Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 198 Tahun 2024
Parlin Martua Tambunan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 35 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Pengadu (Saat itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu AMJ tanggal 16 April 2024) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk berkoordinasi masalah kekurangan surat suara di salah satu Desa di Kecamatan Parmonangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menjual/meminta/mematok uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Bahwa Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa diduga telah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadinya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 230- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 198-PKE- DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bernard Simanjuntak Pekerjaan : Dosen Alamat : Sihatandohan, Desa Pohan Julu, Kec. Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Parlin Martua Tambunan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl. Mayjend. J. Samosir No. 40 Simanungkalit, Kec. Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Pengadu (Saat itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu AMJ tanggal 16 April 2024) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk berkoordinasi masalah kekurangan surat suara di salah satu Desa di Kecamatan Parmonangan. Pada saat itu Pengadu melihat beberapa Tim Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sedang melakukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara berdasarkan C.Hasil Salinan yang sudah dikumpulkan dan diantar Panwaslu Kecamatan; 2. Kemudian pada saat itu, Pengadu mendatangi Teradu Parlin Martua Tambunan di ruangannya untuk menanyakan mengapa staf Bawaslu sudah melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten tanpa menunggu rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan PPK dan Panwaslu Kecamatan. Teradu mengatakan bahwa itu adalah kreasi yang dilakukannya selaku Kordiv yang membidangi Rekapitulasi Perhitungan Suara, dan sebelumnya telah memerintahkan semua Panwaslu Kecamatan agar mengumpulkan semua C.Hasil Salinan di wilayah kerjanya. Kemudian Teradu juga menyampaikan akan memerintahkan stafnya a.n. Subandi Siringoringo untuk melakukan scan terhadap semua C Hasil Salinan yang dikumpulkan tanpa diketahui oleh Anggota Bawaslu/Staf yang lain karena Rekapitulasi/Panwascam mengantar C.Hasil Salinan secepatnya/Scan C.Hasil Salinan di Tingkat Bawaslu Kabupaten tidak ada diatur di Peraturan Bawaslu; 3. Pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu untuk menanyakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Utara, apakah data tersebut dapat diberikan kepada Pengadu. Saat itu Teradu menyampaikan bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara masih belum selesai karena ada beberapa Panwaslu Kecamatan yang belum mengantarkan semua C.Hasil Salinan; 4. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB, Pengadu kembali menghubungi Teradu untuk menanyakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Utara, saat itu Teradu mengajak Saksi Pelapor untuk bertemu sore hari, dan disepkati bertemu di Kantin KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Pada saat pertemuan tersebut, sekitar Pukul 17.00 WIB, Teradu mengatakan bahwa Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan Bawaslu Tapanuli Utara masih dikebut supaya segera diselesaikan. Pada saat pertemuan itu, Teradu meminta uang sebesar 5 juta rupiah sebagai imbalan atas data Rekapitulasi, dan akan memberikan scan C.Hasil Salinan sebagai bonus. Pada pertemuan tersebut Teradu juga menyampaikan C Hasil Salinan yang di- scan hanya Teradu dan Subandi Siringoringo yang mengetahui bahwa C.Hasil Salinan tersebut di-scan. Bahwa Uang 5 juta sebagai imbalan atas data tersebut akan diberi sebagian kepada saudara Subandi Siringoringo untuk membeli rokok. Lebih lanjut Teradu menyampaikan akan mengirimkan dalam format XL dan Subandi yang akan mengirimkan lewat WA. 5. Pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar Pukul 00:34 s.d. 00:46, Staf Bawaslu a.n. Subandi Siringoringo mengirimkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam format XL untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Setelah Pengadu membuka data tersebut, ternyata banyak Hasil Rekap Kecamatan yang kosong. Saksi Pelapor menghubungi Teradu, mempertanyakan bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dikirimkan Subandi Siringoringo tidak lengkap dikarenakan ada beberapa Kecamatan yang belum terisi. Pada saat itu Teradu mengatakan akan mengantarkan langsung Hasil Rekapiltulasi dalam Format XL dan C.Hasil Salinan yang sudah di-scan apabila Pengadu sudah menyerahkan uang sebesar 5 Juta. Setelah itu Teradu mengirimkan nomor rekening 1230005857059 Bank Mandiri a.n. Parlin Martua Tambunan. Kemudian Pengadu dengan terpaksa mengirimkan uang tersebut pada Pukul 16:15:27 WIB, tertanggal 22 Februari 2024. Setelah uang tersebut diterima, Teradu menghubungi Pengadu untuk bertemu di kantin KPU Kabupaten Tapanuli Utara, sekitar Pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, Teradu datang bersama Subandi Siringoringo yang kemudian memindahkan C.Salinan dari Laptopnya ke Laptop Pengadu. Pada saat itu, Pengadu menanyakan kepada Subandi Siringoringo apakah ada diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh Teradu terkait scan C.Hasil Salinan yang dilakukannya; 6. Pada tanggal 23 Februari 2024, Pukul 17.43 WIB, Subandi Siringoringo memberikan informasi melalui WhatsApp kepada Pengadu bahwa yang bersangkutan telah diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh Teradu, dengan isi pesan WhatsApp menggunakan Bahasa Batak Toba (Nga aman da Pak, Nga di pasahat Bapak i 1 jt, mauliate pak/ Sudah aman Pak, sudah diberi bapak itu saya 1 juta, terimakasih). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Fakta persidangan, Pengadu sangat memahami bahwa Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah tidak Proporsional dalam menggali informasi yang sebenarnya, dalam pembukaan sidang Ketua Majelis membuat pernyataan yang menjadi multitafsir dengan mengatakan: “saya 20 tahun menjadi anggota KPU, yang begini-begini saya sangat paham”. Pengadu beranggapan ada kesan memihak dari ketua majelis bahwa Pengadu membutuhkan C.Hasil Salinan hanya untuk kepentingan pribadi pengadu dan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan. Di mana seolah-olah Pengadu meminta hasil C salinan semua jenis pemilihan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pengadu beranggapan bahwa permintaan untuk diberikan C.Hasil Salinan tidak bertentangan dengan peraturan manapun, dan yang menjadi permasalahan adalah mengapa C.Hasil Salinan diberikan oleh Teradu setelah diberikan uang sebesar 5 Juta Rupiah; 2. Majelis TPD dari unsur KPU Sumut Frenandus Rahmat Zebua juga menunjukkan ketidakprofesionalannya dalam persidangan, di mana majelis bertanya bagaimana caranya membuktikan Bukti Transfer Uang sebesar 5 juta rupiah, bahwa uang tersebut untuk membayar C.Hasil Salinan, di mana Pengadu sudah menjelaskan bahwa ada pengakuan dari staf Bawaslu An. Subandi Siringoringo telah diberikan uang sebesar 1 juta rupiah, dan pengakuan itu diberitahukan kepada Pengadu melalui pesan WhatsApp. Hal yang sangat mengherankan Pengadu adalah ketika Pengadu ingin menunjukkan WA dari Subandi Siringoringo, Majelis dari TPD dengan tegas menyatakan “saya tidak perlu melihat itu”, pernyataan ini adalah hal yang sangat menggelikan; 3. Begitu juga Majelis TPD dari unsur Bawaslu Sumut, yang bertanya kepada Pengadu “Apakah bukti pembanding yang diperoleh dari cara yang tidak sah dapat menjadi pembanding”, sebagai anggota Bawaslu Majelis seolah-olah menyatakan apa yang dilakukan Pengadu bertentangan dengan peraturan. Bahwa dalam jawaban Teradu setelah dilantik tanggal 19 Agustus 2023, Teradu bersama Pengadu dan satu orang teman pergi ke Medan tanggal 26-27 Agustus 2023, sebagai atasan langsung Teradu. Mengapa majelis dari Bawaslu tidak mempertanyakan apakah Teradu sudah memperoleh izin dari Bawaslu Sumut meninggalkan wilayah kerja, di mana menurut Perbawaslu anggota Bawaslu yang meninggalkan wilayah kerja Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain harus mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi; 4. Jawaban Teradu yang menyebut: Pengadu, Teradu, dan satu teman lain pergi ke Medan tanggal 26-27 Agustus 2023 adalah tidak benar. Pengadu tidak pernah pergi ke Medan tanggal 26-27 Agustus 2023 untuk alasan apapun. Teradu seharusnya menyebutkan siapa satu orang lagi yang pergi ke Medan dan untuk tujuan apa ke Medan, jam berapa berangkatnya dan di mana tempatnya Pengadu berkeluh kesah tentang keperluan uang kepada Pengadu. Atas dasar keluh kesah tersebut, setelah Pengadu turun dari mobil di Balige, memberikan uang 5 juta rupiah tanpa dasar yang jelas, apakah uang tersebut pinjaman atau pemberian. Bahwa jawaban Teradu adalah sangat tidak masuk akal, apakah Teradu adalah “MALAIKAT” hanya diceritakan kebutuhan uang langsung diberikan 5 juta. Apakah Teradu juga melakukan hal yang sama kepada orang lain, setiap ada kekurangan langsung diberikan uang. Bahwa sesungguhnya jawaban Teradu hanyalah cerita fiktif, termasuk juga setelah dari Medan diturunkan dari mobil di Balige, mungkin yang dimaksud Teradu adalah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Yang mejadi teka-teki adalah mengapa Pengadu turun di Balige, sementara Pengadu berdomisili di Desa Sihatandohan Kecamatan Tapanuli Utara yang berjarak 45 KM dari Balige. Adalah tidak bisa diterima logika mengapa Pengadu turun dari mobil di Balige, untuk apa, kemudian apakah Pengadu berjalan kaki pulang ke rumah atau naik angkutan umum. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya; 2. Memohon kepada majelis DKPP mengabaikan seluruhnya jawaban Teradu; 3. Menjatuhkan SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara kepada Teradu. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Bukti Transfer Uang sebesar 5 juta Ke Rekening Mandiri an. Parlin Martua Tambunan; Bukti P-2 : Tangkapan Layar Whatshapp pengakuan Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Subandi Siringoringo, telah diberi uang 1 juta rupiah oleh Parlin Martua Tambunan; Bukti P-3 : File Hasil Rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 dalam Format Microsoft XL oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang dikirim oleh Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Subandi Siringoringo kepada Pengadu; Bukti P-4 : Hasil Scan C.Hasil Salinan Pemilu 2024 di semua jenis Pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara yang di fotokopi dari staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara a.n. Subandi Siringoringo; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh aduan dan tuduhan yang ditujukan kepada diri Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan Pengadu; 2. Bahwa Teradu mengenal Pengadu sejak bulan Februari 2019, saat seleksi KPU Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019-2024 pada saat tahapan seleksi Fit and Proper Test. Kemudian pada tanggal 20 November 2022, Teradu mengikuti seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam proses seleksi tersebut, Teradu beberapa kali diskusi dan meminta kepada Pengadu mendukung dan membantu agar bisa terpilih menjadi anggota PPK. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu Terpilih menjadi Anggota PPK Kecamatan Tarutung. Pada Bulan Juli Tahun 2023, Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2023-2028. Teradu juga memohon kepada Pengadu agar mensupport dan membantu, sebagaimana Pengadu membantu Teradu selama ini. Pada tanggal 19 Agustus 2023 keluar pengumuman yang menyatakan Teradu Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2023-2028. Pada dini hari itu juga beliau menghubungi Teradu dan mengatakan “slow tapi pasti ate lae luar biasa (perlahan tapi pasti ya lae luar biasa) kemudian saya menjawab “Mauliate lae berkat dukungan ni lae do on.” (“Terima kasih lae berkat dukungan lae juga ini”). Pengadu menyarankan kepada Teradu supaya langsung berangkat ke Bandara Kuala Namu agar tidak terlambat mengikuti pelantikan di Jakarta. Pada tanggal 26 Agustus 2023, Teradu, Pengadu, dan satu orang teman kami berangkat ke Medan. Pada saat di Medan, Pengadu juga menyampaikan kepada Teradu bahwa Pengadu lagi membutuhkan uang. Maka sepulang dari Medan pada tanggal 27 Agustus 2023, di Balige ketika Pengadu turun dari mobil, Teradu juga turun dari mobil kemudian memberikan uang tunai kepada Pengadu sebesar Rp.5.000.000,00 sambil mengatakan: “inilah dulu pakai lae”, kemudian kami melanjutkan perjalanan kembali ke Tarutung. Teradu memiliki hubungan yang baik dan dekat dengan Pengadu, Teradu juga merasakan bahwa Pengadu sangat berperan dalam perjalanan Teradu sebagai penyelenggara mulai dari menjadi PPK Tarutung hingga menjadi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu sangat menghormati Pengadu dan tidak bisa melupakan jasa Pengadu terhadap Teradu selama ini; 3. Pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan Komisioner KPU lainnya datang ke kantor Bawaslu untuk rapat koordinasi dengan Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. Pengadu menjumpai Teradu di ruangan Teradu membahas terkait PSL. Kemudian Pengadu bertanya “apa yang sedang dikerjakan oleh para staf disini”, kemudian Teradu menjawab “Mereka sedang melakukan rekapitulasi internal”. Kemudian kami beranjak dari ruangan ke ruangan Sentra Gakkumdu untuk rapat; 4. Pada tanggal 15 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu terkait perkembangan data yang sedang dikerjakan dan meminta agar membagikan/mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah selesai karena Pengadu membutuhkan hasil rekapitulasi tersebut. Pada sore hari Teradu memerintahkan staf atas nama Subandi Siringoringo dan Samswardi Sihotang untuk mempercepat proses rekap agar dapat Teradu kirim kepada Pengadu. Staf mengatakan tidak dapat mengerjakan karena data C.Hasil Salinan yang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan belum lengkap dan ada yang tidak dapat dibaca karena C.Hasil Salinan tersebut di scan namun tidak jelas. Sehingga Teradu memerintahkan mereka untuk turun langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan untuk melakukan rekap berdasarkan data yang sudah diperoleh oleh Panwaslu Kecamatan, namun belum sempat di scan karena keterbatasan sarana dan prasarana. Ada beberapa kali Teradu memberikan uang kepada staf sebesar Rp1.000.000,00 setiap mereka pergi ke Kecamatan; 5. Pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu mengirimkan beberapa hasil rekapitulasi yang sudah dikerjakan oleh staf kepada Pengadu. Kemudian Pengadu menghubungi Teradu mengatakan bahwa rekapitulasi yang teradu berikan belum lengkap dan meminta hasil rekapitulasi dari Kecamatan lainnya; 6. Pada tanggal 17 Februari 2024, Pengadu kembali menghubungi Teradu terkait perkembangan hasil rekapitulasi sudah sejauh mana. Teradu mengatakan bahwa rekapitulasi belum selesai karena C.Hasil Salinan belum terkumpul; 7. Pada tanggal 21 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu dan bertanya apakah rekapitulasi sudah selesai, kemudian Pengadu mengatakan “bantulah lae agar ada data pembanding bagiku karena rekap di tingkat Kecamatan sudah mulai selesai. Kemudian Teradu memerintahkan staf agar mengirimkan rekapitulasi yang sudah selesai dan memberikan nomor Pengadu kepada staf; 8. Pada tanggal 22, Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk menemui Teradu. Pengadu melihat beberapa staf sedang memindai (scan) C.Hasil Salinan, kemudian Pengadu masuk ke ruangan Teradu. Pengadu bertanya untuk apa di scan semuanya dan Teradu menjawab untuk dikirimkan ke Provinsi. Pada saat itu Pengadu juga meminta hasil scan C1 Salinan tersebut jika sudah selesai. Setelah itu Pengadu menanyakan nomor rekening Teradu, “sadia nomor rekening lae asa hugarar jo na hupakke i.” “(Sebutkan nomor rekeningmu lae, biar kubayar yang kupakai itu)”. Lalu Teradu menyebutkan nomor rekening secara langsung sekaligus nama banknya. Beberapa saat kemudian beliau mengatakan “Nungnga hukirim dah lae.” “(Sudah kukirim ya lae).” Lalu saya jawab “Mauliate lae.” (terima kasih lae). Kemudian Teradu memerintahkan staf untuk memenuhi yang diminta oleh si Pengadu; 9. Teradu tidak pernah menjual/meminta/mematok uang dalam memberikan hasil rekapitulasi dan CHasil Salinan. teradu memberikan itu karena Pengadu pada saat itu merupakan Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Periode 2019-2024. KPU yang melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dengan publikasi melalui Form Model C/D dan Bawaslu justru menerima salinan hasil rekapitulasi dari KPU secara berjenjang; 10. Bahwa sebagai Anggota Bawaslu Tapanuli Utara periode 2023-2028, tidak pernah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadi saya dengan cara memperjualbelikan hasil rekapitulasi dan C.Hasil Salinan seperti yang dituduhkan Pengadu. Faktanya, bahwa hasil rapat pada tanggal 13 Februari 2024, oleh Pimpinan Bawaslu Tapanuli Utara dengan seluruh staf Sekretariat adalah melakukan rekapitulasi C.Hasil Salinan (Bukti T-1 terlampir) dan mengumpulkan C.Hasil Salinan seluruh jenis pemilihan yang diterima secara berjenjang oleh PTPS hingga Panwascam sesuai dengan surat Bawaslu Provinsi tertanggal 16 Februari 2024 perihal Penyampaian Salinan C- Hasil (Bukti T-2 terlampir); 11. Bahwa uang yang dikirimkan kepada Teradu pada tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp.5.000.000,00 merupakan pengembalian uang yang pernah Teradu pinjamkan kepada Pengadu pada tanggal 27 Februari 2024. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya. 2. Menolak permohonan atau pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Udangan Rapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 0020/PM.01.01/K.SU-24/02/2024, tertanggal 9 Februari 2024; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0054/PM.01.01/K.SU/02/2024, perihal: Penyampaian Salinan C- Hasil, tertanggal 16 Februari 2024; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait yang hadir atas nama Kopman Pasaribu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara; 2. Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengadu merupakan kawan sewaktu di KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Pengadu merupakan Divisi Teknis. Pihak Terkait lalu pindah ke Bawaslu dan bersama sama dengan Teradu Parlin Tambunan dan Bapak Romi Sitompul; 3. Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 9 Februari 2024, sebelum pemungutan Suara Pemilu, menyampaikan surat undangan supaya Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh jajaran agar mengadakan Rapat pada tanggal 13 Februari 2024. Maka pada tanggal 13 Februari 2024, diadakan rapat untuk persiapan bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024. Visi kami mengadakan rapat adalah bagaimana nanti C-1 Salinan sebagai salah satu yang kami anggap sangat penting yang diterima oleh PTPS dari KPPS di setiap TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dan itu segera kami kumpulkan secara berjenjang dan kami Upload dan tidak berseliweran dimana-mana. Hal tersebut yang kami lakukan di tanggal 13 Februari 2024 pada saat rapat untuk kami nanti laksanakan bagaimana nanti proses penginputan data C-1 Salinan; 4. Dimana hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam notulensi hasil rapat yaitu adanya pembentukan/pembagian tim sebanyak 5 wilayah berdasar 5 daerah pemilihan, adanya perintah agar semua staff standby di Kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Utara untuk menerima C1 Hasil dari Kecamatan dan merekap langsung sesuai dengan Kecamatan yang sudah dibagi, dan dilaporkan kepada tim masing- masing; 5. Bahwa terkait dalil yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara mengerti sama sekali terhadap masalah substantifnya; 6. Bahwa rekapitulasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Utara adalah rekapitulasi internal, bukanlah rekapitulasi seperti yang dimaksud oleh Pengadu untuk proses tahapan Pemilu; 7. Bahwa rekapitulasi yang dilakukan hanyalah sebagai data pembanding bagi Bawaslu untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasaan saat rekapitulasi resmi secara berjenjang; 8. Bahwa proses pengumpulan C.Hasil Salinan sudah sesuai dengan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengumpulkan C.Hasil Salinan sebagai data pembanding; 9. Bahwa Bawaslu Tapanuli Utara tidak mengetahui tentang pengiriman sejumlah uang oleh Pengadu kepada Teradu untuk transaksi jual-beli rekapitulasi C.Hasil Salinan. [2.8.2] KPU Kabupaten Tapanuli Utara Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan Pemilu Tahun 2024 sesuai PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu; 2. Bahwa sesuai Pasal 60 PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS menandatangani Formulir C.Hasil Salinan dan kemudiaan digandakan, dan hasil penggandaan Formulir C.Hasil Salinan ditanda tangani oleh saksi yang hadir dan (10) bahwa hasil penggandaan formular C.Hasil Salinan ditanda tangani oleh saksi yang hadir tersebut diserahkan kepada setiap Saksi, Pengawas TPS (PTPS), dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama. Selanjutnya KPU Kab. Tapanuli Utara sudah melakukan Rekapitulasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa tindakan Pengadu yang saat itu menjabat selaku Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk meminta file Rekapitulasi C.Hasil Salinan ke pihak Teradu bukanlah tugas resmi dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 4. Bahwa Data yang diminta oleh Pengadu kepada Teradu bukanlah berkaitan dengan proses tahapan dalam penyelenggaraan rekapitulasi secara berjenjang; 5. Bahwa tahapan rekapitulasi yang resmi dalam tahapan pemilu dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang dari Tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten. [2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Tapanuli Utara Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Tapanuli Utara atas nama Subandi Siringoringo sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diperintahkan oleh Teradu untuk melakukan rekapitulasi Perolehan Suara tiap Kecamatan dalam bentuk excel berdasarkan C.Hasil Salinan dari Panwaslu Kecamatan; 2. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan salah satu staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara membenarkan melakukan perjalanan ke 4 Kecamatan untuk melakukan rekapitulasi C.Hasil Salinan. Pada saat itu Teradu menyampaikan uang sejumlah 1 juta dimaksudkan untuk biaya operasional (Makan dan beli Rokok); 3. Bahwa Pihak Terkait membenarkan komunikasi (chat percakapan whatsapp) dengan Pengadu tertanggal 22 dan 23 Februari 2024 sebagaimana yang dijadikan Bukti oleh Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait di chat oleh Pengadu menanyakan berapa hal terkait dengan rekapitulasi dari beebrapa Kecamatan yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menjual/meminta/mematok uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Bahwa Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa diduga telah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadinya. Teradu memerintahkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan mengumpulkan C.Hasil Salinan dari TPS melalui PKD. Bahwa setelah C.Hasil Salinan terkumpul di kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu memerintahkan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Subandi Siringoringo untuk melakukan scan dan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dalam format microsoft excel. Bahwa data hasil rekapitulasi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti yang dilakukan kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu meminta uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan atas data hasil rekapitulasi tersebut kepada Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan dan untuk membeli rokok Subandi Siringoringo yang telah mengerjakan data hasil rekapitulasi dimaksud. Pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar Pukul 00:34 dan 00:46 WIB, Subandi Siringoringo mengirimkan data hasil rekapitulasi dimaksud dalam format microsoft excel melalui chat WhatsApp (Bukti P-2). Kemudian Pengadu membuka data tersebut dan Penghitungan Suara dalam format excel untuk Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Setelah Pengadu membuka data tersebut, ternyata banyak Hasil Rekap Kecamatan yang kosong. Pengadu menghubungi Teradu dan mempertanyakan hal tersebut, kemudian Teradu mengatakan akan mengantarkan langsung data hasil rekapiltulasi tersebut apabila Pengadu sudah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Pengadu mentransfer uang ke nomor rekening 1230005857059 Bank Mandiri atas nama Teradu pada Pukul 16:15:27 WIB (Bukti P-1). Setelah uang tersebut diterima, Pengadu bertemu dengan Teradu dan Subandi Siringoringo di kantin KPU Kabupaten Tapanuli Utara, sekitar Pukul 18.00 WIB. Kemudian Subandi Siringoringo yang memindahkan data hasil rekapitulasi ke Laptop Pengadu. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Pukul 17.43 WIB, Subandi Siringoringo memberikan informasi melalui WhatsApp kepada Pengadu telah diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh Teradu (Bukti P-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu telah melakukan pelanggaran tahapan Pemilu dan menyalahgunakan jabatannya memerintahkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dan tindakan Teradu melanggar tahapan pemilu, di mana seharusnya Rekapitulasi Perhitungan Suara dilakukan secara berjenjang. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa terkait data hasil rekapitulasi Pemilu Tahun 2024, yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu merupakan permintaan langsung Pengadu yang pada saat itu masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara lainnya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu meminta data hasil rekapitulasi dimaksud dengan alasan Pengadu membutuhkan sebagai data pembanding terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan. Berkenaan dalil bahwa Teradu, menjual/meminta/mematok uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terkait data rekapitulasi Pemilu Tahun 2024, Teradu dengan tegas membantah dalil tersebut. Teradu memberikan data hasil rekapitulasi kepada Pengadu mengingat pada saat itu merupakan Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu tidak pernah merencanakan dengan matang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan Data Hasil Rekapitulasi sebagaimana dalil Pengadu. Berkenaan data hasil rekapitulasi dimaksud merupakan hasil rapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 13 Februari 2024 (Bukti T-1). Bahwa sesuai hasil rapat tersebut, seluruh staf Sekretariat diperintahkan mengumpulkan C.Hasil Salinan untuk seluruh jenis pemilihan dari Pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal: Penyampaian Salinan C-Hasil (Bukti T-2). Bahwa uang yang dikirimkan Pengadu kepada Teradu pada tanggal 22 Februari 2024, sebesar Rp.5.000.000,00 (bukti P-1) merupakan pengembalian uang yang pernah Teradu pinjamkan kepada Pengadu. Berkenaan uang diberikan Teradu kepada Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp1.000.000,00 merupakan uang pribadi Teradu sebagai uang makan dan uang rokok Staf yang turun langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan untuk melakukan rekap C.Hasil Salinan dimaksud. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta persidangan, DKPP perlu menilai kesimpulan tertulis yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Pengadu telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya memberikan penilaian kepada Majelis Pemeriksa. Setelah DKPP membaca dan mempelajari kesimpulan Pengadu bahwa Pengadu memberikan penilaian terhadap Majelis Pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan dan penggalian fakta persidangan. Menurut DKPP tindakan Pengadu tidak patut dilakukan. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga meminta uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan atas data rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024, kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2019-2024, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Terungkap juga fakta bahwa Teradu merupakan mantan bawahan langsung Pengadu pada saat menjabat menjadi Anggota PPK Kecamatan Tarutung Tahun 2023. Kemudian Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2023-2028, dan dinyatakan terpilih serta dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023. Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara lainnya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di salah satu Desa di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara yang disebabkan adanya kekurangan surat suara. Bahwa sebelum Rapat dilaksanakan, Pengadu yang merupakan kolega dan teman dekat Teradu menjumpai Teradu di ruangan Teradu. Pada saat itu Pengadu menanyakan terkait dengan aktivitas Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu menyatakan bahwa seluruh staf Sekretariat sedang melaksanakan rekapitulasi terhadap C.Hasil Salinan yang diterima dari seluruh Pengawas TPS maupun dari Panwaslu Kecamatan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, Pengadu menghubungi Teradu untuk meminta mengirimkan Data Hasil Rekapitulasi dengan alasan membutuhkan sebagai data pembanding terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan. Teradu kemudian memberikan data tersebut kepada Pengadu melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara atas nama Subandi Siringoringo (vide Bukti P-2). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar Pukul 00:34 dan 00:46 WIB, Subandi Siringoringo mengirimkan data hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan untuk Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dalam format microsoft excel melalui chat WhatsApp kepada Pengadu (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat bukti transfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Pengadu ke nomor rekening 1230005857059 Bank Mandiri atas nama Teradu tertanggal 22 Februari 2024, Pukul 16:15:27 WIB (vide Bukti P-1). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyatakan bahwa uang tersebut sebagai imbalan dan untuk membeli rokok Subandi Siringoringo yang telah mengerjakan data hasil rekapitulasi dimaksud. Teradu membantah dan menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian uang yang pernah Teradu pinjamkan kepada Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2023 di Balige. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa data hasil rekapitulasi (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4) merupakan tindaklanjut hasil rapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 13 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa sesuai hasil rapat, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara memerintahkan agar seluruh staf Sekretariat mengumpulkan C.Hasil Salinan untuk seluruh jenis pemilihan dari Pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan sebagai persiapan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan. Data rekapitulasi dimaksud sesuai dengan perintah Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal: Penyampaian Salinan C-Hasil (vide Bukti T-2). Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Kopman Pasaribu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang memberikan data hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P- 3 dan Bukti P-4) kepada Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Terlebih bahwa data yang disampaikan oleh Teradu merupakan data internal Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan tanpa sepengetahuan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara lainnya. Bahwa data dimaksud sesuai dengan perintah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Februari 2024, perihal: Penyampaian Salinan C-Hasil (vide Bukti T-2) untuk diunggah ke Aplikasi Siwaslu sebagai data internal untuk persiapan rekapitulasi berjenjang. Dalih Teradu bahwa data tersebut diberikan kepada Pengadu, mengingat Pengadu merupakan kolega/teman dekat yang pada saat itu masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Niat Teradu membantu Pengadu dengan memberikan data dimaksud sebagai data pembanding terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan juga tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Bahwa akibat tindakan Teradu menimbulkan syakwasangka bahwa Teradu menyalahgunakan wewenang untuk menghasilkan uang demi kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan Data Hasil Rekapitulasi sebagaimana dalil Pengadu. Berkenaan Bukti P-1 yang disampaikan oleh Pengadu berupa bukti transfer yang diduga untuk memenuhi permintaan Teradu sebagai imbalan terhadap data hasil rekapitulasi, DKPP menilai bukti tersebut tidak didukung bukti lainnya yang relevan untuk meyakinkan DKPP bahwa transfer uang dimaksud sebagai bentuk jual beli Data sebagaimana dalil Pengadu. Tidak terdapat alat bukti maupun keterangan Saksi yang relevan untuk menguatkan dalil Pengadu. Meskipun Teradu, tidak terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, DKPP perlu mengingatkan Teradu ke depannya agar memedomani prinsip profesional dan akuntabel setiap penyelenggara Pemilu. Teradu dalam bekerja harus dengan komitmen tinggi, sehingga wajib bekerja dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu memberikan data hasil rekapitulasi tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan, terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf c, Pasal 14 huruf d, Pasal 15 huruf a, d dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani