III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari selasa, tanggal 30 April 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa pada rekapitulasi tersebut
terdapat keberatan terkait rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil
rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan temuan pelanggaran serta kejadian
khusus yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Akan
tetapi KPU Tapanuli Selatan tidak menanggapi dan langsung menetapkan
Keputusan Nomor: 067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019, tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kemudian pada hari Kamis
tanggal 16 Mei 2019 dilakukan perubahan tanpa mengundang pihak-pihak yang
terkait dan Saksi Parpol peserta Pemilu. Para Teradu menetapkan Berita Acara
Nomor: 084/PL.01,7.BA/1203/KPU-Kab/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang
Perubahan Berita Acara Nomor: 067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019,
tanggal 30 April 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 070/PL.01.8-
Kpt/1203/KPU-Kab/V2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 067/PL.01.8-Kpt/1203/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019
tanpa mengundangan pihak terkait dan tidak dihadiri oleh Saksi dari Partai
Politik;
2. Bahwa Temuan Pelanggaran dan Kejadian khusus yang telah dilaporkan ke
Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan juga tidak
ditindaklanjuti. Bahwa pelanggaran tersebut antara lain:
a. Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara KPU tidak sesuai dengan
Perolehan Suara PKB dalam C1 Plano;
b. Bahwa telah terjadi penambahan suara untuk perolehan Partai Politik
tertentu yang mengakibatkan posisi ranking perolehan suara PKB tergeser
di ranking dibawahnya;
c. Bahwa apabila dilakukan hitung ulang dengan menyesuaikan C1 Plano, PKB
berada pada ranking 7 (tujuh) untuk ditetapkan calon terpilih;
d. Bahwa telah dilakukan keberatan tentang adanya
penambahan/penggelembungan suara yang terjadi pada saat Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kecamatan Batang Angkola.
Bahwa hanya sebagian kecil jumlah TPS yang dibuka C1 Planonya dan
dapat membuktikan masih banyak C1 Plano yang tidak dibuka untuk
dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya;
e. Bahwa keberatan terhadap adanya perolehan suara oleh Caleg pada Partai
Politik tertentu yang seharusnya dicoret dari Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dapil 3, karena yang bersangkutan
tenaga harian lepas yang bersumber dari APBD; (Bukti P-7)
f. Bahwa dugaan adanya Partai Politik peserta pemilu yang bermasalah dengan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); (Bukti P-8)
g. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yaitu dugaan adanya pelanggaran
terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur yang dilakukan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan; (Bukti P-9)
h. Bahwa apabila dilakukan perhitungan ulang di tingkat PPK Kecamatan
Batang Angkola dan Kecamatan Sayur Matinggi dengan meyesuaikan C1
Plano akan diperolehan hasil yang jujur dan adil; (Bukti P-10)
i. Bahwa demi tegaknya hukum dan kejujuran serta keadilan dalam Pemilu
2019 atas perintah Undang Undang, di Kabupaten Tapanuli Selatan perlu
dilakukan Pemilu Ulang (Hitung Ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Kecamatan Batang Angkola dan/atau Kecamatan Sayur Matinggi
sesuai dengan Putusan Panwas Kecamatan; (Bukti P-9 dan Bukti P-10)
j. Bahwa keberatan terhadap tidak adanya tindaklanjut Penanganan
Pelanggaran Pemilu yang telah disampaikan kepada Panwas Kecamatan
Sayur Matinggi dan telah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan yang mana salah satu rekomendasinya adalah melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kecamatan Sayur
Matinggi, dan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di
Kecamatan Sayur Matinggi; (Bukti P-11)
k. Bahwa keberatan terhadap adanya pencoblosan suara terhadap orang yang
tidak punya hak pilih (anak-anak), belum cukup umur dan/atau belum
kawin), dan telah diproses di Panwaslu Kecamatan Sayur Matinggi, akan
tetapi belum ada tindaklanjut penyelesaian sebagaimana mestinya; (Bukti P-
12)
l. Bahwa dapat dibuktikan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melakukan
Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur terhadap Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara yang benar; (Bukti P-3, P-4, P-5, dan P-6);
m. Bahwa keberatan dapat dibuktikan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah
melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan tidak jujur, tidak adil, dan patut diduga telah
melakukan pelanggaran pemilu, khususnya hasil rekapitulasi Kecamatan di
Dapil Tapanuli Selatan 3 (Kecamatan Batang Angkola dan Sayur Matinggi);
(Bukti P-12)
n. KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak taat/mengabaikan Tata Cara,
Mekanisme, dan Prosedur dalam bentuk Pernyataan Keberatan Saksi atau
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perolehan Perhitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Formulir DB-2 KPU; (Bukti
P-13)
o. Bahwa keberatan terhadap Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan
tidak menggunakan kewenangan secara profesional, baik terhadap hasil
pengawasan (Temuan), Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
seharusnya dapat memberikan rekomendasi dan/atau paling tidak
menyampaikan adanya kejadian khusus yang diabaikan, pada saat
dilakukan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan; (Bukti P-14)
p. Bahwa telah ditemukan Surat Kepala Desa Simarlelan tanggal 19 April 2019,
yaitu adanya rekayasa untuk memenangkan Caleg tertentu, dimana C6
tidak dibagikan. Bahwa hal tersebut sudah diadukan ke Panwas; (Bukti P-
15)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Kuasa Pengadu;
Bukti P-2 : Legal Standing Pengadu sebagai Caleg DPRD;
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun
2019, tanggal 30 April 2019;
Bukti P-4 : Perubahan Berita Acara Tanpa Saksi dari Partai Politik melalui
Berita Acara Nomor: 084/PL.01,7.BA/1203/KPU-Kab/V/2019
tanggal 16 Mei 2019 tentang Perubahan Berita Acara Nomor:
067/PL.01.7.BA/1203//KPU.Kab/IV/2019, tanggal 30 April 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat KabupatenTapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti P-5 : Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 067/PL.018-
Kpt/1203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 30 April 2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun
2019, tanggal 16 Mei 2019;
Bukti P-6 : Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 070/PL.01.8-
Kpt/1203/KPU-Kab/V2019, tanggal 16 Mei 2019 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
067/PL.01.8-Kpt/1203/KPUKab/IV/2019 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanpa
dihadiri oleh Saksi dari Partai Politik;
Bukti P-7 : Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan
Nomor: 04/Kpts/2018 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas
(THL) pada Dinas Perdangan Kota Padangsidimpuan Tahun
Anggaran 2018;
Bukti P-8 : Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu KabupatenTapanuli
Selatan, Putusan Nomor:02/LP/PL/ADM/KAB/02.24/X/2018;
Bukti P-9 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 9 Mei 2019 oleh Sarrido;
Bukti P-10 : Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadiaan Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan;
Bukti P-11 : Rekomendasi/Kajian dugaan Pelanggaran Nomor:
12.A/Panwaslu/IV/2019 26 April 2019 dari Panwaslu Kecamatan
Sayur Matinggi untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang);
Bukti P-12 : Surat Pernyataan oleh Bastomi Arifin Pane tanggal 2 Mei 2019
(Pencoblosan Suara Terhadap Orang yang tidak memiliki hak
pilih/anak anak belum cukup umur dan atau belum belum kawin)
telah diproses di Panwaslu Kecamatan Sayur Matinggi (belum ada
hasil akhirnya);
Bukti P-13 : Form DB-2 KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Kejadian
Khusus Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum Tahun
2019, tanggal 29 April 2019;
Bukti P-14 : Bukti Laporan ke Bawaslu Kabupaten dan Provinsi
(Pemberitahuan tentang Status Laporan);
Bukti P-15 : Secara sistemik telah ditemukan dan dapat dibuktikan adanya
rekayasa untuk memenangkan Caleg tertentu (Adanya
Diskriminasi dan Perampasan Hak Konstitusional C.6 tidak
dibagikan); (Sudah diadukan ke Panwas (Surat Kepala Desa
Simarlelan tanggal 19 April 2019)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 19 November 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu, Pengadu hanya berdasarkan klaim
sepihak, bahwa teradu membantah keras dan menilai aduan pengadu adalah
TIDAK BENAR;
2. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai PKPU 14
Tahun 2019 Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
dengan mengundang Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan,
Kapolres Tapanuli Selatan, DANDIM 0212/TS, Kajari Tapanuli Selatan, Ketua
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Kaban Kesbang Pol Linmas Tapanuli
Selatan, Ketua PPK di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, Saksi Pasangan Calon Presiden Dan Wakil
Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan Saksi Calon
Anggota DPD Peserta Pemilu, sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 509/PL.01.7-Und/1203/KPU-Kab/IV/2019; (Bukti T-1)
3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan sejak tanggal 27 April sampai
dengan 30 April 2019 Pukul 01.25 WIB, bertempat di Aula KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan yang dihadiri oleh Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Selatan
(14 Kecamatan), dan Instansi/Lembaga/Organisasi; (Bukti T-2)
4. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara
berjenjang oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah sesuai dengan PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi
“Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Untuk Pemilu didalam Negeri
dilakukan secara berjenjang sebagai berikut : a) Kecamatan, b) Kabupaten/Kota,
c) Provinsi; dan d) Nasional. Dapat kami jelaskan Bahwa Proses Rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan dimulai dengan membuka Formulir
MODEL DA1-PPWP, Formulir MODEL DA1-DPR, Formulir MODEL DA1-DPD,
Formulir MODEL DA1-DPRD PROVINSI, Formulir MODEL DA1-DPRD
KAB/KOTA, dari Seluruh Kecamatan (14 Kecamatan) termasuk Kecamatan
Batang Angkola dan Kecamatan Sayurmatinggi, kemudian dituangkan ke dalam
Formulir MODEL DB1-PPWP, Formulir MODEL DB1-DPR, Formulir MODEL
DB1-DPD, Formulir MODEL DB1-DPRD PROVINSI, Formulir MODEL DB1-DPRD
KAB/KOTA; (Bukti T-3)
5. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Tapanuli Selatan untuk Kecamatan Batang Angkola dilaksanakan pada tanggal
29 April 2019 pukul 20.05 WIB dan untuk Kecamatan Sayurmatinggi
dilaksanakan pada Pukul 22.11 WIB dihadiri oleh Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan
Instansi/Lembaga/Organisasi. Pada proses Rekapitulasi untuk Kecamatan
Batang Angkola tidak ada keberatan dari Saksi Pengadu (PKB Kabupaten
Tapanuli Selatan); (Bukti T-4)
6. Bahwa selama Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan, keberatan para Saksi yang hadir telah di
tindaklanjuti dan dilakukan Koreksi pembetulan dengan cara mencoret Angka
yang salah dan menuliskan Angka yang benar serta diparaf oleh Saksi yang
hadir dan apabila masih ada keberatan terhadap pembetulan KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan meminta pendapat atau Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan, kemudian setiap Saksi yang ada keberatan
dituangkan dalam Formulir MODEL DB-2 KPU. Namun sampai dengan
selesainya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada keberatan dari Saksi Pengadu (PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan) yang disampaikan pada Rapat Pleno baik secara
Lisan maupun Tertulis, yang ada hanya keberatan dari Saksi PDI Perjuangan
Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti T-5)
7. Bahwa setelah KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selesai melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota
pada tanggal 30 April 2019, selanjutnya mengikuti Proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 06 s/d 09 Mei 2019 Bertempat di Hotel JW Marriot Medan Jl. Putri Hijau
No. 10 Kota Medan sesuai dengan Undangan KPU Provinsi Nomor 359/PL.02.6-
Und/12/Prov/V/2019 tanggal 02 Mei 2019; (Bukti T-6)
8. Bahwa pada saat Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Utara
ditemukan adanya kesalahan penulisan Data Pemilih yaitu Jumlah Pemilih
dalam DPK (MODEL A.DPK-KPU) untuk Pemilihan MODEL DB-1 DPD, MODEL
DB-1 DPRD KAB/KOTA (TAPANULI SELATAN II), dan Data Disabilitas MODEL
DB-1 DPD, MODEL DB-1 DPR, MODEL DB-1 DPRD Provinsi, MODEL DB-1
DPRD KAB/KOTA (TAPANULI SELATAN III dan V), Sehingga dilakukan
pembetulan Data Pemilih dan Data Disabilitas, saat itu juga dan diparaf oleh
Saksi Peserta Pemilu serta disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti T-7)
9. Bahwa setelah terjadi pembetulan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih dan Data
Disabilitas di Tingkat Provinsi dan karena Tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten sudah selesai sebagaimana yang diatur
pada PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, maka pada tanggal 16
Mei 2019 KPU Kabupaten Tapanuli Selatan mengganti Berita Acara dan
Keputusan berdasarkan berobahnya angka Data Pemilih dan Data Disabilitas
serta menuliskan angka yang benar hasil koreksi Data Pemilih dan Data
Disabilitas yang diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Sumatera
Utara, maka berdasarkan Prinsip Terbuka sebagaimana tertuang pada PKPU 4
Tahun 2019 pasal 2 ayat (2) poin “h”, maka KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan hasil pembetulan yang
terjadi pada Rapat Pleno tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk
Perubahan Berita Acara dan Surat Keputusan Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu
Tahun 2019 kepada Peserta Pemilu; (Bukti T-8)
10. Terhadap Perubahan Surat Keputusan tersebut diatas, KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan menyampaikan Perubahan Keputusan dimaksud ke Kantor Partai Politik
Peserta Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti T-9)
11. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 yang menyatakan
“Rekapulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU tidak sesuai dengan Perolehan
Suara PKB dalam C1 Plano”, angka 2 yang menyatakan “Bahwa telah terjadi
Penambahan Suara untuk Perolehan Partai tertentu, yang mengakibatkan posisi
Ranking Perolehan Suara PKB tergeser di Ranking bawahnya” dan angka 3 yang
menyatakan “Bahwa apabila dilakukan Hitung Ulang dengan menyesuaikan C1
Plano, PKB berada di Ranking 7 (tujuh) untuk ditetapkan Calon Terpilih” adalah
Tidak Benar, bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Kabupaten Tapanuli Selatan telah dilakukan secara Terbuka dan
Berjenjang sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 4
ayat (1) yang berbunyi “Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
Pemilu didalam Negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a)
kecamatan, b) kabupaten/kota, c) provinsi; dan d) nasional, berdasarkan Prinsip
Langsung; Adil; berkepastian Hukum; Terbuka (Pasal 2 ayat (2)). Dan dapat
kami jelaskan bahwa proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan
dimulai dengan membuka Formulir MODEL DA1 kemudian dituangkan dalam
Formulir MODEL DB1 tidak lagi membuka C1 Plano; (Bukti T-10)
12. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 4 yang menyatakan “bahwa
telah dilakukan keberatan tentang adanya Penambahan/Penggelembungan
Suara yang terjadi pada saat Rekapitulasi Perhitungan Perlolehan Suara di
Tingkat PPK Kecamatan Batang Angkola hanya sebagian kecil jumlah TPS yang
dibuka C Planonya dan dapat membuktikan masih banyak C.1 Plano yang tidak
di buka untuk dilakukan pembetulan sebagai mana mestinya” adalah Tidak
Benar. Yang benar adalah Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Batang
Angkola telah dilakukan sesuai dengan PKPU 4 tahun 2019 pasal 22 ayat (1)
Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-
DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang
diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model
DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model
DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau
Model DA KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model
DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD
Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU;
Perlu kami jelaskan bahwa PPK Kecamatan Batang Angkola telah
menindaklanjuti keberatan Saksi dengan melakukan pembukaan C1 Plano pada
TPS yang diduga tidak sesuai dengan C1 Salinan dari Saksi, atas keberatan
Saksi PDI Perjuangan dan Rekomendasi Lisan Panwascam Batang Angkola telah
dilakukan Pembetulan angka yang benar kemudian dituangkan pada Formulir
Model DAA-1; (Bukti T-11)
13. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 5 yang menyatakan “bahwa
keberatan terhadap adanya Perolehan Suara oleh Caleg pada Partai Politik
tertentu yang seharusnya di coret dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Tapanuli Selatan DAPIL 3, Karena yang bersangkutan Tenaga Harian
Lepas yang didanai APBD adalah Tidak Benar, Dalam pokok aduan Pengadu
tidak menjelaskan siapa Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
DAPIL 3 tersebut, pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan telah melaksanakan Mekanisme tahapan
pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota serta merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota bagi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan menerima
Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kemudian
memverifikasi Administrasi bakal Calon Anggota DPRD yang Memenuhi Syarat
untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara. Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian mengumumkan Daftar Calon Sementara
untuk mendapatkan Masukan dan/atau Tanggapan Masyarakat terhadap Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Pengumuman Nomor
506/PP.08.1-Pu/1203/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2019 Tentang
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2019. Namun sampai Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) tidak ada tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tapanuli Selatan yang Pekerjaannya sebagai Tenaga Harian Lepas
yang dituduhkan oleh Pengadu; (Bukti T-12)
14. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 6 yang menyatakan “bahwa
dugaan adanya Partai Politik Peserta Pemilu yang bermasalah dengan Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) adalah Tidak Benar. Yang Benar adalah bahwa
Partai Politik yang terlambat atau yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana
Kampanye sampai batas yang ditentukan dalam PKPU 14 Tahun 2019
Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah PKPI,
Perindo, PBB dan Partai Garuda Kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan mengumumkan LADK pada tanggal 28 September
2018. Partai PKPI dan Perindo mengajukan Gugatan ke Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan. Berdasarkan Keputusan BAWASLU Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 01/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018 yang mengadili
