III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
8 Maret 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam
“KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (OMS) KAWAL PEMILU
SULAWESI SELATAN” yang bertujuan untuk berpartisipasi mewujudkan
Pemilu yang damai, aman dan adil, dengan melakukan pemantauan
partisipatif terhadap proses penyelengaraan Pemilu tahun 2024, termasuk
proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun
2024;
2. Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan
Keputusan KPU No. 480 Tahun 2022, maka agenda penyampaian rekapitulasi
hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai
politik (Parpol) calon peserta pemilu di tingkat KPU Kota/Kabupaten
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 dan KPU Kabupaten
Pangkep telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Parpol Calon Anggota Pemilu pada tanggal 8 Desember 2022 di
Aula KPU Kabupaten Pangkep, yang dihadiri sejumlah pihak terkait, antara
lain Bawaslu Kabupaten Pangkep dan Parpol calon peserta pemilu khususnya
yang mengikuti verifikasi faktual tahap perbaikan;
3. Bahwa selanjutnya uraian fakta yang kami jabarkan dibawah ini terfokus
pada rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat dan Partai
PKN yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten
Pangkep pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 yang kemudian
diubah/direkayasa oleh Para Teradu/Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
- Berdasarkan Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8
Desember 2022 (vide Bukti P-1), KPU Kabupaten Pangkep telah
menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai UMMAT dengan
rincian:
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan Keterwakilan
Perempuan dan Domisili Kantor Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota
- Berdasarkan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8
Desember 2022 (vide Bukti P-2), KPU Kabupaten Pangkep telah
menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai PKN dengan rincian:
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan Keterwakilan
Perempuan dan Domisili Kantor Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota
- Bahwa berdasarkan bukti rekaman suara Anggota KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Periode 2018-2023 selaku Koordinator Teknis,
telah yang membacakan hasil Verfak Perbaikan Parpol dalam Rapat Pleno
Terbuka KPU Pangkep tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Pangkep (vide
Bukti P-3), sehingga dapat ketahui bahwa Partai Ummat dan Partai PKN
dinyatakan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten
Pangkep, sebagaimana pernyataan Terlapor I (AMINAH) dalam bukti
rekaman tersebut, yaitu:
a) Pertama adalah Partai Ummat Bapak/ Ibu sekalian saya langsung masuk
Kepengurusan, saya bacakan saja untuk kepengurusan Bapak/Ibu
sekalian Partai Ummat Verifikasi Faktual Domisili Kantor MS dan
diverifikasi perbaikan kalau sudah MS, kemudian langsung masuk
keanggotaan, jumlah sampling untuk partai Ummat 231 anggota, syarat
minimal 352 anggota, kategorinya memiliki syarat jumlah 70 hasil
proyeksi 191, tidak memenuhi syarat 161 hasil proyeksi 401.
Kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Keanggotaan
Bapak/Ibu sekalian, jadi kalau dikepengurusan untuk Ummat Memenuhi
Syarat (MS) tapi untuk Keanggotaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dengan hasil yang sudah kita lihat bersama diatas”.
b) Selanjutnya kita masuk ke partai PKN, Bapak/Ibu sekalian untuk partai
PKN pada saat Verifikasi Faktual pertama ini belum Memenuhi Syarat
(MS) kemudian setelah kita melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan
statusnya sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk Kepengurusan, nah kita
lihat masuk Keanggotaan Bapak /Ibu sekalian, iya jumlah sampling 249
anggota kemudian syarat minimal 352 anggota, kategori memenuhi syarat
0, hasil proyeksi 1, tidak memenuhi syarat 249 hasil proyeksi 708.
Kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, berdasarkan Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022
(vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, tanggal 8
Desember 2022 (vide Bukti P-2) serta suara rekaman Terlapor II AMINAH
(vide Bukti P-3) maka Partai Ummat dan Partai PKN telah dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
4. Bahwa penetapan status TMS terhadap Partai Ummat dan Partai PKN oleh
KPU Kabupaten Pangkep telah disampaikan ke publik pada tanggal 8
Desember 2022 dan telah diliput/diberitakan oleh sejumlah media, salah
satunya adalah Rakyat Sulsel yang telah dua kali memberitakan bahwa KPU
Pangkep telah menetapkan 3 (tiga) parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
yakni Partai Ummat, Partai PKN dan Partai Garuda. Dimana Partai Garuda
sejak awal memang tidak ada lagi sampel yang diajukan oleh KPU RI kepada
KPU Pangkep. Kedua liputan/berita yang dimaksud, yaitu:
- Berita Rakyat Sulsel tanggal 8 Desember 2022, berjudul “Verfak
Perbaikan, 3 Parpol Non Parlemen di Pangkep Status TMS” (Vide,
Bukti P-4);
- Berita Rakyat Sulsel tanggal 12 Desember 2022, berjudul “Soal Dugaan
Kecurangan Verfak, KPU Pangkep Akui Tetap TMS-kan Parpol Tak
Lengkap Pengurus” (Vide, Bukti P-5);
5. Bahwa selanjutnya, pada tahapan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Parpol
Calon Peserta Pemilu di tingkat KPU Provinsi dalam Rapat Pleno yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Mercure Makassar
pada tanggal 10 Desember 2022, berlangsung tertutup (melarang perwakilan
Organisasi Masyarakat Sipil termasuk Para Pelapor dan para wartawan untuk
menghadiri dan/atau meliput proses Rapat Pleno tersebut) dan diduga ada
perubahan/manipulasi data hasil rekapitulasi verfak yang teklah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Pangkep. Kondisi ini
juga telah diliput dan diberitakan oleh sejumlah media massa, salah satunya
kantor berita antara melalui beritanya tertanggal 12 Desember 2022, yang
berjudul “Anggota KPU Sulsel respons polemik hasil pleno Parpol non
parlemen” (vide Bukti P-6);
6. Bahwa untuk memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di
berbagai media tersebut, maka Pengadu II selaku Koordinator FIK ORNOP
Sulsel mengajukan permohonan data Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol calon peserta pemilu yang telah ditetapkan dalam Hasil
Rapat Pleno Terbuka oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Permohonan
Data dimaksud, Pengadu II ajukan berdasarkan Surat tertanggal 12
Desember 2022 (vide Bukti P-7) yang diajukan kepada semua KPU
Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan, termasuk KPU Kabupaten Pangkep
melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU
Nomor 14 Tahun 2008 junto PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU;
7. Bahwa selain permintaan data Hasil Verifikasi Faktual yang dikirim melalui
surat secara fisik, Pengadu II juga mengajukan permohonan data melalui
email e-ppid KPU Pangkep pada tanggal 13 Desember 2022 (vide Bukti P-8),
yang kemudian mendapat balasan dari PPID KPU Kabupaten Pangkep
tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh BURHAN A (Ketua
KPU Kabupaten Pangkep Periode 2018-2023) dengan melampirkan data
berupa Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan
Perempuan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (vide Bukti P-9), yang
ternyata data tersebut berbeda dengan data hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten
Pangkep, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1-
BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022,
Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2) serta suara rekaman Terlapor I
AMINAH (vide Bukti P-3).
Adapun perbedaan data yang dimaksudkan, kami uraikan sebagai berikut:
Tabel 1
Data Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan (Tahap II)
Bagian Status Keanggotaan Partai Ummat dan Partai PKN yang telah
ditetapkan oleh KPU Pangkep Dalam Rapat Pleno Terbuka
Pada Tanggal 8 Desember 2022
No Nama Partai Keanggotaan
Jumlah MS TMS Kesimpulan
Sampling Pembacaan
1 Partai Ummat 231 70 161 TMS
2 Partai PKN 249 0 249 TMS
Tabel 2
Data Laporan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan (Tahap II)
Bagian Status Keanggotaan Partai Ummat dan Partai PKN yang dikirim
oleh PPID KPU Pangkep dan ditujukan kepada FIK ORNOP SULSEL
pada tanggal 23 Desember 2022
No Nama Partai Keanggotaan
1 Jumlah MS TMS Kesimpulan
Sampling Pembacaan
1 Partai Ummat 231 143 88 MS
2 Partai PKN 249 127 122 MS
8. Bahwa selanjutnya, ketika Para Pemohon mengajukan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan
(Terlapor) di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diregister dengan Nomor
01/LP/Prov/27.00/XII/2022, yang di dalam persidangan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan telah mengajukan dan memperlihatkan bukti-bukti, antara
lain:
- Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.:
3192/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat
rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai UMMAT (vide Bukti P-10);
- Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.:
3186/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang didalamnya memuat
rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai PKN PKN (vide Bukti P-11)
Dimana kedua Berita Acara tersebut di atas, khususnya pada sublampiran 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Parpol terhadap
Parpol Ummat dan Partai PKN di Kabupaten Pangkep, ternyata berbeda juga
dengan data hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana yang
tertuang dalam Berita Acara No. 132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1)
dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022
(vide Bukti P-2). Perbedaan ini telah terbukti dan telah dipertimbangkan pada
halaman 47 s/d. 48 dalam putusan DKPP Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023
yang dibacakan pada tanggal 12 Juli 2023. Fakta perbedaan ini telah
terungkap dan telah dipertimbangkan oleh Majelis DKPP pada halaman 47
s/d. 48 dalam Putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 yang dibacakan pada
tanggal 12 Juli 2023 (vide Bukti P-12).
9. Bahwa adanya perbedaan antara data lampiran Surat Tanggapan KPU
Pangkep yang ditujukan kepada Pengadu II dengan data hasil Rapat Pleno
KPU Kabupaten Pangkep, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara No.
132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No. 134/PL.01.1-
BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2) menurut Para
Pengadu merupakan perbuatan dan tanggungjawab dari Teradu Saiful Mujib
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan uraian fakta perbuatan
dari masing-masing Para Teradu, sebagai berikut:
a) Tentang Perbuatan dan Pelanggaran Teradu I SAIFUL MUJIB
- bahwa Teradu SAIFUL MUJIB selaku Koordinator Divisi Sosdiklih dan
SDM KPU Kabupaten Pangkep, yang memiliki tugas dan tanggungjawab
antara lain memastikan data yang terdapat di bagian kehumasan PPID
telah sesuai dengan sumber data asli yang disimpan di masing-masing
divisi untuk kebutuhan publikasi baik melalui akun media sosial KPU
Kabupaten Pangkep atau melalui pemberitaan media massa dan untuk
kebutuhan bank data semua divisi guna memfasilitasi permintaan data
dari berbagai pihak seperti Partai Politik Peserta Pemilu 2024, mitra
strategis seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah
atau lembaga eksternal lainya seperti Polres, TNI, Pengadilan, Kejaksaan,
Bawaslu, dan instansi lainnya tak terkecuali lembaga lainnya seperti
Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, komunitas dan tak
terkecuali masyarakat yang membutuhkan informasi data hasil-hasil
Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas dasar itu, Teradu SAIFUL MUJIB adalah pihak yang paling
bertanggungjawab terkait data yang tertuang dalam lampiran Surat KPU
Kabupaten Pangkep yang disampaikan oleh petugas PPID KPU
Kabupaten Pangkep melalui email yang ditujukan kepada Koordinator
FIK ORNOP Sulsel (vide Bukti P-9) yang ternyata isinya tidak sesuai
dengan data aslinya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara No.
132/PL.01.1-BA/2/2022 (vide Bukti P-1) dan Berita Acara No.
134/PL.01.1-BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti P-2);
- bahwa berdasarkan video rekaman proses persidangan perkara Nomor
41-PKE-DKPP/II/2023 pada tanggal 29 Maret 2023, BURHAN A (Ketua
KPU Kabupaten Pangkep Periode Tahun 2018-2023) selaku Pihak Terkait
telah memberikan keterangan dengan menyatakan bahwa:
“SAIFUL MUJIB yang saya minta untuk membalas surat permintaan data
FIK ORNOP Sulsel, namun saya tidak mengetahui jika lampiran data yang
dikirimkan tidak sesuai dengan hasil BA Rekapitulasi Verfak Perbaikan
KPU Pangkep yang saya tandatangani. SAIFUL MUJIB mengatakan saat
itu sudah melakukan konsultasi dengan KPU Sulsel dan saya juga telah
melakukan klarifikasi kepada pihak SAIFUL MUJIB dan Anggota KPU
lainnya (Teradu II dan Teradu III) namun SAIFUL MUJIB mengatakan dan
meminta agar Ketua KPU Pangkep membalas Surat Pihak FIK Ornop Sulsel
secara pribadi saja” (vide Bukti P-9).
- bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Teradu SAIFUL MUJIB
yang tidak menyampaikan data yang benar sebagaimana hasil Berita
Acara Rekapitulasi Verfak Perbaikan yang telah ditetapkan oleh KPU
Pangkep dan telah disimpan oleh Koordinator Divisi Teknis (AMINAH).
Sehingga terdapat indikasi kerjasama antara Teradu dengan Divisi
Teknis (AMINAH) yang dengan sengaja memberikan data palsu dan
menyembunyikan data yang sebenarnya dari kepada pihak eksternal
yang membutuhkan data tersebut;
- bahwa dengan demikian Teradu SAIFUL MUJIB tidak mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi dan evaluasi terkait kebijakan dalam divisi yang ditanganinya
di divisi sosialisasi kepemiluan, partisipasi masyarakat dan pendidikan
pemilih, publikasi dan kehumasan yang membawahi bagian PPID KPU
Kabupaten Pangkep, termasuk tidak mampu memberikan kepastian
informasi sebagaimana mestinya sesuai dengan standar layanan dan
prosedur informasi pemilu.;
- bahwa oleh karena itu perbuatan Teradu SAIFUL MUJIB telah melanggar
beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,
yakni:
a) Melanggar Pasal 4, Pasal 6 tentang Integritas penyelenggara Pemilu;
b) Melanggar Pasal 7 poin 1 tentang Sumpah Jabatan Anggota KPU
Kabupaten/Kota;
c) Melanggar Pasal 9 huruf a yang berbunyi bahwa “menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta dan poin b “memberitahu kepada
publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya
dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”;
d) Melanggar Pasal 11 huruf a, b, c, dan d tentang prinsip berkepastian
hukum;
e) Melanggar Pasal 13 tentang Prinsip Terbuka, khususnya huruf a, yang
berbunyi “memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada
publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”; dan huruf angka b, yang
berbunyi: “menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan
informasi publik secara efektif “
f) Melanggar Pasal 15 tentang Prinsip profesional penyelenggara Pemilu,
yang diatur dalam huruf a, b, c, d, dan e. Dimana Teradu telah
melakukan konsultasi kepada pimpinan di tingkat KPU Sulsel terkait
bagaimana membalas surat FIK ORNOP SULSEL (Vide, Bukti P-9)
tanpa sepengetahuan Ketua KPU Pangkep Burhan A, dan hasil
konsultasi tersebut tidak disampaikan dalam rapat pleno internal
untuk membahas hal tersebut, namun secara serta merta mengirim
balasan surat melalui email e-PPID KPU Pangkep dengan lampiran
data palsu/berubah yang tidak sesuai dengan BA Hasil Verfak
Perbaikan Parpol, sehingga menunjukkan sikap TIDAK PROFESIONAL
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang
Koordinator Divisi.
g) Melanggar Pasal 16 terkait Prinsip Akuntabel, yang diatur dalam
angka a, b, c, d, dan e, yang mengatur agar penyelenggara pemilu
harus bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan
prosedur yang ditetapkan termasuk juga menjelaskan ke publik
apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga
Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya, mengingat Teradu
SAIFUL MUJIB telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap
surat KPU Kabupaten Pangkep yang ditujukan kepada FIK ORNOP
Sulsel dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkep, dengan
melampirkan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Berita
Acara KPU Pangkep tertanggal 8 Desember 2022.
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
13-PKE-DKPP/I/2024, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep No. 132/PL.01.1-
BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022;
2. P–2 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep No. 134/PL.01.1-
BA/2/2022, Tanggal 8 Desember 2022;
3. P-3 Rekaman suara AMINAH selaku Koordinator Teknis, yang
membacakan hasil Verfak Perbaikan Parpol dalam Rapat Pleno
Terbuka KPU Pangkep tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU
Pangkep;
4. P–4 Screenshoot Berita Rakyat Sulsel tanggal 8 Desember 2022,
berjudul “Verfak Perbaikan, 3 Parpol Non Parlemen di Pangkep
Status TMS”;
5. P–5 Printout Berita Rakyat Sulsel tanggal 12 Desember 2022,
berjudul “Soal Dugaan Kecurangan Verfak, KPU Pangkep Akui
Tetap TMS-kan Parpol Tak Lengkap Pengurus”;
6. P–6 Printout berita Antara tertanggal 12 Desember 2022, yang
berjudul “Anggota KPU Sulsel respons polemik hasil pleno
Parpol non parlemen”;
7. P–7 Surat Pengadu II selaku Koordinator FIK ORNOP SULSEL,
perihal Permohonan Data tertanggal 12 Desember 2022, yang
ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi
Selatan, termasuk kepada KPU Kabupaten Pangkep;
8. P–8 Printout Email FIK ORNOP SULSEL perihal permohonan data
melalui email e-ppid KPU Pangkep tertanggal 13 Desember
2022;
9. P–9 Printout email balasan dari PPID KPU Kabupaten Pangkep
tertanggal 23 Desember 2022 yang berisi Surat KPU
Kabupaten Pangkep yang ditandatangani oleh BURHAN A
(Ketua KPU Kabupaten Pangkep Periode 2018-2023) dengan
melampirkan data berupa Laporan Hasil Verifikasi
Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan Perempuan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
10. P – 10 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.:
3192/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang
didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai
UMMAT;
11. P – 11 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.:
3186/PL.01.8.BA/73/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, yang
didalamnya memuat rekapitulasi hasil verfak perbaikan Partai
PKN PKN;
12. P – 12 Putusan DKPP Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 tertanggal
tanggal 12 Juli 2023.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian dalil fakta dan bukti-bukti tersebut di atas maka patut dan
berdasarkan hukum, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan dengan
bunyi amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Saiful Mujib telah bersalah melakukan melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Menyatakan Teradu Saiful Mujib Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selaku
Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2023 – 2028,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saiful Mujib
selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2023-
2028, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024, Para Pengadu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Burhan A. yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama dari disposisi awal, saya percayakan memang ke divisi penanggung
jawab untuk menyampaikan lampiran itu. Bahkan kami juga meminta supaya untuk
menjawab surat yang masuk itu masing-masing divisi. Saya baru mengetahui kalau
berbeda pada saat koordinator FIK-ORNOP menelpon ke saya bahwa mohon untuk di
crosscheck, apakah ada perbedaan yang kami terima ini dengan yang sebenarnya, KPU
Pangkep itu pernah tanda tangani. Setelah saya crosscheck ternyata baru saya sadar
kalau ternyata berbeda antara yang dikirimkan ke FIK-ORNOP dengan lampiran arsip
pleno yang kami tanda tangani berlima. Jadi sebenarnya hasil pleno kami, benar kami
hadir berlima dan menandatangani berlima hasil pleno. Itu pun dihadiri oleh masing-
masing partai politik dan perwakilan dari Bawaslu dan tentu bawaslu punya catatan
pada saat itu. Nah, lampiran itu setelah saya crosscheck ternyata berbeda, sehingga
besoknya kami membuka rapat internal di KPU Pangkep untuk meminta penanggung
jawab Teradu memastikan bahwa kenapa ini bisa terjadi. Alasannya ternyata sudah
berkoordinasi ke KPU Provinsi dan meminta saya mempertanggungjawabkan secara
pribadi. Kalau mau katanya itu arahan dari KPU Provinsi yang saya sesalkan pada saat
itu karena pengiriman jawaban surat ke FIK-ORNOP itu tidak terkonfirmasi ke saya
hasil koordinasi Teradu ke KPU Provinsi dan langsung memutuskan untuk menjawab
meskipun itu berbeda. Dan memang saya sangat meyakini yang mulia bahwa Teradu
sudah sejak awal mengetahui bahwa ada perbedaan pencatatan antara SIPOL dengan
apa yang kami plenokan di kantor, karena pada saat pleno pada tingkat provinsi itu
sudah ada gelagat di antara kami, kami melihat bahwa pasti ada perbedaan nantinya.
Karena pernah kami ketemu berlima di salah satu hotel di Makassar, kemudian
bagaimana kalau ini ternyata berbeda hasilnya dan yang terakhir dipastikan bahwa
jangan dulu kita putuskan. Setelah itu besoknya saya balik ke kantor saya ada
informasi yang saya bawa kemungkinan besar ada perbedaan saya pastikan ke Teradu
bahwa apakah betul ada perbedaan antara yang kita rapatkan pleno di Pangkep dengan
pencatatan SIPOL di provinsi. Dia bilang ada, justru saya bertanda tangan salah satu
format untuk melakukan bahwa itulah yang ada di SIPOL. Pihak Teradu mengatakan
pada saat itu yang mulia, bahwa ngga enak kalau saya tidak tanda tangan karena selain
dari pimpinan saya, saya anggap sebagai orang tua angkat saya, jadi makanya pada
saat kami rapat terakhir itu kami sudah memastikan dari awal bahwa sebenarnya
Teradu sudah mengetahui dari awal bahwa ada perbedaan antara hasil verifikasi
faktual partai politik yang tertuang di kami dengan pencatatan SIPOL pada tingkat
provinsi. Bahkan kami bertanda tangan berlima. Saya kira itu saja keterangannya yang
mulia terima kasih.
Tidak ada yang mulia, saya tidak pernah melihat di SIPOL Provinsi bahkan di
SIPOL Kabupaten karena dengan alasan sudah tertutup, pada saat kami rapat juga
untuk meminta klarifikasi ke pihak Teradu, bahwa kenapa ada perbedaan antara yang
kita kirimkan ke FIK-ORNOP dengan yang tertuang itu katanya sudah tidak bisa
dibuka, bahkan satu hari sebelumnya kami berdialog pada group WA kami berlima itu
juga memang tidak ada keterbukaan untuk kami, saya pun bertanya di mana saya bisa
melihat itu hasilnya, dan tidak bisa beberkan kepada saya bahkan saya minta fisiknya
juga engga bisa. Saya tidak mengetahui soal itu yang mulia, karena mekanismenya
pada saat kami melakukan penetapan melalui rapat pleno yang kita utus Divisi Teknis
saja yang menghadiri pada tingkat provinsi. Kemudian hasil dari pencatatan
rekapitulasi pada tingkat SIPOL pada tingkat provinsi itu juga nanti setelah terisi baru
kita tahu bahwa ternyata ada perbedaan. Kalau mekanisme penginputannya kami tidak
sama sekali yang mulia, karena memang kami tidak dilibatkan hanya Divisi Teknis
yang dilibatkan. Bahkan tadi disebutkan KPU Provinsi bahwa pada saat pleno
penetapan pada tingkat Provinsi KPU Kab/Kota tidak dilibatkan lagi. Saya lupa
tanggalnya yang mulia, tapi yang pasti bahwa saya mengetahui bahwa ada perbedaan
pada saat kami dikonfirmasi oleh FIK-ORNOP. Saya pastikan bukan Teradu, hanya
persoalan profesionalisme dalam mengelola pemberian informasi kepublik itu tidak di
crosscheck disitu masalahnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8
Maret 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu, yang menyebut teradu sebagai anggota
KPU Pangkep divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan
SDM, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas data lampiran dari
surat balasan PPID KPU Pangkep guna menjawab surat permohonan data yang
diminta oleh Fik Ornop, yang disebut isinya tidak sesuai dengan aslinya.
Pertama, di dalam PKPU nomor 22 tahun 2023, divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Parmas dan SDM, merupakan salah satu tim pertimbangan dalam struktur
PPID, selain Sekretaris dan juga Kasubag. Dalam PKPU ini juga disebutkan, bahwa
seluruh anggota KPU dalam hal ini ketua dan anggota KPU adalah Pembina PPID itu
sendiri. Dengan demikian, tidak benar, jika dikatakan teradu adalah satu-satunya
pihak yang paling bertangung jawab atas apa yang dituduhkan pengadu.
Kedua, dalam PKPU nomor 22 tahun 2023 tersebut, pleno dilakukan dalam hal
dilakukan pembuatan, penetapan, dan memutakhirkan daftar informasi publik.
2. Bahwa terkait dengan tuduhan pihak pengadu, yang menyebut teradu telah
mendapat mandat dari Ketua KPU Pangkep, dalam hal ini Burhan, bahwa lebih
tepatnya disposisi dari surat yang dilayangkan pihak Fik Ornop yang kemudian
ditujukan kepada PPID. Disampaikan bahwa, pasca disposisi tersebut admin PPID
kemudian berkomunikasi dengan teradu yang dalam hal ini salah satu tim
pertimbangan. Teradu, yang pada posisi ini melihat ada perbedaan, dimana BA yang
sejatinya telah ditanda tangani bersama berbeda dengan tampilan Sipol yang telah
melalui proses penetapan, baik di tingkat3 KPU Provinsi maupun di tingkat nasional.
Sehingga penting untuk mendapatkan kejelasan dan arahan dari pimpinan. Kondisi
ini membuat teradu yang juga salah satu tim pertimbangan, berinisiatif, bersama
dengan divisi Teknis KPU Pangkep, melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Hasil konsultasi tersebutlah yang kemudian mendasari PPID menjawab
surat dari Fik Ornop.
3. Bahwa terkait tuduhan lainnya yang disampaikan pengadu, teradu menyampaikan
bahwa setelah mendapatkan kejelasan dari hasil konsultasi kepada KPU Provinsi
Sulsel dalam hal ini kordiv Teknis KPU Provinsi Sulsel, maka PPID menyiapkan surat
balasan, berikut lampiran, untuk dikirimkan kepada Fik Ornop.
4. Bahwa benar, lampiran pada surat balasan yang dikirimkan KPU Pangkep
merupakan data sebagaimana tartera pada Sipol. Dan perlu disampaikan disini
bahwa status Sipol KPU Pangkep waktu itu telah terkunci atau telah di Submit, yang
artinya KPU Pangkep tidak lagi memiliki kewenangan terkait data yang tertera pada
Sipol, apalagi untuk melakukan perubahan di dalam aplikasi Sipol. Data tersebut
kemudian diajukan kepada Ketua KPU Pangkep, berikut surat balasan untuk
kemudian ditanda tangani oleh Ketua KPU Pangkep. (bukti terlampir)
5. Bahwa dengan jelasnya semua bantahan yang telah TERADU sampaikan terhadap
dugaan terjadi pelanggaran etik, telah jelas dan terang-benderang bahwa PENGADU
hanya menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan cenderung memfitnah,
sehingga semua tuduhan PENGADU tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
13-PKE-DKPP/I/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan T-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor: 197 Tahun 2023 tentang Penetapan
Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2023;
2. T–2 Lampiran Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 197 Tahun 2023
tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2023;
3. T–3 Surat KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor
387/PL 01.1/7310/2022 perihal Tanggapan Surat FIK-
ORNOP;
4. T–4 Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor,
Keterwakilan Perempuan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Berkenaan dengan
Laporan Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan
merehabilitasi nama baik para Teradu;
3. Atau apabila majelis Dewan Kehormatan Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Anggota
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yang Tidak Diadukan masing-masing
sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024,
sebagai berikut:
Secara teknis memegang aplikasi ada operatornya, tidak semua Anggota KPU
bisa masuk dalam SIPOL hanya yang mempunyai akun yaitu Divisi Teknis dan
Operatornya, Data yang dikeluarkan berdasarkan SIPOL, boleh dalam bentuk
lisan atau tulisan, kalau permintaan lisan ya tentu kami jawabnya secara lisan.
teman-teman KPU Kab/Kota melaporkan seluruhnya ke KPU jadi memang
dalam proses pemberian data seingat kami memang semuanya telah
terkonsentrasi pada penyampaian
[2.8.2] Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8
Maret 2024, sebagai berikut:
Terkait pengawasan Bawaslu pertanggal 8 Desember 2022, setelah berlakunya
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, penanggung jawab pengawasan
terkait Verifikasi Faktual ditangani oleh divisi PP dan PS. Sehingga ruang-ruang
bagi saya untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual tidak terlalu
mengikuti, saya hanya mendengarkan informasi tersebut, Tindakan kita pada
saat itu Bawaslu Kab/Kota tidak dilibatkan. Kalau mendengarkan informasi
dari kawan-kawan ada yang TMS, kalau di Laporan Hasil Pengawasan ada yang
TMS.
[2.8.3] Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8
Maret 2024, sebagai berikut:
Izin yang mulia, jadi kami berempat adalah Komisioner yang baru, jadi apa yang
disampaikan di persidangan ini kruang paham, belum kami ketahui dan akan
saya koordinasikan tidak tahu apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
memberikan data hasil verifikasi hasil faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan partai politik tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tanggal 8
Desember 2022;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa
terkait dengan tuduhan Pengadu, yang menyebut Teradu sebagai Anggota KPU Pangkep
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, disebut
sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas data lampiran dari surat balasan
PPID KPU Pangkep guna menjawab surat permohonan data yang diminta oleh Fik
Ornop, yang disebut isinya tidak sesuai dengan aslinya. Pertama, di dalam PKPU Nomor
22 Tahun 2023, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, merupakan
salah satu tim pertimbangan dalam struktur PPID, selain Sekretaris dan juga Kasubag.
Dalam PKPU ini juga disebutkan, bahwa seluruh anggota KPU dalam hal ini Ketua dan
Anggota KPU adalah Pembina PPID itu sendiri. Dengan demikian, tidak benar, jika
dikatakan Teradu adalah satu-satunya pihak yang paling bertangung jawab atas apa
yang dituduhkan Pengadu. Kedua, dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tersebut, pleno
dilakukan dalam hal dilakukan pembuatan, penetapan, dan memutakhirkan daftar
informasi publik. Bahwa terkait dengan tuduhan pihak Pengadu, yang menyebut
Teradu telah mendapat mandat dari Ketua KPU Pangkep, dalam hal ini Burhan, bahwa
lebih tepatnya disposisi dari surat yang dilayangkan pihak Fik Ornop yang kemudian
ditujukan kepada PPID. Disampaikan bahwa, pasca disposisi tersebut admin PPID
kemudian berkomunikasi dengan Teradu yang dalam hal ini salah satu tim
pertimbangan. Teradu, yang pada posisi ini melihat ada perbedaan, dimana Berita
Acara yang sejatinya telah ditanda tangani bersama berbeda dengan tampilan Sipol
yang telah melalui proses penetapan, baik di tingkat KPU Provinsi maupun di tingkat
Nasional. Sehingga penting untuk mendapatkan kejelasan dan arahan dari pimpinan.
Kondisi ini membuat Teradu yang juga salah satu tim pertimbangan, berinisiatif,
bersama dengan Divisi Teknis KPU Pangkep, melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan. Hasil konsultasi tersebutlah yang kemudian mendasari PPID
menjawab surat dari Fik Ornop. Bahwa terkait tuduhan lainnya yang disampaikan
Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan kejelasan dari hasil
konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Koordinator Divisi
Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka PPID menyiapkan surat balasan, berikut
lampiran, untuk dikirimkan kepada Fik Ornop. Bahwa benar, lampiran pada surat
balasan yang dikirimkan KPU Pangkep merupakan data sebagaimana tertera pada
Sipol. Dan perlu disampaikan disini bahwa status Sipol KPU Pangkep waktu itu telah
terkunci atau telah di submit, yang artinya KPU Pangkep tidak lagi memiliki
kewenangan terkait data yang tertera pada Sipol, apalagi untuk melakukan perubahan
di dalam aplikasi Sipol. Data tersebut kemudian diajukan kepada Ketua KPU Pangkep,
berikut surat balasan untuk kemudian ditanda tangani oleh Ketua KPU Pangkep.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan Teradu diduga memberikan data hasil verifikasi faktual
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 kepada
organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Pangkep
pada rapat pleno tanggal 8 Desember 2022. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan rapat pleno rekaptulasi
hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon
peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten
Pangkep yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pangkep, serta partai politik calon
peserta Pemilu se-Kabupaten Pangkep. Hasil rapat pleno a quo kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Nomor:132/PL.01.1-BA/2/2022 dan Berita Acara Nomor
134/PL.01.1-BA/2/2022 yang isinya menetapkan Partai Ummat dan PKN tidak
memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik
calon peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar. Bahwa
hasil rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Pangkep terdapat
perbedaan data terkait dengan status Partai Ummat dan PKN, yang semula
berdasarkan rapat Pleno KPU Kabupaten Pangkep berstatus TMS, menjadi Memenuhi
Syarat (MS) berdasarkan pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tertera pada SIPOL.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 13 Desember 2022 Pengadu yang merupakan
perwakilan dari 2 (dua) lembaga organisasi kemasyarakatan YPMP dan FIK ORNOP
mengirimkan permohonan permintaan data melaui email e-PPID kepada KPU
Kabupaten Pangkep terkait dengan data hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Selanjutnya, setelah surat diterima oleh KPU
Kabupaten Pangkep, Ketua KPU Kabupaten Pangkep periode Tahun 2018-2022
memerintahkan Teradu untuk membalas surat a quo dengan melampirkan dokumen
berupa laporan hasil verifikasi terkait dengan data kepengurusan, domisili kantor,
keterwakilan perempuan dan data keanggotaan seluruh partai politik calon peserta
pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Dalam sidang pemeriksan terungkap
bahwa Teradu sebelum membalas surat dari Para Pengadu telah berinisiatif melakukan
konsultasi langsung kepada Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan, hasil
konsultasi intinya memerintahkan untuk membalas surat Para Pengadu dan
melampirkan data yang ada dalam SIPOL. Terungkap fakta bahwa status SIPOL
Kabupaten Pangkep saat KPU Kabupaten Pangkep akan membalas surat dari Para
Pengadu telah terkunci dan tersubmit, sehingga KPU Kabupaten Pangkep tidak lagi
memiliki kewenangan atas perubahan data yang tertera dalam SIPOL.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu sebagai Tim Pertimbangan PPID dalam struktur
PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Nomor 18/Kpts/KPU Tahun 2015
tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Publik di lingkungan KPU telah
bertindak secara cermat dan hati-hati dalam merespon surat permohonan data hasil
verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta
pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep. Yang mana terdapat perbedaan data yang
tercantum dalam dokumen berita acara pleno di Kabupaten Pangkep dengan data yang
tertera dalam SIPOL. Hal itu dibuktikan dengan tindakan Teradu melakukan konsultasi
terlebih dahulu kepada Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh karena
itu DKPP menilai bahwa tindakan Teradu sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) huruf
a, huruf d, huruf e dan huruf h, Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan PPID. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.