Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2021
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 161-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 25 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan sengketa tata usaha negara pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, menyusul penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan diberikan tanda terima; Namun setelah permohonan diterima tanggal 25 September 2020 hingga saat ini, permohonan Pemohon tidak diproses oleh Para Teradu sebagaimana layaknya proses terhadap suatu permohonan sengketa tata usaha negara; Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada menyatakan, “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul antara Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota; KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tanggal 23 Seotember 2020; Pengadu mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 23 September 2020 tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 25 September 2020, namun tidak diproses oleh Para Teradu hingga saat diajukannya pengaduan ini; Para Teradu yang bertindak sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan Pengadu untuk memperjuangankan kepentingannya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan tidak menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang pemilihan Tahun 2020, yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu pada tanggal 25 September 2020; [4.1.2] Para Teradu diduga dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan atas nama pelapor Spey Yan Birdana pada tanggal 30 September 2020 tidak sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku; [4.1.3] Teradu I diduga mabuk dan membuat keributan di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah mengetahui adanya penolakan pelaksanaan rekomendasi; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan telah bekerja dengan professional serta menindaklanjuti permohonan sengketa dari Para Pengadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Para Pengadu yang tidak serius dalam menindaklanjuti laporannya.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa; Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2); Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang; Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Marcelinus Lambe, Teradu III Fransiskus Adii, Teradu IV Yuterlus Keduman, Teradu V Yanus Tepmul masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 161-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Costan Oktemka
Pekerjaan : Bupati Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Yapimakot RT 000/RW 000 Kelurahan Kabiding,
Kecamatan Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang
2. Nama : Deki Deal
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Bupati Pegunungan Bintang
Alamat : Nongme, Kelurahan Nongme, Kecamatan Nongme,
Kabupaten Pegunungan Bintang
------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA-------------------------------
1. Nama : Habel Rumbiak
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum/ PERADI
Alamat : Jl. Angsa No. 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno,
Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua
2. Nama : Anthon Raharusun
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners
Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop
Jayapura Selatan, Kota Jayapura
3. Nama : Yance Pohwain
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners
Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop
Jayapura Selatan, Kota Jayapura
4. Nama : Innocentius Teturan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners
Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop
Jayapura Selatan, Kota Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Yance Nawipa
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Marcelinus Lambe
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fransiskus Adii
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yuterlus Keduman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yanus Tepmul
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengarkan keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 161-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Tanggal 25 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan sengketa tata
usaha negara pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, menyusul
penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan diberikan tanda terima;
Namun setelah permohonan diterima tanggal 25 September 2020 hingga saat ini,
permohonan Pemohon tidak diproses oleh Para Teradu sebagaimana layaknya
proses terhadap suatu permohonan sengketa tata usaha negara;
Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada menyatakan, “Sengketa Tata
Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul antara Calon Gubernur,
Bupati dan Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota;
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan Keputusan Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pegunungan Bintang Tanggal 23 Seotember 2020;
Pengadu mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang bertanggal 23 September 2020 tersebut ke Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 25 September 2020, namun tidak
diproses oleh Para Teradu hingga saat diajukannya pengaduan ini;
Para Teradu yang bertindak sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan Pengadu untuk
memperjuangankan kepentingannya;
2. Tanggal 30 September 2020, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pelapor Spei Yan Birdana, ST, M.Si, calon Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020, namun
dalam menindaklanjutinya diduga telah terjadi penyimpangan-penyimpangan
sebagai berikut ;
a. Dugaan penyimpangan pertama yang dilakukan Para Teradu dalam
penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah,dasar hukum yang
dipakai adalah Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017;
- Seharusnya yang dipakai sebagai panduan atau dasar hukum dalam proses
klarifikasi hingga rekomendasi adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
b. Dugaan penyimpangan kedua, sesuai dengan mekanisme penanganan
laporan dugaan pelanggaran, maka yang pertama-tama diambil
keterangannya (diklarifikasi) adalah Pelapor, sesuai dengan prinsip hukum
“siapa (Pelapor) mendalilkan, wajib (Pelapor) membuktikan dalil laporannya”;
- Pelapor, seharusnya lebih dulu diambil keterangannya atau klarifikasinya
serta lebih berkewajiban untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan
pelanggaran yang dituduhkan, sebelum klarifikasi terhadap Terlapor dan
atau saksi-saksi dari pihak Terlapor;
- Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 yang tidak berlaku berlaku lagi yang dijadikan dasar rujukan oleh
Para Teradu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu
Nomor : 8 Tahun 2020 yang telah berlaku dan tidak dijadikan sebagai dasar
rujukan oleh Para Teradu;
c. Dugaan penyimpangan ketiga, Para Teradu lebih banyak dan atau lebih
mengutamakan klarifikasi (mengambil) keterangan dari Terlapor dan saksi-
saksi dari Pihak Terlapor, sebagaimana terbukti dari surat undangan dari
Teradu I yaitu :
- Undangan klarifikasi bertanggal 2 Oktober 2020;
- Undangan klarifikasi bertanggal 3 Oktober 2020;
- Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 yang tidak berlaku berlaku lagi yang dijadikan dasar rujukan oleh
Para Teradu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Noor
8 Tahun 2020 yang telah berlaku dan yang tidak dijadikan sebagai dasar
rujukan oleh Para Teradu
3. Tanggal 30 September 2020 s/d 5 Oktober 2020, seluruh rangkaian penerimaan
laporan dugaan pelanggaran, klarifikasi dan rekomendasi yang dilakukan Para
Teradu, dilakukan berdasarkan atau menggunakan Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017. Hal mana tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, karena sejak
tanggal 28 September 2020, Perbawaslu Nomor : 14 Tahun 2017 tidak berlaku lagi,
dan telah dicabut dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; Dengan
demikian secara formil seluruh Tindakan Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang menjadi cacat hukum;
4. Tanggal 5 Oktober 2020, saat klarifikasi dilakukan kepada Pengadu, Pengadu telah
menyampaikan adanya ijin dari Kementrian Dalam Negeri yang diberikan kepada
Pengadu sebagai dasar untuk melaksanakan pelantikan pejabat dalam rangka
pengisian jabatan yang lowong atau kosong;
- Harusnya Para Teradu melakukan klarifikasi lanjutan terhadap keterangan
Pengadu tentang adanya ijin dari Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak
yang terkait dengan pelantikan yang dilakukan oleh Pengadu;
- Hal mana tidak dilakukan oleh Para Teradu;
5. Tanggal 10 Oktober 2020, Teradu I mabuk dan membuat keributan ke Kantor KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang setelah mengetahui adanya penolakan
pelaksanaan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Tindakan Teradu I ini selain tidak etis, juga menunjukkan adanya
keberpihakan kepada Pelapor, hal yang tidak boleh dilakukan oleh
penyelenggara pemilihan umum;
6. Tanggal 12 Oktober 2020, Teradu I menyampaikan surat peringatan kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 5 Oktober 2020;
- Barulah pada surat ini Teradu I mencantumkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 (Sebelumnya seluruh surat menyurat dan aktifitas Para Teradu dalam
merespons Laporan bertanggal 30 September 2020 didasarkan pada
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017);
Pada akhirnya Pengadu mengajukan pengaduan ini ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilhan Umum, karena menurut Pengadu:
1. Para Teradu telah tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, khususnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berlaku;
2. Para Teradu tidak bekerja secara profesional dan terkesan berupaya telah
tidak bertindak independen, sebaliknya tindakannya mengarah kepada
keberpihakan kepada calon lainnya;
3. Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, akibatnya
sangat fatal bagi Pengadu, merugikan Pengadu, berupaya menggagalkan
upaya Pengadu (right to candidate) untuk ikut serta dalam Pilkada
Kabupaten Pegunungan Bintang;
4. Tindakan Para Teradu sangat berpotensi menciptakan konflik atau gesekan
antar pendukung Pengadu dengan pendukung Terlapor, mengganggu
keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada yang merupakan
agenda nasional dari Pemerintah;
[2.2] PETITUM PENGADU
Pengadu mengajukan pengaduan dan laporan ini kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diduga telah dilakukan Para Teradu, dengan permohonan
agar DKPP memberhentikan Para Teradu secara tetap sebagai Komisioner Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
13 sebagai berikut:
NO KODE BUKTI ALAT BUKTI
1. Bukti – P.1 MODELTT.I-KWK Tanggal 6 September 2020 Tanda Terima
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020
2. Bukti – P.2 BERITA ACARA PENDAFTARAN Tanggal 6 September 2020 Berita
Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun
2020
3. Bukti – P.3 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor : 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/XI/2020 Tanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan
Bintang Tahun 2020
Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang Bertanggal 24 September 2020
4. Bukti – P.4 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang Bertanggal 24 September 2020
5. Bukti – P.5 Bukti Surat masuk ke Bawaslu Tanggal 25 September 2020
6. Bukti – P.6 BAWASLU Nomor : 046/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
Tanggal 2 Oktober 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Ke-2 Bapak
Costan Oktemka, S.Ip
7. Bukti – P.7 BAWASLU Nomor : 049/K.Bawaslu.KabPB/PM.06.02/X/2020
Tanggal 3 Oktober 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Keterangan
Tambahan Bapak Costan Oktemka, S.Ip
8. Bukti – P.8 BAWASLU Tanggal 5 Oktober 2020 Berita Acara Klarifikasi
9. Bukti – P.9 1. BAWASLU Formulir A.17 Tanggal 5 Oktober 2020
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Atas Nama Pelapor:
1. Spei Yan Birdana,ST.,M.SI
Atas Nama Terlapor :
2. Costan Oktemka, S.Ip
10. Bukti – P.10 Surat Kuasa Hukum Tanggal 6 Oktober 2020 Perihal Pengajuan
Permintaan Koreksi atau Sanggahan/Bantahan Terhadap
Rekomendasi Bawaslu Ke KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Bertanggal 5 Oktober 2020
11. Bukti – P.11 Berita Acara Nomor : 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020
Tanggal 10 Oktober 2020 (KPU Kabupaten Pegunungan Bintang)
12. Bukti – P.12 Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang
Surat Persetujuan Tertulis Ijin Pelantikan Menteri Dalam Negeri
Tanggal 8 Oktober 2020
13. Bukti – P.13 Surat Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor : 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Tanggal 12
Oktober 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
tidak menindaklanjuti permohonan sengketa tata usaha negara yang telah di
ajukan oleh Pengadu pada tanggal 25 September 2020 pasca penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang oleh
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 23 September 2020.
Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I s.d V menerangkan sebagai
berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima Permohonan
Sengketa dari Pasangan calon nomor urut 02 Costan Oktemka S.IP dan Deki
deal SI.P yang diwakili oleh Sdr Herman Balyo pada tanggal 25 September
2020
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi Penyelesaian
sengketa Bpk Jamaludin Lado Rua dan staf sengketa Ibu Lia, adapun hasil
koordinsasi tersebut, Bawaslu Provinsi Menyampaikan Bahwa Pemohon
dalam penyelesaian sengketa adalah pasangan calon atau bakal pasangan
calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya Keputusan KPU.
3. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30/PL.02.3-
Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil
yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, maka tidak ada kerugian
langsung pemohon atas keputusan KPU Pegunungan Bintang. Apabila
pemohon dalam hal ini pasangan calon Costan Oktemka S.ip dan Deki deal
S.ip merasa ada yang dilanggar dalam administrasi pencalonan, maka
disarankan untuk menyampaikan keberatan dalam bentuk laporan
pelanggaran administrasi saja
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
menyebutkan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan
dirugikan secara langsung”.
5. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang menyampaikan hasil koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua terkait unsur dirugikan secara langsung bagi Pemohon dan
menyarankan untuk menyampaikan keberatan dalam bentuk laporan
pelanggaran kepada Sdr Meppi Mimim dan Yohanes Sitokdana, setelah
penyampaian itu, Sdr Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana setuju dan
mereka mengisi formulir model A1 laporan; (Bukti T-1)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menindaklanjuti laporan
yang disampaikan Sdr. Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana dengan
mengundang Pelapor, saksi pelapor, dan terlapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi
mereka tidak datang; (Bukti T-2)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan status
laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang dilaporkan oleh Sdr
Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana pada tanggal 1 Oktober 2020 yang
menyatakan laporan Sdr Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana tidak
memenuhi Syarat Materil Laporan ;(Bukti T-3)
8. Berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d 8 tersebut diatas, sudah
menegaskan bahwa Teradu I s.d V yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang telah bekerja dengan professional berdasar
atas ketentuan Peraturan Undang-undangan serta telah menindaklanjuti
keberatan dari Pengadu, tetapi pengadu sendiri yang tidak serius dalam
menindaklanjuti laporan pengaduannya.
b. Bahwa mengenai pokok pengaduan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr Spey Yan Birdana. Berdasarkan dalil
Pengadu tersebut diatas, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I s.d V memohon kiranya agar yang Mulia Majelis Sidang Kode
Etik menanyakan kepada Pengadu, darimana Pengadu mendapatkan kajian
dugaan pelanggaran atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
karena Teradu I s.d V memberikan kajian dugaan pelanggaran atas laporan
Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 hanya kepada KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang dalam kaitannya dengan penerusan pelanggaran
administrasi Pemilihan dan kepada Sentra gakkumdu Kabupaten
Pegunungan Bintang untuk pembahasan kedua tindak pidana Pemilihan;
2. Bahwa Teradu I s.d V mempertanyakan hal tersebut karena dalam aduan
Pengadu pada angka romawi IV poin 2 huruf a dan b serta poin 3 bagian
halaman 2 dan 3 sampai menyebutkan rekomendasi sebagai tindak lanjut
atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima laporan dari Sdr
Spey yan Birdana ST. MSi pada tanggal 30 September 2020 dengan nomor
laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Oleh Petahana
dengan terlapor Sdr Costan Oktemka S.ip; (bukti T-4)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menindaklanjuti
laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan
syarat formil dan syarat materil laporan serta termasuk jenis pelanggaran
yang di laporkan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 peraturan bawaslu
Nomor 8 tahun 2020;
5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal laporan, laporan yang dilaporkan Sdr
Spey Yan Birdana ST. M.Si telah memenuhi syarat formil dan materil serta
termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat
(5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meregister laporan Sdr
Spey Yan Birdana ST.M.Si dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
(Bukti T-5)
7. Bahwa Sentra gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 190 dimana
Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan
penyelidikan oleh Penyidik; (Bukti T-6)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor Sdr Spey Yan Birdana pada tanggal 3 Oktober 2020, saksi
pelapor atas nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020,
terlapor atas nama Costan Oktemka S.IP pada tanggal 5 Oktober 2020 (bukti
T-7)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengumumkan status
laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya
menyatakan bahwa terlapor Sdr Costan Oktemka terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo pasal
190 ; (bukti T-8)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan
rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang
isinya menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor :
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi
pemilihan; (bukti T-9)
11. Bahwa SentraGakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat
(2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa
walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang
seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena
tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak lanjut surat
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, adapun isi surat KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang tersebut menyatakan surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut
; (bukti T-10)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi
kepada Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati
Kabupaten Pegunungan Bintang, karena Kemendagri tidak bersedia dimintai
keterangan, Bawaslu Menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan
pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten
Pegunungan Bintang (bukti T-11)
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat
kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor
059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020
yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020, hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan
Karena KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti
rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; (bukti T-12)
c. Bahwa mengenai pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan Teradu I
datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober
2020 dalam keadaan mabuk dan membuat keributan setelah mendengar
penolakan atas rekomendasi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu I
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 sekitar Pkl 16.00 WIT, Teradu I menuju
ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengecek
keberadaan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena
beberapa hari lalu tidak berada di Oksibil, termasuk untuk mengecek tindak
lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 yang telah di sampaikan
kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Hal tersebut Teradu I lakukan
sebagai amanat ketentuan pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi
penanganan pelanggaran”.
2. Bahwa Teradu I sampai kedua kalinya baru masuk ke kantor KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang karena saat datang pertama, terdapat
tulisan “tidak menerima tamu”;
3. Bahwa Teradu I saat datang kedua kalinya bertemu langsung dengan Ketua
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Sdr Titus L Mohi dan berdiskusi terkait
tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang telah di
sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, tetapi tiba-tiba
Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang dan menyampaikan
kalimat yang tidak enak di dengar, sehingga saat itu Teradu I menyampaikan
dengan kalimat “apa yang menjadi urusan komisioner, ya urusan
komisioner, Sekretaris KPU tidak usah ikut campur”.
4. Bahwa Teradu I keluar dengan kesal atas perlakukan sekretaris KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut;
5. Bahwa tidak beberapa lama, Teradu I menyampaikan permohonan maaf
lewat sms kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan
Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Teradu I datang
langsung meminta maaf kepada keduanya di kantor KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang;
6. Bahwa Teradu I membantah dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I
mabuk, karena Teradu I hanya tersulut emosi saat itu dan sudah meminta
maaf secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
dan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut:
No Tanda Bukti BUKTI
1. T-1. Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
2. T-2. Undangan Klarifikasi dan Tanda Terima Pelapor, terlapor dan saksi
3 T-3. Status Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
4 T-4. Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
5 T-5. Dokumentasi Buku register Penerimaan Laporan
6 T-6.
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu
7 T-7. Dokumentasi klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor
8 T-8. Formulir A17 Status Laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
9 T-9. Surat Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
penerusan Pelanggaran Administrasi
100 T-10. Surat Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal
10 Oktober 2020 perihal tindak Lanjut Surat Bawaslu
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
11 T-11. Surat Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan
JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang
12 T-12.
Surat Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
tertanggal 12 Oktober 2020 perihal peringatan agar
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pegunungan Bintang.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] SAKSI TERADU
Eko W, Yunianto, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Untuk laporan Yohanes Sitokdana pada tanggal 26 September 2020 kami sudah
menindaklanjuti dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, karena pada saat itu
Perbawaslu 14 masih berlaku. Sedangkan pengambilan keputusan untuk laporan
tersebut tanggal 1 Oktober 2020 dan bertepatan dengan Perbawaslu No. 8 tahun 2020.
Untuk Prosesnya kami mengundang pelapor sebanyak 3 kali dan juga saksi sebanyak
tiga kali ternyata tidak juga hadir sehingga kami menyimpulkan bahwa laporan tidak
memenuhi syarat.
[2.8] PIHAK TERKAIT
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Saya tidak tahu Teradu I datang ke kantor KPU dalam kondisi mabuk, namun pada
saat itu Teradu I masuk ke kantor KPU dan bertanya kepada saya, dengan teriak-teriak
dan lempar topi ke meja, kenapa Ketua dan Sekretaris (KPU) manuver-manuver ke
Jakarta sambil teriak-teriak. Saat itu ada komisioner lain dan juga Kapolres. Saya
bilang, kami manuver-manuver dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Saudara
yang kami terima tanggal 5 Oktober 2020 sesuai dengan tugas dan kewenangan kami.
Teradu I marah-marah sekitar 2-3 menit. Keberadaan Teradu I di kantor KPU sekitar
satu jam. Setelah itu, Teradu I setelah pulang itu minta maaf ke saya dan sekretaris
terkait atas tindakan itu. Dan saya sudah memaafkan karena ini situasional. Memang
sempat ada ancaman saat di dalam, kemudian saya yang berhak mengambil nyawa
orang itu hanya Tuhan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang dan tidak menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan atas Keputusan
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-
Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang
pemilihan Tahun 2020, yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu pada tanggal 25
September 2020;
[4.1.2] Para Teradu diduga dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan atas
nama pelapor Spey Yan Birdana pada tanggal 30 September 2020 tidak sesuai
ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku;
[4.1.3] Teradu I diduga mabuk dan membuat keributan di Kantor KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah mengetahui adanya
penolakan pelaksanaan rekomendasi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan
telah bekerja dengan professional serta menindaklanjuti permohonan sengketa dari
Para Pengadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Para
Pengadu yang tidak serius dalam menindaklanjuti laporannya. Para Teradu
menjelaskan pada tanggal 25 September 2020 telah menerima permohonan sengketa
pemilihan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Costan Oktemka S.IP dan Deki Deal
SI.P yang diwakili oleh Herman Balyo, dengan objek Keputusan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang
penetapan Calon Bupati dan Wakil Pegunungan Bintang pada Pemilihan Tahun 2020.
Bahwa Para Teradu berkonsultasi kepada Koordinator Divisi Penyelesaian
sengketa Jamaludin Lado Rua dan mendapat penjelasan pemohon dalam sengketa
pemilihan adalah pasangan calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya
Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Karena berdasarkan ketentuan Pasal
4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, telah jelas disebutkan bahwa sngketa Pemilihan terjadi akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
Bahwa Para Teradu menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada pelapor
dan menyarankan apabila ada yang diduga dilanggar dalam administrasi pencalonan
agar menyampaikan keberatannya dalam bentuk laporan pelanggaran administrasi.
Kemudian Para Pengadu melalui Yohana A. Sitokdana dan Meppi Mimim mengajukan
laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan mengisi formulir model A1 laporan
pada tanggal 26 September 2020 dan diterima staf Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang atas nama Wahyu Yunianta serta diberikan tanda terima nomor:
002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020.
Bahwa pada tanggal 28-29 September 2020, Para Teradu menindaklanjuti
laporan yang disampaikan Meppi Mimim dan Yohanes Sitokdana dengan mengundang
Pelapor dan saksi pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi mereka tidak datang. Undangan
klarifikasi kepada Yohanes A. Sitokdana selaku Pelapor dengan nomor
012/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, nomor
015/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan nomor
023/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sedangkan
untuk Meppi Mimim melalui surat undangan klarifikasi nomor 013/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, nomor 016/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan 0025/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Begitu juga Saksi Andi Bayo,
melalui undangan klarifikasi nomor 017/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020
tanggal 28 September 2020 dan undangan klarifikasi 3 nomor 024/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sehingga, pada tanggal 1 Oktober
2020, Para Teradu menerbitkan status laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan
dihentikan penanganannya. Para Teradu juga membantah tidak berada di kantor
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada masa penerimaan sengketa pemilihan;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V menyatakan
telah menerima laporan dari Spey yan Birdana ST. MSi pada tanggal 30 September
2020 dengan nomor laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Oleh Petahana
dengan terlapor Sdr. Costan Oktemka. Kemudian, Para Teradu menindaklanjuti
laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat
formil dan syarat materil laporan serta termasuk jenis pelanggaran yang dilaporkan
sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020.
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Sdr. Spey Yan Birdana ST. M.Si telah memenuhi
syarat formil dan materil serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71
ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190.
Selanjutnya, Para Teradu meregister laporan Sdr. Spey Yan Birdana ST.M.Si dengan
Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Sentra Gakkumdu Kabupaten Pegunungan
Bintang melakukan pembahasan I. Hasilnya, sepakat untuk dilanjutkan proses
klarifikasi dan penyelidikan oleh Penyidik. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor Sdr. Spey Yan Birdana pada tanggal 3 Oktober 2020, saksi pelapor atas nama
Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020, terlapor atas nama Costan
Oktemka pada tanggal 5 Oktober 2020. Kemudian Para Teradu mengumumkan status
laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa
terlapor Sdr Costan Oktemka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo pasal 190. Para Teradu menyampaikan
rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020, isinya menyatakan
Laporan Dugaan pelanggaran nomor: 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan
Pelanggaran Administrasi pemilihan. Setelah itu, Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas
laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71
ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa
walaupun jaksa bersedia hadir via daring. Akhirnya pembahasan kedua yang
seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada
pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat
dilanjutkan. Kemudian, Para Teradu menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020
perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Isinya,
menyatakan surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal demi
hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat
menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian Para Teradu melakukan klarifikasi kepada
Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan
Bintang. Namun karena Kemendagri tidak bersedia dimintai keterangan, Bawaslu
Menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan
salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama Di Lingkungan
Kabupaten Pegunungan Bintang. Para Teradu juga menyampaikan surat kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Surat itu dikirim karena sesuai
dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan pelanggaran Pemilihan, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak
menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di
sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.
[4.2.3] Terkait dengan aduan [4.1.3] Teradu I membantah dalil Pengadu yang
menyebutkan Teradu I mabuk, karena Teradu I hanya tersulut emosi saat itu dan
sudah meminta maaf secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang dan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I mengatakan
dirinya menuju ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10
Oktober 2020 sekitar Pukul 16.00 WIT. Kedatanggannya untuk kedua kalinya. Karena
pada kedatangan pertama, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mau
menerima tamu. Kedatangannya ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk
mengecek tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Teradu I bertemu dengan Ketua KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang Sdr. Titus L. Mohi dan berdiskusi terkait tindaklanjut
rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. Tetapi tiba-tiba Sekretaris KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang datang dan menyampaikan kalimat yang tidak enak
didengar oleh Teradu I, sehingga Teradu I menyampaikan dengan kalimat “apa yang
menjadi urusan komisioner, ya urusan komisioner, Sekretaris KPU tidak usah ikut
campur”. Teradu I keluar dengan kesal atas perlakukan sekretaris KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang. Tidak beberapa lama, Teradu I menyampaikan permohonan maaf
lewat SMS kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Teradu I datang langsung meminta maaf kepada
keduanya di kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada tanggal 25
September 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 02 Costan Oktemka dan Deki Deal yang
diwakili kuasa hukumnya Habel Rumbiak mengajukan permohonan sengketa ke
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, atas Keputusan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang
penetapan Calon Bupati dan Wakil Pegunungan Bintang pada Pemilihan Tahun 2020.
Dokumen permohonan sengketa tersebut diserahkan oleh Humas Tim Koalisi
Pemenangan Costan Oktemka dan Deki Deal, Andi Balyo. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang melalui staf atas nama Ana B Bataona menerbitkan
tanda bukti penerimaan laporan nomor 01/CO-DD/IX/2020, tanggal 25 September
2020 jam 13.38 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Para Teradu berkonsultasi kepada Kordiv
Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Papua Jamaludin Lado Rua dan mendapatkan
penjelasan bahwa Pemohon dalam penyelesaian sengketa adalah pasangan calon atau
bakal pasangan calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya Keputusan
KPU, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut,
permohonan sengketa Paslon Costan Oktemka dan Deki Deal dinyatakan tidak
memenuhi syarat formil karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Pasangan
Calon sehingga tidak mengalami kerugian secara langsung atas keputusan KPU a quo.
Para Teradu kemudian menyarankan kepada Pemohon melalui Tim Koalisi
Pemenangan Costan Oktemka dan Deki Deal, yakni Meppi Mimim dan Yohanes A
Sitokdana untuk melaporkan sengketa administrasi apabila terdapat dugaan
pelanggaran dalam pemenuhan syarat calon. Memenuhi saran tersebut, Meppi Mimim
dan Yohanes A Sitokdana melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan mengisi
formulir Model A1 Laporan pada tanggal 26 September 2020 jam 13.16 WIT dan
diterbitkan tanda terima nomor : 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020.
Pada tanggal 28-29 September 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan saksi. Undangan untuk Pelapor Yohanes A. Sitokdana
disampaikan melalui melalui surat nomor 012/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020
tanggal 28 September 2020, surat nomor 015/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020
tanggal 28 September 2020 dan surat nomor 023/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sedangkan undangan kepada
Meppi Mimim disampaikan melalui surat nomor 013/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, surat nomor 016/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan surat nomor:
0025/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Selanjutnya
undangan klarifikasi untuk Saksi Andi Bayo, disampaikan melalui surat nomor
017/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan surat
nomor 024/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Para
Teradu telah memanggil Pelapor dan saksi lebih dari satu kali, namun tidak ada yang
hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Para
Teradu kemudian menyatakan laporan nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak
memenuhi syarat materiel.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
dalam penyelesaian sengketa nomor 01/CO-DD/IX/2020 telah sesuai
denganperaturan perundang-undangan. Para Teradu sudah bekerja sesuai prosedur
dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur bahwa yang mempunyai legal standing
untuk mengajukan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten atas
diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan Pasanagan Calon adalah
Bakal Pasanagan Calon atau Pasangan Calon yang mengalami kerugian sebagai akibat
tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. Sedangkan Costan Oktemka dan Deki Deal
telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon sehingga tidak mempunyai kerugian secara
langsung. Untuk itu putusan para Teradu menyatakan permohonan penyelesaian
sengketa tidak dapat diterima dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Demikian
pula dengan sikap dan tindakan Para Teradu menyarankan Pelapor agar menempuh
upaya hukum menyampaikan laporan pelanggaran administrasi dapat dibenarkan.
Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan telah bekerja secara profesional dalam
memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk mewujudkan kontestasi
yang fair, adil dan berintegritas. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip
profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar
operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2], DKPP telah menerbitkan Putusan
Nomor 166-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021,
para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu dan direhabilitasi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 10
Oktober 2020, Teradu I datang ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan
cara berteriak mempertanyakan tindakan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang bermanuver ke Jakarta terkait rekomendasi Bawaslu. Merespon
hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menjelaskan bahwa
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tertanggal 5 Oktober 2020
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Namun, Teradu I tetap berteriak dan meminta agar KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang men-TMS-kan petahana sembari mengancam akan membunuh.
Terungkap fakta, Teradu sempat mengekspresikan emosi dengan melempar
topi ke meja yang disaksikan Kapolres Pegunungan Bintang dan Perwira Penghubung.
Keesokan harinya Minggu, tanggal 11 Oktober 2020, Teradu I mengirimkan pesan
singkat kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk
meminta maaf atas sikap dan tindakannya yang tidak dapat mengendalikan diri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan
Teradu I tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu I tidak dapat
mengendalikan diri, bersikap emosional dan melakukan ancaman pembunuhan
kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dapat merusak marwah dan
kehormatan penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, serta
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Marcelinus Lambe, Teradu III Fransiskus Adii,
Teradu IV Yuterlus Keduman, Teradu V Yanus Tepmul masing-masing sebagai
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
ttd ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto