III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 81-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 saksi atas nama SAIPULLOH
mengetahui adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang dan telah
membuat laporan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, dengan
Nomor Surat Laporan: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dari surat laporan
tersebut Bawaslu Kota Bekasi memberikan status laporan dengan Surat
Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 332/PP.00.00/JB-
21/12/2024. Dalam keterangan surat laporan tersebut saudara AFIF AZIZ
diyatakan tidak bersalah dan tidak ada ditemukan pelanggaran, akan tetapi
Anggota PPK atas nama HINI INDRAWATI dikenakan sanksi kode etik. Laporan
tersebut berdasarkan alat bukti screen shoot gambar chat percakapan HINI
INDRAWATI dengan PPS Jatisampurna DELA AYU yang berisi percakapan
tersebut adanya titipan uang dari saudara AFIF AZIZ sebesar Rp. 300,000,- (tiga
ratus rupiah) namum atas sepengetahuan DELA AYU uang tersebut sebesar Rp.
500,000,- (lima ratus ribu rupiah) bukan Rp. Rp. 300,000,- (tiga ratus rupiah),
saudari HINI INDRAWATI minta agar DELA AYU mengkonfrimasi langsung kepada
AFIF AZIZ. Dengan jumlah nominal tersebut HINI INDRAWATI meminta agar DELA
AYU untuk membantu suara 03, Adapun waktu kejadian pada tanggal 26
November 2024 pukul 21.28 WIB satu hari sebelum pencoblosan, hal tersebut
sangat bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum; dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
beserta peraturan perubahannya, (Bukti P-1);
2. Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 16. 26 WIB saya membuat
laporan ke kantor Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan Pelanggaran Money Politik
Tersetruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan oknum Anggota KPUD Kota
Bekasi atas nama Saudara AFIF FAUZI dan HINI INDRAWATI dengan membawa
alat bukti percakapan Anggota PPK Pondok Melati atas nama saudara RAPHI
PRASETYO. Dalam proses laporan Ketua Bawaslu mendesak saya untuk segera
menyerahkan alat bukti rekaman suara percakapan antara saya dengan saudara
RAPHI PRASETYO, di karenakan menujukan sikap yang membuat saya curiga
maka alat bukti rekaman tersebut tidak langsung saya serahkan, bahkan
sebelumnya saya menyampaikan rasa keraguan jika alat bukti tersebut langsung
di berikan khawatir akan tersebar, laporan tersebut dengan Nomor Surat
Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024. Rasa khawatiran alat bukti
rekaman suara tersebut tersebar di ruang publik terbukti, alat bukti rekaman
suara atas nomor surat laporan tersebut diatas, (Bukti P-2);
3. Untuk melengkapi laporan, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 saya
menyerahkan semua alat bukti termasuk alat bukti rekaman suara percakapan
saya dengan saudara RAPHI PRASETYO. Setelah itu saya menerima tanda bukti
penyampaian laporan dengan Nomor: 01/PL/TSM-PW/13.03/XII/2024 (Bukti
P-3);
4. Sebelum tanggal 18 Desember 2024 memenuhi panggilan klarifikasi di kantor
Bawaslu bertemu dengan penyidik dan Anggota Bawaslu saudara MUHAMAD
SODIKIN, S.H. rekaman alat bukti tersebut sudah tersebar dan menjadi konsumsi
publik sebelum hadir untuk di klarifikasi. Hal tersebut saya mengetahui dari
saudara AKHMAD HAIKAL HANIFI Anggota PPK Pondok Melati setelah saya selesai
di klarifikasi. Didalam rekaman tersebut saudara RAPHI PRASETYO menjelaskan
bahwa ada sekema untuk memenangkan salah satu calon, bahkan sekema
tersebut di ketahui oleh saudari CHOIRUNNISA MARZOEKI, (Bukti P-4).
5. Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 20.48 WIB, MA’MUN
SURAHMAN, S.T sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran
pemilihan atas nomor surat berdasarkan P-2 (terlampir), kedatangan nya tersebut
untuk diminta klarifikasi dan mengembalikan uang yang diterima saudara HINI
INDRAWATI sebesar Rp. 300,000- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), seusai klarifikasi
saudara MA’MUN SURAHMAN, S.T menerima tanda terima dokumen
(Berdasarkan P5).
6. Pada hari Minggu 22 Desember 2024, Bawaslu Kota Bekasi memberikan surat
tentang status laporan dengan Nomor Surat : 345/PP.00.00/K-JB-21/12/2024
dalam surat pemberitahuan tersebut, Status Laporan Dihentikan dengan alasan
tidak memenuhi unsur/bukti pidana pemilhan, (Bukti P-6).
7. Bahkan dalam alat bukti percakapan saksi pelapor PPS Jatiranggon saudara
ENDANG SULAEMAN dengan PPS Jatisampurna, traksasi penyebaran uang di
penyelenggara Tingkat kecamatan maupun kelurahan ada yang melalui transfer
maupun tunai, (Bukti P-7).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Print Out Screnshot (tangkap layar), chat percakapan HINI
INDRAWATI (PPK Pondok Melati dengan PPK Jatisampurna
DELA AYU, Nomor Surat Laporan:
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan Surat Pemberitahuan
Status Laporan dengan Nomor: 332/PP.00.00/JB-
21/12/2024. (Bukti P-1);
2. P-2 Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
(Bukti P-2);
3. P-3 Nomor: 01/PL/TSM-PW/13.03/XII/2024, (Berdasarkan P3);
4. P-4 Rekaman suara percakapn saudara RHAPI PRASETYO (saksi)
dengan pelapor, (Bukti P-4);
5. P-5 Tanda terima dokumen (Pengembalian Uang) oleh saudara
MA’MUN SURAHMAN, S.T ke kantor Bawaslu Kota Bekasi,
(Bukti P-5);
6. P-6 Nomor Surat: 345/PP.00.00/K-JB-21/12/2024, (Bukti P-);
7. P-7 Rekaman suara percakapan saudara ENDANG SULAEMAN
PPS Jatiranggon (saksi) Pelapor dengan PPS Jatisampurna,
(Bukti P-7).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu I sampai dengan Teradu III merupakan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bekasi periode 2023-2028;
2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III menolak semua dalil Pengaduan
Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf b,c,d,e, dan f Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang
undang No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undangn undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan walikota (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) pada pokoknya
menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang.......
3.1.a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
3.1.b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
3.1.c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
3.1.d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
3.1.e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan
adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi,
Kabupaten, dan Kota;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf c dan d Undang-Undang
Pemilihan pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota
berkewajiban ;
3.2.a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang- undangan mengenai Pemilihan;
3.2.b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;;
4. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu II sebelum menjawab dalil Pengaduan
Pengadu a quo, terlebih dahulu menerangkan proses penanganan pelanggaran
terhadap Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 atas nama Pelapor
Saipulloh dan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 atas nama Pelapor Garisah Idharul Haq. S.
(Pengadu) sebagai berikut:
4.1. Penananganan Pelanggaran Laporan Nomor: 017/LP/PW/
Kota/13.03/XII/2024 atas nama Pelapor Saipulloh
4.1.a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah Bawaslu Kota Bekasi menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir
laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/ XII/2024, yang
dilaporkan oleh Saipulloh tanggal 5 Desember 2024 pada pokoknya
terkait tindak pidana politik uang yang dilakukan Afif selaku
anggota KPU Kota Bekasi kepada PPK Pondok Melati dengan tujuan
bantu suara Paslon 03 ; (Bukti T-1)
4.1.b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang
pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi
terhadap para pihak dalam Laporan tersebut; (Bukti T-2)
4.1.c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran
Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan
017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati;
(Bukti T-3)
4.1.d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember
2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap
Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur
tindak pidana namun memberikan Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik jajaran Ad-hoc kepada KPU Kota Bekasi; (Bukti T-4)
4.1.e. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status
Laporan pelanggaran pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024
tanggal 12 Desember 2024 pada pelapor dan juga di tempelkan pada
Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi; (Bukti T-5)
4.1.f. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi
hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-
JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi
yang pada pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan
Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan; (Bukti T-6)
4.1.g. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota
Bekasi Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 tahun
2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang
pada pokoknya Memberikan saknsi peringatan tertulis kepada sdri.
Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi;
(Bukti T-7)
4.2. Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/
2024 atas nama Pelapor Garisah Idharul Haq. S. (Pengadu)
4.2.1. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
a. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, yang dilaporkan oleh
Gharisah Idharul Haq pada pokoknya terkait dugaan Politik
Uang secara TSM di wilayah Kecamatan Medansatria Kec.Bekasi
Utara, Kec.Pondok Melati, Kec.Jatisampurna, Kec.Pondok Gede,
Kec.Medan satria, Kec.Bantargebang, Kec.Jatiasih; (Bukti T-8)
b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024,
yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan
klarifikasi terhadap para pihak dalam Laporan tersebut; (Bukti
T-9)
c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan
pelanggaran Pemilihan No 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
tanggal 21 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Nomor
: 018/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan; (Bukti T-10)
d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama
Sentra Gakkumdu tanggal 22 Desember 2024 yang pada
pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan
karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak;
(Bukti T-11)
e. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status
Laporan pelanggaran pemilihan No 345/PP.00.00/JB-
21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 pada pelapor dan juga
di tempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota
Bekasi. (Bukti T-12)
4.2.2. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Money Politik Terstruktur,
Sistematis dan Masiif
a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima dan meneruskan
Laporan Pelanggaran Adminisitrasi Pemilihan TSM pada Tanggal
18 Desember 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui
Surat Penerusan No. 340/PP.00.00/K-JB-21/12/2024; (Bukti
T-13)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima
penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Adminsitrasi
Terstruktur sistematis dan massif (TSM) pada hari Kamis tanggal
19 Desember 2024 dengan kekurangan yang perlu dilengkapi
berupa; (Bukti T-14)
– Fotocopy KTP belum disampaikan 7 (tujuh) rangkap asli
yang telah di bubuhi materai serta dileges dan 6 (enam)
rangkap Salinan;
– Bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling
sedikit 50% Kecamatan dalam 1 Kabupaten/ Kota. Bukti
tersebut menunjukan adanya perbuatan calon berupa
menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi
lainya dengan menjelaskan keterangan waktu dan tempat;
– Dokumen laporan pelapor (Form GBW-1) dalam bentuk
digital dengan format Pdf dan Word.
Yang harus disampaikan palong lama 3 (tiga) hari kerja
sejak pemberitahuan ini disampaikan;
c.Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Laporan Tidak dapat diregistrasi Bawaslu
Provinsi Jawa Barat No 897/PP.01.01/K.JB/12/2024, adapaun
alas an tidak dapat deregister ialah Pelapor/ Pengadu tidak
dapat melengkapi; (Bukti T-15)
– Bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling
sedikit 50% Kecamatan dalam 1 Kabupaten/ Kota. Bukti
tersebut menunjukan adanya perbuatan calon berupa
menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi
lainya dengan menjelaskan keterangan waktu dan tempat;
5. Berdasarkan terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 atas nama Pelapor Saipulloh, Terlapor atas
nama Afif Aziz dinyatakan tidak bersalah akan tetapi anggota PPK atas nama
Hini Indrawati direkomendasikan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada KPU
Kota Bekasi, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi dalam Klarifikasi sdr Sri Hini Indrawati,
menemukan fakta pada Point 9 BA Klarifikasi bahwa terdapat inisiatif dari
Sdr Sri Hini Indrawati selaku PPK Pemilihan Kepala Daerah, untuk
meminta tolong bantu suara 03 dan tanpa ada instruksi dari siapapun;
(Bukti T-16)
b. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan
pelanggaran Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal
12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan
017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati; (Vide Bukti T-3)
c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno
bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2024 yang pada
pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak
cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana namun memberikan
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik jajaran Ad-hoc kepada Sdr Sri Hini
Indrawati; (Vide Bukti T-4)
d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal
12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya PPK
Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara
Pemilihan; (Vide Bukti T-6)
e. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi
Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya Memberikan saknsi
peringatan tertulis kepada sdri. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK
Pondok Melati Kota Bekasi (Vide Bukti T-7)
6. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 diduga terdapat alat bukti berupa suara
rekaman percakapan yang tersebar merupakan dalil yang tidak terbukti dan
tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan, dikarenakan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima surat Somasi atas terpublikasi
alat bukti rekaman laporan dugaan money politik Terstruktur, sistematis
dan masif (TSM) dengan No Surat EX-0010.Sl.21/DPP.GENSI/XII/2024
tertanggal 21 Desember 2024 yang pada pokoknya meminta klarifikasi atas
tersebarnya alat bukti rekaman suara tersebut; (Bukti T-17)
b. Bahwa Bahwa dapat Para Teradu jelaskan terhadap terpublikasinya alat
bukti pelapor, Para teradu dalam jawaban Somasi Bawaslu Kota Bekasi No.
346/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 yang pada pokok menjawab ;
– Bahwa kami tidak pernah memberikan data baik secara cetak maupun
digital kepada siapapun diluar strutruktural kelembagaan di Bawaslu
Kota Bekasi, kecuali kebutuhan- kebutuhan yang berkaitan dengan
penanganan Perkara di Bawaslu Kota Bekasi;
– Bahwa kami menjunjung tinggi kewajiban untuk menjaga informasi
yang dikecualikan sebagaimana surat Ketetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang terkecualikan;
– Bahwa untuk meyakinkan Bawaslu Kota Bekasi kami meminta kepada
Ketua DPP Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI) untuk memberikan
bukti telah terjadi Terpublikasinya Alat Bukti Rekaman Laporan
dugaan Money Politik Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan
oleh Pimpinan Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti T-18)
7. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 terdapat pengembalian uang dari Sdr.i Hini
Indrawati yang dilakukan Sdr. Ma’mun Surahman pada saat klarifikasi
sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan dalil yang tidak
terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan,
dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Proses Klarifkasi, Sdr. Ma’Mun Surahman pada BA Klarifikasi
Point 14, menyatakan bahwa “uang yang saya terima dari sdri Sri Hini
Indrawati akan saya titipkan di Bawaslu Kota Bekasi, Sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Bukti T-19)
b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima Uang sebesar Rp. 300.000
(tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 Lembar dengan Keterangan "uang yang
diberikan oleh sdri. Sri Hini Indrawati pada Hari Kamis, tanggal 19
Desember 2024 Pukul 20.48 WIB di terima dari Sdr. Ma’mun Surahman.,
ST dan di jadikan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-20)
8. Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas faktanya
Teradu I sampai dengan Teradu III telah melaksanakan tugas, wewenang dalam
proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalil pokok pengaduan Pengadu
in casu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I dan Teradu II di atas, dapat dikonstantir
seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh
karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Bekasi;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Salinan Formulir A1 No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
dilaporkan a.n Saipulloh tanggal 5 Desember 2024;
2. T-2 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No.
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;
3. T-3 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran
No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 Tanggal 12 Desember
2024;
4. T-4 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No.
185.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 Tanggal 12 Desember
2024;
5. T-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran
pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12
Desember 2024;
6. T-6 Salinan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi
Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal 12 Desember
2024;
7. T-7 Salinan SK KPU Kota Bekasi No 14 Tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024;
8. T-8 Salinan Formulir A1 No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024
dilaporkan a.n Gharisah idhaul Haq tanggal 5 Desember
2024;
9. T-9 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No.
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember
2024;
10. T-10 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran No.
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 Tanggal 21 Desember
2024;
11. T-11 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No.
187.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 Tanggal 22 Desember
2024;
12. T-12 Salinan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran
pemilihan No 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 22
Desember 2024;
13. T-13 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM No
No. 340/PP.00.00/K-JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember
2024;
14. T-14 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Jawa
Barat Tanggal 19 Desember 2024;
15. T-15 Pemberitahuan Laporan tidak dapat Di Register No
897/PP.01.01/K.JB/12/2024 tanggal 17 Desember 2024
16. T-16 Berita Acara Klarifikasi A.n Sdr Sri Hini Indrawati;
17. T-17 Surat Somasi GENSI No. EX-
0010.Sl.21/DPP.GENSI/XII/2024 tertanggal 21 Desember
2024;
18. T-18 Surat Jawaban Somasi No. 346/PP.00.00/K.JB-21/12/2024
tanggal 23 Desember 2024;
19. T-19 Berita Acara Klarifikasi a.n Ma’mun Surahman; dan
20. T-20 Tanda Terima Dokumen Tanggal 19 Desember 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 8 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua KPU Kota Bekasi a.n Ali Syaifa
Berkaitan Dengan Laporan Di Bawaslu Kota Bekasi Nomor
017/LP/PWKOTA/13.03/XII/2024 Tertanggal 05 Desember 2024
1. Bahwa terkait adanya dugaan money politics yang melibatkan sdr. Afif Fauzi
(Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) yang melibatkan
beberapa jajaran penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang dugaan peristiwanya
terjadi pada tanggal 26 November 2024. Selaku Ketua KPU Kota Bekasi, saya
pertama kali mengetahui pada tanggal 05 Desember 2025 melalui pemberitaan
media lokal dan viral tangkapan layar (screen shot) yang beredar di media sosial.
Pada saat bersamaan KPU Kota Bekasi sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi
perolehan suara Hasil Pilkada 2024;
2. Bahwa kelanjutan dugaan money politics tersebut diatas pada akhirnya masuk
menjadi laporan aduan ke Bawaslu Kota Bekasi oleh Pelapor bernama Saipulloh
dengan Nomor (Bukti P2) pada tanggal 05 Desember 2024;
3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan
surat nomor 328/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada Sdr. Afif Fauzi (Anggota KPU
Kota Bekasi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) perihal Undangan Klarifikasi atas
perkara nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024 yang diagendakan pada tanggal
12 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti P 1);
4. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, KPU Kota Bekasi menerima surat dari
Bawaslu Kota Bekasi perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan. Dimana kesimpulan Bawaslu Kota Bekasi terhadap penanganan
perkara nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024 adalah sebagaimana berikut: 1.
Laporan tidak terbukti terhadap tindak pidana pemilihan yang disangkakan
terhadap diri terlapor dalam hal ini Sdr. Afif Fauzi. 2. Laporan dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdri. Sri Hini Indrawati PPK
Kecamatan Pondok Melati. (Bukti P2);
5. Bahwa selain kesimpulan dalam putusan tersebut sebagaimana point angka 3.
Bawaslu Kota Bekasi juga memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Bekasi yakni
“Memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kota Bekasi
terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati PPK Kecamatan Pondok Melati”.
6. Bahwa terhadap apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi sebagaimana
putusan Perkara Nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024. Selaku Ketua KPU Kota
Bekasi, pada tanggal 16 Desember 2024 saya memberikan disposisi kepada Sdr.
Ahmad Edwin Sholihin (Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan)
agar dilakukan telaah, kajian, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (BuktI P 3);
7. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, KPU Kota Bekasi melayangkan surat
nomor 1435/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK
Pondok Melati) perihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P 4);
8. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, telah dilakukan klarifikasi terhadap Sdri. Sri
Hini Indrawati dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi nomor 05/HK.07.6-
BA/3275/2025 yang mana diakui oleh Sdri. Sri Hini Indrawati bahwa “Tangkapan
layar chat whatsapp yang beredar tersebut adalah benar merupakan chat dirinya
dengan anggota badan adhoc atas nama Ayu”. (Bukti P 5);
9. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, setelah dilaksanakan klarifikasi dan dibahas
dalam rapat pleno. KPU Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Bekasi nomor 07 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Dimana keputusan tersebut
berisi “memberhentikan sementara Sdr. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bekasi Tahun 2024”. (Bukti P 6);
10. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2025, KPU Kota Bekasi melayangkan surat nomor
06/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok
Melati) perihal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P 7);
11. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri.
Sri Hini Indrawati dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan nomor
07/HK.07.6-BA/3275/2025 yang mana pemeriksaan tersebut dilakukan oleh 3
(tiga) Anggota KPU Kota Bekasi yaitu Sdr. Achmad Edwin Sholihin (Divisi Hukum
dan Pengawasan), Sdri. Eli Ratnasari (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Sdr.
Faris Ismuamir (Divisi Perencanaan Data dan Informasi). (Bukti P 8);
12. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2025, KPU Kota Bekasi melayangkan surat nomor
07/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok
Melati) perihal Pembacaan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P
9);
13. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan dan laporan
hasil pemeriksaan melalui rapat pleno. KPU Kota Bekasi mengeluarkan Berita
Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Sumpah/Janji Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi Tahun 2024 Nomor 11/HK.07.6-BA/3275/2025 yang mana
kesimpulannya “Bahwa berdasarkan kajian sebagaimana dalam huruf A, Bawaslu
Kota Bekasi sebagai pihak yang merekomendasikan Saudari Sri Hini Indrawati atas
dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji. Dengan ini dinyatakan
TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji. Atas pelanggaran
kode etik dan sumpah/janji yang terbuti dilakukan Saudari Sri Hini Indrawati
dikenakan sanksi PERINGATAN TERTULIS”. (Bukti P 10);
14. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, KPU Kota Bekasi telah mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bekasi Tahun 2024. Dimana diputuskan bahwa “Memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Saudari Sri Hini Indrawati sebagai Anggota Pemilihan Kecamatan
Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi
Tahun 2024”. (Bukti P 11);
15. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, KPU Kota Bekasi telah mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota
Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Dimana
diputuskan bahwa “Mengaktifkan kembali Saudari Sri Hini Indrawati sebagai
Anggota Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024”. (Bukti P 12);
Berkaitan Dengan Laporan Di Bawaslu Kota Bekasi Nomor
018/LP/PW/KOTA/13.03/XII/2024 Tertanggal 13 Desember 2024
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan
surat nomor 336/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada Ketua KPU Kota Bekasi
perihal Undangan Klarifikasi atas perkara nomor 018/LP/PWKota/13.03/XII/2024
yang diagendakan pada tanggal 19 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
(Bukti P 13);
2. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan
surat nomor 337/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada sdr Ahmad Edwin Solihin
(Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan) perihal Undangan
Klarifikasi atas perkara nomor 018/LP/PWKota/13.03/XII/2024 yang
diagendakan pada tanggal 19 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
(Bukti P 14);
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kota Bekasi
a.n Ali Syaifa mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai
dengan PT1-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Undangan Nomor 328/PP.00/KJB-221/12/2024 tanggal 10
Desember 2024 tentang Klarifikasi;
2. PT1-2 Undangan Nomor 333/PP.00.00/K-JB-21/11/2024 tanggal 12
Desember 2024 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan;
3. PT1-3 Lembaran Disposisi Ketua KPU Kota Bekasi Nomor
333/PP.00.00/K.313-21/II/2024 tertanggal Desember 2024;
4. PT1-4 Surat KPU Kota Bekasi Nomor 1435/HK.07.6-Sg/3275/2024
tanggal 31 Desember 2024 tentang Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik;
5. PT1-5 BA KPU Kota Bekasi Nomor 15/HK.07.6-BA/3275/2025
tanggal 2 Januari 2025;
6. PT1-6 SK KPU Kota bekasi Nomor 07 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota PPK Pondok Melati Kota
Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi
Tahun 2024;
7. PT1-7 Surat KPU Kota Bekasi Nomor 06/HK.07.6-Sg/3275 tanggal 3
Januari 2025 tentang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
8. PT1-8 BA Nomor 07/HK.07.6-BA/3275/2025 dan Daftar Hadir
tentang Pemeriksaan terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati;
9. PT1-9 Undangan Pembacaan Putusan Putusan atas Dugaan
Pelanggaran Kode Etik
10. PT1-10 BA KPU Kota Bekasi Nomor Nomor 11/HK.07.6-
BA/3275/2025 tanggal 9 Januari 2025;
11. PT1-11 SK KPU Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberina
Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati
Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bekasi tahun 2025;
12. PT1-12 SK KPU Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati
Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bekasi tahun 2025;
13. PT1-13 Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor
336/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;
dan
14. PT1-14 Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor
337/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember 2024
[2.7.2] Anggota KPU Kota Bekasi a.n Afif Fauzi
1. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024,
Saksi a.n Saipulloh telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Politik Uang kepada Bawaslu Kota Bekasi, sebagaimana tertuang dalam Surat
Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XI1/2024. Sebagai tindak lanjut atas
laporan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi dan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. (PT-1);
2. Bahwa laporan ini didasarkan pada alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot)
percakapan WhatsApp antara Sdri. Hini Indrawati dan PPS Jatisampurna a.n Dela
Ayu, yang diduga menunjukkan adanya transaksi uang sebesar Rp.300.000 hingga
Rp.500.000, dengan konteks permintaan dukungan suara terhadap Pasangan
Calon Nomor Urut 03. Namun demikian, dalam percakapan tersebut nama Afif Aziz
memang disebut/di catut, sebagai pihak yang menyerahkan atau menitipkan uang.
Akan tetapi, dijelaskan secara eksplisit bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk
keperluan konsumsi atau suplemen bagi PPS saat proses rekapitulasi suara, bukan
sebagai bentuk arahan atau permintaan dukungan suara secara langsung.
3. Bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup dan valid untuk menyatakan bahwa
Saudara terkait telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, dan seluruh dugaan
yang dialamatkan kepada yang bersangkutan telah dinyatakan tidak terbukti
dalam hasil pemeriksaan resmi oleh Bawaslu Kota Bekasi, Serta menerbitkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 333/PP.00.00/JB21/12/2024, yang
menyatakan bahwa:
a. Saudara Afif Aziz tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak
pidana pemilu sebagaimana yang didalilkan dalam laporan; dan
b. Namun demikian, anggota PPK atas nama Hini Indrawati dikenai sanksi
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diproses oleh KPU Kota
Bekasi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi. (PT2-2);
Dengan demikian, keterlibatan Afif Aziz dalam konteks percakapan ini tidak dapat
diartikan sebagai bentuk pelanggaran etik atau pidana pemilu, karena:
a. Tidak terdapat arahan eksplisit maupun implisit untuk mendukung calon
tertentu;
b. Tujuan pemberian dana telah diklarifikasi bukan untuk politik uang,
melainkan untuk konsumsi atau suplemen saat proses rekapitulasi suara;
c. Tidak ada hubungan langsung antara dana tersebut dengan pengaruh terhadap
hasil pemungutan suara.
4. Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat pada hari Jumat, 13 Desember 2024
pukul 16.26 WIB ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran politik uang
yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), laporan Nomor Surat
Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, disebutkan adanya percakapan
antara pelapor dengan Saudara Raphi Prasetyo, yang kemudian dijadikan alat bukti
dalam perkara ini. Menanggapi hal tersebut, Terkait menyampaikan hal-hal
berikut:
a. Rekaman suara percakapan antara Pelapor dan Saudara Raphi Prasetyo tidak
cukup kuat dan tidak layak dijadikan dasar pembuktian TSM, karena:
b. Tidak menunjukkan keterlibatan langsung pihak yang dilaporkan dalam
tindakan politik uang;
c. Tidak disertai dengan bukti pendukung lain yang sah, otentik, dan relevan;
d. Tidak memenuhi unsur sistematis, terstruktur, dan masif sebagaimana diatur
dalam regulasi terkait pembuktian pelanggaran TSM;
e. Dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Kota Bekasi, diketahui bahwa Pelapor
sempat menunjukkan keraguan terhadap keabsahan rekaman tersebut,
bahkan mengkhawatirkan apabila rekaman diserahkan secara langsung akan
menimbulkan kesalahpahaman, yang menunjukkan kerentanan atas validitas
alat bukti tersebut. Selain itu, tidak terdapat indikasi yang cukup bahwa
rekaman tersebut berdampak langsung terhadap hasil pemilihan, keterlibatan
struktur penyelenggara pemilu secara terorganisir, atau mobilisasi yang
bersifat masif sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur TSM;
f. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa rekaman suara antara Pelapor dan
Saudara Raphi Prasetyo tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan
cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam Pilkada Kota
Bekasi, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembuktian;
g. Bahwa isi rekaman tersebut telah menimbulkan keresahan serius di internal
badan adhoc penyelenggara pemilu, khususnya bagi nama-nama anggota PPK
dan PPS yang disebut secara langsung dalam percakapan, padahal keterlibatan
mereka tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Rekaman tersebut
menyebabkan keraguan dan gangguan psikologis bagi penyelenggara pemilu
yang merasa dituduh tanpa proses klarifikasi, serta berpotensi mencemarkan
nama baik dan merusak integritas penyelenggara pemilu yang bersangkutan;
dan
h. Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keresahan tersebut, KPU Kota Bekasi
telah memanggil Saudara Raphi Prasetyo berdasarkan laporan yang diterima
KPU Kota Bekasi terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik, guna melakukan
klarifikasi dan verifikasi terhadap isi rekaman serta peran yang bersangkutan
dalam percakapan yang beredar. (PT2-3);
5. Bahwa terhadap alat bukti berupa rekaman percakapan dengan anggota PPS
Jatisampurna, kami menyampaikan bahwa rekaman tersebut tidak cukup dan
tidak layak dijadikan dasar pembuktian dalam perkara dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai
berikut:
a. Rekaman dimaksud tidak disertai dengan kejelasan konteks waktu, tempat,
serta tidak menunjukkan keterlibatan langsung pihak yang didalilkan
melakukan pelanggaran;
b. Isi rekaman bersifat sepihak dan tidak diuji secara forensik ataupun
otentikasinya, sehingga tidak dapat dipastikan keasliannya maupun
relevansinya dengan substansi dugaan pelanggaran etik;
c. Rekaman tersebut juga tidak memenuhi unsur alat bukti yang sah secara
hukum dan etika penyelenggara pemilu, karena tidak dilengkapi dengan
transkrip resmi yang dapat diverifikasi serta tidak diambil melalui mekanisme
yang akuntabel;
d. Dalam prinsip pembuktian etik, substansi haruslah didasarkan pada bukti yang
kuat, langsung, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau
interpretasi sepihak dari hasil rekaman yang tidak lengkap.
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kota Bekasi
a.n Afif fauzi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan
PT2-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Surat Nomor 328/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 10
Desember 2024 tentang Undangan Klarifikasi;
2. PT2-2 SK KPU Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 9 Januari
2025 tentang Pengaktifan Kembali Anggota PPK Kecamatan
Pondok melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi tahun 2024; dan
3. PT2-3 Lampiran Model PE-2 tentang Laporan Kode Etik KPU Kota
Bekasi tanggal 22 Januari 2025.
[2.7.3] Anggota PPK Pondok Melati pada Pilkada 2024 a.n Raphi Prasetyo
Bahwa saya atas nama Raphi Prasetyo yang berada di alamat Jl. Alam raya I Rt 02/12,
jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi menyatakan bahwa sehubungan dengan perkara
Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 terhadap bukti P-3, saya menyatakan bahwa:
1. Benar suara dalam rekaman bukti tersebut adalah suara saya;
2. Rekaman tersebut diambil, disimpan dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan dan
seizin saya;
3. Konteks percakapan pada saat itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak
manapun;
4. Apa yang saya sampaikan pada percakapan tersebut sesungguhnya tidak dilandasi
dari pengetahuan dan informasi yang valid;
5. Penyebutan nama-nama dalam percakapan juga tidak berasal dari informasi yang
valid. Hanya asumsi saya pribadi; dan
6. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung dirugikan oleh pernyataan saya dalam percakapan
tersebut.
Demikian pernyataan dalam keadaan sehat dan sadar dan tanpa adanya paksaan atau
tekanan dari pihak manapun, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi diduga tidak profesional dalam menagani
laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana
pemilu dan politik uang, dan para Teradu diduga menghentikan laporan pengadu
Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait adanya dugaan politik uang dari
Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada Anggota PPS Jati Melati a.n.
Ma’mun Surahman pada Pilkada Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menerima
sebagian dalil aduan dan menolak sebagian dalil aduan Pengadu. Para Teradu
menjelaskan, bahwa terhadap laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang
dilaporkan oleh Saepulloh telah diterima Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal 5 Desember
2024. Selanjutnya melakukan kajian pada 12 Desember 2024 dan menyatakan bahwa
laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, dan laporan terpenuhi unsur
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati.
Selanjutnya Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pleno pada tanggal
yang sama 12 Desember 2014 dan memutuskan bahwa laporan dinyatakan tidak dapat
naik ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak
pidana namun memberikan Rekomendasi pelanggaran kode etik kepada jajaran Ad-Hoc
kepada KPU Kota Bekasi. Keputusan ini diteruskan oleh Para Teradu kepada Pengadu
dan juga ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal
12 Desember 2024.
Bahwa terhadap laporan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang
dilaporkan oleh pengadu a.n Garisah Idarul Haq, Para Teradu telah meregistrasi,
mengkaji, dan mengklarifikasi kepada para pihak terkait pada 14 Desember 2024.
Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian pada 21 Desember 2024 dan menyatakan
bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Bahwa Atas
laporan a quo, pada tanggal 22 Desember 2024, Para Teradu melakukan pleno dengan
Sentra Gakkumdu dan menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan karena tidak cukup bukti. Bahwa Status Laporan ini kemudian diteruskan
kepada Pengadu pada tanggal 22 Desember 2024, dan mengumumkan pada papan di
kantor Bawaslu Kota Bekasi, serta selanjutnya meneruskan hasil penanganan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Desember 2024. Bahwa para
Teradu telah melakukan penanganan laporan a quo sebagaimana mestinya. Bahwa
terhadap laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan laporan Nomor
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 telah diperiksa dalam sidang DKPP pada tanggal
24 Juni 2024 dan diputus oleh DKPP dengan putusan Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025
pada tanggal 11 Agustus 2025. Sehingga Pengadu telah menerima penjelasan dari Para
Teradu atas penanganan pelaporan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam
menangani laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengenai dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu politik uang, dan Para Teradu diduga menghentikan
penanganan laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait adanya dugaan
politik uang dari Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada Anggota
PPS Jati Melati pada Pilkada Tahun 2024 a.n. Ma’mun Surahman. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran dari Saipulloh berdasarkan formulir laporan Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada
pokoknya melaporkan Anggota KPU Kota Bekasi a.n. Afif Fauzi yang diduga
memberikan uang kepada Anggota PPK Pondok Melati dengan tujuan untuk membantu
suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu melakukan
kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 yang pada
pokoknya laporan a quo diregistrasi dan dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak yaitu
Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor. Bahwa dari hasil klarifikasi, Para Teradu
menyusun kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan, namun laporan a quo memenuhi unsur Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Idrawati (vide Bukti T-3).
Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu
pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan
karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, namun
memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri
Hini Indrawati kepada KPU Kota Bekasi (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya Para
Teradu memberitahukan status laporan pelanggaran pemilihan kepada Pelapor dan
ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti T-6).
Sedangkan terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi kepada KPU Kota Bekasi
terkait Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati, telah ditindaklanjuti oleh
KPU Kota Bekasi dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14
Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota bekasi Pada pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi Tahun 2024 a.n. Sri Hini Indrawati (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu juga menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana formulir laporan Nomor:
018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, dengan Pelapor a.n. Gharisa Idharul Haq in casu
Pengadu yang melaporkan Anggota KPU Kota Bekasi a.n Afif Fauzi dan Anggota PPK
Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati pada tanggal 13 Desember 2024, yang pada
pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran politik uang secara TSM (vide Bukti
T-8). Bahwa Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan
kajian awal pada tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi
syarat formil dan materil dan diregistrasi. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi Pelapor pada tanggal 18 s.d.19 Desember 2024
(vide Bukti T-9). Sedangkan terhadap Terlapor a.n. Sri Hini Indrawati tidak dapat
dilakukan klarifikasi karena tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa
selanjutnya Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2024 menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang pada
pokoknya terhadap laporan a quo tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan (vide
Bukti T-10). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno bersama Sentra
Gakkumdu pada tanggal 22 Desember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a
quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak
terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil pleno
terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian menyampaikan status laporan
pelanggaran Nomor: 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 kepada Pelapor in casu Pengadu
pada tanggal 22 Desember 2024 dan juga telah menempelkan Status Laporan di papan
pengumuman kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti T-12).
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil aduan Pengadu tentang penghentian
laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa saat proses klarifikasi dilakukan, Saksi Pelapor a.n. Ma’mun
Surahman menyampaikan bahwa uang yang diterima dari Sri Hini Indrawati akan
dititipkan ke Bawaslu Kota Bekasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (vide
Bukti T-19). Bahwa selanjutnya Para Teradu menerima uang sebesar Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) tersebut dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
sebanyak 3 (tiga lembar) dengan keterangan, “uang yang diberikan oleh Sri Hini
Indrawati pada hari Kamis, 19 Desember 2024 Pukul 20.48 WIB di terima dari Ma’mun
Surahman dan dijadikan sebagai barang dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Peurundang-undangan (vide Bukti T-20). Bahwa alasan Para Teradu
menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) tersebut, karena masih bagian dari proses
rangkaian klarifikasi dan penanganan laporan serta telah dicatatkan dan masuk dalam
daftar barang dugaan pelanggaran.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II a.n.
Muhamad Sodikin, karena peristiwa penerimaan uang tersebut viral di media lokal,
sehingga ada kemungkinan Ma’mun Surahman merasa terganggu secara psikologis.
Demikian juga keluarga Ma’mun Surahman terganggu dengan adanya pemberitaan
masalah penerimaan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, sehingga
tuntutan dari keluarga agar uang tersebut diberikan atau dititipkan saja ke Bawaslu
Kota Bekasi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu
menyampaikan jawaban terkait penangangan dugaan pelanggaran Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/
2024, Pengadu menyampaikan bahwa menerima jawaban Para Teradu karena sudah
sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran. Namun
Pengadu masih mempersoalkan adanya pengembalian uang sejumlah Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman. Pengadu
menerangkan seharusnya Para Teradu melakukan penelusuran untuk mendalami agar
dapat diketahui asal uang tersebut dan berapa jumlah uang yang diterima oleh Saksi
Pelapor a.n. Ma’mun Surahman. Atas hal tersebut, Teradu II a.n. Muhamad Sodikin
kemudian menyampaikan, bahwa terkait uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
yang diberikan oleh Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman, Bawaslu Kota Bekasi telah
melakukan klarifikasi kepada Ma’mun Surahman pada tanggal 19 Desember 2024,
pada saat itu dirinya menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) yang didapatkan dari Sri Hini Indrawati sebagai uang pembeli kopi dan tidak
ada arahahan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bekasi. Bahwa alasan Para Teradu tidak melakukan penelusuran terhadap
penerimaan uang senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penanganan
laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diregistrasi Nomor:
017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 dan laporan yang diregistrasi Nomor:
018/LP/PW/Kota/ 13.03/XII/2024, Para Teradu sudah bertindak sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam menindaklanjuti kedua
Laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses penanganan
pelanggaran sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu
9/2024, yaitu, menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi
laporan, klarifikasi Para Pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan
Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno penetapan
status laporan dan pengumuman status laporan. Oleh karena itu, selaku
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
menindaklanjuti kedua Laporan a quo sesuai yang ditentukan dalam peraturan
perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa selanjutnya terkait dengan pengembalian uang senilai Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu) telah dilakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor a.n. Ma’mun Surahman
pada tanggal 19 Desember 2024. Hasil klarifikasi bahwa uang yang
diserahkan/dititipkan pada Bawaslu Kota Bekasi in casu Para Teradu didapatkan dari
Sri Hini Indrawati sebagai uang pembeli kopi dan tidak ada arahan untuk
memenangkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena masih bagian dari proses
penanganan pelanggaran. Artinya, terkait pengembalian uang senilai Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu), Para Teradu sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai
dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Bahkan sesuai fakta persidangan, Pengadu menyatakan tidak menanggapi
lagi karena sudah menerima jawaban Para Teradu, dan menurut Pengadu, Para Teradu
sudah profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP bependapat, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.