sebagaimana poin 3 Memerintah Kepada Terlapor untuk menerima LADK Partai
Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tapanuli Selatan dan
Putusan BAWASLU Kabupaten Tapanuli Selatan nomor
02/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018 yang mengadili sebagaimana poin 3
Memerintah Kepada Terlapor untuk menerima LADK Partai Perindo Kabupaten
Tapanuli Selatan, atas Putusan tersebut maka KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
menindaklanjuti menerima LADK Partai PKPI dan Perindo pada tanggal 07
November 2018 Kemudian dengan adanya Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 tanggal 18
Februari 2019 Perihal Partai Politik yang Terlambat atau Tidak Menyerahkan
LADK adalah sebagai Dasar bagi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
menerima LADK untuk Partai Bulan Bintang, dan diterima pada tanggal 19
Februari 2019. Sedangkan Partai Garuda Kabupaten Tapanuli Selatan sama
sekali tidak menyerahkan LADK sampai dengan batas akhir yang ditentukan
Peraturan KPU dan Surat Edaran 292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 tersebut;
(Bukti T-13)
15. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 7 yang menyatakan “bahwa
dugaan pelanggaran Pemilu yaitu dugaan adanya pelanggaran terhadap Tata
Cara, Mekanisme dan Prosedur yang dilakukan oleh KPU Tapsel sudah
dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan adalah
Tidak Benar. Yang benar adalah sampai dengan saat ini KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan sudah melakukan Tata Cara Mekanisme dan Prosedur dan
semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak pernah
menerima Informasi atau mendapat Rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten
Tapanuli Selatan terkait adanya pelanggaran terhadap Tata Cara, Mekanisme
dan Prosedur;
16. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 8 yang menyatakan “bahwa
apabila dilakukan Penghitungan Ulang di Tingkat PPK Kecamatan Batang
Angkola dan Sayurmatinggi dengan menyesuaikan C1 Plano akan diperoleh
Hasil yang Jujur dan Adil adalah Tidak Benar. Yang benar adalah PPK
Kecamatan Batang Angkola dan Kecamatan Sayurmatinggi telah melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan sesuai
dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 22
ayat (1) sampai dengan ayat (12); dalam hal terdapat keberatan Saksi atau
Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan Prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Formulir Model
C1 Plano, dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan
menuliskan angka yang benar. Perlu kami jelaskan bahwa pada saat proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Batang
Angkola dan Kecamatan Sayurmatinggi sudah dilaksanakan sesuai dengan
Prinsip Jujur, Adil dan Terbuka; (Bukti T-14)
17. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 9 yang menyatakan “bahwa
demi tegaknya Hukum dan Kejujuran serta Keadilan dalam Pemilu 2019 atas
perintah Undang-Undang, di Kabupaten Tapanuli Selatan perlu dilakukan
Pemilu Ulang (Hitung Ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang/PSU di
Kecamatan Batang Angkola dan/atau Kecamatan Sayurmatinggi sesuai dengan
Putusan Panwas Kecamatan” dan angka 10 yang menyatakan “bahwa keberatan
terhadap tidak adanya tidaklanjut penanganan pelanggaran Pemilu yang telah
disampaikan kepada Panwas Kecamatan Sayurmatinggi dan telah diteruskan ke
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan yang mana salah satu Rekomendasinya
adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di
Kecamatan Sayurmatinggi adalah Tidak Benar. Yang Benar adalah KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan sudah melaksanakan seluruh Tahapan Pemilu
sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, maka tidak perlu
dilakukan Pemilu Ulang, Hitung Ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bahkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana di ubah dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilih Umum, pada pasal 73 ayat (2) yang berbunyi Penghitungan
Ulang di TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf dapat diulang apabila terjadi
hal sebagai berikut:
a. Kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat
dilanjutkan;
b. Penghitungan Suara dilakukan secara Tertutup;
c. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang
kurang mendapat penerangan Cahaya;
d. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan Warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan
Proses Penghitungan Suara secara jelas;
g. Penghitungan suara dilakukan ditempat lain, ditempat dan waktu yang telah
ditentukan dan/atau;
h. Ketidak sesuaian jumlah Hasil Penghitungan Surat Suara yang sah dan
Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilih.
18. Berdasarkan uraian di atas PPK Kecamatan Batang Angkola dan PPK Kecamatan
Sayurmatinggi tidak perlu melakukan Penghitungan Suara Ulang karena tidak
memenuhi kriteria sebagaimana pada PKPU diatas, kemudian pada Pasal 65
ayat (2) Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS wajib di ulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut:
a. Pembukaan Kotak Suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetepkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilihan memberikan tanda Khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara
yang sudah digunakan
c. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
dan Pasal 63 ayat (3) berbunyi ; Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
palang lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan
Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Perlu kami jelaskan bahwa PPK Kecamatan Sayurmatinggi tidak dapat
melakukan Pemungutan Suara Ulang karena Rekomendasi Panwascam
Kecamatan Sayurmatinggi Nomor : KEP.001/01/PANWASLU/IV/2019 tanggal
26 April 2019 diterima dari Abdul Jalil (anggota Panwascam Sayurmatinggi)
pada tanggal 05 Mei 2019 pukul 17.30 bertempat di Kedai Kopi Bapak
Saparuddin depan masjid Al-Mukhlisin Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi
disebabkan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan; (Bukti T-15)
19. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 11 yang menyatakan
“bahwa keberatan terhadap adanya pencoblosan suara terhadap orang yang
tidak punya hak pilih (Anak-Anak), belum cukup umur dan/atau belum kawin)
dan telah di proses di Panwaslu Kecamatan Sayurmatinggi akan tetapi belum
ada tindaklanjut penyelesaian sebagaimana mestinya adalah Tidak Benar Dan
Tidak Jelas, karena Pengadu tidak menjelaskan secara rinci; siapa yang
melakukan pencoblosan?, kejadian di TPS berapa?, Desa/Kelurahan apa ? dan
siapa yang menyaksikan kejadian tersebut?. Sampai saat ini KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan tidak ada menerima Laporan Masyarakat dan/atau yang
direkomendasikan oleh Pengawas TPS, Panitia Pengawas Lapangan (PPL),
Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait yang
dituduhkan oleh Pengadu;
20. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada angka 12 yang menyatakan
“bahwa dapat dibuktikan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melakukan
Tatacara Mekanisme dan Prosedur terhadap Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara yang benar” angka 13 yang menyatakan “bahwa keberatan
dapat dibuktikan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan tidak Jujur dan tidak Adil dan patut diduga telah melakukan
Pelanggaran Pemilu, Khususnya Hasil Rekapitulasi Kecamatan Khususnya di
Daerah Tapanuli Selatan 3 (Kecamatan Batang Angkola & Sayurmatinggi)” dan
angka 14 yang menyatakan “KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak
Taat/Mengabaikan Tata Cara Mekanisme dan Prosedur;(dalam bentuk
pernyataan keberatan saksi atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Perolehan
Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah
Tidak Benar, yang benar adalah KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah
melaksanakan Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan secara
berjenjang, berdasarkan Prinsip Terbuka, Jujur dan Adil sesuai dengan PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil pemilihan umum pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilu didalam negeri dilakukan
secara berjenjang sebagai berikut : a) kecamatan, b) kabupaten/kota, c) provinsi
; dan d) nasional. Proses rekapitulasi ini dimulai dengan membuka formulir
MODEL DA1 dari semua Kecamatan termasuk Kecamatan Batang Angkola dan
Kecamatan Sayurmatinggi kemudian dituangkan dalam formulir DB1. Dan pada
saat Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada keberatan
dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Telah menandatangani Daftar Hadir
dan Tanda Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara; (Bukti T-16)
21. Bahwa pada pokok Pengadu angka 15 yang menyatakan “bahwa keberatan
terhadap Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan tidak menggunakan
kewenangan secara Profesional, baik terhadap hasil pengawasan (temuan),
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang seharusnya dapat memberikan
Rekomendasi dan/atau paling tidak menyampaikan adanya kejadian Khusus
yang diabaikan, pada saat dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang
dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Tidak Benar. Yang Benar
Adalah KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan Tata Cara,
Mekanisme dan Prosedur pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Terkait dengan Tuduhan atau Laporan Pengadu kepada
Bawaslu Tapanuli Selatan bukan menjadi wewenang KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan;
22. Bahwa pada pokok Pengadu angka 16 yang menyatakan “ bahwa telah
ditemukan Surat Kepala Desa Simarlelan tanggal 19 April 2019 (adanya
rekayasa untuk memenangkan Caleg tertentu, dimana C6 tidak dibagikan dan
sudah diadukan ke Panwas) adalah Tidak Benar. Yang benar adalah KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan sampai dengan saat ini tidak pernah menerima
Laporan atau menemukan adanya pemilih yang menyatakan Formulir C6 tidak
dibagikan kepada Pemilih, Kemudian tidak ada Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan dan jajarannya yang menyatakan tidak
dibagikannya Formulir C6 kepada Pemilih di Desa Simarlelan Kecamatan Muara
Batangtoru (Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 5); (Bukti T-17)
23. Perlu kami jelaskan bahwa seluruh pokok aduan Pengadu adalah Hampir Sama
dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 38-01-02/AP3-DPR-
DPRD/PAN.MK/2019, Pada tanggal 22 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang
amarnya menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir : 1. Menghentikan
bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 23-01-
02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara,
Sumatera Utara 8 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian
Tapanuli Selatan 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK
KPU 987/2019 melainkan meminta pembatalan Berita Acara Nomor
067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/IV/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan
Pemilihan Umum 2019 dan Keputusan KPU Tapanuli Selatan Nomor
067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan
Pemilihan Umum 2019; 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap
pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di
atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir;
24. Bahwa Putusan Akhir tanggal 09 Agustus 2019 Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan Akhir yang Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak
eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Dapil
Sumatera Utara 8 dan Dapil Tapanuli Selatan 3; 2. Menolak permohonan
Pemohon selain dan selebihnya; (Bukti T-18)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Model DB.UND-KPU (Undangan Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-2 : Formulir Model DB.DH-KPU (Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-3 : Formulir Model DB-KPU dan Formulir Model DB1 (Berita Acara
Rapat Pleno Terbuka dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-4 : Formulir Model DB.DH-KPU (Daftar Hadir Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten PPK Kecamatan Batang Angkola dan Sayurmatinggi);
Bukti T-5 : Formulir Model DB-2 KPU dan Formulir Model DA1-DPRD KAB-
KOTA (Pernyataan Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten dan
Pergantian Angka yang di Paraf oleh Saksi Peserta Pemilu Tahun
2019 Kecamatan Sayurmatinggi);
Bukti T-6 : Undangan Nomor 359/PL.02.6-Und/12/Prov/V/2019 (Surat
Undangan Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara);
Bukti T-7 : Formulir Model DB-1 Hasil Paraf dan Dokumentasi (Jenis Pemilih
DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota dan Dokumentasi Paraf
yang dilakukan oleh Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat
Provinsi Sumatera Utara);
Bukti T-8 : Formulir Model DB-KPU Perubahan, DB1 Perubahan dan SK
Perubahan (Perubahan Berita Acara, Perubahan Data Pemilih dan
Data Disabilitas Kabupaten Tapanuli Selatan dan Perubahan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-9 : Tanda Terima Keputusan (Nomor 067/PL.01.8-Kpt/1203/KPU-
Kab/V/2019 dan Perubahan Keputusan Nomor 070/PL.01.8-
Kpt/1203/KPU-Kab/V/2019 KPU Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-10 : Dokumentasi Penyerahan Formulir Model DA1 (Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten dengan membuka Kotak dan Menyerahkan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 (Pasal 4);
Bukti T-11 : Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA dan DAA-1 DPRD KAB/KOTA
(Formulir Model C1 Desa Muaratais dan DAA-1 DPRD KAB/KOTA
Desa Muaratais);
Bukti T-12 : Pengumuman DCS KPU Tapanuli Selatan (Nomor 506/PP.08.1-
Pu/1203/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan Dokumentasi
Pengumuman di Facebook);
Bukti T-13 : Putusan Bawaslu, Surat Ketua KPU Republik Indonesia dan
Pengumuman (Putusan Nomor 01/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/
2018 untuk PKPI Kabupaten Tapanuli Selatan, Putusan Nomor
02/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018 untuk Partai Perindo
Kabupaten Tapanuli Selatan, Surat Ketua KPU Republik Indonesia
Nomor 292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 untuk PBB Kabupaten
Tapanuli Selatan dan Pengumuman Pembatalan Partai Garuda
Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-14 : Formulir Model DA.DH-KPU dan Dokumentasi (Daftar Hadir
Rekapitulasi Tingkat PPK Kecamatan Batang Angkola dan
Kecamatan Sayurmatinggi dan Dokumentasi Pembukaan C1 Plano
Kecamatan Batang Angkola dan Kecamatan Sayurmatinggi);
Bukti T-15 : Surat Pernyataan dan PKPU (Surat Pernyataan Ketua PPK
Sayurmatinggi tanggal 05 Mei 2019 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara);
Bukti T-16 : DB.TT-KPU dan Dokumentasi (Penyerahan Berita Acara Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan dan Dokumentasi Penyerahan kepada
saksi PKB);
Bukti T-17 : Formulir Model C6-KPU (Rekapitulasi Pengembalian Formulir Model
C6-KPU yang tidak terdistribusikan dari setiap Kecamatan
dalamPemilu 2019 Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan);
Bukti T-18 : Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu mulai dari Permohonan
Gugatan sampai dengan Putusan Akhir di Mahkamah Konstitusi;
[2.7] Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 1, perubahan Berita
Acara Nomor: 067/PL.01.7-BA/1203/kpu.Kab/IV/2019 dengan Berita Acara
Nomor: 084/PL.01.7-BA/1203/kpu.Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan
Umum Tahun 2019, dan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor: 067/PL.01.8-kpt/1203/kpu.Kab/IV/2019 dengan Keputusan
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 070/PL.01.8-
kpt/1203/kpu.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan
Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan tindaklanjut dari hasil koreksi dalam
proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sudah
dilakukan koreksi/pembetulan dan diparaf oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan dan diparaf serta disaksikan oleh saksi Partai
Politik yang hadir;
2. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu sebagaimana pada poin 2, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan tidak benar tidak menindaklanjuti,
karena Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menindaklanjuti laporan
Pengadu sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
3. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf d, tentang
proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2019
tingkat Kecamatan Batang Angkola berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Batang Angkola dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP)
sudah dilakukan koreksi atau pembetulan yang disaksikan oleh saksi partai
politik; (Bukti PT-1)
4. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf e, tentang
adanya DCT yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ditemukan DCT yang tidak
memenuhi syarat (Bukti PT-2, dan Bukti PT-3) dan tidak ada menerima Laporan
terkait DCT yang tidak memenuhi syarat;
5. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf f, tentang
Partai Politik peserta Pemilu yang bermasalah dengan LADK, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan memberi keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 September 2018 KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
mengeluarkan Berita Acara Nomor: 113/PL.01.6/1203/KPU-Kab/IX/2018
tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
tahun 2019 Dimana dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa Partai
Perindo dinyatakan terlambat menyerahkan LADK;
b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 Partai Perindo membuat Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan yang diregister dengan Nomor: 02/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018
tanggal 17 Oktober 2018 dan telah ditindak lanjuti Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan
mengeluarkan Putusan tanggal 6 November 2018 yang memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk tetap menerima LADK partai
Perindo (Bukti PT-4), selanjutnya oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut
dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 135/PL.01.6-BA/1203/KPU-
Kab/XI/2018 pada tanggal 7 November 2018; (Bukti PT-5)
6. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf g, tentang
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, benar Sdr. Sarrido melaporkan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan ke
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Register Laporan Nomor:
01/LP/ADM/Kab/02.24/V/2019, dan telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan hasil putusan
pendahuluan menyatakan laporan tersebut tidak dapat diteruskan karena tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 6 huruf a poin
4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum; (Bukti PT-6)
7. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf j, telah
ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya oleh Panwaslu Kecamatan
Sayurmatinggi yang dibuktikan dengan adanya rekomendasi PSU Panwaslu
Kecamatan Sayur Matinggi. Yang tembusan rekomendasi tersebut diterima di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 6 Mei 2019;
(Bukti PT-7)
8. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf k, Penerusan
penanganan pelanggaran Pidana yang diteruskan oleh Panwaslu Sayur Matinggi
sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, dan sudah dilakukan pembahasan pertama oleh
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dan hasilnya
merekomendasikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur syarat formil
dan materil dan laporan dinyatakan dihentikan; (Bukti PT-8)
9. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf o, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan tidak benar karena Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan pengawasan terhadap proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat
Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 27
sd 30 April 2019 secara profesional sesuai dengan kewenangannya. Dan dalam
proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum
Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu 2019 saksi Partai Pengadu tidak
ada mengajukan Keberatan; (Bukti PT-9)
10. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin 2 huruf p, Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan telah menindak lanjuti laporan tersebut yaitu
dengan menerima laporan dari Warga Negara Indonesia atas nama Erwin Gulo
dan Rasmudin Laoli sebagaimana dituangkan dalam Formulir B.1 Laporan pada
tanggal 07 Mei 2019. Dalam laporannya Pelapor melaporkan tentang C.6 yang
tidak dibagikan kepada Masyarakat pemilih di Desa Simarlelan Kecamatan
Muara Batangtoru, pada Kajian awal laporan tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat Formil karena melewati batas waktu pelaporan yang sudah
ditentukan yakni 7 (Tujuh) hari sejak diketahui, dan rekomendasi dari kajian
awal tersebut laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
Formil dan telah dilaporkan dan ditangani oleh Pengawas Pemilu di tingkat
Kecamatan Muara Batangtoru; (Bukti PT-10 dan Bukti PT-11)