Melanggar
Nomor Putusan: No. 176 Tahun 2020
KPU Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 201-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 176-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020; - Bahwa pada tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 30/PL.02.3- Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020; (SK. terlampir); - Bahwa pada tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang; - Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama COSTAN OTEMKA telah melakukan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, (SK.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menolak permintaan Pengadu terkait tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan menerbitkan Surat Nomor 189/PL.02.2-SD/912/Sek.Kab/X/2020. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 71 ayat (2); Pasal 190; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Titus L. Mohi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Teradu II Deky Dogopia, selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 176-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 201-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 176-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Spei Yan Birdana
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kel/Desa Mabilabol, Kecamatan Oksibil, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
Memberikan Kuasa Khusus Kepada:
Nama : Aloysius Renwarin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Konsultan Hukum
Alamat : Jl. Kenanga No, 15 Kelurahan Yabansai,
Kecamatan/Distrik Heram Kota Jayapura- Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Titus L. Mohi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat Kantor : Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Deky Dogopia
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat Kantor : Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ferdinand Ningdana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat Kantor : Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II, Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 201-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
176-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
- Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020;
- Bahwa pada tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dengan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 30/PL.02.3-
Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020;
(SK. terlampir);
- Bahwa pada tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;
- Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan
Nomor Urut 2 atas nama COSTAN OTEMKA telah melakukan Sumpah/Janji
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Bintang, (SK. Terlampir);
- Bahwa pada tanggal 29 September 2020 kami telah membuat Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, Nomor : 01/PILKADA/2020 yang dilakukan oleh Petahana
COSTAN OTEMKA ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI;
- Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020, pukul 15.30 WIT, kami sebagai Kuasa Hukum
mewakili klien kami SPEI YAN BIRDANA ST. M.Si dan PITER KALAKMABIN,A.Md
bersama LO Tim Sukses SEPTE ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang untuk mengklarifikasi terkait laporan kami ke Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang, tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
menolak Kuasa Hukum SEPTE dengan alasan bahwa yang membuat keterangan
laporan awal terkait pelanggaran yang dilakukan An. COSTAN OKTEMKA, S.IP
adalah bapak SPEI YAN BIRDANA. ST. M.Si dan
kami Kuasa Hukum dan LO Tim sukses SEPTE di janjikan oleh bawaslu kabupaten
pegunungan bintang agar bertemu pada pukul 19.00 WIT dan harus dihadiri
bapak SPEI YAN BIRDANA, ST. M.Si, Kuasa Hukum dan LO Tim Sukses SEPTE.
Setelah Bawaslu selesai melakukan pemeriksaan (klarifikasi), Bawaslu
mengimformasikan secara lisan terhadap kami bahwa pemberitahuan tentang hasil
status laporan akan kami terima pada tanggal 4 Oktober 2020, pada pukul 10.00
WIT.
- Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 pukul 10.00 WIT, LO Tim sukses SEPTE
mendapat informasi dari Bawaslu Kabupaten melalui telpon bahwa pengambilan
dokumen hasil Peleno di batalkan dan diundur pada tanggal 5 Oktober 2020,
karena pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan mengkaji terlebih dahulu.
- Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WIT kami Kuasa Hukum Paslon
Nomor Urut 1 dan Liaison (LO) Tim sukses SEPTE (Paslon Nomor Urut 1) menerima
pemberitahuan tentang status laporan Formulir Model A.17 dari Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa terlapor A.n COSTAN OKTEMKA, S.IP
terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 71 ayat (2) dan (3).
