III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
271/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 September 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 253/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Golkar untuk calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya daerah
pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM
tidak mengajukan Surat Keterangan SK Pensiunan sedang dalam proses,
sedangkan yang diajukan ke KIP Nagan Raya hanya surat tanda terima
berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM tanggal 1 Agustus 2018 seharusnya surat tersebut
diajukan ke KIP Nagan Raya selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2018 sesuai
dengan tahapan perbaikan yaitu tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. Ini
membuktikan Teradu I, Teradu II, Teradu III , dan Teradu IV menerima
berkas dari partai Golkar diluar masa tahapan yang telah ditetapkan oleh
KPU RI. (Bukti P-1)
2. Bahwa calon Anggota Legislatif DPRK Nagan Raya dari partai Golkar daerah
pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM pada
tanggal 6 Juli 2018 menyurati Bupati Nagan Raya Up Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya di Suka
Makmue, perihal : Permohonan Pensiun Dini bukan permohonan
pengunduran diri dari PNS. (Bukti P-2)
3. Bahwa Bupati Nagan Raya pada tanggal 3 Agustus 2018 menanggapi surat
permohonan pensiun dini Atas Nama T. Jamalul Alamuddin,S.Sos, MM
dengan menerbitkan surat nomor 800/1118/2018 yang menerangkan bahwa
permohonan pensiun dini tidak dapat diproses/ditolak karena Pemda Nagan
Raya masih kekurangan PNS dan masih membutuhkan tenaga T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM untuk ditempatkan dalam jabatan struktural
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan surat tersebut
tembusannya turut disampaikan kepada Ketua KIP Nagan Raya (Teradu I)
(Bukti P-3)
4. Bahwa Bupati Nagan Raya pada tanggal 3 Agustus 2018 menyurati Ketua
DPRK Nagan Raya di Suka Makmue, dengan Nomor surat 800/1116/2018
hal Izin Pensiun Dini ASN Pemkab Nagan Raya yang terkait T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM menerangkan permohonan pensiun dini tidak dapat
dipenuhi/ditolak dengan pertimbangan tenaga dan pikiran yang
bersangkutan masih dibutuhkan dan akan ditempatkan dalam jabatan
struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan surat
tersebut tembusannya turut disampaikan kepada Ketua DKPP RI, Ketua
KPU RI, Ketua KIP Nagan Raya (Teradu 1). (Bukti P-4)
5. Bahwa pada tanggal 19 September 2018 KIP Kabupaten Nagan Raya
melaksanakan rapat tentang penyusunan draf Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu tahun 2019 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik dan
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV bersikeras memasukkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam Draf
Daftar Calon Tetap Partai Golkar daerah pemilihan 1 Nomor urut 2, dalam
rapat tersebut salah satu pimpinan partai menyarankan kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV agar tidak memasukkan T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM ke dalam Draf DCT karena terbukti melanggar PKPU
RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara. Rapat tersebut direkam dalam video oleh salah
seorang peserta rapat. (Bukti P-5)
6. Bahwa pada tanggal 20 September 2019 KIP Kabupaten Nagan Raya
melaksanakan rapat pleno tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam DCT
Berita Acara nomor 168/BA/KIP-NR/IX/2018 (Bukti P-6)
7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV semestinya tidak
menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam DCT, karena
melanggar PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
8. Bahwa pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya untuk
pemilu tahun 2019 oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan
masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 16 Juli 2018 ke KIP Kabupaten Nagan
Raya - Aceh telah dilakukan pelanggaran administratif sebagaimana tersebut
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai
Demokrat, bahkan pengajuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
9. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 pada
pasal 60 ayat (6) Dalam hal Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya,
Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil Sekretaris untuk
menjalankan tugas Sekretaris, kemudian lebih lanjut juga diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 bahwa tugas dan
kewajiban Wakil-Wakil Sekretaris berdasarkan pasal 62 ayat (3) menjalankan
tugas Sekretaris, apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya
berdasarkan penunjukan dari Dewan Pimpinan Pusat. (Bukti P-7 )
10. Bahwa pengangkatan Sdr. Ridwan sebagai Plt. Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kabupaten Nagan Raya bertentangan dengan maksud AD/ART
partai Demokrat itu sendiri, karena Sdr. Ridwan tidak ada dalam
kepengurusan partai untuk tingkat DPC(Tingkat Kabupaten) / tidak ada
dalam posisi jabatan Wakil Sekretaris partai, seharusnya DPP Partai
Demokrat mengangkat Wakil Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 72/SK/
DPP.PD/DPC/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nagan
Raya Provinsi Aceh Periode 2016 – 2021 yaitu :
Sekretaris : Muslem Wawan Saputra, S.Km
Wakil Sekretaris I : Drs. Said Bukhari Ibrahim
Wakil Sekretaris II : Marwan
Wakil Sekretaris III : Edi Sofyan
Wakil Sekretaris IV : Amren Aris.
Wakil Sekretaris V : Karimudin
Wakil Sekretaris VI : Samsuardi, S.Pd
(Bukti P-8 )
11. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal
11 ayat (5) Penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan oleh pimpinan
lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lainnya sepanjang diatur
dalam AD/ART partai politik dan ayat (6) Penunjukan pimpinan lainnya atau
Pelaksana Tugas(Plt) atau sebutan lainnya dibuktikan dengan Keputusan
Pimpinan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART
Partai Politik. (Bukti P-9)
12. Bahwa seharusnya Teradu I, Teradu II, Terada III, dan Teradu IV menolak
pengajuan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya oleh DPC Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya yang ditanda tangani oleh Sdr. RIDWAN sebagai Plt.
Sekretaris sepanjang tidak sesuai dengan maksud pasal 11 ayat (5) dan (6)
peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman Teradu dalam
hal penerimaan pengajuan bakal calon oleh peserta Pemilu.
13. Bahwa Pengadu pernah menyurati Teradu dengan surat Nomor : Istimewa
tanggal 10 September 2018 Perihal : Laporan Pelanggaran Administrasi agar
Teradu menindaklajuti sesuai peraturan yang berlaku, tetapi oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak mengindahkan maksud surat
Pengadu tersebut. (Bukti P-10)
14. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 KIP Kabupaten Nagan Raya
melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Daftar Calon Tetap calon
anggota legislatif DPRK Nagan Raya Pemilu tahun 2019 Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV menetapkan caleg Partai Demokrat Kabupaten
Nagan Raya kedalam Daftar Calon Tetap berita acara nomor : 174/BA/KIP-
NR/IX/2018 (Bukti P- 11)
15. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV semestinya tidak
menetapkan Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat diseluruh daerah
pemilihan ke dalam DCT, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga(AD/ART) dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang
pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
16. Bahwa Teradu I menjabat sebagai Ketua KIP Nagan Raya semestinya bisa
mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
17. Bahwa Teradu I menjabat Ketua Devisi Teknis membidangi pencalonan
Anggota DPRK Nagan Raya, semestinya memastikan pengajuan pencalonan
Anggota DPRK Nagan Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sesuai dengan
kedudukan dan jabatannya sekarang, semestinya memastikan setiap
tahapan berjalan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
19. Bahwa Teradu I dan Teradu IV pada tanggal 29 Agustus 2018 dalam amar
putusan DKPP RI Nomor: 123/DKPP-PKE-VII/2018 diputuskan terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya
sekarang dan putusan tersebut diberikan sanksi peringatan (BuktiP-12).
[2.2] PETITUM PENGADU
Beradsarkan dalil pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadu memohon
kepada DKPP sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengoreksi dan membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) a.n T Jamalul
Alamuddin dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 NOmor Urut 2;
3. Mengoreksi dan membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya untuk seluruh Daerah Pemilihan;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap para Teradu;
5. Menyatakan para Teradu tidak lagi memenuhi syaraty untuk menjadi
penylenggara Pemilu di masa yang akan dating; atau
6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-13 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Surat BKPSDM No. 800/104/BKPSDM/2018 Tanggal
1 Agustus 2018;
2. Bukti P-2 Surat Permohonan Pensiun Dini an. T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM Tanggal 6 Juli 2018;
3. Bukti P-3 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/1118/2018
Tanggal 3 Agustus 2018
4. Bukti P-4 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/1116/2018
Tanggal 3 Agustus 2018;
5. Bukti P-5 Translate isi CD/Video Rekaman
6. Bukti P-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 168/BA/KIP-
NR/IX/2018 tentang Penetapan DCT Partai Golkar;
7. Bukti P-7 Fotokopi AD/ART Partai Demokrat;
8. Bukti P-8 SK DPP Partai Demokrat Nomor:
72/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2016 tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh Periode 2016 – 2021;
9. Bukti P-9 SK DPP Partai Demokrat Nomor:
318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
10. Bukti P-10 Surat dari Pengadu Nomor Istimewa tanggal 10
September 2018 Hal Laporan Pelanggaran
Administrasi;
11. Bukti P-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 174/BA/KIP-
NR/IX/2018 tentang Penetapan DCT Partai Demokrat
12. Bukti P-12 Fotokopi Salinan Putusan DKPP RI Nomor :
123/DKPP-PKE/VII/2018
13. Bukti P-13 Video CD rekaman
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang sidang DKPP, para Pengadu mengajukan dua orang saksi
dengan intisari kesaksian sebagai berikut
Saksi I (Jamhur) Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya
1. Sepanjang pengetahuan Saksi, Saksi pernah menerima SK yang diberikan
oleh sekretaris DPC Partai demokrat Nagan Raya pada tahun 2017 dalam
lampiran SK tersebut Saudara Ridwan tidak tercantum namanya dalam SK
Nomor 072/SK/DPT-PD/DPC/VIII/2016 tertanggal 9 agustus 2016.
Berikutnya dengan tiba-tiba Saksi dan Pengurus DPC lainnya pernah juga
diinformasikan telah keluar SK Plt. a.n Ridwan Nomor
318/SK/DPT/DPC/VII/2018. Sepengetahuan Saksi yang Saksi baca di
AD/ART Saudara Ridwan ini tidak sah menjadi plt sekretaris;
2. Bahwa prinsipnya yang berwenang menerbitkan SK adalah DPC. Adapun a.n
Ridwan tidak sah berdasarkan AD/ART Pasal 60 (anggaran dasar pasal 60)
ayat 6;
3. Bahwa Saksi yang menjabat wakil ketua DPC Partai Demokrat tidak
menginginkan untuk dicalonkan sebagai Caleg. Namun faktanya informasi
tertutup rapat. Selama masa proses pencalonan itu pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Nagan Raya sangat tertutup. Saksi dan pengurus lain
tidak pernah diundang untuk melakukan pergantian siapapun. Termasuk
pergantian sekretaris.
Saksi II (Jawahir) Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan
Raya
1. Bahwa Saksi selaku pengurus DPC partai demokrat Kabupaten Nagan Raya,
untuk nama plt ridwan itu tidak pernah tercantum dalam di SK 72. Tidak
ada nama Ridwan tersebut di SK;
2. Saksi menyatakan mengenal nama Ridwan, Namun di SK tidak namanya
semenjak SK tahun 2016
3. Saksi mengetahui semenjak dari DCT. Disana sudah ada nama Ridwan yang
mendaftar ke KIP sementara sekretaris yang bersangkutan sendiri tidak ada.
Saksi mempertanyakan ekberadaan nama Ridwan
4. Saksi pernah bertanya kepada pengurus lain terutama Sekretaris I, dan yang
bersangkutan menyatakan tidak mengetahui (mengenal) RIdham
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
Pendahuluan/Dalam Eksepsi
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas semua dalil dan tuduhan Para
Pengadu karena tanpa dasar hukum dan hanya mengada-ada saja.
2. Bahwa Para Pengadu tidak memiliki Legal Standing untuk menyampaikan
Pengaduan karena Para Pengadu bukan Peserta Pemilihan Legislatif DPRK
Kabupaten Nagan Raya atau bukan Pengurus Partai Peserta Pemilihan
Legislatif dalam hal ini dari Partai Golkar dan Partai Demokrat atau Partai
lainnya.
3. Bahwa Para Pengadu bukan merupakan atasan Calon Legislatif yang merasa
keberatan dengan pencalonan Legislatif atas nama T. Jamalul Alamuddin,
S.Sos, MM atau bukan Pengurus Partai dimana T. Jamalul Alamuddin,
S.Sos, MM mencalonkan diri.
4. Bahwa Para Pengadu juga bukan Pengurus Partai Demokrat atau Anggota
Partai Demokrat atau Kader Partai Demokrat untuk mempersoalkan
Penandatanganan Dokumen Pencalonan ADPRK Nagan Raya dari Partai
Demokrat yang ditandatangani oleh Ridwan selaku PLT Sekretaris Partai
Demokrat Kabupaten Nagan Raya.
5. Bahwa Para Pengadu tidak mempunyai kapasitas dan status untuk
mempersoalkan pengajuan calon-calon ADPRK dari Partai Demokrat karena
Pencalonan Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya merupakan masalah
internal Partai Demokrat sebagai Peserta Pemilihan DPR RI, DPR Provinsi
Aceh, DPRK Kabupaten Nagan Raya, atau Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, apalagi pengajuan Calon Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya,
Provinsi Aceh sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan terkait Peraturan lainnya seperti Peraturan KPU.
6. Berdasarkan uraian-uraian Pendahuluan dalam Bagian Eksepsi tersebut,
dengan ini Para Teradu mohon agar Majelis Hakim DKPP menyatakan tidak
dapat menerima Pengaduan Para Pengadu.
Jawaban dalam Pokok Pengaduan
1. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Para Teradu dalam
melaksanakan Tahapan Pemilu Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya
Tahun 2019 berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, PKPU, Keputusan KPU/Juknis , Qanun dan Berita
Acara Rapat Pleno.
2. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan berkas-berkas
syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas
nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM, sesuai dengan tahapan-tahapan
yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018 (Bukti Vide T-1).
3. Bahwa KIP Nagan Raya dalam penerimaan syarat calon Anggota DPRK
Nagan Raya yang berstatus PNS/ASN yang mengundurkan
diri/pengunduran diri, KIP Nagan Raya berpedoman kepada PKPU Nomor 20
Tahun 2018 pasal 27 ayat 6.
4. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan syarat Bakal Calon
Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 nomor
Urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin S.Sos. MM, sebelum Penetapan
Calon Legislatif telah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan Teradu 1 selaku
Divisi Teknis pencalonan telah berkoordinasi dengan Pak Munawar selaku
Divisi teknis Teknis Pencalonan KIP Aceh dan juga Teradu 1 telah membahas
hal tersebut di dalam Rapat di tingkat Provinsi (Bukti Vide T-2).
5. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4 pada tanggal 19
September 2018 melaksanakan Rapat Penyusunan Draft DCT (Daftar Calon
Tetap) yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya, selanjutnya KIP Nagan Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin
S.Sos, MM sebagai Calon Legislatif bukan atas kehendak Para Teradu tetapi
atas dasar telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6, Juknis dan juga tidak
terlepas Koordinasi dengan KIP Aceh (Bukti Vide T-3).
6. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 KIP Nagan Raya melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Kabupaten Nagan
Raya Pemilu Anggota DPRK Tahun 2019. Para Teradu menetapkan T.
Jamalul Alamuddin, S.Sos.MM berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 20
Tahun 2018.
7. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4 berdasarkan data-data
yang telah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos. MM ke dalam DCT karena KIP Nagan Raya dalam
Pencalonan dan Syarat Calon berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20
tahun 2018.
8. Bahwa KIP Nagan Raya dalam Penerimaan Calon DPRK Partai Demokrat
sebagai peserta dan calon yang diusulkan oleh Partai Demokrat sudah sesuai
ketentuan dan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat 5 tentang penandatanganan dokumen
pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 dapat dilakukan
oleh Pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas.
9. Bahwa KIP Nagan Raya dalam penerimaan Syarat Pencalonan Anggota DPRK
dari Partai Demokrat berpedoman kepada Form B2 Pakta Integritas yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik. Bahwa Proses Pencalonan
Anggota DPRK Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan AD/ART Partai
Demokrat. (Bukti Vide T-4).
10. Bahwa ditetapkannya T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM sebagai Calon Tetap
DPRK Kabupaten Nagan Raya-Dapil 1 tidak bertentangan dan sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rekyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Bagi Calon yang berstatus
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Aparatur Sipil Negara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum Penetapan DCT”.
Selanjutnya ayat (4) berbunyi: “Bagi calon yang berstatus sebagai pejabat
atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
Keuangan Negara wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum
penetapan DCT.” Kemudian pada ayat (6) berbunyi: “Dalam hal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan
keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon
yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan
bahwa:
a. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat
yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan
b. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat
terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian
dimaksud karena berada di luar kemampuan calon.
Dan pada ayat (7) disebutkan :
“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan (Bukti T-
5)
b. Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.”
(Bukti T-6)
Bahwa Calon Legislatif DPRK Kabupaten Nagan Raya atas nama T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM yang diajukan oleh Partai Golongan Karya Kabupaten
Nagan Raya beserta dokumen pencalonan berupa Surat Pernyataan dan
Surat Keputusan (Bukti T-6) sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap Calon
Anggota Legislatif Pasal 27 ayat (8) atas nama Saudara T. Jamalul Alamuddin
Caleg Dapil I Nomor Urut 2, Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara telah
sesuai dengan Pasal 27 ayat (8).
Bahwa T. Jamalul Alamuddin berstatus sebagai PNS pada Pemerintahan
Kabupaten Nagan Raya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS
masing-masing dengan Surat Pengunduran Diri tanggal 6 Juli 2018 (Bukti T-
5) dan Surat Pengunduran tanggal 18 September 2018 (Bukti T-6). Terhadap
kedua Surat Pengunduran Diri tersebut, Bupati Nagan Raya melalui
Suratnya masing-masing tanggal 3 Agustus 2018 No. 800/III8/2018 dengan
Jawaban sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri mendapat jaminan
pensiun apabila berusia 45 (empat puluh lima) tahun dengan masa kerja
paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
2. Terhadap Permohonan Saudara saat ini belum dapat kami berikan
mengingat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan PNS
dan tenaga serta pikiran Saudara masih dirasa perlu sehingga harus
dilakukan beberapa pertimbangan dan kebijakan.
3. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sekarang ini sedang melakukan
Evaluasi dan Pemetaan Aparatur Sipil Negara guna pertimbangan lebih
lanjut dalam pengisian formasi Jabatan Struktural. (Bukti T-7)
11. Bahwa terhadap penolakan pengunduran diri sebagai PNS dari Caleg T.
Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM adalah di luar kemampuan dari Caleg
tersebut karena sesuai Surat Pernyataan dari yang bersangkutan yaitu:
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat (6) point (a) dan (b) serta Pasal 27 ayat
(7) poin (a), (b) dan ayat (8), maka T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM
menyatakan bahwa:
a. Telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara di
jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pejabat yang
berwenang, sebagai syarat untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif
dari Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya pada Pemilu Anggota
DPRK Tahun 2019.
b. Sampai Surat Pernyataan ini dibuat, belum menerima Salinan Surat
Keputusan Pemberhentian dari pihak yang menerbitkan Keputusan,
untuk diserahkan kepada Komisi Independent Pemilihan (KIP) Nagan
Raya, dan ini merupakan di luar kemampuan T. Jamalul Alamuddin, S,
Sos, MM.
Dan dalam Surat Pernyataan tersebut telah dilampirkan:
a. Pernyataan pengunduran diri;
b. Tanda terima penyampaian Surat Pengunduran diri dari instansi terkait.
12. Tentang Pengaduan Para Pengadu yang berkaitan dengan Partai Demokrat
bahwa dalam Pencalonan Anggota DPRK telah terjadi pelanggaran dalam hal:
a. Partai Demokrat telah melakukan pelanggaran administrasi dalam hal
pengangkatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris sebagaiman diatur dalam
AD/ART Partai.
b. KIP Nagan Raya telah melakukan pelanggaran administrasi dan Kode
Etik karena menerima pengajuan bakal calon yang diusul DPC Partai
Demokrat yang tidak sesuai dengan Peratuan yang berlaku yaitu Pasal
11 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU RI No. 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Pengajuan bakal calon legislatif oleh DPC Partai Demokrat Nagan Raya
tidak sah/cacat hukum dan harus ditolak/dibatalkan di seluruh daerah
pemilihan.
Menurut Para Pengadu bahwa dengan adanya pelanggaran ini, Para Pengadu
mohon kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Kabupaten Nagan Raya dan
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya agar menerima laporan ini dan
menindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku agar perinsip
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum di Kabupaten Nagan Raya benar-benar terwujud
sebagaimana mestinya.
Dengan ini Para Teradu menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu karena berkas pengajuan Caleg-caleg Partai
Demokrat telah memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
yaitu:
1. Terhadap tuduhan Para Pengadu tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut. Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 pada
pasal 60 ayat (6) yang berbunyi: “Dalam hal Sekretaris tidak dapat
menjalankan tugasnya Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil
Sekretaris untuk menjalankan tugas Sekretaris. Kemudian lebih lanjut
juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun
2015, bahwa tugas dan kewajiban Wakil-wakil Sekretaris berdasarkan
Pasal 62 ayat (3) menjalankan tugas Sekretaris apabila Sekretaris tidak
dapat menjalankan tugasnya berdasarkan penunjukan dari Dewan
Pimpinan Pusat. (Foto Copy AD/ART Partai Demokrat terlampir).
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/kota, Pasal 11 ayat (5) Pendandatanganan dokumen
persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dana ayat (4) dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau Pelaksana
Tugas (Plt) atau sebutan lainnya dibuktikan dengan Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam AD/ART Partai Politik (foto copy halaman 21 dan 22/Pasal 11
Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 terlampir) (Bukti T-9)
3. Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Pengangkatan Sdr. Ridwan
sebagai Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya sesuai dengan
maksud AD/ART Partai Demokrat itu sendiri, karena Sdr. Ridwan ada
dalam kepengurusan partai untuk tingkat DPC dalam posisi jabatan
Wakil Sekretaris Partai. DPP Partai Demokrat telah mengangkat Wakil
Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor. 318/SK/DPP-PD/VI/2018
tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca Panjaitan, SH,
MH Accs yaitu mengangkat Sdra. Ridwan selaku Pelaksana Tugas
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya yang
menggantikan Sdra. Muslem Wawan Sahputra, S.Kom.
4. Mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, KIP
Nagan Raya (Para Teradu) tidak dapat menolak pengajuan bakal calon
anggota DPRK Nagan Raya oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan
Raya sepanjang dan karena telah sesuai dengan maksud Pasal 11 ayat
(5) dan (6) Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai
pedoman KIP Nagan Raya dalam hal menerima pengajuan bakal calon
oleh peserta Pemilu Legislatif.
5. Selanjutnya KIP Nagan Raya telah mengetahui Susunan Kepengurusan
dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebagai
peserta Pemilu, termasuk Susunan Pengurus Partai Demokrat tingkat
Kabupaten Nagan Raya karena KIP Nagan Raya mempunyai kewenangan
sebagai penyelenggara yaitu memverifikasi setiap peserta pemilu di
tingkat Kabupaten Nagan Raya tentang:
a. Kepengurusan
b. Keanggotaan
c. Kantor
Dengan demikian, KIP Nagan Raya telah mengetahui secara administrasi
struktur kepengurusan sebuah partai politik yang mendaftar ke KIP
Nagan Raya, apalagi tahapan verifikasi tersebut sudah sesuai Peraturan
KPU RI Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
13. Bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya untuk Pemilu
Legislatif tahun 2019 yang didaftarkan oleh DPC Partai Demokrat ke KIP
Kabupaten Nagan Raya yang turut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DPC
Partai Demokrat Nagan Raya dalam hal ini Sdr. Ridwan adalah karena
berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No. 318/SK-DPP-PD/VI/2018 tanggal
19 Juli 2018 (Bukti P-10).
14. Bahwa Pengaduan Para Pengadu yang tidak berdasar, telah menimbulkan
kerugian bagi Para Teradu yaitu tercemarnya nama baik Para Teradu selaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah berhasil seperti Pemilihan Bupati
Kabupaten Nagan Raya dan oleh karena itu Para Teradu mohon Majelis
DKPP menghukum Para Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf
secara lisan dan tulisan kepada Para Teradu.
Kesimpulan Para Teradu
Bahwa para Teradu mengajukan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan
sebagai berikut:
1. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya (Teradu) dalam
melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 berpedoman pada
Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum / Petunjuk Teknis, Qanun Aceh dan Berita Acara Rapat
Pleno;
2. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan berkas syarat
calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nagan
Raya 1 (satu) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan tahapan
pencalonan yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 21 Juli 2018.
3. Penelitian administrasi terhadap dokumen/berkas syarat calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2019 dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang turut disaksikan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya. Dalam hal
penelitian administrasi dokumen/berkas syarat calon atas nama T. Jamalul
Alamuddin yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan
tiga syarat tambahan berupa : (1) surat pengajuan pengunduran diri dari
jabatan tertentu, (2) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat
pengajuan pengunduran diri, (3) surat keterangan bahwa pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang
semuanya dipenuhi oleh yang bersangkutan sehingga KIP Kabupaten Nagan
Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin dalam Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRK Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019.
4. Setelah Penetapan Daftar Calon Sementara, KIP Kabupaten Nagan Raya
menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada
Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, terkait status Aparatur Sipil Negara
(ASN) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan hasil kesepakatan KIP
Kabupaten Nagan Raya bersama Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
diputuskan melakukan klarifikasi kepada Partai Golongan Karya (Golkar)
Kabupaten Nagan Raya, dalam penjelasannya Partai Golkar Nagan Raya
menyatakan bahwa Saudara T. Jamalul Alamuddin saat ini sedang proses
pensiun dan menunggu Surat Keterangan (SK) Pensiun yang bersangkutan
sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya menyatakan yang bersangkutan
Memenuhi syarat.
5. Sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Nagan Raya
Pemilu Tahun 2019, KIP Kabupaten Nagan Raya telah memberitahukan
kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 bahwa sesuai
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dimaksud wajib
menyampaikan keputusan pemberhentian kepada KIP Kabupaten Nagan
Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum Penetapan DCT. Dalam hal calon
tersebut tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan Surat Pernyataan.
Sehubungan dengan Calon Anggota DPRK Nagan Raya atas nama T. Jamalul
Alamuddin belum mendapatkan surat Keputusan Pemberhentian, maka yang
bersangkutan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian
dari pihak yang menerbitkan keputusan untuk diserahkan kepada KIP
Kabupaten Nagan Raya karena diluar kemampuan yang bersangkutan.
6. Sebagaimana diketahui, penetapan Saudara T. Jamalul Alamuddin dalam
DCT Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019 dari Partai Golkar
karena Berdasarkan Pasal 27 ayat (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bahwa dalam
hal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tidak dapat
menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena surat pemberhentian
belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat
pernyataan yang menyatakan bahwa :
a. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat
yang berwenang dan telah diberikan tanda terima
b. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan
akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan
pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon.
7. Dengan telah dipenuhinya semua syarat calon sebagaimana uraian diatas,
maka Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Saudara T. Jamalul Alamuddin
sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT Anggota DPRK Nagan
Raya Pemilu Tahun 2019 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nagan Raya 1
(satu). Dalam fakta persidangan hal itu juga sudah disampaikan oleh
saudara Adam Sani selaku Pihak Terkait dari Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya bahwa berkaitan dengan Penetapan T. Jamalul Alamuddin ke dalam
Daftar Calon Tetap sudah pernah disidangkan dan diputuskan oleh
Panwaslu provinsi Aceh yang menyatakan T. Jamalul Alamuddin sudah
memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya pada
Pemilu Tahun 2019.
8. Mengenai status PNS/ASN atas nama T. Jamalul Alamuddin dalam hal
ditetapkan sebagai calon terpilih yang bersangkutan wajib melengkapi semua
persyaratan, dan apabila tidak menyampaikan maka nama calon terpilih
tersebut tidak dicantumkan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan
dilantik kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di
bidang Dalam Negeri/Gubernur. Sesuai dengan Pasal 8 PKPU Nomor 20
Tahun 2018, apabila bakal calon yang berstatus PNS/ASN tidak ditetapkan
sebagai calon terpilih maka bakal calon tersebut tidak dapat kembali sebagai
PNS/ASN.
9. Dalam hal pengajuan bakal calon Anggota Legislatif Nagan Raya untuk
Pemilu 2019 oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan masing-
masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat sudah sesuai
ketentuan dan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat 5 tentang penandatanganan dokumen
pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 dapat dilakukan
oleh Pimpinan lainnya atau pelaksana tugas. KIP Nagan Raya dalam
penerimaan Syarat Pencalonan Partai Demokrat berpedoman kepada Form
B2 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik. Bahwa
proses Pencalonan Anggota Legislatif Partai Demokrat sudah sesuai
ketentuan dan AD/ART Partai Demokrat itu sendiri.
10. Terkait pengangkatan Sdr. Ridwan sebagai Plt Sekretaris DPC Partai
Demokrat Nagan Raya sesuai dengan maksud AD/ART Partai Demokrat itu
sendiri, karena Sdr. Ridwan ada dalam kepengurusan Partai untuk tingkat
DPC dalam posisi jabatan Wakil Sekretaris Partai. Seterusnya DPP Partai
Demokrat mengangkat Wakil Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor.
318/SK/DPP-PD/VI/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh
Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca
Panjaitan, SH, MH Accs mengangkat Sdra. Ridwan selaku Pelaksana Tugas
Sekretaris DPC Partai Demokrat dari Kabupaten Nagan Raya yang
menggantikan Sdra. Muslem Wawan Sahputra, S.Kom, dalam persidangan
pembuktian hal itu juga disampaikan oleh Said Syahrul Rahmad selaku
pihak terkait dalam hal ini Panwaslih Kabupaten Nagan Raya bahwa
pengangkatan dan pengajuan bakal calon dari Partai Demokrat sudah sesuai
AD/ART Partai Demokrat itu sendiri.
11. Pengajuan pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat di
seluruh daerah pemilihan sesuai dengan PKPU RI nomor 20 tahun 2018
tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota telah
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-rundangan yang berlaku
sehingga ditetapkan dalam daftar calon tetap Anggota DPRK Nagan Raya
Pemilu Tahun 2019.
12. Terkait keterangan saudara Muklis Muctar yang menyatakan bahwa saudara
Said Mudhar sebagai komisioner Divisi Pencalonan adalah tidak benar. dapat
para Teradu nyatakan bahwa pada saat itu yang membidangi Divisi
Pencalonan adalah Saudara Muhammad Yasin ( teradu 1 ) sedangkan
Saudara Said Mudhar Membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.
13. Dari uraian diatas, KIP Kabupaten Nagan Raya dapat menyimpulkan bahwa
tidak benar telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
terkait dengan penetapan T. Jamalul Alamuddin dalam DCT serta proses
pengajuan bakal calon anggota legislatif Nagan Raya Pemilu 2019 oleh Ketua
dan Plt Sekretaris DPC Demokrat Nagan Raya H. Muhammad Jamin Idham,
SE dan Ridwan seperti disangkakan oleh Pengadu.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
Dalam Eksepsi/Pendahuluan: Menyatakan tidak dapat menerima Pengaduan
Para Pengadu;
Dalam pokok perkara:
1. Menolak seluruh Pengaduan Para Pengadu;
2. Merehabilitasi nama-nama baik Para Teradu;
3. Menghukum Para Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf baik
secara lisan atau tulisan melalui media masa.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Surat BKPSDM No. 800/104/BKPSDM/2018 tanggal 1
Agustus 2018.
2. Bukti T-2 Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama T. Jamalul
Alamuddin, S.Sos, MM tanggal 6 Juli 2018.
3. Bukti T-3 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/III8/2018
tanggal 3 Agustus 2018.
4. Bukti T-4 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/III6/2018
tanggal 3 Agustus 2018.
5. Bukti T-5 Surat dari Dewan Pimpinan Daerah TK-II Partai
Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya No: DPD-II-
GK/NR/IX/2018, Perihal Syarat Calon Anggota
Legislatif yang ditandatangani oleh Sekretaris atas
nama H. Ali Basyah Hukom.
6. Bukti T-6 Model BB.1 DPRD Kabupaten. Surat Pernyataan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin.
7. Bukti T-7 Model BB.2 DPRD Kabupaten. Informasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin.
8. Bukti T-8 SK DPP Partai Demokrat Nomor:
72/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2016 tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan
Raya Provinsi Aceh Periode 2016-2021.
9. Bukti T-9 SK DPP Partai Demokrat Nomor:
318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
10. Bukti T-10 Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai
Pemilih Nomor: 338/PD/KIP-NR/VII/2018 tanggal 24
Juli 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin.
11. Bukti T-11 Surat Pernyataan Menjalankan Syariat Islam Secara
Kaffah atas nama T. Jamalul Alamuddin tanggal 24
Juli 2018.
12. Bukti T-12 Surat Keterangan Mampu Membaca Al-QURAN Nomor:
005/KIP-NR/VIII/2018 tanggal 14 Juli 2018 atas nama
T. Jamalul Alamuddin.
13. Bukti T-13 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari
Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor:
132/SK/HK/VI/2018/PN Mbo tanggal 28 Juni 2018
atas nama T. Jamalul Alamuddin.
14. Bukti T-14 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMIN.2.3/623/VI/2018/INTELKAM tanggal
25 Juni 2018 atas nama T. Jamalul Alamuddin yang
menyatakan bahwa ”Hingga Saat Ini Yang
Bersangkutan Tidak Sedang Tersangkut Perkara
Pidana.”
15. Bukti T-15 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit
Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor:
440/4796/RSUD/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018yang
menyatakan T. Jamalul Alamuddin Bebas dari
Narkoba.
16. Bukti T-16 Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum
Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor:
440/4796/RSUD/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018. Yang
menyatakan T. Jamalul Alamuddin sehat jasmani.
17. Bukti T-17 Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh
Nomor: 003/ADM/BWSL.PROV.AC/PEMILU/X/2018
dengan Amar Putusan:
MENGADILI
Menyatakan KIP Kabupaten Nagan Raya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
Pelanggaran Administratif Pemilu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya dengan intisari keterangan sebagai berikut:
1. Terkait pokok aduan perihal T. Jamalul Alamuddin yang diusung oleh partai
Golkar sedari awal berkas pencalonannya lengkap. Kemudian telah
dinyatakan dalam form bahwa beliau adalah ASN. Kemudian dalam
penyusunan draf DCT, keberadaan nama T jamalul Alamuddin memang
dipertanyakan oleh beberapa partai politik. Bahwa memang ada keraguan
dari partai lain bahwa ada yang tidak benar, tidak sah. Berkenaan dengan
bukti surat yang muncul dalam sidang DKPP, Pihak Terkait menyatakan
tidak pernah menemukan dan melihat pada saat penyusunan dari
penyusunan DCT sampai penetapan DCT. Kemudian beberapa hari
kemudian, setelah penetapan DCT barulah dapat informasi bahwa adanya
surat dari bupati kepada Saudari Tengku Jamalul Alamuddin. Kemudian
berdasarkan informasi awal itu Pihak Terkait berusaha memastikan bahwa
surat itu benar-benar dari bupati. Pihak Terkait juga berkirim surat kepada
BUpati dalam rangka menanyakan apakah Tengku Jamalul Alamuddin
pernah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, karena pemahaman
Pihak Terkait pada saat itu jiak memakai mekanisme pensiun dini, berarti
mengharapkan sesuatu yakni uang pensiun.
2. Selanjutnya Pihak Terkait memberikan keterangan berkenaan dengan pokok
aduan bahwa status Plt. Partai Demokrat atas nama Saudara Ridwan yang
dianggap oleh Pengadu tidak sah. Nah dalam hal ini Pihak Terkait sebagai
penyelenggara pemilu bidang pengawasan melihat dari awal pencalonan, dari
awal penyusunan DCS sampai DCT memang sama sekali tidak menemukan
bahwa disana ada pelanggaran baik dari partai politik yang mengusung,
pihak penyusun maupun KIP dari kabupaten Nagan Raya. Pihak Terkait
sebagai pihak pengawas memang juga pernah melihat secara langsung SK
yang menyatakan Ridawan selaku Plt. Partai Demokrat juga pernah
mengajukans engketa dan di situ dicantumkan nama Ruidwan sebagai Plt.
Bahwa memang ketentuan Partai Demokrat apabila sekretaris tidak bisa
menjalankan tugas dan kewajibannya itu maka bisa diwakilkan oleh wakil
sekretaris. Piohak Terkait menyatakan tidak tahu lebih jauh tentang partai
democrat. Pihak Terkait berlandaskan pada keberadaan dokumen yang
mencantumkan Plt. Terkait problem internal partai Demokrat, sudah pernah
ada laporan kepada Pihak Terkait. Dan pada prinsipnya pihak Terkait
berusaha melayani dan mengarahkan ke DKPP jika menyangkut dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar daerah
pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM tidak
mengajukan surat keterangan SK pensiun sedang dalam proses, sedangkan yang
diajukan ke KIP Nagan Raya hanya surat tanda terima berkas nomor
800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
tanggal 1 Agustus 2018. Padahal semestinya surat tersebut diajukan ke KIP
Nagan Raya dalam rentang wkatu 21 s.d 31 Juli 2018. Hal ini mengindikasikan
para Teradu menerima berkas di luar tahapan. Pengadu berkesimpulan bahwa
para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 4 serta
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota;
[4.1.2] Bahwa dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRK
Nagan Raya 2019 oleh Ketua dan Plt Sekretaris DPC Demokrat Nagan Raya H.
Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan Raya pada tanggal 16 Juli 2018
terdapat pelanggaran administratif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, bahkan pengajuan tersebut juga
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa mengacu pada Anggaran Dasar Partai Demokrat
Tahun 2015 pada pasal 60 ayat (6) Dalam hal Sekretaris tidak dapat
menjalankan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil Sekretaris
untuk menjalankan tugas Sekretaris. kemudian Anggaran Rumah Tangga Partai
Demokrat Tahun 2015 mengatur bahwa tugas dan kewajiban Wakil Sekretaris
berdasarkan pasal 62 ayat (3) menjalankan tugas Sekretaris, apabila Sekretaris
tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan penunjukan dari Dewan
Pimpinan Pusat. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu diduga melanggar
ketentuan Pasal 60 ayat (6) Anggaran dasar dan Pasal 62 ayat (3) Anggaran
Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 jo. Pasal 11 ayat (5) dan (6)
Pearturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu perihal pemenuhan
syarat calon anggota DPRK dari partai Golkar. Dari segi waktu, penerimaan
berkas syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah
Pemilihan Nagan Raya 1 (satu) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan
tahapan pencalonan yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. Bahwa
para Teradu telah melakukan penelitian administrasi terhadap calon atas nama
T Jamalul Alamuddin dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2018 dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya. Bahwa T Jamalul Alamuddin telah
memenuhi dokumen tambahan yang dipersyaratkan yakni (1) surat pengajuan
pengunduran diri dari jabatan tertentu, (2) tanda terima dari pejabat yang
berwenang atas surat pengajuan pengunduran diri, (3) surat keterangan bahwa
pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Nagan Raya pada Pemilu Tahun
2019. Setelah penetapan DCS, ada masukan masyarakat terkait status yang
bersangkutan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh para Teradu dan Panwaslih
Nagan Raya dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Golkar Nagan Raya
yang menyatakan bahwa Saudara T. Jamalul Alamuddin sedang proses pensiun
dan menunggu Surat Keterangan (SK) Pensiun. Atas dasar tersebut para Teradu
menyatakan T Jamalul Alamuddin memenuhi syarat. Bahwa para Teradu telah
mengkomunikasikan kepada para pimpinan partai politik perihal kewajiban
menyampaikan surat pemberhentian calon paling lambat satu hari sebelum
penetapan DCT sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018. Adapun dalam konteks T Jamalul Alamuddin, termasuk pada
klausul calon yang belum mendapatkan surat pemberhentian resmi, sehingga
diganti dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian dari pihak yang
menerbitkan keputusan untuk diserahkan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya
karena di luar kemampuan yang bersangkutan. Dengan demikian penetapan
nama T Jamalul Alamuddin dalam DCT telah sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
[4.2.2] Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu perihal pengajuan bakal calon
Anggota Legislatif Nagan Raya dalam Pemilu 2019. Bahwa berkas pencalonan
Partai Demokrat yang ditandatangani oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan
Ridwan masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat
sudah sesuai ketentuan dan berpedoman kepada Pasal 11 ayat (5) Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada prinsipnya dalam keadaan tertentu,
penandatanganan “dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau pelaksana
tugas”. Dalam penerimaan Syarat Pencalonan Partai Demokrat, para Teradu
telah berpedoman kepada Form B2 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik. Bahwa terkait pengangkatan Ridwan sebagai Plt
Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya telah sesuai dengan maksud
AD/ART Partai Demokrat karena mengacu kepada Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor. 318/SK/DPP-PD/VI/2018 tanggal 19
Juli 2018 dengan ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH yang mengangkat Sdr.
Ridwan selaku Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat dari Kabupaten
Nagan Raya, menggantikan Muslem Wawan Sahputra, S.Kom,
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap pokok aduan perihal pencalonan calon anggota DPRK Nagan
Raya dari Partai Golkar atas nama T Jamalul Alamuddin tidak mengajukan surat
keterangan pemberhentian sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) melainkan hanya
melampirkan surat tanda terima berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya tertanggal
1 Agustus 2018. Pada sidang pemeriksaan diajukan bukti a quo yang
menerangkan permohonan pensiun dini sebagai PNS untuk mencalonkan
sebagai calon anggota legislatif telah diterima dan sedang dalam proses telaah
untuk pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun. Bukti surat tersebut
menunjukkan bahwa para Teradu menerima berkas syarat calon DPRD Nagan
Raya atas nama T Jamalul Alamuddin dari Partai Golkar di luar masa tahapan
perbaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, yakni tahapan perbaikan
daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 22-
31 Juli 2018. Dengan demikian para Teradu terbukti melanggar Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Berkenaan dengan
pokok aduan pemenuhan syarat surat keputusan (SK) pemberhentian T Jamalul
Alamuddin sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang harus dipenuhi pada H-1
sebelum penetapan DCT DPRK Nagan Raya. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) huruf b angka (6) dan ayat (3) huruf a angka (4), huruf b dan huruf c
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan antara lain
mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) yang dibuktikan dengan
surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran
diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang. Ketentuan di atas membawa konsekuensi aspek teknis pemenuhan
dokumen kelengkapan syarat calon yang berstatus ASN. Pada fakta persidangan
syarat calon T Jamalul Alamuddin selaku ASN yang mencalonkan diri sebagai
Calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar sudah mengajukan surat
mengajukan surat pengunduran diri selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN
kepada Bupati Nagan Raya pada tanggal 6 Juli 2018. Berdasarkan surat
tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya
mengeluarkan surat nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian
dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya tertanggal 1 Agustus 2018
perihal tanda terima berkas. Namun, Bupati Nagan Raya melalui surat No.
800/III/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menolak pengajuan pensiun dini karna
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan PNS dan sedang
melakukan evaluasi dan pemetaan ASN guna pertimbangan lebih lanjut dalam
pengisian formasi jabatan struktural. Bupati juga menjelaskan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
mendapat jaminan pensiun apabila berusia 45 (empat puluh lima) tahun dengan
masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. Terhadap penolakan Bupati
tersebut, para Teradu menyatakan jika tidak terpenuhinya SK pemberhentian
selaku ASN oleh Caleg Partai Golkar T Jamalul Alamuddin di luar
kemampuannya sesuai yang diatur pada pasal Pasal 27 ayat (6) point (a) dan (b)
serta Pasal 27 ayat (7) poin (a), (b) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan juga telah memenuhi
persyaratan lanjutan, yakni surat pernyataan yang menyatakan pengunduran
diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan
telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum diterima
calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan
keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon
sesuai dengan Pasal 27 ayat (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga para Teradu
tetap memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCT DPRK Nagan Raya Pada
Pemilu Tahun 2019. Namun DKPP menilai sikap para Teradu yang
mencukupkan diri dengan informasi yang ada serta bertindak pasif terhadap
surat bupati yang menyatakan tidak tidak mengabulkan permohonan pensiun
dini T Jamalul Alamuddin, adalah suatu kesalahan dari sudut pandang etika.
Semestinya para Teradu bersikap aktif meminta klarifikasi dan penjelasan
kepada Bupati Nagan Raya mengenai kepastian status kepegawaian T Jamalul
Alamuddin. Atas tindakannya, para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf b
dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Dalam hal Pokok aduan tentang penandatanganan berkas pencalonan
DPRK Partai Demokrat Nagan Raya oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan
Ridwan masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat,
para Teradu telah memedomani ketentuan Pasal 11 ayat (5) juncto ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/kota, penandatanganan dokumen peryaratan
pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas
(Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur dalam AD/ART Partai Politik dan
penunjukan pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lainnya
dibuktikan dengan Keputusan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam AD/ART Partai Politik. Penandatangan dokumen bakal calon
anggota DPRK Nagan Raya oleh Ridwan selaku Plt Sekretaris sudah sesuai
dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang tentang Penunjukan Pelaksana Tugas
Sekretari DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Dengan
demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;