Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No 135; 136; 137; dan 141 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-01-2024
👁 104 dibaca ⇩ 22 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024 sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dimana surat Tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku Teradu; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu selaku Ketua KPU RI diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dimana Teradu langsung mengatakan bahwa Dokumen Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres dinyatakan lengkap padahal sangat jelas dan nyata bahwa Usia Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran berumur dibawah 40 Tahun; [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 direvisi dan/atau diubah pada tanggal 25 Oktober 2023 dan selanjutnya pada 13 November 2023 Teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024; [4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 Para Teradu diduga melanggar kode etik karena menerbitkan Surat Edaran bukan ke Internal KPU namun ke Partai Politik Peserta Pemilu. Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sebagai rujukan.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 226 ayat (1); Pasal 229 ayat (2); Pasal 230; Pasal 238; Pasal 169
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 173-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Demas Brian Wicaksono Pekerjaan : Dosen Alamat : Perum Tiara Brawijaya Blok Anggrek No. 5 Lingkungan Gaplek RT. 4 RW. 3 Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Memberikan Kuasa Kepada Nama : Sunandiantoro Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Jember No. 5 Dusun Krajan RT. 3 RW. 4 Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 [1.2.1] PENGADU Nama : Iman Munandar B Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum Iman Munandar, S.H. Alamat : Jalan Melati, Perum Cendrawasih 2, C13/No.1, Kel. Binawidya, Kec. Binawidya, Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] TERADU Nama Hasyim Asy’ari : Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : P.H. Hariyanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Sarpa No. 102 L Komp. Pondok Alam, RT.009/RW.001, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 2. Nama : Firman Tendry Masengi Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Tanah Koja, RT.004/RW.005, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur 3. Nama : Azwar Furgudyama Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pasir Kandang, RT.003/RW.008, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang Memberikan Kuasa Kepada 1. A. Patramijaya 2. Jayen Suwarsiatna 3. Afrianda A. M. Gumay 4. Rahmad Ibnu Utoyo 5. Hermanu Mowo Prabowo 6. Andara Rivo Octavianto 7. Tryas Noor Lazuardy 8. Raudhotul Aulia 9. Dosman Simaremare 10. Hary Wicaksono 11. H. Januari S. Silaban 12. Amry Nofianto Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Kendal No. 8B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III. TERHADAP: [1.3.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.4] PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 [1.4.1] PENGADU 1. Nama : Rumondang Damanik Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Perum Jati Jajar, Blok D24/20, Tapos 2. Nama : Duri Lupita Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Pondok Surya Mandala, Blok V/12, Jakamulya, Bekasi Selatan Memberikan kuasa kepada 1. Nama : Firmansyah Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) Alamat : Jalan Kebon Jeruk XI, No. 10-B, Taman Sari, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu IV. TERHADAP: [1.4.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.5] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024 sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melayangkan Surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Bapak Hasyim Asy’ari (Teradu I); 3. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Para Teradu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, sedangkan penerimaan pendaftaran tersebut masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan belum dilakukan perubahan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023; 4. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang menerima pendaftaran tersebut, Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada tanggal 26 Oktober 2023 sebagai Bakal Calon Wakil Presiden; 5. Bahwa KPU telah memverifikasi dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil Presiden dari tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 28 Oktober 2023 yang jelas-jelas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Presiden; 6. Bahwa tindakan Para Teradu yang melakukan perbuatan hukum menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) padahal syarat-syarat dokumennya tidak terpenuhi terutama berkaitan dengan syarat usia sebagaimana PKPU No. 19 Tahun 2023 telah jelas-jelas membuktikan Teradu melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum; 7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada poin 6 diatas adalah: a) Teradu tidak secara tegas menjalankan peraturan perundang-undangan; b) Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai yurisdiksinya; c) Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d) Teradu tidak menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan tidak berpihak. 8. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Para Teradu melakukan perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 menjadi PKPU No. 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun dikarenakan perubahan tersebut telah melewati batas akhir Pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon maka Gibran Rakabuming Raka masih menggunakan dasar hukum PKPU No. 19 Tahun 2023 dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon, dan tindakan Para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum; 9. Bahwa kemudian dengan sewenang-wenang dan melanggar prinsip berkepastian hukum Para Teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Pasangan Calon) dengan pengumuman yang dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 13 November 2023; 10. Bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas-jelas membuktikan tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 11. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut. [2.1.2] PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, pasangan Capres–Cawapres (Prabowo Subianto– Gibran Rakabuming Raka) bersama pengurus partai politik pengusung pasangan tersebut mendatangi kantor KPU RI untuk mendaftarkan pasangan Capres–Cawapres (Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka). Setelah menerima berbagai dokumen yang disampaikan oleh pasangan Capres–Cawapres (Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka) kepada KPU RI, dimana telah menjadi pengetahuan publik bahwa terkhusus pasca putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, bahwa umur Cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah dibawah 40 tahun, namun Ketua KPU RI secara langsung menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan Capres–Cawapres (Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka) telah lengkap (Bukti P2-02 menit ke 12 dan detik ke 55 sampai dengan menit ke 13 dan detik ke 28), dan Ketua KPU RI bahkan langsung menyampaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan pasangan Capres–Cawapres (Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka) di RSPAD Gatot Subroto (Bukti P2-02 menit ke 13 dan detik ke 32 sampai dengan menit ke 13 dan detik ke 58). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.1.3] PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Adapun pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam Penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu (Ketua dan Para Anggota Komisi Pemilihan Umum), dapat diuraikan sebagai berikut: Pada 25 Oktober 2023, Para Terlapor telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut “Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023”) belum direvisi dan/atau diubah. Bahwa karena pada 25 Oktober 2023, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Oktober 2023 belum diubah, maka semestinya KPU tunduk dan patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemihan Umum; yaitu menolak berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2013. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 masih berlaku ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: …”berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Hal mana berlaku untuk semua orang tanpa memandang status dan atau kedudukan yang didaftarkan sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian semestinya, Para Teradu (Para Komisioner KPU) menolak dan atau tidak menerima berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024. Bahwa telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan (notoire de feiten) bahwa KPU sebelumnya selalu mengubah Peraturan KPU setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “MK”). Setelah Peraturan KPU diubah baru dapat dijadikan landasan bagi KPU untuk melakukan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. Hal ini disebut dengan asas pelaksanaan putusan (eksekusi). Sebagai contoh, MK dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 memutuskan bahwa e- KTP atau KTP elektronik bukan satu-satunya identitas resmi untuk mecoblos pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP dapat menggunakan surat rekam e- KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara. Amar putusan MK ini baru dapat dilaksanakan (dieksekusi) setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Contoh lain, MK dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 memutuskan semua orang yang punya hak pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK). Amar putusan dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 ini baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru. Atas dasar 2 contoh diatas, maka dapat disimpulkan Putusan MK tidak berlaku secara serta merta sebagai pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Hal mana juga dilakukan oleh Para Teradu (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada 3 November 2023 (selanjutnya disebut “Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023”). Bahwa Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tersebut, ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q telah diubah menjadi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Peraturan ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Bahwa Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tersebut semestinya diberlakukan dalam proses pendaftaran dan penetapan Calon Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2029; dan tidak dapat diberlakukan terhadap berkas pendaftaran/pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Atau dengan kata lain, tidak berlaku surut terhadap berkas pendaftaran/pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Bahwa selanjutnya pada 13 November 2023, Para Teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024, sebagaimana dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Bahwa terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang saksi yang menyaksikan dugaan pelanggaran tersebut, yakni: (1) Lukas Luwarso, Pegiat Demokrasi, (2) Ubedilah,M.Si, Dosen, (3) Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy & Policy Studies). [2.1.4] PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 1. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Para Teradu/Terlapor mengeluarkan surat edaran bukan ke internal KPU namun ke parpol-parpol yang berisi informasi dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023; 2. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, Para Teradu/Terlapor menerima berkas dan menyatakan Memenuhi Syarat berkas pendaftaran pencalonan bakal calon Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden RI dalam pemilu tahun 2024 dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi dan/atau diubah; 3. Bahwa pada tanggal 13 November 2023, Para Teradu/Terlapor telah menetapkan bakal calon Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilu tahun 2024 yang kontroversi dengan bukti Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023; 4. Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Para Teradu/Terlapor telah menetapkan bakal calon Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden nomor urut 2 dan pemilu tahun 2024. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 1. Agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 1. Memberhentikan Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, atau setidak-tidaknya memberhentikan Teradu sebagai Ketua KPU RI; dan 2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.3] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Kami memohon DKPP agar dapat memutus permohonan kami dengan seadil-adilnya [2.2.4] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 1. Agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P- 1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: Kode No NAMA BUKTI Bukti 1. P-1 Kartu Tanda 2. P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 17 Oktober 2023 Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 3. P-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 4. P-4 https://www.cnbcindonesia.com/news/20231025120400-4- 483505/kpu-syarat-dokumen-pendaftaran-prabowo-gibran-sudah- lengkap 5. P-5 https://news.detik.com/pemilu/d-7003447/prabowo-gibran- selesai-jalani-pemeriksaan-kesehatan-di-rspad 6. P-6 https://www.voaindonesia.com/a/kpu-tetapkan-nomor-urut- capres-cawapres-/7354486.html [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P- 1 sampai dengan P-2, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Link website terkait profil Walikota Surakarta dalam website Pemkot Surakarta (umur Gibran Rakabuming Raka adalag sekitar 36 Tahun). Dapat dilihat melalui https://prokompim.surakarta.go.id/profil_pimpinan, dan 2. P-2 Link website video pernyataan Ketua KPU RI terkait laporan pelapor. Dapat dilihat melalui https://www.youtube.com/watch?v=ilrlk- j5jAw [2.3.3] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/XII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2. P-2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. [2.3.4] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P- 1 sampai dengan P-2, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Surat Keputusan KPU, tertanggal 17 Oktober 2023 dan 13 November 2023; dan 2. P-2 Kliping koran. [2.4] SAKSI PARA PENGADU [2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1.1] Lukas Luwarso Saya hanya ingin menekankan adanya dua pelanggaran hukum peraturan dan etika terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, pelanggaran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibenarkan oleh KPU. Jadi pelanggaran pertama adalah Undang-Undang Kekhakiamn pasal 17 ayat 3,4,5 tentang konflik kepentingan hakim, dalam UU Kehakiman itu ditegaskan hakim harus mundur dari persidangan jika terkait hubungan keluarga, dalam halm ini Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak mundur ketika dia mengetahui bahwa perkara yang sedang disidangkan menyangkut keponakannya Gibran Rakabuming Raka, dimana ada semacam keinginan kita tahu ada semacam konspirasi atau persekongkolan. Terkait pelanggaran etik hakim MK yang tidak mengundurkan diri ketika mengadili keluarganya, pada sidang Mahkamah Konstitusi 26 Oktober 2023 sebenarnya bukan wilayah Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal Undang- Undang Pemilu, MK hanya bisa menolak atau menerima tuntutan dari penggugat untuk merevisi Undang-Undang. Sampai Gibran Rakabuming Raka diusulkan untuk menjadi Cawapres belum ada perubahan Undang-Undang Pemilu jadi itu melanggar hukum dan juga melanggar etika. Jadi KPU dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar sumpah dan janji selaku komisioner KPU, satu KPU telah secara sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dua tidak adil dan tidak cermat, tiga mengutamakan kepentingan negara, jadi mengutamakan kepentingan keluarga yang kebetulan keluarga presiden di atas kepentingan negara. [2.4.1.2] Ubedilah Saya pada saat peristiwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 25 Oktober 2023, seingat saya adalah hari Rabu jam 11.19 Wib, peristiwa itu mengagetkan saya karena apa yang terjadi di KPU saat itu saya langsung cek, ada engga peraturan KPU untuk pencalonan atau pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah saya cek ternyata ada peraturannya yang disebut dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, segera saya baca kira-kira ada pasal engga yang bertentangan atau yang seharusnya tidak menerima pendaftaran itu, saya cek misalnya saya mulai dari awal lalu ada Pasal 2 bahwa pencalonan Presiden itu memiliki prinsip, di antara prinsipnya adalah jujur, berkepastian hukum, lalu saya cek lagi syarat calon presiden dan wakil presiden sampai ketemu Pasal 13 itu. Pasal 13 point q yang mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, saya sebagai akademisi saat itu nonton televisi dan live streaming sedikit gelisah karena melihat apa yang diterima oleh KPU itu, saya melihatnya bertentangan yang dibuat oleh KPU sendiri. Karena, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu mensyaratkan itu semua, tentu saja sebagai pengajar sebagai akademisi saya ada dilema moral. Ini negara bukankah sejak awal kita memilih negara hukum, bukankah sejak awal kita memilih jalan republik, bukankah kita sejak awal kita menempatkan moralitas itu sebagai sesuatu yang sangat penting. Saya jadi teringat perspektifnya Cicero “ibi societas ibi ius” di mana ada masyarakat di situ ada hukum, artinya hukum itu mendengarkan kepentingan orang banyak, saya melihat kepentingan orang banyak itu di dalam demokrasi itu melahirkan aturan, aturan itu ksempatan orang banyak, dalam penyelenggaraan pemilu KPU berkewajiban membuat PKPU dan itu harus konsultasi dengan DPR artinya PKPU itu adalah aspirasi orang banyak juga itulah dmeokrasi itulah republic. Tapi, kalau kemudian PKPU nya dilanggar sendiri oleh KPU, saya sampai kemudian merenung ini negara mau dibawa kemana sebetulnya, kebetulan saya warga negara yang punya hak pilih heran dengan peristiwa itu, ini negara hukum rechtstaat atau machstaat sesungguhnya lalu dari situ saya lihat kronologinya tiba-tiba sekitar 9 hari kemudian KPU membuat PKPU baru jadi peristiwa pendaftarannya tanggal 25 Oktober 2023, tanggal 3 November 2023 baru ada PKPU baru. Jadi, pendaftarannya itu pakai PKPU yang mana, itu juga dilemma berikutnya dalam terminologi politik hukum. Jadi, ini saya melihatnya ada pengabaian secara sengaja yang dilakukan oleh KPU terhadap aturannya sendiri yang telah dibuat dan karena PKPU adalah bagian kerangka demokrasi konstitusional, maka disitu KPU saya menilainya melakukan pelanggaran konstitusional. Kami di kampus berdiskusi dengan teman-teman saat itu juga ini kira- kira argument apa yang membuat KPU menerima pendaftaran itu dari berbagai sudut kawan saya ada yang bidangnya sosiologi politik, sosiologi hukum bahkan ada sosiologi agama. Mereka tiga persepktif ini mengatakan ini tidak benar, ini tidak bisa dibenarkan. Lalu saya secara sosiologis kemudian saya mengajar sosiologis politik. Ini dampaknya akan luas dan berbahaya, karena publik dipertontonkan oleh sebuah praktek buruk, praktek jorok di dalam politik. Saya harus katakana itu berbahayanya ap aini akan menimbulkan satu persepktif yang permisif terhadap seluruh proses politik yang mengabaikan aturan bukankah sejak abad ke -16, 17, 19, Immanuel kant mengingatkan tentang pentingnya demokrasi konstitusional itu, yang bahaya adalah ini ditonton oleh pemilih muda terbanyak lebih dari 50%, itu juga ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia, rakyat dipertontonkan dengan sebuah praktek yang amoral karena melanggar aturannya sendiri dan melanggar Pasal 2, melanggar Pasal 13. Lalu ini berjalan terus jadi bayangkan rakyat menonton perilaku penyelenggara pemilu yang itu salah tapi jalan terus, saya sedih ini akan terjadi pembentukan karakter bangsa yang buruk. saya sebagai warga negara sekaligus, saya sedih melihat peristiwa itu karena problem ini bukan sekedar problem hukum positif tapi ini problem di atas hukum yaitu moralitas dan dibingkai dalam sebuah konstitusi namanya Undang-Undang Dasar 1945. [2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.2.1] Larasati 1. Bahwa Saksi adalah seorang Ibu Rumah Tangga dan berprofesi sebagai guru privat; 2. Bahwa Saksi menerangkan melihat ditelevisi orang-orang antusias mengantarkan pendaftaran calon Presiden. Berkenaan hal tersebut, Saksi selalu melihat apakah sudah sesuai dengan peraturan atau belum; 3. Bahwa Saksi menerangkan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2023, akan tetapi PKPU tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum ada perubahan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon Wakil Presiden; 4. Bahwa Saksi menerangkan KPU tidak memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum dan tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu yang baik; 5. Bahwa Saksi menerangkan telah mengajarkan ke anak didiknya supaya mentaati aturan yang telah ditetapkan. [2.4.2.2] Kairo Silalahi 1. Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan media cetak maupun elektronik menyaksikan terkait dengan polemik tentang pencalonan calon Presiden untuk kali ini berkenaan dengan syarat usia minimal sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Saksi menerangkan dari apa yang disaksikan di media, beberapa pihak yang mumpuni yakni ahli, para pengamat, para politisi, para analis hukum dan politik berdebat sedemikan rupa baik pada posisi yang pro dan kontra. Tetapi yang dapat Saksi tangkap adalah pihak-pihak yang mumpuni menjelaskan terkait dengan penetapan batas usia tidak sesuai aturan karena PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan syaratnya yaitu usia 40 tahun. Sementara memang ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah syarat usia tersebut, namun PKPU belum dilakukan perubahan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa Saksi menerangkan PKPU belum dilakukan perubahan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi sudah diberlakukan untuk menjadi persyaratan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. Bahwa Saksi menerangkan dalam membentuk rancangan undang-undang semestinya banyak melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk mengetahui apakah ada hal-hal yang dilanggar nantinya dalam draft yang akan dirumuskan dalam rancangan undang-undang tersebut; 5. Bahwa Saksi menerangkan KPU tidak melakukan koordinasi dengan instansi lain, atau dilakukan tidak diwaktu yang tepat; 6. Bahwa Saksi menerangkan dalam perkara ini yang perlu dipertanyakan adalah aspek pelanggaran etika dan moral, walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat namun tetap dilakukan penindakan hukum terhadap pengambil Keputusan tersebut dikarenakan dilihat dari aspek etika; 7. Bahwa Saksi menerangkan KPU seharusnya membuat jadwal untuk berkoordinasi dengan DPR terkiat dengan Putusan Mahkaman Konstitusi sehingga tidak ada yang dilanggar. [2.5] KETERANGAN AHLI PENGADU [2.5.1] KETERANGAN AHLI PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.1] Keterangan Ahli Charles Simabura Yang Mulia Ketua, Anggota Majelis dan Hadirin Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Keterangan Ahli ini disampaikan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 2/2017) terkait Pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kasus Posisi Bahwa mekanisme pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023). Peraturan KPU a quo ditetapkan tanggal 9 Oktober 2023 dan menjadi dasar hukum bagi KPU dalam menerima dan memroses tahapan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden; Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 182, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: “berusia paling rendah 40 (Empat Puluh) tahun” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 40 (Empat Puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merespon putusan a quo dengan mengeluarkan Surat Nomor: 1145/PL.01.4- SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 (Putusan MK 90/2023) yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan MK 90/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024; Bahwa pengumuman pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan tanggal 16 - 18 Oktober 2023 yang dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 19 – 25 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen pasangan calon tanggal 19 Oktober – 3 November 2023; Bahwa dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut Pelapor patut diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017 oleh para Teradu (anggota KPU) dengan beberapa alasan sebagaimana tercantum dalam pengaduan dan/atau laporan a quo. Atas dugaan pelanggaran tersebut ahli berpendapat: a. Patut diduga telah terjadi pelanggaran oleh KPU dalam mengeluarkan Surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal pada tanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024; Menuut ahli telah terjadi tindakan yang melanggar prinsip kepastian hukum karena KPU telah bertindak tidak sesuai dengan yurisdiksinya (Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP 2/2017). Menurut ahli, sesuai yurisdiksinya maka hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan KPU Perubahan PKPU 19/2023; Penyusunan Rancangan PKPU Perubahan PKPU 19/2023 merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 1 tahun 2022). Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf c PKPU a quo, KPU mengajukan Rancangan PKPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung; Dengan demikian terhadap ketentuan tersebut, KPU seharusnya melakukan penyusunan Rancangan Peraturan KPU Perubahan PKPU 19/2023 dan bukan mengeluarkan Surat Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Penyusunan Rancangan PKPU tersebut semestinya menjadi prioritas sehingga dengan segera dapat diproses secara internal sesuai dengan mekanisme Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan KPU berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 PKPU Nomor 1 tahun 2022; Bahwa atas tindakan atau kebijakan KPU yang hanya mengeluarkan Surat Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 jelas tidak tepat karena bukanlah merupakan bentuk pelaksanaan dari Putusan MK 90/2023 namun dapat dikatakan sebagai pengabaian atas putusan MK; Bahwa dengan tidak mensegerakan penyusunan Rancangan PKPU Perubahan PKPU 19/2023 paska Putusan MK 90/2023, maka selain bertindak tidak sesuai yurisdiksinya KPU patut diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017; b. Bahwa Kewajiban KPU selanjutnya dan yang harus segera dilakukan Paska Putusan MK 90/2023 adalah mengirimkan surat konsultasi kepada kepada DPR. Bahwa menurut Pasal 19 ayat (1) PKPU 1/2022 dinyatakan: “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan”. Ketentuan ini bukan hanya kewajiban yang tertuang dalam PKPU namun juga perintah dari Pasal 75 ayat (4) Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dinyatakan: Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Bahwa dengan demikian patut diduga KPU tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya dan perintah peraturan perundang-undangan; c. Ketidakpatuhan pada prinsip kepastian hukum berikutnya dari KPU adalah terkait penerbitan berita cara penerimaan berkas yang semestinya dilakukan dalam rentang waktu tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Lampiran I PKPU 19/2023. Bahwa KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 27 Oktober 2023 dan jelas melewati jadwal yang telah ditetapkan KPU dalam PKPU 19/2023; Dugaan pelanggaran selanjutnya oleh KPU yaitu menerbitkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 Tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 28 Oktober 2023 yang menyatakan berkas permohonan Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat; Bahwa berita Acara tersebut disusun dengan mendasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sehingga rumusan normanya belum sesuai dengan perintah Putusan MK 90/2023 yaitu: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. Adapun norma yang digunakan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q masih dinyatakan sebagai berikut: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Bahwa dengan demikian KPU patut diduga tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017; d. Bahwa KPU telah melakukan perubahan PKPU 19/2023 melalui PKPU 23/2023 dan baru diundangkan pada tanggal 3 November 2023 dan hanya berlaku ke depan setelah tanggal pengundangannya. Dengan demikian penetapan hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden masih berpedoman pada PKPU 19/2023. Bahwa tindakan KPU yang menyatakan pendaftaran pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat jelas bertentangan dengan PKPU 19/2023. Tindakan KPU yang demikian merupakan akibat dari kelalaian KPU yang bertindak di luar yurisdiksi dan tidak sesuai dengan Peraturan KPU yang telah mereka susun sendiri (PKPU 19/2023 dan PKPU 1/2022); e. Bahwa terhadap PKPU 23/2023 dalam penormaan materi muatannya patut diduga disusun secara kurang cermat oleh KPU karena belum mengadopsi perintah Putusan MK 90/2023 seutuhnya. KPU hanya berfokus mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”. Dengan hanya mengubah norma dimaksud maka patut diduga KPU hanya berfokus pada bagaimana mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Padahal jika didalami Putusan MK 90/2023 ditujukan tidak hanya bagi calon yang belum berusia 40 tahun dan sedang menduduki jabatan kepala daerah saja. Bahwa KPU belum mengatur syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau sedang/pernah menjadi anggota DPRD, DPD dan DPR. Bahwa berdasarkan Pasal 17 PKPU 19/2023 Jo PKPU 23/2023 KPU hanya mengatur dokumen administratif kepala daerah yang sedang menjabat. Dokumen administrtif yang dipersyaratkan tersebut berupa surat permintaan izin kepada Presiden yang disampaikan kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bahwa dengan belum diaturnya dokumen administratif lain yang dapat digunakan bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 (Empat Puluh) tahun dan pernah menduduki jabatan kepala daerah, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR maka KPU dapat dikatakan melanggar Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP 2/2017 yaitu: “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Kesimpulan Berdasarkan pada uraian tersebut diatas maka menurut ahli, Anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Anggota KPU menurut ahli telah melanggar prinsip berkepastian hukum yang dimuat dalam Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017 dimana dalam bersikap dan bertindak Anggota KPU selaku penyelenggar pemilu hendaknya: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Demikianlah keterangan ini saya sampaikan, semoga dapat membuat terang perkara ini, serta membantu Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menemukan kebenaran dan keadilan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. [2.5.1.2] Keterangan Ahli Ratno Lukito Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK telah menerbitkan putusan No. 90/PUU- XXI/2023 yang mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) yang sebelumnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun atau Pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Kemudian berdasarkan Putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan Surat Edaran No. 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk memedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 KPU menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Prabowo-Gibran, dan dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2023 Prabowo-Gibran melaksanakan Tes Kesehatan menggunakan anggaran Pemilu di RSPAD. Pada tanggal 27 Oktober 2023 KPU mengeluarkan Berita Acara No. 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hal ini tanpa pertimbangan bahwa tahapan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 KPU telah menerbitkan Berita Acara No. 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Presiden dinyatakan “Memenuhi Syarat”. Selain itu, dalam lampirannya terdapat kolom Verifikasi Persyaratan Calon yang memasukkan klausul “Berumur 40 (empat puluh) Tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTP-el dan/atau akta kelahiran atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah” dan terhadap kolom tersebut dinyatakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) telah “Memenuhi Syarat”. Pada tanggal 3 November 2023 KPU menerbitkan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu, pada tanggal 13 November 2023 KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Apa yang dilakukan oleh KPU di atas menimbulkan pertanyaan sehubungan dengan keberadaan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan, UU No. 12 Tahun 2011 khususnya pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 serta penjelasannya yang menerangkan bahwa tindak lanjut Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. KPU sepertinya dengan sengaja telah melakukan legal disobedience dengan tidak mentaati pasal 10 dari UU No. 12 Tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada. A. HUKUM YANG DILANGGAR 1. UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat 1 huruf (d): “Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” dan ayat 2 serta penjelasannya: Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.” Serta Penjelasannya: Ayat 1 Huruf d: “Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang- Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ayat (2): “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.” Dengan demikian UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat 1 (d) dan 2 di atas menyatakan bahwa Putusan MK harus ditindak lanjuti oleh DPR atau Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Karena itu, KPU yang mengeluarkan Surat Edaran No. 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk memedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan tindakan yang menyalahi UU No. 12/2011 di atas karena Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan usia 40 tahun menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” merupakan putusan yang memiliki sifat non-executable atau putusan yang tidak dapat langsung dilaksanakan. Keputusan MK No. 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan Legislative Review atau Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. 2. Dengan tidak adanya Legislatif Review oleh DPR maupun Perpu oleh Presiden maka pada hakikatnya peraturan tetap berjalan secara substantive, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang pada pasal 169 menyebutkan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Karena itu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi tindakan yang salah yang dapat disebut sebagai Tindakan legal disobedience (ketidaktaatan terhadap hukum). Frasa "legal disobedience" menunjukkan tindakan sengaja untuk melanggar atau tidak patuh terhadap hukum atau peraturan tertentu, walaupun masih dalam kerangka sistem hukum (baca Peter V. Jones, “Introduction: Law and Disobedience”, Res Publica 10, 319– 336, 2004). KPU dalam hal ini dengan sengaja tidak menaati aturan hukum sebagaimana yang tertera dalam UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat 1 (d) dan 2 serta penjelasannya dengan sebab yang tidak begitu jelas, tetapi malah membuat surat edaran untuk memedomani Keputusan MK No. 90. 3. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 KPU menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Prabowo-Gibran, dan dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2023 Prabowo-Gibran melaksanakan Tes Kesehatan dengan menggunakan anggaran Pemilu. Lalu pada tanggal 27 Oktober 2023 KPU mengeluarkan Berita Acara No. 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tindakan-tindakan KPU ini jelas menyalahi UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 (q) yang menetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia tidak kurang dari 40 tahun. 4. Akibat lanjutan dari pelanggaran tersebut, secara sengaja KPU juga telah melanggar peraturan dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 Pasal 13 (q) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa usia calon Presiden dan Wakil Presiden tidak kurang dari 40 tahun. KPU pada 28 Oktober 2023 telah menerbitkan Berita Acara No. 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Presiden dinyatakan “Memenuhi Syarat”. Dengan memasukkan klausul yang berasal dari Putusan MK No. 90 bahwa calon wakil Presiden telah memenuhi syarat karena “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”. 5. Pada 3 November 2023 KPU menerbitkan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 13 (q) dari PKPU No. 19/2023 diganti dengan Pasal 13 (q) PKPU No. 23/2023 sehingga bunyinya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”. Ini perbuatan legal disobedience yang jelas sekali karena Keputusan MK No. 19 tersebut merupakan putusan yang non-executable karena belum ada tindakan apa-apa baik dari DPR maupun Presiden RI. 6. Kemudian pada tanggal 13 November 2023 KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Keputusan ini jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 (q) di atas karena mengangkat wakil presiden yang berusia kurang dari 40 tahun. Tampak disini bahwa karena KPU melakukan legal disobedience terhadap UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat 1 (d) dan ayat 2 hingga penjelasannya maka KPU terjerembap ke dalam tindakan yang menyesatkan dalam setiap langkah yang diambil. Beberapa undang-undang yang lain yang berhubungan dengan Pemilu juga akhirnya dilanggar juga. B. KESIMPULAN Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang memiliki sifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum. Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu. Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90. Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90. Karenanya terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang. Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran. Dengan demikian dalam konteks ini, disamping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres. KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. KPU dengan demikian melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan/menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU. Jika diidentifikasi maka beberapa pelanggaran hukum dapat disangkakan terhadap KPU sebagai berikut: 1. Perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sbg Bakal Cawapres, karena syarat usianya tidak memenuhi 40 tahun menurut PKPU No. 19 Tahun 2023. 2. Perbuatan curang dengan memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran dengan menyatakan memenuhi syarat usia pada saat mendaftar dan menetapkannya sebagai bakal calon wakil presiden. 3. Melakukan abuse of power atau perbuatan sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang sah menerima pendaftaran Gibran dan menetapkannya sebagai bakal calon wakil presiden. 4. Melakukan penyelundupan hukum untuk menerima pendaftaran dan menetapkan status hukum sebagai bakal calon wakil presiden kepada Gibran. 5. Melakukan persekongkolan jahat untuk melawan hukum dan melakukan pembiaran atau memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran dengan cara melawan hukum untuk diterima pendaftarannya dan mendapat status sebagai Bakal Cawapres. 6. Memberikan keterangan palsu dalam dokumen berita acara penerimaan pendaftaran Gibran. Dengan demikian, karena legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar. [2.6] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.6.1] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Desember 2023 , 8 Januari 2024, dan 15 Januari 2024 Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Sunandiantoro, S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum dari Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. yang dalam hal ini adalah pengadu dalam Perkara No. 135-PKE- DKPP/XII/2023, dengan ini ijinkanlah kami menyampaikan kesimpulan terhadap hasil persidangan baik itu pemeriksaan keterangan para pihak maupun berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pendapat ahli yang telah secara keseluruhan diperiksa dibawah sumpah sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa telah terbukti dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu, seluruh Komisioner KPU RI terikat pada sumpah/ janji yang secara tegas diatur dalam Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Undang Undang Pemilu) Jo Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017), yang bunyi sumpahnya adalah sebagai berikut: "Demi Allah (tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan.” 2. Bahwa telah terbukti dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemilu, seluruh komisioner KPU RI terikat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 11 yang isinya pada pokoknya mengatur: Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 3. Bahwa telah terbukti di dalam persidangan DKPP, berdasarkan pendapat ahli Prof. Ratno Lukito dan Dr. Charles Simabura yang mengatakan berdasarkan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan ayat (2) Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12 Tahun 2011), keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah norma dalam suatu Undang-Undang harus terlebih dahulu ditindak lanjuti oleh Presiden atau DPR, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian tindak lanjut tersebut berfungsi sebagai pemenuhan syarat formil yang kemudian mengakibatkan pasal perubahan pada Putusan Mahkamah Konstitusi terpenuhi sebagai Undang-undang. 4. Bahwa telah terbukti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang merubah norma syarat usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang semula berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah” sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan perubahan Undang Undang Pemilu oleh Presiden atau DPR. 5. Bahwa telah terbukti dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, KPU menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19 Tahun 2023) yang di undangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan baru dilakukan perubahan menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang di undangkan tanggal 3 November 2023. 6. Bahwa telah terbukti di dalam persidangan DKPP, perbuatan KPU yang lebih memilih mengeluarkan Surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2023 dengan maksud sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi daripada mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dalam rangka melakukan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 adalah bentuk perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 dikarenakan tindakan KPU tersebut tidak menimbulkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut sebagaimana pendapat ahli Prof. Ratno Lukito dan Dr. Charles Simabura yang mengatakan bahwa tindakan KPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menurut pendapat ahli, seharusnya yang dilakukan oleh KPU tanggal 17 Oktober 2023 tersebut adalah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR untuk melakukan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 dalam rangka menindaklanjuti adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023, hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 Undang Undang Pemilu yang berbunyi “dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”. Selain itu di dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan”. 7. Bahwa telah terbukti dengan jelas dan terang benderang di dalam persidangan bahwa perbuatan hukum KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023, adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (q) PKPU 19 Tahun 2023 yang secara jelas masih mensyaratkan batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden adalah paling rendah 40 Tahun. Sedangkan diketahui bahwa usia Gibran Rakabuming Raka 36 Tahun. 8. Bahwa telah terbukti perbuatan KPU yang membuat Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon H. Anis Rasyid Baswedan dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar ( BA No. 1582/PL.01.4-BA/05/2023), Bakal Pasangan Calon Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P. dan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.,S.U., M.I.P. (BA No. 1583/PL.01.4-BA/05/2023), dan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (BA No. 1584/PL.01.4-BA/05/2023), yang kesemuanya dibuat pada tanggal 27 Oktober 2023, padahal peristiwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon H. Anis Rasyid Baswedan dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023, Bakal Pasangan Calon Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P. dan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.,S.U., M.I.P. dilakukan tanggal 19 Oktober 2023, dan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilakukan tanggal 25 Oktober 2023, adalah bertentangan dengan PKPU 19 Tahun 2023, hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta pendapat ahli Prof. Ratno Lukito dan Dr. Charles Simabura yang membuktikan bahwa seharusnya Berita cara penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dibuat pada saat peristiwa pendaftaran dilakukan, selain itu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh KPU telah berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023, sehingga perbuatan KPU yang membuat Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada tanggal 27 Oktober 2023 jelas-jelas bertentangan dengan PKPU 19 Tahun 2023 dan menimbulkan ketidakpastian hukum (cacat hukum), oleh karena itu sangat jelas seluruh Komisioner KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota KPU serta melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu. 9. Bahwa telah terbukti dengan jelas dan terang benerang di dalam persidangan bahwa perbuatan KPU yang membuat Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 28 Oktober 2023 yang isinya pada pokoknya KPU menyatakan dokumen persyaratan Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan MEMENUHI SYARAT, jelas jelas bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (q) PKPU 19 Tahun 2023, hal tersebut dikarenakan usia Gibran rakabuming Raka belum mecapai 40 Tahun. Dan menurut keterangan baik KPU maupun ahli Prof. Ratno Lukito dan Dr. Charles Simabura pada saat penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden dasar hukum yang digunakan oleh KPU adalah PKPU No 19 Tahun 2023, yang pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) mensyaratkan batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berisia 40 Tahun. Sehingga seharusnya KPU dalam verifikasi dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka menyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Bahwa selain itu, dalam lampiran Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU diduga melakukan perbuatan PENYELUNDUPAN HUKUM, hal tersebut dikarenakan KPU belum melakukan Perubahan PKPU 19 Tahun 2023 namun telah memasukkan norma yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke dalam syarat usia capres dan cawapres. 10. Bahwa di dalam persidangan DKPP telah terbukti dengan jelas dan terang benerang bahwa perbuatan KPU yang melakukan Perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 UU 12 Tahun 2011, hal tersebut dikarenakan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi adalah Presiden dan DPR, sedangkan pada saat KPU melakukan Perubahan PKPU 19 Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2023 tersebut, Presiden atau DPR belum melakukan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023. Sehingga menurut pendapat ahli ahli Prof. Ratno Lukito dan Dr. Charles Simabura Perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas hal tersebut dikarenakan PKPU adalah bentuk aturan pelaksanaan atas suaru Undang- Undang bukan aturan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa selain itu, menurut pendapat ahli Dr. Charles Simabura PKPU 23 Tahun 2023 terkesan dibuat hanya untuk mementingkan golongan tertentu dan bersifat diskriminatif bagi orang/warga negara Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Wali Kota, Anggota DPR baik DPR RI, DPR Provinsi, DPD, dan DPR D, dan juga orang/warga negara Indonesia yang sedang menjabat sebagai Anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPD, DPR D yang usianya belum mencapai 40 Tahun, hal itu dikarenakan KPU dalam Perubahan PKPU 23 tahun 2023 tidak mengatur secara jelas dan pasti mengenai alat verifikasi bagi orang yang pernah menjabat melalui pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. 11. Bahwa di dalam persidangan DKPP telah terbukti dengan jelas dan terang benderang bahwa Perbuatan KPU yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang memasukkan nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yaitu bertentangan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calon wakil Presiden berusia 40 Tahun. 12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang telah terungkap secara jelas di dalam persidangan DKPP diatas, telah dapat membuktikan bahwa seluruh Komisioner KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota KPU sebagaimana yang telah kami uraikan pada poin 1 (satu) diatas, serta telah jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 13. Bahwa dikarenakan seluruh Komisioner KPU telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, maka berdasarkan kentuan Pasal 37 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Pemilu, seluruh Komisioner KPU RI/Anggota KPU RI harus diberhentikan dengan tidak hormat. [2.6.2] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 1. Komisioner KPU RI merupakan anggota KPU yang bersifat kolektif kolegial, namun Ketua KPU RI memiliki hak, kewajiban, kewenangan dan fasilitas yang lebih besar dibandingkan ke-enam anggota KPU RI lainnya serta Teradu diperlengkapi dengan pejabat-pejabat fungsional dan struktural yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang bertanggung jawab kepada Teradu (Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota). Dengan besarnya kewenangan, fisilitas dan sumber daya pejabat dilingkungan KPU RI, maka Teradu memiliki tanggung jawab yang lebih besar pula dibandingkan ke-enam anggota KPU RI lainnya; 2. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh Majelis DKPP terhadap Teradu (Ketua KPU RI), kami menarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Ketua KPU sebagai pimpinan KPU RI tidak cermat dalam memimpin proses dan tahapan pendaftaran Capres/ Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, hal ini terlihat dari: 1. KPU RI memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, merupakan putusan yang final dan mengikat, sehingga dapat langsung dijadikan dasar menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka; 2. Kejadian pada tanggal 25 Oktober 2023 Teradu secara tegas menyatakan berkas pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran “Lengkap”, pada hal surat penetapan kelengkapan berkas tersebut baru diterbitkan oleh KPU RI tanggal 27 Oktober 2023; 3. Bahwa petunjuk tekhnis Nomor 1378 tentang syarat berkas capres cawapres, belum mengalami perubahan ketika pendaftaran Prabowo Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023, sehingga juknis ini didasari PKPU 19; 4. Bahwa adalah pandangan menyesatkan ketika Teradu menyampaikan bahwa PKPU 19 telah sesuai dengan Putusan MK 90; 5. Bahwa perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 menunjukkan bahwa KPU memiliki keraguan yang sangat besar dan khawatir proses pendaftaran Prabowo Gibran tersebut akan mengalami cacat hukum dikemudian hari; 6. Bahwa Teradu berupaya mengaburkan pokok permasalahan dan menyederhanakannya hanya sebatas Putusan MK 90 yang seakan-akan dijadikan petunjuk tekhnis dalam menerima pendaftaran Prabowo Gibran; 7. Penafsiran KPU RI, bahwa surat izin Presiden dapat dijadikan sebagai syarat yang ditentukan oleh PKPU 19 adalah ketidakcermatan yang fatal, karena kehadiran PKPU 19 tidak pernah didasari oleh putusan MK 90; b. Bahwa selama pemeriksaan kollektif beberapa perkara dengan Nomor 135- PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, kami melihat dengan jelas bahwa Teradu merupakan pihak yang dominan memberikan keterangan, jawaban dan sanggahan dari KPU RI, hal ini meyakinkan kami, bahwa KPU RI secara kelembagaan memang bersifat kollektif kolegial, namun Teradu memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar; 3. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait yang disampaikan dalam sidang DKPP RI, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan: a. Dari keterangan dan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI, ditemukan bahwa terjadi kelalaian terhadap penggunaan Silon PPWP. Hal ini ditemukan ketika simulasi Silon PPWP, seharusnya melibatkan Bawaslu RI, namun pada kenyataannya, KPU RI tidak mengundang Bawaslu RI untuk proses simulasi Silon PPWP tersebut; b. Silon PPWP tersebut merupakan salah satu media penting bagi Bawaslu RI untuk mengawasi proses kelengkapan berkas pendaftaran Capres/ Cawapres, namun Bawaslu RI tidak dapat mengaksesnya hingga selesai tahapan pendaftaran dan penetapan Capres/ Cawapres; c. Ketika pendaftaran pasangan Prabowo Gibran tanggal 25 oktober 2023, KPU RI tidak memberikan keleluasaan kepada Bawaslu RI untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan Prabowo Gibran; d. Bawaslu RI sama sekali tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap berkas-berkas Prabowo Gibran; e. Dari keterangan dan pemeriksaan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, ditemukan fakta bahwa permohonan pertama kali harmonisasi PKPU 19 ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga KPU RI harus berkonsultasi dahulu dengan DPR RI; f. Bahwa KPU RI mengirimkan permohonan harmonisasi ulang PKPU 19 pada tanggal 1 November 2023, lalu proses simon tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 2 November 2023 dengan surat nomor 0105 Tahun 2023; g. Sehingga proses verifikasi syarat pendaftaran Capres Cawapres, tidak lah menggunakan PKPU yang telah diharmonisasi. 4. Berdasarkan keterangan ahli selama proses persidangan, kami menyimpulkan bahwa memang telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu dalam memimpin proses dan tahapan pendaftaran Prabowo Gibran. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024, sebagai berikut: [2.7.1] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Kewenangan Para Teradu dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2) Bahwa Para Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023), Para Teradu berwenang menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 2. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2) Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -1]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon a Pengumuman pendaftaran Senin, Rabu, 16 Oktober 18 Oktober 2023 2023 b Pendaftaran bakal pasangan Kamis, Rabu, calon 19 Oktober 25 Oktober 2023 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 27 Oktober 2023 2023 2 Verifikasi Bakal Pasangan Calon a.Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal pasangan 19 Oktober 28 Oktober calon 2023 2023 b.Pemberitahuan hasil verifikasi Senin, Minggu, dokumen persyaratan bakal 23 Oktober 29 Oktober pasangan calon 2023 2023 c.Perbaikan dan/atau proses Rabu, Selasa, melengkapi dokumen 25 Oktober 31 Oktober persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon d.Penyerahan dokumen hasil Kamis, Rabu, perbaikan dan/atau 26 Oktober 1 November kelengkapan dokumen 2023 2023 persyaratan bakal pasangan calon e.Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2 November 2023 2023 f.Pemberitahuan hasil verifikasi Kamis, Jumat, dokumen perbaikan 26 Oktober 3 November persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal pasangan Kamis, Rabu, calon pengganti 26 Oktober 8 November 2023 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR b. Pemeriksaan kesehatan bakal Kamis, Sabtu, pasangan calon pengganti 26 Oktober 11 November 2023 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal pasangan 26 Oktober 12 November calon pengganti 2023 2023 d. Pemberitahuan hasil verifikasi Sabtu, Minggu, dokumen persyaratan bakal 11 November 12 November pasangan calon pengganti 2023 2023 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan calon Senin, Senin, 13 November 13 November 2023 2023 b. Pengundian dan penetapan Selasa, Selasa, nomor urut pasangan calon 14 November 14 November 2023 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak putaran kedua dalam hal salah sejak Pasangan satu calon atau Pasangan Calon Pasangan Calon berhalangan tetap Calon pengganti berhalangan didaftarkan tetap 3) Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 3. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2) Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -2]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -3]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -2]; 5) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” 4. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2) Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -4]; 3) Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -3] “-- -Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun---“; 5. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Para Teradu (Kewenangan Para Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Para Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2) Bahwa Para Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -5], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T -2]; 4) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Para Teradu berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5) Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -1], Para Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti T -6]; 6) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Para Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Para Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -7] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -8]; 7) Bahwa Para Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -7]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -9]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -10]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T -11]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -12]; 8) Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Para Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Tindakan Para Teradu Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. 1) Bahwa Pengadu menilai dalam pokok Pengaduannya, tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan pasangan calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; 2) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.3., III.4., dan III.5.]; 3) Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.3]; 4) Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5) Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 (1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. i. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. ii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iii. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7) Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8) Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9) Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Para Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Para Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -13] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14) Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15) Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -14] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -15]; 16) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7.2] PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 1. Kewenangan dan Tugas Teradu In Casu KPU dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2. Bahwa Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu junctis Peraturan KPU No. 19/2023, Teradu in casu KPU berwenang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai berikut [Bukti T – 1]: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; 5. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (5) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada rapat pleno KPU; 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 huruf f juncto Lampiran I dalam “PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM”, pada angka 8 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan prinsip profesional, KPU mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial [Vide Bukti T -1]; 3. Bahwa pengertian kolektif dan kolegial jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolektif diartikan sebagai secara bersama atau secara gabungan dan kolegial diartikan bersifat seperti teman sejawat, apabila digabungkan maka kolektif kolegial dapat diartikan secara gabungan yang bersifat seperti teman sejawat atau dalam istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan adalah melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan; 4. Bahwa berdasarkan uraian berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di atas in casu tindakan menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden serta mengumumkan hasil verifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan tindakan personal atau pribadi, melainkan keputusan kelembagaan KPU selaku penyelenggara pemilu yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; 3. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -2]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran bakal pasangan calon a Pengumuman Senin, Rabu, pendaftaran 16 Oktober 2023 18 Oktober 2023 b Pendaftaran bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 19 Oktober 2023 25 Oktober 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 2023 27 Oktober 2023 2 Verifikasi bakal pasangan calon g. Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal 19 Oktober 2023 28 Oktober 2023 pasangan calon h. Pemberitahuan hasil Senin, Minggu, verifikasi dokumen 23 Oktober 2023 29 Oktober 2023 persyaratan bakal pasangan calon i. Perbaikan dan/atau Rabu, Selasa, proses melengkapi 25 Oktober 2023 31 Oktober 2023 dokumen persyaratan bakal pasangan calon j. Penyerahan dokumen Kamis, Rabu, hasil perbaikan 26 Oktober 2023 1 November dan/atau kelengkapan 2023 dokumen persyaratan bakal pasangan calon k. Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2023 2 November 2023 l. Pemberitahuan hasil Kamis, Jumat, verifikasi dokumen 26 Oktober 2023 3 November perbaikan persyaratan 2023 bakal pasangan calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 26 Oktober 2023 8 November pengganti 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR b. Pemeriksaan kesehatan Kamis, Sabtu, bakal pasangan calon 26 Oktober 2023 11 November pengganti 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal 26 Oktober 2023 12 November pasangan calon 2023 pengganti d. Pemberitahuan hasil Sabtu, Minggu, verifikasi dokumen 11 November 12 November persyaratan bakal 2023 2023 pasangan calon pengganti 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan Senin, Senin, calon 13 November 13 November 2023 2023 b. Pengundian dan Selasa, Selasa, penetapan nomor urut 14 November 14 November pasangan calon 2023 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak sejak Pasangan putaran kedua dalam hal salah Pasangan Calon Calon pengganti satu calon atau Pasangan Calon berhalangan didaftarkan berhalangan tetap tetap 3. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 4. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -3]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -3], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -4]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -3]; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 5. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2. Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -5]; 3. Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -4] “- --Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun--- “; 6. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Teradu (Kewenangan Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023) 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -6], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T -3]; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Teradu in casu KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti T -7]; 6. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -8] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -9]; 7. Bahwa Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -8]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -10]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -11]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T - 12]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -13]; i. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan; j. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Tindakan Teradu In Casu KPU Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan 1. Bahwa Pengadu menilai dalam Pengaduannya, tindakan Teradu yang menyatakan “LENGKAP” dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian “RANGKAIAN PEMERIKSAAN KESEHATAN” pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang “TIDAK CERMAT” dan “TIDAK PROFESIONAL” [Vide Pengaduan Pengadu]; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat calon Presiden dan Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.4., III.5., dan III.6.] dan pengaturan mekanisme pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 3. Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.4]; 4. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 i. Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. ii. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. iii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. vi. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9. Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -14] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15. Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -15] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -16]; 16. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7.3] PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Kewenangan Para Teradu dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2) Bahwa Para Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023), Para Teradu berwenang menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 2. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2) Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -1]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon a. Pengumuman Senin, Rabu, pendaftaran 16 Oktober 2023 18 Oktober 2023 b. Pendaftaran bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 19 Oktober 2023 25 Oktober 2023 c. Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 2023 27 Oktober 2023 2 Verifikasi Bakal Pasangan Calon Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, a. persyaratan bakal 19 Oktober 2023 28 Oktober 2023 pasangan calon Pemberitahuan hasil Senin, Minggu, verifikasi dokumen 23 Oktober 2023 29 Oktober 2023 b. persyaratan bakal pasangan calon Perbaikan dan/atau Rabu, Selasa, proses melengkapi 25 Oktober 2023 31 Oktober 2023 c. dokumen persyaratan bakal pasangan calon Penyerahan dokumen Kamis, Rabu, hasil perbaikan 26 Oktober 2023 1 November d. dan/atau kelengkapan 2023 dokumen persyaratan bakal pasangan calon Verifikasi dokumen Kamis, Kamis, e. hasil perbaikan 26 Oktober 2023 2 November 2023 Pemberitahuan hasil Kamis, Jumat, verifikasi dokumen 26 Oktober 2023 3 November f. perbaikan persyaratan 2023 bakal pasangan calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 26 Oktober 2023 8 November pengganti 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR b. Pemeriksaan kesehatan Kamis, Sabtu, bakal pasangan calon 26 Oktober 2023 11 November pengganti 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal 26 Oktober 2023 12 November pasangan calon 2023 pengganti d. Pemberitahuan hasil Sabtu, Minggu, verifikasi dokumen 11 November 2023 12 November persyaratan bakal 2023 pasangan calon pengganti 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan Senin, Senin, calon 13 November 2023 13 November 2023 b. Pengundian dan Selasa, Selasa, penetapan nomor urut 14 November 2023 14 November pasangan calon 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) 3 (tiga) hari sejak Presiden dan Wakil Presiden hari sejak Pasangan Calon putaran kedua dalam hal Pasangan Calon pengganti salah satu calon atau berhalangan tetap didaftarkan Pasangan Calon berhalangan tetap 3) Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 3. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2) Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -2]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -3]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -2]; 5) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” 4. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2) Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -4]; 3) Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -3] “-- -Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun---“; 5. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Para Teradu (Kewenangan Para Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Para Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2) Bahwa Para Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -5], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T -2]; 4) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Para Teradu berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5) Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -1], Para Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti T -6]; 6) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Para Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Para Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -7] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -8]; 7) Bahwa Para Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -7]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -9]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -10]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T -11]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -12]; 8) Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Para Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Tindakan Para Teradu Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. 1) Bahwa Pengadu menilai dalam pokok Pengaduannya, tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan pasangan calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; 2) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.3., III.4., dan III.5.]; 3) Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.3]; 4) Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5) Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 i. Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. ii. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. iii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. vi. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7) Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8) Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9) Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Para Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Para Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -13] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14) Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15) Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -14] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -15]; 16) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7.4] PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 1. Kewenangan Para Teradu dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2. Bahwa Para Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023), Para Teradu berwenang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 2. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -1]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran bakal pasangan calon a Pengumuman Senin, Rabu, pendaftaran 16 Oktober 2023 18 Oktober 2023 b Pendaftaran bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 19 Oktober 2023 25 Oktober 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 2023 27 Oktober 2023 2 Verifikasi bakal pasangan calon a. Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal 19 Oktober 2023 28 Oktober 2023 pasangan calon b. Pemberitahuan hasil Senin, Minggu, verifikasi dokumen 23 Oktober 2023 29 Oktober 2023 persyaratan bakal pasangan calon c. Perbaikan dan/atau Rabu, Selasa, proses melengkapi 25 Oktober 2023 31 Oktober 2023 dokumen persyaratan bakal pasangan calon d. Penyerahan dokumen Kamis, Rabu, hasil perbaikan dan/atau 26 Oktober 2023 1 November 2023 kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon e. Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2023 2 November 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR f. Pemberitahuan hasil Kamis, Jumat, verifikasi dokumen 26 Oktober 2023 3 November 2023 perbaikan persyaratan bakal pasangan calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal Kamis, Rabu, pasangan calon pengganti 26 Oktober 2023 8 November 2023 b. Pemeriksaan kesehatan Kamis, Sabtu, bakal pasangan calon 26 Oktober 2023 11 November pengganti 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal 26 Oktober 2023 12 November pasangan calon pengganti 2023 d. Pemberitahuan hasil Sabtu, Minggu, verifikasi dokumen 11 November 2023 12 November persyaratan bakal 2023 pasangan calon pengganti 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan Senin, Senin, calon 13 November 2023 13 November 2023 b. Pengundian dan Selasa, Selasa, penetapan nomor urut 14 November 2023 14 November pasangan calon 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari sejak Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak Pasangan Calon putaran kedua dalam hal Pasangan Calon pengganti salah satu calon atau berhalangan tetap didaftarkan Pasangan Calon berhalangan tetap 3. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 3. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -2]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -3]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -2]; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 4. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2. Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -4]; 3. Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -3] “- --Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun--- “; 5. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Para Teradu (Kewenangan Para Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Para Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Para Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -5], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T -2]; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Para Teradu berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -1], Para Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden pemilu 2024 [Bukti T -6]; 6. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Para Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Para Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -7] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -8]; 7. Bahwa Para Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -7]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -9]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -10]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T - 11]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -12]; 8. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Para Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Tindakan Para Teradu Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang- Undangan. 1. Bahwa Pengadu menilai dalam pokok Pengaduannya, tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan pasangan calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.3., III.4., dan III.5.]; 3. Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.3]; 4. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; c. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; d. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; e. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan f. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI- PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 i. Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. r. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. ii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iii. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9. Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Para Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Para Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -13] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15. Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -14] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -15]; 16. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Para Teradu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 161-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Demas Brian Wicakono. Dalam rangka dan untuk menguatkan dalil Para Teradu sebagai bantahan atas perkara a quo akan mengajukan bukti – bukti sebagai berikut NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T–1 Lampiran I Peraturan Komisi Bukti ini mejelaskan mengenai rincian Pemilihan Umum Nomor 19 program dan jadwal kegiatan tahapan Tahun 2023 tentang Pencalonan pencalonan Presiden dan Wakil Peserta Pemilihan Umum Presiden pemilihan umum tahun Presiden dan Wakil Presiden. 2024. T–2 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Konstitusi Nomor: 90/PUU- 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 XXI/2023, tanggal 16 Oktober Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2023 telah diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi. T–3 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Putusan Konstitusi Nomor: 141/PUU- Mahkamah Konstitusi Nomor: XXI/2023, tanggal 29 November 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 2023 Oktober 2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. T–4 Soft File Jurnal Konstitusi, Bukti ini menjelaskan sifat dan Volume 10 Nomor 4, Desember kedudukan Putusan Mahkamah 2013 dengan judul “Model dan Konstitusi langsung dapat dieksekusi Implementasi Putusan Mahkamah (self implementing) tanpa perlu Konstitusi dalam Pengujian ditindaklanjuti oleh 77embaga lain in Undang-Undang (Studi Putusan casu Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2012)” oleh Syukri Nomor: 90/PUU XXI/2023. Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Naskah diterima: tanggal 4 November 2013, revisi: tanggal 8 November 2013, dan disetujui: tanggal 12 November 2013. T–5 Soft File Peraturan Komisi Bukti ini menjelaskan Penetapan Pemilihan Umum Nomor 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum a Tahun 2023 tentang Pencalonan quo pada tanggal 13 Oktober 2023 dan Peserta Pemilihan Umum batas minimum syarat usia bakal Presiden dan Wakil Presiden. calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. T–6 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Para Nomor: 1145/PL.01.4- Teradu telah menindaklanjuti Putusan SD/05/2023, Perihal tindak Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- lanjut Putusan Mahkamah XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 Konstitusi Nomor 90/PUU- dengan menerbitkan Surat yang XXI/2023, tanggal 17 Oktober ditujukan kepada pimpinan partai 2023. politik peserta pemilu 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. T–7 Kumpulan dokumen Bukti ini menjelaskan bahwa Para pelaksanaan Rapat Dengar Teradu telah melakukan kewajiban Pendapat yang membahas sebagai salah satu prosedur dalam mengenai Rancangan Peraturan penyusunan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Nomor Pemilihan Umum a quo. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden T–8 Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Para Umum Nomor 23 Tahun 2023 Teradu telah melakukan perubahan tentang Perubahan atas terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan huruf q dalam Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun tentang Pencalonan Peserta 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Wakil Presiden Presiden sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. T–9 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah melakukan harmonisasi 4338/HK.02-SD/08/2023, penyusunan Peraturan Komisi perihal Permohonan Harmonisasi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun Rancangan Peraturan Komisi 2023 tentang Perubahan atas Pemilihan Umum tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Nomor 19 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 1 November 2023 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-244, perihal Undangan Rapat, tanggal 1 November 2023. T – 10 Lembar Penandatangan Bukti ini menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 23 Tahun 2023 Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan atas tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden telah Pemilihan Umum Presiden dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum. Pemilihan Umum. T – 11 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah mengajukan permohonan 4381/HK.02-SD/08/2023, pengundangan tentang Perubahan perihal Permohonan atas Peraturan Komisi Pemilihan Pengundangan Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Nomor 23 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Perubahan Presiden dan Wakil Presiden oleh atas Peraturan Komisi Pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum kepada Umum Nomor 19 Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi tentang Pencalonan Peserta Manusia. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, tanggal 3 November 2023. T – 12 Tangkapan Layar tentang Bukti ini menjelaskan bahwa upaya Perubahan atas Peraturan Komisi Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 19 Umum dalam mempublikasikan Tahun 2023 tentang Pencalonan kebijakan yang telah dibuat. Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (https://jdih.kpu.go.id/detailpkp u- 4e65546b5267253344253344). T – 13 Kumpulan Berita Acara tentang Bukti ini menjelaskan bahwa dokumen Penerimaan Pendaftaran persyaratan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Presiden pemilu 2024 pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap. T – 14 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Pasangan atas nama Prabowo Subianto dan Calon Peserta Pemilihan Umum Gibran Rakabuming Raka telah Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan sebagai Pasangan Calon Tahun 2024, tanggal 13 Presiden dan Wakil Presiden pemilu November 2023. 2024. T – 15 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Nomor Urut atas nama Prabowo Subianto dan Pasangan Calon Peserta Gibran Rakabuming Raka telah Pemilihan Umum Presiden dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wakil Presiden Tahun 2024. Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 dengan nomor urut 2 (dua). T – 16 Akun SILON Bawaslu RI dalam Bukti ini menjelaskan bahwa Badan Pencalonan Presiden dan Wakil Pengawasan Pemilihan Umum Presiden. Republik Indonesia telah menerima akun SILON Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden guna melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun akun tersebut tidak diaktifkan sehingga tidak ada aktifitas berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui SILON. T – 17 Keputusan KPU Nomor: 1378 Bukti ini menjelaskan bahwa tentang Pedoman Teknis berkaitan pelaksanaan teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan pencalonan bakal calon Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Wakil Presiden pada Pemilu Tahun Presiden dan Wakil Presiden 2024, dimana dalam tahapan Dalam Pemilihan Umum Tahun penerimaan bakal calon, Komisi 2024 ditetapkan pada tanggal 17 Pemilihan Umum melakukan Oktober 2023. pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan dan calon (ada/tidak ada) dan pada tahapan verifikasi dokumen ”Persyaratan Pencalonan” dan dokumen ”Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen. T – 18 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal 13 Nomor: 48 P/HUM/2023, tanggal ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 21 Desember 2023. 19 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimum usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah diajukan Permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung dan telah memeperoleh putusan yaitu Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang dimohonkan. [2.8.2] Bukti Teradu Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/IIX/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T- 1 sampai dengan T-19, sebagai berikut: Kode DAFTAR BUKTI KETERANGAN Bukti T–1 Soft File Kumpulan Peraturan Komisi Bukti ini menjelaskan tugas Ketua Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum, Komisi mekanisme pengambilan keputusan Pemilihan Umum Provinsi, dan dalam penyelenggaraan tahapan Komisi Pemilihan Umum pemilihan umum in casu tahapan Kabupaten/Kota: pencalonan Presiden dan Wakil 1. Peraturan Komisi Pemilihan Presiden pemilihan umum tahun Umum Nomor 8 Tahun 2019 2024. tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. T–2 Lampiran I Peraturan Komisi Bukti ini mejelaskan mengenai Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun rincian program dan jadwal 2023 tentang Pencalonan Peserta kegiatan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden Presiden. pemilihan umum tahun 2024. T-3 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Konstitusi Nomor: 90/PUU- 169 huruf q Undang-Undang Nomor XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi. T–4 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Konstitusi Nomor: 141/PUU- Putusan Mahkamah Konstitusi XXI/2023, tanggal 29 November Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 2023. 16 Oktober 2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. T-5 Soft File Jurnal Konstitusi, Volume 10 Bukti ini menjelaskan sifat dan Nomor 4, Desember 2013 dengan kedudukan Putusan Mahkamah judul “Model dan Implementasi Konstitusi langsung dapat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam dieksekusi (self implementing) tanpa Pengujian Undang-Undang (Studi perlu ditindaklanjuti oleh lembaga Putusan Tahun 2003-2012)” oleh lain in casu Putusan Mahkamah Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Konstitusi Nomor: 90/PUU Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, XXI/2023. Naskah diterima: tanggal 4 November 2013, revisi: tanggal 8 November 2013, dan disetujui: tanggal 12 November 2013. T–6 Soft File Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Penetapan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta a quo pada tanggal 13 Oktober 2023 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil dan batas minimum syarat usia Presiden. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. T–7 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Teradu in casu Komisi Pemilihan Perihal tindak lanjut Putusan Umum telah menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi Nomor Putusana Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal Oktober 2023. 16 Oktober 2023 dan meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024. T–8 Kumpulan dokumen pelaksanaan Bukti ini menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat yang Teradu in casu Komisi Pemilihan membahas mengenai Rancangan Umum telah melakukan kewajiban Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu prosedur dalam Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyusunan Peraturan Komisi Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. T–9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teradu in casu Komisi Pemilihan Perubahan atas Peraturan Komisi Umum telah melakukan perubahan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q 2023 tentang Pencalonan Peserta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan WakilUmum Nomor 19 Tahun 2023 Presiden tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. T – 10 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Pemilihan Umum Nomor: Teradu in casu Komisi Pemilihan 4338/HK.02-SD/08/2023, perihal Umum telah melakukan Permohonan Harmonisasi harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Umum tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2023 tentang atas Peraturan Komisi Pemilihan Perubahan atas Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun tentang Pencalonan Peserta 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Pemilihan Umum Presiden dan Presiden, tanggal 1 November 2023 Wakil Presiden. dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-244, perihal Undangan Rapat, tanggal 1 November 2023. T – 11 Lembar Penandatangan Peraturan Bukti ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden oleh Pemilihan Umum Presiden dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Wakil Presiden telah ditandatangani oleh Teradu in casu Ketua Komisi Pemilihan Umum. T – 12 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Pemilihan Umum Nomor Teradu in casu Komisi Pemilihan 4381/HK.02-SD/08/2023 perihal Umum telah mengajukan Permohonan Pengundangan permohonan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Perubahan atas Peraturan Komisi Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Peserta Pemilihan Umum Presiden 2023 tentang Pencalonan Peserta dan Wakil Presiden kepada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Manusia. Umum, tanggal 3 November 2023. T – 13 Tangkapan Layar publikasi Bukti ini menjelaskan upaya Teradu Peraturan Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang dalam mempublikasikan kebijakan Perubahan atas Peraturan Komisi yang telah dibuat. Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu- 4e65546b5267253344253344). T – 14 Kumpulan Berita Acara tentang Bukti ini menjelaskan bahwa Penerimaan Pendaftaran Pasangan dokumen persyaratan yang Calon Presiden dan Wakil Presiden. disampaikan oleh bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap. T – 15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bakal Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Penetapan Pasangan Calon Peserta Presiden atas nama Prabowo Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Subianto dan Gibran Rakabuming Presiden Tahun 2024, tanggal 13 Raka telah ditetapkan sebagai November 2023. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. T – 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bakal Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Penetapan Nomor Urut Pasangan Presiden atas nama Prabowo Calon Peserta Pemilihan Umum Subianto dan Gibran Rakabuming Presiden dan Wakil Presiden Tahun Raka telah ditetapkan sebagai 2024. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 dengan nomor urut 2 (dua). T -17 Akun Silon Badan Pengawas Bukti ini menjelaskan bahwa Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia Pengawasan Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Presiden dan Republik Indonesia telah menerima Wakil Presiden Tahun 2024. akun SILON Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden guna melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun akun tersebut tidak diaktifkan sehingga tidak ada aktifitas berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui SILON. T -18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor 1378 Tahun 2023 tentang berkaitan pelaksanaan teknis Pedoman Teknis Pendaftaran, pencalonan bakal calon Presiden Verifikasi, dan Penetapan Pasangan dan Wakil Presiden pada Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dimana dalam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. tahapan penerimaan bakal calon, Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan dan calon (ada/tidak ada) dan pada tahapan verifikasi dokumen ”Persyaratan Pencalonan” dan dokumen ”Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen. T -19 Kumpulan Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Agung: 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 19 Tahun 2023 pada 48 P/HUM/2023 mengenai pokoknya mengatur berkaitan Permohonan Keberatan Hak Uji dengan batas minimum usia bakal Materiil terhadap Pasal 13 ayat (1) calon Presiden dan Wakil Presiden huruf q Peraturan Komisi telah diajukan Permohonan Hak Uji Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun Materiil di Mahkamah Agung dan 2023 tentang Perubahan atas telah memeperoleh putusan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Menolak Permohonan Keberatan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Hak Uji Materiil yang dimohonkan. tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2023 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [2.8.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 168-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 137-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh P.H. Hariyanto, dkk. bersama ini dengan hormat disampaikan bukti – bukti untuk menguatkan Jawaban Para Teradu atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T–1 Lampiran I Peraturan Komisi Bukti ini mejelaskan mengenai rincian Pemilihan Umum Nomor 19 program dan jadwal kegiatan tahapan Tahun 2023 tentang Pencalonan pencalonan Presiden dan Wakil Peserta Pemilihan UmumPresiden pemilihan umum tahun Presiden dan Wakil Presiden. 2024. T–2 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Konstitusi Nomor: 90/PUU-169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 XXI/2023, tanggal 16 Oktober Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2023 telah diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi. T–3 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Putusan Konstitusi Nomor: 141/PUU- Mahkamah Konstitusi Nomor: XXI/2023, tanggal 29 November 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 2023 Oktober 2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. T–4 Soft File Jurnal Konstitusi, Bukti ini menjelaskan sifat dan Volume 10 Nomor 4, Desember kedudukan Putusan Mahkamah 2013 dengan judul “Model dan Konstitusi langsung dapat dieksekusi Implementasi Putusan Mahkamah (self implementing) tanpa perlu Konstitusi dalam Pengujian ditindaklanjuti oleh lembaga lain in Undang-Undang (Studi Putusan casu Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2012)” oleh Syukri Nomor: 90/PUU XXI/2023. Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Naskah diterima: tanggal 4 November 2013, revisi: tanggal 8 November 2013, dan disetujui: tanggal 12 November 2013. T–5 Soft File Peraturan Komisi Bukti ini menjelaskan Penetapan Pemilihan Umum Nomor 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum a Tahun 2023 tentang Pencalonan quo pada tanggal 13 Oktober 2023 dan Peserta Pemilihan Umum batas minimum syarat usia bakal Presiden dan Wakil Presiden. calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. T–6 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Para Nomor: 1145/PL.01.4- Teradu telah menindaklanjuti Putusan SD/05/2023, Perihal tindak Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- lanjut Putusan Mahkamah XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 Konstitusi Nomor 90/PUU- dengan menerbitkan Surat yang XXI/2023, tanggal 17 Oktober ditujukan kepada pimpinan partai 2023. politik peserta pemilu 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. T–7 Kumpulan dokumen Bukti ini menjelaskan bahwa Para pelaksanaan Rapat Dengar Teradu telah melakukan kewajiban Pendapat yang membahas sebagai salah satu prosedur dalam mengenai Rancangan Peraturan penyusunan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Nomor Pemilihan Umum a quo. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden T–8 Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Para Umum Nomor 23 Tahun 2023 Teradu telah melakukan perubahan tentang Perubahan atas terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan huruf q dalam Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun tentang Pencalonan Peserta 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Wakil Presiden Presiden sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. T–9 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah melakukan harmonisasi 4338/HK.02-SD/08/2023, penyusunan Peraturan Komisi perihal Permohonan Harmonisasi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun Rancangan Peraturan Komisi 2023 tentang Perubahan atas Pemilihan Umum tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Nomor 19 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 1 November 2023 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-244, perihal Undangan Rapat, tanggal 1 November 2023. T – 10 Lembar Penandatangan Bukti ini menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 23 Tahun 2023 Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan atas tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden telah Pemilihan Umum Presiden dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum. Pemilihan Umum. T – 11 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah mengajukan permohonan 4381/HK.02-SD/08/2023, pengundangan tentang Perubahan perihal Permohonan atas Peraturan Komisi Pemilihan Pengundangan Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Nomor 23 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Perubahan Presiden dan Wakil Presiden oleh atas Peraturan Komisi Pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum kepada Umum Nomor 19 Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi tentang Pencalonan Peserta Manusia. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, tanggal 3 November 2023. T – 12 Tangkapan Layar tentang Bukti ini menjelaskan bahwa upaya Perubahan atas Peraturan Komisi Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 19 Umum dalam mempublikasikan Tahun 2023 tentang Pencalonan kebijakan yang telah dibuat. Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (https://jdih.kpu.go.id/detailpkp u- 4e65546b5267253344253344). T – 13 Kumpulan Berita Acara tentang Bukti ini menjelaskan bahwa dokumen Penerimaan Pendaftaran persyaratan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Presiden pemilu 2024 pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap. T – 14 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Pasangan atas nama Prabowo Subianto dan Calon Peserta Pemilihan Umum Gibran Rakabuming Raka telah Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan sebagai Pasangan Calon Tahun 2024, tanggal 13 Presiden dan Wakil Presiden pemilu November 2023. 2024. T – 15 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Nomor Urut atas nama Prabowo Subianto dan Pasangan Calon Peserta Gibran Rakabuming Raka telah Pemilihan Umum Presiden dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wakil Presiden Tahun 2024. Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 dengan nomor urut 2 (dua). T – 16 Akun SILON Bawaslu RI dalam Bukti ini menjelaskan bahwa Badan Pencalonan Presiden dan Wakil Pengawasan Pemilihan Umum Presiden. Republik Indonesia telah menerima akun SILON Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden guna melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun akun tersebut tidak diaktifkan sehingga tidak ada aktifitas berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui SILON. T – 17 Keputusan KPU Nomor: 1378 Bukti ini menjelaskan bahwa tentang Pedoman Teknis berkaitan pelaksanaan teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan pencalonan bakal calon Presiden dan Penetapan Pasangan CalonWakil Presiden pada Pemilu Tahun Presiden dan Wakil Presiden 2024, dimana dalam tahapan Dalam Pemilihan Umum Tahun penerimaan bakal calon, Komisi 2024 ditetapkan pada tanggal 17 Pemilihan Umum melakukan Oktober 2023. pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan dan calon (ada/tidak ada) dan pada tahapan verifikasi dokumen ”Persyaratan Pencalonan” dan dokumen ”Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen. T – 18 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal 13 Nomor: 48 P/HUM/2023, tanggal ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 21 Desember 2023. 19 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimum usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah diajukan Permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung dan telah memeperoleh putusan yaitu Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang dimohonkan. [2.8.4] Bukti Para Teradu Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T4-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: Kode DAFTAR BUKTI KETERANGAN Bukti T–1 Lampiran I Peraturan Komisi Bukti ini mejelaskan mengenai rincian Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun program dan jadwal kegiatan tahapan 2023 tentang Pencalonan Peserta pencalonan Presiden dan Wakil Pemilihan Umum Presiden dan Presiden pemilihan umum tahun Wakil Presiden. 2024. T–2 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Konstitusi Nomor: 90/PUU- 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 XXI/2023, tanggal 16 Oktober Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2023 telah diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi. T–3 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Putusan Konstitusi Nomor: 141/PUU- Mahkamah Konstitusi Nomor: XXI/2023, tanggal 29 November 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 2023 Oktober 2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. T–4 Soft File Jurnal Konstitusi, Volume Bukti ini menjelaskan sifat dan 10 Nomor 4, Desember 2013 kedudukan Putusan Mahkamah dengan judul “Model dan Konstitusi langsung dapat dieksekusi Implementasi Putusan Mahkamah (self implementing) tanpa perlu Konstitusi dalam Pengujian ditindaklanjuti oleh lembaga lain in Undang-Undang (Studi Putusan casu Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2012)” oleh Syukri Nomor: 90/PUU XXI/2023. Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Naskah diterima: tanggal 4 November 2013, revisi: tanggal 8 November 2013, dan disetujui: tanggal 12 November 2013. T–5 Soft File Peraturan Komisi Bukti ini menjelaskan Penetapan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Peraturan Komisi Pemilihan Umum a 2023 tentang Pencalonan Peserta quo pada tanggal 13 Oktober 2023 dan Pemilihan Umum Presiden dan batas minimum syarat usia bakal Wakil Presiden. calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. T–6 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Para Nomor: 1145/PL.01.4- Teradu telah menindaklanjuti Putusan SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- Putusan Mahkamah Konstitusi XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal dengan menerbitkan Surat yang 17 Oktober 2023. ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. T–7 Kumpulan dokumen pelaksanaan Bukti ini menjelaskan bahwa Para Rapat Dengar Pendapat yang Teradu telah melakukan kewajiban membahas mengenai Rancangan sebagai salah satu prosedur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum penyusunan Peraturan Komisi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum a quo. Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden T–8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Para Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teradu telah melakukan perubahan Perubahan atas Peraturan Komisi terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun huruf q dalam Peraturan Komisi 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Pemilihan Umum Presiden dan 2023 tentang Pencalonan Peserta Wakil Presiden Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. T–9 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah melakukan harmonisasi 4338/HK.02-SD/08/2023, perihal penyusunan Peraturan Komisi Permohonan Harmonisasi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun Rancangan Peraturan Komisi 2023 tentang Perubahan atas Pemilihan Umum tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Pencalonan Peserta Pemilihan Umum 2023 tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 1 November 2023 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-244, perihal Undangan Rapat, tanggal 1 November 2023. T– 10 Lembar Penandatangan Peraturan Bukti ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan atas atas Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 19 Tahun 2023 Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden dan Presiden dan Wakil Presiden telah Wakil Presiden oleh Ketua Komisi ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum. Pemilihan Umum. T – 11 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Para Pemilihan Umum Nomor: Teradu telah mengajukan permohonan 4381/HK.02-SD/08/2023, perihal pengundangan tentang Perubahan Permohonan Pengundangan atas Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Perubahan atas Peraturan Komisi Presiden dan Wakil Presiden oleh Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Ketua Komisi Pemilihan Umum kepada 2023 tentang Pencalonan Peserta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Pemilihan Umum Presiden dan Manusia. Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, tanggal 3 November 2023. T – 12 Tangkapan Layar tentang Bukti ini menjelaskan bahwa upaya Perubahan atas Peraturan Komisi Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Umum dalam mempublikasikan 2023 tentang Pencalonan Peserta kebijakan yang telah dibuat. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu -4e65546b5267253344253344). T – 13 Kumpulan Berita Acara tentang Bukti ini menjelaskan bahwa dokumen Penerimaan Pendaftaran Pasangan persyaratan yang disampaikan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden. bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap. T – 14 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Peserta Pemilihan Umum Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dan Wakil Presiden Tahun 2024, ditetapkan sebagai Pasangan Calon tanggal 13 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. T – 15 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bakal Pasangan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Nomor Urut atas nama Prabowo Subianto dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gibran Rakabuming Raka telah Umum Presiden dan Wakil ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden Tahun 2024. Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 dengan nomor urut 2 (dua). T - 16 Akun Silon Badan Pengawas Bukti ini menjelaskan bahwa Badan Pemilihan Umum Republik Pengawasan Pemilihan Umum Indonesia untuk Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerima Presiden dan Wakil Presiden Tahun akun SILON Pemilihan Umum 2024. Presiden dan Wakil Presiden guna melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun akun tersebut tidak diaktifkan sehingga tidak ada aktifitas berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui SILON. T - 17 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Umum Nomor 1378 Tahun 2023 berkaitan pelaksanaan teknis tentang Pedoman Teknis pencalonan bakal calon Presiden dan Pendaftaran, Verifikasi, dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun Penetapan Pasangan Calon 2024, dimana dalam tahapan Presiden dan Wakil Presiden dalam penerimaan bakal calon, Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan dan calon (ada/tidak ada) dan pada tahapan verifikasi dokumen ”Persyaratan Pencalonan” dan dokumen ”Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen. T - 18 Kumpulan Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal 13 Agung: ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 1. Putusan Mahkamah Agung 19 Tahun 2023 pada pokoknya Nomor 48 P/HUM/2023 mengatur berkaitan dengan batas mengenai Permohonan minimum usia bakal calon Presiden Keberatan Hak Uji Materiil dan Wakil Presiden telah diajukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf Permohonan Hak Uji Materiil di q Peraturan Komisi Pemilihan Mahkamah Agung dan telah Umum Nomor 23 Tahun 2023 memeperoleh putusan yaitu Menolak tentang Perubahan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Peraturan Komisi Pemilihan Materiil yang dimohonkan. Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2023 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [2.9] PETITUM PARA TERADU [2.9.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 5. Atau apabila Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.3] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 5. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.4] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 5. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] KETERANGAN AHLI TERADU [2.10.1] KETERANGAN AHLI PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE- DKPP/XII/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024, Teradu mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Muhammad Rullyandi Saya ingin menggambarkan bahwa di dalam konteks staat organ dalam pengertian yang lebih luas, maka sebetulnya ruang lingkup hukum tata negara ada tiga: pertama, lahirnya pembentukan organ negara kedua, kewenangan suatu organ dan yang ketiga ini yang paling sering terjadi hubungan antar lembaga organ-organ negara. Bahwa terjadi pemisahan kekuasaan itu dalam suatu negara prinsip dasarnya adalah check and balances, prinsip dasarnya sebetulnya sederhana tidak boleh suatu organ negara itu menguasai menjadi pusat terhadap kekuasaan atau terkonsentrasi kekuasaan. Karena itu perlu ada namanya checks and balances, di dalam hubungan antara pembentukan hukum dan siapa yang diberikan kewenangan yaitu organ negara yang diberi legitimasi, constitutie is de hoogste wet adalah Lembaga peradilan itu sejarah dunia. Kalau kita bicara pembentukan hukum diserahkan kepada suatu pembentuk Undang-Undang Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka dalam perjalanan sistem ketatanegaraan yang demokratis dia harus diawasi oleh yang namanya Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Writ of mandamus di Mahkamah Agung kemudian Tahun 1920 dia terbentuknya Lembaga constitutional court namanya mahkamah konstitusi pertama di dunia, artinya di sinilah meletakkan intermixture structural process sebetulnya ada satu proses yang terjadi mengintervensi kewenangan dua pembentuk undang-undang ini presiden Bersama-sama dengan DPR, kalau kita bicara sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam kaitan itu agenda sistem ketatanegaraan kita lahirnya berbagai undang-undang salah satunya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai tindaklanjut atas undang-undang pemilu sebelumnya, tentu pembentuk undang- undang mengharapkan bahwa perlu ada wujud pengaturan Undang-Undang Pemilu yang demokratis yang berkepastian hukum dan berkesuaian dalam pemilu. Bahwa pembentuk undang-undang menempatkan derajatnya dalam filosofis, maka diharapkan pembentukan hukum itu melahirkan prinsip-prinsip pengaturan yang demokratis yaitu di dalamnya ada supreme of law yaitu bagaimana mengakomodir kepentingan bangsa dan negara, kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Saya melihat bahwa kita harus mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2010 mengenai uji materi Undang-Undang Pemilu, waktu itu kita sepakat dengan Mahkamah Konstitusi bahwa penyelenggara pemilu adalah satu kesatuan, siapa yang disebut dengan penyelenggara pemilu adalah pertama KPU, Bawaslu dan DKPP artinya lembaga ini yang merupakan perintah konstitusi dalam menterjemahkan Pasal 22 huruf e norma konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 maka di dalamnya ada standar penyelenggara pemilu yang berdasarkan pada prinsip-prinsip fairness, karena asas hukum dalam pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu di ada dalam konstitusi kita. Saya menilai bahwa standar penyelenggara pemilu yang berdasarkan keadilan, pertama adalah keadilan jika ada integritas yang tinggi, kemudian berdasarkan hukum yang berkepastian (rechtzakerheid van beginselen) yang ketiga imparsial yaitu tidak boleh berpihak itulah kenapa di dalam pasal 1 ketentuan umum Undang-Undang Pemilu dinyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah Lembaga yang mandiri, KPU imparsial termasuk DKPP juga mandiri dan imparsial serta Bawaslu juga Lembaga yang imparsial, keempat adalah profesional dan independen, kelima yaitu transparansi, maka publik harus tahu, karena ini adalah Lembaga publik yang memang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang ditegaskan dalam Undang-Undang, kemudian ada standar yang namanya keteraturan, berkesinambungan. Oleh karena itu, di dalam membangun prinsip-prinsip berkeadilan tadi sepakat sebetulnya di dalamnya itu ada rumah yang namanya etika, etika itu kalau rujukannya adalah filosfi Yunani, maka sebetulnya adalah untuk menguji, menerapkan suatu konsep benar salah baik buruk dan yang terakhir adalah tanggung jawab, itulah yang dimaknai secara filosofi, secara filsafat, bicara profesional, bicara transparansi, bicara akuntabilitas. Meyers di dalam buku “Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht” hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya, dalam kaidah-kaidah yang demikian sudah ada rambu-rambu bahwa ada prinsip-prinsip kesusilaan tadi yang menyangkut nilai etik. Oleh karena itu, untuk menguji hari ini apakah penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugas-tugas itu secara profesional, kalau dikaitkan dengan perdebatan pengaduan oleh pengadu ini menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, apakah itu sudah benar tugas-tugas profesional itu sudah diuji secara peraturan perundang-undangan, asas kepastian hukum. Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan representasi dari prinsip-prinsip konstitusi sebagai supreme of law karena di dalamnya ada hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi harus disesuaikan dengan tatanan norma- norma suatu Undang-Undang termasuk implementasi dengan peraturan perundang- undangan di bawahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan tahapan pencalonan itu berubah karena ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sesunggunya sudah memberikan suatu norma baru yang sifatnya adalah konstitusional bersyarat. Dalam amar putusan diberikan satu alternatif sehingga Undang-Undang Pemilu tadi adresatnya dalam ilmu perundang-undangan ditujukan kepada Pemerintah, DPR, KPU, DKPP dan Bawaslu untuk melaksanakan undang- undang itu sumpah jabatan dari masing-masing lembaga yang merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu meskipun fungsinya berbeda, yang satu menyelenggarakan tahapan pemilu, kemudian bawaslu mengawasi seluruh tahapan kemudian DKPP menegakkan etik. Oleh karenanya putusan-putusan mahkamah tadi, putusan mahkamah tersebut masuk dalam kategori self implementing (putusan yang langsung dilaksanakan) kenapa putusan Mahkamah Konstitusi adalah pengujian suatu norma, pengujian suatu norma ini artinya sama dengan Undang-Undang, karena sama dengan Undang-Undang maka berlakulah prinsip-prinsip dasar dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu ketika diundangkan dalam lembaran negara, maka teori fiksi berlaku semua orang dianggap tahu dan punya daya mengikat erga omnes. Pasal 10 ayat 1 Undang- Undang Mahkamah Konstitusi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan. Yang namanya lembaga peradilan itu punya kekuatan eksekutorialnya kalau sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ketika vonis bisa dieksekusi maka dia harus berkekuatana hukum tetap. Siapa yang berani melanggar itu maka dia terjadi pembangkangan terhadap konstitusi, dalam sistem penegakan hukum itu selalu ada yang namanya kekuatan eksekutorial baru bisa dieksekusi kalau sudah berkekuatan hukum tetap itulah vonis sebuah putusan yang sebenarnya. Oleh karena itu, pandangan yang demikian bahwa ada persamaan kedudukan undang-undang dan putusan mahkamah konstitusi itu merupakan satu kesatuan yang bisa saling melengkapi dalam suatu norma yang sederajat di lingkup undang-undang itu dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 artinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka sifat amar putusan itulah yang dieksekusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi dilihat dari dictum ketiga, amar dictum ketiga itu memerintahkan putusan dimuat dalam berita negara sudah memenuhi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan. Pengundangan itu ada tiga kategori satu, dimuat dalam lembaran negara. dua, dimuat dalam berita negara, tiga, lembaran daerah dan berita daerah. Ini belum cukup untuk meyakinkan semua warga negara Indonesia, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 itu sudah mengatakan bahwa uji materi pasal 59 Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa normanya jika diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang yang telah diuji DPR dan/atau presiden segera menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini sudah diuji pasalnya, karena ini lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Undang- Undang Mahkamah Konstitusi. Putusannya Nomor 49-PUU/IX/2011 halaman 76 pertimbangan hukum ini rasio desidendinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi sama seperti Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh negara yaitu pembentuk Undang-Undang, semua organ negara, seluruh warga masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada. KPU sebagai adresat Undang-Undang pemilu karena ini yang diuji adalah objektum litisnya Undang-Undang pemilu, maka wajib melaksanakan karena ada perintah Mahkamah Konstitusi ini final and binding. Ada 7 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun Pasal 10 ayat 1 tidak dilaksanakan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak ada tindaklanjut, jadi kalau kita melihat apakah suatu Undang-Undang itu existing sudah dirubah, dicabut dan sebagainya. Banyak putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang pemilu yang hari ini dijadikan dasar Nomor 7 Tahun 2017, tapi tidak ada tindaklanjut dari pembentuk Undang-Undang. Maka demi hukum saya katakana ketika terjadi putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, maka tanggal 17 Oktober adalah sikap sempurna KPU, secara hukum KPU sudah melaksanakan sikap profesional demi hukum, kalau tidak melaksanakan bahkan bisa terjadi sebaliknya, adresat itu tertuju langsung kepada KPU. Saya contohkan putusan yang ditindaklanjuti oleh berbagai macam lembaga, Contoh pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai penghayat dalam Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 ditindaklanjut dengan Surat Edaran Mendagri No. 471.14/10666/Dukcapil tentang Penerbitan Kartu Keluarga bagi Penghayat Kepercayaan Tuhan YME tertanggal 25 Juni 2018. Contoh pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 ditindaklanjut dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan No. S-349/PK/2015 tentang Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telkom Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Juni 2015. Contoh pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 /PUU-XI/2013 terkait pasal 16 ayat 3 tindaklanjutnya adalah Surat Edaran KPU Nomor 554 KPU/VIII/2013. Contoh pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai Peninjauan Kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 ditindaklanjut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Kemudian dalam praktiknya putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya self implementing yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum itu banyak, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tindaklanjutnya adalah Surat Edaran KPU 1232/KPU/VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai Verifikasi Partai Politik oleh Komisi Pemilihan Umum ditindaklanjuti oleh Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pengurus Calon DPD tidak boleh merangkap fungsionaris partai politik langsung dieksekusi oleh Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 artinya berbagai macam ragam kebutuhan hukum untuk melaksanakan tindaklanjutk putusan Mahkamah Konstitusi menyesuaikan suatu keadaan. Ada keadaan hukum terjadi kekosongan hukum terjadi suatu keadaan yang sifatnya abnormal condition. Untuk kepentingan agenda ketatanegaraan, maka kalau itu tidak dapat ada satu instrumen hukum yang bisa mengatasi suatu keadaan hukum peralihan keadaan hukum baru, maka dipastikan akan berdampak pada satu keadaan yang implikatif, bisa jadi keadaan-keadaan yang sifatnya chaos, dan terganggunya sistem ketatanegaraan. Maka demi hukum berbagai macam tindaklanjut dalam contoh- contoh tadi menunjukan best practice nya, ketika ada Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, maka hal itu tergolong self non implementing artinya ditujukan kepada pembentuk Undang-Undang diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki, maka disitulah lahir yang namanya perbaikan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada self implementing dan self non implementing yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 materi muatan itu murni self implementing, karena yang termuat dalam pasal 169 normanya sudah berbubah yang kemudian berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang pemilu punya kewenangan atribusi, ini yang harus kita hormati bahwa KPU melaksanakan itu tetapi terhambat dengan Pasal 75 ayat 4 harus berkonsultasi kepada DPR. Maka, implementasinya adalah Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Oktober 2023 adalah memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada seluruh partai politik adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik ini membuktikan bahwa putusan mahkamah konstitusi tidak dirubah-rubah oleh KPU, putusan mahkamah konsstitusi bukan berlaku untuk orang perorangan mengajukan diri sebagai presiden tetapi harus ada dukungan dari partai politik. Kita belum mengenal sistem pemilu kita calon independen dalam pemilihan umum presiden, dengan demikian sebetulnya KPU hanya melakasanakan seusai dengan penjelasan pasal 75 ayat 4 bahwa konsultasi itu untuk memastikan right to confirm bahwa Pemerintah dan DPR sebetulnya ingin memastikan materi muatan sesuai dengan materi yang ada di undang-undang. Sifatnya deklaratif karena keadaan hukum itu sudah ada di putusan mahkamah konstitusi karena sifatnya hanya melaksanakan peraturan pelaksana. Tindakan KPU dalam melakukan konsultasi sebetulnya suatu keharusan wajib karena tidak mungkin KPU terlambat melakukan peraturan KPU yang akhirnya diundangkan tanggal 3 karena ada proses yang wajib harus dikonsultasikan kepada DPR dan masih dalam masa reses, artinya demi hukum maka KPU bisa menerbitkan surat dalam rangka tindaklanjut putusan mahkamah konstitusi. Peraturan-Peraturan yang sifatnya melaksanakan tadi tidak boleh memuat norma baru, ahli pelajari peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana perubahannya pada peraturan sebelumnya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebetulnya tidak beda dengan peraturan pelaksana di tingkat Peraturan Pemerintah untuk melakasanakan Undang-Undang yaitu pemerintah sebagai peraturan pelaksana tidak boleh menambah norma. Bukan berarti perubahan kemudian bisa menambah baru sesuai dengan penafsiran KPU, maka peraturan pelaksana tadi tidak boleh menambah satu norma baru yang diluar dari materi muatan, karena normanya sudah berubah akibat putusan mahkamah konstitusi terjadi alternatif, maka KPU sudah melaksanakan sumpah jabatannya dengan menegakkan profesionalitas di dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yaitu menjalankan peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya. Sehingga pendelegasian kewenangan kepada KPU dalam Pasal 13 Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan yang sudah didelegasikan kepada KPU yang akhirnya kemudian sudah tetapkan pasal 3 adalah pemenuhan administrasi. Demi hukum bahwa Ada kepentingan umum yaitu kepentingan rakyat dalam putusan alternatif yang diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Hans Kelsen menyebut pendapatnya Austin yang mengatakan norma adalah suatu perintah yang tadinya dilarang kemudian dibolehkan maka terjadi pengecualian. Maka karakteristik sebuah norma hukum itu ada 4, pertama norma yang bersifat larangan, kedua norma yang bersifat kebolehan, ketiga norma yang bersifat memberikan izin, keempat pengecualian. Pengecualian itu berbentuk alternatif terjadi sesuatu penafsiran kemudian dibenarkan dengan syarat itulah yang disebut dengan pengecualian artinya setelah memahami karakteristik norma tersebut maka perintah-perintah dalam norma tersebut wajib dilaksanakan dipenuhi oleh KPU untuk menjamin suaya prinsip-prinsip pemilu berjalan sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu. Prinsip itu satu menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, kedua bersikap dan bertindak non partisan, ketiga bertindak transaparan dan akuntabel. Melalui Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 adalah kepada partai politik sebagai perpanjangan tangan dari partisipasi masyarakat. Keempat melayani pemilih menggunakan hak pilih, kelima bertindak profesional. [2.11] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Desember 2023, 8 Januari 2024 dan 15 Januari 2024 Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.11.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, dan keterangan Ahli Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Ahli Pengadu dan Saksi Para Teradu, dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, dan keterangan Ahli Para Teradu dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo pada angka 1 s.d. angka 11 (Vide Pengaduan Pengadu) dan fakta persidangan, Pengadu menilai Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka yang kemudian menetapkan sebagai calon Wakil Presiden diduga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum dan penyusunan atau pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 23/2023) merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum karena hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) dan belum dilakukan perubahan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023; b. Bahwa Para Teradu telah menerima dan memverifikasi dokumen bakal calon wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) yang jelas-jelas dengan Peraturan KPU No. 19/2023 tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Presiden; 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2023, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang ahli atas nama Prof.Dr. H. Ratno Lukito, M.A., DCL dan Charles Simabura menerangkan hal sebagai berikut: a. Patmo Lukito Guru Besar Ilmu Hukum UIN Kalijaga Surakarta Legal Opinion Ahli terhadap perbuatan ketidaktaatan terhadap hukum dari KPU terhadap UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan 16 Oktober 2023 MA menerbitkan Putusan 90 yang mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berbunyi “ berusia paling rendah 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” kemudian berdasarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 (selanjutnya disebut Putusan MK No. 90) KPU mengeluarkan Surat Edaran 1145/PL.01.4- SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Parpol peserta pemilu untuk mempedomani putusan MK No. 90. Pada 25 Oktober 2023 KPU menerima pendaftaran dan dilanjutkan pada 26 Oktober 2023 Prabowo- Gibran melakukan tes kesehatan dengan menggunakan anggaran Pemilu di RSPAD kemudian pada 27 Oktober 2023 KPU mengeluarkan Berita Acara 1584 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden hal ini tanpa pertimbangan bahwa tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berakhir pada 25 Oktober 2023, kemudian 28 Oktober 2023 KPU mengeluarkan Berita Acara Nomor 1589 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan dokumen persyaratan bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat. Selain itu dalam lampiran terdapat kolom verifikasi persyaratan yang memasukkan klausul berumur 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada ktp-e dan/atau akta kelahiran atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah dan terhadap kolom tersebut dinyatakan hasil verifikasi bakal calon Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat. Pada 3 November 2023 KPU menerbitkan PKPU No. 23/2023 sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disamping itu pada tanggal 13 November 2023 KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, apa yang dilakukan KPU tersebut menimbulkan pertanyaan sehubungan dengan keberadaan UU Pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu UU No.12/2011 khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta penjelasannya yang menerangkan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. KPU sepertinya dengan sengaja telah melakukan legal disobedience dengan tidak mentaati Pasal 10 UU No.12/2011 tersebut sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnyapun melanggar peraturan yang ada. Hukum yang dilanggar oleh KPU menurut Saksi Ahli Pengadu: a. UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d yaitu materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi tindak lanjut atas Putusan MK No. 90 dan ayat (2) beserta penjelasannya tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh DPR atau Presiden serta penjelasannya. Dengan demikian UU 12/2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) menyatakan Putusan MK No. 90 harus ditindaklanjuti oleh DPR atau Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum karena itu KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1145 tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 untuk mempedomani Putusan MK No. 90 merupakan tindakan yang menyalahi UU 12/2011. b. Tidak adanya legislatif review dari DPR maupun Perpu oleh Presiden pada hakikatnya aturan tetap berjalan secara substantif yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. c. Pada tanggal 25 Oktober 2023 KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dan dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2023 Prabowo-Gibran melaksanakan tes kesehatan dengan anggaran Pemilu lalu tanggal 27 Oktober 2023 KPU mengeluarkan Berita Acara Nomor 1584 tentang Penerimaan Penerimaan Bakal Calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tindakana KPU ini jelas- jelas menyalahi UU 7/2017 Pasal 169 huruf q yang menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia tidak kurang dari 40 tahun; d. Akibat dari lanjutan pelanggaran tersebut KPU juga telah melanggar peraturan dalam PKPU No.19/2023 yang menyatakan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia tidak kurang dari 40 tahun. KPU pada tanggal 28 Oktober 2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan dokumen persyaratan bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat dengan memasukkan klausul dari Putusan MK No.90 bahwa Calon Wakil Presiden telah memenuhi syarat karena pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah; e. Pada tanggal 3 November 2023 KPU menerbitkan PKPU No.23/2023 sebagai perubahan dari PKPU No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf q dari PKPU tersebut diganti dengan PKPU 13 huruf q No.23/2023 sehingga bunyinya paling rendah berusia 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Ini perbuatan legal disobedience yang jelas sekali karena keputusan MK No. 90 merupakan keputusan yang non- excutable karena belum ada tindakan apa-apa dari Presiden maupun DPR. Kemudian tanggal 13 November 2023 KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1932 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum. Keputusan ini jelas bertentangan dengan UU No. 7/2017 Pasl 169 q diatas karena mengangkat Wakil Presiden yang berusia kurang dari 40 tahun. Tampak disini KPU melakukan legal disobedience terhadap UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) dan penjelasannya maka KPU terjerembab dalam tindakan yang menyesatkan dalam setiap langkah yang diambil dan beberapa UU yang berhubungan dengan Pemilu. Kesimpulan Keterangan Ahli dari Pengadu adalah Putusan MK No. 90 adalah putusan yang memiliki sifat non-excutable karena menurut UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta penjelasannya tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus ditindak lanjuti Presiden atau DPR untuk merubah norma hukum pasal atau ayat dalam undang- undang dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa Menurut Pasal 10 ayat (2) UU No. 12/2011 disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah perumusan norma hukum agar tidak ada kekosongan hukum. Maka pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU adalah perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden karena usianya tidak memenuhi menurut PKPU No.19/2023, perbuatan curang dengan memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran dengan menyatakan memenuhi syarat pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, melakukan abuse of power menerima pendaftaran dan menetapkan sebagai bakal calon wakil presiden, melakukan penyelundupan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden, melakukan persekongkolan jahat untuk melawan hukum dan melakukan pembiaran atau memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran untuk dapat diterima sebagai bakal calon wakil presiden, memberikan pernyataan palsu dalam Berita Acara penerimaan pendaftaran Gibran. Bahwa pada fakta persidangan diketahui Ahli Pengadu atas nama Ratna Lukito baru mengetahui bahwa terdapat Permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 48 dan 51 terkait dengan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur mengenai syarat minimal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu tidak memiliki pemahaman yang komprehensif (utuh) terhadap pokok aduan dari Para Pengadu. Selain itu juga, Ahli tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan sifat Putusan Mahkamah Agung dimaksud. sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu; b. Charles Simabura Persyaratan menjadi Capres paling rendah adalah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun dan atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023, KPU merespon putusan a quo dengan mengeluarkan surat nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindaklanjut putusan MK No.90 yang ditujukan kepada pimpinan Parpol yg pada pokoknya meminta parpol memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, Bahwa pengumuman pendaftaran capres dan wapres yang ditetapkan pada tanggal 16-18 Oktober 2023 dilanjutkan dengan batas bahwa proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabumingraka menurut Pengadu telah melanggar Pasal 11 peraturan DKPP No 2/2017 oleh Teradu anggota KPU dengan alasan sebagaimana berikut: a. Patut diduga terjadi pelanggaran oleh KPU dalam mengeluarkan surat nomor 1145/Pl.01.4-SD/05/2023 perihal tindaklanjut putusan MK No. 90 Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Menurut ahli telah tejadi melanggar prinsip kepastian hukum karena KPU bertindak tidak sesuai yurisdiksinya dalam hal ini pasal 11 huruf b Peraturan DKPP No. 2/2017 menurut ahli, sesuai yurisdiksinya hal pertama yang dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti putusan MK No. 90 adalah menyusun mengajukan rancangan perubahan KPU No. 19/2023, penyusunan rancangan perubahan PKPU No 19/2023 merupakan amanat dari PKPU No. 1/2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf c PKPU a quo, KPU mengajukan rancangan PKPU di luar program penyusunan rancangan peraturan KPU sebagai pelaksanaan putusan MK dan MA. Dengan demikian KPU seharusnya Menyusun rancangan perubahan PKPU No 19/2023 bukan mengeluarkan surat nomor 1145/2023. Penyusunan rancangan perubahan PKPU tersebut harusnya menjadi prioritas sehingga dengan segera dapat diproses secara internal sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penyelesaian rancangan peraturan KPU berdasarkan Pasal 11, 12, 13,14,15 dan 16 PKPU No 1/2022. Bahwa Tindakan KPU mengeluarkan Surat No 1145 jelas tidak tepat karena bukan merupakan pelaksanaan dari putusan MK No. 90. Namun dpaat dikatakan sebagai pengabaian putusan MK, bahwa dengan tidak mensegerakan penyusunan perubahan PKPU 19/2023 pasca putusan MK No.90 selain bertindak tidak sesuai yurisdiksi maka patut diduga KPU telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa kewajiban KPU selanjutnya pasca putusan MK adalah mengirimkan surat konsultasi kepada DPR, bahwa menurut Pasal 19 ayat (1) PKPU 1/2022 dinyatakan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum RDP terhadap rancangan PKPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan. Perintah ini tidak hanya tertuang dalam PKPU namun juga merupakan peirntah dari Pasal 75 UU 7/2017. Bahwa dengan demikian dapat diduga KPU tidak melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya dan perintah pertauran perundang-undangan. b. Ketidakpatuhan pada prinsip kepastian hukum berikutnya adalah dalam penerbitan Berita Acara penerimaan berkas yang seharusnya dilakukan dalam rentang waktu tgl 19-25 Oktober 2023. Bahwa KPU menerbitkan Berita Acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tgl 27 Oktober 2023 dan jelas telah melewati jadwal yang ditentukan oleh KPU dalam PKPU 19/2023 c. Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah menerbitkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 28 Oktober 2023 yang menyatakan berkas pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka memenuhi syarat. Berita Acara tersebut disusun mendasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sehingga normanya belum sesuai dengan peirntah Putusan MK 90. Adapun norma yg digunakan pada pasal 13 ayat (1) huruf q masih dinyatakan sebagai berikut berusia paling rendah 40 tahun, dengan demikian KPU patut diduga tidak melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yg ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa KPU telah melakukan perubahan PKPU 19/2023 melalui PKPU 23/2023 dan baru diundangkan pada 3 November 2023 dan hanya berlaku ke depan setelah tanggal pengundangannya. Dengan demikian penetapan hasil verifikasi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berpedoman pada PKPU 19/2023 bahwa tindakan KPU menyatakan pendaftaran paslon Presiden dan Wapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat jelas bertentangan dengan PKPU 19/2023. Tindakan KPU yang demikian merupakan kelalaian KPU yang bertindak di luar yurisdiksinya dan tidak sesuai dengan PKPU yang disusun sendiri. Bahwa terhadap PKPU 23/2023 dalam penormaan materi muatan patut diduga disusun secara kurang cermat oleh KPU karena belum mengadopsi printah putusan MK 90 seutuhnya. KPU hanya berfokus mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf q menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah. Dengan hanya merubah norma dimaksud maka patut diduga KPU hanya berfokus pada bagaimana mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming padahal jika mendalami putusan MK No.90 tidak hanya bagi calon yang belum berusia 40 tahun dan sedang menduduki jabatan kepala daerah saja, bahwa KPU belum mengatur syarat adminidtratif yag harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau sedang/ pernah menjadi anggota DPRD dan DPD dan DPR Menurut ahli Pengadu anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Anggota KPU menurut ahli telah melanggar Pasal 11 peraturan DKPP 2/2017 dimana dalam bersikap dan bertindak anggota KPU selaku penyelenggara Pemilu hendaknya a. Melakukan Tindakan dalam rangka pennyelenggaraan pemilu yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan b. Melakukan Tindakan penyelenggaraan pemilu yang sesuai yurisdiksinya c. Melakukan Tindakan penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur g ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan pengaturan perundang-undangan mengenai pemilu sepenuhnya secara adil dan tidak berpihak. Pada fakta dalam persidangan diketahui bahwa terkait dengan proses pendaftaran, dimana Berita Acara Penerimaan Pendaftaran, menurut Ahli baru diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2024. Ahli Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak profesional, ada kecenderungan permainan dan diskriminasi bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Terhadap Keterangan Ahli tersebut, Para Teradu telah memberikan penjelasan secara lisan bahwa setelah Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Berita Acara Penerimaan dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU No. 19/2023 yang pada pokoknya mengatur bahwa Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan, KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung. Adapun Berita Acara sebagaimana bukti yang telah diajukan oleh Para Teradu merupakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan setelah Para Teradu menerima hasil tes kesehatan seluruh Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Tim Pemeriksa Kesehatan (Vide Bukti T-13). Bahwa terhadap hal tersebut, Ahli Pengadu tidak memberikan bantahan apapun, sehingga terlihat jelas bahwa Ahli Pengadu tidak memahami secara komprehensif (utuh) mengenai pengaturan terhadap proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu; 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2023, Teradu menghadirkan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Muhammad Rullyandi, SH.,MH, menerangkan hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan prinsip keadilan yaitu : a) Keadilan dengan adanya integritas; b) Berdasarkan kepastian hukum; c) Impasial dan adil; d) Profesional dan independen; e) Transparan; dan f) Terukur 6. KPU sebagaimana ditegaskan UU No. 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan asas pemilu dan berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu. Adapun yang menjadi pokok aduan DKPP adalah tindak lanjut dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 selanjutnya disebut putusan MK No. 90 yang diputus tanggal 16 Oktober 2023 telah melahirkan rumusan norma baru dengan memberikan syarat alternatif yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah; 7. Ahli berpendapat bahwa pada dasarnya putusan MK merujuk pada ketentuan pasal 10 ayat (1) UU MK yaitu putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat erga omnes. Sehingga demikian menurut ahli putusan MK tersebut terbagi menjadi 2 klaster karakteristik yaitu self implementing atau putusan yang langsung ditindak lanjuti dan self non – implementing yaitu putusan yang ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan materi Undang – Undang yang diperintahkan dalam putusan MK. Putusan MK yang sifatnya self implementing karena memenuhi syarat berlaku sejak diucapkan yang dapat disamakan dengan saat berlakunya suatu undang – undang ketika diundangkan, hal ini dapat dilihat dari amar putusan MK No. 90 yang menyebutkan pada bagian diktum ketiga amar putusan yang memerintahkan putusan dimuat dalam berita negara; 8. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Teradu sebagaimana penjelasan pada huruf f sampai dengan huruf h di atas, membuktikan bahwa Ahli Teradu telah menguraikan secara jelas dan komprehensif (utuh) mengenai sifat Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikeluarkan oleh Para Pengadu, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan tidak melanggar etika penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang dipermasalahkan baik dalam Pengaduan maupun dalam persidangan, Para Teradu perlu menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: 1) Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan 2) Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. b) Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; c) Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; d) Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; e) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; f) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; g) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; h) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: i) Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan j) Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan; k) Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); l) Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 (Vide Bukti T -14) dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 (Vide Bukti T-15); m) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 1) s.d. angka 12) di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 9 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.11.2] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 136-PKE-DKPP/XII/2023 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, jawaban Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Para Teradu, dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, dan keterangan Ahli Teradu dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Teradu ini; 2. Bahwa Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan kesimpulan Teradu; 3. Bahwa dalam pengaduan a quo, Pengadu menilai dalam pokok pengaduannya, tindakan Teradu dalam menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang TIDAK CERMAT dan TIDAK PROFESIONAL serta melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu tidak menghadirkan Saksi Fakta; 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman kepada Para Pengadu in casu Pengadu perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai berikut: a. Bahwa Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menyampaikan “Kesempatan pertama dilakukan pendalaman kepada Pengadu 135, 136, 137, dan 141 untuk lebih menerangkan agar Majelis mendapat keterangan yang lebih kuat terkait dengan pokok permohonan Saudara terhadap perbuatan yang Saudara tuduhkan kepada Teradu, yaitu tindakan menerima Paslon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 90 tanpa terlebih dahulu mengubah Peraturan KPU No. 19/2023”. Selanjutnya, Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menanyakan kepada Para Pengadu, “Apakah jika tindakan yang dilakukan oleh KPU itu setelah melakukan perubahan Peraturan KPU menurut Pengadu tindakan yang dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etik?; b. Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Pemeriksaan DKPP huruf a a quo, Pengadu menjawab “Kenapa kami hanya mengadukan Ketua KPU RI? Sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya ketika membaca aduan bahwa memang Peraturan KPU yang digunakan oleh KPU ketika penerimaan pendaftaran Gibran dan menyatakan lengkap, menurut kami tidak bisa. Karena dasarnya adalah Putusan MK. Jawaban Ketua KPU RI pada waktu itu. Menurut kami bahwa tanggung jawab terbesar di Komisioner KPU ini ada pada Ketua KPU, sehingga itulah kenapa kami Pengadu perkara nomor 136 lebih melaporkan Ketua KPU RI karena kami anggap sebagai Pimpinan tidak bisa cermat memimpin institusi KPU ini; c. Bahwa Majelis Pemeriksa DKPP, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan “Dalil yang diajukan oleh Pengadu sebetulnya pada pokoknya menyangkut soal proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, persoalan kewenangan, dan persoalan tindakan-tindakan administratif yang dilakukan oleh Para Teradu. Tadi kita sudah mendengarkan, jadi menurut Para Teradu ‘bahwa proses ini semata-mata dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada maksud lain di luar itu. Menurut Para Teradu masing-masing perkara, saya persilahkan untuk memberikan pandangannya apakah betul demikian? Kalau betul demikian sebetulnya dalil-dalil yang diajukan Saudara sudah dibantah oleh Para Teradu. Inilah issue utama dalam perkara yang sedang kita periksa, tentu Saudara juga berhak untuk menyampaikan pandangan soal ini dengan merujuk kepada apa yang sudah disampaikan di dalam pengaduan Saudara kepada kami”; d. Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Pemeriksaan DKPP huruf c a quo, Pengadu menjawab “Kami tetap pada pandangan kami bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPU RI yang menyatakan “data ini lengkap” merupakan perbuatan yang tidak cermat. Apalagi setelah diperdalam melalui Ibu Pettalolo, ada Juknis 1378”; 6. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan Ahli baik dari Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, Pengadu perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 tidak menghadiri persidangan a quo; 7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan dan Tugas Teradu In Casu KPU dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2. Bahwa Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu junctis Peraturan KPU No. 19/2023, Teradu in casu KPU berwenang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai berikut [Bukti T – 1]: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; 5. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (5) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada rapat pleno KPU. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 huruf f juncto Lampiran I dalam “PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM”, pada angka 8 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan prinsip profesional, KPU mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial [Vide Bukti T -1]; 3. Bahwa pengertian kolektif dan kolegial jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolektif diartikan sebagai secara bersama atau secara gabungan dan kolegial diartikan bersifat seperti teman sejawat, apabila digabungkan maka kolektif kolegial dapat diartikan secara gabungan yang bersifat seperti teman sejawat atau dalam istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan adalah melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan; 4. Bahwa berdasarkan uraian berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di atas in casu tindakan menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden serta mengumumkan hasil verifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan tindakan personal atau pribadi, melainkan keputusan kelembagaan KPU selaku penyelenggara pemilu yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial. 3. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -2]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran bakal pasangan calon a Pengumuman pendaftaran Senin, Rabu, 16 Oktober 18 Oktober 2023 2023 b Pendaftaran bakal pasangan Kamis, Rabu, calon 19 Oktober 25 Oktober 2023 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 27 Oktober 2023 2023 2 Verifikasi bakal pasangan calon JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR a. Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal pasangan 19 Oktober 28 Oktober calon 2023 2023 b. Pemberitahuan hasil verifikasi Senin, Minggu, dokumen persyaratan bakal 23 Oktober 29 Oktober pasangan calon 2023 2023 c. Perbaikan dan/atau proses Rabu, Selasa, melengkapi dokumen 25 Oktober 31 Oktober persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon d. Penyerahan dokumen hasil Kamis, Rabu, perbaikan dan/atau 26 Oktober 1 November kelengkapan dokumen 2023 2023 persyaratan bakal pasangan calon e. Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2 November 2023 2023 f.Pemberitahuan hasil verifikasi Kamis, Jumat, dokumen perbaikan 26 Oktober 3 November persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal pasangan Kamis, Rabu, calon pengganti 26 Oktober 8 November 2023 2023 b. Pemeriksaan kesehatan bakal Kamis, Sabtu, pasangan calon pengganti 26 Oktober 11 November 2023 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal pasangan 26 Oktober 12 November calon pengganti 2023 2023 d. Pemberitahuan hasil verifikasi Sabtu, Minggu, dokumen persyaratan bakal 11 November 12 November pasangan calon pengganti 2023 2023 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan calon Senin, Senin, 13 November 13 November 2023 2023 b. Pengundian dan penetapan Selasa, Selasa, nomor urut pasangan calon 14 November 14 November 2023 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak putaran kedua dalam hal salah sejak Pasangan satu calon atau Pasangan Calon Pasangan Calon berhalangan tetap Calon pengganti berhalangan didaftarkan tetap 3. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali). 4. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -3]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -3], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -4]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -3]; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 5. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2. Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -5]; 3. Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -4] “---Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing- masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun---“. 6. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Teradu (Kewenangan Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -6], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T - 3]; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Teradu in casu KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti T -7]; 6. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -8] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -9]; 7. Bahwa Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -8]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -10]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -11]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T -12]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -13]; 8. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Tindakan Teradu In Casu KPU Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. 1. Bahwa Pengadu menilai dalam Pengaduannya, tindakan Teradu yang menyatakan “LENGKAP” dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian “RANGKAIAN PEMERIKSAAN KESEHATAN” pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang “TIDAK CERMAT” dan “TIDAK PROFESIONAL” [Vide Pengaduan Pengadu]; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat calon Presiden dan Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.4., III.5., dan III.6.] dan pengaturan mekanisme pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 3. Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.4]; 4. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 (1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. (2) Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. (3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9. Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -14] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15. Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -15] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -16]; 16. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.11.3] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 137-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 22 Desember 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan dan Jawaban Teradu, tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan Saksi, serta persidangan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pengadu dan keterangan Ahli Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Para Teradu, dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, dan keterangan Ahli Para Teradu dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo, Pengadu menilai dalam pokok Pengaduannya, tindakan Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang TIDAK CERMAT dan TIDAK PROFESIONAL serta melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang Saksi Fakta atas nama Ubaidillah Badrun, yang dalam pokok keterangannya menerangkan sebagai akademisi atau pengajar saksi mengalami dilema moral dengan dilakukannya penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi menyampaikan mengenai ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum artinya hukum melihat kepentingan orang banyak, dalam pelaksanaan Pemilu, KPU berkewajiban membuat PKPU dan harus konsultasi dengan DPR sehingga KPU adalah aspirasi orang banyak. Saksi melihat ada pengabaian secara sengaja yang dilakukan oleh KPU terhadap peraturannya sendiri, PKPU adalah bagian dari kerangka demokrasi nasional, maka Saksi menilai KPU melakukan pelanggaran konstitusional. Menurut Saksi hal ini akan membawa dampak yang luas dan berbahaya karena publik dipertontonkan praktek buruk dalam politik dan akan menimbulkan satu perspektif yang permisif terhadap seluruh proses politik yang mengabaikan aturan. Menurut saksi, rakyat dipertontonkan praktek yang amoral karena melanggar aturannya sendiri; 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman kepada Para Pengadu in casu Pengadu perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai berikut: a. Bahwa Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menyampaikan “Kesempatan pertama dilakukan pendalaman kepada Pengadu 135, 136, 137, dan 141 untuk lebih menerangkan agar Majelis mendapat keterangan yang lebih kuat terkait dengan pokok permohonan Saudara terhadap perbuatan yang Saudara tuduhkan kepada Teradu, yaitu tindakan menerima Paslon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 90 tanpa terlebih dahulu mengubah Peraturan KPU No. 19/2023”. Selanjutnya, Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menanyakan kepada Para Pengadu, “Apakah jika tindakan yang dilakukan oleh KPU itu setelah melakukan perubahan Peraturan KPU menurut Pengadu tindakan yang dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etik?; b. Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Pemeriksaan DKPP huruf a a quo, Pengadu menjawab “Ada dua poin dari aduan kami. Dalam pengaduan kami, Pihak Para Teradu sudah melanggar kode etik terutama sumpah. Para Teradu melanggar kode etik karena tidak profesional, tidak jujur oleh karenanya kami minta semua komisioner KPU diberhentikan secara permanen karena tidak ada lagi alas moral dan etik untuk menjalankan kewenangannya. Alasannya juga sederhana, kami mengacu pada pedoman dan kode etik pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Para Teradu harus profesional dan menjamin kepastian hukum; 6. Bahwa pada sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan Ahli baik dari Pihak Pengadu maupun Para Teradu pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Ahli Pengadu atas nama Charles Simabura, dalam Keterangannya mempermasalahkan terkait dengan proses pendaftaran, dimana Berita Acara Penerimaan Pendaftaran, menurut Ahli baru diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2024. Ahli Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak profesional, ada kecenderungan permainan dan diskriminasi bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Terhadap Keterangan Ahli tersebut, Para Teradu telah memberikan penjelasan secara lisan bahwa setelah Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Berita Acara Penerimaan dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) yang pada pokoknya mengatur bahwa Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan, KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung. Adapun Berita Acara sebagaimana bukti yang telah diajukan oleh Para Teradu merupakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan setelah Para Teradu menerima hasil tes kesehatan seluruh Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Tim Pemeriksa Kesehatan. Bahwa terhadap hal tersebut, Ahli Pengadu tidak memberikan bantahan apapun, sehingga terlihat jelas bahwa Ahli Pengadu tidak memahami secara komprehensif (utuh) mengenai pengaturan terhadap proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu; b. Para Teradu telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Muhammad Rullyandi, SH.,MH. dalam keterangannya menjelaskan: 1. bahwa penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan prinsip keadilan yaitu : a. Keadilan dengan adanya integritas; b. Berdasarkan kepastian hukum; c. Impasial dan adil; d. Profesional dan independen; e. Transparan; dan f. Terukur 2. KPU sebagaimana ditegaskan UU No. 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan asas pemilu dan berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu. Adapun yang menjadi pokok aduan DKPP adalah tindak lanjut dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 selanjutnya disebut putusan MK No. 90 yang diputus tanggal 16 Oktober 2023 telah melahirkan rumusan norma baru dengan memberikan syarat alternatif yaitu: pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 3. ahli berpendapat bahwa pada dasarnya putusan MK merujuk pada ketentuan pasal 10 ayat (1) UU MK yaitu putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat erga omnes. Sehingga demikian menurut ahli putusan MK tersebut terbagi menjadi 2 klaster karakteristik yaitu self implementing atau putusan yang langsung ditindak lanjuti dan self non – implementing yaitu putusan yang ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan materi Undang – Undang yang diperintahkan dalam putusan MK. Putusan MK yang sifatnya self implementing karena memenuhi syarat berlaku sejak diucapkan yang dapat disamakan dengan saat berlakunya suatu undang – undang ketika diundangkan, hal ini dapat dilihat dari amar putusan MK No. 90 yang menyebutkan pada bagian diktum ketiga amar putusan yang memerintahkan putusan dimuat dalam berita negara; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Para Teradu sebagaimana penjelasan pada huruf f sampai dengan huruf h di atas, membuktikan bahwa Ahli Para Teradu telah menguraikan secara jelas dan komprehensif (utuh) mengenai sifat Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikeluarkan oleh Para Pengadu, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan tidak melanggar etika penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa berkenaan dengan tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang dipermasalahkan baik dalam Pengaduan maupun dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: 1) Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan 2) Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. b) Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; c) Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; d) Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; e) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; f) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; g) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; h) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: 1) Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan 2) Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan; i) Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); j) Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023; k) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada huruf a) s.d. huruf j) di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 7 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.11.4] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan Ahli Para Pengadu, sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Para Pengadu, dan keterangan Ahli Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Ahli Para Pengadu dan Saksi Para Teradu, dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Para Pengadu, dan keterangan Ahli Para Teradu dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam pengaduan a quo (Vide Pengaduan Para Pengadu) dan fakta persidangan, Para Pengadu menilai Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka yang kemudian menetapkan sebagai calon Wakil Presiden diduga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Para Teradu akan menguraikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Larasati dan Khoirul Silalahi pada persidangan tanggal 8 Januari 2024. Para Saksi Pengadu dalam keterangannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Saksi menyaksikan peristiwa pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden melalui menonton TV atau Live Streaming; b. Bahwa Para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu hanya memberikan keterangan yang bersifat asumtif dan tidak mengalami langsung proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga menurut pandangan Para Teradu, sudah sepatutnya Para Saksi tidak memiliki kualitas sebagai Saksi serta keterangan Para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dinyatakan tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk tidak mempertimbangkan keterangan Para Saksi dari Pengadu; c. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Ahli, yaitu atas nama Ratna Lukito dan Charles Simabura; d. Ahli Pengadu atas nama Ratna Lukito baru mengetahui bahwa terdapat Permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 48 dan 51 terkait dengan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur mengenai syarat minimal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu tidak memiliki pemahaman yang komprehensif (utuh) terhadap pokok aduan dari Para Pengadu. Selain itu juga, Ahli tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan sifat Putusan Mahkamah Agung dimaksud, sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu; e. Bahwa Ahli Pengadu atas nama Charles Simabura, dalam Keterangannya mempermasalahkan terkait dengan proses pendaftaran, dimana Berita Acara Penerimaan Pendaftaran, menurut Ahli baru diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2024. Ahli Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak profesional, ada kecenderungan permainan dan diskriminasi bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Terhadap Keterangan Ahli tersebut, Para Teradu telah memberikan penjelasan secara lisan bahwa setelah Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Berita Acara Penerimaan dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) yang pada pokoknya mengatur bahwa Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan, KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung. Adapun Berita Acara sebagaimana bukti yang telah diajukan oleh Para Teradu merupakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan setelah Para Teradu menerima hasil tes kesehatan seluruh Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Tim Pemeriksa Kesehatan (Vide Bukti T-13). Bahwa terhadap hal tersebut, Ahli Pengadu tidak memberikan bantahan apapun, sehingga terlihat jelas bahwa Ahli Pengadu tidak memahami secara komprehensif (utuh) mengenai pengaturan terhadap proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu; f. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Para Teradu telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Muhammad Rullyandi, SH.,MH. dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan prinsip keadilan yaitu : a) Keadilan dengan adanya integritas; b) Berdasarkan kepastian hukum; c) Impasial dan adil; d) Profesional dan independen; e) Transparan; dan f) Terukur g. KPU sebagaimana ditegaskan UU No. 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan asas pemilu dan berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu. Adapun yang menjadi pokok aduan DKPP adalah tindak lanjut dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 selanjutnya disebut putusan MK No. 90 yang diputus tanggal 16 Oktober 2023 telah melahirkan rumusan norma baru dengan memberikan syarat alternatif yaitu: pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah; h. Ahli berpendapat bahwa pada dasarnya putusan MK merujuk pada ketentuan pasal 10 ayat (1) UU MK yaitu putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat erga omnes. Sehingga demikian menurut ahli putusan MK tersebut terbagi menjadi 2 klaster karakteristik yaitu self implementing atau putusan yang langsung ditindak lanjuti dan self non – implementing yaitu putusan yang ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan materi Undang – Undang yang diperintahkan dalam putusan MK. Putusan MK yang sifatnya self implementing karena memenuhi syarat berlaku sejak diucapkan yang dapat disamakan dengan saat berlakunya suatu undang – undang ketika diundangkan, hal ini dapat dilihat dari amar putusan MK No. 90 yang menyebutkan pada bagian diktum ketiga amar putusan yang memerintahkan putusan dimuat dalam berita negara; i. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Teradu sebagaimana penjelasan pada huruf f sampai dengan huruf h di atas, membuktikan bahwa Ahli Teradu telah menguraikan secara jelas dan komprehensif (utuh) mengenai sifat Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikeluarkan oleh Para Pengadu, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Para Teradu dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan tidak melanggar etika penyelenggara Pemilu; j. Bahwa terkait dengan tindakan Para Teradu menerima, memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang dipermasalahkan baik dalam Pengaduan maupun dalam persidangan, Para Teradu perlu menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 2) Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 3) Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 4) Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 7) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: 9) Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan 10) Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 11) Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 12) Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 (Vide Bukti T -14) dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 (Vide Bukti T - 15); 13) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 1) s.d. angka 12) di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.12.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 [2.12.1.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) juncto Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden in casu termasuk melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon. 2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, program/kegiatan pendaftaran bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023. 3. Bahwa terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, Pihak Terkait melakukan pengawasan langsung pendaftaran bakal pasangan calon di Kantor KPU RI dan pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat disampaikan pada pokoknya sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023, Pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa pada pukul 09.47 WIB, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berserta pimpinan partai politik pengusul hadir di kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. 3.1.2. Bahwa pada pukul 10.18 WIB, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. 3.1.3. Bahwa LO yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan 2 (dua) map yang berisi dokumen syarat pencalonan dan syarat Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 3.1.4. Bahwa setelah itu, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dilakukan oleh tim pemeriksa dengan diawasi oleh tim dari Bawaslu RI. 3.1.5. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran oleh KPU, sekitar pukul 10.27 WIB, KPU menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima untuk jadwal tes kesehatan pada tanggal 21 Oktober 2023. 3.1.6. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2023, pada pukul 07.02 WIB bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memasuki ruang medical check up, selanjutnya pada pukul 07.15 WIB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dan pada pukul 16.05 WIB selesai menjani pemeriksaan kesehatan [vide Bukti PT-1 dan Bukti PT-2]. 3.2. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023, Pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.2.1. Bahwa pada pukul 12.35 WIB, bakal pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta pimpinan partai politik pengusul tiba di Kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. 3.2.2. Bahwa pada pukul 13.18 WIB dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden; 3.2.3. Bahwa LO yang berasal dari Partai PDI Perjuangan menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 3.2.4. Bahwa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dilakukan oleh tim pemeriksa dengan diawasi oleh tim dari Bawaslu RI. 3.2.5. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran oleh KPU, sekitar pukul 13.40 WIB, KPU menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima untuk jadwal tes kesehatan pada tanggal 22 Oktober 2023. 3.2.6. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023, pada pukul 07.07 WIB bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memasuki ruang medical check up, selanjutnya pada pukul 07.21 WIB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dan pada pukul 16.12 WIB selesai menjani pemeriksaan kesehatan [vide Bukti PT-1 dan Bukti PT-3]. 3.3. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, Pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.3.1. Bahwa pada pukul 11.20 WIB, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berserta pimpinan partai politik pengusul tiba di kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. 3.3.2. Bahwa pada pukul 12.00 WIB dilanjutkan proses pendaftaran dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bakal pasangan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh LO Partai Gerinda dan Partai Golkar, dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran dilakukan oleh tim pemeriksa dengan diawasi oleh tim dari Bawaslu RI. 3.3.3. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran, sekitar pukul 13.40 WIB, KPU menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima untuk jadwal tes kesehatan pada tanggal 26 Oktober 2023. 3.3.4. Bahwa salah satu pihak/petugas pemeriksa dari KPU RI melarang Tim Pengawasan Bawaslu RI untuk melakukan dokumentasi berkas hardfile persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. 3.3.5. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, pada pukul 06.58 WIB bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki ruang medical check up, selanjutnya pada pukul 07.12 WIB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit RSPAD Gatot Subroto dan pada pukul 15.30 WIB selesai menjani pemeriksaan kesehatan [vide Bukti PT-4 dan Bukti PT-5]. 4. Bahwa pada saat Pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023, Pihak Terkait tidak mendapatkan akses Silon. Akan tetapi, Pihak Terkait memahami bahwa pembatasan tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon yang dilakukan oleh KPU RI menurut yang Mulia Majelis DKPP tidak bertentangan dengan hukum dan telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Putusan DKPP Nomor 106-PKE- DKPP/VIII/2023, halaman 174], sehingga Pihak Terkait memaksimalkan Pengawasan Langsung. 5. Bahwa penting bagi Pihak Terkait jelaskan berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 kaitannya dengan pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 5.1. Bahwa Bawaslu menyampaikan Surat Nomor 724/HK/K1/10/2023 perihal Permintaan Penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor : 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28P/HUM/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya berisi mengenai: 5.1.1. permintaan penjelasan kepada KPU atas tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk mengetahui sikap dan langkah KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo pada pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan 5.1.2. penegasan kepada KPU agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sesuai dengan amar putusannya dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 5.2. Bahwa surat sebagaimana dimaksud dalam poin 5.1. telah dijawab oleh KPU melalui Surat Nomor 1294/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 November 2023 [vide Bukti PT-7] yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan KPU telah melakukan hal sebagai berikut: 5.2.1. menerbitkan surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang pada pokok surat tersebut menyampaikan agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani putusan dimaksud dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan 5.2.2. melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [2.12.1.2] Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Asep N. Mulyana sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses perubahan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomar 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Calon Wakil Presiden; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan tugas melaksanakan proses harmonisasi kemudian pembulatan dan pemantapan konsepsi, Pihak Terkait menerima surat dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomar 4216/HK.2-SD/08/2023 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU yang pada intinya dalam rancangan peraturan tersebut terdapat perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam PKPU Nomar 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Calon Wakil Presiden senagaimana tercatat dalam berita Republik Indonesia Tahun 2023 Nomar 820; 3. Bahwa atas dasar permohonan tersebut Pihak Terkait beserta jajaran memeriksa kelengkapan terkait dengan permohonan harmonisasi, dan setelah diteliti Pihak Terkait mendapati ada 1 (satu) syarat yang belum terenuhi yaitu terkait dengan hasil konsultasi dengan DPR RI sebagaimana diketahui dalam ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang pada intinya menyebutkan bahwa ketika KPU akan membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP); 4. Bahwa Pihak Terkait mengirimkan kembali surat kepada KPU dengan surat nomor PPE.PP.01.05 yang pada intinya bahwa Pihak Terkait meminta agar KPU terlebih dahulu melakukan konsultasi atau RDP dengan DPR dan Pemerintah. Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPU mengirimkan surat kembali dengan surat nomor 4338/HM.02-SD/08/2023, yang pada intinya meminta kembali untuk melakukan harmonisasi terhadap rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Calon Wakil Presiden. Isi surat tersebut KPU menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui RDP yang telah menghasilkan kesimpulan bahwa menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Calon Wakil Presiden; 5. Bahwa dalam lampiran surat tersebut terdapat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI, Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Atas dasar tersebut dan setelah memenuhi syarat kemudian dilaksanakan proses harmonisasi yang pada intinya pada proses harmonisasi tersebut mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1) huruf q Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam tahapan pengharmonisasian terdapat 3 (tiga) poin yaitu persyaratan, subtstansi dan teknik penulisan. Berdasarkan surat permohonan pengharmonisasian maka akan ditindaklanjuti dan apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi maka akan disampaikan terkait Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu bahwa wajib berkonsultasi dengan DPR RI. Apabila semua sudah terpenuhi maka akan diterbitkan surat selesai harmonisasi; 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan makna pengundangan yaitu begitu diundangkan maka pada hari itu dinyatakan berlaku dan tidak ada satu orangpun di Republik Indonesia yang menyatakan tidak mengetahui hal tesebut; 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kaitan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, asas fiksi hukum mempertegas bahwa begitu diundangkan maka tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa belum pernah mendengar; 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sah-sah saja apabila terdapat peraturan yang berlaku surut akan tetapi yang berkaitan dengan kesejahteraan; 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam proses pengharmonisasian terkait substansi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya atau yang selevel, apabila diberlakukan surut maka akan berkembang di rapat-rapat harmonisasi; 11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat rapat harmonisasi sudah disampaikan apabila persyaratan berkenaan Pasal 75 ayat (4) sudah terpenuhi maka akan dilanjutkan pengharmonisasian; 12. Bahwa Saksi menerangkan salah satu syarat yang kurang sudah terpenuhi sehingga harmonisasi dapat dilaksanakan; 13. Bahwa Saksi menerangkan rujukan dalam pembentukan perundang-undangan terkait perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dasarnya melihat pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapannya wajib dilakukan permintaan konsultasi terhadap DPR, apabila sudah terpenuhi maka pengharmonisasi akan dilaksanakan; 14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan surat selesai harmonsasi ditandatangani pada tanggal 2 November 2023; 15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan, dalam proses harmonisasi hadir dari KPU yakni Kepala Biro Hukum. Harmonisasi dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023 pukul 19.00 WIB dan selesai kemudian disepakati. Selanjutnya, tanggal 2 Novemebr 2023 menyampaikan hasil harmonisasi dan diundangkan tanggal 3 November 2023 berlaku PKPU Nomor 23 Tahun 2023. [2.12.2] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 [2.12.2.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Kewenangan dan Tugas Pihak Terkait Bersama Teradu In Casu KPU dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU berwenang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu junctis Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai berikut [Bukti PT – 1]: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; 5. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (5) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada rapat pleno KPU; 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 huruf f juncto Lampiran I dalam “PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM”, angka 8 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan prinsip profesional, anggota KPU mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial [Vide Bukti PT -1]; 3. Bahwa pengertian kolektif dan kolegial jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kolektif diartikan sebagai secara bersama atau secara gabungan dan kolegial diartikan bersifat seperti teman sejawat, apabila digabungkan maka kolektif kolegial dapat diartikan secara gabungan yang bersifat seperti teman sejawat atau dalam istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan adalah melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan melalui mekanisme yang di tempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan; 4. Bahwa berdasarkan uraian berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di atas in casu tindakan menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden serta mengumumkan hasil verifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan tindakan personal atau pribadi, melainkan keputusan kelembagaan KPU selaku penyelenggara pemilu yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; 3. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti PT -2]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran bakal pasangan calon a Pengumuman pendaftaran Senin, Rabu, 16 Oktober 18 Oktober 2023 2023 b Pendaftaran bakal pasangan Kamis, Rabu, calon 19 Oktober 25 Oktober 2023 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 27 Oktober 2023 2023 2 Verifikasi bakal pasangan calon g. Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal pasangan 19 Oktober 28 Oktober calon 2023 2023 h. Pemberitahuan hasil verifikasi Senin, Minggu, dokumen persyaratan bakal 23 Oktober 29 Oktober pasangan calon 2023 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR i. Perbaikan dan/atau proses Rabu, Selasa, melengkapi dokumen 25 Oktober 31 Oktober persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon j. Penyerahan dokumen hasil Kamis, Rabu, perbaikan dan/atau 26 Oktober 1 November kelengkapan dokumen 2023 2023 persyaratan bakal pasangan calon k. Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2 November 2023 2023 l.Pemberitahuan hasil verifikasi Kamis, Jumat, dokumen perbaikan 26 Oktober 3 November persyaratan bakal pasangan 2023 2023 calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal pasangan Kamis, Rabu, calon pengganti 26 Oktober 8 November 2023 2023 b. Pemeriksaan kesehatan bakal Kamis, Sabtu, pasangan calon pengganti 26 Oktober 11 November 2023 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal pasangan 26 Oktober 12 November calon pengganti 2023 2023 d. Pemberitahuan hasil verifikasi Sabtu, Minggu, dokumen persyaratan bakal 11 November 12 November pasangan calon pengganti 2023 2023 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan calon Senin, Senin, 13 November 13 November 2023 2023 b. Pengundian dan penetapan Selasa, Selasa, nomor urut pasangan calon 14 November 14 November 2023 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak putaran kedua dalam hal salah sejak Pasangan satu calon atau Pasangan Calon Pasangan Calon berhalangan tetap Calon pengganti berhalangan didaftarkan tetap 3. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang- undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 4. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti PT -3]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti PT -3], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti PT -4]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti PT -3]; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 5. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2. Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang- Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti PT -5]; 3. Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti PT -4] “---Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun---“; 6. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Pihak Terkait Bersama Teradu (Kewenangan Pihak Terkait Bersama Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti PT -6], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti PT -3]; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti PT -2], Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4- SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti PT -7]; 6. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti PT -8] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti PT -9]; 7. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti PT -8]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti PT -10]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU in casu Teradu [Bukti PT -11]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti PT -12]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Pihak Terkait bersama Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti PT -13]; 8. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; 7. Tindakan Pihak Terkait Bersama Teradu In Casu KPU Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. 1. Bahwa Pengadu menilai dalam Pengaduannya, tindakan Teradu yang menyatakan “LENGKAP” dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian “RANGKAIAN PEMERIKSAAN KESEHATAN” pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang “TIDAK CERMAT” dan “TIDAK PROFESIONAL” [Vide Pengaduan Pengadu]; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat calon Presiden dan Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.4., III.5., dan III.6.] dan pengaturan mekanisme pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 3. Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.4]; 4. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 i. Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. ii. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. iii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. vi. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9. Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti PT -14] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15. Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -15] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -16]; 16. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Pihak Terkait bersama Teradu in casu KPU berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip- prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.12.2.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Rahmat Bagja dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Puadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut ”PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”), program/kegiatan pendaftaran bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023. Pihak Terkait telah melakukan tugas pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon melalui pengawasan langsung di Kantor KPU RI dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sebagaimana telah dijelaskan di dalam keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XI/2023, Nomor 137-PKE- DKPP/XI/2023, dan Nomor141-PKE-DKPP/XI/2023. 2. Bahwa Bawaslu telah menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023 yang berisi, ”berkenaan dengan diaktifkannya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, bersama ini disampaikan bahwa akun Bawaslu pada Silon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dapat digunakan pada Silon Presiden dan Wakil Presiden dengan alamat silonwp.kpu.go.id” [vide Bukti PT-1], jika dikaitkan dengan Lampiran I PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan batas akhir verifikasi pada tanggal 3 November 2023, artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan Pengawasan Verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon PWP, namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses terhadap Silon PWP tersebut. 3. Bahwa Bawaslu memahami proses Verifikasi Bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan. Terkait dengan Verifikasi Bakal Pasangan Calon, Yang Mulia DKPP telah menegaskan yang pada pokoknya tindakan KPU terkait pembatasan tugas pengawasan akses data dan dokumen pada SILON tidak bertentangan dengan hukum dan telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Yang Mulia juga telah menegaskan yang pada pokoknya kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh KPU, sedangkan kewenangan untuk menerima dan verifikasi dokumen administrasi persyaratan merupakan wewenang KPU [vide Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, halaman 174], sehingga terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon merupakan kewenangan dari KPU RI. 4. Bahwa berkenaan pelaksanaan pengawasan terhadap Verifikasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024, Pihak Terkait sampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu yang pada pokoknya sebagai berikut: 4.1. Bahwa setelah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PPWP dari KPU berdasarkan Surat KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023, Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan oleh KPU dengan cara mengakses Silon https://silonpwp.kpu.go.id/ sesuai dengan yang tertera pada Surat KPU tersebut, namun secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul peringatan, “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login” [vide Bukti PT- 2]. 4.2. Bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 pada pukul 22.30 WIB dan pukul 23.59 WIB, Bawaslu mencoba kembali mengakses laman dan akun Silon PWP, namun akses Silon PWP tersebut tetap tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen dan tetap muncul peringatan pada laman utama Silon PWP, “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login” [vide Bukti PT-3]. 5. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, program/kegiatan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023. 6. Bahwa pada tanggal 13 November 2023 Bawaslu melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) serta ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut “Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden) juncto Pasal 52 PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang pada pokoknya mengatur KPU menetapkan dalam rapat pleno tertutup nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Keputusan KPU, serta KPU mengumumkan penetapan Pasangan Calon [vide Bukti PT-4]. 7. Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Bawaslu melakukan pengawasan pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, adapun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU adalah sebagai berikut: [vide Bukti PT-5] a. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. b. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2. c. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. 8. Bahwa berkenaan dengan maksud dari Pihak Terkait dipanggil dalam sidang ini terkait langkah dan sikap Bawaslu mengenai hasil pencermatan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden dinyatakan lengkap oleh Ketua KPU, Pihak Terkait perlu menjelaskan beberapa hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 8.1. Bahwa Bawaslu menyampaikan Surat Nomor 724/HK/K1/10/2023 perihal Permintaan Penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor : 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28P/HUM/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya berisi mengenai: a. permintaan penjelasan kepada KPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk mengetahui sikap dan langkah KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo pada pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan b. penegasan kepada KPU agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sesuai dengan amar putusannya dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 8.2. Bahwa Surat Bawaslu Nomor 724/HK/K1/10/2023 telah dijawab oleh KPU melalui Surat Nomor 1294/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 November 2023 [vide Bukti PT-7] yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan KPU telah melakukan hal sebagai berikut: a. menerbitkan surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang pada pokok surat tersebut menyampaikan agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani putusan dimaksud dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan b. melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 9. Bahwa sebagai informasi yang berkenaan dengan Pengaduan a quo, Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkenaan dengan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: 9.1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor atas nama V******** F*** dengan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023, Pelapor melaporkan Ketua dan Anggota KPU dengan peristiwa yang dilaporkan adalah pelanggaran administratif Pemilu terhadap pelaksanaan pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu pada Pemilu tahun 2024 [vide Bukti PT-8]. 9.2. Bahwa pada pokoknya Pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu berkenaan dengan penetapan Keputusan Ketua KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023. 9.3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 22 November 2023 pada pokoknya disimpulkan Laporan a quo: a. memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilu; dan b. tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 9.4. Bahwa selain itu, terdapat juga Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor atas nama S***** A**** dkk dengan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023, Pelapor melaporkan KPU dengan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaaan pelanggaran Pemilu atas ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 [Vide. Bukti PT-9]. 9.5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 22 November 2023 pada pokoknya disimpulkan Laporan a quo: a. memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu; dan b. tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. [2.13] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.13.1] Bukti Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137- PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 [2.13.1.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: Bukti PT-1 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 073/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Bukti PT-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 075/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Bukti PT-3 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 076/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 22 Oktober 2023 Bukti PT-4 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 077/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 Bukti PT-5 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 077/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 Bukti PT-6 : Surat Bawaslu RI nomor: 724/HK/K1/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 perihal permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Bukti PT-7 : Surat KPU RI nomor: 1294/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 9 November 2023 perihal penjelasan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. [2.13.2] Bukti Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 [2.13.2.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-19, sebagai berikut: Kode DAFTAR BUKTI KETERANGAN Bukti PT – 1 Soft File Kumpulan Peraturan Komisi Bukti ini menjelaskan tugas Ketua Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum, Komisi mekanisme pengambilan keputusan Pemilihan Umum Provinsi, dan dalam penyelenggaraan tahapan Komisi Pemilihan Umum pemilihan umum in casu tahapan Kabupaten/Kota: pencalonan Presiden dan Wakil 1. Peraturan Komisi Pemilihan Presiden pemilihan umum tahun Umum Nomor 8 Tahun 2019 2024. tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PT– 2 Lampiran I Peraturan Komisi Bukti ini mejelaskan mengenai Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun rincian program dan jadwal 2023 tentang Pencalonan Peserta kegiatan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden Presiden. pemilihan umum tahun 2024. PT-3 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Konstitusi Nomor: 90/PUU- 169 huruf q Undang-Undang Nomor XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi. PT – 4 Soft File Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Konstitusi Nomor: 141/PUU- Putusan Mahkamah Konstitusi XXI/2023, tanggal 29 November Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 2023. 16 Oktober 2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PT – 5 Soft File Jurnal Konstitusi, Volume 10 Bukti ini menjelaskan sifat dan Nomor 4, Desember 2013 dengan kedudukan Putusan Mahkamah judul “Model dan Implementasi Konstitusi langsung dapat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam dieksekusi (self implementing) tanpa Pengujian Undang-Undang (Studi perlu ditindaklanjuti oleh lembaga Putusan Tahun 2003-2012)” oleh lain in casu Putusan Mahkamah Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Konstitusi Nomor: 90/PUU Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, XXI/2023. Naskah diterima: tanggal 4 November 2013, revisi: tanggal 8 November 2013, dan disetujui: tanggal 12 November 2013. PT – 6 Soft File Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Penetapan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta a quo pada tanggal 13 Oktober 2023 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil dan batas minimum syarat usia Presiden. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PT – 7 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Terkait in casu Komisi Pemilihan Perihal tindak lanjut Putusan Umum telah menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi Nomor Putusana Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal Oktober 2023. 16 Oktober 2023 dan meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024. PT – 8 Kumpulan dokumen pelaksanaan Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Rapat Dengar Pendapat yang Terkait in casu Komisi Pemilihan membahas mengenai Rancangan Umum telah melakukan kewajiban Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu prosedur dalam Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyusunan Peraturan Komisi Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PT – 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Nomor 23 Tahun 2023 tentang Terkait in casu Komisi Pemilihan Perubahan atas Peraturan Komisi Umum telah melakukan perubahan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q 2023 tentang Pencalonan Peserta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Umum Nomor 19 Tahun 2023 Presiden tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. PT – 10 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Pemilihan Umum Nomor: Terkait in casu Komisi Pemilihan 4338/HK.02-SD/08/2023, perihal Umum telah melakukan Permohonan Harmonisasi harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Umum tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2023 tentang atas Peraturan Komisi Pemilihan Perubahan atas Peraturan Komisi Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun tentang Pencalonan Peserta 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Pemilihan Umum Presiden dan Presiden, tanggal 1 November 2023 Wakil Presiden. dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-244, perihal Undangan Rapat, tanggal 1 November 2023. PT – 11 Lembar Penandatangan Peraturan Bukti ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Umum Nomor 19 Tahun 2023 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden oleh Pemilihan Umum Presiden dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Wakil Presiden telah ditandatangani oleh Teradu in casu Ketua Komisi Pemilihan Umum. PT – 12 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Pemilihan Umum Nomor Terkait in casu Komisi Pemilihan 4381/HK.02-SD/08/2023 perihal Umum telah mengajukan Permohonan Pengundangan permohonan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Perubahan atas Peraturan Komisi Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun Peserta Pemilihan Umum Presiden 2023 tentang Pencalonan Peserta dan Wakil Presiden kepada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Presiden oleh Ketua Komisi Pemilihan Manusia. Umum, tanggal 3 November 2023. PT – 13 Tangkapan Layar publikasi Bukti ini menjelaskan upaya Pihak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Terkait in casu Komisi Pemilihan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Umum dalam mempublikasikan Perubahan atas Peraturan Komisi kebijakan yang telah dibuat. Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu- 4e65546b5267253344253344). PT – 14 Kumpulan Berita Acara tentang Bukti ini menjelaskan bahwa Penerimaan Pendaftaran Pasangan dokumen persyaratan yang Calon Presiden dan Wakil Presiden. disampaikan oleh bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap. PT – 15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bakal Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Penetapan Pasangan Calon Peserta Presiden atas nama Prabowo Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Subianto dan Gibran Rakabuming Presiden Tahun 2024, tanggal 13 Raka telah ditetapkan sebagai November 2023. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024. PT – 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bakal Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Penetapan Nomor Urut Pasangan Presiden atas nama Prabowo Calon Peserta Pemilihan Umum Subianto dan Gibran Rakabuming Presiden dan Wakil Presiden Tahun Raka telah ditetapkan sebagai 2024. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 dengan nomor urut 2 (dua). PT-17 Akun Silon Badan Pengawas Bukti ini menjelaskan bahwa Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia Pengawasan Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Presiden dan Republik Indonesia telah menerima Wakil Presiden Tahun 2024. akun SILON Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden guna melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun akun tersebut tidak diaktifkan sehingga tidak ada aktifitas berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui SILON. PT-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor 1378 Tahun 2023 tentang berkaitan pelaksanaan teknis Pedoman Teknis Pendaftaran, pencalonan bakal calon Presiden Verifikasi, dan Penetapan Pasangan dan Wakil Presiden pada Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dimana dalam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. tahapan penerimaan bakal calon, Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan dan calon (ada/tidak ada) dan pada tahapan verifikasi dokumen ”Persyaratan Pencalonan” dan dokumen ”Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen. PT-19 Kumpulan Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal Agung: 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 19 Tahun 2023 pada 48 P/HUM/2023 mengenai pokoknya mengatur berkaitan Permohonan Keberatan Hak Uji dengan batas minimum usia bakal Materiil terhadap Pasal 13 ayat (1) calon Presiden dan Wakil Presiden huruf q Peraturan Komisi telah diajukan Permohonan Hak Uji Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun Materiil di Mahkamah Agung dan 2023 tentang Perubahan atas telah memeperoleh putusan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Menolak Permohonan Keberatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hak Uji Materiil yang dimohonkan. Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2023 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [2.13.2.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua Bawaslu atas nama Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu atas nama Puadi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9, sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023 Bukti PT-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 080/LHP/PM.01.00/11/2023 tanggal 2 November 2023 Bukti PT-3 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 081/LHP/PM.01.00/11/2023 tanggal 12 November 2023 Bukti PT-4 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.00/11/2023 tanggal 13 November 2023 Bukti PT-5 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 083/LHP/PM.01.00/10/2023 tanggal 14 November 2023 Bukti PT-6 : Surat Nomor 724/HK/K1/10/2023 perihal Permintaan Penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28P/HUM/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 Bukti PT-7 : Surat KPU Nomor 1294/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 November 2023 Bukti PT-8 : Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor atas nama V******** F*** dengan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 Bukti PT-9 : Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor atas nama S***** A**** dkk dengan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023. [2.14] KESIMPULAN PIHAK TERKAIT [2.14.1] Kesimpulan Pihak Terkait Anggota KPU dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Pihak Terkait yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Para Teradu, dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pengadu, dan keterangan Ahli Teradu dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Pihak Terkait ini; 2. Bahwa Pihak Terkait menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Pihak Terkait; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo, Pengadu menilai dalam pokok Pengaduannya, tindakan Teradu dalam menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang TIDAK CERMAT dan TIDAK PROFESIONAL serta melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023) juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu tidak menghadirkan Saksi Fakta; 5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman kepada Para Pengadu in casu Pengadu perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai berikut: a. Bahwa Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menyampaikan “Kesempatan pertama dilakukan pendalaman kepada Pengadu 135, 136, 137, dan 141 untuk lebih menerangkan agar Majelis mendapat keterangan yang lebih kuat terkait dengan pokok permohonan Saudara terhadap perbuatan yang Saudara tuduhkan kepada Teradu, yaitu tindakan menerima Paslon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 90 tanpa terlebih dahulu mengubah Peraturan KPU No. 19/2023”. Selanjutnya, Majelis Pemeriksa DKPP, Ibu Ratna Dewi Petalolo menanyakan kepada Para Pengadu, “Apakah jika tindakan yang dilakukan oleh KPU itu setelah melakukan perubahan Peraturan KPU menurut Pengadu tindakan yang dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etik?; b. Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Pemeriksaan DKPP huruf a aquo, Pengadu menjawab “Kenapa kami hanya mengadukan Ketua KPU RI? Sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya ketika membaca aduan bahwa memang Peraturan KPU yang digunakan oleh KPU ketika penerimaan pendaftaran Gibran dan menyatakan lengkap, menurut kami tidak bisa. Karena dasarnya adalah Putusan MK. Jawaban Ketua KPU RI pada waktu itu. Menurut kami bahwa tanggung jawab terbesar di Komisioner KPU ini ada pada Ketua KPU, sehingga itulah kenapa kami Pengadu perkara nomor 136 lebih melaporkan Ketua KPU RI karena kami anggap sebagai Pimpinan tidak bisa cermat memimpin institusi KPU ini; c. Bahwa Majelis Pemeriksa DKPP, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan “Dalil yang diajukan oleh Pengadu sebetulnya pada pokoknya menyangkut soal proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, persoalan kewenangan, dan persoalan tindakan-tindakan administratif yang dilakukan oleh Para Teradu. Tadi kita sudah mendengarkan, jadi menurut Para Teradu ‘bahwa proses ini semata-mata dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada maksud lain di luar itu. Menurut Para Teradu masing-masing perkara, saya persilahkan untuk memberikan pandangannya apakah betul demikian? Kalau betul demikian sebetulnya dalil-dalil yang diajukan Saudara sudah dibantah oleh Para Teradu. Inilah issue utama dalam perkara yang sedang kita periksa, tentu Saudara juga berhak untuk menyampaikan pandangan soal ini dengan merujuk kepada apa yang sudah disampaikan di dalam pengaduan Saudara kepada kami”; d. Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Pemeriksaan DKPP huruf c aquo, Pengadu menjawab “Kami tetap pada pandangan kami bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPU RI yang menyatakan “data ini lengkap” merupakan perbuatan yang tidak cermat. Apalagi setelah diperdalam melalui Ibu Petalolo, ada Juknis 1378”; 6. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan Ahli baik dari Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, Pengadu perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 tidak menghadiri persidangan a quo; 7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Pihak Terkait kembali menegaskan terkait pengambilan Keputusan dalam menentukan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah sebagai berikut: 1. Kewenangan dan Tugas Teradu In Casu KPU dalam Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”; 2. Bahwa Teradu in casu KPU dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pemilu adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu junctis Peraturan KPU No. 19/2023, Teradu in casu KPU berwenang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai berikut [Bukti T – 1]: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; 5. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 9 ayat (5) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada rapat pleno KPU; 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 huruf f juncto Lampiran I dalam “PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM”, pada angka 8 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan prinsip profesional, KPU mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial [Vide Bukti T -1]; 3. Bahwa pengertian kolektif dan kolegial jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolektif diartikan sebagai secara bersama atau secara gabungan dan kolegial diartikan bersifat seperti teman sejawat, apabila digabungkan maka kolektif kolegial dapat diartikan secara gabungan yang bersifat seperti teman sejawat atau dalam istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan adalah melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan; 4. Bahwa berdasarkan uraian berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di atas in casu tindakan menerima pendaftaran dan memverifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden serta mengumumkan hasil verifikasi dokumen bakal calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan tindakan personal atau pribadi, melainkan keputusan kelembagaan KPU selaku penyelenggara pemilu yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; 3. Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. 2. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 19/2023 adalah sebagai berikut [Bukti T -2]: JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 Pendaftaran bakal pasangan calon a Pengumuman Senin, Rabu, pendaftaran 16 Oktober 2023 18 Oktober 2023 b Pendaftaran bakal Kamis, Rabu, pasangan calon 19 Oktober 2023 25 Oktober 2023 c Pemeriksaan Kamis, Jumat, 19 Oktober 2023 27 Oktober 2023 2 Verifikasi bakal pasangan calon a. Verifikasi dokumen Kamis, Sabtu, persyaratan bakal 19 Oktober 2023 28 Oktober 2023 pasangan calon b. Pemberitahuan hasil Senin, Minggu, verifikasi dokumen 23 Oktober 2023 29 Oktober 2023 persyaratan bakal pasangan calon c. Perbaikan dan/atau Rabu, Selasa, proses melengkapi 25 Oktober 2023 31 Oktober 2023 dokumen persyaratan bakal pasangan calon JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR d. Penyerahan dokumen Kamis, Rabu, hasil perbaikan dan/atau 26 Oktober 2023 1 November 2023 kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon e. Verifikasi dokumen hasil Kamis, Kamis, perbaikan 26 Oktober 2023 2 November 2023 f. Pemberitahuan hasil Kamis, Jumat, verifikasi dokumen 26 Oktober 2023 3 November 2023 perbaikan persyaratan bakal pasangan calon 3 Pengusulan Penggantian a. Pengusulan bakal Kamis, Rabu, pasangan calon pengganti 26 Oktober 2023 8 November 2023 b. Pemeriksaan kesehatan Kamis, Sabtu, bakal pasangan calon 26 Oktober 2023 11 November pengganti 2023 c. Verifikasi dokumen Kamis, Minggu, persyaratan bakal 26 Oktober 2023 12 November pasangan calon pengganti 2023 d. Pemberitahuan hasil Sabtu, Minggu, verifikasi dokumen 11 November 12 November persyaratan bakal 2023 2023 pasangan calon pengganti 4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a. Penetapan pasangan Senin, Senin, calon 13 November 13 November 2023 2023 b. Pengundian dan Selasa, Selasa, penetapan nomor urut 14 November 14 November pasangan calon 2023 2023 5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu paling lama 3 3 (tiga) hari sejak Presiden dan Wakil Presiden (tiga) hari sejak Pasangan Calon putaran kedua dalam hal Pasangan Calon pengganti salah satu calon atau berhalangan didaftarkan Pasangan Calon berhalangan tetap tetap 3. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU No. 19/2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali); 4. Pengaturan Batas Usia Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 pada pokoknya mengatur berkaitan dengan batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diajukan judicial review (permohonan uji meteri) kepada Mahkamah Konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam pokok amar putusannya memutuskan hal sebagai berikut [Bukti T -3]: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 [Vide Bukti T -3], diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, di mana melalui pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah Konstoitusi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut [Bukti T -4]: “---Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945---" 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU- XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” [Vide Bukti T -3]; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 4 di atas, batas minimun usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 5. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU XXI/2023. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); 2. Bahwa menurut Syukri Asy’ari, Meyrinda, dkk, dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 4, Desember 2013 dengan judul “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, menyatakan bahwa salah satu bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat langsung dapat dieksekusi (self implementing), yang artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya berlaku terhadap ketentuan yang dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi, tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sehingga pada umumnya putusan tersebut secara otomatis dieksekusi tanpa perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dihapus dengan sendirinya dari undang-undang yang bersangkutan dan tidak berlaku lagi [Bukti T -5]; 3. Bahwa sifat final dan mengikat (final and binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dipertegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dalam sub paragraf [3.12.2] yang dalam pokok pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat [Vide Bukti T -4] “- --Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun--- “; 6. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Teradu (Kewenangan Teradu Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan KPU No. 23/2023). 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; 2. Bahwa Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 19/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 [Bukti T -6], di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Bukti T -3]; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Teradu in casu KPU berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan; 5. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 [Vide Bukti T -2], Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 [Bukti T -7]; 6. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU No. 19/2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 [Bukti T -8] yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 23/2023 [Bukti T -9]; 7. Bahwa Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait [Vide Bukti T -8]; d. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, [Bukti T -10]; e. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; f. Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU [Bukti T -11]; g. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI [Bukti T -12]; dan h. Melakukan publikasi Peraturan KPU No. 23/2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat [Bukti T -13]; 8. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU No. 23/2023, mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 23/2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Tindakan Teradu In Casu KPU Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Dokumen Pencalonan dan Calon serta Menetapkan Pasangan Calon Atas Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan 1. Bahwa Pengadu menilai dalam Pengaduannya, tindakan Teradu yang menyatakan “LENGKAP” dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka in casu berkaitan dengan batas minimun usia syarat calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian “RANGKAIAN PEMERIKSAAN KESEHATAN” pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang “TIDAK CERMAT” dan “TIDAK PROFESIONAL” [Vide Pengaduan Pengadu]; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar) yang dilakukan Pengadu in casu pengaturan batas minimun usia syarat calon Presiden dan Wakil Presiden [Vide Jawaban Teradu III.4., III.5., dan III.6.] dan pengaturan mekanisme pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; 3. Bahwa pengaturan batas minimun usia syarat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu juncto Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023 junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/PUU-XXI/2023, tanggal 29 November 2023, dan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19/2023, yaitu “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” [Vide Jawaban Teradu III.4]; 4. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 meliputi: a. Pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. 5. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” [Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 19/2023] dan “Dokumen Persyaratan Calon” [Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU No. 19/2023], sebagai berikut: a. Dokumen Persyaratan Pencalonan: Pasal 9 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL. PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN. PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 10 (1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan: a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP; b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASIPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. b. Dokumen Persyaratan Calon: Pasal 18 i. Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon; b. akta kelahiran Warga Negara Indonesia bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bakal Pasangan Calon: 1. tidak pernah mengkhianati negara; dan 2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU; e. surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden; g. surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi; i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota; k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD; 6. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan; 8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali; 10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon; 12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU; 13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP; o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP; p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan q. pas foto berwarna terbaru bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. ii. Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. iii. Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. iv. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. v. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. vi. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o Pasal 19 Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU No. 19/2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan dan memeriksa: a. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon; dan b. Kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon. 7. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU No. 19/2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 19/2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan “LENGKAP” atau dinyatakan “BELUM LENGKAP”; 9. Bahwa status “LENGKAP” dalam pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi “KEBENARAN” atau “KEABSAHAN” dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 19/2023. pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 19/2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan “LENGKAP”, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 11 di atas, Para Teradu menyatakan “LENGKAP” status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka [Bukti T -14] dan selanjutnya menyampaikan “Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan” kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi: a. Verifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Perbaikan dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. 14. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu in casu KPU terhadap dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS); 15. Bahwa oleh karena dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU No. 19/2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 [Bukti T -15] dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 [Bukti T -16]; 16. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 s.d. angka 15 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen “Persyaratan Pencalonan” dan dokumen “Persyaratan Calon” bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. [2.15] PETITUM PIHAK TERKAIT [2.15.1] Petitum Pihak Terkait Anggota KPU dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Pihak Terkait memohon kepada Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Pihak Terkait telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Pihak Terkait terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 5. Atau apabila Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dimana surat Tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku Teradu; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu selaku Ketua KPU RI diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dimana Teradu langsung mengatakan bahwa Dokumen Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres dinyatakan lengkap padahal sangat jelas dan nyata bahwa Usia Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran berumur dibawah 40 Tahun; [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 direvisi dan/atau diubah pada tanggal 25 Oktober 2023 dan selanjutnya pada 13 November 2023 Teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024; [4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 Para Teradu diduga melanggar kode etik karena menerbitkan Surat Edaran bukan ke Internal KPU namun ke Partai Politik Peserta Pemilu. Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sebagai rujukan. Selain itu, Para Teradu pada tanggal 13 November 2023 menetapkan Bakal Calon Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2023 Para Teradu menetapkan bakal calon Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV. Para Teradu menyatakan tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I, Pengadu III dan Pengadu IV dalam angka [4.1.1], dalam angka [4.1.3] dan dalam angka [4.1.4], Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], [41.3] dan [4.1.4], Bahwa Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah “lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 229 ayat (2), Pasal 230 s.d. Pasal 238 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 19/2023), Para Teradu berwenang menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 (Bukti T-1 dalam Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang spesifik, oleh karenanya dikategorikan sebagai lex specialis, hukum yang digunakan juga lex specialis, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dasarkan pada UU Pemilu juncto Peraturan KPU Nomar 19 Tahub 2023 yang mana merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan/undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generali). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 (Bukti T-2 dalam Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023), diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU- XXI/2023, tanggal 29 November 2023. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “---lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya---” (Bukti T-2 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf b, Pasal 75, Pasal 167 ayat (8), dan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, pada pokoknya mengatur Para Teradu in casu KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu in casu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa Para Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 (Bukti T-5 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), di mana batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Para Teradu berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 (Vide Bukti T-1 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), Para Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomar 1145/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 (Bukti T-6 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan mempedomani dan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Para Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, Para Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 (Bukti T-7 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023) yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 (Bukti T-8 dalam Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa Para Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah, dan stakeholder terkait (Bukti T-7 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melibatkan stakeholder terkait dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bukti T-9 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU; Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU (Bukti T-10 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T-11 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), dan Melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat (Bukti T-12 dalam Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan meteriil atas pembentukan dan penyusunan suatu peraturan perundang- undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” (Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023) dan “Dokumen Persyaratan Calon” (Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pada pokoknya mengatur dalam penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Para Teradu in casu KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, Para Teradu in casu KPU berdasarkan ketentuanPasal 35 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan lengkap atau dinyatakan belum lengkap. Bahwa status lengkap dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahub 2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan lengkap, Para Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Para Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Teradu menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Bukti T-13 dalam Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023) dan selanjutnya menyampaikan Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tahapan selanjutnya setelah tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tahapan verifikasi dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen Persyaratan Calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa oleh karena dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 (Bukti T-14 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023) dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 (Bukti T-15 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 in casu dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen Persyaratan Calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta menetapkan Pasangan Calon atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II dalam angka [4.1.2], Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu in casu KPU telah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 (Bukti T-6 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa dalam PKPU a quo batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya memutuskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” (Bukti T-3 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan menyatakan batal dan tidak berlaku Pasal 169 huruf q UU Pemilu serta berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka Teradu berkewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut didasarkan pada sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang erga omnes dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Bahwa dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 (Bukti T-1 dalam Perkara Nomor 136- PKE-DKPP/XII/2023), Para Teradu in casu KPU menerbitkat Surat KPU Nomar 1145/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang pada pokoknya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2024 (Bukti T-6 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengaturan batas minimum syarat usia bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, serta memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam hal Teradu in casu KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, Teradu in casu KPU mengajukan konsultasi kepada DPR untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomar 19 Tahun 2023 in casu pengaturan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomar 19 Tahun 2023 (Bukti T-8 dalam Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023) yang untuk kemudian ditetapkan atau diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 (Bukti T-9 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa Teradu in casu KPU telah melakukan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Teradu in casu KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, telah dilakukan mulai dari mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki, berkonsultasi dengan DPR, harmonisasi, persetujuan final dalam pleno, penandatanganan dan pengajuan permohonan pengundangan serta publikasi di laman resmi JDIH KPU adalah guna melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 meliputi Pendaftaran bakal Pasangan Calon, Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon, dan Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU wajib menyerahkan “Dokumen Persyaratan Pencalonan” (Vide Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023) dan “Dokumen Persyaratan Calon” (Vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023). Bahwa penetapan status pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terdapat 2 (dua) kondisi yaitu dinyatakan lengkap atau dinyatakan belum lengkap. Bahwa status lengkap dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak untuk melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, “pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan lengkap, Teradu in casu KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk Teradu in casu KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Bukti T-14 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023) dan selanjutnya menyampaikan Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto pada tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen Persyaratan Calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Memenuhi Syarat (MS). Bahwa oleh karena dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, menetapkan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 13 November 2023 (Bukti T-14 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023) dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023 (Bukti T-15 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] [4.1.3] dan [4.1.4], Para Teradu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PKPU Nomor 19 tahun 2023) yang belum diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Selain itu, menurut Para Pengadu, Para Teradu telah keliru dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo, yaitu dengan menerbitkan surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu dengan Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Seharusnya menurut Para Pengadu, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR) untuk melakukan perubahan PKPU akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terhadap hal tersebut, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait diterimanya permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat KPU) menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di mana dalam syarat yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q masih mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat UU Pemilu) sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 2. Bahwa benar KPU menerbitkan Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023 (bukti T-6 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bukti, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan T-7 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya meminta kepada partai politik untuk memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023 atau 7 (tujuh) hari setelah pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU berkirim surat kepada DPR dengan Surat Nomor 1219/PL.01.4-SD/08/2023, perihal Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 (bukti T-7 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan bukti T-8 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). 4. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 KPU mengajukan surat kepada Pihak Terkait Direktur Jenderal (selanjutnya disebut Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Kemudian atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membalas surat permohonan harmonisasi KPU tersebut dengan Surat Nomor PPE.PP.01.05 yang pada intinya meminta agar KPU terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana syarat yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu. 5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 KPU telah melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait usulan rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 6. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 KPU kembali mengirimkan Surat Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden kepada Pihak Terkait Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB dilaksanakan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden. 8. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dan diundangkan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum halaman 75 dan 76 menyatakan: “... Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ...”. Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self executing). Putusan Mahkamah sama seperti Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada...” Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 secara jelas menyatakan: “... Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya...” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan: Ayat (1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. Ayat (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung; d. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan e. kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU. Selanjutnya Para Teradu segera melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu 2017 yang menyatakan: “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat”. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu justru menerbitkan Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Para Teradu berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 14 huruf c UU Pemilu yang menyatakan “KPU berkewajiban: c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”. Bahwa dalil Para Teradu tidak relevan dengan permasalahan faktual terhadap keadaan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, karena asas fiksi menyatakan ketika suatu Putusan Mahkamah Konstitusi telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia maka setiap orang dianggap sudah mengetahui. Bahwa Para Teradu baru mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Para Teradu berdalih tindakan mengirimkan surat baru dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses. DKPP berpendapat, dalih Para Teradu terbantahkan, karena dalam masa reses dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 254 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yaitu: Ayat (4) Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Ayat (7) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan pada masa reses, jenis rapat DPR dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dahulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 PKPU 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Tindakan Para Teradu yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan Perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, karena telah terjadi perubahan terhadap syarat calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu Tahun 2024. Terlebih PKPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa Para Teradu mengajukan surat permohonan harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 25 Oktober 2023. Terhadap surat a quo Pihak Terkait belum dapat menindaklanjuti karena Para Teradu belum melampirkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai syarat dilakukannya harmonisasi rancangan perubahan PKPU. Selanjutnya Pihak Terkait menerbitkan Surat Nomor PPE.PP.01.05 yang pada pokoknya meminta KPU agar terlebih dahulu melakukan konsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah. Bahwa rapat konsultasi rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tanggal 31 Oktober 2023 (vide bukti T-7 dalam Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023). Setelah dilakukan rapat konsultasi tersebut, pada tanggal 1 November 2023 KPU kembali mengirimkan Surat Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (vide bukti T-9 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, pada tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu Tahun 2024, Para Teradu menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang belum memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sedangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden digunakan untuk kegiatan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu Tahun 2024, yang telah memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bahwa Para Teradu juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 17 Oktober 2023, yang dalam konsiderans menimbang secara tegas menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah. Tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan oleh Para Teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang dalil [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.4] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf c menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; Pasal 19 huruf a menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; Berkaitan dengan dalil aduan Para Pengadu, bahwa Para Teradu menerbitkan Berita Acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai dengan tanggal penerimaan berkas bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berkas bakal Pasangan Calon Presiden H. Anies Baswedan, Ph.D. dan Wakil Presiden Dr (HC) H.A. Muhaimin Iskandar, serta bakal Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Wakil Presiden Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., diterima pada tanggal 19 Oktober 2023. Sedangkan berkas bakal Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diterima pada tanggal 25 Oktober 2023. Adapun Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru dibuat atau diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yaitu: a. Berita Acara Nomor 1582/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden H. Anies Baswedan, Ph.D., dan Wakil Presiden Dr (HC) H.A. Muhaimin Iskandar. b. Berita Acara Nomor 1583/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Wakil Presiden Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. c. Berita Acara Nomor 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (bukti T-13 dalam Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023) DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena dilakukan tidak berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi. Seharusnya Para Teradu menerbitkan Berita Acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa semua bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah mendaftar ke KPU sesuai dengan program dan jadwal tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu tanggal 19 s.d. 25 Oktober 2023. Akan tetapi Para Teradu menerbitkan Berita Acara tidak sesuai dengan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh masing- masing bakal pasangan calon. Oleh karena itu, ke depan Para Teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang dalil [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.4] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 15 huruf e: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan. bertindak: “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu” [4.3.2] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu [4.1.2] dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari) dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu menyatakan syarat bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan lengkap. Sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum dilakukan perubahan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pernyataan Teradu yang menyatakan status pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lengkap, menurut Teradu hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 (Bukti T-14 dalam Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Bahwa status lengkap yang dimaksud ada atau tidak ada dokumen persyaratan dan belum merupakan hasil verifikasi tentang kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dalam hal status pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dinyatakan lengkap, Teradu memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU kepada bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap hal tersebut di atas DKPP berpendapat, bahwa pernyataan Teradu yang menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon lengkap sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sedangkan dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diatur tentang kewajiban ketika dokumen dinyatakan lengkap maka KPU (Teradu) memberikan tanda penerimaan kepada bakal pasangan calon atau petugas penghubung. Dengan demikian, pernyataan lengkap yang dilakukan oleh Teradu tidak untuk menilai kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sehingga tindakan Teradu a quo telah bersesuaian dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Adapun terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu menyatakan lengkap dokumen persyaratan bakal Pasangan calon dengan menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dipertimbangkan oleh DKPP pada pertimbangan terhadap dalil [4.1.1], [4.1.3], dan [4.1.4]. Sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil aduan Pengadu a quo. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Selanjutnya, terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang berkedudukan sebagai Ketua KPU, DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggungjawab jabatan yang diemban. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pemilu bahwa Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial, namun Teradu I selaku Ketua KPU terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dalam rangka perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban, tidak ambigu dan memberi kepastian hukum dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 15 huruf c: “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.7] Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.8] Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137- PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.9] Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Lima bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Mohd. Arif Iriansyah