Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2024
Saiful Mujib, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-03-2024
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam “KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (OMS) KAWAL PEMILU SULAWESI SELATAN” yang bertujuan untuk berpartisipasi mewujudkan Pemilu yang damai, aman dan adil, dengan melakukan pemantauan partisipatif terhadap proses penyelengaraan Pemilu tahun 2024, termasuk proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga memberikan data hasil verifikasi hasil faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tanggal 8 Desember 2022; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa terkait dengan tuduhan Pengadu, yang menyebut Teradu sebagai Anggota KPU Pangkep Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas data lampiran dari surat balasan PPID KPU Pangkep guna menjawab surat permohonan data yang diminta oleh Fik Ornop, yang disebut isinya tidak sesuai dengan aslinya.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 13-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 9-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Aflina Mustafainah Pekerjaan : Karyawan Swasta (Ketua YPMP Sulawesi Selatan) Alamat : Jl. Gunung Lompo Battang No. 81 A/17, Kelurahan Pisang Utara Kecamatan Ujung Pandang, Makassar Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Samsang Pekerjaan : Wiraswasta (Koordinator FIK ORNOP Sulawesi Selatan) Alamat : Jl. Goa Ria Perum Griya Sudiang Permai A3/2, Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai --------------------------- Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Haswandy Andy Mas 2. Muhammad Haedir 3. Abdul Azis Dumpa 4. Andi Haerul Karim 5. A. Muh. Hidayat 6. Ridwan 7. Siti Nurfaidah Said 8. Hutomo Mandala Putra Pekerjaan : Advokat “Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan” Alamat : Jalan Nikel I Blok A No. 18 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Saiful Mujib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Alamat : Jl. Dg. Bonto No. 04, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam “KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (OMS) KAWAL PEMILU SULAWESI SELATAN” yang bertujuan untuk berpartisipasi mewujudkan Pemilu yang damai, aman dan adil, dengan melakukan pemantauan partisipatif terhadap proses penyelengaraan Pemilu tahun 2024, termasuk proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024; 2. Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU No. 480 Tahun 2022, maka agenda penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu di tingkat KPU Kota/Kabupaten dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 dan KPU Kabupaten Pangkep telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Anggota Pemilu pada tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten Pangkep, yang dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Pangkep dan Parpol calon peserta pemilu khususnya yang mengikuti verifikasi faktual tahap perbaikan; 3. Bahwa selanjutnya uraian fakta yang kami jabarkan dibawah ini terfokus pada rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat dan Partai PKN yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pangkep pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 yang kemudian diubah/direkayasa oleh Para Teradu/Terlapor dengan uraian sebagai berikut: - Berdasarkan Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-1), KPU Kabupaten Pangkep telah menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai UMMAT dengan rincian: Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota - Berdasarkan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2), KPU Kabupaten Pangkep telah menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai PKN dengan rincian: Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota - Bahwa berdasarkan bukti rekaman suara Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2018-2023 selaku Koordinator Teknis, telah yang membacakan hasil Verfak Perbaikan Parpol dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Pangkep tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Pangkep (vide Bukti P-3), sehingga dapat ketahui bahwa Partai Ummat dan Partai PKN dinyatakan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana pernyataan Terlapor I (AMINAH) dalam bukti rekaman tersebut, yaitu: a) Pertama adalah Partai Ummat Bapak/ Ibu sekalian saya langsung masuk Kepengurusan, saya bacakan saja untuk kepengurusan Bapak/Ibu sekalian Partai Ummat Verifikasi Faktual Domisili Kantor MS dan diverifikasi perbaikan kalau sudah MS, kemudian langsung masuk keanggotaan, jumlah sampling untuk partai Ummat 231 anggota, syarat minimal 352 anggota, kategorinya memiliki syarat jumlah 70 hasil proyeksi 191, tidak memenuhi syarat 161 hasil proyeksi 401. Kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Keanggotaan Bapak/Ibu sekalian, jadi kalau dikepengurusan untuk Ummat Memenuhi Syarat (MS) tapi untuk Keanggotaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan hasil yang sudah kita lihat bersama diatas”. b) Selanjutnya kita masuk ke partai PKN, Bapak/Ibu sekalian untuk partai PKN pada saat Verifikasi Faktual pertama ini belum Memenuhi Syarat (MS) kemudian setelah kita melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan statusnya sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk Kepengurusan, nah kita lihat masuk Keanggotaan Bapak /Ibu sekalian, iya jumlah sampling 249 anggota kemudian syarat minimal 352 anggota, kategori memenuhi syarat 0, hasil proyeksi 1, tidak memenuhi syarat 249 hasil proyeksi 708. Kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian, berdasarkan Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2) serta suara rekaman Terlapor II AMINAH (vide Bukti P-3) maka Partai Ummat dan Partai PKN telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 4. Bahwa penetapan status TMS terhadap Partai Ummat dan Partai PKN oleh KPU Kabupaten Pangkep telah disampaikan ke publik pada tanggal 8 Desember 2022 dan telah diliput/diberitakan oleh sejumlah media, salah satunya adalah Rakyat Sulsel yang telah dua kali memberitakan bahwa KPU Pangkep telah menetapkan 3 (tiga) parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni Partai Ummat, Partai PKN dan Partai Garuda. Dimana Partai Garuda sejak awal memang tidak ada lagi sampel yang diajukan oleh KPU RI kepada KPU Pangkep. Kedua liputan/berita yang dimaksud, yaitu: - Berita Rakyat Sulsel tanggal 8 Desember 2022, berjudul “Verfak Perbaikan, 3 Parpol Non Parlemen di Pangkep Status TMS” (Vide, Bukti P-4); - Berita Rakyat Sulsel tanggal 12 Desember 2022, berjudul “Soal Dugaan Kecurangan Verfak, KPU Pangkep Akui Tetap TMS-kan Parpol Tak Lengkap Pengurus” (Vide, Bukti P-5); 5. Bahwa selanjutnya, pada tahapan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu di tingkat KPU Provinsi dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Mercure Makassar pada tanggal 10 Desember 2022, berlangsung tertutup (melarang perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil termasuk Para Pelapor dan para wartawan untuk menghadiri dan/atau meliput proses Rapat Pleno tersebut) dan diduga ada perubahan/manipulasi data hasil rekapitulasi verfak yang teklah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Pangkep. Kondisi ini juga telah diliput dan diberitakan oleh sejumlah media massa, salah satunya kantor berita antara melalui beritanya tertanggal 12 Desember 2022, yang berjudul “Anggota KPU Sulsel respons polemik hasil pleno Parpol non parlemen” (vide Bukti P-6); 6. Bahwa untuk memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di berbagai media tersebut, maka Pengadu II selaku Koordinator FIK ORNOP Sulsel mengajukan permohonan data Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol calon peserta pemilu yang telah ditetapkan dalam Hasil Rapat Pleno Terbuka oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Permohonan Data dimaksud, Pengadu II ajukan berdasarkan Surat tertanggal 12 Desember 2022 (vide Bukti P-7) yang diajukan kepada semua KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan, termasuk KPU Kabupaten Pangkep melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 junto PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU; 7. Bahwa selain permintaan data Hasil Verifikasi Faktual yang dikirim melalui surat secara fisik, Pengadu II juga mengajukan permohonan data melalui email e-ppid KPU Pangkep pada tanggal 13 Desember 2022 (vide Bukti P-8), yang kemudian mendapat balasan dari PPID KPU Kabupaten Pangkep tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh BURHAN A (Ketua KPU Kabupaten Pangkep Periode 2018-2023) dengan melampirkan data berupa Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan Perempuan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (vide