Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU dan Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2020
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 2 Juni 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembentukan Tim Pemenang dan Relawan Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam tidak melakukan pemeriksaan dan perhitungan dokumen syarat dukungan (Formulir B.1-KWK) Para Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor: 02 /PL/03.2-PU/2171/KPU-Kota/VII/2019, tanggal 3 Desember 2019, Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan adalah sebesar 48.816 (empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) yang tersebar minimal di 7 (tujuh) Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018; Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan; Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan; Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II William Seipattiratu, Teradu III Martius, dan Teradu IV Jernih Millyati Siregar masing-masing selaku Anggota KPU Kota Batam; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu VI Nopialdi dan Teradu VII Helmy Rachmayani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 58-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 59- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Zukriansyah Pekerjaan : Calon Walikota Kota Batam (Perseorangan) Alamat : Jl. Cempaka A/25, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri 2. Nama : Eka Anita Diana Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Kota Batam (Perseorangan) Alamat : Kav. Sei Lekop Blok B No.11 RT.07/RW.06, Kelurahan Sungai Lekop, Kota Batam, Kepri Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Abdul Rachman, SH 2. Ramadani Fitri Sihombing, SH 3. Handi Mulyansyah, SH Pekerjaan : Advokat/ Law Office Rachman & Partner Alamat : Ruko Botania 2 Blok B21 No.05, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam – Kepri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Herrigen Agusti Pekerjaan : Ketua KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang, Kota Batam, Kepri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : William Seipattiratu Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang, Kota Batam, Kepri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Martius Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang, Kota Batam, Kepri Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jernih Millyati Siregar Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang, Kota Batam, Kepri Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Syailendra Reza Irwansyah Rezeki Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko King Business Cantre Blok C1 No 17 s.d 19, Batam Center, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Nopialdi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko King Business Cantre Blok C1 No 17 s.d 19, Batam Center, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Helmy Rachmayani Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko King Business Cantre Blok C1 No 17 s.d 19, Batam Center, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 2 Juni 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembentukan Tim Pemenang dan Relawan Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2020 s.d 2025 atau dalam hal ini Para Pengadu dibentuk pada tanggal 15 April 2019 maka saat itulah lahir tekad siap bekerja keras untuk mengusung Pasangan dimaksud melalui jalur Independen/Perseorangan; 2. Bahwa berdasarkan surat petunjukan tanggal 15 Oktober 2019 Ir. Zukriansyah telah membentuk Tim yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menginput data pengumpulan Kartu Tanda Kependudukan/ KTP Pendukung; 3. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2019 Tim Sekretariat Bakal Calon mendapatkan Surat dari KPU Kota Batam Nomor: 02 /PL/03.2-PU/2171/KPU- Kota/VII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Batam Tahun 2020 yang isinya berupa penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perserorangan sebesar 48.816 (empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) dan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi minimal tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) Kecamatan dari 12 (dua belas) Kecamatan serta berbagai bersyaratan lainnya; 4. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 02/ PL.03.2-PU/ 2171/KPU- Kota/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019, Bakal Calon Walikota Batam Ir. Zukriansyah pada tanggal 20 Desember 2019 menunjuk Jefrizal Sofyandi, S.Si sebagai Operator Sistem Informasi Pancalonan (SILON); 5. Pada tanggal 04 Februari 2020 sesuai tanda terima (vide terlampir) Teradu I telah memberikan username dan password Aplikasi SILON Calon Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam kepada Operator SILON TIM Pemenangan; 6. Bahwa dengan diserah username dan password Pasangan Bakal Calon, maka Tim IT melalui Operator SILON mulai menginput data persyaratan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota (Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana) langsung bisa dipantau oleh KPU Kota Batam; 7. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020 terjadi gangguan SILON sehingga Tim IT dan Operator tidak dapat menginput data selama 3 (tiga) hari atau lebih dari tanggal 12 s.d 15 Februrari 2020. Atas permasalahan gangguang tersebut Operator SILON telah beberapa kali menghubungi KPU Kota Batam dalam hal ini Teradu II, tetapi tidak mendapatkan penjelasan teknis yang jelas dan sangat menganggu progres kerja TIM; 8. Bahwa tanggal 16 Februari 2020 kembali KPU Kota Batam melalui Rahmawati Munir, memberikan Username dan Password baru untuk mengantikan yang sedang rusak kepada Operator SILON; 9. Bahwa tepat pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 20.00 WIB berdasarkan table data Input SILON yang diselaraskan dengan Formulir B.2-KWK jumlah syarat dukungan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana yaitu sebanyak 63.054 (Enam puluh tiga ribu lima puluh empat) dukungan; 10. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 22.30 WIB, Tim Operator Sistem Online Pengadu sesuai dengan surat mandat masing-masing saudara Jefrizal, Ilham, dan Efendi tiba di Kantor KPU Kota Batam dengan membawa dokumen B.1-KWK, B.1.1-KWK, B.2-KWK. Setelah mengisi buku tamu tim langsung diperiksa dan dipersilahkan masuk ke ruangan yang disediakan KPU Kota Batam; 11. Bahwa pada waktu tersebut TIM Memasuki ruangan tersebut yang mana di dalam ruangan sudah ada Teradu I s.d Teradu IV, setelah verifikasi surat tugas atau mandat dari pasangan calon kemudian KPU Kota Batam dalam beberapa menit mengecek dokumen TIM Pasangan Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana/ZETA (ZUL-ANITA). Kemudian dengan sinis, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Batam mengatakan bahwa dokumen kalian belum lengkap, baiknya kalian pindah ke ruangan sebelah untuk memperbaiki karena sebentar lagi akan datang Pasangan lain untuk menyerahkan Dokumen syarat dukungan; 12. Tepat pada pukul 23.45 WIB Tim Pengadu keluar dari ruangan verifikasi syarat dukungan untuk menuju ruangan perbaikan atau dalam artian KPU Kota Batam tidak memberikan pelayanan yang baik dan hanya melayani Tim Pengadu lebih kurang 10 Menit saja di ruangan verifikasi; 13. Bahwa tepat pada pukul 23.50 wib TIM Perseorangan lain dalam hal ini TIM RIAN ERNES memasuki ruangan verifikasi syarat dukungan sampai pukul 24.45 WIB atau 45 menit KPU Kota Batam memverifikasi berkas, kemudian mereka diberikan kesempatan merapikan dan memperbaiki di ruangan yang lain dalam lingkungan Kantor KPU Kota Batam; 14. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020, Pukul 00.30 WIB kembali Teradu I s.d Teradu IV memanggil TIM Kemenangan Pengadu untuk masuk ke ruang verifikasi syarat dukungan. Pada waktu TIM Pengadu masuk membawa dokumen langsung diperiksa oleh Teradu II dan ikut dihitung oleh Teradu I. Berdasarkan data input SILON dan disesuaikan dengan data Formulir B.1-KWK terdapat perbedaan angka yaitu berdasarkan data input SILON Berjumlah 63,054 (enam puluh tiga ribu lima puluh empat) dukungan sedangkan berdasarkan Formulir B.1-KWK berjumlah 52.000 (lima puluh dua ribu) dukungan atau masih dapat dikatakan memenuhi jumlah syarat dukungan yaitu 48.816 (empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) dukungan; 15. Bahwa setelah mendapatkan angka syarat dukungan berdasarkan hasil perhitungan 52.000 dukungan, Teradu I masih dengan sinisnya mengatakan Kalian Tetap diTOLAK karena Formulir B.1-KWK tidak sempurna dan tidak lengkap, padahal Teradu I dan kawan-kawan telah melakukan penghitungan walau beda dengan data di Sistem Online tetapi hasilnya dukungan tetap memenuhi syarat ketentuan sehingga Pengadu I atau Bakal Calon Walikota Batam Zukriansyah mengatakan Silahkan bapak buka semua dokumen kami yang masih di mobil, kita cek masing-masing lembar, tetapi Teradu I tetap tidak menerima dan menyatakan dukungan dan data tidak lengkap karena Formulir B.1.1-KWK tidak lengkap; 16. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020, Pukul 00.45 WIB, Teradu II, III, dan IV meninggalkan ruangan untuk melaksanakan Pleno dan dalam beberapa Menit Teradu I, Teradu II dan Teradu IV kembali datang ke ruangan verifikasi syarat dukungan yang masih dipenuhi Tim Pengadu lalu secara spontan membaca dan menerima Tim Pengadu menandatangani Berita Acara Penolakan KPU Kota Batam atas dokumen syarat dukungan yang diajukan; 17. Bahwa setelah Teradu I membaca Berita Acara tersebut lalu meminta tanggapan dari Anggota Bawaslu Kota Batam yang hadir pada saat itu tetapi Anggota Bawaslu Kota Batam mengatakan bahwa Keputusan sudah diambil KPU Kota Batam, sehingga Bawaslu Kota Batam belum bisa komentar; 18. Bahwa sampai dengan tanggal 24 Februari 2020, Pukul 03.00 WIB, Tim Pengadu masih meminta KPU Kota Batam untuk memberikan waktu perbaikan tetapi jawaban KPU Kota Batam tidak bisa karena sudah ditolak dan sudah tidak ada waktu perbaikan lagi tetapi pasangan Rian Ernes Bakal calon lain dapat melakukan perbaikan pukul 22.30 24 Februari 2020 atau hampir 24 jam; 19. Bahwa Tim Pengadu dan para relawan telah menempuh beberapa upaya meminta hak untuk dicalonkan sebagai Kepala Daerah tetapi KPU Kota Batam tidak menanggapi; 20. Setelah Tim Pengadu mempelajari isi Berita Acara penolakan KPU Kota Batam atas dokumen dukungan ternyata terdapat banyak kesalahan diantaranya: kesalahan penulisan Tahun dibuat 2019, yang harusnya Tahun 2020 walaupun sempat diralat ini membuktikan ketidakpropesionalan KPU Kota Batam dalam bekerja dan kesalahan menggunakan kata PENOLAKAN yang tidak sepantasnya dipergunakan oleh Penyelenggara Pemilu, sebab melanggar hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih pemimpin daerah Kabupaten/Kota; 21. Bahwa terhadap Teradu V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, kronologis pelanggaran fatal pada saat pemeriksaan saksi yang mana banyak tidak dijadikan petimbangan hukum dan mengaburkan alat bukti Pemohon dalam sengketa di Bawaslu Kota Batam; 22. Bahwa pada saat agenda pemeriksaan saksi Effendi jelas melihat langsung peristiwa di KPU Kota Batam yang telah jelas bertentangan dengan hak warga Negara untuk dicalonkan dan mencalonkan diri; 23. Bahwa terlihat ada suatu kejanggalan dari Teradu V, VI, dan VII dalam menjalankan tugas mereka; 24. Pengadu Zukriansyah dan Eka Anita Diana telah melakukan segala upaya demi mendapatkan hak yang dicalonkan oleh masyarakat kurang lebih 52.000 dukungan; 25. Bahwa para pengadu telah lelah dan tidak tau bagaimana lagi dan apa yang harus dilakukan supaya lembaga atau badan menerima Para Pengadu untuk maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2020; 26. Bahwa Pengadu telah berupaya lembaga atau badan tempat Para Teradu bekerja untuk dapat menghitung dokumen dukungan Para Pengadu namun hal tersebut selalu saja mendapat halangan dan kendala (tidak menghitung dokumen dukungan); 27. Bahwa oleh karena itu akan dijelaskan dalam sidang pemeriksaan materiel di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) mengenai hal-hal atau peristiwa disampaikan saksi pada saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Batam; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor: 23/PL.02.2- BA/KPU/II/2020, tanggal 24 Februari 2020; Bukti P-2 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam Nomor: 001 /PS/BSWL.BTM.10.02/II/2020, tanggal 8 Maret 2020; Bukti P-3 : Dokumen dukungan Formulir B.1-KWK dan B.1.1.-KWK serta B.2- KWK; Bukti P-4 : Berita Acara Bawaslu Kota Batam tentang Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 26 Februari 2020; Bukti P-5 : Surat Undangan Bawaslu Kota Batam: 012/K.Bawaslu-KR- 07.02/II/2020 tentang Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa tanggal 27 Februari 2020; Bukti P-6 : Dokumentasi foto kegiatan di KPU Kota Batam; Bukti P-7 : Dokumentasi Perhitungan Surat Suara di KPU disaksikan Para Teradu; [2.4] Saksi Para Pengadu atas nama Jefrizal Sofyandi 1. Saksi merupakan Tim Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Zukriansyah dan Eka Anita Diana; 2. Saksi juga merupakan Operator Silon Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Zukriansyah dan Eka Anita Diana; 3. Saksi menjelaskan pada tanggal 12 s.d 15 Februari 2020 terjadi gangguan SILON sehingga Tim IT dan Operator tidak dapat menginput data selama 3 (tiga) hari. Atas permasalahan gangguang tersebut Operator SILON telah beberapa kali menghubungi KPU Kota Batam, tetapi tidak mendapatkan penjelasan teknis yang jelas dan sangat menganggu progres kerja TIM; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Juni 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam 1. Bahwa dalil aduan Pengadu nomor 11, 14 dan 16 Error In Persona. Bahwa Teradu III atas nama MARTIUS selaku Anggota Komisioner KPU Kota Batam yang disebut-sebut oleh Pengadu di pokok perkara nomor 11, 14 dan 16, jelas- jelas Pengadu TELAH SALAH ORANG (Error in persona) karena Teradu III pada tanggal 23 Februari 2020 (siang jam 14.00) menuju ke Tanjungpinang karena menghadiri Acara KPU Provinsi Kepulauan Riau, adapun terlampir Undangan, Surat Tugas dan Daftar Hadir dalam acara ‘Bimbingan Teknis Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi dan KPU Kab/Ko se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020 (Bukti T-1, T-2 dan T-3), sehingga pada saat Pengadu menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan di tanggal 23 Februari jam 23.37 wib di KPU Kota Batam, Teradu III (Martius) tidak berada ditempat, sehingga aduan Pengadu dialamatkan kepada orang yang salah (error in persona); 2. Bahwa Aduan Pengadu Exeptio Dilatoria yaitu Eksepsi tentang Aduan Pengadu Prematur. Bahwa setelah Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pengadu sesuai aturan yang berlaku dinyatakan DITOLAK oleh KPU Kota Batam (Berita Acara No: 23/PL.02.2-BA/KPU/II/2020), maka Pengadu mempunyai HAK KONSTITUSI sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh Pengadu hak konstitusi tersebut telah gunakan dalam acara ‘Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Waikota’ oleh Bawaslu Kota Batam yang dilaksanakan tanggal 29 Februari 2020 s.d 08 Maret 2020 yaitu berupa Undangan Musyawarah Sengketa nomor 013/K.Bawaslu-KR- 07/PM.07.02/II/2020 (Bukti T-4), dan hasilnya berupa Putusan Bawaslu Kota Batam Nomor Register : 001-PS-BWSL.BTM.10.02/II/2020 (Bukti T-5) yang menguatkan Berita Acara KPU Kota Batam, yang maknanya Pengadu telah menggunakan kesempatan penyelesaian pencalonan perseorangan ini ke Bawaslu Kota Batam, dan jika tidak puas terhadap Putusan Bawaslu Kota Batam, Pengadu dapat melakukan banding dengan mengajukan sengketa Tata Usaha Negara Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, oleh Tim Pengadu / Kuasa Hukum Pengadu telah mendatangi kantor PTTUN Medan (Bukti T-6). Maka dengan telah digunakan hak-hak konstitusi Pengadu ke Bawaslu Kota Batam dan PTTUN Kota Medan, maka aduan Pengadu tentang Etik ke DKPP RI ini adalah Premature. Bahwa oleh karena fakta hukum syarat yang ditentukan undang-undang ketika Pengadu dinyatakan ditolak dalam Berita Acara KPU Kota Batam maka mengajukan ke Bawaslu Kota Batam dan selanjutnya jika Pengadu tidak dapat menerima Putusan Bawaslu Kota Batam maka hak konstitusinya ada di PTTUN, maka demi hukum gugatan PENGADU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard). Bahwa berdasarkan fakta hukum dan dasar-dasar juridis tersebut diatas, maka adalah sah dan sangat berdasar menurut hukum, Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan eksepsi Teradu I s.d Teradu IV dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya: a. Mengabulkan eksepsi Teradi I s.d Teradu IV untuk seluruhnya; b. Menyatakan gugatan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard); 3. Bahwa Teradu I s.d Teradu IV menolak seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam surat aduannya tersebut dan menyatakan sebagai dalil yang tidak benar, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dibenarkan oleh Teradu I s.d Teradu IV dalam jawaban ini; 4. Bahwa terhadap aduan pokok perkara Pengadu nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, Teradu I s.d Teradu IV menyatakan: a. KPU Kota Batam telah memberikan Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, diumumkan pada tanggal 3 Desember s/d 16 Desember 2019, diumumkan di website KPU Kota Batam, Facebook KPU Kota Batam, Media Cetak (Haluan Kepri dan Batam Pos), Media Online selama 14 (empat belas) hari; (Bukti T-7) b. Terhadap pengumuman tersebut yang mengajukan diri sebagai Bakal Calon Perseorangan ke KPU Kota Batam meminta Username dan Password sebanyak 3 (tiga) Bacalon Perseorangan yaitu: 1) Bapaslon Rian Ernest/Yusiana Gurusinga meminta usernames dan password pada tanggal 30 Desember 2019; (Bukti T-8) 2) Bapaslon Sukarno/Bambang Supriantoso meminta usernames dan password pada tanggal 3 Januari 2020; (Bukti T-9) 3) Bapaslon Zukriansyah/Eka Anita Diana meminta usernames dan password pada tanggal 4 Februari 2020; (Bukti T-10) c. Berdasarkan item di atas, Bapaslon Ir. Zukriansyah/Eka Anita Diana adalah PALING AKHIR (04 Februari 2020) dalam meminta usernames dan password, batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan sampai dengan tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00, maknanya sisa waktu terhadap masa akhir penyerahan dokumen syarat dukungan tinggal 20 (dua puluh hari) saja, hal ini sesuai dengan Bukti T-10; d. Bahwa setelah Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, KPU Kota Batam melakukan Sosialisasi bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sudah meminta username dan password Sistem Informasi Pencalonan. Bakal Pasangan Calon yang diwakili oleh Tim Penghubungnya ikut dalam sosialisasi, sebagai Ketua Tim Penghubung Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana yaitu Jefrizal Sofyandi, S.Si, terkait Sosialisasi terhadap Peraturan dan Tata Cara Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan termasuk Peraturan-Peraturan yang harus dipahami atau diketahui oleh Tim LO/Penghubung, hal ini telah diberikan kepada Tim LO Pengadu yaitu berupa Undangan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan dan Persebaran serta Mekanisme Penyerahan Dukungan (Bukti T-11), kami telah menyampaikan kepada Tim LO Pengadu Materi SOP Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 (Bukti T-12) dan Foto-Foto Kegiatan yang dihadiri oleh Tim LO Pengadu (Bukti T-13); 5. Bahwa username dan password yang telah diserahkan kepada Pengadu pada tanggal 4 Februari 2020 tidak benar Pengadu langsung menginput pada tanggal tersebut untuk dukungannya di SILON, aktualnya Pengadu mulai menginput ke SILON pada tanggal 16 Februari 2020 pukul 10.48 (Bukti Log Activity T-14); 6. Bahwa terhadap aduan pokok perkara Pengadu nomor 7, 8, dan 10, Teradu I s.d Teradu IV menyatakan: a. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020 terjadi gangguan SILON sehingga tim IT dan operator tidak dapat menginput data selama tiga hari atau lebih dari tanggal 12 sampai dengan tanggal 15 Februari 2020. Atas permasalahan gangguan tersebut operator SILON telah beberapa kali menghubungi KPU Kota Batam dalam hal ini teradu II tetapi tidak mendapatkan penjelasan teknis yang jelas dan sangat mengganggu progres kerja tim adalah tidak benar karena Teradu II tidak pernah berkomunikasi atau dihubungi oleh operator SILON Pengadu secara langsung. Teradu II mengetahui adanya gangguan tersebut dari Helpdesk KPU Kota Batam Saudari Rahmawati Munir dan selanjutnya Teradu II secara berjenjang melaporkan adanya gangguan tersebut ke KPU Propinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Divisi Teknis, untuk diteruskan lagi ke Helpdesk KPU Republik Indonesia karena gangguan tersebut terjadi untuk seluruh Indonesia. Bahwa laporan terkait pernyataan Pengadu mengenai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang maintenance selama 3 (tiga) hari seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melengkapi dokumen syarat dukungan. Karena aplikasi SILON ini juga dilengkapi fitur offline dimana Tim Bapaslon tetap bisa menginput data pendukungnya dan ini dibuktikan dengan setelah SILON online kembali aktif jumlah dukungan Pengadu di aplikasi SILON naik secara signifikan (hari akhir sebelum SILON di maintenance, jumlah dukungan Pengadu sebanyak 29.453 dukungan, pada saat 3 (tiga) hari maintenance Tim Pengadu melakukan input data secara Offline, hal ini ditunjukkan dengan berubah secara drastis jumlah dukungan setelah SILON aktif kembali, Jumlah Dukungan menjadi 54.448 dukungan pada tanggal 16 Februari 2020 pukul 17.29 WIB). (sesuai bukti T-15). Selama dalam proses penerimaan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan, KPU Kota Batam juga memfasilitasi Helpdesk yaitu Tim KPU Kota Batam yang setiap saat bisa dihubungi/Konsultasi baik telepon maupun SMS/Whatsapp oleh seluruh Tim Bapaslon; b. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, pukul 22.30 WIB, Tim Operator Sistem Online Pengadu sesuai dengan surat mandat masing-masing Saudara Jefrizal, Ilham, dan Efendi tiba di KPU Kota Batam dengan membawa dokumen B.1-KWK, B.1.1-KWK, B.2-KWK setelah mengisi buku tamu tim langsung diperiksa dan dipersilahkan masuk keruangan yang disediakan KPU Kota Batam" adalah tidak benar, hal ini dibuktikan dengan buku registrasi penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020 yang diisi sendiri dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana yaitu pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.37 WIB (Bukti T-16); 7. Bahwa terhadap aduan pokok perkara Pengadu nomor 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 18, Teradu I s.d Teradu IV menyatakan: a. Bahwa pada waktu tersebut TIM memasuki ruangan tersebut yang mana dalam ruangan tersebut sudah ada teradu I s.d teradu IV setelah verifikasi surat tugas atau mandat dari pasangan calon kemudian KPU Kota Batam dalam beberapa menit mengecek dokumen tim pasangan Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana/ZETA (Zul-Anita). Kemudian dengan sinis teradu I selaku Ketua KPU Kota Batam mengatakan "bahwa dokumen kalian belum lengkap, baiknya kalian pindah ke ruangan sebelah untuk memperbaiki karena sebentar lagi akan datang pasangan lain untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan, Menyatakan Teradu I bersikap sinis adalah tidak benar bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV melayani dengan sangat terbuka dan sopan, hal ini ditunjukkan oleh KPU Kota Batam di dalam melayani Tim Pengadu pada saat penyerahaan Syarat Dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.37 di ruang RPP yang dihadiri oleh Bapaslon sendiri (Bapak Ir. Zukriansyah dan Ibu Eka Anita Diana), Tim LO Pengadu (Sdr. Jefrizal Sofyandi), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam (Sdr. Syailendra Reza, Sdr. Nopialdi dan Sdri. Helmy Rachmayani) dan Tim Pendukung Pengadu. Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dijelaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyebaran Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di dalam Bab IV tentang Tata Cara Penyerahan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di halaman 17 s.d 19 yaitu Syarat yang harus dipenuhi : Memenuhi Syarat Minimun Dukungan sebanyak 48.816 yang ditunjukkan di dalam SILON: 1) Memenuhi sebaran dukungan 50%+1 jumlah Kecamatan di Kota Batam minimal 7 Kecamatan, 2) Menyerahkan dokumen B.2-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli, 3) Menyerahkan form B.1.1-KWK Perseorangan 2 (dua) rangkap asli dan salinan, 4) Menyerahkan form B.1-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli. b. Di aktual penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pengadu pada tanggal 23 Februari 2020 dimulai pukul 23.37 tersebut Pengadu telah diterima oleh Tim KPU Kota Batam baik Komisioner maupun Tim Teknis, Teradu II yang didampingi oleh Teradu I dan Teradu IV melakukan pengecekan sesuai urutan penerimaan Dokumen Syarat Dukungan tersebut di atas, Teradu II telah menunjukkan di dalam SILON bahwa Pengadu telah memenuhi minimum dukungan dan sebaran, maka dilanjutkan dengan item 2, oleh Tim LO (Sdr. Jefrizal Sofyandi) mengatakan bahwa form B.2-KWK belum lengkap untuk beberapa Kecamatan dan tidak tersusun dengan rapi dan tidak berurutan per-Kelurahan dan per-Kecamatan, langkah pengecekan selanjutnya sesuai item 3 di atas form B.1.1-KWK Perseorangan belum lengkap dan belum disiapkan salinannya, hal ini ditunjukkan dengan bukti rekaman video proses penerimaan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 (Bukti T-17); c. Dalam rekaman video tersebut Tim LO (Sdr. Jefrizal Sofyandi) mengatakan dan mengakui: 1) Menit 05:18 : ....... dan untuk form pendukung kami sudah susun dengan urutan angka .. Cuma kami tidak sempat memfotocopy . 2) Menit 05.51 : . Ada beberapa Kecamatan belum terprint 3) Menit 07.06 : ... ada masih kurang di print nya Pak . d. Hal ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Batam, dan Ketua Bawaslu Kota Batam memberi saran di menit 08;38 : gak apa-apa di belakang dirapikan. Lalu Teradu II menyampaikan kepada Tim Bapaslon untuk menata dan merapikan dokumen di ruangan yang telah disediakan oleh KPU Kota Batam. Maka secara verbal telah diakui oleh Tim LO (Sdr. Jefrizal Sofyandi) bahwa Pengadu belum siap menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan B.1.1- KWK Perseorangan Asli dan Salinan B.1.1-KWK Perseorangan (Foto pada saat Bapaslon (Pengadu) menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan); e. KPU Kota Batam dalam penerimaan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan di atas menerapkan azas keterbukaan, akuntabel dan profesionalitas. Di dalam pelaksanaan ini turut dihadiri/didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kasubbag Teknis KPU Provinsi Kepulauan Riau dan 3 (tiga) orang Operator Teknis KPU Provinsi Kepulauan Riau; f. Setelah Komisioner KPU Kota Batam dan juga Bawaslu Kota Batam mengarahkan Tim Pengadu untuk menata dan merapikan berkas yang belum tersusun sesuai SOP per-Kelurahan dan per-Kecamatan di ruang yang telah disediakan (ruangan Subbag Hukum), selanjutnya ruangan RPP dipakai oleh KPU Kota Batam untuk menerima Bapaslon lainnya. Artinya KPU Kota Batam sudah memberikan pelayanan yang baik dalam penerimaan penyerahaan Dokumen Syarat Dukungan kepada seluruh Bapaslon dengan adil dan profesional, baik kepada Pengadu maupun Tim Bapaslon yang lain; g. Setelah itu KPU Kota Batam kembali meminta Bapaslon Pengadu untuk kembali ke ruangan RPP guna melanjutkan proses penerimaan penyerahan dokumen Syarat Dukungan yang belum ditata dan dirapikan di awal penerimaan, tetapi yang terjadi Tim Pengadu di ruangan Subbag Hukum melakukan aktifitas mencetak kekurangan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan melebihi batas akhir waktu tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00. Hal ini dapat dilihat di dalam bukti Log Activity Pengadu (Bukti T-14) bahwa Tim Pengadu menunjukkan ketidaksiapan kelengkapan dalam penyerahan Syarat Dukungan yang menjadi kewajiban Bapaslon Pengadu; h. Tim Pengadu kembali menyerahkan dokumen, dokumen yang diserahkan seharusnya hanya dokumen awal yang dibawa pada penyerahan awal sebelum batas akhir penyerahan, tetapi yang terjadi Tim Pengadu menambah/menyisipkan hasil cetak baru dari SILON yang dicetak melewati batas waktu akhir penyerahan tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00. Kemudian KPU Kota Batam memastikan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan sesuai yang diinput di aplikasi SILON, tetapi dokumen salinan B.1.1-KWK Perseorangan tetap tidak dilampirkan. Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang dijelaskan dalam Kpt nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020: 1) Bab III huruf B poin 2 yaitu : waktu dan tempat penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu: a) Waktu penyerahan hari pertama sampai dengan hari ke empat, penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 s.d pukul 16.00 waktu setempat; dan b) Hari kelima penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 s.d pukul 24.00 waktu setempat. 2) Bab IV huruf A poin 2 huruf b yaitu : waktu pelaksanaan dan dokumen yang dihasilkan huruf 1 yaitu : Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Dalam hal penyerahan dilakukan pada akhir masa penyerahan dukungan dan sebaran, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota masih membutuhkan waktu untuk pengecekan dan penghitungan, maka dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen dukungan perbaikan diluar waktu penyerahan dukungan. Bahwa berdasarkan Peraturan tersebut di atas 5 (lima) hari batas waktu penyerahan dimulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020, yang terbagi menjadi 2 (dua) waktu:  Untuk hari pertama s.d hari keempat penyerahaan dimulai pukul 08.00 s.d 16.00,  Untuk hari kelima penyerahan dimulai pukul 08.00 s.d 24.00. 3) Bahwa Tim Pengadu didalam menyerahkan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan menggunakan waktu yang paling akhir (hari kelima) sesuai dengan kehadirannya di buku register pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.37, dan Tim Pengadu tidak mampu menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan sesuai peraturan yang berlaku, bahkan pada saat Tim Pengadu diberikan waktu untuk menata dan merapikan dokumennya justru melakukan aktifitas mencetak dokumen B.1.1-KWK Perseorangan dari SILON pada tanggal 24 Februari s.d 05 Maret 2020 melakukan Login dan Logout berkali-kali untuk mencetak dokumen dengan contoh sebagai berikut: a) Tanggal 24 Februari 2020 melakukan Login dan Logout sebanyak 35 kali berulang-ulang dimulai Login pukul 00.40, logout terakhir pada pukul 21.50; b) Tanggal 25 Februari 2020 melakukan Login dan Logout sebanyak 8 kali berulang-ulang dimulai Login pukul 01.22, logout pada pukul 01.45; dan melakukan Login kembali pada pukul 15.21 dan di Logout oleh sistem; c) Tanggal 28 Februari 2020 melakukan Login dan Logout sebanyak kali berulang-ulang dimulai Login pukul 00.40, logout terakhir pada pukul 21.50; d) Dan berulang kali secara terus menerus sampai dengan tanggal 5 Maret 2020. 4) Bahwa secara jelas dan meyakinkan Tim Pengadu telah melakukan Login dan Logout diluar batas waktu yang ditentukan, oleh karenanya ketidaklengkapan dokumen dan juga melakukan aktifitas mencetak (printing) dokumen B.1.1-KWK Perseorangan di SILON menjadi dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa Tim Pengadu tidak mampu memenuhi persyaratan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan, oleh karenanya KPU Kota Batam dalam Berita Acara nomor 23/PL.02.2- BA/KPU/II/2020 menyatakan Menolak, hal ini sesuai dengan Peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh KPU RI. 5) Hal ini juga berlaku diseluruh Indonesia bahwa Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan harus memenuhi syarat sesuai dengan Kpt nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, sehingga penyerahan dokumen syarat dukungan yang tidak lengkap seperti hal nya Tim Pengadu juga ditolak oleh KPU seluruh Indonesia dan juga dikuatkan oleh Putusan Bawaslu. Bapaslon yang dinyatakan ditolak oleh KPU setempat (Berita Acara), didukung dengan beberapa Putusan Bawaslu setempat yang menguatkan Berita Acara KPU di Indonesia yang permasalahannya hampir sama dengan Tim Pengadu, yaitu: a) Putusan Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor 001/REG/PS/BWSL.PHW.29.26/III/2020 (Bukti T-18); b) Putusan Bawaslu Kota Medan Nomor 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 (Bukti T-19); c) Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 0001/PS.PNN.REG/35.3578/II/2020 (Bukti T-20); 8. Bahwa terhadap aduan pokok perkara Pengadu nomor 20, Teradu I s.d Teradu IV menyatakan: a. Bahwa terhadap alasan pokok pengaduan Bahwa berdasarkan penyataan Pengadu pada Point 20 Yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam sudah bertindak tidak profesionalis karena tahun penerbitan berita acara tersebut masih dituliskan tahun 2019 atau salah penulisan tahun yang seharusnya tahun 2020 adalah tidak benar, ini adalah murni faktor ketidaksengajaan karena situasi yang sudah mulai tidak kondusif pada saat itu dengan adanya keributan-keributan kecil oleh Tim Pengadu di kantor KPU Kota Batam dan terpecahnya konsentrasi karena juga harus melayani Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Rian Ernest. Dalam hal kesalahan tata naskah dinas adalah hal yang lumrah (biasa) dalam pengadministrasian sepanjang tidak merubah makna atau maksud dari tujuan surat tersebut dibuat. Seperti halnya: 1) Surat KPU RI dalam surat KPU Nomor 168/PP.04.2- SD/01/KPU/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 perihal Ralat surat dinas Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tanggal 11 Februari 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga melakukan kesalahan penulisan bulan dalam isi surat nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tersebut. Dan juga berdasarkan bukti kami (sesuai bukti T-5a); 2) Ralat surat dinas oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri). Dan atas berita acara tersebut sudah dilakukan ralat penomoran berita acara yang semula Berita Acara Nomor 23/PP.02.2- BA/KPU/II/2019 menjadi Berita Acara Nomor 23/PL.02.2- BA/KPU/II/2020 (sesuai bukti T-5b). 3) Bahwa terkait kesalahan penulisan ini, KPU Kota Batam telah melakukan ralat terhadap Berita Acara Nomor 23/PP.02.2- BA/KPU/II/2019 tanggal 24 Februari 2020 melalui Surat Nomor 43/PL.02.2-SD/2171/Kota/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 Perihal ralat Penomoran Berita Acara23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019. b. Bahwa terkait penggunaan kata PENOLAKAN yang disebutkan oleh Pengadu, ini merupakan kata yang juga sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menyatakan apabila dokumen dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan tidak lengkap maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memberikan status DITOLAK; c. Bahwa kejadian aktual di lapangan (kantor KPU Kota Batam) Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. ZUKRIANSYAH dan EKA ANITA DIANA menunjukkan ketidaksiapan untuk menyerahkan dokumen yang harus diserahkan ke KPU hingga pada pukul 24.00 WIB, hal ini ditandai dengan Tim mereka masih mencetak formulir B.1.1-KWK Perseorangan di kantor KPU Kota Batam dan salinan B.1.1-KWK Perseorangan tidak ada pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan. [2.5.2] Jawaban Teradu V s.d. VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik pemilihan terhadap asas jujur, adil dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mencerminkan fakta dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di sidang majelis permusyawarahan, oleh karena itu Pengadu menduga ada pelanggaran serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai massif, sistematis dan terstruktur, Teradu V s.d Teradu VII membantah dalil tersebut; 2. Para Teradu akan menjawab pokok aduan yang menjadi tugas dan kewenangan Para Teradu sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan di Kota Batam. Dalam jawaban ini, Para Teradu akan membagi jawaban Para Teradu menjadi 2 (dua) bagian. Bagian pertama, Para Teradu akan menyampaikan jawaban seputar proses penyelesaian sengketa Pemilihan yang sempat dimohonkan oleh Pengadu. Bagian kedua, Para Teradu akan menyampaikan hasil pengawasan Para Teradu terhadap proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 3. Bahwa terhadap pokok aduannya angka 21, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran fatal pada saat pemeriksaan saksi karena tidak memasukan keterangan saksi dalam pertimbangan hukum dan mengaburkan alat bukti. Terhadap dalil ini, dapat Teradu V s.d Teradu VII jelaskan bahwa segala bentuk keterangan saksi yang relevan terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan baik yang disampaikan oleh saksi Pemohon (Pengadu) maupun saksi Termohon (Teradu I – IV) telah Teradu V s.d Teradu VII pertimbangkan dan sampaikan dalam Pendapat Hukum Majelis (vide putusan lbr 34-42). Kemudian dari pada itu, segala alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dalam hal ini adalah Pengadu maupun Termohon yang dalam hal ini adalah Teradu I – IV juga telah Para Teradu pertimbangkan dan Para Teradu sampaikan dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Para Teradu bacakan dihadapan Pengadu dan Teradu I - IV pada hari Minggu tanggal 28 Maret Tahun 2020 (vide putusan lbr 19-22). Selain itu, untuk memperkuat argumentasi Para Teradu terhadap tidak adanya pengaburan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu juga akan menyampaikan bukti video proses pemeriksaan dan penyerahan alat bukti yang dilakukan oleh Pengadu kepada Para Teradu pada Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di Kota Batam. Hal ini sengaja disampaikan kepada Majelis Pemeriksa, agar permasalahan menjadi terang bahwa apa yang dituduhkan kepada Para Teradu terkait pengaburan alat bukti merupakan suatu tuduhan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu; (Bukti T-02 dan Bukti T-03) 4. Bahwa terhadap pokok aduannya angka 22, Pengadu mendalilkan bahwa keterangan saksi atas nama Effendi pada agenda pemeriksaan saksi, menjelaskan telah melihat langsung peristiwa di KPU Kota Batam ada hal yang bertentangan dengan hak warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan diri. Terhadap dalil ini, dapat Teradu V s.d Teradu VII jelaskan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada point ini sangat tidak berdasar karena Pengadu tidak mengelaborasikan lebih lanjut hal apa yang bertentangan hingga melanggar hak warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa Pengadu harus menguraikan dengan jelas tindakan atau sikap apa yang diduga dilanggar oleh Para Teradu mulai dari perbuatan apa yang dilakukan hingga dengan cara apa perbuatan itu dilakukan oleh Para Teradu. Tetapi hal ini tidak dielaborasikan lebih lanjut oleh Pengadu. Maka terhadap dalil point ini kembali Para Teradu jelaskan bahwa ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada. Ketidakberdasaran dan cenderung mengada-ada tersebut dapat Teradu V s.d Teradu VII buktikan dan sampaikan kepada Majelis Pemeriksa melalui video Musyawarah Penyelesaian Sengketa – 02; (Bukti T-04, dan Bukti T-05) 5. Bahwa terhadap pokok aduannya angka 23, Pengadu mendalilkan bahwa ada kejanggalan dari Para Teradu dalam menjalankan tugasnya. Terhadap dalil ini, dapat Teradu V s.d Teradu VII jelaskan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada point ini juga tidak berdasar karena Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut kejanggalan apa yang dirasakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu dalam menjalankan tugasnya. Terhadap pelaksanaan tugasnya baik dalam melakukan pengawasan maupun dalam melakukan penyelesaian sengketa pemilihan di Kota Batam, Teradu V s.d Teradu VII telah menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini dapat dibuktikan dengan hadirnya Teradu V s.d Teradu VII dan/atau Staf Sekretariat Bawaslu Kota Batam secara langsung dalam mengawasi proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Batam dan ditindaklanjutinya permohonan Pengadu dengan diputuskannya perkara penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Pengadu; (Bukti T-06 dan Bukti T-02) 6. Bahwa terhadap pokok aduannya angka 27, Pengadu mendalilkan akan menjelaskan kepada DKPP dalam pemeriksaan materill terhadap hal-hal atau peristiwa yang disampaikan oleh saksi kepada Para Teradu pada saat agenda pemeriksaan. Terhadap dalil ini, dapat Para Teradu jelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap asas, moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dari ketentuan tersebut dapat menjadi guidance atau pedoman bahwa penjelasan yang akan disampaikan oleh Pengadu dihadapan Majelis Pemeriksa adalah penjelasan atau keterangan terkait dengan pelanggaran etik Pemilu yang diduga dilanggar oleh Para Teradu, bukan penjelasan kasus atau peristiwa yang mengarah pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilunya. Dari hal ini maka dapat Para Teradu simpulkan bahwa Pengadu kurang cakap dalam memahami esensi atau makna penyelesaian dugaan pelanggaran etik Pemilu sehingga berpengaruh pada kaburnya aduan Pengadu terhadap Teradu V s.d Teradu VII; (Bukti T-07) 7. Bahwa dalam pokok aduannya (bagian perbuatan yang diadukan) Pengadu mendalilkan bahwa Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik pemilihan terhadap asas jujur, adil dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mencerminkan fakta dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di sidang majelis permusyawarahan. Terhadap asas jujur, dapat Teradu V s.d Teradu VII jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu telah menanamkan prinsip jujur yang didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan di Kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Prinsip jujur yang dilakukan oleh Teradu V s.d Teradu VII pada proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa dengan ditampilkannya secara live streaming musyawarah proses penyelesaian sengketa diluar ruangan sidang musyawarah. Hal ini dilakukan oleh Teradu V s.d Teradu VII agar semua pihak dapat mengetahui dan melihat langsung proses penyelesaian sengketa tersebut guna menghindari sesuatu hal yang diduga akan menutupi kejujuran dalam persidangan tersebut; (Bukti T-08) 8. Terhadap asas adil, dapat Teradu V s.d Teradu VII jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu telah menanamkan prinsip adil karena telah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. Prinsip adil yang dilakukan oleh Para Teradu pada proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Para Teradu dapat Para Teradu buktikan dengan dipertimbangkannya dan diberikannya kesempatan yang sama kepada Pengadu (Pemohon) dan Teradu I-IV (Termohon) tanpa adanya diskriminasi hak dan kewajiban terhadap para pihak; (Bukti T-02) 9. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mencerminkan fakta dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di sidang majelis permusyawarahan, dapat Para Teradu jelaskan dan kembali Para Teradu pertegas bahwa segala bentuk keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Pemohon (Pengadu) dan Termohon (Teradu I-IV) yang relevan terhadap perkara yang dimohonkan telah Teradu V s.d Teradu VII pertimbangkan dan masukkan dalam putusan yang dibacakan di hadapan Pengadu dan Teradu I – IV; (Bukti T- 02) 10. Bahwa Teradu V s.d Teradu VII telah hadir melakukan pengawasan secara langsung terhadap Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 di Kantor KPU Kota Batam berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; (Bukti T-09 dan Bukti T-10) 11. Bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu V s.d Teradu VII pada tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 dimulai dari tanggal 19 s.d 23 Februari 2020, sesuai dengan jadwal tahapan sebagaimana PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Tugas; (Bukti T-11 dan Bukti-06) 12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu, pada tanggal 19 s.d 21 Februari 2020 tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020; (Bukti T-12, Bukti T-13 dan Bukti T-14) 13. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu, pada tanggal 22 Februari 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Rian Ernest Tanudjaja dan Yusiani Gurusinga telah datang ke Kantor KPU Kota Batam untuk menyerahkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Proses Pengecekan dokumen syarat dukungan selesai pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 03.45 WIB. Setelah pengecekan selesai, salah satu petugas dari KPU Kota Batam melakukan penghitungan jumlah dokumen syarat dukungan; (Bukti T- 15, Bukti T-16 dan Bukti T-17) 14. Pada hari terakhir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2020 yaitu tanggal 23 Februari 2020, Pengadu dan Tim Pemenangannya serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Rian Ernest Tanudjaja dan Yusiani Gurusinga datang ke Kantor KPU Kota Batam untuk menyerahkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Berdasarkan hasil Pengawasan Para Teradu, Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Rian Ernest Tanudjaja dan Yusiani Gurusinga dinyatakan diterima sedangkan Pengadu dinyatakan tidak diterima berdasarkan LHP pada tanggal 23-24 Februari 2020; (Bukti T-17, Bukti T-16, dan Bukti T-18) KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d. IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu IV tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban Teradu Nomor 151/PY.02.1-SD/2171/Kota/VI/2020 dan menolak Permohonan Pengadu; 2. Teradu I s.d Teradu IV menyimpulkan bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pengadu adalah Tidak Memenuhi Persyaratan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, bahwa Dokumen Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan asli dan B.1.1-KWK Perseorangan salinan merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa dalam kesaksian Tim penghubung/LO Pengadu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh DKPP (Sdr. JAFRIZAL SOFYANDI) mengakui telah memahami semua aturan dan SOP penyerahan dokumen syarat dukungan saat waktu penyerahan karena ikut sosialisasi dan beberapa kali konsultasi ke KPU Kota Batam baik terhadap jadwal penyerahan dokumen maupun jumlah syarat dokumen yang harus diserahkan.; 3. Pengadu tidak siap saat proses penyerahan dokumen syarat dukungan karena pada saat lewat batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB, Tim Pengadu masih mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan mencetak Formulir B.1.1-KWK perseorangan (Bukti T-14) dan Tim Penghubung/LO sekaligus saksi dari Pengadu yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh DKPP (Sdr. JAFRIZAL SOFYANDI) menyatakan tidak mampu menyerahkan 2 (dua) dokumen (Salinan B.1.1-KWK Perseorangan untuk seluruh kecamatan dan sebagian Formulir B.1.1 KWK Perseorangan asli untuk beberapa kecamatan) hal ini dapat dilihat di video penyerahan Pengadu pada Menit 05 detik 18 sesuai dengan bukti T.17 kesaksian sdr. Jafrizal Sofyandi ini juga dibenarkan oleh Bawaslu Kota batam yang melakukan pengawasan saat penyerahan berkas di KPU Kota Batam; 4. Bahwa setelah Pengadu meregister kehadiranya untuk penyerahan dokumen syarat dukungan pukul 23.37 WIB, ternyata dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan tidak disusun dan ditata sesuai dengan ketentuan per kelurahan dan per kecamatan sehingga KPU Kota Batam memberikan waktu dan tempat diruangan Subbag Hukum untuk Pengadu menata dan merapikan, tetapi tim pengadu malah melakukan aktivitas membuka aplikasi SILON dan mencetak (print) dokumen B.1.1 KWK Perseorangan dari SILON hingga melebihi waktu penyerahan yang telah ditentukan yaitu pukul 24.00. Hal ini ditunjukkan dengan bukti T.14 tentang log activity pengadu yang tercatat pada tanggal 24 Februari 2020. Pengadu melakukan login dan logout SILON secara berulang- ulang hingga 35 kali; 5. Bahwa menjelang proses musyawarah sengketa di Bawaslu Kota Batam Pengadu masih terus mencetak dokumen B.1.1 KWK Perseorangan dari SILON hingga tanggal 5 Maret 2020 (Bukti T.14); 6. Bahwa seperti yang disampaikan pihak terkait KPU Kota Batam atas nama Syafrul Hendra Nasution selaku operator SILON KPU Provinsi Kepulauan Riau terjadi maintenance pada SILON oleh Helpdesk KPU Republik Indonesia untuk mem-backup data, tetapi kemudian SILON kembali normal untuk diakses dan karenanya Ketua Majelis pemeriksa Sidang DKPP pada persidangan tanggal 30 Juni 2020 menyatakan Pengadu sebenarnya masih punya cukup waktu yang panjang untuk mencetak Dokumen B.1.1 KWK Perseorangan; 7. Bahwa keterangan Pengadu yang mendalilkan bahwa saat SILON di-maintenance tidak dapat dijadikan alasan sebab sistem IT yang digunakan terdiri dari Online dan Offline. Saat SILON online terjadi permasalahan sebagaimana didalilkan oleh Teradu, maka operator SILON Pengadu tetap dapat melakukan input data pendukung yang mana saat SILON kembali normal, jumlah dukungan yang diinput Pendukung sebelum maintenance sebanyak 29.453 (Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga) dukungan sedangkan setelah SILON aktif Kembali jumlah Dukungan Pengadu menjadi 54.448 (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan) dukungan. Maka berdasarkan hal tersebut di atas yakni: a. Tidak lengkapnya Formulir B.1.1 KWK Perseorangan (asli dibeberapa kecamatan) b. Tidak dilengkapinya keseluruhan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan (salinan) c. Melakukan aktivitas cetak dokumen dari SILON diluar batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan tanggal 23 Februari 2020 pukul: 24.00 WIB sesuai dengan bukti T.14 (log activity SILON pasangan calon) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dijelaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyebaran Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di dalam Bab IV tentang Tata Cara Penyerahan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen dukungan perbaikan diluar waktu penyerahan dukungan. Ini menjadi dasar KPU Kota Batam memberikan penolakan terhadap dokumen syarat dukungan atas nama Pengadu; 8. Bahwa seperti yang telah disampaikan Teradu I s.d Teradu IV tentang kekurangan berkas dokumen dukungan hingga melakukan aktivitas cetak dokumen diluar batas waktu yang ditentukan hal ini berlaku untuk ketentuan diseluruh Indonesia sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dijelaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyebaran Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan diperkuat dengan putusan Bawaslu dibeberapa daerah sesuai bukti T.18, Bukti T.19, bukti T.20 yang memutuskan MENOLAK aduan pengadu terhadap putusan KPU yang menolak penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan; 9. Bahwa sesuai kesaksian pihak terkait dari KPU Kota Batam sdri. Rahmawati Munir menjawab pertanyaan Ketua Majelis Pemeriksa Sidang DKPP terkait apakah KPU Kota Batam tidak bisa melihat dukungan Pengadu di SILON tanpa harus melihat dokumen fisik B.1.1 KWK Perseorangan yang menyatakan KPU Kota Batam hanya bisa melihat jumlah dukungan dan sebarannya di SILON, KPU Kota Batam baru bisa melihat secara lengkap identitas pendukung di SILON jika dokumen syarat dukungan setelah status DITERIMA. Bahwa dokumen fisik B.1.1 KWK Perseorangan (asli dan salinan) adalah dokumen penting yang mana B.1.1 KWK Perseorangan digunakan oleh PPS untuk melakukan verifikasi Faktual di lapangan, sementara B.1.1 KWK Perseorangan salinan merupakan arsip oleh KPU Kota Batam. Bahwa proses penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Pengadu sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Penolakan Nomor 23/PL.02.2-BA/KPU/II/2020 syarat dukungan oleh Teradu dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh 3 (tiga) anggota Bawaslu Kota Batam dan staff Bawaslu Kota Batam (Bukti T.17) [2.6.2] Kesimpulan Teradu V s.d. VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam 1. Bahwa berdasarkan Persidangan pada hari Selasa tanggal 30 bulan Juni tahun 2020 di pembuktian alat bukti Teradu I, II, III, dan IV (KPU Kota Batam) berupa video saat Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2020 atas nama Zukriansyah dan Eka Anita Diana yang dihadiri oleh Para Teradu sebagai pengawas. Dalam video tersebut Saksi Pengadu atas nama Jefrizal Sopiandi menyampaikan kepada KPU Kota Batam bahwa berkas formulir B.1.1-KWK yang asli masih belum lengkap dan berkas formulir B.1.1-KWK salinan belum sempat difotokopy; 2. Dalam hal ini Para Teradu telah menuangkan kejadian di video tersebut kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tanggal 23 Februari 2020 (Bukti T-16). Ini menunjukkan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai berkas yang diserahkan kepada KPU Kota Batam pada tanggal 23 Februari pukul 23.37 WIB belum lengkap sehingga dinyatakan belum terpenuhinya Persyaratan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 3. Pengadu menyampaikan bahwa pada saat Berita Acara (BA) Penolakan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2020 atas nama Zukriansyah dan Eka Anita Diana yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam tanggal 24 Februari 2020 dini hari, Saksi atas nama Effendi sebagai Tim Bapaslon yang tidak terima dengan keputusan KPU Kota Batam langsung melaporkan kepada Bawaslu Kota Batam (Teradu V). Dalil tersebut tidak benar, karena berdasarkan keterangan Teradu VII bahwasannya pada tanggal 24 Februari 2020 dini hari Pukul 03.00 wib setelah mendengarkan Keputusan KPU Kota Batam yang tertuang dalam BA Penolakan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon, Tim Pengadu tidak menerima putusan tersebut dan membuat keributan hingga menendang Kursi dan membalikkan meja milik KPU yang ada di dalam ruangan tersebut dan tidak pernah menyampaikan kepada Teradu V s.d Teradu VII untuk ditindaklanjuti; 4. Pengadu menyampaikan bahwa pada pagi hari tanggal 24 Februari tim Pengadu ke kantor Bawaslu untuk melaporkan KPU Kota Batam dan menyatakan bahwa tidak ada Komisioner Bawaslu karena masih tidur, Teradu V s.d Teradu VII membantah dalil tersebut. Bahwa berdasarkan buktikan dalam catatan Buku Tamu Kantor Bawaslu Kota Batam bahwa Tim Pengadu datang ke Kantor Bawaslu pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 15:00 WIB untuk berkonsultasi dan meminta SOP Administrasi Mengajukan Pengaduan yang bertemu langsung dengan Komisioner Bawaslu Kota Batam a.n Bapak Mangihut Rajagukguk dan Bapak Bosar Hasibuan. Pada tanggal 25 Februari 2020 pukul 09.39 Tim Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam meminta SOP Pelaporan Pelanggaran Administrasi dan pada pukul 14.37 WIB tim Pengadu datang kembali untuk konsultasi mengeni SOP Laporan Penyelesaian Sengketa dengan Teradu VII, kemudian tanggal 26 Februari 2020 Tim Pengadu melakukan Laporan Penyelesaian Sengketa dan petugas penerima laporan tetap melayani di kantor Bawaslu Kota Batam; 5. Teradu V s.d Teradu VII menyatakan bahwasannya sikap Arogansi daripada Tim Bapaslon pada tanggal 24 Februari 2020 dini hari terhadap Berita Acara Penolakkan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Batam dengan membalikkan meja adalah sikap dan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, hal ini terbukti dari pengakuan oleh pihak Pengadu; 6. Bahwa Pengadu menyatakan terkait penomoran Berita Acara Penolakan KPU Kota Batam, pada penulisan tahun yang salah yaitu 2019, Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan secara langsung untuk dilakukan perbaikan kepada KPU Kota Batam, dan Berita Acara tersebut telah dilakukan perbaikan pada tanggal 28 Februari 2020 dengan Nomor : 23/PL.02.2-BA/KPU/II/2020; 7. Bahwa tanggapan Teradu V s.d Teradu VII terhadap Berita Acara Penolakkan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Batam pada saat itu Bawaslu Kota Batam hadir hanya untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Bawaslu Kota Batam tidak dapat mengintervensi hasil dari putusan KPU Kota Batam yang telah ditetapkan; 8. Bahwa pada saat berlangsungnya Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemohon (Pengadu) menghadirkan berkas Formulir B.1-KWK yang masih berada di dalam box dimana berkas tersebut bukan untuk diserahkan sebagai Alat Bukti tetapi hanya diperlihatkan dan tidak untuk dihitung jumlahnya oleh Majelis Musyawarah (Teradu V s.d Teradu VII); 9. Berdasarkan dalil dari Pengadu bahwasannya ada kejanggalan dari Para Teradu V, VI dan VII dalam menjalankan tugasnya pada pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa berlangsung merupakan Dalil tersebut tidak benar, karena pada saat persidangan berlangsung Pengadu yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum Abdul Rahman dan tim membenarkan dan mengakui, bahwasannya Teradu V,VI dan VII telah melakukan Musyawarah Penyelesaian sengketa sesuai dengan SOP melalui tahapan-tahapan yang ada; 10. Bahwa pada saat persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dugaan Pengadu ada pelanggaran serius yang dilakukan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII ada pelanggaran serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai massif, sistematis dan terstruktur. Terhadap asas jujur, adil dapat Para Teradu jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu telah menanamkan prinsip jujur yang didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan di Kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d. IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu V s.d VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam Teradu V s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu V s.d Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d Teradu VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d. IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam Bukti T-1 : Pengumuman Penyerahan Dukomen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseoarangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 Pada Tanggal 3 Desember s.d 16 Desember 2019 Yang diumumkan di Web KPU Kota Batam dan Media Cetak; Bukti T-2 : Surat Tugas Nomor : 53/RT/.02.1-ST/2171/Kota/II/2020; Bukti T-3 : Daftar Hadir Acara Bimtek Legal Drafting Penyusunan produk hukum KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tanggal 24-25 Februari 2020; Bukti T-4 : Undangan Bawaslu Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor 013/K.Bawaslu-KR-07/PM.07.02/II/2020; Bukti T-5 : Putusan Bawaslu Kota Batam Nomor: 001- PS/BWSL.BTM.10.02/II/2020; Bukti T-6 : Foto Tim Bapaslon di PT TUN Medan dalam upaya banding memenuhi hak mereka; Bukti T-7 : Pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 di web KPU Kota Batam dan Media Cetak (Haluan Kepri dan Batam Pos); Bukti T-8 : Bapaslon Rian Ernes/Yusiana Gurusinga meminta usernames dan password pada tanggal 30 Desember 2019; Bukti T-9 : Bapaslon Sukarno/Bambang Supriantoso meminta usernames dan password pada tanggal 3 Januari 2020; Bukti T-10 : Bapaslon Zukriansyah/Eka Anita Diana meminta usernames dan password pada tanggal 4 Februari 2020; Bukti T-11 : Undangan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan dan Persebaran Serta Makanisme Penyerahan Dukungan; Bukti T-12 : Materi Sosialiasi tentang SOP Penerimaan Dokumen Syarat Dukung Bapaslon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020; Bukti T-13 : Foto dan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi; Bukti T-14 : Daftar Log Aktivity silon pasangan calon; Bukti T-15 : Screanshoot WA nya Operator Silon KPU Kota Batam Bukti T-16 : Daftar Hadir Penyerahan Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020; Bukti T-17 : Vidio Proses Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 Menit 04:50; Bukti T-18 : Putusan Bawaslu Pohowato Nomor 001/REG/PS/BWSL.PHW.29.26/II/2020; Bukti T-19 : Putusan Bawaslu Medan Nomor 001/PS/BWSL.MDN.02.001/II/2020; Bukti T-20 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 001/PS/PNM.REG/35.38/II/2020; [2.8.2] Bukti Teradu V s.d. VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam Bukti T-1 : SK Bawaslu RI No. 0625/K.BAWASLU/ HK.01.01/VIII/2018 dan 0035/K.BAWASLU/HK. 01.01/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023; Bukti T-2 : Putusan Bawaslu Kota Batam Nomor: 001/PS/BWSL.BTM.10.02/II/2020; Bukti T-3 : Video Musyawarah Penyelesaian Sengketa – 01; Bukti T-4 : Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Bukti T-5 : Video Musyawarah Penyelesaian Sengketa – 02 Bukti T-6 : Surat Perintah Tugas Tanggal 19 s.d 23 Februari 2020; Bukti T-7 : Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Bukti T-8 : Foto Live Streaming Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa diluar ruangan sidang; Bukti T-9 : Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Bukti T-10 : Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Bukti T-11 : PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Bukti T-12 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 19 Februari 2020; Bukti T-13 