II. DUDUK PERKARA
POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 18 Juni 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 112/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 58/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal,sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 April 2013 Sdr. Buchori (anggota KIP Nagan Raya) telah
melakukan pembicaraan via telepon dengan Sdr. Nazaruddin, S.E (anggota KIP
Nagan Raya), sebagaimana dibuktikan dengan rekaman pembicaraan dalam
Compact Disc dan surat yang ditandatangani oleh Sdr. Buchori, yang pada
intinya mempertanyakan Surat Keputusan KIP Nagan Raya tentang penetapan
anggota PPK di Kecamatan Butong, dan yang bersangkutan merasa keberatan
atas putusan tersebut. Selain itu, dalam rekaman juga terdapat fakta bahwa
Teradu I dan Teradu II telah meluluskan anggota PPK titipan dari Ketua/
2
Anggota DPRK sebagai “barter” agar Teradu I dan Teradu II diluluskan dalam
seleksi calon Anggota KIP Nagan Raya Periode 2013 s.d. 2018;
2. Bahwa sdr. Buchori dan Syamsul Bahri (anggota KIP Nagan Raya) menyatakan
penetapan anggota PPK dan PPS di Kabupaten tersebut tidak dilakukan
melalui rapat pleno, sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan
keduanya dan telah dilakukan klarifikasi/konfirmasi oleh Pimpinan Bawaslu
Provinsi Aceh (Asqalani dan Zuraida Alwi) terhadap kebenaran isi surat
pernyataan tersebut kepada yang bersangkutan, baik secara langsung
maupun melalui sambungan telephon;
3. Bahwa pada konsideran “memperhatikan” yang tercantum dalam Keputusan
Komisi Indipenden Pemilihan Kabupaten Nagan Raya No. 112/2013 tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dearah dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, salah satunya tidak mencantumkan
frase bahwa keputusan yang dituangkan dalam keputusan ini merupakan
hasil rapat pleno, melainkan hanya mencantumkan hasil seleksi administrasi,
tes tulis, dan tes wawancara terhadap calon anggota PPK yang dilaksanakan
oleh KIP Nagan Raya;
4. Bahwa komposisi keanggotaan KIP Kabupaten Nagan Raya saat ini berjumlah
4 (empat) orang karena salah satunya telah meninggal dunia dan belum
dilakukan Pergantian Antar Waktu;
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah mengikuti rangkaian perekrutan anggota
KIP Nagan Raya untuk pereode 2013 s/d 2018 dan telah dinyatakan lolos
ujian tulis masing- masing dengan Nomor Ujian 09/CA-KIP/TIM SEL/2013
atas nama Nazaruddin, S.E., dan Nomor Ujian 24/CA/TIM SEL/2013 atas
nama Teuku Abdul Raasyid, sebagamana diumumkan pada harian Serambi
Indonesia Edisi Sabtu, 27 April 2013;
6. Bahwa Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya a.n. Mahmuddin, S.Pd telah ditetapkan sebagai salah satu
anggota PPK Kecamatan Seunagen oleh KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung
tanggal 13 April 2013;
7. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada tanggal 8 April 2013
atau setidak- tidaknya pada satu hari bulan April 2013 dan peristiwa tersebut
telah diketahui oleh para pelapor dan saksi-saksinya pada bulan April 2013
dan baru dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 17 Mei 2013
sekitar pukul 10.45 WIB, oleh dua pelapor masing- masing atas nama
3
Zulkarnaen dan Bukhari (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya). Selain
disampaikan secara langsung kepada Bawaslu aceh, pelapor juga
menyampaikan secara tertulis yang masing- masing ditandatangani oleh
Jamalul Adil, S.T., d.k.k., dan Moh. Mawardi Uhat, d.k.k., yang inti laporanya
mengatakan bahwa terdapat tindakan persekongkolan antara Saudara T.
Abdul Rasyd, S.E. (Ketua KIP Nagan Raya) dan Saudara Nazaruddin, S.E.
(anggota KIP Nagan Raya) dengan oknum komisi A DPRK Nagan Raya atas
nama Teuku Idris dan M. Din Idris (Syeh Din) dengan cara meluluskan
anggota PPK yang merupakan orang titipan Anggota Dewan tersebut.
Selanjutnya proses penetapan anggota PPK dab PPS juga tidak dilakukan
Rapat Pleno;
8. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana tercatat
dalam penerimaan laporan No. 003/LP/PILEG/V/2013, melalui Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Aceh tanggal 21 Mei 2013 memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti laporan tersebut karena telah melebihi batas waktu yang
ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan dan memutuskan terhadap
laporan ini dijadikan informasi awal sebagai temuan;
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah mengundang untuk dilakukan klarifikasi
terhadap Teradu I dan Teradu II serta saksi- saksi dari komisi A DPRK Nagan
Raya sebanyak dua orang;
10. Bahwa berdasarkan undangan tersebut hanya Teradu I dan Teradu II yang
memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Aceh, sedangkan saksi dari komisi A
DPRK Nagan Raya tidak memenuhi undangan tanpa ada pemberitahuan;
11. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II melakukan persekongkolan/
pemufakatan dengan anggota Komisi A DPRK Nagan Raya yang juga anggota
partai politik dalam menentukan kelulusan Teradu sebagai calon anggota KIP
Nagan Raya untuk pereode berikutnya tahun 2013 s/d 2018 serta
menentukan anggota PPK periode berikutnya merupakan tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan pasal 2 Undang- Undang No.15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, yaitu dalam menyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara harus berpedoman pada asas mandiri, selain itu juga
bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasa 10 huruf a, yaitu: Bertindak netral dan tidak memihak terhadap
partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu;
4
12. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, penetapan anggota
PPK dan PPS di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan melalui rapat pleno
karena 2 (anggota KIP Nagan Raya) dari keseluruhan 4 (Anggota/ketua) telah
menyatakan tidak mengikuti rapat pleno tersebut. Sehingga Teradu I dan
Teradu II yang terdiri hanya dari dua anggota KIP Nagan Raya tidak memenuhi
persyaratan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno sebagaimana diatur
dalam perundang- undangan tersebut di atas;
13. Bahwa proses penetapan anggota PPK dan PPS oleh KIP Kabupaten/Kota
Nagan Raya merupakan suatu keputusan bersama melelui rapat pleno dengan
mekanisme yang diatur dlam ketentuan pasal 30 Undang- undang Nomor 15
tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan ketentuan pasal 44 dan pasal
47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 05 tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dam Kommisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota;
14. Bahwa terhadap tindakan Teradu I dan Teradu II yang melakukan
persekongkolan/ permufakatan dengan anggota Komisi A DPRK Nagan Raya
dalam menentukan kelulusan calon anggota KIP tingkat Kabupaten, PPK dan
PPS serta tidak melakukan Rapat Pleno dalam menetapkan anggota PPK dan
PPS telah memenuhi unsur pelanggaran Etik;
15. Bahwa penetapan anggota PPK yang tidak dilakukan melalui rapat pleno
penetapan ketua tim seleksi penjaringan calon PPK Kab Nagan Raya pereode
2013- 2018 atas nama Mahmudi S.Pd.I. sebagai anggota PPK di kabupaten
Nagan raya;
16. Bahwa Pengadu I mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011,
pasal 11 menyebutkan dengan berpedoman azas mandiri, bahwa ketika ada
titipan seperti ini, yang dilakukan oleh ketua dan anggota DPRK Nagan Raya
mengindikasikan bahwa dalam hal ini proses penjaringan tidak menunjukan
kemandirian. Hal ini berarti KIP nagan Raya disusupi orang dalam
memutuskan dan atau menentukan anggota PPK;
17. Bahwa di pasal 44 dan pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2008 disebutkan bahwa rapat pleno KIP Provinsi dan/atau KPU
Kab/Kota dihadiri oleh minimal sebanyak 4 orang dan disetujui sekurang-
kurangnya tiga orang. Tetapi penetapan anggota tim pimpinan tidak
berdasarkan rapat pleno yang dihadiri oleh 4 orang dan disetujui oleh
minimal 3 orang;
5
18. Bahwa pengadu mengatakan jumlah anggota KIP Nagan Raya sebanyak 4
orang. Pada saat pengaduan ini dilakukan, satu orang telah meninggal dunia
dan dua orangnya lagi masih berstatus menjadi anggota KIP Nagan Raya.
Proses rapat pleno penetapan PPK itu tidak dilakukan sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan, juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pemilihan Umum, itu sama bunyinya juga dengan UU
No.15 Tahun 2012 dihadiri minimal oleh 4 orang dan disetujui oleh tiga orang
dan yang terakhir bahwa penetapan ketua tim seleksi penjaringan atas nama
Mahmudi oleh KIP Nagan Raya. Sepertinya ada upaya supaya ditetapkan
menjadi anggota PPK. Kita ketahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya sedang
dilakukan proses penjaringan anggota KIP 2013-2018.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Fotokopi Laporan tertulis tentang pengaduan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya yang
ditandatangani oleh Moh. Mawardi Uhat d.k.k.;
2. Bukti P1-2 : Fotokopi Laporan tertulis tentang Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Ketua/Anggota Komisi
Independen Kabupaten Nagan Raya yang
ditandatangani oleh T. Jamalul Ade, S.T. (Ketua DPD
Nasdem Kab. Nagan Raya);
3. Bukti P1-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Indipenden Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya No. 112 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK)
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat daerah tahun 2014;
4. Bukti P1-4 : Fotokopi Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor
104/KIP-NR/IV/2013 Tentang Nama Nama Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi;
5. Bukti P1-5 : Fotokopi Surat Pernyataan Saudara Buchori (Anggota
KIP Nagan Raya) Tentang Pengakuanya Telah
Melakukan Pembicaraan Via Telephon dengan
Nazaruddin (terlapor2) terkait dengan oersekongkolan
dalam perekrutan anggota PPK dan PPS;
6
6. Bukti P1-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Saudara Syamsul Bahri
(Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) tentang
pengakuan tidak pernah ikut dalam rapat pleno
penetapan anggota PPK dan PPS;
7. Bukti P1-7 : Compac Disc berisi rekaman percakapan via telepon
antara Saudara Buchari (Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya) dengan Nazaruddin, S.E.(Anggota KIP
Nagan Raya) sebanyak satu keping;
8. Bukti P1-8 : Fotokopi KTP, masing- masing atas nama Zulkarnain,
Mohd. Mawardi Uhat, Khairuddin, Nur Alawi, T.
Jamalul Adil, Drs. Khalidi dan Saifullah;
9. Bukti P1-9 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia/KIP akui ada
titipan dari anggota Dewan), Kamis 11 April 2013;
10. Bukti P1-10 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia/Ketua Timsel KIP
jadi Ketua PPK), Kamis 11 April 2013;
11. Bukti P1-11 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia), Selasa 16 April
2013;
12. Bukti P1-12 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia/Pengumuman
hasil ujian tuis), Kamis 27 April 2013;
13. Bukti P1-13 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia/Komisi A panggil
Ketua Pansel KIP Nagan), Kamis 18 April 2013;
14. Bukti P1-14 : Fotokopi Koran (Serambi Indonesia/penetapan PPK
Nagan dipersoalkan), Kamis 11 April 2013;
15. Bukti PI-15 : Berita acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Aceh atas
nama Dr. Muklir, S. Sos.,S.H.,M.AP terhadap saudara
Nazarudin, S.E.,Ketua KIP Nagan Raya sebagai pihak
terlapor I,terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh anggota KIP Nagan Raya;
16. Bukti PI-16 : Berita acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Aceh atas
nama Dra. Zuraida Alwi, M.Pd terhadap saudara T.
Abdul Rasyd, S.E. anggota KIP Nagan Raya sebagai
pihak terlapor II,terkait dengan dugaan Pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KIP Nagan
Raya;
17. Bukti PI-17 : Surat Undangan Nomor 182,183,184,185/Bawaslu
Aceh/V/2013 tentang Undangan untuk melakukan
7
klarifikasi perihal temuan dugaan pelanggaran Kode
Etik yang masing- masing ditujukan kepada Teuku
Idris, M. Din Idris, Teuku Abdul Rasyd, dan
Nazarudin;
18. Bukti PI-18 : Fotokopi Daftar Calon sementara Anggota DPRK
Nagan Raya dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Daerah
Pemilihan : Nagan Raya III (Kuala,Kuala Pesisir,Tadu
Raya);
19 Bukti PI-19 : Print Out dalam bahasa Indonesia tentang Percakapan
bahasa Aceh (Bukti Copy Campac Dish) antara
Saudara Buchori dan Nazarudin.
Selain itu Para Pengadu juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 16 Juli 2013 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi-Saksi :
Syamsul Bahri
Saksi adalah Mantan Anggota KIP Nagan Raya
Saksi mengatakan bahwa pada tanggal 2 April 2013, sudah masa penerimaan
calon anggota KIP yang baru, sehingga Saksi pada tanggal 4 April 2013
membuat permohonan pengunduran diri dari anggota KPU karena ingin maju
sebagai Caleg 2014;
Saksi mengatakan bahwa dengan Perintah Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya,
ditugaskan untuk pemutakhiran data di Hotel Syahid, Jakarta. Pada saat itu
pula saya membuat permohonan di Hotel Syahid bersama kawan operator
komputer Sdr. Hamdani;
Saksi mengatakan bahwa pada saat rekruitmen PPK saya selalu hadir setiap
hari di kantor. Selama saya masih tugas tetap hadir, karena saya lebih dekat
dengan kantor. diantara kawan-kawan lainya saksi yang paling dekat ke
kantor, sekitar 500 m dari rumah ;
Saksi menyampaikan bahwa sehubungan dengan saksi ditugaskan ke jakarta,
maka yang wawancara mengenai tes anggota PPK adalah 3 orang ini, ketua
KIP Nagan Raya Bapak Teuku Abdul Rasyd, Bapak Nazarudin dan Bapak
Buchori. Karena saksi tidak masuk lagi dalam tim Juri tes calon PPK. Dan
juga untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu karena sudah maju
menjadi Caleg, saksi lebih baik tidak masuk sebagai juri dalam tes itu juga
8
untuk menghargai teman- teman, jadi aslinya 3 orng yang ikut proses tes
wawancara calon PPK, dah pilihlah Bapak Buchori yang masuk sebagai tim
seleksi sampai selesai. Pendek cerita, siapa yang lulus seleksi itu belum
diplenokan, kemudian saksi pulang tanggal 7 dari jakarta, karena saya tanggal
3-7 sudah di hotel sayhid untuk memutahirkan data, kembali ke Aceh tanggal
7 dilaksanakan pleno. Saksi juga mengatakan bahwa staf telah menyampaikan
kepada Saksi bahwa ia telah menanyakan kepada Pak Nazarudin mengenai
rapat tanggal 6, maka dijawab oleh Nazarudin bahwa rapat pleno akan
dilaksanakan menunggu pulang Bapak Saymsul dari Jakarta;
Saksi menyampaikan tidak mengetahui tentang pelaksanaan rapat pleno itu,
menurut saksi mengatakan bahwa rapat pleno tidak dilaksanakan. Buktinya
kalau kata Pak Nazar Pleno tanggal 6 bulam april 2013, yang ada disana pak
Buchori dengan Pak Nazar, kata Pak Nazar menunggu pulang Pak Syamsul
baru kita Pleno tentang pencalonan di KIP Aceh, kata Pak Nazar tanggal 8,
saya tanggal 7 sudah pulang, jadi kapan mereka pleno, kemudian pada
tanggal 8 itu pula dibuat pengumuman tentang kelulusan Calon Anggota PPK
di Kabupaten Nagan Raya jam 10 malam dan mengetahui pengumuman itu
dari pengumumkan yang sudah ditempelkan.
Saksi mengatakan bahwa telah menjadi rahasia umum tentang
persekongkolan antara Teradu (KIP Kabupaten Nagan Raya) dengan Komisi A
DPRK Nagan Raya, saksi tidak ada kepentingan apapun di sini,karena tidak
maju lagi menjadi anggota KIP. Sedangkan 2 orang ini akan maju lagi menjadi
KIP Aceh. Di sinilah yang yang dikatakan oleh saksi sebagai kerjasama dengan
Dewan,” Ini ada kepentingan KIP Nagan Raya, juga komisi A ada
kepentingan,maka kita harus dimenangkan”. sudah rahasia umum di sana,
mungkin tidak diumumkan kita di pleno, takut nanti kami akan bantah secara
independen, ini masalahnya kenapa tidak ada pleno Pimpinan, kalau kami
datang pasti tidak goal, yang dititip-titip, yang diorder-order itu ya ditahan
syamsul, saya mau indipenden. Ini bukti yang ada rekayasa di pleno ini,
bilang tanggl 6 pleno, Cuma pak Nazar yang ada di kantor, Ketua sudah
berangkat ke Banda Aceh, tanggal 8 tidak ada pleno, kemudian pas tanggal itu
pula jam jam 22.30 ditempelkan pengumuman itu.
Saksi mengatakan bahwa Persekongkolan yang makasudnya kerjasama,
Karena Yang mengesahkan calon anggota KIP dalah komisi A DPRK Nagan
Raya, jadi tentu ada kepentingan.
9
[2.4] Pihak Terkait;
Selain itu, untuk klarifikasi terhadap semua perkara yang diadukan oleh
Pihak Pengadu, Maka DKPP atas permintaan Pihak Pengadu menghadirkan Pihak
terkait dari salah satu anggota KIP Nagan Raya yang lain, yaitu saudara Buchari
untuk memberikan keterangan pada persidangan pada 16 Juli 2013 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Pihak Terkait adalah salah satu Anggota KIP Nagan Raya;
Pihak Terkait mengatakan terkejut setelah ditempelnya pengumuman pada
jam 11.30 WIB. Kenapa bisa ada pengumuman dikeluarkan, sedangkan pleno
tidak ada;
Terkait mengatakan bahwa pada tanggal 6 april 2013, bersama Saudara
Nazarudin di kantor, pihak terkait bertanya waktu pelaksanaan pleno (nanti
kita tunggu Pak Syamsul dulu kata Bapak Nazarudin) karena masih di
Jakarta. Tanggal 7 April 2013 datang faximile dari provinsi ntuk mengikuti
rapat pencalonan di KIP Provinsi, hari sabtu terjadilah pembicaraan saya
dengan Saudara Nazarudin, kapan pleno diadakan? kita tunggu Pak Syamsul,
kalau beliau sudah pulang kita pleno. Tiba-pengumuman tanggal 8 sudah
dikeluarkan, siapa yang engadakan pleno;
Terkait mengatakan bahwa mengenai rapat pleno saya tidak pernah
dikonfirmasi lewat HP, baik ngomong maupun SMS ;
Terkait mengatakan bahwa taggal 8 jam 4 sore bicara lewat HP dengan bapak
Nazarudin, Bahwa ada persekongkolan antara Komisi A dengan KIP, habis itu
bilang Pak Nazar,bagi anggota PPK yang sudah dilewatkan itu titipan dari
komisi A semua. Contohnya pada Kecamatan Wetung yang terdapat calo
anggota PPK titipan dari Teuku Idris (Ketua komisi A). kemudian Yusmida, itu
merupakan titipan dari Saudara Ferdian alias MD, kemudian Lusiana, itu
dititipkan kepada saudara Nazarudin itu titipan komis A juga Bapak Muslim,
Langsung saudara Nazarudin yang menyebutkan soal titipan;
Terkait mengatakan bahwa di Kecamatan Mutong saja untuk ketua datanya
ada tiga orang yang ditiip oleh komisi A, kemudian Pak Nazarudin ada 1 orang
yang merupakan titipan dari Saudara Lutfi komisi A dan yang 1 lagi adalah
bernama Yusmida. Jadi lengkap 6 orang untuk satu pencalegan. Sebagai calon
nagoota KIP pereode 2013-2018 itu perjanjian anggota komisi A itu tidak
diluluskan lagi untuk lewat sebagai anggota KIP. Jika anggota PPK yang
ditipkan pada mereka tidak dilewatkan, maka mereka tidak akan dilewatkan
10
menjadi anggota KIP lagi untuk pereode ke tiga. Saya bisa buktikan, buktinya
mereka lulus lagi sebagai anggoyta KIP lagi, berarti jelas ada barter itu. Leih
lanjut saksi mengatakan bahwa Kalau ini jadi PPK, nanti kamu akan saya
lewatkan? dari 10 kecamatan tadi itu contoh dri saudara Nazarudin kata
Nazarudin;
Terkait Buchari mengatakan bahwa PPK yang direkrut oleh Para Teradu Tidk
berkualitas, tidak memenuhi ketentuan dan standart sebagai calon anggota
PPK. Di antara sekian banyak anggota PPK yang lulus tes wawancara pernah
ditanyakan kepada pihak terkait tentang “siapa yang meloloskan anggota PPS?
lalu jawab dia?” dan dijawab oleh calon anggota yang lulus seleksi adalah
”KPU Pusat” apakah betul jawaban seperti, itu tingkatan ujian dia, tetapi disini
dilewatkan, diloloskan oleh para Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang bahwa Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada hari Rabu,
Tanggal 26 Juni 2013 pukul 14.00 WIB yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Anggota KIP Nagan Raya terdiri dari Teuku Abdul Rasyd, S.E.,
Nazarudin, S.E., Drs. Mizal Lukman (Almarhum), Buchori dan Syamsul
Bahri, S. Pd.;
2. Bahwa Buchari dan Syamsul Bahri, S.Pd. tidak independen dalam
melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, terlihat sejak pelaksanaan
tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya kedua-
duanya telah memihak kepada salah satu pasangan calon, terbukti ketika
terjadi sengketa Pemilukada dalam perkara Nomor : 57/PHPU.D-X/2012
pada siang hari Kamis tanggal 9 Agustus 2012 pukul 13.44 sampai dengan
pukul 15.16 WIB. Di ruang Mahkamah Konstitusi dan Buchori bertindak
sebagai saksi Pemohon;
3. Bahwa sikap Buchori tersebut didukung oleh Syamsul Bahri, S.Pd. yang
bermai dibelakang layar, sehingga sikap keberpihakan kembali dalam
proses rekruitmen PPK. Karena tidk terpenuhinya keinginan, Buchari dan
Syamsul Bahri berusaha menghambat tahapan Pemilu yaitu pada tahapan
pembentukan penyelenggara dengan cara menghindari tugas-tugas dan
tidak menghadiri rapat pleno ;
4. Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Buchori dan Syamsul Bahri pernah
disampaikan ke DKPP dengan nomor surat 556/KIP-NR/2012 yang
11
diterima oleh Hartono (Sekretariat Bawaslu) pada tanggal 22 November
2012;
5. Bahwa Dalam melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014
dipenghujung masa tugasnya Buchori dan Syamsul Bahri S. Pd. kembali
terlihat kepemihakanya kepada salah satu partai politik yaitu Partai Aceh
dan dalam rekrutmen PPK mereka berkeinginan meluluskan orang- orang
tertentu yang yang sama mempunya tujuan dan arah politik yang sama;
6. Bahwa Pembentukan PPK dan PPS berdasarkan pada Peraturan KPU
Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dalam pelaksaan sebagai berikut:
A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Pelaksanaan
a. Pengumuman;
b. Pengumuman ujian tulis;
c. Hasil seleksi Wawancara;
d. Pengumuman;dan
e. Surat Keputusan.
2. Pengambilan Keputusan
a. Rapat Pleno Pertama
- Undangan rapat pleno
- Daftar hadir rapat pleno
- Berita acara rapat pleno
b. Rapat Pleno Kedua
- Undangan rapat pleno
- Daftar hadir rapat pleno
- Berita acara rapat pleno
B. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Pelaksanaan
a. Pengumuman;
b. Hasil seleksi wawancara;
c. Pengumuman; dan
d. Surat Keputusan.
2. Pengambilan Putusan
12
a. Undangan;
b. Daftar Hadir;dan
c. Berita Acara.
7. Bahwa pelaksaan rapat pleno tidak terpenuhi ketentuan Undang- Undang
Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu
yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang tata kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yaitu pasal 47 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3)
disebabkan sikap dan prilaku 2 (dua) anggota Komisioner KIP Nagan Raya
yaitu Buchori dan Syamsul Bahri, S. Pd.
8. Bahwa pada Rapat Pleno Pertama (ditunda) tanggal 3 April 2013, Buchori
anggota KIP Nagan Raya tidak memenuhi undangan rapat Pleno KIP Nagan
Raya dalam penetapan calon anggota PPK yang dilaksanakan di kantor KIP
Nagan Raya karena tidak terpenuhi keinginannya untuk meluluskan adik
kandungnya menjadi anggota PPK Kecamatan Beutong yang bernama
Rasanah dengan nomor ujian 11502019 dan Buchori berteriak-teriak via
Handphone meminta kepada teradu dua Nazarudin, S.E. untuk
meluluskan adik kandungnya yang memiliki nilai seleksi terindah;
9. Bahwa Syamsul Bahri, S.Pd. anggota KIP Nagan Raya tidak memenuhi
undangan rapat pleno KIP Nagan Raya dengan alasan telah masuk menjadi
anggota Partai Aceh dan yang bersangkutan juga akan maju untuk
mencalonkan diri sebagai calin legislatif untuk pemilu tahun 2014, padahal
Syamsul Bahri pada saat itu belum berhenti secara keanggotaan dari KIP
Nagan Raya;
10. Bahwa Rapat Pleno Kedua (lanjutan) tanggal 6 April 2013 Buchori anggota
KIP Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memenuhi undangan rapat pleno
KIP Nagan Raya yang kedua apabila adik kandungnya Rasanah tidak
diluluskan menjadi anggota PPK Kecamatan Beutong ;
11. Bahwa Syamsul Bahri Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kembali tidak
bersedia mengikuti rapat pleno KIP Kabupaten Nagan Raya yang kedua
dengan alasan yang sama, kemudian yang bersangkutan menjumpai teradu
1(satu) Teuku Abdul Rasyid, S.E. Ketua KIP Kabupaten Nagan Rayadengan
cara meminta SPT/SPPD untuk melakukan konsultasi ke KPU RI di Jakarta
berkenaan dengan pemutahiran data pemilih dan sekalian mengurus SK
13
Pemberhentiannya untuk tidak menjadi hambatan pada saat diajukan oleh
Partai Aceh menjadi calon Legeslatif;
12. Bahwa rapat pleno penetapan Panitiai Pemungutan Suara (PPS)
dilaksanakan pada tanggal 18 April 2013, Buchari dan Syamsul Bahri tetap
tidak memenuhi undangan rapat pleno yang digelar KIP Nagan Raya,
keduanya telah bersekongkol untuk menghambat tahapan pembentukan
Penyelenggara Pemilu, apalagi keduanya tidak akan mencalonkandiri lagi
sebagai anggota Komisioner KIP Nagan Raya pada pereode 2013-2018, jadi
rasa tanggung jawab terhadap lembaga sama sekali terabaikan;
13. Bahwa penetpan Mahmuddin, S. Pd.I. sebagai salah satu anggota PPK
Seunagan Kabupaten Nagan Raya sesuai ketentuan yang berlaku dalam
peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013 tentang pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pemilu tahun 2014, pada pasal 3 syarat untuk
menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak ada ketentuan yang melarang
tidak boleh terlibat dalam penyaringan dan penjaringan Calon Anggota KPU
Kabupaten/ Kota dan yang ada hanya terlibat dalam partai politik. Lebih
lanjut Mahmuddin, S. Pd.I. memiliki hasil penseleksian yang timggi, baik
ujian tulis maupun ujian wawancara, maka berdasar ketentuan dan
kompetensi Para Teradu mengatakan tidak ada alasan untuk
menggugurkan Mahmuddin, S. Pd. I. Dari pencalonannya menjadi calon
anggota PPK hingga sampai ahir penetapan;
14. Bahwa Para Teradu bermaksud melaksanakan Peraturan KPU Nomor 06
Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jaddwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwailan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
2014 dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang- Undang Nomor 15
Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 ;
15. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno tidak terpenuhi ketentuan sesuai
UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pasal
33 ayat (1) dan ayat (2), dan peraturan KPU nomor 05 Tahun 2008 Tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pasal 47 ayat (1),
14
ayat (2) dan ayat (3) disebabkan sikap dan prilaku Buchori dan Syamsul
Bahri, S.Pd.;
16. Bahwa dalam persidangan Teradu satu mengatakan bahwa Mengenai
penetapan Mahmuddin sebagai anggota PPK dalam proses rekruitmen
sudah sesuai dengn prosedur, kami sudah melaksanakan pada waktu yang
bersamaan saya sudah mengingat tahapan-tahapan yang dilaksanakan
oleh komisi A, kemudian tahapan-tahapan pelaksanaan rekruitmen PPK,
itu memang tidak jauh selisih, 3 sampai dengan 6 hari, dan pada saat ini
sudah disampaikan tanggapan masyarakat. Kemudian kami
memperhatikan dalam PKPU No. 3 Ini tentang persyaratan menjadi anggota
PPK, memang disana tidak tersebut tidak boleh terlibat dalam tim seleksi
yang ada tidak boleh terlibat dalam partai politik, maka tidak ada alasan
kami menggugurkan yang bersangkutan di samping yang bersangkutan
diseleksi mempunyai nilai tinggi. Sedangkan pengalaman-pengalaman sejak
pemilu 80 an sudah di PPK, jadi sampai sekarang masih di PPK,
berdasarkan pengalaman itu, kompetensinya juga baik tidak ada ketentuan
yang melarang untuk menggugurkan mereka. Jadi kami tidak ada alasan
untuk menggugurkan yang bersangkutan kemudian saya tahu dan yang
bersangkutan sudah saya panggil, beliau juga dipanggil oleh komisi A
tentang keterlibatannya dengan tim PPK, kemudian oleh Komisi A meminta
untuk mundur supaya tidak ada dualisme seperti ini, kemudian Mahmudin
menjawab bahwa tidak ada kenetentuan yang melarang saya tidak ada
ketentuan yang melarang saya untuk menjadi anggota tim seleksi, yang
disebutkan adalah tidak boleh mencalonkan sebagai anggota KIP atau
KPUD Kabupaten, itu yang disebutkan persyaratan- persyaratan tim
seleksi. Maka keimpulan dari hasil perjumpaan dengan komisi A jadi
kedua- duanya tidak akan mundur kecuali ada aturan yang melarang saya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Risalah Sidang Perkara Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 57/PHPU.D-
X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagan
Raya Tahun 2012 ;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Badan Pengawas Pemilu
15
Republik Indonesia tertanggal 22 November 2012
tentang Laporan Kronologis Dugaan Pelanggaran
Kode Etik;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Model BA Daftar Bakal Calon Anggota DPRK
Kabupaten Nagan Raya dapil I;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Pengumuman Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya Nomor 59/KIP-NR/III/2013
tentang penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRA,
dan DPRK Nagan Raya Tahun 2014 ;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Pengumuman Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya Nomor 82/KIP-NR/III/2013
tentang lulus ujian tulis calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamtan (PPK) Pemilu Anggota
DPR,DPD,DPRA dan DPRK Nagan Raya tahun 2014;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Hasil wawancara Calon Anggota Panitia
Pmilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Anggota DPR,DPD
dan DPRD Tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Pengumuman Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya Nomor 104/KIP-NR/IV/2013
Tentang nama- nama peserta calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya nomor 112/Tahun 2013
tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno penetapan dan
Pengumuman Calon Anggota PPK se- Kabupaten
Nagan Raya Komisi Indipenden Pemilihan Kabupaten
Naga Raya Nomor 92/KIP-NR/IV/2013 tanggal 01
April 2013 yang ditujukan kepada Para Anggota KIP
Nagan Raya;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Daftar hadir rapat pleno Penetapan dan
Pengumuman Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
16
Nagan Raya taggal 03 April 2013;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 95/KIP-
NR/BA/IV/2013;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno penetapan dan
Pengumuman Calon Anggota PPK se- Kabupaten
Nagan Raya Komisi Indipenden Pemilihan Kabupaten
Naga Raya Nomor 96/KIP-NR/IV/2013 tanggal 03
April 2013 yang ditujukan kepada Para Anggota KIP
Nagan Raya;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Daftar hadir rapat pleno Penetapan dan
Pengumuman Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Nagan Raya taggal 06 April 2013;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 98/KIP-
NR/BA/IV/2013;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Jadwal Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu anggota
DPR,DPP,DPRA dan DPRK Nagan Raya tahun 2014 ;
dan
16. Bukti T-16 : Fotokopi Hasil Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu
2014 tanggal 22 Maret 2013 ditandatangani oleh
Nazarudin Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara
KIP Kabupaten Nagan Raya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk Klarifikasi terhadap semua jawaban Pengadu, maka
atas saran Teradu, DKPP mengundang dua orang sebagai Pihak Terkait yang
memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 16 Juli 2013 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Abdul Karim
Bahwa Pihak Terkait adalah Sekretari KIP Kabupaten Nagan Raya;
Bahwa Pihak Terkait mengatakan bahwa setelah selesai Pilkada dua orang
komisioner sudah jarang ke kantor. Hasil akhir di MK memang beliau-beliau
berdua ini memang sudah jarang masuk kantor, apalagi Saudara Buhori
menjadi saksi Pengadu saat sidang di MK, Pak Syamsul juga hadir di MK
bersama dengan kami, itu memang kurang masuk, tentang masalah Pleno
17
memang ada, undangan kami buat, diantar oleh stafnya ke rumah. Saksi
mengatakan bahwa Rapat Pleno pertama tanggal 3, saudara Buchori tidak
hadir, kemudian dibuat pleno kedua surat ke dua pada untuk pleno jam 10
pagi juga tidak hadir tanggal 6, sehingga ditunggu sampai jam 2 juga masih
tidak hadir, sampai 4 jam kami menunggu, karena kami juga hadir, ada
absensi, dan berita acaranya.
2. Riyan
Bahwa Terkait adalah Sekretaris Pokja Perekrutan KIP Kabupaten Nagan Raya
Bahwa Terkait mengatakan bahwa untuk ujian tulis itu soalnya dari pusat, dari
Provinsi, kemudian semua dikumpulkan, ada 4 kasubag untuk menjumlahkan
nilanya, kami menjumlah tanpa tahu namanya, hanya tahu nomorya, dibagi 4
kemudia dikumpulkan kepada saksi, di dalam kantor, di ruangan komisioner,
kemudiam langsung kita serahkan kepada Komisioner tanpa kita mengetahui
nama- nama peserta tes. Kemudian setelah tahapan tes tertulis baru peserta tes
diwawancara oleh Komisioner. Yang saya tahu, dari 5 itu 3 memang orang lama
dan memang saya lihat kualitasnya bagus, kemudian Ibu Titik dan Widati
memang orang lama dan mempunya kualitas bagus sepengetahuan saya. Dari
segi penilaian ujian tulis saya tidak melihat adanya penembahan nilai dalam
ujian tulis, karena kita tidak tahu nama yang bersangkutan.
Bahwa Terkait berhubungan dengan ketidak aktifan Saudara Buchori dan
Saudara Syamsul Bahri mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah jarang
berada di kantor, memang setelah Pemilukada memang jarang hadir, kalaupun
hadir jika ada sesuatu di kantor, selebihnya tidak hadir atau jarang terlihat,
biasanya di awal bulan atau di ahir bulan, selain itu mereka biasanya datang
paling lama sekitar satu jam, lalu pergi lagi
[2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
18
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 15/2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011
19
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi
Aceh, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh. Dengan demikian Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.8] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Para
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-19 yang disahkan dalam persidangan tanggal 26 Juni 2013, 3 Juli
2013 dan 16 Juli 2013, dengan menghadirkan saksi yang selengkapnya telah
diuraikan pada bagian Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan
tertulis bertanggal 3 Juli 2013 dan 16 Juli 2013 yang diserahkan dalam
persidangan tanggal 3 Juli 2013 dan 16 Juli 2013 yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Para Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-
16 yang disahkan dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013 dan 16 Juli 2013, dengan
menghadirkan pihak terkait namun tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
20
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Para
Pengadu, jawaban Para Teradu, bukti-bukti, keterangan pihak terkait, serta
kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
persekongkolan dengan oknum Ketua dan Anggota Komisi A DPRK Kabupaten Nagan
Raya dengan cara meloloskan anggota PPK yang merupakan titipan dari anggota
Komisi A DPRK Nagan Raya.
Selanjutnya, para Pengadu mendalilkan bahwa pada Pasal 2 huruf a Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan berpedoman
azas mandiri, bahwa ketika ada titipan seperti ini yang dilakukan oleh ketua dan
anggta DPRK Nagan Raya ini mengindikasikan bahwa dalam hal ini proses
penjaringan tidak menunjukan kemandirian. Sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya
dianggap telah disusupi orang – orang luar dalam memutuskan dan atau
menentukan anggota PPK di Nagan Raya. Untuk memperkuat dalil pengaduannya,
Para Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda P-1, P-2, P-5, P-6, dan P-17,
dengan menghadirkan saksi Syamsul Bahri dan Buchari.
Selanjutnya terhadap pengaduan Para Pengadu, Para Teradu membantah
telah melakukan persekongkolan sebangaimana yang telah dituduhkan. Bahwa Para
Teradu telah melaksanakan proses perekrutan PPK sesuai dengan tata cara dan
ketentuan berlaku serta test uji kompetensi diantaranya; test tulis, test wawancara
dan Psikotest. Untuk memperkuat bantahannya Para Teradu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda T-3, T-4, T-5, T-6, dan T-7, dengan menghadirkan saksi Ryan .
Terhadap hal di atas, DKPP meyakini bahwa dalil yang disampaikan oleh Para
Pengadu tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya persekongkolan. Aktivitas
tersebut hanya berupa komunikasi informal dalam rangka memberikan masukan
dan penilaian terhadap para calon anggota PPK agar dapat terpilih anggota PPK yang
terbaik. Hal mana praktik seperti ini, sudah lazim pada setiap proses-proses
penjaringan Penyelanggara Pemilu. Namun pada pelaksanaannya DKPP menilai KIP
Kabupaten Nagan Raya tetap terjaga independensinya serta tetap berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam proses penjaringan anggota PPK se- Kabupaten
Nagan Raya.
[3.12.2] Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu yang telah menetapkan
Anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno
sebagaimana Pasal 44 dan Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peratauran KPU
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Rapat Pleno
21
KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh minimal oleh sebanyak 4 (empat)
orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir dan Berita
Acara, dan keputusan rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Untuk memperkuat dalil pengaduannya, Para
Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda T.
Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
bahwa hal tersebut terjadi karena keanggotaan KIP Nagan Raya sudah tidak utuh
lagi. Dimana satu orang anggota telah meninggal dunia, satu orang telah
mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dari
Partai Aceh, dan salah seorang anggota KIP Nagan Raya jarang datang ke kantor KIP
Nagan Raya. Dengan demikian keanggotaan KIP Nagan Raya yang aktif hadir ke
Kantor KIP Nagan Raya hanya 2 orang saja.
Selanjutnya saksi Para teradu menerangkan bahwa benar keanggotaan KIP
Nagan Raya saat ini hanya 3 orang minus salah satu anggota yang memang sudah
jarang hadir ke kantor. Terkait dengan rapat pleno penetapan anggota PPK se
Kabupaten Nagan Raya, bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya melalui Sekretariat telah
menghubungi/mengundang Saudara Buchori selaku anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya, namun yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak hadir.
Selanjutnya saksi juga menambahkan bahwa Sekretariat telah menyampaikan
undangan kepada Saudara Buchori melalui staf-nya ke kediaman yang
bersangkutan. Dimana rapat pleno pertama tanggal 3, saudara Buchori tidak hadir,
kemudian atas instruksi dari komisioner yang ada agar diagendakan pleno kedua,
surat ke dua untuk pleno tanggal 6, jam 10 pagi, ternyata sudara Buchori juga
tidak hadir, hingga pada pukul 4 sore. Saksi juga menjelaskan, bahwa rapat pleno
tersebut ada absensensi, dan berita acaranya.
Terhadap permasalahan di atas, DKPP meyakini alasan yang disampaikan oleh
para Teradu berdasarkan alasan yang terungkap di dalam persidangan dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan oleh para Teradu.
[3.12.3] Para Pengadu juga mendalilkan Para Teradu telah menetapkan Ketua Tim
Seleksi Penyaringan dan Penjaringan calon Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Periode 2013-2018 atas nama Mahmuddin sebagai salah seorang Anggota PPK di
Kabupaten Nagan Raya.
Terhadap aduan Para Pengadu, Para Teradu memberikan jawaban bahwa
proses penetapan Saudara Mahmuddin sebagai salah satu anggota PPK di
Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
22
2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun 2014.
Selanjutnya Para Teradu juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang
melarang Tim Seleksi Penyaringan dan Penjaringan calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota untuk menjadi Anggota PPK dan PPS. Bahwa ketentuan yang
dilarang adalah yang terlibat dalam partai politik. Terhadap permasalahan di atas,
DKPP memandang bahwa terkait dalil a quo, bukan merupakan pelanggaran kode
etik.