III. DUDUK PERKARA
1
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 253/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
93/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Mei 2014menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Bahwa tepatnya jam 01.00 dini hari tanggal 10 April 2014, Pengadu dihubungi oleh
Anggota Panwaslu Tanjung Morawa, PPL Desa Tanjung Morawa B atas nama
Febriyandi, pada saat itu Febriyandi selaku teman Pengadu menemukan adanya
belasan kotak suara yang tidak tersegel di Tanjung Morawa B, kemudian Febriyandi
menghubungi Pengadu karena tidak mendapat tanggapan dari Ketua Panwaslu
Kecamatan.
Selanjutnya Pengadu mendatangi kantor desa Tanjung Morawa B dan melakukan
pemotretan bersama Febriyandi Anggota PPL setempat disana Pengadu memfoto ada
beberapa kotak suara yang tidak disegel bagian atas kemudian Pengadu juga
memotret sejumlah yang diduga anggota PPS dan KPPS sedang membuka kotak
suara, dan Pengadu melihat sedang membuka dan mengeluarkan sesuatu
didalamnya.
Pengadu melihat beberapa anggota panwaslu sekitar 9 orang, PPL Tanjung Morawa B,
tidak ada tindakan atau menggubris, lalu Pengadu sempat menegur dan
menyampaikan kepada anggota PPL setempat, yang namanya diketahui oleh
Febriyandi itu sendiri, namun tidak ada respon atau tindakan langsung, sampai
selanjutnya kami pun mengadukan hal itu kepada salah satu Caleg, beberapa Caleg,
sehingga kami pun meninggalkan lokasi.
Kemudian pada tanggal 11 April, Pengadu secara pribadi menyurati Panwaslu
Kecamatan Tanjung Morawa atas temuan tersebut, Pengadu melampirkan berikut
foto dan nama-nama saksi yang bersedia untuk diambil keterangannya kemudian
berdasarkan keterangan salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan, Pengadu
dianjurkan untuk membuat laporan resmi Panwaslu itu sendiri. Pengadu membuat
laporan pada tanggal 12 April sekira pukul 22.00 WIB, disitu diterima laporan oleh
Zulkarnain HD, S.H., Organisasi Panwaslu Tanjung Morawa, pada hari Sabtu tanggal
12 April sekira pukul 22.45 WIB dan diterima langsung oleh Zulkarnain H D, S.H.,
sementara pelapor Pengadu sendiri Dedy Irawan Ziliwu, selanjutnya pada saat itu
Pengadu disuruh oleh Zulkarnain Hamonangan, S.H., untuk mengisi formulir
laporan, kemudian Pengadu disuruh kembali untuk hadir besok kekantor Panwaslu
dengan agenda pemeriksaan pengambilan berita acara pemeriksaan, pada tanggal 13
April pengadu mendatangi kantor Panwaslu Tanjung Morawa kembali dan disitu
2
Pengadu bertemu dengan Zulkarnain, tapi tidak ada menyuruh masuk untuk
kedalam kantor pemeriksaan, cuma kedatangan kesitu adalah Pengadu mengambil
helm teman Pengadu yang tertinggal di kantor Panwaslu. Jadi pada waktu Pengadu
melapor malam, ada helm teman Pengadu atas nama Febriyandi dibawa oleh
Komisioner Panwaslu Tanjung Morawa, namun karena sudah terbawa dibawa pulang
jadi Ketua Tanjung Morawa suruh kembali besok sekaligus diperiksa, namun pada
saat Pengadu datang hanya persoalan itu saja tidak ada disuruh diperiksa dan
sampai hari-hari berikutnya Pengadu menunggu panggilan, karena nomor HP
Pengadu sudah dicantumkan disitu berikut nama-nama saksi dan Pengadu tidak
adapun sampai-sampai tidak dipanggil, kemudian Pengadu mendatangi Panwaslu
Deli Serdang, Panwaslu Deli Serdang menelpon didepan Pengadu bahwasanya
Zulkarnain mengatakan kepada Panwaslu Deli Serdang laporan sedang
ditindaklanjuti, saksi-saksi yang dipanggil tidak ada yang mau hadir. Pengadu pun
membantah pada saat itu sampai saat itu tidak ada saksi yang dipanggil baik secara
lisan maupun tulisan.
Selanjutnya Pengadu menunggu respon ke dua kali, mendatangi Panwaslu Deli
Serdang sama hal yang sama belum ada jawaban dari Panwaslu Tanjung Morawa,
pada akhirnya Pengadu mendatangi Bawaslu Sumut, beberapa hari kemudian dengan
bu Syafrida Ketua Bawaslu Sumut, kemudian mengajukan Pengadu ke bagian
Gakumdu, dan oleh Gakumdu dengan pak Joko, menghubungi langsung Ketua
Panwaslu Tanjung Morawa pak Zulkarnain Hamonangan, S.H., disitu Zulkarnain
Hamonangan, S.H., menerangkan bahwasanya saksi-saksi telah dipanggil, Pengadu
membantah kepada Pak Joko, Pengadu bahwa baik Pengadu dan saksi tidak pernah
diperiksa, diambil keterangan maupun secara tulisan mupun lisan. Kemudian
pengadu terus mempertanyakan itu, akhirnya Pengadu membuat laporan, tidak
sebelumnya Pengadu menerima surat pemberitahuan dari Panwaslu Tanjung Morawa
bahwa kasus yang Pengadu laporkan itu diberhentikan dengan alasan tidak
memenuhi syarat primer, lalu surat yang Pengadu terima tersebut tertanggal 16 April
surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan tertanggal 16 April yang
ditandatangani Zulkarnain, namun Pengadu menerimanya tanggal 28 April kurang
lebih 10 hari setelah surat itu dikeluarkan dan itu berdasarkan juga desakan dari Pak
Joko, dari Gakumdu Bawaslu Sumut dan Ketua Panwaslu Deli Serdang dan Pengadu
menerima tanggal 28 April 2014 pukul 17.30 WIB dan atas terlambatnya
memberitahukan status laporan itu Pengadu pun mengambil langkah melaporkan ke
DKPP Pusat. Demikian atas Pengaduan Saya.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu;
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Nomor.002/0509/Bawaslu-SU/V/2014 perihal Penyampaian
Berkas Pengaduan Dugaan Pelanggaran kode Etik, tertanggal 5 Mei
2014;
2. P-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Model B.3-DD No.
05/LP/PILEG/IV/2014; tertanggal 12 April 2014.
2. P-2 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjung
Morawa Kabupaten Deli Serdang, Pemberitahuan Tentang
Status/Temuan , tertanggal 16 April 2013;
3. P-3 Surat Pernyataan atas nama Ismail Umar Sinulingga, tertanggal 29
April 2014;
4. P-4 Surat Pernyataan atas nama Febriyandi, tertanggal 30 April 2014;
5. P-5 Surat Laporan dan Pemberitahuan atas nama Dedy Irawan Ziliwu,
tertanggal 11 April 2014;
6. P-6 Tanda Terima Laporan dan Bukti, tertanggal 11 April 2014.
7. P-7 Foto sebagian kotak suara tidak tersegel di kantor Desa Tanjung
Morawa dan sejumlah orang membuka kotak suara di kantor Desa
Tanjung Morawa;
8. P-8 Copy Surat Kabar Harian Medan pos, Halaman 4, tertanggal 2 Mei
2014;
9. P-9 Surat LSM Perjuangan Hukum dan Politik pengurus Kabupaten Deli
Serdang, No. 13/PHP/Kab.DS/04/14, perihal pemberitahuan,
tertanggal 21 April 2014;
10. P-10 Copy Surat Kabar KPK Pos edisi 299 halaman 9, tertanggal 21-27
April 2014;
11. P-11 Copy Surat Kabar Medan Pos halaman 4, tertanggal 20 April 2014.
12. P-12 Copy Surat Keterangan atas nama Dedy Irawan Siliwu tertanggal 31
Mei 2014;
13. P-13 Surat Permohonan atas nama Dedy Irawan Ziliwu tertanggal 2 Juni
2014;
14. P-14 Rekaman pembicaraan Dedy Irawan Ziliwu dengan Panwaslu
Kabupaten Deli Serdang;
15. P-15 Teks rekaman via Ponsel antara Ketua Panwaslu Kabupaten Deli
Serdang dengan Dedy Irawan Ziliwu, tertanggal 28 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4]Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 28 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 11 April 2014 Pukul 11.00 Wib, Sdr. Dedy Irawan Ziliwu
melaporkan secara lisan bahwa ada pembukaan kotak suara di Desa Tanjung
Morawa B dan adanya kotak suara yang tidak bersegel.
2. Pada tanggal 11 April 2014 Pukul 11.30 Wib, Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa (Sdr. Zulkarnain H.D, SH dan Irwansyah Putra) melakukan investigasi ke
kantor Desa Tanjung Morawa B untuk memastikan apakah benar ada pembukaan
kotak suara di Desa Tanjung Morawa B dan adanya kotak suara yang tidak
bersegel.
Hasil investigasi:
4
Benar adanya ada pembukaan kotak suara dan berita acara pembukaan kotak
suara sudah dibuat oleh PPS dan tidak ada kotak suara yang tidak bersegel (berita
acara pembukaan kotak suara terlampir dalam berkas).
3. Pada tanggal 11 April 2014 pukul 22.45 Wib, Sdr. Dedy Irawan Ziliwu
mengantarkan laporan tertulis yang dibuat sendiri.
4. Pada tanggal 12 April 2014 Pukul 22.40 Wib, Sdr. Dedy Irawan Ziliwu membuat
laporan tertulis di Form Model B.1-DD. Setelah membuat laporan tertulis, Ketua
Panwaslu Kec. Tanjung Morawa meminta Sdr. Dedy untuk memberikan
keterangan klarifikasi yang dituangkan pada Model B.8-DD, tetapi Sdr. Dedy
mengatakan besok pada tanggal 13 April 2014 dia (Sdr. Dedy Irawan Ziliwu)
beserta saksi pelapor akan datang untuk memberikan keterangan.
5. Pada tanggal 13 April 2014 Pukul 08.00 Wib, Panwaslu Kec. Tanjung Morawa
menunggu kehadiran Sdr. Pelapor (Dedy Irawan Ziliwu) beserta saksi-saksi
pelapor (Febriyandi, Asril, Ismail Umar) yang sudah dijanjikan akan hadir, pada
pukul 11.30 Wib. Sdr. Dedy datang sendirian ke kantor Panwaslu Kec. Tanjung
Morawa untuk mengambil barangnya yang tertinggal, pada saat itu juga Panwaslu
Kec. Tanjung Morawa mengeluarkan undangan klarifikasi I kepada pelapor dan
saksi pelapor untuk diambil keterangannya, tetapi dia menolak untuk memberi
klarifikasi serta mengatakan sore hari dia akan datang kembali, namun ditunggu
sampai sore (pukul 16.00 Wib) dia tidak datang juga.
Pada tanggal dan hari yang sama undangan klarifikasi I juga diterbitkan untuk
PPS Desa Tanjung Morawa B dan Ketua KPPS TPS 31 (undangan terlampir) untuk
hadir pada tanggal 14 April 2014 pukul 10.00 Wib.
6. Pada tanggal 14 April 2014 Pukul 11.00 Wib, Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa mengeluarkan Undangan Klarifikasi II kepada pelapor (Sdr. Dedy Irawan
Ziliwu) dan saksi pelapor (Febriyandi, Asril, Ismail Umar) untuk hadir pada tanggal
15 April 2014 (undangan terlampir), yang diantar oleh Sdr. Irfa’i Parinduri (PPL
dagang Kelambir), tetapi pelapor dan saksi pelapor tidak hadir.
7. Pada tanggal 14 April 2014, Panwaslu Kec. Tanjung Morawa mengadakan
klarifikasi kepada ketiga PPS Desa Tanjung Morawa B (Zulkhairi Tarigan, Mukhtar
Effendi, Nasaruddin) dan Ketua KPPS TPS 31 Desa Tanjung Morawa B (Zulfahmi
Sembiring). (berita acara klarifikasi terlampir).
8. Pada tanggal 15 April 2014 Pukul 14.00 Wib, Panwaslu Kec. Tanjung Morawa
mengeluarkan Undangan Klarifikasi III kepada pelapor (Sdr. Dedy Irawan Ziliwu)
dan saksi pelapor (Febriyandi, Asril, Ismail Umar) untuk hadir pada tanggal 16
April 2014 yang diantar oleh Sdr. Irfa’i Parinduri (PPL dagang Kelambir), tetapi
pelapor dan saksi pelapor tidak hadir (undangan klarifikasi terlampir).
5
9. Pada tanggal 15 April 2014, Panwaslu Kec. Tanjung Morawa mengadakan
klarifikasi kepada 9 (Sembilan) orang PPL Desa Tanjung Morawa B (Muhammad
Fauzi, Muhammad Juliandi, Muhammad Anwar, Suhaimi, Hambali, Ramlan,
Syahrul Hafizan, Zulhamdani, Irfan).
10. Pada tanggal 16 April 2014 Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa divisi Hukum
dan Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran melakukan kajian Hukum dan
pembahasan terhadap fakta dan keterangan yang diperoleh melalui klarifikasi
pihak terkait serta pemberkasan untuk diteruskan ke Rapat Pleno Panwaslu
Kecamatan Tanjung Morawa.
11. Pada tanggal 16 April 2014 Pukul 16.00 Wib, Panwaslu Kec. Tanjung Morawa
mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan status laporan Sdr. Dedy Irawan
Ziliwu No. 05/LP/PILEG/IV/2014.
12. Pada tanggal 16 April 2014 Pukul 18.30 Wib, Status Laporan Sdr. Dedy Irawan
Ziliwu No. 05/LP/PILEG/IV/2014 ditempelkan di papan pengumuman kantor
secretariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa.
13. Pada tanggal 16 April 2014 Pukul 21.00 Wib, Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa menyampaikan laporan awal secara lisan melalui hand phone tentang
status laporan No. 05/LP/PILEG/IV/2014 ke koordinator divisi hukum dan
tindaklanjut penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Deli Serdang.
14. Pada tanggal 17 April 2014 Pukul 10.00 Wib, Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa melalui Sdr. Irfai Parinduri (PPL Dagang Kelambir) mengatakan rumah
Sdr. Dedy Irawan Ziliwu kosong, PPL tersebut takut untuk menitipkan kepada
tetangga.
15. Pada tanggal 17 April 2014 Pukul 14.00 Wib, Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa menyampaikan 1 (satu) berkas fotocopy hasil penanganan dan status
laporan Sdr. Dedy Irawan Ziliwu No. 05/LP/PILEG/IV/2014 ke Panwaslu Kab.
Deli Serdang sebagai laporan melalui divisi hukum dan tindaklanjut penanganan
pelanggaran kabupaten Deli Serdang.
16. Pada tanggal 18 April 2014 Pukul 14.00 Wib, Sdr. Irfa’I Parinduri (PPL Dagang
Kelambir) kembali mengantarkan status laporan Nomor 05/LP/PILEG/IV/2014 ke
rumah Sdr. Dedy Irawan Ziliwu, tetapi rumah Sdr. Dedy Irawan Ziliwu kosong.
17. Pada tanggal 19 April 2014 Pukul 10.30 Wib, Sdr. Irfa’i Parinduri (PPL Dagang
Kelambir) mengantar status laporan ke rumah Sdr. Dedy Irawan Ziliwu yang
ketiga kalinya, tetapi juga tidak berhasil/ketemu.
18. Sekitar tanggal 22 s/d 27 April 2014 Saya Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa disaksikan oleh Sdr. Irwansyah Putra (komisioner Panwaslu Kecamatan
Tanjung Morawa) menghubungi Sdr. Dedy Irawan Ziliwu melalui hand phone ke
nomor 081 397 475 511 untuk mengambil status laporan ke sekretariat Panwaslu
6
Kecamatan Tanjung Morawa, tetapi Sdr. Dedy Irawan Ziliwu menjawab: saya tidak
ada waktu sambil tiba-tiba Sdr. Dedy Irawan Ziliwu menutup teleponnya.
19. Pada tanggal 28 April 2014 Pukul 17.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman (PPL Dagang
Kelambir) berupaya mengantarkan status laporan No. 05/LP/PILEG/IV/2014
untuk yang keempat kali ke rumah Sdr. Dedy Irawan Ziliwu dan status langsung
diterima oleh Sdr. Dedy Irawan Ziliwu.
20. Pada tanggal 28 April 2014 Pukul 20.00 Wib, Sdr. Kamaruzzaman (PPL Dagang
Kelambir) mengantarkan laporan serah terima status laporan Sdr. Dedy Irawan
Ziliwu yang langsung diterima oleh Sdr. Dedy Irawan Ziliwu kepada Panwaslu
Kecamatan Tanjung Morawa.
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-
buktisebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjung Morawa
Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 16 April 2014;
2. P-2 Copy Form Penerimaan Laporan Model B.1-DD No.
05/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 12 April 2014;
3. P-3 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Model B.3-DD No.
05/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 12 April 2014;
4. P-4 Copy Kartu Surat Izin Mengemudi C No. 8512072713071 atas
nama Dedy Irawan Ziliwu;
5. P-5 Copy Surat Perihal Laporan dan Pemberitahuan atas nama Dedy
Irawan Ziliwu, tertanggal 11 April 2014;
6. P-6 Foto/Gambar sebagian kotak suara tidak bersegel di kantor Desa
Tanjung Morawa-B dan Gambar sejumlah orang membuka kotak
suara di kantor Desa Tanjung Morawa-B;
7. P-7 Copy Surat Kabar Medan Pos halaman 12, tertanggal 11 April
2014;
8. P-8 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Irfan,
tertanggal 15 April 2014;
9. P-9 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama irfan, tertanggal 15 April 2014;
7
10. P-10 Copy KTP atas nama Irfan NIK: 1207022310880002;
11. P-11 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Zulhamdani, tertanggal 15 April 2014;
12. P-12 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Zulhamdani, tertanggal 15 April 2014
13. P-13 Copy KTP atas nama Zulhamdani NIK: 1207022806810004;
14. P-14 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Syahrul Hafizan, tertanggal 15 April 2014;
15. P-15 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Syahrul Hafizan, tertanggal 15 April 2014;
16. P-16 Copy KTP atas nama Syahrul Hafizan NIK: 1207021801820002;
17. P-17 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Ramlan, tertanggal 15 April 2014;
18. P-18 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Ramlan, tertanggal 15 April 2014;
19. P-19 Copy KTP atas nama Ramlan NIK: 1207020503860006;
20. P-20 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Hambali, tertanggal 15 April 2014;
21. P-21 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Hambali, tertanggal 15 April 2014;
22. P-21 Copy KTP atas nama Hambali NIK: 1207020507830011;
23. P-23 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
8
Suhaimi, tertanggal 15 April 2014;
24. P-24 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Suhaimi, tertanggal 15 April 2014;
25. P-25 Copy KTP atas nama Suhaimi NIK: 1207022101700003;
26. P-26 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Muhammad Anwar, tertanggal 15 April 2014;
27. P-27 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Muhammad Anwar, tertanggal 15 April 2014;
28. P-28 Copy KTP atas nama Muhammad Anwar NIK: 1207020206800003;
29. P-29 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Muhammad Juliandi, tertanggal 15 April 2014;
30. P-30 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Muhammad Juliandi, tertanggal 15 April
2014;
31. P-31 Copy KTP atas nama M Juliandi NIK: 1207021807800008;
32. P-32 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Muhammad Fauzi, tertanggal 15 April 2014;
33. P-33 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Muhammad Fauzi, tertanggal 15 April 2014;
34. P-34 Copy KTP atas nama Muhammad Fauzi NIK: 1207020312830009;
35. P-35 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Zulfahmi Sembiring, tertanggal 14 April 2014;
36. P-36 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
9
Klarifikasi atas nama Zulfahmi Sembiring, tertanggal 14 April
2014;
37. P-37 Copy KTP atas nama Zulfahmi Sembiring NIK: 1207021402730005;
38. P-38 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Nasaruddin, tertanggal 14 April 2014;
39. P-39 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Nasaruddin, tertanggal 14 April 2014;
40. P-40 Copy KTP atas nama Nasaruddin NIK: 1207020511700004;
41. P-41 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Mukhtar Effendi, tertanggal 14 April 2014;
42. P-42 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Mukhtar Effendi, tertanggal 14 April 2014;
43. P-43 Copy KTP atas nama Mukhtar Effendi NIK: 1207021206700013;
44. P-44 Copy Form Model B.6-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Zulkhairi Tarigan, tertanggal 14 April 2014;
45. P-45 Copy Form Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Berita Acara
Klarifikasi atas nama Zulkhairi Tarigan, tertanggal 14 April 2014;
46. P-46 Copy KTP atas nama Zulkhairi Tarigan NIK: 1207022304830006;
47. P-47 Copy Kajian Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Model B.9-
DD, Kajian laporan No. 05/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 16 April
2014;
48. P-48 Copy Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kec. Tanjung Morawa
Formulir Model A-1, tertanggal 11 April 2014;
49. P-49 Copy Berita Acara Panitia Pemungutan Suara Desa Tanjung
Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa;
10
50. P-50 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
24/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
51. P-51 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
25/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
52. P-52 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
26/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
53. P-53 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
27/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
54. P-54 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
28/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi II,
tertanggal 14 April 2014;
55. P-55 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
29/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi II,
tertanggal 14 April 2014;
56. P-56 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
30/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi II,
tertanggal 14 April 2014;
57. P-57 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
31/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi II,
tertanggal 14 April 2014;
58. P-58 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
32/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi III,
tertanggal 15 April 2014;
59. P-59 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
11
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
33/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi III,
tertanggal 15 April 2014;
60. P-60 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
34/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi III,
tertanggal 15 April 2014;
61. P-61 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
35/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi III,
tertanggal 15 April 2014;
62. P-62 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
13/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
63. P-63 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
14/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 13 April 2014;
64. P-64 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
15/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
65. P-65 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
16/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
66. P-66 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
17/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
67. P-67 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
18/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
68. P-68 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
12
19/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
69. P-69 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
20/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
70. P-70 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
21/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
71. P-71 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
22/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
72. P-72 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.5-DD No.
23/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 April 2014;
73. P-73 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Model B.11-DD No.
36/PANWAS/PILEG/IV/2014, perihal Undangan Rapat Pleno
Penerusan Laporan No. 05/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 16 April
2014;
74. P-74 Copy Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penerusan Laporan No.
05/LP/PILEG/2014 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Tanjung Morawa, No. 38/PANWAS/PILEG/IV/2014, tertanggal 16
April 2014;
75. P-75 Copy surat pernyataan atas nama Irfa’i Parinduri, tertanggal 28 Mei
2014;
76. P-76 Copy KTP atas nama Irfai Parinduri, NIK: 1207020402860005
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu
Panwaslu Deli Serdang, KPU Kabupaten Deli Serdang, Anggota Panwaslu Morawa
pada tanggal 28 Mei 2014, sebagai berikut:
[2.6.1]Agus Delia (Panwaslu Kabupaten Deli Serdang)
13
Situasi di Deli Serdang perlu disupervisi karena banyak permasalahan pemilu
dikecamatan, dan tiap permasalahan kalau bisa ditangani sendiri dengan tetap saling
berkoordinasi Panwaslu Deli Serdang termasuk Panwaslu Kecamatan Tanjung
Morawa.Pengadu juga menghubungi Panwaslu Deli Serdang, kemudian pihak
Panwaslu Kabupaten Deli Serdang mensupervisi dan menelpon Panwaslu
KecamatanTanjung Morawa agar membuat status laporan pengadu, dan mengantar
kerumah Pengadu.Mengenai rumah Pengadu memang sulit, Panwaslu Kabupaten Deli
Serdang selalu memerintahkan Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa untuk terus
mencari karena selalu kosong.Status laporan Teradu sudah disampaikan kepada
Devisi Hukum Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dan sudah diberikan keterangan
oleh Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa bahwa laporan tidak memenuhi syarat.
[2.6.2]Syahnan Daulay (Devisi hukum Panwaslu Kabupaten Deli Serdang)
Panwaslu Kabupaten Deli Serdang selalu mensupervisi Panwaslu di Kecamatan
Kabupaten Deli Serdang, selalu memberikan arahan kepada Teradu sebagai Ketua
Pawaslu Kecamatan Tanjung Morawa.1 hari setelah laporan diterima Panwaslu
Kecamatan Tanjung Morawa, Teradu memberikan info kepada Panwaslu Kabupaten
Deli Serdang.Sudah diberikan arahan melalui telp terkait kasus tersebut.Mengetahui
benar bagaimana upaya Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawauntuk menghubungi
Pengadu dan Saksi-Saksi Pengadu.Ada keluhan mengenai kesulitan mencari Saksi
Pengadu, tetapi tetap diingatkan untuk memberikan klarifikasi terhadap PPS dan
KPPS dst.Yang tidak berhasil diklarikasi adalah keterangan Pengadu dan Saksi
Pengadu, kemudian Teradu menghubungi Panwaslu Kabupaten Deli Serdangmelalui
telp, dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdangmenyatakan waktu sudah hampir 5 hari,
maka Panwaslu Kabupaten Deli Serdangmemberikan arahan kepada Panwaslu
KecamatanTanjung Morawa untuk melakukan kajian mengenai perkara tersebut
apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, yang dilakukan sudah selayaknya dilakukan
meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan Pengadu. Pada saat Panwaslu
Kecamatan Tanjung Morawamemplenokan kasus ini karena tidak memenuhi syarat
material, hal tersebut juga diinformasikan kepada Panwaslu Kabupaten Deli
Serdang.Tanggal 16 pukul 21.00 mendapat telp dari Teradu berkaitan dengan hasil
pleno, kemudian dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdangmeminta bukti fisik tindak
lanjut untuk memutuskan perkara ini disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten
Deli Serdang, dan sudah dilakukan pada tanggal 17 April 2014.
[2.6.3] Rahmat (KPU Kabupaten Deli Serdang)
Mengetahui persoalan pada saat sidang pemeriksaan DKPP, setelah mendengar
keterangan dari kedua belah pihak dalam persidangan, sebenarnya persoalan yang
terjadi Pengadu melaporkan pelanggaran ditingkat PPS yang melakukan
pembongkaran kotak suara, tidak tersegel.Pembukaan kotak suara sudah terjawab
14
oleh Teradu, dan tidak benar kotak suara tidak tersegel, mengenai pembukaan kotak
suara sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sesuai dengan berita acara.
[2.6.4]Heni Fatmawati dan Irwansyah Putra(anggota panwaslu morawa)
Pengadu sudah menyampaikan kebenaran sesuai dengan fakta.