III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
153-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut:
a. Alamsyah (Ketua) selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;
b. Sirul Alamin M. Nur (Anggota) selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
c. Ines Pradhana Ruso (Anggota) selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu;
d. Sri Haryudith (Anggota) selaku Ketua Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan SDM; dan
e. Imran Tri Kerwiyadi (Anggota) selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan
Informasi.
2. Bahwa Teradu VI s.d VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut:
a. Rahmat Muhammad (Ketua) selaku Koordinator divisi SDM, Organisasi,
Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi;
b. Supiardi (Anggota) selaku Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan
Humas; dan
c. Muhammad Syarif Muhayyang (Anggota) selaku Koordinator divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
3. Bahwa Pada tanggal 29 Juli 2024, Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dan diawasi oleh Teradu VI s.d
VIII, berdasarkan:
a. Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 29 Agustus 2024
tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima) KPU Mamuju
Tengah (Alamsyah selaku Ketua dan Anggota Ines Pradhana Ruso, Imran Tri
Kerwiyadi, Sri Haryudith dan Sirul Alamin M Nur) (Bukti P-1); dan
b. Tanda Terima Pendaftaran Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Armi Burhan selaku
Petugas Pendaftaran, Salim selaku Petugas Penghubung dan Ines Pradhana
Ruso selaku Koordinator Pendaftaran yang pada pokoknya menyatakan pada
Lampiran I Model Tanda.Terima.Kwk huruf F. dalam pemeriksaan
kelengkapan persyaratan pencalonan A. Dokumen wajib angka 8 menyatakan
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat yang telah dilegalisir Hasil Pemeriksaan Calon Bupati Ada
dan B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu 1. Dalam hal terdapat perbedaan
nama antara ijazah sekolah dan KTP-el huruf a. Surat keterangan dari sekolah
Ada dan huruf b. Surat pernyataan calon Ada (Bukti P.2);
4. Bahwa dalam proses verifikasi berkas calon oleh Teradu I s.d Teradu V, terkhusus
berkas milik calon bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas
dan/atau data sebagai berikut:
a. Bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 7602012409790001 atas nama Haris Halim Sinring;
b. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring
meriwayatkan bahwa pendidikan terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah
di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali masuk/mulai pada tahun
1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada berkas fisiknya berupa
fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor
Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada
halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang
ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah;
5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA,
Teradu V Imran Tri Kerwiyadi bersama Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Iswadi,
Armin (staf KPU Mateng) selaku Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah,
dan seorang staf Bawaslu Mamuju Tengah, mendatangi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki,
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan bertemu
dengan seorang guru an. Hayani dan Inra, S.E., selaku staf administrasi pada
SMK 3 Makassar. Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan
bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi Ijazah milik
Haris Halim Sinring;
6. Bahwa atas permintaan Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah
sebagaimana bagian 5.1.5. di atas, Inra, S.E selaku staf administrator khusus
yang menangani ijazah SMK Negeri 3 Makassar menerima ijazah dan selanjutnya
melakukan pemeriksaan dengan cara membuka arsip ijazah yang ada di sekolah.
Kemudian hasil pemeriksaan disampaikan kepada Teradu V Imran Tri Kerwiyadi,
Teradu II Sirul Alamin M. Nur sementara Teradu I Alamsyah disampaikan melalui
telepon menggunakan handphone Teradu V yang menyatakan bahwa nomor seri
ijazah, nomor induk ijazah, nilai pada ijazah sama dengan arsip yang ada pada
SMK Negeri 3 Makassar, namun selain itu terdapat perbedaan sebagai berikut:
a. Bahwa nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad
Yunus dan bukanlah atas nama Haris;
b. Bahwa pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan
ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari
dan tidak ditandatangani;
c. Bahwa penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis
dengan huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran
huruf lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf
kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar;
d. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis
“DEPARTEMEN”, sedangkan pada ijazah atas nama Haris tertulis
“DEPRTEMEN”;
e. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis
sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal;
7. Bahwa pada saat yang bersamaan sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.6. di
atas, Inra, SE. juga menunjukkan dokumen milik sekolah sebagai pembanding
dokumen yang diserahkan Teradu V (Bukti P-3), yakni:
a. Daftar KR 02 Calon Peserta EBTA/EBTANAS SMK Negeri 3 Ujung Pandang
Tahun Pelajaran 1997/1998;
b. Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Akhir Siswa Tahun Belajar 1997/1998;
c. Bukti Tanda Terima Penyerahan STTB SMK Negeri 3 Makassar Tahun
Pelajaran 1996/1997 dan 1997/1998;
8. Bahwa setelah mendapat informasi bahwa ada masalah dalam proses verifikasi
ijazah Haris Halim Sinring, Teradu I menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk ikut
bersama-sama melakukan verifikasi. Seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu
V membuat Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana keterangan pihak sekolah
SMK Negeri 3 Makassar yang pada pokoknya mengatakan secara jelas bahwa
Ijazah Haris Halim Sinring sebagaimana penjelasan Inra, SE selaku
Perlengkapan/Operator SMK Negeri 3 Makassar. Namun Teradu I, Teradu II dan
Teradu V tidak menghasilkan kesimpulan atas verifikasi Ijazah Haris Halim
Sinring pada tanggal 2 september 2024 yang pada akhirnya verifikasi ijazah Haris
Halim Sinring ditunda;
9. Bahwa karena tidak adanya kesimpulan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada bagian 5.1.8. di atas, Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, S.H
berangkat ke Makassar bersama calon Bupati Haris Halim Sinring untuk
melanjutkan verifikasi. Tindakan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, SH
menunjukkan sikap/tindakan keberpihakan dengan melakukan perjalanan satu
mobil dengan calon bupati pemilik ijazah yang akan diverifikasi;
10. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, setelah Shalat Magrib, atau
sekitar pukul 19.00 WITA, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu VIII Muhammad
Syarif Muhayyang dan calon Bupati Haris Halim Sinring mendatangi rumah Drs.
Farid A. Massewali, M.M., selaku Kepala Sekolah SMK 3, untuk mempertanyakan
perihal perbedaan nama pada kedua ijazah tersebut, namun pada malam
tersebut, Saudara Drs. Farid A. Massewali, M.M. tidak mau menandatangani
dokumen oleh karena saat itu dalam keadaan sakit dan meminta untuk
menyelesaikannya besok hari di sekolah;
11. Bahwa setelah dari rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A.
Massewali, M.M. sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.10 di atas, Teradu VIII
Muhammad Syarif Muhayyang mengetik dan membuatkan surat pernyataan atas
nama Haris Halim Sinring, yang isinya:
a. Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan yang
diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran 1997/1998;
b. Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan
yang diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya
mendapatkan/menerima ijazah SMK Negeri 3 Makassar tahun ajaran
1997/1998 tersebut dari bapak Drs. Laupe melalui anaknya Rustam;
c. Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi di
Tahun 2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon
anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019-
2024 serta terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
d. Bahwa pernyataan yang saya sampaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3
adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas
pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
12. Bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.11. di atas
ditandatangani oleh calon Bupati Haris Halim Sinring sebagai pihak yang
membuat pernyataan, ditandatangani oleh Saudara Zulkifli dan Saudara Mansyur
masing-masing sebagai saksi serta yang mengetahui ditandatangani oleh Teradu
V Imran Tri Kerwiyadi dan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti P-4);
13. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA,
tepatnya di SMK Negeri 3, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu VIII Muhammad
Syarif Muhayyang, dan calon Bupati Haris Halim Sinring menyerahkan Surat
Pernyataan atas nama Haris Halim Sinring kepada pihak sekolah, selanjutnya,
Teradu V Imran Tri Kerwiyadi membuat berita acara klarifikasi;
14. Bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024, Teradu I s.d Teradu V menyatakan Memenuhi
Syarat/Benar terhadap ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris
Halim Sinring sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024 (Bukti P-5);
15. Bahwa meskipun Teradu I s.d Teradu V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan
pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar diperoleh fakta sebagai berikut:
a. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung Pandang
Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah atas
nama Muhammad Yunus, bukan atas nama Haris.
b. Tidak ada Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh sekolah terhadap
perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris Halim
Sinring).
16. Bahwa berdasarkan fakta hasil verifikasi ijazah calon bupati Haris Halim Sinring
sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.16. huruf a dan huruf b diatas, Teradu I,
Teradu II dan Teradu V mengetahui secara langsung dari pihak di SMK Negeri 3
Makassar Ijazah yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan ijazah palsu
yang disaksikan oleh Teradu VIII, sehingga tidak ada alasan secara hukum Teradu
I s.d Teradu V menetapkan Haris Halim Sinring memenuhi syarat sebagai calon
bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024;
17. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d Teradu melaksanakan pleno
penetapan pasangan calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
2024, namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun
mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring
merupakan dokumen yang bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan Teradu
VIII Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti P-6);
18. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan penindakan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan calon
Bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan
ijazah palsu sebagai syarat pemenuhan dokumen persyaratan calon bupati dan
wakil bupati tahun 2024, sementara Teradu VI s.d Teradu VIII ikut melakukan
pengawasan mulai dari pendaftaran sampai dengan tahapan penetapan pasangan
calon;
19. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dugaan pelanggaran pidana
pemilihan di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Mam Terdakwa (Teradu V) Imran Tri Kerwiyadi
sebagaimana kesaksian Teradu VII Supiardi yang mengatakan “sepengetahuan
saksi yang diduga melanggar pemilihan Kepala Daerah kab. Mamuju Tengah yaitu
Alamsyah, Ines Pradana Ruso, Sirul Alamin M Nur, Sri Haryudith, S,Pd dan Imran
Tri Kerwiyadi sebagaimana laporan 002/ Reg/ LP/ PB/ Kab/ 30.06/XI/2024”, hal
ini menunjukkan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII mengetahui secara jelas bahwa
terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam penggunaan ijazah SMK
Negeri 3 Makassar oleh Haris Halim Sinring sebelum ada masyarakat melaporkan
ke Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terkait perkara ijazah palsu. Teradu VI
s.d Teradu VIII terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan pelanggaran
pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII;
20. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor
279/PID.SUS/2024/PT MAM dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris
Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Bukti P-7);
21. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V),
yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/
Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan (Bukti P-8).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan Pengadu, baik secara tertulis
maupun secara lisan yang disampaikan oleh Pengadu pada sidang pemeriksaan
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan pihak Terkait dan saksi pada tanggal 9 September
2025;
2. Bahwa Teradu I Alamsyah selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan
Teradu II Sirul Alimin M Nur selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
tidak membantah dan secara sadar mengakui benar berada di SMK Negeri 3
Makassar pada tanggal 2 September 2024 serta mengetahui atas hasil
pemeriksaan ijazah milik Haris Halim Sinring yang dilakukan oleh Inra, SE selaku
staf SMK Negeri 3 Makassar. sebagaimana penjelasan Inra, SE yang diuraikan
sebagai berikut:
a) nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad Yunus dan
bukanlah atas nama Haris;
b) pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan
ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari
dan tidak ditandatangani;
c) penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis dengan
huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran huruf
lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf
kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar;
d) stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis “DEPARTEMEN”,
sedangkan pada ijazah atas nama Haris tertulis “DEPRTEMEN”;
e) stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis
sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal, sebagaimana
3. Bahwa Inra, SE juga secara tegas menyatakan ijazah atas nama Haris yang
dibawah oleh Tim Verifkasi KPU Mamuju Tengah merupakan Ijazah palsu
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen;
4. Bahwa Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur mengetahui ijazah
milik Haris Halim Sinring terdapat kejanggalan namun tetap menyetujui untuk
menetapkan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024. bahkan Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur dalam rapat
pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah tidak
mempersoalkan Berita Acara yang diserahkan oleh Teradu V Imran Tri Kerwiyadi
meskipun Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan fakta verifikasi sebagaimana
penjelasan hasil pemeriksaan oleh Inra, SE;
5. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 4 di atas, Teradu I Alamsyah dan Teradu
II Sirul Alimin M Nur menunjukkan adanya niat atau ada unsur kesengajaan
menetapkan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah tahun
2024 meskipun tidak memenuhi syarat. Tindakan Teradu I Alamsyah dan Teradu
II Sirul Alimin M Nur yang tidak profesional, tidak jujur dan bertentangan dengan
sumpah janji yang diucapkan pada saat pelantikan anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah periode 2023-2028. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan
pedoman perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu serta dapat dikategorikan
tindak kejahatan pemilu yang dapat mencederai marwah penyelenggara pemilu
dan merusak tatanan berdemokrasi;
6. Bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu
Mamuju Tengah terbukti melakukan tindakan sebagai berikut:
a) Melakukan perjalanan ke Makassar secara bersama-sama dengan calon
Bupati Haris Halim Sinring, meskipun Teradu VIII membantah namun sangat
tidak rasional dan terkesan mengada-ngada dan tidak jujur;
b) Mengetik/Membuat surat pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring;
c) Menandatangani surat pernyataan calon Haris Halim Sinring dengan alasan
bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI menyatakan larangan
menandatangi dokumen pada kegiatan pengawasan hanya dokumen milik
KPU dan tidak termasuk dokumen calon, namun hal ini tidak dibenarkan oleh
pihak terkait Arham Syah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
Koodinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
d) Pernyataan yang dibuat dan tandatangani oleh Teradu VIII menjadi dasar
Kepala Sekolah menadatangani Berita Acara klarifikasi yang tidak sesuai
dengan fakta hasil pemeriksaan dokumen milik sekolah SMK Negeri 3
Makassar;
7. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 6 di atas, Teradu VIII telah melakukan
tindakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan sengaja melakukan
perjalanan bersama-sama dengan calon bupati Haris Halim Sinring, membuat dan
bertandatangan dalam surat pernyataan calon yang menyebabkan ijazah palsu
menjadi memenuhi syarat dan sengaja tidak menyampaikan hasil pengawasan
verifikasi faktual tanggal 2 September 2024 kepada Teradu VI dan Teradu VII.
Tindakan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang yang tidak profesional, tidak
jujur dan bertentangan dengan sumpah janji yang diucapkan pada saat
pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023-2028.
Tindakan ini diduga melanggar ketentuan pedoman perilaku dan kode etik
penyelenggara pemilu serta dapat dikategorikan tindak kejahatan pemilu yang
dapat mencederai marwah penyelenggara pemilu dan merusak tatanan
berdemokrasi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII; atau
3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon
putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilihan
berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Berita Acara Nomor: 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
2. P-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Haris Halim Sinring
dan I Komang Budi Arcana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
3. P-3 Foto Ijazah an. Haris dengan an. Muhammad Yunus;
4. P-4 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh
Imran Tri Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan
Muhammad Syarif Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab.
Mamuju Tengah);
5. P-5 Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
6. P-6 Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380 Tahun 2024 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
7. P-7 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor
Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM halaman 35 s.d 38;
8. P-8 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 102.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025, Pengadu
menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] M. Rijal
1. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 12 Februari 2024 di depan Pengadilan
Negeri Mamuju ada aksi demonstrasi atau aksi solidaritas. Pada waktu itu saksi
aktif didunia mahasiswa. Selain itu, saksi juga ikut hadir dalam demonstrasi yang
dilakukan oleh teman-teman Ikatan Muhammadiah Mamuju sekaitan
menganggap bahwa proses hukum yang berlangsung tidak berasaskan atau tidak
berkeadilan;
2. Bahwa saksi menyatakan pada saat aksi demonstrasi yang dilakukan teman-
teman pada intinya bahwa proses hukum yang dialami Teradu V ini tidak
berkeadilan kenapa hanya Teradu V yang diseret ke meja hijau;
[2.5.2] Hirjayadi
1. Bahwa saksi menerangkan peristiwa ini menarik setelah ada pemberitaan viral di
media sosial setelah ada putusan terkait dengan ditahannya Pak Imran dan Pak
Haris tersebut;
2. Bahwa saksi mengetahui proses dari awal terkait pendaftaran Haris sebagai calon
Bupati Mamuju Tengah;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
dalam persidangan pada tanggal 9 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan pendaftaran
dan penelitian persyaratan dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah, sebagai berikut:
2.1 Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
2.1.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus
2024;
2.1.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September
2024;
2.1.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus
s.d. 04 September 2024;
2.1.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September
s.d 06 September 2024;
2.1.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada
tanggal 06 September s.d 14 September 2024;
2.1.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian
Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024;
2.1.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada
tanggal 13 September s.d 14 September 2024;
2.1.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18
September 2024;
2.1.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September
s.d 21 September 2024;
2.2 Penetapan Pasangan Calon
2.2.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024;
2.2.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada
tanggal 23 September 2024. (Bukti T.1-1)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V
tidak profesional dan tidak jujur dalam menetapkan calon Bupati Haris Halim
Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk
pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah
Tahun 2024, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
3.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Para Teradu menerima pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas
nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. Selanjutnya KPU
Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan untuk memastikan
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan
memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon; (Bukti T.1-2)
3.2. Bahwa dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terdapat fotokopi
ijazah pendidikan terakhir atas nama Haris sehingga pada Lampiran I
Model Tanda.Terima. KWK terhadap Pemeriksaan Kelengkapan Calon pada
huruf A angka 8 jenis dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir
dinyatakan ADA; (Bukti T.1-3)
3.3. Bahwa terdapat perbedaan nama Bakal Calon Haris Halim Sinring yang
tertera pada ijazah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat yang
dilegalisir dengan nama yang tertera pada KTP-el sehingga calon
melampirkan Surat Pernyataan Calon terkait dengan perbedaan nama
antara ijazah sekolah dan KTP-el; (Bukti T.1-4)
3.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah melakukan kegiatan a quo
Para Teradu selanjutnya menerbitkan Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-
BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 beserta Tanda
Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada pasangan calon a quo. (Bukti
T.1-5)
3.5. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
(1). Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2),
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
Bahwa untuk menghilangkan keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
dokumen persyaratan seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah;
3.6. Bahwa berdasarkan pembagian tugas pada saat rapat penelitian
administrasi persyaratan calon di Hotel Amaris, Panakukang Makassar
pada tanggal 1 September 2024, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
atas nama Imran Tri Kerwiyadi ditugaskan melakukan klarifkasi terhadap
ijazah calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring di SMK
Negeri 3 Makassar; (Bukti T.1-6)
3.7. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) PKPU 10 Tahun
2024 yang menyatakan:
(2). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi.
Bahwa hasil klarifikasi terhadap Kepala SMK Negeri 3 Makassar terkait
dokumen ijazah calon bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim
Sinring yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
ijazah No 06 MK 226 039955 atas nama Haris adalah 1. Fotokopi ijazah
benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar, dan 2. Fotokopi ijazah yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang; (Bukti T.1-7)
3.8. Bahwa Berita Acara klarifikasi a quo ditandatangani dan distempel oleh
Kepala SMK Negeri 3 Makassar atas nama Drs. Farid A. Massewali dan
ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama
Imran Tri Kerwiyadi sebagai verifikator; (Bukti T.1-7)
3.9. Bahwa oleh karena hasil klarifikasi a quo yang mana lembaga
terkait/instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala SMK Negeri 3
Makassar telah menyatakan kebenaran atas ijazah calon bupati Mamuju
Tengah atas nama Haris Halim Sinring maka pada tanggal 4 Bulan
September 2024 KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan rapat
pleno penelitian administrasi calon dan kemudian menerbitkan Berita
Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 terhadap jenis dokumen fotokopi ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan BENAR; (Bukti T.1-8)
3.10. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, Para Teradu menerima perbaikan
dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah atas
nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana yang mana calon
menyerahkan perbaikan dokumen yang dinyatakan belum benar. Setelah
melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon dan
dinyatakan diterima selanjutnya Teradu memberikan Berita Acara Nomor:
346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 kepada LO Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang
Budi Arcana; (Bukti T.1-9)
3.11. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan
calon dan dinyatakan diterima sebagaimana pada poin 3.10 selanjutnya
Teradu memberikan Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
kepada calon a quo; (Bukti T.1-10)
3.12. Bahwa pada tanggal 9 September 2024, setelah Teradu melakukan
kegiatan: 1. Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan pencalonan, dan 2. Memastikan kelengkapan dokumen
persyaratan Pasangan Calon. Selanjutnya Teradu menerbitkan Berita
Acara Rekapitulasi Pendaftaran Nomor: 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024
Tentang Penerimaan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 yang mana rekapitulasi status pendaftaran
yang diterima sebanyak 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
(Bukti T.1-11)
3.13. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, pada tanggal 12
September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 360/PL.02.2-
BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi
Arcana dinyatakan MEMENUHI SYARAT; (Bukti T.1-12)
3.14. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 Teradu mengeluarkan
Pengumuman Nomor: 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024; (Bukti T.1-13)
3.15. Bahwa sampai dengan berakhirnya Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat a quo tidak terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat;
3.16. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara
Nomor: 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) pasangan calon bupati dan
wakil bupati yaitu 1. Sahrul Sukardi, S.Sos., M.Si dan Alamsyah Arifin, 2.
Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos., M.Si, 3. Haris Halim
Sinring dan I Komang Budi Arcana; (Bukti T.1-14)
3.17. Bahwa sebagaimana kronologi pada angka 3.1 sampai dengan angka 3.16,
Teradu telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 secara profesional, jujur dan penuh tanggung
jawab sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
3.18. Bahwa dalam menilai kebenaran dokumen ijazah calon Bupati atas nama
Haris Halim Sinring Teradu berdasar kepada pernyataan instansi yang
berwenang in casu Kepala SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana Berita
Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang mana sekolah
tersebutlah yang mengeluarkan ijazah a quo;
3.19. Bahwa dokumen ijazah yang digunakan oleh Haris Halim Sinring untuk
pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah Tahun 2024 setidak-tidaknya sampai pada saat penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak dibantah kebenarannya oleh
instansi yang menerbitkan ijazah Haris Halim Sinring dan tidak ada
putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut
palsu.
3.20. Bahwa sebagaimana uraian angka 3.17, 3.18 dan 3.19 terhadap dalil
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan para Teradu tidak professional
dan tidak jujur dalam menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang
tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk
pemenuhan syarat calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan
menurut hukum.
4. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d
Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah periode
2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut: a. Alamsyah (Ketua) selaku
Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; b. Sirul Alamin M. Nur (Anggota)
selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; c. Ines Pradhana Ruso (Anggota)
selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; d. Sri Haryudit (Anggota)
selaku Ketua Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan
SDM; dan e. Imran Tri Kerwiyadi (Anggota) selaku Ketua Divisi Perencanaan Data
dan Informasi, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju
Tengah Nomor 146 Tahun 2023 tentang Penetapan Penanggung Jawab Divisi dan
Koordinator Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023 - 2028 sebagai
berikut:
4.1. Alamsyah sebagai Ketua sekaligus sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum,
Logistik dan Rumah Tangga dan Koordinator Wilayah Karossa.
4.2. Sri Haryudith sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM dan Koordinator Wilayah Topoyo
4.3. Imran Tri Kerwiyadi sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi dan Koordinator Wilayah Tobadak.
4.4. Ines Pradhana Ruso sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan Koordinator Wilayah Pangale.
4.5. Sirul Alamin M Nur sebagai Ketua sekaligus sebagai Ketua Hukum dan
Pengawasan dan Koordinator Wilayah Budong-Budong. (Bukti T-15)
5. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 29
Juli 2024, Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan
I Komang Budi Arcana dan diawasi oleh Teradu VI s.d VIII, berdasarkan:
a. Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 29 Agustus 2024
tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima) KPU Mamuju
Tengah (Alamsyah selaku Ketua dan Anggota Ines Pradhana Ruso, Imran Tri
Kerwiyadi, Sri Haryudith dan Sirul Alamin M Nur), Bukti P.1; dan
b. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Armi Burhan
selaku Petugas Pendaftaran, Salim selaku Petugas Penghubung dan Ines
Pradhana Ruso selaku Koordinator Pendaftaran yang pada pokoknya
menyatakan pada Lampiran I Model Tanda.Terima.Kwk huruf F. dalam
pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan A. Dokumen wajib angka
8 menyatakan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir Hasil Pemeriksaan
Calon Bupati Ada dan B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu 1. Dalam hal
terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el huruf a. Surat
keterangan dari sekolah Ada dan huruf b. Surat pernyataan calon Ada.
Terhadap dalil tersebut, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
5.1 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.57 WITA Para Teradu
menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi
Arcana. Selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan
untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon;
(Bukti T.1-5)
5.2 Pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah proses pendaftaran yang dilakukan
oleh bakal Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana,
KPU Kabupaten Mamuju Tengah setelah melakukan pemeriksaan terhadap
data dan dokumen pendaftaran, KPU Kabupaten Mamuju Tengah
menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; (Vide Bukti T.1-3)
6. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam proses
verifikasi berkas calon oleh Teradu I s.d Teradu V, terkhusus berkas milik calon
Bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas dan/atau data
sebagai berikut:
a. Bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 7602012409790001 atas nama Haris Halim Sinring;
b. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring
meriwayatkan bahwa pendidikan terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah
di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali masuk/mulai pada tahun
1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada berkas fisiknya berupa
fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor
Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada
halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang
ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah.
Terhadap dalil tersebut, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
6.1 Bahwa KTP yang diserahkan oleh calon Bupati atas nama Haris Halim
Sinring sebagai dokumen persyaratan calon pada saat penerimaan
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada
Pemilihan Tahun 2024 tertera NIK 7602012409790001 atas nama Haris
Halim Sinring. (Bukti T-16)
6.2 Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi terhadap
dokumen fotokopi Ijazah saudara Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3
Makassar berdasarkan dokumen fotokopi Ijazah yang disampaikan oleh
calon. (Bukti T-17)
7. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari senin,
tanggal 02 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, Teradu V Imran Tri
Kerwiyadi bersama Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Iswadi, Armin (staf KPU Mateng)
selaku Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dan seorang staf Bawaslu
Mamuju Tengah, mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3
Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan bertemu dengan seorang guru an.
Hayani dan Inra, S.E., selaku staf administrasi pada SMK 3 Makassar. Tim
verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa maksud dan
tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi Ijazah milik Haris Halim Sinring,
dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa kehadiran Tim Klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah di SMK
Negeri 3 Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki, Kecamatan
Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah dalam rangka
melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemilihan kepala
daerah dalam melakukan klarifikasi sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
8. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa atas permintaan
Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana bagian 5.1.5. di atas,
Inra, S.E selaku staf administrator khusus yang menangani ijazah SMK Negeri 3
Makassar menerima ijazah dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan cara
membuka arsip ijazah yang ada di sekolah. Kemudian hasil pemeriksaan
disampaikan kepada Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu II Sirul Alamin M. Nur
sementara Teradu I Alamsyah disampaikan melalui telepon menggunakan
handphone Teradu V yang menyatakan bahwa nomor seri ijazah, nomor induk
ijazah, nilai pada ijazah sama dengan arsip yang ada pada SMK Negeri 3
Makassar, namun selain itu terdapat perbedaan sebagai berikut:
a. Bahwa nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad
Yunus dan bukanlah atas nama Haris;
b. Bahwa pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan
ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari
dan tidak ditandatangani;
c. Bahwa penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis
dengan huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran
huruf lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf
kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar; Bahwa stempel pada
ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis “DEPARTEMEN”, sedangkan
pada ijazah atas nama Haris tertulis “DEPRTEMEN”;
d. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis
sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal;
Terhadap dalil tersebut dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
8.1. Bahwa Teradu V saudara Imran Tri Kerwiyadi melalui telepon
menyampaikan kepada Teradu I bahwa saudara Imran Tri Kerwiyadi telah
berada di SMKN 3 Makassar Selanjutnya, saudara Imran Tri Kerwiyadi
meminta Teradu I untuk datang ke SMKN 3 Makassar.
8.2. Bahwa Teradu II pada tanggal 2 September 2024 pihak SMK Negeri 3
Makassar belum mengeluarkan keterangan status ijazah calon bupati
Haris Halim Sinring terkait keaslian ijazah. Menurut pihak sekolah,
mereka akan meneliti dan mencermati dokumen arsip lainnya. Akan
tetapi pihak sekolah menjelaskan bahwa blangko ijazah tersebut memang
asli dan diterbitkan di SMK Negeri 3 Makassar, kemudian tulisan di ijazah
tersebut juga sesuai dengan penulisan pihak sekolah. Sekitar pukul 12.00
WITA melanjutkan klarifikasi di SMA Negeri 3 Makassar terhadap fotokopi
ijazah calon lainnya. Kemudian pukul 18.00 WITA, Teradu II melakukan
perjalanan dari Makassar ke Mamuju untuk melakukan klarifikasi
terhadap dokumen calon yang lain di SMA Negeri 1 Mamuju pada tanggal
3 September 2024. (Bukti T.1-18)
9. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa setelah
mendapat informasi bahwa ada masalah dalam proses verifikasi ijazah Haris
Halim Sinring, Teradu I menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk ikut bersama-
sama melakukan verifikasi. Seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu V
membuat Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana keterangan pihak sekolah
SMK Negeri 3 Makassar yang pada pokoknya mengatakan secara jelas bahwa
Ijazah Haris Halim Sinring sebagaimana penjelasan Inra, SE selaku
Perlengkapan/Operator SMK Negeri 3 Makassar. Namun Teradu I, Teradu II dan
Teradu V tidak menghasilkan kesimpulan atas verifikasi Ijazah Haris Halim
Sinring pada tanggal 2 september 2024 yang pada akhirnya verifikasi ijazah Haris
Halim Sinring ditunda, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wita Teradu I
menuju ke SMK Negeri 3 Makassar dan bertemu dengan Teradu II dan Teradu V
kemudian Teradu V menyampaikan bahwa belum ada kepastian status Ijazah
Haris Halim Sinring dan pihak sekolah menyampaikan untuk dilanjutkan pada
keesokan harinya. Selanjutnya seluruh Tim Klarifikator dari KPU Kabupaten
Mamuju Tengah meninggalkan SMK Negeri 3 Makassar pada pukul 12.00 WITA.
Selanjutnya Teradu I menuju ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk
menerima hasil pemeriksaan Kesehatan seluruh pasangan calon.
10. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan
Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024, Teradu I s.d Teradu V menyatakan Memenuhi Syarat/Benar terhadap ijazah
SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring sebagai syarat
pendaftaran calon bupati kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Bukti P.5,
dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa penetapan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam Pemilihan Tahun 2024 yang menyatakan
benar terhadap Ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim
Sinring sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Didasarkan pada Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024.
(Vide Bukti T.1-8)
11. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa meskipun
Teradu I s.d Teradu V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan pihak sekolah
SMK Negeri 3 Makassar diperoleh fakta sebagai berikut:
a. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung Pandang
Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah atas
nama Muhammad Yunus, bukan atas nama Haris.
b. Tidak ada Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh sekolah terhadap
perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris Halim
Sinring).
Dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
11.1. Bahwa kebenaran/keabsahan terkait dokumen calon termasuk Ijazah
calon bukan kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah tetapi
menjadi kewenangan Lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, kewenangan untuk menentukan keabsahan Ijazah
Haris Halim Sinring adalah pihak SMK Negeri 3 Makassar. Dengan
demikian KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam menetapkan status
kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda
tangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator KPU
Kabupaten Mamuju Tengah dan Drs. Farid A. Massewali selaku
Kepala SMK Negeri 3 Makassar. (Vide Bukti T.1-7)
11.2. Bahwa terkait dengan perbedaan nama antara dokumen Ijazah yang
tertera Adalah “HARIS” sedangkan pada KTP-el tertera “Haris Halim
Sinring”. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota bahwa dalam hal terdapat perbedaan nama antara
ijazah sekolah dan KTP-el calon menyertakan dokumen a. surat
keterangan dari sekolah; atau b. surat pernyataan calon. Bahwa
terkait perbedaan nama pada dokumen ijazah Haris Halim Sinring
dan pada KTP-el, yang bersangkutan telah menyerahkan Surat
Pernyataan Calon secara hardcopy dan softcopy dalam Silon pada
saat penerimaan pendaftaran calon. (Vide Bukti T.1-4)
11.3. Terkait tidak terdapatnya surat pernyataan dari sekolah mengenai
perbedaan nama pada ijazah dan ktp-el Haris Halim Sinring,
mekanisme pada aplikasi Silon KPU Kabupaten Mamuju Tengah
harus memberi status terhadap fitur yang diisi oleh operator
pasangan calon dan hasil pemberian status tersebut dilakukan
generate sehingga tertuang dalam template Berita Acara Penerimaan
Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024. (Bukti T.1-19)
12. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan
fakta hasil verifikasi ijazah calon Bupati Haris Halim Sinring sebagaimana
dimaksud pada bagian 5.1.16. huruf a dan huruf b diatas, Teradu I, Teradu II dan
Teradu V mengetahui secara langsung dari pihak di SMK Negeri 3 Makassar Ijazah
yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan ijazah palsu yang disaksikan
oleh Teradu VIII, sehingga tidak ada alasan secara hukum Teradu I s.d Teradu V
menetapkan Haris Halim Sinring memenuhi syarat sebagai calon bupati Mamuju
Tengah pada Pemilihan tahun 2024, dapat kami sampaikan jawaban sebagai
berikut :
12.1. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II berada di SMKN 3 Makassar pada
tanggal 2 September 2024 pihak sekolah belum menyampaikan hasil
klarifikasi resmi baik lisan maupun tertulis. Kehadiran Teradu I dan Teradu
II di sekolah pada tanggal 2 September 2024 tidak benar bertemu dengan
Teradu VIII baik pada saat di sekolah maupun di luar sekolah.
12.2. Bahwa dasar untuk menentukan status BENAR pada dokumen ijazah Haris
Halim Sinring berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-
BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi
selaku Klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Drs. Farid A.
Massewali selaku Kepala SMK Negeri 3 Makassar. Dengan demikian KPU
Kabupaten Mamuju Tengah tidak boleh bertentangan dengan Berita Acara
tersebut. (Vide Bukti T.1-7)
13. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22
September 2024, Teradu I s.d Teradu melaksanakan pleno penetapan pasangan
calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
2024 berdasarkan Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380 Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, namun Teradu
VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah
SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan
dokumen yang bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan Teradu VIII
Muhammad Syarif Muhayyang, Bukti P.6, dapat kami sampaikan jawaban sebagai
berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan rapat pleno penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah Pada Pemilihan Tahun
2024 pada tanggal 22 September 2024, dan tidak terdapat sanggahan dari
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada pelaksanaan rapat pleno tersebut.
14. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan
putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM
dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, yang dalam
putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana, Bukti P.7, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
14.1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN
Mam dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim,
yang dalam putusannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diputuskan tanggal 23
Desember 2024. (Bukti T.1-20)
14.2. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor
279/PID.SUS/2024/PT MAM dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias
Haris Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diputuskan oleh
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin tanggal 06 Januari 2025 atau
tiga bulan 15 hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 telah selesai. (Bukti
T.1-21)
15. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan
Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V), yang dalam putusannya dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana
karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak
memenuhi persyaratan, Bukti P.8, dapat kami sampaikan jawaban sebagai
berikut :
Bahwa Teradu V berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
22/Pid.Sus/2025/PN Mam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan
calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan oleh Pengadilan
Tinggi Sulawesi Barat pada Senin tanggal 28 Februari 2025 atau 5 bulan 6 hari
setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada
Pemilihan Tahun 2024 telah selesai. (Bukti T.1-22)
[2.6.2] Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 9
September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V yang melakukan klarifikasi pada tanggal 1 September 2024 di
hotel Amaris;
2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Teradu V melakukan klarifikasi di SMK
Negeri 3 Makassar pada pagi hari. Bahwa yang ikut klarifikasi ada staf KPU
Kabupaten Mamuju Tengah dan juga turut hadir Teradu II in casu Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah. Kemudian dari Pihak Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah hadir juga staf Bawaslu. Bahwa pada saat klarifikasi di SMK Negeri 3
Makassar bertemu Ibu Hayani staf Sekolah dan juga bertemu dengan Kepala
Sekolah SMK Negeri 3 Makassar;
3. Bahwa pada saat berada di SMK Negeri 3 Makassar, kami melakukan klarifikasi
dan memperlihatkan dokumen yang kami bawa ke pihak sekolah bahwa betulkah
Pihak Sekolah SMK N 3 Makassar yang melakukan legalisir ijazah. Saat itu kami
menyerahkan fotocopy ijazah dan pihak sekolah melakukan penelitian
sebagaimana SOP yang ada di sekolah tersebut. Setelah itu Pihak Sekolah
menyampaikan bahwa benar fotocopy ijazah tersebut dilegalisir di SMK 3 Negeri
Makassar Cuma ada selisih data yang ada di sekolah dengan ijazah milik Pak
Haris Halim Sinring;
4. Bahwa setelah itu kami menyerahkan Berita Acara kepada SMK Negeri 3
Makassar. Pada saat itu Kepala Sekolah yang mengisi Berita Acara tersebut pada
tanggal 2 September 2024. Bahwa sebelum mengisi berita acara itu, Kepala
Sekolah menyatakan bahwa pihak kami yang melegalisir ijazah tersebut tetapi
entah mengapa kalau ijazah ini saya pegang dirinya tidak berani mengatakan
kalau ijazah tersebut palsu akan tetapi pada blangko ijazah dimaksud ada selisih
di administrasi sekolah. Bahwa selisih yang dimaksud adalah selisih data karena
Nomor Induk yang ada di ijazah Pak Haris Halim Sinring tapi dalam buku induk
sekolah a.n. Muhammad Yunus;
5. Bahwa Pihak Sekolah saat itu menghubungi pihak Pak Haris Halim Sinring yang
datang disekolah adalah istri dari Pak Haris Halim Sinring;
6. Bahwa Teradu V menyatakan lahirnya Berita Acara pada tanggal 2 September
2024 bahwa betul fotocopy ijazah a.n. Haris Halim Sinring dilegalisir oleh SMK
Negeri 3 Makassar yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi
kepala sekolah menambahkan keterangan bahwa ijazah asli bernama Muhammad
Haris Halim Sinring tapi dalam buku induk bernama Muhammad Yunus;
7. Bahwa yang bertanda tangan dalam Berita Acara saat itu adalah Teradu V dan
juga Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Setelah ditanda tangani Berita Acara
tersebut, Teradu V menyerahkan BA kepada Teradu I;
8. Bahwa setelah dari SMK 3 Makassar, malam harinya Teradu I dan Teradu II
pulang ke Mamuju Tengah. Bahwa saat itu ada satu ijazah yang belum di cek
Sekolah STIEM AMKOP Makassar;
9. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Teradu V dihubungi melalui sambungan
telepon oleh Teradu VIII yang intinya Teradu VIII menyatakan apa hasil dari
klarifikasi tersebut dan Teradu V menyatakan sebagaimana fakta-fakta klarifikasi
di SMK 3 Negeri Makassar tapi ada tambahan dari Pihak Sekolah bahwa ada
selisih data. Setelah itu Teradu VIII menyatakan bahwa pak kadiv (Teradu V)
apakah bisa kembali ke SMK Negeri 3 Makassar mempertemukan yang punya
ijazah dengan Pihak Kepala Sekolah. Teradu V menyatakan bahwa selama
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak mempermasalahkan pada prinsipnya
Teradu V mengiyakan akan tetapi Teradu V tidak bisa memutuskan dan sebaiknya
Teradu VIII menghubungi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk
diketahui. Setelah itu Teradu I menghubungi Teradu V untuk datang kembali di
SMK Negeri 3 Makassar, sesampainya di sekolah tersebut Teradu V bertemu
dengan Teradu VIII dan teman Teradu VIII a.n. Ansarullah A. Lidda (mantan
Anggota Bawaslu Sulawesi Barat) dan juga Pak Haris Halim Sinring;
10. Bahwa pada waktu di SMK 3 Makassar tanggal 3 September 2024, selain bertemu
Teradu VIII dan Ansarullah A. Lidda (mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Barat)
dan juga Pak Haris Halim Sinring, Teradu V juga bertemu dengan Ibu Hayani
karena Kepala Sekolah waktu itu tidak ada karena sedang sakit. Kemudian karena
waktu itu sudah memasuki sore hari dan Teradu V yang dipanggil hadir oleh
Teradu VIII sehingga yang berdiskusi waktu itu hanyalah Teradu VIII dan
Ansarullah A. Lidda (mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Barat) dengan Pihak
Sekolah SMK Negeri 3 Makassar karena butuh kepastian terhadap ijazah milik
Pak Haris Halim Sinring;
11. Bahwa Teradu V diajak oleh Teradu VIII kerumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3
Makassar. Setelah sampai dikediaman Kepala Sekolah terjadi diskusi antara
pihak Haris Halim Sinring dengan Kepala Sekolah. Bahwa dirumah kediaman
Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak berani memberikan keterangan seperti
apa kebenaran tentang ijazah tersebut. Bahwa waktu itu Pak Haris Halim Sinring
menegaskan kepada kepala sekolah bahwa kalau memang ijazah ini tidak benar
bilang tidak benar supaya hal ini selesai. Kalau ijazah ini benar sampaikan benar
supaya kami bisa kembali ke Mamuju Tengah. Kemudian pada waktu itu Kepala
Sekolah menyarankan kepada Pak Haris Halim Sinring agar dibuatkan surat
pernyataan karena disini ada Pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah
keduanya bisa menjadi saksi dalam surat pernyataan;
12. Selanjutnya masih pada tanggal 3 September 2024 tepatnya di malam hari, kepala
sekolah SMK Negeri 3 Makassar menghubungi Teradu I dan mengkonfirmasi
bahwa dirumah saya ada Teradu V dan kami akan menentukan hasilnya besok
terkait ijazah tersebut. Setelah meninggalkan kediaman Kepala Sekolah SMK
Negeri 3 Makassar. Teradu V dan Teradu VIII singgah untuk makan malam di
sebuah rumah makan. Kemudian Teradu VIII mengajak Teradu V ke kediaman
Pak Haris Halim Sinring. Pada waktu dirumah Pak Haris Halim Sinring terjadi
diskusi antara Teradu V, Teradu VIII, Ansrullah A. Lidda dan Haris Halim Sinring.
Diskusi tersebut pada pokoknya Teradu V tidak ingin bertanda tangan pada surat
pernyataan;
13. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Teradu V kembali mendatangi SMK Negeri
3 Makassar yang saat itu ada juga Teradu VIII, Ansarullah A. Lidda, Haris Halim
Sinring serta Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar kembali berdiskusi terkait
surat pernyataan a quo. Bahwa seingat Teradu V ada beberapa surat pernyataan,
yang pertama surat pernyataan yang turut ditandatangi oleh Teradu V dan Teradu
VIII dan juga surat pernyataan yang tidak ditandatangi oleh kedua Teradu.
kemudian berkenaan dengan surat pernyataan tersebut, Teradu V tidak ingin
bertanda tangan akan tetapi Teradu VIII menjelaskan bahwa tidak ada
konsekuensi dari tanda tangan surat pernyataan ini dan Teradu V menyatakan
bahwa dirinya mengikuti Teradu VIII saja. Setelah itu Ibu Hayani meminta
blangko kepada Teradu V menyerahkan blangko tersebut dan Teradu V menulis
bahwa fotocopy ijazah pak Haris Halim Sinring dilegalisir di SMK Negeri 3
Makassar dan dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang.
14. Bahwa setelah itu lahirlah Berita Acara tanggal 4 September 2024 dan Berita
Acara tersebut dikirim ke teman-teman KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
15. Bahwa saat itu tanggal 4 September 2024 pihak KPU Kabupaten Mamuju Tengah
melakukan klarifikasi kepada Pak Haris Halim Sinring. Pada waktu klarifikasi
hadir juga Teradu VIII dalam panggilan telepon via Whatsapp group. Dalam
klarifikasi Pak Haris Halim Sinring menegaskan bahwa dirinya bertanggungjawab
atas ijazahnya;
16. Bahwa setelah klarifikasi terhadap Haris Halim Sinring yang dilaksanakan tanggal
4 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah menandatangani Berita Acara klarifikasi a quo.
Kemudian pada tanggal 5 September 2024 Teradu VIII membawa surat
pernyataan Haris Halim Sinring kekantor KPU kabupaten Mamuju Tengah dan
saat itu juga Haris Halim Sinring dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Peserta
Pemilihan Calon Bupati Mamuju Tengah berdasarkan hasil rapat pleno yang
dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V;
17. Bahwa pada waktu rapat pleno KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu V tidak
menyampaikan peristiwa secara spesifik kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah. Menurut Teradu V tidak adanya pembahasan
tersebut karena tidak ada perdebatan pada saat pleno.
18. Bahwa ada dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Haris Halim
Sinring, surat pernyataan tanggal 3 September 2024 itu disimpan oleh Kepala
Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Surat pernyataan kedua adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Haris Halim Sinring tertanggal 4
September 2024 yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
[2.6.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban tertulis dan
penjelasan dalam persidangan pada tanggal 9 September 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal hal sebagai berikut:
A. KETERANGAN PARA TERADU BERKAITAN DENGAN POKOK-POKOK ADUAN
PENGADU
1. Jawaban Teradu VI Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
1.1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah menolak seluruh dalil aduan Pengadu untuk Teradu VI sepanjang
diakui kebenarannya oleh Teradu;
1.2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 5.1.3, berikut jawaban teradu VI:
Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan
pengawasan pada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah
(Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-13);
1.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 5.1.17, berikut jawaban teradu VI
Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan
pencegahan dalam tahapan pencalonan dengan menyampaikan imbauan
kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Bukti T.2-14);
1.4. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 5.1.18, berikut jawaban teradu VI:
1.4.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan
pengawasan Tahapan Pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan uraian sebagai berikut:
1.4.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada pada sub-tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon, dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor : 022/LHP/PM.01.02/08/2024
tertanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T.2-1);
1.4.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada pada Sub-Tahapan
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 024/LHP/PM.01.02/SR-
04/1X/2024 tertanggal 2 September 2024 (Bukti T.2-2);
1.4.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor : 024.a/LHP/PM.01.02/SR-
04/1X/2024 tertanggal 1 September 2024 (Bukti T.2-3);
1.4.1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor : 025/LHP/PM.01.02/K.SR-
04/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 (Bukti T.2-4);
1.4.1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor : 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-
04/IX/2024 tertanggal 3 September 2024 (Bukti T.2-5);
1.4.1.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Verifikasi dan
Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024,
dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
027/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 3 September
2024 (Bukti T.2-6);
1.4.1.7 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor : 028/LHP/PM.01.02/SR-
04/IX/2024 tertanggal 4 September 2024 (Bukti T.2-7);
1.4.1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Perbaikan
Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
029/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 6 September
2024 (Bukti T.2-8);
1.4.1.9 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Verifikasi dan
Klarifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
2024, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
032/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 10
September 2024 (Bukti T.2-9);
1.4.1.10 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian
Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 11
September 2024 (Bukti T.2-10);
1.4.1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Pemberitahuan
Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan
Pasangan Calon, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
034/L.HP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 13
September 2024 (Bukti T.2-11);
1.4.1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah,
dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
035/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 18
September 2024 (Bukti T.2-12);
1.4.1.13 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah,
dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 22
September 2024 (Bukti T.2-13);
1.4.2. Bahwa benar Bawaslu Mamuju Tengah tidak melakukan penindakan
terhadap Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris
Halim Sinring karena berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
I s/d Teradu V (Bukti T.2-I s/d Bukti T.2-13);
1.5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 5.1.19, berikut jawaban Teradu VI:
1.5.1. Bahwa teradu VI mengetahui adanya dugaan penggunaan ijazah palsu
oleh Haris Halim Sinring setelah menerima pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melalui pesan WhatApps dari staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
an. Muhammad Nur (Bukti T.2-15);
1.5.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah menerima
laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran
pemilihan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring;
1.5.3. Bahwa tidak benar Teradu VI terkesan abai dan tidak jujur jika
terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Teradu VIII, sebab dalam Laporan Hasil Pengawasan
Teradu VIII tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
(Bukti T.2-4 dan Bukti T.2-5);
2. Jawaban Teradu VII Anggota Bawaslu Mamuju Tengah a.n Supiardi
2.1. Bahwa Teradu dengan tegas tidak membenarkan aduan Pengadu yang
menerangkan bahwa teradu tidak profesional dalam melakukan
mengawasan serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu:
2.1.1. Bahwa Teradu VII Supiardi selaku Anggota Bawaslu Mamuju Tengah
yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas
telah melakukan upaya pencegahan secara umum kepada Teradu I
s.d. V selaku anggota KPU Kab. Mamuju Tengah melalui beberapa
surat imbauan yang kesemuanya pada pokoknya meminta kepada
KPU Kab. Mamuju Tengah selaku penyelenggara teknis untuk
melakukan seluruh prosedur pada Tahapan Pencalonan dengan
berpedoman pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang
berlaku [Bukti T.2-14];
2.1.2. Bahwa Teradu VI s.d. VIII telah melakukan upaya pengawasan secara
profesional terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah sekaitan
dengan aduan in casu. Namun berdasarkan hasil pengawasan tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga tidak dilakukan
proses penindakan dugaan pelanggaran setelah ditetapkannya sdr.
Haris Halim Sinring sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024; [Bukti T.2-5]
2.1.3. Bahwa proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan
hanya dapat dilakukan setelah adanya temuan dari pengawas pemilu
atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran
yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020.
2.2. Berdasarkan aduan Pengadu pada poin a dan b, Teradu VII Supiardi Tanggal
29 Agustus 2024 membenarkan dalil Pengadu bahwa Teradu VII Supiardi
telah melakukan pengawasan yang di lakukan oleh Teradu I s.d V di KPU
Kabupaten Mamuju Tengah, untuk memastikan dokumen yang di input
sesuai dengan yang di ajukan calon di SILON KPU Kabupaten Mamuju
Tengah terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana
dan selanjutnya teradu VI s.d VII memastikan pengisian Silon terinput sesuai
dengan berkas fisik yang dibawa oleh Liaison Officer (LO) selanjutnya teradu
VI s.d VII menyaksikan Teradu I dan V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen bakal
calon KPU Kabupaten Mamuju Tengah terkait kelengkapan syarat bakal
calon serta mengeluarkan tanda terima [Bukti T.2-1]
2.3. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu pada poin 5.1.17. yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Teradu VIII tidak melakukan pencegahan,
meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris
Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah sebagaimana hasil
Pengawasan teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang”. Terhadap dalil
aduan tersebut, Teradu dengan tegas menolak dalil aduan tersebut dengan
keterangan sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa sampai dilaksanakannya Pleno Penetapan Pasangan Calon
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2025 pada tanggal 22 September 2025 sebagaimana tertuang
dalam aduan pengadu, teradu sama sekali tidak mengetahui jika
ijazah SMKN 3 Makassar yang digunakan oleh Haris Halim Sinring
merupakan dokumen bermasalah, karena hingga penetapan calon
tidak ada penyampaian hasil pengawasan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh PIC yang melakukan pengawasan;
2.3.2. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual terhadap
dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring pada tanggal 2-3 September
2025, Teradu pada saat itu tidak ikut melakukan pengawasan di SMK
3 Makassar dikarenakan Teradu VII Supiardi sebelumnya telah
berkoordinasi via telfon dengan teradu VI selaku Ketua Bawaslu
Mamuju tengah, meminta untuk diterbitkan Surat Tugas untuk ikut
melakukan pengawasan di Makassar, namun Teradu VI Rahmat
(Ketua) Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan agar
Teradu VII Supiardi tetap stand by di Kabupaten Mamuju Tengah
karena tidak adanya unsur pimpinan di Mamuju Tengah, Sementara
tahapan lainya sedang berjalan, mengingat juga di antaranya
Pemutakhiran Data Pemilih dan persiapan Launching Pemetaan
Pengawasan, Pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan dimana teradu VII
Supiardi merupakan penanggung jawab/PIC Tahapan tersebut.
[Bukti T.2-16];
2.4. Bahwa Teradu secara tegas menolak dalil pengadu pada poin 5.1.18 yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa “teradu tidak melakukan penindakan
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V
yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sindring yang tidak memenuhi
syarat dengan menggunakan ijazah palsu, sementara teradu ikut dalam
melakukan pengawasan tahapan pencalonan”, dengan penjelasan sebagai
berikut:
2.4.1. Bahwa pada dasarnya telah dilakukan proses penanganan
pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu dengan menjadikan temuan
dari hasil pembahasan dan klarifikasi yang dilakukan bersama
dengan unsur Sentra Gakumdu Mamuju Tengah yang tertuang dalam
Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024
(Bukti T.2-17). Meskipun proses penanganan pelanggaran tersebut
dilakukan setelah adanya laporan masyarakat di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat dengan Nomor: 006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024
pada tanggal 15 November 2024 [Bukti T.2-18] yang kemudian di
limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor:
790/PP.00.01/K.SR/11/2024 untuk di tindak lanjuti (Bukti T.2-15).
2.4.2. Perlu dijelaskan kepada pengadu bahwa pelaksanaan penanganan
dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan jika dalam proses
pengawasan tidak terdapat Informasi awal atau laporan Masyarakat
yang disampaikan atau Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh pihak
yang melakukan pengawasan, dan perlu disampaikan bahwa mulai
dari proses Verifikasi hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah pada tanggal 22 September 2024, tidak
terdapat dugaan pelanggaran yang diketahui oleh teradu VII Supiardi.
Begitupun dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang di
sampaikan oleh pengawas yang melakukan tugas pengawasan. Dan
setelah Teradu VII Supiardi mengkroscek juga tidak terdapat dugaan
pelanggaran didalam LHP tersebut;
2.4.3. Bahwa Teradu VI s.d. VIII telah melakukan penanganan dugaan
pelanggaran dengan Nomor: 008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024.
(Bukti T.2-19). Dengan menjadikan fakta-fakta hasil klarifikasi dan
pembahasan sebagai bukti selanjutnya dijadikan sebagai temuan
dengan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (Bukti T.2-17),
dari hasil LHP yang mana Teradu VI Rahmat Menjadi Penemu dan
Teradu VII Supiardi menjadi saksi pada Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) atas temuan tersebut Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR-
04/XI/2024 selanjutnya di proses ditingkatan Sentra Gakkumdu
Mamuju Tengah (Bukti T.2-20).
2.4.4. Bahwa terkait aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
teradu VI s.d. VIII ikut melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran
sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon, tidak sepenuhnya
di benarkan karena sebagaimana di atur dalam ketentuan keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia nomor
251/PM/K1/06/2024 bahwa tiap tahapan pemilihan memiliki
penanggung jawab pengawasan masing-masing dan juga teradu VIII
Syarif Muhayyang bersama dengan Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah melakukan pengawasan, dan mengingat padatnya tahapan
maka masing-masing bertanggung jawab menyampaikan hasil
pengawasan yang dilakukan, dimana penanggung jawab pada
tahapan pencalonan ialah divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian sengketa yang menjadi PIC Teradu VIII Syarif
Muhayyang. [Bukti T.2-21]
2.5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada poin 5.1.19 yang pada pokoknya
menyatakan “teradu mengetahui secara jelas bahwa terjadi dugaan
pelanggaran pidana pemilihan dalam penggunaan ijazah SMKN 3 Makassar
oleh Haris Halim Sinring sebelum adanya laporan dari masyarakat ke
Bawaslu Kab. Mamuju tengah dan teradu terkesan abai dan tidak jujur jika
terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang
dilakukan oleh teradu VIII” :
2.5.1. Bahwa benar memang teradu dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Mamuju dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN.Mam, pernah
menyatakan bahwa “sepengetahuan saksi yang di duga melanggar
pemilihan kepala daerah kab. Mamuju tengah yaitu …. Dst”
sebagaimana tertuang dalam dalil aduan pengadu;
2.5.2. Bahwa terkait dalil aduan pengadu sebagaimana disebut di atas
tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan Teradu sama sekali tidak
mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pidana
pemilihan, dalam hal ini penggunaan ijazah palsu oleh sdr. Haris
Halim Sinring dalam pencalonan Bupati Kab. Mamuju Tengah Tahun
2024 oleh Teradu VIII sebagaimana dijelaskan dalam aduan pengadu.
Teradu VII Supiardi tidak mengetahui dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana tertuang dalam dalil pengaduan sebelum adanya
laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan
juga baru melihat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pasca persidangan
itu, karena permintaan Jaksa dan di bawa oleh Staf Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah meskipun sebelumnya telah diminta
untuk di serahkan untuk keperluan arsip data persiapan Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) [Bukti T.2-22];
2.5.3. Bahwa berdasarkan poin sebelumnya, maka sangat tidak tepat jika
dikatakan teradu telah mengatahui adanya dugaan pelanggaran
pidana pemilihan dimaksud sebelum adanya laporan masyarakat
yang masuk ke Bawaslu Mamuju Tengah, apalagi jika dikatakan
teradu terkesan abai dan tidak jujur terhadap dugaan pelanggaran
yang ada, karena teradu VII Supiardi baru mengetahui setelah adanya
pelimpahan laporan yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat pada tanggal 17 November 2024 [Bukti T.2-15]
3. Jawaban Teradu VIII Anggota Bawaslu Mamuju Tengah a.n Muhammad Syarif
Muhayyang
3.1. Pada prinsipnya Teradu VIII menolak semua dalil aduan Pengadu
sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu;
3.2. Berdasarkan pokok aduan yang Para Teradu terima dari staf DKPP RI,
ijinkan Teradu VIII menjawab Dalil aduan sebagai berikut:
3.3. Bahwa Teradu dengan tegas tidak membenarkan aduan pengadu yang
menerangkan bahwa teradu tidak profesional dalam melakukan
pengawasan serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu sebagaimana
yang telah disampaikan Teradu VI dan Teradu VII;
3.4. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.9 Teradu VIII dianggap
berpihak karena melakukan perjalanan dalam satu mobil bersama Calon
Bupati Haris Salim Sinring ke Makassar. Menyangkut dalil a quo, Teradu
VIII menjelaskan hal sebagai berikut :
3.4.1. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024
tertanggal 30 Agustus 2024 Teradu VIII atas nama Muhammad
Syarif Muhayyang dinas dalam rangka pengawasan pemeriksaan
kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin
Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 30 Agustus
s.d. 02 September 2024 (Bukti T.2-23);
3.4.2. Setelah melakukan pengawasan terhadap kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan
tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Teradu
VIII pada tanggal 2 September 2024 dini hari berencana kembali ke
Mamuju Tengah, namun diperjalanan singgah beristirahat
dikediaman orangtua di Majene;
3.4.3. Teradu VIII Sampai di Rumah Orang Tua Teradu VIII siang hari
sekitar pukul 11.00 WITA;
3.4.4. Dihari yang sama, Teradu VIII kembali ke Makassar dalam rangka
pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju
Tengah bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 02
September 2024 s.d. 3 September 2024 berdasarkan Surat Tugas
Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 02 September
2024 (Bukti T-24);
3.4.5. Oleh karena Teradu VIII dalam kondisi kelelahan, maka Teradu VIII
meminta tolong keteman yang berada di Majene atas nama Hendra
Ciptadi (saksi Teradu VIII a quo) untuk mencarikan mobil angkutan
penumpang yang menuju ke Makassar;
3.4.6. Berdasarkan informasi Hendra Ciptadi (saksi Teradu VIII a quo),
menyampaikan bahwa hasil pencarian mobil angkutan penumpang
nanti sekitar jam 12.00 WITA akan menjemput Teradu VIII;
3.4.7. Teradu VIII dijemput supir mobil angkutan penumpang di pinggir
jalan poros, Majene atas nama Fadli Rasid (saksi Teradu VIII a quo);
3.4.8. Pada saat mobil angkutan penumpang yang menjemput saya di
Majene, ternyata di mobil angkutan dimaksud sudah ada
Penumpang yang salah satu diantaranya adalah Haris Halim
Sinring;
3.4.9. Setelah mobil angkutan penumpang berjalan menuju Makassar,
diperjalanan ada 1 orang penumpang lagi yang naik di mobil
didaerah Kabupaten Polewali Mandar;
3.4.10. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu VIII melakukan
pembayaran sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) untuk Perjalanan Majene ke Makassar (Bukti T-25);
3.4.11. Sebagai tambahan Informasi Yang Mulia, saya Teradu VIII menjadi
pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, angka 4 huruf b
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
251/PM/K1/06/2024 Tentang Pembagian Tugas Pengawasan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
(Bukti T.2-21);
3.4.12. Selain pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, saya selaku Teradu
VIII juga sebagai salah satu Penanggung jawab pada Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (Bukti T.2-26);
3.4.13. Demikian Penjelasan Teradu VIII terhadap dalil pada angka 5.1.9.
sehingga perjalanan dengan Kandidat Calon bukanlah kesengajaan
ataupun yang direncanakan.
3.5. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.10, 5.1.11, 5.1.12 dan 5.1.13
Teradu Jelaskan sebagai berikut :
3.5.1. Pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA,
anggota KPU Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi dan
Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang mendatangi kediaman
Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama Farid A. Massewali,
dan dirumah tersebut juga ada Haris Halim Sinring dan Staf SMKN
3 Makassar;
3.5.2. Tanggal 2 September 2024 sehabis Shalat Magrib, anggota KPU
Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi melanjutkan
proses klarifikasi di kediaman kepala Sekolah terkait klarifikasi
yang tertunda sebelumnya di pagi hari di SMKN 3 Makassar
dikarenakan Kepala Sekolah dalam kondisi kurang sehat. Kepala
Sekolah menyarankan kepada Imran Tri Kerwiyadi agar proses
klarifikasi dan penandatanganan BA terkait klarifikasi Ijazah Calon
agar dilakukan besok pagi saja di Sekolah dikarenakan Kepala
Sekolah masih dalam kondisi kurang Sehat;
3.5.3. Tanggal 3 September 2024, Haris Halim Sinring membuat 2 (dua)
Surat Pernyataan. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diserahkan ke
KPU Mamuju Tengah (Bukti T.2-27) dan 1 (satu) lembar lagi
diserahkan ke Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar (Bukti T.2-28);
3.5.4. Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke KPU
Mamuju Tengah tidak ditanda tangani oleh teradu VIII Muhammad
Syarif Muhayyang karena mendasari sikap dan tindakan sesuai
dengan SE Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 pada huruf E (isi Edaran) Nomor 7 disebutkan Tidak
Menandantangani Berita Acara dan Dokumen Lainnya yang
diterbitkan oleh KPU/KIP Provinsi, Kabupaten/Kota terkait dengan
Pendaftaran, Verifikasi Bakal Pasangan Calon dan Penetapan
Pasangan Calon (Bukti T.2-29);
3.5.5. Bahwa adapun Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang
diserahkan ke Kepala Sekolah, atas permintaan Kepala Sekolah
agar Teradu VIII dan KPU Mamuju Tengah turut mengetahui dan
bertandatangan atas dibuatnya Surat Pernyataan tersebut oleh
Haris Halim Sinring sebagai pegangan internal Sekolah SMKN 3
Makassar. Adapun Surat Pernyataan yang ikut ditanda tangani
oleh Teradu VIII dalam kapasitas “Mengetahui” adalah sifat aktif
Teradu VIII dalam rangka melakukan Pengawasan. Teradu VIII
secara sadar mengetahui konsekuensi logis dari “Mengetahui”
dimaksud, yang bermakna Mengetahui peristiwa dibuatnya Surat
Pernyataan tersebut, bukan bermakna mengetahui peristiwa atau
isi dari poin-poin yang tercantum dalam Surat Pernyataan yang
dimaksud sebab poin yang ada di Surat Pernyataan itu adalah
bukan merupakan tugas dan kewenangan dari Teradu VIII;
3.5.6. Tanggal 3 September 2024 dibuatlah Berita Acara Klarifikasi
persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang
ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama
Farid A.Massewali dan KPU Mamuju Tengah selaku verifikator
yakni Imran Tri Kerwiyadi (Bukti T.2-30);
3.6. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.16, 5.1.17 dan 5.1.18 Teradu
VI, Teradu VII dan Teradu VIII didalilkan tidak melakukan pencegahan dan
tidak melakukan penindakan meskipun mengetahui Ijazah SMKN 3
Makassar yang digunakan Calon Haris Halim Sinring merupakan dokumen
yang bermasalah, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut :
3.6.1. Para Teradu terkhusus Teradu VIII telah melakukan pengawasan
tahapan pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju
Tengah, termasuk pengawasan atas terbitnya Berita Acara Nomor
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangan oleh Kepala
Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Mamuju Tengah adalah
berdasar fungsi dan tugas sebagai Pengawas yang ditugaskan
melalui Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah;
3.6.2. Disamping BA Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang telah
ditanda tangani Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU
Kabupaten Mamuju Tengah, para Teradu juga mengetahui rekam
jejak Haris Halim Sinring yang pernah mencalonkan diri sebagai
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 2 (dua) kali. Dan
salah satu dari pencalonan tersebut terpilih sebagai Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019 yang tentunya telah
melewati fase verifikasi administrasi ijazah saat akan mendaftar
sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebelum yang
bersangkutan terpilih (Bukti T.2-31);
3.6.3. Terkait dengan MS atau TMS Calon ditentukan oleh KPU
Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksana teknis tahapan.
Para Teradu memastikan hasil pengawasan administrasi dan
faktual calon telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3.6.4. Berdasarkan rangkaian diatas, Para Teradu menganggap bahwa
pengawasan verifikasi dokumen Ijazah yang didalilkan oleh
Pengadu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.7. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.19 terkait hasil persidangan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan di Pengadilan Negeri Mamuju
dengan Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Terdakwa Teradu V
Imran Tri Kerwiyadi, sebagaimana penjelasan Teradu VII Supiardi
“sepengetahuan saksi yang diduga melanggar pemilihan kepala daerah
Kab. Mamuju Tengah yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Tengah sebagaimana Laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024. Para
Teradu perlu menjelaskan hal sebagai beriku :
3.7.1. Para Teradu telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota);
3.7.2. Bahwa penanganan pelanggaran dimaksud telah dibahas di Sentra
Gakkumdu dengan Rekomendasi diteruskan ke Tingkat
Penyidikan;
3.7.3. Laporan dimaksud juga telah dilakukan penuntutan dan
disidangkan di Pengadilan dengan Nomor Putusan
22/Pid.Sus/2025/PN Mam;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjawab aduan
Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa segala dinamika yang terjadi di sekolah, khususnya keraguan kebenaran
Ijazah Haris Halim Sinring yang disampaikan secara lisan oleh saksi Inra kepada
Teradu V saudara Imran Tri kerwiyadi, harusnya sudah tidak lagi menjadi
pertimbangan utama setelah lahirnya Berita Acara Klarifikasi Nomor :
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 serta Berita Acara Klarifikasi Nomor :
340/PL.02.2-BA/7606/2/2024;
4. Bahwa seharusnya yang lebih memiliki kewenangan untuk dan atas nama
mewakili SMK Negeri 3 Makassar dalam memberikan keterangan resmi terhadap
status ijazah Haris Halim Sinring adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar
Drs. Farid A Massewali, bukan Saudara Inra;
5. Bahwa sudah sepatutnya Teradu I pada saat Rapat Pleno pemeriksaan
kelengkapan dokumen calon terkait kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring lebih
mengutamakan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024
yang ditandatangani oleh Saudara Imran Tri Kerwiyadi dan Kepala SMK Negeri 3
Makassar Drs. Farid A Massewali daripada keraguan saudara Inra (staf SMK
Negeri 3 Makassar) yang disampaikan secara lisan kepada tim klarifikator KPU
Kabupaten Mamuju Tengah saat berada di SMK Negeri 3 Makassar;
6. Bahwa peristiwa Saudara Imran Tri Kerwiyadi mendatangi rumah kepala sekolah,
pertemuan saudara Imran Tri Kerwiyadi dengan Bakal Calon Haris Halim Sinring
serta adanya surat keterangan Haris Halim Sinring yang ditandatangani oleh
saudara Imran Tri Kerwiyadi, terhadap semua peristiwa tersebut diluar dari
sepengetahuan, persetujuan Teradu I dan telah akui dan dinyatakan sendiri oleh
saudara Imran Tri Kerwiyadi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik
KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, 5, 6 dan
angka 7 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September
2025 dapat disimpulkan bahwa Teradu I, tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjawab aduan
Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon dan Penetapan Pasangan Calondalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa segala dinamika yang terjadi di sekolah, khususnya keraguan kebenaran
Ijazah Haris Halim Sinring yang disampaikan secara lisan oleh saksi Inra kepada
teradu V saudara Imran Tri kerwiyadi, harusnya sudah tidak lagi menjadi
pertimbangan utama setelah lahirnya Berita Acara Klarifikasi Nomor :
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 serta Berita Acara Klarifikasi Nomor :
340/PL.02.2-BA/7606/2/2024;
4. Bahwa seharusnya yang lebih memiliki kewenangan untuk dan atas nama
mewakili SMK Negeri 3 Makassar dalam memberikan keterangan resmi terhadap
status ijazah Haris Halim Sinring adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar
Drs. Farid A Massewali, bukan Saudara Inra;
5. Bahwa sudah sepatutnya Teradu II pada saat Rapat Pleno pemeriksaan
kelengkapan dokumen calon terkait kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring lebih
mengutamakan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024
yang ditandatangani oleh Saudara Imran Tri Kerwiyadi dan Kepala SMK Negeri 3
Makassar Drs. Farid A Massewali daripada keraguan saudara Inra (staf SMK
Negeri 3 Makassar) yang disampaikan secara lisan kepada tim klarifikator KPU
Kabupaten Mamuju Tengah saat berada di SMK Negeri 3 Makassar;
6. Bahwa peristiwa Saudara Imran Tri Kerwiyadi mendatangi rumah kepala sekolah,
pertemuan saudara Imran Tri Kerwiyadi dengan Bakal Calon Haris Halim Sinring
serta adanya surat keterangan Haris Halim Sinring yang ditandatangani oleh
saudara Imran Tri Kerwiyadi, terhadap semua peristiwa tersebut diluar dari
sepengetahuan, persetujuan Teradu I dan telah akui dan dinyatakan sendiri oleh
saudara Imran Tri Kerwiyadi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik
KPU Kabupaten Mamuju Tengah;
7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, 5, 6 dan
angka 7 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September
2025 dapat disimpulkan bahwa Teradu II, tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7.3] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu III
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu IV telah menjawab aduan
Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu;
2. Bahwa terkait dalil pengadu mengenai ketidaksesuaian isian riwayat pendidikan
formal dan dokumen ijazah calon yang diserahkan oleh Haris Halim Sinring, dapat
Teradu III tegaskan bahwa pemeriksaan terhadap isian pada daftar riwayat hidup
calon atas nama Haris Halim Sinring telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam SK KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dengan memastikan
keterpenuhan setiap indikator sebagaimana Teradu III telah jelaskan dalam
persidangan.
2.1. Melalui Kesimpulan ini, Teradu III dapat sampaikan secara lebih rinci
mengenai pemeriksaan dokumen sebagai berikut:
2.1.1 Pemeriksaan keterpenuhan setiap indikator kebenaran terhadap
dokumen fotocopy Ijazah Calon sebagaimana diatur dalam Tabel 4.1
khususnya angka 8 halaman 58-59 Lampiran I SK KPU Nomor 1229
tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dilakukan langkah-
langkah sebagaimana tabel berikut:
No. Indikator Langkah-langkah Pemeriksaan
1 dokumen dapat 1. Mengunduh dokumen fotocopy ijazah
dibuka, diakses calon dari aplikasi SIlonkada untuk
dan terbaca memastikan dokumen dapat diakses
dengan jelas; 2. Membuka dokumen softfile dokumen
untuk memastikan dokumen dapat
dibuka
3. Membaca seluruh bagian dokumen
sembari memastikan TIDAK TERDAPAT
BAGIAN yang TIDAK DAPAT terbaca
dengan jelas
2 berupa fotokopi 1. Membaca format dan isi dokumen yang
ijazah, surat telah diunduh
tanda tamat 2. Menelaah format dan isian dokumen
belajar, atau untuk memastikan bahwa dokumen
surat keterangan merupakan/berupa salah satu dari
lain fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain
3 diterbitkan oleh 1. Membaca bagian dokumen yang
Lembaga yang menjelaskan Lembaga yang
berwenang menerbitkan dokumen
2. Menelaah Lembaga penerbit dalam
dokumen untuk memastikan
kewenangan Lembaga (bisa berupa
satuan pendidikan atau dinas terkait)
4 dilegalisasi oleh 1. Membaca bagian legalisasi dokumen
satuan foto copy ijazah
endidikan atau 2. Menelaah Lembaga yang melakukan
program legalisasi untuk memastikan satuan
pendidikan Pendidikan atau program Pendidikan
menengah menengah
5 Merupakan 1. Membaca format dan isi dokumen foto
dokumen yang copy ijazah
sah 2. Menelaah bentuk di isi dokumen untuk
memastikan keabsahan dokumen
(menindaklajuti sesuai juknis dalam
hal terdapat keraguan)
6 Merupakan 1. Membaca substansi dokumen
bukti kelulusan 2. Memastikan substansi dokumen
sekolah merupakan bukti kelulusan salah satu
menengah atas, dari sekolah menengah atas, madrasah
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
aliyah, sekolah madrasah aliyah kejuruan, atau
menengah sederajat
kejuruan,
madrasah aliyah
kejuruan,
atau sederajat
2.1.2 pemeriksaan keterpenuhan setiap indikator kebenaran terhadap
formulir model BB.Riwayat.Hidup.KWK sebagaimana diatur dalam
Tabel 4.1 khususnya angka 13 halaman 61-62 Lampiran I SK 1229
tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dilakukan langkah-
langkah sebagaimana tabel berikut:
No. Indikator Langkah-langkah Pemeriksaan
1 dokumen dapat 1. Mengunduh dokumen formulir model
dibuka, diakses BB.Riwayat.Hidup.KWK dari aplikasi
dan terbaca SIlonkada untuk memastikan
dengan jelas; dokumen dapat diakses
2. Membuka dokumen softfile dokumen
untuk memastikan dokumen dapat
dibuka
3. Membaca seluruh bagian dokumen
sembari memastikan TIDAK
TERDAPAT BAGIAN yang TIDAK DAPAT
terbaca dengan jelas
2 Memuat data 1. Memeriksa muatan data identitas calon
identitas calon; yang tertera dokumen
BB.Riwayat.Hidup.Calon KWK dengan
Identitas pada KTPel
2. Memastikan muatan data identitas
khususnya Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada kedua
dokumen tersebut bersesuaian karena
NIK yang terinput di aplikasi
SILONkada akan terintegrasi dengan
data sistem administrasi
kependudukan.
3 Diisi dengan 1. Membaca Isian dokumen
lengkap BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK untuk
memastikan seluruh baris dan kolom
formulir diisi dengan lengkap
2. Memastikan TIDAK TERDAPAT baris
dan kolom formulir yang TIDAK diisi
dengan lengkap
4 Formulir sesuai 1. Menyandingkan dan menyesuaikan
dengan template dokumen
Peraturan KPU BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK dengan
Nomor 8 Tahun template pada PKPU 8
2024 tentang 2. Memeriksa setiap bagian formulir
Pencalonan untuk memastikan kesesuaian dengan
Gubernur dan template PKPU nomor 8 tentang
Wakil Gubernur, Pencalonan Gubernur dan Wakil
Bupati dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
serta Walikota
dan Wakil
Walikota
5 Nama sesuai 1. Menyandingkan Nama yang tertera
dengan KTP-el pada dokumen dengan nama yang
tertera pada dokumen KTP-el
2. Memastikan terdapat surat pernyataan
calon dalam hal terdapat
ketidaksesuaian nama pada kedua
dokumen
6 Ditandatangani 1. Membaca kolom nama dan tanda
oleh calon di tangan pada formulir
atas materai BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK
2. Memastikan kolom tanda tangan telah
dibubuhi tanda tangan calon di atas
materai
3. Memeriksa kesesuaian tanda tangan
pada formulir
BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK dengan
tanda tangan calon pada KTPel untuk
memastikan benar telah
ditandatangani oleh calon.
7 ditandatangani 1. Membaca kolom nama dan tanda
pimpinan partai tangan pimpinan partai politik untuk
politik, Memastikan:
bermeterai - Kolom tanda tangan telah dibubuhi
cukup dan diberi tanda tangan pimpinan partai
cap politik
- Terdapat materai cukup (Rp.10.000)
atau materai elektronik pada tanda
tangan
Terdapat cap atau stempel partai
-
politik diatas nama pimpinan partai
politik
2. Membuka SK Kementerian Hukum dan
Ham mengenai pengesahan pimpinan
Partai Politik untuk memastikan nama
pimpinan partai politik yang yang
tertera pada formulir
BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK sesuai
dengan yang tertera pada SK
Kementerian Hukum dan HAM
2.2. Bahwa dalam verifikasi terhadap dokumen daftar Riwayat hidup dan ijazah
sebagaimana pada angka 2.1.1 dan 2.1.2 tidak terdapat prosedur
pemeriksaan kesesuaian isian Pendidikan Sekolah Menengah Atas pada
Daftar Riwayat dengan dokumen foto copy Ijazah SMA Calon.
2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.2, teradu III bersama-sama
dengan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan
tahapan Pencalonan Bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
secara professional, jujur dan bertanggungjawab.
3. Bahwa dari proses persidangan terungkap fakta :
3.1. Bahwa sepanjang pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan
administrasi calon yang dilakukan di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal
2, 3, dan 4 September 2024, Teradu III tidak berada di SMK N 3 Makassar
dan tidak mengetahui adanya permasalahan yang terjadi di SMK N 3
Makassar sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Fakta ini diperkuat
oleh :
3.1.1. Pernyataan Teradu V dalam persidangan yang pada pokoknya
menyatakan teradu III tidak berada di SMK Negeri 3 Makassar
selama proses klarifikasi terhadap dokumen ijazah calon Haris Halim
Sinring; Sebagaimana diungkapkan Teradu V: “Pak Ines tidak ada.
Yang ada Saya, Pak Ketua dengan Pak Sirul”.
3.1.2. Teradu III melakukan penelitian persyaratan administrasi calon
lainnya di Universitas Hasanuddin Makassar berdasarkan Daftar
Nama Tim penelitian dan Verifikasi Dokumen Berkas Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 (Bukti KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kode T-6);
3.2. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno penelitian administrasi calon pada
tanggal 4 September 2024 tidak pernah disampaikan/dibahas terkait
kejanggalan dalam proses pelaksanaan klarifikasi di SMK Negeri 3
Makassar. Fakta ini diperkuat oleh Pernyataan Teradu V dalam
persidangan saat dikonfirmasi oleh ketua Majelis apakah pada waktu pleno
saudara (Teradu V) menceritakan apa yang saudara ungkapkan ini? Dan
dijawab secara tegas oleh Teradu V “Tidak yang mulia karena tidak ada
pleno yang secara spesifik membahas tentang itu”. Bahkan ketika
dikonfirmasi Kembali apakah pertemuan saudara (Teradu V) di sekolah, di
rumah kepala sekolah itu apakah diketahui oleh anggota (KPU Kab Mamuju
Tengah) lain? Dan Kembali dijawab dengan tegas oleh Teradu V “Itu yang
tidak diketahui oleh teman-teman”.
3.3. Dari Fakta persidangan sebagaimana angka 3.1 dan 3.2 diatas, terungkap
bahwa Teradu III tidak mengetahui adanya kejanggalan terhadap dokumen
fotocopy ijazah atas nama sehingga tidak ada keraguan untuk menyatakan
dokumen tersebut memenuhi syarat.
4. Bahwa surat pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring yang pada pokoknya
menyatakan 1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti Ujian
Persamaan/Evaluasi Belajar Akhir Siswa tahun pelajaran 1997/1998 yang
diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar, 2) Bahwa benar saya dinyatakan
lulus dalam Ujian Persamaan/Evaluasi Belajar Akhir Siswa tahun pelajaran
1997/1998 yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar, 3) Bahwa benar
ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi ditahun 2014 dan
ditahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024 serta terpilih
menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, 4) Bahwa Pernyataan yang saya
sampaikan sebagaimana angka 1,2, dan 3 adalah benar adanya dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan saya ini maka saya bersedia
mempertanggungjawabkannya. (Bukti Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
dengan kode T-27) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah
sebelum pelaksanaan rapat pleno penelitian administrasi calon tanggal 4
September 2024 bukanlah bagian dari dokumen persyaratan calon. Melalui
kesimpulan ini, Teradu III hendak menegaskan bahwa:
4.1. Terhadap dokumen surat pernyataan yang bukan dokumen persyaratan
calon dilakukan klarifikasi secara langsung kepada calon Bupati Haris
Halim Sinring melalui panggilan video grup aplikasi whatsaap pada tanggal
4 September 2024;
4.2. Dalam proses klafirikasi tersebut juga dikonfirmasi mengenai surat
pernyataan perbedaan nama yang tertera pada foto copy ijazah dengan yang
tertera pada KTP-el yang dilampirkan oleh Haris Halim Sinring. Bahwa
terhadap panggilan video grup a quo, selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara Klarifikasi Nomor: 340/PL.02.2-BA/7606/2/2024, yang pada
pokoknya menyatakan Bahwa yang bersangkutan (Haris Halim Sinring)
menyatakan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan yang membuat
dan bertandatangan pada surat pernyataan sebagaimana terlampir pada
BA klarifikasi ini.
5. Bahwa dengan adanya Berita Acara Klarifikasi Nomor : 335/PL.02.2-
BA/7606/2/2024 (Bukti KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kode T-7) ,
dan Berita Acara Klarifikasi terhadap calon a quo via video call whatsapp,
selanjutnya dokumen tersebut yang meyakinkan Teradu III bahwa dokumen
fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang yang dimasukkan
oleh calon a quo dapat dinyatakan benar;
6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka
5 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September 2025
dapat disimpulkan bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7.4] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tanggal 1 September 2024 malam dilaksanakan penelitian administrasi seluruh
bakal pasangan calon di aula hotel Amaris panakkukang makassar, Saya sempat
hadir pada saat verifikasi berkas bakal pasangan calon Arsal Aras, Askari, dan
Sahrul Sukardi, setelah itu saya meminta ijin kepada rekan-rekan yang hadir dan
di setujui oleh bawaslu untuk beristirahat lebih dulu dikarenakan sakit perut
yang tidak memungkinkan saya untuk mengikuti verifikasi berkas pasangan calon
yang lain;
2. Pada proses verifikasi faktual berkas bakal pasangan calon bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah terkhusus Calon Bupati Haris Halim Sinring, saya tidak
berada dimakassar dan tidak melaksanakan verifikasi di kampus AMKOP
Makassar sesuai dengan tugas pembagian tim yang sudah disepakati bersama
karena sedang melaksanakan perjalanan dinas berangkat dari kota makassar
pada tanggal 2 ke kota Batam untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi nasional
persiapan pembentukan KPPS tanggal 2 September 2024 s.d. 6 September 2024;
3. Saya tidak hadir pada saat pleno klarifikasi Penentuan MS dilaksanakan pada
rapat pleno di tanggal 4 September 2024 yang dilaksanakan via Video Call Whats
app di ikuti oleh ke 4 komisioner kpu, komisioner bawaslu dan bakal calon bupati
haris halim sinring berdasarkan BA nomor 340/PL.02.2- BA/7606/2/2024;
4. Sepulang dari kegiatan rakornas di Kota Batam, saya lebih banyak monitoring ke
lapangan dalam hal ini PPK dan PPS pilkada untuk memastikan pembentukan
KPPS dan rekrutmen PAM TPS pilkada sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan;
5. Pada pleno berikutnya sudah tidak pernah lagi di ungkit dan dibahas tentang
kejanggalan yang di maksud atau peristiwa yang terjadi pada saat verifikasi
faktual dokumen ijazah bakal calon bupati Haris Halim Sinring;
6. Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertanggal 22 September
2024 tidak ada lagi dokumen pasangan calon baik ijazah atau surat pernyataan
yang di bahas atau diperlihatkan sampai ditetapkannya seluruh bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten mamuju Tengah dan penanda tanganan Berita Acara;
7. Keterangan dan informasi terkait adanya kejanggalan dokumen ijazah tersebut
saya ketahui dari penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan selaku saksi di
Gakkumdu pada tanggal 25 Desember 2024.
[2.7.5] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada prinsipnya telah melakukan
pencegahan dan pengawasan pada seluruh rangkaian tahapan pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 di KPU Kabupaten
Mamuju Tengah;
2. Bahwa pada tanggal 2 s.d 3 September 2024, telah dilakukan pengawasan proses
klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim
Sinring di SMK Negeri 3 Makassar yang diawasi langsung oleh Teradu VIII
Muhammad Syarif Muhayyang yang juga merupakan Penanggungjawab (PIC)
Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah
Tahun 2024, serta didampingi oleh Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah;
3. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII Muhammad Syarif
Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada proses
klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim
Sinring bertempat di SMK Negeri 3 Makassar, tidak pernah diperlihatkan kepada
Teradu VI hingga selesainya penetapan Calon Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah. Teradu VI baru memperoleh hasil pengawasan tersebut pada
Tanggal 15 Februari 2025 untuk Formulir Hasil Pengawasan Nomor
025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024 dan pada Tanggal 06 September 2025
untuk Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024,
yang isi dari kedua Formulir Hasil Pengawasan tersebut memuat bahwa
“Informasi Dugaan Pelanggaran Tidak Ada”;
4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat;
5. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah terkait riwayat pendidikan calon
Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang berpendikan SMA Negeri 1 Polewali,
namun ljazah bukti Pisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK
Negeri 3 Ujung Pandang;
6. Bahwa setelah menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kemudian melakukan registrasi laporan dengan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana pada tanggal 18 November 20243
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat
Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Laporan Pelanggaran atas
nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor H. Haris Halim Sinring, yang diduga
berpendikan SMA Negeri 1 Polewali namun Ijazah bukti fisik yang dimasukkan ke
KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 UjungPandang, sehingga tindakan
tersebut patut diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai
surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
Calon Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Pemilihan”;
7. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat
Pembahasan Kedua, dimana hasil dari Rapat tersebut pada pokoknya
menyatakan “Laporan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/ 2024,
Tanggal 15 November 2024, atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor adalah
Calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring, Terbukti sebagai
tindak Pidana Pemilihan dan kemudian meneruskan ke Kepolisian Resor Mamuju
Tengah untuk dilakukan penyidikan”;
8. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, diperoleh
kesimpulan bahwa Laporan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
Pemilihan serta meneruskan kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah;
9. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah
dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:
LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT;
10. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat
Pembahasan Ketiga yang pada kesimpulannya menyatakan Laporan PolisiNomor:
LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAН/ POLDA SULAWESI
BARAT telah dilakukan pemberkasan dan kemudian Berkas Perkara dilimpahkan
kepada Kejaksaan Negeri Mamuju;
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu KabupatenMamuju
Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga diduga dilakukan
oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses Verifikasi Faktual terhadap
ljazah Pendidikan Terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK
Negeri 3 Makassar, dimana kejadian tersebut kemudian dituangkan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024;
12. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melalui Rapat Pleno kemudian menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024 sebagai
Temuan dan diregitrasi dengan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024;
13. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
Pemilihan Tahun 2024 menindaklanjuti Temuan Nomor
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 dengan melakukan Rapat Pembahasan
Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Temuan Pelanggaran
Nomor:002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, Tanggal 26 November 2024,
dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
sebagai penyelenggara pemilihan diduga telah memenuhi unsur sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilihan”;
14. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 kembali melakukan Rapat Pembahasan Kedua untuk
menilai hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana kesimpulan dari Rapat
Pembahasan Kedua menyatakan Temuan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, atas nama Penemu Rahmat Muhammad,
dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah,
dianggap memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 180 Ayat
(2) UU Pemilihan, sehingga ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan;
15. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah
dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:
LP/B/ 116 /XII /2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT;
16. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Ketiga untuk menilai
apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik
kepada Penuntut Umum. Dimana dalam rapat pembahasan tersebut
menyimpulkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES
MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan Pemberkasan
serta Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju;
17. Bahwa terhadap penetapan tersangka yang hanya ditetapkan satu orang yaitu
Imran Tri Kerwiyadi, sedangkan jumlah terlapor yang dilakukan penerusan ke
Kepolisian Resor Mamuju Tengah adalah keseluruhan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah, hal tersebut merupakan keputusan internal Penyidik
kepolisian melalui Gelar Perkara yang dilakukan dengan tanpa melibatkan
Jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah. Sehingga Teradu VI, VII
dan Teradu VIII tidak mengetahui alasanmengapa hanya Imran Tri Kerwiyadi yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT mengingat diluar dari kepasitas Teradu dan merupakan kewenangan
Penyidik;
18. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
telah menerima Surat Penyampaian Penelusuran Informasi Awal dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya berisikan perintah melakukan
Penelusuran Informasi Awal terkait keterlibatan KPU dan Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah pada dugaan tindak pidana pemilihan penggunaan Ijazah palsu
pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju Tengah
pada Pemilihan Tahun 2024;
19. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, yang pada pokonya menyatakan Hasil
Pengawasan yang dilakukan mengandung dugaan pelanggaran;
20. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat;
21. Bahwa berdasarkan uraian diatas sehingga tidak benar jika Teradu dianggap
tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta tidak ada Upaya
pencegahan dan penindakan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam
menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat
dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
22. Bahwa dalil-dalil Pengadu dianggap tidak benar adanya selain yang dibenarkan
oleh Teradu dalam persidangan.
[2.7.6] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada prinsipnya telah melakukan
pencegahan dan pengawasan pada seluruh rangkaian tahapan pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 di KPU Kabupaten
Mamuju Tengah;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024, terkait tata cara penerimaan dokumen Persyaratan Pasangan Calon dalam
hal ini Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang dan formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK, KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan calon yang telah diunggah kedalam SILON dengan hanya menilai
Ada/Tidak Ada dokumen tersebut;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024, terkait tata cara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam hal ini
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat yang telah dilegalisir, indikator penilaiannya hanya mengacu pada
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain;
c. merupakan dokumen milik calon;
d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
f. merupakan dokumen yang sah;
g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
Dengan hasil Verifikasi hanya memuat penilaian BENAR/BELUM BENAR.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024, terkait tata cara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam hal ini
formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK, indikator penilaiannya hanya mengacu
pada:
a. Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b. memuat data identitas calon;
c. diisi dengan lengkap;
d. Formulir sesuai dengan template Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
e. Nama sesuai dengan KTP-el;
f. ditandatangani oleh calon di atas materai;
g. ditandatangani pimpinan partai politik, bermeterai cukup dan diberi cap;
h. formulir naskah elektronik sesuai dengan naskah asli.
Dengan hasil Verifikasi hanya memuat penilaian BENAR/BELUM BENAR
5. Bahwa berdasarkan poin 2, 3 dan 4 diatas, sehingga mengenai perbedaan
pendidikan terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang ada pada
Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan berkas fisik berupa fotokopi ijazah, selama
proses pengawasan verifikasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
mengingat pengawas hanya mengacu pada indikator penilaian sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024;
6. Bahwa pada tanggal 2 s.d 3 September 2024, telah dilakukan pengawasan proses
klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim
Sinring di SMK Negeri 3 Makassar yang diawasi langsung oleh Teradu VIII
Muhammad Syarif Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah;
7. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII Muhammad Syarif
Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada proses
klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim
Sinring bertempat di SMK Negeri 3 Makassar, tidak pernah diperlihatkan kepada
Teradu VII hingga selesainya penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VII baru memperoleh hasil pengawasan
tersebut yang terdiri dari 2 Formulir Hasil Pengawasan jauh setelah penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, yang isi dari kedua
Formulir Hasil Pengawasan tersebut memuat bahwa “Informasi Dugaan
Pelanggaran Tidak Ada”;
8. Bahwa pada tanggal 17 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat;
9. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah terkait riwayat pendidikan calon
Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang berpendikan SMA Negeri 1 Polewali,
namun ljazah bukti fisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK
Negeri 3 Ujung Pandang;
10. Bahwa setelah menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kemudian melakukan registrasi laporan dengan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana pada tanggal 18 November 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat
Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Laporan Pelanggaran atas
nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor H. Haris Halim Sinring, yang diduga
berpendikan SMA Negeri 1 Polewali namun Ijazah bukti fisik yang dimasukkan ke
KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 Ujung Pandang, sehingga tindakan
tersebut patut diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai
surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
Calon Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Pemilihan”;
11. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat
Pembahasan Kedua, dimana hasil dari Rapat tersebut pada pokoknya
menyatakan “Laporan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/ 2024,
Tanggal 15 November 2024, atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor adalah
Calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring, Terbukti sebagai
tindak Pidana Pemilihan dan kemudian meneruskan ke Kepolisian Resor Mamuju
Tengah untuk dilakukan penyidikan”;
12. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, diperoleh
kesimpulan bahwa Laporan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
Pemilihan serta meneruskan kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah;
13. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah
dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:
LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT;
14. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat
Pembahasan Ketiga yang pada kesimpulannya menyatakan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAН/ POLDA SULAWESI
BARAT telah dilakukan pemberkasan dan kemudian Berkas Perkara dilimpahkan
kepada Kejaksaan Negeri Mamuju;
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju
Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga diduga dilakukan
oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses Verifikasi Faktual terhadap
ljazah Pendidikan Terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK
Negeri 3 Makassar, dimana kejadian tersebut kemudian dituangkan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024;
16. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melalui Rapat Pleno kemudian menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024 sebagai
Temuan dan diregitrasi dengan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024;
17. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 menindaklanjuti Temuan Nomor
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 dengan melakukan Rapat Pembahasan
Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Temuan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, Tanggal 26 November 2024, dengan
Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai
penyelenggara pemilihan diduga telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran
tindak pidana pemilihan”;
18. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 kembali melakukan Rapat Pembahasan Kedua untuk
menilai hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana kesimpulan dari Rapat
Pembahasan Kedua menyatakan Temuan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, atas nama Penemu Rahmat Muhammad,
dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah,
dianggap memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 180 Ayat
(2) UU Pemilihan, sehingga ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan;
19. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah
dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:
LP/B/ 116 /XII /2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT;
20. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Ketiga untuk menilai
apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik
kepada Penuntut Umum. Dimana dalam rapat pembahasan tersebut
menyimpulkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES
MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan Pemberkasan
serta Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.
21. Bahwa terhadap penetapan tersangka yang hanya ditetapkan satu orang yaitu
Imran Tri Kerwiyadi, sedangkan jumlah terlapor yang dilakukan penerusan ke
Kepolisian Resor Mamuju Tengah adalah keseluruhan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah, hal tersebut merupakan keputusan internal Penyidik
kepolisian melalui Gelar Perkara yang dilakukan dengan tanpa melibatkan
Jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah. Sehingga Teradu VI, VII
dan Teradu VIII tidak mengetahui alasan mengapa hanya Imran Tri Kerwiyadi
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI
BARAT mengingat diluar dari kepasitas Teradu dan merupakan kewenangan
Penyidik;
22. Bahwa terhadap kesaksian Teradu VII Supiardi dalam fakta persidangan yang
mengatakan “sepengetahuan saksi yang diduga melanggar pemilihan Kepala
Daerah kab. Mamuju Tengah yaitu Alamsyah, Ines Pradana Ruso, Sirul Alamin M
Nur, Sri Haryudith, S,Pd dan Imran Tri Kerwiyadi sebagaimana laporan 002/ Reg/
LP/ PB/ Kab/ 30.06/XI/2024” adalah dimaksudkan dalam perkara Laporan Polisi
Nomor LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA
SULAWESI BARAT, dimana Teradu VII Supiardi merupakan saksi yang juga
mengetahui adanya dugaan pelangaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam
Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024;
23. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
telah menerima Surat Penyampaian Penelusuran Informasi Awal dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya berisikan perintah melakukan
Penelusuran Informasi Awal terkait keterlibatan KPU dan Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah pada dugaan tindak pidana pemilihan penggunaan Ijazah palsu
pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju Tengah
pada Pemilihan Tahun 2024;
24. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, yang pada pokonya menyatakan Hasil
Pengawasan yang dilakukan mengandung dugaan pelanggaran;
25. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan
kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat;
26. Bahwa berdasarkan uraian diatas sehingga tidak benar jika Teradu dianggap
tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta tidak ada Upaya
pencegahan dan penindakan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam
menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat
dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024;
27. Bahwa dalil-dalil Pengadu dianggap tidak benar adanya selain yang dibenarkan
oleh Teradu dalam persidangan.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023-2028, memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus
pengaduan a quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Alamsyah,
Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith, tidak terbukti melakukan
pelanggaran etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama
Alamsyah, Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith;
4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8.2] Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di
atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah.
4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka
mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-26, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. T.1-2 Daftar hadir Pendaftaran Pasangan Calon;
3. T.1-3 Lampiran I Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring dan I
Komang Budi Arcana (LAMPIRAN I MODEL
TANDA.TERIMA.KWK);
4. T.1-4 Surat Pernyataan An. Haris Halim Sinring;
5. T.1-5 Berita Acara Nomor: 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (MODEL
BA.TANDA.TERIMA.KWK);
6. T.1-6 Daftar Nama Tim Penelitian dan Verifikasi Dokumen Berkas
Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
7. T.1-7 Berita Acara Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
8. T.1-8 Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
9. T.1-9 Berita Acara Nomor: 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024;
10. T.1-10 Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024 Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (MODEL
TANDA.TERIMA-PERBAIKAN.KWK);
11. T.1-11 Berita Acara Nomor : 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penerimaan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
12. T.1-12 Berita Acara Nomor : 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024;
13. T.1-13 Pengumuman Nomor : 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024
Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun
2024;
14. T.1-14 Berita Acara Nomor : 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
15. T.1-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju
Tengah Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi
Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023-2028;
16. T.1-16 KTP el a.n. Haris Halim Sinring;
17. T.1-17 Ijazah a.n. Haris;
18. T.1-18 Surat Tugas Nomor 225/RT.02.1/7606/2024;
19. T.1-19 Tampilan Screenshot Silon File Keterangan Institusi Beda
Nama Ijazah dan KTP-el;
20. T.1-20 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam Hlm. 1, Hlm 62-
64;
21. T.1-21 Putusan Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM Hlm.1, Hlm. 35-
38;
22. T.1-22 Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Banding (Surat Tercatat)
Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam;
23. T.1-23 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 283
Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023-2028.
24. T.1-24 Surat Keputusan KPU Nomor 283 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023 – 2028;
25. T.1-25 Screenshot Hasil Tanggapan Masyarakat;
26. T.1-26 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor
335/PL.02.2-BA/7606/2/2024.
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-31, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
022/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024;
2. T.2-2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
024/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 2 September
2024;
3. T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
024.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 1
September 2024;
4. T.2-4 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
025/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2024 tertanggal 2
September 2024;
5. T.2-5 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2024 tertanggal 3
September 2024;
6. T.2-6 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
027/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 3 September
2024;
7. T.2-7 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
028/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 4 September
2024;
8. T.2-8 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
029/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 6 September
2024;
9. T.2-9 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
032/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 10
September 2024;
10. T.2-10 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 11
September 2024;
11. T.2-11 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
034/L.HP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 13
September 2024;
12. T.2-12 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
035/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 18
September 2024;
13. T.2-13 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 22
September 2024;
14. T.1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor :
254/PM.00.02/K.SR-04/08/2024 perihal : Imbauan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Tengah tertanggal 19 Agustus 2024;
15. T.2-15 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor :
790/PP.00.01/K.SR/11/2024 hal : Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan tertanggal 16 November
2024;
2. Tangkap layar percakapan WhatsApp pada tanggal 17
November 2024
16. T.2-16 Dokumentasi Kegiatan pada tanggal 2-5 September 2025;
17. T.2-17 Formulir Temuan Bawaslu Mamuju Tengah Nomor :
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024;
18. T.2-18 Formulir Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024;
19. T.2-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: nomor:
008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024 Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah;
20. T.2-20 Form-A/LHP Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024;
21. T.2-21 Surat Keputusan terkait Pembagian Personal In Charge (PIC)
pengawasan tahapan pencalonan;
22. T.2-22 Screen Shoot Permintaan Form A Pengawasan;
23. T.2-23 Surat Tugas Nomor 284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024
tertanggal 30 Agustus 2024;
24. T.2-24 Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024
tertanggal 02 September 2024;
25. T.2-25 Kuitansi pembayaran Mobil Angkutan Penumpang Rute
Majene ke Makassar;
26. T.2-26 Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun 2024;
27. T.2-27 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring;
28. T.2-28 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring;
29. T.2-29 SE Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024;
30. T.2-30 BA Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tanggal 3
September 2024;
31. T.2-31 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 161.76-3736 Tahun 2014 Tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Masa
Jabatan Tahun 2014-2019.
[2.10] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025, Teradu VIII
menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.10.1] Muh. Fadli Rasid
1. Bahwa saksi menyatakan terkait pengantaran Teradu VIII dari Kabupaten Majene
ke Kota Makassar;
2. Bahwa saksi adalah driver Angkutan Umum/driver travel antar kota;
3. Bahwa saksi mengenal Teradu VIII dari saudara Hendra. Pada saat itu saksi
Hendra menghubungi dirinya bahwa ada penumpang dari Majene ke Kota
Makassar. Setelah itu, Saksi menjemput Teradu VIII, selain Teradu VIII ada tiga
orang penumpang lain yang saksi jemput dari Kabupaten Mamuju, kemudian satu
penumpang dari Tappalang, satunya dari Majene yaitu Teradu VIII dan satu
penumpang lagi saksi jemput di Polewali Mandar;
4. Bahwa saksi tidak mengenal Pak Hari Halim Sinring;
5. Bahwa saksi hanya menjemput penumpang;
[2.10.2] Hendra Ciptadi
1. Bahwa saksi dengan Pak Sarif in casu Teradu VIII saling mengenal karena
keduanya berdekatan rumah/tetangga rumah di Majene;
2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 kira-kira jam 21.00 Wita Teradu VIII
menghubungi saksi untuk dicarikan mobil travel menuju kota makassar. Setelah
itu, saksi bergegas menuju terminal mobil di majene dan saat itu tidak ada mobil
travel yang berangkat dari majene ke kota makassar;
3. Bahwa setelah itu, Saksi mengingat bahwa ada saudara fadli yang mengangkut
penumpang dari sulawesi Barat ke Kota Makassar. Setelah menghubungi saksi
Fadli saat itu juga Pak Sarif in casu Teradu VIII menggunakan travel milik saksi
Muh. Fadli Rasid.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 9 September 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
1. Bahwa terkait penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah berpedoman pada jadwal
dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu:
1.1 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 Agustus s.d 26
Agustus 2024;
1.2 Pendaftaran Dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
1.2.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29
Agustus 2024;
1.2.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September
2024;
1.2.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus
s.d 04 September 2024;
1.2.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September
s.d 06 September 2024;
1.2.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 08 September 2024;
1.2.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian
Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024;
1.2.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024;
1.2.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18
September 2024;
1.2.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September
s.d 21 September 2024.
1.3 Penetapan Pasangan Calon
1.3.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024;
1.3.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada
tanggal 23 September 2024. (Bukti PT.1-1).
2. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan tahapan kegiatan penerimaan
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah
Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan kegiatan:
2.1. Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal
12 Juni 2024, (Bukti PT.1-2);
2.2. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 04 Juli 2024, (Bukti PT.1-3)
2.3. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024
pada tanggal 12 Agustus 2024, (Bukti PT.1-4);
2.4. Sosialisasi Aplikasi Silonkada sebagai persiapan penerimaan pendaftaran
pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus
2024. (Bukti PT.1-5).
3. Bahwa pada masa kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada
tanggal 29 Agustus 2024 s.d 4 September 2024, KPU Kab. Mamuju Tengah telah
melaksanakan kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan
berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun pada masa tersebut,
KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan:
3.1. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 01
September 2024 di Hotel Amaris Kota Makassar;
3.2. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Mamuju tanggal 01 September
2024 di Hotel Asia Kota Makassar;
3.3. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar tanggal 01
September 2024 di Café Cinnamon Kota Makassar.
Selama kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon berlangsung, KPU
Provinsi Sulawesi Barat tidak mendapatkan informasi adanya berkas ijazah yang
bermasalah dari KPU Kab. Mamuju Tengah.
4. Bahwa pada tanggal 06 s.d 08 September 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat
melakukan monitoring dan supervisi penyerahan dokumen perbaikan pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2024 oleh pihak Sekretariat KPU Provinsi
Sulawesi Barat. (Bukti PT.1-6).
5. Bahwa pada tanggal 10 s.d 12 September 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat
melakukan monitoring dan supervisi potensi permasalahan hukum dalam
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Bukti PT.1-7).
6. Bahwa pada masa kegiatan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 September s.d 18
September 2024, KPU Provinsi Sulawesi Barat memastikan KPU Kabupaten se-
Sulawesi Barat telah menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang
diterima dengan melakukan Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dari KPU Kabupaten se-
Sulawesi Barat. Dari rekapitulasi tersebut, tidak terdapat masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon di KPU Kab. Mamuju
Tengah.
7. Bahwa sehubungan dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan Teradu 1 s.d
Teradu V (Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah) dalam menetapkan Calon
Bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan
Ijazah palsu untuk pemenuhan syarat Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Barat tidak mengetahui bahwa Teradu I s.d V meloloskan verifikasi
berkas ijazah yang bermasalah tersebut.
8. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat mengetahui sebagaimana
yang dimaksud pada angka 5 (lima) di atas setelah menerima penyampaian surat
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat Resor Mamuju
Tengah kepada KPU Kab. Mamuju Tengah perihal Permintaan Dokumen/Surat
tertanggal 19 November 2024 yang disampaikan oleh KPU Kab. Mamuju Tengah,
terkait :
8.1. Laporan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024
8.2. Surat Perintah penyidikan nomor : Sp. Lidik/123/XI/2024/Reskrim,
tanggal 18 November 2024. (Bukti PT.1-8).
9. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada angka 6 (enam), KPU Provinsi Sulawesi
Barat melakukan monitoring tentang dugaan Penanganan Pelanggaran tindak
Pidana Pemilihan di KPU Kab. Mamuju Tengah pada tanggal 08 s.d 09 Desember
2024 dalam rangka persiapan menghadapi proses penanganan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tersebut. (Bukti PT.1-9).
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam perkara 143-PKE-
DKPP/VI/2025 hanya memberikan keterangan mengenai supervisi yang
dilakukan oleh Pihak Terkait terhadap Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
terkait pengawasan yang dilakukan pada saat verifikasi syarat berkas calon
Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah;
2. Bahwa terhadap pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat terkait pengawasan verifikasi syarat calon Bupati dan calon Wakil
Bupati in casu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Pihak
Terkait menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
mengeluarkan surat nomor: 133/KP.06.03/K.SR/08/2024 perihal
undangan yang pada pokoknya mengundang Bawaslu Kabupaten se-
Sulawesi Barat untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2024;
(Bukti PT.2-1)
2.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
mengeluarkan surat nomor: 65/PM.00.01/K.SR/08/2024 perihal Imbauan
Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 yang pada pokoknya
mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk:
2.2.1. Memperhatikan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota agar dilakukan dengan tepat waktu
sesuai dengan Jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.2.2. Mencermati Dokumen Persyaratan Calon pada Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota untuk memperhatikan dan
memastikan Keterpenuhan Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan
Keaslian Dokumen yang telah diserahkan sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.2.3. Dalam Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota agar memastikan
dan melaksanakan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; (Bukti PT.2-2)
2.3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa sebagaimana dalam
Lampiran I mengenai jadwal penelitian persyaratan administrasi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada
tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024;
2.4. Bahwa oleh karena jadwal penelitian persyaratan administrasi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan
dalam waktu yang bersamaan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melakukan supervisi verifikasi syarat calon Bupati dan calon Wakil Bupati
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten melalui media komunikasi grup
whatsapp Divisi Sengketa Sulbar oleh karena PIC Pengawasan Pencalonan
adalah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa;
2.5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melaksanakan rapat melalui media komunikasi zoom meeting yang pada
pokoknya memastikan persiapan pengawasan pendaftaran pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti PT.2-3)
2.6. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
melaksanakan rapat melalui media komunikasi zoom meeting yang pada
pokoknya membahas mengenai pengawasan pencalonan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti PT.2-4)
2.7. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi
Barat menindaklanjuti hasil rapat pengawasan pencalonan dan kususnya
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melaporkan jumlah pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah melalui grup whatsapp Divisi
Sengketa Sulbar yang pada pokoknya terdapat 3 (tiga) jumlah pasangan
calon yaitu 1). Dr. H. Arsal Aras, S.E dan H. Askary Anwar, 2). H. Sahrul
Sukardi dan Alamsyah Arifin, dan 3). H. Haris Halim Sinring dan I Komang
Budi Arcana; (Bukti PT.2-5)
2.8. Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa atas nama
Arham Syah, S.H., M.H melalui grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar
menanyakan hasil pengawasan klarifikasi dokumen persyaratan calon yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten yang pada pokoknya mempertanyakan
apakah proses klarifikasi telah dilaksanakan; (Bukti PT.2-6)
2.9. Bahwa selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama
Muhammad Syarif M melaporkan proses klarifikasi Pasangan Calon yang
pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 2 September 2024 sudah
dilakukan pengawasan di SMK Negeri 3 Ujung Pandang; (Bukti PT.2-7)
[211.3] Staf Administrasi SMK Negeri 3 Makassar
1. Inra
1.1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 21 Agustus 2024 orang pak Haris
mendatangi sekolah tujuannya untuk melegalisir fotocopy ijazah milik Pak
Haris. Bahwa pada saat itu yang melakukan legalisir adalah ibu andriani;
1.2. Bahwa pada tanggal 2 atau 3 September 2024 pihak KPU dan Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah Mendatangi sekolah SMK Negeri 3 Makassar.
Bahwa pada saat di ruang tamu, Pihak Terkait mengambil fotocopy ijazah
tersebut dan Pihak Terkait menyatakan ijazahnya ada kejanggalan bisa
saja ijazah tersebut palsu;
1.3. Setelah itu, ijazah asli dari fotocopy pak haris didatangkan yang dibawah
oleh istri pak haris sendiri. Setelah didapatkan ijazahnya, menurut Pihak
Terkait banyak kejanggalan di ijazah pak haris;
1.4. Bahwa Pihak Terkait hanya menandatangani satu berita acara milik KPU
Kabupaten Mamuju Tengah;
1.5. Bahwa menurut Pihak Terkait cuma satu surat pernyataan yang ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar;
1.6. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melihat Berita Acara yang dipegang oleh
Kepala Sekolah SMK Negeri. Pihak Terkait baru melihat Berita Acara
tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju;
1.7. Bahwa berkenaan dengan surat pernyataan tanggal 3 September 2024 itu
yang bawa Pak Haris Halim Sinring dengan Teradu VIII. Menurut Pihak
Terkait menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut tidak perlu
melibatkan pihak sekolah begitu juga dengan saksi-saksi karena bukan
pihak sekolah;
1.8. Bahwa benar surat pernyataan tersebut disarankan oleh Kepala Sekolah
SMK Negeri 3 Makassar;
1.9. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui surat pernyataan itu dibawa oleh
Pak Haris dan Pak sarif in casu Teradu VIII. Pihak Terkait tidak melihat Pak
Imran in casu Teradu VIII. Menurut Pihak Terkait Teradu VIII yang sibuk
keluar masuk ruangan KTU Sekolah mengurus Surat Pernyataan milik Pak
Haris Halim Sinring.
2. Hayani
2.1. Bahwa keterangan Pihak Terkait Hayani sama dengan keterangan Pihak
Terkait Pak Inra
[2.12] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1
sampai dengan PT.1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
2. PT.1-2 Undangan Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Calon
Perseorangan pada tanggal 12 Juni 2024;
3. PT.1-3 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
pada tanggal 04 Juli 2024;
4. PT.1-4 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 12 Agustus 2024;
5. PT.1-5 Undangan Sosialisasi Aplikasi Silonkada sebagai persiapan
penerimaan pendaftaran pencalonan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024;
6. PT.1-6 Surat Tugas Nomor 768/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka
melakukan monitoring dan supervisi penyerahan dokumen
perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun
2024 oleh pihak Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat;
7. PT.1-7 Surat Tugas Nomor 780/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka
melakukan monitoring dan supervisi potensi permasalahan
hukum dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024;
8. PT.1-8 Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Barat Resor Mamuju Tengah Nomor :
B/178/XI/2024/Reskrim perihal Permintaan
Dokumen/Surat tertanggal 19 November 2024 kepada KPU
Kab. Mamuju Tengah;
9. PT.1-9 Surat Tugas Nomor 1296/RT.02.1-ST/76/2024, Surat Tugas
nomor 1298/RT.02.1-ST/76/2024 dan Surat Tugas Nomor
1300/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka melakukan
monitoring dugaan penanganan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan.
[2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-
1 sampai dengan PT.2-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Nomor: 133/KP.06.03/K.SR/08/2024 perihal
undangan;
2. PT.2-2 Surat Nomor: 65/PM.00.01/K.SR/08/2024 perihal Imbauan
Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024;
3. PT.2-3 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar
undangan rapat zoom meeting persiapan pengawasan
pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
4. PT.2-4 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar
undangan rapat zoom meeting pengawasan pencalonan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
5. PT.2-5 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar laporan
jumlah pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah;
6. PT.2-6 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar
menanyakan hasil pengawasan klarifikasi dokumen
persyaratan calon;
7. PT.2-7 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar laporan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama
Muhammad Syarif M.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah diduga tidak profesional dan tidak jujur dalam menetapkan calon
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang Tidak
Memenuhi Syarat karena menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa pada
tanggal 29 Agustus 2024, saat mendaftar calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
atas nama Haris Halim Sinring melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang
meriwayatkan pendidikan terakhirnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1
Polewali, sementara pada berkas fisiknya dilampirkan fotokopi ijazah adalah Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar,
dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris. Terhadap
perbedaan tersebut, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi ke SMK
Negeri 3 Makassar. Bahwa Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu II,
Teradu V bersama beberapa Staf Sekretariat) melakukan klarifikasi pada tanggal 2
September 2024 di SMK Negeri 3 Makassar. Berdasarkan keterangan Staf Administrasi
SMK Negeri 3 Makassar atas nama Inra setelah memeriksa arsip, dinyatakan bahwa
nomor seri ijazah, nomor induk ijazah tercantum dalam ijazah atas nama Muhammad
Yunus dan bukan atas nama Haris. Bahwa meskipun mengetahui informasi terkait
perbedaan ijazah calon dengan data SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana hasil
klarifikasi, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Haris Halim Sinring Memenuhi Syarat
(MS) menjadi calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional dalam melakukan
pengawasan, serta melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap KPU
Kabupaten Mamuju Tengah in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan calon
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang Tidak
Memenuhi Syarat sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024. Bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang diduga
bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan satu mobil
dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dari
Majene menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar.
Teradu VIII juga diduga membuat (mengetik) dan menandatangani Surat Pernyataan
atas nama Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024,
tertanggal 3 September 2024, yang diserahkan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3
Makassar. Bahwa Surat Pernyataan a quo yang dijadikan dasar oleh Kepala Sekolah
mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang
menyebabkan Haris Halim Sinring dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi calon
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah dimulai 27 s.d 29 Agustus 2024 hingga penetapan calon pada
tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024,
KPU Kabupaten Mamuju Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi
Arcana. Setelah itu, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan
memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon (vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d.
Teradu V dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terdapat fotokopi ijazah
pendidikan terakhir a.n. Haris Halim Sinring pada Lampiran I Model Tanda.Terima.
KWK. Sehingga terhadap Pemeriksaan kelengkapan Calon pada huruf A angka 8 jenis
dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan ada (vide Bukti T.1-3). Bahwa
terdapat perbedaan nama Bakal Calon Haris Halim Sinring yang tertera pada ijazah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilegalisir dengan nama yang tertera
pada KTP-el sehingga calon melampirkan Surat Pernyataan terkait dengan perbedaan
nama antara ijazah sekolah dan KTP-el (vide Bukti T.1-4). Kemudian setelah
melaksanakan kegiatan a quo, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor
320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 beserta Tanda Terima
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 kepada pasangan calon a quo (vide Bukti T.1-5). Selanjutnya pada
tangga 1 September 2024 sebagaimana pembagian tugas pada saat rapat penelitian
administrasi persyaratan calon di Hotel Amaris Panakukang Makassar, Teradu V
ditugaskan melakukan klarifkasi terhadap ijazah calon Bupati Mamuju Tengah a.n.
Haris Halim Sinring di SMK Negeri Makassar (vide Bukti T.1-6). Bahwa hasil klarifikasi
terhadap Kepala SMK Negeri 3 Makassar terkait dokumen ijazah calon Bupati Mamuju
Tengah a.n. Haris Halim Sinring yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah No 06
MK 226 039955 a.n. Haris adalah 1) Fotokopi ijazah benar dilegalisir di SMKN 3
Makassar, dan 2) Fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar
ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Bahwa Berita Acara klarifikasi a quo
ditandatangani dan distempel oleh Kepala SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A.
Massewali dan ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah in casu
Teradu V Imran Tri Kerwiyadi sebagai verifikator (vide Bukti T.1-7). Berdasarkan hasil
klarifikasi a quo, pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah
melaksanakan rapat pleno penelitian administrasi calon dan kemudian menerbitkan
Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024 terhadap jenis dokumen fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan benar
(vide Bukti T.1-8). Pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima
perbaikan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah a.n.
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana yang mana calon menyerahkan
perbaikan dokumen yang dinyatakan belum benar. Setelah melakukan pemeriksaan
dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima selanjutnya Teradu I s.d.
Teradu V memberikan Berita Acara Nomor: 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada LO Pasangan Calon Haris Halim Sinring
dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-9). Setelah melakukan pemeriksaan
dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima, Teradu I s.d. Teradu V
memberikan Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada calon a quo (vide Bukti
T.1-10).
Pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara
Rekapitulasi Pendaftaran Nomor: 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan
Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang
mana rekapitulasi status pendaftaran yang diterima sebanyak 3 (tiga) pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T.1-11). Bahwa setelah melakukan penelitian
terhadap dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah, pada tanggal 12 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita
Acara Nomor: 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana
dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.1-12). Selanjutnya pada tanggal 13
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor:
348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan
masyarakat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-13). Bahwa sampai
dengan berakhirnya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat a quo tidak
terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu
V menjelaskan pada tanggal 22 September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara
Nomor: 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, yang pada pokoknya
menetapkan 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu 1. Sahrul Sukardi,
S.Sos., M.Si dan Alamsyah Arifin, 2. Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary,
S.Sos., M.Si, 3. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-14).
Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan dalam menilai kebenaran dokumen ijazah
calon Bupati a.n. Haris Halim Sinring, didasarkan pada pernyataan instansi yang
berwenang in casu Kepala SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana Berita Acara Klarifikasi
Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024.
Berkenaan dengan proses verifikasi berkas calon Bupati Mamuju Tengah berkas
milik calon bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas dan/atau data
yang menyatakan bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 7602012409790001 a.n. Haris Halim Sinring dengan Daftar
Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring meriwayatkan bahwa pendidikan
terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1
Polewali masuk/mulai pada tahun 1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada
berkas fisiknya berupa fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK
226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai
pada halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang
ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah, Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan bahwa KTP yang diserahkan oleh calon Bupati a.n. Haris Halim
Sinring sebagai dokumen persyaratan calon pada saat penerimaan pendaftaran calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 tertera NIK
7602012409790001 a.n. Haris Halim Sinring (vide Bukti T.1-16). KPU Kabupaten
Mamuju Tengah melakukan klarifikasi terhadap dokumen fotocopy Ijazah Haris Halim
Sinring di SMK Negeri 3 Makassar berdasarkan dokumen fotokopi Ijazah yang
disampaikan oleh calon yang bersangkutan (vide Bukti T.1-17).
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada saat klarifikasi tanggal
2 September 2024, staf administrator SMK Negeri 3 Makassar a.n. Inra telah
menyatakan bahwa terhadap fotokopi ijazah Haris terdapat perbedaan dengan data
Pihak SMK Negeri 3 Makassar, dibenarkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu V yang
hadir langsung pada saat klarifikasi dilaksanakan. Namun pada saat itu Pihak SMK
Negeri 3 Makassar belum mengeluarkan keterangan status ijazah calon Bupati Haris
Halim Sinring. Menurut Pihak SMK Negeri 3 Makassar, mereka akan meneliti dan
mencermati dokumen arsip lainnya. Akan tetapi pihak sekolah menjelaskan bahwa
blangko ijazah tersebut memang asli dan diterbitkan di SMK Negeri 3 Makassar,
kemudian tulisan di ijazah tersebut juga sesuai dengan penulisan pihak sekolah.
Bahwa setelah klarifikasi, Teradu II melakukan perjalanan dari Makassar ke Mamuju
untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang lain di SMA Negeri 1
Mamuju pada tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T.1-18).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu
V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar
diperoleh fakta Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung
Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah a.n.
Muhammad Yunus, bukan a.n. Haris dan tidak ada surat pernyataan yang dikeluarkan
oleh sekolah terhadap perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris
Halim Sinring). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa kebenaran/keabsahan
terkait dokumen calon termasuk Ijazah calon bukan kewenangan KPU Kabupaten
Mamuju Tengah tetapi menjadi kewenangan Lembaga yang menerbitkan dokumen
tersebut. Oleh karena itu, kewenangan untuk menentukan keabsahan Ijazah Haris
Halim Sinring adalah pihak SMK Negeri 3 Makassar. Dengan demikian KPU Kabupaten
Mamuju Tengah dalam menetapkan status kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang
ditandatangani oleh Teradu V selaku Verifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan
Drs. Farid A. Massewali selaku Kepala SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.1-17).
Kemudian terkait dengan perbedaan nama antara dokumen Ijazah yang tertera
Adalah “HARIS” sedangkan pada KTP-el tertera “Haris Halim Sinring”. Bahwa
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota bahwa dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan
KTP-el calon menyertakan dokumen a. surat keterangan dari sekolah; atau b. surat
pernyataan calon. Bahwa terkait perbedaan nama pada dokumen ijazah Haris Halim
Sinring dan pada KTP-el, yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Pernyataan
Calon secara hardcopy dan softcopy dalam Silon pada saat penerimaan pendaftaran
calon (vide Bukti T.1-4). Kemudian Teradu I s.d. Teradu kembali menjelaskan bahwa
tidak terdapatnya surat pernyataan dari sekolah mengenai perbedaan nama pada
ijazah dan KTP-el Haris Halim Sinring, mekanisme pada aplikasi Silon KPU Kabupaten
Mamuju Tengah harus memberi status terhadap fitur yang diisi oleh operator pasangan
calon dan hasil pemberian status tersebut dilakukan generate sehingga tertuang dalam
template Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Dengan demikan dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII
menjelaskan, bahwa pihaknya Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan
pengawasan pada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti
T.2-1 s.d. Bukti T.2-13). Selanjutnya Teradu VI menyatakan Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah telah melakukan pencegahan dalam tahapan pencalonan dengan
menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-14).
Teradu VI kembali menyatakan pihaknya melakukan pengawasan pada pada sub-
tahapan Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor: 022/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024
s.d pada sub-tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, dengan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024
tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-13).
Teradu VI menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan penggunaan
ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring setelah menerima pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui pesan WhatApps
dari staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat an. Muhammad Nur (vide Bukti T.2-15).
Teradu VI juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah
menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan
penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring. Teradu VI kembali menegaskan
bahwa dirinya tidak membenarkan terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan
pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII, sebab
dalam Laporan Hasil Pengawasan Teradu VIII tidak ditemukan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.2-4 dan Bukti T.2-5).
Teradu VII menerangkan dirinya selaku Anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang
membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas telah melakukan upaya
pencegahan secara umum kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah melalui beberapa surat imbauan yang pada pokoknya
meminta kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah selaku penyelenggara teknis untuk
melakukan seluruh prosedur pada Tahapan Pencalonan dengan berpedoman pada
seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-14). Teradu VII
juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan upaya
pengawasan secara profesional terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah sekaitan
dengan aduan in casu. Namun berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya
dugaan pelanggaran sehingga tidak dilakukan proses penindakan dugaan pelanggaran
setelah ditetapkannya sdr. Haris Halim Sinring sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 (vide Bukti T.2-5). Menurut Teradu VII bahwa proses penindakan terhadap
dugaan pelanggaran pemilihan hanya dapat dilakukan setelah adanya temuan dari
pengawas pemilu atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran
yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perabawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu VII telah melakukan
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I s.d V di kantor KPU Kabupaten Mamuju
Tengah untuk memastikan dokumen yang di input sesuai dengan yang diajukan calon
di SILON KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa terhadap pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi
Arcana, Teradu VI dan Teradu VII juga telah memastikan pengisian Silon terinput
sesuai dengan berkas fisik yang dibawa oleh Liaison Officer (LO). Teradu VI dan Teradu
VII juga menyaksikan dan mengawasi Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian dan
pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon serta mengeluarkan tanda terima (vide
Bukti T.2-1).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII
tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar
yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah sebagaimana
hasil Pengawasan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, Teradu VII menyatakan
bahwa sampai dilaksanakannya Pleno Penetapan Pasangan Calon Haris Halim Sinring
dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2025 pada tanggal 22 September 2025, Teradu VII sama
sekali tidak mengetahui jika ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan oleh Haris
Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah, hingga penetapan calon tidak ada
penyampaian hasil pengawasan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PIC yang
melakukan pengawasan. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual
terhadap dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar, pada
tanggal 2 s.d. 3 September 2024, Teradu VII tidak ikut melakukan pengawasan. Teradu
VII sebelumnya telah berkoordinasi via telepon dengan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu
Mamuju tengah, meminta untuk diterbitkan Surat Tugas untuk ikut melakukan
pengawasan di Makassar, namun Teradu VI menyampaikan agar Teradu VII tetap stand
by di Kabupaten Mamuju Tengah karena tidak adanya unsur pimpinan di Mamuju
Tengah, Sementara tahapan lainya sedang berjalan, mengingat juga di antaranya
Pemutakhiran Data Pemilih dan persiapan Launching Pemetaan Pengawasan,
Pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan dimana Teradu VII merupakan
penanggungjawab/PIC Tahapan tersebut (vide Bukti T.2-16).
Berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya menjelaskan bahwa “Teradu VII
tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
I s.d. Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sindring yang tidak
memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu, sementara Teradu VII ikut dalam
melakukan pengawasan tahapan pencalonan, Teradu VII menjelaskan pada dasarnya
telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang di
atur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu dengan menjadikan temuan dari
hasil pembahasan dan klarifikasi yang dilakukan bersama dengan unsur Sentra
Gakumdu Mamuju Tengah yang tertuang dalam Formulir Temuan Nomor:
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (vide Bukti T.2-17). Meskipun proses
penanganan pelanggaran tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor: 006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024
pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T.2-18) yang kemudian dilimpahkan ke
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor: 790/PP.00.01/K.SR/11/2024
untuk di tindak lanjuti (vide Bukti T.2-15).
Bahwa Teradu VII menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan dugaan
pelanggaran tidak dapat dilakukan jika dalam proses pengawasan tidak terdapat
Informasi awal atau laporan Masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
(LHP), bahwa mulai dari proses Verifikasi hingga penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada tanggal 22 September 2024, tidak terdapat
dugaan pelanggaran yang diketahui oleh Teradu VII. Begitupun dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) yang disampaikan oleh pengawas yang melakukan tugas
pengawasan. Selanjutnya bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan
penanganan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024.
(vide Bukti T.2-19). Dengan menjadikan fakta-fakta hasil klarifikasi dan pembahasan
sebagai bukti selanjutnya dijadikan sebagai temuan dengan Nomor:
002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (vide Bukti T.2-17). Bahwa dari hasil LHP yang
mana Teradu VI menjadi Penemu dan Teradu VII menjadi saksi pada Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) atas temuan tersebut Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR-
04/XI/2024. Selanjutnya temuan tersebut diproses padaSentra Gakkumdu Mamuju
Tengah (vide Bukti T.2-20).
Bahwa Teradu VIII menegaskan bahwa dirinya menolak tegas aduan pengadu
yang menerangkan bahwa Teradu VIII tidak profesional dalam melakukan pengawasan
serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu sebagaimana yang telah disampaikan
kepada Teradu VI dan Teradu VII in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor
284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 Teradu VIII
melaksanakan dinas dalam rangka pengawasan pemeriksaan kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat
di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 30 Agustus
s.d. 2 September 2024 (vide Bukti T.2-23). Setelah melakukan pengawasan terhadap
kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan
tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Teradu VIII pada tanggal 2
September 2024 dini hari berencana kembali ke Mamuju Tengah, namun diperjalanan
singgah beristirahat dikediaman orangtua di Kabupaten Majene. Bahwa di hari yang
sama Teradu VIII kembali ke Kota Makassar dalam rangka pengawasan verifikasi
dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan
oleh KPU Mamuju Tengah bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 2 s.d. 3
September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomo:r 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024
tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24).
Oleh karena Teradu VIII dalam kondisi kelelahan, kemudian dirinya meminta
tolong kepada teman yang berada di Majene a.n. Hendra Ciptadi (saksi Teradu VIII)
untuk mencarikan mobil angkutan penumpang yang menuju ke Kota Makassar.
Berdasarkan informasi Hendra Ciptadi menyampaikan bahwa hasil pencarian mobil
angkutan penumpang nanti sekitar jam 12.00 WITA akan menjemput Teradu VIII oleh
supir mobil angkutan penumpang di pinggir jalan poros, Majene atas nama Fadli Rasid.
Menurut Teradu VIII Pada saat mobil angkutan penumpang yang menjemput dirinya di
Majene, ternyata di mobil angkutan tersebut sudah ada Penumpang yang salah satu
diantaranya adalah Haris Halim Sinring. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu
VIII melakukan pembayaran sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
untuk Perjalanan Majene ke Makassar (vide Bukti T.2-25). Kemudian, sebagai
tambahan Teradu VIII menjadi pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, angka 4 huruf b
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang
Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
T.2-21). Bahwa selain pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu VIII juga sebagai salah satu
Penanggung jawab pada Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.2-26).
Teradu VIII menegaskan bahwa perjalanan bersama dengan bakal calon a.n. Haris
Halim Sinring bukanlah kesengajaan ataupun yang direncanakan.
Selanjutnya, pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar Pukul 19.00 WITA,
Teradu VIII dan Anggota KPU Mamuju Tengah in casu Teradu V mendatangi kediaman
Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama Farid A. Massewali, dan dirumah tersebut
juga ada Haris Halim Sinring dan Staf SMKN 3 Makassar. Bahwa ditanggal yang sama
Teradu V melanjutkan proses klarifikasi di kediaman kepala Sekolah terkait klarifikasi
yang tertunda sebelumnya di pagi hari di SMKN 3 Makassar disebabkan Kepala Sekolah
dalam kondisi kurang sehat. Kepala Sekolah menyarankan kepada Teradu V agar
proses klarifikasi dan penandatanganan BA terkait klarifikasi Ijazah Calon agar
dilakukan besok pagi saja di Sekolah dikarenakan Kepala Sekolah masih dalam kondisi
kurang Sehat. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Haris Halim Sinring
membuat 2 (dua) Surat Pernyataan. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diserahkan ke
KPU Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-27) dan 1 (satu) lembar lagi diserahkan ke Kepala
Sekolah SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.2-28). Menurut Teradu VIII Surat
Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke KPU Mamuju Tengah tidak ditanda
tangani oleh Teradu VIII karena mendasari sikap dan tindakan sesuai dengan SE
Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 pada huruf E (isi Edaran) Nomor 7 disebutkan tidak
menandantangani Berita Acara dan dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU/KIP
Provinsi, Kabupaten/Kota terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi Bakal Pasangan Calon
dan Penetapan Pasangan Calon (vide Bukti T.2-29). Bahwa adapun Surat Pernyataan
Haris Halim Sinring yang diserahkan ke Kepala Sekolah, atas permintaan Kepala
Sekolah agar Teradu VIII dan KPU Mamuju Tengah turut mengetahui dan
bertandatangan atas dibuatnya Surat Pernyataan tersebut oleh Haris Halim Sinring
sebagai pegangan internal SMK Negeri 3 Makassar. Adapun Surat Pernyataan yang ikut
ditandatangani oleh Teradu VIII dalam kapasitas “mengetahui” adalah sifat aktif Teradu
VIII dalam rangka melakukan Pengawasan. Teradu VIII secara sadar mengetahui
konsekuensi logis dari “mengetahui” dimaksud, yang bermakna mengetahui peristiwa
dibuatnya Surat Pernyataan tersebut, bukan bermakna mengetahui peristiwa atau isi
dari poin-poin yang tercantum dalam Surat Pernyataan yang dimaksud sebab poin yang
ada di Surat Pernyataan itu adalah bukan merupakan tugas dan kewenangan dari
Teradu VIII. Kemudian di tanggal 3 September 2024 dibuatlah Berita Acara Klarifikasi
persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
SMKN 3 Makassar a.n. Farid A.Massewali dan KPU Mamuju Tengah selaku verifikator
yakni Teradu V (vide Bukti T.2-30).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII
tidak melakukan pencegahan dan tidak melakukan penindakan meskipun mengetahui
Ijazah SMKN 3 Makassar yang digunakan calon Haris Halim Sinring merupakan
dokumen yang bermasalah, Teradu VIII menjelaskan telah melakukan pengawasan
tahapan pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju Tengah, termasuk pengawasan
atas terbitnya Berita Acara Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda
tangan oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Mamuju Tengah adalah
berdasar fungsi dan tugas sebagai Pengawas yang ditugaskan melalui Surat Tugas dari
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa disamping BA a quo yang telah
ditanda tangani Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Kabupaten Mamuju
Tengah, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengetahui rekam jejak Haris Halim Sinring
yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat
sebanyak 2 (dua) kali. Salah satu dari pencalonan tersebut terpilih sebagai Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019 yang tentunya telah melewati fase
verifikasi administrasi ijazah saat akan mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Barat sebelum yang bersangkutan terpilih (vide Bukti T.2-31).
Selanjutnya Teradu VII s.d. Teradu VIII menyatakan terkait dengan MS atau TMS Calon
ditentukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksana teknis tahapan.
Teradu VI s.d. Teradu VIII hanya memastikan hasil pengawasan administrasi dan
faktual calon telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Berdasarkan rangkaian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan
bahwa pengawasan verifikasi dokumen Ijazah yang didalilkan oleh Pengadu telah
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu V a.n. Imran Tri Kerwiyadi. Bahwa pada
tanggal 14 Maret 2025, Teradu V atas nama Imran Tri Kerwiyadi telah diberhentikan
dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
283 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023-
2028, sehingga Teradu V tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil perkara a quo terhadap
Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] berkelindan dengan
angka [4.1.2], yaitu terkait dugaan Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Mamuju Tengah tidak profesional dalam menetapkan Calon Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi
syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat Calon Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, serta dugaan Teradu
VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak
melakukan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, DKPP akan menilai dan
mempertimbangkan bersama-sama dalil Pengadu a quo berdasarkan uraian kronologis
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU
Kabupaten Mamuju Tengah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi
Arcana (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada saat mendaftar, calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602012409790001 a.n. Haris Halim
Sinring, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang meriwayatkan pendidikan terakhirnya
di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali (Tahun 1995 s.d. 1998), namun pada
berkas fisik berupa fotokopi ijazah merupakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK
226039955, Nomor Induk 5178, a.n. Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada
halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang ditandatangani
oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perbedaan nama
“Haris Halim Sinring” pada KTP-el dengan nama “Haris” pada ijazah, Calon Bupati a.n.
Haris Halim Sinring kemudian menyerahkan Surat Pernyataan Calon terkait dengan
perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, tertanggal 26 Agustus 2024 (vide
Bukti T.1-4). Surat Pernyataan a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap
perbedaan nama tersebut merupakan orang yang sama, yaitu Calon Bupati a.n. Haris
Halim Sinring.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perbedaan
lampiran ijazah SMK Negeri 3 Makassar dengan keterangan pada Daftar Riwayat Hidup
(DRH), yaitu Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring
meriwayatkan pendidikan terakhirnya di SMA Negeri 1 Polewali, kemudian diputuskan
oleh Teradu I s.d. Teradu V akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan
klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 3 Makassar, dan menunjuk Terudu V Imran Tri
Kerwiyadi bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk ditugaskan
melakukan klarifikasi terhadap ijazah Calon Bupati Mamuju Tengah a.n. Haris Halim
Sinring di SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.1-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September
2024, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi dan Teradu II Sirul Alamin M. Nur bersama Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi di SMK Negeri 3
Makassar. Bahwa pada saat klarifikasi dihadiri oleh Pihak SMK Negeri 3 Makassar,
yaitu Kepala Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali, Staf Administrasi a.n. Inra dan
Hayani, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa pada saat
diperlihatkan legalisir ijazah a.n. “Haris”, Pihak SMK Negeri 3 Makassar menyatakan
terdapat perbedaan dengan Arsip/Data Induk yang dimiliki oleh SMK Negeri 3
Makassar. Bahwa STTB SMK Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955,
Nomor Induk 5178 tercantum a.n. “Muhammad Yunus”, bukan a.n. “Haris” (Haris
Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024). Terhadap perbedaan
tersebut, Teradu V menyampaikan kepada Teradu II yang berada di ruang tamu SMK
Negeri 3 Makassar. Teradu V juga menyampaikan hal yang sama kepada Teradu I
melalui telepon. Kemudian Teradu I berangkat menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk
ikut bersama-sama melakukan verifikasi. Pada saat klarifikasi tanggal 2 September
2024 tersebut, tidak dibuatkan Berita Acara karena Pihak SMK Negeri 3 Makassar
menyatakan akan memeriksa kembali data di arsip sekolah. Mengingat juga pada saat
itu, Kepala Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali sedang kurang sehat dan harus pulang
ke rumah, sehingga disepakati dilanjutkan keesokan harinya.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang
bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan satu mobil
dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dari
Mamuju menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi dan verifikasi di
Makassar. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VIII membantah dalil tersebut.
Teradu VIII menyatakan pada tanggal 2 September 2024, sekira Pukul 11.00 WITA,
sedang berada di rumah orang tuanya di Majene. Kemudian mendapatkan informasi
dari Teradu VI agar melakukan pengawasan verifikasi dokumen syarat calon Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 di Makassar sebagaimana Surat Tugas Nomor
286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024, tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24).
Teradu VIII kemudian meminta tolong temannya a.n. Hendra Ciptadi in casu Saksi
Teradu VIII untuk mencarikan mobil angkutan penumpang ke Makassar. Berdasarkan
informasi Hendra Ciptadi, bahwa Teradu VIII akan dijemput oleh supir mobil angkutan
penumpang di pinggir jalan poros Majene a.n. Muh. Fadli Rasid in casu Saksi Teradu
VIII. Bahwa Teradu VIII menyatakan pada saat dijemput, ternyata di mobil angkutan
tersebut sudah ada penumpang lainnya yang salah satu di antaranya adalah Haris
Halim Sinring. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu VIII melakukan pembayaran
sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk perjalanan dari
Majene ke Makassar (vide Bukti T.2-25). Bahwa pernyataan Teradu VIII dibenarkan
oleh Saksi atas nama Hendra Ciptadi dan Muh. Fadli Rasid pada saat sidang
pemeriksaan tanggal 9 September 2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September
2024, sekira Pukul 19.00 WITA, Teradu V dan Teradu VIII bersama Calon Bupati
Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring mendatangi rumah Kepala
Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Farid A. Massewali. Adapun maksud kedatangan
tersebut, untuk melanjutkan proses klarifikasi yang sebelumnya tertunda. Pada saat
itu, karena Kepala Sekolah dalam kondisi kurang sehat, menyarankan agar proses
klarifikasi dan penandatanganan Berita Acara dilakukan besok pagi (tanggal 3
September 2024) di Sekolah SMK Negeri 3 Makassar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 September
2024, sekira Pukul 11.00 WITA, dilakukan verifikasi lanjutan di SMK Negeri 3
Makassar. Pada saat itu hadir Teradu V, Teradu VIII, Calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring, Pihak SMK Negeri 3 Makassar, yaitu Kepala
Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali, Staf Administrasi a.n. Inra dan Hayani. Bahwa
sebelum klarifikasi dimulai, sekira Pukul 09.00 WITA, Haris Halim Sinring
menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai, tertanggal 3 September 2024 (vide Bukti
P-4) kepada Kepala Sekolah. Surat Pernyataan a quo, pada pokoknya menerangkan:
1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan yang
diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran 1997/1998;
2) Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan yang
diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya mendapatkan/menerima
ijazah SMK Negeri 3 Makassar tahun ajaran 1997/1998 tersebut dari bapak Drs.
Laupe melalui anaknya Rustam;
3) Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi ditahun
2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024 serta terpilih
menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
4) Bahwa pernyataan yang saya sampaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3 adalah
benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan
saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat Pernyataan a quo
ditandatangani oleh Haris Halim Sinring, Saksi Zulkifli dan Mansyur, serta
ditandatangani sebagai pihak yang mengetahui Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V) dan
Muhammad Syarif Muhayyang (Teradu VIII) sebagaimana Bukti P-4. Kemudian
berdasarkan Surat Pernyataan a quo, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Drs.
Farid A. Massewali menandatangani Berita Acara Nomor 335/PL.02.2-
BA/7606/2/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-7).
Berita Acara a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa: 1) Fotokopi ijazah benar
dilegalisir di SMKN 3 Makassar, dan 2) Fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan
aslinya dan benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi tanggal 3 September 2024, kemudian berdasarkan Rapat Pleno penelitian
administrasi calon, tanggal 4 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
fotokopi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring yang
telah dilegalisir dinyatakan “BENAR” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
339/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa
setelah serangkaian perbaikan dokumen syarat calon maupun pencalonan, kemudian
pada tanggal 12 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Berita
Acara Nomor: 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan, dokumen persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana
dinyatakan MEMENUHI SYARAT (vide Bukti T.1-12). Kemudian pada tanggal 22
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor: 370/PL.02.3-
BA/7606/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu 1. Sahrul Sukardi, S.Sos., M.Si dan
Alamsyah Arifin, 2. Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos., M.Si, 3.
Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-14).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar tindakan Teradu
I s.d. Teradu IV yang memutuskan menindaklanjuti klarifikasi ke SMK Negeri 3
Makassar terhadap perbedaan riwayat pendidikan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024 a.n. Haris Halim Sinring dalam Daftar Riwayat Hidup dengan lampiran ijazah
telah merujuk ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur, “Dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon
yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”. Akan tetapi DKPP menilai,
dalam melakukan proses verfikasi faktual, Teradu I s.d Teradu IV dan Teradu V (yang
saat perkara ini diperiksa dan diputus sudah tidak sebagai Penyelenggara Pemilu in
casu Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah) sudah mengabaikan informasi maupun
keterangan dari Pihak SMK Negeri 3 Makassar pada saat dilakukan klarifikasi tanggal
2 September 2024. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa pengabaian fakta yang disampaikan oleh Pihak SMK Negeri 3 Makassar
pada saat dilakukan klarifikasi tanggal 2 September 2024 yang menyatakan bahwa
legalisir ijazah a.n. “Haris” in casu Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju
Tengah Tahun 2024 berbeda dengan Arsip/Data Induk yang dimiliki oleh SMK Negeri
3 Makassar. Pihak SMK Negeri 3 Makassar menyatakan bahwa STTB SMK Negeri 3
Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178 tercantum a.n.
“Muhammad Yunus” bukan a.n. “Haris” in casu Haris Halim Sinring selaku calon
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 merupakan tindakan yang melanggar asas
kecermatan yang menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan.
Bahkan kekeliruan dan kesalahan atas pengabaian fakta a quo diakukan Teradu I s.d.
Teradu IV dalam Rapat Pleno penelitian administrasi calon tanggal 4 September 2024
dengan menyatakan bahwa fotokopi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024
a.n. Haris Halim Sinring yang telah dilegalisir dinyatakan “BENAR” sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 4
September 2024 (vide Bukti T.1-8). Seharusnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan
konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku atasan Teradu
I s.d. Teradu IV untuk mendapat saran dan arahan atas persoalan ijazah milik Haris
Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu
IV juga seharusnya melakukan verfikasi ke Dinas Pendidikan agar mendapat kejelasan
atas ijazah milik Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV.
Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang tidak melakukan koordinasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat terkait persoalan Ijazah milik Haris Halim Sinring
selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 sudah melanggar ketentuan Pasal
13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan, “Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: f. mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.”. Dengan demikian, Teradu
I s.d. Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak
akuntabel dalam menindaklanjuti verifikasi terhadap keabsahan ijazah calon telah
mengakibatkan calon yang Tidak Mememuhi Syarat menjadi peserta dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Terlebih sesuai Putusan
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM, tanggal 6
Januari 2025 dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim,
diputuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon Bupati” (vide Bukti
T.1-21).
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1], terbukti sepanjang terhadap dalil tindakan Teradu I s.d.
TeraduI IV dalam menindaklanjuti klarifikasi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring pada SMK Negeri 3 Makassar dan tindakan
Teradu I s.d. Teradu IV menetapkan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n.
Haris Halim Sinring yang Tidak Mememuhi Syarat menjadi peserta dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c,
dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif
Muhayyang bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan
satu mobil dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun
2024 dari Majene menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi dan verifikasi di
Makassar, DKPP menilai, dalil tersebut berkaitan erat dengan fakta sidang pemeriksaan
Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu
VIII menyatakan bahwa pada tanggal 2 September 2024, bertemu secara tidak sengaja
dengan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring di mobil
angkutan umum pada saat melakukan perjalanan dari Majene menuju Makassar untuk
melaksanakan tugas pengawasan klarifikasi ijazah calon di SMK Negeri 3 Makassar.
Namun, berdasarkan keterangan Haris Halim Sinring yang dihadirkan Pengadu sebagai
Saksi dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, membenarkan menjemput
Teradu VIII dari Majene dan bersama-sama menuju ke Makassar menggunakan mobil
milik adik iparnya untuk menindaklanjuti klarifikasi ijazah yang bersangkutan di SMK
Negeri 3 Makassar. Bahwa perjalanan tersebut ditempuh melalui jalan darat dan tiba
dini hari di Kota Makassar. Hal tersebut dilakukan Haris Halim Sinring berdasarkan
perintah Nasrul selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan kakak
kandung dari Teradu VIII. Bahwa selama pelaksanaan verifikasi faktual terhadap ijazah
di SMK Negeri 3 Makassar, Haris Halim Sinring menyatakan Teradu VIII menginap di
rumahnya. Bahwa sesuai keterangan Haris Halim Sinring, sesampainya di Makassar
bersama Teradu VIII dan Teradu V kemudian mendatangi rumah Kepala Sekolah SMK
Negeri 3 Makassar a.n. Drs. Farid A. Massewali. Berdasarkan hasil pertemuan, Kepala
Sekolah menyatakan akan menandatangani Berita Acara Klarifikasi apabila Haris
Halim Sinring membuat Surat Pernyataan yang membenarkan kepemilikan ijazah yang
bersangakutan. Sepulangnya dari rumah Kepala Sekolah, Teradu VIII yang menginap
di rumah Haris Halim Sinring, membuat Surat Pernyataan, tertanggal 3 September
2024 sebagaimana Bukti P-4. Berdasarkan Surat Pernyataan a quo, Kepala Sekolah
SMK Negeri 3 Makassar a.n. Drs. Farid A. Massewali menandatangani Berita Acara
Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 (vide Bukti T.1-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Teradu VIII sudah
bertindak partisan dengan melakukan perjalanan bersama dengan Peserta Pemilihan
in casu Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Teradu
VIII terbukti ikut menandatatangani Surat Pernyataan Haris Halim Sinring selaku calon
Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l serta
Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sudah memberi rambu-rambu yang tegas bagi penyelenggara pemilu, yaitu:
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan
dengan peserta Pemilu tertentu
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu VIII terbukti sudah bertindak tidak profesional,
tidak netral, dan tidak akuntabel sebagaimana ditentukan peraturan perundang-
undangan. Sehingga tindakan Teradu VIII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1],
terbukti sepanjang terhadap Teradu VIII yang melakukan perjalanan satu mobil dengan
Peserta Pemilihan, dan membuat serta menandatangani Surat Pernyataan a.n. Haris
Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 3
September 2024, sehingga jawaban Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VIII
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
e, dan f, Pasal 8 huruf a, dan l, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kemudian berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d.Teradu VIII secara kelembangaan
telah melakukan pengawasan pada saat klarifikasi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah
Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring pada SMK Negeri 3 Makassar. Teradu VI
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah menugaskan Teradu VIII
untuk melakukan pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu V, sebagaimana Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024,
tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24). Namun, Teradu VI dan Teradu VII
tidak pernah menerima Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII di
SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 2 s.d. 3 September 2024, sampai pada
ditetapkannya Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Teradu VI dan Teradu VII baru memperoleh hasil pengawasan tersebut pada tanggal 15
Februari 2025 berdasarkan Formulir Hasil Pengawasan Nomor
025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024 dan pada tanggal 6 September 2025
berdasarkan Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024.
Berdasarkan kedua Laporan Hasil Pengawasan tersebut, dinyatakan tidak ada
Informasi Dugaan Pelanggaran pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Mamuju Tengah di SMK Negeri 3 Makassar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu
VIII sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan
pengawasan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di SMK
Negeri 3 Makassar. Sesuai fakta persidangan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Teradu VIII di SMK Negeri 3 Makassar tidak pernah dibahas bersama oleh Teradu VI
s.d. Teradu VIII dalam rapat pleno. Bahkan Teradu VI dan Teradu VII menyatakan baru
menerima Laporan Hasil Pengawasan di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 15
Februari 2025 dan 6 September 2025. Tindakan Teradu VI dan Teradu VII merupakan
tindakan yang tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengawasan klarifikasi.
Menurut DKPP, Teradu VI s.d. Teradu VIII seharusnya menindaklanjuti Laporan Hasil
Pengawasan dengan melakukan pembahasan di Rapat Pleno, untuk menentukan
apakah terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan. Sehingga dalam hal terdapat dugaan
pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan menyusun kajian dugaan pelanggaran dan
meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU Kabupaten Mamuju
Tengah. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI dan Teradu VII tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terhadap Teradu VI
dan Teradu VII terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15
huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.