Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 187/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP Aceh
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan3 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pengaduan Nomor: 364/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 187/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh mengeluarkan rekomendasi Nomor: 406.a Bawaslu-Aceh/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013, perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang disampaikan kepada Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu VII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menolak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Aceh pada 27 Agustus 2013 Nomor: 406.aBawaslu-Aceh/VIII/2013 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya pada Pemilu 2014 yang diajukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya. Terkait penolakan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh kembali menyurati KIP Provinsi Aceh dengan Surat Nomor: 489/Bawaslu-Aceh/IX/2013, pada tanggal 18 September 2013, Perihal Tanggapan Surat KIP Aceh Nomor: 274/3090, tanggal 6 September 2013.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat 1; Pasal 57; Pasal 24; Pasal 26; Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013; Pasal 20 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Ridwan Hadi, SH sebagai Ketua merangkap anggota KIP Aceh, Teradu II atas nama Drs. Basri M. Sabi, Teradu III atas nama Robby Syah Putra, Teradu IV atas nama Fauziah, Teradu V atas nama Junaidi, S.Ag., M.H, Teradu VI atas nama Muhammad, S.E., Ak, Teradu VII atas nama Hendra Fauzi masing-masing sebagai anggota KIP Aceh , sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
187/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan
Nomor 364/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Teuku Raja Mulia
Pekerjaan : Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Gamblong Langkak, Kec. Kuala Pesisir Kabupaten
Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu I ;
Nama : Taufig Frizal
Pekerjaan : DPC Partai Gerindra Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Kampong Kabu Tunong, Kec. Seunangan Timur
Kabupaten Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : T. Jamalul Adil
Pekerjaan : Ketua DPD Nasdem Nagan Raya
1
Alamat : Gampong Padang Rubek, Kec. Kuala Pesisir
Kabupaten Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu III;
Nama : Tgk. Syafari Ali
Pekerjaan : Ketua DPW PDA Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Ujung Patihan, Kec.Kuala, Kabupaten Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu IV;
Nama : Muslem H.S
Pekerjaan : Ketua DPC Partai Hanura, Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Gampong Padang Rubek, Kec. Kuala Pesisir
Kabupaten Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ridwan Hadi. H
Pekerjaan : Ketua KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Drs. Basri M. Sabi
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Robby Syah Putra
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
2
Nama : Fauziah S.T
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Junaidi, S. AG., M.H
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V;
Nama : Muhammad, S.E., A.K
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VI;
Nama : Hendar Fauzi
Pekerjaan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl.Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
3
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan pengaduan Nomor: 364/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 187/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh
mengeluarkan rekomendasi Nomor: 406.a Bawaslu-Aceh/VIII/2013, tanggal 27
Agustus 2013, perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang disampaikan
kepada Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh;
2. Bahwa rekomendasi tersebut pada pokoknya meminta kepada KIP Provinsi Aceh untuk
menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan pendaftaran bakal
calon anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Pemilu 2014 yang diajukan oleh DPD II
Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa rekomendasi Bawaslu Aceh Nomor: 406.aBawaslu-Aceh/VIII/2013, tanggal 27
Agustus 2013, merupakan tindaklanjut dari hasil kajian laporan Bawaslu Aceh Nomor:
016.a/LP/PILEG/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013, berdasarkan laporan
masyarakat yakni; Muhammad Khaidir, SE (mantan sekretaris DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nagan Raya) tanggal 23 Agustus 2013, dan Temuan Bawaslu Aceh tanggal
23 Agustus 2013, dengan kesimpulan:
a. Mengumumkan/Pemberitahuan tentang status laporan melalui form model B.13-
DD;
b. Menyampaikan rekomendasi kepada KIP Aceh untuk membatalkan pencalonan
anggota DPRK Nagan Raya yang diajukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten
Nagan Raya;
4. Bahwa KIP Provinsi Aceh menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Aceh Nomor:406.aBawaslu-Aceh/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013, perihal:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana surat KIP Provinsi Aceh
Nomor: 274/3090, tanggal 6 September 2013, perihal klarifikasi pelanggaran
administrasi pemilu yang pada pokoknya menolak rekomendasi Bawaslu Aceh untuk
membatalkan pencalonan anggota DPRK Nagan Raya yang diajukan oleh DPD II Partai
Golkar Kabupaten Nagan Raya;
5. Bahwa terkait dengan penolakan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu
Provinsi Aceh kembali menyurati KIP Provinsi Aceh dengan Surat Nomor:
489/Bawaslu-Aceh/IX/2013, pada tanggal 18 September 2013, Perihal Tanggapan
4
Surat KIP Aceh Nomor: 274/3090, tanggal 6 September 2013, Perihal Klarifikasi
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
6. Surat Bawaslu pada pokoknya menegaskan kembali tentang adanya pelanggaran
administrasi pemilu, dan meminta kembali kepada KIP Provinsi Aceh untuk segera
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Aceh Nomor: 406.aBawaslu-Aceh/VIII/2013;
7. Bahwa hingga saat ini (menjelang pemilu) KIP Provinsi Aceh tetap tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Aceh Nomor:406.aBawaslu-
Aceh/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013, Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
8. Bahwa menurut penilaian kami, tidak ada alasan hukum bagi KIP Aceh tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Aceh. Sebab setidak-tidaknya ada 2 (dua) hal
penyimpangan hukum berkaitan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRK
Kabupaten Nagan Raya Pemilu Tahun 2014 yang diajukan oleh DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nagan Raya:
a. Pada saat pendaftaran bakal calon, surat pencalonan dan daftar bakal calon
anggota DPRK Nagan Raya ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris DPD II
Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 20
ayat 1 huruf (c) PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Jo. Pasal 57 Ayat 1 huruf (c), Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2013;
b. Pendaftaran bakal calon dilakukan 2 (dua) kali oleh DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nagan Raya.
- Pendaftaran/Pengajuan Pertama.
Nomor: 115/DPD-II/GK-NR/IV/2013, tanggal 22 April 2013
ditanda tangani oleh :
Ketua H.T Zulkarnaini
Wakil Sekretaris Ali Basyah Hukom
- Pendaftaran/Pengajuan kedua
Nomor: 166/DPD-II/GK-NR/VI/2013, tanggal 16 Mei 2013
Ditanda tangani oleh:
Ketua H.T Zulkarnaini
Sekretaris Ali Basyah Hukom
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Photo Copy Surat Rekomendasi Bawaslu Aceh Nomor: 406.aBawaslu-
5
Aceh/VIII/2013, tertanggal 27 Agustus 2013;
2 Bukti P-2 Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Aceh Nomor:
065/BA-Pleno/VIII/2013, Perihal Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilu yang Dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya dan KIP Aceh
dalam Pendaftaran DCT Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Nagan
Raya yang Diajukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya,
tertanggal 27 Agustus 2013;
1 Bukti P-1 Photo Copy Kajian Laporan Nomor: 016.a/LP/PILEG/VIII/2013,
tertanggal 27 Agustus 2013;
2 Bukti P-2 Photo Copy Surat KIP Aceh Nomor:274/3090 Perihal Klarifikasi
Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 6 September 2013;
3 Bukti P-1 Photo Copy Surat Bawaslu Provinsi Aceh Nomor: 489/Bawaslu-
Aceh/IX/2013, Perihal Tanggapan Surat KIP Aceh Nomor: 274/3090
tanggal 6 September 2013, tertanggal 18 September 2013;
4 Bukti P-2 Photo Copy Surat Mandat Partai Golkar Nomor: 54/DPD-II/GK-
NR/I/2013, tertanggal 26 Januari 2013;
5 Bukti P-5 Photo Copy Surat Pencabutan Mandat Partai Golkar No. Istimewa,
tertanggal 23 Februari 2013;
6 Bukti P-6 Photo Copy Surat Partai Golkar Nomor: 01/Sek/GK-NR/III/2013 Perihal
Ketentuan Pengajuan Caelg Partai Golkar Kab. Nagan Raya Periode 2014-
2019, tertanggal 13 Maret 2013;
7 Bukti P-7 Photo Copy Surat Partai Golkar Nomor: B-54/DPD-I/IV/2013 Perihal
Pengesahan DCS Anggota DPRK, tertanggal 19 Apeil 2013;
8 Bukti P-8 Photo Copy Surat DPT TK. I Partai Golkar Nomor: KEP-32/DPD-
I/GK/IV/2013 Perihal Persetujuan Calon Anggota DPRK Nagan Raya dari
Partai Golkar Legislatif Tahun 2014;
9 Bukti P-9 Photo Copy Surat Pencalonan Partai Golkar Nomor: 115/DPD-II/GK-
NR/IV/2013, tertanggal 22 April 2013;
10 Bukti P-10 Photo Copy Daftar Calon Anggota DPRK Nagan Raya I,II, III tertanggal 22
April 2013;
11 Bukti P-11 Photo Copy Surat No. Istimewa kepada KIP Kab. Nagan Raya Perihal
Mohon Dibatalkan Pengajuan Penetapan Caleg karena tidak sesuai
dengan UU Pemilu dan AD/RT Partai Golkar, tertanggal 23 April 2013;
12 Bukti P-12 Photo Copy Berita Acara KIP Kabupaten Nagan Raya Model BB-12 6 Mei
2013;
13 Bukti P-13 Photo Copy Surat DPD TK.I Partai Golkar Nomor: KEP-04/DPD-
1/GK/II/2013 Perihal Pengesahan Susunan Personalia DPD TK.I Partai
Golkar Kabupaten Nagan Raya Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2009-
2015, tertanggal 14 Februari 2013;
14 Bukti P-14 Photo Copy Surat Pencalonan Model B Nomor: 166/DPD-II/GK-
NR/VI/2013, tertanggal 16 Mei 2013;
15 Bukti P-15 Photo Copy Model BA Daftar Calon Anggota DPRK Nagan Raya I, II, III,
tertanggal 16 Mei 2013;
16 Bukti P-16 Photo Copy Surat DPD TK.II Partai Golkar Nomor: KEP-35/DPD-
I/V/2013 Perihal Pengesahan Susunan Personalia DPD TK.II Partai
6
Golkar Kabupaten Nagan Raya Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2009-
2015, tertanggal 10 Mei 2013;
17 Bukti P-17 Photo Copy DCS Anggota DPRK Nagan Raya Tahun 2014 Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh Dapil Nagan Raya I, tertanggal 12 Juni 2013;
18 Bukti P-18 Photo Copy DCS Anggota DPRK Nagan Raya Tahun 2014 Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh Dapil Nagan Raya II, tertanggal 12 Juni 2013;
19 Bukti P-19 Photo Copy DCS Anggota DPRK Nagan Raya Tahun 2014 Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh Dapil Nagan Raya III, tertanggal 12 Juni 2013;
20 Bukti P-20 Photo Copy Surat Isimewa Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya Kepada
KIP Kabupaten Nagan Raya Perihal Pembatalan Calon Anggota DPRK
Nagan Raya dari Partai Golkar, tertanggal 26 Juni 2013;
21 Bukti P-21 Photo Copy Keputusan KIP Aceh No.11 Tahun 2013 Perihal Penetapan
DCT Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2014, tertanggal 20
Agustus 2013;
22 Bukti P-22 Photo Copy Berita Acara KIP Aceh Nomor: 46.1/BA/KIP-ACEH/VIII/2013
Perihal Penyusunan dan Penetapan DCSHP Anggota DPRK Nagan Raya
dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 20 Agustus 2013;
23 Bukti P-23 Photo Copy Berita Acara DCT Nomor: 46.2/B/KIP-ACEH/VIII/2013
Perihal Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPRK Kabupaten
Nagan Raya dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 20 Agustus 2013;
24 Bukti P-24 Photo Copy Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh Nomor:
016/LP/PILEG/VIII/2013 Kepada Bawaslu Aceh, tertanggal 23 Agustus
2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas
PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, bahwa DPD Tingkat II
Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya mendaftarkan calon pada masa pendaftaran
berdasarkan formulir Model B dan Model BA ditandatangani oleh Ketua Drs. T.
Zulkarnaini dan Wakil Sekretaris Ali Basyah Hukum kepada KIP Kabupaten Nagan
Raya dan bukan kepada Para Teradu;
2. Bahwa DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya menyerahkan seluruh
berkas pencalonan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 22 April 2013;
3. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap
berkas-berkas pencalonan untuk bakal calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai
Golkar Nagan Raya dan hasil verifikasi administrasi KIP Kabupaten Nagan Raya
7
tersebut diputuskan bahwa syarat bakal calon dan persyaratan pengajuan bakal calon
dari Partai Golkar Nagan Raya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat yang dituangkan
dalam Formulir Model BB-12, yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Nagan Raya
tertanggal 6 Mei 2013;
4. Bahwa selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya meminta kepada DPD Tingkat II Partai
Golkar Nagan Raya untuk memperbaiki syarat bakal calon dan persyaratan pengajuan
bakal calon pada masa penyampaian hasil verifikasi tanggal 7 s/d 8 Mei 2013 sesuai
dengan PKPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 07
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
5. Bahwa DPD Tingkat II Partai Golkar Nagan Raya menindaklanjuti permintaan
perbaikan syarat bakal calon dan persyaratan pengajuan bakal calon oleh KIP
Kabupaten Nagan Raya dengan memperbaiki syarat bakal calon termasuk persyaratan
pengajuan bakal calon yang awalnya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris diperbaiki
dengan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Sekretaris DPD Tingkat II Partai
Golkar Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan SK DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi
Aceh Tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD Tingkat II Partai Golkar
Kabupaten Nagan Raya Pergantian Antar Waktu Masa Bhakti 2009-2015;
6. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 21 Mei 2013 telah menerima
pengajuan bakal calon Anggota DPRK Nagan Raya dari DPD Tingkat II Partai Golkar
Nagan Raya hasil perbaikan. Hal ini membuktikan bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya
tidak menerima pendaftaran bakal calon dua kali, hal ini juga berlaku untuk seluruh
Partai Politik termasuk Para Pengadu;
7. Bahwa setelah berakhirnya masa perbaikan, KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan
verifikasi administrasi terhadap perbaikan syarat bakal calon dan persyaratan
pengajuan bakal calon. KIP Kabupaten Nagan Raya kemudian melakukan rapat pleno
untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bakal calon
Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 29
Mei 2013 dengan Keputusan pengajuan syarat bakal calon dan persyaratan pengajuan
bakal calon Memenuhi Syarat, kecuali seluruh bakal calon Partai Golkar dari Dapil
Nagan Raya 3 (tiga) Tidak Memenuhi Syarat dengan alasan tidak terpenuhinya 30%
keterwakilan perempuan;
8. Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 12 Juni 2013 menetapkan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya dan
8
mengumumkan DCS tersebut pada tanggal 13 Juni 2013 pada harian Serambi
Indonesia;
9. Bahwa atas pengumuman DCS tersebut pada poin 8 di atas, DPD Tingkat II Partai
Golkar Nagan Raya mengajukan keberatan kepada Bawaslu Aceh terhadap Tidak
Memenuhi Syarat seluruh bakal calon Partai Golkar dari Dapil Nagan Raya 3 (tiga) dan
keberatan tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu Aceh agar KIP Kabupaten Nagan
Raya memasukkan nama-nama bakal calon Anggota DPRK Nagan Raya Dapil 3 dari
Partai Golkar kedalam DCS dan segera mengumumkannya serta dinyatakan
memenuhi syarat;
10. Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Aceh tersebut KIP Kabupaten Nagan Raya
menindaklanjutinya dengan memasukkan nama-nama seluruh calon Anggota DPRK
Nagan Raya Dapil 3 dari Partai Golkar ke dalam DCS dan mengumumkannya serta
menyatakan Memenuhi Syarat;
11. Bahwa atas pengumuman DCS Anggota DPRK Nagan Raya Partai Golkar oleh KIP
Kabupaten Nagan Raya tidak mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat dan
tidak pula ada keberatan sama sekali dari Para Pengadu;
12. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas mulai poin 1 s.d poin 11 dapat disimpulkan
bahwa sama sekali Pihak Para Teradu tidak menjadi bagian dari proses pencalonan
DPRK Nagan Raya karena hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya KIP Kabupaten
Nagan Raya. Oleh karena itu pengaduan Para Pengadu kepada Para Teradu adalah
merupakan pengaduan yang mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum yang
sah dan/atau Recht Title yang sah;
13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2013, Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
periode 2008-2013 berakhir masa tugasnya. Sejak saat itu tugas-tugas KIP Kabupaten
Nagan Raya dilaksanakan oleh KIP Aceh, karena anggota terpilih periode 2013-2018
belum dilantik;
14. Bahwa pada saat Para Teradu mengambil alih tugas –tugas KIP kabupaten Nagan Raya
pada tanggal 4 Agustus 2013, tahapan pendaftaran calon sudah berakhir dan hanya
tinggal penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan
berdasarkan DCS yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KIP Kabupaten Nagan
Raya tanpa adanya masukan dan tanggapan masyarakat dan tanpa ada keberatan dari
Para Pengadu.
15. Bahwa penetapan DCT Anggota DPRK Nagan Raya oleh Para Teradu berdasarkan DCS
yang tidak mengalami perubahan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang menyebutkan DCS Anggota DPR, DPRD
9
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat
berubah apabila:
a. adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya
persyaratan administrasi calon;
b. calon meninggal dunia;
c. calon mengundurkan diri.
16. Bahwa berdasarkan pada poin 15 di atas pada tanggal 20 Agustus 2013, KIP Aceh
(Para Teradu) melakukan rapat pleno Penetapan DCT Anggota DPRK Nagan Raya di
Aula KIP Aceh dan memutuskan menetapkan DCT Anggota DPRK Nagan Raya periode
2014-2019 dengan Keputusan Nomor 11 Tahun 2013;
17. Bahwa selanjutnya atas penetapan DCT tersebut di atas, Teradu V telah di panggil oleh
Bawaslu Aceh pada tanggal 27 Agustus 2013 untuk dimintai keterangan terhadap
Penetapan DCT tersebut dan pada prinsipnya Teradu V telah memberikan keterangan
bahwa Penetapan DCT Anggota DPRK Nagan Raya telah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan juga telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme
penetapan DCT;
18. Bahwa ternyata Bawaslu Aceh mengeluarkan Rekomendasi tertanggal 27 Agustus
2013 yang diterima oleh KIP Aceh pada tanggal 3 September 2013 yang meminta
kepada KIP Aceh (Para Teradu) agar membatalkan pencalonan Anggota DPRK Nagan
Raya untuk seluruh Daerah Pemilihan meskipun pada tanggal 22 Juni 2013 Bawaslu
Aceh sudah mengeluarkan Rekomendasi kepada KIP Kabupaten Nagan Raya untuk
memasukkan bakal calon Anggota DPRK Nagan raya Dapil 3 Partai Golkar. Hal ini
menunjukkan inkonsistensinya sebuah Rekomendasi dari Bawaslu Aceh;
19. Bahwa terhadap Rekomendasi tersebut Para Teradu segera menindaklanjutinya
dengan melakukan konsultasi ke KPU RI sebelum membuka rapat pleno tindak lanjut
Rekomendasi tersebut;
20. Bahwa hasil konsultasi menyebutkan apabila Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan
pembatalan calon, maka KIP Aceh harus membatalkan DCT sesuai dengan keputusan
Bawaslu tersebut;
21. Bahwa ternyata Bawaslu Aceh tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan
pembatalan calon Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar;
22. Bahwa berdasarkan poin 19 s.d 21 di atas KIP Aceh melakukan rapat pleno untuk
memutuskan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Aceh tersebut yaitu pada tanggal 6
September 2013 dengan Keputusan tidak dapat membatalkan pencalonan Anggota
10
DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar karena telah sesuai dengan Pasal 24, Pasal 26,
dan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
[2.3.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak seluruh Aduan
dari Pengadu, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
merehabilitasi pihak teradu atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon
Putusan seadil-adilnya (et acquo et bono).
[2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-25 sebagai
berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Photo Copy Surat Model B Pencalonan Partai Golongan Karya
Nomor:115/DPD-II/GK-NR/IV/2013, tertanggal 22 April 2013;
2 Bukti T-2 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya I, tertanggal 22 April 2013;
3 Bukti-3 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya II, tertanggal 22 April 2013;
4 Bukti-4 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya III, tertanggal 22 April 2013;
5 Bukti-5 Photo Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya, tertanggal 6 Mei 2013;
6 Bukti-6 Photo Copy Matriks Kelengkapan Syarat Calon dari Partai Golkar Dapil
I, II dan III, tertanggal 21 Mei 2013;
7 Bukti-7 Photo Copy Surat Keputusan DPD TK. I Partai Golkar Provinsi Aceh
Nomor: KEP-35/DPD-I/GK/V/2013 Perihal Pengesahan Susunan
Personalia DPD TK. I Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya Pergantian
Antar Waktu Masa Bakti 2009-2015, tertanggal 10 Mei 2013;
8 Bukti-8 Photo Copy Surat Pencalonan Partai Golkar Model B Nomor: 166/DPD-
II/GK-NR/VI/2013, tertanggal 16 Mei 2013;
9 Bukti-9 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya I, tertanggal 16 Mei 2013;
10 Bukti-10 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya II, tertanggal 16 Mei 2013;
11 Bukti-11 Photo Copy Model BA Surat Daftar Bakal Calon Anggota DPRK Nagan
Raya III, tertanggal 16 Mei 2013;
12 Bukti-12 Photo Copy Model BB-13 Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya,
tertanggal 29 Mei 2013;
13 Bukti-13 Photo Copy Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor:
4/TAHUN/2013 Perihal Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
11
Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya dalam Pemilu Tahun 2014,
tertanggal 12 Juni 2013;
14 Bukti-14 Photo Copy Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh Nomor:
250/Bawaslu-Aceh/VI/2013 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, tertanggal 22 Juni 2013;
15 Bukti-15 Photo Copy Berita Acara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh No:
009/BA-Pleno/VI/2013 Perihal Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Berupa Digugurkannya Bakal 8 (Delapan) Calon
Legislatif untuk DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar untuk Dapil
Nagan Raya III Dalam Penetapan DCS oleh KIP Kabupaten Nagan Raya,
tertanggal 21 Juni 2013;
16 Bukti-16 Photo Copy Keputusan KIP Aceh No.5/ Tahun 2013 Perihal Perubahan
Atas Keputusan KIP Nagan Raya Nomor: 4/Tahun 2013 Tentang
Penetapan DCS Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Dalam Pemilu
Tahun 2014, tertanggal 27 Juni 2013;
17 Bukti-17 Photo Copy Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Nagan Raya
Nomor: 6/KIP-NR/BA/VI/2013 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Aceh Dalam Kajian Laporan No.005/LP/PILEG/V/2013,
tertanggal 27 Juni 2013;
18 Bukti-18 Photo Copy Berita Acara No.46.2/BA/KIP-ACEH/VIII/2013 Perihal
Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya
Dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 20 Agustus 2013;
19 Bukti-19 Photo Copy Surat Keputusan KIP Aceh No.11 Tahun 2013 Perihal
Penetapan DCT Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Pemilu Tahun
2014, tertanggal 20 Agustus 2013;
20 Bukti-20 Photo Copy Surat Bawaslu Provinsi Aceh Nomor: 406.aBawaslu-
Aceh/VIII/2013 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
tertanggal 27 Agustus 2013;
21 Bukti-21 Photo Copy Klarifikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor:
274/3090, tertanggal 6 September 2013;
22 Bukti-22 Photo Copy Nota Dinas dari KIP Aceh kepada Muhammad, SE., A.k
(anggota KIP Aceh) Nomor: 875.1/3039 Perihal Plt. Ketua KIP Aceh,
tertanggal 4 September 2013;
23 Bukti-23 Photo Copy KPU RI Nomor: 610/UND/VIII/2013 Perihal Undangan
Rapat Koordinasi Regional I di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2013;
24 Bukti-24 Photo Copy Berita Acara Nomor: 46.2/BA/KIP-ACEH/VIII/2013 Perihal
Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya
dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 20 Agustus 2013;
25 Bukti-25 Photo Copy Keputusan KIP Aceh Nomor:11 Tahun 2013 Perihal
Penetaan DCT Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Tahun 2014,
tertanggal 20 Agustus 2013;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
12
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
13
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu
VII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
menolak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Aceh pada 27 Agustus
2013 Nomor: 406.aBawaslu-Aceh/VIII/2013 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu terkait dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya
pada Pemilu 2014 yang diajukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya.
Terkait penolakan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh kembali menyurati KIP Provinsi Aceh
dengan Surat Nomor: 489/Bawaslu-Aceh/IX/2013, pada tanggal 18 September 2013,
Perihal Tanggapan Surat KIP Aceh Nomor: 274/3090, tanggal 6 September 2013.
Menurut pengadu tidak ada alasan hukum bagi KIP Aceh untuk tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Aceh tersebut. Setidak -tidaknya ada 2 (dua) hal penyimpangan
hukum berkaitan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya
Pemilu Tahun 2014 yang diajukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya,
yaitu: 1) Pada saat pendaftaran bakal calon, surat pencalonan dan daftar bakal calon
anggota DPRK Nagan Raya ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris DPD II Partai
Golkar Kabupaten Nagan Raya. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 20 ayat 1 huruf
14
(c) PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Jo. Pasal 57 Ayat 1 huruf (c), Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2013; dan 2) Pendaftaran/Pengajuan kedua Nomor: 166/DPD-II/GK-NR/VI/2013,
tanggal 16 Mei 2013 ditandatangani oleh Ketua H.T Zulkarnaini dan Sekretaris Ali
Basyah Hukom;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu menolak aduan pengadu dan menyatakan bahwa,
pada tanggal 6 Mei 2013 KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan verifikasi administrasi
berkas-berkas pencalonan, namun berkas administrasi calon anggota DPRK Kabupaten
Nagan Raya dari DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya dinyatakan tidak
memenuhi syarat, yang dituangkan dalam Formulir Model BB-12 oleh karena
pendaftaran pada tanggal 22 April 2013 berdasarkan formulir Model B dan Model BA
ditandatangani oleh Ketua Drs. T. Zulkarnaini dan Wakil Sekretaris Ali Basyah Hukom.
KIP Kabupaten Nagan Raya meminta kepada DPD Tingkat II Partai Golkar Nagan Raya
untuk memperbaiki persyaratan pengajuan bakal calon pada masa penyampaian hasil
verifikasi tanggal 7 s/d 8 Mei 2013. Pada tanggal 21 Mei 2013 KIP Kabupaten Nagan Raya
telah menerima perbaikan dari DPD Tingkat II Partai Golkar Nagan Raya dengan
memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon termasuk persyaratan pengajuan bakal
calon yang awalnya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris diperbaiki menjadi
ditandatangani Sekretaris DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya. Pada
tanggal 29 Mei 2013 KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan verifikasi namun untuk
Dapil 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya quota 30%
keterwakilan perempuan. KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 12 Juni 2013
menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya dan
mengumumkan pada 13 Juni 2013 pada harian Serambi Indonesia. Mengenai Dapil 3
yang tidak memenuhi syarat tersebut, DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Nagan
Raya mengajukan keberatan kepada Bawaslu Aceh. Kemudian Bawaslu Aceh
merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya untuk memasukkan nama-nama
bakal calon Anggota DPRK Nagan Raya Dapil 3 dari Partai Golkar ke dalam DCS dan
segera mengumumkan dan menyatakan memenuhi syarat. Rekomendasi tersebut
ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Nagan Raya, berhubung masa jabatan KIP Kabupaten
Nagan Raya segera berakhir pada 4 Agustus 2013, tugas Pelaksanaan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah KIP Kabupaten Nagan Raya diambil alih oleh KIP
Aceh. Pada 20 Agustus 2013 KIP Aceh menyelenggarakan rapat pleno Penetapan DCT dan
mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Nagan Raya periode 2014-2019
dengan Keputusan Nomor 11 Tahun 2013. Atas keputusan tersebut Bawaslu Aceh
kembali mengeluarkan Rekomendasi agar membatalkan pencalonan Anggota DPRK
15
Nagan Raya untuk seluruh Daerah Pemilihan. Setelah berkonsultasi kepada KPU RI, Para
Teradu pada 6 September 2013 memutuskan menolak rekomendasi dan menyatakan
pencalonan Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar karena telah sesuai dengan
Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013;
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam pemeriksaan di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
telah menjalankan tugas dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan Para Teradu setelah melakukan verifikasi dan menyatakan berkas administrasi
bakal calon anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya dari DPD Tingkat II Partai Golkar
Kabupaten Nagan Raya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena formulir Model B dan
Model BA ditandatangani oleh Ketua Drs. T. Zulkarnaini dan Wakil Sekretaris Ali Basyah
Hukom. Hal demikian bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota Pasal 20 ayat
(1) huruf c yang menentukan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon anggota
DPRD Kabupaten dan disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua dan
Sekretaris. Para Teradu menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Aceh
karena DPD Tingkat II Partai Golkar Nagan Raya pada tanggal 21 Mei 2013 telah
memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon, termasuk persyaratan pengajuan bakal
calon yang sebelumnya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris diperbaiki menjadi
ditandatangani oleh Sekretaris. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti
dan alasan Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
16
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Ridwan Hadi, SH sebagai Ketua
merangkap anggota KIP Aceh, Teradu II atas nama Drs. Basri M. Sabi, Teradu III atas
nama Robby Syah Putra, Teradu IV atas nama Fauziah, Teradu V atas nama Junaidi,
S.Ag., M.H, Teradu VI atas nama Muhammad, S.E., Ak, Teradu VII atas nama Hendra
Fauzi masing-masing sebagai anggota KIP Aceh , sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak dan Ida
Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
17
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18