Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.28/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bengkayang Prov. Kalbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengaduan Pengadu disampaikan melalui surat penerusan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor: 186/Bawaslu/KB/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan nomor agenda: 0406/DKPP/IV/2014 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dengan identitas lengkap Pengadu maupun Teradu, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana pokok pengaduan dimaksud juga disampaikan oleh Pengadu dalam Sidang Kode Etik yang diselenggarakan pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Ir. Martinus Khiu, dengan pokok-pokok pengaduan bahwa Teradu telah melakukan pengambilan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari gudang penyimpanan surat suara di kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan membawa sendiri tanpa sepengetahuan komisioner lain dan tanpa melalui prosedur pengambilan surat suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Ir. Martinus Khiu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 28/ DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 103/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Edy Sumartono, SH Tempat /Tanggal Lahir : Singkawang, 18 Desember 1971 Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang-Kalbar Alamat Tinggal : Jl. Sanggau Ledo No. 15, Bengkayang-Kalbar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ir. Martinus Khiu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Alamat Kantor : Jl. Trans Rangkang Bengkayang-Kalbar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Teradu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu disampaikan melalui surat penerusan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor: 186/Bawaslu/KB/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan nomor agenda: 0406/DKPP/IV/2014 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dengan identitas lengkap Pengadu maupun Teradu, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana pokok pengaduan dimaksud juga disampaikan oleh Pengadu dalam Sidang Kode Etik yang diselenggarakan pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, Panwaslu Kab. Bengkayang mendapat informasi bahwa di dalam mobil dinas KB 1632 K yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Ir. Martinus Khiu, terdapat beberapa kotak atau kardus yang berisikan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Berdasarkan informasi tersebut Panwaslu Kab. Bengkayang menyelidiki kebenaran tentang keberadaan surat suara tersebut. Bahwa pengadu ketika mengetahui mobil ketua KPU kabupaten Bengkayang berisi kotak/kardus yang diduga berisi surat suara tidak langsung memverifikasi atau konfirmasi terhadap teradu saat melihat kotak yang diduga. 2. Bahwa benar Ketua Panwaslu Kab. Bengkayang dan beberapa orang melihat kendaraan dinas KB 1632 K yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Bengkayang dikendarai dan dikemudikan sendiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Bapak Ir. Martinus Khiu tanpa ada pengawalan. 3. Bahwa benar Panwaslu Kab.Bengkayang pada jam 18.05 WIB melihat di dalam mobil dinas KB 1632 K yang terparkir di Jl. Sanggau Ledo, Simpang Sekayuk di depan TPS 04 dan TPS 05, yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Ir. Martinus Khiu, terdapat beberapa kotak atau kardus yang berisikan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. 4. Bahwa pada Jam 19.19 WIB, Tanggal 09 April 2014, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bengkayang yaitu Bapak lr.Martinus Khiu ada mengirim SMS ke Ketua Panwaslu Kab. Bengkayang atas nama Edy Sumartono, SH untuk bertemu di Sekretariat Panwaslu Kab.Bengkayang guna menjelaskan ke Panwaslu Kab. Bengkayang mengenai posisi surat suara yang ada di mobilnya. 5. Bahwa berdasarkan keterangan atau klarifikasi secara lisan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bengkayang, yaitu Bapak lr. Martinus Khiu, bahwa surat suara yang ada di mobilnya tersebut akan digunakan untuk mengisi kekurangan surat suara yang ada di TPS. 2 6. Bahwa hasil dari pada klarifikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bengkayang, di Sekretariat Panwaslu Kab.Bengkayang, Ketua Panwaslu Kab. Bengkayang meminta dan menyarankan agar surat suara Pemiiu Anggota DPR., DPD dan DFRD Tahun 2014, yang berada di dalam mobil dinas KB 1632 K, untuk disimpan atau diamankan di tempat yang netral dan arnan yaitu di Polres Kab. Bengkayang atau di Panwaslu Kab. Bengkayang. 7. Bahwa benar jawaban dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab.Bengkayang bahwa apapun konsekuensinya surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tetap berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkayang. [2.2] PETITUM Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, maka kasus yang ditemukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang Saudara Edi Sumartono dengan Temuan Nomor 053/TM/PILEG/IV/2014 diduga kuat merupakan pelanggaran kode etika Penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa dengan beradanya surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dalam mobil dinas KB 1632 K yang dikemudikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang atas nama Martinus Khiu, dan dibawa tanpa pengawalan merupakan suatu pelanggaran etika. [2.3]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Foto mobil dengan plat nomor KB 1632 K yang digunakan oleh Teradu. ; 2. P-2 Print out pesan singkat Teradu kepada ketua Panwaslu Kab. Bengkayang; 3. P-3 Berita acara klarifikasi BAwaslu Provinsi Kalimantan Barat.; 4. P-4 Kajian temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 053/TM/PILEG/IV/2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang dilakukan pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu telah meminta kepada supirnya untuk mengambil kotak yang berisi surat suara pengganti untuk dibawa dalam kegiatan monitoring pada hari pencoblosan 3 suara Pemilu Legislatif tanggal tanggal 9 April 2014 sebagai antisipasi bila terjadi surat suara tertukar sesuai surat edaran KPU No. 275 tahun 2014 suatu antisipasi apabila terjadi kekurangan surat suara. Bahwa pihak teradu Martinus Khiu memang benar mengakui membawa surat suara pengganti dengan mobilnya. Teradu membawa surat suara pengganti dengan maksud mengantisipasi jika terjadi kekurangan surat suara di lokasi yang dilaporkan dan ini dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan KPU Kab. Bengkayang sejak Pemilu 2009 dalam mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi. 2. Bahwa Teradu sebagai ketua KPU Bengkayang periode 2013-2018 adalah pernah sebagai anggota KPU Bengkayang Periode Sebelumnya dan sudah harus paham dan mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu telah mengakui perbuatan membawa surat suara dalam mobil dinas KPU dari 07.30-18.00 yang diambil dengan memerintahkan sopirnya yaitu surat suara untuk calon anggota DPRD Kab. Bengkayang. 3. Bahwa Teradu langsung menjawab dengan baik dan memberi informasi sempurna terhadap SMS (short massage service) dari Pengadu dimana ketika pengadu mengetahui mobil Ketua KPU Kabupaten Bengkayang berisi kotak/kardus yang diduga berisi surat suara tidak langsung memverifikasi atau konfirmasi terhadap teradu saat melihat kotak yang diduga. Teradu menjelaskan bahwa sesungguhnya Pengadu tidak melihat secara langsung isi kardus yang ada dalam mobil KB1632, tetapi Pengadu hanya menduga bahwa isi dalam kardus tersebut adalah surat suara pengganti. Pengadu justru mengetahui isi kardus tersebut adalah surat suara pengganti dari teradu Martinus Khiu yang dengan niat baiknya memberitahukan kepada Pengadu melalui SMS bahwa isi kardus tersebut adalah surat suara pengganti. 4. Bahwa Teradu telah mengembalikan kotak surat suara pengganti tersebut sore hari yang diambil oleh staf KPU kabupaten Bengkayang dan kotak surat suara tersebut dibawa ke sidang Majelis Sidang Pemeriksa DKPP. Teradu membawa kotak berisi surat suara tersebut pada hari pemungutan suara dilakukan juga pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) oleh para Komisioner dan dianggap sebagai hal biasa. Teradu membawa surat suara tanpa ada SOP dan atas landasan peraturan yang jelas dan tanpa ada pemberitahuan dari Pleno dan hanya berdasarkan kebiasaan Pemilu tahun 2009 yang selalu diangggap lazim. Teradu tidak terbukti menggunakan surat suara yang dibawanya untuk maksud membantu salah seorang caleg atau partai tertentu. Motivasi membawa suat suara atas inisiatif teradu. 5. Bahwa Teradu mengaku bahwa mestinya bahwa kotak surat suara tersebut berada di kantor KPU Kab. Bengkayang (gudang). Tujuan teradu semata-mata untuk melayani pemilih di TPS sebagai antisipasi atas kondisi surat suara tertukar dan surat suara kurang. Tidak ada motif teradu untuk melakukan upaya malapraktik Pemilu. Bahwa tidak ditemukan adanya perubahan kertas suara bahkan dari informasi/keterangan dari teradu ada sisa kertas suara di TPS dan ini juga diakui oleh pengadu. Teradu mengetahui bahwa membawa kertas suara pengganti tidak boleh dibawa begitu saja 4 tanpa adanya berita acara. Teradu tidak ditemukan bukti membuka kotak surat suara pengganti tetapi membawanya terbukti. [2.4] PETITUM Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan merupakan pelanggaran kode etik. 2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya. 3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan satu alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-2 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Kardus yang membungkus surat suara yang dibawa oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang; 2. T-2 Seluruh surat suara secara utuh yang dibawa oleh Teradu pada 9 April 2014; [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota 5 PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Ir. Martinus Khiu, dengan pokok-pokok pengaduan bahwa Teradu telah melakukan pengambilan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari gudang penyimpanan surat suara di kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan membawa sendiri tanpa sepengetahuan komisioner lain dan tanpa melalui prosedur pengambilan surat suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. Hal tersebut diduga melanggar pasal 14 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 6 [4.2] Menimbang bahwa Teradu mengakui tindakan yang diadukan, dengan menjelaskan bahwa Teradu memerintahkan staf sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang mengambil surat suara dari gudang kantor sekitar pukul 07.00 wib dan kemudian memasukannya ke dalam mobil dinas. Menurut Teradu tindakan tersebut bukan hal baru karena pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 juga dilakukan, dalam rangka mengantisipasi jika terjadi kekurangan surat suara di lapangan. Teradu mengakui tidak bermaksud memenangkan salah satu partai politik peserta Pemilu legisltatif 2014 atau salah seorang calon legislatif tertentu. [4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para pihak, DKPP berpendapat meskipun tindakan teradu yang mengambil surat suara tanpa prosedur dan sepengetahuan komisioner lain tidak terbukti adanya penyalahgunaan surat suara tersebut, tetapi tindakan Teradu dapat mengundang kecurigaan dan penafsiran tertentu. Penyelenggara pemilu seharusnya bekerja mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas dan akuntabilitas supaya proses dan hasil kerjanya dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu [4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberi Sanksi Tertulis kepada Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Ir. Martinus Khiu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh ènam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 8