Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 dan 48 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, dkk
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 38 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 I. Kronologi Kejadian Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPK 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 terhadap Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu I dan Pengadu II mengadukan pokok aduan yang sama sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga meluluskan nama-nama calon anggota PPK dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 tanpa memperhatikan rekam jejak.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 8; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Zafar Siddik Pohan, Teradu III Raja Gompulan Rambe, Teradu IV Muhammad Rifai Harahap, masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam Perkara Nomor 43- PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu V Khairul selaku Anggota PPK Kecamatan Panai Hilir dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/202
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 47-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE- DKPP/III/2023 dan Pengaduan Nomor: 58-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 43-PKE-DKPP/III/2023 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : M. Ridwan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Nelayan Alamat : Dusun II Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Wahyudi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zafar Siddik Pohan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Raja Gompulan Rambe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Rifai Harahap Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khairul Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Panai Hilir Alamat Kantor : Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2023 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Hamdani Hasibuan Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. SM Raja Aek Tapa A, Padat Karya, Gg. Family Rantauprapat, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II; TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Wahyudi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zafar Siddik Pohan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Raja Gompulan Rambe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Rifai Harahap Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat Kantor : Jl. WR Supratman No.52 Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khairul Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Panai Hilir Alamat Kantor : Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Adi Gunawan Jabatan : Anggota PPS Desa Sungai Sanggul Alamat Kantor : Jl. Besar Sungai Sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Akmal Al Yasin Pohan Jabatan : Anggota PPS Desa Sungai Lumut Alamat Kantor : Dusun II Suka Damai, Sei Lumut, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I, dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 I. Kronologi Kejadian Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPK 1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 yang amarnya antara lain menyatakan “memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (Sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan. TPS 009 dan TPS 017 di Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan Kecamatan Pangkalan dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir. Bahwa untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar maka penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa berdasarkan frasa di atas yaitu pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya tidak boleh lagi menjadi KPPS dan PPK meski Mahkamah Konstitusi dengan jelas tidak mengatakan pemecatan/pemberhentian tidak hormat kepada PPK dan KPPS tersebut (bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi). Bahwa Pengumuman Nomor 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama-nama di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Bilah Hilir dan Rantau Selatan yang dilarang berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yaitu: a. Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan) Nomor Urut 5 b. Mas Budiman (PPK Kecamatan Bilah Hilir) Nomor Urut 2 c. Basuki (PPK Kecamatan Bilah Hilir) Nomor Urut 5 Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, Said Daulay adalah Ketua PPK Rantau Selatan dan terdaftar di TPS 005 Bakaran Batu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada saat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Said Daulay tetap menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya di daftar Pengganti Antar Waktu terdapat nama-nama: a. Syamsul Bahri Ritonga (PPK Kecamatan Rantau Selatan) Nomor Urut 7 b. Gunawan (PPK Kecamatan Pangkalan) Nomor Urut 8 2. Bahwa penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Nomor 40/PP.04 2-PU/1210/KPU-Kab/2020 tanggal 15 Februari 2020 di Kecamatan Rantau Selatan yaitu: a. Said Daulay b. Samsul Bahri Ritonga c. Zuhri Syahpri Rambe d. Sayu Rehardika Harahap e. Doli Ahmad Tarmizi Simanjuntak f. Syarifuddin Nur Nasution g. Parlan Hasibuan h. Julfan Akhiruddin Siregar i. Budi Winata Hasibuan j. Sholihin Anwar Muda Ritonga Bahwa sebulan setelah pelantikan PPK, disebabkan sesuatu hal maka Sayu Rehardika Harahap terpaksa mengundurkan diri dari PPK Rantau Selatan. Berdasarkan nama-nama yang diumumkan di atas maka otomatis yang menjadi Pengganti Antar Waktu adalah Nomor Urut 6 yaitu Syarifuddin Nur Nasution. Tetapi yang dilantik adalah Nomor Urut 7 yaitu Parlan Hasibuan. Hal ini disebabkan Syarifuddin Nur Nasution tidak bersedia menjadi PPK dengan alasan yang tidak diketahui secara jelas. Bahwa untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar maka penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan oleh Petugas KPPS dan PPK yang baru bukan KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021). Maka KPU Labuhanbatu merekrut dan menunjuk Syarifuddin Nur Nasution menjadi Ketua PPK Rantau Selatan yang sebelumnya tidak bersedia. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Nama Syarifuddin Nur Nasution berada pada Nomor Urut 1. 3. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Periode 2018-2023 pernah melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020. Pada waktu itu telah terjadi kesalahan sehingga digugat dan menyebabkan Sayu Rehardika Harahap harus mengundurkan diri dari pada diberhentikan. 4. Bahwa atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 seyogyanya menjadi benteng KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak meluluskan nama-nama calon PPK yang tersandung pada PSU guna menumbuhkan kepercayaan public pada pesta demokrasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui petugas PPK atau memang KPU Kabupaten Labuhanbatu sengaja meluluskan nama-nama tersebut dengan tujuan agar bisa Pemungutan Suara Ulang? Sungguh pertanyaan yang sangat miris apabila memang itu terjadi. 5. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian wawancara bagi orang yang Memenuhi Syarat (MS) atau mendukung partai politik tertentun sewaktu verifikasi faktual partai politik yaitu Irwan (NIK 1210192301900003) mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir. 6. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n. Husin (NIK1210191604970004) terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat. 7. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian wawancara a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang jelas-jelas adalah Tim Sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. 8. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK1210182005560001) Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah Hulu-Pangkalan. 9. Bahwa KPU Labuhanbatu sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT, mengikuti wawancara, dan ditetapkan sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDIP Kecamatan Panai Hilir. II. Kronologi Kejadian Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPS se-Kabupaten Labuhanbatu 1. Bahwa sebelum dilakukan tes tertulis dalam perekrutan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu, Syabaruddin (NIK1210192809840001) yang merupakan calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu telah memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Pemberian uang tersebut berdasarkan permintaan Khairul dengan menjanjikan Syabaruddin akan diluluskan sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis Syabaruddin dinyatakan tidak lulus. 2. Bahwa telah ditemukan beredarnya hasil wawancara sebelum hari pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini disinyalir bersumber dari seorang anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang dikirimkan melalui WhatsApp yang berbentuk foto dalam format JPG kepada Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Khairul mengonversi file foto tersebut ke dalam format PDF dan mencetak menjadi selembar kertas. Khairul memperlihatkan foto tersebut kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Irwansyah memfoto lembaran nilai hasil wawancara tersebut. 3. Bahwa dalam nilai hasil tes tertulis yang diumumkan melalui lembar Pengumuman Nomor 51/PP.04.1-Pu/1210/2023 tanggal 12 Januari 2023. Khusus untuk perkara PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ditemukan fakta sebagai berikut: − Irwansyah memiliki nilai 58 dan hasil wawancara yang beredar Irwansyah memperoleh nilai 210 sehingga akumulasi nilai tertulis ditambah dengan wawancara adalah 268. Sedangkan peserta yang lulus peringkat ke-2 a.n. Dini Anisya memiliki nilai tertulis 40 dan hasil wawancara yang beredar Dini Anisya memperoleh nilai 205 sehingga akumulasi nilai 245. − Sedangkan Calon PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang lulus lainnya dengan peringkat pertama a.n. Khoiruddin memiliki nilai tes tertulis 60 dan hasil wawancara yang beredar Khoiruddin memperoleh nilai 220 sehingga akumulasi nilai 280. − Calon PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang lulus lainnya a.n. Muhammad Azharuddin dengan peringkat ketiga memiliki nilai tes tertulis 40 dan hasil wawancara yang beredar Muhammad Azharuddin memperoleh nilai 215 sehingga akumulasi nilai 255. − Berdasarkan akumulasi nilai peserta di atas dapat diurutkan secara peringkat yaitu: 1) Peringkat I adalah Khoiruddin dengan nilai 280; 2) Peringkat II adalah Irwansyah dengan nilai 268; 3) Peringkat III adalah Muhammad Azharuddin dengan nilai 255; 4) Peringkat IV adalah Dini Anisya dengan nilai 255. − Bahwa faktanya Irwansyah dengan nilai 268 yang seharusnya lulus dengan peringkat kedua faktanya dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu namun posisinya digantikan oleh Dini Anisya sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. III. Kesimpulan 1. Bahwa dengan paparan di atas maka Pengadu I menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu IV pada saat perekrutan anggota PPK se-Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan sejak tanggal 20 November 2022-16 Desember 2022 serta melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Meluluskan 3 (tiga) orang peserta sebagaimana yang telah disebutkan dalam kronologi kejadian yang dinilai tidak berintegritas sebagai anggota PPK dengan pertimbangan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021 yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar PPK yang sedang menjabat pada saat itu yang juga adalah 3 (tiga) orang peserta yang dimaksud untuk dapat segera diganti. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. b. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan turut serta dalam ujian wawancara bagi orang yang Memenuhi Syarat (MS) atau mendukung partai politik tertentu sewaktu verifikasi faktual partai politik yaitu Irwan (NIK 1210192301900003) mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir. Dalam hal ini, Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. c. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n. Husin (NIK1210191604970004) terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. d. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian wawancara a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang jelas-jelas tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif dan tidak efisien dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksud pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. e. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK1210182005560001). Aliudin Hasibuan terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah Hulu, Pangkalan. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. f. Dengan sengaja meluluskan secara administrasi dan ikut ujian CAT, mengikuti tes wawancara, bahkan ditetapkan sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDIP Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jujur, tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga tidak memperhatikan rekam jejak peserta seperti yang dimaksudkan pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 2. Bahwa Pengadu I menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada saat perekrutan anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2022 s.d. 20 Januari 2023 serta melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Diduga Khairul meminta serta menerima sejumlah uang Rp2.500.000 kepada calon PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menjanjikan kelulusan kepada calon PPS. Hal ini terbukti bahwa Syabaruddin (NIK1210192809840001) yang merupakan calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu telah memberikan uang sejumlah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Khairul. Pemberian uang tersebut berdasarkan permintaan Khairul, namun pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis faktanya Syabaruddin dinyatakan tidak lulus dan uang tersebut dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan. Selanjutnya dalam hal ini Pengadu I menilai bahwa apa yang dilakukan Khairul merupakan perilaku yang tidak terpuji serta perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai moral penyelenggara Pemilu dan juga dinilai tidak jujur serta tidak professional dalam menjalankan wewenangnya serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. b. Diduga Khairul bersama KPU Kabupaten Labuhan batu telah memanipulasi hasil perekrutan anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu terbukti dengan beredarnya nilai wawancara sebelum hari pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) khususnya PPS se-Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dari bukti dapat disimpulkan seharusnya yang lulus seleksi berdasarkan akumulasi nilai tes tertulis dan wawancara adalah sebagai berikut: 1) Peringkat I adalah Khoiruddin dengan nilai 280; 2) Peringkat II adalah Irwansyah dengan nilai 268; 3) Peringkat III adalah Muhammad Azharuddin dengan nilai 255; 4) Peringkat IV adalah Dini Anisya dengan nilai 255. Namun faktanya Irwansyah dengan nilai 268 yang seharusnya lulus dengan peringkat ke-2 dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu namun posisinya digantikan oleh Dini Anisya sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan lembar Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (khusus wilayah Sei Berombang). Selanjutnya dalam hal ini Pengadu menilai bahwa yang dilakukan Khairul merupakan perilaku tidak terpuji serta perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai moral seorang penyelenggara dan juga dinilai tidak jujur serta tidak professional dalam menjalankan wewenang serta melanggar asas penyelenggara Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 I. Kronologi Kejadian 1. Bahwa sebelum pelaksanaan ujian tertulis calon anggota PPS se-Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya pada bulan Desember 2022, Khairul memanggil Irwansyah selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Sei Berombang. Dalam pertemuan tersebut, Khairul meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.0000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Irwansyah dengan menjanjikan akan meluluskan yang bersangkutan sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Berombang. Irwansyah meminta tempo waktu 2 (dua) hari untuk berfikir dan mempersiapkan uang tersebut. 2. Bahwa setelah 2 (dua) hari, Irwansyah kembali menemui Khairul di rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sedangkan sisanya Rp500.000,00 (Lima Ribu Rupiah) akan diberikan minggu depan. 3. Bahwa dalam percakapan, Khairul mengatakan uang yang diminta dari PPS sebesar RP2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk biaya mendaftar menjadi Komisioner KPU Periode berikutnya. 4. Bahwa setelah uang tersebut diberikan, Khairul mengatakan kepada Irwansyah tidak perlu lagi belajar karena akan diberikan kunci jawaban. 5. Bahwa para calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir yang membayar uang sebesar Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dijanjikan lulus menjadi PPS dan mereka yang membayar diakomodir Khairul melalui Group WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir sebagai media komunikasi dan informasi tentang perekrutan PPS di Panai Hilir. 6. Bahwa Khairul sering mengumpulkan calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir khususnya yang tergabung dalam Group WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir di rumahnya. 7. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023 dilakukan pengutipan uang Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU Labuhanbatu yang hadir pada saat wawancara tanggal 17 Januari 2023 di Kantor Camat Panai Hilir. 8. Bahwa yang melakukan pengutipan uang Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU adalah Adi Gunawan dan Amal Al Yasin Pohan sebagaimana yang disampaikan dalam Group WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir. 9. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 tim anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang hadir melakukan wawancara berkumpul dan makan siang bersama dengan PPK dan Calon anggota PPS di rumah Khairul. 10. Bahwa setelah pelaksanaan wawancara, Khairul menshare foto nilai hasil ujian wawancara ke dalam Grup WhatsApp Khairul dan PPS P.Hilir. 11. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023, KPU Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 12. Bahwa berdasarkan pada Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023, Irwansyah tidak lulus dan hanya memperoleh urutan ke-6. 13. Bahwa setelah Irwansyah mengetahui dirinya tidak lulus menjadi anggota PPS, maka yang bersangkutan menemui Khairul dirumahnya dan meminta uangnya dikembalikan. II. Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 1. Waktu Kejadian : Pada tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Labuhanbatu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Tempat Kejadian : Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. 3. Perbuatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya KPU Labuhanbatu: 1) Tidak berkepastian hukum, tidak proporsional, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugasnya; 2) Meluluskan PPK yang sudah pernah mendapat penghukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana dalam amar putusan dalam pokok permohonan: − Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan..TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan Kecamatan Pangkalan dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir. Tersebut sudah pernah mendapat penghukuman “tidak diperpanjang masa jabatannya meski terjadi PSU sebagaimana perintah Undang-Undang” sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang amarnya antara lain menyatakan “memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan..TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkalan Kecamatan Pangkalan dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir”. Adapun nama-nama tersebut: 1. Said Daulay (PPK Rantau Selatan) Nomor Urut 5 2. Mas Budiman (PPK Bilah Hilir) Nomor Urut 2 3. Basuki (PPK Bilah Hilir) Nomor Urut 5 [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan terbukti melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap; 3. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 4. Memberikan sanksi terberat karena terdapat unsur kesengajaan sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Maret 2023, Para Pengadu dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.3.1] Kesimpulan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 1. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I atas pertanyaan Majelis DKPP terkait siapa yang memutuskan terhadap ketiga nama yakni Said Daulay, Mas Budiman dan Basuki untuk dipilih kembali ( terdapat dalam video persidangan pada durasi 1:41:36 sampai dengan 1:41:55 ), kemudian Teradu I menjawab, ” hasil rapat pleno Yang Mulia termasuk dengan almarhum Muhammad Syafril“ lalu yang Mulia Hakim kembali menanyakan “apakah ada yang menolak?”, kemudian Teradu I menjawab “tidak ada yang mulia”, maka Hakim menegaskan semua sepakat ya ?, langsung Teradu I menjawab semua sepakat dan menandatangani. 2. Bantahan terhadap jawaban Teradu I bahwa semua Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu sepakat dan menandatangai rapat pleno dinilai tidak sesuai dengan fakta, sebab pada lembaran pengumuman penetapan anggota PPK terpilih untuk Pemilu 2024 Nomor: 634/ PP.04.1-PU/1210/2022 tanggal 15 Desember 2022 khususnya pada lembaran ke-2 dan ke-3 hanya terdapat paraf oleh 4 (empat) dari 5 (Lima) Komisioner (ditandai dengan lingkaran merah pada bukti). Hal ini membuktikan bahwa ada 1 (satu) Komisioner yang dinilai tidak sepakat dalam penetapan ini. 3. Berdasarkan tanggapan Teradu I bahwa ketiga nama yakni Said Daulay, Mas Budiman dan Basuki bukan menjadi anggota PPK pada saat PSU karena saat perekrutan ulang anggota PPK untuk PSU tersebut ketiga nama diatas tidak lagi mendaftar. 4. Bantahan terhadap tanggapan Teradu I, Pengadu I menilai bahwa substansi bertentangan dengan pernyataan Jafar Sidik Pohan selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat tanggal 23 April 2021 menyatakan secara resmi yang tertulis pada laman media online mimbarrakyat.co.id sebagai berikut: “Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat (Parmas), Jafar Sidik Pohan mengatakan, PPK yang terpilih diharapkan wajib menjaga netralitas. Dan petugas penyelenggara yang lama tidak akan dilibatkan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. “Petugas yang lama tidak akan dilibatkan, karena ini sesuai perintah MK untuk menggantikan PPK dan KPPS di 4 Kecamatan. Yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Bilah Hilir,” ujarnya. Dari hal diatas dapat dinilai bahwa ketiga nama PPK tersebut bukan tidak dipilih lagi karena tidak mendaftar (faktanya ketiga nama tersebut memang tidak mendaftar), namun alasan utamanya adalah karena ketiga nama yang dimaksud memang sengaja tidak diperbolehkan mendaftar ( tidak lagi dilibatkan ), jawaban Teradu dianggap inkonsisten. Berkaitan hal diatas Teradu juga menerangkan perekrutan ulang anggota PPK untuk PSU disebabkan habis masa jabatan PPK (terdapat pada potongan video persidangan pada durasi 1:31:50 s/d 1:32.04), maka pernyataan ini tidak relevan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 3 yang berbunyi: “dalam hal terjadi Perhitungan dan Pemungutan Suara Ulang, pemilu susulan dan pemilu lanjutan , masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (Dua) bulan setelah pemungutan suara” Mencermati hal di atas maka Pengadu I menilai bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu memang tidak memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sehingga tidak heran apabila KPU Labuhanbatu tidak konsisten dalam mengambil kebijakan. 5. Berdasarkan tanggapan Teradu I terkait Aliuddin Hasibuan yang lulus seleksi berkas administrasi dan lulus seleksi CAT, Aliuddin Hasibuan (NIK 1210182005560001) terdaftar sebagai Caleg Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 yaitu Kecamatan Bilah Hulu–Pangkatan. KPU Kabupaten Labuhanbatu berdalih karena partai yang bersangkutan adalah partai senayan dan tidak ada di SIPOL sehingga tidak terverifikasi melalui SIPOL serta lulus beberapa fase seleksi. Bantahan kami bahwa atas nama Aliuddin Hasibuan (NIK 1210182005560001) Tahun 2019 Caleg Nasdem yang profilnya diketahui secara terbuka dan juga yang arsipnya masih terdapat pada laman infopemilu situs KPU Labuhanbatu tepatnya terdapat dalam lembaran pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Tahun 2019 Nomor : 1012/PL01.4/Pu/1210/KPU-Kab/IX/2018. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Pengadu I menilai KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak mempertimbangkan rekam jejak peserta seleksi. terkait alasan yang dikemukakan Teradu adalah tidak ada nama yang bersangkutan dalam SIPOL, maka Pengadu I menganggap alasan tersebut tidak logis. Sebagaimana diketahui SIPOL bukan acuan hukum namun hanya sebagai alat bantu. Tidak mungkin KPU lupa mengenai profil Aliuddin Hasibuan karena KPU Labuhanbatu yang mengeluarkan lembar Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Tahun 2019 Nomor: 1012/PL01.4/Pu/1210/KPU-Kab/IX/2018. Pengadu I menduga bahwa KPU Labuhanbatu memang tidak lupa dan mengetahui pasti mengenai Aliuddin Hasibuan. Namun, KPU Kabupaten Labuhanbatu sengaja meluluskan Aliuddin Hasibuan pada beberapa fase tahapan seleksi. Berangkat dari hal ini Pengadu I mempertanyakan integritas dan kredibilitas KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai penyeleggara Pemilu. Sebagai insan yang berpikiran logis, dalam benak Pengadu I terbersit pertanyaan- pertanyaan yang mengganjal yakni: a. Tujuan KPU Kabupaten Labuhanbatu meluluskan Aliuddin Hasibuan pada fase seleksi berkas administrasi dan seleksi tertulis calon anggota PPK Se- Kabupaten Labuhanbatu untuk Pemilu 2024. Pengadu I menganggap tidak mungkin KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak mengetahui profil dan rekam jejak Aliuddin Hasibuan. b. Apakah KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak lagi memegang teguh prinsip dan asas penyelenggara pemilu yang begitu sakral sehingga tidak perlu mempertimbangkan rekam jejak Aliuddin Hasibuan? c. Terhadap hal-hal dugaan dan/atau perihal yang terjadi maka Pengadu I selaku masyarakat, meragukan profesionalitas kinerja KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pengadu I merasa kehilangan kepercayaan terhadap kecakapan dan netralitas KPU Kabupaten Labuhanbatu. 6. Berdasarkan jawaban Teradu V bahwa isi percakapan WhatsApp antara Syabaruddin dan Khairul bukan berbicara mengenai uang pelulusan perekrutan PPS tapi bentuk kerjasama proyek berupa uang sewa molen (mesin pengaduk beton). Bantahan Pengadu I melalui keterangan Saksi Syabaruddin bahwa isi percakapan WhatsApp Syabaruddin dan Khairul memang benar membicarakan pengembalian uang pelulusan perekrutan PPS yang sebelumnya telah diberikan Syabaruddin. Bukan pembicaraan mengenai kerjasama proyek atau lainnya. Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp sehari sebelumnya yang berhubungan dengan permasalahan uang pelulusan PPS. HAL- HAL LAIN YANG BERKAITAN Bahwa sehubungan dengan dugaan Pungli (pungutan liar) yang dilakukan Teradu V dalam proses perekrutan calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir untuk Pemilu Tahun 2024 telah dilakukan pengaduan yang bersifat pidana umum kepada Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu tanggal 13 Februari 2023 dan telah dilakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil Para Saksi untuk dimintai keterangan. [2.3.2] Kesimpulan Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 I. Tanggapan Pengadu II Terhadap Jawaban Para Teradu a. Dalam Pokok Perkara Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Labuhanbatu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 1) Bahwa berdasarkan jawaban Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir yang mengatakan mengenal Saksi Irwansyah alias Todoh. Saksi Irwansyah sering datang ke rumah Teradu V untuk mengutip infaq masjid. Namun sebenarnya kehadiran Saksi Irwansyah di rumah Teradu V bukan untuk mengutip infaq melainkan dipanggil oleh Teradu V sebagaimana daftar panggilan masuk ke nomor WhatsApp Saksi Irwansyah. Saksi Irwansyah datang ke rumah Teradu V karena dipanggil melalui telepon WhatsApp tepatnya pada tanggal 19, 20, dan 27 Desember 2022. Dalam pertemuan tersebut, Teradu V meminta uang kepada Irwansyah dengan menjanjikan akan meluluskan menjadi anggota PPS Sei Berombang. Namun Irwansyah alias Todoh meminta waktu 2 hari untuk berpikir dan mempersiapkan uang tersebut. Pengadu II menjelaskan Saksi Irwansyah menemui Teradu V karena panggilan Teradu V bukan karena menjalankan tugas sehari-hari sebagai pengutip infaq masjid; 2) Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, percakapan Saksi Irwansyah dengan Teradu V di rumah Teradu V langsung didengar Syabaruddin yang juga merupakan Saksi Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023. Setelah Saksi Irwansyah memberikan uang sebesar Rp1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Teradu V di rumah. Teradu V memerintahkan Teradu VII selaku Ketua PPS Sei Lumut untuk memasukkan Saksi Irwansyah ke dalam Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR pada tanggal 03 Januari 2023. Jelas dalam hal ini Saksi Irwansyah diizinkan bergabung ke dalam grup para calon anggota PPS Kecamatan Panai Hilir yang sudah tergabung dalam Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR yang diakomodir oleh Teradu V; 3) Bahwa berdasarkan percakapan Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR serta jawaban Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023, sebagaimana dalam rekaman percakapan Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR para calon anggota PPS bersepakat dengan aturan main yang telah dibuat oleh Teradu V. Sementara itu, pendaftar calon anggota PPS lainnya lebih kurang 105 orang yang lulus seleksi administrasi tidak mendapat perlakuan yang sama oleh Teradu V. Terhitung lebih kurang 10 kali para anggota Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR di undang supaya hadir di rumah Teradu V. Pengutipan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu yang hadir saat wawancara tanggal 17 Januari 2023 di Kantor Camat Panai Hilir. Hal tersebut juga disampaikan dalam Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR. 4) Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 31 Maret 2023, Saksi Irwansyah mengakui telah membayar uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Teradu VII. Pengakuan Saksi Irwansyah dibenarkan oleh Teradu VI dan Teradu VII. Permintaan uang kepada para calon anggota PPS merupakan inisiatif Teradu VI dan Teradu VII bukan karena suruhan atau perintah. Artinya apabila merujuk pada alat bukti dan fakta persidangan sangat jelas terbukti terdapat pengutipan uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Seluruh tindakan yang dilakukan oleh para calon anggota PPS Panai Hilir khusunya Teradu VI dan Teradu VII langsung diketahui dan diawasi secara aktif Teradu V. Hal tersebut dapat dibuktikan Teradu V tidak berusaha mencegah dan melarang. Teradu V secara tidak langsung menyetujui tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Jelas- jelas PPK selaku penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku pelaksana tahapan Pemilu sesuai undang-undang, serta kelalaian KPU Labuhanbatu atas terjadinya tindakan tersebut; 5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 31 Maret 2023, Teradu VII mengakui menjadi admin Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar karena berdasarkan bukti percakapan Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang menjadi admin Group adalah : 1) Amal Al Yasin Pohan selaku Ketua PPS Desa Sei Lumut. 2) Khairul selaku anggota PPK Panai Hilir. 3) Adi Gunawan selaku Ketua PPS Desa Sei Sanggul. 4) Suwinto selaku Ketua PPS Desa Wonosari. 5) Yusnar selaku Ketua PPS Desa Sei Baru. 6) Irmasari selaku Ketua PPS desa Sei Sakat. 7) Khoruddin selaku Ketua PPS Sei Berombang sekaligus menantu Khairul. 8) Dedi Wahyudi selaku PPS Desa Sei Penggantungan. Sedangkan anggota Grup WhatsApp KAIRUL & PPS P.HILIR antara lain: a. Ashari selaku anggota PPS Sei Baru. b. Siti Aisyah selaku anggota PPS Sei Tawar. c. Junaidi Harahap selaku anggota PPS Sei Tawar. d. Sri Wahyuni selaku anggota PPS Wonosari. e. Nurainun selaku anggota PPS Sei Sakat. f. Muhammad Riki HSB selaku anggota PPS Sei Sakat. g. Dini Anisya selaku anggota PPS Sei Berombang. h. Ulfi Aspany Batubara selaku anggota PPS Sei Lumut. i. Indra Muda Jadi selaku anggota PPS Sei Sakat. Dan ada beberapa orang lain tidak diketahui namanya, namun yang jelas mayoritas calon anggota PPS yang menjadi anggota Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR Lulus Menjadi PPS Panai Hilir. 6) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, nilai hasil ujian wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir, memang terbukti sampai ketangan Teradu V sebagaimana diperlihatkan menantu Teradu V yang merupakan Ketua PPS Kelurahan Sei Berombang. Hal tersebut membuktikan adanya peran aktif PPK dalam menentukan calon anggota PPS yang akan diluluskan. Penentuan calon anggota PPS bukan berdasarkan penilaian namun berdasarkan pihak yang membayar. b. Bahwa pokok perkara Pengadu II berkenaan dengan meluluskan calon anggota PPK yang pernah mendapat hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 sesuai amar putusan dalam pokok permohonan pada angka 4 yakni: “Memerintahkan kepada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir”. 1) Bahwa pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana pada [3.14] Menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, maka penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang; 2) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020, adalah keputusan yang sudah inkracht dan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu ada pembahasan mengenai pokok materi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan Teradu pada jawaban Teradu pada sidang DKPP tanggal 31 Maret 2023; 3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana amar putusannya pada pokok permohonan angka 4 yakni: “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir”. 4) Bahwa hal tersebut merupakan penghukuman kepada KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan: TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara: TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir yang bersifat pemberhentian secara tidak hormat atas adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU labuhanbatu secara secara jelas dan tegas. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan PPK, PPS dan KPPS secara langsung karena pemberhentian PPK, PPS dan KPPS merupakan wewenang KPU. 5) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 sebagaimana dalam amar Putusan angka 3: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah”. Berdasarkan amar putusan a quo, KPU Labuhanbatu seharusnya memperpanjang masa jabatan PPK yang terjadi PSU sebagaimana Pasal 51 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara”. Namun perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo tidak dapat dilaksanakan akibat adanya perintah penghukuman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021, sehingga memerintahkan mengangkat petugas KPPS dan PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. 6) Bahwa dalam melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021, KPU Kabupaten Labuhanbatu seharusnya membuat keputusan pemberhentian dan/atau keputusan masa jabatan KPPS serta PPK yang terjadi PSU tidak dapat diperpanjang PSU sebagaimana Pasal 51 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi mengingat adanya amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang terjadi PSU, dan mengkordinasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dalam Pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan sebaliknya berkoordinasi dengan bidang SDM Komisi Pemilihan Umum. 7) Bahwa pada tahapan seleksi calon anggota PPK Pemilihan Tahun 2024, KPU Labuhanbatu kembali meluluskan calon anggota PPK yang sudah pernah mendapatkan penghukuman pemberhentian sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang jelas-jelas persyaratan mendaftar menjadi anggota PPK adalah tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun nama-nama PPK tersebut adalah: 1) Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan Nomur Urut 5. 2) Mas Budiman selaku anggota PPK Bilah Hilir Nomor Urut 2. 3) Basuki selaku anggota PPK Bilah Hilir Nomor Urut 5. 8) Bahwa hal ini terjadi akibat kelalaian KPU Labuhanbatu dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021, sehingga menyebabkan anggota PPK yang pernah mendapat hukuman pemberhentian secara tidak hormat dapat mendaftar dan lulus menjadi anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024. [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pengumuman Nomor: 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 634/PP.04.1-Pu/1210/2022 2 P-2 Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Nomor: 40/PP.04 2-PU/1210/KPU- Kab/2020 tanggal 15 Februari 2020, dan Berita online mimbarrakyat.co.id dengan judul “KPU Labuhanbatu Seleksi PPK dan KPPS Untuk PSU” tanggal 23 April 2021; 3 P-3 Foto Irwan menandatangani dukungan Partai Gelora ketika pelaksanaan verifikasi faktual di Kecamatan Panai Hilir; 4 P-4 Print out SIPOL a.n. Husin; 5 P-5 Foto Zulkirom sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020; 6 P-6 Foto Aliuddin Hasibuan sebagai Calon Legislatif untuk Dapil Labuhanbatu 5 Bilah Hulu Pangkalan, Pengumuman KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 1012/PL01.4/Pu/1210/KPU- Kab/IX/2018 Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Pada Pemilu Tahun 2019, dan Daftar Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat Dapil 5; 7 P-7 Foto SK PAC.PDIP Kecamatan Panai Hilir tercantum nama Budi Hermansyah Saragih; 8 P-8 Screenshot Percakapan WhatsApp Syabaruddin dengan Khairul; 9 P-9 Rekap Manual Nilai Hasil Wawancara Calon Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; 10 P-10 Pengumuman Nomor: 71/PP.04.1-Pu/1210/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Khusus Wilayah Sei Berombang. 11 P-11 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Labuhan Batu Nomor: B/1439/II/RES.3.3./2023/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan Untuk Verifikasi Laporan, tertanggal 28 Februari 2023; 12 P-12 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Labuhan Batu Nomor: B/577/II/RES.1.24./2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 13 Maret 2023; 13 P-13 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Labuhan Batu Nomor: B/463/II/RES.3.3./2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 28 Februari 2023; [2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keterangan Saksi a.n. Irwansyah, History Panggilan Masuk WhatsApp Saksi a.n. Irwansyah, 2 P-2 Rekaman Pengakuan Saksi a.n. Irwansyah, dan Screenshot WhatsApp Berisi Dokumentasi Pertemuan Para Calon Anggota PPS di Rumah Khairul; 3 P-3 Screenshoot Percakapan Grup WhatsApp Khairul dan PPS P. Hilir, dan Admin Grup WhatsApp KHAIRUL dan PPS P.HILIR; 4 P-4 Screenshot Pengutipan Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah); 5 P-5 Foto Rekap Nilai Hasil Wawancara PPS Panai Hilir; 6 P-6 Pengumuman KPU Labuhanbatu Nomor: 71/PP.04.1- Pu/1210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 7 P-7 Pengumuman KPU Labuhan Batu Nomor 40/PP.04.2- Pu/1210/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Kecamatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 8 P-8 Pengumuman KPU Labuhan Batu Nomor 634/PP.04.1- Pu/1210/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024; [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023, Pengadu I mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.1] Syabarudin • Saksi menerangkan pada tanggal 12 Januari 2023, Saksi mengirimkan percakapan WhatsApp yang berisi pengumuman hasil seleksi tanggal 12 Januari 2023. Saksi mengatakan kepada Teradu V “mengapa bagika caritanya pak? Itu dalam bahasa kampung”. Teradu V mengatakan “namamu nomor 2 ikut kubuat. Munkin hari ika aku kranto, ku usahakan bar” kemudian Saksi menjawab “iyo pak” selanjutnya Teradu V mengatakan “indak ada yang indak lulus hanya ko sajo”. Maksudnya tidak ada yang tidak lulus yang direkomendasikan Teradu V kecuali Saksi yang tidak lulus. Teradu V menyatakan bahwa hal ini sedang dimasalahkan. • Saksi menerangkan pada tanggal 13 Januari 2023, Saksi memastikan kembali kepada Teradu V. Saksi menanyakan kepada Teradu V “Jadi apa caritanya pak” Teradu V menjawab “mungkin hari ika aku k ranto” Saksi menyampaikan “kalau bisa diusahakan”. Namun pada tanggal tersebut situs resmi KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah dibuka dan Saksi tidak lulus administrasi. Pada pukul 11.50 Wib, Saksi meminta Teradu V mengembalikan uang Saksi. Selanjutnya melalui Alm. M. Syafril, Saksi merasa bersemangat karena ada pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu mengatakan Saksi terlibat 2 partai politik yaitu Partai Demokrat dan Partai Umat. Saksi menerangkan tidak terlibat partai politik. Saksi meminta arahan kepada Alm. M. Syafril mengenai cara menghilangkan status keterlibatan partai politik dalam SIPOL. Karena tidak bisa juga, maka Saksi berangkat ke Labuhanbatu untuk klarifikasi dan membuat pernyataan bahwa Saksi tidak pernah terlibat partai politik baik Partai Demokrat maupun Partai Umat. • Percakapan WhatsApp tersebut bukan mengenai peminjaman molen melainkan percakapan rekrutmen calon anggota PPS. [2.5.1.2] Budi Hermansyah Saragih • Syabarudin dan Irwansyah mengadu kepada Saksi bahwa mereka berdua telah diming-imingi, dan diminta uang supaya lulus sebagai anggota PPS. Setelah mendengar keterangan Syabarudin dan Irwansyah, selanjutnya Saksi mengajak wartawan dan LSM untuk membuat pengaduan kepada DKPP dan Polres Labuhanbatu. Dugaan pungli dalam rekrutmen calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir sudah dalam tahap penyelidikan Polres Labuhanbatu. Saksi dan Hamdani yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Labuhanbatu. Bukti- bukti telah disampaikan kepada Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu. Hasilnya, Polres Labuhanbatu menyatakan dari tahap verifikasi laporan naik menjadi tahap penyelidikan. Saat ini, Kepolisian telah meminta keterangan saksi- saksi. • Menyikapi keterangan Teradu V yang menjelaskan Saksi terlibat partai politik karena ada orang yang mengirimkan SK Partai Politik Periode 2019 akhir. Saksi menjelaskan telah mengundurkan diri pada saat itu. Artinya Saksi telah bersih dari partai politik. Saksi menilai apabila masih terlibat partai politik seharusnya tidak lulus dalam seleksi administrasi calon anggota PPS. Saksi telah meminta arahan bagaimana caranya? Apakah harus menjanjikan uang? Itulah yang dikatakan Teradu V kepada mereka. Saksi menyetujui hal tersebut namun ternyata Saksi tidak lulus. Sebenarnya Saksi dalam permasalahan tidak hanya 2 orang melainkan 5 orang. Namun karena 3 orang diantaranya tidak mau menjadi Saksi maka 2 orang inilah yang menjadi Saksi. • Saksi sebenarnya lulus calon anggota PPK sebagai PAW dalam urutan nomor 8. [2.5.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023, Pengadu II mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2.1] Irwansyah • Saksi merupakan peserta seleksi calon anggota PPS Sei Berombang. Saksi akan menerangkan terkait dengan Pungli Rp2.000.000 yang dilakukan oleh Teradu V. Pada tanggal 18 Desember 2022, telah dibuka seleksi calon anggota PPS. Pada tanggal 19 Desember 2022, Saksi bersama dengan teman datang ke rumah Teradu V untuk mendaftar menjadi peserta calon anggota PPS. Setelah, Saksi mendaftar sebagai calon anggota PPS memang dibantu oleh Teradu V. Pada tanggal 3 Januari 2023, Saksi dipanggil oleh Teradu V namun sebelum tanggal 3 Januari 2023, Saksi telah lama diiming-imingi akan diluluskan menjadi anggota PPS Tahun 2024. • Saksi mnerangkan pada tanggal 3 Januari 2023, Saksi dipanggil oleh Teradu V sedangkan kawan Saksi tidak dipanggil. Teradu V menyampaikan apabila ingin lulus ada mainnya yang artinya mengikuti permainan. Pertama, Teradu V menyampaikan kepada Saksi yakni Rp1.000.000,00. Jadi apabila ingin lulus menjadi anggota PPS itulah kata Teradu V. Selanjutnya, Saksi menyanggupi untuk mencobanya. Namun, pada saat itu Saksi menerangkan belum memiliki uang sehingga membutuhkan waktu terlebih dahulu. Mendengar hal tersebut, Teradu V memperbolehkannya asal jangan sempat ujian tertulis. Selanjutnya, 3 hari kemudian pada tanggal 6 Januari 2023, Saksi mendatangi rumah Teradu V memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 sebagaimana permintaan Teradu V. Setelah 3 hari, yakni tanggal 9 Januari 2023, Teradu V meminta lagi karena pasaran sudah naik menjadi Rp2.000.000,00 sehingga Saksi terpaksa menambah Rp1.000.000,00. Pada saat itu karena belum memiliki tambahan uang Rp1000.000,00 sebagaimana permintaan Teradu V maka Saksi meminta waktu terlebih dahulu. Pada tanggal 12 Januari 2023, Saksi kembali menemui Teradu V untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp1000.000,00 sehingga total jumlah pemberian sebesar Rp2000.000,00. • Saksi menerangkan pada tanggal 15 Januari 2023, setelah memberikan tambahan uang sebanyak Rp1.000.000,00 Saksi di masukkan dalam Grup WhatsApp PPS yang dibuat oleh Teradu VII atas perintah Teradu V. Selanjutnya, Teradu VII memberikan informasi kepada seluruh peserta calon anggota PPS yang berada di Grup WhatsApp bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu akan datang. Teradu VII menyarankan agar memberikan oleh-oleh kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu VII menyarankan agar peserta calon anggota PPS yang terdapat dalam Grup WhatsApp memberikan uang sebesar Rp100.000,00. • Saksi menerangkan pada tanggal 20 Januari 2023, Saksi lolos dalam seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara sesuai akun SIAKBA. Setelah Subuh, sekitar pukul 05.50 Wib terdapat WhatsApp dari grup peserta calon anggota PPS, menyatakan bahwa yang lulus adalah peringkat 1 s.d. 3. Sementara Saksi merupakan peringkat ke-4. Selanjutnya pada pukul 07.00 Wib, Saksi mendatangi rumah Teradu V sebab sebagaimana janjinya akan meluluskan Saksi sebagai anggota PPS. Pada saat itu Saksi bertemu dengan menantu Teradu V yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPS Sei Berombang. Terdapat Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam format PDF tapi dalam bentuk coretan tangan belum sah dan belum diketik menggunakan komputer. Dalam dokumen tersebut tertulis Saksi memiliki nilai tinggi dan lolos, tapi kenyataannya Saksi tidak lolos. • Saksi menerangkan Teradu V memerintahkan agar peserta seleksi calon anggota PPS memberikan uang Rp100.000,00 untuk oleh-oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu yang akan datang dalam tahap wawancara. Uang tersebut terkumpul. Pada tanggal 15 Januari 2023, yang datang adalah petugas wawancara namun Saksi tidak mengetahui namanya. • Saksi mendapatkan dokumen lembaran nilai dari rumah Teradu V. Sebenarnya Saksi ingin bertemu dengan Teradu V tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Akhirnya, Saksi bertemu dengan menantu Teradu V dan diberikan lembaran nilai. Berdasarkan keterangan dari menantu Teradu V, menyatakan bahwa Teradu IV menyampaikan melalui WhatsApp lembaran nilai tersebut kepada Teradu V. • Saksi menerangkan menantu Teradu V menjelaskan lembaran penilaian tersebut merupakan hasil wawancara yang belum di format PDF. Selanjutnya lembaran penilaian tersebut di foto dan dikirim melalui WhatsApp kepada Teradu V. KPU Labuhanbatu yang memfoto lembaran penilaian tersebut. Menantu Teradu V menyampaikan kepada Saksi lembaran penilaian tersebut dalam bentuk fotokopi. Saksi tidak pernah melihat WhatsApp yang berisi lembaran penilaian. Menantu Teradu V merupakan peserta seleksi calon anggota PPS seperti halnya Saksi namun pada akhirnya terpilih sebagai anggota PPS. • Acy Hasibuan yang mengatakan “mana yang lain” dalam grup Whatsapp merupakan anggota PPS terpilih. Yusnar juga merupakan anggota PPS Sei Baru. Teradu VII memasukkan Saksi dalam Grup Whatsapp PPS tersebut. Saksi ikut menyimak percakapan dalam Whatsapp tanggal 13 Januari 2023. Saksi ikut merespon menyetujui ketika Teradu VII menghimbau melalui Grup Whatsapp kepada peserta calon anggota PPS agar mengumpulkan uang untuk oleh-oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. • Saksi menerangkan Teradu VII tidak memaksa dalam upaya mengumpulkan uang untuk oleh-oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. 2 hari setelah tanggal 13 Januari 2023, Saksi memberikan uang sebanyak Rp100.000,00 kepada Teradu VII. Sedangkan peserta yang lain juga mengumpulkan uang kepada Teradu VII. Syabarudin tidak lolos dalam seleksi tertulis. • Saksi menerangkan pada tanggal 20 Januari 2023, Saksi datang ke tempat Teradu V berdasarkan arahan Teradu VI melalui Grup Whatsapp. Tanggal 20 Januari 2023 merupakan pengumuman kelulusan wawancara, rekrutan Teradu V sebagaimana terdapat dalam Grup Whatsapp tidak seluruhnya lulus termasuk Saksi. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Januari 2023 peserta seleksi calon anggota PPS dikumpulkan di rumah Teradu V namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. • Menantu Teradu V menjelaskan Teradu V sempat marah-marah kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Lalu menantu Teradu V memberikan dokumen lembaran nilai kepada Saksi. Namun, Saksi sempat menanyakan kepada menantu Teradu V mengenai asal dokumen tersebut. Menantu Teradu V menjelaskan dokumen tersebut berasal dari Teradu IV. Selanjutnya, Saksi mendokumentasikan melalui foto. Saksi menjelaskan dokumen tersebut sama hasilnya dengan dokumen PDF. • Teradu V marah karena peserta seleksi calon anggota PPS yang terdapat dalam Whatsapp Grup tidak seluruhnya kumpul sehingga Teradu V menyatakan kalau mau ikut ikut tetapi kalau tidak uang kembali. Selain memungut uang Rp100.000,00 Teradu V meminta lagi uang sejumlah Rp2.000.000,00 kepada peserta calon anggota PPS. Tanggal 22, Khairul Daulay mengembalikan uang kepada Saksi. Selanjutnya, Saksi bertemu dengan Budi Herman Saragih dan Muhammad Ridwan Harahap lalu membawa masalah ini ke permukaan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Maret 2023, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Para Teradu karena tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki; 2. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir; 3. Para Teradu secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat; 4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020; 5. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6); 6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7); 7. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus dalam seleksi tes tertulis; 8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya; Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE- DKPP/III/2023, Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan a quo sepanjang diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak terpisahkan dari jawaban aduan dimaksud. Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu IV karena tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 berkenaan Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan seleksi PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja bagi calon yang telah pernah menjadi anggota PPK a.n Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki. Teradu I s.d. Teradu IV telah mempertimbangkan seluruh aspek penilaian yang termuat dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. b. Berkenaan dengan nama yang disebutkan Pengadu I dalam dalil a quo, Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check menyangkut keterkaitan anggota PPK yang dilantik namun memiliki hubungan dengan sengkarut PSU di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No.58/PHP.BUP-XIX/2021 (Bukti T1). c. Berdasarkan klarifikasi, verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki, didapati fakta dan informasi sebagai berikut: Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan) 1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kecamatan Rantau Selatan khususnya Kelurahan Bagan Batu terdapat 9 TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun kondisi yang sebenarnya terjadi dalam PSU di 9 TPS tersebut diakibatkan terdapat pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS lain, tetapi pemilih yang bersangkutan memilih menggunakan DPTB supaya dapat memilih berdasarkan domisilinya. 2) Menyangkut hal ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama penyelenggara di tingkat bawah langsung menindaklanjuti materi PSU yang ada di Kelurahan Bagan Batu, melakukan cross check untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 3) Hasil pemeriksaan KPU Kab. Labuhanbatu berdasarkan penyandingan Form C7 (daftar hadir) tidak terbukti ada pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali atau lebih dari 1 (satu) kali. Faktanya Pemilih memilih di domisilinya atau dengan kata lain menggunakan DPTB bukan di TPS mana pemilih tersebut terdaftar. Basuki dan Mas Budiman Us (PPK Kec. Bilah Hilir) 1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Kecamatan Bilah Hilir terdapat 1 TPS yang menyelenggarakan PSU yakni TPS 14 di Keluarahan Negeri Lama. 2) Pencermatan dan klarifikasi dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terkait hal ini adalah memanggil Petugas PPS, KPPS, dan berkoordinasi dengan PKD (PPL) yang ada di TPS 14 dan Petugas di TPS 15 tempat pemilih tersebut seharusnya menggunakan hak pilihnya. 3) Berdasarkan hasil cross check, terdapat informasi bahwa pemilih yang terdaftar di TPS 15 tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS 14 bukan di TPS 15 tempat dimana pemilih tersebut terdaftar. 4) Berdasarkan hasil percermatan dan cross check bersama, terdapat fakta pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilih sebanyak 1 (satu) kali, tidak lebih. Hanya saja, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya bukan di TPS mana pemilih bersangkutan terdaftar. d. Gambaran keseluruhan berkenaan pelaksanaan PSU di Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, mengenai kasusnya hampir mirip yakni pemilih yang menggunakan DPTB dan pemilih memilih bukan di TPS pemilih bersangkutan terdaftar. e. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan bahwa: 1) Pada saat itu KPU Kabupatem Labuhanbatu sangat berhati-hati dalam memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali; 2) Terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain tidak di TPS pemilih tersebut terdaftar; 3) Perihal pemilih yang terdaftar atau menggunakan hak pilih melalui DPTB, Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya sudah menyediakan aplikasi untuk menscreening pemilih yang terdaftar dalam DPTB supaya lebih tertib, terverifikasi, terkonfirmasi sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sekali; 4) Namun yang menjadi persoalan saat itu adalah aplikasi yang disediakan KPU untuk diakses pemilih DPTB mengalami down, sehingga pemilih yang memiliki KTP tetapi belum menggunakan hak pilihnya. Maka, di Hari H rentang waktu pukul 12.00 Wib sd pukul 14.00 Wib, pemilih yang masuk golongan DPTB diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya; 5) Hal ini lah yang mengakibatkan PSU di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. f. Berdasarkan penjelasan di atas maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai jawaban atas dalil Pengadu I, yaitu: 1) Teradu I s.d. Teradu IV dalam meloloskan dan melantik Penyelenggara Badan ad hoc PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga PPK dan PPS terpilih sudah memperhatikan seluruh komponen penilaian. 2) PPK Terpilih a.n. Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan, Basuki selaku anggota PPK Bilah Hilir, dan Mas Budiman Us selaku anggota PPK Bilah Hilir menggunakan dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK terpilih lainnya yakni tetap memperhatikan semua komponen penilaian sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) di atas. Mengenai indikasi keterlibatan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us dalam pusaran PSU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tetap menjadi perhatian Teradu I s.d. Teradu IV dalam memutuskan yang bersangkutan layak menjadi PPK Periode Pemilu Tahun 2024. 3) Hasil penilaian akhir secara menyeluruh terhadap seluruh peserta seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam rapat pleno antara lain memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us tetap layak dilantik menjadi anggota PPK dalam periode ini. Hal tersebut berdasarkan penjelasan sebelumnya telah disampaikan. Tidak dapat semua kesalahan yang terjadi saat itu menjadi kesalahan personal masing-masing anggota PPK terpilih. Rangkaian peristiwa menjelaskan bahwa ada satu kesatuan penilaian yang tidak bisa terputus dalam menilai persoalan ini. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us juga merupakan PPK dibeberapa penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Labuhanbatu. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu IV tetap mempertimbangkan yang bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota PPK berdasarkan penilaian pengalaman dan kinerja yang baik selama menjadi anggota PPK. 4) Sehubungan hal tersebut, mohon berkenan DKPP menerima jawaban dan bukti Teradu I s.d. Teradu IV beralasan secara hukum dan etik serta mengesampingkan dalil Pengadu I. 2. Teradu I s.d. Teradu IV sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE- DKPP/III/2023. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Irwan (NIK 1210192301900003)) yang terindikasi terlibat Partai Politik. c. Menyangkut hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, pada bagian lampiran, tertanggal 16 Desember 2022 tidak terdapat anggota PPK Terpilih a.n. Irwan (Bukti T3). d. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan proses seleksi penerimaan badan ad hoc, membentuk Pokja yang terdiri dari Komisioner dan jajaran sekeretariat bertugas membantu menerima, memeriksa, dan memverifikasi berkas peserta seleksi (Bukti T4). Apabila syarat yang ditetapkan peraturan telah terpenuhi, maka peserta seleksi tersebut pantas lolos secara administrasi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya. e. Setelah peserta seleksi melalui semua tahapan, maka dalam meloloskan dan melantik calon peserta seleksi, Teradu I s.d. Teradu IV tetap memperhatikan seluruh komponen penilaian meliputi administrasi, nilai ujian CAT (tertulis), wawancara, masukan masyarakat, dan rekam jejak yang dibahas melalui rapat pleno (Bukti T5). f. Berkenaan dengan penjelasan yang terdapat pada huruf a, b, c, d, dan e maka dalil aduan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 terkait Irwansyah dapat dikesampingkan dan tidak terbukti kebenarannya. Faktanya Irwansyah tidak dilantik menjadi anggota PPK Terpilih. 3. Teradu I s.d. Teradu IV secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat (Bukti P4). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Husin (NIK 12101916049700040) yang terindikasi terlibat Partai Demokrat sesuai yang terdapat dalam SIPOL. c. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan bahwa NIK yang dilampirkan Pengadu I dalam aduan benar dimiliki oleh Husin. Namun, Teradu I s.d. Teradu IV dalam proses perekrutan badan ad hoc akan mencocokan data calon/peserta dalam aplikasi SIAKBA dan itu juga ada linknya ke SIPOL. Hasil pencermatan Teradu I s.d. Teradu IV a.n. Husin tidak terdaftar di SIPOL. Hal ini dibuktikan dengan list warna hijau dengan keterangan NIK tidak terdaftar dalam SIPOL (Bukti T6). d. Fakta yang tidak terbantahkan, Husin tidak dilantik. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Husin (Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir) (Bukti T3). e. Sehingga dalil Pengadu I tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Husin sudah benar. 4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK 1210192006740001) Kecamatan panai Hilir yang jelas-jelas merupakan Tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 (Bukti P5). c. Faktanya Zulkirom ini tidak dilantik sebagai anggota PPK. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran, tidak terdapat PPK Terpilih atas nama Zulkirom Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang tidak meloloskan dan melantik peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom sudah benar. 5. Teradu I s.d. Teradu VI sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Peserta seleksi a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010) calon anggota PPK Kecamatan Panai Tengah tidak lolos dan tidak dilantik. c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran, tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Aliluddin Hasibuan Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Dalil Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV menyakinkan. 6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Peserta a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) calon anggota PPK Kecamatan Panai Hilir tidak lolos dan tidak dilantik. c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022, pada halaman lampiran tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Budi Hermansyah Saragih Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Dalil Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan. 7. Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus dalam seleksi tes tertulis. Jawaban/Tanggapan Teradu V a. Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS sedangkan Teradu V memimpin PPK Panai Hilir. Syabaruddin juga merupakan mantan Kepling.I Kelurahan Sei Berombang. Beberapa waktu lalu, Syabaruddin diberhentikan dari tugasnya namun yang bersangkutan tidak menerima sehingga melakukan gugatan. b. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V untuk berkonsultasi mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Suatu saat, Syabaruddin datang ke rumah Teradu V dan bercerita mengenai proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor yang dialirkan kepada masyarakat. Pengerjaan proyek tersebut berada di lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat pengadukan semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin bertanya “apa boleh kami menyewa molen bapak, dan apa molen ini masih bagus dan bisa dipergunakan” Teradu V menjawab “boleh dan masih bisa dipergunakan”. Teradu V bersyukur karena pada saat itu sedang terhimpit kebutuhan ekonomi yang sangat susah. Teradu V menyarankan sekalian apabila Syabaruddin berminat ingin membeli dari pada menyewa. Tapi Syabaruddin hanya ingin menyewa. c. Dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V. Disamping masalah kerjaan yang sedang dikerjakan, Syabaruddin juga mempertanyakan kembali mengenai cara supaya dapat menjadi anggota PPS. Pada saat itu, Teradu V menjawab jujur untuk menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus dilalui antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap tahapan. Teradu V menjawab “belajarlah, itu kunci utama dan saya akan coba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu andai kamu bisa lolos ditahapan seleksi tertulis dan biasanya seleksi tertulis itu adalah sistem CAT sama seperti seleksi PPK dan nilainya langsung kelihatan”. d. Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni Alm. M. Syafril selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu datang ke rumah. Syabaruddin juga datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. Alm. M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya jawaban Teradu V kepada Syabaruddin. e. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada Alm. M. Syafril mengenai hal tersebut. Alm. M. Syafril menjawab “sejauh tidak ada tanggapan masyarakat Pak Syabaruddin mungkin aman tapi begitu ada tanggapan masyarakat Pak Syabaruddin pasti kandas, dan saran saya cobalah Pak Syabaruddin pertimbangkan kembali kalau ingin mendaftar”. f. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi semakin parah dan terdapat sesuatu yang harus dibayar yakni BPJS kesehatan tertunggak. Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000.00. g. Teradu V berani meminjam uang kepada Syabaruddin karena molen masih dipakai oleh Syabaruddin. Syabaruddin memberikan pinjaman tersebut dan mengatakan “kalau aku bisa Lulus menjadi PPS uang itu tidak perlu bapak kembalikan”. Teradu V menjawab “Sabar…dalam seleksi ini semua ada tahapannya dan tentang meluluskan itu bukan haknya saya tapi haknya KPU…jadi cobalah tetap belajar”. Itulah yang disampaikan oleh Teradu V dan tidak ada niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan Syabaruddin dengan menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Ternyata Syabaruddin tidak lulus seleksi tertulis. h. Pada saat tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin mempertanyakan sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp yakni kenapa Syabaruddin kalah dalam seleksi tertulis. Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari tahu kenapa bisa kalah? karena menurut pengakuan Syabaruddin dalam ujian tertulis tersebut banyak yang bisa dijawab. Syabaruddin telah menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V terpanggil untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai Syabaruddin kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan hal tersebut sebagai rasa manusia padahal Teradu V tahu tidak memiliki hak untuk mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Alhamdulillah, Teradu V mendapat jawaban bahwa selain menyangkut nilai terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin di 2 Partai Politik berbeda. Selanjutnya, Teradu V memberitahu Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V apakah masih bisa ditolong? Teradu V menjawab tidak mungkin dan sudah diumumkan. Selang beberapa waktu Syabaruddin meminta Teradu V untuk memulangkan uang yang sudah dipinjamkan. Berat rasanya karena Teradu V tidak memiliki uang. Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena merasa sakit hati kalah dalam ujian tertulis. Jujur, Teradu V tidak mau Syabaruddin berlarut-larut sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan untuk mengembalikan uang pinjaman. Teradu V meminjam kepada orang lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Menurut Teradu V hal tersebut murni mengenai hutang piutang pinjaman bukan Pungli. Apabila hal ini dijadikan opini untuk menggiring Teradu V agar dikatakan pungli lebih baik hutang tersebut tidak dikembalikan (ada unsur sakit hati). 8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya. Jawaban/Tanggapan Teradu V a. Teradu V mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga merupakan mantan anggota PPS dan seminggu sakali meminta infaq ke rumah Teradu V. Aneh rasanya apabila Teradu V dikatakan meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Kapan Teradu V melakukan itu??? Dapat dipertanyakan kembali kepada Irwansyah dalam sidang pemeriksaan, dimana?? apa buktinya?? b. Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai seorang beragama dan penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong Irwansyah. Teradu V memasukan Irwansyah dalam Grup WhatsApp agar dapat segera mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS termasuk jadwal seleksi. c. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V juga memberikan pertanyaan tentang ilmu kepemiluan mana tau bisa membantu dalam seleksi baik tertulis maupun wawancara. d. Anehnya Teradu V dituduh meminta uang kepada Irwansyah dengan alasan KPU juga mau mendaftar. Kapan Teradu V mengucapkan hal itu? dan kapan Teradu V meminta kepada Irwansyah. Sungguh disayangkan niat baik Teradu V disalahartikan. Apabila Teradu V boleh memilih pada saat itu kedua orang ini adalah orang yang pantas untuk dipilih. Namun, Teradu V tidak memiliki hak tersebut karena bukan seorang KPU Kabupaten Labuhanbatu. e. Memang KPU Labuhanbatu pernah mengatakan kepada Teradu V sebagai PPK untuk merekomendasikan nama-nama calon anggota PPS bukan menetapkan nama-nama anggota PPS. Teradu V telah melakukan hal tersebut, selebihnya terpulang kepada KPU Labuhanbatu untuk memilih nama-nama yang sesuai dan layak. Pada intinya adalah bukan Teradu V yang menetapkan calon anggota PPS terpilih tetapi hal tersebut menjadi kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 menjelaskan berkenaan dengan Budi Hermansyah Saragih. a. Budi Hermansyah Saragih merupakan wartawan. Teradu V mengenal baik Budi Hermansyah Saragih. Teradu V bersama dengan Budi Hermansyah Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih sama-sama belajar dan berjalan agar dapat lolos sebagai calon anggota PPK. b. Sebelum rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih sering bersama-sama. Bahkan hampir setiap kunjungan KPU Kabupaten Labuhanbatu ke Panai Hilir yang sering datang adalah Alm. M.Syafril. Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan Alm. M. Syafril sering minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering memberikan oleh-oleh kepada Alm. M.Syafril berupa ikan olahan namun Alm. M.Syafril selalu menolak. c. Budi Hermansyah Saragih sudah mengenal baik Alm. M.Syafril begitu pula sebaliknya. Budi Hermansyah Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam SK Parpol tercantum nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara. d. Pada suatu saat, Budi Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Alm. Menanggapi hal tersebut, Alm.M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi Hermansyah Saragih di Parpol. Budi Hermansyah Saragih menjawab sudah bersih dan bukan lagi orang Parpol. Alm. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah Saragih memastikan kembali sebelum mendaftar. e. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih bersama-sama meminta saran kepada Alm. M.Syafril agar dapat lolos sebagai anggota PPK. Alhamdulillah, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat menjelang 5 besar terdapat SK Partai Politik mencantumkan Budi Hermansyah Saragih sebagai pengurus Parpol yang masa baktinya belum memenuhi syarat sebagai Penyelenggara. f. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah Saragih. Alm. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu dan meminta untuk menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih. g. Dalam penyampaian, Teradu V melihat kekecewaan mendalam di raut muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta kepada Teradu V mengenai cara supaya dapat diloloskan. h. Teradu V menjawab tidak tahu lagi dan Budi Hermansyah Saragih menyarankan untuk memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. i. Teradu V tidak berani menyampaikannya lalu berkata “kamulah yang langsung menelponnya”. Pada saat itu, Budi Hermansyah menghubungi Alm. M.Sayafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar dapat lolos, tetapi Alm.M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena hal ini merupakan tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti. Berdasarkan rangkaian jawaban dan bantahan yang telah dijabarkan Para Teradu dalam keterangan tertulis sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Para Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan tahapan pembentukan PPK dan PPS dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional semaksimal mungkin. Demikian disampaikan pokok-pokok jawaban dan bantahan Para Teradu, semoga menjadi pertimbangan Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis pemeriksa dalam menetapkan putusan. KESIMPULAN TERADU I s.d Teradu IV 1. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi, dan cross check terhadap nama-nama yang diduga terkait PSU pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan nama-nama yang didalilkan Pengadu I memenuhi syarat untuk diloloskan dan dilantik menjadi anggota PPK Terpilih. 3. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan keterlibatan calon anggota PPK sebagai pengurus dan anggota partai politik. Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik nama-nama yang terindikasi terlibat Partai Politik. 4. Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalil Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023. 5. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan perbuatan Teradu V dan mendapati Informasi berbeda dengan yang didalilkan Pengadu I dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023. 6. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan klarifikasi terhadap seluruh tanggapan/masukan masyarakat. KESIMPULAN TERADU V 1. Terdapat unsur sakit hati dan bukan murni penegakan peraturan. 2. Terdapat penggiringan opini ke arah pembusukan terhadap Teradu V. 3. Apabila Teradu V dikatakan melakukan pungli maka kepada siapa Teradu V melakukan pungli? dan siapa yang telah dirugikan? 4. Seandainya pengakuan para saksi benar maka para saksi sudah melakukan upaya awal sesuatu yang tidak benar dengan niat menduduki jabatan sebagai penyelenggara dengan melakukan suap. 5. Niat tidak baik dari para saksi ternyata tidak kesampaian. 6. Teradu V menyatakan dengan keras tidak melakukan pungli dan menolak seluruh tuduhan Pengadu I. 7. Andaikan sebuah pernyataan dan penggiringan opini tersebut dapat dijadikan alasan dimata hukum maka para saksi telah melakukan lebih awal. [2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Para Teradu karena tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki; 2. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir; 3. Para Teradu secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat; 4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020; 5. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6); 6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7); 7. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus dalam seleksi tes tertulis; 8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya; 9. Teradu VI, dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00 kepada peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir. Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2023, Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan a quo sepanjang diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak terpisahkan dari jawaban aduan dimaksud. Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu IV karena tidak berkepastian hukum, tidak professional, tidak efektif, dan tidak efisien dalam menjalankan tugas. Para Teradu dalam melakukan seleksi calon anggota PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja anggota PPK terpilih a.n. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 berkenaan Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan seleksi PPK tidak memperhatikan rekam jejak dan kinerja bagi calon yang telah pernah menjadi anggota PPK a.n Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki. Teradu I s.d. Teradu IV telah mempertimbangkan seluruh aspek penilaian yang termuat dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. b. Berkenaan dengan nama yang disebutkan Pengadu II dalam dalil a quo, Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check menyangkut keterkaitan anggota PPK yang dilantik namun memiliki hubungan dengan sengkarut PSU di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No.58/PHP.BUP-XIX/2021 (Bukti T1). c. Berdasarkan klarifikasi, verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki, didapati fakta dan informasi sebagai berikut: Said Daulay (PPK Kecamatan Rantau Selatan) 1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kecamatan Rantau Selatan khususnya Kelurahan Bagan Batu terdapat 9 TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun kondisi yang sebenarnya terjadi dalam PSU di 9 TPS tersebut diakibatkan terdapat pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS lain, tetapi pemilih yang bersangkutan memilih menggunakan DPTB supaya dapat memilih berdasarkan domisilinya. 2) Menyangkut hal ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama penyelenggara di tingkat bawah langsung menindaklanjuti materi PSU yang ada di Kelurahan Bagan Batu, melakukan cross check untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 3) Hasil pemeriksaan KPU Kab. Labuhanbatu berdasarkan penyandingan Form C7 (daftar hadir) tidak terbukti ada pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali atau lebih dari 1 (satu) kali. Faktanya Pemilih memilih di domisilinya atau dengan kata lain menggunakan DPTB bukan di TPS mana pemilih tersebut terdaftar. Basuki dan Mas Budiman Us (PPK Kec. Bilah Hilir) 1) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Kecamatan Bilah Hilir terdapat 1 TPS yang menyelenggarakan PSU yakni TPS 14 di Keluarahan Negeri Lama. 2) Pencermatan dan klarifikasi dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu terkait hal ini adalah memanggil Petugas PPS, KPPS, dan berkoordinasi dengan PKD (PPL) yang ada di TPS 14 dan Petugas di TPS 15 tempat pemilih tersebut seharusnya menggunakan hak pilihnya. 3) Berdasarkan hasil cross check, terdapat informasi bahwa pemilih yang terdaftar di TPS 15 tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS 14 bukan di TPS 15 tempat dimana pemilih tersebut terdaftar. 4) Berdasarkan hasil percermatan dan cross check bersama, terdapat fakta pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilih sebanyak 1 (satu) kali, tidak lebih. Hanya saja, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya bukan di TPS mana pemilih bersangkutan terdaftar. d. Gambaran keseluruhan berkenaan pelaksanaan PSU di Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, mengenai kasusnya hampir mirip yakni pemilih yang menggunakan DPTB dan pemilih memilih bukan di TPS pemilih bersangkutan terdaftar. e. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan bahwa: 1) Pada saat itu KPU Kabupatem Labuhanbatu sangat berhati-hati dalam memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali; 2) Terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain tidak di TPS pemilih tersebut terdaftar; 3) Perihal pemilih yang terdaftar atau menggunakan hak pilih melalui DPTB, Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya sudah menyediakan aplikasi untuk menscreening pemilih yang terdaftar dalam DPTB supaya lebih tertib, terverifikasi, terkonfirmasi sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sekali; 4) Namun yang menjadi persoalan saat itu adalah aplikasi yang disediakan KPU untuk diakses pemilih DPTB mengalami down, sehingga pemilih yang memiliki KTP tetapi belum menggunakan hak pilihnya. Maka, di Hari H rentang waktu pukul 12.00 Wib sd pukul 14.00 Wib, pemilih yang masuk golongan DPTB diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya; 5) Hal ini lah yang mengakibatkan PSU di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. f. Berdasarkan penjelasan di atas maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai jawaban atas dalil Pengadu I, yaitu: a. Teradu I s.d. Teradu IV dalam meloloskan dan melantik Penyelenggara Badan ad hoc PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga PPK dan PPS terpilih sudah memperhatikan seluruh komponen penilaian. b. PPK Terpilih a.n. Said Daulay selaku anggota PPK Rantau Selatan, Basuki selaku anggota PPK Bilah Hilir, dan Mas Budiman Us selaku anggota PPK Bilah Hilir menggunakan dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK terpilih lainnya yakni tetap memperhatikan semua komponen penilaian sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) di atas. Mengenai indikasi keterlibatan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us dalam pusaran PSU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tetap menjadi perhatian Teradu I s.d. Teradu IV dalam memutuskan yang bersangkutan layak menjadi PPK Periode Pemilu Tahun 2024. c. Hasil penilaian akhir secara menyeluruh terhadap seluruh peserta seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam rapat pleno antara lain memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us tetap layak dilantik menjadi anggota PPK dalam periode ini. Hal tersebut berdasarkan penjelasan sebelumnya telah disampaikan. Tidak dapat semua kesalahan yang terjadi saat itu menjadi kesalahan personal masing-masing anggota PPK terpilih. Rangkaian peristiwa menjelaskan bahwa ada satu kesatuan penilaian yang tidak bisa terputus dalam menilai persoalan ini. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman Us juga merupakan PPK dibeberapa penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Labuhanbatu. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu IV tetap mempertimbangkan yang bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota PPK berdasarkan penilaian pengalaman dan kinerja yang baik selama menjadi anggota PPK. d. Sehubungan hal tersebut, mohon berkenan DKPP menerima jawaban dan bukti Teradu I s.d. Teradu IV beralasan secara hukum dan etik serta mengesampingkan dalil Pengadu II. 2. Teradu I s.d. Teradu IV sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik a.n. Irwan (NIK 1210192301900003) dengan mendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu membantah dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 43-PKE- DKPP/III/2023. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Irwan (NIK 1210192301900003)) yang terindikasi terlibat Partai Politik. c. Menyangkut hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, pada bagian lampiran, tertanggal 16 Desember 2022 tidak terdapat anggota PPK Terpilih a.n. Irwan (Bukti T3). d. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan proses seleksi penerimaan badan ad hoc, membentuk Pokja yang terdiri dari Komisioner dan jajaran sekeretariat bertugas membantu menerima, memeriksa, dan memverifikasi berkas peserta seleksi (Bukti T4). Apabila syarat yang ditetapkan peraturan telah terpenuhi, maka peserta seleksi tersebut pantas lolos secara administrasi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya. e. Setelah peserta seleksi melalui semua tahapan, maka dalam meloloskan dan melantik calon peserta seleksi, Teradu I s.d. Teradu IV tetap memperhatikan seluruh komponen penilaian meliputi administrasi, nilai ujian CAT (tertulis), wawancara, masukan masyarakat, dan rekam jejak yang dibahas melalui rapat pleno (Bukti T5). f. Berkenaan dengan penjelasan yang terdapat pada huruf a, b, c, d, dan e maka dalil aduan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 terkait Irwansyah dapat dikesampingkan dan tidak terbukti kebenarannya. Faktanya Irwansyah tidak dilantik menjadi anggota PPK Terpilih. 3. Teradu I s.d. Teradu IV secara sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian CAT calon anggota PPK a.n. Husin (NIK1210191604970004) yang terdaftar di SIPOL pada Partai Demokrat (Bukti P4). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu II tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n Husin (NIK 12101916049700040) yang terindikasi terlibat Partai Demokrat sesuai yang terdapat dalam SIPOL. c. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan bahwa NIK yang dilampirkan Pengadu I dalam aduan benar dimiliki oleh Husin. Namun, Teradu I s.d. Teradu IV dalam proses perekrutan badan ad hoc akan mencocokan data calon/peserta dalam aplikasi SIAKBA dan itu juga ada linknya ke SIPOL. Hasil pencermatan Teradu I s.d. Teradu IV a.n. Husin tidak terdaftar di SIPOL. Hal ini dibuktikan dengan list warna hijau dengan keterangan NIK tidak terdaftar dalam SIPOL (Bukti T6). d. Fakta yang tidak terbantahkan, Husin tidak dilantik. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Husin (Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir) (Bukti T3). e. Sehingga dalil Pengadu II tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Husin sudah benar. 4. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK1210192006740001) yang merupakan Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan a quo. Dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV dalil aduan Pengadu I tidak beralasan dan minim bukti. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Berkenaan dengan peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom (NIK 1210192006740001) Kecamatan panai Hilir yang jelas-jelas merupakan Tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 (Bukti P5). c. Faktanya Zulkirom tidak dilantik sebagai anggota PPK. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran, tidak terdapat PPK Terpilih atas nama Zulkirom Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Sehingga dalil Pengadu II tidak berdasar dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang tidak meloloskan dan melantik peserta seleksi calon anggota PPK a.n. Zulkirom sudah benar. 5. Teradu I s.d. Teradu VI sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Aliuddin Hasibuan (NIK 12101820055600010). Sebagaimana diketahui Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Labuhanbatu 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkatan (Bukti P6). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Peserta seleksi a.n. Aliluddin Hasibuan (NIK 12101820055600010) calon anggota PPK Kecamatan Panai Tengah tidak lolos dan tidak dilantik. c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Pada halaman lampiran, tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Aliluddin Hasibuan Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Dalil Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV menyakinkan. 6. Para Teradu sengaja meluluskan secara administrasi dan mengikuti ujian wawancara calon anggota PPK a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002). Sebagaimana diketahui Budi Hermansyah terdaftar sebagai Pengurus PAC Partai PDI Perjuangan Kecamatan Panai Hilir (Bukti P7). Jawaban/Tanggapan Teradu I s.d. Teradu IV a. Berkenaan dengan dalil a quo, jawaban Teradu I s.d. Teradu IV sama seperti jawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan seleksi badan ad hoc selalu mempertimbangankan semua aturan dan ketentuan. Tindakan dan perbuatan Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara tetap terukur dan memiliki alasan kuat. b. Peserta a.n. Budi Hermansyah Saragih (NIK 1210190612820002) calon anggota PPK Kecamatan Panai Hilir tidak lolos dan tidak dilantik. c. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022, pada halaman lampiran tidak terdapat PPK Terpilih a.n. Budi Hermansyah Saragih Kecamatan Panai Hilir (Bukti T3). d. Dalil Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan. 7. Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta sejumlah uang kepada Syabaruddin (NIK 1210192809840001) selaku calon anggota PPS Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, Syabaruddin memberikan uang sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V menjanjikan meluluskan Syabaruddin sebagai anggota PPS Sei Barombang. Namun faktanya Syabaruddin tidak lulus dalam seleksi tes tertulis. Jawaban/Tanggapan Teradu V a. Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS sedangkan Teradu V memimpin PPK Panai Hilir. Syabaruddin juga merupakan mantan Kepling.I Kelurahan Sei Berombang. Beberapa waktu lalu, Syabaruddin diberhentikan dari tugasnya namun yang bersangkutan tidak menerima sehingga melakukan gugatan. b. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V untuk berkonsultasi mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Suatu saat, Syabaruddin datang ke rumah Teradu V dan bercerita mengenai proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor yang dialirkan kepada masyarakat. Pengerjaan proyek tersebut berada di lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat pengadukan semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin bertanya “apa boleh kami menyewa molen bapak, dan apa molen ini masih bagus dan bisa dipergunakan” Teradu V menjawab “boleh dan masih bisa dipergunakan”. Teradu V bersyukur karena pada saat itu sedang terhimpit kebutuhan ekonomi yang sangat susah. Teradu V menyarankan sekalian apabila Syabaruddin berminat ingin membeli dari pada menyewa. Tapi Syabaruddin hanya ingin menyewa. c. Dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V. Disamping masalah kerjaan yang sedang dikerjakan, Syabaruddin juga mempertanyakan kembali mengenai cara supaya dapat menjadi anggota PPS. Pada saat itu, Teradu V menjawab jujur untuk menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus dilalui antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap tahapan. Teradu V menjawab “belajarlah, itu kunci utama dan saya akan coba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu andai kamu bisa lolos ditahapan seleksi tertulis dan biasanya seleksi tertulis itu adalah sistem CAT sama seperti seleksi PPK dan nilainya langsung kelihatan”. d. Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni Alm. M. Syafril selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu datang ke rumah. Syabaruddin juga datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. Alm. M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya jawaban Teradu V kepada Syabaruddin. e. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada Alm. M. Syafril mengenai hal tersebut. Alm. M. Syafril menjawab “sejauh tidak ada tanggapan masyarakat Pak Syabaruddin mungkin aman tapi begitu ada tanggapan masyarakat Pak Syabaruddin pasti kandas, dan saran saya cobalah Pak Syabaruddin pertimbangkan kembali kalau ingin mendaftar”. f. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi semakin parah dan terdapat sesuatu yang harus dibayar yakni BPJS kesehatan tertunggak. Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000.00. g. Teradu V berani meminjam uang kepada Syabaruddin karena molen masih dipakai oleh Syabaruddin. Syabaruddin memberikan pinjaman tersebut dan mengatakan “kalau aku bisa Lulus menjadi PPS uang itu tidak perlu bapak kembalikan”. Teradu V menjawab “Sabar…dalam seleksi ini semua ada tahapannya dan tentang meluluskan itu bukan haknya saya tapi haknya KPU…jadi cobalah tetap belajar”. Itulah yang disampaikan oleh Teradu V dan tidak ada niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan Syabaruddin dengan menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Ternyata Syabaruddin tidak lulus seleksi tertulis. h. Pada saat tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin mempertanyakan sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp yakni kenapa Syabaruddin kalah dalam seleksi tertulis? Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari tahu kenapa bisa kalah? karena menurut pengakuan Syabaruddin dalam ujian tertulis tersebut banyak yang bisa dijawab. Syabaruddin telah menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V terpanggil untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai Syabaruddin kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan hal tersebut sebagai rasa manusia padahal Teradu V tahu tidak memiliki hak untuk mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Alhamdulillah, Teradu V mendapat jawaban bahwa selain menyangkut nilai terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin di 2 Partai Politik berbeda. Selanjutnya, Teradu V memberitahu Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V apakah masih bisa ditolong? Teradu V menjawab tidak mungkin dan sudah diumumkan. Selang beberapa waktu Syabaruddin meminta Teradu V untuk memulangkan uang yang sudah dipinjamkan. Berat rasanya karena Teradu V tidak memiliki uang. Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena merasa sakit hati kalah dalam ujian tertulis. Jujur, Teradu V tidak mau Syabaruddin berlarut-larut sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan untuk mengembalikan uang pinjaman. Teradu V meminjam kepada orang lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Menurut Teradu V hal tersebut murni mengenai hutang piutang pinjaman bukan Pungli. Apabila hal ini dijadikan opini untuk menggiring Teradu V agar dikatakan pungli lebih baik hutang tersebut tidak dikembalikan (ada unsur sakit hati). 8. Teradu V Khairul selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir diduga meminta uang sebesar Rp2.500.000,00 kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang. Teradu V menjanjikan kepada Irwansyah supaya tidak perlu belajar karena akan diberikan kunci jawaban. Diduga, Teradu V akan memberikan uang tersebut kepada anggota KPU untuk mendaftar kembali menjadi Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu di periode berikutnya. Jawaban/Tanggapan Teradu V a. Teradu V mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga merupakan mantan anggota PPS dan seminggu sakali meminta infaq ke rumah Teradu V. Aneh rasanya apabila Teradu V dikatakan meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Kapan Teradu V melakukan itu??? Dapat dipertanyakan kembali kepada Irwansyah dalam sidang pemeriksaan, dimana?? apa buktinya?? b. Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai seorang beragama dan penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong Irwansyah. Teradu V memasukan Irwansyah dalam Grup WhatsApp agar dapat segera mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS termasuk jadwal seleksi. c. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V juga memberikan pertanyaan tentang ilmu kepemiluan mana tau bisa membantu dalam seleksi baik tertulis maupun wawancara. d. Anehnya Teradu V dituduh meminta uang kepada Irwansyah dengan alasan KPU juga mau mendaftar. Kapan Teradu V mengucapkan hal itu? dan kapan Teradu V meminta kepada Irwansyah. Sungguh disayangkan niat baik Teradu V disalahartikan. Apabila Teradu V boleh memilih pada saat itu kedua orang ini adalah orang yang pantas untuk dipilih. Namun, Teradu V tidak memiliki hak tersebut karena bukan seorang KPU Kabupaten Labuhanbatu. e. Memang KPU Labuhanbatu pernah mengatakan kepada Teradu V sebagai PPK untuk merekomendasikan nama-nama calon anggota PPS bukan menetapkan nama-nama anggota PPS. Teradu V telah melakukan hal tersebut, selebihnya terpulang kepada KPU Labuhanbatu untuk memilih nama-nama yang sesuai dan layak. Pada intinya adalah bukan Teradu V yang menetapkan calon anggota PPS terpilih tetapi hal tersebut menjadi kewenangan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 menjelaskan berkenaan dengan Budi Hermansyah Saragih. a. Budi Hermansyah Saragih merupakan wartawan. Teradu V mengenal baik Budi Hermansyah Saragih. Teradu V bersama dengan Budi Hermansyah Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih sama-sama belajar dan berjalan agar dapat lolos sebagai calon anggota PPK. b. Sebelum rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih sering bersama-sama. Bahkan hampir setiap kunjungan KPU Kabupaten Labuhanbatu ke Panai Hilir yang sering datang adalah Alm. M.Syafril. Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan Alm. M. Syafril sering minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering memberikan oleh-oleh kepada Alm. M.Syafril berupa ikan olahan namun Alm. M.Syafril selalu menolak. c. Budi Hermansyah Saragih sudah mengenal baik Alm. M.Syafril begitu pula sebaliknya. Budi Hermansyah Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam SK Parpol tercantum nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara. d. Pada suatu saat, Budi Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Alm. Menanggapi hal tersebut, Alm.M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi Hermansyah Saragih di Parpol. Budi Hermansyah Saragih menjawab sudah bersih dan bukan lagi orang Parpol. Alm. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah Saragih memastikan kembali sebelum mendaftar. e. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih bersama-sama meminta saran kepada Alm. M.Syafril agar dapat lolos sebagai anggota PPK. Alhamdulillah, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat menjelang 5 besar terdapat SK Partai Politik mencantumkan Budi Hermansyah Saragih sebagai pengurus Parpol yang masa baktinya belum memenuhi syarat sebagai Penyelenggara. f. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah Saragih. Alm. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu dan meminta untuk menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih. g. Dalam penyampaian, Teradu V melihat kekecewaan mendalam di raut muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta kepada Teradu V mengenai cara supaya dapat diloloskan. h. Teradu V menjawab tidak tahu lagi dan Budi Hermansyah Saragih menyarankan untuk memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. i. Teradu V tidak berani menyampaikannya lalu berkata “kamulah yang langsung menelponnya”. Pada saat itu, Budi Hermansyah menghubungi Alm. M.Sayafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar dapat lolos, tetapi Alm.M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena hal ini merupakan tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti. 9. Teradu VI, dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00 kepada peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir. Jawaban/Tanggapan Teradu VI dan Teradu VII Berkenaan dengan dugaan pungli yang dilakukan Teradu VI dan Teradu VII terhadap Calon Anggota PPS Kec. Panai Hilir sebesar Rp100.000,00 yang akan dipergunakan untuk biaya makan/konsumsi anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, hal tersebut tidak jadi terlaksana karena KPU Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas melakukan wawancara peserta calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir sudah membawa bekal atau konsumsi menggunakan anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan hal tersebut merupakan murni inisiatif sendiri dan tidak ada kaitan dengan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan rangkaian jawaban dan bantahan yang telah dijabarkan Para Teradu dalam keterangan tertulis sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Para Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan tahapan pembentukan PPK dan PPS dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional semaksimal mungkin. Demikian disampaikan pokok-pokok jawaban dan bantahan Para Teradu, semoga menjadi pertimbangan Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis pemeriksa dalam menetapkan putusan. KESIMPULAN TERADU I s.d Teradu IV 1. Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi, dan cross check terhadap nama-nama yang diduga terkait PSU pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu IV memastikan nama-nama yang didalilkan Pengadu I memenuhi syarat untuk diloloskan dan dilantik menjadi anggota PPK Terpilih. 3. Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan keterlibatan calon anggota PPK sebagai pengurus dan anggota partai politik. Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik nama-nama yang terindikasi terlibat Partai Politik. 4. Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023. 5. Teradu I s.d. Teradu IV telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan perbuatan Teradu V dan memperoleh informasi berbeda sebagaimana dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023. 6. Para Teradu telah mengklarifikasi, memverifikasi tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI dan Teradu VII memperoleh informasi berbeda sebagaimana dalil Pengadu 48-PKE-DKPP/III/2023. 7. Bahwa Para Teradu telah malaksanakan klarifikasi terhadap seluruh tanggapan/masukan masyarakat. KESIMPULAN TERADU V 1. Terdapat unsur sakit hati dan bukan murni penegakan peraturan. 2. Terdapat penggiringan opini ke arah pembusukan terhadap Teradu V. 3. Apabila Teradu V dikatakan melakukan pungli maka kepada siapa Teradu V melakukan pungli? dan siapa yang telah dirugikan? 4. Seandainya pengakuan para saksi benar maka para saksi sudah melakukan upaya awal sesuatu yang tidak benar dengan niat menduduki jabatan sebagai penyelenggara dengan melakukan suap. 5. Niat tidak baik dari para saksi ternyata tidak kesampaian. 6. Teradu V menyatakan dengan keras tidak melakukan pungli dan menolak seluruh tuduhan Pengadu II. Andaikan sebuah pernyataan dan penggiringan opini tersebut dapat dijadikan alasan dimata hukum maka para saksi telah melakukan lebih awal. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir; Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Anggota PPS Sei Sanggul; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VII selaku Anggota PPS Sungai Lumut; Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Maret 2023, Para Teradu dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada prinsipnya Para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023; 2. Para Teradu memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan seleksi badan ad hoc termasuk menetapkan dan melantik badan ad hoc telah mempertimbangkan seluruh aspek penilaian sebagaimana termuat dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun tentang Pembentukan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 3. Para Teradu memastikan dalam penetapan badan ad hoc, Para Teradu memastikan peserta yang dilantik bersih dan tidak terindikasi terlibat Partai Politik; 4. Teradu I telah berkonsultasi dengan Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum mengenai peserta seleksi badan ad hoc yang terlibat PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Tahun 2020. Hasilnya, sepanjang tidak menyangkut kesalahan pribadi calon anggota PPK Terpilih maka diperbolehkan dengan tetap memperhatikan seluruh aspek penilaian sesuai ketentuan yang berlaku (Bukti TT1/Foto Teradu I dengan Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum pada saat silatnas pukul 20.00 Wib di Ancol tanggal 2 Desember 2022); 5. Para Teradu memastikan berkenaan dengan pernyataan Budi Hermansyah Saragih telah bersih dari keterlibatan partai politik adalah sesuatu yang tidak benar. Hal ini disebabkan 2 hari sebelum penetapan anggota PPK Terpilih, KPU Kabupaten Labuhanbatu mendapat masukan masyarakat yang menyatakan Budi Hermansyah Saragih masih sebagai Bendahara PAC PDIP Panai Hilir masa bakti 2015 s.d. 2020 (Bukti TT2/SK PDIP dalam lampiran Budi Hermansyah Saragih menjabat sebagai bendahara) sehingga Budi Hermansyah Saragih tidak memenuhi syarat; 6. Sepanjang menyangkut Teradu V selaku anggota PPK Panai Hilir, setelah sidang pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023 Para Teradu mengklarifikasi kembali yang bersangkutan terkait dengan dalil yang disampaikan Pengadu I maupun Pengadu II. Hasilnya, Teradu V tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan dihadapan Majelis Pemeriksa. Teradu V membantah seluruh dalil aduan Pengadu I maupun Pengadu II. 7. Sepanjang menyangkut Teradu VI dan Teradu VII, setelah sidang pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023 Para Teradu mengklarifikasi kembali yang bersangkutan terkait dengan dalil yang disampaikan Pengadu II. Hasilnya, Teradu VI dan Teradu VII tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan dihadapan Majelis Pemeriksa. Teradu VI dan Teradu VII membenarkan berinisiatif mengumpulkan uang sebesar Rp100.000,00 dari peserta seleksi anggota PPS. Namun urung disampaikan kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan wawancara. Hal ini disebabkan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan wawancara di Panai Hilir telah diberikan bekal oleh jajaran sekretariat sehingga hal tersebut tidak pernah terjadi. 8. Para Teradu memastikan telah bekerja secara professional, bersungguh-sungguh, berhati-hati, dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan tahapan seleksi penyelenggara badan ad hoc di Kabupaten Labuhanbatu. [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP-XIX/2021; TT1 Foto Pertemuan Teradu I dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kordiv SDM untuk berkonsultasi mengenai peserta seleksi yang terkait PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020; 2 T-2 Berita Acara Nomor 316/PK.01-BA/1210/2023 tentang Klarifikasi dan Verifikasi Terhadap Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tertanggal 10 Desember 2022; TT2 SK Partai Politik PDI Perjuangan dalam lampiran SK a quo terdapat Nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara Masa Bakti 2015 sd 2020 (efektif Agustus 2017 sd 31 Desember 2020); 3 T-3 Surat Keputusan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Labuhanbatu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; 4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembentukan Seleksi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2022; 5 T-5 Berita Acara Pleno Nomor 322/PP.04.01-BA/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; 6 T-6 Hasil Pencermatan Nama Husin di SIPOL. [2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP-XIX/2021; TT1 Foto Pertemuan Teradu I dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kordiv SDM untuk berkonsultasi mengenai peserta seleksi yang terkait PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020; 2 T-2 Berita Acara Nomor 316/PK.01-BA/1210/2023 tentang Klarifikasi dan Verifikasi Terhadap Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tertanggal 10 Desember 2022; TT2 SK Partai Politik PDI Perjuangan dalam lampiran SK a quo terdapat Nama Budi Hermansyah Saragih sebagai Bendahara Masa Bakti 2015 sd 2020 (efektif Agustus 2017 sd 31 Desember 2020); 3 T-3 Surat Keputusan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Labuhanbatu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; 4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembentukan Seleksi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2022; 5 T-5 Berita Acara Pleno Nomor 322/PP.04.01-BA/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; 6 T-6 Hasil Pencermatan Nama Husin di SIPOL. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Mulia Banurea selaku anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Parulian Silaban selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Said Daulay selaku PPK Rantau Selatan, Mas Budiman selaku PPK Bilah Hilir, dan Basuki selaku PPK Bilah Hilir dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Mulia Banurea (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara) • Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan bimtek dan sosialisasi terhadap KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 3 kali. Pertama, di Kota Gunungsitoli, Kedua di Parapat, dan Ketiga Medan. KPU Sumatera Utara telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Labuhanbatu agar proses rekrutmen badan ad hoc dilakukan melalui SIAKBA. Selanjutnya, untuk memastikan bakal calon anggota badan ad hoc (PPK/PPS) pastikan terintegrasi pada partai politik melalui SIPOL. Seandainya ada yang teriintegrasi dengan SIPOL maka dilakukan klarifikasi lalu diputuskan memenuhi syarat atau tidak. • Pihak Terkait menerangkan sebagaimana dalam regulasi Keputusan Nomor 534 Tahun 2022, Bab II dalam hal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS terkait dengan persyaratan PPK di halaman 9 huruf f persyaratan ini tidak bisa untuk dilakukan agar melakukan penetapan PPK yang baru. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58 ada melakukan penetapan PPK yang baru itu benar adanya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pengutipan dalam seleksi penyelenggara Pemilu, baik PPK maupun PPS, itu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pengaduan Perkara Nomor 43, untuk penilaian dalam proses rekrutmen PPK dan PPS tidak diakumulasikan antara nilai tes tertulis dan wawancara. Jadi Pengadu menyatakan bahwa diakumulasikan nilai tes tertulis dengan wawancara. Padahal dalam Keputusan 534 Perubahan Keputusan 476 bahwa ini terpisah. Jadi kalau lulus tes tertulis kemudian diumumkan baru mengikuti tes wawancara. Bukan berarti ranking 1 diseleksi tertulis dapat lolos menjadi PPK maupun PPS. • Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten/Kota dalam proses rekrutmen agar mengutamakan orang-orang terbaik di seluruh kecamatan menjadi PPK, dan Kelurahan/Desa menjadi PPS dengan mempertimbangkan berbagai hal. Agar pelaksanaan Pemilu di Provinsi Sumatera Utara termasuk Labuhanbatu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. • Pihak Terkait menerangkan syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Dalam penjelasan Surat Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 halaman 9 huruf e “tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik” dalam penjelasan di halaman 10 “bahwa apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan”. Artinya dalam proses rekrutmen baik PPK maupun PPS itu hampir bersamaan dengan verifikasi faktual sehingga partai politik bakal calon peserta Pemilu Tahun 2024 seluruh kepengurusan dan keanggotaan di input ke dalam SIPOL. Sehingga dengan adanya proses dalam seleksi badan ad hoc seluruh dokumen bakal calon atau calon PPK, PPS, dan KPPS harus menginput dokumen ke dalam SIAKBA. • Pihak Terkait menerangkan proses SIAKBA bisa terintegrasi kepada keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang sedang dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Memang kalau terkait dengan partai politik senayan berarti ada beberapa partai politik yang disebut yaitu PDIP, Demokrat, dan Nasdem, yang tentunya bisa saja tidak terinput keanggotaan dan kepengurusan dalam SIPOL karena sudah lolos dalam verifikasi administrasi. [2.10.2] Parulian Silaban (Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu) • Pihak Terkait menerangkan pada dasarnya perekrutan badan ad hoc di jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu merupakan hak dari KPU Kabupaten Labuhanbatu. Namun, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memiliki fungsi pencegahan dan pengawasan maka dalam melakukan pengawasan rekrutmen badan ad hoc. Pihak Terkait melakukan himbauan kepada jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam rekrutmen PPK yaitu dengan Nomor 0085/PM/.00.02./K.SU-07/11/2022 tanggal 24 November 2022. Dalam melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tingkat TPS pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menghimbau kepada KPU Labuhanbatu untuk (1) memastikan pembentukan badan ad hoc dilaksanakan tepat waktu, (2) aktif mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dengan menggunakan media konvensional dan/atau media digital, (3) seleksi pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemadirian. Kemudian yang kedua untuk Nomor 0086 tanggal 25 November 2022, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu meminta data terkait pembentukan badan ad hoc se- Kabupaten Labuhanbatu sebagai pedoman dalam rangka pengawasan pembentukan badan ad hoc tetapi dijawab oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu tanggal 26 November 2022, KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat memberikan nama-nama calon anggota PPK tersebut disebabkan KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menandatangani pakta integritas. Pada poin 1 dan poin 2 menyatakan akan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat dalam SIAKBA. Tidak akan menyebarkan data pribadi calon anggota PPK, PPS, dan Pantarlih yang dikelola sebagai informasi data jumlah pelamar calon PPK Pemilu Tahun 2024 tanggal 25 November 2022 sebagaimana terlampir. Sehingga memang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak diberikan akses untuk nama-nama calon anggota PPK by name by address. • Pihak Terkait menerangkan terdapat nama-nama yang terdaftar dalam perekrutan calon anggota PPK tersebut ada 4 nama yang menjadi perangkat desa. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terkait dengan nama-nama. • Pihak Terkait menerangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjawab terdapat 4 nama yang menjabat sebagai perangkat desa yaitu Basuki, Suyanto, Muhammad Sofyan Lubis, dan Ahmad Yunus kemudian dijawab oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu bahwa nama-nama tersebut telah mendapat izin dari atasan. • Pihak Terkait menerangkan mengenai perekrutan calon anggota PPS, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengirimkan himbauan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana Nomor 003 tanggal 2 Januari 2023. Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan anggota PPS Pemilu Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menghimbau KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan pembentukan anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dalam melaksanakan pembentukan anggota PPS Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tidak terdapat laporan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. • Pihak Terkait menerangkan mengenai nama-nama yang dipermasalahkan Para Pengadu yang terindikasi partai politik, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan saran perbaikan yaitu sebagaimana Nomor 0093 tanggal 7 Desember 2022, bahwa a.n. Aliuddin Hasibuan terdaftar pada Partai Nasdem Dapil 5 Labuhanbatu maka dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu a.n. Aliuddin Hasibuan pernah menjadi Caleg Tahun 2019. Memang secara spesifik tidak dijawab oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu tetapi pada akhir pengumuman memang tidak ada lagi nama Aliuddin Hasibuan. • Pihak Terkait menerangkan surat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu disampaikan pada saat setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. [2.10.3] Said Daulay (PPK Rantau Selatan) • Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Pemilih 5 TPS yang dijadikan PSU adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT selanjutnya memilih dengan menggunakan DPTb. KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan rekan-rekan PPK diundang ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu. • Pihak Terkait merupakan PPK Rantau Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada saat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021 sebenarnya SK Pihak Terkait sebagai anggota PPK telah berakhir. Masa jabatan Pihak Terkait berakhir pada tanggal 31 Januari sedangkan Putusan MK dibacakan pada bulan Maret. PSU dilaksanakan pada bulan April. [2.10.4] Mas Budiman (PPK Bilah Hilir) • Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pihak Terkait merupakan PPK Bilah Hilir pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Membenarkan ada PSU di satu TPS Kelurahan Negeri Lama. Pada saat PSU, Pihak Terkait tidak berikan tugas menjadi PPK. Pada saat itu masa jabatan Pihak Terakhir sebagai PPK telah. Tanggal PSU dan keterangan jabatan sesuai dengan yang telah disampaikan. [2.10.5] Basuki (PPK Bilah Hilir) • Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sama seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pihak Terkait merupakan PPK Bilah Hilir pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pihak membenarkan terdapat PSU di satu TPS Kelurahan Negeri Lama. Pada saat PSU, Pihak Terkait tidak berikan tugas menjadi PPK. Pada saat itu masa jabatan Pihak Terkait sebagai PPK Bilah Hilir telah berakhir. Tanggal PSU dan keterangan jabatan sesuai dengan yang telah disampaikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 terhadap Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu I dan Pengadu II mengadukan pokok aduan yang sama sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga meluluskan nama-nama calon anggota PPK dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 tanpa memperhatikan rekam jejak. Adapun nama-nama tersebut antara lain: a)Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki sebelumnya merupakan anggota PPK yang diduga ikut bertanggungjawab terhadap terjadinya PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021, b) Irwan merupakan pendukung Partai Gelora di Kecamatan Panai Hilir, c) Husin terlibat dalam keanggotaan Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam SIPOL, d) Zulkirom merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, e) Aliuddin Hasibuan terdaftar sebagai Caleg Partai Nasdem Dapil 5 Kecamatan Bilah Hulu-Pangkalan, f) Budi Hermansyah Saragih merupakan Pengurus PAC PDIP Kecamatan Panai Hilir; [4.1.2] Bahwa Teradu V diduga meminta sejumlah uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Syabaruddin selaku calon anggota PPS Sei Berombang dan menjanjikan akan meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi calon anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024; [4.1.3] Bahwa Teradu V diduga meminta sejumlah uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang dan menjanjikan akan meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi calon anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024; [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah memanipulasi hasil perekrutan anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir. Hal tersebut terbukti dengan beredarnya nilai wawancara sebelum Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan nilai tes tertulis dan wawancara seharusnya Irwansyah berada pada peringkat ke-2 dengan perolehan nilai 268; [4.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2023 mendalilkan Teradu VI dan Teradu VII diduga meminta sejumlah uang Rp100.000,00 kepada peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir melalui Grup WhatsApp Khairul dan PPS Panai Hilir. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV membantah dalil aduan tersebut. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota PPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan cross check menyangkut keterkaitan anggota PPK Terpilih namun memiliki hubungan dengan peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021. Berdasarkan klarifikasi, verifikasi, dan cross check terhadap Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki, ditemukan fakta sebagai berikut: 1) bahwa terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilihnya bukan di TPS yang telah ditentukan. Pemilih cenderung menggunakan DPTB supaya dapat memilih berdasarkan domisili, 2) bahwa Pemilih hanya menggunakan hak pilih sebanyak 1 (satu) kali. Teradu I s.d. Teradu IV menegaskan dalam menetapkan PPK Terpilih a.n. Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman menggunakan dasar penilaian yang sama dengan anggota PPK terpilih lainnya. Hasil penilaian akhir sebagaimana tertuang dalam rapat pleno memutuskan Said Daulay, Basuki, dan Mas Budiman tetap layak dilantik menjadi anggota PPK. Teradu I s.d. Teradu IV tidak meloloskan dan tidak melantik peserta seleksi calon anggota PPK yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu antara lain a.n. Irwan, Husin, Zulkirom, Aliuddin Hasibuan, dan Budi Hermansyah Saragih. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. [4.3.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu V menerangkan bahwa Syabaruddin merupakan mantan Ketua PPS. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering mendatangi rumah Teradu V berkonsultasi mengenai cara supaya dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Suatu saat, Syabaruddin mendatangi rumah Teradu V dan bercerita mengenai proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor. Pengerjaan proyek tersebut berada di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Teradu V memiliki molen (alat pengadukan semen) yang lama tidak terpakai. Syabaruddin berminat untuk menyewa molen milik Teradu V. Menanggapi hal tersebut, Teradu V memperbolehkan Syabaruddin menyewa molen karena masih dapat dipergunakan. Selain itu, keadaan ekonomi Teradu V sedang susah, bahkan Teradu V menawarkan Syabaruddin untuk membeli molennya. Namun Syabaruddin tidak berminat dan hanya ingin menyewa. Berawal dari permasalahan molen tersebut, Syabaruddin sering mendatangi rumah Teradu V. Selain membahas pekerjaan yang sedang dikerjakan, Syabaruddin juga mempertanyakan mengenai cara supaya dapat menjadi anggota PPS. Teradu V menjawab untuk menjadi anggota PPS terdapat beberapa tahap seleksi yang harus dilalui antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis, dan wawancara. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V mengenai cara supaya lolos dalam setiap tahapan. Teradu V menyarankan Syabaruddin untuk belajar karena itu merupakan kunci utama. Teradu V juga mencoba meminta tolong pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu seandainya Syabaruddin dapat lolos tahapan seleksi tertulis. Lazimnya seleksi tertulis menggunakan sistem CAT sama seperti seleksi PPK sehingga dapat langsung mengetahui nilainya. Pada suatu saat, sahabat Teradu V yakni M. Syafril selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu mendatangi rumah Teradu V. Syabaruddin yang kebetulan datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin layaknya jawaban Teradu V kepada Syabaruddin. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada M. Syafril mengenai status keanggotaan yang bersangkutan dalam SIPOL. M. Syafril menjawab sejauh tidak ada tanggapan masyarakat maka Syabaruddin mungkin aman tapi apabila terdapat tanggapan masyarakat maka Syabaruddin tentu akan kandas. M. Syafril menyarankan kepada Syabaruddin agar mempertimbangkan kembali apabila ingin mendaftar. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi semakin susah. Teradu V harus membayar BPJS kesehatan yang tertunggak. Pada akhirnya, Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00. Teradu V berani meminjam uang karena molen masih digunakan oleh Syabaruddin. Pada saat itu, Syabaruddin menyetujui memberikan pinjaman uang kepada Teradu V. Syabaruddin mengatakan apabila dapat lulus menjadi anggota PPS maka Teradu V tidak perlu mengembalikan pinjaman uang. Namun, Teradu V meminta Syabaruddin untuk selalu bersabar karena dalam seleksi semua ada tahapannya. Teradu V menegaskan tidak memiliki hak untuk meluluskan karena yang berhak adalah KPU. Teradu V tetap menyarankan agar Syabaruddin tetap belajar. Teradu V tidak memiliki niat untuk memanfaatkan uang tersebut untuk meloloskan Syabaruddin dengan menghubungi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Faktanya Syabaruddin tidak lulus seleksi tertulis calon anggota PPS. Ketika tidak lulus seleksi tertulis, Syabaruddin menghubungi Teradu V melalui WhatsApp. Syabaruddin bertanya mengenai alasan tidak lolos dalam seleksi tertulis. Teradu V menjawab tidak tahu dan akan mencari tahu mengenai penyebab Syabaruddin tidak lolos dalam seleksi tertulis. Syabaruddin merasa dapat jawab pertanyaan yang terdapat dalam ujian tertulis. Syabaruddin telah menolong Teradu V memberikan pinjaman uang sehingga hati Teradu V terpanggil untuk menolong Syabaruddin dengan mempertanyakan nilai Syabaruddin kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa kemanusiaan. Padahal Teradu V menyadari tidak memiliki hak untuk mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Teradu V mendapat jawaban dari KPU Kabupaten Labuhanbatu bahwa selain menyangkut nilai terdapat surat tanggapan masyarakat mengenai keterlibatan Syabaruddin di 2 (dua) Partai Politik berbeda. Teradu V memberitahu Syabaruddin mengenai hal tersebut. Syabaruddin masih berusaha meminta tolong kepada Teradu V agar dapat mengupayakan. Namun, Teradu V menjawab tidak mungkin dapat menolong. Beberapa waktu kemudian, Syabaruddin meminta Teradu V agar memulangkan uang yang sudah dipinjamkan. Teradu V merasa berat karena tidak memiliki uang. Teradu V memahami alasan Syabaruddin meminta uang kembali karena merasa sakit hati tidak lulus dalam ujian tertulis. Teradu V tidak ingin Syabaruddin terlarut dalam sakit hati sehingga Teradu V mengusahakan untuk mengembalikan uang pinjaman. Teradu V meminjam kepada orang lain dan mengagunkan BPKB kendaraan. Teradu V menilai hal tersebut murni persoalan hutang piutang pinjaman bukan pungutan liar. [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.3], Teradu V menerangkan mengenal Irwansyah sebagai guru honorer. Irwansyah juga merupakan mantan anggota PPS yang seminggu sekali meminta infaq ke rumah Teradu V. Teradu V merasa tidak pernah meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Sama halnya dengan Syabaruddin, Teradu V mengenal Irwansyah sebagai seorang beragama sekaligus penjaga masjid. Teradu V terpanggil untuk menolong Irwansyah dengan memasukan ke dalam Grup WhatsApp agar dapat segera mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS. Dalam Grup WhatsApp tersebut Teradu V memberikan pertanyaan mengenai ilmu kepemiluan yang mungkin dapat membantu pada saat seleksi tertulis maupun wawancara. Menurut Teradu V, Syabaruddin dan Irwansyah pantas untuk dipilih sebagai anggota PPS. Namun, Teradu V tidak memiliki hak untuk memilih karena yang berhak memilih adalah KPU Kabupaten Labuhanbatu. Demikian halnya dengan Budi Hermansyah Saragih, Teradu V mengenal baik Budi Hermansyah Saragih sebagai wartawan. Teradu V bersama dengan Budi Hermansyah Saragih mengikuti rekrutmen calon anggota PPK Panai Hilir. Sebelum rekrutmen calon anggota PPK, Teradu V, Budi Hermansyah Saragih, dan M. Syafril sering minum bersama dan saat pulang Budi Hermasnyah Saragih sering memberikan oleh-oleh kepada M.Syafril berupa ikan olahan namun selalu ditolak. Budi Hermansyah Saragih pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Panai Hilir namun mengundurkan diri karena dalam SK Partai Politik tercantum nama Budi Hermansyah Saragih sebagai bendahara. Pada suatu saat, Budi Hermansyah Saragih ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Kecamatan Panai Hilir. Menanggapi hal tersebut, M.Syafril mempertanyakan mengenai kedudukan Budi Hermansyah Saragih dalam Partai Politik. Budi Hermansyah Saragih menjelaskan tidak lagi terlibat Partai Politik. M.Syafril menegaskan agar Budi Hermansyah Saragih memastikan kembali sebelum mendaftar. Pada saat mendaftar dan ujian, Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih bersama-sama meminta saran kepada M.Syafril agar dapat lolos menjadi anggota PPK. Teradu V dan Budi Hermansyah Saragih masuk tahapan wawancara. Pada saat menjelang 5 besar, terdapat SK Partai Politik yang mencantumkan nama Budi Hermansyah Saragih sebagai pengurus Partai Politik dan masa baktinya belum melewati 5 tahun. Hal tersebut secara otomatis menggugurkan Budi Hermansyah Saragih sebagai calon anggota PPK. M.Syafril memberitahu Teradu V mengenai hal itu dan meminta untuk menyampaikan kepada Budi Hermansyah Saragih. Teradu V melihat kekecewaan mendalam di raut muka Budi Hermansyah Saragih dan meminta kepada Teradu V mengenai cara supaya dapat diloloskan sebagai calon anggota PPK. Teradu V menjawab tidak tahu lagi sehingga Budi Hermansyah Saragih berinisiatif memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V tidak berani menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu V mengatakan supaya Budi Hermansyah Saragih sendiri yang menelepon KPU Kabupaten Labuhanbatu. Pada saat itu, Budi Hermansyah menghubungi M.Syafril dan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 agar dapat lolos menjadi anggota PPK, tetapi M.Syafril menolak dan tidak sanggup karena hal tersebut berasal dari tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti; [4.3.4] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.4], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa lembaran nilai wawancara tersebut bukan merupakan dokumen resmi KPU Kabupaten Labuhan Batu. Dokumen tersebut hanya berisi coretan tangan. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah mengetahui dokumen tersebut. [4.4] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.2], Teradu VI dan Teradu VII menerangkan bahwa pengutipan sejumlah uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada calon anggota PPS Kecamatan Panai Hilir yang akan dipergunakan untuk biaya makan/konsumsi anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak jadi terlaksana karena KPU Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas melakukan wawancara peserta calon anggota PPS di Kecamatan Panai Hilir sudah membawa bekal atau konsumsi menggunakan anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan pengutipan tersebut merupakan murni inisiatif sendiri dan tidak ada kaitan dengan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu. [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.5.1] Menimbang terhadap pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah meluluskan dan melantik Said Daulay menjadi anggota PPK Kecamatan Rantau Selatan serta Mas Budiman, dan Basuki sebagai Anggota PPK Bilah Hilir. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki adalah Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 diputuskan di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Rantau Selatan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU diselenggarakan oleh anggota PPS dan PPK yang baru, karena masa jabatan anggota PPS dan PPK yang diangkat sebelumnya telah habis. Said Daulay, Mas Budiman, dan Basuki tidak mengikuti seleksi calon anggota PPS dan calon anggota PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Labuhan Batu untuk menyelenggarakan PSU. Berkaitan dengan rekam jejak saat menjadi anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu IV telah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 tidak ada klausul larangan terhadap anggota PPS atau anggota PPK pada kecamatan dan desa yang melaksanakan PSU untuk ditetapkan kembali menjadi Penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam persidangan, terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II bahwa Teradu I s.d. Teradu IV meloloskan anggota PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 adalah tidak benar. Bahwa proses pendaftaran calon anggota PPK dilakukan melalui aplikasi Siakba yang otomatis terintegrasi dengan Sipol, sehingga jika ada calon anggota PPK yang namanya terdaftar di partai politik akan langsung terdeteksi pada saat seleksi administrasi. Pada saat seleksi administrasi calon anggota PPK atas nama Irwan, Husin, Aliuddin, dan Budi Hermansyah tidak tercantum namanya di Sipol. Sehingga ditetapkan lolos penelitian administrasi. Bahwa beberapa hari sebelum penetapan hasil seleksi wawancara, Teradu I s.d. Teradu IV mendapatkan informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, bahwa ada empat calon anggota PPK Panai Hilir yang terindikasi bermasalah : 1) Irwan terindikasi sebagai anggota Partai Gelora; 2) Husin adalah anggota Partai Demokrat; 3) Zulkirom adalah tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilihan Tahun 2020; dan 4) Aliuddin adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Teradu I s.d. Teradu IV pada saat wawancara melakukan klarifikasi terhadap empat orang yang bersangkutan yakni Irwan, Husin, Zulkirom, dan Aliuddin. Hasil klarifikasi, keempatnya mengakui kebenaran informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV pada rapat pleno penetapan hasil seleksi calon anggota PPK, tidak meloloskan Irwan, Husin, Zulkirom, dan Aliuddin sebagai anggota PPK Panai Hilir. Terungkap fakta Budi Hermansyah Saragih adalah benar pengurus PAC PDIP Kecamatan Panai Hilir sebagaimana dalam Surat Ketetapan DPD PDIP Sumatera Utara Nomor: 26.01.08-A/TAP-PAC/DPD29-B/VIII/2017, tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun yang bersangkutan diloloskan sebagai calon pengganti anggota PPK Panai Hilir Nomur Urut 8 (delapan) sebagaimana dalam Pengumuman Nomor: 634/PP.04.1- Pu/1210/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022; Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu IV sepanjang meloloskan anggota PPK yang pernah menjadi Peyelenggara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yang di kecamatannya dilaksanakan PSU, dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Akan tetapi, terhadap tindakan Teradu I s.d Teradu IV meloloskan calon anggota PPK yang masuk DCT pada Pemilu 2019 dalam penelitian administrasi tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengetahui calon yang bersangkutan tercantum dalam DCT Pemilu 2019 tidak dapat diterima karena Teradu I s.d. Teradu IV adalah Penyelenggara pada Pemilu 2019 yang memiliki dokumen DCT dimaksud. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.2] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu V mengenal Syabaruddin sebagai mantan Ketua PPS. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Syabaruddin berkeinginan untuk kembali menjabat sebagai anggota PPS Sei Berombang. Syabaruddin sering mendatangi rumah Teradu V untuk berkonsultasi berkenaan dengan upaya untuk dapat menjabat kembali sebagai anggota PPS. Selain itu, Syabaruddin juga membahas mengenai proyek pemerintah dalam pembuatan rumah sumur bor di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Kebetulan Teradu V memiliki molen (alat pengaduk semen) sehingga Syabaruddin berminat untuk menyewa molen. Pada saat itu, keadaan ekonomi Teradu V sedang susah sehingga Teradu V menyetujui Syabaruddin untuk menyewa bahkan membeli molennya. Namun, Syabaruddin tidak berminat dan hanya ingin menyewa molen (alat pengaduk semen). Berawal dari hal tersebut, Syabaruddin sering datang ke rumah Teradu V untuk membahas pekerjaan dan rekrutmen calon anggota PPS dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Teradu V menerangkan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam seleksi calon anggota PPS. Syabaruddin meminta tolong kepada Teradu V agar dapat lolos dalam setiap tahapan seleksi calon anggota PPS. Teradu V menyarankan Syabaruddin untuk belajar karena itu merupakan kunci utama. Selain itu, Teradu V akan meminta pertimbangan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu seandainya Syabaruddin dapat lolos tahapan seleksi tertulis. Pada waktu yang lain, sahabat Teradu V yakni M. Syafril selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu mendatangi rumah Teradu V. Syabaruddin yang kebetulan datang bertanya dan meminta tolong agar dapat menjadi anggota PPS. M.Syafril memberikan jawaban serupa kepada Syabaruddin seperti jawaban Teradu V. Syabaruddin mengatakan namanya terdapat dalam SIPOL Komisi Pemilihan Umum. Syabaruddin terdaftar sebagai anggota Partai Ummat dan Partai Demokrat. Syabaruddin mempertanyakan kepada M. Syafril mengenai status keanggotaan yang bersangkutan dalam SIPOL. M. Syafril menjawab sejauh tidak terdapat tanggapan masyarakat maka Syabaruddin mungkin aman tapi apabila terdapat tanggapan masyarakat maka Syabaruddin tentu akan kandas. M. Syafril menyarankan kepada Syabaruddin agar mempertimbangkan kembali apabila ingin mendaftar. Menjelang tahapan pendaftaran PPS, Teradu V merasa himpitan ekonomi semakin susah. Teradu V harus membayar BPJS yang tertunggak. Pada akhirnya, Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00. (dua juta lima ratus rupiah) Teradu V berani meminjam uang karena molen masih digunakan oleh Syabaruddin. Pada saat itu, Syabaruddin menyetujui memberikan pinjaman uang kepada Teradu V. Syabaruddin mengatakan apabila dapat lulus menjadi anggota PPS maka Teradu V tidak perlu mengembalikan pinjaman uang. Pada saat mengikuti tes tertulis Syabaruddin tidak lolos sebagaimana Pengumuman Nomor: 51/PP.04.1-Pu/1210/2023 tertanggal 12 januari 2023. Kemudian Syabaruddin menghubungi Teradu V melalui WhatsApp mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos dalam seleksi tertulis. Syabaruddin mendesak Teradu V agar diloloskan dalam seleksi calon anggota PPS. Namun, Teradu V tidak dapat menyanggupinya. Penolakan tersebut membuat Syabaruddin meminta Teradu V untuk mengembalikan uang yang sudah dipinjamkan. Pada akhirnya, Teradu V mengembalikan uang pinjaman Syabaruddin sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pertemuan-pertemuan Teradu V dan Syabaruddin tidak hanya membahas terkait peminjaman molen (alat pengaduk semen) melainkan pembahasan proses seleksi calon anggota PPS. Meskipun Teradu V berdalih uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pinjaman untuk pembayaran tunggakan BPJS. Namun keterangan Teradu V dibantah oleh Syabaruddin yang menyatakan uang tersebut untuk kepentingan seleksi calon anggota PPS. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan Whatsapp antara Syabaraddin dengan Teradu V yang pada intinya membahas tentang seleksi calon anggota PPS dan permintaan pengembalian uang. Berdasarkan fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat tindakan Teradu V meminjam uang kepada Syabaruddin selaku calon anggota PPS Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir pada saat proses seleksi calon anggota PPS tidak dibenarkan secara etika. Teradu V terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu V terbukti melanggar Pasal 8 huruf g, Pasal 8 huruf j , Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.3], terungkap fakta benar Teradu V mengenal Irwansyah sebagai mantan anggota PPS. Irwansyah seminggu sekali datang ke rumah Teradu V untuk meminta infaq. Teradu V berdalih tidak pernah meminta uang kepada Irwansyah sebesar Rp2.500.000,00. Teradu V mengenal Irwansyah sebagai seorang penjaga masjid yang relegius. Hal tersebut, membuat Teradu V berinisiatif untuk menolong Irwansyah dengan memasukan ke dalam Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang dikelola oleh Teradu VII. Hal tersebut bertujuan supaya Irwansyah dapat mengetahui segala informasi rekrutmen calon anggota PPS. Dalam Grup WhatsApp tersebut, Teradu V memberikan pertanyaan mengenai ilmu kepemiluan yang dapat membantu peserta calon anggota PPS pada saat seleksi tertulis maupun wawancara. Teradu V mengakui Irwansyah memang pantas untuk dipilih sebagai anggota PPS. Namun, Teradu V tidak memiliki hak untuk memilih karena yang berhak memilih adalah KPU Kabupaten Labuhanbatu. Terungkap fakta Teradu V meminta sejumlah uang kepada Irwansyah sebagai calon anggota PPS sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi a.n Irwanyah menyatakan pada tanggal 3 Januari 2023, Teradu V memanggil Irwansyah untuk datang ke rumah Teradu V. Pada saat itu, Teradu V menyampaikan apabila ingin lulus sebagai calon anggota PPS maka yang bersangkutan harus mengikuti aturan permainan. Teradu V menyampaikan kepada Irwansyah agar menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) agar dapat lolos menjadi anggota PPS. Irwansyah menyetujui tawaran Teradu V. Namun, pada saat itu Irwansyah belum memiliki uang sehingga membutuhkan waktu terlebih dahulu. Mendengar hal tersebut, Teradu V menyetujui asal tidak melewati tahapan ujian tertulis. Pada tanggal 6 Januari 2023, Irwansyah mendatangi rumah Teradu V dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana permintaan Teradu V. Selanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2023, Teradu V kembali meminta uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Irwansyah. Namun, Irwansyah belum memiliki uang tersebut sehingga meminta tenggang waktu. Pada tanggal 12 Januari 2023, Irwansyah kembali menemui Teradu V untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga total jumlah pemberian dari Irwansyah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terungkap fakta, dalam bukti screenshot percakapan Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR Teradu V menyampaikan kepada peserta seleksi calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir yang pada pokoknya mengandung arti “bagi siapa yang hendak mundur mengikuti Teradu V maka uangnya akan dikembalikan dan bagi yang hendak lanjut dipersilakan”. Teradu V berdalih pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu V meminta dan menerima uang dari calon anggota PPS se-Kecamatan Panai Hilir tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun, Teradu V membantah uang tersebut bukan merupakan pungutan liar melainkan uang pendaftaran. Tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu V telah menerima uang dari Irwansyah selaku calon anggota PPS Sei Berombang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Teradu V terbukti melanggar Pasal 8 huruf g, Pasal 8 huruf j, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.4.] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui lembar nilai wawancara yang beredar berupa rekap manual nilai hasil wawancara Calon Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sebelum Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS. Lembar nilai wawancara yang beredar tersebut bukan dokumen resmi KPU Kabupaten Labuhanbatu. Karena lembar nilai wawancara yang beredar sebelum dilakukan pengumuman tidak terdapat tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu dan stempel KPU Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.5] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2], terungkap fakta bahwa benar Teradu VII, anggota PPS Desa Sei Berombang membuat Grup WhatsApp KHAIRUL & PPS P.HILIR yang berisi mantan anggota PPS yang akan kembali mengikuti seleksi calon anggota PPS dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Teradu VII berinisiatif mengajak masing-masing calon anggota PPS mengumpulkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli konsumsi dan oleh-oleh yang akan diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu pada saat tahapan wawancara. Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Teradu VI. Namun pada saat wawancara, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menyiapkan konsumsi dan hal-hal teknis lainnya dengan menggunakan anggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga uang yang telah dikumpulkan tidak digunakan untuk pembelian konsumsi dan oleh-oleh. Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu VII mengembalikan uang yang telah terkumpul kepada masing-masing calon anggota PPS. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI dan Teradu VII terbukti mengumpulkan uang dari calon anggota PPS. Meskipun Teradu VI dan Teradu VII telah mengembalikan uang kepada calon anggota PPS, namun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika. Tindakan Teradu VI dan VII dapat menimbulkan syak wasangka publik dan berpotensi menurunkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu VI dan VII terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu VI, dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Zafar Siddik Pohan, Teradu III Raja Gompulan Rambe, Teradu IV Muhammad Rifai Harahap, masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam Perkara Nomor 43- PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu V Khairul selaku Anggota PPK Kecamatan Panai Hilir dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Adi Gunawan selaku Anggota PPS Desa Sungai Sanggul dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Akmal Al Yasin Pohan selaku Anggota PPS Desa Sungai Lumut dalam Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 43- PKEDKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKEDKPP/III/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 43- PKEDKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKEDKPP/III/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi