Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2024
👁 44 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 07 Juli 2023 tentang Tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum pada 1 (satu) provinsi dan 26 (dua puluh enam) kabupaten/kota di 6 (enam) provinsi periode 2023–2028 pasca tanggapan masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023 – 2028 (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Parsadaan Harahap dan Teradu III Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu V Hengky M. Tinal selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 15- P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Nus Wakerkwa Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kampung Mayuberi, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama Laode Muhammad Rusliadi Suhi Pekerjaan Advokat Alamat Jln. Kaumpandak No.05, Kecamatan Cibinong- Kabupaten Bogor
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Parsadaan Harahap Jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Mochammad Afifuddin Jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Nataluis Tabuni Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat Jalan Kimak, Kampung Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Hengky Tinal Jabatan Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat Jalan Kimak, Kampung Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 07 Juli 2023 tentang Tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum pada 1 (satu) provinsi dan 26 (dua puluh enam) kabupaten/kota di 6 (enam) provinsi periode 2023–2028 pasca tanggapan masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023 – 2028 (Bukti P-1); 2. Bahwa tim seleksi yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023–2028 tersebut di atas, salah satunya adalah untuk seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah (Bukti P-1); 3. Bahwa atas penetapan tersebut, tim seleksi Calon Anggota KPU Nabire, Puncak Jaya, Dogiyai, dan Kabupaten Puncak tersebut telah melaksanakan tahapan seleksi yang diawali dengan mengeluarkan pengumuman pendaftaran Nomor 001/TIMSELPROV- GEL.7-Pu/01/94/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang mengumumkan tentang syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten yang salah satunya adalah syarat : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon (Bukti P-2); 4. Bahwa setelah melakukan pengumuman, menerima pendaftaran, meneliti berkas- berkas dokumen pendaftaran, mengumumkan hasil administrasi berkas calon, dan tes tertulis serta tes psikologi, tim seleksi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus tes tertulis dan tes psikologi (Bukti P-3, P-4, P-5); 5. Bahwa Pengadu telah menyampaikan masukan dan tanggapan sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU Republik Indonesia baik secara langsung ataupun melalui KPU Provinsi Papua Tengah, tetapi masukan dan tanggapan yang bersifat keberatan tersebut di abaikan baik oleh tim seleksi dan KPU Republik Indonesia (Bukti P-6, P-7, P-8, P- 9) 6. Bahwa masukan dan tanggapan tersebut harusnya menjadi perhatian KPU Republik Indonesia karena hasil kerja tim seleksi tidak dilakukan secara benar dan berdasarkan aturan Undang-undang dan peraturan KPU; 7. Bahwa masukan dan tanggapan tersebut diawali dengan keberatan terhadap penetapan hasil tes tertulis dan tes psikologi yang bermasalah karena dari 20 (dua puluh) nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut, terdapat 9 (sembilan) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, yaitu : (Bukti P-4) NO NAMA NO. PENDFT PERMASALAHAN 1 Yones Kelabetme 32-940523105 Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris DPC kab Puncak periode 2021-2026 2 Bernad Murib 32-94052380 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung, serta terlibat Partai Politik (PAN) 3 Wempi Misikmbo 32-94052373 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan pernah menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2019 4 Marianus Tabuni 32-94052343 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan terlibat Partai Golkar 5 Panus Telenggen 32-94052348 Terlibat dalam keanggotaan Partai Nasdem kabupaten Puncak 6 Aperau Kiwak 32-9405234 Terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat dan PPP Kabupaten Puncak 7 Epinus Murib 32-94052394 Terlibat dalam kepengurusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tengah 8 Taminus 32-9405233 Terlibat dalam keanggotaan Partai Wakerkwa Politik PDI Perjuangan Kabupaten Puncak 8. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Yonas Kelabetme dengan Nomor pendaftaran 32-940523105 terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Puncak, sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 12161/DPP/01/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022 yang di tanda tangani H.A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan M Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti P-18); 9. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Bernard Murib dengan nomor pendaftaran 32-94052380 adalah ASN pada Pemda Kabupaten Puncak dan terlibat dalam keanggotaan Partai Amanat Nasional, sebagaimana terbukti hasil pengecekan pada SIPOL (Bukti P-14); 10. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Wempi Misikmbo dengan nomor pendaftaran 32-94052373 adalah ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan menjadi calon legislatif sebagai calon DPR RI dari Partai Amanat Nasional dapil Provinsi Papua pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti P-16); 11. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Marianus Tabuni dengan nomor pendaftaran 32-94052343 adalah ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan terlibat Partai Golkar (Bukti P-10); 12. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Panus Telenggen dengan nomor pendaftaran 32-94052348 terlibat dalam keanggotaan Partai Nasdem karena terbukti adanya sebagian surat permohonan pemberhentian kader Partai Nasdem dari DPD Partai Nasdem Provinsi Papua Tengah kepada DPP Partai Nasdem tertanggal 26 Agustus 2023 serta terdapat juga surat dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Puncak yang ditujukan kepada Ketua Timsel Anggota KPU yang juga tertanggal yang sama 26 Agustus 2023 (Bukti P-13); 13. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Aperau Kiwak dengan nomor pendaftaran 32-9405234 terbukti terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Pengamanan Partai Cabang yang dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP partai Demokrat Nomor 99/SK/DPP.PD/DPC/V/2023 tertanggal 04 Mei 2023; 14. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Epinus Murib dengan nomor pendaftaran 32-94052394 terbukti terlibat dalam kepengurusan DPC partai Hanura Kabupaten Puncak sebagai Pengurus Bidang Pengawasan dan Pengendalian Legislatif sesuai Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tengah tertanggal 24 April 2023; 15. Bahwa calon anggota KPU kabupaten Puncak atas nama Taminus Wakerkwa dengan nomor pendaftaran 32-9405233 terbukti terlibat dalam keanggotaan Partai PDI Perjuangan sebagaimana hasil pencarian dalam SIPOL KPU (Bukti P-15); 16. Bahwa masukan dan tanggapan terhadap 8 (delapan) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat ini, ternyata di abaikan dan terdapat 5 (lima) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut diatas dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara oleh tim seleksi (Bukti P-5); 17. Bahwa adapun 5 (lima) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang dinyatakan lulus tes Kesehatan dan Wawancara yang seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu : (Bukti P-12, P-13, P-14, P-16); NO NAMA NO. PENDFT PERMASALAHAN 1 Yones Kelabetme 32-940523105 Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris DPC kab Puncak periode 2021-2026 2 Bernad Murib 32-94052380 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung, serta terlibat Partai Politik (PAN) 3 Wempi Misikmbo 32-94052373 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan pernah menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2019 4 Marianus Tabuni 32-94052343 Merupakan ASN yang belum mendapat surat ijin dari atasan langsung dan terlibat Partai Golkar 5 Panus Telenggen 32-94052348 Terlibat dalam keanggotaan Partai Nasdem kabupaten Puncak 18. Bahwa berdasarkan masukan dan tanggapan atau keberatan yang sudah di sampaikan oleh Pengadu sebelumnya kepada KPU RI, seharusnya menjadi perhatian serius dari KPU RI karena dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang di ajukan oleh Tim seleksi berdasarkan pengumuman Nomor Nomor 043/TIMSELKK/GEL.7-Pu/04/94-8/2023 tersebut, terdapat 5 (lima) nama calon anggota KPU kabupaten Puncak yang cacat syarat atau tidak memenuhi syarat (Bukti P-12, P-13, P-14, P-15 P-16); 19. Bahwa surat keberatan atau masukan tanggapan dari Pengadu yang telah di sampaikan sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU RI di serta bukti-bukti, harusnya menjadi dasar bagi KPU RI untuk melakukan klarifikasi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota; 20. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat 1 s.d 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan “Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi berupa pelanggaran dalam proses seleksi oleh tim seleksi dan keabsahan dokumen persyaratan/rekam jejak calon anggota KPU kabupaten disertai identitas pelapor, bukti, dan uraian dugaan pelanggaran” (Bukti P-6); 21. Bahwa atas ketentuan tersebut diatas, Pengadu telah menyampaikan masukan tanggapan atau keberatan kepada KPU RI pada tanggal 1 September 2023 dengan tembusan surat kepada KPU Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Bukti P-6); 22. Bahwa Pengadu kembali menyampaikan masukan dan tanggapan terkait hasil kerja tim seleksi langsung kepada KPU RI pada tanggal 04 September 2023 Pkl 08.29 WIB yang dibuktikan dengan tanda terima surat oleh petugas penerima surat di Kantor KPU RI (Bukti P-7); 23. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan “KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan/atau pihak terkait; 24. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan “Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terbukti benar, KPU menyatakan calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai calon anggota terpilih” ; 25. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 47A ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 menyebutkan “Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi, apabila terbukti benar, maka KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi” ; 26. Bahwa Pengadu sudah menanyakan langsung ke Kantor KPU RI mengenai tindaklanjut surat Pengadu terkait keberatan terhadap hasil seleksi dan bertemu dengan pihak sekretariat KPU RI bagian SDM dan Bagian Hukum, tetapi dikatatakan bahwa surat tersebut sementara di kaji oleh bagian Hukum dan dalam video yang direkam terdapat kalimat yang disampaikan bahwa KPU RI kesulitan untuk memastikan daftar tunggu KPU Kabupaten Puncak karena semuanya bermasalah (Bukti P-22); 27. Bahwa KPU RI sama sekali tidak merespon atau menanggapi keberatan dari Pengadu terhadap penetapan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU kabupaten Puncak oleh tim seleksi yang sebenarnya bermasalah karena cacat syarat, bahkan KPU RI membiarkan calon-calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut untuk tetap mengikuti fit and proper test oleh KPU RI hingga ditetapkan 5 (lima) nama anggota KPU kabupaten Puncak terpilih (Bukti P-20, P-21); 28. Bahwa mekanisme tindaklanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses seleksi sebenarnya sudah di susun, di atur, dan ditetapkan sendiri oleh KPU RI dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang di ubah terakhir dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023, tetapi justru KPU RI sendiri yang mengabaikan atau melanggar aturannya sendiri; 29. bahwa padahal mekanisme penanganan atas masukan dan tanggapan masyarakat atas proses seleksi sudah pernah dilakukan di Papua yaitu pada seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dimana saat itu hasil 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU provinsi Papua pegunungan di anulir oleh KPU RI dan Fit and Propert Test dilakukan terhadap 20 (dua puluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (hasil tes tertulis dan tes psikologi) hingga ditetapkan 5 (lima) nama anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terpilih (Bukti P-19); 30. Bahwa mekanisme tersebut harusnya berlaku juga untuk seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak karena hasil 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak oleh tim seleksi sangat bermasalah karena dari 10 (sepuluh) nama calon tersebut bermasalah karena cacat syarat (Bukti P-19); 31. Bahwa selain nama-nama tersebut diatas, teradu IV yang adalah ketua KPU Kabupaten Puncak juga terlibat Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dilengkapi dengan barcode sebagai bukti keaslian identifikasi keanggotaan Partai Bulan Bintang (Bukti P-17, P-11); 32. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, kelihatan tidak profesionalnya KPU RI dalam mematuhi aturan yang mereka buat sendiri; 33. Bahwa teradu I Ketua KPU RI Bapak Hasyim As’yari yang bertanggung jawab dalam menjaga marwah KPU keluar dan kedalam, harusnya lebih professional karena Teradu I merupakan Petahana yang dipercaya kembali untuk menjadi anggota sekaligus Ketua KPU RI (Bukti P-23, P-24, P-25); 34. Bahwa teradu II anggota KPU RI sebagai penanggung jawab divisi SDM yang mengurusi langsung proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak professional dalam menanggapi dan merespon masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses seleksi, malahan Teradu II membiarkan proses seleksi yang tidak procedural terjadi pada seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak (Bukti P-23, P-24, P-25); 35. Bahwa teradu III anggota KPU RI sebagai penanggung jawab dalam bidang hukum dan pengawasan juga membiarkan aturan seleksi yang di susun dan ditetapkan sendiri untuk dilanggar sendiri baik oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI sendiri maupun oleh KPU RI sendiri dalam penetapan anggota KPU Kabupaten Puncak terpilih (Bukti P-23, P-24, P-25); 36. Bahwa Teradu V anggota KPU Kab. Puncak Terpilih, terdapat didalam SIPOL Partai Politik sebagai Anggota Partai Gerindra sehingga Tidak Memenuhi syarat; 37. Bahwa Pengadu hanya mengharapkan tegaknya aturan lembaga KPU sendiri, karena aturan KPU dibuat dan ditetapkan untuk jadi pegangan yuridis dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, karena Pengadu adalah bagian dari keluarga besar KPU sejak 2018-2023 sebagai komisioner KPU Kabupaten Puncak. Tetapi tegaknya aturan yang dibuat dan ditetapkan sendiri ternyata tidak seperti yang Pengadu harapkan, malahan aturan itu di abaikan dan di pinggirkan. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-25, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 69/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023- 2028; 2. P–2 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 Nomor 001/TIMSELPPROF-GEL.7-Pu/01/94/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2023- 2028; 3. P-3 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, Nomor 025/TIMSELKK-GEL.7-Pu/02/94-1/2023; 4. P–4 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/02/94-1/2023; 5. P–5 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 Nomor 043/TIMSELKK-GEL.7-Pu/04/94-1/2023; 6. P–6 Tanggapan Masyarakat secara Tertulis terhadap seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah kepada KPU RI oleh Nus Wakerkwa tertanggal 1 September 2023; 7. P–7 Tanda Terima dari KPU Provinsi Papua Tengah Terhadap Surat Keberatan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak oleh Nus Wakerkwa tertanggal 1 September 2023 dan Tanda Terima Tanggapan Masyarakat kepada KPU RI tertanggal 4 September2023; 8. P–8 Tanda Terim Surat Hasil Tanggapan Masyarakat Kepada Ketua Bawaslu RI tertanggal 4 September 2023; 9. P–9 Foto Penyerahan Tanggapan Masyarakat oleh Nus Wakerkwa kepada KPU Provinsi Papua Tengah; 10. P – 10 Rekomendasi Bupati Puncak Nomor 130/380/SET kepada Nus Wakerkwa untuk mengikuti tes Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Tahun 2023-2028 tertanggal 5 Juli 2023; 11. P – 11 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Hengky M. Tinal melalui Partai Gerindra memlaui situs KPU www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Anggota terpilih KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 12. P – 12 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Panus Telenggen melalui Partai Nasdem memlaui situs KPU www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 13. P – 13 Surat DPW Partai Nasdem Papua Tengah kepada DPP Partai Nasdem perihal Pemberhentian Kader Atas Nama Panus Telenggen tertanggal 26 Agustus 2023; 14. P – 14 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Bernard Murib melalui Partai Nasdem memlaui situs KPU www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 15. P – 15 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Tarminus Wakerkwa melalui Partai PDIP memlaui situs KPU www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 16. P – 16 Keanggotaan Partai Politik dan Calon Legislatif Atas Nama Wembi Misikmbo melalui Partai PAN di situs KPU 2019 yang Terdaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 17. P – 17 Kartu Tanda Anggota Partai Politik PBB Atas Nama Nataluis Tabuni dengan Nomor Keanggotaan 73.26.01.01.0140 terdaftar sebagai Anggota terpilih KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028; 18. P – 18 Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1216/DPP/01/VII/2022 Penetepan Perubahan Susunan Pengurus Cabang Kebangkitan Bangsa Kabupaten Puncak Provinsi Papua Sisa Masa Bakti 2021-2026 yang Terdaftar Sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028; 19. P – 19 Pengumuman Nomor 47/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 sebagai tindaklanjut KPU RI terhadap Tanggapan Masyarakat melalui keputusan KPU Nomor 415 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan periode 2023- 2028; 20. P – 20 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023-2028; 21. P – 21 Surat ke KPU RI perihal Upaya Administrasi Keberatan terhadap Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1558 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023-2028 yang dituangkan melalui Pengumuman KPU RI Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 21 Desember 2023; 22. P – 22 Video Rekaman Pengadu Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat yang ditujukan oleh KPU RI; 23. P – 23 Bukti Foto Demonstrasi Aliansi Masyarakat Papua Tengah Kabupaten Puncak Terhadap Kinerja KPU Provinsi Papua Tengah tertanggal 27 Oktober 2023; 24. P – 24 Foto Demonstrasi Aliansi Masyarakat Papua Tengah Terhadap Kinerja KPU RI tertanggal 10 November 2023; 25. P – 25 Screenshoot Berita Media Online Terkait Seleksi Calon Anggota KPU Puncak tertanggal 28 Oktober 2023. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 b. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023; c. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; 1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel”; 2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan I menyebutkan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip professional dan kepentingan umum”; 3) Pasal 7 ayat (3) berkaitan dengan sumpah jabatan; 4) Pasal 8 huruf a dan b menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak berpihak dan menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan wewenang serta menghindari intervensi pihak lain”; 5) Pasal 15 huruf a, b, c, dan h menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, serta tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu”. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Ketua KPU RI, teradu II dan teradu III masing-masing sebagai anggota KPU RI, Teradu IV Ketua KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu V serta teradu VI masing-masing sebagai anggota KPU kabupaten Puncak; 4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Yuben Tabuni dan Preni Labene yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Yuben Tabuni saya mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota KPU, maka saya ingin menceritakan apa yang saya lihat dan rasakan, dan apa yang saya rasakan dari awal hingga akhir tahapan sejak tahap pertama, tim seleksi pada dasarnya mengumumkan persyaratan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang paling penting adalah anggota yang terlibat dalam partai politik harus mengundurkan diri dalam waktu lima tahun. Berikutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri atau melampirkan surat izin atasan, dan ini yang paling penting pada awal tahapan verifikasi administratif banyak nama yang dilaporkan tidak masuk dalam SIAKBA atau masuk 10 besar. Kemudian Riyanto Wonda selaku sekretaris tim seleksi keluar dari ruangan yang telah ditentukan untuk wawancara, dia keluar dan membacakan nama-nama yang terindikasi terdaftar di SIPOL. Untuk wawancara di KPU Kabupaten Puncak pada 26 Agustus 2023, karena nama-nama tersebut terindikasi sudah terdaftar di partai politik, sehingga menghubungi ke partai politik masing-masing untuk supaya namanya dikeluarkan, padahal sesuai undang- undang harus keluar dari awal verifikasi administrasi. Sebelum masuk 20 besar sampai dengan masuk 10 besar nama-nama tersebut masih terakomodir. Oleh karena itu, saya mendampingi Pengadu ke KPU RI dan karena Pasal 34 mengutamakan tanggapan masyarakat, maka saya menyampaikan tanggapan masyarakat dan mohon pertimbangkan keluhan kami, tapi KPU RI mengabaikan semua keluhan kami tanpa respon apa pun, saya kembali ke Papua pada tanggal 27, sebelum dilakukan uji FPT harus menanggapi dulu surat pengaduan kami, Namun karena tidak ada tanggapan, Ibu Ketua KPU Provinsi Papua tengah sendiri menjawab bahwa KPU RI belum menanggapi surat kami, maka jadwal ujian FPT Kabupaten Puncak diundur dan dimajukan ke Kabupaten Puncak Jaya. Jadi sebelum menentukan 10 besar, kami kembali ke KPU RI dan saya memberikan sambutan dalam aksi damai ikut dengan Provinsi Papua Pegunungan di KPU RI. Kami dipanggiloleh Staf bagian SDM dan Hukum di kantor KPU RI dan dalam keterangannya mereka mengatakan bahwa mereka sudah mengetahui bahwa mereka terlibat dalam partai politik. Oleh karena itu dijelaskan bahwa mereka tidak punya pilihan selain dicalonkan sebagai anggota KPU tanpa pertimbangan terhadap Pasal 33 tersebut. Oleh karena itu, sebagai saksi, saya menilai Teradu I, II, dan III tidak profesional dalam hal tersebut, sebab ada beberapa tanggapan masyarakat yang harus disampaikan untuk mematuhi undang-undang Ini yang perlu diprioritaskan. [2.4.2] Preni Labene Yang saya akan pertegaskan juga kepada tim seleksi adalah kewajiban tim seleksi bukan untuk mengakomodir pihak kepengurusan partai, namun pada waktu itu seorang tim seleksi mengakomodir yang terindikasi dalam kepengurusan partai untuk melakukan pengahapusan nama-nama mereka pada SIPOL. Saya termasuk peserta calon seleksi sampai di 20 (dua puluh) besar, sehingga kami yang tidak terindikasi di dalam kepengurusan partai politik sangat dirugikan dan benar-benar undang-undang yang tercantum itu tidak menjamin bagi peserta. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Yang bertanda tangan dibawah ini, LAODE M. RUSLIADI SUHI, S.H,. M.H. adalah Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum LAMRUS & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Kaumpandak No 05, Karadenan, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Telp. 081280726556, Email: lamruslawoffice@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus form III DKPP, tertanggal 05 Desember 2023, bermaterai cukup (Terlampir), atas nama : NUS WAKERKWA, Pria, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Kampung Mayuberi, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Dengan ini hendak mengajukan KESIMPULAN, pada Perkara Pengaduan dengan nomor 19-PKE- DKPP/I/2024 pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perkenankanlah kami Kuasa Hukum Pengadu untuk mengajukan KESIMPULAN sebagai berikut : HAL YANG MENJADI POKOK KESIMPULAN 1. Bahwa kami selaku PENGADU menyatakan tetap berpegang teguh pada seluruh uraian pengaduan kami beserta alat-alat bukti yang disampaikkan secara tertulis baik langsung atau melalui sidang kode etik DKPP; 2. Bahwa selanjutnya untuk mempertahankan dalil-dalilnya Pengadu telah mengajukan bukti-bukti juga mengajukan Saksi-saksi didepan Persidangan untuk diperiksa, antara lain : 2.1. Saksi fakta Sdr Yuben Tabuni menerangkan dibawah sumpah; Saksi adalah calon anggota KPU yang masuk pada seleksi 20 besar, saksi menekankan posisi Teradu I, II dan III telah salah dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesampingkan Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan “tim seleksi mengajukan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU disertai Salinan berkas admninistrasi, kemudian dari keterangan saksi menyatakan Teradu I, II dan III telah mengabaikan tanggapan masyarakat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat 1 s.d 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan “Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi berupa pelanggaran dalam proses seleksi oleh tim seleksi dan keabsahan dokumen persyaratan/rekam jejak calon anggota KPU kabupaten disertai identitas pelapor, bukti, dan uraian dugaan pelanggaran”. 2.2. Saksi Fakta Sdr Preni Labene : Saksi dibawah sumpah; Saksi menyatakan adalah calon anggota KPU yang masuk pada seleksi 20 besar Saksi menyatakan bahwa Teradu IV dan V diumumkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Puncak mengumumkan atas nama-nama yang terlibat dalam parati politik sebagaimana yang dinyatakan dalam Sipol, termasuk Teradu IV dan V; 3. Bahwa terhadap bukti Teradu I, II, dan III pada bukti T-6 yang berisikan layar SIPOL atas nama Nataluis Tabuni dengan NIK 9125012708890001 dan atas nama Hengy M.Tinal dengan NIK 9125011804830001 berbeda dengan model form SIPOL yang diperoleh oleh Pengadu melalui website resmi KPU, hal tersebut menunjukkan ketidakprofesinalnya, dan tidak akuntabilitasnya para Teradu I, II, dan III dalam mengelolah sistem informasi publik berasis elektronik; 4. Bahwa terhadap bukti Teradu I, II, dan III pada bukti T-8 berisikan surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal : Jawaban atas tanggapan Masyarakat, pengadu berkesimpulan tidak adanya bukti yang menyerahkan langsung atau berupa tembusan kepada pengadu seharusnya menyerahkan surat Tanggapan tersebut kepada Prinsipal pengadu secara langsung, yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Puncak, tentu Pengadu mempunyai alamat secara elektronik dan juga mempunyai nomor kontak; 5. Bahwa terhadap uraian-uraian bukti-bukti yang disampaikkan Teradu I, II, dan III dari poin 1-5 hanya bersifat umum dan Normatif Dan terhadap Teradu IV dan V tidak memberikan bukti-bukti sebagaimana mestinya, hanya saja teradu IV memperlihatkan KTP di Sidang berkaitan dengan bukti dari Pengadu yaitu P-17 terkait dengan kartu Tanda Anggota Partai Bulan Bintang, namun pembuktian terhadap NIK KTP tidak mempengaruhi nomor yang ada pada Kartu Tanda Anggota Partai Bulan Bintang sebagaimana kode barcode; 6. Bahwa teradu V dalam pokok perkara poin 10 telah menyatakan keberatan atas namanya tercatut dalam sipol sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi teradu V sebagai Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam Sipol; 7. Bahwa dalam jawaban Teradu I,II, dan III poin i hal. 12 yang menyatakan terhadap masing-masing surat tanggapan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU, sebagaimana uraian dibawah ini : 1) Bahwa terhadap surat Pengadu tanpa tanggal bulan Oktober 2023, perihal aduan 8 nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang berstatus sebagai ASN tanpa mendapat izin atasan dan terlibat partai politik, KPU telah menindaklanjutinya dengan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023. Hasil dari verifikasi dan klarifikasi dengan Tim Seleksi adalah sebagai berikut : a) Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang dilaporkan oleh Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang dilaporkan Pengadu terlibat menjadi anggota partai politik; b) Kemudian ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai anggota Partai Politik; dan c) Tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak mendapatkan izin dari atasan 2) Bahwa selanjutnya Pengadu melalui Kuasa Hukumnya Mervey J Dangeubun, S.H., M.H., mengirimkan surat somasi bernomor 09/MLO/X/2023 tanpa tanggal, yang pada pokoknya sama dengan surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu sebelumnya. Terhadap surat tersebut, KPU telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan tindakan sebagimana yang telah melakukan tindakan sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan angka 1 diatas; 8. Bahwa terhadap poin diatas; pihak Teradu I, II, dan III seharusnya menyerahkan surat Tanggapan tersebut kepada Prinsipal pengadu yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Puncak secara langsung atau sebagai tembusan karena Pengadu mempunyai alamat secara elektronik dan juga mempunyai nomor kontak (HP) ; 9. Bahwa terhadap hal yang dinyatakan dalam persidangan terkait pokok pengaduan pengadu terhadap nama dari Teradu IV dan V yang tidak dimasukkan dalam klasifikasi calon-calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang dinyatakan bermasalah, hal tersebut dilakukan Pengadu dalam pengaduannya untuk memisahkan antara teradu IV dan V dengan calon-calon anggota KPU Puncak lainnya, disamping itu posisi para Teradu IV dan V telah menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak dan proses pembuktian dari Para Teradu IV dan V yang dinyatakan terlibat sebagai anggota Partai Politik baru dinyatakan lengkap dalam sidang DKPP; 10. Bahwa dalam surat jawaban Teradu IV dan V pada Poin nomor 9 bahwa nomor NIK Teradu IV dan Teradu V yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan dan tidak sah secara ketentuan hukum acara persidangan; 11. Bahwa terhadap bukti yang dinyatakan dalam persidangan yaitu berupa KTP Teradu IV yang menunjukkan NIK-nya didepan majelis Hakim yang Mulia DKPP sama sekali harus dikesampingkan karena kartu anggota Partai Bulan Bintang milik Teradu IV harus mengacu pada nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah sah menjadi anggota partai politik; hal tersebut dibuktikan dengan kode barcode sehingga secara hukum administrasi dalam pembuktian kode etik telah memenuhi syarat; 12. Bahwa dalam surat jawaban pada poin 10 hal. 4 Teradu V dalam keterangannya telah mengakui secara tidak langsung dan menyatakan keberatan atas namanya ada dalam sipol sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi Teradu V sebagai mantan Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan, maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari Partai Gerindra dalam Sipol, dengan demikian menjadi jelas bahwa Teradu V telah ada dalam Sipol dari Partai Gerindra namun krn dimungkinkan proses seleksi sedang berjalan, yang bersangkutan meminta dikeluarkan; 13. Bahwa data pribadi Teradu V sudah tercatat dalam Sipol yang secara langsung data tersebut mengacu pada identitas data pribadi Teradu V yang terkonfirmasi kedalam Sipol, maka teradu V seharusnya berkeberatan atas hal tersebut dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap pengurus Partai politik Gerindra sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa itu masuk melalui data resmi ? ; 14. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah : (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” dan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf (i) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan “Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut : (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 15. Bahwa Berkaitan dengan pihak terkait dari Partai Bulan Bintang atas nama Nopenus Tabuni dan Partai Gerindra atas Nama Thomas Tabuni selaku para pihak terkait, Majelis Hakim yang Mulia DKPP wajib mengenyampingkan dikarenakan kedudukan dan kewenangan para terkait Tidak Jelas secara pembuktian tidak menunjukkan/menyerahkan dokumen berupa SK dan/atau KTA partai politik sama sekali tidak ditunjukkan dalam persidangan atau tidak diserahkan melalui majelis etik DKPP sehingga keterangan para pihak terkait dari pihak partai politik secara hukum tidak sah; 16. Bahwa teradu I, II, dan III telah terbukti mengabaikkan dan lalai serta melakukan pembiaran denga tidak ditindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi terhadap keputusan Tim seleksi yang meloloskan nama-nama 10 Besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak termaksud Teradu IVIdan V, sehTengga hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan “tim seleksi mengajukan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU disertai Salinan berkas admninistrasi; 17. Bahwa dengan demikian hal tersebut telah bertentangan dengan apa yang dilakukan Para Teradu I, II, dan III sebelumnya sebagaimana bukti Pengadu pada P-19 yang memuat Pengumuman Nomor 47/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028. Sebagai tindak lanjut KPU RI terhadap tanggapan masyarakat melalui keputusan KPUNomor 415 Tahun 2023 tentang pembatalan penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara calon anggota komisi pemilihan umum Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU III Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: Majelis DKPP RI yang terhormat, Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenan Majelis Pemeriksa DKPP RI yang memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menyampaikan Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregister dengan Nomor Perkara: 19-PKE-DKPP/I/2024, yang diadukan atau dilaporkan oleh Nus Wakerwa yang memberi kuasa kepada Laode Muhammaf Rusliandi Suhi. Selanjutnya disebut sebagai; ---------------------------------------------------- Pengadu. Majelis DKPP RI yang terhormat, Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu). Majelis DKPP RI yang terhormat, Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 506/PS.DKPP/SET- 04/IV/2024, tanggal 19 April 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2024, atas nama Nus Wakerkwa yang memberi kuasa kepada Laode Muhammad Rusliadi Suhi. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang tersusun sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas, melanggar sumpah janji, melanggar prinsip profesional dan prinsip mandiri, karena lalai dan tidak cermat dalam menentukan dan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 karena masih terdapat calon dan/atau anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat namun lolos seleksi, dengan dalil-dalil aduan sebagai berikut: 1. Teradu I diduga tidak profesional dalam menjaga marwah KPU baik keluar mauoun kedalam yang menjadi tanggungjawabnya, terlebih Teradu I merupakan anggota KPU periode 2017-2022 yang terpilih kembali menjadi ketua merangkap anggota KPU periode 2022-2027; 2. Teradu II diduga tidak profesional dalam menanggapi dan merespon masukan dan tanggapan masyarakat dan cenderung melakukan pembiaran atas proses seleksi tidak sesuai prosedur; 3. Teradu III diduga tidak professional karena turut melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan penetapan calon anggota KPU Kabupaten Puncak Terpilih yang dilakukan baik oleh KPU RI sendiri maupun oleh Tim Seleksi; Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin II di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: II. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENERBITAN KEPUTUSAN KPU No. 1568/2023 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEKANISME TAHAPAN SELEKSI ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA 1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu, salah satu kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi; b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 878./2023)(Bukti T1-1); c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; d. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU); e. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut; Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, proses seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; g. Bahwa untuk pembentukan anggota KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kab. Puncak); h. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab. Puncak melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.1022/2023)(Bukti T1-2); i. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab. Puncak bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2023; (vide: Bukti T1-1 dan Bukti T1-2); j. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, adalah: 1. Melakukan pengumuman pendaftaran; 2. Menerima pendaftaran; 3. Melakukan penelitian Administrasi; 4. Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi; 5. Melaksanakan seleksi Tertulis; 6. Melaksanakan tes Psikologi; 7. Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; 8. Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara; 9. Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 10. Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU. k. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU; l. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Puncak, dimana Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan nama-nama dan dokumen- dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu; m.Bahwa setelah penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu tersebut, Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama- nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dimana kewenangan tersebut dapat didelegasikan n. Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Para Teradu bersama dengan 4 (empat) orang anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T1-3) dan Keputusan KPU Nomor 1611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (Bukti T1-4); o. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai implementasi prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 mengatur syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu: “…”; Pasal 21 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyatan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali; c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi: 1) pengumuman pendaftaran; 2) pendaftaran; 3) penelitian Administrasi; 4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi; 5) seleksi Tertulis; 6) tes Psikologi; 7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi; 8) tes Kesehatan dan Wawancara; 9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi; 10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 11) uji kelayakan dan kepatutan. d. Bahwa Tim Seleksi dalam mengawali pelaksanaan tugasnya telah mengumumkan adanya Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU; e. Bahwa Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat pleno Tim Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir; f. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi mengumumkan hasil Seleksi melalui Pengumuman Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU; g. Bahwa proses seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10) dilakukan oleh Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh KPU; h. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah menyampaikan nama-nama peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus 10 (sepuluh) besar beserta dengan dokumen-dokumen hasil kepada Para Teradu; i. Bahwa setelah Tim Seleksi menyerahkan seluruh dokumen proses Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu selanjutnya menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU Provinsi Papua Tengah untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), dimana pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023 (Bukti T1-5) dan mengirimkan kembali nama-nama yang telah di fit and proper test tersebut ke KPU untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Puncak; j. Bahwa setelah menerima nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU Provinsi, Para Teradu melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih dan Keputusan KPU tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Terpilih; k. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Tim Seleksi Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023, calon anggota KPU Nabire, KPU Puncak Jaya, KPU Dogiyai, dan KPU Kabupaten Puncak. Pada pokoknya tanggapan keberatan tersebut berkaitan dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak, yang berstatus ASN dan terlibat sebagai anggota Partai Politik; l. Bahwa terhadap masing-masing surat tanggapan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU, sebagaimana uraian dibawah ini: 1) Bahwa terhadap surat Pengadu tanpa tanggal bulan Oktober 2023, perihal aduan 8 nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang berstatus sebagai ASN tanpa mendapat izin atasan dan terlibat partai politik, KPU telah menindaklanjutinya dengan melakukan proses verfikasi dan klarifikasi kepada Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023. Hasil dari verifikasi dan klarifikasi dengan Tim Seleksi adalah sebagai berikut: a) Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang dilaporkan oleh Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang dilaporkan Pengadu terlibat menjadi anggota Partai Politik; b) Kemudian ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai anggota Partai Politik; dan c) Tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak mendapatkan izin dari atasan. 2) Bahwa selanjutnya Pengadu melalui Kuasa Hukumnya Mervey J Dangeubun, S.H., M.H., mengirimkan surat somasi bernomor 09/MLO/X/2023 tanpa tanggal, yang pada pokoknya sama dengan surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu sebelumnya. Terhadap surat tersebut, KPU telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan tindakan sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan angka 1 di atas; 3) Bahwa kemudian melalui Kuasa Hukumnya Laode M Rusliadi Suhi, S.H., M.H., tertanggal 21 Desember 2023, Pengadu menyampaikan upaya administrasi atas terbitnya Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Periode 2023-2028. Surat tersebut pada pokoknya pengulangan kembali apa yang telah disampaikan oleh Pengadu melalui surat pertama bulan Oktober 2023, dan saat surat tersebut diproses di sekretariat KPU, diketahui Pengadu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta; m.Bahwa terhadap delapan nama yang disampaikan oleh Pengadu dalam tanggapan masyarakat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak, Tim Seleksi telah melakukan proses penelusuran serta verifikasi, dan hasilnya terhadap kedelapan nama tersebut, hanya 5 nama yang ditetapkan masuk 10 besar (lulus tes wawancara dan tes kesehatan), yaitu atas nama: Bernad Murib, Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Wembi Misikmbo, Yones Kelabetme; n. Bahwa penentuan nama-nama yang tetap masuk 10 besar tersebut, merupakan kewenangan dari Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu untuk melakukan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Apa yang menjadi dasar dan alasan Tim Seleksi menetapkan nama-nama tersebut masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak merupakan kewenangan dari Tim Seleksi dan bukan merupakan ranah Para Teradu; o. Bahwa kewenangan Para Teradu adalah menetapkan 10 nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak. Berdasarkan kewenangan tersebut, dan mempertimbangkan tanggapan masyarakat dan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh KPU Provinsi, maka KPU RI kemudian menetapkan 5 nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak; p. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Periode 2023-2028, tidak ada nama-nama yang ditanggapi oleh Pengadu, ditetapkan oleh KPU RI sebagai q. Bahwa dengan tidak adanya nama-nama sebagaimana diadukan oleh Pengadu dalam tanggapan masyarakat yang ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak Terpilih, maka menurut Para Teradu tidak ada yang dilanggar oleh Para Teradu dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Apabila terdapat tanggapan masyarakat, sepanjang memiliki dasar laporan yang kuat maka akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu, in casu aduan Pengadu sudah ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak terpilih; r. Bahwa sepanjang proses seleksi, apabila ada aduan atau tanggapan masyarakat yang masih dalam proses penanganan, namun proses seleksi tetap berjalan, maka tidak otomatis aduan atau tanggapan tersebut diabaikan, karena masih ada tahapan untuk memverifikasi aduan atau tanggapan tersebut kepada calon anggota KPU, yaitu pada tahapan wawancara dengan Tim Seleksi, dan pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test); s. Bahwa menyikapi aduan Pengadu dengan ditariknya Nataluis Tabuni sebagai Teradu IV dan Hengky M. Tinal sebagai Teradu V dalam aduan Pengadu, Para Teradu tidak memahami kepentingan Pengadu, karena dalam aduan Pengadu pada angka 7 halaman 7 sampai dengan 8 tidak ditemukan dua nama tersebut dalam tabel yang dilampirkan. Kemudian dalam Aduan Pengadu pada angka 17 halaman 10 sampai dengan 11 juga terdapat lampiran tabel, dimana dua nama tersebut juga tidak dicantumkan dalam tabel yang dilampirkan; t. Bahwa untuk memastikan terkait dengan kedua nama Teradu IV dan Teradu V tersebut apakah terlibat Partai Politik, maka setelah Para Teradu melakukan pemeriksaan pada aplikasi SIPOL. Terhadap nama Nataluis Tabuni sebagai Teradu IV dan Hengky Tinai sebagai Teradu V, tidak ditemukan keterlibatan sebagai anggota Partai Politik (Bukti T1-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum) pada pokoknya mengatur bahwa Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu; u. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyampaikan keberatan atau tanggapan masyarakat dalam proses seleksi untuk KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu telah menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama pelaksanaan proses seleksi sebagaimana telah diatur Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU. Para Teradu telah memberikan arahan kepada kesekretariatan KPU untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang diajukan, dimana verifikasi dan klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2024 (Bukti T1-7); v. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertuli kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan terhadap: a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. identitas pelapor; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU. Pasal 47A (1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi. (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. w. Bahwa Para Teradu juga telah menanggapi surat tanggapan masyarakat dari Pengadu dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal: Jawaban atas Tanggapan Masyarakat (Bukti T1-8). Selain itu juga, Para Teradu telah mengirim Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pengadu atas nama Marvey Dangeubun, SH, MH (Bukti T1-9); x. Bahwa mendasarkan kepada fakta hukum sebagaimana penjelasan diatas dan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf u sampai dengan w, Para Teradu telah menindaklanjuti surat keberatan Pengadu; y. Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I diduga tidak profesional dalam menjaga marwah KPU baik keluar maupun kedalam yang menjadi tanggungjawabnya, Teradu II diduga tidak profesional dalam menanggapi dan merespon masukan dan tanggapan masyarakat, dan Teradu III diduga tidak professional karena turut melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan penetapan calon anggota KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu perlu menegaskan bahwa segala pengambilan keputusan ataupun kebijakan in casu berkaitan dengan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (baik itu kebijakan mengenai verifikasi dan klarifikasi, kebijakan untuk merespon tanggapan masyarakat, sampai dengan penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Terpilih) dilakukan secara kolektif kolegial; z. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum diatas, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 Terpilih adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan
IV. PARA TERADU PROFESIONAL DAN TELAH CERMAT DALAM MENENTUKAN
DAN MENETAPKAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PUNCAK PROVINSI PAPUA TENGAH PERIODE 2023-2028 SEBAGAIMANA UU No. 7/2017, KPU 4/2023 Jo PERATURAN DKPP No. 2/2017 Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam proses menentukan dan menetapkan anggota KPU Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028, maka Para Teradu jawab sebagai berikut: 1. Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu; 2. Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, H.D. Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan- aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang- wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik; 3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2 diatas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna ”dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”; 4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1 s.d angka 3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Keputusan KPU No. 1568/2023 didasarkan pada mekanisme- mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi; 5. Bahwa terhadap Keputusan KPU No. 1568/2023 sebagaimana dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu telah menguraikan dan menjelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Keputusan a quo. Hal tersebut sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat; 6. Bahwa faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Ulang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1568/2023 justru menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang Para Teradu bersama Tim Seleksi sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028; 7. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa- siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah ditentukan sendiri oleh Para Teradu melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu; 8. Bahwa Para Teradu memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Para Teradu dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028, namun demikian, Para Teradu perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh proses dan mekanisme telah Para Teradu lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan; 9. Bahwa argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada angka 8 tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain; 10. Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani; 11. Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada angka 9 dan angka 10 tersebut di atas dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam memutuskan untuk melakukan seleksi ulang dan menetapkan nama calon anggota KPU in casu Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi ulang adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian integral bagi Para Teradu dalam mengambil suatu kebijakan. Objektivitas yang diambil oleh Para Teradu dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga pada etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu uraikan dalam poin II. s.d poin V dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan keputusan dan melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima. IV. KESIMPULAN Teradu TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin V di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.6.2] JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V Pęrihal : Jawaban Teradu IV dan Teradu V, Nataluis Tabuni dan Hengky M. Tinal Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nataluis Tabuni, selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak 2. Hengki M.Tinal, selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat kantor di jalan Kimak Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, sebagai Teradu IV dan Teradu V. Dengan ini hendak menyampaikan jawaban atas pengaduan dari sdr. Nus Wakerkwa sebagaimana termuat dalam Pengaduan nomor 15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara nomor 19-PKEDKPP/ 1/2024. Adapun dalil-dalil jawaban Teradu IV dan Teradu V, terhadap pengaduan in casu adalah sebagai berikut: Dałam Eksepsi 1. Bahwa peristiwa hukum yang diadukan oleh Pengadu in casu adalah peristiwa yang secara kronologis terjadi pada tanggal 5 November 2023, tempat kejadian Kantor KPU RI, perbuatan yang diadukan : melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, yaitu saat proses penyelenggaraan seleksi Bakal Całon Anggota KPU Kabupaten Puncak. Dengan demikian Pengadu telah keliru menarik Teradu IV dan Teradu V sebagai pihak Teradu dalam perkara in casu, karena berdasarkan kronologi kejadian yang diadukan oleh Pengadu saat iłu Teradu IV dan Teradu V, bukan atau belum menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak . Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu : Pasal 1 ayat (3) Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. Pasal 1 ayat (4) Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Pasal 1 ayat (22) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pasal 1 ayat (30) Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 1 ayat (31) Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu. Maka untuk dapat didudukan sebagai Teradu dalam persidangan kode etik di DKPP harus merujuk khususnya kepada pasal 1 ayat (30) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan definisi atau pengertian Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Berdasarkan ketentuan diatas untuk dapat dijadikan Teradu harus memenuhi dua syarat yaitu : syarat penyelenggara pemilu, dan syarat diduga melakukan perbuatan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara pemilu pada waktu melakukan perbuatan tersebut. Pertanyaan hukum yang harus dijawab oleh Pengadu in casu yaitu : apakah mungkin/atau apakah ada logika hukumnya mendalilkan Teradu IV dan Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada saat kejadian tanggal 5 November 2023, di mana saat itu Teradu IV dan Teradu V belum dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028, sehingga secara hukum belum menjalankan perbuatan hukum apapun dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu, yaitu sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak? Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Teradu IV dan Teradu V yang saat kejadian yang dilaporkan/diadukan tersebut belum dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak sehingga belum masuk kategori penyelenggara pemilu saat kejadian itu, dan belum melakukan perbuatan apapun sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi sarat hukum untuk ditempatkan sebagai Teradu, maka perbuatan Teradu IV dan Teradu V sepanjang sewaktu belum dilantik sebagai KPU Kabupaten Puncak, tidak terikat atau tidak tunduk kepada kode etik penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat/tidak memenuhi syarat hukum legal standing dijadikan sebagai Teradu in casu dalam persidangan DKPP . 2. Bahwa dengan demikian pengaduan/laporan in casu oleh Pengadu khususnya terhadap Teradu IV dan Teradu V secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara . 3. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan ini menyatakan apa yang terurai dalam bagian eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini . 4. Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil pengaduan Pengadu . 5. Bahwa tidak benar dalil pengaduan yang mengatakan Teradu IV terlibat dalam keanggotaan partai PBB saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028 6. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu V terlibat dalam keanggotaan Partai Gerindra saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028 7. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan ini menegaskan bahwa dalam proses seleksi tersebut telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas permasalahan keberatan in casu, dan telah dijelaskan Teradu IV dan Teradu V tidak ada keterkaitan dengan keanggotaan partai politik manapun . 8. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan tegas menolak seluruh bukti-bukti pihak Pengadu, khususnya bukti-bukti tentang keanggotaan partai atas nama Teradu IV dan Teradu V, hal itu tidak benar dan seingat Teradu IV dan Teradu V tidak pernah Teradu IV dan Teradu V mengajukan dirinya untuk menjadi anggota partai politik manapun . 9. Bahwa nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan dan tidak sah secara aturan hukum acara persidangan . 10. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan atas nama nya tercatut dalam sipol sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi Teradu V sebagai Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam Sipol. [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1 – 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023- 2028; 2. T1 – 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028; 3. T1 – 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028; 4. T1 – 4 Keputusan KPU Nomor 1611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Periode 2023-2028; 5. T1 – 5 Pengumuman KPU Papua Tengah Nomor; 322/SDM.12.1- Pu/94/1.2/2023; 6. T1 – 6 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Nataluis Tabuni dengan NIK 9125012708890001 dan atas nama Hengky M. Tinal dengan NIK 99125011804830001; 7. T1 – 7 Daftar Hadir Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi serta Tangkapan layer zoom pada saat pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi; 8. T1 – 8 Surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal: Jawaban atas Tanggapan Masyarakat; 9. T1 – 9 Tracking Resi Pengiriman Surat kepada Marvey Dangeubun, S.H, MH [2.7.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Teradu IV dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2 – 1 KTP atas nama Hengky M. Tinal; 2. T2 – 2 KTP atas nama Nataluis Tabuni; 3. T2 – 3 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Nataluis Tabuni dengan NIK 9125012708890001; 4. T2 – 4 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Hengky M. Tinal dengan NIK 99125011804830001; 5. T2 – 5 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik; 6. T2 – 6 Surat Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 044/PA-SET/KU.00.21/08/2022 Perihal Pencermatan [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU III Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: 1. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V tidak memenuhi persyaratan hukum untuk didudukan sebagai Teradu dalam persidangan DKPP sebagaimana pengaduan dari Pengadu 2. Menyatakan pengaduan Pengadu in casu sepanjang menyangkut Teradu IV dan Teradu V tidak dapat diterima 3. Menolak pengaduan Pengadu in casu untuk seluruhnya 4. Mohon putusan yang seadil-adilnya [2.9] SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024, Teradu IV dan Teradu V mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Elvis Frengki Felix Rumboy yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Elvis Frengki Felix Rumboy Posisi pada saat 2023 sebagai tim seleksi yang tadi banyak disinggung oleh Pengadu sebagai panitia seleksi. Baik saya akan menjelaskan secara umum bagian-bagian yang terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu, jadi kami ditetapkan oleh KPU RI sebagai tim seleksi Calon Anggota KPU di Provinsi Papua Tengah untuk 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Tanggal 14 juli tim seleksi mengeluarkan pengumuman untuk pendaftaran Calon Anggota KPU dan peserta mendaftar, setelah pendaftaran tim seleksi melakukan seleksi administrasi dan dari seleksi itu ada sejumlah calon yang tim seleksi sampaikan ke publik bahwa mereka memenuhi syarat untuk melakukan seleksi selanjutnya. Setelah seleksi administrasi yang tim seleksi umumkan adalah mereka yang betul-betul memenuhi syarat, selanjutnya mereka harus mengikuti seleksi tertulis, tes tertulis itu dilakukan oleh KPU RI dan selanjutnya adalah psikotes yang dilakukan oleh tim psikolog TNI Angkatan Darat. Kedua hasil itu keluar dan tim seleksi mengumumkan hasil sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh kedua institusi yang melakukan tes tersebut. Setelah tes tertulis dan psikotes, tim seleksi mendapatkan 20 Calon Anggota KPU dan tes selanjutnya dilakukan Tes Kesehatan yang dilakukan oleh RS Umum Daerah Kabupaten Nabire. Setelah tes itu dan selanjutnya tim seleksi melakukan wawancara untuk 20 calon tersebut, jadi dalam proses setelah pengumuman administrasi di situ ada banyak tanggapan masyarakat, jadi tim seleksi membuka ruang untuk tanggapan masyarakat terhadap calon yang kami umumkan. Jadi ada banyak tanggapan masyarakat dan setelah ada masukan tanggapan masyarakat, tim seleksi dalam tim mempelajari dan berdiskusi untuk bagaimana memutuskan tanggapan-tanggapan tersebut. Jadi dalam proses mulai pengumuman administrasi sampai pada Tes Kesehatan itu ada berbagai tanggapan yang masuk, pada saat wawancara di situ waktu untuk bagaimana tim seleksi meminta klarifikasi dari pada para calon yang diduga ada keterlibatan sebagai salah satu anggota partai dan lain- lain. Jadi tanggapan masyarakat bukan saja di Kabupaten Puncak tetapi di tiga kabupaten lainnya juga sama. Jadi di saat wawancara tim seleksi meminta klarifikasi dari para calon yang diduga terlibat dalam partai. Jadi mereka sudah mengklarifikasikan semua itu melalui wawancara, jadi tim seleksi pada prinsipnya memutuskan 10 orang Calon Anggota KPU dari 4 kabupaten itu berdasarkan tahapan proses dan di pandu oleh aturan-aturan KPU RI. Jadi tim seleksi tidak melakukan hal- hal di luar daripada peraturan itu. Jadi 10 nama yang tim seleksi kirim ke KPU RI itu sudah melalui satu proses tahapan demi tahapan sampai mendapatkan 10 nama itu. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU [2.10.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU III Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 April 2024, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Majelis DKPP RI yang terhormat, Kami selaku Ketua dan Anggota KPU dalam kedudukannya sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III, bersama ini dengan hormat menyampaikan Kesimpulan Para Teradu atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2024, yang diadukan atau dilaporkan oleh Nus Wakerwa yang memberi kuasa kepada Laode Muhammaf Rusliandi Suhi. Selanjutnya disebut sebagai; ---------------------------------- ---------------------------------------------------- Pengadu. Majelis DKPP RI yang terhormat, Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 26 April 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan Saksi, menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. bahwa dalam Pengaduan a quo, Pengadu menilai Para Teradu melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 dan melanggar prinsip profesional serta melalaikan pelaksanaan yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; 4. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024, Majelis Pemeriksa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Yuben Tabuni dan Preni Labene, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Saksi Yuben Tabuni merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang lolos hingga 20 besar. Saksi menyatakan Irianto Wonda (yang merupakan Sekretaris Tim Seleksi) keluar sesaat sebelum melakukan wawancara pada tanggal 26 Agustus 2023, kemudian menyebutkan nama-nama yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik. Saksi menyatakan seharusnya nama-nama tersebut tidak diakomodir sampai ketahap 10 besar. Saksi juga menerangkan turut serta bersama Pengadu saat menyampaikan keberatan kepada KPU RI melalui surat tanggapan masyarakat terkait nama-nama calon anggota KPU yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik. Selain itu, Saksi juga menyatakan bahwa KPU RI melakukan pengabaian sehingga menganggap bahwa Para Teradu tidak profesional; b. Saksi Preni Labene menyatakan bahwa kewajiban Tim Seleksi bukan untuk mengakomodir anggota Partai Politik, namun terdapat Tim Seleksi yang mengakomodir anggota Partai Politik untuk melakukan penghapusan pada SIPOL sehingga saksi yang tidak terindikasi sebagai anggota Partai Politik merasa dirugikan karena menurut Saksi undang-undang pun tidak menjamin hak peserta. 5. Bahwa pada sidang pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024 Teradu IV dan Teradu V juga menghadirkan saksi dan Pihak Terkait yang menyampaikan pada pokoknya sebagai berikut: a. Saksi Teradu IV dan Saksi Teradu V adalah salah satu anggota dari Tim Seleksi, atas nama Elvis Rumboy. Saksi Teradu IV dan Teradu V menerangkan Tim Seleksi ditetapkan oleh KPU RI untuk melakukan seleksi pada 4 (empat) Kabupaten, yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Saksi beserta seluruh anggota Tim Seleksi menerbitkan pengumuman pendaftaran calon anggota KPU. Setelah pendaftaran Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (termasuk di dalamnya Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak) dilakukan, Saksi bersama dengan anggota Tim Seleksi lainnya melakukan seleksi administrasi. Kemudian, Saksi bersama dengan anggota Tim Seleksi lainnya menetapkan dan mengumumkan sejumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU pada 4 Kabupaten (termasuk Kabupaten Puncak, yang selanjutnya disebut dengan Peserta Seleksi) yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Kemudian pada saat melaksanakan tes tertulis, yang melakukan adalah KPU RI, lalu tes psikologi dilakukan oleh TNI AD. Setelah tes tertulis dan psikotes dilaksanakan, Tim Seleksi menetapkan 20 (dua puluh) nama Peserta Seleksi yang berhak untuk mengikuti tes kesehatan di RSUD Kabupaten Nabire. Adapun 20 (dua puluh) Peserta Seleksi selanjutnya melewati tahap wawancara. Sejak tahapan administrasi hingga tes wawancara terdapat banyak tanggapan masyarakat, sehingga Tim Seleksi mempelajari dan mendiskusikan surat tanggapan masyarakat tersebut. Pada tes wawancara Tim Seleksi melakukan klarifikasi pada para calon anggota KPU yang diduga memiliki keterlibatan dengan Partai Politik. Adapun terhadap Teradu IV dan Teradu V tidak terdapat pengaduan ataupun tanggapan masyarakat. Kemudian Tim Seleksi menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU di 4 Kabupaten berdasarkan tahapan dan proses dengan memedomani mekanisme/prosedur sesuai peraturan perundang-undangan; b. Bahwa Pihak Terkait dari Teradu IV dan Teradu V merupakan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Papua Tengah atas nama Oktovianus Takimai, memberikan keterangan yang pada pokoknya : Tim seleksi telah melaksanakan tahapan seleksi berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU RI dengan mengeluarkan pengumuman syarat calon anggota KPU Kabupaten, salah satunya mengundurkan diri dari Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU sebagaimana pasal 21 UU No. 7/2017. Bahwa sebagaimana pengaturan Pasal 10 PKPU No. 4/2023 tentang seleksi, tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanggapan masyarakat yang menurut Pengadu diabaikan, menurut Pihak Terkait menjadi kewenangan Tim Seleksi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Dalam hal terdapat keberatan dan tanggapan masyarakat seharusnya disampaikan pada masa tanggapan masyarakat yang berlangsung pada tanggal 19 - 24 agustus 2023, sedangkan Pengadu mengajukan tanggapan masyarakat pada 1 September 2023 ke KPU Provinsi Papua Tengah yang mana telah melewati masa untuk mengajukan menyampaikan tanggapan masyarakat. Maka pihak terkait memilih untuk tidak menanggapi tanggapan masyarakat tersebut. Selain itu Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dalam tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Tengah tidak terdapat nama Teradu IV dan Teradu V; c. Keterangan Pihak Terkait admin DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak atas nama Nubenus Tabuni merupakan admin dalam periode Tahun 2019-2024. Pihak Terkait menyatakan selama menjadi admin DPC PBB tidak pernah mengenal nama Natalius Tabuni (Teradu V) terdaftar sebagai anggota PBB; d. Keterangan Pihak Terkait Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Puncak atas nama Thomas Tabuni pada pokoknya memberikan keterangan, selama ini Teradu V tidak terlibat dalam Partai Gerindra. Pihak Terkait juga menerangkan terhadap dalil Pengadu terkait adanya nama Teradu V pada SIPOL adalah hal yang dialami semua Partai di Kabupaten Puncak, karena pengumuman waktu pengisian SIPOL yang singkat, DPC Partai berkomunikasi dengan Dukcapil untuk memenuhi kuota dari pimpinan partai pusat. Pada waktu sekitar Agustus 2022 Teradu V bersama dua anggota Bawaslu bersurat ke Partai Gerindra untuk melakukan penghapusan nama dari SIPOL, kemudian Pihak Terkait menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan laporan ke DPP. Pada November 2022 nama Hengky M Tinal (Teradu V) sudah dikeluarkan oleh DPP Pusat. Petugas partai yang melakukan pengunggahan KTP tidak mengenal Hengky M Tinal meski (Teradu V) adalah Ketua Bawaslu, sebab proses unggah KTP dilakukan di Jayapura karena akses internet di Kabupaten Puncak kurang memadai; e. Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Tengah pada pokoknya menyatakan bahwa saat dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di KPU Provinsi Papua Tengah terdapat tanggapan masyarakat, namun karena alur tanggapan masyarakat ada pada Tim Seleksi, maka Pihak Terkait menyampaikan agar tanggapan masyarakat disampaikan kepada Tim Seleksi. Pihak Terkait menerangkan pihaknya merasa tidak bisa mengambil alih tugas dan tanggung jawab Tim Seleksi maupun KPU RI untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Pihak terkait in casu KPU Provinsi Papua Tengah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana perintah dan petunjuk teknis dari KPU RI termasuk kepada Teradu IV dan Teradu V yang tidak terdapat namanya dalam tanggapan masyarakat; 6. bahwa dalam persidangan Pengadu menyatakan membuat tanggapan masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain : a. sebelum tes tertulis dengan mencantumkan gabungan nama tertulis gabungan nama termasuk diantaranya nama Teradu IV dan Teradu V; b. tanggapan masyarakat selanjutnya disampaikan pada bulan Agustus ke Tim Seleksi; c. tanggapan masyarakat ke-3 disampaikan pada saat pengumuman nama 20 (dua puluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak, namun tidak terdapat nama Teradu IV dan Teradu V; Pengadu menyampaikan tanggapan masyarakat hingga 3 (tiga) kali karena merasa tanggapan masyarakat yang Pengadu kirim diabaikan, padahal Pengadu dalam persidangan menyatakan bahwa memahami adanya surat edaran dari KPU terkait waktu penerimaan tanggapan masyarakat; 7. bahwa sejalan dengan fakta pada sidang pemeriksaan sebagaimana pendalaman yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa, Bapak Tio Aliansyah, terungkap fakta Pengadu mengenal Teradu IV dan Teradu V dan tidak pernah melihat yang bersangkutan aktif pada kegiatan Partai Politik. Pengadu juga memahami adanya mekanisme pengajuan surat keberatan dalam hal terdapat pencatutan nama dari Partai Politik; 8. bahwa dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Teradu V ketika masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu mengetahui namanya pernah dicatut sebagai anggota Partai Politik. Hal tersebut diketahui Teradu V setelah melakukan pengecekan pribadi mengingat banyak penyelenggara yang menjadi korban pencatutan. Sebelum menerima arahan untuk mengecek nama dalam SIPOL karena adanya Surat Pencermatan. Karena namanya tercantum dalam SIPOL Teradu V menindaklanjuti dengan mengirimkan formulir keberatan ke KPU setempat. Nama Teradu V sudah tidak ada di SIPOL sejak bulan September 2022; 9. bahwa dalam siding pemeriksaan terungkap juga fakta terkait bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa screenshot nama Teradu V dan Teradu IV pada SIPOL. Pengadu tidak dapat menjelaskan kapan waktu tepatnya mendapatkan alat bukti screenshot SIPOL, bahkan Pengadu mengakui ketika Majelis Pemeriksa Bapak Tio Aliansyah mempertanyakan apakah alat bukti screenshot SIPOL tersebut didapat tahun 2022; 10. bahwa Teradu IV dalam sidang pemeriksaan menyatakan sebelumnya berada dalam daftar tunggu anggota KPU periode 2018-2023. Teradu IV menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa sebagai anggota Partai Politik. Pada kejadian sesaat sebelum tes wawancara dilakukan dan dibacakan nama-nama yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik nama Teradu IV dan Teradu V tidak disebutkan; 11. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah Para Teradu sampaikan dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2024, kembali Para Teradu sampaikan, faktanya Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Para Teradu (Vide Bukti T-7); b. Para Teradu kembali menegaskan sebagaimana dalam Jawaban yang telah disampaikan bahwa dalam aduan Pengadu tidak terdapat nama Teradu IV dan Teradu V sehingga Para Teradu tidak memahami kepentingan Pengadu dalam mengajukan aduan. Hal tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan lisan Kuasa Hukum Pengadu yang menyampaikan bahwa tanggapan terhadap pernyataan Para Teradu bahwa sebenarnya yang dituju dari aduan bukan Teradu IV dan Teradu V melainkan 5 (lima) nama yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam 10 (sepuluh) besar; c. bahwa faktanya, Pengadu tidak yakin terhadap validitas dan waktu mendapatkan alat bukti yang diserahkan kepada DKPP, bahkan Kuasa Hukum Pengadu menyatakan siap untuk dikoreksi terkait adanya kelalaian maupun kekeliruan dalam substansi alat bukti yang disampaikan. Hal ini terungkap saat Majelis Pemeriksa mempertanyakan adanya perbedaan NIK Teradu IV sebagaimana diadukan terdapat bukti KTA dengan nama yang sama namun dengan NIK yang berbeda. Fakta sidang tersebut menunjukkan bahwa tindakan Para Teradu dalam menetapkan 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (termasuk menetapkan Teradu IV dan Teradu V) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu; d. bahwa dalam sidang pemeriksaan nampak bahwa Pengadu memahami prosedur seleksi calon anggota sebagaimana peraturan perundang-undangan, Pengadu juga memahami bagaimana proses pengajuan formulir keberatan dalam hal terjadi penca tutan oleh Partai Politik pada SIPOL, sehingga nampak bahwa Pengadu tidak dapat menguraikan fakta pelanggaran apa dan pada pasal apa yang Para Teradu langgar karena telah jelas dan terang Para Teradu dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU in casu KPU Kabupaten Puncak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip kepemiluan. Begitu juga dengan alat bukti yang disampaikan Pengadu, yang mana Pengadu tidak yakin dengan kebenaran substansi dan validitasnya, sehingga sudah sepatutnya alat bukti yang diajukan oleh Pengadu diragukan keabsahannya dan mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d angka 11 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah secara cermat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; II. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.10.2] KESIMPULAN TERADU IV Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 April 2024, Teradu IV kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Perihal : Kesimpulan oleh Teradu IV Nataluis Tabuni Dengan Hormat, Bahwa setelah berlangsungnya pemeriksaan persidangan Majelis DKPP RI sehubungan pengaduan dari sdr. Nus Wakerkwa sebagaimana termuat dalam Pengaduan nomor 15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara nomor 19-PKEDKPP/ I/2024, maka kiranya telah menjadi teranglah permasalahan kode etik yang menjadi pokok aduan dlam perkara in casu . Maka setelah mendengar dan memperhatikan dengan seksama atas pokok aduan, jawaban Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi, dan serta bukti-bukti di persidangan, maka dengan ini Teradu IV : Nataluis Tabuni, selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak hendak menyampaikan beberapa hal yang menjadi kesimpulan atas perkara pengaduan in casu , sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu telah dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu. 2. Bahwa Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan pengaduannya , sehingga dalil-dalil atau pokok pengaduan ternyata tidak terbukti secara hukum di persidangan yang telah digelar. 3. Bahwa dari dalam tabel pengaduan masyarakat yang dibuat oleh Pengadu tidak ada termuat pengaduan/keberatan atas nama teradu IV dan Teradu V, sedangkan nama-nama yang termuat dalam daftar pengaduan tersebut malahan tidak dipermasalahan oleh pengadu, hal ini membuat kerancuan /ketidak jelasan dari maksud dan tujuan dalam pengaduan in casu. 4. Menurut jawaban KPU RI semua pengaduan masyarakat sudah dicek dan diproses klarifikasi dan ditindak lanjuti oleh Tim seleksi KPU RI, tetapi hasilnya tidak ada sangkut paut Teradu IV dan V dengan keanggotaan partai politik. 5. Bahwa proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilakukan oleh Tim seleksi yang dibentuk KPU RI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sesuai ketentuan berlaku, dan masukan/tanggapan /keberatan masyarakat telah ditangani /ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku. 6. Tim seleksi telah melakukan tindak lanjut keberatan /tanggapan masyarakat saat proses seleksi, hasilnya ada sebagian nama yang terlibat anggota partai, ada sebagian yang tercatut namanya sebagai anggota partai padahal mereka bukan anggota partai, dan semua nama yang diadukan masyarakat dalam tanggapan masyarakat saat proses seleksi yang terlibat dengan partai politik tidak ada yang terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak. 7. Bahwa jawaban KPU RI menerangkan terhadap nama Teradu IV dan Teradu V, telah dilakukan pengecekan dalam SIPOL oleh KPU RI sebelum penetapan, dan tidak ditemukan nama-nama Teradu IV dan V terlibat dalam keanggotaan partai politik manapun juga. 8. Bahwa Teradu dalam persidangan telah pula dapat membuktikan bantahannya terhadap pokok pengaduan Pengadu, yaitu dengan bukti T.IV/TV – 1 sampai bukti T.IV/TV – 6 sehingga telah ternyata pokok aduan tersebut tidak benar adanya . 9. Bahwa Keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Papua Tengah, dari Partai Gerindra, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, dari operator partai PBB kabupaten Puncak, Pihak Bawaslu, dan Saksi Teradu yaitu anggota Tim seleksi, dalam persidangan telah pula memberikan penjelasan / keterangan yang ternyata tidak membenarkan pokok aduan dari Pengadu, sebaliknya keterangan Pihak Terkait dan saksi tersebut ternyata telah pula bersesuaian dengan jawaban dan bantahan pihak Teradu. 10. Bahwa pihak Pengadu dan saksi-saksi Pengadu tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan kebenaran alat bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB atas nama Teradu IV, karena nomor NIK yang tercantum dalam foto copy kartu anggota PBB tersebut ternyata bukan nomor NIK atau berbeda dengan nomor NIK dari KTP Teradu IV (Nataluis Tabuni) yang telah ditunjukkan di depan persidangan oleh Teradu IV, dengan demikian tidak benar dan tidak terbukti pengaduan pengadu yang mendalilkan Teradu IV anggota partai PBB, lagi pula foto copy kartu anggota PBB tersebut tidak dapat dijelaskan pengadu darimana diperoleh pengadu, bahkan terkesan pengadu menyembunyikan/mengaburkan fakta tentang darimana atau dari siapa dia mendapatkan foto copy kartu anggota tersebut, dan ketika dikonfirmasikan kepada pihak terkait dari operator partai PBB Kabupaten Puncak , diperoleh keterangan ternyata Teradu IV Nataluis Tabuni tidak pernah menjadi anggota partai PBB di Kabupaten Puncak, lalu fotocopy kartu anggota tersebut juga tidak tercatat atau tidak terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak terkait tersebut, dan bila diperhatikan fotocopy kartu anggota PBB tersebut, tidak ada tertulis tanggal waktu penerbitan dan tidak ada tanggal waktu masa berlakunya, maka foto copy kartu anggota partai PBB tersebut harus dikesampingkan atau ditolak sebagai bukti karena secara hukum tidak jelas dan tidak sah sebagai alat bukti. 11. Bahwa yang paling penting adalah Teradu IV Nataluis Tabuni sudah menyatakan tidak pernah mengajukan diri atau tidak pernah mendaftarakan diri menjadi anggota Partai PBB. 12. Dan secara aturan seseorang menjadi anggota partai apapun itu sarat paling utama adalah mendaftarkan diri kepada partai itu, jadi selama seseorang tidak pernah mendaftarkan diri, maka secara hukum tidak mungkin menjadi anggota partai, maka patutlah dinyatakan telah terjadi pencatutan nama Para Teradu IV dan V oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab. 13. Hal-hal seperti ini sering terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana dijelaskan oleh keterangan pihak terkait di persidangan in casu, yaitu keterangan pihak terkait dari Partai Gerindra Kabupaten Puncak . 14. Bahwa nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan dan tidak sah secara hukum . 15. Bahwa Teradu V sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak pada periode 5 tahun sebelumnya, maka secara logika hukum tentunya tidak mungkin terlibat dalam keanggotaan partai Gerindra kabupaten Puncak seperti dituduhkan/diadukan pengadu, semua pihak Terkait mengetahui akan hal ini, pihak pengadu dan saksi pengadu juga mengetahui bahwa Teradu V sebelumnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, tetapi masih saja Pengadu nekad mengadukan tanpa alasan dan dasar yang jelas, hanya berdasarkan fotocopy bukti yang tidak jelas diperolehnya Pengadu dari mana. 16. Maka setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam Sipol . Jadi sudah ternyata dari bukti TIV/T.V -1 sampai dengan TIV/T.V – 6 , ternyata Teradu IV dan Teradu V namanya dicatut oleh orang yang tidak beratnggungjawab , maka Pihak partai Gerindra telah mengeluarkan namanya dari keanggotaan dari SIPOL, sedangkan pihak terkait operator partai PBB Kabupaten Puncak telah menerangkan Teradu IV memang tidak pernah terdaftar dalam keanggotaan Partai PBB . 17. Ini artinya Teradu IV dan Teradu V bukan mengundurkan diri dari partai, tetapi memang sesungguh-sungguhnya Teradu IV dan Teradu V tidak pernah menyatakan dirinya menjadi anggota partai politik tersebut, sehingga merasa keberatan dan tidak terima dituduh /diadukan sebagai anggota partai oleh pengadu, sedangkan KPU sendiri dalam jawabannya sudah memeriksa dalam SIPOL bahwa memang Teradu IV dan Teradu V tidak terlibat keanggotan partai politik . Oleh karena itu Teradu meminta agar Pengadu menyadari kekeliruan pengaduannya ini. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu RI (Divisi SDM), Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM), Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.11.1] Ketua atau Anggota Bawaslu RI (Divisi SDM) Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu RI (Divisi SDM), telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024, sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan berdasarkan Lampiran Surat Panggilan Nomor 513/PS.DKPP/SET04/IV/2024 terkait dengan “Dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait Surat Nomor 001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023 Perihal Hasil Tanggapan Masyarakat, dan tindak lanjut terhadap Surat a quo”. 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas Pengaduan Pengadu, perkenankan Pihak terkait menjalaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi, Pasal 21 ayat (1) (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU KabupatenjKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, danjatau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 1.2. Bahwa ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 UU Pemilu berbunyi, Pasal 31 (1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota (2) Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oIeh KPU. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan mela1ui rapat pleno KPU. Pasal 32 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan Masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 33 (1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masajabatannya kepada KPU. (2) Nama calon anggota KPU KabupatenjKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 34 (1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih. (2) Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi. (3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU. 2. Bahwa terkait Surat Pengadu Nomor 001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tanggal 1 September 2023 kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang juga ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia, surat ini diterima Pihak Terkait pada tanggal 4 September 2023 [vide Bukti PT1-1], yang pada pokoknya menyampaikan tanggapan masyarakat atas pengumuman hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara bakal calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. 3. Bahwa terhadap Surat Tembusan a quo, Pihak Terkait I telah memberikan Disposisi melalui aplikasi Srikandi kepada Sekretaris Jenderal c.q Deputi Bidang Dukungan Teknis untuk ditindaklanjuti sebagai informasi awal oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan dilakukan Pengawasan. [2.11.2] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu RI Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Surat Pengadu Nomor 001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tanggal 1 September 2023 kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang juga ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia [2.11.3] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM) Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM), telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024, sebagai berikut: DALAM EKSEPSI I. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) a. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum, anggota Komisi pemilihan Umum provinsi, Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : b) memanggil Pelapor, saksi dan/atau pihak lain terkait untuk diminta keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Ketentuan tersebut, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan setiap penyelenggara Pemilu wajib memenuhi kode etik. b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang memeriksa dan mengadili perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) a. Bahwa Pengadu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Anggota KPU Puncak Jaya Periode 2023 - 2028 b. Bahwa Terkait adalah Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah memiliki kedudukan untuk memberikan keterangan. III. Dalam Kronologi Pengadu 1. Menurut Pengadu bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12- Pu/04/2023 tertanggal 7 Juli 2023 tentang Tim Seleksi pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023 – 2028 pasca tanggapan Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 - 2024 Keterangan Pihak Terkait adalah benar terjadi perubahan Keputusan KPU RI Nomor Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2024 pasca Tanggapan Masyarakat; (Bukti PT2-1) 2. Menurut Pengadu bahwa Tim Seleksi yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2024 tersebut diatas salah satunya adalah untuk seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Keterangan Pihak Terkait Proses seleksi Calon Anggota KPU di 3 Kabupaten yaitu Puncak, Puncak Jaya dan Dogiyai di Provinsi Papua Tengah dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2024 3. Menurut Pengadu bahwa Tim seleksi tersebut telah melaksanakan tahapan seleksi dengan mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Nomor 001/TIMSEL=PROV-GEL.7-Pu/01/94/2023 Tanggal 14 Juli 2023 yang mengumumlan tentang syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten yang salah satunya adalah syarat : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Keterangan Pihak Terkait menjadi Kewajiban bagi Tim Seleksi untuk mengeluarkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten sebagaimana dalam Pengumunan Nomor dengan 001/TIMSEL=PROV-GEL.7- Pu/01/94/2023 Tanggal 14 Juli 2023 yang memuat persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman sesuai dengan Pasal 21 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017. (Bukti PT2-2) 4. Menurut Pemohon bahwa setelah melakukan pendaftaran Tim Seleksi menerima pendaftaran menelita berkas-berkas dokumen pendaftaran, mengumumkan hasil administrasi berkas calon dan tes tertulis serta psikologi, tim seleksi memberi kesempatan kepada Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus tes tertulis dan adminstrasi. Keterangan Pihak Terkait, Proses tersebut telah sesuai dengan alur seleksi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 sebagai tugas Tim Seleksi. 5. Menurut Pemohon bahwa telah menyampaikan menyampaikan masukan dan tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU RI baik secara langsung ataupun melalui KPU Provinsi Papua Tengah, tetapi masukan dan tanggapan yang bersifat keberatan tersebut diabaikan baik oleh Tim Seleksi dan KPU RI. Keterangan Pihak Terkait Dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten menjadi kewenangan Tim Seleksi yang telah ditetapkan olah KPU RI, Jadwal dan Tahapan seleksi telah ditetapkan oleh Tim Seleksi. Kewenangan Tim Seleksi untuk melakukan klarifikasi dan menindak lanjuti jika ada Masukan dan Tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal, Dalam jadwal yang ditetapkan Tim Seleksi pada Tanggal 19 sd 24 Agustus 2023, adalah masa tanggapan Masyarakat, Pihak Pemohon menyampaikan tembusan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi Papua Tengah pada Tanggal 1 September 2024 yang telah dianggap melewati batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan, sehingga Pihak terkait berpendapat untuk tidak dapat menanggapi masukan dan tanggapan dari pihak pengadu, Sementara, Pangadu menyatakan tanggapan berupa keberatan yang diabaikan oleh Tim Seleksi, pihak terkait menjelaskan bahwa pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan ke Tim Seleksi selama jadwal penyampaian tanggapan dan masukan Masyarakat Tanggal 19 sd 24 September 2023. (Bukti PT2-3) 6. Menurut Pemohon bahwa dalam point 6 dan 7 tidak adanya perhatian KPU RI terhadap tanggapan dan masukan Masyarakat, terhadap hasil tes tertulis dan psikologi yag disampaikan oleh Pihak Pengadu atas penetapan 20 (dua puluh) caloan Anggota KPU Kabupaten Puncak. Keterangan Pihak Terkait Dalam Jadwal seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) provinsi, tanggapan dan masukan Masyarakat dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi Tertulis dan pemeriksaan Psikologi Tanggal 19 sd 24 Agustus 2023. Tim selekis telah melakukan tahapan yaitu pemeriksaan Administrasi Tanggal 15 sd 2 Agustus 2023 , dan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Tgl 29 sd 30 Agustus 2023 dan diumumkan pada Tanggal 31 Agustus 2023. Pihak Pengadu menyampaikan kebertan pada Tanggal 1 September 2024 kepada KPU Provinsi Papua Tengah Dimana Tim Seleksi telah menyelesaikan tugas melaksanakan tahapan seleksi, sehingga tidak dapat lagi diproses untuk menindak lanjuti Tanggapan dan Masukan tersebut. (Bukti PT2- 4), (Bukti PT2-5), (Bukti PT2-6) 7. Menurut Pihak Pengadu dalam Point 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 yang dilaporkan atas nama Yonas Kalabetmen, Bernard Murib, Wempi Misikbo, Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Aperau Kiwak, Epinus Murib, Taminus Wakerkwa, adalah anggota Partai Poltik Tertentu, dan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan ihak Pengadu menyatakan ke 8 (delapan) peserta tersebut tidak memenuhi syarat. Keterangan Pihak Terkait bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Pihak Pengadu setelah Tim seleksi telah menyelesaikan Tahapan akhir menetapkan 10 (sepuluh) besar dalam Pengumuman Nomor 043/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94- 8/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, yang menjadi pertanyaan Pihak terkait kepada Pengadu, Jadwal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Tanggal 19 sd 24 Agustus 2023, mengapa Pihak Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapan tersebut dimasa tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Jika merujuk pada Point-point yang disampaikan oleh Pihak Pengadu terhadap Profesionalisme, Integritas Penyelenggara. Sementara pihak Penyelenggara telah melaksanakan Prinsip-prinsip penyelenggara yang tidak menetapkan sebagai calon terpilih untuk ke 8 (delapan) calon yang terlibat Partai Politik. 8. Menurut Pihak Pengadu dalam point 17, 18 dan 19, 20, 21, 22, 23,24 ada 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat dinyatakan lulus Kesehatan dan Wawancara, dan Pihak Pengadu telah menyampaikan Tanggapan dan keberatan yag disampaikan ke KPU RI sebanyak 3 (tiga) Kali Keterangan Pihak Terkait Untuk menindak lanjuit Masukan dan Tanggapan Masyarakat di lakukan oleh Tim Seleksi, sementara pihak pengadu tidak menyampaikan tanggapan keberatan ke pada Pihak Tim Seleksi, sehingga Tim Seleksi tetap menetapkan sesuai dengan hasil Tes Pisikologi dan Wawancara untuk 10 (sepuluh) Besar, Terkait Klarifikasi, KPu RI telah melakukan Klarifikasi kepada Tim Seleksi melalui Zoom pada Tanggal 24 Oktober 2024 yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan Anggota Tim Sel. (Bukti PT2-7) 9. Menurut Pihak Pengadu 25, 26, 27, dan 28 bahwa Pihak KPu RI tidak merespon atau menanggapi keberatan dari Pihak Pengadu atas calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat dan tetap melaksanakan Fit and proper Test sampai menetapkan 5 Besar Calon Terpilih. Keterangan Pihak Terkait Pihak KPU RI telah merespon tanggapan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi melalui Zoom yang dilaksanakan pada Tanggal 24 Oktober 2024, sebelum Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Tengah sesuai Jadwal Pengumuman Nomor 322/SDm.12.1-Pu/94/1.2/2023 Tanggal 25 Oktober 2023. (Bukti PT2-8), (Bukti PT2-9) 10. Menurut Pihak Pengadu pada point 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36 dan 37 Adanya permasalahan Tim Seleksi yang tetap menetapkan 10 Besar yang bermasalah karena cacat syarat, diantaranya teradu IV, dan teradu V yang Namanya tetap ada dalam SIPOL, namun KPu RI menetapkan sebagai Calon Terpilih. Keterangan Pihak Terkait, Diwilayah Papua Tengah, ada beberapa Partai Politik yang mencatut nama dan identitas orang lain untuk dimasukan sebagai anggota Partai , sementara yang bersangkutan tidak mengetahui Namanya dimasukan sebagai anggota Partai Politik, sehingga yang merasa keberatan mengajukan ke PartaiPolitik untuk Namanya di hapus dari keanggotaan Partai Poltik. Hal ini terjadi pada Calon Anggota KPU Atas nama Natalius Tabuni dan Hengky Tinal. Untuk menjaga Marwah KPU maka KPU RI dalam mengumumkan Calon terpilih dalam Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023, tidak menetapkan Calon yang terlibat Partai Politik yang dapat dibuktikan oleh Pihak Pengadu dengan bukti berupa SK Partai Politik. [2.11.4] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM) Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2 – 1 Keputusan KPU RI Nomor 878 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2028; 2. PT2 – 2 Pengumuman 001/TIMSELPROV-GEL.7-Pu/01/94/2023 Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028; 3. PT2 – 3 Tanda Terima; 4. PT2 – 4 Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2028; 5. PT2 – 5 Pengumuman Nomor 037/TIMSELPROV-GEL.7- Pu/01/94/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028; 6. PT2 – 6 Pengumuman Nomor 043/TIMSELPROV-GEL.7- Pu/01/94/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028; 7. PT2 – 7 Rekaman Zoom Klarifikasi KPU RI Kepada Tim Seleksi; 8. PT2 – 8 Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 322/SDM.12.1-Pu/94/1.2/2023; 9. PT2 – 9 Surat Dinas KPU RI Nomor 1214/SDM.12-SD/04/2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 - 2028 [2.11.5] Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024, sebagai berikut: Saya Novenus Tabuni sebagai admin Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Puncak, saya bisa jelaskan apa yang saya tahu, untuk proses pemekaran PBB Kabupaten Puncak ini dari 2008-2013 itu masih Caretaker dan 2014-2018 itu sudah Definitif. Dalam 5 tahun itu apa yang terjadi saya belum tahu, tapi dari 2019-2024 sekarang saya tahu bahwa saudara Nataluis Tabuni tidak terdaftar di anggota partai politik [2.11.6] Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024, sebagai berikut: Perkenalkan nama saya Thomas Tabuni Ketua Partai Gerindra Kabupaten Puncak Provinsi papua Tengah saya hadir sebagai pihak terkait, bahwa saudara Henky M. Tinal merupakan Anggota KPU aktif yang mana dituduhkan oleh Pengadu bahwa terlibat Partai Gerindra. Selama ini Hengky M. Tinal tidak terlibat dan juga satu hal yang kami tanggapi Pengadu sampaikan bahwa kenapa ada keterlibatan partai kemudian terdaftar dalam SIPOL memang terjadi di Kabupaten Puncak itu semua partai hal yang sama, karena DPP Pusat memerintahkan kepada DPC ditingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi partai dengan deadline waktu yang singkat, akhirnya semua partai melakukan komunikasi dengan Dukcapil dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Puncak untuk memudahkan kuota yang dibutuhkan oleh Pimpinan Partai Pusat. Oleh karena itu kami partai tidak tahu menahu ada staf yang berkoordinasi dengan Dukcapil lalu kita mengupload ke DPP Pusat untuk mencapai verifikasi partai, kemudian selanjutnya diperkirakan bulan Agustus Tahun 2022, Bawaslu dalam hal ini saudara Hengky M. Tinal bersama teman-teman menyurati kami Partai Gerindra untuk dapat mengeluarkan nama yang ditemukan di SIPOL, lalu langkah berikutnya yang kami ambil adalah melakukan pelaporan koordinasi ke DPD dan DPP. Selanjutnya kita melihat kembali di bulan November Tahun 2022 ternyata saudara Hengky M. Tinal tidak ditemukan dalam SIPOL, bahwa dia telah dikeluarkan oleh DPP Pusat. Oleh karena itu kami menegaskan menggarisbawahi keterlibatan partai saudara Hengky M. Tinal adalah KTP yang diupload oleh pimpinan partai tanpa dilihat status dan itu terjadi semua partai yang di Kabupaten Puncak. Jadi, Hengky M. Tinal benar-benar tidak terlibat dalam keanggotaan Partai Gerindra
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti T1-1). Bahwa Para Teradu menerima tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Tim Seleksi Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023 yaitu calon anggota KPU Nabire, KPU Puncak Jaya, KPU Dogiyai, dan KPU Kabupaten Puncak. Pada pokoknya tanggapan keberatan tersebut berkaitan dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak, yang berstatus ASN dan terlibat sebagai anggota Partai Politik. Bahwa selanjutnya Pengadu melalui Kuasa Hukumnya Mervey J Dangeubun, S.H., M.H., mengirimkan Surat Somasi Nomor 09/MLO/X/2023 tanpa tanggal, yang pada pokoknya sama dengan surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu sebelumnya. Terhadap surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu III telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat Nomor 1392/SDM.12- SD/04/2023 tanggal 25 November 2023. Bahwa untuk memastikan terkait dengan Teradu IV dan Teradu V tersebut apakah terlibat Partai Politik, maka setelah Para Teradu melakukan pemeriksaan pada aplikasi SIPOL, terhadap nama Nataluis Tabuni sebagai Teradu IV dan Hengky M. Tinal sebagai Teradu V, tidak ditemukan keterlibatan sebagai anggota Partai Politik (vide Bukti T1-6). Bahwa Para Teradu juga telah menanggapi surat tanggapan masyarakat dari Pengadu dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal: Jawaban atas Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T1-8). Selain itu juga, Para Teradu telah mengirim Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pengadu atas nama Marvey Dangeubun, SH, MH (vide Bukti T1-9). Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Puncak, dimana Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu. Bahwa Para Teradu bersama dengan 4 (empat) orang anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti T1-3) dan Keputusan KPU Nomor 1611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (vide Bukti T1-4). Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan keputusan dan melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil- dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima. [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa tidak benar dalil pengaduan yang mengatakan Teradu IV terlibat dalam keanggotaan partai PBB saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu V terlibat dalam keanggotaan Partai Gerindra saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan ini menegaskan bahwa dalam proses seleksi tersebut telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas permasalahan keberatan in casu, dan telah dijelaskan Teradu IV dan Teradu V tidak ada keterkaitan dengan keanggotaan partai politik manapun. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan tegas menolak seluruh bukti- bukti pihak Pengadu, khususnya bukti-bukti tentang keanggotaan partai atas nama Teradu IV dan Teradu V. Hal itu tidak benar, dan seingat Teradu IV dan Teradu V tidak pernah mengajukan dirinya untuk menjadi anggota partai politik manapun. Bahwa nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV. Hal ini menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan, tidak sah secara aturan hukum acara persidangan. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan atas namanya tercatut dalam SIPOL sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi Teradu V sebagai Ketua Bawaslu. Setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam SIPOL. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti T1-1). Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti T1-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah menerima surat tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu terkait hasil Tes Tertulis dan Test Psikologi Tim Seleksi Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94- 8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023, yang pada pokoknya berisi tanggapan keberatan masyarakat yang berkaitan dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang berstatus ASN dan diduga terlibat Partai Politik. Bahwa Pengadu dalam keberatannya menyebutkan 8 (delapan) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi berstatus ASN dan diduga terlibat Partai Politik yakni Yones Kelabetme, Bernard Murib, Wembi Misikbo, Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Aperau Kiwak, Epinus Murib, dan Taminus Wakerkwa. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti surat keberatan tersebut dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Tim Seleksi pada tanggal 24 Oktober 2023. Hasil verifikasi dan klarifikasi yaitu pertama, Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang dilaporkan Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang dilaporkan Pengadu terlibat partai politik, kedua ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai anggota partai politik, dan ketiga tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak mendapatkan ijin dari atasan. Hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Tim Seleksi dari 8 (delapan) nama yang dilaporkan tersebut, terdapat 5 (lima) nama yang masuk dan ditetapkan 10 (sepuluh) besar yaitu Bernard Murib, Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Wembi Misikbo, dan Yones Kelabetme. Selanjutnya pada tanggal 5 November Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1568 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18 Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023-2028 termasuk didalamnya KPU Kabupaten Puncak. Dalam surat keputusan a quo tidak terdapat nama-nama yang dipermasalahkan oleh Pengadu (vide bukti T1-3). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melaksakan tugas dan kewenangannya dalam memutus dan menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga telah menindaklanjuti keberatan yang dilakukan Pengadu dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih terdaftar sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KTA Teradu IV yang dijadikan alat bukti Pengadu terdapat perbedaan NIK, yaitu dalam KTA atas nama Teradu dengan Nomor 73.26.01.01.0140 tertera NIK 9125010778890001, sementara NIK Teradu atas nama Nataluis Tabuni yang tertera di KTP Elektronik adalah 9125012708890001. Bantahan Teradu dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Nopenus Tabuni selaku operator admin Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak yang menerangkan bahwa dalam rentang waktu tahun 2019 s.d. 2024 tidak didapati anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak atas nama Nataluis Tabuni. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar nama Teradu V terdapat dalam SIPOL sebagai anggota Partai Gerindra. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan kepada Partai Gerindra atas nama nya tercatut dalam SIPOL, dan keberatan Teradu V sudah ditindaklanjuti oleh Partai Gerindra dan nama Teradu V sudah dikeluarkan dari Partai Gerindra dalam SIPOL. Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Thomas Tabuni selaku Ketua Partai Gerindra Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah yang menerangkan bahwa Teradu V Hengky M. Tinal terdapat namanya dalam SIPOL, dikarenakan DPP Pusat memerintahkan DPC di tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi partai dengan deadline waktu yang singkat, akhirnya semua partai melakukan komunikasi dengan Dukcapil Kabupaten Puncak untuk memudahkan kuota yang dibutuhkan oleh Pimpinan Partai Pusat. Bahwa atas deadline tersebut dimungkinkan admin kami melakukan kekhilafan sehingga tidak memverifikasi kembali kebenaran data yang di unggah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu V telah menjadi penyelenggara pemilu sejak Tahun 2014 sebagai Ketua PPD di Kabupaten Puncak, pada Tahun 2017 s.d. 2018 Teradu V menjabat sebagai Ketua Panwas Pilkada, selanjutnya pada Tahun 2018 s.d. 2023 Teradu V menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak dan terakhir Teradu menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023 -2028. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak terbukti terdaftar sebagai anggota partai politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Parsadaan Harahap dan Teradu III Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu V Hengky M. Tinal selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Andre Saputra 51