III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah bagian masyarakat berkewarganegaraan Indonesia
yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024, dan
juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan
Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Adapun menurut
ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Tim Kampanye adalah tim yang
dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai
politik, yang mengusulkan pasangan calon yang bertugas dan
berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung
jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, sehingga
karenanya Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
2. Bahwa berkenaan dengan pengaduan Pengadu ke DKPP in casu, pada
pokoknya adalah dikarenakan “berkeberatan” dengan tindakan “Bawaslu
Jakarta Pusat” yang telah tidak profesional dan tidak taat aturan di dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan terkesan untuk
memaksakan kehendaknya, khususnya terkait dengan permasalahan
Cawapres Peserta Pemilu Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Padahal
terhadap permasalahan yang dituduhkan terhadap Cawapres Nomor Urut 02
tersebut, senyatanya telah dinyatakan “Bukan Merupakan Pelanggaran
Pemilu” oleh BAWASLU RI, sebagaimana disampaikan pada tanggal 28
Desember 2023. Memperhatikan bahwa Bawaslu bersama kejaksaan dan
kepolisian sudah bekerja sama melakukan pemeriksaan, dan kemudian
menetapkan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran tidak melakukan pelanggaran
Pemilu. Kesimpulan itu didapat karena dinilai tidak berupaya memobilisasi
massa;
3. Bahwa akan tetapi, terkait dengan pernyataan dari BAWASLU RI tersebut,
diketahui Bawaslu Jakarta Pusat mempunyai sikap yang sebaliknya dan
berbeda. Bahkan tetap memframing ke masyarakat dengan tuduhan-
tuduhan bahwa Cawapres Nomor Urut 02 Gibran adalah bersalah dan akan
diperiksa dan lain-lainnya, yang mana hal tersebut disampaikannya melalui
“Konfrensi Pers”. Adapun Tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang selalu
memberikan pernyataan-pernyataan ke media-media pemberitaan bahkan
mengundang wartawan awak media dengan melalui Konfrensi Pers dimaksud,
tentu saja sangat aneh dan sangat tidak wajar, dimana terkesan hendak
menggiring opini masyarakat bahwa Cawapres Nomor Urut 02 Gibran adalah
tetap bersalah. Padahal permasalahan yang hendak dipaksakan tersebut,
oleh BAWASLU RI telah dinyatakan “Bukan Merupakan Pelanggaran
Pemilu”;
4. Bahwa selanjutnya, tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang telah tidak
profesional dan tidak taat aturan didalam menjalankan tugas dan
kewenangannya tersebut, dapat diketahui kemudian dari adanya Surat
Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29
Desember 2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu yang ditunjukkan kepada
Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 02) untuk hadir pada hari
Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 Wib untuk memberikan klarifikasi
terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023
tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di
wilayah car free day tanggal 3 Desember 2023. Dan surat dari Para Teradu
tersebut, telah diterima di Sekretariatan Tim Kampanye Nasional (TKN)
Prabowo – Gibran di Slipi – Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 30
Desember 2023 pukul 16.26 Wib.
5. Bahwa adapun atas Surat Undangan Klarifikasi Nomor
061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang
diterbitkan oleh Para Teradu yang ditunjukkan kepada Gibran Rakabuming
Raka (Cawapres Nomor Urut 02) untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2
Januari 2023 pukul 13.00 Wib untuk memberikan klarifikasi tersebut, maka
surat panggilan tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat
formil dikarenakan tanggal pemanggilannya adalah untuk tanggal 2 Januari
2023 yang berarti mundur 1 tahun. Sehingga Pengadu tidak mengindahkan
surat klarifikasi dari Para Teradu.
6. Bahwa kemudian Para Teradu kembali melayangkan surat kedua
sebagaimana dimaksud pada Surat Undangan Klarifikasi Nomor
001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024 yang pada pokoknya
berisikan maksud dan tujuan yang sama dengan surat pertama yaitu Para
Teradu mengundang kembali untuk memberikan klarifikasi pada hari Rabu
tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib. Dan surat kedua dari Para Teradu
tersebut, telah diterima di Sekretariatan Tim Kampanye Nasional (TKN)
Prabowo – Gibran di Slipi – Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 2 Januari
2024 pukul 17.35 Wib, maka surat panggilan kedua tersebut tidak memenuhi
unsur kepatutan dalam pemanggilan dikarenakan kurang dari 1 X 24 Jam;
7. Bahwa perlu Pengadu kembali sampaikan dan tegaskan, terkait dengan
adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka
(Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day
tanggal 3 Desember 2023 tersebut, telah diperiksa oleh Bawaslu RI
sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan Nomor
002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023, yang pada
pokoknya kedua Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI
dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal
tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu;
8. Bahwa tindakan Para Teradu yang tetap memproses dan memanggil Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) tersebut, telah tidak sejalan dan
bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan hasil kajian Laporan yang
dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut, dimana Bawaslu RI memiliki
kewenangan mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi
maupun Bawaslu Kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para
Teradu tersebut, telah melampaui kewenangannya yang tetap memproses
dan melanjutkan Laporan tersebut. Padahal Bawaslu RI yang memiliki
kewenangan dan kedudukan yang lebih tinggi secara hierarki atau
berjenjang dibandingkan dengan Para Teradu yang berada di bawah Bawaslu
RI. Dengan demikian tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa selain itu, tindakan Para Teradu yang telah menyebarkan Surat
Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29
Desember 2023 melalui media massa maupun media sosial yang
mengakibatkan viral dan patut diduga tindakan Para Teradu secara masiv
telah menyerang Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pernyataan-
pernyataan Para Teradu yang memberikan keterangan dengan awak media
sejak adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) pada tanggal 3 Desember
2023 hingga diadukannya Para Terlapor ke DKPP, maka tindakan Para
Teradu telah menggiring opini publik dan tidak berimbang, sehingga tindakan
Para Teradu telah tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Para Teradu patut diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Bahwa tindakan Para Teradu di atas, yang tetap memproses dan telah
memanggil Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) tersebut,
telah tidak sejalan dan bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan
hasil kajian kedua Laporan yang telah diperiksa dan di putus oleh
Bawaslu RI, yang pada pokoknya kedua Laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur
pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran
Pemilu. Sehingga tindakan Para Teradu tersebut berakibat tidak adanya
kepastian hukum bagi Pengadu, tidak tertib dan tidak proporsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
b. Bahwa terkait dengan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan oleh
Para Teradu dengan uraian sebagai berikut:
1) Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023,
tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu dan
diterima oleh Pengadu pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023
pukul 16.26 Wib, dimana pada hari Sabtu bukanlah hari kerja, maka
surat panggilan tersebut cacat administrasi dan cacat formil karena
pemanggilan tanggal 2 Januari 2023 (yang berarti pemanggilannya
mundur untuk jangka waktu 1 tahun yakni dari tanggal 29 Desember
2023 untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023), serta tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu,
yang menyatakan:
“Hari adalah hari kerja”.
2) Para Teradu mengulangi kembali pelanggaran yang sama yaitu
terhadap Surat Undangan Klarifikasi Nomor 001/PP.01.02/K.JK-
03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Pengadu pada
hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 Wib, dimana surat
pemanggilan kedua tersebut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir
pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib, padahal antara
surat yang diterima hingga dilaksanakannya klarifikasi kurang dari 1
X 24 jam. Dengan demikian tindakan Para Teradu tidak memenuhi
unsur kepatutan yang berakibatkan cacat formil dan tidak sesuai
dengan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Jo. Pasal 1 angka 42
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang menyatakan:
“Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada
Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari
sebelum klarifikasi”.
3) Bahwa untuk diketahui, Bawaslu RI telah menetapkan waktu
penyampaian Laporan bagi Para Pelapor (WNI yang mempunyai hak
pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu) ke kantor Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang menyatakan:
ayat (1)
“mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk
hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan
pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat”.
ayat (4)
“Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan
dan penhitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1X24 (satu
kali dua puluh empat) jam”.
4) Bahwa dengan demikian Para Teradu telah bersikap tidak adil dan
sesuka hati dalam melakukan pemanggilan terhadap Gibran
Rakabuming Raka yang merupakan Peserta Pemilu (Cawapres Nomor
Urut 2), dimana di satu sisi Para Teradu telah menentukan waktu
pelaporan bagi Peserta Pemilu dan disisi lainnya dengan sesuka hati
memanggil Gibran Rakabuming Raka secara tidak patut;
5) Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
“efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan
dengan tepat waktu”.
c. Bahwa tindakan Para Teradu yang tetap memproses dan memanggil
Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) terkait kegiatan
pembagian susu (greenfields) pada tanggal 3 Desember 2023, telah tidak
sejalan dan bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan Bawaslu RI,
dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 89 ayat
(3) Jo. Pasal 95 huruf h UU Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 89 ayat (3)
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS
bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus
atau Istimewa yang diatur dengan undang-undang ”.
Pasal 95 huruf h
“Bawaslu berwenang: h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”.
d. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah menyebarkan Surat Undangan
Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember
2023 melalui media massa maupun media sosial, dengan demikian Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, yang menyatakan:
“tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Undangan Klarifikasi Nomor
061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember
2023;
2. P–2 Surat Undangan Klarifikasi Nomor
001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024;
3. P-3 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27
Desember 2023;
4. P–4 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27
Desember 2023
5. P–5 Print Out laman berita detikjateng tanggal 1 Januari 2024
pukul 12.49 Wib, dengan judul “Beredar Surat
Panggilan dari Bawaslu DKI, Begini Respons Gibran”
selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-
7118882/beredarsurat-panggilan-dari-bawaslu-dki-
begini-respons-gibran;
6. P–6 Bukti Video Akun Youtube milik Bawaslu RI tanggal 19
Desember 2023, dengan judul video “Konferensi Pers
Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Masa Tahapan
Kampanye Pemilu Tahun 2024” selengkapnya
https://www.youtube.com/watch?v=3BLdy5G1abM&t=1
0s;
7. P–7 Print Out laman berita tribunnews.com tanggal 22
Desember 2023 pukul 13.50 Wib, dengan judul “Beda
dengan Pusat, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran
untuk Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu di CFD”
selengkapnya
https://video.tribunnews.com/view/683775/beda-
denganpusat-bawaslu-jakpus-bakal-panggil-gibran-
untuk-selidikiaksi-bagi-bagi-susu-di-cfd;
8. P–8 Fotocopy KTP Pengadu;
9. P–9 Fotocopy KTP Pengadu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan Kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; atau
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Dengan Hormat,
Kami Para Advokat yang bertindak untuk dan atas nama Dr.
HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.; No. KTP/Identitas Lain: 3275061709740007;
Tempat /Tanggal Lahir: Lampung, 17 September 1974; Jenis Kelamin: Laki-
laki; Pekerjaan: Anggota DPR RI Periode 2019-2024; Organisasi/Lembaga:
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon
Wakil Presiden Nomor Urut 2; Alamat dan kantor: Cipinang Timur No. 10, RT
004 RW 002, Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan ini
hendak menyampaikan kesimpulan Pengadu dalam Perkara 26-PKE-
DKPP/II/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2024
dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu, Para Teradu Cristian Nelson Pangkey
selaku Ketua BAWASLU Kota Jakarta Pusat (Teradu I), Widya Rastika Wulan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusatn(Teradu II), Dimas Triyanto Putro
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Teradu III) dan Pihak Terkait M M
Halman Mukhdar Anggota BAWASLU Jakarta Pusat Kordinator Divisi
Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat( Pihak
Terkait), Wahidin Anggota BAWASLU Jakarta Pusat divisi hukum dan
penyelesaiyan sengketa (Pihak Terkait), Fuadi Anggota BAWASLU RI
Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi(Pihak
Terkait), BENNY SABDO anggota BAWASLU Provinsi DKI Jakarta koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran (Pihak Terkait);
2. yang mana persidangan tersebut dipimpin oleh Ibu Ratna Dewi Petalolo
selaku Ketua Majelis dan di hadiri oleh Anggota Robby Robet Revi TPD unsur
Masyarakat, Rini Rianti Andriani TPD Unsur BAWASLU dan Fahmi Zikrilah
TPD unsur KPU;
3. Bahwa di dalam persidangan Pihak Kuasa Hukum Pengadu telah
membacakan pokok-pokok pengaduannya, Para Teradu telah membacakan
jawabannya serta Pihak Terkait telah memberikan Keterangannya di muka
pesidangan;
4. Bahwa di muka persidangan Pengadu dengan tegas menolak semua dalil-dalil
jawaban Para Teradu;
5. Bahwa di dalam persidangan PIHAK TERKAIT telah memberikan
keterangannya
A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT M Halman Mukhdar Anggota BAWASLU
Jakarta Pusat Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat dan Wahidin Anggota BAWASLU Jakarta Pusat
divisi hukum dan penyelesaiyan sengketa memberikan keterangan
sebagai berikut :
- Bahwa Pihak Terkait anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat (M Halman
Mukhdar)ikut terlibat dalam proses awal penelusuran penemuan dan
terlibat dalam proses pembahasan dengan GAKUMDU untuk membahas
unsur/potensi dugaan PIDANA PEMILUNYA, bahwa pembahasan PIHAK
TERKAIT dengan GAKUMDU jika hasil pembahasan dengan pihak
GAKUMDU unsur lidik Jaksa pada saat pembahasan dengan PIHAK
TERKAIT belum terlihat dengan jelas unsur Pidana yang akan
dialamatkan dengan pristiwa yang di duga tersebut;
- PIHAK TERKAIT mengetahui pristiwa sebagaimana di dalam perkara
tersebut dan PIHAK TERKAIT ikut terlibat dalam proses Pengambilan
keputusan dalam PLENO;
- Bahwa di dalam persidangan terungkap Fakta hukum jika Pihak Terkait
yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat (M Halman
Mukhdar) memberikan keterangan pada intinya PIHAK TERKAIT hadir
dan ikut membahas temuan tersebut dengan PARA TERADU namun
Pihak terkait menerangkan jika PIHAK TERKAIT mendorong untuk
memperkuat argumentasi hasil penelusuran tersebut dengan
melibatkan GAKUMDU sebelum menetapkan hasil penelusuran menjadi
hasil temuan, di muka persidangan, PIHAK TERKAIT yang merupakan
anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat menegaskan di muka
persidangan pada intinya jika sampai dengan saat persidangan
berlangsung, 2 (dua) orang Pihak Terkait yang merupakan anggota
BAWASLU Kota Jakarta Pusat belum menandatangani Berita Acara
Pleno temuan dugaan adanya Pelanggaran PEMILU tersebut, dan berita
acara tersebut hanya di tandatangani oleh Para Teradu;
- Bahwa terungkap fakta hukum jika PIHAK TERKAIT yang merupakan
anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat di muka persidangan pada
intinya memberikan keterangan jika PIHAK TERKAIT mendapatkan
informasi dari group WA jika ada 2 (dua) laporan dari BAWASLU RI yang
terlapornya adalah Pak Gibran(CAWAPRES 02), PIHAK TERKAIT juga
menyampaikan di dalam group WA jika penanganan masih tetap
dilakukan agar dipercepat, dan PIHAK TERKAIT yang merupakan
anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat juga mendorong terkait dengan
Terlapor Pak Gibran(CAWAPRES O2) PIHAK TERKAIT yang merupakan
anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat juga menyarankan tidak perlu
diundang karena sudah ada saksi dan terlapor lain yang sudah
memberikan keterangan, bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran
pemilu itu mau diteruskan PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota
BAWASLU Kota Jakarta Pusat sudah menyampaikan hanya
membutuhkan ahli saja untuk menguatkan bahwa apakah pristiwa
tersebut jika di sematkan pada ketentuan Pasal 7 PERGUB tersebut
sepadan apa tidak sehingga PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota
BAWASLU Kota Jakarta Pusat menyarankan tidak perlu mengundang
Pak Gibran(CAWAPRES 02), dan usulan tersebut sudah disampaikan
oleh PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta
Pusat kepada pimpinannya, dan terkait dengan pemanggilan Pak Gibran
(CAWAPRES 02), 2 (dua) orang PIHAK TERKAIT yang merupakan
anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat berbeda pendapat dengan PARA
TERADU dengan alasan Sudah ada status laporan dan terkait dengan
penilaian pristiwa apakah pristiwa tersebut mengandung kepentingan
partai politik atau tidak, sehingga menurut 2 (dua) orang PIHAK
TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat
sehingga dengan hadirnya 3(tiga)orang saksi dan 2 (dua) orang terlapor
yang sudah memberikan informasi dinilai sudah cukup dan
menyarankan untuk dipercepat kajiannya dan dikeluarkan status
laporannya;
B. Fuadi Anggota BAWASLU RI Koordinator divisi penanganan pelanggaran
data dan informasi memberikan keterangan dimuka persidangan
sebagai berikut:
- Bahwa di dalam persidangan Fuadi Anggota BAWASLU RI Koordinator
divisi penanganan pelanggaran data dan informasi memberikan
keterangan jika Di dalam PERBAWASLU NO 7 bahwa di dalam peraturan
tersebut tidak ada klausal dan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta
Pusat hanya untuk menggali pristiwa dugaan terhadap pelanggaran
perundang-undangan lainnya, jadi ketika pembahasan di GAKUMDU itu
sudah clear menunjukan tidak adanya unsur berkaitan tentang dugaan
pelanggaran lainnya itu hanya dilakukan dan diteruskan kepada
kewenangan yang bukan merupakan kewenangan BAWASLU, karena
BAWASLU sepanjang yang diketahui dia hanya menangani terhadap
kaitannya dengan dugaan-dugaan pelanggaran pemilunya.
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di muka
persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadu menilai jika TERADU I
dan TERADU III patut diduga tetap memaksakan untuk tetap memanggil
CAWAPRES 02 supaya hadir untuk memberikan klarifikasi, senyatanya
TERADU I dan TERADU III telah mengetahui hasil pembahasan terkait
dengan permasalahan tersebut dengan sentra GAGUMDU, yangmana
GAKUMDU telah menyatakan jika pristiwa sebagaimana di dalam
permasalahan ini bukan merupakan tindakan Pidana Pemilu;
6. Bahwa BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA mengetahui pemanggilan
CAWAPRES 02 OLEH BAWASLU JAKARTA PUSAT dan telah melakukan
kordinasi antara BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT dengan BAWASLU
PROVINSI DKI JAKARTA terkait dengan klarifikasi pemanggilan CAWAPRES
02 tersebut dan di dalam rapat koordinasi tersebut telah dilakukan dan
diketahui dan dihadiri oleh pimpinan BAWASLU RI pada tanggal 02 Januari
2024;
7. Bahwa Pihak Pengadu telah menghadirkan saksi-saksi yang mana
keterangan Para Saksi Pengadu memberikan keterangannya yang sama
dengan Pokok-pokok sebagaimana surat pengaduan yang disampaikan
Pengadu dimuka persidangan sehingga keterangan Para Saksi Pengadu dapat
dianggap telah didengarkan dimuka persidangan;
8. Bahwa pihak Teradu III menyatakan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk
menindaklanjuti empat jenis perkara yaitu pidana (hanya dalam hal pidana
pemilu), kode etik administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya
melainkan bukan pelanggaran pidana yang diluar pidana pemilu. Adapun
dalam surat jawaban para teradu yang disampaikan pada point 7 huruf (a)
halaman 5 para teradu mendalilkan “bahwa, dalam hal terdapat dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, bawaslu kota Jakarta
pusat menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang terlibat
dalam kegiatan pembagian susu greenfields di car free day (CFD) Jakarta
pusat”
Dapat dilihat dari dalil yang disampaikan Para Teradu yang Kami sampaikan
di atas dapat disimpulkan jika dalil Para Teradu yang disampaikan pada point
7 huruf (a) halaman 5, tidaklah tepat untuk menentukan atau mengaitkan
peristiwa tersebut sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya tanpa pernah menghadirkan/mendengarkan keterangan atau
klarifikasi dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI
Jakarta selaku pihak yang membuat peraturan sehingga oleh karenanya
perlu dipertanyakan apa yang mendasari pihak Bawaslu Jakarta Pusat
sehingga dapat menentukan peristiwa tersebut masuk ke dalam pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya;
9. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Para Teradu dan
Pihak Terkait sudah mengetahui terlebih dahulu jika terhadap permasalahan
tersebut sudah ada keputusan BAWASLU RI yang menyatakan jika perkara
tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu sehingga
tidak dilanjutkan perkaranya namun Para Teradu tetap menjalankan proses
perkara yang sama tersebut;
10. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Teradu I
menyatakan jika Teradu I setelah menerima instruksi langsung mengenai
perkara tersebut baik lisan dan tertulis dari BAWASLU RI Teradu I langsung
melakukan konsultasi langsung secara berjenjang dengan BAWASLU
Provinsi sehingga Teradu I yakin melakukan tindakannya berbeda dengan
BAWASLU RI;
11. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Teradu I
menyatakan jika terdapat kesalahan dalam membuat surat Panggilan Nomor
061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 yakni tanggal surat benar namun tahun
yang salah yang mana menurut keterangan Teradu I surat tersebut dibuat
oleh staff kesekertariatan dan di tandatangani oleh Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dan surat tersebut sebelum di tandatangani
oleh Teradu I, surat tersebut telah di baca oleh Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Jakarta Pusat oleh karenanya Teradu I dimuka persidangan
mengakui kesalahannya dan untuk memperbaiki kesalahannya Teradu I
kembali mengirimkan Surat Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024
tertanggal 02 Januari 2024 untuk pemanggilan Rabu, Tanggal 03 Januari
2024 yang dikasihkan oleh Teradu I pada tanggal 02 Januari 2024 siang
hari dan di terima oleh Pengadu sore hari pada hari yang sama yakni tanggal
02 Januari 2024.
Demikianlah Kesimpulan ini Kami sampaikan, agar dapat menjadi
pertimbangan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa dalam
mengambil keputusan.
Atas perhatiannya Kami ucapkan Terima kasih.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Maret 2024 sebagai berikut:
A. Adapun jawaban / Dengan pokok-pokok pembelaan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III yakni sebagai berikut:
1. Tentang Kewenangan DKPP:
1) Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota, anggota
Bawaslu, dan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kab/Kota”
2) Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP untuk:
a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d) Memutus pelanggaran kode etik.
2. Tentang Kedudukan Hukum Pengadu
2.1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu
kepada DKPP. Tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat
mengadu kepada DKPP seperti apa? Semestinya masyarakat yang
mengadu kepada DKPP dapat menghubungkan perilaku
penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik yang diatur
dalam peraturan perundang- undangan terkait hal yang tidak boleh
dilakukan.
2.2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan
bukti otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar
oleh penyelenggara pemilu dan mengaitkan dengan perilaku
perbuatannya.
2.3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam
Peraturan DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur, yakni
dapat membuktikan kewarganegaraannya; dapat membuktikan
hubungan kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu
dengan pelanggaran kode etik; dan dapat mendalilkan hubungan
kausalitas tersebut dalam materi aduannya.
3. Tentang Pokok Perkara:
3.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menolak dengan tegas
semua dalil-dalil Pengadu karena para Teradu I, Teradu II dan Teradu
III sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3.2. Bahwa Bawaslu DKI Kota Jakarta Pusat membantah seluruh dalil-
dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
3.3. Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan Para Teradu karena
diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan
pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka yang tidak sesuai dan
mengabaikan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan adanya
dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming
Raka pada acara Car Free Day (CFD) pada tanggal 3 Desember 2023.
Bawaslu RI dalam pemberitahuan status laporan menyatakan status
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga bukan pelanggaran
pemilu;
3.4. Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Bawaslu Kota Jakarta Pusat
perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa hal-hal sebagai berikut:
1) Minggu, 3 Desember 2023 Bawaslu Jakarta Pusat melalui
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengintruksikan
Panwaslu Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free
Day (CFD) dimana terdapat informasi kegiatan yang dilakukan oleh
Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02)
bersama rombongan. Hasil penelusuran yang dilakukan
Panwascam Menteng didapati informasi sebagai berikut:
a) Didapati informasi dari petugas Penanganan Prasarana dan
Sarana Umum (PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi
kegiatan pembagian susu greenfields oleh Saudara Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02);
b) Panwascam Menteng mendatangi lokasi/tempat pembagian
susu dan dengan Saudara Calistio yang bekerja sebagai Satuan
Pengamanan (Satpam) Plaza Indonesia. Informasi yang
didapatkan dari keterangan Saudara Calistio adalah bahwa ada
orang yang melakukan pembagian susu kepada warga (dewasa
dan anak-anak) berlangsung sejak pukul 06.30 WIB. Dimana,
lokasinya tidak jauh dari trotoar depan Plaza Indonesia dan saat
pembagian tersebut, Saudara Calistio mengatakan bahwa di
lokasi pembagian susu greenfields terdapat kursi panjang dan
tumpukan dus susu greenfields kurang lebih sebanyak 20 (dua
puluh) dus;
c) Pada pukul 08.30 WIB, Saudara Gibran Rakabuming Raka
(Cawapres Pasangan Calon 02) bersama Selvi Ananda (Istri
Gibran Rakabuming Raka), Eko Surya, Uya Kuya, dkk berjalan
kaki menuju lokasi tumpukan dus susu greenfields serta mulai
membagikan susu tersebut kepada warga yang berada di
sekitaran lokasi. (Vide bukti T1 – Laporan Hasil Penelusuran)
2) Senin, 4 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengadakan
Pleno terkait dengan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian
susu greenfields yang dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut
02 Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah Car Free
Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 03 Desember 2023
menghasilkan Keputusan “setuju untuk melakukan penelusuran
lebih lanjut dan melibatkan para pihak terkait” diantaranya
Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Dinas
Perhubungan. (Vide Bukti T2 – BA Pleno Nomor
231/KA.02/K.JK- 03/12/2023)
3) Selasa, 5 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan
penelusuran dengan tujuan Kantor Dinas Perhubungan DKI
Jakarta dan Polres Jakarta Pusat dan melakukan penelusuran
awal ke Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Dinas
Perhubungan (Dishub DKI Jakarta), Polres Jakarta Pusat dan
Satpol PP Jakarta Pusat terkait Cawapres Nomor Urut 02, Gibran
Rakabuming Raka, melakukan kampanye (aktifitas politik) bagi-
bagi susu dilingkungan CFD Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH.
Thamrin. Dimana hasil penelusuran yang kami lakukan didapati
informasi dan fakta sebagai berikut:
a) Tidak ada permohonan ijin kepada Tim Kerja Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (HBKB), Dishub DKI Jakarta terkait
kampanye (kegiatan politik) Cawaspres Nomor Urut 02 Gibran
Rakabuming Raka, dilingkungan Car Free Day (CFD) Jln.
Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin;
b) Bapak Harlem selaku Kabid Pengendalian Operasional Lalu
Lintas dan Pengendalian Dishub DKI Jakarta melihat ada
kerumuman masyarakat yang meminta Foto Kepada Cawapres
Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, namun tidak melihat
saat pembagian susu. Menurut Beliau, ada batas wilayah yang
harus steril dari kegiatan politik di lingkungan Car Free Day
(CFD) sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12
Tahun 2016 yaitu lokasi mulai Patung Pemuda Membangun
sampai dengan Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna, dan
aturan tersebut tidak berlaku di luar batas wilayah (sub area
CFD);
c) Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra
Siagian tidak menerima surat tanda terima pemberitahuan
(STTP) Kampanye dari Cawapres Nomor Urut 02.
4) Rabu, 6 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan
penelusuran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan mendapati
informasi bahwa anggota Satpol PP tidak ada yang berada di lokasi
Car Free Day (CFD) dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya
mengenai adanya kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres Nomor
Urut 02;
5) Senin, 11 Desember 2023 Bawaslu Jakarta Pusat melakukan rapat
pleno penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) bersama Eko
Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said dan Surya Utama yang
juga selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat
Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah CFD, pada
tanggal 3 Desember 2023 sebagaimana temuan dan diregister
Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. (Vide Bukti T3 –
BA Nomor 236/KA.02/K.JK-03/12/2023 yang ditanda tangani
3 orang Anggota Baawaslu Jakarta Pusat).
6) Bahwa, Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan Pleno penentuan
status temuan pembagian susu greenfields oleh Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) bersama Eko
Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said dan Surya Utama pada
tanggal 11 Desember 2023 tersebut, Kelima anggota Bawaslu Kota
Jakarta Pusat melakukan pleno pengambilan keputusan hingga 3
(tiga) kali, dan dari semula setuju dengan suara bulat untuk
menaikkan status menjadi temuan, namun saat pleno terakhir
tersisa 3 (tiga orang) yang setuju dinaikkan menjadi temuan yakni
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
7) Selasa, 12 Desember 2023 Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Pusat
menggelar rapat pembahasan dengan hasil sebagai berikut:
a) Bahwa, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran peraturan
perundang- undangan lainnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat
menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan pembagian susu greenfields di Car Free
Day (CFD) Jakarta Pusat;
b) Polres Jakarta Pusat berpendapat Belum Memenuhi Syarat
Materiel, kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 284 UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga
peristiwa yang dimaksud merupakan tindak pidana pemilu;
c) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berpendapat perbuatan Materiel
yang dilakukan belum masuk ranah tindak pidana pemilu dan
tentuhnya Tidak Memenuhi Unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berdasarkan
penjelasan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. (Vide bukti T4 – BA Pembahasan Sentra
Gakkumdu Terhadap Temuan Nomor
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023)
8) Bahwa, setelah pertemuan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota
Jakarta Pusat pada tanggal 12 Desember 2023 menyampaikan
undangan klarifikasi kepada Panwascam Menteng dan Saksi atas
nama Isa Kamil dan Terundang datang ke Bawaslu Kota Jakarta
Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 13 Desember
2023 (Sehari setelah Undangan diterima); (Vide Bukti T5, Bukti
T5.1, Bukti T5.2, dan Bukti T5.3 – Undangan Klarifikasi
Untuk Ketua, Undangan Klarifikasi Untuk Panwascam
Menteng, BA Sumpah Ketua Panwascam Menteng, dan BA
Sumpah Anggota Panwascam Menteng)
9) Kamis, 14 Desember 2023 menindaklanjuti klarifikasi yang
dilakukan ke Panwascam Menteng dan Saksi Isa kamil, Bawaslu
Kota Jakarta Pusat menyampaikan undangan klarifikasi kepada
Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya
Utama dimana klarifikasi direncanakan pada tanggal 18 Desember
2023; (Vide Bukti T6, Bukti T6.1, Bukti T6.2- Undangan
Klararifikasi Kepada Eko Hendro Purnomo, Undangan
Klarifikasi kepada Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan
Undangan Klarifikasi kepada Surya Utama);
10) Terundang tidak hadir memberikan klarifikasi di tanggal 18
Desember 2023. Bawaslu Jakarta Pusat kembali mengundang Eko
Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said, dan Surya
Utama bersama saksi Zita Anjani untuk klarifikasi yang rencannya
akan dilakukan Tanggal 21 Desember 2023; (Vide Bukti T7, Bukti
T7.1, Bukti T7.2, Bukti T7.3– Undangan Klarifikasi Ke Dua
Untuk Eko Hendro Purnomo, Undangan Klarifikasi Ke Dua
Untuk Sigit Purnomo Syamsudin Said, Undangan Klarifikasi
Ke Dua Untuk Surya Utama, dan Undangan Klarifikasi Untuk
Zita Anjani)
11) 21 Desember 2023 Sigit Purnomo, Syamsudin Said, Surya Utama
dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Jakarta
Pusat. Sementara, Eko Hendro Purnomo tidak dapat menghadiri
undangan klarifikasi karena sakit berdasarkan informasi Sigit
Purnomo; (Vide Bukti T8, Bukti T8.1, dan Bukti T8.2 - BA
Klarifikasi Sigit Purnomo Syamsudin Said, BA Klarifikasi
Surya Utama, dan BA Klarifikasi Zita Anjani )
12) Bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan
Bawaslu Jakarta Pusat Rentang Waktu 4 Desember 2023 hingga 21
Desember 2023 Tersebut, terkonfirmasi bahwa sikap dan tindakan
yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat adalah dalam rangka
sikap kehati-hatian dan komprehensif terhadap persoalan yang
ada;
13) Pada tanggal 29 Desember 2023, Bawaslu Jakarta Pusat untuk
selanjutnya mengundang Gibran Rakabuming Raka selaku
Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk diklarifikasi
tanggal 02 Januari 2024; (Vide Bukti T9 – Undangan Nomor
061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 Tertanggal 29 Desember
2023)
14) Bahwa, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mempermasalahkan validitas Surat Undangan Klarifikasi kepada
Gibran serta kesalahan dalam pencantuman tahun pada
pemanggilan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023
tertanggal 29 Desember 2023 sesungguhnya tidak
menggugurkan legitimasi jalannya proses klarifikasi dalam
rangka menemukan kebenaran materiil dugaan pelanggaran
yang terjadi atas peristiwa a quo (Vide Bukti T 10 – Undangan
Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 Tertanggal 2 Januari
2024).
15) Bahwa, terkait kesalahan penulisan tahun pada Undangan
Klarifikasi nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29
Desember 2023, merupakan kesalahan teknis redaksional dari
Teradu I sebagai penandatangan terbitnya surat tersebut. Untuk
itu, demi Kepastian Hukum maka dilakukan pemanggilan kembali
melalui surat nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tanggal 02
Januari 2024 kepada Gibran Rakabuming Raka untuk
diagendakan klarifikasi tanggal 03 Januari 2024; (Vide Bukti T11
– BA Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka);
16) Bahwa, hasil Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 terhadap Gibran
Rakabuming Raka yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat didapati
informasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka bahwa saat
kegiatan pembagian susu greenfields kepada warga di wilayah Car
Free Day (CFD), 03 Desember 2023 tidak ada kegiatan kampanye
dan kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik;
(Bukti T11. 1 – Daftar hadir Undangan Klarifikasi 03 Januari
2024).
17) Bahwa, Bawaslu Jakarta Pusat selaku Teradu menyampaikan
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP.
Tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana surat Nomor
3402.1/KA.02/K1/01/2024 Bawaslu RI mengundang Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada pokoknya membahas
tindaklanjut pemanggilan Gibran Rakabuming Raka selaku
Cawapres Pasangan calon Nomor Urut 02. (Vide Bukti T2 dan T13
- Undangan Bawaslu RI Perihal Rapat Nomor
3402.1/KA.02/K1/01/2024 Tertanggal 01 Januari 2024, dan
Komunikasi Via WA dengan Bapak Recky Anggota Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta perihal penjelasan undangan Rapat
Tanggal 03 Januari 2024 dengan Bawaslu RI).
18) Bahwa terkait dengan bukti Undangan Bawaslu RI kepada Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih
berupa Draft dikarenakan saat itu aplikasi Srikandi masih
bermasalah dan terkorfirmasi melalui keterangan Chat WA Perihal
undangan dimaksud.
19) Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang
dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap seluruh pihak terkait.
Bawaslu Jakarta Pusat melalui Pleno Nomor : 001/KA.02/K.JK-
03/01/2024 tertanggal 03 Januari 2024 (Vide Bukti T14 – BA
Pleno nomor : 001/KA.02/K.JK-03/01/2024), dan Kajian Nomor
001 / Reg / TM / PP / Kota / 12. 01/XII/2023 Tertanggal 03
Januari 2024 sebagaimana terdapat dalam Formulir Model B.13.
disimpulkan dan di Rekomendasi. (Vide Bukti T15 – BA Kajian
Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Tertanggal 03
Januari 2024).
Kesimpulan
Temuan dengan Nomor Register
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan
pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka
bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said,
dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai
Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car
Free Day (CFD) Jakarta Pusat 03 Desember 2023 yang telah
diregister pada tanggal 11 Desember 2023, diduga terdapat unsur
kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan calon
anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik,
sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Rekomendasi
Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan
pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka
bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said,
dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai
Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car
Free Day (CFD) Jakarta Pusat 03 Desember 2023 yang telah
diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai dugaan
Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya
dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta. (Vide Bukti T16 - Surat Nomor
003/PP.00.00/K.JK-03/1/2024 dan T17 – Surat Pengantar
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Tertanggal 04 Januari 2024)
20) Berdasarkan seluruh Rangkaian Penjelasan dengan disertai alat
bukti oleh Teradu Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Pantas dan Patut Dalil Aduan Pengadu tidak berdasar dan
dikesampingkan Yang Mulia SEPANJANG (Dugaan Pelanggaran
Kode Etik oleh Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
perihal), sebagai berikut:
a) Melanggar Pasal 89 ayat (3) Jo. Pasal 95 Huruf h UU Pemilu Jo.
Pasal 1 angka 42, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 29 ayat
(2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf
c, huruf e dan huruf g, Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
b) Tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang selalu memberikan
pernyataan- pernyataan ke media-media pemberitahan bahkan
mengundang wartawan awak media dengan melalui konfrensi
Pers dimaksud, tentu saja sangat aneh dan sangat tidak wajar,
dimana terkesan hendak menggiring opini masyarakat bahwa
Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka adalah Tetap
Bersalah;
c) Teradu diduga bersalah karena terhadap persoalan yang sama
Bawaslu RI telah menyatakan tidak ditindaklanjuti oleh
Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana
Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran
Pemilu “ tetapi oleh Teradu tetap di proses sehingga terkesan
telah melampaui kewenangannya;
d) Bawaslu Kota Jakarta Pusat Tidak Profesional Karena karena
salah dalam penanggalan penjadwalan klarifikasi terhadap
Saudara Gibran Rakabuming Raka dimana surat undangan yang
salah tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi, dan cacat
formil;
e) Tindakan Para Teradu tersebut berakibat tidak adanya kepastian
hukum bagi Pengadu, tidak tertib dan tidak proporsional
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf
c, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
21) Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon
kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua
dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
(mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum
Teradu di bawah ini.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 Laporan Hasil Penelusuran;
2. T–2 BA Pleno Nomor 231/KA.02/K.JK-03/12/2023;
3. T–3 BA Nomor 236/KA.02/K.JK-03/12/2023;
4. T–4 BA Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Temuan
Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023;
5. T–5 Undangan Klarifikasi Untuk Ketua Panwascam Menteng atas
nama RA. Rosaluna;
1. Undangan Klarifikasi Untuk Anggota Panwascam Menteng
atas nama Isa Kamil;
2. BA Sumpah Ketua Panwascam Menteng;
3. BA Sumpah Anggota Panwascam Menteng
6. T–7 Undangan Klarifikasi Kedua untuk Eko Hendro Purnomo;
1. Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Sigit Purnomo
Syamsudin Said;
2. Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Surya Utama;
3. Undangan Klarifikasi Untuk Zita Anjani;
7. T–8 BA Klarifikasi Sigit Purnomo Syamsudin Said;
1. BA Klarifikasi Surya Utama;
2. BA Klarifikasi Zita Anjani;
8. T–9 Undangan Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023
Tertanggal 29 Desember 2023;
9. T – 10 Undangan Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024
Tertanggal 2 Januari 2024;
10. T – 11 BA Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka;
1. Daftar hadir Undangan Klarifikasi 03 Januari 2024 yang
dihadiri Saudara Gibran Rakabuming Raka,
Habiburokhman, Hinca Panjaitan, Maulana Bungaran,
dan Fritz Edward Siregar;
11. T – 12 Undangan Bawaslu RI Perihal Rapat Nomor
3402.1/KA.02/K1/01/2024 Tertanggal 01 Januari 2024
yang ditujukan Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Pusat;
12. T – 13 Komunikasi Via WA dengan Bapak Recky Anggota Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta perihal penjelasan undangan Rapat
Tanggal 03 Januari 2024 dengan Bawaslu RI;
13. T – 14 BA Pleno Nomor 001/KA.02/K.JK-03/01/2024 Tertanggal
03 Januari 2024;
14. T – 15 BA Kajian Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023
Tertanggal 03 Januari 2024;
15. T – 16 Surat Nomor 003/PP.00.00/K.JK-03/1/2024 Hal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran terhadap Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang ditujukan ke
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
16. T – 17 Surat Pengantar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Tertanggal 04 Januari 2024.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dengan harapan Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia
memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas semua
tuntutan yang dilayangkan Pengadu;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu RI
(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi), Anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran),
dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Yang Tidak Diadukan masing-masing
sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2024 dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Data & Informasi)
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu RI (Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi), telah menyampaikan
keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024, sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pihak Terkait dalam perkara a quo dipanggil untuk memberikan konfirmasi
terkait hasil status laporan terkait Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
tanggal 27 Desember 2023.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Sebelum Pihak Terkait memberikan keterangan atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”)
berbunyi
Pasal 2
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022,
halaman 77 menyatakan sebagai berikut:
“...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap
pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam
norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat
dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”.
1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut
“Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti
PT1–1], maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan
Pihak Terkait untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang
dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis
DKPP memandang diperlukan, Pihak Terkait bersedia menunjukkan
dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP.
1.4. Bahwa mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu diatur
dalam ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan
laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7
(tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti
kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu dalam menangani
dugaan pelanggaran pemilu yang dapat bersumber dari temuan oleh
pengawas pemilu dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau Pemilu.
2. Berkaitan dengan penanganan terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, Pihak Terkait menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) menyebutkan:
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kajian awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilu sesuai dengan tingkatannya,
jika ada.
2.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu
dengan laporan Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 8 Desember
2023 yang disampaikan oleh Pelapor dengan Terlapor atas nama
Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2).
2.3. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya terkait
kegiatan Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan tim kampanye
atau pelaksana kampanye melakukan pembagian sembako, susu
beserta alat tulis kepada warga dan anak-anak peserta kampanye
RT.013/RW.011 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga
melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j juncto Pasal 284 UU Pemilu
mengenai tindak pidana pemilu, Pasal 460 UU Pemilu mengenai
pelanggaran administrasi pemilu.
2.4. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti
dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan
pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
2.5. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan
syarat formal dan materiel dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan memenuhi
syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023.
2.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan undangan kepada
Pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan nomor
001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. Pelapor menghadiri klarifikasi
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam klarifikasi
tersebut, Pelapor pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. peristiwa yang dilaporkan terkait salah satu Cawapres nomor urut
2 atas nama Gibran Rakabuming Raka dan tim kampanye yang
melakukan pembagian susu dan melibatkan anak-anak yang
belum cukup umur dalam kampanye tersebut yang tidak sesuai
dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf
k;
2. pelapor mengetahui di youtube channel Kompas TV yang diakses
pelapor tanggal 2 Desember 2023;
3. bentuk pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, Gibran
memanggil anak-anak dan membagikan susu kotak cair yang
berisi 250 ml, merek greenfields dan buku tulis kepada anak-anak;
4. menurut Pelapor kegiatan yang dilakukan oleh Gibran merupakan
kegiatan kampanye, alasannya karena disitu ada tim TKN, yang
menggunakan atribut kampanye.
2.7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor tersebut, oleh
karena laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan
pelanggaran pidana pemilu, kemudian pada tanggal 14 Desember
2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama dengan
Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur dari Bawaslu RI,
Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dalam Pembahasan Pertama
tersebut, Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI berpendapat
bahwa laporan nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan
merupakan pelanggaran Pemilu.
2.8. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama tersebut, selanjutnya
Bawaslu melakukan Kajian dengan kesimpulan laporan dengan
nomor registrasi: 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
tindak pidana Pemilu.
2.9. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 27 Desember 2023 kepada Pelapor dan
mengumumkan pada papan pengumuman (vide Bukti PT1 – 2).
3. Berkaitan dengan penanganan terhadap Laporan Nomor
002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, Pihak Terkait menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
3.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu
dengan laporan Nomor 028/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 11
Desember 2023 yang disampaikan oleh Pelapor dengan Terlapor atas
nama Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2).
3.2. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya terkait
dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Gibran
Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2) yang
dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free
Day (CFD) dimana Terlapor membagikan susu kotak gratis kepada
masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur, yang diduga
melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Anak dan Pasal 26 ayat (1) huruf
i PKPU Kampanye pemilu.
3.3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti
dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan
pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
3.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan
syarat formal dan materiel dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan memenuhi
syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor
002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023.
3.5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023, Bawaslu
menyampaikan undangan kepada Pelapor untuk memberikan
klarifikasi terkait laporan nomor
002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. Pelapor menghadiri klarifikasi
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam klarifikasi
tersebut, Pelapor pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. Peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye
Pemilu yang dilakukan oleh calon Wakil Presiden nomor urut 2
atas nama Gibran Rakabuming Raka;
2. Pelapor mengetahui peristiwa terjadi tanggal 3 Desember 2023 san
mengetahui melalui channel youtube yang diakses yaitu lensa
Indonesia RTV;
3. Dari video tersebut, calon Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama
Gibran Rakabuming Raka dan beberapa kader partai pendukung
Paslon 02 membagikan susu kepada anak-anak dan orang dewasa
yang sedang melaksanakan jalan santai di car free day.
3.6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor tersebut, oleh
karena laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan
pelanggaran pidana pemilu, kemudian pada tanggal 14 Desember
2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama dengan
Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur dari Bawaslu RI,
Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dalam Pembahasan Pertama
tersebut, Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI berpendapat
bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan
merupakan pelanggaran Pemilu.
3.7. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama tersebut, selanjutnya
Bawaslu melakukan Kajian dengan kesimpulan laporan dengan
nomor registrasi: 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak terbukti
sebagai Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 493 jo.
Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu.
3.8. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 27 Desember 2023 kepada Pelapor dan
mengumumkan pada papan pengumuman (vide Bukti PT1 – 3).
4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pihak Terkait telah menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Demikian Keterangan Pihak Terkait ini Saya sampaikan kepada Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.8.2] Bukti Pihak Terkait Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
26-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-3, sebagai berikut:
KODE NAMA BUKTI
NO
BUKTI
1. PT1-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi
Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi
yang dikecualikan;
2. PT1-2 Surat Bawaslu Nomor 25/PP.00.00/K1/12/2023
tertanggal 27 Desember 2023 perihal Pemberitahuan
Status Laporan 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023;
3. PT1-3 Surat Bawaslu Nomor 26/PP.00.00/K1/12/2023
tertanggal 27 Desember 2023 perihal Pemberitahuan
Status Laporan 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
[2.8.3] Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran)
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), telah menyampaikan
keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024,
sebagai berikut:
Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut :
1. Bahwa saya mengetahui terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming
Raka oleh Bawaslu Kota Jakarta. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari
Temuan Bawaslu Kota Jakarta Pusat Nomor :
001/Reg/TM/Kota.12.01/XII/2023;
2. Bahwa terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka ini telah
dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya telah
koordinasi di kantor Bawaslu RI pada tanggal 2 Januari 2024, Dimana saat
itu, Pimpinan Bawaslu RI hadir yakni Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja
dan Ibu Lolly Suhenti, Bapak Puadi dan Bapak Totok Hariyono selaku
Anggota Bawaslu RI;
3. Terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni :
Pasal 27
(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
kajian.
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.
Pasal 28
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan
untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
4. Bahwa dari hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Pusat, disimpulkan ada
Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya dan direkomendasikan ke
Instansi Terkait melalui Bawaslu DKI Jakarta;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selanjutnya meneruskan surat
rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat Nomor : 003/PP.00.00/K.JK-
03/1/2024, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan
lainnya tanggal 3 Januari 2024 kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta dengan
nomor : 2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Perihal Surat Pengantar tanggal 4
Januari 2024 (Terlampir).
[2.8.4] Bukti Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
26-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT2-1 sebagai berikut:
KODE NAMA BUKTI
NO
BUKTI
1. PT2-1 Surat Pengantar Kepada Pj. Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor: 2/PP.00.01/K.JK/01/2024
[2.8.5] Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Pusat Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 13
Maret 2024, sebagai berikut:
Uraian Keterangan :
Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, Pihak Terkait telah memberikan
keterangan lisan dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di ruang
Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan
perkara nomor : 26-PKE-DKPP/II/2024. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak
Terkait memohon izin kepada yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang
DKPP untuk melengkapi keterangan lisan yang telah disampaikan sebelumnya,
terkait dengan perkara pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, Cawaspres 02,
untuk penyelidikan bagi-bagi susu pada saat Car Free Day (CFD), tanggal 3
Desember 2023. Untuk itu pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pihak Terkait selaku Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
dan Hubungan Masyarakat (P2H), menjalankan tanggung jawab sebagai
Anggota Bawaslu Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan Pasal 33 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang
menyatakan :
“(1) untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah
kerja”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengatur
koordinator divisi, memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan
dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas
divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. (2)
Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
3. Bahwa pihak Terkait selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat, dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kab/Kota,
berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022,
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan
pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat
serta hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu
dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi
masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi
yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan;
e. pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
h. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja
sama antarlembaga;
i. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
j. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi
masyarakat, dan kehumasan;
k. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran
politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa
proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi
pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
l. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran
Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya manusia,
organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
m. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud
pada huruf l; dan
n. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan
bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan
informasi.
4. Bahwa selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,
pihak Terkait juga menjadi PIC/penanggungjawab dalam tahapan
pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta tahapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang berlangsung di tingkat
kecamatan dan tingkat kota. Disamping itu, tugas yang tak kalah menyita
waktu, tenaga dan konsentrasi pihak terkait untuk mengoptimalkan
pencegahan dengan menyusun identifikasi TPS Rawan dan potensi
kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pungut
hitung), hal tersebut sebagaimana instruksi Bawaslu RI melalui Surat Edaran
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Tahun
2024, tanggal 23 Januari 2024;
5. Bahwa selain itu, pihak Terkait juga berperan aktif membantu memberikan
dukungan kepada rekan kordiv yang lain yang menjadi
PIC/penanggungjawab pengawasan tahapan Pemilu yang lainnya, yaitu
membantu kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sebagai
penanggung jawab pengawasan tahapan Kampanye serta terhadap
pelaksanaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang
akan bertugas pengawasan pada hari sebelum dan pada saat hari H,
pemungutan dan penghitungan suara, termasuk dalam pengawasan terkait
logistik Pemilu. Pihak Terkait juga aktif dalam mengkoordinasikan dan
mendampingi proses penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar
ketentuan larangan kampanye di wilayah Jakarta Pusat, hingga tingkat
kecematan pada masa kampanye dan pada saat masa tenang;
6. Bahwa dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi pihak Terkait selaku kordiv P2H, bersamaan
dengan intensitas peserta Pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanye
yang harus diawasi setiap waktu dan upaya pencegahan yang harus selalu
dikedepankan secara optimal, agar tidak terjadi pelanggaran kampanye, hal
tersebut menyebabkan banyak waktu, tenaga dan pikiran tersita untuk
pengawasan tersebut. Akibatnya pada bagian yang lain, berkaitan tanggung
jawab yang bersifat administratif menjadi terabaikan dan luput untuk segera
dituntaskan, hal tersebut termasuk yang berkaitan dengan penandatanganan
berita acara pleno yang berkaitan dengan penetapan temuan perkara bagi-
bagi susu di area car free day (CFD), yang dilakukan oleh Cawapres 02, Gibran
Rakabuming Raka, pada tanggal 3 Desember 2023;
7. Bahwa berkaitan dengan penanganan perkara temuan Nomor : 001
Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, yang diregistrasi pada tanggal 11
Desember 2023, pihak Terkait ikut dalam melakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu pada tanggal 12 Desember 2023, dalam pembahasan itu
menghasilkan kesimpulan bahwa temuan perkara aquo tidak memenuhi
unsur sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu tersebut, merupakan dorongan pihak Terkait agar
memperkuat argumentasi proses penanganan temuan yang sedang dilakukan
oleh Bawaslu Jakarta Pusat;
8. Bahwa pihak Terkait sejak awal memiliki pandangan bahwa proses
penanganan terhadap temuan tersebut hanya sampai pada dugaan pidana
Pemilu, adapun alasan pihak Terkait agar kita fokus kepada peristiwa yang
mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai pemilu serta yang berkaitan dengan peraturan perundang-
undangan lainnya yang spesifik berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan
Polri, alasan tersebut semata berdasarkan pemahaman pihak Terkait. Dan
pada saat adanya kesimpulan Sentra Gakkumdu bahwa temuan aquo tidak
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, pihak Terkait memiliki
pandangan agar temuan tersebut tidak lagi ditindak lanjuti. Namun, Teradu
(1 dan 3) memiliki pandangan yang berbeda, yaitu tetap menindaklanjuti
sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
lainnya;
9. Bahwa berdasarkan poin 8 tersebut, temuan yang ditangani oleh Bawaslu
Jakarta Pusat jelas berbeda dengan 2 (dua) laporan yang telah dikeluarkan
status laporannya oleh Bawaslu RI, pada tanggal 27 Desember 2023. Yaitu
temuan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengundang para pihak (saksi, dan
terlapor) untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi adalah berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
lainnya, bukan dugaan pidana Pemilu;
10. Bahwa mengenai sikap pihak Terkait pada tanggal 26 Desember 2023, dalam
proses penanganan perkara CFD tersebut pihak terkait memberikan saran
tidak perlu pemanggilan lagi ke pihak Gibran Rakabuming Raka, cukup
keterangan yang ada dari 3 orang yang mendampingi dalam giat tersebut. Kita
percepat kajiannya dan ujungnya seperti apa, peristiwa itu memenuhi unsur
atau tidak yang perlu diperjelas sebagai dugaan pelanggaran atau bukan,
kalau pun ada undangan lagi baiknya kita mengundang ahli saja untuk
membantu argumen penanganan yang sudah dilakukan. (Bukti I : Screen
shoot WAG tanggal 26 Desember 2023);
11. Bahwa berkaitan dengan saran pihak Terkait pada point 10 tersebut diatas,
didasarkan kepada argumentasi bahwa untuk efektivitas dan efisiensi waktu,
dimana 2 (dua) status laporan sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI terkait
laporan dugaan pidana pemilu, yang Terlapornya yaitu Cawaspres 02, Gibran
Rakabuming Raka, serta argumentasi yang mengacu kepada aturan yang
menempatkan pilihan dalam melakukan kajian dapat melakukan klarifikasi,
pemahaman pihak Terkait mengenai hal itu sifatnya pilihan, sesuai frasa
yang digunakan yaitu “dapat” sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang bunyinya :
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi;
12. Bahwa demikian pula dalam ketentuan Pasal 480 ayat (1) dan (4) Jo Pasal
482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
terdapat ketentuan mengenai inabsentia. Ketentuan tersebut memungkinakn
proses penanganan perkara pidana pemilu hingga putusan pengadilan dapat
dilakukan meskipun tanpa hadirnya tersangka atau terdakwa. Berdasarkan
ketentuan tersebut pihak Terkait memahami bahwa klarifikasi kepada
Terlapor sifatnya pilihan, dan berkaitan dengan temuan aquo yang
merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
lainnya sifatnya menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur untuk
dikualifikasi sebagai pelanggaran berdasarkan norma ketentuan peraturan
perundangan lainnya, yang dalam hal ini yaitu ketentuan Pasal 7 Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari
Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan output dari penanganan temuan
tersebut, bila memenuhi unsur pelanggaran adalah rekomendasi kepada
instansi berwenang untuk ditindaklanjuti. Sehingga pendapat pihak Terkait
mendorong agar proses penanganan perlu dipercepat, dengan menuntaskan
kajian berdasarkan bukti dan keterangan pihak yang telah hadir memberikan
keterangan dalam klarifikasi dan hal tersebut juga pihak Terkait maksudkan
untuk menghindari jebakan media yang terus mendesak untuk mendapat
informasi terkait proses penanganan temuan aquo;
13. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 dilakukan rapat secara online yang
dihadiri oleh Pihak Teradu dan pihak Terkait (Wahidin), dan poin-poin hasil
pembahasan rapat tersebut dishare di WAG, (Bukti II screenshoot) yaitu:
- Tidak melanjutkan proses pemanggilan pasangan Calon Wapres 02,
karena sudah ada putusan dari Bawaslu RI;
- Terkait pemanggilan saksi dan pihak terkait lainnya ditindak lanjuti
dengan kajian hukum dugaan pelanggaran perudangan lainnya terkait
pergub 12 tahun 2016;
- Adakan konfrensi pers Jumat 29 Desember 2023 bila memungkinkan
terkait sikap dan putusan Bawaslu Jakarta Pusat;
14. Bahwa terhadap rencana melakukan konferensi pers, sebagaimana tersebut
pada poin 13 bagian akhir tersebut diatas, pihak Terkait dalam WAG telah
memberikan saran untuk tidak mengadakan Konfrensi Pers, cukup dengan
mengumumkan status laporan hasil penanganan dan melakukan
pendalaman kajian hukum. (Bukti III Screenshot WAG tanggal 27 Desember
2023)
15. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Pihak
Terkait dan para Teradu sempat melakukan rapat yang dilaksanakan di
kantor Bawaslu Jakarta Pusat, dalam pembahasan rapat tersebut dibahas
rencana mengundang bapak Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai
keterangan dalam klarifikasi. Dan pihak Terkait kembali menyampaikan
saran kepada pihak Teradu agar tidak lagi mengundang Gibran Rakabuming
Raka, berdasarkan alasan sebagaimana poin 11 dan 12 tersebut di atas,
namun pada tanggal 30 Desember 2023 ternyata telah dikirim undangan
klarifikasi.
Demikian keterangan tertulis pihak Terkait disampaikan untuk melengkapi
keterangan lisan yang sudah disampaikan pada saat Sidang Perkara Kode
Etik Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024, pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024,
terkait aduan mengenai pemanggilan Gibran Rakabuming Raka.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan Pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dan
mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada acara
pembagian susu di Car Free Day tanggal 3 Desember 2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu. Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Para Teradu melalui
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengintruksikan Panwaslu
Kecamatan Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD)
di mana terdapat informasi kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Gibran
Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama rombongan. Hasil
penelusuran yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Menteng didapatkan
informasi sebagai berikut: a) informasi dari petugas Penanganan Prasarana dan
Sarana Umum (PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi kegiatan
pembagian susu greenfields oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres
Pasangan Calon 02), b) Panwaslu Kecamatan Menteng mendatangi
lokasi/tempat pembagian susu bersama dengan Saudara Calistio yang bekerja
sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Plaza Indonesia. Informasi yang
didapatkan dari keterangan Saudara Calistio adalah bahwa ada orang yang
melakukan pembagian susu kepada warga (dewasa dan anak-anak)
berlangsung sejak Pukul 06.30 WIB, yang lokasinya tidak jauh dari trotoar
depan Plaza Indonesia. saat pembagian susu tersebut, Saudara Calistio
mengatakan bahwa di lokasi pembagian susu greenfields terdapat kursi panjang
dan tumpukan dus susu greenfields kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus,
c) Pada Pukul 08.30 WIB, Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres
Pasangan Calon 02) bersama Selvi Ananda (Istri Gibran Rakabuming Raka), Eko
Surya, Uya Kuya, dkk berjalan kaki menuju lokasi tumpukan dus susu
greenfields serta mulai membagikan susu tersebut kepada warga yang berada
di sekitaran lokasi. (vide Bukti T-1).
Pada hari Senin, 4 Desember 2023, Para Teradu mengadakan Rapat Pleno
terkait dengan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian susu greenfields yang
dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka
kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3
Desember 2023 menghasilkan Keputusan “setuju untuk melakukan
penelusuran lebih lanjut dan melibatkan para pihak terkait” diantaranya
Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Dinas
Perhubungan. (vide Bukti T-2).
Pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 Para Teradu melakukan
penelusuran ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polres Jakarta Pusat,
Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan Satpol PP Jakarta Pusat
terkait Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melakukan
kampanye (aktifitas politik) bagi-bagi susu di lingkungan Car Free Day (CFD)
Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin. Dimana hasil penelusuran yang
Para Teradu lakukan didapatkan informasi dan fakta sebagai berikut: a) Tidak
ada permohonan ijin kepada Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Dishub DKI Jakarta terkait kampanye (kegiatan politik) Cawaspres Nomor Urut
02 Gibran Rakabuming Raka dilingkungan Car Free Day (CFD) Jln. Jenderal
Sudirman – Jln. MH. Thamrin, b) Bapak Harlem selaku Kabid Pengendalian
Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian Dishub DKI Jakarta melihat ada
kerumuman masyarakat yang meminta Foto Kepada Cawapres Nomor Urut 02,
Gibran Rakabuming Raka namun tidak melihat saat pembagian susu. Menurut
Beliau, ada batas wilayah yang harus steril dari kegiatan politik di lingkungan
Car Free Day (CFD) sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 12 Tahun 2016 yaitu lokasi mulai Patung Pemuda Membangun sampai
dengan Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna, dan aturan tersebut tidak
berlaku di luar batas wilayah (sub area Car Free Day (CFD), c) Kasat Reskrim
Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian tidak menerima surat tanda
terima pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Cawapres Nomor Urut 02. Pada
hari Rabu, 6 Desember 2023 Para Teradu melakukan penelusuran di kantor
Satuan Polisi Pamong Praja dan mendapati informasi bahwa anggota Satpol PP
tidak ada yang berada di lokasi Car Free Day (CFD) dan tidak ada pemberitahuan
sebelumnya mengenai adanya kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut
02. Pada hari Senin, 11 Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat pleno
penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming Raka
(Cawapres nomor urut 02) bersama Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin
Said dan Surya Utama yang juga selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari
Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free
Day (CFD), pada tanggal 3 Desember 2023 sebagaimana temuan dan diregister
dengan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 (vide Bukti T-3). Para
Teradu melakukan Rapat Pleno pengambilan keputusan hingga 3 (tiga) kali dan
dari semula setuju dengan suara bulat untuk menaikkan status menjadi
temuan, namun saat pleno terakhir tersisa 3 (tiga orang) yang setuju dinaikkan
menjadi temuan yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
Pada hari Selasa, 12 Desember 2023 Sentra Gakkumdu Kota Jakarta
Pusat menggelar rapat pembahasan dengan hasil sebagai berikut: a) Bahwa
dalam hal terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan
lainnya, Para Teradu menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan pembagian susu greenfields di Car Free Day (CFD)
Jakarta Pusat, b) Polres Jakarta Pusat berpendapat Belum Memenuhi Syarat
Materiel. c) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berpendapat perbuatan Materiel
yang dilakukan belum masuk ranah tindak pidana pemilu dan tentunya tidak
memenuhi unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Penjelasan Pasal 284 UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T-4). Bahwa setelah
pertemuan di Sentra Gakkumdu, Para Teradu pada tanggal 12 Desember 2023
menyampaikan undangan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Menteng dan
Saksi atas nama Isa Kamil untuk datang ke kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat
untuk memberikan keterangan pada tanggal 13 Desember 2023, (vide Bukti T-
5, Bukti T-5.1, Bukti T-5.2, dan Bukti T-5.3). Pada hari Kamis, 14 Desember
2023 menindaklanjuti klarifikasi yang dilakukan ke Panwaslu Kecamatan
Menteng dan Saksi Isa kamil, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi
kepada Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama
(vide Bukti T-6, Bukti T-6.1, Bukti T-6.2). Pada tanggal 18 Desember 2023,
Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama tidak
hadir memberikan klarifikasi. Selanjutnya Para Teradu kembali mengundang Eko
Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama bersama
saksi Zita Anjani untuk klarifikasi (vide Bukti T-7, Bukti T-7.1, Bukti T-7.2,
Bukti T-7.3).
Pada tanggal 21 Desember 2023 Sigit Purnomo Syamsudin Said, Surya
Utama dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi Para Teradu,
sedangkan Eko Hendro Purnomo tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi
karena sakit berdasarkan informasi Sigit Purnomo, (vide Bukti T-8, Bukti T-8.1,
dan Bukti T-8.2). Pada tanggal 29 Desember 2023, Para Teradu mengundang
Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 02
untuk diklarifikasi pada tanggal 2 Januari 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa
terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan validitas Surat
Undangan Klarifikasi kepada Gibran serta kesalahan dalam pencantuman
tahun pada pemanggilan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023
tertanggal 29 Desember 2023 sesungguhnya tidak menggugurkan legitimasi
jalannya proses klarifikasi dalam rangka menemukan kebenaran materiil
dugaan pelanggaran yang terjadi atas peristiwa a quo (vide Bukti T-10). Bahwa
terkait kesalahan penulisan tahun pada Undangan Klarifikasi nomor
061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023, merupakan
kesalahan teknis redaksional dari Teradu 1 sebagai penandatangan terbitnya
surat tersebut. Untuk itu, demi Kepastian Hukum maka dilakukan pemanggilan
kembali melalui surat nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tanggal 2 Januari
2024 kepada Gibran Rakabuming Raka untuk diagendakan klarifikasi pada
tanggal 3 Januari 2024 (vide Bukti T-11).
Bahwa hasil Klarifikasi tanggal 3 Januari 2024 terhadap Gibran
Rakabuming Raka yang dilakukan Para Teradu didapatkan informasi bahwa
pada saat kegiatan pembagian susu greenfields kepada warga di wilayah Car
Free Day (CFD) tanggal 3 Desember 2023 tidak ada kegiatan kampanye dan
kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik (vide Bukti T-11.1).
Bahwa tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana surat Nomor
3402.1/KA.02/K1/01/2024 Bawaslu RI mengundang Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Para Teradu yang pada pokoknya membahas
tindaklanjut pemanggilan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan
calon Nomor Urut 02. (vide Bukti T-2 dan T-13). Bahwa terkait dengan bukti
Undangan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Para Teradu
masih berupa draft dikarenakan saat itu aplikasi Srikandi masih bermasalah
dan terkorfirmasi melalui keterangan Chat WA Perihal undangan dimaksud.
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Para
Teradu terhadap seluruh pihak terkait, Para Teradu melalui Rapat Pleno pada
tanggal 3 Januari 2024 sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor :
001/KA.02/K.JK-03/01/2024 (vide Bukti T-14) dan Kajian Nomor
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Tertanggal 3 Januari 2024
sebagaimana terdapat dalam Formulir Model B.13, dengan kesimpulan,
Temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023
tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming
Raka bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya
Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN)
kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada
tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023,
diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan
calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai
dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Rekomendasi, Merekomendasikan temuan
dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya
kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka bersama
Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama selaku
Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang
berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember
2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai dugaan
Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan
kepada instansi yang berwenang melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (vide
Bukti T-16). Berdasarkan seluruh Rangkaian jawaban Para Teradu maka Pantas
dan Patut dalil Aduan Pengadu tidak berdasar dan dikesampingkan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pengadu mendalilkan
Para Teradu melakukan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak
sesuai dan mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan
adanya dugaan Pelanggaran Pemilu pada acara pembagian susu di Car Free Day
tanggal 3 Desember 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada tanggal 3 Desember 2023 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Jakarta Pusat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Menteng
untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD) (vide Bukti T-1) yang
melibatkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dan calon anggota legislatif
dari Partai Amanat Nasional. Menindaklanjuti instruksi tersebut Panwaslu
Kecamatan Menteng melakukan pengawasan langsung di wilayah car free day
(CFD). Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Menteng pada pokoknya
mendapatkan informasi dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum
(PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi kegiatan pembagian susu
(greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon Nomor
Urut 02), pembagian susu dimaksud berlokasi tidak jauh dari trotoar didepan
Plaza Indonesia.
Setelah menerima laporan hasil penelusuran dari Panwaslu Kecamatan
Menteng, Para Teradu pada tanggal 4 Desember 2023 mengadakan Rapat Pleno
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas
Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 231/KA.02/K.JK-03/12/2023
tertanggal 4 Desember 2023 (vide Bukti T-2). Berita Acara Rapat Pleno a quo
pada intinya menerangkan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian susu
greenfields yang diduga dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran
Rakabuming Raka dan Tim Kampanyenya. Bahwa pada tanggal 5 Desember
2023, Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor Dinas Perhubungan DKI
Jakarta dan Polres Jakarta Pusat serta melakukan penelusuran awal ke tim
kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan Satpol PP Jakarta Pusat
terkait aktifitas politik Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang
melakukan bagi-bagi susu di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat. Para
Teradu mendapati informasi dan fakta bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut
02 Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan permohonan ijin kepada tim
kerja HBKB terkait kegiatan politik kampanye di wilayah car free day (CFD)
Jakarta Pusat. Bahwa Para Teradu juga mendapatkan informasi dari Bapak
Harlem selaku Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian
Dishub DKI Jakarta yang menyatakan melihat pembagian susu di wilayah car
free day (CFD) Jakarta Pusat. Demikian pula Kasat Reskrim Polres Jakarta
Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian menyatakan pihaknya tidak menerima surat
tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Calon Wakil Presiden Nomor
Urut 02.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2023 Para Teradu melakukan
penelusuran di Kantor Satpol PP dan mendapatkan informasi bahwa pada saat
kejadian pembagian susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut
02 tidak ada anggota Satpol PP yang berada di wilayah car free day (CFD) Jakarta
Pusat. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat
pleno penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming
Raka (Cawapres nomor urut 02), Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said
dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat
Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD), pada
tanggal 3 Desember 2023 sebagai temuan dan diregister dengan Nomor
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap
temuan dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 12 Desember 2023 dibahas
di Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Pusat bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
Hasil pembahasan diputuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu. Akan tetapi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, perlu melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak yang ada pada kegiatan pembagian susu
(greenfields) di wilayah car free day (CFD). Para Teradu menerangkan dalam
sidang pemeriksaan bahwa klarifikasi dilakukan untuk menemukan adanya
dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Bahwa setelah melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Para
Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan
Menteng dan Saksi a.n Isa Kamil dan Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat
Nasional (PAN) yaitu Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, Surya
Utama dan Zita Anjani. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 Sigit Purnomo
Syamsudin Said, Surya Utama, dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi
di Bawaslu Kota Jakarta Pusat (vide Bukti T-8, T-8.1, dan T-8.2). Bahwa
klarifikasi yang dilakukan Para Teradu kepada Sigit Purnomo sebagaimana
termuat dalam Berita Acara klarifikasi pada intinya menyatakan kegiatan
tersebut bukan kegiatan kampanye. Begitupun dengan klarifikasi Surya Utama
pada intinya menyatakan kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 02. Keterangan yang sama juga diberikan oleh Zita
Anjani yang menyatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Para Teradu mengundang
Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi, sesuai dengan undangan Nomor
061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023 (vide Bukti T-9).
Namun, dikarenakan ada kesalahan teknis redaksional dari Teradu I, Para
Teradu melakukan pemanggilan kembali melalui surat Undangan Nomor
001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tertanggal 2 Januari 2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa berdasarkan klarifikasi Para Teradu dengan Gibran Rakabuming Raka
tertanggal 3 Januari 2024 didapati informasi bahwa kegiatan pembagian susu
(greenfields) kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) tidak ada kegiatan
kampanye dan kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik (vide
Bukti T-11.1). Bahwa setelah melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan
terhadap para pihak, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat Nomor
001/KA.02/K.JK-03/01/2024 tertanggal 03 Januari 2024 (vide Bukti T-14).
Berita Acara a quo pada intinya menyatakan diduga terdapat unsur kegiatan
untuk kepentingan politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon
Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 serta
direkomendasikan sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-
Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait anggota Bawaslu RI a.n
Puadi menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan laporan
Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 8 Desember 2023 dengan Terlapor
Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02). Bahwa pada
tanggal 14 Desember 2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama
Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan. Dalam Pembahasan Pertama tersebut, Sentra Gakkumdu Pusat
berpendapat bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan
merupakan pelanggaran Pemilu. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu bersumber dari laporan.
Berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang
bersumber dari temuan. Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah
dugaan pelibatan anak-anak pada tahapan kampanye.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas DKPP berpendapat,
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Para Teradu telah menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : (1)
dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2)
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. (3) Dalam melakukan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN membentuk tim
klarifikasi. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu dalam
melaksanakan tugas bertindak hati-hati dan tertib administrasi, sehingga setiap
tindakan yang dilakukan tidak terjadi kesalahan administrasi. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.