Tetapi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mencantumkan Pasal 71
Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Dan keterangan tersebut akan ditindak lanjuti ke instansi tujuan yaitu, KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyidik Kepolisian. Dan kami
menandatangani serah terima dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 menyurati
lagi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal mengawal laporan Bawaslu.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon
Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 atas nama COSTAN OTEMKA
selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati dan selaku petanana
COSTAN OTEMKA telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
- Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti Laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober
2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
dengan STATUS LAPORAN TERBUKTI petahana melakukan perbuatan hukum
melanggar Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5), (terlampir);
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Kuasa Hukum Paslon No Urut 1 telah
menyurati Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang
dengan Nomor: 06/PILKADA, Perihal Permintaan Keputusan Hasil Pleno KPU dan di
jawab oleh KPU dengan surat Nomor: 189/PL.02.2-SD/912/Sek.Kab/X/2020
Perihal jawaban Permintaan Saudara (Kuasa Hukum) tidak dapat dipenuhi dengan
alasan bahwa Dokumen tersebut sudah kami berikan ke lembaga terkait
sebagaimana UU No. 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, karena itu kami mengarahkan saudara agar
meminta dokumen tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang (
Bukti Terlampir).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Nomor 05/PILKADA/2020, Tanggal 11 Oktober 2020;;
2. P-2 Surat Nomor : 187/PL.02.2-SD/9112/Sek-Kab/X/2020, Perihal
Jawaban Permintaan Dokumen, tangal 11 Oktober 2020;
3. P-3 Surat Nomor 06/PILKADA/2020, Tanggal 12 Oktober 2020;
4. P-4 Surat Nomor : 189/PL.02.2-SD/9112/Sek-Kab/X/2020, Perihal
Jawaban Permintaan Dokumen, tangal 12 Oktober 2020;
5. P-5 Bukti Tanda Trima Surat Nomor 06/PILKADA/2020, Tanggal 12
Oktober 2020;
6. P-6 Foto penyerahan Surat Nomor 06/PILKADA/2020, Tanggal 12
Oktober 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan didasarkan pada Berita Acara Nomor : 48/PL-02.2-
BA/9112/KPU-Kab/X/2020 yang dikeluarkan oleh Teradu terkait Tindak Lanjut
Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.-
Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
2. Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.-
Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan
telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerha Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan
Program dan Jadwal penyelenggaran Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
sebagaimana telah bebebrapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non
alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Baupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non
Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
g. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
h. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
i. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
16/PL.02-Kpt/9112/KPU-Kab.VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Lanjutan Tahun 2020;
j. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah dalam Kondisi Kedararutan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
TINDAK LANJUT SURAT BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG NOMOR
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 PERIHAL PENELUSURAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Pada hari ini Sabtu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan Rapat Pleno
tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegungungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, yang bertempat di Kantor Pemilihan Umum Kabupaten
Pegunungan Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksbil. Rapat pleno tersebut
dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan dihadiri oleh 2 (dua)
anggota KPU Kabupaten Pegungungan Bintang dan dimulai Pukul 08.20 WIT s.d 09.58
WIT, dengan hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah mengambil langkah-langkah sesuai
dengan aturan yang ada terkait fungsi dan tugas KPU serta melakukan kajian
secara hukum (formil dan materiil, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Fungsi Koordinasi secara berjenjang dan Klarifikasi
1) KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah menyurat ke KPU Provinsi Papua
Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/2020 tanggal 6 Oktober 2020
perihal pengantar Rekomendasi Bawaslu dan melakukan konsultasi secara
tatap muka. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, KPU Provinsi Papua
mengeluarkan Surat ke KPU RI nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020
tanggal 7 Oktober 2020 perihal Mohon Petunjuk (Bukti-1);
2) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat dan
melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 7 Oktober 2020 (Bukti-2);
3) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi ke
Kementrian Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-3);
4) Bahwa KPU Kabupaten Pegungunan Bintang telah menerima tembusan
surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua hal Tanggapan
Permohonan Salinan Surat persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengisian
Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pegunungan Bintang Nomor 821.2-18 tanggal 25 September 2020, sesuai
dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan
pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti-4 dan Bukti
-5)
5) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah melakukan klarifikasi ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-6 dan
Bukti-7)
B. Tentang Syarat Formil
1) Bahwa proses yang dilakukan oleh Bawalsu Kabupaten Pegunungan Bintang
dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/X/2020 tanggal 30 September 2020 hingga
menerbitkan Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu-PB/PM.06.02/X/2020 tanggal
5 Oktober 2020 dengan menggunakan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengalami
cacat Formil. Hal ini disebabkan terhitung tanggal 28 September 2020 telah
terbit Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Walikota, dimana pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Pasal 46 meneyebutkan pada saat Peraturan Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Peraturan Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1500),
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
2) Bahwa pada VI. KESIMPULAN angka 2 pada Berita Acara Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu-
PB/PM.06.02/X/2020 hanya memuat dugaan pelanggaran hukum pada
Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) tanpa menyebut dasar UU yang telah dilanggar
yakni tanpa mencantumkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undanng-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang. Demikian pula pada pasal tersebut tidak di juntoka dengan Pasal
71 ayat (5) terkait sanksi yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Oleh kerena frase pasal yang
dilanggar tidak memuat dasar hukum terkait Undang-Undang yang
dilanggar dan sanksi yang jelas dan lengkap maka sudah seharusnya
dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak lengkap oleh karenanya tidak
dapat diterima dan atau batal demi hukum
C. Tentang Syarat Materil
1) Bahwa di dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan secara jelas dan tegas bahwa
Gubernur, Bupati Walikota dilarang melakukan ‘pergantian pejabat’.
Adapun frase pelantikan tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)
tersebut. Frase atau kalimat ‘pergantian pejabat’ berada pada rangkaian
proses seperti seleksi terbuka sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 5
Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara yakni Pengisian jabatan pimpinan
tinggi utama dan madya pada kementrian, kesektariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktrukral, dan instansi Daerah dilakukan secara terbuka
dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan
integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bawaslu Pegunungan Bintang keliru
memaknai pelantikan pejabat itu seolah olah langsung dilakukan pergantian
tanpa adanya proses seleksi terbukta yang dilakukan secara independen
oleh panitia seleksi (Pansel) berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Bukti-8 dan Bukti-9)
2) Bahwa pada pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 terdapat unsur
pengecualian, yaitu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan
kekosongan jabatan. Berdasarkan surat Nomor 821/4036/OTDA Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur Papua
telah menerangkan adanya Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah daerah
kabupaten Pegunungan Bintang (Bukti-10). Berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Bawaslu Pegunungan Bintang tertanggal 5 Oktober 2020 pada
angka 22, Terlapor menjelaskan bahwa tidak ada pejabat ASN yang secara
definitf masih menjabat kemudian diganti. Maka pergantian pejabat adalah
untuk mengisi kekosongan jabatan,
Berdasarkan uraian diatas maka surat Bawaslu Kebupaten Pegunungan Bintang
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Adminsitrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020, tidak dapat diterima dan atau batal
demi hukum. Dengan demikian, KPU Kabupaten Bintang tidak dapat menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang No 053/K.Bawaslu.Kab-
PM/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal
5 Oktober 2020.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal Pengantar
Rekomendasi Bawaslu tanggal 6 Oktober 2020, Salinan Surat KPU
Provinsi Papua Nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020,
Dokumentasi Konsultasi ke KPU Provinsi Papua tanggal 6 Oktober
2020;
2. T-2 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
KPU RI pada tanggal 7 Oktober 2020;
3. T-3 BA Klarifikasi Nomor 46/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada
tanggal 8 Oktober 2020;
4. T-4 Dokumentasi foto kinjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020;
5. T-5 Salinan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua Hal
Tanggapan Permohonan Salinan surat Persetujuan Tertulis Menteri
Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020;
6. T-6 BA Klarifikasi Nomor 47/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada
tanggal 8 Oktober 2020;
7. T-7 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020;
8. T-8 Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Pegunungan
Bintang tenang proses Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang;
9. T-9 Dokumen Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten;
10. T-10 Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
821/4036/OTDA yang ditunjukkan kepada Gubernur Papua telah
menerangkan adanua Persetujuan Pelaksanaan seleksi terbuka
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa benar KPU Kabupaten
Bintang pada tanggal 6 Oktober 2020 telah bersurat kepada KPU Provinsi Papua dan
pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua telah meneruskan ke KPU RI perihal
meminta petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal
5 Oktober 2020. Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020, KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang menuju KPU RI untuk konsultasi secara tatap muka.
KPU Provinsi Papua tidak terlalu jauh terkait substansi perkara, KPU Provinsi Papua
hanya meneruskan Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke KPU RI dan KPU
Pegunungan Bintang telah berkonsultasi secara berjenjang serta telah melakukan
pengecekan kepada Kemendagri dan KASN.
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan
bahwa:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima laporan dari Sdr. Spei
Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 30 September 220 dengan nomor laporan
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana dengan terlapor Sdr.
Costan Oktemka SIP; (Bukti T-1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menindaklanjuti laporan
tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil
dan syarat meteril laporan serta termasuk jenis pelanggaran yang dilaporkan;
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal laporan, laporan yang dilaporkan oleh Sdr.
Spei Yan Birdana ST, MSi telah memenuhi syarat formil dan meteril serta termasuk
dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan
pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 190;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meregister laporan Sdr. Spei Yan
Birdana ST, MSi dengan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
5. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan
I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Paal 190 dimana Sentra Gakumdu
sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Penyidik;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor Spei Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 3 Oktober 2020, Saksi Pelapor atas
nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020, Terlapor atas nama
Costan Oktemka S.SIP pada tanggal 5 Oktober 2020; (bukti T-3)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengumumkan status laporan
Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa
Terlapor Sdr. Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum
melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 190; (bukti T-4)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan rekomendasi
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya menyatakan
Laporan Dugaan pelanggaran nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan; (bukti T-5)
9. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan
kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau
berpendapat tanpa kehadiran jaksa walaupun jaksa bersedia hadir via daring,
akhirnya pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak
dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga
penangan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan;
10. Bahwa Bawaslu Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 10
Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang. Ada pun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal
demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat
menindaklanjuti surat tersebut; (bukti T-6)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi kepada
Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten
Pegunungan Bintang karena Kemendagri tidak bersedia dimintai keterangan.
Bawaslu menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
Permintaan Salinan Izin Melakukan Pelantikan dan Pengangkatan JPT Pratama di
Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020
tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang adalah nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, adapun isi surat KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang menyatakan surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat
diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti sruat tersebut; (Vide Bukti T-06)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari Drs Aloysius
Renwarin selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Spei Yan Birdana ST, MSi
dan Calon Wakil Bupati Piter Kalakmabin Perihal Permintaan Hasil Pleno KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang dengan nomor 059/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 ; (bukti T-9)
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima Sdr. Norber Wisal di
ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua pada hari Senin, 12 Oktober 2020
dengan maksud kedatangan untuk mempertanyakan tindaklanjut surat dari
rekomendasi Bawaslu dan meminta agar Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
memberikan salin Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-
BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tentang Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
16. Bahwa pada pertemuan dengan Sdr. Norber Wisal dari tim pasangan calon nomor
urut 01 tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menanggapi permintaan
dalam suart dari tim Septe karena surat KPU Kabuapten Pegunungan Bintang
Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tersebut karena tidak ada
tembusan surat kepada pasangan calon.
[2.7.3] BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Formulir A1 Penerimaan Laporan;
2. PT-2 Salinan Buku Register Penerimaan Laporan;
3. PT-3 Dokumentasi klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Terlapor;
4. PT-4 Formulir A17 Status Laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
5. PT-5 Surat Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi;
6. PT-6 Surat Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak
lanjut Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020;
7. PT-7 Surat Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
Permintaan Salinan Izin Melakukan Pelantikan dan Pengangkatan JPT
Pratama di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang
8. PT-8 Surat Nomor 06/PILKADA/2020 Perihal Permintaan Keputusan Hasil
Pleno KPU
9. PT-9 Surat No. 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
mengingatkan KPU Kab. Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya menolak permintaan Pengadu terkait tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dengan menerbitkan Surat Nomor 189/PL.02.2-SD/912/Sek.Kab/X/2020.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, telah
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para
Teradu menjelaskan bahwa tanggal 10 Oktober 2020 melaksanakan Rapat Pleno
tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Para Teradu kemudian memutuskan
dalam Rapat pleno untuk melakukan kajian secara Formil dan Materil. Dalam
persidangan, para Teradu menjelaskan pada tanggal 6 Oktober 2020, para Teradu
bersurat dengan Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/2020 perihal pengantar
Rekomendasi Bawaslu dan melakukan konsultasi secara tatap muka ke KPU Provinsi
Papua. Maka pada tanggal 7 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua berkirim Surat dengan
Nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 kepada KPU RI perihal Mohon Petunjuk.
Bahwa pada tanggal yang sama, para Teradu melakukan konsultasi langsung ke KPU
RI dan menerima petunjuk untuk melakukan klarifikasi kepada Kemendagri. Pada
tanggal 8 Oktober 2020 para Teradu menerima salinan surat Nomor 270/5188/OTDA
yang ditujukan kepada Gubernur Papua hal Tanggapan Permohonan Salinan Surat
persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pegunungan
Bintang Nomor 821.2-18 tanggal 25 September 2020, sesuai dengan persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa selain melakukan klarifikasi, para Teradu
melakukan Kajian yang tertuang dalam bentuk Berita Acara Nomor 48/PL-02.2.-
BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal Tindaklanjut surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 yang pada
intinya para Teradu tidak dapat menerima dan/atau batal demi hukum dan para
Teradu tidak dapat menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang dan Tindaklanjut tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang.
[4.3] Menimbang dalam persidangan Teradu III atas nama Ferdinand Ningdana
diketahui telah meninggal dunia maka tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara
pemilu sehingga kedudukan hukum (legal standing) Teradu III sebagai Teradu tidak
memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat pada pokoknya Pengadu mempersoalkan tindakan Para Teradu yang
menolak permintaan Pengadu terkait tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dengan menerbitkan Surat Nomor 189/PL.02.2-
SD/912/Sek.Kab/X/2020. Para Teradu pada intinya menyatakan tidak dapat
memenuhi permintaan Kuasa Hukum Pengadu dengan alasan bahwa dokumen
tersebut sudah diberikan ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, dan
mengarahkan agar meminta dokumen tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang. Terungkap fakta dalam sidang bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 yang menyatakan bahwa terlapor Costan
Oktemka diduga melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) jo Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 6 Oktober 2020, para
Teradu mengirimkan surat ke KPU Provinsi Papua Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-
Kab/X/2020 perihal Pengantar Rekomendasi Bawaslu. Maka pada tanggal 7 Oktober
2020, KPU Provinsi Papua mengirimkan surat mohon petunjuk ke KPU dengan surat
Nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2020,
Para Teradu melakukan konsultasi langsung ke KPU. Berdasarkan hasil konsultasi ke
KPU, para Teradu kemudian melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan
mendapatkan jawaban melalui surat Nomor 270/5188/OTDA tanggal 8 Oktober 2020
yang ditujukan pada Gubernur Papua dan ditembuskan kepada para Teradu. Surat
tersebut pada intinya menyampaikan bahwa bahwa Pengisian Jabatan Tinggi Pratama
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 821.2-18 tanggal 25 September
2020 didasarkan pada persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor
821/4036/OTDA tertanggal 10 Agustus 2020 perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi
Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Kabupaten
Pegunungan Bintang dan Rekomendasi KASN kepada Bupati Pegunungan Bintang
untuk melaksanakan seleksi terbuka melalui surat Wakil Ketua KASN Nomor B-
2563/KASN/09/2020 tanggal 9 September 2020 Perihal Rekomendasi Rencana
Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dan JPT Pratama lainnya di
Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang. Para Teradu juga melakukan klarifikasi
kepada KASN pada tanggal 8 Oktober 2020 dan mendapatkan jawaban dari Asisten
Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II Kukuh Heru Yanto yang pada
intinya menerangkan proses seleksi pengisian JPT Pratama telah sesuai mekanisme
yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat (2)
dan (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan serangkaian klarifikasi
tersebut pada tanggal 10 Oktober 2020 para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk
menentukan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.
Hasil pleno tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 48/PL-02.2-
BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut surat Rekomendasi Bawaslu Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 yang pada intinya rekomendasi tersebut
tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum, para Teradu tidak dapat
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Terungkap fakta dalam sidang bahwa
Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2020 mengirimkan Surat Nomor 06/PILKADA/2020
yang pada intinya meminta kepada para Teradu untuk memberikan Surat Keputusan
Hasil Rapat Pleno tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.
Menanggapi surat Pengadu, para Teradu pada tanggal yang sama mengirimkan surat
Nomor 189/PL.02.2-SD/9112/Sek-Kab/X/2020, Perihal Jawaban Permintaan
Dokumen yang pada intinya permintaan Pengadu tidak dapat dipenuhi dengan alasan
dokumen telah diberikan ke lembaga terkait dan mengarahkan kepada Pengadu untuk
meminta dokumen ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam persidangan
terungkap fakta bahwa para Teradu juga tidak membalas surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tanggal 12
Oktober 2020 yang mengingatkan para Teradu untuk melaksanakan Rekomendasi
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Berdasarkan fakta-fakta diatas,
DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara etika. Para Teradu
semestinya dalam menanggapi Permintaan Pengadu pada surat Nomor
06/PILKADA/2020 mengedepankan proses yang berkepastian hukum dan
menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sehingga
tidak menimbulkan kesan melemparkan tugas dan tanggung jawabnya kepada
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang serta tidak memberikan kepastian hukum
kepada Pengadu. Para Teradu seharusnya juga membalas surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang tertanggal 12 Oktober 2020 sekalipun memiliki kesimpulan yang
berbeda berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan dan dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 sehingga surat tertanggal
12 Oktober 2020 dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mendapatkan
jawaban yang berkepastian hukum dan mencerminkan pertanggungjawaban atas
tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Dengan demikian para Teradu terbukti tidak
Profesional dan berkepastian hukum dalam menanggapi surat Pengadu dan Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11
huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf e dan h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan
demikan, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi
Teradu dalam perkara a quo;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Titus L. Mohi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Teradu II Deky
Dogopia, selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifudin
dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad Selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra