III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 163/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 23 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 49/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Mei 2014 dan 28 Mei 2014
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dalam Kajian
Temuan/Laporan Nomor 12/TM/PILEG/IV/2014 berkenaan dengan Temuan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Atas
Penghentian Proses Pemungutan Suara Ulang Di beberapa Tempat Pemungutan
Suara di Kabupaten Solok Selatan menguraikan fakta dan keterangan sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Tentang Penyelenggara Pemilu ”Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas
(a) Mandiri, (b) Jujur, (c) Adil, (d) Kepastian Hukum, (e) Tertib, (f) Kepentingan
Umum, (g) Keterbukaan, (h) Proporsionalitas, (i) Profesionalitas, (j) Akuntabilitas,
(k) Efisiensi, dan (l) Efektivitas”;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu “(1) Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri (2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bersifat tetap (3) Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan bersifat,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc”;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 221 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 61 ayat (2)
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “Pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu
Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
4) Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
3
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 62 ayat (1),
(2), dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(1) Pemungutan suara
ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan
diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK
dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan
keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang
di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPK”;
5) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “(1)
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan
pelanggaran Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan
dan/atau Laporan kepada instansi yang berwenang”;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pengawasan Pemilihan Umum “Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a.
Persiapan penyelenggaraan Pemilu meliputi : 2. Perencanaan pengadaan logistik
Pemilu dan pendistribusiannya”;
7) Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara bertujuan untuk : d. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
8) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah “Pengawasan pemungutan dan penghitungan
4
difokuskan pada : c. Teknis penyelenggaraan Pemilu dalam proses pemungutan
dan penghitungan suara”;
9) Bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara,
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan : c. Pengawasan terhadap perangkat
pemungutan dan penghitungan suara dengan melakukan pengawasan langsung
ke TPS”;
10) Bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara,
Panwaslu Kecamatan melakukan : a. Koordinasi dengan PPS dan PPK setempat
dalam rangka memastikan TPS sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
11) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara bertujuan untuk memastikan: a. kebenaran,
ketepatan, dan keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara dari tingkat PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; b.kebenaran dan ketepatan
proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara; dan c.
ketaatan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU terhadap
peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara”;
12) Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014 Perihal Pelaksanaan Pemungutan
Suara di TPS Pada Tanggal 9 April 2014 dan Rekapitulasi di PPK dan PPS
angka 5 dan angka 6 “(5) Apabila ditemui surat suara yang tidak sesuai daerah
pemilihan yang bersangkutan, maka surat suara tersebut agar tidak digunakan
pada TPS tersebut, dan KPPS segera menunda rapat pemungutan suara, serta
menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS kepada PPS, PPK
atau KPU Kabupaten/Kota, untuk segera mendapatkan pengganti dengan surat
suara yang sesuai dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. Dalam hal
terjadi peristiwa di atas, KPU Kabupaten/Kota dapat mengganti dengan surat
suara yang sesuai dengan daerah pemilihan apabila tersedia, dan apabila tidak
5
tersedia, dapat menggunakan surat suara pemungutan suara ulang dengan
membuat berita acara penggunaan surat suara pemilu ulang. (6) Apabila surat
suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan bersangkutan baru diketahui
pada saat pemungutan suara atau pada saat penghitungan suara, maka proses
pemungutan/penghitungan suara tersebut agar segera dihentikan dan ditunda
sampai adanya penggantian surat suara dari KPU Kabupaten/Kota, serta
diulang pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan surat suara
yang sesuai, setelah adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang
Pemungutan Suara Ulang”;
13) Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/
2014 tertanggal 9 April 2014 Perihal Penanganan Surat Suara Tertukar angka
(1), (2), (4) dan (5) “(1) Dalam hal surat suara tertukar, KPPS belum
melaksanakan kegiatan penghitungan suara maka surat suara yang tertukar
untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan
suara. (2) Apabila KPPS sudah melaksanakan penghitungan suara terhadap
surat suara yang tertukar sebagaimana dimaksud pada angka (1), maka hasil
penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah/batal. (4) KPPS mencatat
peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir model C2. (5) KPPS
menyampaikan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk
mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang surat
suaranya tertukar saja”;
14) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0401/Bawaslu/IV/2014
tertanggal 14 April 2014 Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 angka (1) “Terhadap
pelaksanaan pemilihan umum lanjutan dikarenakan terjadinya surat suara
tertukar, Panwaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan PPL
melakukan pengawasan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang”.
2. Bahwa dalam pembahasan/kajiannya Pengadu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
menguraikan sebagai berikut:
A. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Atas Nama Arnaldo (Panitia Pengawas
Kecamatan Sangir)
1) Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Solok Selatan.
2) Bahwa sepengetahuan Saksi Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena
tertukarnya surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan dengan Dapil 2
Kabupaten Solok Selatan.
3) Bahwa Saksi mengatakan ada 11 TPS yang direkomendasikan oleh Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk diadakan Pemungutan
Suara Ulang. TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 31, TPS 15 Nagari Lubuk Gadang
Selatan Kecamtan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, TPS 14, TPS 5, TPS 22,
6
dan TPS 24, di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, TPS 5, TPS 2
Nagari Lubuk Gatang Utara Kecamatan Sangir.
4) Bahwa Saksi mengakui mengetahui tertukarnya surat dari KPPS, PPS, PPL,
dan Pihak dari KPU Kabupaten Solok Selatan.
5) Bahwa pada saat mengetahui adanya surat suara yang tertukar Panwas
Kecamatan Sangir menginformasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan.
6) Bahwa Saksi mengetahui mengenai pembatalan diadakan Pemungutan Suara
Ulang dari orang lain.
B. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Atas Nama Martin Natali (Panitia Pengawas
Kecamatan Sangir)
1) Bahwa Saksi adalah Anggota Panwas Kecamatan Sangir.
2) Bahwa Saksi mengetahui rencana dilakukan Pemungutan Suara Ulang dari
seorang Caleg, kemudian Panwas Kecamatan Sangir mencari keterangan
tentang tertukarnya surat suara ke lapangan dengan menemui Ketua KPPS
dan anggota KPPS dan meminta Berita Acara tentang tertukarnya surat suara
dan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan.
3) Bahwa Saksi mengakui mengundang Ketua KPPS untuk melakukan klarifikasi
di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan. Setelah itu baru
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
4) Bahwa Saksi juga mengatakan ada 11 TPS yang direkomendasikan untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
5) Bahwa Saksi mengatakan mengetahui tertukarnya surat suara pada hari
pencoblosan dari PPL dan KPPS.
6) Bahwa Saksi setelah mengetahui adanya permasalahan tertukarnya surat
suara atas inisiatif KPPS dan saksi Parpol mengganggap tidak sah. Dan ada
juga sebagian solusi surat suara yang tercampur itu dikonversikan atas
rekomendasi KPU Kabupaten Solok Selatan. Dan ada juga yang melakukan
Pemungutan Suara Ulang pada saat itu.
7) Bahwa Saksi tidak mengetahui pembatalan Pemungutan Suara Ulang dari
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan.
C. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Atas Nama Sahbunir (Panitia Pengawas
Kecamatan Sangir).
1) Bahwa Saksi adalah Anggota Panwas Kecamatan Sangir.
2) Bahwa Saksi mengatakan rencana dilakukannya Pemungutan Suara Ulang
karena adanya surat suara yang tertukar antara Dapil 1 Kabupaten Solok
Selatan dan Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan.
3) Bahwa Saksi menyebutkan ada 11 TPS yang harus dilakukan Pemungutan
Suara Ulang.
7
4) Bahwa tertukarnya surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan dan Dapil 2
Kabupaten Solok Selatan diketahui pada tanggal 09 April 2014.
5) Bahwa menurut Saksi ada 11 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara
Ulang diantaranya kecamatan sangir, Nagari lubuk gadang Timur, TPS 05, 14,
22, dan 24, Lubuk Gadang Utara TPS 02 dan 05, Lubuk Gadang Selatan TPS
03, 04, 06, 15, dan 31.
6) Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi pernah menelpon Anggota KPU
Kabupaten Solok Selatan katanya dikonversikan antara Dapil 1 Kabupaten
Solok Selatan dan Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan karena pada saat itu di
Panwas Kecamatan Sangir belum menerima Surat Edaran KPU Nomor :
306/KPU/IV/2014.
7) Bahwa Saksi mengatakan mengenai pembatalan Pemungutan Suara Ulang,
jadwalnya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang 10 hari setelah hari
pemungutan suara, tetapi KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan di hari
yang ke 11, jadi sudah diluar jadwal yang telah ditentukan. Tanggal 19 April
2014 Panwas Kecamatan Sangir pernah koordinasi dengan PPS yang
bermasalah tersebut belum ada tanda-tanda akan diulang/dilaksanakan,
seperti Form C6 dan DPT yang belum ada disampaikan Ke TPS.
D. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor atas nama Sanusi, S.Sn,. M.MPd
(Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor :
306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 pada tanggal 14 April 2014 yang
isinya berhubungan dengan bagaimana penanganan tertukarnya surat suara
dan pada hari yang sama juga mengetahui Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilu Nomor : 0401/Bawaslu/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 yang isinya
berhubungan dengan bagaimana teknis penanganan tertukarnya surat suara.
3) Bahwa Terlapor mengetahui Pemungutan Suara Ulang berkaitan dengan
rekomendasi tangal 14 April 2014 karena Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Solok Selatan mengetahui ada semacam aturan untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang kalau terjadi surat tertukar di TPS.
4) Bahwa Terlapor memberikan Surat Nomor 051/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014
tertanggal 15 April 2014 mengenai TPS-TPS yang akan dilakukan Pemungutan
Suara Ulang.
5) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Suara Tertukar, pertama kali
karena adanya laporan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan yang dicatat dengan Nomor Register 07/LP/PILEG/IV/2014 tanggal
11 April 2014 atas nama Pelapor Andara Febi dari koordinator saksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) dan Laporan Nomor 08/LP/PILEG/IV/2014 tanggal
8
12 April 2014 atas nama Pelapor Rafidal Yuneri dari Calon Anggota DPRD
Kabupaten Solok Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perihal
adanya surat suara tertukar.
6) Bahwa atas laporan tersebut hasil kajian oleh Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan agar KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan
verifikasi TPS-TPS yang ditemukan surat suara tertukar pada Pemilu tangal 9
april 2014 dan agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
7) Bahwa pada tangal 16 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan
menyampaikan surat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan terkait surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
tanggal 14 April 2014 Nomor : 051/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014 tentang
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang isinya agar melengkapi data-data
tentang waktu terjadinya kesalahan surat suara, mohon agar menyampaikan
kepada PPL tentang bagaimana penyelesaian yang dilakukan KPPS atas
rekomendasi dari PPL saat diketahui kesalahan pada surat suara. Pada
tanggal 17 April 2014 Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
membalas surat KPU Kabupaten Solok Selatan perihal kelengkapan data TPS
mana saja yang akan dikalukan Pemungutan Suara Ulang, dengan surat
Nomor 018/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014, kemudian KPU Kabupaten Solok
Selatan pada hari itu juga tanggal 17 April 2014 menjawab surat Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan tertanggal 17 April 2014 yang
isinya data lengkap TPS-TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang,
kemudian tanggal 18 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan
menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan Partai Politik, Ketua dan
Anggota KPPS, Kapolres, PPK dan PPS bahwa akan dilakukan Pemungutan
Suara Ulang pada tanggal 20 April 2014 untuk 11 (sebelas) TPS di Kecamatan
Sangir Kabupaten Solok Selatan.
8) Bahwa Terlapor menyatakan bahwa dikeluarkan Rekomendasi Pembatalan
pada tangal 18 April 2014 diputuskan melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan pada pukul 23.00 WIB dan disampaikan
kepada KPU Kabupaten Solok Selatan keesokan harinya tanggal 19 April 2014
dengan dasar (a) Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan melihat
karena KPPS saksi Partai Parpol, dan Pengawas Pemilu Lapangan tidak
memahami penanganan pelanggaran tertukarnya surat suara sesuai dengan
Peraturan Perundang undangan tetapi lebih mengutamakan musyawarah
mufakat. (b) Penyelenggara Pemilu tidak dapat akses informasi sehubungan
dengan Surat Edaran KPU Nomor : 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014.
(c) Karena laporan pengaduan tertukarnya surat suara ini masuk ke Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan tanggal 11 dan 12 April 2014,
kemudian tentu membutuhkan klarifikasi terhadap pelaku dilapangan dan
9
baru dilakukan kajian untuk dilakukan penerusan penanganan pelanggaran,
mengingat batas waktu Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan paling
lambat 10 (sepuluh) hari dari Pemungutan Suara, sementara dalam waktu
bersamaan rekapitulasi terus berjalan dan sudah dapat diperkirakan hasilnya
sehingga bila Pemungutan Suara Ulang dilakukan akan menimbulkan
dampak yang tidak baik dimana seharusnya masalah tertukarnya surat suara
ini dilakukan penanganannya pada tanggal 9 April 2014.
9) Bahwa Terlapor menyatakan berdasarkan pertimbangan dari Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan yang tertuang didalam surat kepada KPU
Kabupaten Solok Selatan tanggal 18 april 2014 bahwanya persoalan
tertukarnya surat suara memang harus ada rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
10) Bahwa atas Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
tindak lanjut KPU Kabupaten Selatan adalah tidak melakukan Pemungutan
Suara Ulang.
11) Bahwa Terlapor menambahkan keterangan bahwa pada tanggal 18 April 2014
pukul 12.20 WIB Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
mendapatkan sms ancaman dari nomor yang tidak dikenal yang isinya agar
jangan melakukan pemungutan suara ulang.
E. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Eriyanto, S.Pd, (Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan Divisi Pengawasan.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Surat Edaran KPU Nomor : 306/KPU/IV/2014
tanggal 14 April 2014 pukul 23.00 WIB mengetahui dari Ketua Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan saat itu Terlapor lagi dilapangan.
Dan untuk Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0401/Bawaslu/IV/2014 tanggal
14 April 2014 mengetahui pada tanggal yang sama sore hari.
3) Bahwa Terlapor mengatakan awalnya tidak ada rencana Pemungutan Suara
Ulang karena tidak mengetahui akan Surat Edaran KPU yang keluar pada
tanggal 09 April 2014, tapi KPU sudah mengetahui akan Surat Edaran KPU
tersebut namun, Pihak KPU yaitu Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan
bernama Nila mengetahui dan memegang Surat Edaran tersebut pada hari
yang sama 09 April 2014, tapi tidak melaksanakan aturan untuk Penghentian
sementara penggantian surat suara yang tertukar.
4) Bahwa pada tanggal 09 April 2014 PPL mengatakan kepada Panwascam
Kecamatan Sangir bahwa ada surat suara tertukar namun Panwascam
Kecamatan Sangir tidak melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Solok Selatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
mengetahui dari Sekretariat yang turun ke lapangan, setelah sekretariat
10
menelpon Panwaslu Kabupaten Solok Selatan, lalu Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan menghubungi pihak KPU Kabupaten Solok Selatan
untuk menindaklanjuti ada surat suara tertukar. Dan juga mengetahui dari
laporan Caleg DPRD Kabupaten Solok Selatan partai PKB dan koordinator
PKS. Mereka melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Solok Selatan bahwa ada
surat tertukar.
5) Bahwa Terlapor menyatakan berdasarkan PKPU karena adanya surat suara
tertukar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
6) Bahwa atas surat suara tertukar itu Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Solok Selatan melakukan panggilan terhadap Caleg PKB, Saksi-saksi Partai
dan Koordinator PKS, untuk diminta klarifikasi mengenai Surat Suara
Tertukar, dan memanggil Anggota KPPS untuk 10 TPS yang mengalami Surat
Suara Tertukar, juga terhadap Anggota KPU, dan dilakukan kajian tanggal 14
April 2014 Pukul 21.30 WIB bahwa ada SE KPU yang menjelaskan tentang
Pemungutan Suara Ulang terhadap adanya Surat Suara Tertukar maka dari
sanalah keluarnya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
7) Bahwa tindak lanjut KPU Kabupaten Solok Selatan atas rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan adalah akan dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang.
8) Bahwa mengingat suasana Kecamatan Sangir yang rawan bentrok, dan juga
karena Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan mendapat
ancaman-ancaman dan tekanan-tekanan dari Caleg, Tim Sukses dan
Pemerintah Daerah maka dikeluarkanlah Rekomendasi Pembatalan terhadap
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
9) Bahwa tanggal 17 April 2014 diundang KPU Kabupaten Solok Selatan untuk
pertimbangan mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan pada
tanggal 18 April 2014 mengingat keadaan daerah yang rawan tersebut, maka
tanggal 19 April 2014 dikeluarkan Rekomendasi Pembatalan.
10) Bahwa Terlapor ragu-ragu untuk dikeluarkannya Rekomendasi Pembatalan
terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang karena mengingat daerah
yang rawan di TPS-TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
11) Bahwa Terlapor juga mendapatkan sms yang berisi ancaman apabila
dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
F. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Sastria Nofrita, SHI (Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan)
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Surat Edaran KPU Nomor : 306/KPU/IV/2014
tapi tidak pada hari H yang berisi tentang penanganan surat suara yang
tertukar. Dan untuk Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0401/Bawaslu/IV/2014
11
tanggal 14 April 2014 instruksi Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu Legislatif.
3) Bahwa surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang sudah masuk ke KPU
Kabupaten Solok Selatan dan KPU Kabupaten Solok Selatan sudah
mempersiapkan logistik. Sebelumnya KPU Kabupaten Solok Selatan
mengirimkan surat Nomor : 105/Kab.003.434960/IV/2014 perihal jawaban
terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Yang berisi tentang
kronologis dan penyelesaian masalah dilapangan dari kasus tertukarnya surat
suara antara Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan ke Dapil 1 Kabupaten Solok
Selatan. Dengan dilampirkannya berita acara penyelesaian masalah
tertukarnya surat suara yang ditandatangani oleh KPPS, saksi Partai Politik
dan PPL. Berdasarkan penyelesaian masalah tersebut juga diketahui oleh
Panwaslu Kecamatan Sangir dan Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan.
4) Bahwa berdasarkan informasi dari Ketua Panwas Kecamatan Sangir yang
langsung dikonfirmasi ke Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan Koordinator Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan dan
mengatakan kalau sudah tidak ada masalah atau sudah selesai yang
diketahui pada tanggal 9 April 2014 Pukul 02.00 WIB.
5) Bahwa awalnya direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang karena
sudah ditindaklanjuti oleh PPL, Panwas Kecamatan Sangir dan Divisi
Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan dan
mempertimbangkan hal lain maka keluarlah surat untuk menjawab terhadap
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. (Saling terjadi jawab menjawab
terhadap surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang).
6) Bahwa berdasarkan laporan pada tanggal 12 April 2014 dari Caleg PKB Dapil
1 Kabupaten Solok Selatan dilakukan klarifikasi pada pelapor dan Ketua
KPPS yang TPS nya bermasalah. Kemudian dikaji dan dikeluarkan
rekomendasi Diberikan rekomendasi tanggal 14 April 2014 yang berisi
rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang.
7) Bahwa Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2014 setelah Rapat Pleno Pukul
23.00 WIB.
8) Bahwa alasan dikeluarkannya Rekomendasi Pembatalan terhadap
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang adalah dalam penyelesaian masalah
surat suara tertukar diketahui oleh PPL, Panwas Kecamatan Sangir, dan
Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Dalam
penyelesaian masalah tersebut PPL, Panwas Kecamatan Sangir ikut
menandatangani berita acara penyelesaian masalah tersebut Pada tanggal 18
12
April 2014 sekitar jam 17.00 WIB KPU Kabupaten Solok Selatan mengirimkan
kronologis dan berita acara penyelesaian masalah yang ditandatangani PPL.
9) Bahwa Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang lahir berdasarkan klarifikasi dari ketua KPPS yang bermasalah bahwa
telah dilakukan penyelesaian masalah yang juga dihadiri oleh PPL, Panwas
Kecamatan Sangir dan saksi partai politik, kemudian kronologis
permasalahan dan berita acara penyelesaian masalah.
10) Bahwa atas Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan berterimakasih kepada
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan dan sebenarnya
semua juga tidak menginginkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang apalagi
pada hari H sudah diselesaikan dilapangan bersama PPL, Panwas Kecamatan
Sangir, semua saksi Parpol dan KPPS TPS yang bersangkutan dan dituangkan
dalam berita acara.
11) Bahwa Terlapor dengan adanya klarifikasi ini Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan berharap Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dapat
memahami kebijakan yang diambil walaupun diluar prosedur dan tata cara
penyelenggaraan Pemilu.
G. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Robert Cenedy, SP (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Surat Edaran KPU Nomor : 306/KPU/IV/2014.
Pada hari pemungutan suara tersebut, ada berita dari kawan-kawan KPU
Kabupaten Solok Selatan bahwa ada permasalahan. Sekitar jam 07.30 WIB,
Terlapor mendapat kabar jika ada surat suara yang tercampur antara Dapil 1
Kabupaten Solok Selatan dan Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan. Dengan gerak
cepat dan laporan dari KPPS bahwa tertukarnya surat suara, maka dilakukan
penggantian surat suara secara cepat. Dalam proses ini , kami menemukan 3
hal, yaitu : Proses penggantian dilakukan pada saat sebelum pemungutan
suara, dalam pemungutan suara, kalau saat penghitungan suara tidak ada
ditemukan surat suara tertukar.
3) Bahwa TPS-TPS yang mengalami surat suara tertukar adalah di 11 TPS,
antara lain : TPS 2 di Nagari Lubuk Gadang Utara, TPS 5 di Nagari Lubuk
Gadang Utara, TPS 3 di Nagari Lubuk Gadang Selatan, TPS 4 di Nagari Lubuk
Gadang Selatan, TPS 6 di Nagari Lubuk Gadang Selatan, TPS 15 di Nagari
Lubuk Gadang Selatan, TPS 31 di Nagari Lubuk Gadang Selatan, TPS 5 di
Nagari Lubuk Gadang Timur, TPS 14 di Nagari Lubuk Gadang Timur, TPS 22
di Nagari Lubuk Gadang Timur, TPS 24 di Nagari Lubuk Gadang Timur.
13
4) Bahwa Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena berdasarkan Surat
Edaran KPU Nomor : 306/KPU/IV/2014.
5) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat suara tertukar dari PPS dan PPK
pada tanggal 09 April 2014 pukul 07.30 WIB.
6) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan telah melakukan verifikasi ke
Penyelenggara di bawah, karena terkait dengan logistik Pemungutan Suara
Ulang yang berhubungan dengan surat suara harus segera ditindaklanjuti,
karena surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan belum juga
sampai, maka kami putuskan hanya 11 TPS yang akan melakukan
Pemungutan Suara Ulang berdasarkan klarifikasi internal kami.
7) Bahwa Terlapor tidak dilapangan pada tanggal 09 April 2014, informasi
tentang mengkonversi suara tersebut sesuai dengan Parpol dan nomor urut
Dapil, tapi hal ini diketahui Terlapor setelah proses disepakati,
pertimbangannya tentu dari orang yang ada di TPS. Ini usul dari siapa,
Terlapor tidak tahu. Yang jelas konversi ini memang ada, jadi surat suara
yang sudah tercoblos. Misalnya Dapil 2, calegnya kan berbeda nama, jadi
kalau nomor urut 2 dengan Partai 1 maka tetap dianggap seperti itu,
walaupun surat suaranya berbeda. Namun usul itu pun dari siapa, Terlapor
tidak tahu. Tapi keputusan ini sudah ada dan ditandatangani oleh KPPS, PPL,
dan saksi yang ada di TPS dalam bentuk Berita Acara bermeterai.
8) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan langsung bergerak cepat, karena setiap
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib
melaksanakannya. KPU Kabupaten Solok kumpulkan logistik sisa dari
Pemungutan tanggal 9 April 2014 dan KPU Kabupaten Solok Selatan input
stok opname yang ada maupun yang tidak ada. Setelah itu kami inventarisir
logistik, kecuali surat suara karena harus ke Jakarta. Kami buat Berita
Acaranya dan SKnya berdasarkan kebutuhan surat suaranya.
9) Bahwa Terlapor menerima Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang pada Tanggal 18 April 2014, namun Terlapor
menerima Subuh pukul 05.35 WIB tanggal 19 April 2014.
10) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan sebenarnya telah siap dari Logistik dan
penyelenggara di tingkat KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang, namun dengan adanya Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan, namun ini tidak menjadi pokok alasan. Rapat
Koordinasi dengan Muspida yang mendukung tidak dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang. Karena pertimbangan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dan konflik internal. Turunnya partisipasi masyarakat dalam
menggunakan hak pilihnya, serta legitimasi dilakukannya pemungutan suara
ulang. Pesan pendek berupa ancaman kepada Ketua KPU Kabupaten Solok
Selatan dari pihak luar yang tidak bertanggungjawab. Keterbatasan waktu
14
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang yaitu 10 hari sejak pemungutan
suara.
H. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Isyuliardi Mass (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Teknis.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014
tentang mekanisme surat suara tertukar pada tanggal 9 April 2014 kira-kira
jam 19.00 WIB sedangkan Untuk Surat Edaran Bawaslu Nomor :
0401/Bawaslu/IV/2014 Terlapor tidak mengetahui.
3) Bahwa karena ada surat suara tertukar, pada tanggal 10 April 2014 Terlapor
bertanya pada salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan yaitu Bapak Eriyanto, S.Pd tentang Pemungutan Suara Ulang, lalu
Pak Eri mengatakan bahwa beliau akan mendiskusikan bersama teman-
temannya terlebih dahulu, 1 jam setelah itu Terlapor menelepon kembali
Bapak Eri dan mengatakan kalau sudah selesai di lapangan, jadi tidak ada
masalah lagi.
4) Bahwa Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan karena adanya Surat
Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014.
5) Bahwa mengkonversi suara tersebut sesuai dengan Parpol dan nomor urut
Dapil, KPU Kabupaten Solok Selatan tidak mengetahui tentang hal ini,
disebabkan tidak semuanya TPS dapat dikunjungi pada hari H karena jarak
TPS satu dengan yang lainnya cukup jauh dan KPU Kabupaten Solok Selatan
berupaya untuk menukar surat suara yang tercampur tersebut dengan Dapil
yang sama.
6) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan menerima Rekomendasi dari Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang sehingga KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan persiapan
segala perangkat, lalu adanya supervisi dari KPU Provinsi Sumatera Barat,
mengidentifikasi semua TPS yang ada dan menyiapkan logistik.
7) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan menerima Rekomendasi Pembatalan
terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan yang suratnya keluar tanggal 18 April 2014
tetapi Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan menerima subuh tanggal 19 April
2014.
8) Bahwa Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan menjadi salah
satu pertimbangan terhentinya Pemungutan Suara Ulang dan selain itu
masalah keamanan, kesepakatan Rapat Koordinasi antara Muspida dan
15
penyelenggara pemilu dan adanya Surat Panwaslu Kabupaten Solok Selatan
juga menjadi penyebab tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
I. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Nila Puspita (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Koordinasi Divisi Hukum Pengawasan, Organisasi dan pengembangan
SDM.
2) Bahwa Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena adanya surat suara yang
tertukar dan berdasarkan surat suara di dapil 1 dan dapil 2 langsung ditindak
lanjuti di TPS yang bersangkutan dengan menghentikan pemungutan suara
lalu menukar surat suara yang tertukar dengan dapil yang bersangkutan dan
memanggil kembali pemilih yang telah memilih (informasikan berdasarkan
berita acara dari KPPS dari TPS yang bersangkutan). Setelah itu pemungutan
suara dilanjutkan kembali.
3) Bahwa dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
ada 14 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang, tetapi setelah
kita klarifikasi ada 11 TPS. Rekomendasi diberikan pada tanggal 14 April 2014
Pukul 23.30 WIB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Namun Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan merekomendasikan TPS yang
bermasalah, tidak menyebutkn TPS mana saja yang harus dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, setelah itu KPU membalas surat rekomendasi
Panwaslu untuk menanyakan TPS mana saja yang diduga tertukarnya surat
suara. Pada tanggal 17 April 2014 Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
datang langsung untuk meninjau kejadian dilapangan untuk mengetahui
adanya surat suara yang tertukar, jadi KPU Kabupaten Solok Selatan
langsung rapat sampai pukul 04.00 WIB (pagi) dan langsung berkoordinasi
dengan KPU Republik Indonesia mengenai penambahan logistik.
4) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Suara tertukar pada tanggal 09
april 2014 pukul 10.00 WIB dari petugas dilapangan, dari PPS dan
dikonfirmasi ke KPPS, dan menghubungi Tim Anggota KPU Kabupaten Solok
Selatan yang terdekat dengan TPS tersebut juga sudah diklarifikasi , dan KPU
Kabupaten Solok Selatan sudah membagi tugas/tim untuk monitoring per
dapil.
5) Bahwa Terlapor mengetahui mengkonversi suara tersebut sesuai dengan
Parpol dan nomor urut Dapil, namun itu diketahui setelah berita itu
diketahui.
6) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan menerima Rekomendasi Pembatalan
terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan yang suratnya keluar tanggal 18 April 2014
16
tetapi KPU Kabupaten Solok Selatan menerima tanggal 19 April 2014 pukul
05.30 WIB karena mengingat kondisi daerah yang rawan.
7) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan tidak melakukan Pemungutan Suara
Ulang atas dasar pertimbangan. Tidak adanya dukungan dari Pemda untuk
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini (Hasil Musyawarah Forkopinda)
dan Rekomendasi Panwaslu.
J. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Mulyadi (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih.
2) Bahwa Terlapor karena keluarnya SE KPU 306/KPU/IV/2014, KPU
Kabupaten Solok Selatan menyiapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara
Ulang, tanggal 09 April 2014 ada surat suara tertukar yang mana Surat Suara
Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan ke Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan, tapi
untuk Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan tidak tertukar.
3) Bahwa Terlapor selain dari adanya temuan Surat Suara Tertukar yang
diketahui di Lapangan, berkaitan dengan itu pada tanggal 14 April 2014 KPU
Kabupaten Solok Selatan mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
4) Bahwa Terlapor mengetahu adanya Surat Suara Tertukar awalnya dari Bapak
Is (Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Divisi Teknis), rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan, dan klarifikasi ke PPK dan PPS pada
tanggal 09 April 2014.
5) Pernah mendengar hal mengkonversi suara tersebut sesuai dengan Parpol dan
nomor urut Dapil dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan dan
Pihak KPU Kabupaten Solok Selatan tidak pernah menyepakati hal tersebut.
6) Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan mendapatkan Rekomendasi dari Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 14 April 2014 pukul
00.00 WIB yang berisi agar TPS-TPS yang mengalami Surat Suara Tertukar
agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
7) Bahwa tindakan KPU Kabupaten Solok Selatan setelah mendapatkan
rekomendasi tersebut adalah besok pagi tanggal 15 April 2014 KPU
Kabupaten Solok Selatan mempersiapkan akan dilakukan Pemungutan Suara
Ulang, dengan melipat surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan, dan
logistik lainnya KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan persiapan. Dan atas
rekomendasi tersebut dibalas antara tanggal 15 dan 16 April 2014 perihal
balasan tersebut adalah TPS-TPS mana yang tertukar surat suaranya dan
kejadian-kejadian apa yang terjadi atas Surat Suara Tertukar tersebut. Dan
direncanakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 20 April
17
2014 terhadap hasil kajian akan TPS-TPS mana saja yang akan dilakukan
Pemungutan Suara Ulang ada 11 TPS. Dan Panwaslu Kabupaten Solok
Selatan diberitahu dengan surat pada tanggal Saya lupa kapan diberikan ke
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan.
8) Bahwa isi dari Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk
tidak usah dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap 11 TPS yang
mengalami surat suara tertukar dengan alasan berdasarkan klarifikasi oleh
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan di lapangan atas Berita
Acara KPPS. Kelalaian atas KPPS dan PPL dilapangan.
9) Bahwa pada tanggal 18 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan mendatangi
Polres Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan koordinasi keamanan
bahwa akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Koordinasi KPU
Kabupaten Solok Selatan dan KPU Provinsi Sumatera Barat (Bapak Murfi
Sarfi) dengan Bupati Kabupaten Solok Selatan dan Kapolres Kabupaten Solok
Selatan yang dilakukan pada tanggal 17 April 2014, dan kemudian tanggal 19
April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan berkoordinasi juga dengan
Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kapolres dan
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan perihal membahas Pemungutan Suara
Ulang.
10) Bahwa pada tanggal 19 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan
berkoordinasi juga dengan Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah, Kapolres dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan
perihal akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Atas koordinasi tersebut
untuk tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Karena situasi keadaan
yang sangat tidak mungkin dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 1
Kabupaten Solok Selatan.
11) Bahwa atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa KPU wajib
menindaklanjuti rekomendasi Panwas, tapi mengenai perihal tentang
keharusan rekomendasi Pengawas Pemilu untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang tidak tahu peraturan perundang-undangan yang mengatur.
12) Bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan karena memang
keadaan situasi yang memanas dan tidak memungkinkan untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang dan juga tidak didukung oleh Pemerintah Daerah.
K. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Hasriyal (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Solok Selatan).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Logistik, Umum, Keuangan dan Badan Usaha Ruma Tangga.
2) Bahwa Terlapor mengetahui SE KPU 306/KPU/IV/2014 pada tanggal 10 April
2014.
18
3) Bahwa Terlapor mengetahui tentang Pemungutan Suara Ulang dari
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan. Ada 11 TPS
yang diketahui adanya surat Suara Tertukar agar dilakukan Pemungutan
Suara Ulang.
4) Bahwa Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena adanya prosedur yang
salah yang mana terjadi Surat Suara Tertukar yaitu surat suara Dapil 2
Kabupaten Solok Selatan, masuk ke surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok
Selatan, namun surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan tidak masuk ke
surat suara Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan.
5) Bahwa Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang diperoleh KPU Kabupaten Solok Selatan pagi pada tanggal 19 Maret
2014, namun pleno dari Panitia Pengawas Pemilu tersebut pada tanggal 18
Maret 2014 Pukul 23.00 WIB, dan menurut rencananya seluruh kebutuhan
logistik akan didistribusikan pada pagi hari tanggal 19 April 2014, tapi karena
ada rekomendasi ini menjadi terhenti.
6) Bahwa pada tanggal 19 April 2014 diundang oleh Kapolres untuk Rakor
dengan Muspida, hasil rakor tersebut Muspida tidak menyuruh dan tidak
melarang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang, apalagi karena adanya
rekomendasi pembatalan dari Panwaslu Kabupaten Solok Selatan maka
Pemungutan Suara Ulang tidak dilakukan.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor atas nama Sanusi, S.Sn,. M.MPd mengetahui Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 pada tanggal 14
April 2014, mengetahui ada surat suara tertukar, mengetahui ada laporan dari caleg
dan anggota koordinasi partai, namun Pemungutan Suara Ulang dibatalkan karena
mengingat situasi di Kecamatan Sangir yang Rawan. Dan Terlapor mendapat
ancaman apabila dilakukan Pemungutan Suara Ulang melalui SMS dari nomor yang
tidak dikenal.
2. Bahwa Terlapor atas nama Eriyanto, S.Pd mengetahui Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 pada tanggal 14
April 2014, mengetahui ada surat suara tertukar, mengetahui ada laporan dari caleg
dan angota koordinasi partai, namun Pemungutan Suara Ulang dibatalkan karena
mengingat situasi di Kecamatan Sangir yang Rawan, tapi Terlapor ragu-ragu untuk
mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang.
3. Bahwa Terlapor atas nama Sastria Nofrita, SHI mengetahui Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 pada tanggal 14
19
April 2014, mengetahui ada surat suara tertukar, mengetahui ada laporan dari caleg
dan angota koordinasi partai, namun Pemungutan Suara Ulang dibatalkan
berdasarkan klarifikasi dari ketua KPPS yang bermasalah bahwa telah dilakukan
penyelesaian masalah yang juga dihadiri oleh PPL, Panwas Kecamatan Sangir dan
saksi partai politik, kemudian kronologis permasalahan dan berita acara
penyelesaian masalah.
4. Bahwa Terlapor atas nama Robert Cenedy mengetahui Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 pada siang hari,
mengetahui adanya proses penggantian dilakukan pada saat sebelum pemungutan
suara, dalam pemungutan suara, dan pada saat penghitungan suara tidak ada
ditemukan surat suara tertukar. Terlapor menindaklanjuti laporan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Namun
pembatalan Pemungutan Suara Ulang bukan karena Rekomendasi Pembatalan
terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Selatan melainkan karena sudah disepakati dengan Muspida dan
Keterbatasan waktu dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang yaitu 10 hari sejak
pemungutan suara.
5. Bahwa Terlapor atas Nama Isyuliardi Mass mengetahui Surat Edaran KPU Nomor
306/KPU/IV/2014 tentang mekanisme surat suara tertukar pada tanggal 9 April
2014 kira-kira jam 19.00 WIB, mengetahui adanya surat suara tertukar, mengetahui
Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan karena adanya Surat Edaran KPU Nomor
306/KPU/IV/2014, namun Pemungutan Suara Ulang dibatalkan karena kesepakatan
Rapat Koordinasi antara Muspida dan penyelenggara pemilu dan adanya Surat
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan juga menjadi penyebab tidak dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang.
6. Bahwa Terlapor atas nama Nila Puspita mengetahui Surat Edaran KPU Nomor
306/KPU/IV/2014, mengetahui ada surat suara tertukar, namun Pemungutan Suara
Ulang dibatalkan karena atas dasar pertimbangan. Tidak adanya dukungan dari
Pemda untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini (Hasil Musyawarah
Forkopinda) dan Rekomendasi Panwaslu.
7. Bahwa Terlapor atas nama Mulyadi mengetahui karena keluarnya SE KPU
306/KPU/IV/2014 maka Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan, KPU Kabupaten
Solok Selatan menyiapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun
Pemungutan Suara Ulang dibatalkan karena memang keadaan situasi yang memanas
dan tidak memungkinkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dan juga
tidak didukung oleh Pemerintah Daerah.
8. Bahwa Terlapor atas nama Hasriyal mengetahui SE KPU 306/KPU/IV/2014 pada
tanggal 10 April 2014, mengetahui Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena
Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena adanya prosedur yang salah yang mana
terjadi Surat Suara Tertukar yaitu surat suara Dapil 2 Kabupaten Solok Selatan,
20
masuk ke surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan dan pada tanggal 19 April
2014 diundang oleh Kapolres untuk Rakor dengan Muspida, hasil rakor tersebut
Muspida tidak menyuruh dan tidak melarang akan dilakukan Pemungutan Suara
Ulang, apalagi karena adanya rekomendasi pembatalan dari Panwaslu Kabupaten
Solok Selatan maka Pemungutan Suara Ulang tidak dilakukan.
9. Bahwa Terlapor atas nama Arnaldo Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena
tertukarnya surat suara Dapil 1 Kabupaten Solok Selatan dengan Dapil 2 Kabupaten
Solok Selatan, Terlapor mengakui mengetahui tertukarnya surat dari KPPS, PPS, PPL,
dan Pihak dari KPU Kabupaten Solok Selatan, bahwa Terlapor mengetahui
Pembatalan Pemungutan Suara Ulang dari teman.
10. Bahwa Terlapor atas Martin Natali mengetahui rencana dilakukan Pemungutan
Suara Ulang dari seorang Caleg, kemudian Panwas Kecamatan Sangir mencari
keterangan tentang tertukarnya surat suara ke lapangan dengan menemui Ketua
KPPS dan anggota KPPS dan meminta Berita Acara tentang tertukarnya surat suara
dan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Bahwa setelah
mengetahui adanya permasalahan tertukarnya surat suara atas inisiatif KPPS dan
saksi Parpol mengganggap tidak sah. Dan ada juga sebagian solusi surat suara yang
tercampur itu di konversikan atas rekomendasi KPU Kabupaten Solok selatan. Dan
ada juga yang melakukan pemungutan ulang pada saat itu. Bahwa Terlapor
mengetahui Pembatalan Pemungutan Suara Ulang dari teman.
11. Bahwa Terlapor atas nama Sahbunir mengatakan rencana dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang karena adanya surat suara yang tertukar antara Dapil 1
dan Dapil 2 DPRD Kabupaten Solok Selatan. Setelah mengetahui hal tersebut
Terlapor pernah menelpon anggota KPU Katanya di konversikan antara dapil 1 dan
dapil 2 karena pada saat itu kami di panwascam belum menerima surat edaran KPU
tersebut. Terlapor mengatakan mengenai pembatalan Pemungutan Suara Ulang,
jadwalnya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang 10 hari setelah hari
pemungutan suara , tetapi KPU melakukan di hari yang ke 11, jadi sudah diluar
jadwal yang telah ditentukan. Tanggal 19 April 2014 kami pernah koordinasi dengan
PPS yang bermasalah tersebut belum ada tanda-tanda akan diulang/dilaksanakan,
seperti C6 dan DPT yang belum ada disampaikan ke TPS.
12. Bahwa berdasarkan Berita Acara dari TPS 05 Nagari Lubuk Gadang Timur
Kecamatan Sangir, TPS 14 Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, TPS 17
Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, TPS 03 Nagari Lubuk Gadang Selatan
Kecamatan Sangir, TPS 04 Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir, TPS 06
Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir, TPS 15 Nagari Lubuk Gadang
Selatan Kecamatan TPS 31 Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir,
diketahui bahwa usul penghitungan suara dilakukan dengan cara mengkonversi
suara adalah atas usul dan/atau kesepakatan KPU Kabupaten Solok Selatan.
21
13. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan supervisi
dan memberikan penguatan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok
Selatan terkait Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor :
08/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang.
14. Bahwa kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan
Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor : 019/Panwaslu-
Kab.SS/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang untuk tidak dilaksanakan, yang pada intinya merekomendasikan untuk
membatalkan Pemungutan Suara Ulang adalah tanpa berkoordinasi, berkonsultasi
dan memberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat. Dan
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat baru mengetahui dari rekan-rekan
media pada tanggal 20 April 2014.
15. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor :
360/KPU/IV/2014 tertanggal 09 April 2014 dalam hal Surat Suara Tertukar adalah
perintah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada
seluruh KIP/KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja.
16. Bahwa tidak ada satupun klausul dalam peraturan perundang-undangan termasuk
didalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 275/KPU/IV/2014
tertanggal 4 April 2014 dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor :
360/KPU/IV/2014 tertanggal 09 April 2014 bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang harus dilakukan dengan didasari oleh Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
dan/atau dihentikan dengan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu ataupun
kesepakatan Muspida.
17. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 Antara
Muspida dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok Selatan tanggal 19
April 2014 yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Solok Selatan H. Muzni
Zakaria, M.Eng, Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas nama Ketua DPRD
Kabupaten Solok Selatan Armen Syahjohan, S.Ip, Kapolres Kabupaten Solok Selatan
Nanang Putu Wardianto, SstMk, dan u.b Komandan Rayon Militer Sangir atas nama
Komandan Distrik Militer 0309 Solok Pa Bung Rafi’i, serta Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Solok Selatan Robert Cenedy dan Anggota Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Solok Selatan atas nama Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Solok Selatan Sastria Nofrita, SHI. Yang mana Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 tersebut menyepakati untuk membantu
menjelaskan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Pemungutan Suara Ulang
tidak dilaksanakan.
18. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3
22
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pengawas Pemilu setelah melakukan kajian serta
menyelesaikan penanganan pelanggaran baik dari Laporan atau Temuan wajib
membuat Kajian dan/atau Rekomendasi atas penanganan pelanggaran, dan tidak
ada satupun klausul dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang dimaksud,
untuk memberikan kewenangan kepada Pengawas Pemilu untuk menerbitkan
rekomendasi pembatalan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
19. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor :
0401/Bawaslu/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 Intruksi Pengawasan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Panwas
Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap proses
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
20. Bahwa pembatalan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Solok Selatan juga
menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum terhadap Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan sebagaimana
dibuktikan dengan adanya Surat dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Nomor:
01/BAHU-Pr-NasDem/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 perihal Somasi Tidak
Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
21. Bahwa berdasarakan kajian hal-hal tersebut diatas disimpulkan bahwa Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan serta Ketua dan Anggota
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan bekerja dengan tidak berpedoman
pada asas Penyelenggara Pemilu, terutama asas-asas Mandiri, Kepastian Hukum,
dan Profesionalitas.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara KPPS dengan Saksi Partai tertanggal 09 April 2014
untuk menyetujui tetap dilakukan penghitungan suara walau
Surat Suara tertukar, yaitu TPS 05 Nagari Lubuk Gadang Timur
Kecamatan Sangir, TPS 14 Nagari Lubuk Gadang Timur
23
Kecamatan Sangir, TPS 17 Nagari Lubuk Gadang Kecamatan
Sangir, TPS 03 Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir,
TPS 04 Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir, TPS 06
Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir, TPS 15 Nagari
Lubuk Gadang Selatan Kecamatan TPS 31 Nagari Lubuk Gadang
Selatan Kecamatan Sangir;
2. Bukti P-2 : Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor :
08/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
3. Bukti P-3 : Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor :
015/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014 tertanggal 15 April 2014 perihal
Penyampaian nama-nama TPS yang akan dilakukan Pemungutan
Suara Ulang;
4. Bukti P-4 : Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor :
018/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 dan
Lampiran perihal Menjawab Surat KPU KPU Kabupaten Solok
Selatan Nomor: 100/Kab.003.434960/IV/2014 tertanggal 16
April 2014;
5. Bukti P-5 : Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan Nomor :
019/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk tidak
dilaksanakan;
6. Bukti P-6 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Nomor: 29/Kpts/KPU-Kab.003.434960/2014 tertanggal
17 April 2014 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
untuk 11 TPS di Kecamatan Sangir;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan
Nomor: 17/BA/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 Tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang untuk 11 TPS di
Kecamatan Sangir;
8. Bukti P-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan Nomor :
107/Kab.003.434960/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal
Pemberitahuan untuk Persiapan Pemungutan Suara Ulang;
9. Bukti P-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan Nomor :
108/Kab.003.434960/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal
Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang;
10. Bukti P-10 : Kesepakatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014
Antara Muspida Dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu
Kabupaten Solok Selatan tertanggal 19 April 2014;
11. Bukti P-11 : Surat dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Nomor :
24
01/BAHU-Pr-NasDem/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 perihal
Somasi Tidak Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 20 Mei 2014 dan 28 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 pukul 07.30 WIB KPU Kabupaten Solok Selatan
mendapatkan laporan dari PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Sangir melalui
handphone bahwa telah terjadi tertukarnya surat suara Dapil II dan Dapil I DPRD
Kabupaten Solok Selatan, namun setelah diklarifikasi ternyata surat suara Dapil II
tercampur pada Dapil I di beberapa TPS, KPU Solok Selatan bergerak cepat untuk
menghentikan pemungutan suara sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor
275/KPU/IV-2014 perihal Pemungutan Suara di TPS dan Rekapitulasi di PPK dan
PPS. Pemungutan suara dilanjutkan kembali setelah ditukar dengan surat suara
yang tersedia. Namun, di lapangan tidak semua TPS yang surat suaranya
tercampur dapat dikunjungi langsung oleh KPU Kabupaten Solok Selatan karena
jarak dan keterbatasan personil;
2. Bahwa temuan di lapangan terdapat surat suara yang belum tercoblos sama sekali.
Pada TPS 4 Lubuk Gadang Utara surat suara yang sempat tertukar langsung
diganti dengan yang sesuai, begitupun dengan TPS 7 Lubuk Gadang Selatan/Mitra
Kerinci, pemungutan suara memang sempat tertunda sampai jam 09.00 tapi
akhirnya dapat dilanjutkan setelah surat suara yang tertukar berhasil diganti;
3. Bahwa di TPS 2 Nagari Lubuk Gadang Utara, surat suara yang tercampur sebanyak
25 lembar berhasil diganti dengan yang sesuai. Pada TPS 5 Lubuk Gadang Timur
surat suara yang tercampur jumlahnya mencapai 39 surat suara yang sudah
tercoblos. Terhadap kejadian tersebut, KPU Kabupaten Solok Selatan melalui PPS
menukarkan surat suara kembali. Surat suara yang tercoblos sesuai dengan
kesepakatan PPS, KPPS, dan saksi partai politik dianggap hangus, kemudian
pemilih yang 39 orang dipanggil kembali untuk memberikan suara khusus
terhadap surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar;
4. Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan baru menerima Surat Edara KPU Nomor
306/KPU/IV/2014 pada tanggal 10 April 2014 pukul 01.30 WIB dan komisioner
yang lainnya masih ada di lapangan, pada tanggal 10 April 2014 KPU Kabupaten
Solok Selatan (Isyuliardi Maas) menghubungi anggota Panwaslu Solok Selatan
Eriyanto untuk menanyakan pemungutan suara ulang di TPS yang surat suaranya
tertukar namun jawabannya jika sudah selesai di lapangan maka tidak masalah
lagi;
25
5. Bahwa pada tanggal 11 April 2014 Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat meminta
kronologis tercampurnya surat suara Dapil II ke Dapil I, karena data yang baru
didapatkan baru 2 TPS maka kronologi untuk TPS tersebut yaitu TPS 5 Nagari
Lubuk Utara/Sungai Salak dan TPS 6 Nagari Lubuk Selatan/Bangun Rejo yang
dijemput langsung oleh Ketua KPU Sumatera Barat ke Muara Labuh;
6. Bahwa pada tanggal 11-15 April 2014 Rekapitulasi Penghitungan Suara di tigkat
PPS se-kecamatan Sangir, 13-17 April 2014 Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat PPK Kecamatan Sangir dan 20-21 Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kabupaten dilaksanakan tanpa ada keberatan saksi berkaitan dengan
pemungutan suara ulang;
7. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 ketua KPPS yang TPS-nya tercampur surat
suara Dapil II ke Dapil I diminta keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Solok
Selatan,dan pada tanggal 14 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan (Robert
Cenedy dan Isyuliardi Maas) diminta keterangan yang sama oleh Panwaslu
Kabupaten Solok Selatan. Saat Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan (Robert
Cenedy) diminta keterangan pada pukul 22.00-23.00 WIB dan pada pukul 23.45
WIB Panwaslu Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan rekomendasi Nomor
08/LP/PILEG/IV/2014 Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, di TPS-
TPS yang surat suaranya tertukar. Karena surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Solok Selatan tidak menjelaskan TPS-TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang maka KPU Kabupaten Solok Selatan mengirim surat kembali dengan
Nomor Surat: 99/KPU-Kab.003.434960/IV/2014 kepada Panwaslu Kabupaten
Solok Selatan meminta TPS yang akan diulang. Panwaslu Kabupaten Solok Selatan
mengirimkan data 14 TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
dengan Nomor Surat: 015/Panwaslu-Kab/SS-IV/2014;
8. Bahwa pada tanggal 15 April 2014 pukul 17.30-22.00 WIB Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan mendatangi kantor KPU Kabupaten Solok
Selatan yang juga dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Reskrim, dan Kasat
Reserse yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Solok Selatan tidak melakukan
Pemungutan Suara Ulang, dan untuk membahas rekomendasi Panwaslu tersebut
dengan kronologi kejadiannya. Kemudian KPU Kabupaten Solok Selatan menyurati
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan Nomor: 105/Kab.003.434960/IV/2014;
9. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan melaksanakan
Rapat Pleno untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang akan
dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 dan mengeluarkan surat keputusan
Nomor 29/Kpts/KPU-Kab.003.434960/2014 serta langsung menyiapkan logistik;
10. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 pukul 20.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB (17
April 2014) KPU Kabupaten Solok Selatan diberi supervisi dan advokasi oleh KPU
Provinsi Sumatera Barat yakni oleh Drs. H. Mufti Syarfi, M.M. dan Fikon, S.Pt serta
langsung melakukan verifikasi TPS. Dari hasil verifikasi diketahui hanya 11 dari 14
26
TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan
kebutuhan logistik sudah disampaikan melalui Silog ke KPU RI. Pada tanggal 17
April 2014 pukul 09.00 WIB KPU Kabupaten Solok Selatan dan KPU Provinsi
Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Kapolres Solok Selatan yang juga
hadir Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk persiapan pengamanan
Pemungutan Suara Ulang, namun Kapolres Solok Selatan dengan analisnya
memperhatikan karakter masyarakat Solok Selatan, maka tidak menjamin
keamanan untuk pemungutan suara ulang. Pada jam 13.00 WIB KPU Kabupaten
Solok Selatan dan KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan
Bupati Solok Selatan yang pada intinya Pemerintah Daerah tidak setuju dengan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan tidak akan memfasilitasi serta diancam
akan ditarik semua pegawai pemda yang ada di KPU Kabupaten Solok Selatan;
11. Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan pada hari jum’at tanggal 18 April 2014 Rapat
pembagian tugas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dengan sekretariat KPU
Kabupaten Solok Selatan. Pada tanggal 18 April 2014 surat suara untuk
pemungutan suara ulang sampai di KPU Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya
dilakukan penyortiran, pelipatan, dan penyiapan logistik serta kotak suara. Pada
hari yang sama KPU Kabupaten Solok Selatan juga berkoordinasi dengan PPK
Kecamatan Sangir dan PPS Nagari Lubuk Gadang Utara, PPS Nagari Lubuk Gadang
Selatan dan PPS Nagari Lubuk Timur untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang
dan mendistribusikan DPT, DPK dan Model C6 untuk pemungutan suara ulang
tanggal 20 April 2014. KPU Kabupaten Solok Selatan juga mengeluarkan surat
nomor 107/Kab.003.4349/IV/2014 tentang Pemberitahuan;
12. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 KPU Kabupaten Solok Selatan menyurati
pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Solok Selatan dengan Nomor
108/Kab.003.4349/IV/2014 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang.
Pada pukul19.00 WIB-23.00 WIB dilakukan koordinasi dengan Kapolres Solok
Selatan untuk persiapan pengamanan melakukan Pemungutan Suara Ulang dan
dari hal tersebut didapatkan informasi akan ada rapat Muspida pada tanggal 19
April 2014 pukul 16.00 WIB;
13. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 pukul 05.30 WIB Ketua KPU Kabupaten Solok
Selatan menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Solok Selatan dengan Nomor
019/Panwaslu-Kab.SS/IV/2014 tentang: Menjawab Surat KPU Nomor
105/Kab.003.434960/IV/2014 yang pada pokoknya berisi Pemungutan Suara
Ulang Tidak Dilaksanakan;
14. Bahwa KPU Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 19 April 2014 telah siap
melakukan pemungutan suara ulang;
15. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 pukul 19.00-22.35 WIB dilaksanakan Rapat
Koordinasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 antara Muspida dan Lembaga
Penyelenggara Pemilu yang dihadirioleh Bupati Solok Selatan, DPRD Kabupaten
27
Solok Selatan, Dandim 0309 Solok/Pabung, KPU Kabupaten Solok Selatan, dan
Panwaslu Kabupaten Solok Selatan yang pada intinya menjelaskan kepada seluruh
masyarakat bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan;
16. Bahwa untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Solok Selatan
terjadi banyak tekanan dari masyarakat untuk tidak melaksanakan pemungutan
suara ulang;
17. Bahwa tidak jadi dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang didasarkan atas:
Tidak adanya jaminan keamanan terhadap proses pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang yang sedang terjadi;
Adanya ancaman terhadap pelaksanaan dan proses Pemungutan Suara Ulang;
Pemerintah Daerah tidak mendukung dan tidak mau memfasilitasi
Pemungutan Suara Ulang;
Adanya pencabutan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Solok Selatan untuk
pemungutan suara ulang;
Tidak adanya keberatan saksi parpol, PPL, dan Panwaslu berkaitan dengan
Pemungutan Suara Ulang di tingkat PPS, PPK, dan KPU. Artinya, hal tersebut
dianggap sudah selesai di tingkat TPS.
18. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII menyampaikan jawaban dan keterangan mengenai
tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang, sebagai berikut:
1) Rekomendasi Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dapat
mengakibatkan kerusuhan dan anarkis di Solok Selatan karena suara caleg
sudah bisa diperkirakan dan pemungutan suara ulang bisa membuat suara yang
sudah dipetakan mengalami perubahan.
Untuk memperhatikan kepentingan umum maka panwaslu Kabupaten Solok
Selatan mengadakan rapat pleno untuk menentukan sikap.
2) Karena KPPS, saksi Partai Politik dan PPL tidak memahami penanganan
pelanggaran tertukarnya surat suara sesuai dengan peraturan tetapi lebih
mengutamakan musyawarah mufakat dan pada saat kejadian, KPPS, Saksi parpol
dan PPL tidak mengetahui ada SE KPU No.306/KPU/IV/2014 tentang
penanganan surat suara tertukar yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2014.
3) Panwaslu Kab. Solok Selatan dan jajarannya tidak dapat akses informasi
sehubungan dengan SE KPU No. 306/KPU/IV/2014 tentang penanganan surat
suara tertukar tanggal 9 April 2014.
4) Laporan pengaduan tertukarnya surat suara masuk ke Panwaslu Kabupaten
Solok Selatan tanggal 11 dan 12 April 2014, tentu membutuhkan klarifikasi
terhadap pelaku di lapangan dan baru dilakukan kajian untuk menentukan
penerusan penanganan pelanggarannya. Tanggal 11 April 2014 direkomendasikan
PSU ke KPU, sementara dalam waktu bersamaan rekapitulasi terus berjalan dan
sudah dapat diperkirakan hasilnya sehingga bila PSU dilakukan akan
menimbulkan dampak yang tidak baik dimana seharusnya penyelesaian masalah
28
tertukarnya surat suara ini di lakukan pada hari kejadian pada tanggal 9 April
2014.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu dalam memutuskan tidak dilakukannya pemungutan suara ulang terkait
adanya surat suara tertukar di 11 TPS telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Solok Selatan;
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-34 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014 perihal
Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 April 2014
dan rekapitulasi di PPK dan PPS;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 4 Nagari Lubuk
Gadang Utara;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 2 Nagari Lubuk
Gadang Utara;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 5 Nagari Lubuk
Gadang Timur;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014 perihal
Penanganan Surat Suara Tertukar;
6. Bukti T-6 : Form Model D-2 Lubuk Gadang Utara;
7. Bukti T-7 : Form Model D-2 Lubuk Gadang Timur;
8. Bukti T-8 : Form Model D-2 Lubuk Gadang Selatan;
9. Bukti T-9 : Form Model DA-2 Kecamatan Sangir;
10. Bukti T-10 : Surat Panwaslu Solok Selatan Nomor 08/LP/PILEG/IV/2014
29
tanggal 14 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang;
11. Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 99/KPU-
Kab.003.434960/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal
Permintaan Data TPS Yang Akan Dilakukan Pemungutan Suara
Ulang;
12. Bukti T-12 : Surat Panwaslu Solok Selatan Nomor 015/Panwaslu-Kab/ss-
IV/2014 tanggal 15 April 2014 perihal Penyampaian nama-nama
TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang;
13. Bukti T-13 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 100/KPU-
Kab.003.434960/IV/2014 tanggal 16 April 2014 perihal Mohon
Klarifikasi/Jawaban;
14. Bukti T-14 : Surat Panwaslu Solok Selatan Nomor 018/Panwaslu-Kab/ss-
IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Menjawab Surat KPU;
15. Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 105/KPU-
Kab.003.434960/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Jawaban
terhadap rekomendasi PSU;
16. Bukti T-16 : Catatan/Kronologis Tertukarnya Surat Suara DPRD Solok Selatan
I di Kecamatan Sangir yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten
Solok Selatan tertanggal 15 April 2014;
17. Bukti T-17 : Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 29/Kpts/KPU-
Kab.003.434960/2014 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Untuk 11 TPS di Kecamatan Sangir;
18. Bukti T-18 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 22 Tandai Bukik
Bulek;
19. Bukti T-19 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 22 Tandai Lubuk
Gadang Timur;
20. Bukti T-20 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 14 Nagari Lubuk
Gadang Timur;
21. Bukti T-21 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 15 Nagari Lubuk
Gadang Selatan;
22. Bukti T-22 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 31 Nagari Lubuk
Gadang Selatan;
23. Bukti T-23 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 4 Nagari Lubuk
Gadang Selatan;
24. Bukti T-24 : Berita Acara Surat Suara Tertukar KPPS TPS 3 Nagari Lubuk
Gadang Selatan;
25. Bukti T-25 : Berkas Klarifikasi mengenai Tertukarnya Surat Suara Dapil I
dengan Dapil II;
26. Bukti T-26 : Surat Panwaslu Kabupaten Solok Selatan Nomor 019/Panwaslu-
30
Kab.SS/IV/2014 tanggal 18 April 2014 perihal Menjawab Surat
KPU Nomor 105/Kab.003.434960/IV/2014;
27. Bukti T-27 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 30/Kpts/KPU-
Kab.003.434960/2014 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan
KPU Nomor 29/Kpts/KPU-Kab.003.434960/2014 Tentang
Pelaksanaan Pemilu Ulang Untuk 11 TPS di Kecamatan Sangir;
28. Bukti T-28 : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Pencetakan dan
Distribusi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Wilayah Sumatera Barat,
Riau, Kep. Riau, Jambi dan Pekanbaru, Nomor 053/Granesia-
KPU/2014;
29. Bukti T-29 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 107/Kab.003.434960/
IV/2014 tanggal 18 April 2014 perihal Pemberitahuan;
30. Bukti T-30 : Daftar Hadir dan Notulensi Rapat Persiapan untuk PSU tertanggal
18 April 2014;
31. Bukti T-31 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 108/Kab.003.434960/
IV/2014 tanggal 18 April 2014 perihal Pemberitahuan
Pemungutan Suara Ulang;
32. Bukti T-32 : Surat KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 106/Kab.003.434960/
IV/2014 tanggal 18 April 2014 perihal Permintaan Pengamanan
Pemungutan Suara Ulang;
33. Bukti T-33 : Berkas tanda terima logistik PSU kepada PPK dan PPS tertanggal
18 April 2014;
34. Bukti T-34 : Surat Kapolres Solok Selatan Nomor B/364/IV/2014 tanggal 18
April 2014 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pemilu Tahun
2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.