III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 21 April 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan seleksi Bakal calon Pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang (calon Perseorangan)
Periode tahun 2018 – 2013, yaitu Pengadu selaku Bakal Calon Wakil Bupati
Kabupaten Deli Serdang (calon perseorangan) Periode 2018 – 2013,
diperlakukan oleh para Teradu dengan cara –cara yang melanggar ketentuan
pasal 48 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 18 ayat 2
PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PKPU nomor
15 tahun 2017, yakni dengan cara penginputan data ke aplikasi SILON.
Bahwa para Teradu yang melakukan penginputan data menggunakan
aplikasi SILON sebagai dasar KPU Kabupaten Deli Serdang Propinsi
Sumatera Utara untuk menentukan kegandaan dukungan, jelas sangat tidak
berdasar, karena hal tersebut tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam
Undang-undang ini.
2. Bahwa aplikasi SILON bukan merupakan instrument verifikasi administrasi
kegandaan dukungan yang diperintahkan oleh Undang-undang nomor 10
tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga aplikasi SILON
bukan merupakan prosedur wajib untuk menentukan jumlah kegandaan
dukungan.
3. Bahwa para Teradu dalam melakukan verifikasi dugaan kegandaan
dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (model
BA.4-KWK, perseorangan perbaikan tertanggal 6 Februari 2018) adalah
kategori bentuk sikap para Teradu yang melanggar prinsip tertib dalam
pemilihan.
4. Bahwa para Teradu dalam melakukan proses verifikasi administrasi
semestinya harus menganut prinsip tertib dan keterbukaan. Artinya setiap
proses verifikasi pengimputan data harus dilaksanakan dengan tertib sesuai
tahapan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, dilakukan secara transparan untuk menghindari segala prasangka
terhadap proses penginputan data sebagaimana dimaksud diatas, sehingga
tercipta proses verifikasi yang berkeadilan, kemanfaatan dan memberikan
kepastian hukum.
5. Disamping Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap pelaksanaan dalam
proses verifikasi administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (calon Perseorangan)
Periode tahun 2017 – 2013, yang mana pelaksanaan verifikasi administrasi
tersebut meliputi 1. Berita Acara Hasil Verifikasi tahun 2018 (Model BA.2-
KWK perseorangan perbaikan), 2. Berita Acara hasil Verifikasi (Model Ba.3-
KWK perseorangan perbaikan), 3. Berita Acara Hasil verifikasi (Model BA.4-
KWK perseorangan perbaikian).
6. Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
melakukan verifikasi administrasi terhadap Pemohon. Yang pelanggaran
tersebut pada akhirnya oleh para Teradu dituangkan di dalam Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi terhadap kesesuaian data pendukung jo. Proses
Verifikasi Administrasi diluar Ketentuan Pasal 48 (2) Undang-udang No. 10
Tahun 2016 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 3 Tahun 2017, yakni dengan
cara melakukan penginputan data ke aplikasi SILON. maka proses tersebut
Penetapan Berita Acara KPU Kabupaten Deli Serdang, tentang Hasil
Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan.
[2.2] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar
pelanggarannya; dan/atau
3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 atas nama
Bakal calon Bupati SOFYAN NASUTION, S.E., dan Bakal
Calon Wakil Bupati Hj. JAMILAH, S.H. tertanggal 30
November 2017;
2. Bukti P-2 : Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
tertanggal 30 November 2017;
3. Bukti P-3 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2-
Kpt/1207/KPU-Kab/II/2017 tentang penetapan Bakal
Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat
untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam
pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli
Serdang tahun 2018 tertanggal 30 November 2017;
4. Bukti P-4 : Fotocopy tanda terima Pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Deli Serdang (Formulir Model TT.1-KWK)
tertanggal 10 Januari 2018;
5. Bukti P-5 : Fotocopy Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan)
tertanggal 20 Januari 2018;
6. Bukti P-6 : Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
tahun 2018 Nomor : 16/PL.03.Z-BA/1207/KPU-
Kab/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 (Bukti P-6);Tanda
Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati tertanggal 1 Februari 2018;
7. Bukti P-7 : Surat yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Deli
Serdang Nomor : 226/PL.03.2-SD/1207/KPU-
KAb/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 Perihal
Pemberitahuan Verifikasi Faktual;
8. Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Deli Serdang tertanggal 1 Februari 2018;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
tertanggal 1 Februari 2018;
10. Bukti P-10 : Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara
Musyawarah dan Mufakat Nomor Permohonan :
01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 tertanggal 29 Januari
2018;
11. Bukti P-11 : Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Deli
Serdang tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli serdang Noor
register Permohonan: 03/PS/PSWL.DLS.02.12/II/2018
tertanggal 20 Februari 2018;
12. Bukti P-12 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi terhadap
kesesuaian data pendukung perbikan dengan
pernyataan dukungan perbaikan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 4 Februari 2018
13. Bukti P-13 : Berita Acara Hasil Verifikasi dugaan kegandaan
dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 6
Februari 2018;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi terhadap
kesesuaian data pendukung perbaikan dengan daftar
pemilih tetap dan atau daftar penduduk potensial
pemilih pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tertanggal 6 Februari 2018;
15. Bukti P-15 : Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan kegandaan
dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 8
Februari 2018.
Keterangan Saksi
Hendrik
Dalam hal ini saya menjelaskan sebagai saksi Pengadu, saya selaku LO telah
ikut beberapa kali dalam Bimtek yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Deli
Serdang, dan selama itu pula saya ikut dalam proses pelaksanaan pendaftaran
hingga akhir. Dalam proses pendaftaran memang KPU Kab Deli Serdang dalam
menghitung jumlah dukungan sempat ada ketidak transparan sehingga kami
ajukan sengketa ke Panwas dan setelah itu ada kesepakatan Musyawarah untuk
menghitung kembali.
M Aswanto
Selama proses pendaftaran ada hal yang membuat kami bertanya, dari mulai
perhitungan jumlah dukungan, kemudian dalam proses verifikasi faktual pada
tempat yang telah kami sepakati ada oknum dari perangkat desa yang
menghadirinya sehingga hal ini mengganggu proses tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 21 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan
jawabannya sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu membuka penerimaan penyerahan dukungan bakal
pasangan calon perseorangan mulai tanggal 25 November s.d 29 November
2017, di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang;
2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
Nomor 57/HK.03.1-Kpt/1207/KPU Kab/IX/2017 tentang Persyaratan
Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan
Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
Tahun 2018, bahwa : jumlah minimal dukungan sebesar 87.496 (delapan
puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam) dukungan dan tersebar
minimal di 12 (dua belas) Kecamatan;
3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Sofyan Nasution, SE dan Hj
Jamilah SH mendatangi kantor Teradu pada hari Kamis tanggal 30 November
2017, untuk menyerahkan persyaratan Pencalonan sebagai Bakal Pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Deli serdang dari jalur perseorangan, dibuktikan
dengan Tanda terima dokumen;
4. Bahwa kemudian Teradu (KPU Kabupaten Deli Serdang) menerima
kedatangan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH
beserta Tim Pendukungnya di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang, Sofyan
Nasution menyampaikan keinginannya untuk maju sebagai peserta
Pemilihan dan telah mempersiapkan serta akan menyerahkan persyaratan
pencalonan kepada Teradu berupa:
a. Hardcopy B1 KWK Perseorangan Kolektif (Surat Pernyataan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati).
b. Lampiran B1 KWK Perseorangan (Foto copy Kartu Tanda Penduduk
Elektronik/E-KTP, Surat Keterangan Dari Dinas Kependudukan dan
Catatan SIPIL).
c. Hardcopy B2 KWK Perseorangan (Rekapitulasi Jumlah Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati).
d. Softcopy B1 KWK Perseorangan (di input di Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) KPU.
5. Bahwa persyaratan dokumen dukungan diatur di dalam Pasal 13 dan 14
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan
PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 10 Tahun
2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang pada Pasal 48 angka 15;
6. Bahwa kemudian Teradu dibantu verifikator yang direkrut dari anggota PPK
dan PPS melakukan verifikasi terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal
Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution
SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah fisik) dengan hasil :
a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif sebanyak 111.296
(seratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh enam) dukungan.
b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan sebanyak 88.044 (delapan
puluh delapan ribu empat puluh empat) dukungan.
c. Hardcopy Formulir B2 KWK Perseorangan sebanyak 92.928 (sembilan
puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan) dukungan.
d. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan (di unggah di SILON) sebanyak
92.928 sembilan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan)
dukungan.
e. Sebaran dukungan di 18 (delapan belas) Kecamatan.
f. Hasil verifikasi terhadap persyaratan dukungan tersebut dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model
BA.1 KWK Perseorangan), 30 November 2017. Bukti T - 3;
g. Berita Acara BA-1.KWK Perseorangan tertanggal 30 Nopember 2017,
dituangkan dalam keputusan KPU Deli Serdang Nomor: 88/PL.03.2-
Kpt/1207/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 30 Nopember 2017. Bukti T-4 ;
Bahwa Berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal
dukungan dan sebaran Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan diterima dan
memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu
verifikasi administrasi, Teradu bersama verifikator melakukan verifikasi
administrasi terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
atas nama Pengadu yang telah diterima dengan tatacara sebagai
berikut:
a) Mencocokkan kesesuian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung
Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan dengan Lampiran
Formulir B1 KWK Perseorangan (Foto copy E-KTP/Suket).
b) Verifikasi kesesuaian antara Formulir B1 KWK Perseorangan
dengan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu terakhir dan atau daftar
penduduk potensial pemilih Pemilihan. (dengan cara dijalankan
melalui SILON oleh Operator dan klarifikasi dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan SIPIL).
c) Verifikasi kesesuian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan (Pendukung yang berdomisili/KTP Medan/diluar Deli
Serdang tidak berlaku)
d) Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS (Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan
disusun berbasis Desa/PPS dan alamat pendukung yang tercatum
tidak boleh diluar Desa/PPS tersebut), contoh Hardcopy Formulir
B1 KWK Desa/PPS Sei Rotan maka alamat pendukung yang
tercantum didalam tidak boleh Desa/PPS Tembung.
e) Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan
syarat usia pendukung dan atau status perkawinan.
f) Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal
pasangan calon perseorangan (dengan cara dijalankan melalui
SILON, Sistem Informasi Pencalonan oleh Operator berupa ganda
identik, potensi ganda, ganda eksternal, dengan melihat:
Ganda identik : Nama, NIK, Jenis Kelamin, Alamat, Tempat
Lahir, Tgl Lahir, Status Perkawinan yang sama di dalam
internal daftar pendukung Bakal Pasangan Calon, misalnya,
terdapat dua atau ebih nama, NIK, jenis kelamin, alamat,
tempat tanggal lahir dan status perkawinan yang sama di daftar
nama pendukung Bakalan Pasangan Calon;
Ganda eksternal : NIK sama ditemukan di lebih dari 1 (satu)
pasangan calon dan akan diverifikasi faktual apakah memilih
salah satu bakal pasangan calon atau sama sekali tidak
memilih sama sekali.
7. Bahwa dari Verifikasi administrasi dukungan Pengadu, didapatkan:
a. hasil yang memenuhi syarat sebanyak 1.538 (seribu lima ratus tiga
puluh delapan) dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Pernyataan
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir BA.2
KWK Perseorangan) tanggal 8 Desember 2017. Bukti T – 5;
b. 1.538 dukungan yang memenuhi syarat dilakukan verifikasi kesesuian
dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu terakhir dan atau daftar
penduduk potensial pemilih Pemilihan, dengan cara menyandingkan
data softcopy dukungan 1.538 yang ada di SILON dengan Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU yang prosesnya dilakukan oleh
SISTEM yang dirancang oleh KPU RI dan Teradu hanya melaksanakan
proses seperti yang telah disusun oleh KPU RI. Dari proses
verifikasi/analisis yang dilakukan sistem tersebut diperoleh jumlah
pendukung sebanyak 64 (enam puluh empat) orang yang tidak
tercantum dalam DPT (Formulir Model BA.3 KWK Perseorangan) tanggal
13 Desember 2017 sehingga Teradu menindaklanjutinya dengan
melakukan klarifikasi terhadap dukungan tersebut ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil secara langsung , hasil klarifikasi
didapatkan 64 dukungan yang tidak tercantum di DPT terdapat di DP4
Disdukcapil sehingga 64 dukungan dapat dilakukan verifikasi faktual.
c. Data softcopy dukungan 1.538 yang ada di SILON diverifikasi terhadap
dugaan kegandaan dukungan dengan hasil :
a. Ganda identik sebanyak 7 (tujuh) dukungan. (otomatis dihapus
SILON)
b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan
puluh dua) dukungan, akan diverifikasi faktual kebenaran
dukungan apakah mendukung salah satu calon atau tidak sama
sekali, sehingga dukungan yang memenuhi syarat administrasi
sebesar 1.531 (seribu lima ratus tiga puluh satu).
Hasil verifikasi administrasi kemudian dituangkan ke dalam
Formulir Model BA.4 KWK Perseorangan) tanggal 11 Desember
2017, selanjutnya dukungan tersebut dilakukan verifikasi faktual
oleh PPS;
8. Kegiatan Verifikasi sebagaimana angka 2, 3, 4 dan 5 diatas. Sesuai dengan
Pasal 11 s/d Pasal 21 PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebegaimana telah
diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan wakil walikota.
9. Bahwa kemudian Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
menyerahkan dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi sebanyak
1.531 (seribu lima ratus tiga puluh satu) dukungan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.
10. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat
tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif
untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada bakal pasangan calon.
11. Bahwa sebelum melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi
faktual dukungan Pengadu, Teradu mengirimkan surat Nomor:
1272/PL.03.2-Und/1207/KPU-Kab/XII/2017 tertanggal 30 Desember 2017;
12. Bahwa dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS didapatkan hasil
yang memenuhi syarat sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) orang
yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan. (Formulir BA7 KWK
PERSEORANGAN), 30 Desember 2017, sehingga Bakal Pasangan Calon
Sofyan/ Jamilah harus memenuhi kekurangan dukungan sebesar 86.761
(delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu) dukungan dalam
masa perbaikan yaitu pada tanggal 18 – 20 Januari 2018;
13. Proses verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan menggunakan metode
sensus dan sesuai dengan Pasal 22 s/d 29 PKPU Nomor 3 tahun 2017
sebegaimana telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan wakil walikota.
14. Bahwa Bakal Pasangan Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH datang
mendaftar ke KPU Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu, 10 Januari
2018, Pukul 15.30 WIB dengan membawa dan menyerahkan persyaratan
pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Sofyan
Nasution SE dan Hj Jamilah SH.
15. KPU Kabupaten Deli Serdang menerima berkas pendaftaran bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati atasnama Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH
dengan bukti tanda terima (Model TT.1 KWK/tanda terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati);
16. Bahwa sebelum pendaftaran dilakukan, Teradu mengundang para Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir pada tanggal 11 Januari 2018
dalam rangka sosialisasi SoP pemeriksaan kesehatan bagi 3 (tiga) Bakal
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar pada tanggal
8-10 Januari 2018, dimana Pengadu termasuk di dalamnya;
17. Bakal Pasangan calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH mengikuti tes
kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik yang dilaksanakan
oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dan Himpunan Psikologi (HIMPSI)
Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan Tim Pemeriksa
Kesehatan bakal calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan
Memenuhi Syarat (Berita Acara Nomor 01-TP/I/2018, Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
Tahun 2018), 15 Januari 2018;
18. Selasa, 16 Januari 2018, KPU kabupaten Deli Serdang melakukan Penelitian
terhadap syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dari
penelitian tersebut terdapat 1 (satu) persyaratan yang harus dilengkapi pada
masa perbaikan yaitu Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Formulir BA HP-
KWK dan Lampiran Formulir BA HP-KWK), tanggal 16 Januari 2018);
19. Bahwa Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH
menyerahkan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada hari
Sabtu, 20 Januari 2018, sekitar Pukul 23.45 WIB kepada Teradu dibuktikan
dengan tanda kehadiran berupa daftar hadir;
20. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 tersebut, Pengadu menyerahkan daftar
dukungan dan sebaran pendukung kepada Teradu;
21. Bahwa pada saat penyerahan dokumen, Teradu memeriksa dokumen yang
diserahkan, masih menghitung jumlah daerah sebaran pendukung dan
jumlah rangkap dokumen B.1-KWK Perseorangan perbaikan dan B.2-KWK
Perseorangan perbaikan, dengan checklist yang ditandatangani oleh Pengadu
(narahubung) dan Teradu;
22. Bakal Pasangan Calon dan Tim pertama sekali menyerahkan dokumen
perbaikan syarat calon berupa Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Sofyan
Nasution SE dan HJ. Jamilah SH).
23. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon dan Tim menyerahkan dokumen
perbaikan syarat pencalonan berupa:
- Hardcopy B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan (Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati)
- Lampiran B1 KWK Perseorangan Perbaikan (Foto copy Kartu Tanda
Penduduk
a. Elektronik/E-KTP, Surat Keterangan Dari Dinas Kependudukan dan
Catatan SIPIL).
b. Hardcopy B2 KWK Perseorangan Perbaikan (Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati).
c. Softcopy B1 KWK Perseorangan Perbaikan ( di input di Sistem
Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Sesuai dengan Formulir BA7 KWK PERSEORANGAN, 30 Desember 2017
bahwa :
a. jumlah yang memenuhi syarat verifikasi faktual sebanyak 735 (tujuh
ratus tiga puluh lima) dukungan.
b. Jumlah kekurangan dukungan terhadap syarat minimal dukungan
sebanyak 86.761 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh
satu) dukungan Kewajiban bakal pasangan calon untuk menyerahkan
syarat dukungan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
kekurangan (2 x 86.761) yaitu sebanyak 173.522 (seratus tujuh puluh
tiga ribu lima ratus dua puluh dua) dukungan, sesuai dengan Pasal 57
Nomor 3 tahun 2017 sebegaimana telah diperbaharui dengan PKPU
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil
walikota.
24. Bahwa Teradu bersama dengan verifikator yang, melakukan verifikasi
terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya
menghitung jumlah) dengan hasil:
a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan sebanyak
110.554 (seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh empat) dukungan.
b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (tidak
dihitung/dilanjutkan karena jumlah dukungan yang terdapat dalam
hard copy formulir B1 KWK perbaikan tidak mencukupi jumlah syarat
minimal perbaikan yaitu sebesar 173.522 pendukung, sesuai dengan
saran Divisi Pencegahan Panwaslih Deli Serdang, (i.c Siharlon Simbolon)
kepada Teradu (i.c. Lisbon Situmorang) yang kemudian disampaikan
kepada seluruh Teradu.
c. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di SILON)
sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat
puluh).
d. Sebaran dukungan di 22 (dua puluh dua) Kecamatan.
25. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal
Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan
Nasution SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah) dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat dengan dikeluarkannya Berita Acara Nomor 16/PL.03.2-
BA/1207/KPU-KAB/I/2018, tertanggal 21 Januari 2018 tentang Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 atas
nama Sofyan Nasution, SE./Jamilah, SH.;
26. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, Bakal Pasangan Calon Sofyan
Nasution, SE membawa kembali semua dokumen syarat dukungan
perbaikan yang telah dihitung oleh KPU Deli Serdang dengan
menandatangani berita acara serah terima dokumen;
27. Dengan dikeluarkannya Berita Acara Hasil Penelitian Terhadap Pemenuhan
Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah oleh Teradu yang
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat maka Bakal Pasangan Calon beserta
Kuasa Hukumnya melakukan gugatan sengketa pemilihan di Panwaslih Deli
Serdang dengan Registrasi No. 01/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018;
28. Bahwa sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Deli Serdang No.
097/K.PANWAS-04/KP.01.01/2018 perihal: Undangan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa, KPU Kabupaten Deli Serdang menghadiri undangan
musyararah di Ruang Sidang Musyarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018 (Panwaslih Deli Serdang);
29. Bahwa pada sidang musyawarah yang digelar oleh Panwaslih Deli Serdang,
bahwa Para Pihak yakni Teradu dan Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon
selaku Pemohon bersepakat untuk melakukan penghitungan ulang terhadap
syarat dukungan/pencalonan (Putusan Panwaslih Deli Serdang Nomor:
01/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018, dengan
persyaratan hanya menghitung dokumen yang telah diserahkan oleh
Pengadu dengan mengecek pada ceklist yang ditandatangani oleh Pengadu
(dalam hal ini Narahubung Pengadu) dengan Teradu pada tanggal 20 Januari
2018;
30. Bahwa kemudian berdasarkan hasil musyawarah di Panwaslih kabupaten
Deli Serdang, Teradu dan Pengadu melaksanakan penghitungan ulang
terhadap syarat dukungan/pencalonan pada hari Kamis, 1 Februari 2018 di
Aula KPU Kabupaten Deli Serdang, dengan dasar pada cheklis yang
tertanggal 20 Januari 2018. Penyerahan dokumen oleh Bakal Pasangan
calon Sofyan Nasution/Jamilah tidak boleh menambah daerah sebaran baru;
31. Bahwa kegiatan hitung ulang dilakukan pada tanggal 1 Pebruari 2018 oleh
verifikator Teradu dan disaksikan oleh tim saksi bakal pasangan calon yang
ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon yakni sebanyak 20 (dua) puluh orang,
dibuktikan dengan daftar hadir Pengadu dan saksi yang ditunjuk oleh
Pengadu.
32. Bahwa ketika Pengadu menyerahkan dokumen B.1-KWK Perseorangan
perbaikan (rekap daftar nama pendukung) dan B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan (lampiran foto kopi pendukung), ternyata Teradu menemukan
adanya daerah sebaran baru yang diserahkan oleh Pengadu, yaitu terdapat
di Kecamatan Tanjung Morawa, yaitu pada Desa Pekan Tanjung Morawa,
Desa Tanjung Mulia dan Desa Ujung Serdang, kemudian pada Kecamatan
Percut Sei Tuan, ada penambahan sebaran pendukung di Desa Sampali,
Desa Pematang Lalang, Percut dan Tanjung Rejo. Selaian kedua kecamatan
tersebut, daerah sebaran pendukung baru terdapat juga di Kecamatan Pagar
Merbau yaitu di Desa Pagar Merbau I dan Desa Tanjung Garbus II, dan pada
saat penyerahan Pengadu (narahubung Muhammad Hendrik dan
Muhammad Aswanto) menggunting data pendukung yang tidak terdapat di
daerah sebaran baru, dan hal ini sudah diakui oleh Narahubung pengadu
dalam persidangan sengketa proses di Panwaslih Kabupaten Deli serdang;
33. Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan daerah sebaran dukungan selesai
dilakukan, Teradu kemudian melakukan penghitungan ulang (fisik) dari
dokumen yang diserahkan oleh Pengadu dan didapatkan hasil :
a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan sebanyak
184.560 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh)
dukungan.
b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan/E-KTP/Suket
sebanyak 194.484 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus
delapan puluh empat) dukungan.
c. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di
SILON) sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu empat
ratus empat puluh).
d. Sebaran dukungan di 22 (dua puluh dua) Kecamatan.
34. Bahwa terdapat perbedaan jumlah diantara dokumen yang diserahkan oleh
Pengadu karena ternyata Pengadu menambah daerah sebaran baru dari
dokumen yang diserahkan pada jadwal perbaikan, yaitu tanggal 20 Januari
2018 yang kemudian tidak dihitung pada dokumen hardcopy, namun belum
dilakukan perubahan didokumen softfilenya;
35. Bahwa Teradu mengeluarkan Tanda Terima Dokumen Perbaikan Syarat
Calon (TT.2 KWK) tanggal 1 Februari 2018 yang diserahkan kepada
Pengadu;
36. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Syarat Calon (BA HP KWK Perbaikan)
tanggal 1 Februari 2018, yang menerangkan seluruh dokumen syarat calon
Ada dan Memenuhi Syarat;
37. Berdasarkan penelitian terhadap Pemenuhan Jumlah Minimal Dukungan
Perbaikan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Sofyan Nasution
SE dan Hj Jamilah (hanya menghitung jumlah) sebagaimana uraian diatas,
dinyatakan Memenuhi Syarat (Formulir BA 1 KWK Perseorangan Perbaikan)
tanggal 1 Februari 2018;
38. Berdasarkan (Formulir BA 1 KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 1
Februari 2018), hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dukungan
Perbaikan dan sebaran Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Sofyan Nasution SE dan Hj Jamilah SH dinyatakan Memenuhi Syarat dan
KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan verifikasi administrasi;
39. Teradu dalam hal ini verifikator bersama dengan saksi dari bakal pasangan
calon melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, selanjutnya verifikator melakukan verifikasi
administrasi perbaikan sama dengan proses awal Pengadu menyerahkan
dokumen persyaratan calon kepada Teradu, dan selama proses penghitungan
serta verifikasi administrasi dilakukan, saksi Pengadu selalu berada di meja
para verifikator yang dibagi menjadi empat kelompok, dan ketika para
verifikator selesai melakukan penghitungan, maupun pencocokkan data
antara B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan;
40. Bahwa selama proses penghitungan dan PemeriksaDari Verifikasi
administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan didapatkan
hasil yang memenuhi syarat sebanyak 102.345 (seratus dua ribu tiga ratus
lima puluh empat) dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Formulir
BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 4 Februari 2018. Kemudian data
102.354 dukungan yang memenuhi syarat dilakukan verifikasi kesesuian
dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT pada Pemilu terakhir dan atau daftar
penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4), dengan cara menyandingkan
data softcopy dukungan 102.354 yang ada di SILON dengan Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU yang prosesnya dilakukan oleh
SISTEM yang dirancang oleh KPU RI dan Teradu menekan tombol proses
saja. Dari proses verifikasi/analisis yang dilakukan sistem tersebut diperoleh
jumlah pendukung sebanyak 1.194 (seribu seratus sembilan puluh empat)
orang yang tidak tercantum dalam DPT (Formulir Model BA.3 KWK
Perseorangan perseorangan perbaikan) tanggal 6 Februari 2017 sehingga
KPUD menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi terhadap dukungan
tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data softcopy dukungan
102.354 yang ada di SILON diverifikasi terhadap dugaan kegandaan
dukungan dengan hasil;
a. Ganda identik sebanyak 32.521 (tiga puluh dua ribu lima ratus dua
puluh satu) dukungan (otomatis dihapus SILON)
b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 16.367 (enam belas ribu tiga ratus
enam puluh tujuh) dukungan, akan diverifikasi faktual kebenaran
dukungan apakah mendukung salah satu calon atau tidak sama sekali.
c. Jumlah pendukung yang pada tahap pertama telah memberikan
dukungan dan telah memenuhi syarat sebanyak 146 (seratus empat
puluh enam) pendukung, sehingga tidak lagi dihitung sebagai
dukungan baru;\
d. Pendukung yang telah memberikan dukunagn kepada Bakal Pasangan
calon lain yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan awal
sebanyak 448 (empat ratus empat puluh delapan) pendukung.
41. Bahwa kemudian data pendukung yang termasuk Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebanyak 33.115 (tiga puluh tiga ribu seratus lima belas) pendukung,
kemudian Pendukung yang memenuhi syarat dan akan diteruskan untuk
diverifikasi faktual sebanyak 69.239 (enam puluh sembilan ribu dua ratus
tiga puluh sembilan) pendukung, data tersebut tertera di Formulir Model
BA.4 KWK Perseorangan) tanggal 08 Februari 2018 yang kemudian menjadi
objek sengketa oleh pengadu di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang dengan
Register Nomor: 03/PS/PWSL.DS.02.12/I/2018;
42. Bahwa data nama pendukung yang tidak terdapat di DPT maupun DP4,
kemudian dikonfimasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Deli Serdang sebanyak 4.4467 (empat ribu empat ratus enam
puluh tujuh) pendukung dan yang berhasil dikofirmasi sebanyak 1.194,
dibuktikan dengan daftar nama yang diserahkan kembali oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatn Sipil kabupaten Deli serdang;
43. Bahwa atas data pendukung yang memenuhi syarat akan dilakukan
verifikasi Faktual dukungan perbaikan secara kolektif oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS), sejak tanggal 7 Pebruari s/d 10 Pebruari 2018,
kemudian akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
verifikasi faktual berdasarkan perubahan Tahapan, program dan Jadwal
yang telah dikonsultasikan dengan KPU Sumut dan KPU RI, agar jadwal
penetapan Pasangan calon Kepala Daerah seluruh Indonesia sesuai dengan
PKPU Nomor 2 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2018 dapat dilakukan secara
serentak pada tanggal 12 Pebruari, sesuai dengan Surat dari KPU Sumut
Nomor: 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/2018 yang merupakan pengantar dari
Surat KPU RI Nomor: 131/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tentang Tahapan
Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang;
44. Bahwa kemudian berdasarkan surat dari KPU Sumut Nomor: 222/HK.01.2-
SD/12/Prov/II/2018 yang merupakan pengantar dari Surat KPU RI Nomor:
131/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Teradu mengirimkan surat kepada
Pengadu, nomor; 226/PL.03.2-SD/1207/Kpu-Kab/II/2018 tertanggal 7
pebruari 2018 tentang pemberitahuan jadwal verifikasi faktual kepada
Pengadu;
45. Bahwa data nama pendukung yang telah diverifikasi administrasi kemudian
diinput ke dalam aplikasi SILON, dan terdapat sebanyak 32.521 (tiga puluh
dua ribu lima ratus dua puluh satu) nama ganda identik yang kemudian
dimasukkan ke dalam satu folder, dan Teradu telah memberikannya dalam
bentuk softfile kedalam CD (compac Disc);
46. Hasil syarat dukungan sebesar 69.239 (enam puluh Sembilan ribu dua ratus
tiga puluh Sembilan) tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi
faktual di desa/kelurahan oleh PPS dengan hasil verifikasi faktual hanya ada
satu orang pendukung yang memenuhi syarat, sehingga akumulasi jumlah
dukungan yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang sehingga jumlah
pendukung menjadi 736 pendukung yang tersebar di 8 Kecamatan, sehingga
KPU Deli Serdang mengeluarkan BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan
tertanggal 11 Pebruari 2018 yang menyatakan Bakal Pasangan Calon Sofyan
Nasution/Jamilah tidak memenuhi syarat pencalonan, namun BA.7 –KWK
Perseorangan Perbaikan tidak menjadi objek Sengketa di Panwaslih
Kabupaten Deli serdang;
47. Dari Uraian tahapan Pencalonan sampai pada verifikasi faktual dan sengketa
di panwaslih Kabupaten Deli Serdang, Teradu memberikan tanggapan
terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar Teradu dalam melakukan penginputan data
menggunakan aplikasi SILON (sistem Informasi Pencalonan) pada saat
verifikasi administrasi dukungan tidak berdasar, karena seperti diuraikan
di atas, dasar dari penggunaan dari SILON adalah sesuai dengan Pasal 14
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan PKPU
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan
yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah
administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling
singkat 1 (satu) tahun; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan,
yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau
sebutan lain/kelurahan.
(3) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. softcopy; dan
b. hardcopy.
(4) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan
dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah
disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.
(5) Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a harus sesuai dengan data dan jumlah
dukungan yang tercantum dalam hardcopy sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kesesuaian dengan:
a. urutan pendukung; dan
b. identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk
Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun
Warga, tempat tanggal lahir, dan status perkawinan.
(7) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan.
(8) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang
masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan
perubahan administrasi kependudukan.
2. Bahwa selama proses penerimaan dokumen baik pada saat penerimaan
awal di tanggal 29 Nopember 2017, pada tahapan perbaikan syarat
pencalonan, tanggal 20 Januari 2018, bahkan sampai pada tanggal 1
Pebruari 2018 dimna dilakukan penghitungan ulang berdasarkan
kesepakatan antara Pengadu dan Teradu yang dikuatkan dengan Putusan
Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Register Nomor:
01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, semua proses dilakukan secara
terbuka dan selalu dihadiri oleh Pengadu dan tim nya, Pihak Kepolisian
dari 4 Polres, dan Panwaslih yang dibuktikan dengan bukti kehadiran.
Semua proses sudah dikemukakan pada uraian tahapan di atas, dimana
pada semua tahapan, Teradu selalu melaksanakannya secara terbuka
dan semua pihak termasuk Pengadu dapat menyaksikannya. Hal ini
dapat dibuktikan dengan kehadiran Pengadu beserta 20 (dua puluh)
orang saksi dari Pengadu yang mendampingi verifikator Teradu yang
telah di SK kan sejak melakukan penghitungan B.1-KWK Perseorangan
perbaikan berdasarkan kesepakatan Pengadu dan Teradu pada sidang
Perkara di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Reg. No.
01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, dimana hasil penghitungan dokumen
B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan B.2 –KWK Perseorangan
Perbaikan baru dikompilasi ketika saksi Pengadu membubuhkan
parafnya pada hasil penghitungan, begitu pula dengan hasil penelitian
administrasi yaitu mencocokkan rekap nama di B.1-KWK Perseorangan
Perbaikan dengan lampiran fotokopi KTP EL atau Surat keterangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang ;
3. Bahwa sangat tidak benar sekali yang disampaikan oleh Pengadu dalam
Pokok pengaduannya tentang Teradu tidak tertib dan terbuka selama
proses verifikasi administrasi melaksanakan kesepakatan antara
Pengadu dan Teradu yang dikuatkan dengan Putusan Panwaslih
Register No. 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018, dibuktikan dengan alat
bukti surat dan dokumentasi vidio. Kemudian sebelum penghitungan
ulang dilakukan, Teradu menyampaikan tata cara penghitungan ulang
yang disampaikan di hadapan Pengadu, panwaslih dan pihak Polres. (
Bukti T- 31) Justru Pengadu yang tidak tertib dan patuh pada
kesepakatan bersama untuk melakukan penghitungan ulang, dimana
tidak ada penambahan daerah sebaran baru, namun pada faktanya,
dokumen B.1-KWK Perseorangan perbaikan dan B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan, terdapat daerah sebaran baru, yaitu pada Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kecamatan Pagar Merbau dan Kecamatan Tanjung Morawa,
yang ketika diserahkan sudah dilakukan pengguntingan oleh
Narahubung Pengadu, namun tidak serta merta Pengadu melakukan
perubahan pada data softcopy yang diunggah di SILON, sehingga jelas
sekali terdapat perbedaan angka seperti yang diuraikan di atas yaitu :
a. Hardcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Kolektif Perbaikan
sebanyak 184.560 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus
enam puluh) dukungan.
b. Lampiran Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan/E-
KTP/Suket sebanyak 194.484 (seratus sembilan puluh empat ribu
empat ratus delapan puluh empat) dukungan.
b. Softcopy Formulir B1 KWK Perseorangan Perbaikan (di unggah di
SILON) sebanyak 195.440 (seratus sembilan puluh lima ribu
empat ratus empat puluh).
4. Bahwa selama proses penghitungan ulang dan verifikasi administrasi
dilakukan oleh verifikator, semuanya melalui crosschecked dari saksi
Pengadu dan apabila sudah sesuai, maka kemudian dibubuhkan paraf
dari verifikator, saksi pengadu kemudian divalidasi oleh Teradu sebelum
diinput ke dalam aplikasi SILON;
5. Bahwa bunyi Pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan
dibantu oleh PPK dan PPS.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan,
nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan
mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
dan
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
(dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat
dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap
pendukung calon.
(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi
faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan
pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari
terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon
dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka
dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.
(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan
calon.
(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan
pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi
manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya
seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu)
pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi
diatur dalam Peraturan KPU.
6. Bahwa jelas sekali di dalam pasal 48 angka (15) UU ini menyebutkan
bahwa mekanisme dan tata cara verifikasi (baik administrasi dan faktual)
diatur di dalam Peraturan KPU, dan pengaturan secara rinci diatur di
dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui
dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan, terdapat pada
Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18, yang merupakan satu kesatuan dalam hal
pendaftaran dan verifikasi syarat pencalonan maupun syarat calon.
7. Pasal 17 PKPU Nomor 3 Tahun 2017/Nomor 15 2017 berbunyi :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan
persebarannya dengan cara:
a. melakukan verifikasi terhadap jumlahdukungan dan persebaran yang
terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir
Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap
jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir
Model B.1-KWK Perseorangan. (2) Dalam hal jumlah dukungan dan
persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal
dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda
terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon
yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. (2a)
Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon
Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda. (3) Dalam hal
jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi
ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan
mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk
diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal
sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan
Calon tidak memenuhi syarat. (5) Bakal Pasangan Calon perseorangan
dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses
verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Pada Putusan Panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018,
Keputusan Panwaslih tetap menggunakan data angka yang merupakan
hasil verifikasi administrasi yang dilakukan berdasarkan Putusan
Panwaslih Deli Serdang 01/PS/PWSL.DLS.02.12/I/2018 yang
merupakan kesepakatan untuk melakukan hitung ulang terhadap
dokumen yang diserahkan oleh Pengadu bukan angka baru yang
merupakan hasil klarifikasi atau koreksi dari Pengadu. Salinan putusan
panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018;
9. Bahwa Putusan Panwaslih Reg. No. 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018
yang amar putusannya mengabulkan dan menolak sebehagian
permohonan pemohon, sudah dilaksanakan oleh Teradu dengan
melakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil verifikasi administrasi
secara manual yang dilakukan oleh Teradu;
10. Bahwa kemudian hasil dari Putusan Panwaslih Reg. No.
03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018, Teradu menindaklanjutinya dengan
melakukan kesepakatan dengan Pengadu tertanggal 23 Pebruari 2018
yang dihadiri oleh Narahubung pengadu (i.c Muhammad Hendrik dan
Muhammad aswanto);
11. Perlu juga Teradu menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP, bahwa
pada saat sekarang ini, Permohonan banding Pengadu di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Putusan Panwaslih Kabupaten Deli
Serdang 05/PS/PWSL.DLS.02.12/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018,
ditolak dengan pertimbangan hukum banding Pengadu premature, yang
dibacakan pada sidang terbuka pada tanggal 17 April 2018. Salinan
Putusan Panwaslih Kabupaten Deli Serdang Reg. No. Reg. No.
05/PS/PWSL.DLS.02.12/III/2018;
12. Surat Keputusan KPU Deli Serdang Nomor 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU-
Kab/II/2018 tertanggal 7 Pebruari 2018 tentang Perubahan ketiga tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan Pengadu.
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Nomor: 57/HK.03.1-
Kpt/1207/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 19 september 2017
tentang Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan
dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan
pada pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang
Tahun 2018, telah di nazagelen di kantor pos setempat
dan telah di sesuaikan dengan aslinnya;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018
,tanggal 30 November 2017 , telah dinazagelen di Kantor
Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran dukungan Perbaikan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati , (Formulir BA1KWK
Perseorangan Perbaikan), Tanggal 1 Pebruari 2018, telah
di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan
dengan aslinya;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2-Kpt/Kpu-
kab/XI/2017, Tanggal 30 November 2017, Tentang Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat
untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam Pencalonan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun
2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi administrasi
terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan
dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Model BA 2 KWK ) tanggal 8 bulan desember tahun 2017,
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 4 KWK
Perseorangan , tanggal 11 bulan Desember tahun 2017
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Undangan Nomor 1272/PL.03.2-und/1207/Kpu-
Kab/XII/2017 tentang acara Rekapitulasi Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bpati Deli
Serdang Tahun 2018 di Tingkat Kabupaten Deli Serdang
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang di tingkat KPU kabupaten
Deli Serdang tanggal 30 Desember tahun 2017 telah di
nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan
dengan aslinya;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati (Model TT. 1-KWK), tanggal 10
Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat
dan telah disesuaikan dengan aslinya;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor : 19/PL.2-Und/1207/KPU-
Kab/I/2018 Tentang Sosialisasi Prosedur Operasional
Standart Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
Tahun 2018, Tanggal 11 Januari 2018 telah di nazagelen
di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan
aslinya;
11. Bukti T-11 : Fotokopi (Berita Acara Nomor : 01-TP/1/2018, Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018), 15 Januari
2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya,
12. Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Model BA. HP KWK Tanggal 16 Januari 2018)
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya di beri tanda
13. Bukti T-13 : Daftar hadir penyarahan perbaikan berkas dukungan
syarat calon dan pencalonan perserorangan pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati deli serdang tahun
2018 tanggal 20 Januari 2018;
14. Bukti T-14 : Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan calon
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati (
Model B.2 KWK ) Perseorangan tanggal 20 januari 2018.
15. Bukti T-15 : Check List Desa / Kelurahan Wilayah Persebaran
Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan tanggal
20 Januari 2018.
16 Bukti T-16 : Berita Acara No. 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/1/2018
tanggal 21 Februari 2018. Tentang hasil Verfikasi jumlah
minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
17 Bukti T-17 : Tanda terima berkas tanggal dua puluh satu bulan januari
dua ribu delapan belas;
18 Bukti T-18 : Putusan no rek:01/ps/pwsl.dls.02.12/1/2018 tentang
penyelesaiyan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Deli Serdang;
19 Bukti T-19 : daftar hadir perhitungan ulang dukungan perbaikan bakal
pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli
Serdang.
20 Bukti T-20 : Tanda terima dokumen perbaikan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati (Model TT.2-KWK) Tanggal 1 Februari
2018.
21 Bukti T-21 : BA.HP Perbaikan.KWK.Tanggal 1 Februari 2018.
22 Bukti T-22 : BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 1 Februari
2018.
23 Bukti T-23 : BA.3.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 6 Februari
2018
24 Bukti T-24 : BA.4.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 8 Februai
2018.
25 Bukti T-25 : Klarifikasi DISDUKCAVIL Tentang berkas dukungan
kegandaan.
26 Bukti T-26 : Surat Nomor : 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/Tanggal 7
Februari 2018.
27 Bukti T-27 : Surat Nomor 226/PL.03.2-SD/1207/KPU-KAB/2/2012
28 Bukti T-28 : Perihal pemberitahuan verifikasi vaktual Tanggal 7
Februari 2018.
29 Bukti T-29 : Soft coppy daftar nama ganda identik.
30 Bukti T-30 : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
31 Bukti T-31 : Rekaputulasi dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang Tanggal 11 Februari 2018.
32 Bukti T-32 : SK.NOMOR.23/PL.01.1-KPT/1207/KPU-KAB/1/12
tentang tim verifikator perhitungan ulang dukungan bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati deliserdang
Tahun 2018 dari jalur perseorangan tanggal 31 januari
2018.
33 Bukti T-33 : prosedur oprasional standar plaksanaan perivikasi ulang
jumlah dukungan pasangan calon perseorangn pemilihan
bupati dan wakil bupati deli serdang tanggal 31 januari
2018.
34 Bukti T-34 : putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan
wakil bupati deli serdang nomor register permohonan :
PWSL.DLS.02.12/III/2018. Tanggal 22 Maret 2018
35 Bukti T-35 : Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU-
Kab/II/2018 Tentang perubahan ketiga tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati
dan wakil bupati Deli Serdang tahun 2018 tanggal 07
Pebruari 2018.
36 Bukti T-36 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Nomor: 57/HK.03.1-
Kpt/1207/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 19 september 2017
tentang Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan
dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan
pada pemilihan bupati dan wakil bupati Deli Serdang
Tahun 2018, telah di nazagelen di kantor pos setempat
dan telah di sesuaikan dengan aslinnya;
37 Bukti T-37 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018
,tanggal 30 November 2017 , telah dinazagelen di Kantor
Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya;
38 Bukti T-38 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran dukungan Perbaikan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati , (Formulir BA1KWK
Perseorangan Perbaikan), Tanggal 1 Pebruari 2018, telah
di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan
dengan aslinya;
39 Bukti T-39 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Nomor : 88/PL.03.2-Kpt/Kpu-
kab/XI/2017, Tanggal 30 November 2017, Tentang Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat
untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam Pencalonan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun
2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
40 Bukti T-40 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi administrasi
terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan
dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Model BA 2 KWK ) tanggal 8 bulan desember tahun 2017,
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
41 Bukti T-41 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA 4 KWK
Perseorangan , tanggal 11 bulan Desember tahun 2017
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
42 Bukti T-42 : Fotokopi Undangan Nomor 1272/PL.03.2-und/1207/Kpu-
Kab/XII/2017 tentang acara Rekapitulasi Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bpati Deli
Serdang Tahun 2018 di Tingkat Kabupaten Deli Serdang
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya;
43 Bukti T-43 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang di tingkat KPU kabupaten
Deli Serdang tanggal 30 Desember tahun 2017 telah di
nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan
dengan aslinya;
44 Bukti T-44 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati (Model TT. 1-KWK), tanggal 10
Januari 2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat
dan telah disesuaikan dengan aslinya;
45 Bukti T-45 : Fotokopi Surat Nomor : 19/PL.2-Und/1207/KPU-
Kab/I/2018 Tentang Sosialisasi Prosedur Operasional
Standart Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
Tahun 2018, Tanggal 11 Januari 2018 telah di nazagelen
di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan
aslinya;
46 Bukti T-46 : Fotokopi (Berita Acara Nomor : 01-TP/1/2018, Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018), 15 Januari
2018 telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya,
47 Bukti T-47 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Model BA. HP KWK Tanggal 16 Januari 2018)
telah di nazagelen di Kantor Pos setempat dan telah
disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya di beri tanda
48 Bukti T-48 : Daftar hadir penyarahan perbaikan berkas dukungan
syarat calon dan pencalonan perserorangan pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati deli serdang tahun
2018 tanggal 20 Januari 2018;
49 Bukti T-49 : Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan calon
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati (
Model B.2 KWK ) Perseorangan tanggal 20 januari 2018.
50 Bukti T-50 : Check List Desa / Kelurahan Wilayah Persebaran
Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan tanggal
20 Januari 2018.
51 Bukti T-51 : Berita Acara No. 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/1/2018
tanggal 21 Februari 2018. Tentang hasil Verfikasi jumlah
minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
52 Bukti T-52 : Tanda terima berkas tanggal dua puluh satu bulan januari
dua ribu delapan belas;
53 Bukti T-53 : Putusan no rek:01/ps/pwsl.dls.02.12/1/2018 tentang
penyelesaiyan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Deli Serdang;
54 Bukti T-54 : daftar hadir perhitungan ulang dukungan perbaikan bakal
pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli
Serdang.
55 Bukti T-55 : Tanda terima dokumen perbaikan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati (Model TT.2-KWK) Tanggal 1 Februari
2018.
56 Bukti T-56 : BA.HP Perbaikan.KWK.Tanggal 1 Februari 2018.
57 Bukti T-57 : BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 1 Februari
2018.
58 Bukti T-58 : BA.3.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 6 Februari
2018
59 Bukti T-59 : BA.4.KWK Perseorangan Perbaikan Tanggal 8 Februai
2018.
60 Bukti T-60 : Klarifikasi DISDUKCAVIL Tentang berkas dukungan
kegandaan.
61 Bukti T-61 : Surat Nomor : 222/HK.01.2-SD/12/Prov/II/Tanggal 7
Februari 2018.
62 Bukti T-62 : Surat Nomor 226/PL.03.2-SD/1207/KPU-KAB/2/2012
63 Bukti T-63 : Perihal pemberitahuan verifikasi vaktual Tanggal 7
Februari 2018.
64 Bukti T-64 : Soft coppy daftar nama ganda identik.
65 Bukti T-65 : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
66 Bukti T-66 : Rekaputulasi dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang Tanggal 11 Februari 2018.
67 Bukti T-67 : SK.NOMOR.23/PL.01.1-KPT/1207/KPU-KAB/1/12
tentang tim verifikator perhitungan ulang dukungan bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati deliserdang
Tahun 2018 dari jalur perseorangan tanggal 31 januari
2018.
68 Bukti T-68 : prosedur oprasional standar plaksanaan perivikasi ulang
jumlah dukungan pasangan calon perseorangn pemilihan
bupati dan wakil bupati deli serdang tanggal 31 januari
2018.
69 Bukti T-69 : putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan
wakil bupati deli serdang nomor register permohonan :
PWSL.DLS.02.12/III/2018. Tanggal 22 Maret 2018
70 Bukti T-70 : Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1-Kpt/1207/KPU-
Kab/II/2018 Tentang perubahan ketiga tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati
dan wakil bupati Deli Serdang tahun 2018 tanggal 07
Pebruari 2018.
Keterangan Saksi
Diah Ayu
KPU Kabupaten Deli Serdang mengadakan Bimtek sebanyak 4 (empat) kali dan
dalam Bimtek tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Bakal Pasangan Calon. Materi
yang disampaikan adalah materi mengenai mengoperasikan Silon
Enggar Sri Wahyuni
Dalam Proses penghitungan jumlah dukungan dihadiri oleh anggota KPU Kab
Deli Serdang divisi Teknis, dalam proses tersebut Pengadu hadir dan tim nya
ikut dalam melakukan verifikasi. Proses input data pada Silon, pertama
dimasukkan ke dalam aplikasi Ms. Eksel, data yang sudah diinput di Ms. Eksel
kemudian diinput kedalam Silon