu. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa keterangan Pihak Terkait
dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku
Anggota KPU Kota Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal
Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra