Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.12/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Situbondo
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 273/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada saat sudah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu III atas nama Badrus, telah melakukan pelanggaran kode etik, karena bertindak partisipan pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Jaedo Fadjar Riawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, dan Teradu III atas nama Badrus selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Marwoto, Teradu IV atas nama Dini Noor Aini, dan Teradu V atas nama Iwan Suryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini pa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 273/I-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Moh. Sunardi Tempat/Tanggal Lahir : Situbondo/ 15 Maret 1979 Pekerjaan : Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. PB. Sudirman No. 5B, Situbondo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jaedo Fadjar Riawan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cenderawasih No. 32, Kab. Situbondo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marwoto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cenderawasih No. 32, Kab. Situbondo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Badrus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cenderawasih No. 32, Kab. Situbondo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dini Noor Aini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cenderawasih No. 32, Kab. Situbondo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;     Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     5. Nama : Iwan Suryadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cenderawasih No. 32, Kab. Situbondo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 273/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada saat sudah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu III atas nama Badrus, telah melakukan pelanggaran kode etik, karena bertindak partisipan pada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tindakan Teradu III tersebut terungkap dari pembicaraan dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein (Bukti P-1). PKB adalah Partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari transkrip pembicaraan tersebut terungkap, Teradu III telah merancang, beraksi dan mengkondisikan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sesuai bukti transkrip percakapan (Bukti P-2). Suara dalam rekaman tersebut kemudian kami konfirmasi saksi atas nama Ahmad Baidawi dan Sutomo yang mengenali dan memastikan suara dalam rekaman tersebut adalah suara Teradu III; 2. Bahwa setelah Pengadu melakukan investigasi, ditemukan adanya mobilisasi Pemilih dengan mengunakan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal. Jumlah mencapai 17.266 yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo (Bukti P-5.a s/d P-5.q), dengan rincian: • Kecamatan Arjasa : 1587 • Kecamatan Asembagus : 340 • Kecamatan Banyuglugur : 1012 • Kecamatan Banyuputih : 6200 • Kecamatan Besuki : 422 • Kecamatan Bungatan : 312 • Kecamatan Jangkar : 1666 2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     • Kecamatan Jatibanteng : 87 • Kecamatan Kapongan : 1 • Kecamatan Kendit : 405 • Kecamatan Mangaran : 1014 • Kecamatan Mlandingan : 196 • Kecamatan Panarukan : 1748 • Kecamatan Panji : 989 • Kecamatan Situbondo : 264 • Kecamatan Suboh : 367 • Kecamatan Sumbermalang : 656 3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Bukti P-6), bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). KK dan NIK adalah dua bagian yang tak terpisahkan; 4. Bahwa terkait dengan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, sesuai dengan Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan: (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. (3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas. (4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian. 5. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan “Surat Keterangan Tempat Tinggal” adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai Penduduk tinggal terbatas. 6. Bahwa Surat Keterangan Tempat Tinggal hanya diberikan kepada orang yang pindah datang sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK dan KTP. Surat Keterangan Tempat Tinggal memiliki masa berlaku terbatas. Tidak ada penduduk yang sudah berdomisili tetap diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal kecuali hanya diberikan KK dan KTP. Dengan demikian, tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Komisioner KPU Kabupaten Situbondo, yang memerintahkan/membiarkan/memobilisasi Pemilih yang tidak punya hak pilih karena bukan penduduk Kabupaten Situbondo dengan menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili telah melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     1003/KPU/XII/2015, tertanggal 6 Desember 2015 mempertegas bahwa surat keterangan tempat tinggal tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara; 7. Pada saat mengumpulkan Form C1, Teradu mendapat laporan dari banyak saksi/kordes bahwa tidak diberi salinan DPT pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan jajaran KPU tersebut melanggar ketentuan yang berlaku (Bukti P-7); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; 3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Rekaman Percakapan Teradu III dengan Habib Husen (Ketua Dewan Syuroh PKB/ Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3; P-2 Transkip Rekaman Percakapan Teradu III dengan Habib Husen (Ketua Dewan Syuroh PKB/ Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3; P-3 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Ahmad Baidawi, tertanggal 23 Januari 2016; P-4 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Sutomo, tertanggal 23 Januari 2016; P-5 Fotokopi DPT NIK dan Nomor KK Kosong Kabupaten Situbondo; P-6 Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; P-7 Foto Surat Pernyataan Saksi yang tidak Mendapatkan Salinan DPT dan DPTb-1 di TPS; P-8 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Situbondo Nomor: 08/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/10/2015, tertanggal 2 Oktober 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 9 dan 16 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Jaedo Fadjar Riawan, Marwoto, Badrus, Dini Noor Aini, Iwan Suryadi 1. Bahwa terhadap Pemilih invalid yang dimaksud oleh Pengadu dengan jumlah 17.266 yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Para Teradu menyatakan bahwa Pemilih Invalid NIK/KK tersebut keberadaannya bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan kesaksian para penentu kebijakan di masing-masing wilayah 4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     desa/kelurahan di Kabupaten Situbondo. Pemilih tersebut berhak untuk mendapatkan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Desember 2015; 2. Bahwa terhadap bukti Pengadu berupa salinan Daftar Pemilih yang diajukan pada Persidangan bukanlah merupakan salinan Daftar Pemilih yang resmi digunakan oleh Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Situbondo, karena data Daftar Pemilih yang dijadikan bukti oleh Pengadu masih tercantum NIK/KK yang dari luar kota, namun untuk data resmi yang dijadikan Daftar Pemilih di hari pemungutan suara sudah tidak tercantum NIK/KK di luar Situbondo. Hal ini karena Pemilih yang terindikasi NIK/KK invalid sementara secara personal keberadaannya dapat dipertangganung jawabkan, maka kolom NIK/KK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di hari Pemungutan Suara telah dikosongkan dan legal identitasnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat; 3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu dengan merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Surat Keterangan Tempat Tinggal bukan diperuntukkan kepada Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya adalah sebuah argumentasi yang keliru atau tidak benar. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 seseorang untuk mendapatkan hak politiknya berupa hak untuk memilih diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”. Dalam Pasal 57 (2) “Dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. 4. Bahwa yang dimaksud Identitas Lain di dalam Pasal 57 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, penafsirannya dipertajam di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Hal ini dalam Ketentuan Umum angka 27 disebutkan “Identitas Lain adalah Dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal”;(Bukti T-1) 5. Bahwa yang dimaksud Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidaklah 5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     sama penafsirannya dengan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. SKTT di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak untuk kepentingan penggunaan hak politik Pemilih, maka sebaliknya SKDTT di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 adalah peruntukannya untuk proses mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Secara redaksional sudah berbeda Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan SKTT, sementara di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 menyebutkan SKDTT. Secara redaksional penyebutannya sudah berbeda maka tentunya penafsiran hukumnya juga berbeda, tidaklah bisa digeneralisir seperti yang diadukan Pengadu. Kenyataannya bahwa SKTT dan SKDTT adalah tidak sama baik secara redaksional maupun secara penafsiran dalam kontek hukum; 6. Bahwa terkait dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, Pengadu terlalu subyektif dalam menafsir, terlalu bias, dan penuh kepentingan. Bahwa ada beberapa hal yang para Teradu tanggapi berkenaan dengan rujukan Pengadu dalam menafsir Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 sebagai berikut: a. Bahwa Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 diterbitkan adalah untuk mengatur pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb 1 agar terdaftar dalam DPTb 2 (dihari pelaksanaan Pemungutan Suara), hal mana sudah tidak ada relevansinya dengan aduan Pengadu yang mempermasalahkan proses DPT dan DPTb 1. Dasar hukum Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, mengatur Pemilih untuk di daftar di DPTb 2 direduksi oleh Pengadu untuk menjadi landasan hukum dalam proses DPT dan DPTb 1, dimana dalil yang di kemukakan oleh Pengadu sangat absurd dan tidak logis; b. Bahwa Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 diterbitkan setelah tahapan penetapan DPT dan DPTb 1, dan pemberlakuannya tidaklah berlaku surut. Hal ini dibuktikan keluarnya Surat Edaran tersebut pada tanggal 6 Desember 2015, yaitu 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara 9 Desember 2015. Redaksi Surat Edaran adalah mengenai Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb 1, dan yang akan menggunakan hak pilih di waktu pelaksanaan pemungutan suara. Bahwa sangat tidak tepat kalau Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 dijadikan landasan atas kepentingan Pengadu terhadap penetapan DPT dan DPTb- 1; (Bukti T-2) 7. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak diberikan salinan berdasarkan pernyataan bermaterai Kordes di setiap desa untuk seluruh Kabupaten Situbondo, adalah sebuah kebohongan Publik yang sarat rekayasa oleh Pengadu. Terhadap pemberian salinan DPT dan DPTb-1 akan para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada semua saksi yang hadir di TPS. Hal ini dibuktikan dengan sampling Surat Pernyataan bermaterai 6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Ketua KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada saksi. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh saksi dari semua Pasangan Calon yang ikut menyetujui dengan membubuhkan tandatangan terhadap pernyataan yang dibuat oleh Ketua KPPS. Bukti ini disamping membantah terhadap dalil aduan pengadu, juga menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar. Para Teradu juga melampirkan beberapa bukti berupa dokumentasi photo di meja saksi yang berada di TPS bahwa ada salinan DPTnya (Bukti T-3 dan T-4;) b. Bahwa disamping menyertakan Surat Pernyataan bermaterai dari KPPS, para Teradu juga menyertakan bukti Berita Acara pengiriman logistik dari PPS ke KPPS. Dalam berita acara tercantum item logistik DPT dan DPTb 1, hal ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu sampai pada tingkatan KPPS sudah prosedural; (Bukti T-5) c. Bahwa dalam pembuktian di Persidangan sudah melakukan kebohongan yang terencana, yang mana dalam Pernyataan Bermaterai Kordes se-wilayah Kabupaten Situbondo menyatakan dengan bersama dan serentak bahwa saksi di TPS tidak diberikan salinan DPT dan DPTb-1. Sebagian PPS melakukan klarifikasi kepada Kordes yang namanya tercantum di dalam Surat Pernyataan yang dijadikan bukti oleh Pengadu, ternyata Kordes tersebut tidak pernah mengakui kalau sudah membuat pernyataan bermaterai seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Hal ini juga para Teradu buktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa memang benar-benar tidak merasa membuat Surat Pernyataan tentang tidak diberikannya salinan DPT dan DPTb-1; (Bukti T-6) d. Bahwa Pengadu dalam hal ini sudah melakukan upaya-upaya manipulatif dengan merekayasa Surat Pernyataan bermaterai dari semua Kordes. Sebenarnya tidak semua Kordes membuat pernyataan tersebut, akan tetapi direkayasa sedemikian rupa agar apa yang didalilkan oleh Pengadu mampu meyakinkan Majelis Pemeriksa DKPP. Dalil aduan Pengadu tersebut tidak benar dan direkayasa. [2.4.2] Jawaban Teradu I atas nama Jaedo Fadjar Riawan 1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Situbondo sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat pelantikan serta masih tetap konsisten terhadap ketentuan sebagai salah satu syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten yaitu “Siap bekerja sepenuh waktu”. Sepanjang mengemban amanah sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu I selalu menaati dan mematuhi ketentuan mengenai penetapan jam kerja dan hari kerja KPU Kabupaten sebagaimana telah diamanatkan. Hal tersebut dapat dilakukan pengecekan kepada jajaran KPU Kabupaten Situbondo dari Staf, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo maupuan anggota Kepolisian yang bertugas di Kantor KPU Kabupaten Situbondo; (Bukti T-2) 7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     2. Bahwa selaku Ketua lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat Kabupaten yang bertanggungjawab pula terhadap publik selama pada masa-masa tahapan pemilihan 2015, diakui kerap sekali dihadapkan pada beragam permasalahan dan bahasan- bahasan yang penting. Seringkali secara tiba-tiba harus diambil sebuah sikap dan tindakan cepat dan praktis dalam pemecahan masalah yang segera diminta demi kondisifitas dan kemanan. Apabila masih memenuhi cukup waktu, Teradu I sering memberikan disposisi maupun perintah langsung kepada Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo untuk membuat Surat Undangan Rapat Pleno kepada komisioner lainnya. Rapat pleno terlaksana dan memenuhi kuorum sehingga menghasilkan keputusan- keputusan penting, akan tetapi beberapa undangan rapat pleno lainnya tidak dapat dihadiri secara kuorum sehingga beberapa bahasan yang Teradu I anggap penting terkait dengan Tahapan, Program dan Jadwal harus Teradu I laksanakan secara diskresi selaku ketua yang notabene penanggungjawab sebagai pimpinan lembaga seperti misalnya terkait dengan Koran Sapu Tangan, bertemu dengan PJ. Bupati Situbondo beserta stakeholder lainnya tanpa anggota lainnya. Teradu I selalu memberikan informasi yang tidak mungkin dapat dilakukan dengan cara manual (surat-menyurat), serta sedapat mungkin mengikutsertakan jajaran yang ada di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo; 3. Bahwa pada kenyatannya sebagaimana pernah terjadi, Teradu V dengan sengaja mengabaikan pleno karena lebih mementingkan hadir di Muktamar NU di Jombang. Sejumlah rapat yang tidak dihadiri Teradu II dan IV karena kesibukannya di luar KPU Kabupaten Situbondo; (Bukti T-3) 4. Bahwa terkait dalil yang menyatakan Teradu I bertindak tanpa melibatkan komisioner lainnya, diduga melanggar asas kolektif kolegial, semata-mata karena terjadi kebuntuhan akibat beberapa kali rapat pleno yang secara kolektif kolegial terlaksana. Teradu I harus mengambil diskresi mengingat tahapan, program dan jadwal telah tertata secara jelas, misalnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih. Bahwa seandainya tidak melibatkan jajaran Forpimda dan Panwaslih maka bisa dibayangkan ada 17.000 pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Situbondo akan melakukan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang berhak untuk memilih. Bahwa beberapa kali undangan untuk rapat komisioner maupun Rapat Pleno tidak dapat dihadiri komisioner, sebagaimana diakui Teradu II. Teradu II tidak menghadiri rapat sebagaimana diakui Teradu II, sebagai ungkapan ketidaksetujuan pada maksud rapat yang membahas masalah tertentu; 5. Bahwa sehubungan dengan adanya aplikasi pendampingan (program SIDAPIL), sebenarnya merupakan aplikasi penggabungan dengan SIDALIH sehingga dengan kombinasi antara sistem online dengan sistem offline akan tercapai keakuratan sebuah data dan tidak adalagi teknis gangguan jaringan koneksi internet yang lambat dari jajaran PPS dan PPK pada konten KPU RI terlebih lagi di daerah-daerah terpencil masih banyak yang belum menyedikanan jaringan internet. Teradu I menyatakan bahwa hal 8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     ini bukan pelanggaran terhadap PKPU, karena tidak menafikan keberadaan SIDALIH. Sesungguhnya langkah tersebut hanyalah menduplikasi program yang telah sukses sebelumnya dalam Pilkada tahun 2010 dan 2014, dimana KPU Kabupaten Situbondo mendapatkan piagam penghargaan dengan predikat sebagai DPT berkualitas. Teradu I sebenarnya melanjutkan kebaikan kegiatan yang sudah jelas atau tampak telah memberikan kontribusi positif terkait dengan suksesnya Pemutakhiran Daftar Pemilih. Sebagaimana juga disebut oleh Teradu IV bahwa percepatan pemetaan TPS telah terjadi ketika menggunakan aplikasi pendukung tersebut. Apabila hal ini diputuskan dengan pelanggaran anggaran, hal tersebut tidak benar (Bukti T-4), sedangkan jika ini diputuskan dengan tidak kolegial, kendala-kendala terjadinya rapat pleno di atas menjadi penyebabnya; 6. Bahwa proses pembuatan Koran Sapu Tangan telah melewati rapat yang memutuskan untuk optimalisasi sosialisasi terkait Pilkada dan beberapa kejadian anarkis masa tersebut maka ada 4 hal yang disepakati: Pemasangan Spanduk Ngopi Bareng oleh PPK/PPS (PJ: Teradu III), Pemasangan Spanduk 100% Nyoblos 100% damai oleh Ormas NU, Muhammadiyah dan Al Irsyad Al Islamiyah (PJ: Teradu I), Pelaksanaan Outlet Pilkada dengan Hiburan Kesenian Tradisional (PJ: Teradu III) dan Peredaran KST (PJ: Teradu I). Masing-masing Penanggung Jawab (PJ) melaksanakan totalitas pelaksanaan tersebut. Khusus SKT dan kuis di dalamnya telah diikuti oleh pengirim jawaban lebih kurang 1.500 dan telah diundi 85 pemenang namun penyerahan hadiahnya belum dilakukan mengingat masih terkendala pengurusan beberapa sengketa pasca pemilihan; 7. Bahwa terhadap draf tanggapan atas rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo yang dibuat oleh Teradu II-V, Teradu I tidak pernah menerimanya. Terhadap rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Situbondo menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian, dan pencermatan serta mempertimbangkan terhadap ketentuan perundang-undangan. Materi rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Situbondo terkait verifikasi faktual merupakan rangkaian kegiatan yang memang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo beserta jajarannya pada fase DPSHP. Bahwa masih memungkinkan kepada Pemilih dan masyarakat ataupun pihak yang berkepentingan dapat menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan dan/atau usulan perbaikan terhadap elemen data kependudukan pada masa pengumuman dan tanggapan DPS. Panwaslih juga tidak menyampaikan secara akurat daftar pemilih yang termasuk data invalid NIK dan NKK serta kegandaan, sehingga dapat disandingkan dengan data KPU Kabupaten Situbondo. Teradu I menyatakan bahwa tidak pada tempatnya menyerahkan draf kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten situbondo untuk dilaksanakan, sementara sebagai anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu I juga berkesempatan menyusun bersama dengan anggota kolegial lainnya. 9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     8. Bahwa Teradu I memaklumi rasa ketidakpuasan dari Teradu IV secara khusus maupun Teradu lainnya, apabila terdapat tindakan yang bersifat diskresi, inisiasi dari Teradu I. Hal tersebut semata-mata merupakan menutupi kelemahan masing-masing dari anggota komisioner karena secara kolektif kolegial dari akibat terbenturnya ketidakhadiran dari beberapa komisioner di rapat pleno. Motif ketidakhadiran dalam rapat pleno yang penting, diakibatkan karena Teradu II dan IV memiliki aktivitas di luar Lembaga KPU Kabupaten Situbondo. Teradu IV masih sebagai pengajar aktif sebagai dosen di Lembaga Universitas Abdrachman Saleh Kabupaten Situbondo (dapat dicroscek pada Rektor Unars dengan Nomor Telp. 081234978763 maupun dari kolega TERADU IV atas nama Bapak Muh. Nurman, SH., MH, 081234589111). Teradu II masih sebagai pengajar aktif sekaligus Kepala Sekolah di SMP Muhammadiyah Panarukan Kabupaten Situbondo (dapat di kroscek pada Kantor Sekolah melalui Nomor telp. (0338) 672482/ (0338) 670250); 9. Bahwa Teradu I profesional, memiliki integritas, dan siap bekerja dengan penuh waktu, hal ini dapat di-croscek pada jajaran Sekretariat; 10. Bahwa sehubungan dengan semua hal yang menjadi persoalan yang diadukan oleh Teradu II, IV, V, Teradu I harus menelaah poin per poin; 11. Terhadap pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial, maka ketidakhadiran Teradu lainnya menjadi penyebabnya. Keputusan harus dibuat, karena terkait dengan batas waktu tahapan, hal ini yang menjadikan Teradu I melakukan diskresi. Bahwa Sekretariat adalah penyokong utama Teradu I untuk bersama-sama menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang sudah di depan mata, jika pada sisi komisioner mengalami hambatan, khususnya pada presensi dan inisiasi. Ketersediaan kesempatan melakukan antisipas, inisiasi dan memformulasikan langkah kerja dalam tahapan telah Teradu I siapkan dengan rutinitas kehadiran di kantor; 12. Beberapa hal telah dikemukakan terkait ketidakhadiran Teradu lainnya dalam undangan rapat (Pleno). Hal tersebut lebih diperkuat oleh Bukti T- 6 dan T-7, dimana Teradu II dan IV memiliki kesibukan di lembaga lain selain KPU Kabupaten Situbondo. Hal tersebut menjadi penyebab sulitnya Teradu II dan IV untuk berinteraksi dengan kegiatan rutin di KPU Kab Situbondo; [2.4.3] Jawaban Teradu II atas nama Marwoto 1. Bahwa selain menggunakan SIDALIH pada proses memulai pemutakhiran dari DP4 ke DPSHP berlanjut ke DPT, KPU Kabupaten Situbondo menggunakan Aplikasi pendamping, yaitu SIDAPIL. Aplikasi ini dilakukan untuk mempercepat pemetaan 1753 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo. Pemilihan aplikasi tersebut tanpa proses pleno melainkan berdasarkan kebijakan pribadi Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo dengan sekretariat yang mengesampingkan regulasi dalam mengambil sebuah kebijakan; 2. Dalam proses perjalanan perbaikan dan tahapan, Teradu I sering kali melakukan kebijakan sendiri kepada penyelenggara tingkat bawah dan pihak terkait (Pemda) tanpa 10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     ada koordinasi dengan komisionir khususnya divisi data sehingga menimbulkan informasi yang tidak menguntungkan bagi komisioner; 3. Bahwa terkait dengan rekomendasi Panwaslih Nomor: 02/REKOM/PANWAS- KAB/STBD/09/2015, tertanggal 2 September 2015 diterima KPU Kabupaten Situbondo. Teradu I secara pribadi langsung menyikapi dan berdiskusi dengan Kasubag Hukum dalam menganalisa rekomendasi tersebut dan tidak dikirim ke Panwaslih Kabupaten Situbondo. Hal tersebut baru diketahui oleh komisioner lain dikemudian hari; 4. Bahwa rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: 08 /REKOM/PANWAS- STBD/10/2015, pada waktu pleno rekapitulasi penetapan DPT hari Jumat tanggal 2 Oktober 2015, sudah ditindaklanjuti namun tidak di buatkan Berita Acara. Komisioner sepakat dengan korwil masing-masing segera turun untuk verifikasi faktual dalam rangka perbaikan DPT, sementara rumusan tanggapan/jawaban rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo yang dibuat bersama Teradu II-IV masih berada di meja Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo; 5. Bahwa rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 26 Oktober 2015, terkait DPTb-1, para Teradu telah menindaklanjuti dengan langsung berkoordinasi kepada jajaran di bawah untuk segera melakukan verifikasi faktual agar perbaikan DPTb-1 lebih cepat penyelesainnya; 6. Bahwa Teradu I melakukan mediasi dengan pemda tanpa sepengetahuan Komisioner lainnya pada tanggal 18 Nopember 2015. Teradu II selaku Divisi Umum, Logistik dan Keuangan bersama Teradu V selaku Divisi Hukum, beserta Sekretariat menghadiri pertemuan dengan Pemda Kabupaten Situbondo, sementara Teradu I tidak hadir dalam rapat tersebut berada di luar Kota; 7. Bahwa seringkali dalam pemutakhiran tingkat akhir, mengalami permasalahan di sekretariat karena operator sering mendapat petunjuk yang tidak jelas dari Teradu I. teradu II memberi masukan-masukan agar tim Data dan Tekhnis tidak mengalami kesulitan; 8. Bahwa munculnya sosialisasi Koran Sapu Tangan yang di keluarkan oleh Sekretariat berdasarkan kebijakan Teradu I. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Situbondo di sosial media online dan di masyarakat luas mendapat berbagai tudingan yang cukup pedas terkait tampilan redaksi berupa tulisan nama-nama Bupati yang pernah memimpin Kabupaten Situbondo. Terkait dengan hadiah yang dijanjikan KPU Kabupaten Situbondo, masyarakat menilai bahwa KPU Kabupaten Situbondo sudah tidak Independen; [2.4.4] Jawaban Teradu III atas nama Badrus 1. Bahwa setelah membaca transkrip yang disampaikan oleh Pengadu dan mengingat kembali atas peristiwa adanya dugaan rekaman Teradu III yang bersifat Private (Pribadi) per telepon dengan Habib Husein. Teradu III mengakui benar adanya 11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     pembicaraan tersebut, akan tetapi peristiwa tersebut adalah sebuah akibat dari sebuah sebab yang patut kiranya menjelaskan lebih lanjut secara runtut; 2. Bahwa dapat kiranya memahami aspek filosofis dan maksud/niat yang terkandung dalam peristiwa tersebut yang menurut Pengadu diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Teradu III dalam komunikasi pribadi tersebut tidak bermaksud untuk ikut aktif memberikan dukungan, berpihak, tendensius dan menggadaikan independensi sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai Anggota KPU Kabupaten Situbondo. Komunikasi tersebut merupakan sebuah kerangka integral melayani secara baik sesuai norma dan etika adat istiadat secara adil dan setara; 4. Bahwa kalaupun komunikasi dianggap tidak etis menurut Pengadu, sesungguhnya arah komunikasi dan substansi komunikasi tersebut yang searah membicarakan hal- hal seputar basis massa Paslon tertentu, dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3 dikarenakan Habib Husein adalah pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahwa Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu hanyalah mengikuti alur pembicaraan saja tanpa ada maksud/niatan apalagi tindakan aktif yang mencederai independensi sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu, Teradu III tidak menafikkan terhadap kejadian tersebut karena kapasitas Teradu III adalah sebagai Divisi Sosialisasi, Hubungan Partisipasi Masyarakat (HUPMAS), dimana membutuhkan sebuah komunikasi yg baik dengan pihak manapun. Adapun niatan dari PENGADU III adalah agar partisipasi pemilih bisa meningkat dan pelaksanaan tahapan berjalan dengan aturan yang sudah ada; 6. Bahwa hal yg dilakukan Teradu III adalah merupakan cara tersendiri dengan tidak mengabaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015, telah mengatur bahwa sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi pemilihan meliputi yg salah satunya adalah Partai Politik. Hal inilah yang menjadi pijakan Teradu III untuk melakukan komunikasi dengan pihak manapun dan tidak ada kepentingan untuk melakukan merancang, beraksi dan mengkondisikan kemenangan terhadap Paslon tertentu. Komunikasi Teradu III tidak hanya dilakukan pada pihak Habib Husein saja tapi termasuk juga dengan pihak Pengadu; 7. Bahwa Teradu III melakukan percakapan tersebut tidak dalam ruang publik akan tetapi dilakukan dalam ruang private (pribadi) dimana setiap orang tidak punya hak untuk mengetahui apalagi menyebarluaskan. Hal ini jelas-jelas telah mengganggu hak hukum Teradu III sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokument elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik 12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, menghilangkan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokument elektronik yang sedang di transmisikan”. Bahwa kenapa harus di ruang privat, karena semata-mata menjaga netralitas dan profesionalitas Teradu III dalam menjalankan kinerjanya. Hal ini dibuktikan oleh Teradu III dalam memberikan pelayanan dalam setiap tahapan tidak ada dari pihak paslon manapun yg diistimewakan melainkan mendapat perlakuan yang sama dan setara; 8. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu III hanya sebatas percakapan di telepon, semata memberikan penghormatan dan respon positif dalam etika berkomunikasi. Hal yang sama sekali tidak berdampak apapun baik menambah, mengurangi, menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, apalagi mendukung Paslon Nomor Urut 3 dengan menciderai Sumpah dan Jabatan Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa selain percakapan Teradu III dengan Habib Husein, Komunikasi dengan Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam rangka meningkatkan partisipasi Pemilih, suksesnya pelaksanaan semua Jadwal, Tahapan dan Program, sehingga berdampak kepada tercapainya Pilkada Kabupaten Situbondo yang Luber dan Jurdil; 9. Bahwa terbukti bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Kecamatan Besuki dan di Desa Pesisir di bawah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal ini membuktikan Teradu III benar-benar tidak melakukan tindakan nyata seperti di dalam percakapan telpon tersebut. Bahwa terbukti angka partisipasi Pemilih atau tingkat kehadiran Pemilih ke TPS di Kabupaten Situbondo mencapai 74,43 persen sementara angka Golput 25,57 persen sehingga mengalami peningkatan signifikan dibanding pemilu sebelumnya. Dari 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Situbondo adalah terbaik pertama untuk level Kabupaten, dan terbaik kedua untuk Kabupaten/Kota di bawah Kota Pasuruan; [2.4.5] Jawaban Teradu IV atas nama Dini Noor Aini 1. Bahwa terkait dengan dugaan memobilisasi Pemilih yang tidak punya hak pilih karena bukan penduduk Kabupaten Situbondo dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT) telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 adalah tidak benar; 2. Bahwa sejumlah 17.266 Pemilih yang dijelaskan oleh Pengadu menggunakan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal adalah benar-benar penduduk Situbondo yang berhak menjadi Pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Situbondo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2015. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 27 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 pasal 1 ayat 27 bahwa : “Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayananan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa/kelurahan atau sebutan lain pejabat yang berwenang sesuai dengan 13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     keputusan atau peraturan daerah di wilayah tepat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan domisili Tempat Tinggal; 3. Bahwa 17.266 Pemilih yang menggunakan SKDTT masuk dalam Daftar Pemilih Tetap adalah benar dan sah. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa Pemilih harus memenuhi syarat berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Bahwa 17.266 Pemilih dengan SKDTT yang diketahui dan dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah adalah berhak untuk menjadi Pemilih. Verifikasi administrasi dan faktual telah dilakukan oleh jajaran PPK, PPS dn PPDP untuk memastikan bahwa jumlah 17.266 memang benar- benar penduduk Situbondo dan sudah menetap paling kurang 6 bulan. Bahkan kegiatan verifikasi faktual ini diawasi dan dipantau oleh Panwascam dan PPL di masing-masing wilayah sehingga ada koordinasi antara kedua lembaga penyelenggara untuk kecermatan dan validasi data pemilih pengguna SKDTT; 4. Bahwa SKDTT ini ditandatangani oleh Kepala Dusun atau RT dan RW diketahui Desa atau Lurah sebagai bentuk pengesahan bahwasanya penduduk yang dimaksud dalam SKDTT itu adalah warganya yang berhak menjadi Pemilih; 5. Bahwa para Teradu sebagai penyelenggara wajib untuk mengakomodir hak konstitusional warga dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; 6. Bahwa terkait Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, bahwa pengadu tidak secara komprehensif menjelaskan isi Surat Edaran karena hanya menjelaskan angka 6 tentang SKDTT tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara. Seharusnya point angka 7 juga harus dijelaskan bahwa: “ SKDTT sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah diberikan kepada warganya yang nyata-nyata sudah lama tinggal di desa/kelurahan tersebut namun belum/tidak memiliki identitas kependudukan, dan surat keterangan tersebut tidak diberikan secara kolektif, untuk lebih dari satu warga/pemilih.” Dari materi SE angka 7 tersebut sangat jelas bahwa Kepala Desa/Lurah dapat menerbitkan SKDTT sebagai dokumen pendukung untuk menjadi Pemilih dengan syarat-syarat lainnya yang menyertai; 7. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa SKDTT tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara adalah tidak lengkap penjelasannya alias sengaja dipangkas untuk mengeneralisasikan kesimpulan Pengadu. Klausul yang jelas dari Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003 Tahun 2015 bahwa : “Surat Keterangan Domisili tidak disebutkan sehingga dalam Undang-Undang Kependudukan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran DPTb-2”. Bahwa cukup jelas Surat Keterangan Domisili tidak dapat digunakan untuk pendaftaran DPTb-2 di hari pemungutan suara, namun SKDTT dapat digunakan sebagai dokumen pendukung warga yang memiliki hak menjadi Pemilih 14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     namun tidak memiliki admin kependudukan yang dikeluarkan oleh Desa/Lurah sejauh tidak ada unsur mobilisasi; (Bukti T-1) 8. Bahwa Teradu IV menyatakan keberatan terhadap laporan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah memerintahkan/ membiarkan/ memobilisasi Pemilih yang tidak punya hak pilih karena bukan penduduk Situbondo dengan menggunakan SKDTT. Dalil aduan Pengadu tidak dapat berdasarkan bukti, karena mekanisme penetapan Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun 2015; 9. Bahwa sesungguhnya jawaban terhadap rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 2 Oktober 2015, bukan berdasar hasil rapat bersama komisioner. Bahwa draft jawaban atas rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo telah dibuat oleh Teradu bersama operator utama. Ketika draft tersebut sampai di meja Teradu I, semua draft jawaban tersebut berubah keseluruhan tanpa dikomunikasikan dengan komisioner lainnya, namun langsung kepada staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Teradu IV menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo bertindak tidak profesional, dan proporsional serta tidak berkoordinasi dengan komisioner lainnya; (Bukti T-2) 10. Bahwa demikian juga dengan jawaban surat Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 9 November 2015, tentang penjelasan realisasi Surat Edaran KPU RI Nomor: 729 tahun 2015, bahwa jawaban tersebut tidak melalui proses rapat dengan semua komisioner. Bahkan surat dalam rangka permohonan penghapusan nama Pemilih dari DPT Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Badung Bali tidak pernah dikomunikasikan dengan Divisi terkait yang menangani data pemilih; (Bukti T-3) 11. Bahwa sesungguhnya, Komisioner KPU harus menganut prinsip kolektif kolegial, sehingga segala keputusan yang bersifat keluar harus melalui proses rapat koordinasi antar komisioner. Bahwa sering Teradu I melakukan mengambil kebijakan tanpa melalui rapat Pleno. Teradu IV selaku Divisi Program dan Data yang menangani Data Pemilih, tidak difungsikan sebagaimana beban tugas sebagai Divisi Program dan Data; 12. Beberapa bukti perintah, kebijakan dan sikap tingkah laku Teradu I yang tidak didasarkan pada hasil rapat Pleno: a. Secara sepihak Teradu I, selaku ketua menentukan untuk menggunakan Aplikasi Pendamping SIDAPIL sebagai pendamping Aplikasi Resmi KPU RI yaitu SIDALIH. Aplikasi ini dipaksakan untuk masuk dalam RKB KPU Kabupaten Situbondo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Keputusan tersebut tanpa melalui rapat pleno dengan komisioner, dan aplikasi ini berimplikasi pada serapan anggaran yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2015. Bahwa perbuatan Teradu I bertentangan dengan asas Penyelenggara Pemilu, yaitu asas Efisiensi; (Bukti T-4) b. Teradu I secara individual sering memerintahkan kepada PPK untuk mengerjakan tugas terkait Daftar Pemilih di luar Form yang ada di Peraturan KPU dan Program 15   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Sidalih sebagaimana dijelaskan oleh Teradu I di FB Grup KPU Situbondo 2015. Teradu I bertindak bertentangan dengan asas profesionalitas yaitu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan serta asas proporsionalitas karena tindakan yang dilakukan secara resmi atau tidak resmi dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan anggota komisioner lainnya; (Bukti T-5) c. Bahwa semua penyelesaian tugas tersebut dikirim PPK ke email pribadi Teradu I (samwewen@gmail.com). Bahwa Teradu IV selaku Divisi Data tidak paham maksud dari pernyataan Teradu I tersebut selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo. Bahwa jika sebenarnya ada keinginan Teradu I untuk mengambil alih tugas dan fungsi dari Divisi Data bisa dilakukan dengan Rapat Pleno pergantian pembagian Divisi, asalkan tertib administrasi dan mekanismenya. Dalam hal ini Teradu I telah bertindak tidak profesional dan proporsional; (Bukti T-6) d. Teradu 1 secara individual sering membuat surat keluar yang berisi perintah kepada PPK untuk mengerjakan tugas terkait Daftar Pemilih tanpa sepengetahuan Divisi Data atau komisioner lainnya; (Bukti T-7) e. Teradu I secara individual membuat pemberitahuan kepada PPK Suboh dan jajaran PPS serta PPK Arjasa dan jajaran PPS memanfaatkan kehadiran Dispendukcapil Situbondo ke 2 (dua) kecamatan tersebut untuk mengupayakan perbaikan data pemilih. Namun setelah pihak PPK hadir menyerahkan data pemilih dengan NIK dan NKK invalid untuk di cek dan diperbaiki, pihak Dispendukcapil tidak bisa berbuat apa-apa disana karena Dispendukcapil hadir untuk melayani penduduk yang akan membuat KTP dan KK. Bahkan saat itu Dispendukcapil menyuruh PPK untuk mendorong/membawa masyarakat dalam pengurusan KTP dan KK. Tetapi PPK tidak melakukan permintaan tersebut karena PPK bukan petugas sensus penduduk namun penyelenggara yang menangani data pemilih. Pemberitahuan tersebut juga tidak dikomunikasikan dengan Divisi Data sebagai yang menangani Data Pemilih; (Bukti T-8) f. Bahwa Teradu I mengambil inisiatif sendiri tanpa melalui pembahasan dengan semua komisioner menghadap Pejabat Bupati dalam rangka penguatan SKDTT bagi Pemilih dengan NIK dan NKK invalid yang akhirnya muncul pertemuan antara KPU dan stakeholder antara lain Muspida dan Muspika se-Kabupaten Situbondo. Ketua telah bertindak di luar kewenangannya karena mengambil keputusan menemui Pejabat Bupati tanpa sepengetahuan komisioner lainnya dan membuat kesepakatan dengan Pejabat Bupati. Tindakan Teradu I bertentangan dengan asas profesionalitas Penyelenggara Pemilu; g. Bahwa Teradu I mengundang dan mengadakan Rapat Pembahasan Tim Kecil (Tim Perapian DPT) tanggal 1 November 2015 sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dengan stakeholder sebelumnya yang memunculkan kesepakatan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisioner lainnya. Bahkan saat itu 4 16   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     komisioner lainnya tidak menerima surat undangan pada rapat tersebut. Tim Kecil ini memunculkan beberapa prosedur atau langkah kerja yang harus dikerjakan oleh KPU dan jajaran sampai tingkat PPS, artinya Teradu I bertindak selaku lembaga KPU, tanpa sepengetahuan komisioner lainnya. Keputusan sepihak ketua tersebut melampaui wewenangnya sebagai Ketua yang seharusnya hanya bersifat mewakili KPU secara kelembagaan, disamping pertemuan itu tanpa sepengetahuan komisoner lainnya; (Bukti T-9) h. Bahwa Teradu I sering membuat perintah yang membingungkan Operator Sidalih bahkan pernah memerintahkan kepada operator untuk menjelaskan apa saja kelebihan dan kekurangan SIDALIH KPU RI dan SIDAPIL Situbondo. Namun operator menolak dengan dalih karena bukan kapasitas yang menjawab; i. Bahwa cara kerja Teradu I sangat tidak mencerminkan sebagai Ketua dengan prinsip kerja kolektif kolegial karena banyak ditangani dan dikerjakan sendiri tanpa koordinasi dengan divisi atau komisioner lainnya. Hal ini tidak berbeda dari kesimpulan dan pendapat dari KPU Propinsi kepada Ketua KPU Kabupaten Situbondo sehingga keluar Sanksi Peringatan kepada KPU Kabupaten Situbondo serta sanksi Peringatan khusus bagi Ketua KPU Situbondo karena tidak dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sesama anggota lainnya dan tidak mampu pengendalian kinerja staf dalam persiapan dan pelaksanaan sengketa Pilkada Situbondo di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-10) j. Teradu I seringkali melakukan perjalanan dinas di mana keempat komisoner lainnya tidak tahu jelas tujuan dan maksudnya. Hal ini karena segala bentuk surat langsung didisposisi ketua tanpa meminta pertimbangan komisioner lainnya apakah perjalanan dinas tersebut penting atau tidak dan tidak ada pelimpahan tugas berdasar divisinya, sehingga terkesan Teradu I sebagai one man show; k. Teradu I juga pernah hadir di kegiatan Bimtek Sidalih di Jakarta yang khusus hanya untuk divisi Data dan Operator. Namun dengan dalih sebagai peninjau pada disposisi surat kepada sekretariat, sehingga Teradu I tetap melakukan perjalanan dinas dan hal tersebut tidak dikomunikasikan terlebih dulu dengan Teradu IV selaku Divisi Data yang saat itu juga berangkat ke Jakarta. Bahwa dalam undangan dari KPU RI hanya diperuntukkan bagi divisi yang menangani data dan 1 orang operator utama Sidalih. Teradu IV sebagai divisi Data merasa keberatan dengan sikap Teradu I saat itu; (Bukti T-11) l. Bahwa Teradu I memerintahkan distribusi Koran Sapu Tangan berupa info Paslon dan kuis SMS berhadiah kepada KPPS di seluruh Kabupaten melalui PPK pada saat PPK sibuk persiapan distribusi logistik. Informasi dari PPK banyak koran yang tidak tersampaikan kepada KPPS karena keterbatasan waktu dan tenaga. Kegiatan ini banyak menuai protes karena sampai sekarang tidak ada kelanjutan dari kuis tersebut. Bahkan Koran Sapu Tangan ini pernah dikritik oleh warga karena nomor telepon yang tercantum menolak SMS jawaban dari warga; (Bukti T-12) 17   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     13. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu melalui surat pernyataan Kordes Kayuputih Panji, Kordes Cemara Suboh, Kordes Bantal Asembagus tidak dapat dijadikan alat bukti yang valid karena yang bersangkutan bukan saksi yang bertugas di TPS. Bahwa yang mengetahui, melihat dan menjalani proses pemungutan dan penghitungan di TPS adalah saksi TPS; 14. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, di tingkat Desa tidak ada proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, sehingga hal ini bertentangan dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu yaitu surat pernyataan Kordes seharusnya surat pernyataan saksi di TPS; 15. Petugas KPPS yang akan bertugas pada 9 Desember 2015, telah menerima materi pada saat Bimtek yang dilakukan oleh PPK di masing-masing Desa/Kelurahan minimal sebanyak 2 (dua) kali; 16. Bahwa Bimtek yang dilakukan PPK kepada KPPS di Desa masing-masing memberikan pemahaman yang lengkap bagaimana tugas dan tanggungjawab KPPS berikut apa yang menjadi hak dan kewajiban Saksi dan Pengawas TPS. Pada saat Bimtek sesuai arahan dari KPU RI untuk menayangkan video persiapan pemungutan sampai pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara disertai buku panduan untuk KPPS. Petugas KPPS telah cukup dibekali materi tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok penyelenggara di tingkat TPS; 17. Bahwa jika disebutkan oleh Pengadu bahwa hampir semua TPS saksi tidak mendapatkan salinan DPT, maka saat itu juga sebenarnya saksi bisa mengajukan keberatan kepada KPPS dan menuliskan di Form C2-KWK (Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS); 18. Bahwa berdasar penjelasan tersebut, maka dalil aduan Pengadu sesungguhnya tidak benar dan terkesan dipaksakan. Surat pernyataan tersebut belum tentu yang menandatangani Saksi TPS yang mengetahui dan melihat secara langsung; [2.4.6] Jawaban Teradu V atas nama Iwan Suryadi 1. Bahwa terhadap Pemilih invalid yang dimaksud Pengadu dengan jumlah 17.266 yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Teradu V menyatakan bahwa pemilih Invalid NIK/KK akan tetapi secara faktual keberadaan Pemilih bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan kesaksian para penentu kebijakan dimasing- masing wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Situbondo. Bahwa Pemilih tersebut berhak untuk mendapatkan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Desember 2015; 2. Bahwa terhadap bukti salinan Daftar Pemilih yang diajukan pada Persidangan, bukanlah merupakan salinan Daftar Pemilih yang resmi di gunakan oleh KPU Kabupaten Situbondo; 18   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     3. Bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada semua saksi yang hadir di TPS, hal ini dibuktikan dengan Sampling Surat pernyataan bermaterai ketua KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada saksi. Bukti berupa dokumentasi photo di meja saksi yang berada di TPS bahwa ada salinan DPTnya; (Bukti T-3 dan T-4) 4. Bahwa selain menggunakan aplikasi Sidalih, yaitu sistem aplikasi resmi dari KPU RI, KPU Kabupaten Situbondo, menggunakan Aplikasi pendampingan yaitu SIDAPIL yang diaplikasikan terhitung sejak tahapan pemutakhiran data dimulai (DP4-DPS-DPSHP- DPT dan DPTb 1). Aplikasi tersebut dilakukan tanpa dilakukan Rapat Pleno Komisioner lebih dahulu, dan merupakan inisiatif Teradu I; 5. Bahwa Teradu I mengeluarkan kebijakan berupa sosialisasi Koran Sapu Tangan dalam bentuk kuis berhadiah. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Situbondo di sosial media online mendapat berbagai tudingan yang cukup pedas terkait tampilan redaksi berupa tulisan dan gambar beberapa Bupati yang pernah memimpin Kabupaten Situbondo dan hadiah yang dijanjikan dinilai masyarakat menjadikan KPU Kabupaten Situbondo tidak Independen. 6. Bahwa sesungguhnya jawaban dari rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 2 Oktober 2015 , bukan berdasarkan hasil rapat bersama semua Komisioner, namun atas perintah Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Situbondo; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-34 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Akta Pengajuan Permohonan Mahkamah Konstitusi Nomor: 63/PAN.MK/2015, tertanggal 20 Desember 2015; T-2 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 64/PHP.BUP-XIV/2016, tertanggal 25 Januari 2016; T-3 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 01/KPU-Kab- 014.329894/X/2015 , tanggal 2 Oktober 2015; 19   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     T-4 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015; T-5 Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: 08/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/10/2015, tertanggal 2 Oktober 2015; T-6 Fotokopi Risalah Rapat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 422/RR/X/2015, tertanggal 20 Oktober 2015; T-7 Fotokopi Surat Keluar KPU Kabupaten Situbondo; T-8 Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kepala Desa dalam Pengajuan DPT; T-9 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Surat Pernyataan Panwaslih Kabupaten Banggai, tertanggal 12 Desember 2015; T-10 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT), Kelurahan Patokan; T-11 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPTb-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015, tertanggal 28 Oktober 2015; T-12 Fotokopi Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; T-13 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, tertanggal 6 Desember 2015; T-14 Undangan Surat Pernyataan PPS, tertanggal 13 Februari 2016; T-15 Foto Kegiatan Distribusi Logistik DPT, DPTb-1; T-16 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015; T-17 Fotokopi Surat Pernyataan Kordes; T-18 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 01/BA/KPU/IX/2015, tertanggal 9 September 2015; T-19 Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: 02/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/09/2015, tertanggal 2 September 2015; T-20 Fotokopi Link Analisa Data Ganda Untuk PPK; T-21 Foto Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Situbondo; T-22 Tanda Terima Softcopy Model A.3-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015; T-23 Fotokopi Surat Keterangan Tertulis atas nama Faris Zainul Anwar, tertanggal 8 Januari 2016; T-24 Fotokopi Berita Acara Hasil Analisis Terhadap Rekomendasi dari Panwaslih Terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 17.1/BA/KPU/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015; T-25 Fotokopi Nota Dinas KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 15.1/ND/12/X/2015, tertanggal 12 Oktober 2015; T-26 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 416/KPU- Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 15 Oktober 2015; T-27 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 417/KPU- Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 16 Oktober 2015; T-28 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 729/KPU/X/2015 Pencermatan Ulang DPT; T-29 Fotokopi Risalah Rapat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 147/RR/XI/2015, tertanggal 1 November 2015; T-30 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 448/KPU- Kab/014.329894/XI/2015, tertanggal 2 November 2015; T-31 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: B- 121/PANWASKAB-STBD/11/2015, tertanggal 9 November 2015; T-32 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, tertanggal 13 November 2015; T-33 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 4352/KPU- 20   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015; T-34 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 02/ KPU- Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu 21   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Teradu III atas nama Badrus, telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan bertindak partisipan ke Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu III melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein yang diketahui sebagai Partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari transkrip pembicaraan terungkap, Teradu III telah merancang, beraksi dan mengkondisikan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu melakukan mobilisasi Pemilih mencapai 17.266 yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Para Teradu menetapkan 17.266 Pemilih tersebut, sementara Pemilih tersebut memiliki NIK dan NKK invalid, sesuai dengan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo. Para Teradu menetapkan Pemilih yang tidak punya hak pilih dengan menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili (SKDTT). Menurut Pengadu Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili (SKDTT), tidak dapat dijadikan sebagai identitas kependudukan untuk menetapkan DPT. Salinan Form C1 dan salinan DPT tidak diberikan kepada saksi pada hari pemungutan dan penghitungan suara;   [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, dengan mengatakan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten 22   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Situbondo dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh- sungguh melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu III melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein, Teradu III mengakui benar adanya komunikasi/pembicaraan tersebut. Komunikais Teradu tersebut bersifat pribadi, tidak bermaksud untuk ikut aktif memberikan dukungan, berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Komunikasi tersebut merupakan sebuah kerangka integral melayani secara baik sesuai norma dan etika adat istiadat secara adil dan setara. Teradu III melakukan percakapan tersebut tidak dalam ruang publik akan tetapi dilakukan dalam ruang private (pribadi) dimana setiap orang tidak punya hak untuk mengetahui apalagi menyebarluaskan. Teradu III menyatakan bahwa selain percakapan dengan Habib Husein, Teradu III juga melakukan komunikasi dengan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam rangka meningkatkan partisipasi Pemilih. Terkait dengan 17.266 Pemilih yang dinyatakan tidak berhak masuk DPT karena NIK dan NKK invalid, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa Pemilih invalid NIK/KK tersebut keberadaannya di Kabupaten Situbondo. Pemilih tersebut berhak untuk mendapatkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. SKDTT di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, peruntukannya untuk proses mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak diberikan salinan Form C1 dan DPT pada hari pemungutan suara, para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada semua saksi yang hadir di TPS. Hal ini dibuktikan dengan sampling Surat Pernyataan bermaterai ketua KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada saksi. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh saksi dari semua Pasangan Calon yang ikut menyetujui dengan membubuhkan tandatangan terhadap pernyataan yang dibuat oleh Ketua KPPS. Para Teradu menyatakan sudah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang berdasarkan bukti, dokumen dan keterangan dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Teradu III melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein, yang merupakan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalam sidang pemeriksaan Teradu III mengakui rekaman pembicaraannya dengan Habib Husein yang pada prinsipnya mengarahkan, menginformasikan peta dukungan untuk merancang dan mengkondisikan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3. Menurut DKPP, tindakan Teradu III tersebut menunjukkan sikap berpihak 23   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     dan menjadi partisan salah satu Pasangan Calon, bertentangan dengan prinsip dasar etika Penyelenggara Pemilu dalam bertindak yang mewajibkan setiap anggota penyelenggara pemilu bersikap mandiri untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Terkait dengan 17.266 Pemilih invalid, yang ditetapkan oleh para Teradu masuk DPT, terungkap fakta bahwa Pemilih tersebut dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terhadap 17.266 Pemilih yang invalid NIK/NKK tersebut, secara faktual keberadaannya tinggal dan berdomisi di Kabupaten Situbondo. Pemilih tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Para Teradu bersama jajaran PPK, PPS, dan PPDP dan melibatkan Panwascam dan PPL telah melakukan verifikasi faktual terhadap 17.266 Pemilih tersebut. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak diberikan salinan Form C1 dan DPT pada hari pemungutan suara, tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan seperti Form C2 tentang keberatan saksi di setiap TPS. Persoalan salinan Form C1 dan DPT di TPS merupakan kewenangan KPPS yang sesungguhnya ketika terjadi keberatan, harus diselesaikan pada saat itu juga. Jika keberatan, tidak diakomodasi maka saksi Pengadu dapat mengisi Form C2 sebagai bukti keberatan yang dapat ditindaklanjuti pada rekap tingkat PPK, dan KPU Kabupaten. Tindakan Teradu I yang memutuskan untuk menggunakan cara baru dalam proses penetapan DPT, meskipun diakui hanya sebagai aplikasi pendamping, hal tersebut tanpa disadari telah menimbulkan potensi masalah terhadap data pemilih. Sebab, penggunaan aplikasi Sidalih merupakan Keputusan KPU RI yang pada hakikatnya juga merupakan sistem aplikasi untuk pemutakhiran data pemilih. Penggunaan aplikasi SIDAPIL merupakan inisiatif Teradu I dengan menggunakan jasa pihak ketiga (CV. Meta Data) tanpa melalui mekanisme rapat pleno. Teradu I sama sekali tidak mengindahkan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan. Sikap sering bertindak sendiri yang dilakukan Teradu I tidak hanya dilakukan secara internal dalam proses pengambilan keputusan penting penyelenggaraan tahapan tetapi termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat bawah serta dengan pihak Pemda tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya. Prilaku bertindak sendiri beberapa kali dilakukan Teradu I tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya menurut DKPP secara etik tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang akuntabel, partisipatif, responsif, akomodatif yang sepatutnya di kedepankan dalam prinsip kerja lembaga penyelenggara yang bersifat collective collegial. Akibatnya manajemen kepemimpinan organisasi yang diperankan Teradu I lebih cenderung bersifat manajemen perusahaan peribadi yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang dapat merusak kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu sepanjang terkait Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I dan III melanggar ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf c, dan e, Pasal 10 huruf a dan e, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan 24   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu II, IV dan V tidak meyakinkan DKPP oleh sebab itu Teradu II, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etika penyelenggara Pemilu;   [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu II, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu I, dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Teradu II, IV, dan V; [5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu I, dan III;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Jaedo Fadjar Riawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, dan Teradu III atas nama Badrus selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Marwoto, Teradu IV atas nama Dini Noor Aini, dan Teradu V atas nama Iwan Suryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua 25   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26