Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.79/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Lembah Bawang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa PengaduanPengadu Pengaduan disampaikan melalui Form Pengaduan DKPP Nomor 169/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 79/DKPP-PKE-III/2014,Perihal Laporan Pengaduan Kode Etik Ketua dan Anggota PPK Lembah Bawang Kab. Pontianak Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa PengadumengadukanTeradusebagai Ketua dan Anggota PPK Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang dengan pokok-pokok pengaduan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran kode etik dengan melakukan rekapitulasi penghitungan data pemilih dan suara sah, suara tidak sah, dan jumlah suara sah dan tidak sah, tertanggal 15 April 2014tanpa dihadiri saksi dan panwas kecamatan. Kegiatan tersebut didukung oleh adanya bukti berupa foto kegiatan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Lembah Bawang pada tanggal 15 April, dan benar bahwa ada hasil rekapitulasi pada tanggal 15 April 2014 sama dengan rekapitulasi pada tanggal 16 April 2014.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Andreas, Jakius, Ahmad Wahid, Rita Yulia, dan Tunantius masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota PPK Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayangterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No.79/ DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor No. 169/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara79/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Marinus
No. KTP : 6107081511760001
Tempat/Tanggal Lahir : Nyempen, 15 November 1976
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Organisasi/Lembaga :-
Alamat Tinggal : Nyempen, Jln. Alak, Desa Siaga Kec. Monterado
Telepon : 085247975347
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Andreas
Jabatan : Ketua PPK Lembah Bawang
Alamat : Sekretariat PPK Lembah Bawang-Bengkayang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I;
Nama : Jakius
1
Jabatan : Anggota PPK Lembah Bawang
Alamat : Sekretariat PPK Lembah Bawang-Bengkayang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu II;
Nama : Ahmad Wahid
Jabatan : Anggota PPK Lembah Bawang
Alamat : Sekretariat PPK Lembah Bawang-Bengkayang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu III;
Nama : Rita Yulia
Jabatan : Anggota PPK Lembah Bawang
Alamat : Sekretariat PPK Lembah Bawang-Bengkayang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu IV;
Nama : Tunantius
Jabatan : Anggota PPK Lembah Bawang
Alamat : Sekretariat PPK Lembah Bawang-Bengkayang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksiPengadu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa PengaduanPengadu Pengaduan disampaikan melalui Form
Pengaduan DKPP Nomor 169/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
79/DKPP-PKE-III/2014,Perihal Laporan Pengaduan Kode Etik Ketua dan Anggota PPK
Lembah Bawang Kab. Pontianak Prov. Kalimantan Barat dengan identitas lengkap
Pengadu dan Teradu dan menyertakan Nama lengkap, Jabatan dan alamat kantor
meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik,yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Bahwa Pengadu menyampaikan adanya pelanggaran standar operasional
prosedur (SOP) dan substansi profesi administrasi (SPA) pemilu yang tiak
sesuai dengan PKPU 27.
2. Bahwa seluruh anggota PPK Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan melakukan rekapitulasi
suara diluar jadwal yang ditentukan sehingga diduga melanggar Pasal 5 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13, Nomor 11, dan no 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dimana penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada
asas penyelenggaraan pemilu;
3. Bahwa Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh PPK Kecamatan Lembah
Bawang Kabupaten Bengkayang yakni bahwa pada tanggal 15 April 2014 sekitar jam
17.00 wib pengadu mendapat informasi atau laporan dari Saudara Karjosen (sebagai
saksi caleg) bahwa kegiatan rekapitulasi yangdilakukan oleh PPK Kecamatan Lembah
Bawang sudah dilakukantanpadihadiri oleh saksi partai politik, panwascm dan
kepolisian, padahal seharusnya kegitan rekapitulasi penghitungan suaradijadwalkan
tanggal 16 April 2014;
4. Bahwa benar ada bukti berupa foto kegiatan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK
Lembah Bawang pada tanggal 15 April.
5. Bahwa pengadu menambahkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto-foto yang
berkaitan tentang pokok perkara yang diadukan, kemudian adanya keterangan-
keterangan saksi yang membenarkan terhadap dokumen foto-foto tersebut.
[2.2] PETITUM
1. Supaya DKPP memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang di Kecamatan
Lembah Bawang;
2. Supaya DKPP memberhentikan secara tetap para Teradu karena telah melakukan
dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5, Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilu “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a.
mandiri;b. jujur;c. adil;d. kepastian hukum;e. tertib;f. kepentingan umum;g.
keterbukaan;h. proporsionalitas;i. profesionalitas;j. akuntabilitas;k. efisiensi; danl.
efektivitas”.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Kegiatan Rekapitulasi;
2. Bukti P-2 : Gambar Video Kegiatan Rekapitulasi di Kec. Lembah Bawang.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
3
[2.3] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang dilakukan padaSidang Tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya
menguraikan sanggahannya sebagai berikut:
1. Bahwa Benar menurut keterangan saksi, Marselus pada tanggal 15 April di PPK Lembah
Bawang telah dilakukan rekapitulasi oleh PPK tanpa dihadiri saksi dan panwas
kecamatan;
2. Bahwa benar keterangan Ketua PPK kegiatan rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal
15 April 2014 dengan alasan simulasi dan bersifat spontan.Teradu mengakui adanya
kegiatan “rekapitulasi” pada tanggal 15 sesuai dengan pokok perkara yang
diadukan. Tetapi, teradu menyebutnya sebagai tindakan simulasi dan spontan
untuk mempermudah proses rekapitulasi yang sebenarnya;
3. Bahwa tanggal 15 April 2014, PPK melakukan rekapitulasi penghitungan data pemilih
dan suara sah, suara tdak sah, dan jumlah suara sah dan tidak sah, foto yang
disampaikan pengadu diakui PPK. Kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh PPK dengan
mengisi 1 (satu) rangkap form DA dan pada papan tulis. Ketua PPK mengakui kegiatan
tersebut sebagai simulasi dan dilakukan secara spontan.
4.Bahwa tanggal 16 April 2014 PPK melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan suara dihadiri saksi dan panwascam serta undangan lainnya.
5. Setelah dilakukan pengecekan dokumen foto, angka pada foto tanggal 15 April pada
kolom perolehan suara sah, suara tidak sah dan jumlah suara sah dan tidak sah sama
dengan dokumen hasil rapat pleno rapat terbuka tanggal 16 April 2014.
6. Bahwa Dokumen hasil pemilu dari PPS tidak dalam kotak suara.
7. Bahwa benar ada hasil rekapitulasi pada tanggal 15 April 2014 sama dengan
rekapitulasi pada tanggal 16 April 2014;
8. Bahwa benar keterangan Ketua PPK Lembah Bawang bahwa BA D-1 tidak lagi berada di
dalam kotak surat suara tersegel.
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis DKPP
yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik.
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5]Menimbang bahwa untuk membuktikan proses persidangan, DKPP memanggil para
pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pengaduan dimaksud yakni Panwaslu
Kecamatan Lembah Bawang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang, dan KPU Kabupaten
4
Bengkayang, yang pada pokoknya menguatkan penjelas sebagaimana pengaduan Pengadu
dan Jawaban Teradu seperti dikemukakan di atas.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
5
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa PengadumengadukanTeradusebagai Ketua dan Anggota PPK
Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang dengan pokok-pokok pengaduan bahwa para
Teradu telah melakukan Pelanggaran kode etik dengan melakukan rekapitulasi
penghitungan data pemilih dan suara sah, suara tidak sah, dan jumlah suara sah dan
tidak sah, tertanggal 15 April 2014tanpa dihadiri saksi dan panwas kecamatan. Kegiatan
tersebut didukung oleh adanya bukti berupa foto kegiatan rekapitulasi yang dilakukan
oleh PPK Lembah Bawang pada tanggal 15 April, dan benar bahwa ada hasil rekapitulasi
pada tanggal 15 April 2014 sama dengan rekapitulasi pada tanggal 16 April 2014.
[4.2] Menimbang bahwadalam persidangan benar bahwa tanggal 15 April 2014, PPK
melakukan rekapitulasi penghitungan data pemilih dan suara sah, suara tdak sah, dan
jumlah suara sah dan tidak sah, foto yang disampaikan pengadu diakui PPK yang menurut
Teradu kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh PPK dengan mengisi 1 (satu) rangkap form
DA dan pada papan tulis. Dalam persidangan, Ketua PPK memberi keterangan bahwa
kegiatan rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 15 April 2014 adalah untuk alasan
simulasi dan bersifat spontan.Ketua PPK Lembah Bawang juga memberiketerangan bahwa
BA D-1 tidak lagi berada di dalam kotak surat suara tersegel, dan benar bahwa
rekapitulasi pada tertanggal 15 April 2014 hasilnyapersis sama dengan rekapitulasi Rapat
Pleno Terbuka pada tertanggal 16 April 2014 yang dihadiri oleh Panwas dan saksi-saksi
partai.
[4.3]Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para
pihak, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan prosedur yang
berat karena rekapitulasi dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana
diamantkan dalam PKPU no 27 Tahun 2013pasal 20, pasal 24 ayat 1, dan pasal 26
ayat 1 a. ParaTeradu secara sah dan meyakinkan melanggar operasional prosedur
6
dan substansi profesi administrasi pemilu yang berat.Tindakan Teradu tersebut
dengan sangat meyakinkan telahmelakukan pelanggaran prosedur atau kode etik
pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP nomor 13, nomor 11
dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga layak diberi
sanksi pelanggaran Kode Etik yang sangat berat sebagai Penyelenggara Pemilu.
[4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidakmeyakinkan DKPP bahwa perbuatan
Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran berat terkait Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluharus memberi Sanksi
Pemberhentian kepada para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Andreas, Jakius,
Ahmad Wahid, Rita Yulia, dan Tunantius masing-masing sebagai Ketua merangkap
Anggota, dan Anggota PPK Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten
Bengkayangterhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (ènam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap
Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nelson
Simanjuntak,dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hariJumat tanggal
Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
7
terbuka untuk umum pada hari hariRabutanggal EmpatbulanMeitahun Dua Ribu Empat
Belas olehJimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina
Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nelson Simanjuntak,Nur Hidayat Sardinidan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengandihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8