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 20 Februari 2020; Bukti T-14 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 21 Februari 2020; Bukti T-15 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 22 Februari 2020; Bukti T-16 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 23 Februari 2020; Bukti T-17 : Daftar Registrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020; Bukti T-18 : Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 24 Februari 2020; [2.9] Keterangan Pihak Terkait [2.9.1] Syafrul Hendra Nasution (Operator Silon KPU Provinsi Kepulauan Riau) 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Koordinator SILON KPU Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bahwa Pihak Terkait hadir di KPU Kota Batam untuk melakukan monitoring SILON KPU Kota Batam dalam tahapan penerimaan dukungan Pasangan Calon Perseorangan; 3. Pihak Terkait menyatakan maintenance/perbaikan Silon merupakan kebijakan KPU RI selaku Operator utama. Terhadap maintenance/perbaikan tidak mengganggu Pengadu untuk mengupload data dukungan, karena aplikasi SILON dilengkapi fitur offline dimana Tim Bapaslon tetap bisa menginput data pendukungnya sampai SILON online kembali aktif. Hal tersebut dibuktikan dengan perubahan Jumlah Dukungan secara drastis setelah SILON aktif kembali; 4. Bahwa seluruh data Silon Pengadu telah terupload pada tanggal 23 Februari 2020; [2.9.2] Rahmawati Munir (Staf Sekretariat KPU Kota Batam) 1. Pihak Terkait merupakan Operator Silon KPU Kota Batam; 2. Bahwa selama dalam proses penerimaan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan, KPU Kota Batam juga memfasilitasi Helpdesk yang setiap saat bisa dihubungi/Konsultasi baik telepon maupun SMS/Whatsapp oleh seluruh Tim Bapaslon; 3. Pihak Terkait menyatakan bahwa sosialisasi tentang aplikasi silon dan teknis kerja aplikasi SILON (sistim on line dan off line) kepada LO maupun Operator Silon Paslon; 4. Bahwa selama proses maintenance/perbaikan Silon, telah melakukan komunikasi dengan LO maupun Operator Silon Paslon;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam tidak melakukan pemeriksaan dan perhitungan dokumen syarat dukungan (Formulir B.1-KWK) Para Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor: 02 /PL/03.2-PU/2171/KPU-Kota/VII/2019, tanggal 3 Desember 2019, Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan adalah sebesar 48.816 (empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) yang tersebar minimal di 7 (tujuh) Kecamatan. Berdasarkan tabel data input SILON yang diselaraskan dengan Formulir Model B.2- KWK pada tanggal 23 Februari 2020, jumlah syarat dukungan Para Pengadu sebanyak 63.054 (enam puluh tiga ribu lima puluh empat) dukungan. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 22.30 WIB, berdasarkan verifikasi data input SILON dengan data Formulir Model B.1-KWK di kantor KPU Kota Batam terdapat perbedaan angka dukungan, yaitu data Silon berjumlah 63.054 (enam puluh tiga ribu lima puluh empat) dukungan sementara berdasarkan Formulir Model B.1-KWK berjumlah 52.000 (lima puluh dua ribu) dukungan. Berdasarkan jumlah dukungan tersebut, sepatutnya Para Pengadu Memenuhi Syarat (MS) sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020, Teradu I s.d. Teradu IV secara sepihak mengeluarkan Berita Acara Nomor: 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019 perihal Penolakan Dokumen Syarat Dukungan Para Pengadu. Setelah tim Para Pengadu mempelajari isi Berita Acara Penolakan, ternyata terdapat banyak kesalahan, di antaranya kesalah penulisan tahun 2019 yang seharusnya tahun 2020. Walaupun sempat diralat, ini membuktikan ketidakprofesionalan Teradu I s.d. Teradu IV dalam bekerja. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak memberikan respons yang baik kepada Para Pengadu pada saat terjadi gangguan pada aplikasi Silon dari tanggal 12 s.d. 15 Februari 2020. Akibat gangguan tersebut, tim IT dan operator silon Para Pengadu tidak dapat ,melakukan input data dukungan selama 3 (tiga) hari, baru pada tanggal 16 Februari 2020 staf KPU Kota Batam yang bernama Rahmawati Munir memberikan username dan password SILON baru untuk menggantikan yang lama. Pengadu juga mendalilkan Teradu I selaku Ketua KPU Kota Batam pada tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.45 WIB, tidak profesional dan terkesan tidak netral dengan mengeluarkan pernyataan, Bahwa dokumen kalian belum lengkap, baiknya kalian pindah ke ruangan sebelah untuk memperbaiki karena sebentar lagi akan datang pasangan lain untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV tidak memberikan pelayanan yang baik dan hanya melayani tim Pengadu lebih kurang 10 menit saja di ruangan verifikasi. Perlakuan berbeda dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV pada saat menerima tim Bakal Pasangan Calon Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga dimana sekitar 45 menit melayani Bapaslon tersebut. Bapaslon Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga yang tiba tepat pada Pukul 23.50 WIB dilayani dan diverifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu IV sampai Pukul 00.45 WIB. Bapaslon tersebut juga diberikan kesempatan merapikan dan memperbaiki dokumen syarat dukungan di ruangan lain dalam lingkungan kantor KPU Kota Batam sampai pada tanggal 24 Februari 2020, Pukul 22.30 WIB atau hampir 24 jam. Berdasarkan fakta tersebut, Para Pengadu menyatakan Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena bertindak tidak profesional dan tidak netral dalam melaksanakan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam memutus Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Para Pengadu. Teradu V s.d. Teradu VII dalam memutus Sengketa Nomor: 001/PS/BSWL.BTM.10.02/II/2020 tanggal 8 Maret 2020 tidak mencerminkan fakta pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dalam proses sidang. Bahwa keterangan saksi dan bukti yang disampaikan Para Pengadu tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam Putusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam Nomor: 001/PS/BSWL.BTM.10.02/II/2020. Berdasarkan fakta tersebut, Para Pengadu menyatakan Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap asas jujur dan adil dalam memutus sengketa yang diajukan oleh Para Teradu. Bahwa akibat tindakan Teradu V s.d Teradu VII, Para Pengadu telah kehilangan haknya untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam. Para Pengadu yang telah mendapat dari 52.000 dukungan dari masyarakat/pemilih tidak dapat maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020 pada Pilkada Tahun 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2020 sesuai dengan prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 3 s.d. 16 Desember 2019, Teradu I s.d. Teradu IV telah mengumumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat 3 (tiga) Bapaslon Perseorangan yang mengajukan diri dan meminta username dan password Silon. Para Pengadu merupakan Bapaslon terakhir yang meminta username dan password Silon, yaitu pada tanggal 4 Februari 2020. Mengingat batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan sampai dengan tanggal 23 Februari 2020, Para Pengadu hanya memiliki sisa waktu 20 (dua puluh) hari untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan. Terkait dengan mekanisme dan tata cara Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan, Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan sosialisasi yang diikuti oleh Bakal Pasangan Calon/Tim Penghubung. Bahwa Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 atas nama Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana dalam hal ini Para Pengadu dihadiri oleh Ketua Tim Penghubung yang bernama Jefrizal Sofyandi. Para Pengadu baru melakukan input data dokumen syarat dukungan pada tanggal tanggal 16 Februari 2020 sesuai bukti log activity pada aplikasi Silon. Terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan terjadi gangguan Silon pada tanggal 12 s.d. 15 Februari 2020, hal tersebut terjadi karena adanya perbaikan (maintenance) aplikasi Silon yang dilakukan oleh KPU RI, dengan kata lain hal tersebut terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020. Dalil Para Pengadu yang menyatakan akibat adanya perbaikan (maintenance) aplikasi Silon sehingga tim IT dan operator Silon tidak dapat melakukan input data dukungan, Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil tersebut. Bahwa selama perbaikan (maintenance) aplikasi Silon, seluruh tim Bapaslon tetap dapat melakukan input dokumen dukungan secara offline karena setelah aplikasi Silon kembali online/aktif, otomatis data dukungan langsung ter-update. Selama perbaikan (maintenance) pada aplikasi Silon, Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah menerima laporan dari Para Pengadu maupun dari tim penghubung/operator Silon Para Pengadu. Terkait dalil Para Pengadu yang menyatakan pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 22.30 WIB, tiba di kantor KPU Kota Batam untuk menyerahkan seluruh dokumen syarat dukungan, Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil tersebut. Faktanya Para Pengadu bersama tim penghubung hadir pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.37 WIB. Hal tersebut dibuktikan dengan buku registrasi yang diisi langsung oleh Para Pengadu bersama tim penghubung. Bahwa setelah Para Pengadu tiba, Teradu I s.d. Teradu IV langsung melayani dengan sangat terbuka dan sopan. Tim penghubung Para Pengadu kemudian menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan untuk selanjutnya diperiksa kelengkapannya. Berdasarkan pemeriksaan seluruh dokumen dukungan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV, diketahui bahwa dokumen dukungan belum lengkap dan tidak tersusun rapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kemudian Teradu I s.d. Teradu IV, yang disaksikan langsung oleh Teradu V s.d. Teradu VII, mengarahkan tim Para Pengadu untuk menata dan merapikan berkas yang belum tersusun sesuai SOP. Bahwa mengingat batas waktu yang telah ditentukan, Teradu I s.d. Teradu IV meminta Para Pengadu dan tim penghubung kembali untuk melanjutkan proses penerimaan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan. Namun faktanya Para Pengadu dan tim penghubung tidak dapat melengkapi seluruh dokumen sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 jo Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan menolak dokumen syarat dukungan Para Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/PL.02.2-BA/KPU/II/2020. Berkenaan kesalahan penulisan tahun pada Berita Acara tersebut, dimana tertulis tahun 2019 yang seharusnya tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan hal tersebut murni faktor ketidaksengajaan karena situasi yang sudah mulai tidak kondusif pada saat itu dengan adanya keributan-keributan kecil oleh Tim Pengadu di kantor KPU Kota Batam dan terpecahnya konsentrasi karena juga harus melayani tim Bapaslon Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga. Dalam hal kesalahan tata naskah dinas adalah hal yang lumrah (biasa) dalam pengadministrasian sepanjang tidak mengubah makna atau maksud dari tujuan surat tersebut dibuat. Bahwa terkait kesalahan penulisan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan ralat terhadap Berita Acara Nomor 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019 tanggal 24 Februari 2020 melalui Surat Nomor 43/PL.02.2-SD/2171/Kota/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Ralat Penomoran Berita Acara Nomor 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan telah melaksanakan penerimaan penyerahaan Dokumen Syarat Dukungan kepada seluruh Bapaslon dengan adil dan profesional dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020; [4.2.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII telah melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu V s.d Teradu VII menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan yang dimohonkan Para Pengadu sesuai dengan prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku. Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu V s.d Teradu VII tidak memasukan keterangan saksi dalam pertimbangan hukum dan mengaburkan alat bukti, Teradu V s.d. Teradu VII membantah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa segala bentuk keterangan saksi dan alat bukti yang relevan terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan baik yang disampaikan oleh saksi Pemohon (in casu Para Pengadu) maupun saksi Termohon (in casu Teradu I s.d. Teradu IV) telah pertimbangkan dan dituangkan dalam Pendapat Hukum Majelis dalam Putusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam Nomor: 001/PS/BSWL.BTM.10.02/II/2020 tanggal 28 Maret 2020. Teradu V s.d. Teradu VII dalam melaksanakan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan telah memedomani asas jujur dan adil. Proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa dilaksanakan Teradu V s.d. Teradu VII secara terbuka dengan ditampilkan secara live streaming agar semua pihak dapat mengetahui dan melihat langsung proses penyelesaian sengketa tersebut. Teradu V s.d. Teradu VII juga telah hadir dan melakukan pengawasan secara langsung terhadap Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 di Kantor KPU Kota Batam sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu V s.d. Teradu VII berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Teradu I s.d. Teradu IV menolak dokumen dukungan Para Pengadu selaku Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I s.d. Teradu IV menolak dokumen syarat dukungan Para Pengadu pada tanggal 24 Februari 2020. Adapun dasar penolakan dokumen dukungan karena Para Pengadu beserta tim penghubung tidak dapat melengkapi seluruh dokumen dukungan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 adalah 48.816 (empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) yang tersebar di 50 persen plus 1 (satu) jumlah kecamatan di Kota Batam. Syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli, Model B.1.1-KWK Perseorangan 2 (dua) rangkap asli dan salinan, dan Model B.1-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli. Berdasarkan ketentuan tersebut, terungkap fakta Para Pengadu tidak dapat melengkapi Formulir Model B.2-KWK Perseorangan serta B.1.1-KWK Perseorangan asli dan salinan sebagaimana syarat yang ditentukan. Bahwa dokumen cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang sudah siap pun tidak tersusun rapi dan berurutan tiap Kelurahan dan Kecamatan. Fakta tersebut diperkuat bukti video penyerahan dokumen syarat dukungan tanggal 23 Februari 2020 di mana tim penghubung Para Teradu yang diwakili Jefrizal Sofyandi secara verbal pada pokoknya menyatakan bahwa dokumen syarat dukungan Para Pengadu sebagaimana dimaksud di atas belum lengkap dan tersusun rapi. Menimbang dalil Para Pengadu yang menyatakan terjadi gangguan Silon pada tanggal 12 s.d 15 Februari 2020, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi perbaikan (maintenance) aplikasi Silon yang dilakukan oleh KPU RI. Berkaitan dengan perbaikan (maintenance) aplikasi Silon tersebut, tidak dapat dijadikan alasan Para Pengadu tidak dapat melakukan input dokumen dukungan sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait yang bernama Syafrul Hendra Nasution selaku operator Silon KPU Provinsi Kepulauan Riau, bahwa selama perbaikan (maintenance) pada aplikasi Silon seluruh tim Bapaslon tetap dapat melakukan input dokumen dukungan secara luar jaringan (offline), karena setelah aplikasi Silon terhubung dalam jaringan (online), otomatis sistem akan memperbarui (update) data dokumen dukungan Bapaslon. Selain dokumen dukungan dapat diisi ke dalam aplikasi Silon secara luar jaringan (offline), terdapat fakta bahwa Para Pengadu melakukan input dokumen dukungan pada tanggal 16 Februari 2020 meskipun userrname dan password telah diserahkan kepada Para Pengadu pada tanggal 4 Februari 2020. Menimbang dalil Para Pengadu yang menyatakan pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 22.30 WIB, tiba di kantor KPU Kota Batam namun tidak dilayani dengan baik, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu bersama tim Penghubung hadir pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.37 WIB, sesuai dengan buku registrasi tamu yang diisi langsung oleh Para Pengadu bersama tim Penghubung. Pada saat Para Pengadu tiba di kantor KPU Kota Batam, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV langsung menerima dokumen dukungan untuk selanjutnya diverifikasi sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV, diketahui bahwa dokumen dukungan belum lengkap dan tidak tersusun rapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV telah memberikan waktu dan kesempatan bagi Para Pengadu bersama tim penghubung untuk memperbaiki dokumen dukungan tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Para Pengadu dan tim penghubung tidak dapat melengkapi seluruh dokumen sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Menimbang dalil Para Pengadu terjadi kesalahan penulisan tahun dalam Berita Acara Penolakan Dokumen Dukungan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi kesalahan pada Berita Acara Nomor 23/PL.02.2- BA/KPU/II/2019. Pada Berita Acara tersebut tertulis tahun 2019 yang seharusnya tahun 2020. Kesalahan tersebut diakui oleh Teradu I s.d. Teradu IV dan menyatakan hal tersebut merupakan kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan. Bahwa terkait kesalahan penulisan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan ralat terhadap Berita Acara Nomor 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019 tanggal 24 Februari 2020 tersebut melalui Surat Nomor 43/PL.02.2-SD/2171/Kota/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Ralat Penomoran Berita Acara Nomor 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019. Berkenaan dengan dalil aduan a quo, DKPP perlu mengingatkan agar Teradu I s.d. Teradu IV dalam situasi dan kondisi apapun lebih teliti, cermat, dan menaati standar prosedur administrasi persuratan sehingga ke depan tidak muncul masalah hukum dan etika yang lebih serius. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu IV telah bertindak profesional dan adil dalam tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Waikota Batam Tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang Teradu V s.d. Teradu VII dalam memutus Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Para Pengadu tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi- saksi dan bukti, terungkap fakta bahwa pada tanggal 28 Maret 2020 Teradu V s.d. Teradu VII telah menerbitkan Putusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam Nomor: 001/PS/BSWL.BTM.10.02/II/2020. Dalam Putusan a quo, Teradu V s.d. Teradu VII telah menilai dan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang relevan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon (in casu Para Pengadu) dan Termohon (in casu Teradu I s.d. Teradu IV). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V s.d. Teradu VII dalam melaksanakan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dalil Teradu V s.d. Teradu VII melanggar asas jujur dan adil dalam sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Para Pengadu, terungkap fakta bahwa proses sidang sengketa dilaksanakan secara terbuka dengan ditayangkan secara live streaming. Teradu V s.d. Teradu VII juga hadir dan melakukan pengawasan secara langsung dalam agenda Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 di kantor KPU Kota Batam pada tanggal 19 s.d. 26 Februari 2020 sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Meskipun DKPP menilai tindakan Teradu V s.d. Teradu VII telah sesuai dengan etika dan hukum, namun atas peristiwa terjadinya ketegangan antara tim Para Pengadu dan Teradu I s.d. Teradu IV pada saat penyerahan dan verifikasi dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Batam, DKPP perlu mengingatkan Teradu V s.d. Teradu VII seharusnya dapat berperan aktif sebagai penengah konflik yang terjadi antara Bapaslon dan KPU Kota Batam sepanjang wewenang yang diemban. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II William Seipattiratu, Teradu III Martius, dan Teradu IV Jernih Millyati Siregar masing-masing selaku Anggota KPU Kota Batam; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu VI Nopialdi dan Teradu VII Helmy Rachmayani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir