Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 163 Tahun 2021
Anggota KPU Kota Batam
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2021
👁 29 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 161-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian Teradu I 1. Bahwa saudara Herrigen Agusti pada Pilkada Serentak Tahun 2015 menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1), dimana pada saat itu saudara Heriggen Agusti aktif mengikuti tahapan Pilkda Serentak Tahun 2015 yang diadakan oleh KPU Kota Batam, seperti menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1 pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang diadakan oleh KPU Kota Batam, dan menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1 pada Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan Sekupang Kota Batam Pada Desember 2015 sebagaimana dalam Video Batam TV (P1 pada menit ke 14 s.d menit ke 20 terlihat jelas wajah Herrigen Agusti menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) serta (P2 pada menit ke 1 s.d menit ke 3 wajah Herrigen Agusti Terlihat Jelas dengan mengunakan baju yang berbeda dengan P1), membuktikan bahwa Herrigen Agusti selalu hadir pada Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kecamatan Sekupang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga pernah menjadi Saksi mandat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 pada forum rapat pleno Rekapitulasi DPT dan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015. Teradu I kemudian mengikuti seleksi Anggota KPU Kota Batam pada Maret s.d Mei Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (19) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, bahwa Saksi Paslon adalah seseorang yang; Pasal 22E ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 21
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan saksi Peringatan Keras kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sastra Tamami selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 163-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 161- P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Roy Wright Pekerjaan : Advokat Alamat : Palazzo Garden, Blok C No. 63, Batam Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Herrigen Agusti Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jalan RE Martadinata No1 Sekupang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sastra Tamami Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jalan RE Martadinata No1 Sekupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 161-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian Teradu I 1. Bahwa saudara Herrigen Agusti pada Pilkada Serentak Tahun 2015 menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1), dimana pada saat itu saudara Heriggen Agusti aktif mengikuti tahapan Pilkda Serentak Tahun 2015 yang diadakan oleh KPU Kota Batam, seperti menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1 pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang diadakan oleh KPU Kota Batam, dan menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1 pada Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan Sekupang Kota Batam Pada Desember 2015 sebagaimana dalam Video Batam TV (P1 pada menit ke 14 s.d menit ke 20 terlihat jelas wajah Herrigen Agusti menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) serta (P2 pada menit ke 1 s.d menit ke 3 wajah Herrigen Agusti Terlihat Jelas dengan mengunakan baju yang berbeda dengan P1), membuktikan bahwa Herrigen Agusti selalu hadir pada Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kecamatan Sekupang. 2. Bahwa saudara Herigen Agusti menandatangani BERITA ACARA RAPAT PLENO Nomor: 003/BA.PPK/IX/2015 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Serta Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 MEWAKILI TIM SUKSES PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 YAITU Rudi Amsakar Periode 1 (P3 Berita Acara Rekapitulasi Tertanggal 30 September 2015 ditanda tangani saudara Herigen Agusti) selanjutnya saudara Herigen Agusti menanda tangani BERITA ACARA Nomor : 005/PPK/BA- BPTb1/X/2015 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap Tambahan 1. Mewakili TIM SUKSES PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WALIKOTA BATAM NOMOR URUT 1 (P4 Berita Acara yang ditanda tangani saudara Herigen Agusti tertanggal 25 Oktober 2015 mewakili pasangan Nomor Urut 1 Rudi Amsakar Periode 1) bahkan menurut beberapa informasi yang saya peroleh pada Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Kota Batam, Herrigen Agusti sempat menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada siang dan malam hari, tetapi sayangnya pihak KPU Kota Batam tidak mau memberikan dokumentasinya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada Pilkada Tahun 2015 memperoleh kemenangan dan dilanjutkan kemenangan Tahun 2020 (Ramah Periode 2) dimana saat Ramah Periode 2 saudara Herrigen Agusti menjadi Ketua KPU Kota Batam, dan jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2021; 3. Bahwa Herrigen Agusti Pada Bulan Maret s.d Mei Tahun 2018 Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kota Batam Periode Tahun 2018 – 2023, sebenarnya telah banyak laporan masyarakat mengenai rekam jejak saudara Herrigen Agusti, namun Tim Seleksi yang di Ketua Saudara Razaki Persada seolah-olah menutup mata mengenai hal ini, dan hasilnya saudara Heriggen Agusti dipaksakan tetap masuk 10 Besar sampai akhirnya menjadi Ketua KPU Kota Batam pada PILKADA 2020, padahal ini telah menjadi rahasia umum di Kota Batam, bahwa saudara Herrigen Agusti banyak berafiliasi dengan Partai Politik dan penguasa yang ada di Kota Batam, tetapi masyarakat Kota Batam tidak mau mengadukan hal ini kepada Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masyarakat Kota Batam merasa laporan terdahulu pada saat saudara Herrigen Agusti mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kota Batam Periode Tahun 2018-2023 tidak diindahkan atau tidak digubris oleh Tim Seleksi yang diketua oleh saudara Razaki Persada; Kronologi Kejadian Teradu II 1. Bahwa saudara Sastra Tamami dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331/SDM.14-Kpt/05/KPU/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 – 2023; 2. Bahwa sebelum pelantikan sebagai Anggota KPU Kota Batam, saudara Sastra Tamami adalah sebagai seorang Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan (FE Unrika Batam) dan mendapatkan tunjangan Sertifikasi Dosen (P1 Nomor Sertifikat Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi X Padang (LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau) setiap bulannya sebesar Rp. 2.745.975 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) melalui Bank BTN Batam dengan nomor rekening 0002701501068608 atas nama Sastra Tamami (P2 Identitas Sastra Tamami Sebagai Penerima Tunjangan Dana Sertifikasi Dosen) informasi ini didapatkan melalui Sistem Jaringan Dosen Terpadu yang dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia melalui website LLDikti X Padang; 3. Bahwa saudara Sastra Tamami sejak dilantik menjadi Anggota KPU Batam terhitung tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Juni 2021, tidak melaporkan kepada LLDikti X agar dapat dihentikan terlebih dahulu Dana Sertifikasi Dosen tersebut Terhitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 14 Juli 2020 s.d sekarang, agar tidak mendapatkan dana double dari APBN yaitu uang penghargaan dari KPU Kota Batam dan Uang Dana Sertifikasi Dosen dari LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, artinya dalam kalender Akademik seharusnya saudara Sastra Tamami mengajukan cuti mengajar dan penelitian dan pengabdiaan masyarakat sejak Semester Ganjil 2020/2021, yang biasanya dimulai pada bulan September setiap tahunnya, namum dalam Lembar Kegiatan Dosen (LKD) saudara Sastra Tamami masih melaporkan LKD yang bersangkutan kepada LLDikti X Padang sebagai syarat pencairan dana Sertifikasi Dosen bulan berjalan yaitu bulan Agustus 2020 s.d Januari 2021 (akhir Semester Ganjil 2020/2021) tertanggal 27 Januari 2021 (P3 Lembar Kegiatan Dosen Saudara Sastra Tamami), dalam hal ini jika Sastra Tamami masih membuat laporan Lembar Kegiatan Dosen, Sastra Tamami masih aktif mengajar di Semester Ganjil 2020/2021 padahal yang bersangkutan sedang menjabat Anggota KPU Kota Batam; 4. Bahwa Sastra Tamami masih membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK) Semester Ganjil 2020/2021 tertanggal 27 Januari 2021 syarat untuk mendapatkan Dana Sertifikasi Dosen Semester Ganjil 2020/2021 Bulan September 2020 s.d Januari 2021 (P4 Rencana Beban Kerja Dosen Saudara Sastra Tamami), dimana RBK tersebut harus mengajar sebanyak 12 SKS, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, padahal pada masa Semester Ganjil 2020/2021 kegiatan KPU Kota Batam sangat banyak dan sangat sibuk sekali dalam menghadapi Pilkada Serentak pada tanggal 09 Desember 2020 tapi Sastra Tamami masih sempat membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK) Semester Ganjil 2020/2021 demi ingin mendapatkan Dana Sertifikasi Dosen padahal dalam melamar ataupun pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Sastra Tamami telah membuat Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu Untuk Lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (KPU Kota Batam) sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai; 5. Bahwa pada rekapitulasi tunjangan Dana Sertifikasi Dosen sepanjang tahun 2020, semenjak Sastra Tamami dilantik pada 14 Juli 2020 sampai dengan Januari 2021, Sastra Tamami masih menerima tunjangan Dana Sertifikasi Dosen (P5 Rekapitulasi Tunjangan Dana Sertikasi Dosen Tahun 2020) berikut tanggal transfer masuknya Dana Sertifikasi Dosen tersebut sebagaimana informasi yang diberikan dari beberapa Dosen di Kota Batam yang juga menerima Dana Sertifikasi Dosen di Bank yang sama yaitu Bank BTN; 6. Bahwa seharusnya Sastra Tamami Pro Aktif untuk menyampaikan informasi pelantikan beliau sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, agar tunjangan Dana Sertifikasi Dosen tersebut dihentikan dahulu selama beliau menjabat menjadi Anggota KPU Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Dua Buah Video Batam TV mengenai Rekapitulasi Suara Kecamatan Sekupang Desember 2015; 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Tertanggal 30 September 2015 ditanda tangani saudara Herigen Agusti mewakili pasangan Nomor Urut 1 Rudi Amsakar Periode 1; 3. P-3 Fotokopi Berita Acara yang ditanda tangani saudara Herigen Agusti tertanggal 25 Oktober 2015 mewakili pasangan Nomor Urut 1 Rudi Amsakar Periode 1; 4. P-4 Fotokopi Sertifikasi Dosen Saudara Sastra Tamami (Sertifikat Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253); 5. P-5 Fotokopi Identitas Sastra Tamami Sebagai Penerima Tunjangan Dana Sertifikasi Dosen; 6. P–6 Fotokopi Lembar Kegiatan Dosen (LDK) Saudara Sastra Tamami tertanggal 27 Januari 2021; 7. P–7 Fotokopi Rencana Beban Kerja (RBK) Dosen Saudara Sastra Tamami tertanggal 27 Januari 2021; [2.4] KESIMPULAN PENGADU TANGGAPAN UNTUK TERADU 1 HERRIGEN AGUSTI 1. Bahwa teradu 1 membantah pernah menjadi tim sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, dengan alasan teradu 1 mengantikan temannya yang lagi sakit untuk menjadi saksi, TANGGAPAN PENGADU jika memang teradu 1 mengantikan temannya yang lagi sakit mengapa dilakukan lebih dari satu kali dengan jarak waktu yang cukup lama yaitu rapat pleno rekapitulasi tanggal 30 September 2015 dan 25 Oktober 2015, apakah teman teradu 1 tersebut sakit yang berkepanjangan, dan apakah tidak ada orang lain untuk mengantikan sampai dengan dua kali teradu 1 menjadi saksi pada pleno rekapitulasi tersebut. 2. Bahwa teradu 1 mengakui menjadi saksi tetapi bukan sebagai tim sukses calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, TANGGAPAN PENGADU rapat pleno rekapitulasi tersebut diadakan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sekupang, sebelum Hardcopy tersebut ditanda tangani oleh para saksi, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sekupang mempersilakan untuk membacanya terlebih dahulu, kemungkinan ada yang salah dari Hardcopy yang ditanda tangani tersebut, tetapi teradu 1 dengan yakin menandatangani berita acara tersebut tanpa ada coretan diketerangannya apakah teradu sebagai saksi atau tim sukses pasangan calon, dan itu dilakukan selama dua kali yaitu pada tanggal 30 September 2015 dan 25 Oktober 2015, artinya secara legal formal berita acara tersebut sah dan dapat dijadikan sebagai acuan ketika dibawa ke tingkat rapat pleno selanjutnya yaitu rapat pleno KPU Kota Batam. 3. Bahwa teradu 1 membantah pernah menjadi tim sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, TANGGAPAN PENGADU jika seseorang menjadi saksi atau apapun itu yang dimandatkan oleh tim pemenangan pilkada, otomatis akan ada komunikasi dari pihak yang mengikuti rapat pleno kepada tim pemenangan pilkada tersebut, apakah ini masih dikatakan tidak berpihak kepada pasangan calon? 4. Bahwa teradu 1 sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Desember 2019 s.d sekarang telah tiga kali dilaporkan ke DKPP dan Putusan DKPP terakhir No 68-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan PERINGATAN KERAS DAN PEMBERHENTIAN JABATANNYA SEBAGAI KETUA KPU KOTA BATAM tertanggal 17 Maret 2021. 5. Bahwa TANGGAPAN PENGADU berdasarkan analisa point 1 s.d 4 diatas dan dalil-dalil aduan yang telah disampaikan pengadu pada sidang pertama 27 September 2021, serta adanya alat bukti tersebut, sudah cukup jelas untuk dapat memberhentikan teradu 1 dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Batam dengan PEMBERHENTIAN TETAP, agar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Batam dan dapat mempercayai lembaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bernama DKPP. TANGGAPAN UNTUK TERADU 2 SASTRA TAMAMI 1. Bahwa teradu 2 membantah telah menerima tunjangan dana serdos selama teradu 2 menjabat Anggota KPU Kota Batam, dana serdos yang masuk kerekening teradu 2 sudah menjadi haknya karena dana tersebut merupakan laporan semester genap 2019/2020 saat teradu 2 belum menjabat menjadi Anggota KPU Kota Batam, TANGGAPAN PENGADU SOP untuk mendapatkan dana serdos, dosen membuat laporan terlebih dahulu untuk semester sebelumnya, baru dana serdos dapat ditransfer, ANALISAnya teradu 2 dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam Bulan Juli 2020, semester ganjil 2020/2021 dimulai bulan September 2020, seharusnya disemester ganjil ini teradu 2 tidak diperbolehkan mendapatkan dana serdos TETAPI teradu 2 masih membuat LKD tertanggal 27 Januari 2021 ini syarat mendapatkan dana serdos semester ganjil 2020/2021, jadi yang menjadi pokok aduan disini bukan dana serdos yang teradu 2 terima pada semester genap 2019/2020 tetapi dana serdos yang teradu 2 terima pada semester ganjil 2020/2021. 2. Bahwa teradu 2 dengan percaya diri menyatakan pada bulan April 2021 teradu 2 telah mengembalikan dana serdos tersebut, TANGGAPAN PENGADU, pada bulan maret PARA TERADU pernah dilaporkan ke DKPP oleh salah satu mahasiswa yang berdomisil di Kota Batam dengan No Pengaduan 112-P/L-DKPP/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021, namun pada waktu itu ditolak oleh DKPP karena kekurangan alat bukti untuk teradu 1, ANALISAnya teradu 2 telah mengetahui dirinya dilaporkan ke DKPP dengan pokok aduan tersebut, sejak saat ini teradu 2 memperbaiki segala dokumen yang ada dan mengembalikan dana serdos, ibarat menangkap pencuri, ketahuan mencuri dibalikan barangnya, tidak ketahuan akan jalan terus mencurinya, yang dibalikan dana serdos Feb-April 2021, dana serdos semester ganjil 2020/2021 tetap diterima, semoga majelis DKPP memahami dan mempertimbangkan hal ini. 3. Bahwa teradu 2 menyatakan telah membuat surat pengunduran diri sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Sejak 20 Juli 2021, TANGGAPAN PENGADU jika memang teradu 2 telah membuat surat pengunduran diri seharusnya teradu tidak perlu lagi membuat laporan LKD syarat pencairan dana serdos, yang dibuat tertanggal 27 Januari 2021 laporan berisi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Masyarakat) selama semester ganjil 2020/2021 yaitu rentang perkuliahan September 2020 s.d Januari 2021, pengadu berharap majelis pemeriksa DKPP memahami analisa ini dan dikaitkan dengan semua alat bukti yang ada. 4. Bahwa semua alat bukti yang ada dari alat bukti 1 s.d 5 serta alat bukti tambahan telah dapat meyakinkan bahwa teradu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, terlebih lagi dengan alat bukti ke-5 rekapitulasi dana sertifikasi dosen telah valid di sistem manajemen dosen, ini telah membuktikan bahwa teradu 2 berbohong dalam hal ini, untuk hal seperti ini saja teradu 2 berbohong apalagi hal-hal besar dalam penyelenggaraan pemilu. 5. Bahwa semua alat bukti yang pengadu sampaikan dari pengaduan ini bersifat asli dan terpercaya didownload di aplikasi sistem manajemen dosen LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan alat bukti yang dihadirkan oleh teradu 2 sifatnya masih diragukan karena berasal dari internal Universitas Riau Kepulauan tempat teradu 2 bekerja, bisa jadi alat bukti tersebut tanggalnya dibuat mundur, karena bulan Maret 2021 teradu mengetahui dirinya dilaporkan ke DKPP, sehingga teradu 2 mempersiapkan semua dokumen untuk persidangan DKPP. 6. Bahwa TANGGAPAN PENGADU berdasarkan analisa point 1 s.d 5 diatas dan dalil-dalil aduan yang telah disampaikan pengadu pada sidang pertama serta adanya alat bukti tersebut, sudah cukup jelas untuk dapat memberhentikan teradu 2 dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Batam dengan PEMBERHENTIAN TETAP, agar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Batam dan dapat mempercayai lembaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bernama DKPP. TANGGAPAN UNTUK PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU 1. Bahwa Pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau mendalilkan bahwa teradu 1 dan teradu 2 telah sukses melaksanakan tahapan pilkada dan terbukti dengan meningkatkannya partisipasi masyarakat pada saat Pilkada Serentak 2020 yang lalu di Provinsi Kepulauan Riau, TANGGAPAN PENGADU, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 yang lalu di Provinsi Kepulauan Riau dengan pengaduan masalah integritas penyelenggara pemilu Kota Batam ini merupakan pembahasan dua ruang yang berbeda, pengadu melihat Pihak Terkait dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau sepertinya mempunyai ketakutan yang besar apabila teradu 1 dan teradu 2 diberhentikan secara tetap oleh pihak DKPP berimbas kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau, artinya bagaimana kinerja monitoring KPU Provinsi Kepulauan Riau selama ini, dan bagaimana pengawasannya selama ini, jadi menurut pengadu wajar jika KPU Provinsi Kepulauan Riau mendukung pihak teradu 1 dan 2. 2. Semoga dengan adanya tanggapan dari pihak terkait yaitu KPU Provinsi Kepulauan, tidak menyurutkan keputusan DKPP untuk dapat memutuskan PEMBERHENTIAN TETAP kepada teradu 1 dan teradu 2. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam surat aduannya tersebut dan menyatakan sebagai dalil tersebut tidak benar, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dibenarkan oleh Para Teradudalam jawaban ini; Jawaban Teradu I 2. Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 1 bahwa pengadu mendalilkan Teradu I menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1), dimana pada saat itu aktif mengikuti tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diadakan oleh KPU Kota Batam, seperti menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau RAMAH Periode I pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang diadakan oleh KPU Kota Batam, menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau RAMAH Periode I pada Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan Sekupang Kota Batam Pada Desember 2015 sebagaimana dalam Video Batam TV, membuktikan bahwa Herrigen Agusti selalu hadir pada Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kecamatan Sekupang. Bahwa Aduan Pengadu tidak benar, yang benar adalah: i. bahwa Setiap orang/ setiap Warga Negara berhak mengikuti pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 karena Pilkada adalah sarana Demokrasi yang diatur dalam Undang-undang NKRI dan merupakan Pesta Demokrasi karena didalam Pelaksanaan Pilkada merupakan ajang Kontestasi adu gagasan/ adu Konsep demi kemajuan daerah tersebut; ii. Aduan Pengadu bahwa Teradu I terlihat dalam tayangan Video/TV dalam pelaksanaan Rekapitulasi dikantor Kecamatan Sekupang atau Kecamatan manapun adalah hal yang biasa dan wajar karena Pilkada adalah Pesta Demokrasi untuk memilih Kepala Daerah untuk 5 (Lima) Tahun yang akan datang; iii. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun, atau terlibat aktif dalam kepartaian dan juga tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Pasangan RAMAH. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas dan terang bahwa Teradu I tidak terlibat dalam Tim Sukses/Tim Pemenangan dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota manapun. 3 Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 2 bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menandatangani BA Rapat Pleno Nomor 003/BA.PPK/IX/2015. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun dan tidak pernah menjadi bagian Tim sukses/ Tim Pemenangan. Dalam Pleno Rekapitulasi tersebut Teradu I dimintai tolong oleh Seorang Saksi Walikota dan Wakil Walikota Batam (Sdr. Eri Zahriansyah) dikarenakan pada bulan September 2015 sedang dalam kondisi sakit, untuk menggantikan sebagai saksi pada Pleno Rekapitulasi. Antara Eri Zahriansyah dan Teradu I pada Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2014 sama-sama menjadi PPK, Eri Zahriansyah menjadi PPK Kecamatan Belakang Padang dan Teradu I PPK Kecamatan Sekupang. Sdr. Eri Zahriansyah dan Teradu I pada Pilkada 2015 tidak dapat mendaftarkan diri sebagai PPK lagi, dikarenakan keduanya konsisten mengikuti aturan batasan 2x periodesasi menjadi penyelenggara pada jabatan yang sama (PPK). Eri Zahriansyah pada saat Pilwako 2015 juga tidak menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan dari Paslon manapun, yang bersangkutan bertindak hanya sebagai saksi yang mencatat hasil Rekapitulasi sesuai tingkatannya. Karena Sdr. Eri Zahriansyah mengetahui kawan/sahabatnya yang sama-sama mantan PPK dan mengetahui mekanisme / aturan Daftar Pemilih, sehingga Sdr. Eri Zahriansyah meminta Teradu I untuk menggantikan posisinya sebagai Saksi pada Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kecamatan Sekupang; Serta untuk Rekapitulasi pada bulan Oktober 2015, Sdr Eri Zakriansyah meminta tolong menemani pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1, dikarenakan Teradu I telah mengikuti Pleno DPT sebelumnya dan mengetahui dengan detail kejadian dan proses pleno DPT sebelumnya. Bahwa terhadap peran Teradu I bersedia menjadi pengganti menjadi saksi di acara Pleno Rekapitulasi, dikarenakan : i. Bahwa karena Eri Zahkriansyah tidak pernah menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota manapun; ii. Teradu I berkeyakinan bahwa menjadi saksi pada acara Pleno, bukan berarti mendukung terhadap Paslon, tetapi sifatnya hanya foluntary (sukarelawan) dan tetap bersikap netral terhadap pasangan calon yang lain. iii. Teradu I tidak pernah merencanakan menjadi saksi atau dengan sengaja menjadi saksi terhadap paslon Walikota dan Wakil Walikota manapun, tetapi hal ini dikarenakan sikap persahabatan; iv. Teradu I memaknai terhadap pasal 1, ayat 19 PKPU Nomor 11 Tahun 2015. Saksi pasangan calon, selanjutnya disebut saksi, adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bahwa menjadi ‘saksi’ bukan berarti dan dimaknai menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon; Dalam setiap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, sangat sering sekali ‘saksi’ di TPS atau Kecamatan dihadiri oleh Mahasiswa / Anak-anak Muda yang sedang kuliah, karena saksi bertugas mencatat apa yang dilihat/disaksikan untuk dilaporkan’ dan tidak secara otomatis menjadi bagian dari Tim Sukses/Tim Kampanye; v. Bahwa terhadap hal ini, pada tahapan Rekrutmen Calon KPU Kota Batam pada tahun 2015, bahwa Tim Seleksi (Timsel) setiap selesai tahapan baik pendaftaran, tes tertulis, psikotes, kesehatan selalu mengumumkan kepada masyarakat terhadap Calon jika terdapat catatan dari masyarajat. Terhadap hal ini secara tertulis telah dilaporkan ke Timsel, dan pada saat Wawancara Tim Seleksi telah mengkonfirmasi hal ini kepada Teradu I, oleh Teradu I telah dijelaskan secara jujur bahwa ‘Teradu I tidak pernah terlibat/terdaftar pada partai politik manapun, tidak pernah menjadi bagian dari Tim Sukses/Tim Kampanye manapun, Teradu I tidak pernah merencanakan untuk membantu menjadi saksi Paslon manapun, Teradu I menjadi saksi karena pertemanan dan saksi yang sesungguhnya mandadak dalam kondisi sakit’. Dalam penjelasan Teradu I terhadap Timsel, Teradu I sampaikan bahwa hal ini tidaklah mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan, dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi; vi. Bahwa oleh Tim Seleksi hal ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI, yang artinya oleh KPU hal ini dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak berarti tidak netral dan tidak secara otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan Paslon tertentu; Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, aduan Pengadu jelas dan patut untuk dinyatakan ditolak; 4. Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 3 bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kota Batam periode tahun 2018 – 2023, sebenarnya telah banyak laporan masyarakat mengenai rekam jejak saudara Herrigen Agusti, namun Tim Seleksi yang di Ketua Saudara Razaki Persada seolah-olah menutup mata mengenai hal ini, dan hasilnya saudara Herrigen Agusti dipaksakan tetap masuk 10 besar sampai akhirnya menjadi Ketua KPU Kota Batam pada Pilkada Tahun 2020, padahal ini telah menjadi rahasia umum di Kota Batam, bahwa saudara Herrigen Agusti banyak berafiliasidengan partai politik dan penguasa yang ada di Kota Batam, tetapi masyarakat Kota batam tidak mau mengadukan hal ini kepada Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masyarakat Kota Batam merasa lapora terdahulu pada saat saudara Herrigen Agusti mengikuti calon anggota KPU Kota batam Periode Tahun 2018 – 2023 tidak diindahkan atau digubris oleh Tim Seleksi yang di Ketua oleh Saudara Razaki Persada. Bahwa Aduan Pengadu tidak benar dan menghayal (berhalusinasi), yang benar adalah dalam angka 3 (tiga) telah Teradu jelaskan bahwa Tim Seleksi telah menerima aduan dari masyarakat ini dan telah mengkonfirmasi kepada Teradu I. Dan oleh Teradu I telah dijelaskan secara jujur bahwa hal ini tidaklah mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan, dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi; Serta oleh Tim Seleksi hal ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI, yang artinya oleh KPU hal ini dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak berarti tidak netral dan tidak secara otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan Paslon tertentu; Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, aduan Pengadu tidak jelas dan mengada- ngada, maka patutlah untuk dinyatakan ditolak; 5. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I tidak memiliki asas-asas penyelenggara pemilu, menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada pilkada 2015 (pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Priode 1) adalah tidak benar. i. Bahwa Teradu I memiliki asas-asas penyelenggara pemilu yang ditunjukkan oleh Teradu I pada saat rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kecamatan Sekupang terdapat kejadian dimana PPK Kecamatan Sekupang melakukan penambahan sejumlah pemilih baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar pemilih sebelumnya. Pada saat tersebut Ketua PPK Sekupang meminta pendapat terkait penambahan jumlah pemilih tersebut kepada seluruh saksi, dikarenakan adanya permintaan tanggapan oleh Ketua PPK Sekupang tersebut Teradu I menyampaikan pendapat bahwa “setuju” untuk memasukkan pemilih baru tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan dengan pertimbangan bahwa masyarakat harus mendapatkan hak untuk memilih dan didaftarkan di dalam DPT. Dan walaupun Teradu I mengetahui bahwa sebenarnya batas akhir tanggal penambahan daftar pemilih sudah terlewati sesuai dengan informasi yang disampaikan Ketua PPK bahwa data pemilih baru tersebut baru diterima oleh PPK Sekupang. Dan Teradu I menyampaikan kepada Ketua PPK terkait adanya penambahan pemilih sudah melewati batas waktu perbaikan, untuk hal tersebut Teradu I menyerahkan kepada Panwascam Kecamatan Sekupang. Bahwa pada saat tersebut Panwascam menyatakan apabila tidak ada pihak yang keberatan terhadap hal tersebut maka dianggap selesai. ii. Bahwa Teradu I menjadi saksi pada rapat pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Sekupang atas permintaan saudara Eri Zahriansyah yang seharusnya menjadi saksi di tingkat PPK Kecamatan Sekupang pada tahun 2015 dikarenakan saudara Eri Zahriansyah tidak dapat hadir dikantor PPK Kecamatan Sekupang dikarenakan kondisi cuaca yang buruk dan tidak ada kapal motor yang berangkat. Saudara Eri Zahriansyah berdomisili di Kecamatan Belakang Padang untuk dapat sampai ke Kecamatan Sekupang harus menyeberangi lautan dengan kapal motor dengan lama perjalanan lebih kurang 20 menit. Bahwa Teradu I kembali menunjukkan sikap yang sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilu pada saat rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kantor PPK Kecamatan Sekupang Kota Batam, dimana pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Sekupang berlangsung, Teradu I bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu paslon. Hal ini dibuktikan pada saat proses penghitungan perolehan suara di salah satu TPS yang dibacakan oleh PPK terdapat kesalahan penghitungan perolehan suara, dimana terdapat kurang hitung perolehan suara untuk paslon nomor urut 2 (Pasangan Calon Ria Saptarika – Sulitiyana) sebanyak 2 suara. Bahwa posisi Teradu I pada saat itu diminta menggantikan Eri Zahriansyah sebagai saksi paslon nomor urut 1. Kesalahan pembacaan perolehan suara tersebut dikarenakan kesalahan KPPS di TPS tersebut yaitu kurang menjumlahkan perolehan suara paslon nomor urut 2 pada formulir C1 dari sistem tally dan menuliskan jumlah totalnya ke dalam angka. Bahwa pada saat tersebut saksi palon 2 tidak memberikan sanggahan yang berkemungkinan tidak menyadari kesalahan tersebut. Bahwa Teradu I kemudian melakukan interupsi kepada PPK dan menyampaikan kesalahan tersebut dan meminta untuk dilakukan penghitungan ulang perolehan suara pada formulir C1 sistem tally nya. Dan kemudian oleh PPK langsung dilakukan perbaikan pada penulisan jumlah total perolehan suara paslon nomor urut 2 pada formulir C1 tersebut dan melakukan penambahan 2 suara untuk paslon nomor urut 2. Bahwa hal ini membuktikan Teradu I bersikap netral dan memastikan bahwa Pleno Rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Sekupang berjalan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6. Bahwa terhadap aduan Pengadu pokok perkara nomor 2 yang menyatakan bahkan menurut beberapa informasi yang saya peroleh pada Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Kota Batam, Herrigen Agusti sempat menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikkota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada siang dan malam hari, tetapi sayangnya pihak KPU Kota batam tidak mau memberikan dokumentasinya. Pasangan Walikota dan wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada pilkada 2015 memperoleh kemenangan dan dilanjutkan kemenangan Tahun 2020 (Ramah Periode 2) dimana saat Ramah Periode 2 saudara Herrigen Agusti menjadi Ketua KPU Kota Batam. i. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi saksi pada Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kota batam. Bahwa Aduan Pengadu tidak benar dan menghayal (berhalusinasi). Bahwa Aduan Pengadu dalam hal ini tidak mendasar (Tidak jelas/Obscuur libel) dan Pengadu harus membuktikan sesuai Asas Hukum “actore nonprobante, reus abstolvitur” Artinya “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan;”. Karenanya patutlah aduan Pengadu untuk ditolak; 7. Bahwa Teradu I pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 tidak pernah berhubungan/berkomunikasi baik secara langsung atau tidak langsung dengan paslon nomor urut 1dan Tim Pemenangan/tim kampanye paslon nomor urut 1. Teradu 1 hanya berhubungan dengan saudara Eri Zahriansyah yang awalnya dikarenakan Sdr. Eri Zahriansyah sakit, dalam hal terkait menjadi saksi pada saat Rekapitlasi Daftar Pemilih maupun untuk menyerahkan berita acara hasil pleno. 8. Bahwa Teradu I tidak pernah menerima honor atas kehadiran Teradu I sebagai saksi baik pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih maupun Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Sekupang, karena hal ini tidak direncanakan dan disebabkan pada awalnya karena Sdr. Eri Zahriansyah sakit dan sikap perkawanan. Jawaban Teradu II 9. Bahwa Teradu II, sejak dilantik menjadi anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20 Juli 2020 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 311/SDM.4-Kpt/05/KPU/VII/2020 Tentang Pengangkatan Pengganti Anarwaktu Anggoata Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023; 10. Bahwa Teradu II setelah dinyatakan sebagai Anggota KPU Kota Batam, Teradu II pada tanggal 22 Juli 2020 mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Dekan dan sebagai Dosen Tetap UNRIKA Kota Batam, dan Surat Pengunduran Diri diterima oleh REKTOR UNRIKA. 11. Bahwa Surat Pengunduran Diri yang Teradu II ajukan, tidak membutuhkan waktu yang lama oleh Rektor UNRIKA dijawab, bahwa : i. Surat Keterangan No. 066/KL/R/UNRIKA/VII/2020 Teranggal 23 Juli 2020 yang isinya adalah ‘mulai tanggal 1 Agustus 2020 dinonaktifkan dari semua kegiatan Universitas Riau Kepulauan,hal ini sebagaimana telah disetujuinya surat pengunduran diri yang bersangkutan. ii. Surat Keputusan Nomor : 034/KPTS/R/UNRIKA/VII/ 2020 yang isinya adalah mulai 23 Juli 2020 yang isinya adalah Mumutuskan, menetapkan : Pertama : memberhentikan saudara Dr. Sastra Tamami, S.E,. M.Si NIDN 1012067701 dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam, sejak 31 Agustus 2020 Kedua : Dengan Telah ditetapkannya keputusan ini, maka hak-hak saudara Dr.SastraTamami, S.E.,M.Si NIDN 1012067701 sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dinyatakan dicabut; Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, bahwa apabilah dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 12. Bahwa dalam kronologis kejadian Teradu II yang diadukan Pengadu pada nomor 2, dikatakan mendapatkan tunjangan Sertifikasi Dosen (P1 Nomor sertifikat Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi X Padang (LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau) setiap bulannya sebesar Rp.2.745.975 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) melalui Bank BTN Batam dengan nomor rekening 0002701501068608 atas nama Sastra Tamami, informasi ini didapat melalui oleh Sistem Jaringan Dosen Terpadu yang dapat diakses oleh semua masyarakat Indonsesia melalui website LLDikti X Padang Bahwa aduan Pengadu tersebut tidak benar, tidak mendasar dan Pengadu tidak mengetahui tentang aturan LLDIKTI. Bahwa sistem pembayaran Sertifikasi Dosen (Serdos) dibayarkan 6 (enam) bulan setelah Dosen melaksanakan kewajibannya http://lldikti10.ristekdikti.go.id/id/pembayaran-tunjangan-sertifikasi-dosen atau sesuai surat Edaran LLDikti Wilayah X I. Surat Edaran Nomor: 19/LL19/PR/2021 tertanggal 3 maret 2021 dengan Prihal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen, yang menyatakan bahwa ; sehubungan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi seluruh dosen yang lulus sertifikasi diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dosen Melengkapi data sertifikasi dan riwayat inpasing/ kepangkatan, mulai dari SK awal sampai akhir; 2. Dosen memastikan rekening dan NPWP yang terdaptar diaplikasi Simdos benar dan aktif; 3. Dosen melaporkan LKD/BKD sesuai Jadwal yang ditentukan yaitu: • Tanggal 01 Febuari – 10 Maret melaporkan BKD/LKD semester Ganjil Tahun Berjalan; • Tanggal 01 -31 Agustus pelaporan LKD/BKD Semester Genap Tahun Ajaran Berjalan 4. Dosen mengirim SPMT Kolektif yang ditanda tangani Pimpinan PTS diatas materai 10000 sesuai jadwal yang di tentukan, yaitu : • Tanggal 01- 30 Desember SPMT untuk Pembayaran Tujangan semester I ( Januari – Juni); • Tanggal 01- 30 Juni SMPT untuk pembayaran tunjangan semester II (Juli – Desember ); Sebagai misal : Jika Dosen mengajar di bulan Januari 2020 maka Pembayaran Serdos diberikan pada Bulan Juni 2020; Dalam hal ini, Teradu II dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20 Juli 2020, artinya Teradu II pada bulan Juli 2020 masih terhitung mengajar di Kampus Unrika dan berhak mendapatkan Serdos yang diterima pada enam bulan berikutnya, yaitu Januari 2021. Bahwa Teradu II melakukan koordinasi ke Fakultas Ekonomi tentang penghentian pencairan Dana Sertifikasi Dosen, dan Dekan Fakultas Ekonomi menyampaikan kepada Pengadu II sudah mengirimkan surat kepada LLDikti Wilayah X untuk menghentikan pembayaran uang sertifikasi dosen milik Teradu pada Tanggal 12 Agustus 2020 melalui fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan; Bahwa LLDikti Wilayah X sudah memberikan jawaban atas surat Teraduh II Surat Penghentian Tunjangan Sertifikasi Dosen Teradu II ajukan, melalui : • Surat Keterangan Nomor : 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021, Bahwa : Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga layanan Pendidikan Tinggi wilayah X Padang dengan Ini Menerangkan Bahwa : “ Nama : Dr.Sastra Tamami, Se,.M.Si NIDN : 1012067701 Homebase : Universitas Riau Kepulanan. Dengan ini dihentikan pembayaran dana sertifikasi dosen bersangkutan mulai bulan Januari 2021 dengan diterima sebagai KPU Kota Batam Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2020-2023”. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan semestinya untuk digunakan seperlunya. Bahwa Teradu II dinyatakan masih aktif sebagai Dosen sampai batas dinyatakan dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 20 Juli 2020, sehingga pada bulan Juli 2020 Teradu II masih punya Hak sebagai Dosen dan dibayar setelah 6 (enam) bulan berikutnya ditransfer ke Bank pada bulan Januari 2021. Tetapi oleh Kampus masih dibayar hingga bulan Maret 2021, sehingga atas inisiatif sendiri dan rasa tanggung jawan Teradu II mengembalikan Dana sertifikasi Dosen yang sudah terlanjur di bayaran oleh LLDikti Wikayah X Padang kepada Teradu II periode ganjil 2020/ 2021. Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya, melalui Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 19 April 2021 sebagai bentuk rasa tanggung jawab Teradu kepada uang Negara. Bahwa pembayaran yang ditransfer dibulan Januari 2021, Februari 2021dan Maret 2021 oleh Teradu II telah dikembalikan, dan selanjutnya pada bulan April 2021 hingga sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan Serdos; Bahwa terhadap aduan Pengadu jelas-jelas tidak mendasar, tidak benar dan tidak memahami aturan yang belaku, maka aduan Pengadu patutlah untuk ditolak. 13. Bahwa Teradu II terhitung tanggal 14 juli 2020 sampai dengan juni 2021, tidak melaporkan kepada LLDikti X agar dapat diberhentikan terlebih dahulu Dana Sertifikasi Dosen tersebut Terhitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 14 juli 2020 s.d sekarang, agar tidak mendapatkan dana double dari APBN yaitu uang penghargaan dari KPU Kota Batam dan Uang Dana Sertifikasi Dosen dari LLDikti X Padang sebagai coordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, artinya dalam kalender Akademik seharusnya saudara Sastra Tamami mengajukan cuti mengajar dan penelitian dan pengabdiaan masyarakat sejak Semester Ganjil 2020/2021, yang biasanya dimulai pada bulan September setiap tahunnya, namun dalam Lembar Kegiatan Dosen (LKD) saudara Sastra Tamami masih melaporkan LKD yang bersangkutan kepada LLDikti X Padang sebagai syarat pencairan dana Sertifikasi Dosen bulan berjalan yaitu bulan Agustus 2020 s.d Januari 2021 (akhir Semester Ganjil 2020/2021) tertanggal 27 Januari 2021 (P3 Lembar Kegiatan Dosen Saudara Sastra Tamami), dalam hal ini jika Sastra Tamami masih membuat laporan Lembar Kegiatan Dosen, Sastra Tamami masih aktif mengajar di Semester Ganjil 2020/2021 padahal yang bersangkutan sedang menjabat Anggota KPU Kota Batam; Bahwa aduan Pengadu tersebut tidak benar, tidak mendasar dan Pengadu tidak mengetahui tentang aturan LLDIKTI. Bahwa setelah dilantik sebagai anggota KPU Kota Batam dalam Pergantian Antarwaktu Periode 2018-2023, Teradu II sudah menyampaikan pada pihak kampus untuk meberhentikan semua Gaji dan tunjangan kepada Teradu selama menjadi Anggota KPU Kota Batam, termasuk Tunjangan Sertifikasi dosen ke LLDikti Wilayah X. Maka tidak benar Teradu II, menerima dana tunjangan sertifikasi Dosen saat menjadi anggota KPU Kota Batam, sehingga apa yang dituduhkan oleh Pengadu tidak benar. Bahwa Teradu II, sudah melakukan upaya menghentikan semua pendapatan (tunjangan) Teradu II dari aktivitas mengajar sebagai dosen dengan menyurati pihak kampus untuk menyampaikan kepada LLDikti wilayah X untuk menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi dosen. Namun pihak kampus menjelaskan kepada Teradu II bahwa Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang didapat atau yang masuk melalui rekening Teradu II merupakan hak Teradu II, karena sudah melakukan Tridarma Perguran Tinggi pada semester genap 2019/2020 atau sebelum Teradu II menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Karena Tunjangan Serdos Januari–Juni 2020 dibayarkan pada 6 (enam) bulan berikutnya (seperti penjelasan Teradu II dinomor 12). Artinya Serdos yang masuk ke rekening Teradu II merupakan hasil Pengabdian Teradu II sebelum dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Dan bukan dana double seperti yang sangkakan Pengadu. Sedangkan pengisian Lembar Kegiatan Dosen (LKD) dan Rencana Beban Kerja Dosen RBK/ BKD pada tanggal 27 Januri 2021 Teradu lakukan atas permintaan kampus, melalui share media sosial WhasApp (WA). Dalam Hal ini Teradu II, dengan dasar pikiran Positif dan Identitas Teradu II melekat sebagai dosen dan akademisi, atas perintah kampus saya melakukan pengisian LKD/BKD Ganjil 2020/2021 pada tanggal 27 Januari 2021 tanpa mengharapkan dana Sertifikasi Dosen. 14. Bahwa Teradu II dikatakan masih membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK) semester Ganjil 2020/2021 tertanggal 27 Januari 2021 syarat untuk mendapatkan Sertifikasi Dosen Semseter Ganjil September 2020/2021 bulan september 2020 s.d Januari 2021, dimana RBK tersebut harus mengajar sebanyak 12 SKS, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat., padahal pada masa semester Ganjil 2020/2021 kegiatan KPU kota Batam sangat banyak dan sangat sibuk sekali dalam menghadapi Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 tetapi saudara Sastra Tamami masih sempat membuat RBK Semester Ganjil 2020/2021 demi ingin mandapatkan Dana Sertifikasi Dosen padahal dalam melamar ataupun pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, saudara Sastra Tamami telah membuat Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu untuk Lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (KPU Kota Batam) sebagaimana tertuang dalam pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang di bubuhi matrerai. Bahwa aduan Pengadu tidak benar, yang benar adalah Pembuatan Rencana Beban Kerja Dosen (RBK/BKD) dan Lembar Kinerja Dosen (LKD) tertanggal 27 Januari 2021 itu berawal dari Informasi dari Group WhasApp Group BAUDK UNRIKA dan Group Manajemen, yang dikirim oleh Wakil Rektor IV Dr. Sri Langgeng Ratnasari, SE, MM yang meminta semua Dosen di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan mengisi BKD/ LKD untuk pengisian Surat Perintah melaksanakan Tugas (SPMT). Dalam Hal ini Teradu II, dengan dasar pikiran Positif dan Identitas Teradu II melekat sebagai dosen dan akademisi, atas perintah kampus saya melakukan pengisian LKD/BKD Ganjil 2020/2021 pada tanggakl 27 Januari 2021. Bahwa bagi saya tuduhan aktif sebagai Dosen ini sangatlah mudah pembuktiannya, yaitu apabila terdapat bukti KEAKTIFAN TERADU II MENGAJAR SEBAGAI DOSEN DIKAMPUS, karena kampus banyak orangnya terlibat khususnya Mahasiswa/i disetiap kelas; maka atas presepsi-presepsi fatamorgana yang tidak benar dan tidak mendasar yang disampaikan oleh Pengadu, maka patutlah oleh Majelis DKPP untuk dinyatakan ditolak. 15. Bahwa Teradu II dilantik Tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Januari 2021 Saudara Sastra Tamami Masih Menerima tunjangan Dana Sertifikasi Dosen (P5 Rekapitulasi Tunjangan Sertifikasi Dosen Tahun 2020) berikut tanggal transfer masuknya dana Sertifikasi Dosen tersebut sebagaimana informasi yang diberikan dari beberapa dosen di Kota Batam yang juga menerima Dana Sertifikasi Dosen Di Bank BTN. Bahwa seharusnya Sastra Tamami Pro Aktif untuk menyampaikan informasi pelantikan beliau sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada LLDikti X padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah, Provinsi Kepulauan Riau, agar tunjangan Dana Sertifikasi Dosen tersebut dihentikan dahulu selama beliau menjabat menjadi Anggota KPU kota Batam. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang di bubuhi materai. Bahwa yang disampaikan Pengadu tidaklah benar, yang benar adalah Teradu II sudah pro aktif menyampaikan kepada LLDIKTI Wilayah X Padang melalui Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan, untuk menghentikan Dana Sertifikasi Dosen milik Teradu II semenjak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Teradu II sudah secara bekerja penuh waktu sesuai amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Teradu II dinyatakan masih aktif sebagai Dosen sampai batas dinyatakan dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 20 Juli 2020, sehingga pada bulan Juli 2020 Teradu II masih punya Hak sebagai Dosen dan dibayar setelah 6 (enam) bulan berikutnya ditransfer ke Bank pada bulan Januari 2021. Tetapi oleh Kampus masih dibayar hingga bulan Maret 2021, sehingga atas inisiatif sendiri dan rasa tanggung jawan Teradu II mengembalikan Dana sertifikasi Dosen yang sudah terlanjur di bayaran oleh LLDikti Wilayah X Padang kepada Teradu II periode ganjil 2020/ 2021. Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya, melalui Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 19 April 2021 sebagai bentuk rasa tanggung jawab Teradu kepada uang Negara. Bahwa pembayaran yang ditransfer dibulan Januari 2021, Februari 2021dan Maret 2021 oleh Teradu II telah dikembalikan, dan selanjutnya pada bulan April 2021 hingga sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan Serdos; Bahwa berdasarkan kronologis yang Teradu II sampaikan, Teradu II setelah dinyatakan diterima/dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20 Juli 2020, Teradu II pada tanggal 22 Juli 2020 langsung menyampaian/melaporkan kepada pihak kampus dan direspon oleh Rektorat. Dan kelebihan bayar di tahun 2021 telah Teradu II kembalikan ke Kas Negara dan setelah April 2021 tidak lagi terdapat transferan Serdos, sehingga terhadap aduan Pengadu yang tidak mendasar, maka patutlah untuk dinyatakan ditolak. [2.6] PETITUM TERADU I DAN TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I DAN TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Tentang dan Keterangan T.I-1 Hasil pemeriksaan data SIPOL KPU Kota Batam atas nama dan NIK Teradu I. T.I-2 Daftar Personalia Tim Pemenangan H. Muhammad Rudi – Amsakar Achmad Walikota dan Wakil Walikota Batam (Ramah) yang di daftarkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam. T.I-3 Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Kota Batam dan Syarat- syarat Pendaftaran calon anggota KPU Kota Batam periode 2018 – 2023 pada media massa elektronik. T.II-1 Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Wakil Dekan dan Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan. T.II-2 Surat Keterangan Nomor: 066/KL/R/UNRIKSA.VII/2020Menerangkan bahwa mulai 01 Agustus 2020 Dr. Sastra Tamami, S.E,. M.Si dinonaktifkan dari semua kegiatan Universitas Riau Kepulauan. T.II-3 Pemberhentian Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam. Surat Keputusan Nomor :034/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020 T.II-4 Surat Edaran LLDIKTI Nomor: 019/LL10/PR/2021. Perihal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen. T.II-5 Surat Permohonan ke Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan tentang Penghentian Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen T.II-6 Surat Fakultas Ekonomi Nomor: 102/D/FE-UNRIKA/VIII/2020 Perihal Permohonan Penghentian Dana Tunjangan Sertifikasi Dosen ke LLDikti Wilayah X Padang T.II-7 Surat Keterangan Nomor : 117/LL10/R/2021 Tentang dihentikannya pembayarandana sertifikasi dosen yang bersangkutan mulai Bulan Januari 2021 dikarenakan diterima sebagai KPU Kota Batam T.II-8 Bukti Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainya, melalui Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X T.II-9 Bukti Setor BNI ke KAS Negara. Bukti Setor Pengembalian Tunjangan Sertifikasi Dosen ke Kas Negara Melalui LLDikti X Padang T.II-10 Bukti Perintah mengisi sister BKD/ LKD setiap Dosen baik yang Tugas Belajar, Izin Belajar, belum Sertifikasi Dosen melalui WA grup BAUDK Unrika. [2.8] KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu I tidak terdaftar dalam daftar Tim Pemenangan H. Muhammad Rudi – Amsakar Achmad yang di sampaikan oleh pasangan calon Rudi Amsakar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagai pemenuhan persyaratan Pencolanon dan syarat calon. Bahwa Aduan Pengadu dalam hal ini tidak mendasar (Tidak jelas/Obscuur libel) dan Pengadu harus membuktikansesuai Asas Hukum “actore non probante, reus abstolvitur” Artinya “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan;”. 2. Bahwa Teradu I dalam mengikuti seleksi menjadi Calon Anggota KPU Kota Batam Periode 2018 – 2023 telah sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa aduan Pengadu adalah peristiwa Pilkada tahun 2015 di Kota Batam, dan proses seleksi KPU Kota Batam dilakukan pada tahun 2018. Oleh Tim Seleksi hal yang disampaikan Pengadu sudah dilaporkan dari masyarakat dan selama wawancara Timsel telah mengkonfirmasi kepada Teradu I. Dan oleh Teradu I telah dijelaskan ‘persis seperti Teradu I sampaikan dalam jawaban ini’, dan hal ini tidaklah mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan, dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi; Serta oleh Tim Seleksi hal ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI, yang artinya oleh KPU hal ini dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak berarti tidak netral dan tidak secara otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan Paslon tertentu 4. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun dan tidak pernah terlibat aktif terhadap partai politik manapun, serta tidak terdaftar dalam daftar SIPOL KPU Kota Batam. 5. Bahwa Teradu I tidak ada niat ataupun rencana menjadi saksi pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih dan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di Kecamatan Sekupang, namun sekedar menggantikan kawan atas rasa persahabatan, serta untuk kelancaran jalannya proses Pilkada. 6. Bahwa Teradu I bersikap netral pada saat Pleno Penetapan Daftar Pemilih dan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Sekupang. 7. Bahwa Teradu II dinyatakan dilantik menjadi KPU Kota Batam pada tanggal 20 Juli 2020, dan sejak itu Teradu II tidak pernah mengajar sebagai Dosen; sehingga tidak benar Teradu II dikatakan masih aktif menjadi Dosen di Universitas Riau Kepulauan Batam saat Menjadi Anggota KPU Kota Batam. 8. Bawah Teradu II sudah melakukan pengunduran diri dari Dosen sejak Tanggal 22 Juli 2020 dan disetujui oleh Rektor tertanggal 23 Juli 2020. Karena Teradu II harus bekerja sebagai anggota KPU Kota Batam dengan penuh waktu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 9. Bahwa Dana Sertifikasi Dosen yang masuk dalam Rekening Teradu II, itu merupakan Dana Sertifikasi Dosen semester Genap 2019/2020 yang menjadi hak Teradu II saat menjalankan Tridararma perguruan tinggi pada saat menjadi dosen sebelum dilantik menjadi Anggota KPU Batam Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2018-2023. Yang pembayaran sertifikasinya dilakukan enam bulan setelah pengajaran, penelitian dan pengabdian sesuai dengan aturan LLDIKTI. 10. Bahwa Dana Sertifikasi Dosen Teradu II sudah dihentikan oleh LLDikti wilayah X sesuai Suarat Keterangan Nomor : 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021 “Dengan ini dihentikan pembayaran dana sertifikasi dosen bersangkutan mulai bulan Januari 2021 dengan diterima sebagai KPU Kota Batam Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2020-2023”. 11. Bahwa pentransferan Serdos yang dikirim ke Teradu II ditahun 2021 (Januari, Februari dan Maret 2021) bukanlah permintaan dan/atau kehendak Teradu II, justru karena rasa tanggungjwab Teradu II uang Serdos tersebut yang sudah terlanjur di bayarkan oleh LLDikti Wikayah X Padang kepada Teradu II periode ganjil 2020/ 2021, oleh Teradu II telah dikembalikan ke Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 19 April 2021, dan setelahnya sampai sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan Serdos ; 12. Bahwa pengisian lembar RBK (Lembar Beban Kerja) dibuat karena ada perintah melalui WA group dosen, dan karena rasa tanggung jawab Teradu II terhadap Kampus maka Teradu II tetap disampaikan; 13. Bahwa Teradu II sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Teradu II tidak pernah melakukan kegiatan ajar-mengajar dikelas yang merupakan pekerjaan utama Dosen; [2.9] SAKSI TERADU Eri Zahriansyah mengatakan sebagai berikut: I. Pleno Daftar Pemilih Kecamatan Sekupang Bulan September 2015 l. Bahwa pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 saya tidak menjadi Tim Pemenangan/Tim Kampanye pasangan calon H. Muhammad Rudi - Amsakar Achmad. 2. Pada pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 saya diminta menjadi saksi untuk Kecamatan Sekupang Kota Batam oleh Bpk Zeindra. 3. Bpk Zeindra adalah mantan Komisioner KPU Kota Batam Periode 2008 - 2013 dan sebagai saksi pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 tingkat KPU Kota Batam. 4. Bahwa pada pleno Daftar Pemilih di Kecamatan Sekupang pada bulan September Tahun 2015 saya tidak dapat hadir sebagai saksi karena saya dalam kondisi sakit dan saya meminta tolong kepada Teradu I untuk menggantikan saya sebagai saksi karena saya menganggap Teradu I adalah sahabat baik saya dan saya sangat yakin dan percaya Teradu I sangat faham dengan Daftar Pemilih karena kami sama-sama mantan PPK, dan apalagi Teradu I merupakan warga Kecamatan Sekupang dan mantan Ketua PPK Kecamatan Sekupang dari Tahun 2009 -2014. 5. Bahwa Teradu I menolak untuk menjadi saksi pengganti, namun atas desakan akhirnya Teradu I bersedia. 6. Bahwa Teradu I memberikan syarat kepada saya bahwa Teradu I bersedia menjadi saksi hanya sebatas saksi saja dan tidak untuk memenangkan paslon manapun. 7. Bahwa saya menyetujui syarat yang disampaikan Teradu I. 8. Bahwa Seteleh rapat pluro Daftar pemilih tersebut, Teradu I menyerahkan Berita Acara hasil rapat pleno tersebut kepada saya. 9. Bahwa Teradu I tidak mendapatkan honor saksi pada pleno Daftar Pemilih ini. II. Pleno Daftar Pemilih Kecamatan Sekupang Bulan Oktober 2015 1. Bahwa pada pleno Daftar Per,nilih di Kecarnatan Sokupang pada Bulan Oktober tahun 2015 saya memita menggantikan saya sebagai saksi, bahwa Teradu I menolak dan tidak bersedia. Bahwa saya memaksa Teradu I untuk menjadi saksi kembali menggantikan saya karena Teradu I hadir pada pleno Daftar Pemilih sebelumnya dan mengetahui proses penetapan Daftar Pemilih sebelumnya. Atas desakan saya akhirnya Teradu I bersedia untuk menggantikaa saya sebagai saksi di Kecamatan Sekupang dengan mengajukan syarat bahwa Teradu I bersedia menjadi saksi hanya sebatas saksi saja dan tidak untuk memenangkan paslon manapun sama dengan syarat sebelumnya. 2. Bahwa pada saat Pleno Daftm Pemilih di Bulan Oktober tersebut saya ikut berada di kantor PPK Kecamatan Sekupang namun berada diluar ruangan pleno. 3. Bahwa Setelah rapat pleno Daftar pemilih tersebul, Teradu I menyerahkaq Berita Acara hasil rapat pleno tersebut kepada saya. 4. Bahwa Teradu I tidak mendapatkan honor saksi pada pleno Daftar Pemilih ini. III. Rekapitulasi Perolehan Suar-a Pasangan Ca.lon Walikkota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 Kecamatan Sekupang 1. Bahwa pada Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 saya ditunj-uk rnenjadi saksi untuk Kecamatan $ekupang oleh Bpk Zeindra. 2. Bahwa Kecamatan Belakang Padang adalah salah satu kecamatan di Kota Batam yang merupakan kecamatan hinterland yang dipisahkan oleh laut dengan kecamatan mainland di Kota Batam sehingga untuk dapat sampai di Kecamatan Sekupang harus menyeberang laut menggunakan kapal motor dengan lama perjalan lebih huang 20 menit. 3. Bahwa Rekapitulasi Ferolehan Suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 tingkat Kecamatan berlangsung pada Bulan Desember Tahun 2015. Bahwa pada Bulan Desember 2015 masuk pada bulan musim penghujan. 4. Bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2Al5 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sekupang karena kondisi cuaca buruk sehingga tidak ada kapal motor yang berangkat dari Kecamatan Belakang Padang menuju Kecamatan Sekupang. 5. Bahwa saya meminta bantuan Teradu I menggantikan saya menjadi saksi pada Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 tingkat Kecamatrrn Sekupang. 6. Bahwa Teradu I tidak bersedia menjadi saksi, naurun saya tetap memaksa Teradu I dan memohon agar Teradu I bersedia menjadi saksi karena saya tidak bisa hadir di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sekupang karena cuaca buruk dan tidak ada kapal motor yang berangkat dari Kecamatan Belakang Padang menuju Kecamatan Sekupang. 7. "Bahwa saya sangat yakin Teradu I sangat memahami prosss rekapitulasi perolehan suara karena sama-sama mantan PPK dan saya tahu bahwa Teradu I merupakan orang yang bersifat saklek dan tidak mudah untuk di iming-imingi. 8. Bahwa atas desakan saya Teradu I bersedia menjadi saksi dengan syarat Teradu I hanya bertindak sebagai saksi dan tidak dalam posisi untuk memenangkan paslon manapun. 9. Bahwa setelah pleno Rekapitulasi Perolehan Suara selesai, Teradu I menyerahkan Berita Acara hasil rekapitulasi perolehan Suara Kecamatan Sekupang kepada saya. 10. Bahwa Teradu I tidak menerima honor saksi pada rekapitulasi perolehan suara "Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015. [2.10] PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau mengatakan sebagai berikut: Penjelasan Terkait Teradu I (Herrigen Agusti) 1. Bahwa sesuai pasal 31 ayat (1), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa: - Ayat (1): KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. - Ayat (7): Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. - Ayat (8): Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU. - Ayat (9): Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno KPU. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 48/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada tanggal 9 Februari 2018 KPU menetapkan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau; 3. Bahwa berdasarkan hasil Tim Seleksi diperoleh 10 (sepuluh) nama sebagai calon Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023; Urutan Nama 1 Zaki Setiawan, S.Kom 2 Nofrizal, S.H 3 Herrigen Agusti, S.P 4 Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd 5 Syahrul Huda, S.Ag 6 Martius, S.Kom., M.Si 7 Muhammad Sidik, S.E., M.M 8 William Seipattiratu, S.P 9 Muliadi Evendi S.Pd 10 Sudarmadi, S.T 4. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2018 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 724/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 diangkat 5 (lima) orang Anggota KPU Kota Batam periode 2018–2023 yang terdiri dari Zaki Setiawan, S.Kom, Sudarmadi, S.T, Muhammad Sidik, S.E., M.M, Muliadi Evendi S.Pd. dan Syahrul Huda, S.Ag; 5. Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 603/PP.06- Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 disampaikan urutan peringkat 1-10; Urutan Nama 1 Zaki Setiawan, S.Kom 2 Sudarmadi, S.T 3 Muhammad Sidik, S.E., M.M 4 Muliadi Evendi, S.Pd 5 Syahrul Huda, S.Ag 6 Nofrizal, S.H 7 William Seipattiratu, S.P 8 Martius, S.Kom., M.Si 9 Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd 10 Herrigen Agusti, S.P 6. Bahwa 5 (lima) Komisioner KPU Kota Batam diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang dibacakan pada tanggal 20 November 2019; 7. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor: 2221/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 ditujukan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan klarifikasi dan verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023 peringkat berikutnya, yaitu peringkat 6-10 sesuai PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 8. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019 KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Herrigen Agusti, S.P, Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd, Martius, S.Kom., M.Si, Nofrizal, S.H dan Willam Seipattiratu, S.P; guna memastikan apakah kelima Calon PAW tersebut masih memenuhi syarat dengan memedomani lembar verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam yang pada bagian akhir ditandatangani oleh Tim Verifikator dan Pihak yang diverifikasi diatas materai Rp 6.000; 9. Bahwa dari klarifikasi dan verifikasi tersebut, satu calon PAW dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan 4 (empat) orang lainnya dinyatakan MS termasuk Teradu I (Herrigen Agusti) sebagaimana tertuang dalam surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 835/SDM.14-SD/21/Prov/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 perihal Laporan Pelaksanaan Klarifikasi dan Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan Berita Acara Nomor: 180/SDM/14-BA/21/Prov/XII/2019; 10. Bahwa terhadap pemenuhan syarat Teradu I (Herrigen Agusti), KPU Provinsi Kepulauan Riau pada saat verifikasi dan klarifikasi telah menanyakan apakah yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai politik /caleg /Tim sukses/ tim kampanye/tim pemenangan peserta pemilu/pemilihan minimal 5 (lima) tahun terakhir. Dan yang bersangkutan menyatakan secara terbuka ‘tidak pernah terlibat hal-hal tersebut’; 11. Bahwa selanjutnya 4 (empat) orang calon PAW termasuk Teradu I (Herrigen Agusti) diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 1551/SDM.14- Kpt/05/KPU/XII/2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 tanggal 7 Desember 2019; 12. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu I (Herrigen Agusti) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Penjelasan Terkait Teradu II (Sastra Tamami) 13. Bahwa Teradu II (Sastra Tamami) merupakan Anggota KPU Kota Batam berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 331/SDM.14- Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 tanggal 14 Juli 2020; 14. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi Teradu II (Sastra Tamami) dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 390/SDM.14-SD/05/KPU/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal klarifikasi dan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU RI telah menetapkan 4 (empat) orang Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam, sehingga harus dilakukan penambahan 1 (satu) orang Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023 dan meminta KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023; 15. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor: 390/SDM.14- SD/05/KPU/V/2020 tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 169/SDM.14-SD/21/Prov/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Klarifikasi dan Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang pada pokoknya meminta kepada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Batam Periode 2018-2023 yang salah satunya adalah Teradu II untuk menyampaikan kembali berkas pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu : 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; 2) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; 3) daftar riwayat hidup; 4) surat pernyataan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; 6) surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang sesuai dengan wilayah hukum. 16. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10/SDM.14-BA/21/Prov/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 bahwa terdapat 10 (sepuluh) orang termasuk Teradu II (Sastra Tamami) yang berhak mengikuti proses klarifikasi dan verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023; 17. Bahwa sesuai surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 201/SDM.14- SD/21/Prov/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal pemanggilan, calon-calon PAW diminta untuk hadir pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam; 18. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 terdapat 6 (enam) orang Calon PAW yang salah satunya adalah Teradu II yang hadir di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti verifikasi dan klarifikasi; 19. Bahwa setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan klarifikasi dinyatakan bahwa 6 (enam) orang Calon PAW Anggota KPU Kota Batam memenuhi syarat dan bersedia untuk menjadi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023 yang dituangkan ke dalam BA Nomor 13/SDM.14-BA/21/Prov/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020; 20. Bahwa Teradu II telah menyampaikan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan KPU Kota Batam yang ditandatangani di atas materai Rp 6000; 21. Bahwa atas pertanyaan Tim Verifikator dalam proses verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 11 Juni 2020, Teradu II secara lisan dan terbuka juga menyatakan siap untuk melepaskan pekerjaannya sebagai Dosen di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan STIT Muhammadiyah Batam; 22. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 209/SDM.14-SD/21/Prov/VI/2020 telah melaporkan pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi calon pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023 kepada Komisi Pemilihan Umum; 23. Bahwa melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331/SDM.14- Kpt/05/KPU/VII/2020tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023, Teradu II ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023; 24. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu II (Sastra Tamami) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT KODE POKOK KETERANGAN NO JENIS BUKTI BUKTI (Penjelasan Bukti) 1. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-01 Menjelaskan bahwa KPU 48/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Penetapan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau; 2. Hasil tes tertulis, tes psikologi, Bukti PT-02 Menjelaskan bahwa Tim Seleksi tes kesehatan, dan wawancara mengumumkan hasil seleksi calon Anggota KPU Kab./Kota sebanyak 10 (sepuluh) nama Provinsi Kepulauan Riau sebagai calon Anggota KPU Kota Periode 2018-2023; Batam periode 2018-2023; 3. Keputusan KPU Nomor Bukti PT-03 Menjelaskan bahwa KPU setelah 724/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/ melakukan Fit & Proper Test 2018 terhadap 10 nama Calon KPU Kota Batam yang diberikan Tim Seleksi, terpilih dan mengangkat 5 (lima) orang Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023; 4. Pengumuman KPU Nomor: Bukti PT-04 Menjelaskan bahwa KPU 603/PP.06- melakukan Penetapan Anggota KPU Pu/05/KPU/VI/2018 Kabupaten/Kota periode 2018-2023 disampaikan urutan peringkat 1- 10; 5. Putusan DKPP Nomor: 181- Bukti PT-05 Menjelaskan bahwa Pemberhentian PKE-DKPP/VII/2019 5 (lima) Komisioner KPU Kota Batam oleh Putusan DKPP; 6. Surat KPU Nomor: Bukti PT-06 Menjelaskan bahwa KPU 2221/SDM.14-SD/05/KPU/ memerintahkan KPU Provinsi Kepri XII/2019 tertanggal 2 agar melakukan Klarifikasi dan Desember 2019 verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023 no. peringkat 6 -10; 7. Lembar verifikasi calon PAW Bukti PT-07 Menjelaskan bahwa Lembar Anggota KPU Kota Batam verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam yang pada bagian akhir ditandatangani oleh Tim Verifikator dan Pihak yang diverifikasi diatas materai Rp 6.000, sebagai bagian yang harus dilaksanakan oleh Calon Anggota KPU Kota Batam; 8. - Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-08 - Menjelaskan bahwa KPU Prov. Kepulauan Riau Nomor: Kepri menyampaikan ke KPU 835/SDM.14- tentang Laporan Pelaksanaan SD/21/Prov/XII/2019 klarifikasi dan verifikasi calon tanggal 5 Desember 2019 PAW Anggota KPU Batam Periode 2018-2023; - Berita Acara Nomor: - Berita Acara KPU Prov. Kepri 180/SDM/14- untuk Hasil klarifikasi dan BA/21/Prov/XII/2019 verifikasi calon PAW Anggota KPU Batam Periode 2018-2023 peringkat 6 s.d 10, dengan asil 1 Calon TMS dan 4 Calon MS; 9. Lembar verifikasi calon PAW Bukti PT-09 Menjelaskan bahwa Lembar Anggota KPU Kota Batam a.n verifikasi calon PAW Anggota KPU Herrigen Agusti Kota Batam yang pada bagian akhir ditandatangani oleh Tim Verifikator dan Pihak yang diverifikasi diatas materai Rp 6.000; 10. Dokumentasi pelaksanaan Bukti PT-10 Menjelaskan bahwa Dokumentasi klarifikasi dan verifikasi calon (foto) pada saat pelaksanaan PAW Anggota KPU Batam klarifikasi dan verifikasi calon PAW Periode 2018-2023 a.n Herrigen Anggota KPU Batam Periode 2018- Agusti 2023 a.n Herrigen Agusti 11. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-11 Menjelaskan bahwa Pengangkatan 1551/SDM.14- 4 (empat) orang PAW Anggota Kpt/05/KPU/XII/2019 tanggal Komisi Pemilihan Umum Kota 7 Desember 2019 Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 termasuk a.n Herrigen Agusti; 12. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-12 Menjelaskan bahwa Pengangkatan 331/SDM.14- PAW Anggota Komisi Pemilihan Kpt/05/KPU/VII/2020 tanggal Umum Kota Batam Provinsi 14 Juli 2020 Kepulauan Riau Periode 2018-2023 a.n Sastra Tamami; 13. Surat Ketua KPU Nomor: Bukti PT-13 Menjelaskan bahwa KPU meminta 390/SDM.14- KPU Provinsi untuk melakukan SD/05/KPU/V/2020 tanggal klarifikasi dan verifikasi untuk 1 26 Mei 2020 (satu) Calon PAW Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023; 14. Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-14 Menjelaskan perihal meminta Kepulauan Riau Nomor: kepada Calon PAW Anggota KPU 169/SDM.14- Kota Batam untuk mengumpulkan SD/21/Prov/V/2020 tanggal berkas sebagai syarat PAW; 29 Mei 2020 15. Berita Acara KPU Provinsi Bukti PT-15 Menjelaskan bahwa 10 (sepuluh) Kepulauan Riau Nomor nama termasuk Teradu II yang 10/SDM.14- berhak mengikuti proses klarifikasi BA/21/Prov/VI/2020 tanggal dan verifikasi Calon PAW Anggota 10 Juni 2020 KPU Kota Batam Periode 2018- 2023’ 16. Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-16 Menjelaskan bahwa pemanggilan Kepulauan Riau Nomor terhadap calon-calon PAW untuk 201/SDM.14- dilakukan klarifikasi dan verifikasi SD/21/Prov/VI/2020 tanggal Calon PAW Anggota KPU Kota 10 Juni 2020 Batam; 17. Daftar Hadir ke 6 (enam) Calon Bukti PT-17 Menjelaskan bahwa Kehadiran 6 PAW termasuk Teradu II dan (enam) orang Calon PAW termasuk Dokumentasi Zoom pada saat Teradu II di Kantor KPU Provinsi Verifikasi dan klarifikasi Kepulauan Riau dan dokumentasi dengan Teradu II foto Teradu II mengikuti verifikasi dan klarifikasi via zoom; 18. Berita Acara KPU Provinsi Bukti PT-18 Menjelaskan bahwa Berita Acara Kepulauan Riau Nomor yang menyatakan bahwa 6 (enam) 13/SDM.14- orang Calon PAW Anggota KPU Kota BA/21/Prov/VI/2020 tanggal Batam memenuhi syarat dan 11 Juni 2020 bersedia untuk menjadi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023; 19. Surat Pernyataan Bersedia Bukti PT-19 Menjelaskan bahwa Surat Bekerja Penuh Waktu dan tidak Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh bekerja pada profesi lainnya Waktu dan tidak bekerja pada selama masa keanggotaan KPU profesi lainnya selama masa Kota Batam keanggotaan KPU Kota Batam yang ditandatangani di atas materai Rp 6000; 20. Surat Ketua KPU Provinsi Bukt PT-20 Menjelaskan bahwa Laporan Kepulauan Riau Nomor Pelaksanaan Klarifikasi dan 209/SDM.14- Verifikasi Calon PAW Anggota KPU SD/21/Prov/VI/2020 tanggal Kota Batam Periode 2018-2023 11 Juni 2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga pernah menjadi Saksi mandat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 pada forum rapat pleno Rekapitulasi DPT dan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015. Teradu I kemudian mengikuti seleksi Anggota KPU Kota Batam pada Maret s.d Mei Tahun 2018. [4.1.2] Teradu II sejak dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kota Batam tanggal 14 Juli 2020, diduga tidak bekerja penuh waktu karena merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan. Selain itu, hingga saat ini Teradu II masih menerima tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang bersumber dari APBN. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I menerangkan bahwa tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik, serta tidak pernah terdaftar sebagai Tim Sukses/Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Nomor Urut 01 pasangan RAMAH. Terkait BA Pleno Nomor 003/BA.PPK/IX/2015 tentang Pleno Rekapitulasi DPT yang ditandatangani Teradu I sebagai Saksi Paslon Nomor Urut 01, Teradu I beralasan saat itu diminta menggantikan temannya atas nama Eri Zahriansyah yang seharusnya menjadi Saksi namun berhalangan karena sakit. Eri Zahriansyah menilai Teradu I mengerti mekanisme rekapitulasi karena pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Sekupang pada Pemilu 2009 serta Pemilu 2014. Pada Oktober 2015, Eri Zahriansyah kembali meminta Teradu I menjadi saksi dalam Pleno Rekapitulasi DPT Tambahan 1 karena telah mengikuti sejak awal pada Pleno tanggal 30 September 2015 sehingga dinilai lebih memahami detail pleno sebelumnya. Selanjutnya pada Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Sekupang bulan Desember 2015, Teradu I juga menggantikan Eri Zahriansyah yang tidak dapat hadir karena cuaca buruk dan tidak ada kapal motor yang berangkat dari Belakang Padang menuju Kecamatan Sekupang. Teradu I menjelaskan bahwa menjadi Saksi Paslon pada Rapat Pleno bukan berarti mendukung Paslon, namun sifatnya hanya foluntary (sukarelawan) dan tetap bersikap netral. Teradu I tidak pernah merencanakan menjadi Saksi, melainkan karena sikap persahabatan dengan Eri Zahriansyah. Teradu I memaknai Pasal 1 ayat (19) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, bahwa Saksi Paslon adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Bahwa menjadi Saksi bukan berarti dan dimaknai Tim Sukses/Tim Pemenganan Pasangan Calon; [4.2.2] Berkenanan dalil pada angka [4.1.2], Teradu II menjelaskan bahwa tanggal 20 Juli 2020 dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kota Batam priode 2018-2023 berdasarkan SK KPU Nomor 331/SDM.4-Kpt/05/KPU/VII/2020. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2020 Teradu II mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Dekan dan Dosen Tetap UNRIKA Kota Batam. Pihak Rektorat menjawab surat Teradu II tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 034/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020 yang pada pokoknya sejak tanggal 23 Juli 2020 Teradu II diberhentikan dari jabatan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi UNRIKA, serta Surat Keterangan Nomor 066/KL/R/UNRIKA/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 yang menegaskan sejak tanggal 1 Agustus 2020 Teradu II dinonaktifkan dari semua kegiatan UNRIKA. Berkenaan dengan tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang bersumber dari APBN, Teradu II menjelaskan bahwa sistem pembayaran Serdos dibayarkan 6 (enam) bulan setelah Dosen melaksanakan kewajibannya. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 19/LL19/PR/2021 Perihal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen tanggal 3 Maret 2021. Oleh karena itu, pada Januari 2021 Teradu II menerima tunjangan Serdos karena saat dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kota Batam tanggal 20 Juli 2020 Teradu II masih terhitung mengajar di Kampus UNRIKA. Teradu II telah berkoordinasi ke Fakultas Ekonomi tentang penghentian pencairan dana Serdos, dan telah ditindaklanjuti dengan mengirim surat tanggal 20 Agustus 2020 ke LLDikti Wilayah X untuk penghentian pembayaran Serdos Teradu II. Selanjutnya LLDikti Wilayah X telah menerbitkan Surat Nomor 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021 yang menegaskan penghentian pembayaran Serdos untuk Teradu II sejak bulan Januari 2021. Meskipun pembayaran Serdos Teradu II hanya sampai bulan Januari 2021, akan tetapi Serdos Teradu II masih tetap dibayarkan hingga bulan April 2021. Setelah mengetahui hal itu pada awal April 2021, Teradu II berinisiatif mengembalikan dana Serdos yang sudah terlanjur dibayarkan oleh LLDikti Wilayah X Padang melalui Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dengan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya sejumlah Rp. 8.237.925 (delapan juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 19 April 2021. Setelah itu hingga saat ini Teradu II tidak pernah lagi menerima pembayaran Serdos. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015, Teradu I mengakui pernah menjadi Saksi mandat Paslon Nomor Urut 01 Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad. Berdasarkan alat bukti Berita Acara (BA) Nomor 003/BA.PPK/IX/2015 tanggal 30 September 2015, Teradu I terbukti menjadi Saksi mandat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan di Kecamatan Sekupang. Selanjutnya sesuai alat bukti BA Nomor 005/PPK/BA-DPTb1/X/2015 tanggal 25 Oktober 2015, Teradu I terbukti menjadi Saksi Paslon Nomor Urut 01 pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Tambahan 1 Kecamatan Sekupang. Teradu I juga mengakui pada Desember 2015, menjadi Saksi mandat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Sekupang. Teradu I beralasan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Eri Zahriansyah yang berhalangan hadir sebagai Saksi mandat Paslon Nomor Urut 01 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sekupang. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu I dan Eri Zahriansyah sudah cukup lama saling mengenal karena keduanya pernah menjadi Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2009 dan Tahun 2014. Sehingga menurut Eri Zahriansyah, Teradu I dapat menggantikan tugasnya sebagai Saksi mandat karena mempunyai pengalaman mengelola Pemilu di tingkat Kecamatan. DKPP berpendapat Teradu I terbukti pernah menjadi Saksi mandat Paslon Nomor Urut 01 dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015. Teradu I dalam kedudukannya sebagai saksi mandat Paslon Nomor Urut 01, terbukti hadir dalam agenda Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sekupang sebanyak 3 (tiga) kali. Teradu I yang mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan pada Tahun 2009 dan Tahun 2014, sepatutnya memiliki sense of etics, bahwa aktifitasnya sebagai saksi mandat Paslon Nomor Urut 01 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 mempunyai konsekuensi terhadap pemenuhan syarat imparsial sebagai calon anggota KPU Kota Batam. Meskipun Peraturan perundang-undangan tidak mengatur larangan calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi saksi Paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye peserta Pemilihan, namun Rekam jejak Teradu I sebagai saksi mandat Paslon Nomor Urut 01 dapat menimbulkan syakwasangka Publik terhadap kemandirian Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu. Substansi norma UU Pemilu yang mengatur syarat imparsialitas Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan masa jeda 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik secara mutatis mutandis berlaku bagi tim kampanye dan/atau saksi peserta Pemilihan. Meskipun problem ketidaklengkapan norma UU Pemilu tidak sepenuhnya dapat dibebankan tanggungjawabnya kepada Teradu I, menurut DKPP Teradu I sebagai warga negara yang mempunyai pengetahuan dan pengelaman menyelenggarakan Pemilu Tahun 2009 dan Tahun 2014, dan mencalonkan kembali sebagai anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023 mempunyai tanggungjawab etis memperhatikan nilai- nilai kemadirian lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Teradu I terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Melalui Putusan ini, DKPP juga memandang perlu mengingatkan KPU sebagai regulator Pemilu, bahwa meskipun UU Pemilu tidak mengatur secara eksplisit syarat larangan menjadi Saksi mandat atau Tim kampanye Peserta Pemilihan, sepatutnya dipahami bahwa kemandirian merupakan syarat mutlak bagi Penyelenggara Pemilu. Kedudukan Saksi mandat bertalian dengan kepentingan Peserta Pemilihan, sedangkan kedudukan penyelenggara bertindak sebagai wasit Pemilihan. Tidak diberlakukannya masa jeda 5 (lima) tahun bagi calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten Kota dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tindakan pemihakan. Untuk itu, DKPP mengingatkan kembali KPU sebagai self regulatory body agar menyusun parameter yang jelas dalam perumusan regulasi demi menjaga kemandirian Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 129/PKE-DKPP/X/2020. Kedepan seharusnya diatur dan diterapkan syarat anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak pernah menjadi Saksi Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu II dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kota Batam priode 2018-2023 pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai alat bukti SK KPU Nomor 331/SDM.4-Kpt/05/KPU/VII/2020. Pada tanggal 22 Juli 2020, Teradu II kemudian mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Dekan dan Dosen Tetap UNRIKA Kota Batam (vide Bukti T-II-1). Pihak Rektorat menanggapi surat Teradu II tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 034/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020 Tentang Pemberhentian Teradu II Sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi UNRIKA terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020, dan dilengkapi Surat Keterangan Nomor 066/KL/R/UNRIKA/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 yang menegaskan bahwa tanggal 1 Agustus 2020 Teradu II dinonaktifkan dari semua kegiatan UNRIKA. Berkenaan dengan tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang bersumber dari APBN, terungkap fakta bahwa sistem pembayaran Serdos dibayarkan 6 (enam) bulan setelah Dosen melaksanakan kewajibannya. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 19/LL19/PR/2021 Perihal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen tanggal 3 Maret 2021. Oleh karena itu, pada Januari 2021 Teradu II masih menerima tunjangan Serdos meskipun telah dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20 Juli 2020. Teradu II juga telah menyampaikan Surat Permohonan Penghentian Pencairan Serdos tanggal 22 Juli 2020, dan ditindaklanjuti Fakultas Ekonomi UNRIKA dengan mengirim Surat ke LLDikti Wilayah X tanggal 5 Agustus 2020 untuk menghentikan pembayaran Serdos Teradu II. Selanjutnya LLDikti Wilayah X menerbitkan Surat Keterangan Nomor 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021 yang menegaskan penghentian pembayaran Serdos untuk Teradu II sejak bulan Januari 2021. Meskipun pembayaran Serdos Teradu II hanya sampai bulan Januari 2021, akan tetapi Serdos Teradu II masih tetap dibayarkan hingga bulan April 2021. Teradu II baru mengetahui hal itu pada awal April 2021 dan berinisiatif mengembalikan honorarium Serdos yang sudah terlanjur dibayarkan oleh LLDikti Wilayah X Padang melalui Kas Negara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dengan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya sejumlah Rp. 8.237.925 (delapan juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 20 April 2021 (vide Bukti T-II-9). Setelah itu Teradu II tidak pernah lagi menerima pembayaran Serdos. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu II tidak terbukti rangkap jabatan. Setelah dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kota Batam priode 2018- 2023, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2020, Teradu II telah melaksanakan kewajiban hukum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Dosen Tetap dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi UNRIKA. Teradu II juga terbukti beritikad baik mengembalikan honorarium Serdos yang dibayarkan pada bulan April 2021. Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu terbukti berkomitmen tinggi untuk bekerja penuh waktu sebagaimana ketentuan Pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan saksi Peringatan Keras kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sastra Tamami selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto