Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 dan 44 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 45 dibaca ⇩ 18 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 1. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke BAWASLU RI yang diterima oleh M Aos Nuari.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menanganani laporan dengan Nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang berstatus tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Bahwa laporan a quo tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin Pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dan Mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menanganani laporan dengan Nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang berstatus tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan; Pasal 24 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu IV Totok Hariyono dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 43-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Mirza Zulkarnaen Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan H. Gaim No. 57, RT. 005, RW.002, Kel. Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggarahan, Kota Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Zaid Mushafi 2. Muhammad Akhiri 3. Said Kemal Zulfi 4. Reza Isfadhilla Zen 5. Muhammad Azhar 6. Arbendi 7. Moh. Akil Rumaday 8. Miftahurrahmah 9. Igfa Satria Artadi 10. Marta Tri Ramadhona 11. Muhammad Shahab 12. Ade Juliansyah 13. Andri Putri Sekar Langit 14. Muhammad Haekal Ryanda 15. Sendi Phangetsu Prawira Nagara 16. Hamid Maulana Bakri Pekerjaan : Advokat Alamat : Yusuf Building, Mampang Square Tower A, Unit A2, LT.4, Jalan Mampang Prapatan, No. 88, Jakarta Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. 10350 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. 10350 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. 10350 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. 10350 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. 10350 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; membaca keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 1. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 14.30 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke BAWASLU RI yang diterima oleh M Aos Nuari. 2. Bahwa setelah dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024, lalu diterima Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 22 Februari 2024 oleh Pihak Pengadu. Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 22 Februari 2024 menerbitkan surat dengan nomor Nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. 3. Bahwa adapun pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen S.H.,M.H sebagai terlapor I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI. August Mellaz , dengan status Laporan tidak diregistrasi yang alasan nya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan Pada 22 Februari 2024 oleh BAWASLU RI Atas Nama Rahmat Bagja (Ketua BAWASLU RI). Tindakan para teradu telah melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum 4. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam yang menyatakan tidak meregister dan tidak memenuhi syarat materil adalah keputusan yang tidak mendasar karena dan telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 15 ayat ayat (2) dan ayat (4) menyatakan antara lain: (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. enis dugaan pelanggaran; (4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 5. Bahwa nyatanya Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15 Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut : a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Kamis, 15 Februari 2024 di Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), pada website: www.pemilu2024.kpu.go.id b. Uraian kejadian Dimana pengadu telah menguraikan dalam surat formulr laporan yakni berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI.August Mellaz Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terkait berkurangnya suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (selanjutnya disebut sebagai “Paslon 01 Anies-Muhaimin”) pada situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website: https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang mana pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 18.30 WIB angka perolehan suara sementara Paslon Anies-Muhaimin terpantau sebesar 32,02% atau sebesar 13.070.053 suara . Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB terjadi peningkatan suara yang signifikan dengan perolehan suara sementara sebesar 13.243.658 atau kenaikan sebesar 173.605 suara. Akan tetapi, anehnya pada pukul 19.30 WIB telah terjadi pengurangan suara dengan jumlah perolehan suara berkurang menjadi 9.832.013 suara atau menjadi 25,59% . Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Paslon 01 Anies- Muhaimin dan menimbulkan kecurigaan besar dari masyarakat atas adanya dugaan terjadinya upaya kecurangan tertentu Sehingga terhadap terjadinya peristiwa terjadinya pengurangan jumlah perolehan suara Paslon Anies- Muhaimin diduga melanggaar ketentuan Pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihian Umum (“UU Pemilu”) yang menentukan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Selain terhadap peristiwa tersebut Para Terlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 536 UU Pemilu yang menentukan: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. c. Dan pengadu telah pula melampirkan bukti-bukti yang kuat antara lain: • Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.00 WIB di tanggal 15 Februari 2024 yaang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 13.243.658 suara atau dalam persentase sebesar 31,97%; • Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari 2024 yang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 9.832.013 suara atau dalam persentase sebesar 25,59%; • Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari 2024. 6. Bahwa tindakan dan perbuatan para Teradu yang secara serta merta tidak meregister serta menyatakan tidak memenuhi syarat materill atas laporan yang dibuat oleh Pengadu telah, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum , di mana dalam ketentuan disebutkan ayat (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. para teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan 7. Bahwa tindakan serta perbuatan Para Teradu dengan menolak laporan Pengadu terhadap I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI.August Mellaz , demi hukum telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak 8. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”. [2.1.2] Pokok Pengaduan dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 1. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke BAWASLU RI yang diterima oleh M Aos Nuari sebagaimana tanda terima bukti penyampian laporan dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024. 2. Bahwa setelah dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024, lalu diterima Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 22 Februari 2024 oleh Pihak Pengadu. 3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut pihak Para Teradu pada tanggal 22 Februari 2024 menerbitkan surat dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. 4. Bahwa Adapun pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen S.H.,M.H dimana pada pokoknya dalam laporan tersebut sebagai pihak terlapor I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI.August Mellaz, yang kemudian Para Teradu menyatakan status laporan oleh Pengadu tersebut, tidak diregistrasi yang alasan nya tidak memenuhi syarat Materiel yang dikirimkan Pada 22 Februari 2024 oleh BAWASLU RI atas nama Rahmat Bagja (Ketua BAWASLU RI). Tindakan para teradu telah melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak Para Teradu dalam yang menyatakan tidak meregister dan tidak memenuhi syarat materiil adalah keputusan yang tidak mendasar karena dan telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) menyatakan antara lain : (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; da b. Jenis dugaan pelanggaran; (4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 6. Bahwa nyatanya Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15 Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut: a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Kamis, 15 Februari 2024 di Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), pada website: www.pemilu2024.kpu.go.id b. Uraian kejadian di mana Pengadu telah menguraikan dalam surat formulir laporan yakni berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI. August Mellaz, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang mana Pelapor mendapat data dari Tim Hukum Nasional Amin (THN Amin) per tanggal 15 Febuari 2024 yang memuat temuan dugaan penggelembungan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum (Sirekap) dengan alamat website www.pemilu2024.kpu.go.id, yang mencatat selisih antara catatan hasil suara 02 Prabowo- Gibran di Sirekap dengan C1 plano yaitu sejumlah 202.101 (dua ratus dua ribu seratus satu). Selanjutnya dalam data tersebut menunjukan total suara 02 Prabowo-Gibran di Sirekap adalah sejumlah 252.483 (dua ratus lima puluh dua empat ratus delapan puluh tiga). Sedangkan jumlah yang tercatat di C1 plano adalah sejumlah 43.848 (empat pulu tiga ribu delapan ratus empat puluh delapan). Selain itu, Pelapor juga mendapatkan temuan lansung di sejumlah wilayah yang menunjukan kenaikan suara dari Paslon 02 Prabowo-Gibran pada saat termuat di Sirekap naik secara siginifikan dari sumber data C1 Plano. Hal ini tentu menguntungkan Paslon 02 yang mendapatkan penambahan perolehan jumlah suara yang signifikan dan merugikan Paslon 01 Anies- Muhaimin serta menimbulkan keresahan besar bagi masyarakat dengan adanya sistem Sirekap yang sangat bermasalah. Sehingga terhadap terjadinya peristiwa ketidaksesuaian perolehan jumlah suara pada Formilir C1 plano dengan Sirekap yang dikelola oleh KPU yang dipimpin Para Terlapor diduga melanggaar ketentuan Pasal 532 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) yang menentukan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Selain terhadap peristiwa tersebut Para Terlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 536 UU Pemilu yang menentukan: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). c. Dan pengadu telah pula melampirkan bukti-bukti yang kuat antara lain: • Foto Copy KTP identitas Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H; • Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Sulawesi Tenggara, Kota Bau Bau, Kecamatan Batupoaro, Kelurahan Bonebone, di TPS 008, yang diakses pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024; • Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan Konda, Kelurahan Wnua, di TPS 003, yang diakses pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024; • Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Kalitidu, Kelurahan Mojosari, di TPS 006, yang diakses pukul 13.35 WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024; • Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan Kendalrejo, di TPS 014, yang diakses pukul 11.38 WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024. 7. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang secara serta merta tidak meregister serta menyatakan tidak memenuhi syarat materill atas laporan yang dibuat oleh pengadu telah, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, di mana dalam ketentuan disebutkan ayat (1) dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan 8. Bahwa selain itu pula, tindakan serta perbuatan para teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap I. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., II.Dr. H.Idham Holik, III. Mochammad Afifudin, IV. Yulianto Sudrajat, V. Parsadaan Harahap, VI. August Mellaz, demi hukum telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak 9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas ; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 (Copy dari Asli) KTP Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H. 2. P-2 (Salinan dari File Asli) 1 (satu) buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah tayangan video dari salah satu akun media sosial Instagram “IG” yaitu @bocil_ranger dengan judul “INFO: SUARA 01 MENGHILANG 3,4 JUTA SUARA” dengan link: https://www.instagram.com/reel/C3ZCld4pDy2/?igsh=MTF4 NWU0em1zOHV3Nw== 3. P-3 (Copy dari Print-Out) Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.00 WIB di tanggal 15 Februari 2024 yaang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 13.243.658 suara atau dalam persentase sebesar 31,97%. 4. P-4 (Copy dari Print-Out) Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari 2024 yang menunjukkan perolehan Paslon Capres dan Cawapres Nomor Ururt 01 sejumlah 9.832.013 suara atau dalam persentase sebesar 25,59%. 5. P-5 (Copy dari Print-Out) Screen capture situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum pada website pemilu2024.kpu.go.id yang menunujukkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI 2024 pada pukul 19.30 WIB di tanggal 15 Februari 2024. 6. P-6 (Copy dari Asli) Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. 7. P-7 (Print Out) Surat Pemberitahuan Status Laporan, Nomor: 250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia terhadap Laporan Pengadu/Pelapor yang berstatus tidak teregistrasi belum memenuhi syarat materil laporan berupa bukti-bukti”. 8. P-8 (Copy dari Copy) Surat Kelengkapan Pemberitahuan Laporan, Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, bersifat Segera yang pada intinya menerangkan, “bahwa sesuai kajian awal dan pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti” yang belum terpenuhi. 9. P-9 (Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Januari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai dengan kajian awal atau kajian terhadap laporan, diberitahukan status laporan sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan alasan yakni dugaan pelanggaran undang-undang lainnya”. 10. P-10 (Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor: 33/PP.00.01/K.AC/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, bersifat Penting yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Panwaslih Provinsi Aceh, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”. 11. P-11 (Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor: 42/PP.01.01/K/JA/01/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, bersifat Biasa yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Provinsi Jambi, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”. [2.3.2] Bukti Pengadu dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto Copy KTP identitas Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H. 2. P-2 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Sulawesi Tenggara, Kota Bau Bau, Kecamatan Batupoaro, Kelurahan Bonebone, di TPS 008, yang diakses pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024. 3. P-3 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan Konda, Kelurahan Wnua, di TPS 003, yang diakses pukul 17.32 WIB, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024. 4. P-4 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Kalitidu, Kelurahan Mojosari, di TPS 006, yang diakses pukul 13.35 WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 5. P-5 Hasil tangkap layar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) di daerah Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan Kendalrejo, di TPS 014, yang diakses pukul 11.38 WIB, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024. 6. P-6 (Copy dari Asli) Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. 7. P-7 (Print Out) Surat Pemberitahuan Status Laporan, Nomor: 251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia terhadap Laporan Pengadu/Pelapor yang berstatus tidak teregistrasi belum memenuhi syarat materil laporan berupa bukti-bukti”. 8. P-8 (Copy dari Copy) Surat Kelengkapan Pemberitahuan Laporan, Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Proveinsi Jawa Tengah, bersifat Segera yang pada intinya menerangkan, “bahwa sesuai kajian awal dan pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti” yang belum terpenuhi. 9. P-9 (Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Januari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai dengan kajian awal atau kajian terhadap laporan, diberitahukan status laporan sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan alasan yakni dugaan pelanggaran undang-undang lainnya”. 10. P-10 (Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor: 33/PP.00.01/K.AC/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, bersifat Penting yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Panwaslih Provinsi Aceh, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”. 11. P-11 Copy dari Copy) Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Nomor: 42/PP.01.01/K/JA/01/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, bersifat Biasa yang pada intinya berisi, “bahwa sesuai kajian awal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Provinsi Jambi, Laporan Pengadu/Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat materil laporan berupa bukti-bukti yang belum terpenuhi., karenanya memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pelapor untuk melengkapinya”. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi, Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman 77 menyatakan sebagai berikut: “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”. 1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti T-1], maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023. 2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi, Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur mekanisme Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berbunyi, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. 4. Bahwa apabila dalam rapat pleno disimpulkan laporan tidak memehuhi syarat formal dan materiel, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut (vide Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”Keputusan Bawaslu 169/PP.00.00/K1/05/2023”) [vide Bukti T-2]: a. tidak meregistrasi laporan dengan alasan penyampaian laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan; b. tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan. c. memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel; d. apabila laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. 5. Bahwa terhadap laporan yang tidak diregistrasi, maka diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 (vide Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022). 6. Bahwa terkait dengan tindak pidana Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 38 UU Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”Perbawaslu 3/2023”), Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. Selanjutnya, dilakukan kajian pelanggaran Pemilu yang didalamnya terdapat pembahasan bersama Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Perbawaslu 3/2023. 7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan angka 6, suatu laporan yang tidak diregistrasi dan/atau dihentikan dalam proses Gakkumdu, tidak dapat serta merta dinyatakan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Suatu laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan Kajian Awal yang kemudian merupakan bentuk tindak lanjut laporan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7/2022 juncto Keputusan Ketua Bawaslu 169/PP.00.00/K1/05/2023 [vide Bukti T-2]. Hal demikian sejalan dengan Pendapat Ahli Prof. Muhammad yang disampaikan di dalam persidangan Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, pada tanggal 3 April 2024 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, uraian tersebut juga sejalan dengan pendapat Ahli Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang disampaikan dalam persidangan dalam Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES- XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada tanggal 4 April 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan suatu laporan yang telah diteliti keterpenuhan syarat formal dan materiel melalui Kajian Awal, maka Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal menindaklanjuti suatu laporan. 8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan penolakan laporan Pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat mareriel atas Laporan Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 8.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada tanggal 19 Februari 2024 a.n. Mirza Zulkarnaen dengan materi laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Pemilu Dengan Melakukan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin Pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dan Mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu. 8.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan sdr. Mirza Zulkarnaen kepada para Teradu (Bawaslu), Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 532 UU Pemilu yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), dan Pasal 536 UU Pemilu menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti Laporan tersebut dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 21 Februari 2024. 8.3. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa Laporan dugaan pelanggaran Pemilu a quo terhadap keterpenuhan syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, Laporan a quo tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian Bawaslu terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 8.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022, Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan Nomor Laporan 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024, dengan status tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-3]. 9. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan penolakan Laporan Pengadu dengan alasan Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat mareriel atas Laporan Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 9.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada tanggal 19 Februari 2024 a.n. Mirza Zulkarnaen dengan materi laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Pemilu dengan melakukan penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada situs SIREKAP. 9.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan sdr. Mirza Zulkarnaen kepada para Teradu (Bawaslu), Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 532 dan Pasal 536 UU Pemilu, Bawaslu pada pokoknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tanggal 21 Februari 2024. 9.3. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu a quo dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karenanya Laporan a quo tidak diregister, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 9.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022, Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-4]. 10. Bahwa berdasarkan terhadap seluruh dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Laporan Pengadu telah diproses dan ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan; 2. T-2 Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tanggal 13 Mei 2023; 3. T-3 Status Laporan dengan Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024; 4. T-4 Status Laporan dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan laporan Sdr. Mirza Zulkarnaen yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 A. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu tidak meregistrasi Laporan yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu terkait dengan berkurangnya suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP). B. MEKANISME PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN SUARA 1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi serta membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2024) mengatur mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai; b. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir; c. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara. d. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU; e. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan; f. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. g. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai adalah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; h. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya; i. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi; j. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam SIREKAP dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila terdapat perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat dilakukan pembetulan pada Sirekap. k. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; l. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; m. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai dan diunggah ke dalam SIREKAP sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya; n. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video; o. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel p. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari. 3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebagaimana dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait sesuai prosedur dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam proses tersebut menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil Penghitungan Suara berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL. C. PENJELASAN MENGENAI TUJUAN DIBENTUKNYA SISTEM REKAPITULASI SUARA (SIREKAP) 1. Bahwa merujuk pada Peraturan KPU No. 5/2024 serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. 2. Bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, KPU in casu Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat. 3. Bahwa apabila dalam proses berjenjang Rekapitulasi terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi Pasangan Calon; tegasnya adalah keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu. 4. Berdasarkan hal tersebut, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait; D. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan berkurangnya suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 atas nama Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dapat diuraikan beberapa keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Laporan Pelapor tidak menjelaskan lokasi dimana terjadinya pengurangan suara pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, sehingga Pihak Terkait tidak mengerti di lokasi mana terjadi perubahan suara/pengurangan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor; 2. Namun, jika mendasar pada Laporan Pelapor pada angka 6, menyebutkan pada tanggal 15 Februari 2024 ditemukan kesalahan input perolehan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Pihak Terkait dapat menjelaskan sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024. Adapun pada 15 Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024 sedang dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; b. bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Pihak Terkait melakukan fungsi pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang masih berlangsung. Kemudian, dalam proses pengawasan tersebut Pihak Terkait menemukan adanya kesalahan input data perolehan suara. Hal ini misalnya terjadi pada Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada TPS 006, di mana SIREKAP membaca hasil pindai Form C.Hasil PPWP adalah sebagai berikut: - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebesar 275 suara; - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebesar 445 suara; - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 sebesar 315 suara (Bukti T-1) c. Bahwa setelah mengetahui terdapat kesalahan dalam hasil pindai perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Pihak Terkait segera melakukan perbaikan perolehan suara pada aplikasi SIREKAP berdasarkan Formulir C.Hasil-PPWP sebagai berikut: - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebesar 35 suara; - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebesar 146 suara; - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 sebesar 15 suara (Vide Bukti T-1) d. bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU No. 5/2024, pada pokoknya mengatur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan Formulir Model D. Hasil melalui SIREKAP dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali; e. Dalam hal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan masih terdapat kesalahan atau ketidaktepatan yang disebabkan oleh human error dan dapat dibuktikan, maka PPK memperbaiki kesalahan tersebut dalam SIREKAP. Setelah selesai melakukan perbaikan dalam SIREKAP, PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan. f. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan dinyatakan bahwa data pada formulir Model D.HASIL KECAMATAN sudah tepat, maka PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk ditandatangani oleh PPK dan Saksi yang hadir; 3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d. 2 di atas, SIREKAP merupakan sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. Sementara penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL yang dilakukan secara berjenjang. [2.7.2] Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 A. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena Para Teradu tidak meregistrasi Laporan yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu terkait dengan dugaan penggelembungan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada situs Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP). B. MEKANISME PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN SUARA 1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi serta membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 2. Bahwa berdasarkan konstruksi pada UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 25/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024) mengatur mekanisme pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Proses Penghitungan suara pada tingkat TPS dimulai ketika Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai; b. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengeluarkan surat suara dari kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan serta mencatat jumlah tersebut kepada yang hadir; c. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos ada pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara. d. Dalam proses penghitungan perolehan suara jika Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS merasa keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, dapat mengajukan keberatan kepada KPPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi pada formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU; e. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan; f. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. g. Tahapan selanjutnya setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai adalah Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; h. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan setelah menerima kotak suara tersegel di wilayah kerjanya; i. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi; j. Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, data dan foto dalam Sirekap dicocokkan dengan data dalam Formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional Apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, dapat dilakukan pembetulan pada Sirekap. k. Apabila dalam proses rekapitulasi terdapat kejadian khusus, maka wajib dicatat menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada rekapitulasi di tingkat kecamatan; kemudian formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; l. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model C. Hasil pada tingkat kecamatan; kemudian untuk formulit Model D. Hasil untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; m. Kemudian formulir Model C. Hasil maupun formulir Model D. Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat selanjutnya; n. Saksi dan Pengawas Pemilu diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir Model D.Hasil dalam bentuk foto atau video; o. Setelah melakukan rekapitulasi, dokumen Formulir Model yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel p. Setelah proses rekapitulasi selesai, dilakukan pengumuman di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari. 3. Bahwa proses Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebagaimana dijelaskan pada angka 2 (dua) telah dilakukan oleh Pihak Terkait sesuai prosedur dan secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam proses tersebut menunjukkan Pihak Terkait menetapkan hasil Penghitungan Suara berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL. C. PENJELASAN MENGENAI TUJUAN DIBENTUKNYA SISTEM REKAPITULASI SUARA (SIREKAP) 1. Bahwa merujuk pada Peraturan KPU No. 5/2024 serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. 2. Bahwa Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, KPU in casu Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat. 3. Bahwa apabila dalam proses berjenjang Rekapitulasi jika terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi Pasangan Calon; tegasnya adalah keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu. 4. Berdasarkan hal tersebut, Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Pihak Terkait; D. MEKANISME KEBERATAN DALAM PROSES REKAPITULASI BERJENJANG 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU No. 5/2024 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan c. penetapan hasil Pemilu nasional. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penyelesaian keberatan 3. Bahwa pada Pasal 25 Peraturan KPU No. 5/2024 pada pokoknya mengatur mengenai mekanisme penyelesaian keberatan antara lain sebagai berikut: a. Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. c. Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. d. Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. 4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d. 3 di atas Pihak Terkait menetapkan secara nasional hasil Pemilu berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL secara berjenjang, sedangkan Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. [2.8] Bukti Pihak Terkait Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Tangkapan layar aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) pada TPS 006, Kelurahan Kuta Dalon, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menanganani laporan dengan Nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang berstatus tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Bahwa laporan a quo tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin Pada Situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dan Mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menanganani laporan dengan Nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang berstatus tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Bahwa laporan a quo tentang dugaan pelanggaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di mana para Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada situs SIREKAP; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 19 februari 2024 Pengadu menyampaikan laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atas tindakan Terlapor in casu Ketua dan Anggota KPU dengan melakukan pengurangan suara pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin pada situs rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu. Bahwa menurut Para Teradu laporan yang disampaikan Pengadu telah ditindaklanjuti dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024. Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan analisa atas laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, namun tidak memenuhi syarat materiel. Oleh karena itu, Laporan a quo tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian Bawaslu terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait, Bawaslu menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan Pengadu yang telah diterima dengan Nomor Laporan 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024, dengan status tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkenaan dengan laporan yang yang tidak diregistrasi dan/atau dihentikan dalam proses Gakkumdu, Para Teradu menerangkan bahwa hal tersebut tidak dapat serta merta dinyatakan laporan tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, bahwa laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau syarat materiel berdasarkan Kajian Awal, hal itu yang kemudian merupakan bentuk tindaklanjut laporan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Keputusan Ketua Bawaslu 169/PP.00.00/K1/05/2023 [vide Bukti T-2]. Tidak hanya itu, Para Teradu juga menambahkan bahwa sebagaimana pendapat ahli Prof. Muhammad dan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 dan 4 April 2024 telah sejalan menerangkan tentang suatu laporan yang telah diteliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel melalui Kajian Awal, maka Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal menindaklanjuti suatu laporan. Dengan demikian, Dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 19 februari 2024 Pengadu menyampaikan laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atas tindakan Terlapor in casu Ketua dan Anggota KPU dengan melakukan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran pada situs SIREKAP. Bahwa menurut Para Teradu laporan yang disampaikan Pengadu telah ditindaklanjuti dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024. Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan analisa atas laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, namun tidak memenuhi syarat materiel. Oleh karenanya, Laporan a quo tidak diregistrasi karena berdasarkan penilaian Bawaslu terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 terhadap laporan Pengadu yang telah diterima dengan Nomor Laporan 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dengan status tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkenaan dengan laporan yang yang tidak diregistrasi dan/atau dihentikan dalam proses Gakkumdu, Para Teradu menerangkan bahwa hal tersebut tidak dapat serta merta dinyatakan laporan tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, bahwa laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau syarat materiel berdasarkan Kajian Awal, hal itu yang kemudian merupakan bentuk tindaklanjut laporan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Keputusan Ketua Bawaslu 169/PP.00.00/K1/05/2023 [vide Bukti T-2]. Tidak hanya itu, Para Teradu juga menambahkan bahwa sebagaimana pendapat ahli Prof. Muhammad dan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 dan 4 April 2024 telah sejalan menerangkan tentang suatu laporan yang telah diteliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel melalui Kajian Awal, maka Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal menindaklanjuti suatu laporan. Dengan demikian, Dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa Pengadu menyampaikan laporan Nomor: 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024. Pengadu pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU RI yang diduga melakukan penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran pada situs SIREKAP pada Tanggal 15 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap laporan Pengadu ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil serta jenis dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan kajian awal Para Teradu menyimpulkan Laporan Pengadu memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil. Berdasarkan ketentuan pada Bab II huruf e angka 9 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 169.PP.00.00/K1/05/2023, Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu karena tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran pemilu dengan menerbitkan surat pemberitahuan status laporan Pengadu Nomor: 251/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 (vide bukti P-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor in casu Pengadu untuk memperbaiki laporannya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan tindakannya pada ketentuan Bab II huruf e angka 9 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada intinya mengatur dalam hal hasil kajian awal yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu in casu Para Teradu memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat materiil paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Tindakan Para Teradu yang menghentikan laporan Pengadu dan tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporannya merupakan Tindakan yang tidak berkepastian hukum. Semangat pengawasan partisipatif dari Masyarakat sepatutnya dijaga dengan mengedepankan prinsip keterbukaan yang berkepastian hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melibatkan peran dengan turut serta dalam mengawasi pemilu, dimana salah satunya adalah melalui penyampaian laporan/informasi kepada Bawaslu. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti melanggar prinsip akuntabel dan kepastian hukum dalam tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa pada Tanggal 19 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan Nomor: 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 kepada Para Teradu. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI ihwal berkurangnya suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum di website https.//pemilu2024.kpu.go.id/ pada Hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 Pukul 18.00 WIB. Bahwa angka perolehan suara sementara Paslon Anies-Muhaimin sebesar 13.070.053 suara atau 32,02%. Selanjutnya di Hari yang sama Pukul 19.00 WIB perolehan suara naik menjadi 13.243.658, namun pada Pukul 19.30 WIB perolehan suara berkurang menjadi 9.832.013 atau 25,59%. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran pemilu dan jenis dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi syarat formil laporan dugaan pelanggaran pemilu, namun berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta disandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, Para Teradu menyatakan laporan a quo tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu karena tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan Nomor: 250/PP.00.00/K1/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 (vide bukti P-7) kepada Pengadu. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu berkaitan erat dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] sepanjang mengenai Tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan dan memberikan penilaian terhadap dalil tersebut sebagaimana termaktub pada angka [4.3.1] sehingga DKPP perlu untuk memberikan penilaian terhadap kedudukan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, bahwa divisi yang diduduki oleh Teradu III mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. Sebagai leading sector DKPP menilai Teradu III telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP menilai Teradu III layak diberikan sanksi yang lebih berat dari Teradu lainnya, terlebih DKPP telah memberikan sanksi terhadap tindakan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Putusan DKPP sebelumnya Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE- DKPP/I/2024 dan 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu IV Totok Hariyono dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 32