Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 121 dan 123 Tahun 2024
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 1. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan dalam perkara ini merupakan Pengadu IV mendapatkan informasi melalui berita di Media Sosial dan Media Online perihal adanya rekaman suara dari Terlapor yang menginstruksikan PPK untuk memindahkan suara Partai Demokrat ke suara salah satu Caleg DPR RI, sebagaimana yang diterbitkan oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa media online yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 maupun laman media sosial lainnya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 18 Februari 2024, melalui panggilan Whatssapp memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah atau memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Teradu Nurfathu Qarida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 137-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/VII/2024 dan Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123- PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] Pengadu Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 1. Nama : Iron Sahroni Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi 2. Nama : Edison Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi 3. Nama : Fahrul Rozi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi 4. Nama : Suparmin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi 5. Nama : Yatno Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; [1.1.2] Pengadu Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 1. Nama : Himun Zuhri Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko 2. Nama : Ibnu Jaril Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko 3. Nama : Zamharil Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko 4. Nama : Nur Anisah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko 5. Nama : Nuris Bailan Noverminda Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nurfathu Qorida Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Merangin Alamat : Jl. Bangko Kerinci KM. 04 Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Kec. Bangko Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban Teradu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 1. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan dalam perkara ini merupakan Pengadu IV mendapatkan informasi melalui berita di Media Sosial dan Media Online perihal adanya rekaman suara dari Terlapor yang menginstruksikan PPK untuk memindahkan suara Partai Demokrat ke suara salah satu Caleg DPR RI, sebagaimana yang diterbitkan oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa media online yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 maupun laman media sosial lainnya. Pada hari yang sama, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi juga melakukan pengecekan terhadap formulir model D Hasil Kecamatan Lembah Masurai dan disandingkan dengan formulir model C Hasil di setiap TPS. Namun tidak ditemukan adanya pergeseran suara dari suara Partai Demokrat ke salah satu Caleg DPR RI. Informasi tersebut disampaikan Pengadu IV kepada Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu V melalui chat di whatsapp grup pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB (Bukti P-01, P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-09 dan P-10); 2. Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno khusus yang dihadiri oleh Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provisi Jambi membahas perihal tindak lanjut atas berita yang beredar di Media online maupun media sosial yang viral terkait tindakan Teradu dan memutuskan agar Ketua KPU Kabupaten Merangin menjelaskan secara normatif pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang di wilayahnya untuk mengimbangi pemberitaan negatif tersebut. Selanjutnya menugaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna memperjelas permasalahan yang terjadi dan menindaklanjutinya jika memang ditemukan bukti adanya rekaman yang viral berdurasi 4 (empat) menit 11 (sebelas) detik di media online maupun media sosial tersebut. (Bukti P-11, P-12, P- 13, P-14 dan P-15); 3. Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan mendapatkan bukti awal yakni rekaman suara telpon WhatssApp antara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin dengan Ketua dan anggota PPK Lembah Masurai berdurasi 4 (empat) menit 11 (sebelas) detik yang isinya persis dengan pemberitaan di media online maupun media sosial yang viral. (Bukti P-16 dan P- 17); 4. Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, Teradu yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin menghubungi anggota PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto, yang juga Divisi Teknis dan Ketua PPK Lembah Masurai melalui telpon WhatssApp agar melakukan perpindahan suara partai Demokrat ke suara salah satu calon Anggota DPR RI atas nama Bursah Zarnubi, dengan cara mengubah suara partai ke suara calon menggunakan excel. Tindakan itu agar dikerjakan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Lembah Masurai dan dibacakan oleh PPS serta tidak perlu menggunakan aplikasi sirekap (Bukti P-16 dan P-17); Dalam rekaman suara tersebut Teradu menyebutkan beberapa alasan, antara lain: ✓ Teradu memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah suara partai ke suara calon Anggota DPR RI atas nama Bursa Zarnubi dan menyatakan tindakan tersebut merupakan perintah dari Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, KPU RI, anggota Bawaslu RI, Fuadi dan akan dilaporkan ke Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin; (Bukti P-16 dan P-17) ✓ Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk mengabaikan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, meskipun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 serta Keputusan 115 Tahun 2024 menegaskan penggunaan Sirekap dalam tahapan tersebut. Tindakan tersebut dalam rangka mendukung perintahnya menggeser suara partai politik ke suara Caleg DPR RI atas nama Bursah Zarnubi; (Bukti P-16, P-17, P-57, P-58 dan P-59) 5. Pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan konfirmasi atas berita dan rekaman suara yang beredar antara Terlapor Anggota KPU Kabupaten Merangin dan anggota PPK Lembah Masurai Divisi Teknis atas nama Afrianto melalui daring via Zoom Meeting. Afriyanto menegaskan bahwa benar adanya perintah seperti yang tercantum di dalam berita yang beredar dan rekaman berdurasi 4 (empat) menit 11 (sebelas) detik tersebut. Perintah tersebut disampaikan pada hari Minggu, melalui telpon WhatssApp. Afriyanto menyatakan saat menerima telepon tersebut dirinya bersama dengan Ketua PPK Lembah Masurai. Namun mereka berdua tidak berkenan melaksanakan perintah tersebut dan mengabaikannya. Sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lembah Masurai. Afrianto juga menegaskan lebih baik dirinya berhenti atau mengundurkan diri sebagai anggota PPK daripada melaksanakan perintah tersebut. (Bukti P-16, P-17, P-18 dan P-19); 6. Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan konfirmasi melalui tatap muka terhadap Ketua dan satu orang anggota PPK Lembah Masurai serta Ketua KPU Kabupaten Merangin di Kota Bangko. Dalam klarifikasi tersebut, Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai mengaku adanya perintah dari Terlapor kepada mereka melalui panggilan suara whatsapp. Namun mereka menolak melaksanakan perintah tersebut (Bukti P-20, P-21, P-22, dan P-23); 7. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan rapat pleno khusus atas laporan konfimasi yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provisi Jambi dan menetapkan untuk menaikkan dugaan pelanggaran serta menugaskan Tim Pengawas Internal KPU Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi ke Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin (Bukti P-24 dan P-25); 8. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sesuai hasil rapat pleno khusus KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2024 (Bukti P-26, P-27, P-28, P-29, P-30 dan P-31); 9. Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi kembali menerbitkan surat perihal Ralat Jadwal Undangan Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin dikarenakan KPU Merangin masih melaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten sehingga klarifikasi yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2024 diundur menjadi tanggal 07 Maret 2024 dengan mengikuti jadwal tahapan Pemilu. (Bukti P-32, P-33, P-34, P- 35, P-36 dan P-37); 10. Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin oleh Tim Pengawas Internal KPU Provinsi Jambi, klarifikasi dihari oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin. Dari hasil klarifikasi Teradu membenarkan adanya perintah tersebut dan mengakui kebenaran akan berita yang beredar. Meskipun Teradu memiliki alibi bahwa tindakan tersebut untuk menguji Ketua dan Anggota PPK Lembah Merangin. Namun tindakan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Merangin sehingga tidak pernah diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Merangin lainnya. Bahkan saat Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin melakukan konfirmasi kepada Teradu terkait pemberitaan yang viral terkait adanya rekaman tersebut, Teradu membantah itu adalah rekaman suaranya dan menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar. Teradu juga menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa adanya perintah dari orang lain. (Bukti P-38, P-39, P-40, P- 41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47. P-48 dan P-49); 11. Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jambi pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Swiss-belhotel Jambi Partai Hanura dan Partai Gerindra memberikan keberatan saksi atas berita Anggota KPU Merangin yang beredar di Media. (Bukti P-50 dan P-51); 12. Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno pembahasan atas penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah dan pakta integritas Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida dengan hasil menyatakan terbukti dan menetapkan untuk diberikan sanksi Pemberhentian Sementara dan dilaporkan ke DKPP. (Bukti P-52 dan P-53); 13. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 KPU Provinsi Jambi menerbitkan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 185/HK.06.4-SR/15/2024 perihal Laporan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Bukti P-54); 14. Pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 KPU Provinsi Jambi mendapatkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028. (Bukti P-55); 15. Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 KPU Provinsi Jambi menuyerahkan mendapatkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028 kepada yang bersangkutan di KPU Kabupaten Merangin (Bukti P-56); [2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin mendapatkan informasi melalui pemberitaan media jurnalone.com yang pada pokoknya memberitakan tentang adanya oknum komisioner KPU Kabupaten Merangin menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memindahkan perolehan suara salah satu partai politik menjadi perolehan suara salah satu Caleg DPR RI, kemudian pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan rapat pleno terkait hal tersebut dengan hasil menyepakati untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Merangin bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB saat waktu istirahat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Lembah Masurai, anggota PPK Lembah Masurai atasnama Afrianto yang pada saat itu sedang bersama ketua PPK Lembah Masurai atasnama Rhomadan Cerbita Kasa mendapatkan telepon dari anggota KPU Kabupaten Merangin atasnama Nurfathu Qorida dengan isi percakapan memerintahkan ketua dan anggota PPK Lembah Masurai untuk memindahkan perolehan suara partai ke salah satu caleg DPR RI partai Demokrat nomor urut 4 (empat) atasnama Bursah Zarnubi pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.2.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PERKARA NOMOR 123-PKE-DKPP/VII/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI P. 01 https://jurnalone.com/2024/02/28/bocor-rekaman-komisioner- kpu-merangin-intruksikan-ppk-memindah-suara-partai-ke-suara- caleg-dpr-ri/ BUKTI P. 02 https://transatu.id/2024/02/28/gawat-oknum-komisioner-kpu- merangin-intruksikan-ppk-memindah-suara-partai-ke-suara- caleg-dpr-ri/ BUKTI P. 03 https://detail.id/2024/02/bocor-rekaman-komisioner-kpu- merangin-4-menit-11-detik-minta-memindahkan-suara-partai-ke- suara-caleg-dpr-ri/ BUKTI P. 04 https://www.beritasatu.com/nusantara/2802404/skandal- manipulasi-suara-pemilu-guncang-merangin-jambi-diduga- libatkan-caleg-dpr-berinisial-bz BUKTI P. 05 https://sekitarjambi.com/kabupaten-merangin-diguncang-isu- manipulasi-suara-pemilu-2024/ BUKTI P. 06 https://www.jambione.com/pemilu/1364402928/bawaslu- telusuri-rekaman-suara-oknum-komisioner-kpu-merangin- perintahkan-ppk-pindahkan-suara-partai-untuk-caleg-dpr-ri BUKTI P. 07 https://www.gatra.com/news-593680-sumbagteng-beredar- rekaman-komisioner-kpu-minta-pindahkan-suara-ke-caleg- tertentu-catut-nama-pejabat-daerah-sampai-pusat.html BUKTI P. 08 https://imcnews.id/read/2024/03/05/23397/rekaman-diduga- oknum-komisioner-kpu-merangin-suruh-ppk-tambah-suara-caleg- dpr-ri-dalam-penelusuran BUKTI P. 09 https://www.jurnalisme.online/2024/02/viral-sebuah-berita- dengan-judul-bocor.html BUKTI P. 10 Tangkapan Layar Berita di akun Instagram kabarkampungkito_djb BUKTI P. 11 Berita Acara Pleno Khusus tanggal 29 Februari 2024 BUKTI P. 12 https://www.aktualjambi.com/kpu-merangin-gelar-pleno- rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-pemilu-2024-tingkat- kabupaten/ BUKTI P. 13 https://www.aktualjambi.com/tahapan-pemilu-di-kabupaten- merangin-berjalan-sesuai-aturan-alber-saat-ini-kita-fokus- rekapitulasi-ditingkat-kabupaten/ BUKTI P. 14 https://jambi.kabardaerah.com/2024/02/29/terkait-adanya-isu- indikasi-kecurangan-alber-sekarang-kita-fokus-rekapitulasi- ditingkat-kabupaten/ BUKTI P. 15 https://selayang.id/pemilu-di-kabupaten-merangin-berjalan- sesuai-tahapan-alber-trisman-kita-fokus-laksanakan-pleno- rekapitulasi-tingkat-kabupaten/ BUKTI P. 16 Rekaman Suara Telepon Terlapor Anggota KPU Kabupaten Merangin dan PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto dengan durasi selama 4 menit 11 detik BUKTI P. 17 Transkrip Rekaman Suara Telepon Terlapor Anggota KPU Kabupaten Merangin dan PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto dengan durasi selama 4 menit 11 detik BUKTI P. 18 Dokumentasi Zoom Meeting konfirmasi terhadap PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto tanggal 1 Maret 2024 BUKTI P. 19 Transkrip Hasil Rekaman Zoom Meeting konfirmasi terhadap PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto tanggal 1 Maret 2024 BUKTI P. 20 Berita Acara Konfirmasi terhadap Ketua PPK Lembah Masurai atas nama Romadhan Cerbita Kasa BUKTI P. 21 Dokumentasi Konfirmasi terhadap Ketua PPK Lembah Masurai atas nama Romadhan Cerbita Kasa BUKTI P. 22 Berita Acara Konfirmasi terhadap Anggota PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto BUKTI P. 23 Dokumentasi Konfirmasi terhadap Anggota PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto BUKTI P. 24 Berita Acara Pleno Khusus tanggal 04 Maret 2024 BUKTI P. 25 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Periode 2023-2028 BUKTI P. 26 Undangan Klarifikasi Nomor 134/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Ketua KPU Merangin BUKTI P. 27 Undangan Klarifikasi Nomor 135/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hayatul Mughiroh BUKTI P. 28 Undangan Klarifikasi Nomor 136/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Kenny Ave Sayuti BUKTI P. 29 Undangan Klarifikasi Nomor 137/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hengki BUKTI P. 30 Undangan Klarifikasi Nomor 138/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Sekretaris KPU Merangin BUKTI P. 31 Undangan Klarifikasi Nomor 139/HK.06.4-Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida BUKTI P. 32 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 168/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Ketua KPU Merangin BUKTI P. 33 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 169/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hayatul Mughiroh BUKTI P. 34 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 170/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Kenny Ave Sayuti BUKTI P. 35 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 171/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hengki BUKTI P. 36 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 172/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Sekretaris KPU Merangin BUKTI P. 37 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 173/HK.06.4- Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida BUKTI P. 38 Berita Acara Klarifikasi Nomor 109 terhadap Ketua KPU Merangin BUKTI P. 39 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Ketua KPU Merangin BUKTI P. 40 Berita Acara Klarifikasi Nomor 110 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hayatul Mughiroh BUKTI P. 41 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hayatul Mughiroh BUKTI P. 42 Berita Acara Klarifikasi Nomor 111 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Kenny Ave Sayuti BUKTI P. 43 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Kenny Ave Sayuti BUKTI P. 44 Berita Acara Klarifikasi Nomor 112 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hengki BUKTI P. 45 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hengki BUKTI P. 46 Berita Acara Klarifikasi Nomor 113 terhadap Sekretaris KPU Merangin BUKTI P. 47 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Sekretaris KPU Merangin BUKTI P. 48 Berita Acara Klarifikasi Nomor 114 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida BUKTI P. 49 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida BUKTI P. 50 Keberatan Saksi Partai Hanura BUKTI P. 51 Keberatan Saksi Partai Gerindra BUKTI P. 52 Berita Acara Nomor 115 perihal Hasil Klarifikasi BUKTI P. 53 Model PP-4 Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Dan Pakta Integritas BUKTI P. 54 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 185/HK.06.4- SR/15/2024 perihal Laporan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia BUKTI P. 55 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028 BUKTI P. 56 Tanda Terima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028 dari KPU Provinsi Jambi ke Ybs BUKTI P. 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum BUKTI P. 58 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum BUKTI P. 59 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum [2.3.2] PERKARA NOMOR 123-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 123-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Print out tangkapan layar berita Jurnalone.com Bukti P-2 Berita Acara Pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran Bukti P-3 Form Model B.2 Formulir Temuan Bukti P-4 Form A Pengawasan tanggal 26 Maret 2024 Bukti P-5 Form B.9 Undangan Klarifikasi terlapor Nurfathu Qorida Bukti P-6 Form B.9 Undangan Klarifikasi saksi Rhomadan Cerbita Kasa Bukti P-7 Form B.9 Undangan Klarifikasi saksi Afrianto Bukti P-8 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi terlapor Nurfathu Qorida Bukti P-9 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Rhomadan Cerbita Kasa Bukti P-10 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Afrianto Bukti P-11 Dokumentasi kehadiran Terlapor dan Saksi-saksi [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu telah bersungguh-sungguh dan jujur dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu selalu berusaha agar dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu Teradu dan teman-teman bisa bekerja tanpa tertekan namun tetap bertanggungjawab. Oleh sebab itu teradu selalu bergurau dan bercanda dengan teman-teman penyelenggara lain. Selain itu Teradu sebelumnya juga mendengar isu yang sumbernya tidak jelas tentang akan ada penggelembungan suara di lembah masurai, sehingga Teradu mencoba mencari tahu kebenaran isu tersebut. Teradu berpendapat bahwa jika Teradu bertanya formal kepada teman-teman PPK, kemungkinan teman-teman PPK tidak akan menjawab secara terbuka kepada Teradu. Berkenaan dengan perintah mengubah dan memindahkan suara dapat Teradu pastikan hal tersebut bukanlah perintah serius, bagaimana mungkin Teradu berani melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta pedoman kode etik penyelenggara pemilu dengan cara menelfon anggota PPK secara langsung dengan menggunakan HP Teradu sendiri, Teradu juga sama sekali tidak pernah memfollowup hal tersebut karena Teradu murni bercanda. Dapat Teradu pastikan juga bahwa tidak ada pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Lembah Masurai (Bukti T.1). 2. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu adalah Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin (Bukti T.2) . Teradu mengetahui bahwa penggunaan sirekap telah dengan tegas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2019 serta keputusan 115 tahun 2024. Teradu adalah Korwil Kecamatan lembah Masurai, saat itu Teradu hanya menelfon anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto. Teradu menolak dalil aduan Pengadu, dan menegaskan bahwa Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua dan anggota PPK Lembah Masurai untuk mengabaikan aplikasi sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Teradu mengakui bahwa teradu sempat bercanda dengan anggota PPK Lembah Masurai a.n.Afrianto dan dapat Teradu pastikan pembicaraan saat ditelfon tersebut tidak sebatas seperti yang disampaikan Pengadu, saat itu Teradu sedang berkoordinasi tentang pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Lembah Masurai. Bahwa isi rekaman tersebut adalah potongan pembicaraan Teradu dengan anggota PPK Lembah Masurai. 3. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah merasa memberikan perintah kepada ketua dan anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah atau memindahkan suara Partai Demokrat ke suara Caleg DPR RI dari partai demokrat an. Bursa Zarnubi dan menyatakan tindakan tersebut merupakan perintah dari ketua KPU Provinsi Jambi dan anggota Bawaslu RI dan akan di sampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi sehingga Pengadu, Ketua dan anggota KPU kabupaten Merangin tidak pernah mengkonfirmasi rekaman suara kepada Teradu, mereka hanya mengkonfirmasi tentang berita terkait dengan dugaan adanya perintah dari Teradu kepada Ketua PPK Lembah Masurai untuk melakukan pergeseran suara dan Teradu dengan tegas menjawab bahwa itu tidak benar. Pada saat Teradu dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi Jambi, Teradu telah mendengarkan dan meneliti suara dalam rekaman tersebut. Teradu merasa terkejut pembicaraan Teradu dengan ketua PPK direkam dan tidak secara utuh sehingga menimbulkan sakwasangka. Teradu menyesali perbuatan Teradu karena meskipun perbuatan Teradu dalam konteks bercanda, namun perbuatan tersebut telah menimbulkan kegaduhan. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Berdasarkan dalil jawaban Teradu diatas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil aduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu dan Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban Teradu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan; 3. Memerintahkan KPU untuk mengaktifkan kembali Teradu sebagai anggota KPU kabupaten Merangin Periode 2023 – 2028 atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota DPR se-Kabupaten Merangin Bukti T-2 Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kabupaten Merangin [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang untuk menguatkan dalihnya, Teradu mengajukan 1 (satu) orang Saksi atas nama Ansori yang pada saat sidang pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024, menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Saksi merupakan mantan Anggota PPK Kecamatan Lembah Masurai Divisi Hukum pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi sering berkomunikasi dengan Teradu yang juga merupakan Divisi Hukum; 3. Saksi pada saat melakukan koordinasi dengan PPS bertanya kepada Teradu terkait dengan cara-cara pencegahan agar Pemilu berjalan dengan baik; 4. Bahwa pada saat sedang berkonsultasi, Teradu bertanya kepada Saksi “bagaimana kalau misalnya ada perintah untuk memindahkan suara.” Dan Saksi jawab ”saya tidak mau”. Bahwa percakapan tersebut kami sambil bercanda dan bertawa. Bahwa terhadap konsultasi tersebut, kami banyak membahas terkait dengan Juknis untuk penyelenggaraan; 5. Bahwa terhadap berita yang viral, Saksi juga tidak tahu karena pada saat itu sedang fokus Pleno di Tingkat Kabupaten Merangin. Bahwa dalam praktiknya, tidak ada pergeseran atau pemindahan suara. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jambi 1. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB PIHAK TERKAIT memperoleh informasi dari berbagai pihak atas beredarnya berita di media massa online tentang adanya “salah satu komisioner KPU Kabupaten Merangin inisial NQ memerintahkan PPK agar memindahkan perolehan suara Partai kepada suara Caleg DPR RI”; 2. Bahwa atas berita tersebut, PENGADU menelepon PIHAK TERKAIT memberitahukan atas beredarnya berita di media masa online dengan nama media yaitu www.jurnalone.com yang pada pokoknya berisi berita “salah satu komisioner KPU Kabupaten Merangin inisial NQ memerintahkan PPK agar memindahkan perolehan suara Partai kepada suara Caleg DPR RI”; 3. Bahwa atas hal tersebut PIHAK TERKAIT meminta agar PENGADU untuk melakukan Penelusuran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum; 4. Bahwa selanjutnya PIHAK TERKAIT menyampaikan kepada PENGADU apabila hasil Penelusuran cukup terang adanya dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap TERADU agar dapat dilakukan Penanganan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum dan selanjutnya merekomendasikan kepada Intantansi terkait untuk menindaklanjuti dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP”; 5. Bahwa Perkara sebagaimana aduan PENGADU tidak ditangani oleh PIHAK TERKAIT, melainkan ditangani sendiri oleh PENGADU dikarenakan tempat terjadinya peristiwa Pelanggaran Pemilu tidak lintas kabupaten dan hanya terjadi di wilayah kerja PENGADU, adapun PIHAK TERKAIT, hanya memantau Proses Penanganan Pelanggaran perkara a quo; 6. Bahwa perkara a quo tercatat dalam data dan informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu provinsi Jambi yakni Temuan, Teregistrasi, jenis Pelanggaran adalah Kode Etik penyelenggara Pemilu, Pelaku yakni NQ anggota KPU Kabupaten Merangin, tindak lanjut telah direkomendasikan ke DKPP RI; (terlampir bukti kode P.T-1) [2.8.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Merangin Bahwa yang menjadi pokok aduan Pengadu berawal dari berita yang berdar di Media Online terkait adanya rekaman percakapan yang diduga adalah Teradu (Anggota KPU Kabupaten Merangin) meminta kepada PPK Lembah Masurai untuk memindahkan Perolehan Suara Partai Ke Caleg DPR RI Partai Demokrat; Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui berita tersebut sekira pada sore atau malam hari tanggal 28 Februari 2024, saat dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi persiapan pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Merangin; Bahwa sehubngan dengan berita tersebut, Pihak Terkait dan Teradu pada tanggal 29 Februari 2024 mengadakan rapat untuk membahas mengenai permasalahan tersebut sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kabupaten serta sekaligus melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait kebenaran berita yang beredar tersebut, dan Teradu menjawab bahwa berita tersebut tidak benar; Bahwa terkait permasalahan ini, Pihak Terkait telah dimintai klarifikasi oleh KPU Provnsi pada tanggal 7 Maret 2024, dan Bawaslu Kabupaten Merangin juga telah meminta klarifikasi kepada Pihak Terkait pada tanggal 20 Maret 2024; Bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyandingan data antara Formulir C.Hasil dengan Formulir C.Salinan di Kecamatan Lembah Masurai setelah berita tersebut beredar, dan berdasarkan hasil penyandingan tidak terdapat adanya pergeseran suara di Kecamatan Lembah Masurai; Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pihak Terkait (Hayatul Mughiroh, Hengki, dan Kenny Ave Sayuti) telah melakukan Pengawasan Internal dengan melakukan Klarifikasi kepada 5 (lima) orang anggota PPK Lembah Masurai pada taggal 15 Maret 2024, dan berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Pihak Terkait menetapkan dalam rapat pleno bahwa 2 (dua) orang PPK Lembah Masurai a.n Rhomadhan Cerbita Kasa dan Afrianto untuk dilanjutkan ketahap Pemeriksaan; Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan PPK Lembah Masurai a.n Rhomadhan Cerbita Kasa dan Afrianto menyatakan bahwa Teradu meminta untuk menambahkan suara Caleg DPR RI dari Partai Demokrat a.n Brusah Zarnubi, dan PPK Lembah Masurai a.n Rhomadhan Cerbita Kasa menyatakan bahwa dia yang merekam pembicaraan tersebut dan menyampaikannya kepada wartawan media online; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pada pokoknya Pihak Terkait tidak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya terkait adanya perintah Teradu kepada PPK Lembah Masurai untuk memindahkan Perolehan Suara Partai Ke Caleg DPR RI partai Demokrat a.n Bursah Zarnubi, karena Pihak Terkait hanya mengetahui informasi melalui berita di media online dan berdasarkan keterangan PPK Lembah Masurai a.n Rhomadhan Cerbita Kasa dan Afrianto berdasarkan hasil pemeriksaan. [2.8.3] Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 [2.8.3.1] Rhomadhan Cerbita Kasa Ketua PPK Lembah Masurai Pemilu Tahun 2024 Bahwa terhadap perintah Teradu yang disampaikan kepada saya benar adanya, bahwa terhadap perintah tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Lembah Masurai. Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi tersebut saya sedang keluar dari forum rapat Pleno, setelahnya dipanggil oleh Pihak Terkait Afrianto yang sedang menelpon dan telepon itu diserahkan kepada saya. Bahwa dalam telepon tersebut merupakan telepon dari Teradu. Dalam telepon tersebut ternyata Teradu memerintahkan kepada saya untuk mengalihkan suara ke Caleg DPR RI a.n Bursah Zarnubi. Dalam telepon tersebut Teradu menyampaikan bahwa suara yang salah coblos atau masuk ke Partai agar di masukkan ke Caleg DPR RI a.n Bursah Zarnubi. Bahwa percakapan selanjutnya saya sampaikan SIREKAP sedang error, dan ternyata itu yang diinginkan oleh Teradu. Bahwa Terhadap erorrnya SIREKAP sudah dikondisikan oleh Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Merangin Kenny Ave Sayuti. Bahwa perintah tersebut agar segera dilaksanakan. Bahwa terhadap pengalihan suara tersebut merupakan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jambi yakni Iron Sahroni, dan dari Bawaslu RI yakni Puadi. Bahwa terhadap perintah di atas, saya merekam diskusi dari telepon tersebut. Bahwa rekaman tersebut saya sampaikan kepada Wartawan merupakan usaha saya mendapat support public. [2.8.3.2] Afrianto Anggota PPK Lembah Masurai Pemilu Tahun 2024 Pada saat itu tanggal 25 Februari 2024, saya mendapat telepon dari Teradu sekitar Pukul 18.30 WIB saat skor Pleno Tingkat Kecamatan. Bahwa telepon tersebut merupakan perintah dari Teradu untuk memindahkan suara dari Partai Demokrat ke Suara Caleg DPR RI a.n Bursah Zarnubi. Setelahnya, keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 benar adanya. [2.8.4] Ervinus PPK Tabir Barat Bahwa Teradu sering berkomunikasi dengan saya, dan memang Teradu sering bercanda.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 18 Februari 2024, melalui panggilan Whatssapp memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah atau memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1]. Teradu menerangkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, Teradu selalu berusaha menciptakan suasana yang santai sehingga dapat bekerja tanpa tertekan namun tetap bertanggungjawab. Demikian halnya dalam hal berkomunikasi dengan sesama rekan penyelenggara Pemilu, Teradu juga sering bergurau dan bercanda. Bahwa pada saat tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, Teradu mendengar isu yang sumbernya tidak jelas tentang akan ada penggelembungan suara di Kecamatan Lembah Masurai, sehingga Teradu mencoba mencari tahu kebenaran isu tersebut. Teradu berpendapat bahwa jika Teradu bertanya formal kepada teman-teman PPK, kemungkinan teman- teman PPK tidak akan menjawab secara terbuka dan jujur kepada Teradu. Kemudian, Teradu mencoba menelepon salah satu Anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto dan seolah-olah mengajak dan meminta PPK Lembah Masurai untuk melakukan pergeseran suara. Namun berkenaan dengan perintah pergeseran suara tersebut dapat Teradu pastikan hal tersebut bukanlah perintah serius. Perlu Teradu tegaskan bahwa bagaimana mungkin Teradu berani melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta pedoman kode etik penyelenggara pemilu dengan cara menelepon Anggota PPK secara langsung dengan menggunakan Handphone Teradu sendiri. Teradu juga sama sekali tidak pernah menindak lanjuti hal tersebut karena Teradu murni bercanda. Hal tersebut dapat Teradu pastikan karena tidak ada pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Lembah Masurai (vide Bukti T- 1). Teradu merupakan Korwil Kecamatan Lembah Masurai, sehingga Teradu berkomunikasi dengan Anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto. Bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Teradu dengan Afrianto hanyalah sebatas koordinasi terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Lembah Masurai yang sedang dilaksanakan oleh PPK Lembah Masurai. Bahwa rekaman pembicaraan Teradu dengan Afrianto (Bukti P-16) yang disampaikan oleh Para Pengadu hanyalah potongan pembicaraan antara Teradu dengan Afrianto, dalam hal ini bukan komunikasi utuh sebagaimana fakta yang terjadi. Pada saat Teradu dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi Jambi, Teradu telah mendengarkan dan meneliti suara dalam rekaman tersebut. Teradu merasa terkejut pembicaraan Teradu dengan Afrianto direkam oleh Ketua PPK Lembah Masurai tidak secara utuh, sehingga menimbulkan syakwasangka. Teradu juga membantah dalil Para Pengadu yang menyatakan perintah mengubah atau memindahkan perolehan suara atas arahan dari Ketua KPU Provinsi Jambi maupun dari Anggota Bawaslu RI. Meskipun demikian, Teradu sangat menyesali tindakan tersebut karena meskipun perbuatan Teradu dalam konteks bercanda, namun perbuatan tersebut telah menimbulkan kegaduhan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], Terungkap fakta bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Para Pengadu mendapat informasi dari laman Media Sosial dan Media Online perihal adanya rekaman suara bahwa Teradu menginstruksikan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi. Pemberitaan tersebut diterbitkan oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa media online lainnya (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-10). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekaman pembicaraan antara Teradu dengan Pihak Terkait Anggota PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Afrianto yang didalilkan Pengadu I terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, sebenarnya terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 18.30 WIB. Hal tersebut berdasarkan keterangan Pihak Terkait Rhomadhan Cerbita Kasa selaku Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 yang merekam langsung pembicaraan Teradu dengan Afrianto. Pihak Terkait Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 juga yang berinisiatif memberikan rekaman tersebut melalui pesan whatsapp kepada Wartawan. Bahwa pembicaraan antara Teradu dengan Afrianto terjadi pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Lembah Masurai di-skors sekitar Pukul 18.30 WIB. Pada saat itu Pihak Terkait Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 dipanggil oleh Afrianto yang sedang berkomunikasi dengan Teradu. Dalam komunikasi tersebut, Teradu menyampaikan kepada Afrianto agar suara yang salah coblos atau masuk ke Partai Demokrat dialihkan kepada Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi. Pihak Terkait mendengar langsung bahwa perintah yang disampaikan oleh Teradu merupakan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, dan salah satu Anggota Bawaslu RI (vide Bukti P-16). Terungkap pula fakta bahwa Teradu mengakui telah menelepon Mantan anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto pada saat tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan. Teradu berdalih bahwa Teradu mendapat informasi akan terjadi pergeseran suara di Kecamatan Lembah Masurai, sehingga Teradu berinisiatif mencari tahu kebenaran informasi tersebut seraya melakukan monitoring dengan menelepon salah satu anggota PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Afriyanto dan menanyakan kondisi rekapitulasi di kecamatan lembah Masurai, kemudian seolah-olah memberi arahan untuk melakukan pergeseran suara. Teradu menyampaikan bahwa perintah tersebut dilakukan dalam konteks bercanda dan Teradu sama sekali tidak pernah menindaklanjuti perintah tersebut dan Teradu memastikan bahwa tidak terjadi pergeseran suara pada Kecamatan Lembah Masurai (vide Bukti T.1). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu menelepon anggota PPK Lembah Masurai dan memerintahkan untuk melakukan pergeseran suara tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu bahwa telepon dan perintah pergeseran suara yang dilakukan melalui Whatsapp dalam konteks “bercanda” tidak dapat dibenarkan. DKPP menilai tindakan Teradu tidak pantas dilakukan oleh Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran perolehan suara Partai Demokrat ke perolehan suara Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi, tidak menggugurkan perbuatan Teradu yang telah menimbulkan syakwasangka dan kegaduhan di masyarakat. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu harus memahami bahwa setiap tindakan Teradu melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa memedomani prinsip penyelenggara Pemilu yaitu bertindak profesional dan akuntabel yang bermakna bahwa segala tindakan Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang pelaksanaan tahapan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan Teradu juga telah mencoreng kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Teradu Nurfathu Qarida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Andre Saputra Rizal 17