Bukti P-9), yang ternyata data tersebut berbeda dengan data hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1- BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2) serta suara rekaman Terlapor I AMINAH (vide Bukti P-3). Adapun perbedaan data yang dimaksudkan, kami uraikan sebagai berikut: Tabel 1 Data Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan (Tahap II) Bagian Status Keanggotaan Partai Ummat dan Partai PKN yang telah ditetapkan oleh KPU Pangkep Dalam Rapat Pleno Terbuka Pada Tanggal 8 Desember 2022 No Nama Partai Keanggotaan Jumlah MS TMS Kesimpulan Sampling Pembacaan 1 Partai Ummat 231 70 161 TMS 2 Partai PKN 249 0 249 TMS Tabel 2 Data Laporan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan (Tahap II) Bagian Status Keanggotaan Partai Ummat dan Partai PKN yang dikirim oleh PPID KPU Pangkep dan ditujukan kepada FIK ORNOP SULSEL pada tanggal 23 Desember 2022 No Nama Partai Keanggotaan 1 Jumlah MS TMS Kesimpulan Sampling Pembacaan 1 Partai Ummat 231 143 88 MS 2 Partai PKN 249 127 122 MS 8. Bahwa selanjutnya, ketika Para Pemohon mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Terlapor) di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diregister dengan Nomor 01/LP/Prov/27.00/XII/2022, yang di dalam persidangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan dan memperlihatkan bukti-bukti, antara lain: - Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.: 3192/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai UMMAT (vide Bukti P-10); - Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.: 3186/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai PKN PKN (vide Bukti P-11) Dimana kedua Berita Acara tersebut di atas, khususnya pada sublampiran 3 Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Parpol terhadap Parpol Ummat dan Partai PKN di Kabupaten Pangkep, ternyata berbeda juga dengan data hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2). Perbedaan ini telah terbukti dan telah dipertimbangkan pada halaman 47 s/d. 48 dalam putusan DKPP Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 yang dibacakan pada tanggal 12 Juli 2023. Fakta perbedaan ini telah terungkap dan telah dipertimbangkan oleh Majelis DKPP pada halaman 47 s/d. 48 dalam Putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 yang dibacakan pada tanggal 12 Juli 2023 (vide Bukti P-12). 9. Bahwa adanya perbedaan antara data lampiran Surat Tanggapan KPU Pangkep yang ditujukan kepada Pengadu II dengan data hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1- BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2) menurut Para Pengadu merupakan perbuatan dan tanggungjawab dari Teradu Saiful Mujib dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan uraian fakta perbuatan dari masing-masing Para Teradu, sebagai berikut: a) Tentang Perbuatan dan Pelanggaran Teradu I SAIFUL MUJIB - bahwa Teradu SAIFUL MUJIB selaku Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Kabupaten Pangkep, yang memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain memastikan data yang terdapat di bagian kehumasan PPID telah sesuai dengan sumber data asli yang disimpan di masing-masing divisi untuk kebutuhan publikasi baik melalui akun media sosial KPU Kabupaten Pangkep atau melalui pemberitaan media massa dan untuk kebutuhan bank data semua divisi guna memfasilitasi permintaan data dari berbagai pihak seperti Partai Politik Peserta Pemilu 2024, mitra strategis seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah atau lembaga eksternal lainya seperti Polres, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Bawaslu, dan instansi lainnya tak terkecuali lembaga lainnya seperti Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, komunitas dan tak terkecuali masyarakat yang membutuhkan informasi data hasil-hasil Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Teradu SAIFUL MUJIB adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait data yang tertuang dalam lampiran Surat KPU Kabupaten Pangkep yang disampaikan oleh petugas PPID KPU Kabupaten Pangkep melalui email yang ditujukan kepada Koordinator FIK ORNOP Sulsel (vide Bukti P-9) yang ternyata isinya tidak sesuai dengan data aslinya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2); - bahwa berdasarkan video rekaman proses persidangan perkara Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada tanggal 29 Maret 2023, BURHAN A (Ketua KPU Kabupaten Pangkep Periode Tahun 2018-2023) selaku Pihak Terkait telah memberikan keterangan dengan menyatakan bahwa: “SAIFUL MUJIB yang saya minta untuk membalas surat permintaan data FIK ORNOP Sulsel, namun saya tidak mengetahui jika lampiran data yang dikirimkan tidak sesuai dengan hasil BA Rekapitulasi Verfak Perbaikan KPU Pangkep yang saya tandatangani. SAIFUL MUJIB mengatakan saat itu sudah melakukan konsultasi dengan KPU Sulsel dan saya juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SAIFUL MUJIB dan Anggota KPU lainnya (Teradu II dan Teradu III) namun SAIFUL MUJIB mengatakan dan meminta agar Ketua KPU Pangkep membalas Surat Pihak FIK Ornop Sulsel secara pribadi saja” (vide Bukti P-9). - bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Teradu SAIFUL MUJIB yang tidak menyampaikan data yang benar sebagaimana hasil Berita Acara Rekapitulasi Verfak Perbaikan yang telah ditetapkan oleh KPU Pangkep dan telah disimpan oleh Koordinator Divisi Teknis (AMINAH). Sehingga terdapat indikasi kerjasama antara Teradu dengan Divisi Teknis (AMINAH) yang dengan sengaja memberikan data palsu dan menyembunyikan data yang sebenarnya dari kepada pihak eksternal yang membutuhkan data tersebut; - bahwa dengan demikian Teradu SAIFUL MUJIB tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan dalam divisi yang ditanganinya di divisi sosialisasi kepemiluan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, publikasi dan kehumasan yang membawahi bagian PPID KPU Kabupaten Pangkep, termasuk tidak mampu memberikan kepastian informasi sebagaimana mestinya sesuai dengan standar layanan dan prosedur informasi pemilu.; - bahwa oleh karena itu perbuatan Teradu SAIFUL MUJIB telah melanggar beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni: a) Melanggar Pasal 4, Pasal 6 tentang Integritas penyelenggara Pemilu; b) Melanggar Pasal 7 poin 1 tentang Sumpah Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota; c) Melanggar Pasal 9 huruf a yang berbunyi bahwa “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan poin b “memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”; d) Melanggar Pasal 11 huruf a, b, c, dan d tentang prinsip berkepastian hukum; e) Melanggar Pasal 13 tentang Prinsip Terbuka, khususnya huruf a, yang berbunyi “memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; dan huruf angka b, yang berbunyi: “menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif “ f) Melanggar Pasal 15 tentang Prinsip profesional penyelenggara Pemilu, yang diatur dalam huruf a, b, c, d, dan e. Dimana Teradu telah melakukan konsultasi kepada pimpinan di tingkat KPU Sulsel terkait bagaimana membalas surat FIK ORNOP SULSEL (Vide, Bukti P-9) tanpa sepengetahuan Ketua KPU Pangkep Burhan A, dan hasil konsultasi tersebut tidak disampaikan dalam rapat pleno internal untuk membahas hal tersebut, namun secara serta merta mengirim balasan surat melalui email e-PPID KPU Pangkep dengan lampiran data palsu/berubah yang tidak sesuai dengan BA Hasil Verfak Perbaikan Parpol, sehingga menunjukkan sikap TIDAK PROFESIONAL dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Koordinator Divisi. g) Melanggar Pasal 16 terkait Prinsip Akuntabel, yang diatur dalam angka a, b, c, d, dan e, yang mengatur agar penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan termasuk juga menjelaskan ke publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya, mengingat Teradu SAIFUL MUJIB telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap surat KPU Kabupaten Pangkep yang ditujukan kepada FIK ORNOP Sulsel dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkep, dengan melampirkan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Pangkep tertanggal 8 Desember 2022. [2.2] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2024, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep No. 132/PL.01.1- BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022; 2. P–2 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep No. 134/PL.01.1- BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022; 3. P-3 Rekaman suara AMINAH selaku Koordinator Teknis, yang membacakan hasil Verfak Perbaikan Parpol dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Pangkep tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Pangkep; 4. P–4 Screenshoot Berita Rakyat Sulsel tanggal 8 Desember 2022, berjudul “Verfak Perbaikan, 3 Parpol Non Parlemen di Pangkep Status TMS”; 5. P–5 Printout Berita Rakyat Sulsel tanggal 12 Desember 2022, berjudul “Soal Dugaan Kecurangan Verfak, KPU Pangkep Akui Tetap TMS-kan Parpol Tak Lengkap Pengurus”; 6. P–6 Printout berita Antara tertanggal 12 Desember 2022, yang berjudul “Anggota KPU Sulsel respons polemik hasil pleno Parpol non parlemen”; 7. P–7 Surat Pengadu II selaku Koordinator FIK ORNOP SULSEL, perihal Permohonan Data tertanggal 12 Desember 2022, yang ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan, termasuk kepada KPU Kabupaten Pangkep; 8. P–8 Printout Email FIK ORNOP SULSEL perihal permohonan data melalui email e-ppid KPU Pangkep tertanggal 13 Desember 2022; 9. P–9 Printout email balasan dari PPID KPU Kabupaten Pangkep tertanggal 23 Desember 2022 yang berisi Surat KPU Kabupaten Pangkep yang ditandatangani oleh BURHAN A (Ketua KPU Kabupaten Pangkep Periode 2018-2023) dengan melampirkan data berupa Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan Perempuan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 10. P – 10 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.: 3192/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai UMMAT; 11. P – 11 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.: 3186/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai PKN PKN; 12. P – 12 Putusan DKPP Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 tertanggal tanggal 12 Juli 2023. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian dalil fakta dan bukti-bukti tersebut di atas maka patut dan berdasarkan hukum, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan dengan bunyi amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Saiful Mujib telah bersalah melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu Saiful Mujib Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2023 – 2028, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saiful Mujib selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2023- 2028, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024, Para Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Burhan A. yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama dari disposisi awal, saya percayakan memang ke divisi penanggung jawab untuk menyampaikan lampiran itu. Bahkan kami juga meminta supaya untuk menjawab surat yang masuk itu masing-masing divisi. Saya baru mengetahui kalau berbeda pada saat koordinator FIK-ORNOP menelpon ke saya bahwa mohon untuk di crosscheck, apakah ada perbedaan yang kami terima ini dengan yang sebenarnya, KPU Pangkep itu pernah tanda tangani. Setelah saya crosscheck ternyata baru saya sadar kalau ternyata berbeda antara yang dikirimkan ke FIK-ORNOP dengan lampiran arsip pleno yang kami tanda tangani berlima. Jadi sebenarnya hasil pleno kami, benar kami hadir berlima dan menandatangani berlima hasil pleno. Itu pun dihadiri oleh masing- masing partai politik dan perwakilan dari Bawaslu dan tentu bawaslu punya catatan pada saat itu. Nah, lampiran itu setelah saya crosscheck ternyata berbeda, sehingga besoknya kami membuka rapat internal di KPU Pangkep untuk meminta penanggung jawab Teradu memastikan bahwa kenapa ini bisa terjadi. Alasannya ternyata sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi dan meminta saya mempertanggungjawabkan secara pribadi. Kalau mau katanya itu arahan dari KPU Provinsi yang saya sesalkan pada saat itu karena pengiriman jawaban surat ke FIK-ORNOP itu tidak terkonfirmasi ke saya hasil koordinasi Teradu ke KPU Provinsi dan langsung memutuskan untuk menjawab meskipun itu berbeda. Dan memang saya sangat meyakini yang mulia bahwa Teradu sudah sejak awal mengetahui bahwa ada perbedaan pencatatan antara SIPOL dengan apa yang kami plenokan di kantor, karena pada saat pleno pada tingkat provinsi itu sudah ada gelagat di antara kami, kami melihat bahwa pasti ada perbedaan nantinya. Karena pernah kami ketemu berlima di salah satu hotel di Makassar, kemudian bagaimana kalau ini ternyata berbeda hasilnya dan yang terakhir dipastikan bahwa jangan dulu kita putuskan. Setelah itu besoknya saya balik ke kantor saya ada informasi yang saya bawa kemungkinan besar ada perbedaan saya pastikan ke Teradu bahwa apakah betul ada perbedaan antara yang kita rapatkan pleno di Pangkep dengan pencatatan SIPOL di provinsi. Dia bilang ada, justru saya bertanda tangan salah satu format untuk melakukan bahwa itulah yang ada di SIPOL. Pihak Teradu mengatakan pada saat itu yang mulia, bahwa ngga enak kalau saya tidak tanda tangan karena selain dari pimpinan saya, saya anggap sebagai orang tua angkat saya, jadi makanya pada saat kami rapat terakhir itu kami sudah memastikan dari awal bahwa sebenarnya Teradu sudah mengetahui dari awal bahwa ada perbedaan antara hasil verifikasi faktual partai politik yang tertuang di kami dengan pencatatan SIPOL pada tingkat provinsi. Bahkan kami bertanda tangan berlima. Saya kira itu saja keterangannya yang mulia terima kasih. Tidak ada yang mulia, saya tidak pernah melihat di SIPOL Provinsi bahkan di SIPOL Kabupaten karena dengan alasan sudah tertutup, pada saat kami rapat juga untuk meminta klarifikasi ke pihak Teradu, bahwa kenapa ada perbedaan antara yang kita kirimkan ke FIK-ORNOP dengan yang tertuang itu katanya sudah tidak bisa dibuka, bahkan satu hari sebelumnya kami berdialog pada group WA kami berlima itu juga memang tidak ada keterbukaan untuk kami, saya pun bertanya di mana saya bisa melihat itu hasilnya, dan tidak bisa beberkan kepada saya bahkan saya minta fisiknya juga engga bisa. Saya tidak mengetahui soal itu yang mulia, karena mekanismenya pada saat kami melakukan penetapan melalui rapat pleno yang kita utus Divisi Teknis saja yang menghadiri pada tingkat provinsi. Kemudian hasil dari pencatatan rekapitulasi pada tingkat SIPOL pada tingkat provinsi itu juga nanti setelah terisi baru kita tahu bahwa ternyata ada perbedaan. Kalau mekanisme penginputannya kami tidak sama sekali yang mulia, karena memang kami tidak dilibatkan hanya Divisi Teknis yang dilibatkan. Bahkan tadi disebutkan KPU Provinsi bahwa pada saat pleno penetapan pada tingkat Provinsi KPU Kab/Kota tidak dilibatkan lagi. Saya lupa tanggalnya yang mulia, tapi yang pasti bahwa saya mengetahui bahwa ada perbedaan pada saat kami dikonfirmasi oleh FIK-ORNOP. Saya pastikan bukan Teradu, hanya persoalan profesionalisme dalam mengelola pemberian informasi kepublik itu tidak di crosscheck disitu masalahnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu, yang menyebut teradu sebagai anggota KPU Pangkep divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas data lampiran dari surat balasan PPID KPU Pangkep guna menjawab surat permohonan data yang diminta oleh Fik Ornop, yang disebut isinya tidak sesuai dengan aslinya. Pertama, di dalam PKPU nomor 22 tahun 2023, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, merupakan salah satu tim pertimbangan dalam struktur PPID, selain Sekretaris dan juga Kasubag. Dalam PKPU ini juga disebutkan, bahwa seluruh anggota KPU dalam hal ini ketua dan anggota KPU adalah Pembina PPID itu sendiri. Dengan demikian, tidak benar, jika dikatakan teradu adalah satu-satunya pihak yang paling bertangung jawab atas apa yang dituduhkan pengadu. Kedua, dalam PKPU nomor 22 tahun 2023 tersebut, pleno dilakukan dalam hal dilakukan pembuatan, penetapan, dan memutakhirkan daftar informasi publik. 2. Bahwa terkait dengan tuduhan pihak pengadu, yang menyebut teradu telah mendapat mandat dari Ketua KPU Pangkep, dalam hal ini Burhan, bahwa lebih tepatnya disposisi dari surat yang dilayangkan pihak Fik Ornop yang kemudian ditujukan kepada PPID. Disampaikan bahwa, pasca disposisi tersebut admin PPID kemudian berkomunikasi dengan teradu yang dalam hal ini salah satu tim pertimbangan. Teradu, yang pada posisi ini melihat ada perbedaan, dimana BA yang sejatinya telah ditanda tangani bersama berbeda dengan tampilan Sipol yang telah melalui proses penetapan, baik di tingkat3 KPU Provinsi maupun di tingkat nasional. Sehingga penting untuk mendapatkan kejelasan dan arahan dari pimpinan. Kondisi ini membuat teradu yang juga salah satu tim pertimbangan, berinisiatif, bersama dengan divisi Teknis KPU Pangkep, melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil konsultasi tersebutlah yang kemudian mendasari PPID menjawab surat dari Fik Ornop. 3. Bahwa terkait tuduhan lainnya yang disampaikan pengadu, teradu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan dari hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulsel dalam hal ini kordiv Teknis KPU Provinsi Sulsel, maka PPID menyiapkan surat balasan, berikut lampiran, untuk dikirimkan kepada Fik Ornop. 4. Bahwa benar, lampiran pada surat balasan yang dikirimkan KPU Pangkep merupakan data sebagaimana tartera pada Sipol. Dan perlu disampaikan disini bahwa status Sipol KPU Pangkep waktu itu telah terkunci atau telah di Submit, yang artinya KPU Pangkep tidak lagi memiliki kewenangan terkait data yang tertera pada Sipol, apalagi untuk melakukan perubahan di dalam aplikasi Sipol. Data tersebut kemudian diajukan kepada Ketua KPU Pangkep, berikut surat balasan untuk kemudian ditanda tangani oleh Ketua KPU Pangkep. (bukti terlampir) 5. Bahwa dengan jelasnya semua bantahan yang telah TERADU sampaikan terhadap dugaan terjadi pelanggaran etik, telah jelas dan terang-benderang bahwa PENGADU hanya menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan cenderung memfitnah, sehingga semua tuduhan PENGADU tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 197 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2023; 2. T–2 Lampiran Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 197 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2023; 3. T–3 Surat KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 387/PL 01.1/7310/2022 perihal Tanggapan Surat FIK- ORNOP; 4. T–4 Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan Perempuan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Berkenaan dengan Laporan Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik para Teradu; 3. Atau apabila majelis Dewan Kehormatan Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yang Tidak Diadukan masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024, sebagai berikut: Secara teknis memegang aplikasi ada operatornya, tidak semua Anggota KPU bisa masuk dalam SIPOL hanya yang mempunyai akun yaitu Divisi Teknis dan Operatornya, Data yang dikeluarkan berdasarkan SIPOL, boleh dalam bentuk lisan atau tulisan, kalau permintaan lisan ya tentu kami jawabnya secara lisan. teman-teman KPU Kab/Kota melaporkan seluruhnya ke KPU jadi memang dalam proses pemberian data seingat kami memang semuanya telah terkonsentrasi pada penyampaian [2.8.2] Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024, sebagai berikut: Terkait pengawasan Bawaslu pertanggal 8 Desember 2022, setelah berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, penanggung jawab pengawasan terkait Verifikasi Faktual ditangani oleh divisi PP dan PS. Sehingga ruang-ruang bagi saya untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual tidak terlalu mengikuti, saya hanya mendengarkan informasi tersebut, Tindakan kita pada saat itu Bawaslu Kab/Kota tidak dilibatkan. Kalau mendengarkan informasi dari kawan-kawan ada yang TMS, kalau di Laporan Hasil Pengawasan ada yang TMS. [2.8.3] Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024, sebagai berikut: Izin yang mulia, jadi kami berempat adalah Komisioner yang baru, jadi apa yang disampaikan di persidangan ini kruang paham, belum kami ketahui dan akan saya koordinasikan tidak tahu apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga memberikan data hasil verifikasi hasil faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tanggal 8 Desember 2022; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa terkait dengan tuduhan Pengadu, yang menyebut Teradu sebagai Anggota KPU Pangkep Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas data lampiran dari surat balasan PPID KPU Pangkep guna menjawab surat permohonan data yang diminta oleh Fik Ornop, yang disebut isinya tidak sesuai dengan aslinya. Pertama, di dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, merupakan salah satu tim pertimbangan dalam struktur PPID, selain Sekretaris dan juga Kasubag. Dalam PKPU ini juga disebutkan, bahwa seluruh anggota KPU dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU adalah Pembina PPID itu sendiri. Dengan demikian, tidak benar, jika dikatakan Teradu adalah satu-satunya pihak yang paling bertangung jawab atas apa yang dituduhkan Pengadu. Kedua, dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tersebut, pleno dilakukan dalam hal dilakukan pembuatan, penetapan, dan memutakhirkan daftar informasi publik. Bahwa terkait dengan tuduhan pihak Pengadu, yang menyebut Teradu telah mendapat mandat dari Ketua KPU Pangkep, dalam hal ini Burhan, bahwa lebih tepatnya disposisi dari surat yang dilayangkan pihak Fik Ornop yang kemudian ditujukan kepada PPID. Disampaikan bahwa, pasca disposisi tersebut admin PPID kemudian berkomunikasi dengan Teradu yang dalam hal ini salah satu tim pertimbangan. Teradu, yang pada posisi ini melihat ada perbedaan, dimana Berita Acara yang sejatinya telah ditanda tangani bersama berbeda dengan tampilan Sipol yang telah melalui proses penetapan, baik di tingkat KPU Provinsi maupun di tingkat Nasional. Sehingga penting untuk mendapatkan kejelasan dan arahan dari pimpinan. Kondisi ini membuat Teradu yang juga salah satu tim pertimbangan, berinisiatif, bersama dengan Divisi Teknis KPU Pangkep, melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil konsultasi tersebutlah yang kemudian mendasari PPID menjawab surat dari Fik Ornop. Bahwa terkait tuduhan lainnya yang disampaikan Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan dari hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka PPID menyiapkan surat balasan, berikut lampiran, untuk dikirimkan kepada Fik Ornop. Bahwa benar, lampiran pada surat balasan yang dikirimkan KPU Pangkep merupakan data sebagaimana tertera pada Sipol. Dan perlu disampaikan disini bahwa status Sipol KPU Pangkep waktu itu telah terkunci atau telah di submit, yang artinya KPU Pangkep tidak lagi memiliki kewenangan terkait data yang tertera pada Sipol, apalagi untuk melakukan perubahan di dalam aplikasi Sipol. Data tersebut kemudian diajukan kepada Ketua KPU Pangkep, berikut surat balasan untuk kemudian ditanda tangani oleh Ketua KPU Pangkep. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu diduga memberikan data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 kepada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Pangkep pada rapat pleno tanggal 8 Desember 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan rapat pleno rekaptulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten Pangkep yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pangkep, serta partai politik calon peserta Pemilu se-Kabupaten Pangkep. Hasil rapat pleno a quo kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor:132/PL.01.1-BA/2/2022 dan Berita Acara Nomor 134/PL.01.1-BA/2/2022 yang isinya menetapkan Partai Ummat dan PKN tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar. Bahwa hasil rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Pangkep terdapat perbedaan data terkait dengan status Partai Ummat dan PKN, yang semula berdasarkan rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep berstatus TMS, menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tertera pada SIPOL. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 13 Desember 2022 Pengadu yang merupakan perwakilan dari 2 (dua) lembaga organisasi kemasyarakatan YPMP dan FIK ORNOP mengirimkan permohonan permintaan data melaui email e-PPID kepada KPU Kabupaten Pangkep terkait dengan data hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Selanjutnya, setelah surat diterima oleh KPU Kabupaten Pangkep, Ketua KPU Kabupaten Pangkep periode Tahun 2018-2022 memerintahkan Teradu untuk membalas surat a quo dengan melampirkan dokumen berupa laporan hasil verifikasi terkait dengan data kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan perempuan dan data keanggotaan seluruh partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Dalam sidang pemeriksan terungkap bahwa Teradu sebelum membalas surat dari Para Pengadu telah berinisiatif melakukan konsultasi langsung kepada Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan, hasil konsultasi intinya memerintahkan untuk membalas surat Para Pengadu dan melampirkan data yang ada dalam SIPOL. Terungkap fakta bahwa status SIPOL Kabupaten Pangkep saat KPU Kabupaten Pangkep akan membalas surat dari Para Pengadu telah terkunci dan tersubmit, sehingga KPU Kabupaten Pangkep tidak lagi memiliki kewenangan atas perubahan data yang tertera dalam SIPOL. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai Tim Pertimbangan PPID dalam struktur PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Nomor 18/Kpts/KPU Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Publik di lingkungan KPU telah bertindak secara cermat dan hati-hati dalam merespon surat permohonan data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Yang mana terdapat perbedaan data yang tercantum dalam dokumen berita acara pleno di Kabupaten Pangkep dengan data yang tertera dalam SIPOL. Hal itu dibuktikan dengan tindakan Teradu melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh karena itu DKPP menilai bahwa tindakan Teradu sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e dan huruf h, Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan PPID. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Tanti Enastiwi 19