Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.56/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 07/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 21 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan seleksi Bakal calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang (calon Perseorangan) Periode tahun 2018 – 2013, yaitu Pengadu selaku Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang (calon perseorangan) Periode 2018 – 2013, diperlakukan oleh para Teradu dengan cara –cara yang melanggar ketentuan pasal 48 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PKPU nomor 15 tahun 2017, yakni dengan cara penginputan data ke aplikasi SILON.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu melakukan penginputan data menggunakan aplikasi SILON sebagai dasar untuk menentukan kegandaan dukungan.
Pasal DilanggarPasal 48 ayat (2); Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3; Pasal 14 ayat (4); Pasal 48; Pasal 14; Pasal 14 ayat 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Timo Dahlia Daulay, Teradu II Arifin Sihombing, Teradu III Boby Indra Prayoga, Teradu IV Rajuddin Batubara, dan Teradu V Lisbon Situmorang selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 56/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 43/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hj. Jamilah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Bilal Ujung, No, 254, Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec, Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Muhajir, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advocat Alamat : Jln. Joe No. 8 Rt 03/06, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Timo Dahlia Daulay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jln. Karya Jasa No. 8, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arifin Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jln. Karya Jasa No. 8, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Boby Indra Prayoga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jln. Karya Jasa No. 8, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rajuddin Batubara Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jln. Karya Jasa No. 8, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lisbon Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jln. Karya Jasa No. 8, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai---- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 21 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan seleksi Bakal calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang (calon Perseorangan) Periode tahun 2018 – 2013, yaitu Pengadu selaku Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang (calon perseorangan) Periode 2018 – 2013, diperlakukan oleh para Teradu dengan cara –cara yang melanggar ketentuan pasal 48 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PKPU nomor 15 tahun 2017, yakni dengan cara penginputan data ke aplikasi SILON. Bahwa para Teradu yang melakukan penginputan data menggunakan aplikasi SILON sebagai dasar KPU Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara untuk menentukan kegandaan dukungan, jelas sangat tidak berdasar, karena hal tersebut tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-undang ini. 2. Bahwa aplikasi SILON bukan merupakan instrument verifikasi administrasi kegandaan dukungan yang diperintahkan oleh Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga aplikasi SILON bukan merupakan prosedur wajib untuk menentukan jumlah kegandaan dukungan. 3. Bahwa para Teradu dalam melakukan verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (model BA.4-KWK, perseorangan perbaikan tertanggal 6 Februari 2018) adalah kategori bentuk sikap para Teradu yang melanggar prinsip tertib dalam pemilihan. 4. Bahwa para Teradu dalam melakukan proses verifikasi administrasi semestinya harus menganut prinsip tertib dan keterbukaan. Artinya setiap proses verifikasi pengimputan data harus dilaksanakan dengan tertib sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara transparan untuk menghindari segala prasangka terhadap proses penginputan data sebagaimana dimaksud diatas, sehingga tercipta proses verifikasi yang berkeadilan, kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum. 5. Disamping Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap pelaksanaan dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (calon Perseorangan) Periode tahun 2017 – 2013, yang mana pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut meliputi 1. Berita Acara Hasil Verifikasi tahun 2018 (Model BA.2- KWK perseorangan perbaikan), 2. Berita Acara hasil Verifikasi (Model Ba.3- KWK perseorangan perbaikan), 3. Berita Acara Hasil verifikasi (Model BA.4- KWK perseorangan perbaikian). 6. Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Pemohon. Yang pelanggaran tersebut pada akhirnya oleh para Teradu dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi terhadap kesesuaian data pendukung jo. Proses Verifikasi Administrasi diluar Ketentuan Pasal 48 (2) Undang-udang No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 3 Tahun 2017, yakni dengan cara melakukan penginputan data ke aplikasi SILON. maka proses tersebut Penetapan Berita Acara KPU Kabupaten Deli Serdang, tentang Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan. [2.2] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu; 2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggarannya; dan/atau 3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.3] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 atas nama Bakal calon Bupati SOFYAN NASUTION, S.E., dan Bakal Calon Wakil Bupati Hj. JAMILAH, S.H. tertanggal 30 November 2017; 2. Bukti P-2 : Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tertanggal 30 November 2017; 3. Bukti P-3 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2- Kpt/1207/KPU-Kab/II/2017 tentang penetapan Bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tahun 2018 tertanggal 30 November 2017; 4. Bukti P-4 : Fotocopy tanda terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang (Formulir Model TT.1-KWK) tertanggal 10 Januari 2018; 5. Bukti P-5 : Fotocopy Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) tertanggal 20 Januari 2018; 6. Bukti P-6 : Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tahun 2018 Nomor : 16/PL.03.Z-BA/1207/KPU- Kab/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 (Bukti P-6);Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 1 Februari 2018; 7. Bukti P-7 : Surat yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 226/PL.03.2-SD/1207/KPU- KAb/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual; 8. Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tertanggal 1 Februari 2018; 9. Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tertanggal 1 Februari 2018; 10. Bukti P-10 : Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor Permohonan : 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 tertanggal 29 Januari 2018; 11. Bukti P-11 : Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli serdang Noor register Permohonan: 03/PS/PSWL.DLS.02.12/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018; 12. Bukti P-12 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbikan dengan pernyataan dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 4 Februari 2018 13. Bukti P-13 : Berita Acara Hasil Verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 6 Februari 2018; 14. Bukti P-14 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan daftar pemilih tetap dan atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 6 Februari 2018; 15. Bukti P-15 : Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 8 Februari 2018. Keterangan Saksi Hendrik Dalam hal ini saya menjelaskan sebagai saksi Pengadu, saya selaku LO telah ikut beberapa kali dalam Bimtek yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang, dan selama itu pula saya ikut dalam proses pelaksanaan pendaftaran hingga akhir. Dalam proses pendaftaran memang KPU Kab Deli Serdang dalam menghitung jumlah dukungan sempat ada ketidak transparan sehingga kami ajukan sengketa ke Panwas dan setelah itu ada kesepakatan Musyawarah untuk menghitung kembali. M Aswanto Selama proses pendaftaran ada hal yang membuat kami bertanya, dari mulai perhitungan jumlah dukungan, kemudian dalam proses verifikasi faktual pada tempat yang telah kami sepakati ada oknum dari perangkat desa yang menghadirinya sehingga hal ini mengganggu proses tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 21 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan jawabannya sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu membuka penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 25 November s.d 29 November 2017, di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang; 2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 57/HK.03.1-Kpt/1207/KPU Kab/IX/2017 tentang Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018, bahwa : jumlah minimal dukungan sebesar 87.496 (delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam) dukungan dan tersebar minimal di 12 (dua belas) Kecamatan; 3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Sofyan Nasution, SE dan Hj Jamilah SH mendatangi kantor Teradu pada hari Kamis tanggal 30 November 2017, untuk menyerahkan persyaratan Pencalonan sebagai Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Deli serdang dari jalur perseorangan, dibuktikan dengan Tanda terima dokumen; 4. Bahwa kemudian Teradu (KPU Kabupaten Deli Serdang) menerima kedatangan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH beserta Tim Pendukungnya di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang, Sofyan Nasution menyampaikan keinginannya untuk maju sebagai peserta Pemilihan dan telah mempersiapkan serta akan menyerahkan persyaratan pencalonan kepada Teradu berupa: a. Hardcopy B1 KWK Perseorangan Kolektif (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati). b. Lampiran B1 KWK Perseorangan (Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik/E-KTP, Surat Keterangan Dari Dinas Kependudukan dan Catatan SIPIL). c. Hardcopy B2 KWK Perseorangan (Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati). d. Softcopy B1 KWK Perseorangan (di input di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. 5. Bahwa persyaratan dokumen dukungan diatur di dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 48 angka 15; 6. Bahwa kemudian Teradu dibantu verifikator yang direkrut dari anggota PPK dan PPS melakukan verifikasi terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah fisik) dengan hasil : a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif sebanyak 111.296 (seratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh enam) dukungan. b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan sebanyak 88.044 (delapan puluh delapan ribu empat puluh empat) dukungan. c. Hardcopy Formulir B2 KWK Perseorangan sebanyak 92.928 (sembilan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan) dukungan. d. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan (di unggah di SILON) sebanyak 92.928 sembilan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan) dukungan. e. Sebaran dukungan di 18 (delapan belas) Kecamatan. f. Hasil verifikasi terhadap persyaratan dukungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.1 KWK Perseorangan), 30 November 2017. Bukti T - 3; g. Berita Acara BA-1.KWK Perseorangan tertanggal 30 Nopember 2017, dituangkan dalam keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 88/PL.03.2- Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 30 Nopember 2017. Bukti T-4 ; Bahwa Berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dukungan dan sebaran Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan diterima dan memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi, Teradu bersama verifikator melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pengadu yang telah diterima dengan tatacara sebagai berikut: a) Mencocokkan kesesuian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan dengan Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan (Foto copy E-KTP/Suket). b) Verifikasi kesesuaian antara Formulir B1 KWK Perseorangan dengan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu terakhir dan atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (dengan cara dijalankan melalui SILON oleh Operator dan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan SIPIL). c) Verifikasi kesesuian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan (Pendukung yang berdomisili/KTP Medan/diluar Deli Serdang tidak berlaku) d) Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS (Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan disusun berbasis Desa/PPS dan alamat pendukung yang tercatum tidak boleh diluar Desa/PPS tersebut), contoh Hardcopy Formulir B1 KWK Desa/PPS Sei Rotan maka alamat pendukung yang tercantum didalam tidak boleh Desa/PPS Tembung. e) Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan atau status perkawinan. f) Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan (dengan cara dijalankan melalui SILON, Sistem Informasi Pencalonan oleh Operator berupa ganda identik, potensi ganda, ganda eksternal, dengan melihat:  Ganda identik : Nama, NIK, Jenis Kelamin, Alamat, Tempat Lahir, Tgl Lahir, Status Perkawinan yang sama di dalam internal daftar pendukung Bakal Pasangan Calon, misalnya, terdapat dua atau ebih nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir dan status perkawinan yang sama di daftar nama pendukung Bakalan Pasangan Calon;  Ganda eksternal : NIK sama ditemukan di lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan akan diverifikasi faktual apakah memilih salah satu bakal pasangan calon atau sama sekali tidak memilih sama sekali. 7. Bahwa dari Verifikasi administrasi dukungan Pengadu, didapatkan: a. hasil yang memenuhi syarat sebanyak 1.538 (seribu lima ratus tiga puluh delapan) dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir BA.2 KWK Perseorangan) tanggal 8 Desember 2017. Bukti T – 5; b. 1.538 dukungan yang memenuhi syarat dilakukan verifikasi kesesuian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu terakhir dan atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dengan cara menyandingkan data softcopy dukungan 1.538 yang ada di SILON dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU yang prosesnya dilakukan oleh SISTEM yang dirancang oleh KPU RI dan Teradu hanya melaksanakan proses seperti yang telah disusun oleh KPU RI. Dari proses verifikasi/analisis yang dilakukan sistem tersebut diperoleh jumlah pendukung sebanyak 64 (enam puluh empat) orang yang tidak tercantum dalam DPT (Formulir Model BA.3 KWK Perseorangan) tanggal 13 Desember 2017 sehingga Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi terhadap dukungan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara langsung , hasil klarifikasi didapatkan 64 dukungan yang tidak tercantum di DPT terdapat di DP4 Disdukcapil sehingga 64 dukungan dapat dilakukan verifikasi faktual. c. Data softcopy dukungan 1.538 yang ada di SILON diverifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan dengan hasil : a. Ganda identik sebanyak 7 (tujuh) dukungan. (otomatis dihapus SILON) b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) dukungan, akan diverifikasi faktual kebenaran dukungan apakah mendukung salah satu calon atau tidak sama sekali, sehingga dukungan yang memenuhi syarat administrasi sebesar 1.531 (seribu lima ratus tiga puluh satu). Hasil verifikasi administrasi kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model BA.4 KWK Perseorangan) tanggal 11 Desember 2017, selanjutnya dukungan tersebut dilakukan verifikasi faktual oleh PPS; 8. Kegiatan Verifikasi sebagaimana angka 2, 3, 4 dan 5 diatas. Sesuai dengan Pasal 11 s/d Pasal 21 PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebegaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota. 9. Bahwa kemudian Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyerahkan dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi sebanyak 1.531 (seribu lima ratus tiga puluh satu) dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual. 10. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada bakal pasangan calon. 11. Bahwa sebelum melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan Pengadu, Teradu mengirimkan surat Nomor: 1272/PL.03.2-Und/1207/KPU-Kab/XII/2017 tertanggal 30 Desember 2017; 12. Bahwa dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS didapatkan hasil yang memenuhi syarat sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) orang yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan. (Formulir BA7 KWK PERSEORANGAN), 30 Desember 2017, sehingga Bakal Pasangan Calon Sofyan/ Jamilah harus memenuhi kekurangan dukungan sebesar 86.761 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu) dukungan dalam masa perbaikan yaitu pada tanggal 18 – 20 Januari 2018; 13. Proses verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sensus dan sesuai dengan Pasal 22 s/d 29 PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebegaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota. 14. Bahwa Bakal Pasangan Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH datang mendaftar ke KPU Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu, 10 Januari 2018, Pukul 15.30 WIB dengan membawa dan menyerahkan persyaratan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH. 15. KPU Kabupaten Deli Serdang menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atasnama Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dengan bukti tanda terima (Model TT.1 KWK/tanda terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati); 16. Bahwa sebelum pendaftaran dilakukan, Teradu mengundang para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir pada tanggal 11 Januari 2018 dalam rangka sosialisasi SoP pemeriksaan kesehatan bagi 3 (tiga) Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar pada tanggal 8-10 Januari 2018, dimana Pengadu termasuk di dalamnya; 17. Bakal Pasangan calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik yang dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dan Himpunan Psikologi (HIMPSI) Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan Memenuhi Syarat (Berita Acara Nomor 01-TP/I/2018, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018), 15 Januari 2018; 18. Selasa, 16 Januari 2018, KPU kabupaten Deli Serdang melakukan Penelitian terhadap syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dari penelitian tersebut terdapat 1 (satu) persyaratan yang harus dilengkapi pada masa perbaikan yaitu Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Formulir BA HP- KWK dan Lampiran Formulir BA HP-KWK), tanggal 16 Januari 2018); 19. Bahwa Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH menyerahkan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada hari Sabtu, 20 Januari 2018, sekitar Pukul 23.45 WIB kepada Teradu dibuktikan dengan tanda kehadiran berupa daftar hadir; 20. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 tersebut, Pengadu menyerahkan daftar dukungan dan sebaran pendukung kepada Teradu; 21. Bahwa pada saat penyerahan dokumen, Teradu memeriksa dokumen yang diserahkan, masih menghitung jumlah daerah sebaran pendukung dan jumlah rangkap dokumen B.1-KWK Perseorangan perbaikan dan B.2-KWK Perseorangan perbaikan, dengan checklist yang ditandatangani oleh Pengadu (narahubung) dan Teradu; 22. Bakal Pasangan Calon dan Tim pertama sekali menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon berupa Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Sofyan Nasution SE dan HJ. Jamilah SH). 23. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon dan Tim menyerahkan dokumen perbaikan syarat pencalonan berupa: - Hardcopy B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) - Lampiran B1 KWK Perseorangan Perbaikan (Foto copy Kartu Tanda Penduduk a. Elektronik/E-KTP, Surat Keterangan Dari Dinas Kependudukan dan Catatan SIPIL). b. Hardcopy B2 KWK Perseorangan Perbaikan (Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati). c. Softcopy B1 KWK Perseorangan Perbaikan ( di input di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sesuai dengan Formulir BA7 KWK PERSEORANGAN, 30 Desember 2017 bahwa : a. jumlah yang memenuhi syarat verifikasi faktual sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) dukungan. b. Jumlah kekurangan dukungan terhadap syarat minimal dukungan sebanyak 86.761 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu) dukungan Kewajiban bakal pasangan calon untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan (2 x 86.761) yaitu sebanyak 173.522 (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua) dukungan, sesuai dengan Pasal 57 Nomor 3 tahun 2017 sebegaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota. 24. Bahwa Teradu bersama dengan verifikator yang, melakukan verifikasi terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah) dengan hasil: a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan sebanyak 110.554 (seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh empat) dukungan. b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (tidak dihitung/dilanjutkan karena jumlah dukungan yang terdapat dalam hard copy formulir B1 KWK perbaikan tidak mencukupi jumlah syarat minimal perbaikan yaitu sebesar 173.522 pendukung, sesuai dengan saran Divisi Pencegahan Panwaslih Deli Serdang, (i.c Siharlon Simbolon) kepada Teradu (i.c. Lisbon Situmorang) yang kemudian disampaikan kepada seluruh Teradu. c. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di SILON) sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh). d. Sebaran dukungan di 22 (dua puluh dua) Kecamatan. 25. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dengan dikeluarkannya Berita Acara Nomor 16/PL.03.2- BA/1207/KPU-KAB/I/2018, tertanggal 21 Januari 2018 tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 atas nama Sofyan Nasution, SE./Jamilah, SH.; 26. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution, SE membawa kembali semua dokumen syarat dukungan perbaikan yang telah dihitung oleh KPU Deli Serdang dengan menandatangani berita acara serah terima dokumen; 27. Dengan dikeluarkannya Berita Acara Hasil Penelitian Terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah oleh Teradu yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat maka Bakal Pasangan Calon beserta Kuasa Hukumnya melakukan gugatan sengketa pemilihan di Panwaslih Deli Serdang dengan Registrasi No. 01/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018; 28. Bahwa sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Deli Serdang No. 097/K.PANWAS-04/KP.01.01/2018 perihal: Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa, KPU Kabupaten Deli Serdang menghadiri undangan musyararah di Ruang Sidang Musyarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 (Panwaslih Deli Serdang); 29. Bahwa pada sidang musyawarah yang digelar oleh Panwaslih Deli Serdang, bahwa Para Pihak yakni Teradu dan Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon selaku Pemohon bersepakat untuk melakukan penghitungan ulang terhadap syarat dukungan/pencalonan (Putusan Panwaslih Deli Serdang Nomor: 01/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018, dengan persyaratan hanya menghitung dokumen yang telah diserahkan oleh Pengadu dengan mengecek pada ceklist yang ditandatangani oleh Pengadu (dalam hal ini Narahubung Pengadu) dengan Teradu pada tanggal 20 Januari 2018; 30. Bahwa kemudian berdasarkan hasil musyawarah di Panwaslih kabupaten Deli Serdang, Teradu dan Pengadu melaksanakan penghitungan ulang terhadap syarat dukungan/pencalonan pada hari Kamis, 1 Februari 2018 di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang, dengan dasar pada cheklis yang tertanggal 20 Januari 2018. Penyerahan dokumen oleh Bakal Pasangan calon Sofyan Nasution/Jamilah tidak boleh menambah daerah sebaran baru; 31. Bahwa kegiatan hitung ulang dilakukan pada tanggal 1 Pebruari 2018 oleh verifikator Teradu dan disaksikan oleh tim saksi bakal pasangan calon yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon yakni sebanyak 20 (dua) puluh orang, dibuktikan dengan daftar hadir Pengadu dan saksi yang ditunjuk oleh Pengadu. 32. Bahwa ketika Pengadu menyerahkan dokumen B.1-KWK Perseorangan perbaikan (rekap daftar nama pendukung) dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan (lampiran foto kopi pendukung), ternyata Teradu menemukan adanya daerah sebaran baru yang diserahkan oleh Pengadu, yaitu terdapat di Kecamatan Tanjung Morawa, yaitu pada Desa Pekan Tanjung Morawa, Desa Tanjung Mulia dan Desa Ujung Serdang, kemudian pada Kecamatan Percut Sei Tuan, ada penambahan sebaran pendukung di Desa Sampali, Desa Pematang Lalang, Percut dan Tanjung Rejo. Selaian kedua kecamatan tersebut, daerah sebaran pendukung baru terdapat juga di Kecamatan Pagar Merbau yaitu di Desa Pagar Merbau I dan Desa Tanjung Garbus II, dan pada saat penyerahan Pengadu (narahubung Muhammad Hendrik dan Muhammad Aswanto) menggunting data pendukung yang tidak terdapat di daerah sebaran baru, dan hal ini sudah diakui oleh Narahubung pengadu dalam persidangan sengketa proses di Panwaslih Kabupaten Deli serdang; 33. Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan daerah sebaran dukungan selesai dilakukan, Teradu kemudian melakukan penghitungan ulang (fisik) dari dokumen yang diserahkan oleh Pengadu dan didapatkan hasil : a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan sebanyak 184.560 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh) dukungan. b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan/E-KTP/Suket sebanyak 194.484 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat) dukungan. c. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di SILON) sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh). d. Sebaran dukungan di 22 (dua puluh dua) Kecamatan. 34. Bahwa terdapat perbedaan jumlah diantara dokumen yang diserahkan oleh Pengadu karena ternyata Pengadu menambah daerah sebaran baru dari dokumen yang diserahkan pada jadwal perbaikan, yaitu tanggal 20 Januari 2018 yang kemudian tidak dihitung pada dokumen hardcopy, namun belum dilakukan perubahan didokumen softfilenya; 35. Bahwa Teradu mengeluarkan Tanda Terima Dokumen Perbaikan Syarat Calon (TT.2 KWK) tanggal 1 Februari 2018 yang diserahkan kepada Pengadu; 36. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Syarat Calon (BA HP KWK Perbaikan) tanggal 1 Februari 2018, yang menerangkan seluruh dokumen syarat calon Ada dan Memenuhi Syarat; 37. Berdasarkan penelitian terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah) sebagaimana uraian diatas, dinyatakan Memenuhi Syarat (Formulir BA 1 KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 1 Februari 2018; 38. Berdasarkan (Formulir BA 1 KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 1 Februari 2018), hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dukungan Perbaikan dan sebaran Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan Memenuhi Syarat dan KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan verifikasi administrasi; 39. Teradu dalam hal ini verifikator bersama dengan saksi dari bakal pasangan calon melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, selanjutnya verifikator melakukan verifikasi administrasi perbaikan sama dengan proses awal Pengadu menyerahkan dokumen persyaratan calon kepada Teradu, dan selama proses penghitungan serta verifikasi administrasi dilakukan, saksi Pengadu selalu berada di meja para verifikator yang dibagi menjadi empat kelompok, dan ketika para verifikator selesai melakukan penghitungan, maupun pencocokkan data antara B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan; 40. Bahwa selama proses penghitungan dan PemeriksaDari Verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan didapatkan hasil yang memenuhi syarat sebanyak 102.345 (seratus dua ribu tiga ratus lima puluh empat) dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 4 Februari 2018. Kemudian data 102.354 dukungan yang memenuhi syarat dilakukan verifikasi kesesuian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT pada Pemilu terakhir dan atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4), dengan cara menyandingkan data softcopy dukungan 102.354 yang ada di SILON dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU yang prosesnya dilakukan oleh SISTEM yang dirancang oleh KPU RI dan Teradu menekan tombol proses saja. Dari proses verifikasi/analisis yang dilakukan sistem tersebut diperoleh jumlah pendukung sebanyak 1.194 (seribu seratus sembilan puluh empat) orang yang tidak tercantum dalam DPT (Formulir Model BA.3 KWK Perseorangan perseorangan perbaikan) tanggal 6 Februari 2017 sehingga KPUD menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi terhadap dukungan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data softcopy dukungan 102.354 yang ada di SILON diverifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan dengan hasil; a. Ganda identik sebanyak 32.521 (tiga puluh dua ribu lima ratus dua puluh satu) dukungan (otomatis dihapus SILON) b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 16.367 (enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh) dukungan, akan diverifikasi faktual kebenaran dukungan apakah mendukung salah satu calon atau tidak sama sekali. c. Jumlah pendukung yang pada tahap pertama telah memberikan dukungan dan telah memenuhi syarat sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) pendukung, sehingga tidak lagi dihitung sebagai dukungan baru;\ d. Pendukung yang telah memberikan dukunagn kepada Bakal Pasangan calon lain yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan awal sebanyak 448 (empat ratus empat puluh delapan) pendukung. 41. Bahwa kemudian data pendukung yang termasuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 33.115 (tiga puluh tiga ribu seratus lima belas) pendukung, kemudian Pendukung yang memenuhi syarat dan akan diteruskan untuk diverifikasi faktual sebanyak 69.239 (enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan) pendukung, data tersebut tertera di Formulir Model BA.4 KWK Perseorangan) tanggal 08 Februari 2018 yang kemudian menjadi objek sengketa oleh pengadu di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang dengan Register Nomor: 03/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018; 42. Bahwa data nama pendukung yang tidak terdapat di DPT maupun DP4, kemudian dikonfimasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebanyak 4.4467 (empat ribu empat ratus enam puluh tujuh) pendukung dan yang berhasil dikofirmasi sebanyak 1.194, dibuktikan dengan daftar nama yang diserahkan kembali oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil kabupaten Deli serdang; 43. Bahwa atas data pendukung yang memenuhi syarat akan dilakukan verifikasi Faktual dukungan perbaikan secara kolektif oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sejak tanggal 7 Pebruari s/d 10 Pebruari 2018, kemudian akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan perubahan Tahapan, program dan Jadwal yang telah dikonsultasikan dengan KPU Sumut dan KPU RI, agar jadwal penetapan Pasangan calon Kepala Daerah seluruh Indonesia sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2018 dapat dilakukan secara serentak pada tanggal 12 Pebruari, sesuai dengan Surat dari KPU Sumut Nomor: 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/2018 yang merupakan pengantar dari Surat KPU RI Nomor: 131/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang; 44. Bahwa kemudian berdasarkan surat dari KPU Sumut Nomor: 222/HK.01.2- SD/12/Prov/II/2018 yang merupakan pengantar dari Surat KPU RI Nomor: 131/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Teradu mengirimkan surat kepada Pengadu, nomor; 226/PL.03.2-SD/1207/Kpu-Kab/II/2018 tertanggal 7 pebruari 2018 tentang pemberitahuan jadwal verifikasi faktual kepada Pengadu; 45. Bahwa data nama pendukung yang telah diverifikasi administrasi kemudian diinput ke dalam aplikasi SILON, dan terdapat sebanyak 32.521 (tiga puluh dua ribu lima ratus dua puluh satu) nama ganda identik yang kemudian dimasukkan ke dalam satu folder, dan Teradu telah memberikannya dalam bentuk softfile kedalam CD (compac Disc); 46. Hasil syarat dukungan sebesar 69.239 (enam puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh Sembilan) tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi faktual di desa/kelurahan oleh PPS dengan hasil verifikasi faktual hanya ada satu orang pendukung yang memenuhi syarat, sehingga akumulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang sehingga jumlah pendukung menjadi 736 pendukung yang tersebar di 8 Kecamatan, sehingga KPU Deli Serdang mengeluarkan BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 11 Pebruari 2018 yang menyatakan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution/Jamilah tidak memenuhi syarat pencalonan, namun BA.7 –KWK Perseorangan Perbaikan tidak menjadi objek Sengketa di Panwaslih Kabupaten Deli serdang; 47. Dari Uraian tahapan Pencalonan sampai pada verifikasi faktual dan sengketa di panwaslih Kabupaten Deli Serdang, Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar Teradu dalam melakukan penginputan data menggunakan aplikasi SILON (sistem Informasi Pencalonan) pada saat verifikasi administrasi dukungan tidak berdasar, karena seperti diuraikan di atas, dasar dari penggunaan dari SILON adalah sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan. (2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. softcopy; dan b. hardcopy. (4) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. (5) Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kesesuaian dengan: a. urutan pendukung; dan b. identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, dan status perkawinan. (7) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (8) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. 2. Bahwa selama proses penerimaan dokumen baik pada saat penerimaan awal di tanggal 29 Nopember 2017, pada tahapan perbaikan syarat pencalonan, tanggal 20 Januari 2018, bahkan sampai pada tanggal 1 Pebruari 2018 dimna dilakukan penghitungan ulang berdasarkan kesepakatan antara Pengadu dan Teradu yang dikuatkan dengan Putusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Register Nomor: 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, semua proses dilakukan secara terbuka dan selalu dihadiri oleh Pengadu dan tim nya, Pihak Kepolisian dari 4 Polres, dan Panwaslih yang dibuktikan dengan bukti kehadiran. Semua proses sudah dikemukakan pada uraian tahapan di atas, dimana pada semua tahapan, Teradu selalu melaksanakannya secara terbuka dan semua pihak termasuk Pengadu dapat menyaksikannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kehadiran Pengadu beserta 20 (dua puluh) orang saksi dari Pengadu yang mendampingi verifikator Teradu yang telah di SK kan sejak melakukan penghitungan B.1-KWK Perseorangan perbaikan berdasarkan kesepakatan Pengadu dan Teradu pada sidang Perkara di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Reg. No. 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, dimana hasil penghitungan dokumen B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan B.2 –KWK Perseorangan Perbaikan baru dikompilasi ketika saksi Pengadu membubuhkan parafnya pada hasil penghitungan, begitu pula dengan hasil penelitian administrasi yaitu mencocokkan rekap nama di B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan lampiran fotokopi KTP EL atau Surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang ; 3. Bahwa sangat tidak benar sekali yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok pengaduannya tentang Teradu tidak tertib dan terbuka selama proses verifikasi administrasi melaksanakan kesepakatan antara Pengadu dan Teradu yang dikuatkan dengan Putusan Panwaslih Register No. 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, dibuktikan dengan alat bukti surat dan dokumentasi vidio. Kemudian sebelum penghitungan ulang dilakukan, Teradu menyampaikan tata cara penghitungan ulang yang disampaikan di hadapan Pengadu, panwaslih dan pihak Polres. ( Bukti T- 31) Justru Pengadu yang tidak tertib dan patuh pada kesepakatan bersama untuk melakukan penghitungan ulang, dimana tidak ada penambahan daerah sebaran baru, namun pada faktanya, dokumen B.1-KWK Perseorangan perbaikan dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan, terdapat daerah sebaran baru, yaitu pada Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Pagar Merbau dan Kecamatan Tanjung Morawa, yang ketika diserahkan sudah dilakukan pengguntingan oleh Narahubung Pengadu, namun tidak serta merta Pengadu melakukan perubahan pada data softcopy yang diunggah di SILON, sehingga jelas sekali terdapat perbedaan angka seperti yang diuraikan di atas yaitu : a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan sebanyak 184.560 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh) dukungan. b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan/E- KTP/Suket sebanyak 194.484 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat) dukungan. b. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di SILON) sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh). 4. Bahwa selama proses penghitungan ulang dan verifikasi administrasi dilakukan oleh verifikator, semuanya melalui crosschecked dari saksi Pengadu dan apabila sudah sesuai, maka kemudian dibubuhkan paraf dari verifikator, saksi pengadu kemudian divalidasi oleh Teradu sebelum diinput ke dalam aplikasi SILON; 5. Bahwa bunyi Pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 : (1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. (5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS. (6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. (7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. (8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan. (10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon. (11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari. (12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon. (13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan. (14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari. (15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU. 6. Bahwa jelas sekali di dalam pasal 48 angka (15) UU ini menyebutkan bahwa mekanisme dan tata cara verifikasi (baik administrasi dan faktual) diatur di dalam Peraturan KPU, dan pengaturan secara rinci diatur di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan, terdapat pada Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18, yang merupakan satu kesatuan dalam hal pendaftaran dan verifikasi syarat pencalonan maupun syarat calon. 7. Pasal 17 PKPU Nomor 3 Tahun 2017/Nomor 15 2017 berbunyi : (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlahdukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. (2a) Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda. (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. (5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 8. Pada Putusan Panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018, Keputusan Panwaslih tetap menggunakan data angka yang merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Putusan Panwaslih Deli Serdang 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 yang merupakan kesepakatan untuk melakukan hitung ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh Pengadu bukan angka baru yang merupakan hasil klarifikasi atau koreksi dari Pengadu. Salinan putusan panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018; 9. Bahwa Putusan Panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018 yang amar putusannya mengabulkan dan menolak sebehagian permohonan pemohon, sudah dilaksanakan oleh Teradu dengan melakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara manual yang dilakukan oleh Teradu; 10. Bahwa kemudian hasil dari Putusan Panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018, Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan kesepakatan dengan Pengadu tertanggal 23 Pebruari 2018 yang dihadiri oleh Narahubung pengadu (i.c Muhammad Hendrik dan Muhammad aswanto); 11. Perlu juga Teradu menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP, bahwa pada saat sekarang ini, Permohonan banding Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Putusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang 05/PS/PWSL.DLS.02.12/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018, ditolak dengan pertimbangan hukum banding Pengadu premature, yang dibacakan pada sidang terbuka pada tanggal 17 April 2018. Salinan Putusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Reg. No. Reg. No. 05/PS/PWSL.DLS.02.12/III/2018; 12. Surat Keputusan KPU Deli Serdang Nomor 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU- Kab/II/2018 tertanggal 7 Pebruari 2018 tentang Perubahan ketiga tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan Pengadu. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor: 57/HK.03.1- Kpt/1207/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 19 september 2017 tentang Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang Tahun 2018, telah di nazagelen di kantor pos setempat dan telah di sesuaikan dengan aslinnya; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 ,tanggal 30 November 2017 , telah dinazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati , (Formulir BA1KWK Perseorangan Perbaikan), Tanggal 1 Pebruari 2018, telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2-Kpt/Kpu- kab/XI/2017, Tanggal 30 November 2017, Tentang Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 2 KWK ) tanggal 8 bulan desember tahun 2017, telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 4 KWK Perseorangan , tanggal 11 bulan Desember tahun 2017 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Undangan Nomor 1272/PL.03.2-und/1207/Kpu- Kab/XII/2017 tentang acara Rekapitulasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bpati Deli Serdang Tahun 2018 di Tingkat Kabupaten Deli Serdang telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di tingkat KPU kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember tahun 2017 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT. 1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor : 19/PL.2-Und/1207/KPU- Kab/I/2018 Tentang Sosialisasi Prosedur Operasional Standart Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018, Tanggal 11 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 11. Bukti T-11 : Fotokopi (Berita Acara Nomor : 01-TP/1/2018, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018), 15 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, 12. Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA. HP KWK Tanggal 16 Januari 2018) telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya di beri tanda 13. Bukti T-13 : Daftar hadir penyarahan perbaikan berkas dukungan syarat calon dan pencalonan perserorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati deli serdang tahun 2018 tanggal 20 Januari 2018; 14. Bukti T-14 : Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati ( Model B.2 KWK ) Perseorangan tanggal 20 januari 2018. 15. Bukti T-15 : Check List Desa / Kelurahan Wilayah Persebaran Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan tanggal 20 Januari 2018. 16 Bukti T-16 : Berita Acara No. 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/1/2018 tanggal 21 Februari 2018. Tentang hasil Verfikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 17 Bukti T-17 : Tanda terima berkas tanggal dua puluh satu bulan januari dua ribu delapan belas; 18 Bukti T-18 : Putusan no rek:01/ps/pwsl.dls.02.12/1/2018 tentang penyelesaiyan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang; 19 Bukti T-19 : daftar hadir perhitungan ulang dukungan perbaikan bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 20 Bukti T-20 : Tanda terima dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT.2-KWK) Tanggal 1 Februari 2018. 21 Bukti T-21 : BA.HP Perbaikan.KWK.Tanggal 1 Februari 2018. 22 Bukti T-22 : BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 1 Februari 2018. 23 Bukti T-23 : BA.3.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 6 Februari 2018 24 Bukti T-24 : BA.4.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 8 Februai 2018. 25 Bukti T-25 : Klarifikasi DISDUKCAVIL Tentang berkas dukungan kegandaan. 26 Bukti T-26 : Surat Nomor : 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/Tanggal 7 Februari 2018. 27 Bukti T-27 : Surat Nomor 226/PL.03.2-SD/1207/KPU-KAB/2/2012 28 Bukti T-28 : Perihal pemberitahuan verifikasi vaktual Tanggal 7 Februari 2018. 29 Bukti T-29 : Soft coppy daftar nama ganda identik. 30 Bukti T-30 : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN 31 Bukti T-31 : Rekaputulasi dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tanggal 11 Februari 2018. 32 Bukti T-32 : SK.NOMOR.23/PL.01.1-KPT/1207/KPU-KAB/1/12 tentang tim verifikator perhitungan ulang dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati deliserdang Tahun 2018 dari jalur perseorangan tanggal 31 januari 2018. 33 Bukti T-33 : prosedur oprasional standar plaksanaan perivikasi ulang jumlah dukungan pasangan calon perseorangn pemilihan bupati dan wakil bupati deli serdang tanggal 31 januari 2018. 34 Bukti T-34 : putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati deli serdang nomor register permohonan : PWSL.DLS.02.12/III/2018. Tanggal 22 Maret 2018 35 Bukti T-35 : Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU- Kab/II/2018 Tentang perubahan ketiga tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang tahun 2018 tanggal 07 Pebruari 2018. 36 Bukti T-36 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor: 57/HK.03.1- Kpt/1207/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 19 september 2017 tentang Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang Tahun 2018, telah di nazagelen di kantor pos setempat dan telah di sesuaikan dengan aslinnya; 37 Bukti T-37 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 ,tanggal 30 November 2017 , telah dinazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 38 Bukti T-38 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati , (Formulir BA1KWK Perseorangan Perbaikan), Tanggal 1 Pebruari 2018, telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 39 Bukti T-39 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2-Kpt/Kpu- kab/XI/2017, Tanggal 30 November 2017, Tentang Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 40 Bukti T-40 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 2 KWK ) tanggal 8 bulan desember tahun 2017, telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 41 Bukti T-41 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 4 KWK Perseorangan , tanggal 11 bulan Desember tahun 2017 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 42 Bukti T-42 : Fotokopi Undangan Nomor 1272/PL.03.2-und/1207/Kpu- Kab/XII/2017 tentang acara Rekapitulasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bpati Deli Serdang Tahun 2018 di Tingkat Kabupaten Deli Serdang telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 43 Bukti T-43 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di tingkat KPU kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember tahun 2017 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 44 Bukti T-44 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT. 1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 45 Bukti T-45 : Fotokopi Surat Nomor : 19/PL.2-Und/1207/KPU- Kab/I/2018 Tentang Sosialisasi Prosedur Operasional Standart Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018, Tanggal 11 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya; 46 Bukti T-46 : Fotokopi (Berita Acara Nomor : 01-TP/1/2018, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018), 15 Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, 47 Bukti T-47 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA. HP KWK Tanggal 16 Januari 2018) telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya di beri tanda 48 Bukti T-48 : Daftar hadir penyarahan perbaikan berkas dukungan syarat calon dan pencalonan perserorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati deli serdang tahun 2018 tanggal 20 Januari 2018; 49 Bukti T-49 : Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati ( Model B.2 KWK ) Perseorangan tanggal 20 januari 2018. 50 Bukti T-50 : Check List Desa / Kelurahan Wilayah Persebaran Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan tanggal 20 Januari 2018. 51 Bukti T-51 : Berita Acara No. 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/1/2018 tanggal 21 Februari 2018. Tentang hasil Verfikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 52 Bukti T-52 : Tanda terima berkas tanggal dua puluh satu bulan januari dua ribu delapan belas; 53 Bukti T-53 : Putusan no rek:01/ps/pwsl.dls.02.12/1/2018 tentang penyelesaiyan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang; 54 Bukti T-54 : daftar hadir perhitungan ulang dukungan perbaikan bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 55 Bukti T-55 : Tanda terima dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT.2-KWK) Tanggal 1 Februari 2018. 56 Bukti T-56 : BA.HP Perbaikan.KWK.Tanggal 1 Februari 2018. 57 Bukti T-57 : BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 1 Februari 2018. 58 Bukti T-58 : BA.3.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 6 Februari 2018 59 Bukti T-59 : BA.4.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 8 Februai 2018. 60 Bukti T-60 : Klarifikasi DISDUKCAVIL Tentang berkas dukungan kegandaan. 61 Bukti T-61 : Surat Nomor : 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/Tanggal 7 Februari 2018. 62 Bukti T-62 : Surat Nomor 226/PL.03.2-SD/1207/KPU-KAB/2/2012 63 Bukti T-63 : Perihal pemberitahuan verifikasi vaktual Tanggal 7 Februari 2018. 64 Bukti T-64 : Soft coppy daftar nama ganda identik. 65 Bukti T-65 : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN 66 Bukti T-66 : Rekaputulasi dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tanggal 11 Februari 2018. 67 Bukti T-67 : SK.NOMOR.23/PL.01.1-KPT/1207/KPU-KAB/1/12 tentang tim verifikator perhitungan ulang dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati deliserdang Tahun 2018 dari jalur perseorangan tanggal 31 januari 2018. 68 Bukti T-68 : prosedur oprasional standar plaksanaan perivikasi ulang jumlah dukungan pasangan calon perseorangn pemilihan bupati dan wakil bupati deli serdang tanggal 31 januari 2018. 69 Bukti T-69 : putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati deli serdang nomor register permohonan : PWSL.DLS.02.12/III/2018. Tanggal 22 Maret 2018 70 Bukti T-70 : Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU- Kab/II/2018 Tentang perubahan ketiga tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang tahun 2018 tanggal 07 Pebruari 2018. Keterangan Saksi Diah Ayu KPU Kabupaten Deli Serdang mengadakan Bimtek sebanyak 4 (empat) kali dan dalam Bimtek tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Bakal Pasangan Calon. Materi yang disampaikan adalah materi mengenai mengoperasikan Silon Enggar Sri Wahyuni Dalam Proses penghitungan jumlah dukungan dihadiri oleh anggota KPU Kab Deli Serdang divisi Teknis, dalam proses tersebut Pengadu hadir dan tim nya ikut dalam melakukan verifikasi. Proses input data pada Silon, pertama dimasukkan ke dalam aplikasi Ms. Eksel, data yang sudah diinput di Ms. Eksel kemudian diinput kedalam Silon
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu melakukan penginputan data menggunakan aplikasi SILON sebagai dasar untuk menentukan kegandaan dukungan. Hal tersebut tidak berdasar, karena tidak diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang; [4.1.2] Para Teradu tidak tertib dan terbuka dalam melakukan verifikasi administrasi; [4.1.3] Para Teradu yang merujuk pada SILON dalam melakukan verifikasi administrasi secara nyata melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.4] Panwas Kabupaten Deli Serdang dalam Putusan Sengketa Nomor 03/PS/PSWL.DLS.02.12/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang telah mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian dan membatalkan BA KPU Kabupaten Deli Serdang tentang Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 6 Februari 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Para Teradu. [4.2.1] Bahwa landasan hukum yang menjadi dasar para Teradu dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi SILON berlandaskan pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yaitu Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi penggunaan aplikasi SILON bukan menjadi instrumen utama, karena verifikasi administrasi dilakukan secara manual, selanjutnya dilakukan input data softcopy dukungan ke dalam aplikasi SILON, dan dilakukan verifikasi faktual, dengan demikian tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; [4.2.2] Bahwa selama proses penerimaan dokumen baik saat penerimaan awal, tahapan perbaikan syarat pencalonan, bahkan hingga penghitungan ulang berdasarkan kesepakatan antara Pengadu dan Teradu yang dikuatkan dengan Putusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Register Nomor: 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, semua proses dilakukan secara terbuka dan selalu dihadiri oleh Pengadu beserta timnya, pihak Kepolisian dan Panwas. Para Teradu selalu melaksanakan tugas secara terbuka kepada semua pihak termasuk Pengadu dapat menyaksikannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kehadiran Pengadu beserta 20 (dua puluh) orang saksi Pengadu yang mendampingi verifikator pada kegiatan penghitungan B.1-KWK Perseorangan perbaikan berdasarkan kesepakatan Pengadu dan Teradu dalam sidang Perkara Nomor 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 di Panwas Kabupaten Deli Serdang. Penghitungan dokumen B.1-KWK Perseorangan dan B.2 –KWK Perseorangan Perbaikan baru dikompilasi ketika saksi Pengadu membubuhkan paraf pada hasil penghitungan, begitu juga dengan hasil penelitian administrasi yaitu mencocokkan rekap nama di B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan lampiran fotokopi KTP EL atau Surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang; [4.2.3] Bahwa para Teradu dalam menggunakan aplikasi SILON sebagai bagian dalam verifikasi administrasi berpedoman pada Pasal 48 angka (15) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur di dalam Peraturan KPU, selanjutnya secara rinci diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 merupakan satu kesatuan dalam hal pendaftaran dan verifikasi syarat pencalonan maupun syarat calon; [4.2.4] Bahwa Putusan Panwas Nomor 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018, menyatakan tetap menggunakan data angka yang merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Putusan sebelumnya Nomor 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 merupakan kesepakatan untuk melakukan hitung ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh Pengadu bukan dokumen hasil klarifikasi atau koreksi dari Pengadu. Amar Putusan Nomor. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan para Teradu sudah menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara manual. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, bukti dokumen, saksi serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu bahwa input data ke aplikasi SILON sebagai dasar untuk menentukan kegandaan dukungan yang dilakukan oleh para Teradu tidak diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang bahwa dalam fakta persidangan para Teradu menyatakan dasar hukum dalam melakukan input data melalui aplikasi SILON adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu menggunakan aplikasi SILON sebagai instrumen pendukung dalam verifikasi administrasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan 4 pada intinya berbunyi surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dimana dokumen dukungan pada softcopy disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu tidak tertib dan terbuka dalam melakukan verifikasi administrasi bahwa dalam fakta persidangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu yang hadir menyatakan semua tahapan baik dimulai dari penerimaan pendaftaran 29 Nopember 2017, perbaikan syarat pencalonan 20 Januari 2018, hingga saat penghitungan ulang 1 Februari 2018 dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh Pengadu, Kepolisian, dan Panwas Kabupaten Deli Serdang. Demikian pula para Teradu memperkuat keterangan para Saksi tersebut dengan menunjukkan bukti daftar kehadiran dan kompilasi hasil perhitungan B.1-KWK Perseorangan dan B.2–KWK Perseorangan Perbaikan yang telah diparaf Saksi Pengadu. Fakta persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Putusan Panwas Nomor 01/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018 Pengadu dan para Teradu telah bersepakat akan melakukan verifikasi ulang jumlah dukungan syarat pencalonan perbaikan Bakal Calon Perseorangan Pengadu yang diserahkan 20 Januari 2018 dan verifikasi persebaran dukungan perbaikan syarat calon perseorangan Pengadu mengacu kepada dokumen B-1 KWK desa/kelurahan beserta lampirannya yang telah diceklis berdasarkan persebaran dukungan perbaikan 20 Januari 2018, namun Pengadu tidak tertib dan patuh pada kesepakatan bersama tersebut, terbukti dokumen B.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan Perbaikan terdapat daerah sebaran baru. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam proses verifikasi administrasi telah sesuai dengan Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu bahwa para Teradu menggunakan SILON dalam melakukan verifikasi administrasi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam menggunakan aplikasi SILON merupakan bagian atau instrumen pendukung daripada Verifikasi Administrasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 48 angka (15) bahwa mekanisme dan tata cara verifikasi diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terhadap dalil Pengadu bahwa Putusan Panwas Nomor 03/PS/PSWL.DLS.02.12/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang telah mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian dan membatalkan BA KPU Kabupaten Deli Serdang mengenai Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 6 Februari 2018, fakta persidangan terungkap bahwa berdasarkan Putusan Panwas Nomor 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018, data angka yang digunakan adalah hasil verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Putusan Panwas Nomor 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018. Para Teradu telah melaksanakan Putusan tersebut dengan melakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara manual yang sebelumnya telah dilakukan. Hal tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama Pengadu dengan para Teradu 23 Pebruari 2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam melaksanakan putusan Panwas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Timo Dahlia Daulay, Teradu II Arifin Sihombing, Teradu III Boby Indra Prayoga, Teradu IV Rajuddin Batubara, dan Teradu V Lisbon Situmorang selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir