Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 284 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 302/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Bupati Nagan Raya melantik lima orang anggota KIP Nagan Raya, yaitu Nazaruddin, Muhammad Yasin, Idris, Syahrul Iman dan Ahmad Husaini dengan masa tugas 2019 sampai dengan 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta sejumlah uang kepada 25 (dua puluh lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya (DPRK) terpilih pada Pemilu Tahun 2019. Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2019 para Teradu menemui beberapa orang anggota DPRK Nagan Raya terpilih di Kantin DPRK Nagan Raya serta meminta uang administrasi pengurusan dokumen penerbitan surat keputusan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap anggota dewan terpilih.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 302/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284-PKE- DKPP/IX/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Said Mudhar Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Desa Krueng Kulu, Kec. Senagan Timur, Kab. Nagan Raya MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Askhalani Zulkifli Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl.Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Idris Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jl. Nuruddin Ar-Raniry, Nomor 03 Komplek Perkantoran Suka Makmur Nagan Raya, 23674 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Husaini Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jl. Nuruddin Ar-Raniry, Nomor 03 Komplek Perkantoran Suka Makmur Nagan Raya, 23674 Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai------------------------------Para Teradu; [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan Pengadu; mendengar dan memeriksa Jawaban para Teradu mendengar dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; mendengar dan memeriksa Keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 302/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Bupati Nagan Raya melantik lima orang anggota KIP Nagan Raya, yaitu Nazaruddin, Muhammad Yasin, Idris, Syahrul Iman dan Ahmad Husaini dengan masa tugas 2019 sampai dengan 2024; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, kemudian KIP Nagan Raya pada tanggal 14 Agustus 2019 melakukan Penetapan terhadap Calon Anggota Legislatif terpilih ditingkat Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah 25 (dua puluh lima); 3. Bahwa sebelum Pleno Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sekiranya tanggal 6 Agustus 2018 di sekretariat KIP Nagan Raya, Teradu I dan Teradu II serta tiga Anggota (Komisioner) KIP Nagan Raya sedang melakukan persiapan untuk melakukan Pleno Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya terpilih Priode 2019 s.d 2024, Teradu I menyampaikan ide dan gagasan Kepada Teradu II dan tiga Komisoner lainnya “ ini kita harus meminta uang sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada setiap Anggota DPRK Nagan Raya” lalu M. Yasin (Anggota KIP Nagan Raya) bertanya “ uang apa..?” Teradu I menjawab “ kita minta saja uang kepada meraka” lalu M. Yasin (Anggota KIP Nagan Raya) menyampaikan “tidak boleh seperti itu..kalau Teradu I dan Teradu II atau kawan – kawan yang lain mau, tapi saya tidak mau melakukan hal tersebut” lalu M. Yasin meninggalkan mereka yang lagi rapat; 4. Bahwa 8 Agustus 2019 Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih di panggil ke kantor Sekretariat DPRK Nagan Raya untuk mengantar semua administrasi dimana untuk menunggu dipanggil beberapa Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih yang lagi duduk dikantin DPRK Nagan Raya yang kemudian didatangi oleh Teradu I dan Teradu II dan menyampaikan “semua Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih wajib memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang untuk keperluan administrasi misalnya untuk membeli materai dan lainya” kemudian T. Abdul Rasyd salah satu anggota DPRK Nagan Raya Terpilih yang duduk dikantin menjawab “saya kalau uang cass tidak ada boleh saya minta nomor Rekening lalu Teradu I menyerahkan Nomor Rekening BRI 3522-01-023207-53-5, a.n Teradu I (Idris Saleh) dan Teradu II menyerahkan Nomor Rekening Bank BRI 3522-01-023194-53-8, a.n (Ahmad Husaini)” dan kemudian T. Abdul Rasyd bertanya pada Teradu I dan Teradu II “kapan uang tersebut paling lambat kami berikan..?” Teradu I menjawab “satu hari sebelum penetapan wajib di selesaikan”; 5. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019, Jam 09:44, Sdr. T. Abdul Rasyd melakukan Transfer Via Taller Bank BRI kepada Teardu I Nomor Rekening 3522-01-023207-53- 5 a.n Teradu I (Idris Saleh), dan Nomor Validasi 3963 3963051 2111 4000006; 6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019, Jam 09:53, Sdr. Hasan Mashuri melakukan Transfer Via Taller Bank BRI kepada Teardu II Nomor Rekening 3522-01-023194- 53-8 a.n Teradu II (Ahmad Husaini), dan Nomor Validasi 1490 1490051 2111 4000058; 7. Bahwa Tindakan Teradu I dan Teradu II meminta agar Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih untuk Priode 2019 s.d 2024 untuk melakukan atau memberikan sejumlah uang dengan cara diberikan langsung maupun mentrasnfer Via Rekening Teradu I dan Teradu II dengan jumlah Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) setiap Anggota DPRK Nagan Raya tertpilih berjumlah 25 (dua puluh lima) orang dengan dalih Teradu I dan Teradu II untuk keperluan pembelian materai dan keperluan lainnya;---- 8. Bahwa berdasarkan Pasal 3, Huruf a dan h Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi 9. Mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas 10. Profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung 11. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Prinsip – prinsip dasar dalam penyelanggara Pemilu; 12. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II sangatlah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 13. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, serta melakukan permufakatan jahat, sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindakan yang bertentangan serta melanggar dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 Juncto Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 6 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: Kode Alat No Alat Bukti Keterangan Bukti 1. P-1 Slip Tranfer Via Membuktikan Bahwa pada Teller kepada Idris tanggal 13 Agustus 2019, Jam Saleh (Ketua KIP 09:44, Sdr. T. Abdul Rasyd Nagan Raya) melakukan Transfer Via Taller Bank BRI kepada Teardu I Nomor Rekening 3522-01- 023207-53-5 a.n Teradu I (Idris Saleh), dan Nomor Validasi 3963 3963051 2111 4000006. 2. P-2 Slip Tranfer Via Membuktikan Bahwa pada Teller kepada tanggal 13 Agustus 2019, Jam Ahmad Husaini 09:53, Sdr. Hasan Mashuri (Anggota KIP Nagan melakukan Transfer Via Taller Raya) Bank BRI kepada Teardu II Nomor Rekening 3522-01- 023194-53-8 a.n Teradu II (Ahmad Husaini), dan Nomor Validasi 1490 1490051 2111 4000058 3. P-3 Berita Media Membuktikan Bahwa Teradu I www.saberpungli.id dan Teradu II melakukan dengan “judul Pengutipan Uang dan atau berita sejumlah meminta sejumlah uang kepada caleg terpilih Nagan Anggota DPRK Nagan Raya Raya diduga kena Terpilih Priode 2019 s.d 2024 pungli pengurusan SK” 4. P-4 Berita media Membuktikan Bahwa Teradu I www.aceh.antarane dan Teradu II melakukan ws.co dengan Judul Pengutipan Uang dan atau berita “Sejumlah meminta sejumlah uang kepada caleg terpilih di Anggota DPRK Nagan Raya Nagan Raya diduga Terpilih Priode 2019 s.d 2024 terkena pungli pengurusan SK” [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2019 Teradu I dan Teradu II telah dilantik menjadi Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya untuk periode 2019 – 2024. 2. Bahwa benar pada tanggal 14 Agustus 2019 KIP Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan Calon Anggota Legislatif Terpilih berjumlah 25 ( dua puluh lima ) orang. 3. Bahwa aduan Pengadu pada poin 3 (tiga) sangat tidak relevan karena Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya dilantik pada tanggal 27 Maret 2019 namun Pengadu menyebutkan sekiranya tanggal 6 Agustus 2018 di sekretariat KIP Nagan Raya Teradu I dan Teradu II serta tiga Anggota KIP Nagan Raya sedang melakukan persiapan untuk melakukan Pleno Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Terpilih Periode 2019 s.d 2024, Iogikanya bagaimana mungkin pada tanggal 6 Agustus 2018 Teradu I dan Teradu II serta tiga komisioner Iainnya membuat pleno karena pada tanggal dan tahun yang disebutkan jangankan dilantik, terpilih untuk menjadi Komisionerpun belum, kalaupun asumsi Pengadu salah dalam menyebutkan TAHUN maka sangat tidak benar pula pada tanggal 6 Agustus 2019 Teradu I menyampaikan ide dan gagasan kepada Teradu II mengenai meminta uang kepada setiap anggota DPRK terpilih sebanyak Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) karena pada tanggal 6 Agustus 2019 Teradu II sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Banda Aceh, adanya ungkapan dari M.Yasin yang juga anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kalau Teradu I, Teradu II dan kawan- kawan yang lain mau melakukan itu silahkan saja, tapi saya tidak mau. Bahwa aduan pada poin 3 dari pengadu adalah karangan fiksi yang sangat jauh dari kebenaran. 4. Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pengadu pada poin 4 ( empat ) adalah karangan yang sesat karena Teradu I dan Teradu II tidäk mengetahui kalau Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih ada dipanggil ke kantor Sekretariat Dewan Nagan Raya dalam rangka mengantarkan semua administrasi, aduan ini terkesan mengada- ngada karena tidak jelas siapa yang memanggil dan tidak jelas pula apa administrasinya, mengingat berdasarkan bukti yang berada ditangan Teradu, yaitu Teradu I pada Tanggal 9 Agustus 2019 dikirim surat kepada para Ketua Partai Politik Peserta Pemilu se Kabupaten Nagan Raya perihal Pemberitahuan Kelengkapan Administrasi Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor Surat : 400/PL.01.8-SD/1115/KIP-Kab/VIII/2019 yang terarsip dengan baik di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya, setelah surat dimaksud diterima oleh. masing-masing pimpinan Partai Politik yang memperoleh kursi untuk DPRK Nagan Raya barulah beberapa hari berikutnya yaitu sejak tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 kesemua Pimpinan Partai Politik tersebut melengkapinya di Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya yang diberi tanda terima oleh pegawai KIP Kabupaten Nagan Raya didasarkan pada bukti yang berada di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya, jadi sangat tidak benar pada tanggal 8 Agustus 2019 Teradu I dan Teradu II mendatangi beberapa Anggota DPRK Nagan Raya terpilih yang sedang menunggu dikantin apalagi menyampaikan semua anggota DPRK Nagan Raya Terpilih wajib memberikan uang sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per orang untuk keperluan administrasi misalnya untuk membeli materai dan Iainnya “ apalagi menemui T. Abdul Rasyid yang merupakan mantan Ketua KIP Kàbupaten Nàgan Raya dua periode dari tahun 2003 s.d 2013 yang lebih memahami rangkaian kinerja di KIP Kabupaten Nagan Raya, hal mana membuktikan aduan Pengadu pada poin 4 (empat) penuh dengan rekayasa yang menyebutkan kalau Teradu I dan Teradu II telah menyerahkan nomor rekening Bank BRI kepada T.Abdul Rasyid padahal baik Teradu I maupun Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan T.Abdul Rasyid. 5. Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2019 ada oknum yang menyetor uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) ke dalam rekening BRI milik Teradu I, namun berdasarkan bukti yang Teradu I peroleh bahwa T.Abdul Rasyid melalui surat pernyataannya tidak pernah menyetor atau mentransfer seperti yang diadukan oleh Pengadu, hal mana berdasarkan bukti dan slip setoran yang ada pada Bank BRI Unit Kuala, tanda tangan penyetor sangat berbeda dengan tanda tangan asli dari T.Abdul Rasyid. Jadi tidak benar aduan Pengadu pada poin 5 ( lima) yang menyebutkan bahwa T.Abdul Rasyid telah melakukan transfer,tapi yang benar adalah ada seseorang yang telah menyetor ke rekening Teradu I yang mengatasnamakan T.Abdul Rasyid, hal ini membuktikan bahwa aduan pada poin 5 ( lima ) dari Pengadu sarat dengan intrik, penuh dengan kebohongan yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. 6. Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2019 ada oknum yang telah menyetor uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus rupiah ) ke dalam rekening BRI milik Teradu II, namun berdasarkan bukti slip setoran yang Teradu II peroleh melalui BRI cabang kuala di Simpang peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, nama penyetor adalah Hasan Basuri bukan atas nama Hasan Mashuri seperti yang diadukan dalam poin 6 maka dapat dipastikan aduan poin 6 (enam ) adalah aduan yang dipaksakan dengan mengandalkan bukti slip setoran yang berada ditangan Pengadu padahal tanda tangan dan nama penyetor pada slip setoran tersebut bukanlah atas nama Hasan Mashuri dan berdasarkan bukti yang Teradu II peroleh bahwa Hasan Mashuri melalui surat peryataannya menerangkan tidak pernah berkomomukasi apalagi mentransfer sejumlah uang ke rekening Teradu II. Jadi sangat jelas aduan Pengadu pada poin 6 (enam ) sarat dengan rekayasa. 7. Bahwa Pengadu tidak cermat dalam menyusun aduan karena antara poin 4 (empat ) dengan poin 6 (enam ) tidak ada kolerasi sedikitpun yang mana pada poin 4 (empat) disebutkan kalau Teradu I dan Teradu II telah menyerahkan nomor rekening BRI kepada T.Abdul Rasyid, logikanya siapa yang menerima nomor rekening maka yang bersangkutanlah yang akan mentransfernya namun kenyataannya ada penyetor lain selain dan T.Abdul Rasyid, maka sudah sepatutnya yang mengetahui siapa penyetor yang sebenarnya adalah Pengadu itu sendiri karena bila uang tersebut ditransfer maka akan terlihat melalui rekening Koran siapa yang melakukan transfer, malah dalam aduan ini terdapat unsur sengaja yaitu sengaja disetor sejumlah uang ke nomor rekening milik Teradu I dan Teradu II agar pengadu memperoleh slip setoran untuk dijadikan sebagai alat bukti. 8. Bahwa berdasarkan bukti berupa surat pernyataan dari T.Abdul Rasyid dan Hasan mashuri yang menerangkan bahwa mereka tidak berkomunikasi dan tidak menyetor atau mentransfer sejumlah uang ke rekening Teradu, maka dapat dipastikan aduan Pengadu tidak benar sejak semula, karena aduannya banyak terdapat kejanggalan adanya Pengadu menyebutkan Anggota KIP Nagan Raya dilantik pada tanggal 27 Maret 2019 namun menuduh Teradu membuat rapat pleno pada tanggal 6 Agustus 2018, kemudian menyebutkan kalau uang tersebut ditransfer namun kenyataannya disetor, kemudian interval waktu penyetoran ke rekening Teradu I dan Teadu II hampir bersamaan serta nomor rekening Teradu I dan Teradu II adalah nomor rekening yang sangat mudah didapatkan di internal KIP Kabupaten Nagan Raya karena nomor rekening tersebut adalah nomor akun dimana Teradu I dan Teradu II menerima uang kehormatan setiap bulannya dari KIP Kabupaten Nagan Raya. 9. Bahwa pada poin 7 (tujuh ) aduan dari Pengadu yang telah menyebutkan terhadap Teradu I dan Teradu II yang meminta uang dengan jumlah Rp.500.000,- ( lima ratus Ribu rupiah) per orang pada setiap anggota DPRK Nagan Raya terpilih adalah tidak benar hal mana telah Teradu bantah ketika dikonfirmasi oleh wartawan Antara yang pemberitaannya dimuat pada tanggal 9 Agustus 2019 pada saat itu dengan tegas Teradu I sampaikan bahwa tuduhan pungli tersebut adalah fitnah bahkan Teradu I Menentang agar diperlihatkan buktinya, namun Pengadu tidak mampu memperlihatkan pembuktiannya atas tuduhan tersebut, yang kemudian melalui Pengaduan ini Pengadu ingin membuktikan seakan-akan bukti slip setoran ke Rekening milik Teradu I dan Teradu II tertanggal 13 Agustus 2019 adalah bentuk pungli yang telah dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, maka dapat dipastikan aduan poin nomor 7 (tujuh ) adalah aduan rekayasa karena tidak terbukti sama sekali. 10. Bahwa mencermati aduan Pengadu mulai dari poin 8,9,10 dan 11 hal mana Teradu telah melaksanakan pekerjaannya dengan jujur ,mandiri, adil dan akuntabel serta memelihara kehormatan Lembaga KIP dengan berpedoman pada norma-norma yang telah ditetapkan dan Teradu sangat yakin tidak ada Kode Etik yang Teradu Langgar. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan dari T.Abdul Rasyid 2. Bukti T-2 : Fotokopi foto Visual T.Abdul Rasyid 3. Bukti T-3 : Fotokopi Slip Setoran BRI 4. Bukti T-4 : Fotokopi Rekening Koran BRI 5. Bukti T-5 : Fotokopi surat KIP Nagan Raya 6. Bukti T-6 : Fotokopi tanda terima berkas/dokumen pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya antara KIP Kab.Nagan Raya dengan Partai Nasdem 7. Bukti T-7 : Fotokopi tanda terima berkas/dokumen pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya antara KIP Kab.Nagan Raya dengan Partai Demokrat 8. Bukti T-8 : Fotokopi tanda terima berkas/dokumen pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya antara KIP Kab.Nagan Raya dengan Partai Golkar [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. M. Yasin (Anggota KIP Nagan Raya) - Saya mendapat informasi dari pengadu perihal ada informasi pengutipan uang Rp. 500.000,-lantas ketika ada rapat di kantor KIP nagan Raya seingat saya hari jumat, Teradu I (ketua) menyampaikan bahwa ada pemberitaan di media perihal ada oknum KIP meminta uang kepada calon terpilih Aggota DPRK Nagan Raya pada saat itu kami berlima hadir semua, Teradu I menanyakan pendapat ke saksi perihal pemberitaan media, Saksi bertanya kembali, apakah Ada mengutip dana itu? Teradu menjawab tidak ada, saksi menyatakan kalau tidak meminta dana tersebut, laporkan saja pencemaran nama baik. Kemudian ada respon Nazaruddin yang menyatakan tidak usah direspon, sebagai public figure pasti ada yang mengusik kita. - Saksi dihubungi oleh pengadu dikarenakan kami masih rapat dan dikantor pengadu menyatakan nanti saja, setelah selesai rapat mau pulang, saksi menghubungi pengadu kembali pengadu, ada apa..? pengadu mengajak bertemu dkat rumah saksi ada doorsmeer, pengadu bertanya kepada saksi, apakah mengetahui ada pengutupan biaya Rp. 500.000 ke caleg terpilih.? saya tau dari media. - Pada saat itu juga Saksi melakukan kroscek ke salah seorang pimpinan Partai Demokrat bernama Ridwan sekretaris Partai Demokrat Nagan Raya melalui telephone, Ridwan menjelaskan bahwa ada dipanggil oleh Teradu I bahwa ada keperluan biaya sebesar 500.000,- - Teradu I pernah mengutarakan ide kepada saya (M. Yasin) sewaktu di dalam ruangan teradu I untuk meminta uang sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) percaleg terpilih. Dan saya menolak usulan tersebut. - M. Yasin sewaktu dalam perjalanan ke Jakarta perseiapan PHPU pernah juga mengingatkan/menasehati ke Teradu II (Ahmad Husaini) agar jangan meminta uang kepada caleg terpilih dan tolong juga ingatkan ketua waktu itu ada juga kasub hokum agar secretariat juga jangan meminta-minta uang ke caleg terpilih. - Sekretaris KIP Nagan Raya saya tidak mengetahui perihal tersebut karena lagi mengikuti diklat kepemimpinan (PIM) di LAN. Waktu itu PLH sekretaris adalah kasubag Hukum (andria). Saya tidak pernah memberikan rekening Komisioner KIP kepada siapa pun. Dan mengetahui karena mendengar isu- isu pengutipan itu dari media, dan pak Yasin pernah mengngatkan kami utuk tidak mengutip biaya apapun [2.8] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu T. Abdul Rasyid (saksi I) - Saksi mendapatkan informasi sekitar siang hari di kantin DPRK dari saudara Raja Sayang (anggota DPRK) rekan saksi sesama Partai SIRA bahwa ini ada kutipan dana Rp.500.000,- saksi menyahuti siapa bilang (siapa yang katakan), Raja Sayang menjawab ini baru langsung ditelpon oleh ketua KIP dan diperlihatkan dilayar handphonenya panggilan masuk dari ketua KIP. Raja sayang bertanya kepada saya, kamu menyetor tidak..? saksi menjawab saya pikir-pikir dulu. - Saksi Maksud dirinya mengatakan “apa benar ada anggota KIP yang memita uang” kepada Said Mudhar merupakan pertanyaan bukan pernyataan. - Saksi menjelaskan tidak mengetahui atas adanya informasi yang menyatakan saksi telah menyetor uang yang diminta tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyerahkan Tanda Bukti Setoran Bank kepada Said Mudhar baik dari timses atau pun temannya. - Saksi tidak pernah bertanya kepada Teradu I secara langsung “kapan uang tersebut paling lambat kami berikan“ - Surat Pernyataan bukanlah saksi yang membuatnya, melainkan Teradu dan teradu I dan II meminta kepada saksi untuk ditandatangani oleh saksi dengan bahwa bukan saksi yang mengirimkan uang ke rekening teradu. Hasan Mashuri (saksi II) - Teradu I menghubungi saya via telepon yang menggunakan nomor handphone Geuchik Midi (kepala Desa) Cot Keumang (saudara/adik Teradu I) dan saya mengenal suara Idris (Teradu I), diawal pembicaraan telpon yang berbicara adalah Geuchik Midi, ia menyampaikan bahwa Idris (teradu I) mau ngomong dengan Hasan. Idris (Teradu I) mengatakan : Hasan kan mau pelantikan jadi kamu harus mempersiapkan SKCK kembali, Laporan LHKPN untuk persiapan pelantikan anggota DPRK, kalau udah siap bawa ke KIP, habis itu kasikan/serahkan uang 500.000,- - Saudara saksi menghubungi Ade Irwanto yang bekerja di KIP agar menjumpai Teradu I untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- - Mengenai Surat Pernyataan yang saksi tanda tangani untuk menjelaskan bahwa saksi tidak pernah mentransfer atas namanya, namun saksi membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh Teradu I. - Teradu I dan II meminta saya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas materai yang bunyinya bahwa saksi tidak tidak pernah mengirimkan uang tersebut secara langsung ke rekening teradu I. saksi mengakui bahwa bukan saksi secara langsung mengirimakan uang tersebut namun, pada intinya saya minta Ade untuk menyelesaikannya ke KIP. Ade Irwanto (staf sekretraiat KIP Ngan Raya/Saksi II). Saksi III dihubungi melalui telepon oleh saksi II (Hasan Mansuri) untuk membantunya mengurus berkas-berkas administrasi dengan meminta agar menyetorkan uang sejumlah Rp. 500.000 ke ketua KIP. SAksi III ketika itu langsung menjumpai Teradu I Idris ke ruangannya, menyampaikan pesan dari Hasan Mansuri yang menyuruh saya menyetorkan uang ke ketua dan saya meminta nomor rekening ketua yang dituliskan dikertas, besoknya saya melakukan penyetoran uang ke rekening tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta sejumlah uang kepada 25 (dua puluh lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya (DPRK) terpilih pada Pemilu Tahun 2019. Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2019 para Teradu menemui beberapa orang anggota DPRK Nagan Raya terpilih di Kantin DPRK Nagan Raya serta meminta uang administrasi pengurusan dokumen penerbitan surat keputusan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap anggota dewan terpilih. Para Teradu telah menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari anggota DPRK terpilih atas nama T. Abdul Rasyid dan Hasan Mashuri melalui transfer ke rekening para Teradu di Bank BRI. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya periode 2019-2024 pada tanggal 27 Maret 2019. Teradu I menyanggah bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 mempunyai gagasan yang disampaikan kepada Teradu II dan 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya lainnya untuk meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada 25 orang anggota DPRK Nagan Raya dalam rapat persiapan pleno penetapan Caleg terpilih. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak mengetahui tanggal 8 Agustus 2019 ada pemanggilan anggota DPRK Nagan Raya terpilih ke kantor Sekretariat DPRK Nagan Raya untuk menyampaikan berkas administrasi. Para Teradu membantah menemui anggota DPRK Nagan Raya terpilih di Kantin DPRK Nagan Raya dan menyampaikan permintaan uang administrasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per anggota dewan terpilih. Para Teradu juga membantah menyerahkan nomor rekening Bank Rakyat Indonesia kepada anggota DPRK Nagan Raya terpilih atas nama Abdul Rasyid mantan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya periode 2003-2013. Para Teradu menyatakan pada tanggal 9 Agustus 2019, KIP Kabupaten Nagan Raya melalui surat Surat : 400/PL.01.8-SD/1115/KIP- Kab/VIII/2019 menginformasikan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu se- Kabupaten Nagan Raya untuk melengkapi dokumen administrasi pelantikan anggota DPRK Nagan Raya terpilih. Pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2019, para pimpinan Partai Politik melengkapi dokumen para calon terpilih ke Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya dan diberikan tanda terima oleh pegawai KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu I menerangkan tanggal 13 Agustus 2019 ada oknum yang menyetor uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke dalam rekening BRI miliknya nomor 3522-01-023207-53-5. Setelah Teradu I mengkonfirmasi ke Bank BRI Unit Kuala pada tanggal 25 September 2019, diketahui penyetor atas nama T. Abdul Rasyid. Demikian pula Teradu II juga mengakui tanggal 13 Agustus 2019 menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) melalui rekening BRI miliknya nomor 3522-01-023194-53-8. Kemudian setelah dikonfirmasi ke BRI Unit Seunagan diketahui penyetornya adalah Hasan Basuri. Para Teradu menegaskan T. Abdul Rasyid dan Hasan Mashuri telah membantah mentransfer uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan berkomunikasi melalui telepon dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang dibuat dan ditandatangani oleh T Abdul Rasyid pada tanggal 19 September 2019 dan Hasan Mashuri pada tanggal 11 November 2019. Para Teradu menerangkan penyetoran dan penerimaan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada rekening para Teradu dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni pada tanggal 13 Agustus 2019, pukul 09:44 WIB ke rekening Teradu I dan pada pukul 09.53 WIB ke rekening Teradu II menunjukkan adanya kejanggalan dan dugaan adanya konspirasi yang dilakukan Pengadu. Para Teradu menyatakan nomor rekening yang menerima uang tersebut merupakan akun nomor rekening yang setiap bulannya digunakan untuk menerima transfer uang kehormatan sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, sehingga sangat mudah didapatkan di internal Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen dan bukti dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil para Teradu meminta sejumlah uang kepada 25 (dua puluh lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya terpilih pada tanggal 8 Agustus 2019, terungkap fakta Teradu I pernah menyampaikan gagasan kepada M. Yasin anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Caleg Terpilih DPRK Nagan Raya sebagai ucapan terima kasih dan biaya administrasi sebelum penerbitan SK Gubernur Nangroe Aceh Darussalam tentang pengangkatan Anggota DPRK. M. Yasin menolak usulan tersebut dan minta agar Teradu I tidak merealisasikannya. Selanjutnya pada awal bulan Agustus Tahun 2019 muncul pemberitaan media online terkait adanya pungutan liar terhadap sejumlah anggota DPRK Nagan Raya terpilih. Merespon hal tersebut M. Yasin menghubungi Ridwan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagan Raya, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan Teradu I saat bertemu di dalam ruangan kerjanya. Saksi T. Abdul Rasyid, anggota DPRK Nagan Raya terpilih menerangkan dirinya mengetahui adanya komunikasi antara Teradu I dengan Raja Sayang yang meminta uang. Selanjutnya Raja Sayang mengkonfirmasi kepada T. Abdul Rasyid terkait pengalaman T. Abdul Rasyid sebagai Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya periode sebelumnya tentang praktek permintaan uang kepada Caleg terpilih. Berikutnya Saksi Hasan Mashuri, anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat juga menerangkan Teradu I menghubungi dirinya melalui nomor telepon kerabatnya agar menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saat melengkapi dokumen persyaratan penerbitan SK pengangkatan anggota DPRK. Saksi Hasan Mashuri selanjutnya meminta kerabatnya bernama Ade Irwanto sebagai staf KIP Kabupaten Nagan Raya untuk memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya saksi Ade Irwanto menerangkan menemui Teradu I di ruang kerjanya dan diberikan nomor rekening BRI. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2019 pukul 09:53 WIB Ade Irwanto menyetorkan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) via Teller Bank BRI ke nomor rekening BRI 3522-01-023194-53-8 atas nama Teradu II dengan bukti slip setoran nomor 1490 1490051 2111 4000058. Sedangkan saksi Hasan Mashuri mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Teradu I melalui Ade Irwanto. Para Teradu mengakui adanya aliran uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer rekening BRI dan berdalih baru mengetahui setelah adanya pengaduan ke DKPP. Para Teradu mengaku masih menyimpan uang tersebut dan belum mengembalikan uang tersebut kepada pengirimnya. Terhadap alat bukti surat pernyataan diatas materai 6000 yang ditandatangani T. Abdul Rasyid dan Hasan Mashuri yang menerangkan tidak pernah berkomunikasi dan mentransfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) kepada para Teradu diakui oleh T. Abdul Rasyid dan Hasan Mashuri dibuat atas permintaan para Teradu. DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I berkomunikasi secara aktif meminta uang kepada anggota DPRK Nagan Raya terpilih pada Pemilu Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I terbukti menyalahgunakan wewenang meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi. Teradu II terbukti mengetahui adanya transfer dari Hasan Mashuri ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut hukum dan etika. Tindakan para Teradu terbukti merusak kredibilitas, kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir