Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 83-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2025
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 81-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 saksi atas nama SAIPULLOH mengetahui adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang dan telah membuat laporan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, dengan Nomor Surat Laporan: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dari surat laporan tersebut Bawaslu Kota Bekasi memberikan status laporan dengan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 332/PP.00.00/JB- 21/12/2024.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi diduga tidak profesional dalam menagani laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dan politik uang, dan para Teradu diduga menghentikan laporan pengadu Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait adanya dugaan politik uang dari Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada Anggota PPS Jati Melati a.n.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Teradu II Muhamad Sodikin, dan Teradu III Choirunnisa Marzoeki masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 81- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Garisah Idarul Haq Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pulau Seribu Nomor 43 Komplek Deperla, RT 004, RW 004, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] Teradu 1. Nama : Vidya Nurrul Fathia Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Keong Mas III Perumnas II Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhamad Sodikin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Keong Mas III Perumnas II Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Choirunnisa Marzoeki Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bekasi Alamat : Jl. Keong Mas III Perumnas II Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 81-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 saksi atas nama SAIPULLOH mengetahui adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang dan telah membuat laporan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, dengan Nomor Surat Laporan: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dari surat laporan tersebut Bawaslu Kota Bekasi memberikan status laporan dengan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 332/PP.00.00/JB- 21/12/2024. Dalam keterangan surat laporan tersebut saudara AFIF AZIZ diyatakan tidak bersalah dan tidak ada ditemukan pelanggaran, akan tetapi Anggota PPK atas nama HINI INDRAWATI dikenakan sanksi kode etik. Laporan tersebut berdasarkan alat bukti screen shoot gambar chat percakapan HINI INDRAWATI dengan PPS Jatisampurna DELA AYU yang berisi percakapan tersebut adanya titipan uang dari saudara AFIF AZIZ sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus rupiah) namum atas sepengetahuan DELA AYU uang tersebut sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) bukan Rp. Rp. 300,000,- (tiga ratus rupiah), saudari HINI INDRAWATI minta agar DELA AYU mengkonfrimasi langsung kepada AFIF AZIZ. Dengan jumlah nominal tersebut HINI INDRAWATI meminta agar DELA AYU untuk membantu suara 03, Adapun waktu kejadian pada tanggal 26 November 2024 pukul 21.28 WIB satu hari sebelum pencoblosan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu beserta peraturan perubahannya, (Bukti P-1); 2. Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 16. 26 WIB saya membuat laporan ke kantor Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan Pelanggaran Money Politik Tersetruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan oknum Anggota KPUD Kota Bekasi atas nama Saudara AFIF FAUZI dan HINI INDRAWATI dengan membawa alat bukti percakapan Anggota PPK Pondok Melati atas nama saudara RAPHI PRASETYO. Dalam proses laporan Ketua Bawaslu mendesak saya untuk segera menyerahkan alat bukti rekaman suara percakapan antara saya dengan saudara RAPHI PRASETYO, di karenakan menujukan sikap yang membuat saya curiga maka alat bukti rekaman tersebut tidak langsung saya serahkan, bahkan sebelumnya saya menyampaikan rasa keraguan jika alat bukti tersebut langsung di berikan khawatir akan tersebar, laporan tersebut dengan Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024. Rasa khawatiran alat bukti rekaman suara tersebut tersebar di ruang publik terbukti, alat bukti rekaman suara atas nomor surat laporan tersebut diatas, (Bukti P-2); 3. Untuk melengkapi laporan, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 saya menyerahkan semua alat bukti termasuk alat bukti rekaman suara percakapan saya dengan saudara RAPHI PRASETYO. Setelah itu saya menerima tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor: 01/PL/TSM-PW/13.03/XII/2024 (Bukti P-3); 4. Sebelum tanggal 18 Desember 2024 memenuhi panggilan klarifikasi di kantor Bawaslu bertemu dengan penyidik dan Anggota Bawaslu saudara MUHAMAD SODIKIN, S.H. rekaman alat bukti tersebut sudah tersebar dan menjadi konsumsi publik sebelum hadir untuk di klarifikasi. Hal tersebut saya mengetahui dari saudara AKHMAD HAIKAL HANIFI Anggota PPK Pondok Melati setelah saya selesai di klarifikasi. Didalam rekaman tersebut saudara RAPHI PRASETYO menjelaskan bahwa ada sekema untuk memenangkan salah satu calon, bahkan sekema tersebut di ketahui oleh saudari CHOIRUNNISA MARZOEKI, (Bukti P-4). 5. Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 20.48 WIB, MA’MUN SURAHMAN, S.T sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas nomor surat berdasarkan P-2 (terlampir), kedatangan nya tersebut untuk diminta klarifikasi dan mengembalikan uang yang diterima saudara HINI INDRAWATI sebesar Rp. 300,000- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), seusai klarifikasi saudara MA’MUN SURAHMAN, S.T menerima tanda terima dokumen (Berdasarkan P5). 6. Pada hari Minggu 22 Desember 2024, Bawaslu Kota Bekasi memberikan surat tentang status laporan dengan Nomor Surat : 345/PP.00.00/K-JB-21/12/2024 dalam surat pemberitahuan tersebut, Status Laporan Dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur/bukti pidana pemilhan, (Bukti P-6). 7. Bahkan dalam alat bukti percakapan saksi pelapor PPS Jatiranggon saudara ENDANG SULAEMAN dengan PPS Jatisampurna, traksasi penyebaran uang di penyelenggara Tingkat kecamatan maupun kelurahan ada yang melalui transfer maupun tunai, (Bukti P-7). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Print Out Screnshot (tangkap layar), chat percakapan HINI INDRAWATI (PPK Pondok Melati dengan PPK Jatisampurna DELA AYU, Nomor Surat Laporan: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 332/PP.00.00/JB- 21/12/2024. (Bukti P-1); 2. P-2 Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 (Bukti P-2); 3. P-3 Nomor: 01/PL/TSM-PW/13.03/XII/2024, (Berdasarkan P3); 4. P-4 Rekaman suara percakapn saudara RHAPI PRASETYO (saksi) dengan pelapor, (Bukti P-4); 5. P-5 Tanda terima dokumen (Pengembalian Uang) oleh saudara MA’MUN SURAHMAN, S.T ke kantor Bawaslu Kota Bekasi, (Bukti P-5); 6. P-6 Nomor Surat: 345/PP.00.00/K-JB-21/12/2024, (Bukti P-); 7. P-7 Rekaman suara percakapan saudara ENDANG SULAEMAN PPS Jatiranggon (saksi) Pelapor dengan PPS Jatisampurna, (Bukti P-7). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu I sampai dengan Teradu III merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi periode 2023-2028; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf b,c,d,e, dan f Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangn undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang....... 3.1.a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; 3.1.b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; 3.1.c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; 3.1.d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 3.1.e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf c dan d Undang-Undang Pemilihan pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban ; 3.2.a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; 3.2.b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;; 4. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu II sebelum menjawab dalil Pengaduan Pengadu a quo, terlebih dahulu menerangkan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 atas nama Pelapor Saipulloh dan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 atas nama Pelapor Garisah Idharul Haq. S. (Pengadu) sebagai berikut: 4.1. Penananganan Pelanggaran Laporan Nomor: 017/LP/PW/ Kota/13.03/XII/2024 atas nama Pelapor Saipulloh 4.1.a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/ XII/2024, yang dilaporkan oleh Saipulloh tanggal 5 Desember 2024 pada pokoknya terkait tindak pidana politik uang yang dilakukan Afif selaku anggota KPU Kota Bekasi kepada PPK Pondok Melati dengan tujuan bantu suara Paslon 03 ; (Bukti T-1) 4.1.b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam Laporan tersebut; (Bukti T-2) 4.1.c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan 017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati; (Bukti T-3) 4.1.d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana namun memberikan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik jajaran Ad-hoc kepada KPU Kota Bekasi; (Bukti T-4) 4.1.e. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 pada pelapor dan juga di tempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi; (Bukti T-5) 4.1.f. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K- JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan; (Bukti T-6) 4.1.g. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya Memberikan saknsi peringatan tertulis kepada sdri. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi; (Bukti T-7) 4.2. Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 atas nama Pelapor Garisah Idharul Haq. S. (Pengadu) 4.2.1. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan a. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, yang dilaporkan oleh Gharisah Idharul Haq pada pokoknya terkait dugaan Politik Uang secara TSM di wilayah Kecamatan Medansatria Kec.Bekasi Utara, Kec.Pondok Melati, Kec.Jatisampurna, Kec.Pondok Gede, Kec.Medan satria, Kec.Bantargebang, Kec.Jatiasih; (Bukti T-8) b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi melakukan kajian awal Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan di Register dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam Laporan tersebut; (Bukti T-9) c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan No 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Nomor : 018/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan; (Bukti T-10) d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 22 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak; (Bukti T-11) e. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memberikan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 345/PP.00.00/JB- 21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 pada pelapor dan juga di tempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti T-12) 4.2.2. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Money Politik Terstruktur, Sistematis dan Masiif a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima dan meneruskan Laporan Pelanggaran Adminisitrasi Pemilihan TSM pada Tanggal 18 Desember 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Penerusan No. 340/PP.00.00/K-JB-21/12/2024; (Bukti T-13) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Terstruktur sistematis dan massif (TSM) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan kekurangan yang perlu dilengkapi berupa; (Bukti T-14) – Fotocopy KTP belum disampaikan 7 (tujuh) rangkap asli yang telah di bubuhi materai serta dileges dan 6 (enam) rangkap Salinan; – Bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% Kecamatan dalam 1 Kabupaten/ Kota. Bukti tersebut menunjukan adanya perbuatan calon berupa menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainya dengan menjelaskan keterangan waktu dan tempat; – Dokumen laporan pelapor (Form GBW-1) dalam bentuk digital dengan format Pdf dan Word. Yang harus disampaikan palong lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan; c.Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Laporan Tidak dapat diregistrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat No 897/PP.01.01/K.JB/12/2024, adapaun alas an tidak dapat deregister ialah Pelapor/ Pengadu tidak dapat melengkapi; (Bukti T-15) – Bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% Kecamatan dalam 1 Kabupaten/ Kota. Bukti tersebut menunjukan adanya perbuatan calon berupa menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainya dengan menjelaskan keterangan waktu dan tempat; 5. Berdasarkan terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 atas nama Pelapor Saipulloh, Terlapor atas nama Afif Aziz dinyatakan tidak bersalah akan tetapi anggota PPK atas nama Hini Indrawati direkomendasikan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada KPU Kota Bekasi, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi dalam Klarifikasi sdr Sri Hini Indrawati, menemukan fakta pada Point 9 BA Klarifikasi bahwa terdapat inisiatif dari Sdr Sri Hini Indrawati selaku PPK Pemilihan Kepala Daerah, untuk meminta tolong bantu suara 03 dan tanpa ada instruksi dari siapapun; (Bukti T-16) b. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan 017/LP/PW/Kota/13.03/XI/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, Laporan terpenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati; (Vide Bukti T-3) c. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dalam rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak dapat dinaikan ke tahap Penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana namun memberikan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik jajaran Ad-hoc kepada Sdr Sri Hini Indrawati; (Vide Bukti T-4) d. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024, kepada KPU Kota Bekasi yang pada pokoknya PPK Pondok Melati diduga melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan; (Vide Bukti T-6) e. Bahwa terhadap Surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi Menerbitkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya Memberikan saknsi peringatan tertulis kepada sdri. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi (Vide Bukti T-7) 6. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 diduga terdapat alat bukti berupa suara rekaman percakapan yang tersebar merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan, dikarenakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima surat Somasi atas terpublikasi alat bukti rekaman laporan dugaan money politik Terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan No Surat EX-0010.Sl.21/DPP.GENSI/XII/2024 tertanggal 21 Desember 2024 yang pada pokoknya meminta klarifikasi atas tersebarnya alat bukti rekaman suara tersebut; (Bukti T-17) b. Bahwa Bahwa dapat Para Teradu jelaskan terhadap terpublikasinya alat bukti pelapor, Para teradu dalam jawaban Somasi Bawaslu Kota Bekasi No. 346/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 yang pada pokok menjawab ; – Bahwa kami tidak pernah memberikan data baik secara cetak maupun digital kepada siapapun diluar strutruktural kelembagaan di Bawaslu Kota Bekasi, kecuali kebutuhan- kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan Perkara di Bawaslu Kota Bekasi; – Bahwa kami menjunjung tinggi kewajiban untuk menjaga informasi yang dikecualikan sebagaimana surat Ketetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang terkecualikan; – Bahwa untuk meyakinkan Bawaslu Kota Bekasi kami meminta kepada Ketua DPP Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI) untuk memberikan bukti telah terjadi Terpublikasinya Alat Bukti Rekaman Laporan dugaan Money Politik Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti T-18) 7. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 terdapat pengembalian uang dari Sdr.i Hini Indrawati yang dilakukan Sdr. Ma’mun Surahman pada saat klarifikasi sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan, dikarenakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa dalam Proses Klarifkasi, Sdr. Ma’Mun Surahman pada BA Klarifikasi Point 14, menyatakan bahwa “uang yang saya terima dari sdri Sri Hini Indrawati akan saya titipkan di Bawaslu Kota Bekasi, Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Bukti T-19) b. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah menerima Uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 Lembar dengan Keterangan "uang yang diberikan oleh sdri. Sri Hini Indrawati pada Hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 Pukul 20.48 WIB di terima dari Sdr. Ma’mun Surahman., ST dan di jadikan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-20) 8. Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas faktanya Teradu I sampai dengan Teradu III telah melaksanakan tugas, wewenang dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I dan Teradu II di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Salinan Formulir A1 No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dilaporkan a.n Saipulloh tanggal 5 Desember 2024; 2. T-2 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; 3. T-3 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024; 4. T-4 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No. 185.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024; 5. T-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 332/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 12 Desember 2024; 6. T-6 Salinan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K-JB/11/2024 tanggal 12 Desember 2024; 7. T-7 Salinan SK KPU Kota Bekasi No 14 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024; 8. T-8 Salinan Formulir A1 No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dilaporkan a.n Gharisah idhaul Haq tanggal 5 Desember 2024; 9. T-9 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran No. 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024; 10. T-10 Salinan Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran No. 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 Tanggal 21 Desember 2024; 11. T-11 Salinan BA Pembahasan Penanganan Pelanggaran No. 187.a/PM.00.02/K.JB-21/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024; 12. T-12 Salinan Pemberitahuan Status Laporan pelanggaran pemilihan No 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 tanggal 22 Desember 2024; 13. T-13 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM No No. 340/PP.00.00/K-JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; 14. T-14 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tanggal 19 Desember 2024; 15. T-15 Pemberitahuan Laporan tidak dapat Di Register No 897/PP.01.01/K.JB/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 16. T-16 Berita Acara Klarifikasi A.n Sdr Sri Hini Indrawati; 17. T-17 Surat Somasi GENSI No. EX- 0010.Sl.21/DPP.GENSI/XII/2024 tertanggal 21 Desember 2024; 18. T-18 Surat Jawaban Somasi No. 346/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 23 Desember 2024; 19. T-19 Berita Acara Klarifikasi a.n Ma’mun Surahman; dan 20. T-20 Tanda Terima Dokumen Tanggal 19 Desember 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 8 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua KPU Kota Bekasi a.n Ali Syaifa Berkaitan Dengan Laporan Di Bawaslu Kota Bekasi Nomor 017/LP/PWKOTA/13.03/XII/2024 Tertanggal 05 Desember 2024 1. Bahwa terkait adanya dugaan money politics yang melibatkan sdr. Afif Fauzi (Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) yang melibatkan beberapa jajaran penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang dugaan peristiwanya terjadi pada tanggal 26 November 2024. Selaku Ketua KPU Kota Bekasi, saya pertama kali mengetahui pada tanggal 05 Desember 2025 melalui pemberitaan media lokal dan viral tangkapan layar (screen shot) yang beredar di media sosial. Pada saat bersamaan KPU Kota Bekasi sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi perolehan suara Hasil Pilkada 2024; 2. Bahwa kelanjutan dugaan money politics tersebut diatas pada akhirnya masuk menjadi laporan aduan ke Bawaslu Kota Bekasi oleh Pelapor bernama Saipulloh dengan Nomor (Bukti P2) pada tanggal 05 Desember 2024; 3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan surat nomor 328/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada Sdr. Afif Fauzi (Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) perihal Undangan Klarifikasi atas perkara nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024 yang diagendakan pada tanggal 12 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti P 1); 4. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, KPU Kota Bekasi menerima surat dari Bawaslu Kota Bekasi perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. Dimana kesimpulan Bawaslu Kota Bekasi terhadap penanganan perkara nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024 adalah sebagaimana berikut: 1. Laporan tidak terbukti terhadap tindak pidana pemilihan yang disangkakan terhadap diri terlapor dalam hal ini Sdr. Afif Fauzi. 2. Laporan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdri. Sri Hini Indrawati PPK Kecamatan Pondok Melati. (Bukti P2); 5. Bahwa selain kesimpulan dalam putusan tersebut sebagaimana point angka 3. Bawaslu Kota Bekasi juga memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Bekasi yakni “Memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kota Bekasi terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati PPK Kecamatan Pondok Melati”. 6. Bahwa terhadap apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi sebagaimana putusan Perkara Nomor 017/LP/PWKota/13.03/XII/2024. Selaku Ketua KPU Kota Bekasi, pada tanggal 16 Desember 2024 saya memberikan disposisi kepada Sdr. Ahmad Edwin Sholihin (Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan) agar dilakukan telaah, kajian, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (BuktI P 3); 7. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, KPU Kota Bekasi melayangkan surat nomor 1435/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok Melati) perihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P 4); 8. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, telah dilakukan klarifikasi terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi nomor 05/HK.07.6- BA/3275/2025 yang mana diakui oleh Sdri. Sri Hini Indrawati bahwa “Tangkapan layar chat whatsapp yang beredar tersebut adalah benar merupakan chat dirinya dengan anggota badan adhoc atas nama Ayu”. (Bukti P 5); 9. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, setelah dilaksanakan klarifikasi dan dibahas dalam rapat pleno. KPU Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi nomor 07 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Dimana keputusan tersebut berisi “memberhentikan sementara Sdr. Sri Hini Indrawati sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024”. (Bukti P 6); 10. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2025, KPU Kota Bekasi melayangkan surat nomor 06/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok Melati) perihal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P 7); 11. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan nomor 07/HK.07.6-BA/3275/2025 yang mana pemeriksaan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) Anggota KPU Kota Bekasi yaitu Sdr. Achmad Edwin Sholihin (Divisi Hukum dan Pengawasan), Sdri. Eli Ratnasari (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Sdr. Faris Ismuamir (Divisi Perencanaan Data dan Informasi). (Bukti P 8); 12. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2025, KPU Kota Bekasi melayangkan surat nomor 07/HK.07.6-Sg/3275/2024 kepada Sdr. Sri Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok Melati) perihal Pembacaan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti P 9); 13. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan melalui rapat pleno. KPU Kota Bekasi mengeluarkan Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 Nomor 11/HK.07.6-BA/3275/2025 yang mana kesimpulannya “Bahwa berdasarkan kajian sebagaimana dalam huruf A, Bawaslu Kota Bekasi sebagai pihak yang merekomendasikan Saudari Sri Hini Indrawati atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji. Dengan ini dinyatakan TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji. Atas pelanggaran kode etik dan sumpah/janji yang terbuti dilakukan Saudari Sri Hini Indrawati dikenakan sanksi PERINGATAN TERTULIS”. (Bukti P 10); 14. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, KPU Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Dimana diputuskan bahwa “Memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Saudari Sri Hini Indrawati sebagai Anggota Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024”. (Bukti P 11); 15. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025, KPU Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024. Dimana diputuskan bahwa “Mengaktifkan kembali Saudari Sri Hini Indrawati sebagai Anggota Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024”. (Bukti P 12); Berkaitan Dengan Laporan Di Bawaslu Kota Bekasi Nomor 018/LP/PW/KOTA/13.03/XII/2024 Tertanggal 13 Desember 2024 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan surat nomor 336/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada Ketua KPU Kota Bekasi perihal Undangan Klarifikasi atas perkara nomor 018/LP/PWKota/13.03/XII/2024 yang diagendakan pada tanggal 19 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti P 13); 2. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah melayangkan surat nomor 337/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 kepada sdr Ahmad Edwin Solihin (Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan) perihal Undangan Klarifikasi atas perkara nomor 018/LP/PWKota/13.03/XII/2024 yang diagendakan pada tanggal 19 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. (Bukti P 14); Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kota Bekasi a.n Ali Syaifa mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Undangan Nomor 328/PP.00/KJB-221/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Klarifikasi; 2. PT1-2 Undangan Nomor 333/PP.00.00/K-JB-21/11/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. PT1-3 Lembaran Disposisi Ketua KPU Kota Bekasi Nomor 333/PP.00.00/K.313-21/II/2024 tertanggal Desember 2024; 4. PT1-4 Surat KPU Kota Bekasi Nomor 1435/HK.07.6-Sg/3275/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik; 5. PT1-5 BA KPU Kota Bekasi Nomor 15/HK.07.6-BA/3275/2025 tanggal 2 Januari 2025; 6. PT1-6 SK KPU Kota bekasi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024; 7. PT1-7 Surat KPU Kota Bekasi Nomor 06/HK.07.6-Sg/3275 tanggal 3 Januari 2025 tentang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik 8. PT1-8 BA Nomor 07/HK.07.6-BA/3275/2025 dan Daftar Hadir tentang Pemeriksaan terhadap Sdri. Sri Hini Indrawati; 9. PT1-9 Undangan Pembacaan Putusan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik 10. PT1-10 BA KPU Kota Bekasi Nomor Nomor 11/HK.07.6- BA/3275/2025 tanggal 9 Januari 2025; 11. PT1-11 SK KPU Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberina Sanksi Peringatan Tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2025; 12. PT1-12 SK KPU Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengaktifan Kembali Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2025; 13. PT1-13 Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor 336/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; dan 14. PT1-14 Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor 337/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 [2.7.2] Anggota KPU Kota Bekasi a.n Afif Fauzi 1. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Saksi a.n Saipulloh telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang kepada Bawaslu Kota Bekasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XI1/2024. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. (PT-1); 2. Bahwa laporan ini didasarkan pada alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara Sdri. Hini Indrawati dan PPS Jatisampurna a.n Dela Ayu, yang diduga menunjukkan adanya transaksi uang sebesar Rp.300.000 hingga Rp.500.000, dengan konteks permintaan dukungan suara terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 03. Namun demikian, dalam percakapan tersebut nama Afif Aziz memang disebut/di catut, sebagai pihak yang menyerahkan atau menitipkan uang. Akan tetapi, dijelaskan secara eksplisit bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk keperluan konsumsi atau suplemen bagi PPS saat proses rekapitulasi suara, bukan sebagai bentuk arahan atau permintaan dukungan suara secara langsung. 3. Bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup dan valid untuk menyatakan bahwa Saudara terkait telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, dan seluruh dugaan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan telah dinyatakan tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan resmi oleh Bawaslu Kota Bekasi, Serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 333/PP.00.00/JB21/12/2024, yang menyatakan bahwa: a. Saudara Afif Aziz tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana pemilu sebagaimana yang didalilkan dalam laporan; dan b. Namun demikian, anggota PPK atas nama Hini Indrawati dikenai sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diproses oleh KPU Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi. (PT2-2); Dengan demikian, keterlibatan Afif Aziz dalam konteks percakapan ini tidak dapat diartikan sebagai bentuk pelanggaran etik atau pidana pemilu, karena: a. Tidak terdapat arahan eksplisit maupun implisit untuk mendukung calon tertentu; b. Tujuan pemberian dana telah diklarifikasi bukan untuk politik uang, melainkan untuk konsumsi atau suplemen saat proses rekapitulasi suara; c. Tidak ada hubungan langsung antara dana tersebut dengan pengaruh terhadap hasil pemungutan suara. 4. Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat pada hari Jumat, 13 Desember 2024 pukul 16.26 WIB ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran politik uang yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), laporan Nomor Surat Laporan: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, disebutkan adanya percakapan antara pelapor dengan Saudara Raphi Prasetyo, yang kemudian dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menanggapi hal tersebut, Terkait menyampaikan hal-hal berikut: a. Rekaman suara percakapan antara Pelapor dan Saudara Raphi Prasetyo tidak cukup kuat dan tidak layak dijadikan dasar pembuktian TSM, karena: b. Tidak menunjukkan keterlibatan langsung pihak yang dilaporkan dalam tindakan politik uang; c. Tidak disertai dengan bukti pendukung lain yang sah, otentik, dan relevan; d. Tidak memenuhi unsur sistematis, terstruktur, dan masif sebagaimana diatur dalam regulasi terkait pembuktian pelanggaran TSM; e. Dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Kota Bekasi, diketahui bahwa Pelapor sempat menunjukkan keraguan terhadap keabsahan rekaman tersebut, bahkan mengkhawatirkan apabila rekaman diserahkan secara langsung akan menimbulkan kesalahpahaman, yang menunjukkan kerentanan atas validitas alat bukti tersebut. Selain itu, tidak terdapat indikasi yang cukup bahwa rekaman tersebut berdampak langsung terhadap hasil pemilihan, keterlibatan struktur penyelenggara pemilu secara terorganisir, atau mobilisasi yang bersifat masif sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur TSM; f. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa rekaman suara antara Pelapor dan Saudara Raphi Prasetyo tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam Pilkada Kota Bekasi, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembuktian; g. Bahwa isi rekaman tersebut telah menimbulkan keresahan serius di internal badan adhoc penyelenggara pemilu, khususnya bagi nama-nama anggota PPK dan PPS yang disebut secara langsung dalam percakapan, padahal keterlibatan mereka tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Rekaman tersebut menyebabkan keraguan dan gangguan psikologis bagi penyelenggara pemilu yang merasa dituduh tanpa proses klarifikasi, serta berpotensi mencemarkan nama baik dan merusak integritas penyelenggara pemilu yang bersangkutan; dan h. Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keresahan tersebut, KPU Kota Bekasi telah memanggil Saudara Raphi Prasetyo berdasarkan laporan yang diterima KPU Kota Bekasi terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik, guna melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap isi rekaman serta peran yang bersangkutan dalam percakapan yang beredar. (PT2-3); 5. Bahwa terhadap alat bukti berupa rekaman percakapan dengan anggota PPS Jatisampurna, kami menyampaikan bahwa rekaman tersebut tidak cukup dan tidak layak dijadikan dasar pembuktian dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut: a. Rekaman dimaksud tidak disertai dengan kejelasan konteks waktu, tempat, serta tidak menunjukkan keterlibatan langsung pihak yang didalilkan melakukan pelanggaran; b. Isi rekaman bersifat sepihak dan tidak diuji secara forensik ataupun otentikasinya, sehingga tidak dapat dipastikan keasliannya maupun relevansinya dengan substansi dugaan pelanggaran etik; c. Rekaman tersebut juga tidak memenuhi unsur alat bukti yang sah secara hukum dan etika penyelenggara pemilu, karena tidak dilengkapi dengan transkrip resmi yang dapat diverifikasi serta tidak diambil melalui mekanisme yang akuntabel; d. Dalam prinsip pembuktian etik, substansi haruslah didasarkan pada bukti yang kuat, langsung, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau interpretasi sepihak dari hasil rekaman yang tidak lengkap. 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kota Bekasi a.n Afif fauzi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Surat Nomor 328/PP.00.00/K.JB-21/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Undangan Klarifikasi; 2. PT2-2 SK KPU Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Pengaktifan Kembali Anggota PPK Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024; dan 3. PT2-3 Lampiran Model PE-2 tentang Laporan Kode Etik KPU Kota Bekasi tanggal 22 Januari 2025. [2.7.3] Anggota PPK Pondok Melati pada Pilkada 2024 a.n Raphi Prasetyo Bahwa saya atas nama Raphi Prasetyo yang berada di alamat Jl. Alam raya I Rt 02/12, jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi menyatakan bahwa sehubungan dengan perkara Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 terhadap bukti P-3, saya menyatakan bahwa: 1. Benar suara dalam rekaman bukti tersebut adalah suara saya; 2. Rekaman tersebut diambil, disimpan dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan dan seizin saya; 3. Konteks percakapan pada saat itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak manapun; 4. Apa yang saya sampaikan pada percakapan tersebut sesungguhnya tidak dilandasi dari pengetahuan dan informasi yang valid; 5. Penyebutan nama-nama dalam percakapan juga tidak berasal dari informasi yang valid. Hanya asumsi saya pribadi; dan 6. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung dirugikan oleh pernyataan saya dalam percakapan tersebut. Demikian pernyataan dalam keadaan sehat dan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi diduga tidak profesional dalam menagani laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dan politik uang, dan para Teradu diduga menghentikan laporan pengadu Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait adanya dugaan politik uang dari Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada Anggota PPS Jati Melati a.n. Ma’mun Surahman pada Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menerima sebagian dalil aduan dan menolak sebagian dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan, bahwa terhadap laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang dilaporkan oleh Saepulloh telah diterima Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya melakukan kajian pada 12 Desember 2024 dan menyatakan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, dan laporan terpenuhi unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n Sri Hini Indrawati. Selanjutnya Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pleno pada tanggal yang sama 12 Desember 2014 dan memutuskan bahwa laporan dinyatakan tidak dapat naik ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana namun memberikan Rekomendasi pelanggaran kode etik kepada jajaran Ad-Hoc kepada KPU Kota Bekasi. Keputusan ini diteruskan oleh Para Teradu kepada Pengadu dan juga ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal 12 Desember 2024. Bahwa terhadap laporan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang dilaporkan oleh pengadu a.n Garisah Idarul Haq, Para Teradu telah meregistrasi, mengkaji, dan mengklarifikasi kepada para pihak terkait pada 14 Desember 2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian pada 21 Desember 2024 dan menyatakan bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Bahwa Atas laporan a quo, pada tanggal 22 Desember 2024, Para Teradu melakukan pleno dengan Sentra Gakkumdu dan menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti. Bahwa Status Laporan ini kemudian diteruskan kepada Pengadu pada tanggal 22 Desember 2024, dan mengumumkan pada papan di kantor Bawaslu Kota Bekasi, serta selanjutnya meneruskan hasil penanganan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Desember 2024. Bahwa para Teradu telah melakukan penanganan laporan a quo sebagaimana mestinya. Bahwa terhadap laporan Nomor 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan laporan Nomor 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024 telah diperiksa dalam sidang DKPP pada tanggal 24 Juni 2024 dan diputus oleh DKPP dengan putusan Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025. Sehingga Pengadu telah menerima penjelasan dari Para Teradu atas penanganan pelaporan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 mengenai dugaan pelanggaran Pidana Pemilu politik uang, dan Para Teradu diduga menghentikan penanganan laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 terkait adanya dugaan politik uang dari Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada Anggota PPS Jati Melati pada Pilkada Tahun 2024 a.n. Ma’mun Surahman. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran dari Saipulloh berdasarkan formulir laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya melaporkan Anggota KPU Kota Bekasi a.n. Afif Fauzi yang diduga memberikan uang kepada Anggota PPK Pondok Melati dengan tujuan untuk membantu suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu melakukan kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 yang pada pokoknya laporan a quo diregistrasi dan dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak yaitu Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor. Bahwa dari hasil klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, namun laporan a quo memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Idrawati (vide Bukti T-3). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana, namun memberikan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati kepada KPU Kota Bekasi (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya Para Teradu memberitahukan status laporan pelanggaran pemilihan kepada Pelapor dan ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti T-6). Sedangkan terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi kepada KPU Kota Bekasi terkait Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bekasi dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati Kota bekasi Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang pada pokoknya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Anggota PPK Pondok Melati pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 a.n. Sri Hini Indrawati (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu juga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana formulir laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, dengan Pelapor a.n. Gharisa Idharul Haq in casu Pengadu yang melaporkan Anggota KPU Kota Bekasi a.n Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati a.n. Sri Hini Indrawati pada tanggal 13 Desember 2024, yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran politik uang secara TSM (vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan kajian awal pada tanggal 14 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi Pelapor pada tanggal 18 s.d.19 Desember 2024 (vide Bukti T-9). Sedangkan terhadap Terlapor a.n. Sri Hini Indrawati tidak dapat dilakukan klarifikasi karena tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2024 menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a quo tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 Desember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil pleno terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian menyampaikan status laporan pelanggaran Nomor: 345/PP.00.00/JB-21/12/2024 kepada Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 22 Desember 2024 dan juga telah menempelkan Status Laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Bekasi (vide Bukti T-12). Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil aduan Pengadu tentang penghentian laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa saat proses klarifikasi dilakukan, Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman menyampaikan bahwa uang yang diterima dari Sri Hini Indrawati akan dititipkan ke Bawaslu Kota Bekasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (vide Bukti T-19). Bahwa selanjutnya Para Teradu menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga lembar) dengan keterangan, “uang yang diberikan oleh Sri Hini Indrawati pada hari Kamis, 19 Desember 2024 Pukul 20.48 WIB di terima dari Ma’mun Surahman dan dijadikan sebagai barang dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Peurundang-undangan (vide Bukti T-20). Bahwa alasan Para Teradu menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) tersebut, karena masih bagian dari proses rangkaian klarifikasi dan penanganan laporan serta telah dicatatkan dan masuk dalam daftar barang dugaan pelanggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II a.n. Muhamad Sodikin, karena peristiwa penerimaan uang tersebut viral di media lokal, sehingga ada kemungkinan Ma’mun Surahman merasa terganggu secara psikologis. Demikian juga keluarga Ma’mun Surahman terganggu dengan adanya pemberitaan masalah penerimaan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, sehingga tuntutan dari keluarga agar uang tersebut diberikan atau dititipkan saja ke Bawaslu Kota Bekasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu menyampaikan jawaban terkait penangangan dugaan pelanggaran Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024 dan laporan Nomor: 018/LP/PW/Kota/13.03/XII/ 2024, Pengadu menyampaikan bahwa menerima jawaban Para Teradu karena sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran. Namun Pengadu masih mempersoalkan adanya pengembalian uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman. Pengadu menerangkan seharusnya Para Teradu melakukan penelusuran untuk mendalami agar dapat diketahui asal uang tersebut dan berapa jumlah uang yang diterima oleh Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman. Atas hal tersebut, Teradu II a.n. Muhamad Sodikin kemudian menyampaikan, bahwa terkait uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi Pelapor a.n. Ma’mun Surahman, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi kepada Ma’mun Surahman pada tanggal 19 Desember 2024, pada saat itu dirinya menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang didapatkan dari Sri Hini Indrawati sebagai uang pembeli kopi dan tidak ada arahahan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Bahwa alasan Para Teradu tidak melakukan penelusuran terhadap penerimaan uang senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diregistrasi Nomor: 017/LP/PW/Kota/13.03/XOO/2024 dan laporan yang diregistrasi Nomor: 018/LP/PW/Kota/ 13.03/XII/2024, Para Teradu sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam menindaklanjuti kedua Laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024, yaitu, menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, klarifikasi Para Pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status laporan. Oleh karena itu, selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti kedua Laporan a quo sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa selanjutnya terkait dengan pengembalian uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) telah dilakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor a.n. Ma’mun Surahman pada tanggal 19 Desember 2024. Hasil klarifikasi bahwa uang yang diserahkan/dititipkan pada Bawaslu Kota Bekasi in casu Para Teradu didapatkan dari Sri Hini Indrawati sebagai uang pembeli kopi dan tidak ada arahan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena masih bagian dari proses penanganan pelanggaran. Artinya, terkait pengembalian uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu), Para Teradu sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Bahkan sesuai fakta persidangan, Pengadu menyatakan tidak menanggapi lagi karena sudah menerima jawaban Para Teradu, dan menurut Pengadu, Para Teradu sudah profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP bependapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Teradu II Muhamad Sodikin, dan Teradu III Choirunnisa Marzoeki masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Agus Sugiarto