Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.28/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bengkayang Prov. Kalbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengaduan Pengadu disampaikan melalui surat penerusan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor: 186/Bawaslu/KB/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan nomor agenda: 0406/DKPP/IV/2014 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dengan identitas lengkap Pengadu maupun Teradu, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana pokok pengaduan dimaksud juga disampaikan oleh Pengadu dalam Sidang Kode Etik yang diselenggarakan pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Ir. Martinus Khiu, dengan pokok-pokok pengaduan bahwa Teradu telah melakukan pengambilan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari gudang penyimpanan surat suara di kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan membawa sendiri tanpa sepengetahuan komisioner lain dan tanpa melalui prosedur pengambilan surat suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian; 2. Menjatuhkan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Ir. Martinus Khiu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkayang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 28/ DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 103/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh
:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Edy Sumartono, SH
Tempat /Tanggal Lahir : Singkawang, 18 Desember 1971
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang-Kalbar
Alamat Tinggal : Jl. Sanggau Ledo No. 15, Bengkayang-Kalbar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ir. Martinus Khiu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkayang
Alamat Kantor : Jl. Trans Rangkang Bengkayang-Kalbar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Teradu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu disampaikan melalui surat penerusan dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor: 186/Bawaslu/KB/IV/2014 tanggal 21
April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan nomor agenda: 0406/DKPP/IV/2014 perihal
Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dengan
identitas lengkap Pengadu maupun Teradu, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana pokok pengaduan
dimaksud juga disampaikan oleh Pengadu dalam Sidang Kode Etik yang diselenggarakan
pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, Panwaslu Kab. Bengkayang
mendapat informasi bahwa di dalam mobil dinas KB 1632 K yang digunakan oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Ir. Martinus Khiu, terdapat beberapa kotak
atau kardus yang berisikan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun
2014. Berdasarkan informasi tersebut Panwaslu Kab. Bengkayang menyelidiki
kebenaran tentang keberadaan surat suara tersebut. Bahwa pengadu ketika
mengetahui mobil ketua KPU kabupaten Bengkayang berisi kotak/kardus yang diduga
berisi surat suara tidak langsung memverifikasi atau konfirmasi terhadap teradu saat
melihat kotak yang diduga.
2. Bahwa benar Ketua Panwaslu Kab. Bengkayang dan beberapa orang melihat
kendaraan dinas KB 1632 K yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kab. Bengkayang dikendarai dan dikemudikan sendiri oleh Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU), yaitu Bapak Ir. Martinus Khiu tanpa ada pengawalan.
3. Bahwa benar Panwaslu Kab.Bengkayang pada jam 18.05 WIB melihat di dalam mobil
dinas KB 1632 K yang terparkir di Jl. Sanggau Ledo, Simpang Sekayuk di depan TPS
04 dan TPS 05, yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Ir.
Martinus Khiu, terdapat beberapa kotak atau kardus yang berisikan surat suara Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
4. Bahwa pada Jam 19.19 WIB, Tanggal 09 April 2014, Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kab.Bengkayang yaitu Bapak lr.Martinus Khiu ada mengirim SMS ke Ketua
Panwaslu Kab. Bengkayang atas nama Edy Sumartono, SH untuk bertemu di
Sekretariat Panwaslu Kab.Bengkayang guna menjelaskan ke Panwaslu Kab. Bengkayang
mengenai posisi surat suara yang ada di mobilnya.
5. Bahwa berdasarkan keterangan atau klarifikasi secara lisan dari Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bengkayang, yaitu Bapak lr. Martinus Khiu, bahwa
surat suara yang ada di mobilnya tersebut akan digunakan untuk mengisi kekurangan
surat suara yang ada di TPS.
2
6. Bahwa hasil dari pada klarifikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kab.Bengkayang, di Sekretariat Panwaslu Kab.Bengkayang, Ketua Panwaslu Kab.
Bengkayang meminta dan menyarankan agar surat suara Pemiiu Anggota DPR., DPD
dan DFRD Tahun 2014, yang berada di dalam mobil dinas KB 1632 K, untuk disimpan
atau diamankan di tempat yang netral dan arnan yaitu di Polres Kab. Bengkayang atau
di Panwaslu Kab. Bengkayang.
7. Bahwa benar jawaban dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab.Bengkayang bahwa
apapun konsekuensinya surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014, tetap berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Bengkayang.
[2.2] PETITUM
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi dan musyawarah Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, maka kasus yang ditemukan oleh Ketua
Panwaslu Kabupaten Bengkayang Saudara Edi Sumartono dengan Temuan Nomor
053/TM/PILEG/IV/2014 diduga kuat merupakan pelanggaran kode etika Penyelenggara
Pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bahwa dengan beradanya surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014
dalam mobil dinas KB 1632 K yang dikemudikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bengkayang atas nama Martinus Khiu, dan dibawa tanpa pengawalan
merupakan suatu pelanggaran etika.
[2.3]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Foto mobil dengan plat nomor KB 1632 K yang digunakan
oleh Teradu. ;
2. P-2 Print out pesan singkat Teradu kepada ketua Panwaslu Kab.
Bengkayang;
3. P-3 Berita acara klarifikasi BAwaslu Provinsi Kalimantan Barat.;
4. P-4 Kajian temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No.
053/TM/PILEG/IV/2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang dilakukan pada 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu telah meminta kepada supirnya untuk mengambil kotak yang berisi
surat suara pengganti untuk dibawa dalam kegiatan monitoring pada hari pencoblosan
3
suara Pemilu Legislatif tanggal tanggal 9 April 2014 sebagai antisipasi bila terjadi surat
suara tertukar sesuai surat edaran KPU No. 275 tahun 2014 suatu antisipasi apabila
terjadi kekurangan surat suara. Bahwa pihak teradu Martinus Khiu memang benar
mengakui membawa surat suara pengganti dengan mobilnya. Teradu membawa surat
suara pengganti dengan maksud mengantisipasi jika terjadi kekurangan surat suara di
lokasi yang dilaporkan dan ini dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan KPU Kab.
Bengkayang sejak Pemilu 2009 dalam mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi.
2. Bahwa Teradu sebagai ketua KPU Bengkayang periode 2013-2018 adalah pernah
sebagai anggota KPU Bengkayang Periode Sebelumnya dan sudah harus paham dan
mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu telah mengakui
perbuatan membawa surat suara dalam mobil dinas KPU dari 07.30-18.00 yang diambil
dengan memerintahkan sopirnya yaitu surat suara untuk calon anggota DPRD Kab.
Bengkayang.
3. Bahwa Teradu langsung menjawab dengan baik dan memberi informasi sempurna
terhadap SMS (short massage service) dari Pengadu dimana ketika pengadu mengetahui
mobil Ketua KPU Kabupaten Bengkayang berisi kotak/kardus yang diduga berisi surat
suara tidak langsung memverifikasi atau konfirmasi terhadap teradu saat melihat kotak
yang diduga. Teradu menjelaskan bahwa sesungguhnya Pengadu tidak melihat secara
langsung isi kardus yang ada dalam mobil KB1632, tetapi Pengadu hanya menduga
bahwa isi dalam kardus tersebut adalah surat suara pengganti. Pengadu justru
mengetahui isi kardus tersebut adalah surat suara pengganti dari teradu Martinus Khiu
yang dengan niat baiknya memberitahukan kepada Pengadu melalui SMS bahwa isi
kardus tersebut adalah surat suara pengganti.
4. Bahwa Teradu telah mengembalikan kotak surat suara pengganti tersebut sore hari
yang diambil oleh staf KPU kabupaten Bengkayang dan kotak surat suara tersebut
dibawa ke sidang Majelis Sidang Pemeriksa DKPP. Teradu membawa kotak berisi surat
suara tersebut pada hari pemungutan suara dilakukan juga pada pemilu sebelumnya
(Pemilu 2009) oleh para Komisioner dan dianggap sebagai hal biasa. Teradu membawa
surat suara tanpa ada SOP dan atas landasan peraturan yang jelas dan tanpa ada
pemberitahuan dari Pleno dan hanya berdasarkan kebiasaan Pemilu tahun 2009 yang
selalu diangggap lazim. Teradu tidak terbukti menggunakan surat suara yang
dibawanya untuk maksud membantu salah seorang caleg atau partai tertentu. Motivasi
membawa suat suara atas inisiatif teradu.
5. Bahwa Teradu mengaku bahwa mestinya bahwa kotak surat suara tersebut berada di
kantor KPU Kab. Bengkayang (gudang). Tujuan teradu semata-mata untuk melayani
pemilih di TPS sebagai antisipasi atas kondisi surat suara tertukar dan surat suara
kurang. Tidak ada motif teradu untuk melakukan upaya malapraktik Pemilu. Bahwa
tidak ditemukan adanya perubahan kertas suara bahkan dari informasi/keterangan
dari teradu ada sisa kertas suara di TPS dan ini juga diakui oleh pengadu. Teradu
mengetahui bahwa membawa kertas suara pengganti tidak boleh dibawa begitu saja
4
tanpa adanya berita acara. Teradu tidak ditemukan bukti membuka kotak surat suara
pengganti tetapi membawanya terbukti.
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik.
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan satu
alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-2 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Kardus yang membungkus surat suara yang dibawa oleh
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang;
2. T-2 Seluruh surat suara secara utuh yang dibawa oleh Teradu
pada 9 April 2014;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
5
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten
Bengkayang, Ir. Martinus Khiu, dengan pokok-pokok pengaduan bahwa Teradu telah
melakukan pengambilan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari gudang
penyimpanan surat suara di kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan membawa sendiri
tanpa sepengetahuan komisioner lain dan tanpa melalui prosedur pengambilan surat
suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. Hal tersebut diduga melanggar pasal 14 huruf c
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
6
[4.2] Menimbang bahwa Teradu mengakui tindakan yang diadukan, dengan menjelaskan
bahwa Teradu memerintahkan staf sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang mengambil
surat suara dari gudang kantor sekitar pukul 07.00 wib dan kemudian memasukannya ke
dalam mobil dinas. Menurut Teradu tindakan tersebut bukan hal baru karena pada Pemilu
Legislatif Tahun 2009 juga dilakukan, dalam rangka mengantisipasi jika terjadi
kekurangan surat suara di lapangan. Teradu mengakui tidak bermaksud memenangkan
salah satu partai politik peserta Pemilu legisltatif 2014 atau salah seorang calon legislatif
tertentu.
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para
pihak, DKPP berpendapat meskipun tindakan teradu yang mengambil surat suara tanpa
prosedur dan sepengetahuan komisioner lain tidak terbukti adanya penyalahgunaan surat
suara tersebut, tetapi tindakan Teradu dapat mengundang kecurigaan dan penafsiran
tertentu. Penyelenggara pemilu seharusnya bekerja mengedepankan prinsip-prinsip
profesionalitas dan akuntabilitas supaya proses dan hasil kerjanya dipercaya oleh
masyarakat. Dengan demikian Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberi Sanksi Tertulis
kepada Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Ir. Martinus Khiu sebagai
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
7
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh ènam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap
Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat
Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh
Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat
Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8