Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 253 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 271/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Golkar untuk calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya daerah pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar daerah pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM tidak mengajukan surat keterangan SK pensiun sedang dalam proses, sedangkan yang diajukan ke KIP Nagan Raya hanya surat tanda terima berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tanggal 1 Agustus 2018.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 27 ayat (2); Pasal 60 ayat (6); Pasal 62 ayat (3); Pasal 11 ayat (5); Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; Teradu II Firdaus, Teradu III Arif Budiman, dan Teradu IV Usman, masing-masing selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 253/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 271/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Usmanto Pekerjaan/Lembaga : Pedagang Alamat : Gampong Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Mukhlis Mukhtar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tuwanku Hasyim Banta MUda, Nomor 41, Gampong Mulia, Banda Aceh, Provinsi Aceh 2. Nama : Ruli Riski Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tuwanku Hasyim Banta MUda, Nomor 41, Gampong Mulia, Banda Aceh, Provinsi Aceh 3. Nama : Muhammad Zubir Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tuwanku Hasyim Banta Muda, Nomor 41, Gampong Mulia, Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yasin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry Nomor 03, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Firdaus Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry Nomor 03, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Arif Budiman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry Nomor 03, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Usman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry Nomor 03, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 271/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Golkar untuk calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya daerah pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM tidak mengajukan Surat Keterangan SK Pensiunan sedang dalam proses, sedangkan yang diajukan ke KIP Nagan Raya hanya surat tanda terima berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tanggal 1 Agustus 2018 seharusnya surat tersebut diajukan ke KIP Nagan Raya selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2018 sesuai dengan tahapan perbaikan yaitu tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. Ini membuktikan Teradu I, Teradu II, Teradu III , dan Teradu IV menerima berkas dari partai Golkar diluar masa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. (Bukti P-1) 2. Bahwa calon Anggota Legislatif DPRK Nagan Raya dari partai Golkar daerah pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM pada tanggal 6 Juli 2018 menyurati Bupati Nagan Raya Up Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya di Suka Makmue, perihal : Permohonan Pensiun Dini bukan permohonan pengunduran diri dari PNS. (Bukti P-2) 3. Bahwa Bupati Nagan Raya pada tanggal 3 Agustus 2018 menanggapi surat permohonan pensiun dini Atas Nama T. Jamalul Alamuddin,S.Sos, MM dengan menerbitkan surat nomor 800/1118/2018 yang menerangkan bahwa permohonan pensiun dini tidak dapat diproses/ditolak karena Pemda Nagan Raya masih kekurangan PNS dan masih membutuhkan tenaga T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM untuk ditempatkan dalam jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan surat tersebut tembusannya turut disampaikan kepada Ketua KIP Nagan Raya (Teradu I) (Bukti P-3) 4. Bahwa Bupati Nagan Raya pada tanggal 3 Agustus 2018 menyurati Ketua DPRK Nagan Raya di Suka Makmue, dengan Nomor surat 800/1116/2018 hal Izin Pensiun Dini ASN Pemkab Nagan Raya yang terkait T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM menerangkan permohonan pensiun dini tidak dapat dipenuhi/ditolak dengan pertimbangan tenaga dan pikiran yang bersangkutan masih dibutuhkan dan akan ditempatkan dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan surat tersebut tembusannya turut disampaikan kepada Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua KIP Nagan Raya (Teradu 1). (Bukti P-4) 5. Bahwa pada tanggal 19 September 2018 KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan rapat tentang penyusunan draf Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2019 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bersikeras memasukkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam Draf Daftar Calon Tetap Partai Golkar daerah pemilihan 1 Nomor urut 2, dalam rapat tersebut salah satu pimpinan partai menyarankan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV agar tidak memasukkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM ke dalam Draf DCT karena terbukti melanggar PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Rapat tersebut direkam dalam video oleh salah seorang peserta rapat. (Bukti P-5) 6. Bahwa pada tanggal 20 September 2019 KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan rapat pleno tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam DCT Berita Acara nomor 168/BA/KIP-NR/IX/2018 (Bukti P-6) 7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV semestinya tidak menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM kedalam DCT, karena melanggar PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 8. Bahwa pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya untuk pemilu tahun 2019 oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 16 Juli 2018 ke KIP Kabupaten Nagan Raya - Aceh telah dilakukan pelanggaran administratif sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, bahkan pengajuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 9. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 pada pasal 60 ayat (6) Dalam hal Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil Sekretaris untuk menjalankan tugas Sekretaris, kemudian lebih lanjut juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 bahwa tugas dan kewajiban Wakil-Wakil Sekretaris berdasarkan pasal 62 ayat (3) menjalankan tugas Sekretaris, apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan penunjukan dari Dewan Pimpinan Pusat. (Bukti P-7 ) 10. Bahwa pengangkatan Sdr. Ridwan sebagai Plt. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya bertentangan dengan maksud AD/ART partai Demokrat itu sendiri, karena Sdr. Ridwan tidak ada dalam kepengurusan partai untuk tingkat DPC(Tingkat Kabupaten) / tidak ada dalam posisi jabatan Wakil Sekretaris partai, seharusnya DPP Partai Demokrat mengangkat Wakil Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 72/SK/ DPP.PD/DPC/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Periode 2016 – 2021 yaitu : Sekretaris : Muslem Wawan Saputra, S.Km Wakil Sekretaris I : Drs. Said Bukhari Ibrahim Wakil Sekretaris II : Marwan Wakil Sekretaris III : Edi Sofyan Wakil Sekretaris IV : Amren Aris. Wakil Sekretaris V : Karimudin Wakil Sekretaris VI : Samsuardi, S.Pd (Bukti P-8 ) 11. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 ayat (5) Penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lainnya sepanjang diatur dalam AD/ART partai politik dan ayat (6) Penunjukan pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas(Plt) atau sebutan lainnya dibuktikan dengan Keputusan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Politik. (Bukti P-9) 12. Bahwa seharusnya Teradu I, Teradu II, Terada III, dan Teradu IV menolak pengajuan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya yang ditanda tangani oleh Sdr. RIDWAN sebagai Plt. Sekretaris sepanjang tidak sesuai dengan maksud pasal 11 ayat (5) dan (6) peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman Teradu dalam hal penerimaan pengajuan bakal calon oleh peserta Pemilu. 13. Bahwa Pengadu pernah menyurati Teradu dengan surat Nomor : Istimewa tanggal 10 September 2018 Perihal : Laporan Pelanggaran Administrasi agar Teradu menindaklajuti sesuai peraturan yang berlaku, tetapi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak mengindahkan maksud surat Pengadu tersebut. (Bukti P-10) 14. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Daftar Calon Tetap calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya Pemilu tahun 2019 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menetapkan caleg Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya kedalam Daftar Calon Tetap berita acara nomor : 174/BA/KIP- NR/IX/2018 (Bukti P- 11) 15. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV semestinya tidak menetapkan Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat diseluruh daerah pemilihan ke dalam DCT, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. 16. Bahwa Teradu I menjabat sebagai Ketua KIP Nagan Raya semestinya bisa mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 17. Bahwa Teradu I menjabat Ketua Devisi Teknis membidangi pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya, semestinya memastikan pengajuan pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 18. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sesuai dengan kedudukan dan jabatannya sekarang, semestinya memastikan setiap tahapan berjalan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 19. Bahwa Teradu I dan Teradu IV pada tanggal 29 Agustus 2018 dalam amar putusan DKPP RI Nomor: 123/DKPP-PKE-VII/2018 diputuskan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang dan putusan tersebut diberikan sanksi peringatan (BuktiP-12). [2.2] PETITUM PENGADU Beradsarkan dalil pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadu memohon kepada DKPP sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mengoreksi dan membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) a.n T Jamalul Alamuddin dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 NOmor Urut 2; 3. Mengoreksi dan membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya untuk seluruh Daerah Pemilihan; 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap para Teradu; 5. Menyatakan para Teradu tidak lagi memenuhi syaraty untuk menjadi penylenggara Pemilu di masa yang akan dating; atau 6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-13 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Surat BKPSDM No. 800/104/BKPSDM/2018 Tanggal 1 Agustus 2018; 2. Bukti P-2 Surat Permohonan Pensiun Dini an. T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM Tanggal 6 Juli 2018; 3. Bukti P-3 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/1118/2018 Tanggal 3 Agustus 2018 4. Bukti P-4 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/1116/2018 Tanggal 3 Agustus 2018; 5. Bukti P-5 Translate isi CD/Video Rekaman 6. Bukti P-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 168/BA/KIP- NR/IX/2018 tentang Penetapan DCT Partai Golkar; 7. Bukti P-7 Fotokopi AD/ART Partai Demokrat; 8. Bukti P-8 SK DPP Partai Demokrat Nomor: 72/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2016 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Periode 2016 – 2021; 9. Bukti P-9 SK DPP Partai Demokrat Nomor: 318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh 10. Bukti P-10 Surat dari Pengadu Nomor Istimewa tanggal 10 September 2018 Hal Laporan Pelanggaran Administrasi; 11. Bukti P-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 174/BA/KIP- NR/IX/2018 tentang Penetapan DCT Partai Demokrat 12. Bukti P-12 Fotokopi Salinan Putusan DKPP RI Nomor : 123/DKPP-PKE/VII/2018 13. Bukti P-13 Video CD rekaman [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang sidang DKPP, para Pengadu mengajukan dua orang saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut Saksi I (Jamhur) Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya 1. Sepanjang pengetahuan Saksi, Saksi pernah menerima SK yang diberikan oleh sekretaris DPC Partai demokrat Nagan Raya pada tahun 2017 dalam lampiran SK tersebut Saudara Ridwan tidak tercantum namanya dalam SK Nomor 072/SK/DPT-PD/DPC/VIII/2016 tertanggal 9 agustus 2016. Berikutnya dengan tiba-tiba Saksi dan Pengurus DPC lainnya pernah juga diinformasikan telah keluar SK Plt. a.n Ridwan Nomor 318/SK/DPT/DPC/VII/2018. Sepengetahuan Saksi yang Saksi baca di AD/ART Saudara Ridwan ini tidak sah menjadi plt sekretaris; 2. Bahwa prinsipnya yang berwenang menerbitkan SK adalah DPC. Adapun a.n Ridwan tidak sah berdasarkan AD/ART Pasal 60 (anggaran dasar pasal 60) ayat 6; 3. Bahwa Saksi yang menjabat wakil ketua DPC Partai Demokrat tidak menginginkan untuk dicalonkan sebagai Caleg. Namun faktanya informasi tertutup rapat. Selama masa proses pencalonan itu pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya sangat tertutup. Saksi dan pengurus lain tidak pernah diundang untuk melakukan pergantian siapapun. Termasuk pergantian sekretaris. Saksi II (Jawahir) Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya 1. Bahwa Saksi selaku pengurus DPC partai demokrat Kabupaten Nagan Raya, untuk nama plt ridwan itu tidak pernah tercantum dalam di SK 72. Tidak ada nama Ridwan tersebut di SK; 2. Saksi menyatakan mengenal nama Ridwan, Namun di SK tidak namanya semenjak SK tahun 2016 3. Saksi mengetahui semenjak dari DCT. Disana sudah ada nama Ridwan yang mendaftar ke KIP sementara sekretaris yang bersangkutan sendiri tidak ada. Saksi mempertanyakan ekberadaan nama Ridwan 4. Saksi pernah bertanya kepada pengurus lain terutama Sekretaris I, dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui (mengenal) RIdham [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: Pendahuluan/Dalam Eksepsi 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas semua dalil dan tuduhan Para Pengadu karena tanpa dasar hukum dan hanya mengada-ada saja. 2. Bahwa Para Pengadu tidak memiliki Legal Standing untuk menyampaikan Pengaduan karena Para Pengadu bukan Peserta Pemilihan Legislatif DPRK Kabupaten Nagan Raya atau bukan Pengurus Partai Peserta Pemilihan Legislatif dalam hal ini dari Partai Golkar dan Partai Demokrat atau Partai lainnya. 3. Bahwa Para Pengadu bukan merupakan atasan Calon Legislatif yang merasa keberatan dengan pencalonan Legislatif atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM atau bukan Pengurus Partai dimana T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM mencalonkan diri. 4. Bahwa Para Pengadu juga bukan Pengurus Partai Demokrat atau Anggota Partai Demokrat atau Kader Partai Demokrat untuk mempersoalkan Penandatanganan Dokumen Pencalonan ADPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Ridwan selaku PLT Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya. 5. Bahwa Para Pengadu tidak mempunyai kapasitas dan status untuk mempersoalkan pengajuan calon-calon ADPRK dari Partai Demokrat karena Pencalonan Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya merupakan masalah internal Partai Demokrat sebagai Peserta Pemilihan DPR RI, DPR Provinsi Aceh, DPRK Kabupaten Nagan Raya, atau Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apalagi pengajuan Calon Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terkait Peraturan lainnya seperti Peraturan KPU. 6. Berdasarkan uraian-uraian Pendahuluan dalam Bagian Eksepsi tersebut, dengan ini Para Teradu mohon agar Majelis Hakim DKPP menyatakan tidak dapat menerima Pengaduan Para Pengadu. Jawaban dalam Pokok Pengaduan 1. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Para Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019 berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU, Keputusan KPU/Juknis , Qanun dan Berita Acara Rapat Pleno. 2. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan berkas-berkas syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM, sesuai dengan tahapan-tahapan yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018 (Bukti Vide T-1). 3. Bahwa KIP Nagan Raya dalam penerimaan syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya yang berstatus PNS/ASN yang mengundurkan diri/pengunduran diri, KIP Nagan Raya berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 27 ayat 6. 4. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan syarat Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 nomor Urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin S.Sos. MM, sebelum Penetapan Calon Legislatif telah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan Teradu 1 selaku Divisi Teknis pencalonan telah berkoordinasi dengan Pak Munawar selaku Divisi teknis Teknis Pencalonan KIP Aceh dan juga Teradu 1 telah membahas hal tersebut di dalam Rapat di tingkat Provinsi (Bukti Vide T-2). 5. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4 pada tanggal 19 September 2018 melaksanakan Rapat Penyusunan Draft DCT (Daftar Calon Tetap) yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya KIP Nagan Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin S.Sos, MM sebagai Calon Legislatif bukan atas kehendak Para Teradu tetapi atas dasar telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6, Juknis dan juga tidak terlepas Koordinasi dengan KIP Aceh (Bukti Vide T-3). 6. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 KIP Nagan Raya melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Pemilu Anggota DPRK Tahun 2019. Para Teradu menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos.MM berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. 7. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4 berdasarkan data-data yang telah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan T. Jamalul Alamuddin, S.Sos. MM ke dalam DCT karena KIP Nagan Raya dalam Pencalonan dan Syarat Calon berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. 8. Bahwa KIP Nagan Raya dalam Penerimaan Calon DPRK Partai Demokrat sebagai peserta dan calon yang diusulkan oleh Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat 5 tentang penandatanganan dokumen pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas. 9. Bahwa KIP Nagan Raya dalam penerimaan Syarat Pencalonan Anggota DPRK dari Partai Demokrat berpedoman kepada Form B2 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik. Bahwa Proses Pencalonan Anggota DPRK Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan AD/ART Partai Demokrat. (Bukti Vide T-4). 10. Bahwa ditetapkannya T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM sebagai Calon Tetap DPRK Kabupaten Nagan Raya-Dapil 1 tidak bertentangan dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rekyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Bagi Calon yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum Penetapan DCT”. Selanjutnya ayat (4) berbunyi: “Bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT.” Kemudian pada ayat (6) berbunyi: “Dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. Dan pada ayat (7) disebutkan : “Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan (Bukti T- 5) b. Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.” (Bukti T-6) Bahwa Calon Legislatif DPRK Kabupaten Nagan Raya atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM yang diajukan oleh Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya beserta dokumen pencalonan berupa Surat Pernyataan dan Surat Keputusan (Bukti T-6) sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap Calon Anggota Legislatif Pasal 27 ayat (8) atas nama Saudara T. Jamalul Alamuddin Caleg Dapil I Nomor Urut 2, Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (8). Bahwa T. Jamalul Alamuddin berstatus sebagai PNS pada Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS masing-masing dengan Surat Pengunduran Diri tanggal 6 Juli 2018 (Bukti T- 5) dan Surat Pengunduran tanggal 18 September 2018 (Bukti T-6). Terhadap kedua Surat Pengunduran Diri tersebut, Bupati Nagan Raya melalui Suratnya masing-masing tanggal 3 Agustus 2018 No. 800/III8/2018 dengan Jawaban sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri mendapat jaminan pensiun apabila berusia 45 (empat puluh lima) tahun dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. 2. Terhadap Permohonan Saudara saat ini belum dapat kami berikan mengingat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan PNS dan tenaga serta pikiran Saudara masih dirasa perlu sehingga harus dilakukan beberapa pertimbangan dan kebijakan. 3. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sekarang ini sedang melakukan Evaluasi dan Pemetaan Aparatur Sipil Negara guna pertimbangan lebih lanjut dalam pengisian formasi Jabatan Struktural. (Bukti T-7) 11. Bahwa terhadap penolakan pengunduran diri sebagai PNS dari Caleg T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM adalah di luar kemampuan dari Caleg tersebut karena sesuai Surat Pernyataan dari yang bersangkutan yaitu: Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat (6) point (a) dan (b) serta Pasal 27 ayat (7) poin (a), (b) dan ayat (8), maka T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM menyatakan bahwa: a. Telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya pada Pemilu Anggota DPRK Tahun 2019. b. Sampai Surat Pernyataan ini dibuat, belum menerima Salinan Surat Keputusan Pemberhentian dari pihak yang menerbitkan Keputusan, untuk diserahkan kepada Komisi Independent Pemilihan (KIP) Nagan Raya, dan ini merupakan di luar kemampuan T. Jamalul Alamuddin, S, Sos, MM. Dan dalam Surat Pernyataan tersebut telah dilampirkan: a. Pernyataan pengunduran diri; b. Tanda terima penyampaian Surat Pengunduran diri dari instansi terkait. 12. Tentang Pengaduan Para Pengadu yang berkaitan dengan Partai Demokrat bahwa dalam Pencalonan Anggota DPRK telah terjadi pelanggaran dalam hal: a. Partai Demokrat telah melakukan pelanggaran administrasi dalam hal pengangkatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris sebagaiman diatur dalam AD/ART Partai. b. KIP Nagan Raya telah melakukan pelanggaran administrasi dan Kode Etik karena menerima pengajuan bakal calon yang diusul DPC Partai Demokrat yang tidak sesuai dengan Peratuan yang berlaku yaitu Pasal 11 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. c. Pengajuan bakal calon legislatif oleh DPC Partai Demokrat Nagan Raya tidak sah/cacat hukum dan harus ditolak/dibatalkan di seluruh daerah pemilihan. Menurut Para Pengadu bahwa dengan adanya pelanggaran ini, Para Pengadu mohon kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Kabupaten Nagan Raya dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya agar menerima laporan ini dan menindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku agar perinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kabupaten Nagan Raya benar-benar terwujud sebagaimana mestinya. Dengan ini Para Teradu menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu karena berkas pengajuan Caleg-caleg Partai Demokrat telah memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu: 1. Terhadap tuduhan Para Pengadu tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 pada pasal 60 ayat (6) yang berbunyi: “Dalam hal Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil Sekretaris untuk menjalankan tugas Sekretaris. Kemudian lebih lanjut juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015, bahwa tugas dan kewajiban Wakil-wakil Sekretaris berdasarkan Pasal 62 ayat (3) menjalankan tugas Sekretaris apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan penunjukan dari Dewan Pimpinan Pusat. (Foto Copy AD/ART Partai Demokrat terlampir). 2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Pasal 11 ayat (5) Pendandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dana ayat (4) dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lainnya dibuktikan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Politik (foto copy halaman 21 dan 22/Pasal 11 Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 terlampir) (Bukti T-9) 3. Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Pengangkatan Sdr. Ridwan sebagai Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya sesuai dengan maksud AD/ART Partai Demokrat itu sendiri, karena Sdr. Ridwan ada dalam kepengurusan partai untuk tingkat DPC dalam posisi jabatan Wakil Sekretaris Partai. DPP Partai Demokrat telah mengangkat Wakil Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor. 318/SK/DPP-PD/VI/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH Accs yaitu mengangkat Sdra. Ridwan selaku Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya yang menggantikan Sdra. Muslem Wawan Sahputra, S.Kom. 4. Mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, KIP Nagan Raya (Para Teradu) tidak dapat menolak pengajuan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya sepanjang dan karena telah sesuai dengan maksud Pasal 11 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman KIP Nagan Raya dalam hal menerima pengajuan bakal calon oleh peserta Pemilu Legislatif. 5. Selanjutnya KIP Nagan Raya telah mengetahui Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebagai peserta Pemilu, termasuk Susunan Pengurus Partai Demokrat tingkat Kabupaten Nagan Raya karena KIP Nagan Raya mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara yaitu memverifikasi setiap peserta pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya tentang: a. Kepengurusan b. Keanggotaan c. Kantor Dengan demikian, KIP Nagan Raya telah mengetahui secara administrasi struktur kepengurusan sebuah partai politik yang mendaftar ke KIP Nagan Raya, apalagi tahapan verifikasi tersebut sudah sesuai Peraturan KPU RI Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 13. Bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 yang didaftarkan oleh DPC Partai Demokrat ke KIP Kabupaten Nagan Raya yang turut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya dalam hal ini Sdr. Ridwan adalah karena berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No. 318/SK-DPP-PD/VI/2018 tanggal 19 Juli 2018 (Bukti P-10). 14. Bahwa Pengaduan Para Pengadu yang tidak berdasar, telah menimbulkan kerugian bagi Para Teradu yaitu tercemarnya nama baik Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah berhasil seperti Pemilihan Bupati Kabupaten Nagan Raya dan oleh karena itu Para Teradu mohon Majelis DKPP menghukum Para Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada Para Teradu. Kesimpulan Para Teradu Bahwa para Teradu mengajukan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut: 1. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya (Teradu) dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 berpedoman pada Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum / Petunjuk Teknis, Qanun Aceh dan Berita Acara Rapat Pleno; 2. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal penerimaan berkas syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nagan Raya 1 (satu) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan tahapan pencalonan yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 21 Juli 2018. 3. Penelitian administrasi terhadap dokumen/berkas syarat calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang turut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya. Dalam hal penelitian administrasi dokumen/berkas syarat calon atas nama T. Jamalul Alamuddin yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan tiga syarat tambahan berupa : (1) surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu, (2) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pengajuan pengunduran diri, (3) surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang semuanya dipenuhi oleh yang bersangkutan sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019. 4. Setelah Penetapan Daftar Calon Sementara, KIP Kabupaten Nagan Raya menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan hasil kesepakatan KIP Kabupaten Nagan Raya bersama Panwaslih Kabupaten Nagan Raya diputuskan melakukan klarifikasi kepada Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Nagan Raya, dalam penjelasannya Partai Golkar Nagan Raya menyatakan bahwa Saudara T. Jamalul Alamuddin saat ini sedang proses pensiun dan menunggu Surat Keterangan (SK) Pensiun yang bersangkutan sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya menyatakan yang bersangkutan Memenuhi syarat. 5. Sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019, KIP Kabupaten Nagan Raya telah memberitahukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 bahwa sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dimaksud wajib menyampaikan keputusan pemberhentian kepada KIP Kabupaten Nagan Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum Penetapan DCT. Dalam hal calon tersebut tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan Surat Pernyataan. Sehubungan dengan Calon Anggota DPRK Nagan Raya atas nama T. Jamalul Alamuddin belum mendapatkan surat Keputusan Pemberhentian, maka yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian dari pihak yang menerbitkan keputusan untuk diserahkan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya karena diluar kemampuan yang bersangkutan. 6. Sebagaimana diketahui, penetapan Saudara T. Jamalul Alamuddin dalam DCT Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019 dari Partai Golkar karena Berdasarkan Pasal 27 ayat (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bahwa dalam hal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tidak dapat menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa : a. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima b. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon. 7. Dengan telah dipenuhinya semua syarat calon sebagaimana uraian diatas, maka Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Saudara T. Jamalul Alamuddin sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nagan Raya 1 (satu). Dalam fakta persidangan hal itu juga sudah disampaikan oleh saudara Adam Sani selaku Pihak Terkait dari Panwaslih Kabupaten Nagan Raya bahwa berkaitan dengan Penetapan T. Jamalul Alamuddin ke dalam Daftar Calon Tetap sudah pernah disidangkan dan diputuskan oleh Panwaslu provinsi Aceh yang menyatakan T. Jamalul Alamuddin sudah memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019. 8. Mengenai status PNS/ASN atas nama T. Jamalul Alamuddin dalam hal ditetapkan sebagai calon terpilih yang bersangkutan wajib melengkapi semua persyaratan, dan apabila tidak menyampaikan maka nama calon terpilih tersebut tidak dicantumkan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Dalam Negeri/Gubernur. Sesuai dengan Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, apabila bakal calon yang berstatus PNS/ASN tidak ditetapkan sebagai calon terpilih maka bakal calon tersebut tidak dapat kembali sebagai PNS/ASN. 9. Dalam hal pengajuan bakal calon Anggota Legislatif Nagan Raya untuk Pemilu 2019 oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan masing- masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat 5 tentang penandatanganan dokumen pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau pelaksana tugas. KIP Nagan Raya dalam penerimaan Syarat Pencalonan Partai Demokrat berpedoman kepada Form B2 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik. Bahwa proses Pencalonan Anggota Legislatif Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan AD/ART Partai Demokrat itu sendiri. 10. Terkait pengangkatan Sdr. Ridwan sebagai Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya sesuai dengan maksud AD/ART Partai Demokrat itu sendiri, karena Sdr. Ridwan ada dalam kepengurusan Partai untuk tingkat DPC dalam posisi jabatan Wakil Sekretaris Partai. Seterusnya DPP Partai Demokrat mengangkat Wakil Sekretaris sebagai Plt. Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor. 318/SK/DPP-PD/VI/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH Accs mengangkat Sdra. Ridwan selaku Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat dari Kabupaten Nagan Raya yang menggantikan Sdra. Muslem Wawan Sahputra, S.Kom, dalam persidangan pembuktian hal itu juga disampaikan oleh Said Syahrul Rahmad selaku pihak terkait dalam hal ini Panwaslih Kabupaten Nagan Raya bahwa pengangkatan dan pengajuan bakal calon dari Partai Demokrat sudah sesuai AD/ART Partai Demokrat itu sendiri. 11. Pengajuan pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat di seluruh daerah pemilihan sesuai dengan PKPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-rundangan yang berlaku sehingga ditetapkan dalam daftar calon tetap Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2019. 12. Terkait keterangan saudara Muklis Muctar yang menyatakan bahwa saudara Said Mudhar sebagai komisioner Divisi Pencalonan adalah tidak benar. dapat para Teradu nyatakan bahwa pada saat itu yang membidangi Divisi Pencalonan adalah Saudara Muhammad Yasin ( teradu 1 ) sedangkan Saudara Said Mudhar Membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. 13. Dari uraian diatas, KIP Kabupaten Nagan Raya dapat menyimpulkan bahwa tidak benar telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan penetapan T. Jamalul Alamuddin dalam DCT serta proses pengajuan bakal calon anggota legislatif Nagan Raya Pemilu 2019 oleh Ketua dan Plt Sekretaris DPC Demokrat Nagan Raya H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan seperti disangkakan oleh Pengadu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: Dalam Eksepsi/Pendahuluan: Menyatakan tidak dapat menerima Pengaduan Para Pengadu; Dalam pokok perkara: 1. Menolak seluruh Pengaduan Para Pengadu; 2. Merehabilitasi nama-nama baik Para Teradu; 3. Menghukum Para Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan atau tulisan melalui media masa. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Surat BKPSDM No. 800/104/BKPSDM/2018 tanggal 1 Agustus 2018. 2. Bukti T-2 Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM tanggal 6 Juli 2018. 3. Bukti T-3 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/III8/2018 tanggal 3 Agustus 2018. 4. Bukti T-4 Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 800/III6/2018 tanggal 3 Agustus 2018. 5. Bukti T-5 Surat dari Dewan Pimpinan Daerah TK-II Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya No: DPD-II- GK/NR/IX/2018, Perihal Syarat Calon Anggota Legislatif yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama H. Ali Basyah Hukom. 6. Bukti T-6 Model BB.1 DPRD Kabupaten. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin. 7. Bukti T-7 Model BB.2 DPRD Kabupaten. Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin. 8. Bukti T-8 SK DPP Partai Demokrat Nomor: 72/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2016 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Periode 2016-2021. 9. Bukti T-9 SK DPP Partai Demokrat Nomor: 318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. 10. Bukti T-10 Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor: 338/PD/KIP-NR/VII/2018 tanggal 24 Juli 2019 atas nama T. Jamalul Alamuddin. 11. Bukti T-11 Surat Pernyataan Menjalankan Syariat Islam Secara Kaffah atas nama T. Jamalul Alamuddin tanggal 24 Juli 2018. 12. Bukti T-12 Surat Keterangan Mampu Membaca Al-QURAN Nomor: 005/KIP-NR/VIII/2018 tanggal 14 Juli 2018 atas nama T. Jamalul Alamuddin. 13. Bukti T-13 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 132/SK/HK/VI/2018/PN Mbo tanggal 28 Juni 2018 atas nama T. Jamalul Alamuddin. 14. Bukti T-14 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMIN.2.3/623/VI/2018/INTELKAM tanggal 25 Juni 2018 atas nama T. Jamalul Alamuddin yang menyatakan bahwa ”Hingga Saat Ini Yang Bersangkutan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana.” 15. Bukti T-15 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor: 440/4796/RSUD/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018yang menyatakan T. Jamalul Alamuddin Bebas dari Narkoba. 16. Bukti T-16 Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor: 440/4796/RSUD/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018. Yang menyatakan T. Jamalul Alamuddin sehat jasmani. 17. Bukti T-17 Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Nomor: 003/ADM/BWSL.PROV.AC/PEMILU/X/2018 dengan Amar Putusan: MENGADILI Menyatakan KIP Kabupaten Nagan Raya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administratif Pemilu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan intisari keterangan sebagai berikut: 1. Terkait pokok aduan perihal T. Jamalul Alamuddin yang diusung oleh partai Golkar sedari awal berkas pencalonannya lengkap. Kemudian telah dinyatakan dalam form bahwa beliau adalah ASN. Kemudian dalam penyusunan draf DCT, keberadaan nama T jamalul Alamuddin memang dipertanyakan oleh beberapa partai politik. Bahwa memang ada keraguan dari partai lain bahwa ada yang tidak benar, tidak sah. Berkenaan dengan bukti surat yang muncul dalam sidang DKPP, Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menemukan dan melihat pada saat penyusunan dari penyusunan DCT sampai penetapan DCT. Kemudian beberapa hari kemudian, setelah penetapan DCT barulah dapat informasi bahwa adanya surat dari bupati kepada Saudari Tengku Jamalul Alamuddin. Kemudian berdasarkan informasi awal itu Pihak Terkait berusaha memastikan bahwa surat itu benar-benar dari bupati. Pihak Terkait juga berkirim surat kepada BUpati dalam rangka menanyakan apakah Tengku Jamalul Alamuddin pernah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, karena pemahaman Pihak Terkait pada saat itu jiak memakai mekanisme pensiun dini, berarti mengharapkan sesuatu yakni uang pensiun. 2. Selanjutnya Pihak Terkait memberikan keterangan berkenaan dengan pokok aduan bahwa status Plt. Partai Demokrat atas nama Saudara Ridwan yang dianggap oleh Pengadu tidak sah. Nah dalam hal ini Pihak Terkait sebagai penyelenggara pemilu bidang pengawasan melihat dari awal pencalonan, dari awal penyusunan DCS sampai DCT memang sama sekali tidak menemukan bahwa disana ada pelanggaran baik dari partai politik yang mengusung, pihak penyusun maupun KIP dari kabupaten Nagan Raya. Pihak Terkait sebagai pihak pengawas memang juga pernah melihat secara langsung SK yang menyatakan Ridawan selaku Plt. Partai Demokrat juga pernah mengajukans engketa dan di situ dicantumkan nama Ruidwan sebagai Plt. Bahwa memang ketentuan Partai Demokrat apabila sekretaris tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya itu maka bisa diwakilkan oleh wakil sekretaris. Piohak Terkait menyatakan tidak tahu lebih jauh tentang partai democrat. Pihak Terkait berlandaskan pada keberadaan dokumen yang mencantumkan Plt. Terkait problem internal partai Demokrat, sudah pernah ada laporan kepada Pihak Terkait. Dan pada prinsipnya pihak Terkait berusaha melayani dan mengarahkan ke DKPP jika menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar daerah pemilihan 1 nomor urut 2 atas nama T. Jamalul Alamuddin, S.Sos, MM tidak mengajukan surat keterangan SK pensiun sedang dalam proses, sedangkan yang diajukan ke KIP Nagan Raya hanya surat tanda terima berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tanggal 1 Agustus 2018. Padahal semestinya surat tersebut diajukan ke KIP Nagan Raya dalam rentang wkatu 21 s.d 31 Juli 2018. Hal ini mengindikasikan para Teradu menerima berkas di luar tahapan. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 4 serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRK Nagan Raya 2019 oleh Ketua dan Plt Sekretaris DPC Demokrat Nagan Raya H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan Raya pada tanggal 16 Juli 2018 terdapat pelanggaran administratif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, bahkan pengajuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa mengacu pada Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 pada pasal 60 ayat (6) Dalam hal Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat dapat menunjuk Wakil Sekretaris untuk menjalankan tugas Sekretaris. kemudian Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 mengatur bahwa tugas dan kewajiban Wakil Sekretaris berdasarkan pasal 62 ayat (3) menjalankan tugas Sekretaris, apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan penunjukan dari Dewan Pimpinan Pusat. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (6) Anggaran dasar dan Pasal 62 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 jo. Pasal 11 ayat (5) dan (6) Pearturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu perihal pemenuhan syarat calon anggota DPRK dari partai Golkar. Dari segi waktu, penerimaan berkas syarat calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nagan Raya 1 (satu) atas nama T. Jamalul Alamuddin sesuai dengan tahapan pencalonan yaitu dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. Bahwa para Teradu telah melakukan penelitian administrasi terhadap calon atas nama T Jamalul Alamuddin dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya. Bahwa T Jamalul Alamuddin telah memenuhi dokumen tambahan yang dipersyaratkan yakni (1) surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu, (2) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pengajuan pengunduran diri, (3) surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya menetapkan T. Jamalul Alamuddin dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019. Setelah penetapan DCS, ada masukan masyarakat terkait status yang bersangkutan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh para Teradu dan Panwaslih Nagan Raya dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Golkar Nagan Raya yang menyatakan bahwa Saudara T. Jamalul Alamuddin sedang proses pensiun dan menunggu Surat Keterangan (SK) Pensiun. Atas dasar tersebut para Teradu menyatakan T Jamalul Alamuddin memenuhi syarat. Bahwa para Teradu telah mengkomunikasikan kepada para pimpinan partai politik perihal kewajiban menyampaikan surat pemberhentian calon paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Adapun dalam konteks T Jamalul Alamuddin, termasuk pada klausul calon yang belum mendapatkan surat pemberhentian resmi, sehingga diganti dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian dari pihak yang menerbitkan keputusan untuk diserahkan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya karena di luar kemampuan yang bersangkutan. Dengan demikian penetapan nama T Jamalul Alamuddin dalam DCT telah sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. [4.2.2] Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu perihal pengajuan bakal calon Anggota Legislatif Nagan Raya dalam Pemilu 2019. Bahwa berkas pencalonan Partai Demokrat yang ditandatangani oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat sudah sesuai ketentuan dan berpedoman kepada Pasal 11 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada prinsipnya dalam keadaan tertentu, penandatanganan “dapat dilakukan oleh Pimpinan lainnya atau pelaksana tugas”. Dalam penerimaan Syarat Pencalonan Partai Demokrat, para Teradu telah berpedoman kepada Form B2 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik. Bahwa terkait pengangkatan Ridwan sebagai Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Nagan Raya telah sesuai dengan maksud AD/ART Partai Demokrat karena mengacu kepada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor. 318/SK/DPP-PD/VI/2018 tanggal 19 Juli 2018 dengan ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH yang mengangkat Sdr. Ridwan selaku Pelaksana Tugas Sekretaris DPC Partai Demokrat dari Kabupaten Nagan Raya, menggantikan Muslem Wawan Sahputra, S.Kom, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap pokok aduan perihal pencalonan calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar atas nama T Jamalul Alamuddin tidak mengajukan surat keterangan pemberhentian sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) melainkan hanya melampirkan surat tanda terima berkas nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya tertanggal 1 Agustus 2018. Pada sidang pemeriksaan diajukan bukti a quo yang menerangkan permohonan pensiun dini sebagai PNS untuk mencalonkan sebagai calon anggota legislatif telah diterima dan sedang dalam proses telaah untuk pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun. Bukti surat tersebut menunjukkan bahwa para Teradu menerima berkas syarat calon DPRD Nagan Raya atas nama T Jamalul Alamuddin dari Partai Golkar di luar masa tahapan perbaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, yakni tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 22- 31 Juli 2018. Dengan demikian para Teradu terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Berkenaan dengan pokok aduan pemenuhan syarat surat keputusan (SK) pemberhentian T Jamalul Alamuddin sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang harus dipenuhi pada H-1 sebelum penetapan DCT DPRK Nagan Raya. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b angka (6) dan ayat (3) huruf a angka (4), huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan antara lain mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan di atas membawa konsekuensi aspek teknis pemenuhan dokumen kelengkapan syarat calon yang berstatus ASN. Pada fakta persidangan syarat calon T Jamalul Alamuddin selaku ASN yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar sudah mengajukan surat mengajukan surat pengunduran diri selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN kepada Bupati Nagan Raya pada tanggal 6 Juli 2018. Berdasarkan surat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat nomor 800/104/BKPSDM/2018 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya tertanggal 1 Agustus 2018 perihal tanda terima berkas. Namun, Bupati Nagan Raya melalui surat No. 800/III/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menolak pengajuan pensiun dini karna Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan PNS dan sedang melakukan evaluasi dan pemetaan ASN guna pertimbangan lebih lanjut dalam pengisian formasi jabatan struktural. Bupati juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri mendapat jaminan pensiun apabila berusia 45 (empat puluh lima) tahun dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. Terhadap penolakan Bupati tersebut, para Teradu menyatakan jika tidak terpenuhinya SK pemberhentian selaku ASN oleh Caleg Partai Golkar T Jamalul Alamuddin di luar kemampuannya sesuai yang diatur pada pasal Pasal 27 ayat (6) point (a) dan (b) serta Pasal 27 ayat (7) poin (a), (b) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan juga telah memenuhi persyaratan lanjutan, yakni surat pernyataan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon sesuai dengan Pasal 27 ayat (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga para Teradu tetap memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCT DPRK Nagan Raya Pada Pemilu Tahun 2019. Namun DKPP menilai sikap para Teradu yang mencukupkan diri dengan informasi yang ada serta bertindak pasif terhadap surat bupati yang menyatakan tidak tidak mengabulkan permohonan pensiun dini T Jamalul Alamuddin, adalah suatu kesalahan dari sudut pandang etika. Semestinya para Teradu bersikap aktif meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Bupati Nagan Raya mengenai kepastian status kepegawaian T Jamalul Alamuddin. Atas tindakannya, para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Dalam hal Pokok aduan tentang penandatanganan berkas pencalonan DPRK Partai Demokrat Nagan Raya oleh H. Muhammad Jamin Idham, SE dan Ridwan masing-masing sebagai Ketua dan Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat, para Teradu telah memedomani ketentuan Pasal 11 ayat (5) juncto ayat (6) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, penandatanganan dokumen peryaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur dalam AD/ART Partai Politik dan penunjukan pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lainnya dibuktikan dengan Keputusan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Politik. Penandatangan dokumen bakal calon anggota DPRK Nagan Raya oleh Ridwan selaku Plt Sekretaris sudah sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 318/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 tentang tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretari DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; Teradu II Firdaus, Teradu III Arif Budiman, dan Teradu IV Usman, masing-masing selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh tigabulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh tujuh tujuh bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 23