Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 68 Tahun 2021
Ketua dan Sekretaris KPU Kota Batam
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 68- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Menjadi Dasar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam dalam Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam mengelola logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Berdasarkan hasil sortir 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) Surat Suara pada tanggal 26 November 2020, terdapat kekurangan 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) surat suara yang terdiri dari 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu) rusak dan 149 (seratus empat puluh sembilan) kurang kirim.
Pasal DilanggarPasal 88; Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II AC Herlambang selaku Sekretaris KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 68-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 48- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 68-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syailendra Reza I R Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C. Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Bosar Hasibuan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C. Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Helmy Rachmayani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C. Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Mangihut Rajagukguk Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C. Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Nopialdi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C. Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Pengadu V selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Herrigen Agusti Jabatan : Ketua KPU Kota Batam Alamat Kantor : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : AC Herlambang Jabatan : Sekretaris KPU Kota Batam Alamat Kantor : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 48-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 68- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Menjadi Dasar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam dalam Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 278/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020 Bawaslu Kota Batam telah memberikan himbauan kepada KPU Kota Batam perihal Himbauan Tahapan Pengadaan Logistik guna memastikan jumlah pengadaan logistik sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di setiap TPS Se-Kota Batam, memastikan jenis pengadaan dan pendistribusian Logistik tepat sasaran, memastikan pengadaan dan pendistribusian Logistik tepat waktu di TPS sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan Logistik tepat kualitas dan efisien; 3. Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 277/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020 Perihal Permintaan daftar nama dan identitas petugas Logistik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020, Bawaslu Kota Batam meminta kepada KPU Kota Batam agar menyampaikan daftar nama beserta salinan (fotocopy) identitas petugas sortir, pengepakan dan pendistribusian logistik. Tetapi dalam hal ini KPU Kota Batam tidak memberikan salinan (fotocopy) identitas petugas sortir, pengepakan dan pendistribusian logistik kepada Bawaslu Kota Batam; 4. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor : 205/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/X/2020 Tentang Jumlah Surat Suara yang dicetak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 Pada Tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh Ketua dan Anggota KPU Kota Batam menetapkan Surat Suara Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Batam berjumlah 587.527 ditambah 2,5% Cadangan berjumlah 15.733 sehingga jumlah surat suara Pemilihan berjumlah 603.260 lembar; 5. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pencetakan Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 pada hari Sabtu tanggal empat belas bulan november tahun dua ribu dua puluh bertempat di PT.Temprina Media Grafika Jalan Sumengko KM. 30-31 Kecamatan Wringinamon Kabupaten Gresik Jawa Timur Telah selesai dilaksanakan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dengan rincian Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah 603.260 lembar dan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah 2000 lembar yang disaksikan oleh Rina, S.IP Pelaksana Tim Pengamanan Surat Suara KPU Kota Batam dan Nanang Eko Tanayo Staff PT. Temprina Media Grafika; 6. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang PT. Temprina Media Grafika Nomor : 0408/BTTB-KPU 2020 pada hari sabtu tanggal dua puluh satu bulan november tahun dua ribu dua puluh menyatakan bahwa Pihak Pertama (PT. Temprina Media Grafika atas nama Libert Hutahean) telah menyerahkan kepada Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, S.IP), dan Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, S.IP) telah menerima dari Pihak Pertama (PT. Temprina Media Grafika atas nama Libert Hutahean) dengan jumlah 605.260 Surat Suara; 7. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang KPU Kota Batam pada tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu dua puluh menyatakan bahwa Pihak Pertama (PT. Yudi Mutiara Exp atas nama Vekky R) telah menyerahkan kepada Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, SIP), dan Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Rina, SIP) telah menerima dari Pihak Pertama (PT. Yudi Mutiara Exp atas nama Vekky R) berupa barang dengan rincian Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam berjumlah 603.260 lembar dan Surat Suara Pemilihan Ulang berjumlah 2000 lembar dengan total jumlah 605.260 lembar Surat Suara; 8. Bahwa Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Nomor : 225/PP.9.1- BA/2171/KPU-Kot/XI/2020 Tentang Hasil Kegiatan Penyortiran, Pelipatan dan Penghitungan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 pada hari kamis tanggal dua puluh enam bulan november tahun dua ribu dua puluh terdapat jumlah Surat Suara sebanyak 603.260, jumlah Surat Suara Baik 601.780, jumlah Surat Suara Rusak 1.331, jumlah Surat Suara Kurang Kirim 149, Jumlah Kekurangan Surat Suara 1.480; 9. Bahwa dalam hal ini dapat Para Pengadu Jelaskan bahwa Para Teradu tidak melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinya tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang sesuai dengan pasal 13 ayat (1) satu huruf (b) angka (5) lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020; 10. Bahwa dalam Hal ini dapat Para Pengadu jelaskan bahwa pada saat proses pencetakan surat suara Para Teradu tidak mengawasi pencetakan surat suara untuk menjaga kualitas cetakan surat suara dikarenakan adanya surat suara rusak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) tiga huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 dikarenakan terdapat 1.331 surat suara rusak; 11. Bahwa Para Teradu tidak melakukan Verifikasi jumlah hasil surat suara yang sesuai dengan ketentuan KPU Kota Batam di PT. Temprina Media Grafika sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) tiga huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 dikarenakan terdapat kekurangan surat suara sebanyak 149 surat suara pada saat penghitungan dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Batam; 12. Bahwa Tim Pengamanan surat suara untuk melakukan pengamanan terhadap pencetakan dan penghitungan surat suara sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum kota Batam Nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 pada tanggal 04 November 2020 tetapi Tim Pengamanan yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam Teradu I sebagai Penanggung Jawab dan Teradu II sebagai Ketua Tim; 13. Bahwa Berdasarkan Bukti Tanda Terima Pemenuhan Barang Nomor : 0408/PEMENUHAN/BTTB-KPU 2020 Pihak Pertama (PT. Temprina Meida Grafika atas nama Libert Hutahean) telah menyerahkan kepada Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Erlambang), dan Pihak Kedua (KPU Kota Batam atas nama Erlambang) telah menerima dari Pihak Pertama (PT. Temprina Meida Grafika atas nama Libert Hutahean) berupa pemenuhan barang Surat Suara 1.480 lembar; 14. Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Batam pada saat penjemputan kekurangan surat suara sebanyak 1.480 surat suara tetapi terjadi penambahan sebanyak 20 surat suara. Dan total pengambilan Surat Suara Pada Tanggal 30 November 2020, KPU Kota Batam menerima 1.500 Surat Suara dari PT. Temprina Media Grafika; 15. Bahwa Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Tentang Pengadaan Kekurangan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 Setelah Proses Pengepakan surat suara pada hari sabtu tanggal lima bulan desember tahun dua ribu dua puluh bahwa berdasarkan laporan dari Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Saudara Rina terdapat kekurangan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 sebanyak 1.384 untuk TPS di Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk. Setelah dilakukan pengecekan ulang surat suara pada tanggal 3 dan 4 Desember 2020 di kotak suara ditemukan 614 surat suara yang tidak sesuai jumlah kebutuhan TPS. Berdasarkan pertimbangan waktu, KPU Kota Batam melakukan pengadaan surat suara sebanyak 770 lembar; 16. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 304/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XI/2020 Perihal Himbauan Perbaikan Pengepakan Surat Suara Bawaslu Kota Batam menemukan bahwa proses pengepakan surat suara yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh KPU Kota Batam dengan cara memasukkan surat suara ke dalam amplop dan langsung disegel tanpa adanya kontrol atau screening selanjutnya. Sehingga Bawaslu Kota Batam memandang rawan akan adanya kekeliruan dan berpotensi terjadinya kekurangan atau kelebihan surat suara yang akan didistribusikan maka Bawaslu Kota Batam menghimbau agar hal ini menjadi perhatian KPU Kota Batam untuk dapat melakukan perbaikan dalam proses tersebut; 17. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kota Batam Nomor : 319/K.Bawaslu-KR- 07/PM.00.02/XII/2020 Perihal Permintaan Penjelasan kepada KPU Kota Batam terhadap proses pengepakan dan pendistribusian serta adanya informasi bahwa terdapat kekurangan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 770 surat suara untuk 2 TPS di Kecamatan Sungai beduk. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Batam meminta kepada KPU Kota Batam untuk memberikan keterangan secara jelas dan terperinci mengenai kurangnya surat suara di TPS, namun dalam hal ini KPU Kota Batam tidak memberikan penjelasan Kepada Bawaslu Kota Batam; 18. Bahwa dalam hal ini dapat Para Pengadu jelaskan Para Teradu secara jelas tidak bekerja secara teliti dalam melakukan penghitungan surat suara yang dimasukkan kedalam kotak suara dikarenakan terdapat dua kali kekurangan suara sebanyak 770 surat suara; 19. Bahwa dalam hal ini dapat para Pengadu jelaskan Para Teradu tidak membuat berita acara secara jelas mengenai sebab akibat dari kekurangan surat suara sebanyak 770 surat suara. Bahwa sesuai dengan Bukti Tanda Terima yang dikeluarkan oleh PT.Temprina Media Grafika Nomor : 0408-B/Pemenuhan/BTTB- KPU 2020 pada tanggal 06 Desember 2020 surat suara berjumlah 770 lembar ditambah 100 lembar surat suara dengan total 870 surat suara yang diterima oleh KPU Kota Batam; 20. Bahwa pada saat pelipatan dan penghitungan surat suara tambahan sebanyak 770 ditambah 100 surat suara masih terdapat kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara. Kemudian Para Teradu mengambil keputusan dengan menggunakan surat suara rusak untuk menutupi kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara; 21. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota berbunyi: KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan: a. Surat Suara yang baik: 1. hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. tidak terdapat cacat cetak berupa: a) bercak tinta yang berbentuk garis, noda titik atau menyerupai tanda pilihan; dan/atau b) foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web; dan 3. tidak terdapat cacat fisik berupa potongan kertas yang tidak simetris, tidak sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom Surat Suara; dan b. Surat Suara yang rusak merupakan Surat Suara yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 22. Bahwa sesuai dengan point 5.6 KPU Kota Batam telah melakukan penyortiran surat suara pada hari kamis tanggal dua puluh enam bulan november tahun dua ribu dua puluh KPU Kota Batam menetapkan jumlah Surat Suara Rusak sebanyak 1.331. Kemudian KPU Kota Batam mengambil 16 surat suara dari 1.331 surat suara rusak tersebut sebanyak 16 surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara. Keputusan KPU Kota Batam untuk memenuhi kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara berpotensi menyebabkan tidak sahnya suara masyarakat yang awalnya di tetapkan oleh KPU Kota Batam sebagai surat suara rusak; 23. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Batam Nomor : 235/PP.09.5- BA/2171/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal delapan bulan desember tahun 2020 bertempat di gedung Eks Giant Batu Aji Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam telah dilaksanakan proses pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Jumlah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Suara Rusak sebanyak 42 Lembar, Surat Suara Baik sebanyak 2.596 Lembar. Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.638 surat suara. Jumlah Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota surat suara rusak sebanyak 1.321 surat suara, Surat Suara Baik sebanyak 0 surat suara. Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.321 surat suara; 24. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di masing masing TPS Se-Kota Batam masih terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara dari jumlah DPT ditambah 2,5 Persen per TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Batam yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 dapat disampaikan sebagai berikut: Tabel 1 Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota Surat KET. DPT suara KEC. KEL. TPS +2,5 yang % diterima kurang lebih Sungai Duriangka 36 177 171 6 Beduk ng Sungai 108 80 01 188 Batu Ampar Jodoh 303 1 18 304 249 40 54 309 Nongsa Kabil 349 1 33 348 Taman 147 10 31 157 Batam Kota Baloi 212 2 40 214 Jumlah 139 1 Berdasarkan tabel 1 diatas, dapat dijelaskan terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota di empat Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Beduk, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam Kota dengan kekurangan 139 surat suara dan kelebihan 1 surat suara; Tabel 2 Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Surat KET. DPT suara KEC. KEL. TPS +2,5 yang % diterima kurang lebih Sungai Duriangkang 36 177 171 6 Beduk 38 376 339 37 Mangsang 35 217 117 100 45 234 233 1 Muka Kuning 02 223 249 26 Tanjung Piayu 04 241 236 5 17 438 437 1 Sagulung Sagulung Kota 51 172 159 13 Sungai Binti 26 268 229 39 Batam Kota Taman Baloi 28 272 222 50 04 402 252 50 21 237 215 22 Belian 48 403 228 175 Nongsa Kabil 01 418 398 20 14 375 374 1 20 429 379 50 26 113 93 20 31 366 316 50 54 309 249 40 55 248 199 49 Bulang Setokok 02 280 260 20 Lubuk Baja Batu Selicin 35 420 400 20 Lubuk Baja Kota 23 167 128 39 Tanjung Batu Ampar 25 490 470 20 Sengkuang Jumlah 828 26 [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018; 2. P-2 Fotokopi Surat Himbauan Tahapan pengadaan Logistik; 3. P-3 Fotokopi Surat Permintaan Nama dan Identitas Petugas Logistik; 4. P-4 Fotokopi Berita Acara Penetapan jumlah surat suara; 5. P-5 Fotokopi Berita Acara Hasil Pencetakan; 6. P-6 Fotokopi Bukti tanda terima barang dari PT. Temprina; 7. P-7 Bukti tanda terima barang dari Ekspedisi; 8. P-8 Berita Acara Hasil Penyortiran; 9. P-9 Fotokopi Pasal 13 ayat (1) Huruf (b) angka (5) PKPU 8 tahun 2020; 10. P-10 Fotokopi Pasal 4 ayat (3) Huruf (b) PKPU 8 tahun 2020; 11. P-11 Fotokopi Pasal 4 ayat (3) Huruf (c) PKPU 8 tahun 2020; 12. P-12 Fotokopi SK Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara; 13. P-13 Fotokopi Tanda Terima Pemenuhan Barang; 14. P-14 Fotokopi LHP Penjemputan surat suara; 15. P-15 Berita Acara pengadaan kekurangan surat suara; 16. P-16 Surat Himbauan perbaikan pengepakan; 17. P-17 Surat Permintaan Penjelasan; 18. P-18 Berita Acara investigasi PT. Temprina; 19. P-19 LHP Kekurangan 16 Surat Suara; 20. P-20 Pasal 15 ayat (1) PKPU 8 tahun 2020; 21. P-21 LHP Kekurangan 1331 surat suara rusak; 22. P-22 Berita Acara pemusnahan dan LHP Pemusnahan; 23. P-23 Kekurangan Surat Suara Wali Kota di TPS P-24 Kekurangan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 24. P-24 Kekurangan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Eksepsi Error In Persona Bahwa Para Pengadu di dalam aduannya hanya mengadukan sebagai Teradu I Sdr. Herrigen Agusti dan Teradu II Sdr. Herlambang, padahal di dalam pokok perkara yang didalilkan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya “melanggar sumpah jabatan sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan” menerangkan perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pengamanan logistik Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam merupakan tanggung jawab lembaga yang dalam keputusannya dilakukan secara kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala keputusan baik berupa Berita Acara, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam adalah tanggung jawab 5 (lima) orang Komisioner, tetapi dalam hal ini aduan hanya ditujukan kepada Sdr. Herrigen Agusti dan Sdr. Herlambang, maka dalam hal ini yang diajukan pengadu kurang orang (error in persona), yang semestinya jika terjadi permasalahan lembaga merupakan tanggung jawab bersama 5 (lima) orang Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Batam (Sesuai bukti T-1, T-2, T-3, T-8). Bahwa dalam aduan Para Pengadu dalam pokok perkara nomor 12 yang menyebutkan SK KPU Kota Batam nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara di KPU Kota Batam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 hanya menyebutkan Teradu I dan Teradu II sebagai pihak Teradu dalam perkara aquo, padahal didalam SK 258 tersebut diatas dalam Susunan Tim Pengamanan di Lampiran terdapat Pengarah 4 (empat) orang Komisioner, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Anggota 9 (Sembilan) orang. Tentunya kesemuanya bertanggung jawab terhadap isi dalam SK 258 tersebut sesuai Tupoksinya masing-masing (sesuai bukti T-19); Bahwa terhadap kekurangan orang di dalam aduan Para Pengadu secara hukum adalah cacat formil karena kekurangan orang (error in persona) maka patut aduan aquo Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard); JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Para Pengadu, kecuali yang dinyatakan dengan tegas diakui oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Pengadu di dalam aduannya hanya mengadukan sebagai Teradu I Sdr. Herrigen Agusti dan Teradu II Sdr. Herlambang, padahal di dalam pokok perkara yang didalilkan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya “melanggar sumpah jabatan sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan” menerangkan perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pengamanan logistik Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam merupakan tanggung jawab lembaga yang dalam keputusannya dilakukan secara kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala keputusan baik berupa Berita Acara, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam adalah tanggung jawab 5 (lima) orang Komisioner, tetapi dalam hal ini aduan hanya ditujukan kepada Sdr. Herrigen Agusti dan Sdr. Herlambang, maka dalam hal ini yang diajukan pengadu kurang orang, yang semestinya jika terjadi permasalahan lembaga merupakan tanggung jawab bersama 5 (lima) orang Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Batam (Sesuai bukti T-1, T-2, T-3, T-8). Bahwa dalam aduan Para Pengadu dalam pokok perkara nomor 12 yang menyebutkan SK KPU Kota Batam nomor : 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU- Kot/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara di KPU Kota Batam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 hanya menyebutkan Teradu I dan Teradu II sebagai pihak Teradu dalam perkara aquo, padahal didalam SK 258 tersebut diatas dalam Susunan Tim Pengamanan di Lampiran terdapat Pengarah 4 (empat) orang Komisioner, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Anggota 9 (Sembilan) orang. Tentunya kesemuanya bertanggung jawab terhadap isi dalam SK 258 tersebut sesuai Tupoksinya masing-masing (sesuai bukti T-19); 3. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 77, 80, 81 dan 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: Pasal 77 ayat (1) KPU Kota bertanggungjawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; ayat (2) Sekretaris KPU Kota bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan dan perdisitribusian perlengkapan pemungutan suara. Pasal 80 ayat (1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih yang ditetapkan ditambah 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU Kota; ayat (2) Selain menetapkan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kota menetapkan besarannya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang; ayat (3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU Kota sebanyak 2000 surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus; Pasal 81 ayat (1) Tambahan surat suara sebagaimana pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan disetiap TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara rusak dan untuk pemilih tambahan; ayat (2) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana ayat (1) dibuatkan Berita Acara; Pasal 82 Perusaahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Kota dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara; Bahwa yang benar adalah KPU Kota Batam telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan tahapan sebagai berikut : i. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor 253/PL.02.1- Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam adalah sebanyak 587.527 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh) pemilih (sesuai bukti T-1). ii. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor 254/PL.09.1- Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Tentang Penetapan Jumlah Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Waliota Batam Tahun 2020 adalah sebanyak 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) lembar. Dan sesuai dengan Point 1 diatas, ditambah dengan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang diberi tanda khusus sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar (sesuai bukti T-2). iii. Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” dan sesuai ayat 2 menyatakan “Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus”. Hal ini diteruskan dengan menerbitkan BA KPU Kota Batam Nomor 205/PP.9.1- BA/2171/KPU-Kot/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Surat Suara yang dicetak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 (sesuai bukti T-3). iv. Bahwa sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 826/PP.09.1- SD/07/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 Perihal Jumlah Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Surat Suara, Formulir Model C Berhologram, Daftar Pasangan Calon dan Alat Bantu Coblos Tuna Netra Dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020, metode pengadaan untuk Jenis Logistik salah satunya Surat Suara adalah melalui Pengadaan E-Purchasing (Katalog) (sesuai bukti T-4). v. Bahwa sesuai kewenangannya Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, melalui E-Purchasing (Katalog) menyetujui Pemesanan Pengadaan Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020 sebanyak 605.260 (enam ratus lima ribu dua ratus enam puluh) lembar, dan dituangkan kedalam Surat Pesanan Nomor 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020 tanggal 4 November 2020 kepada PT. Temprina Media Grafika selaku Penyedia (sesuai bukti T-5). vi. Bahwa sesuai dengan klausul di Surat Pesanan yang sudah disepakati kedua belah pihak, Pihak Penyedia berkewajiban untuk bertanggung jawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang dalam hal ini surat suara yang dipesan. Dan juga berkewajiban untuk mengganti barang dalam hal ini surat suara, apabila setelah diperiksa ditemukan: a. Barang rusak akibat cacat produksi; b. Barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan tanda Bukti Perjanjian; c. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang. (sesuai bukti T-6) SPK vii. Bahwa surat suara sampai di Gudang KPU Kota Batam pada tanggal 21 November 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang untuk selanjutnya dilipat dan disortir (sesuai bukti T-7). viii. Bahwa pada pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Pejabat yang menerima Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota tujuan, melakukan pemeriksaan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan b. Mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan: 1. Membuka kemasan/peti/koli satu persatu; 2. Memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/koli; 3. Mencacat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka; 4. Mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan 5. Melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinyan tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang. Bahwa mekanisme penerimaan barang (surat suara) adalah jumlah yang tertera di dalam label di masing-masing dus/koli dikalikan jumlah dus. Bahwa hasil dari perhitungan penerimaan barang pada saat itu sejumlah 302 koli x 2000 lembar surat suara dan ditambah 1 koli x 1260 lembar surat suara, sehingga yang kami terima menurut label sejumlah 605.260 lembar surat suara (termasuk 2000 lembar surat suara PSU). Jumlah surat suara ini sesuai dengan PKPU tersebut diatas harus dihitung secara aktual pada saat melakukan sortir dan pelipatan surat suara. Bahwa selanjutnya KPU Kota Batam melakukan sortir dan pelipatan surat suara sekaligus menghitung jumlah actual yang diterima dari penyedia yaitu sejumlah 601.780 lembar surat suara baik dan 1.331 lembar surat suara rusak jumlahnya 603.111 lembar, jadi jumlah kirim dari pihak penyedia kurang sebanyak 149 lembar. Bahwa berdasarkan kebutuhan surat suara sebanyak 603.260 lembar dan belum tercukupinya jumlah tersebut ditambah surat suara yang rusak maka kekurangan yang kita butuhkan adalah 1.480 lembar sesuai dengan BA Nomor 225/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/XI/2020 (sesuai bukti T-8). Bahwa Para Pengadu di dalam pokok perkara nomor 8 dan nomor 9 yang menyatakan Para Teradu tidak melaporkan nomor kemasan / peti / koli ….. dianggap tidak sesuai pasal 13 ayat (1) huruf b angka 5 PKPU Nomor 8 Tahun 2020, bahwa dalam hal ini Para Pengadu keliru dalam menerapkan terhadap pasal dengan pelaksanaan tahapan : Sesuai pasal 13 ayat (1) Pejabat yang menerima Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota tujuan, melakukan pemeriksaan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan b. Mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan: 1. Membuka kemasan/peti/koli satu persatu; 2. Memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/koli; 3. Mencacat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka; 4. Mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan 5. Melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinyan tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang. Bahwa terhadap Pasal 13 ayat (1) tersebut di atas menjelaskan tentang penerimaan surat suara dan mencocokkan jumlah isi kemasan, dalam hal ini Para Pengadu di dalam pokok perkara nomor 8 dan nomor 9 menyampaikan tentang hasil sortir surat suara sebanyak 603.260 lembar, sehingga Para Pengadu tidak cermat menerapkan pasal aduan terhadap pelaksanaan tahapan, adapun aturan tentang hasil sortir dijelaskan dalam pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2020 yaitu : Pasal 14 ayat (1) Setelah menerima Surat Suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan pelipatan, serta Penghitungan, Pengepakan, dan Penyimpanan Surat Suara. Bahwa dengan demikian pokok perkara Para Pengadu nomor 8 dan 9 patut untuk dikesampingkan. Bahwa berdasarkan kekurangan 1.480 lembar surat suara tersebut sesuai dengan Surat Pesanan nomor 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020 bahwasanya apabila terjadi kekurangan dan kerusakan surat suara maka KPU Kota Batam dapat melakukan Klaim untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, dan hal tersebut oleh Pejabat Pengadaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa terhadap pemenuhan 1.480 lembar surat suara telah sesuai pasal 15 ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2020. Bahwa dikarenakan waktu yang mendesak sehingga dilakukan penjemputan surat suara di PT. Temprina Gresik dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Bawaslu Kota Batam yaitu Sdr. Budianto dan Sdr. Denny Siallagan, serta dari pihak kepolisian yaitu Sdr. Reza. Oleh PT. Temprina Gresik surat suara disediakan dalam bentuk koli sejumlah 1.500 lembar, berdasarkan kesepakatan bersama 2 (dua) orang Bawalsu dan disaksikan oleh Kepolisian, maka surat suara sebanyak 1.500 lembar dibawa ke KPU Kota Batam, dengan kesepakatan apabila terjadi kelebihan surat suara seusai Pasal 24 PKPU Nomor 8 Tahun 2020 dilakukan pemusnahan surat suara pada H-1 pemungutan suara. Bahwa keputsan bersama terhadap surat suara sebanyak 1.500 lembar tersebut telah dinyatakan oleh Bawaslu Kota Batam sebagai laporan hasil pengawasan sesuai dengan factual yang dilakukan, hal ini tidak terdapat pelanggaran yang dinyatakan didalam laporan Bawaslu tersebut (Sesuai bukti T-9). Sesampainya di KPU Kota Batam surat suara tersebut diterima oleh Kasubbag KUL KPU Kota Batam, selanjutnya surat suara tersebut disatukan dengan surat suara yang baik hasil sortir terdahulu (601.780 lembar+1.500 lembar= 603.280 lembar). Selanjutnya dilakukan proses pengepakan surat suara ke dalam sampul surat suara sebanyak 2.177 TPS. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas KPU Kota Batam telah melaksanakan proses pengadaan surat suara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 4. Bahwa terhadap dalil para pengadu nomor 10 dan nomor 11 yang menyatakan para teradu pada saat proses pencetakan surat suara seharusnya mengawasi proses percetakan suara untuk menjaga kualitas cetakan surat suara dikarenakan terdapat 1.331 lembar surat suara yang dinyatakan cacat setelah sortir, hal ini yang benar adalah para teradu berkewajiban melaksanakan tahapan pemilihan pilgub dan pilwako secara ketat di Kota Batam, terhadap proses pencetakan tentunya bukanlah tugas Para Teradu untuk berada (stay) di lokasi percetakan (PT. Temprina Gresik), serta pada saat melakukan verifikasi hasil cetak surat suara pertama oleh Teradu 1 bersama Pengadu 5 (Sdr. Nopialdi, sesuai bukti T-10), dijelaskan oleh pihak PT. Temprina bahwa selama proses cetak diperkenankan melakukan pengecekan hasil pencetakan walaupun secara berkala dikarenakan : i. Banyaknya surat suara KPU daerah lain baik Pilgub/Pilbup/Pilwako yang juga di produksi oleh PT. Temprina dalam waktu bersamaan, sehingga pihak PT. Temprina tidak mengijinkan untuk berada di ruangan produksi; ii. Bertepatan waktunya dalam kondisi pandemic Covid-19 sehingga oleh perusahaan dibatas 2 (dua) orang secara bergantian untuk verifikasi awal saja; iii. Secara kode etik perusahaan mempunyai aturan hanya orang-orang internal perusahaan yang bisa tinggal berlama-lama di ruang produksi; iv. PT. Temprina adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KPU RI untuk memproduksi surat suara. 5. Bahwa terhadap pokok perkara para pengadu nomor 12 bahwa tim pengamanan KPU Kota Batam tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang mana dalam Surat Keputusan KPU Kota Batam nomor 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 Tanggal 4 November 2020 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara di KPU Kota Batam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam teradu 1 sebagai penanggungjawab dan teradu 2 sebagai ketua tim, yang benar adalah baik teradu 1 maupun teradu 2 telah melaksanakan PKPU Nomor 08 Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Batam nomor 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020, sehingga pelaksanaan pemilihan tahun 2020 berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif, bahkan baik secara kualitas maupun kuantitas (partisipasi pemilih) naik secara signifikan, yaitu secara kualitas adalah tidak adanya pemilih yang tidak dapat memilih yang dikarenakan kekurangan surat suara, secara kuantitas partisipasi pemilih tahun 2020 untuk Pilgub Kepulauan Riau dan Pilwako Batam sebanyak 64,23% dibanding tahun 2015 partisipasi Pilgub Kepulauan Riau hanya 47% (naik sebanyak 17%) dan Partisipasi Pilwako Batam Tahun 2015 hanya 51% (naik sebanyak 14,23%), (sesuai bukti T-11 dan T-12). 6. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 2 ayat (2), Pasal 3, pasal 34, pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2020: Pasal 2 ayat (2) KPU Kota menyediakan perlengkapan pemilihan untuk pemilihan walikota dan wakil Walikota. Pasal 3 Penyediaan perlengkapan pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisiensi Pasal 34 ayat (1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf (a) sampai dengan huruf (f) dan pasal 5 dilaksanakan oleh secretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. ayat (2) Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, secretariat KPU Provinsi dapat melimpahkan kewenangan pengadaan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada secretariat KPU Kabupaten/Kota kecuali formulir dan alat bantu tuna netra. Ayat (3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara berupa TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. Ayat (4) Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 36 ayat (1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2.5% (dua koma lima persen) dari jumlah pemilih tetap (DPT) disetiap TPS, yang ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Ayat (2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus. Bahwa KPU Kota Batam telah melaksanakan prosedur penyediaan surat suara dan perlengkapan pemilihan lainnya sesuai dengan peraturan yang dimaksud oleh Para Pengadu, yaitu : i. Bahwa didalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Batam sebanyak 2.177 TPS tersedia 100% sesuai dengan jadwal terdistribusi dan sampai di TPS sehari sebelum pemungutan suara (tanggal 8 Desember 2020) sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2020, serta kebutuhan kelengkapan logistik yang tersedia sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti. ii. Bahwa terhadap pemungutan suara sebanyak 2.177 TPS tidak ada satupun laporan berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa mencoblos baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 berkaitan dengan ketidaktersediaan surat suara. iii. Bahwa jika terdapat TPS yang kekurangan surat suara (baik pilgub / pilwako) sesuai pasal 88 PKPU nomor 18 Tahun 2020 maka dapat diambil surat suara dari TPS lain yang surat suaranya masih mencukupi. iv. Bahwa berdasarkan actual dilapangan dari seluruh TPS sebanyak 2.177 TPS, terdapat 28 (dua puluh delapan) TPS kekurangan distribusi surat suara terdiri dari 6 (enam) TPS kekurangan surat suara Pilwako Batam dan 22 (dua puluh dua) TPS kekurangan surat suara Pilgub Provinsi Kepulauan Riau, dan masing- masing 1 (satu) TPS kelebihan surat suara Pilgub Provinsi Kepulauan Riau dan Pilwako Batam. v. Bahwa terhadap 28 (dua puluh delapan) TPS yang kekurangan distribusi surat suara, tidak serta merta surat suara tidak mencukupi untuk kebutuhan pemilih, karena rata-rata kehadiran pemilih di TPS sebanyak 65%, sehingga kondisi ini TPS berjalan secara normal dalam melayani pemilih di TPS. vi. Bahwa terdapat beberapa TPS sesuai dengan dalil dalam pokok perkara nomor 24 pada Table 1 dan Table 2 yang disampaikan oleh Para Pengadu, bahwa seluruh TPS ditabel tersebut baik kekurangan/kelebihan surat suara Pilwako sebanyak 7 (tujuh) TPS dan Pilgub sebanyak 21 (dua puluh satu) TPS, kesemua TPS tersebut mencukupi kebutuhan surat suara selama Pemilihan, artinya tidak ada pemilih yang tidak bisa memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat suara (sesuai bukti T-13). vii. Bahwa terhadap pemenuhan kekurangan surat suara sebanyak 16 lembar untuk TPS 15 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, dikarenakan waktu yang sudah mendesak tanggal 7 Desember 2020 dini hari (H-2 pemungutan suara) maka atas saran KPU Provinsi Kepulauan Riau (sedang melakukan supervisi dan monitoring di KPU Kota Batam) untuk mensortir kembali surat suara yang dinyatakan cacat sejumlah 1.331 lembar untuk diperiksa kembali berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1099/PP.09.5- SD/07/KPU/XI/2020 tanggal 26 November 2020 perihal Kriteria Surat Suara Tidak Layak dan Rusak/Cacat, Pengesetan dan Pengepakan, serta Pemusnahan Surat Suara Tidak Layak dan Rusak/Cacat dan/atau Berlebih, dan hal ini telah dikonfirmasikan melalui telepon kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Sdr. Indrawan), maka surat suara yang semula dinyatakan cacat untuk diperiksa kembali untuk pemenuhan kekurangan surat suara sebanyak 16 lembar, dan 16 lembar surat suara tersebut telah dimintakan verifikasi kepada Bawaslu Kota Batam yang hadir pada saat itu di gudang KPU Kota Batam, dan oleh Bawaslu Kota Batam dinyatakan bisa digunakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI (sesuai bukti T-14). viii. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu pada Pokok Perkara nomor 17 (tujuh belas) yang menyatakan Bawaslu Kota Batam melayangkan surat nomor 319/K.Bawaslu-KR-07/PN.00.02/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020 perihal Permintaan Penjelasa Kepada KPU Kota Batam Terhadap Proses Pengepakan dan Pendistribusian, bahwa KPU Kota Batam terhadap permintaan surat Bawaslu pada tanggal 5 Desember 2020 tersebut dalam keadaan beban pekerjaan yang sangat banyak yang harus disiapkan kelengkapan logistik dan distribusi secara keseluruhan dalam waktu yang pendek untuk kebutuhan 12 (dua belas) kecamatan (3 kecamatan di wilayah hinterland/di luar pulau Batam dan 9 kecamatan di wilayah mainland), sebanyak 2.177 TPS di seluruh Kota Batam. Selanjutnya tahapan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 dilanjutkan perhitungan rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan dilanjutkan di tingkat Kota Batam selesai tanggal 18 Desember 2020 (dini hari), dan masih berlanjut menyiapkan dan menghadiri rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat Provinsi tanggal 19 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut staf KPU Kota Batam menemukan konsep surat balasan yang seharusnya dikirimkan kepada Bawaslu Kota Batam, tetapi karena tahapan berjalan simultan dan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terhadap pelaksanaan surat Bawaslu tersebut sudah dijalankan oleh KPU Kota Batam, hanya saja secara administrasi surat balasan untuk Bawaslu Kota Batam belum sempat dikirim (sesuai bukti T-15) 7. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 5, pasal 6 ayat (3), Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017: Pasal 5 ayat (1) Kode etik penyelenggara pemilu harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, TAP MPR RI nomor VI/MPR/2001 tentang etik berkehidupan bangsa, sumpah janji anggota sebagai penyelenggara Pemilu, prinsip penyelenggara Pemilu Ayat (2) Kode etik bersifat mengkikat serta wajib dipatuhi; Ayat (3) Penegakan kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas penyelenggara Pemilu …… ; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak …….; Bahwa KPU Kota Batam selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Pilgub/Pilwako Kota Batam tahun 2020, telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan azas Pemilihan, Prinsip Pemilihan, Profesionalitas, Sumpah Janji, Etik Penyelenggara, serta melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Hal ini secara berjenjang KPU Kota Batam selain diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kota Batam di setiap tahapan, KPU Kota Batam juga disupervisi, dimonitoring, dan arahan oleh jajarannya di atasnya (KPU Provinsi Kepulauan Riau), hal ini telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2019 dan perubahannya di PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, yang mana jika terdapat permasalahan pelanggaran tersebut diatas secara internal KPU Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membina, mengawasi, dan menindak (memberi sanksi atau dilaporkan ke KPU RI/DKPP RI) sehingga seluruh pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Batam telah sesuai dengan tahapan, standar penyelenggaraan yang diatur di dalam PKPU ataupun perundang-undangan lainnya. 8. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 5, Pasal 11, dan pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012: Bahwa sesuai pasal 25 bab VI (Ketentuan Penutup) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : Pasal 25 Pada saat peraturan dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Bahwa dengan dicabutnya peraturan tersebut diatas yang menjadi dasar Para Pengadu menuntut/menuduh Para Teradu melakukan pelanggaran Pemilihan patutlah dinyatakan dikesampingkan/ditolak karena menggunakan aturan yang daluarsa; 9. Bahwa setiap tahapan Pemilihan mulai dari penetapan DPT sampai dengan selesainya sengketa rekapitulasi hasil penghitungan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI tanggal 17 Februari 2021, terhadap SK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021; (sesuai bukti T-16). Serta Pemilihan berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini diakui oleh petahana Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Berita Online dari iNewsKepri.id tentang “Gubernur Kepri klaim partisipasi pemilih Pilkada tinggi” tanggal 10 Desember 2020 dan berita online dari TribrataNews tentang ”Pilkada Serentak 2020 Kota Batam Berlangsung Secara Damai Sejuk Kondusif, Kapolresta Barelang mengucapkan terima kasih” tanggal 24 Desember 2020. (sesuai bukti T-17 dan T-18).
VI. KESIMPULAN
1. Bahwa Para Pengadu kekurangan orang dalam pengaduannya sehingga aduannya cacat formil, yang seharusnya perkara aquo adalah keputusan lembaga dan Sekretaris, tetapi hanya ditujukan kepada 2 (dua) orang yaitu Teradu I dan Teradu II; 2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan penyediaan logistik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; 3. Bahwa pelaksanaan pekerjaan aquo di lokasi gudang KPU Kota Batam mulai dari penerimaan logistic (termasuk surat suara) sampai dengan pendistribusian selalu dihadiri dan diketahui oleh Bawaslu Kota Batam, termasuk di lokasi percetakan surat suara (penyedia PT. Temprina Gresik); 4. Bahwa Pemilihan Gub / Wagub Prov. Kepri dan Wako / Wawako Batam Tahun 2020 di 2.177 TPS tidak terjadi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya disebabkan oleh tidak tersedianya surat suara; 5. Bahwa Pemilihan Gub / Wagub Prov. Kepri dan Wako / Wawako Batam Tahun 2020 secara kualitas maupun kuantitas (partisipasi pemilih) baik Pilgub maupun Pilwako di Kota Batam terjadi kenaikan yang signifikan; 6. Bahwa setiap tahapan Pemilihan berjalan dengan baik dan lancar. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-19, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Nomor: 253/PL.02.1-Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 (Surat Keputusan KPU Kota Batam Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam); 2. T-2 SK Nomor: 254/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 (Surat Keputusan KPU Kota Batam Tentang Penetapan Jumlah Surat Suara Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020); 3. T-3 Berita Acara Nomor: 205/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/X/2020 (Berta Acara Tentang Jumlah Surat Suara Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020); 4. T-4 Printscreen dari laman e-catalog (Contoh pemesanan pengadaan surat suara melalui e-catalog); 5. T-5 Surat Pesanan Nomor: 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020 (Surat Pesanan Pengadaan Surat Suara dari PPK KPU Batam dengan PT. Temprina); 6. T-6 SPK (Surat perjanjian kontrak); 7. T-7 Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 0408/BTTB-KPU 2020 (Menerangkan Serah terima surat suara dari PT. Temprina kepada KPU Kota Batam sejumlah 605.260 lembar dalam 303 koli); 8. T-8 Berita Acara nomor: 225/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/X/2020 (Hasil kegiatan penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara); 9. T-9 Formulir model A (Laporan hasil pengawasan pemilu oleh Bawaslu terhadap kegiatan penjemputan surat suara ke PT. Temprina sejumlah 1.480 lembar yang menyatakan tidak ada dugaan pelangaran); 10. T-10 Foto verifikasi surat suara di PT. Temprina Gresik (Menerangkan bahwa KPU Kota Batam telah melakukan verifikasi hasil cetak surat suara di PT. Temprina dan dihadiri dan di verifikasi juga oleh Bawaslu Kota batam Sdr. Nopialdi); 11. T-11 Berita Media koran Tanjungpinang Pos, kamis 31 desember 2020 (Menerangkan tentang tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub yang naik siginifikan sebagai salah satu indicator keberhasilan pelaksanaan pemilihan); 12. T-12 Grafik tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak tahun 2020 (Menerangkan tentang tingkat partisipasi pemilih pada Pilwako yang naik siginifikan sebagai salah satu indicator keberhasilan pelaksanaan pemilihan); 13. T-13 Tabel Penggunaan Surat Suara (Menerangkan tentang bahwa tidak ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak tersedianya surat suara pada TPS yang didalilkan Pengadu); 14. T-14 Surat Dinas KPU nomor: 1099/PP.09.5-SD/07/KPU/XI/2020 (Menerangkan tentang Kriteria surat suara tidak layak dan rusak/cacat , yang digunakan sebagai acuan dalam mengecek kembali surat suara untuk pemenuhan kekurangan 16 surat suara); 15. T-15 Surat KPU Kota Batam (Menerangkan tentang draf surat balasan yang belum dikirimkan atas surat bawaslu yang didalilkan pada pokok aduan perkara nomor 17); 16. T-16 Putusan MK RI nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 (Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerangkan terhadap SK Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota batam Tahun 2020); 17. T-17 Berita media iNews Kepri.id, Kamis 10 Desember 2020 (Menerangkan tentang apresiasi oleh Gubernur Kepri partisipasi pemilih pilkada tinggi dan Pemilihan dan yang berjalan lancar dan sukses); 18. T-18 Berita media PROPERTINEWS.COM, kamis 18 februari 2021 (Menerangkan tentang apresiasi dari Kapolresta Barelang terhadap Pilkada serentak 2020 di Batam berjalan kondusif, damai dan sehat); 19. T-19 Surat Keputusan Nomor: 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020 (Menerangkan bahwa Tim Pengamanan KPU Kota Batam terdiri Penanggungjawab, Pengarah, Ketua dan anggota yang bertangung jawab terhadap isi SK tersebut); [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kota Batam yang menjelaskan bahwa Pihak Terkait ikut dalam penjemputan kekurangan surat suara ke PT. Temprina pada tanggal 6 Desember 2020 untuk memenuhi kekurangan surat suara sebanyak 770. Sesampainya di Perusahaan bertemu dengan nanang dan langsung menghitung 7 koli yang 6 koli berisi 100 surat suara, 1 koli 70 surat suara dan ditambah 1 koli berisi 100 surat suara sehingga total 870 surat suara. Setelah dihitung langsung kembali ke Batam dan tiba pada pukul 19.30 malam dan langsung ke Gudang Logistik. [2.7.2] Rina Binti Idris Bahwa para Teradu menghadirkan Pihak Terkait atas nama Rina selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batam memberikan keterangan bahwa ada factor lokasi Gudang yang jauh dari kantor KPU Kota Batam dan Pihak Terkait menghabiskan waktunya di Gudang tersebut. Pihak Terkait menjelaskan terkait surat surat masuk langsung diteruskan ke Teradu II melalui aplikasi WA. Bahwa komunikasi secara langsung sangat jarang karena sering berada di Gudang logistic sehingga surat menjadi teraibaikan bukan karena disengaja memang karena kegiatan sangat padat. Selain itu tidak ada yang mengingatkan dan sedang focus dalam Gudang. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu I dan Teradu II hanya sesekali saja ke Gudang logistic serta jarang mengingatkan jika ada kekurangan. Pihak terkait menjelaskan bahwa menerima 302 koli untuk pemilihan dan 1 koli untuk PSU, setelah diterima dilakukan penyimpanan dan akan dibuka jika akan digunakan. Pihak terkait menjelaskan untuk kegiatan pelipatan, penghitungan dan penyortiran melibatkan sekitar 150 orang dan diawasi oleh bawaslu, Panwascam namun Ketua dan Anggota KPU hadir dalam kegiatan ceremonial saja serta hanya sesekali hadir. Kami meminta kekurangan surat suara sebanyak 1331 surat suara, kemudian 149 surat suara sehingga totalnya 1480 surat suara. Kemudian saya sampaikan ke Teradu II dan dilakukan penjenputan ke Perusahaan. Seharusnya kami meminta sesuai 1480 namun dilebihkan menjadi 1500 surat suara. Terhadap kekurangan surat suara mungkin terjadi karena human error, para petugas tidak cermat menghitung dan melakukan sortir seharusnya tambahan 1500 surat suara sudah tercukupi. Namun setealah dilakukan pengecekan kembali ternyata masih kurang 770 surat suara. Untuk soal BA yang saya serahkan ada 3 tanda tangan bukan hanya 2 tanda tangan. [2.7.3] Firmana Akbar Bahwa para Teradu menghadirkan Pihak Terkait atas nama Firmana Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kota Batam memberikan keterangan bahwa pada tanggal 5 Desember 2020 pagi dihubungi oleh Teradu I dan memerintahkan untuk dilakukan pencetakan kembali. Kemudian, saya menghubungi pihak perusahaan untuk mencetak kembali sekita 770 surat suara namun pihak perusahaan mengatakan tidak dapat mencetak kembali karena sudah focus ke daerah lain. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan solusinya adalah komunikasi kembali terkait kekurangan dan memberikan kontak Pinpinan Produksinya untuk melakukan pemesanan kembali. Kemudian saya telp dan WA namun tidak dibaca, baru jam 13.00 WIB Pimpro memberikan ijin dan saya lagsung menghubungi Teradu I dan Teradu II. Saya mengatakan syarat pemesanan adalah harus ada Berita Acara dan sudah ada BA yang tanda tangan hanya ketua saja dan tidak ada capnya karena memang cukup Ketua saja yang tanda tangan karena kepentingan mendesak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam mengelola logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Berdasarkan hasil sortir 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) Surat Suara pada tanggal 26 November 2020, terdapat kekurangan 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) surat suara yang terdiri dari 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu) rusak dan 149 (seratus empat puluh sembilan) kurang kirim. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2020 dilakukan pengecekan ulang dan ditemukan lagi kekurangan 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Surat Suara. Setelah PT. Temprina Media Grafika memenuhi kekurangan 770 surat suara, pada tanggal 6 Desember 2020 masih ditemukan kekurangan sejumlah 16 (enam belas) surat suara dan Para Teradu memutuskan menggunakan Surat Suara rusak untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS pada hari pemilihan tanggal 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan Surat Suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Batu Ampar, Nongsa dan Batam Kota. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat kekurangan 828 (delapan ratus dua puluh delapan) yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Sagulung, Batam Kota, Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Pengaduan error in persona karena perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pengamanan logistik Pemilihan Tahun 2020 di Kota Batam merupakan tanggung jawab kelembagaan secara kolektif kolegial dibantu oleh Sekretaris KPU Kota Batam, sehingga segala keputusan merupakan tanggung jawab 5 (lima) orang Ketua dan Anggota KPU Kota Batam. Para Teradu menerangkan telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai SK Nomor 253/PL.02.1-Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam, Para Teradu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Batam sebanyak 587.527 (lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh) pemilih. Berdasarkan SK Nomor 254/PL.09.1- Kpt/2171/KPU-Kot/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020, jumlah Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota dan Wakil Waliota Batam Tahun 2020 ditetapkan sejumlah 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) lembar ditambah dengan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang diberi tanda khusus sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar. Pada tanggal 21 November 2020 surat suara sampai di Gudang KPU Kota Batam. Hasil dari penghitungan penerimaan barang sejumlah 302 koli x 2000 lembar surat suara dan ditambah 1 koli x 1260 lembar surat suara, sehingga yang diterima menurut label sejumlah 605.260 lembar surat suara (termasuk 2000 lembar surat suara PSU). Setelah dihitung secara aktual, didapati Surat Suara yang baik sejumlah 601.780 lembar, 1.331 lembar surat suara rusak dan kurang kirim sebanyak 149 lembar, keseluruhannya berjumlah 603.111 lembar. Maka total kekurangan surat suara dari 603.260 lembar adalah 1.480 lembar sesuai dengan BA Nomor 225/PP.9.1- BA/2171/KPU-Kot/XI/2020. Para Teradu kemudian melakukan pemesanan kembali melalui Surat Nomor 133.2/KU.03.2/2171/PPK/X/2020. Para Teradu menjelaskan bahwa waktu yang telah dekat maka dilakukan penjemputan ke PT. Temprina Gresik didampingi oleh 2 (dua) orang Bawaslu Kota Batam serta dari pihak kepolisian. Bahwa PT. Temprina kemudian menyediakan 1500 lembar dan kemudian dibawa ke KPU Kota Batam dan diterima oleh Kasubbag KUL. Selanjutnya surat suara disatukan untuk dilakukan penyortiran yang berjumlah 601.780 lembar+1.500 lembar sehingga menjadi 603.280 lembar. kemudian dilakukan proses pengepakan surat suara ke dalam sampul surat suara untuk 2.177 TPS. Proses pencetakan tentunya bukanlah tugas Para Teradu untuk berada di lokasi percetakan. Pada saat melakukan verifikasi hasil cetak surat suara pertama oleh Teradu I bersama Pengadu V, pihak PT. Temprina menjelaskan selama proses cetak diperkenankan melakukan pengecekan secara berkala. Akan tetapi karena banyak surat suara KPU daerah lain yang juga diproduksi oleh PT. Temprina, maka tidak diizinkan berada di ruangan produksi. Akan tetapi karena dalam kondisi pandemic Covid-19 sehingga dibatasi 2 (dua) orang bergantian untuk verifikasi awal saja, serta perusahaan mempunyai aturan hanya orang-orang internal yang bisa tinggal berlama-lama di ruang produksi. Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020 dengan baik, lancar, dan kondusif, bahkan secara kualitas maupun kuantitas (partisipasi pemilih) naik secara signifikan untuk Pilgub Kepulauan Riau dan Pilwako Batam sebanyak 64,23% dibanding tahun 2015 partisipasi Pilgub Kepulauan Riau hanya 47% (naik sebanyak 17%) dan Partisipasi Pilwako Batam Tahun 2015 hanya 51% (naik sebanyak 14,23%). Pada tahap pemungutan suara di 2.177 TPS tidak ada satupun laporan berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa mencoblos baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 berkaitan dengan ketidaktersediaan surat suara. Bahwa jika terdapat TPS yang kekurangan surat suara (baik Pilgub/Pilwako) sesuai ketentuan Pasal 88 PKPU nomor 18 Tahun 2020 maka dapat diambil dari TPS lain yang masih mencukupi. Berkenaan dengan kekurangan surat suara pada Table 1 dan Table 2 yang disampaikan dalam dalil Para Pengadu, Para Teradu menjleaskan seluruh TPS tersebut mencukupi kebutuhan surat suara selama Pemilihan, artinya tidak ada pemilih yang tidak bisa memilih dikarenakan tidak mendapatkan surat suara. Terhadap surat Bawaslu Kota Batam nomor 319/K.Bawaslu-KR- 07/PN.00.02/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020, para Teradu menjelaskan terhadap permintaan surat Bawaslu sudah dilaksanakan namun surat balasan untuk Bawaslu Kota Batam belum sempat dikirim. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berdasarkan BA Nomor 205/PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/2020 tanggal 22 Oktober 2020, kebutuhan logistik surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020 sejumlah 603.260 (enam ratus tiga ribu dua ratus enam puluh) ditambah surat suara untuk pemungutan suara ulang sejumlah 2.000 (dua ribu). Penyedia surat suara dilakukan oleh PT. Temprina Media Grafika dan selesai dicetak pada tanggal 14 November 2020 sebagaimana BA Nomor 217.1/KU.03.2- BA/2171/PPK/XI/2020. Pada tanggal 21 November 2020, PT. Temprina Media Grafika menyerahkan sebanyak 605.260 (enam ratus lima dua ratus enam puluh) surat suara kepada KPU Kota Batam dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 0408/BTTB-KPU 2020. Selanjutnya KPU Kota Batam melakukan sortir surat suara, dan ditemukan kekurangan sebanyak 1 .480 (seribu empat ratus delapan puluh) surat suara terdiri dari 1.331 (seribu tiga ratus tiga puluh satu) rusak dan 149 (seratus empat puluh sembilan) kurang kirim, sebagaimana BA Nomor : 225/PP.9.1-BA/2171/KPU- Kot/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Terhadap kekurangan 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) surat suara, pada tanggal 30 November 2020 KPU Kota Batam meminta PT. Temprina Media Grafika untuk mencetak kembali sebagaimana Bukti Tanda Terima Pemenuhan Barang Nomor 0408/PEMENUHAN/BTTB-KPU 2020. Akan tetapi penyedia menambah 20 (dua puluh) lembar surat suara sehingga KPU Kota Batam menerima 1.500 (seribu lima ratus) surat suara. Terungkap fakta pada saat menerima surat suara dari PT. Temprina Media Grafika pada tangal 21 November 2020 tersebut, Para Teradu tidak berkoordinasi dengan Para Pengadu untuk melakukan pengawasan penerimaan surat suara. Meskipun telah diupayakan pemenuhan surat suara berdasarkan hasil sortir, masih ditemukan kekurangan 770 (tujuh ratus tujuh puluh) surat suara yang dibuktikan dengan BA Nomor PP.9.1-BA/2171/KPU-Kot/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020. KPU Kota Batam, pada tanggal 6 Desember 2020 meminta PT. Temprina Media Grafika untuk mencetak kembali surat suara sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga KPU Kota Batam menerima 870 (delapan ratus tujuh puluh) lembar surat suara dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 0408-B/Pemenuhan/BTTB-KPU 2020. Memperhatikan masalah pengelolaan logistik surat suara, Para Pengadu kemudian menyampaikan Surat Nomor 319/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020 untuk meminta penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan kekurangan 770 (tujuh ratus tujuh puluh) surat suara, namun Para Teradu tidak pernah memberikan jawaban. Terungkap fakta dalam proses pelipatan 870 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) surat suara tambahan tersebut, masih ditemukan kekurangan 16 (enam belas) lembar surat suara dan Para Teradu memutuskan menggunakan surat suara rusak untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS. Pada tanggal 8 Desember 2020, KPU Kota Batam melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sebanyak 2.638 (dua ribu enam ratus tiga puluh delapan) surat suara, terdiri dari 42 (empat puluh dua) rusak, dan 2. 596 (dua ribu lima ratus sembilan puluh enam) surat suara dalam kondisi layak pakai. Sedangkan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, dilakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 1.321 (seribu tiga ratus dua puluh satu). Akan tetapi faktanya sesuai hasil pengawasan Pengawas TPS se-Kota Batam pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, justru terdapat kekurangan Surat Suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Batu Ampar, Nongsa dan Batam Kota. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat kekurangan 828 (delapan ratus dua puluh delapan) surat suara yang tersebar di Kecamatan Sungai Beduk, Sagulung, Batam Kota, Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Fakta tersebut dilengkapi bukti Surat Kepolisian Resor Kota Barelang Nomor B/20/XII/IPP.1.2.8/2020 tanggal 9 Desember 2020 perihal kekurangan surat suara di beberapa TPS dan meminta KPU Kota Batam menindaklanjuti guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibnas. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak cermat dalam mengelola surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 258/PP.09.1-Kpt/2171/KPU-Kot/XI/2020, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Batam berkedudukan sebagai Penanggungjawab Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara, sedangkan Teradu II selaku Sekretaris KPU Kota Batam bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik. Tim tersebut bertugas mengawasi dan mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara, serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan. Oleh karena itu Teradu I dan Teradu II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab untuk memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020. Terungkap fakta pada tanggal 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan Teradu II seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS. Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II AC Herlambang selaku Sekretaris KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra