III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 273/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
12/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada saat sudah
menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu III atas nama Badrus,
telah melakukan pelanggaran kode etik, karena bertindak partisipan pada Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Tindakan Teradu III tersebut terungkap dari pembicaraan dengan
Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein (Bukti P-1). PKB adalah Partai
pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari transkrip pembicaraan tersebut
terungkap, Teradu III telah merancang, beraksi dan mengkondisikan kemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sesuai bukti transkrip percakapan (Bukti P-2). Suara
dalam rekaman tersebut kemudian kami konfirmasi saksi atas nama Ahmad Baidawi
dan Sutomo yang mengenali dan memastikan suara dalam rekaman tersebut adalah
suara Teradu III;
2. Bahwa setelah Pengadu melakukan investigasi, ditemukan adanya mobilisasi Pemilih
dengan mengunakan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal. Jumlah mencapai
17.266 yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo (Bukti P-5.a s/d P-5.q),
dengan rincian:
• Kecamatan Arjasa : 1587
• Kecamatan Asembagus : 340
• Kecamatan Banyuglugur : 1012
• Kecamatan Banyuputih : 6200
• Kecamatan Besuki : 422
• Kecamatan Bungatan : 312
• Kecamatan Jangkar : 1666
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
• Kecamatan Jatibanteng : 87
• Kecamatan Kapongan : 1
• Kecamatan Kendit : 405
• Kecamatan Mangaran : 1014
• Kecamatan Mlandingan : 196
• Kecamatan Panarukan : 1748
• Kecamatan Panji : 989
• Kecamatan Situbondo : 264
• Kecamatan Suboh : 367
• Kecamatan Sumbermalang : 656
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan (Bukti P-6), bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK dan tercantum
dalam Kartu Keluarga (KK). KK dan NIK adalah dua bagian yang tak terpisahkan;
4. Bahwa terkait dengan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, sesuai dengan Pasal
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
disebutkan:
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan
Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai
pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana
mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dibawa pada saat berpergian.
5. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan “Surat Keterangan
Tempat Tinggal” adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan
telah terdaftar di pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai Penduduk tinggal
terbatas.
6. Bahwa Surat Keterangan Tempat Tinggal hanya diberikan kepada orang yang pindah
datang sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK dan KTP. Surat Keterangan
Tempat Tinggal memiliki masa berlaku terbatas. Tidak ada penduduk yang sudah
berdomisili tetap diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal kecuali hanya diberikan
KK dan KTP. Dengan demikian, tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Komisioner
KPU Kabupaten Situbondo, yang memerintahkan/membiarkan/memobilisasi Pemilih
yang tidak punya hak pilih karena bukan penduduk Kabupaten Situbondo dengan
menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili telah melanggar peraturan
yang berlaku. Bahkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor:
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1003/KPU/XII/2015, tertanggal 6 Desember 2015 mempertegas bahwa surat
keterangan tempat tinggal tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara;
7. Pada saat mengumpulkan Form C1, Teradu mendapat laporan dari banyak
saksi/kordes bahwa tidak diberi salinan DPT pada hari pemungutan dan penghitungan
suara. Tindakan jajaran KPU tersebut melanggar ketentuan yang berlaku (Bukti P-7);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Rekaman Percakapan Teradu III dengan Habib Husen (Ketua Dewan
Syuroh PKB/ Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3;
P-2 Transkip Rekaman Percakapan Teradu III dengan Habib Husen (Ketua
Dewan Syuroh PKB/ Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Ahmad Baidawi, tertanggal 23
Januari 2016;
P-4 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Sutomo, tertanggal 23 Januari
2016;
P-5 Fotokopi DPT NIK dan Nomor KK Kosong Kabupaten Situbondo;
P-6 Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan;
P-7 Foto Surat Pernyataan Saksi yang tidak Mendapatkan Salinan DPT dan
DPTb-1 di TPS;
P-8 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Situbondo Nomor:
08/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/10/2015, tertanggal 2 Oktober 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 9 dan 16 Februari 2016 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Jaedo Fadjar Riawan, Marwoto,
Badrus, Dini Noor Aini, Iwan Suryadi
1. Bahwa terhadap Pemilih invalid yang dimaksud oleh Pengadu dengan jumlah 17.266
yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Para Teradu menyatakan
bahwa Pemilih Invalid NIK/KK tersebut keberadaannya bisa dipertanggung jawabkan
berdasarkan kesaksian para penentu kebijakan di masing-masing wilayah
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
desa/kelurahan di Kabupaten Situbondo. Pemilih tersebut berhak untuk mendapatkan
hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Desember 2015;
2. Bahwa terhadap bukti Pengadu berupa salinan Daftar Pemilih yang diajukan pada
Persidangan bukanlah merupakan salinan Daftar Pemilih yang resmi digunakan oleh
Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Situbondo, karena data Daftar Pemilih
yang dijadikan bukti oleh Pengadu masih tercantum NIK/KK yang dari luar kota,
namun untuk data resmi yang dijadikan Daftar Pemilih di hari pemungutan suara
sudah tidak tercantum NIK/KK di luar Situbondo. Hal ini karena Pemilih yang
terindikasi NIK/KK invalid sementara secara personal keberadaannya dapat
dipertangganung jawabkan, maka kolom NIK/KK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang digunakan di hari Pemungutan Suara telah dikosongkan dan legal identitasnya
dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah setempat;
3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu dengan merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Surat Keterangan Tempat
Tinggal bukan diperuntukkan kepada Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya
adalah sebuah argumentasi yang keliru atau tidak benar. Dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 seseorang untuk mendapatkan hak politiknya berupa hak
untuk memilih diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”. Dalam Pasal 57 (2) “Dalam hal Warga
Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Paspor,
dan/atau Identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
4. Bahwa yang dimaksud Identitas Lain di dalam Pasal 57 (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, penafsirannya dipertajam di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Hal ini
dalam Ketentuan Umum angka 27 disebutkan “Identitas Lain adalah Dokumen
kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah
tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal”;(Bukti T-1)
5. Bahwa yang dimaksud Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) termaktub di dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidaklah
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sama penafsirannya dengan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT)
sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. SKTT di dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak untuk kepentingan penggunaan hak
politik Pemilih, maka sebaliknya SKDTT di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015
adalah peruntukannya untuk proses mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Secara redaksional sudah
berbeda Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan SKTT, sementara di
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 menyebutkan SKDTT. Secara redaksional
penyebutannya sudah berbeda maka tentunya penafsiran hukumnya juga berbeda,
tidaklah bisa digeneralisir seperti yang diadukan Pengadu. Kenyataannya bahwa SKTT
dan SKDTT adalah tidak sama baik secara redaksional maupun secara penafsiran
dalam kontek hukum;
6. Bahwa terkait dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, Pengadu
terlalu subyektif dalam menafsir, terlalu bias, dan penuh kepentingan. Bahwa ada
beberapa hal yang para Teradu tanggapi berkenaan dengan rujukan Pengadu dalam
menafsir Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 diterbitkan adalah untuk
mengatur pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
DPTb 1 agar terdaftar dalam DPTb 2 (dihari pelaksanaan Pemungutan Suara), hal
mana sudah tidak ada relevansinya dengan aduan Pengadu yang
mempermasalahkan proses DPT dan DPTb 1. Dasar hukum Surat Edaran KPU RI
Nomor: 1003/KPU/XII/2015, mengatur Pemilih untuk di daftar di DPTb 2 direduksi
oleh Pengadu untuk menjadi landasan hukum dalam proses DPT dan DPTb 1,
dimana dalil yang di kemukakan oleh Pengadu sangat absurd dan tidak logis;
b. Bahwa Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 diterbitkan setelah
tahapan penetapan DPT dan DPTb 1, dan pemberlakuannya tidaklah berlaku surut.
Hal ini dibuktikan keluarnya Surat Edaran tersebut pada tanggal 6 Desember 2015,
yaitu 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara 9 Desember 2015. Redaksi Surat
Edaran adalah mengenai Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb 1, dan yang
akan menggunakan hak pilih di waktu pelaksanaan pemungutan suara. Bahwa
sangat tidak tepat kalau Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015
dijadikan landasan atas kepentingan Pengadu terhadap penetapan DPT dan DPTb-
1; (Bukti T-2)
7. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa saksi Pengadu
(Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak diberikan salinan berdasarkan
pernyataan bermaterai Kordes di setiap desa untuk seluruh Kabupaten Situbondo,
adalah sebuah kebohongan Publik yang sarat rekayasa oleh Pengadu. Terhadap
pemberian salinan DPT dan DPTb-1 akan para Teradu tanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada semua saksi yang
hadir di TPS. Hal ini dibuktikan dengan sampling Surat Pernyataan bermaterai
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ketua KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan
bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada saksi. Dalam
Surat Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh saksi dari semua Pasangan Calon
yang ikut menyetujui dengan membubuhkan tandatangan terhadap pernyataan
yang dibuat oleh Ketua KPPS. Bukti ini disamping membantah terhadap dalil aduan
pengadu, juga menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu adalah
tidak benar. Para Teradu juga melampirkan beberapa bukti berupa dokumentasi
photo di meja saksi yang berada di TPS bahwa ada salinan DPTnya (Bukti T-3 dan
T-4;)
b. Bahwa disamping menyertakan Surat Pernyataan bermaterai dari KPPS, para
Teradu juga menyertakan bukti Berita Acara pengiriman logistik dari PPS ke KPPS.
Dalam berita acara tercantum item logistik DPT dan DPTb 1, hal ini menunjukkan
bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu sampai pada tingkatan KPPS sudah
prosedural; (Bukti T-5)
c. Bahwa dalam pembuktian di Persidangan sudah melakukan kebohongan yang
terencana, yang mana dalam Pernyataan Bermaterai Kordes se-wilayah Kabupaten
Situbondo menyatakan dengan bersama dan serentak bahwa saksi di TPS tidak
diberikan salinan DPT dan DPTb-1. Sebagian PPS melakukan klarifikasi kepada
Kordes yang namanya tercantum di dalam Surat Pernyataan yang dijadikan bukti
oleh Pengadu, ternyata Kordes tersebut tidak pernah mengakui kalau sudah
membuat pernyataan bermaterai seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Hal ini juga
para Teradu buktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan
bahwa memang benar-benar tidak merasa membuat Surat Pernyataan tentang
tidak diberikannya salinan DPT dan DPTb-1; (Bukti T-6)
d. Bahwa Pengadu dalam hal ini sudah melakukan upaya-upaya manipulatif dengan
merekayasa Surat Pernyataan bermaterai dari semua Kordes. Sebenarnya tidak
semua Kordes membuat pernyataan tersebut, akan tetapi direkayasa sedemikian
rupa agar apa yang didalilkan oleh Pengadu mampu meyakinkan Majelis Pemeriksa
DKPP. Dalil aduan Pengadu tersebut tidak benar dan direkayasa.
[2.4.2] Jawaban Teradu I atas nama Jaedo Fadjar Riawan
1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Situbondo sesuai dengan sumpah/janji
jabatan yang telah diucapkan pada saat pelantikan serta masih tetap konsisten
terhadap ketentuan sebagai salah satu syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten
yaitu “Siap bekerja sepenuh waktu”. Sepanjang mengemban amanah sebagai Ketua
sekaligus anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu I selalu menaati dan mematuhi
ketentuan mengenai penetapan jam kerja dan hari kerja KPU Kabupaten sebagaimana
telah diamanatkan. Hal tersebut dapat dilakukan pengecekan kepada jajaran KPU
Kabupaten Situbondo dari Staf, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo maupuan
anggota Kepolisian yang bertugas di Kantor KPU Kabupaten Situbondo; (Bukti T-2)
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Bahwa selaku Ketua lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat Kabupaten yang
bertanggungjawab pula terhadap publik selama pada masa-masa tahapan pemilihan
2015, diakui kerap sekali dihadapkan pada beragam permasalahan dan bahasan-
bahasan yang penting. Seringkali secara tiba-tiba harus diambil sebuah sikap dan
tindakan cepat dan praktis dalam pemecahan masalah yang segera diminta demi
kondisifitas dan kemanan. Apabila masih memenuhi cukup waktu, Teradu I sering
memberikan disposisi maupun perintah langsung kepada Sekretaris KPU Kabupaten
Situbondo untuk membuat Surat Undangan Rapat Pleno kepada komisioner lainnya.
Rapat pleno terlaksana dan memenuhi kuorum sehingga menghasilkan keputusan-
keputusan penting, akan tetapi beberapa undangan rapat pleno lainnya tidak dapat
dihadiri secara kuorum sehingga beberapa bahasan yang Teradu I anggap penting
terkait dengan Tahapan, Program dan Jadwal harus Teradu I laksanakan secara
diskresi selaku ketua yang notabene penanggungjawab sebagai pimpinan lembaga
seperti misalnya terkait dengan Koran Sapu Tangan, bertemu dengan PJ. Bupati
Situbondo beserta stakeholder lainnya tanpa anggota lainnya. Teradu I selalu
memberikan informasi yang tidak mungkin dapat dilakukan dengan cara manual
(surat-menyurat), serta sedapat mungkin mengikutsertakan jajaran yang ada di
lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo;
3. Bahwa pada kenyatannya sebagaimana pernah terjadi, Teradu V dengan sengaja
mengabaikan pleno karena lebih mementingkan hadir di Muktamar NU di Jombang.
Sejumlah rapat yang tidak dihadiri Teradu II dan IV karena kesibukannya di luar KPU
Kabupaten Situbondo; (Bukti T-3)
4. Bahwa terkait dalil yang menyatakan Teradu I bertindak tanpa melibatkan komisioner
lainnya, diduga melanggar asas kolektif kolegial, semata-mata karena terjadi
kebuntuhan akibat beberapa kali rapat pleno yang secara kolektif kolegial terlaksana.
Teradu I harus mengambil diskresi mengingat tahapan, program dan jadwal telah
tertata secara jelas, misalnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih. Bahwa seandainya
tidak melibatkan jajaran Forpimda dan Panwaslih maka bisa dibayangkan ada 17.000
pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Situbondo akan
melakukan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang berhak untuk memilih.
Bahwa beberapa kali undangan untuk rapat komisioner maupun Rapat Pleno tidak
dapat dihadiri komisioner, sebagaimana diakui Teradu II. Teradu II tidak menghadiri
rapat sebagaimana diakui Teradu II, sebagai ungkapan ketidaksetujuan pada maksud
rapat yang membahas masalah tertentu;
5. Bahwa sehubungan dengan adanya aplikasi pendampingan (program SIDAPIL),
sebenarnya merupakan aplikasi penggabungan dengan SIDALIH sehingga dengan
kombinasi antara sistem online dengan sistem offline akan tercapai keakuratan sebuah
data dan tidak adalagi teknis gangguan jaringan koneksi internet yang lambat dari
jajaran PPS dan PPK pada konten KPU RI terlebih lagi di daerah-daerah terpencil masih
banyak yang belum menyedikanan jaringan internet. Teradu I menyatakan bahwa hal
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ini bukan pelanggaran terhadap PKPU, karena tidak menafikan keberadaan SIDALIH.
Sesungguhnya langkah tersebut hanyalah menduplikasi program yang telah sukses
sebelumnya dalam Pilkada tahun 2010 dan 2014, dimana KPU Kabupaten Situbondo
mendapatkan piagam penghargaan dengan predikat sebagai DPT berkualitas. Teradu I
sebenarnya melanjutkan kebaikan kegiatan yang sudah jelas atau tampak telah
memberikan kontribusi positif terkait dengan suksesnya Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Sebagaimana juga disebut oleh Teradu IV bahwa percepatan pemetaan TPS telah
terjadi ketika menggunakan aplikasi pendukung tersebut. Apabila hal ini diputuskan
dengan pelanggaran anggaran, hal tersebut tidak benar (Bukti T-4), sedangkan jika ini
diputuskan dengan tidak kolegial, kendala-kendala terjadinya rapat pleno di atas
menjadi penyebabnya;
6. Bahwa proses pembuatan Koran Sapu Tangan telah melewati rapat yang memutuskan
untuk optimalisasi sosialisasi terkait Pilkada dan beberapa kejadian anarkis masa
tersebut maka ada 4 hal yang disepakati: Pemasangan Spanduk Ngopi Bareng oleh
PPK/PPS (PJ: Teradu III), Pemasangan Spanduk 100% Nyoblos 100% damai oleh
Ormas NU, Muhammadiyah dan Al Irsyad Al Islamiyah (PJ: Teradu I), Pelaksanaan
Outlet Pilkada dengan Hiburan Kesenian Tradisional (PJ: Teradu III) dan Peredaran
KST (PJ: Teradu I). Masing-masing Penanggung Jawab (PJ) melaksanakan totalitas
pelaksanaan tersebut. Khusus SKT dan kuis di dalamnya telah diikuti oleh pengirim
jawaban lebih kurang 1.500 dan telah diundi 85 pemenang namun penyerahan
hadiahnya belum dilakukan mengingat masih terkendala pengurusan beberapa
sengketa pasca pemilihan;
7. Bahwa terhadap draf tanggapan atas rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo
yang dibuat oleh Teradu II-V, Teradu I tidak pernah menerimanya. Terhadap
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Situbondo
menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian, dan pencermatan serta
mempertimbangkan terhadap ketentuan perundang-undangan. Materi rekomendasi
yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Situbondo terkait verifikasi faktual
merupakan rangkaian kegiatan yang memang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten
Situbondo beserta jajarannya pada fase DPSHP. Bahwa masih memungkinkan kepada
Pemilih dan masyarakat ataupun pihak yang berkepentingan dapat menggunakan
haknya untuk memberikan tanggapan dan/atau usulan perbaikan terhadap elemen
data kependudukan pada masa pengumuman dan tanggapan DPS. Panwaslih juga
tidak menyampaikan secara akurat daftar pemilih yang termasuk data invalid NIK dan
NKK serta kegandaan, sehingga dapat disandingkan dengan data KPU Kabupaten
Situbondo. Teradu I menyatakan bahwa tidak pada tempatnya menyerahkan draf
kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten situbondo untuk dilaksanakan,
sementara sebagai anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu I juga berkesempatan
menyusun bersama dengan anggota kolegial lainnya.
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8. Bahwa Teradu I memaklumi rasa ketidakpuasan dari Teradu IV secara khusus
maupun Teradu lainnya, apabila terdapat tindakan yang bersifat diskresi, inisiasi dari
Teradu I. Hal tersebut semata-mata merupakan menutupi kelemahan masing-masing
dari anggota komisioner karena secara kolektif kolegial dari akibat terbenturnya
ketidakhadiran dari beberapa komisioner di rapat pleno. Motif ketidakhadiran dalam
rapat pleno yang penting, diakibatkan karena Teradu II dan IV memiliki aktivitas di
luar Lembaga KPU Kabupaten Situbondo. Teradu IV masih sebagai pengajar aktif
sebagai dosen di Lembaga Universitas Abdrachman Saleh Kabupaten Situbondo (dapat
dicroscek pada Rektor Unars dengan Nomor Telp. 081234978763 maupun dari kolega
TERADU IV atas nama Bapak Muh. Nurman, SH., MH, 081234589111). Teradu II
masih sebagai pengajar aktif sekaligus Kepala Sekolah di SMP Muhammadiyah
Panarukan Kabupaten Situbondo (dapat di kroscek pada Kantor Sekolah melalui
Nomor telp. (0338) 672482/ (0338) 670250);
9. Bahwa Teradu I profesional, memiliki integritas, dan siap bekerja dengan penuh waktu,
hal ini dapat di-croscek pada jajaran Sekretariat;
10. Bahwa sehubungan dengan semua hal yang menjadi persoalan yang diadukan oleh
Teradu II, IV, V, Teradu I harus menelaah poin per poin;
11. Terhadap pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial,
maka ketidakhadiran Teradu lainnya menjadi penyebabnya. Keputusan harus dibuat,
karena terkait dengan batas waktu tahapan, hal ini yang menjadikan Teradu I
melakukan diskresi. Bahwa Sekretariat adalah penyokong utama Teradu I untuk
bersama-sama menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang sudah di depan mata, jika
pada sisi komisioner mengalami hambatan, khususnya pada presensi dan inisiasi.
Ketersediaan kesempatan melakukan antisipas, inisiasi dan memformulasikan langkah
kerja dalam tahapan telah Teradu I siapkan dengan rutinitas kehadiran di kantor;
12. Beberapa hal telah dikemukakan terkait ketidakhadiran Teradu lainnya dalam
undangan rapat (Pleno). Hal tersebut lebih diperkuat oleh Bukti T- 6 dan T-7, dimana
Teradu II dan IV memiliki kesibukan di lembaga lain selain KPU Kabupaten Situbondo.
Hal tersebut menjadi penyebab sulitnya Teradu II dan IV untuk berinteraksi dengan
kegiatan rutin di KPU Kab Situbondo;
[2.4.3] Jawaban Teradu II atas nama Marwoto
1. Bahwa selain menggunakan SIDALIH pada proses memulai pemutakhiran dari DP4 ke
DPSHP berlanjut ke DPT, KPU Kabupaten Situbondo menggunakan Aplikasi
pendamping, yaitu SIDAPIL. Aplikasi ini dilakukan untuk mempercepat pemetaan 1753
TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo. Pemilihan aplikasi tersebut tanpa
proses pleno melainkan berdasarkan kebijakan pribadi Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Situbondo dengan sekretariat yang mengesampingkan regulasi dalam
mengambil sebuah kebijakan;
2. Dalam proses perjalanan perbaikan dan tahapan, Teradu I sering kali melakukan
kebijakan sendiri kepada penyelenggara tingkat bawah dan pihak terkait (Pemda) tanpa
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ada koordinasi dengan komisionir khususnya divisi data sehingga menimbulkan
informasi yang tidak menguntungkan bagi komisioner;
3. Bahwa terkait dengan rekomendasi Panwaslih Nomor: 02/REKOM/PANWAS-
KAB/STBD/09/2015, tertanggal 2 September 2015 diterima KPU Kabupaten
Situbondo. Teradu I secara pribadi langsung menyikapi dan berdiskusi dengan
Kasubag Hukum dalam menganalisa rekomendasi tersebut dan tidak dikirim ke
Panwaslih Kabupaten Situbondo. Hal tersebut baru diketahui oleh komisioner lain
dikemudian hari;
4. Bahwa rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: 08 /REKOM/PANWAS-
STBD/10/2015, pada waktu pleno rekapitulasi penetapan DPT hari Jumat tanggal 2
Oktober 2015, sudah ditindaklanjuti namun tidak di buatkan Berita Acara. Komisioner
sepakat dengan korwil masing-masing segera turun untuk verifikasi faktual dalam
rangka perbaikan DPT, sementara rumusan tanggapan/jawaban rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Situbondo yang dibuat bersama Teradu II-IV masih berada di
meja Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo;
5. Bahwa rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 26 Oktober 2015, terkait
DPTb-1, para Teradu telah menindaklanjuti dengan langsung berkoordinasi kepada
jajaran di bawah untuk segera melakukan verifikasi faktual agar perbaikan DPTb-1
lebih cepat penyelesainnya;
6. Bahwa Teradu I melakukan mediasi dengan pemda tanpa sepengetahuan Komisioner
lainnya pada tanggal 18 Nopember 2015. Teradu II selaku Divisi Umum, Logistik dan
Keuangan bersama Teradu V selaku Divisi Hukum, beserta Sekretariat menghadiri
pertemuan dengan Pemda Kabupaten Situbondo, sementara Teradu I tidak hadir dalam
rapat tersebut berada di luar Kota;
7. Bahwa seringkali dalam pemutakhiran tingkat akhir, mengalami permasalahan di
sekretariat karena operator sering mendapat petunjuk yang tidak jelas dari Teradu I.
teradu II memberi masukan-masukan agar tim Data dan Tekhnis tidak mengalami
kesulitan;
8. Bahwa munculnya sosialisasi Koran Sapu Tangan yang di keluarkan oleh Sekretariat
berdasarkan kebijakan Teradu I. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Situbondo di
sosial media online dan di masyarakat luas mendapat berbagai tudingan yang cukup
pedas terkait tampilan redaksi berupa tulisan nama-nama Bupati yang pernah
memimpin Kabupaten Situbondo. Terkait dengan hadiah yang dijanjikan KPU
Kabupaten Situbondo, masyarakat menilai bahwa KPU Kabupaten Situbondo sudah
tidak Independen;
[2.4.4] Jawaban Teradu III atas nama Badrus
1. Bahwa setelah membaca transkrip yang disampaikan oleh Pengadu dan mengingat
kembali atas peristiwa adanya dugaan rekaman Teradu III yang bersifat Private
(Pribadi) per telepon dengan Habib Husein. Teradu III mengakui benar adanya
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
pembicaraan tersebut, akan tetapi peristiwa tersebut adalah sebuah akibat dari sebuah
sebab yang patut kiranya menjelaskan lebih lanjut secara runtut;
2. Bahwa dapat kiranya memahami aspek filosofis dan maksud/niat yang terkandung
dalam peristiwa tersebut yang menurut Pengadu diduga telah terjadi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Teradu III dalam komunikasi pribadi tersebut tidak bermaksud untuk ikut aktif
memberikan dukungan, berpihak, tendensius dan menggadaikan independensi sebagai
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai Anggota KPU Kabupaten Situbondo.
Komunikasi tersebut merupakan sebuah kerangka integral melayani secara baik sesuai
norma dan etika adat istiadat secara adil dan setara;
4. Bahwa kalaupun komunikasi dianggap tidak etis menurut Pengadu, sesungguhnya
arah komunikasi dan substansi komunikasi tersebut yang searah membicarakan hal-
hal seputar basis massa Paslon tertentu, dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3
dikarenakan Habib Husein adalah pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahwa
Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu hanyalah mengikuti alur pembicaraan saja
tanpa ada maksud/niatan apalagi tindakan aktif yang mencederai independensi
sebagai Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu, Teradu III tidak menafikkan terhadap
kejadian tersebut karena kapasitas Teradu III adalah sebagai Divisi Sosialisasi,
Hubungan Partisipasi Masyarakat (HUPMAS), dimana membutuhkan sebuah
komunikasi yg baik dengan pihak manapun. Adapun niatan dari PENGADU III adalah
agar partisipasi pemilih bisa meningkat dan pelaksanaan tahapan berjalan dengan
aturan yang sudah ada;
6. Bahwa hal yg dilakukan Teradu III adalah merupakan cara tersendiri dengan tidak
mengabaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015, telah mengatur bahwa sasaran dalam
pelaksanaan sosialisasi pemilihan meliputi yg salah satunya adalah Partai Politik. Hal
inilah yang menjadi pijakan Teradu III untuk melakukan komunikasi dengan pihak
manapun dan tidak ada kepentingan untuk melakukan merancang, beraksi dan
mengkondisikan kemenangan terhadap Paslon tertentu. Komunikasi Teradu III tidak
hanya dilakukan pada pihak Habib Husein saja tapi termasuk juga dengan pihak
Pengadu;
7. Bahwa Teradu III melakukan percakapan tersebut tidak dalam ruang publik akan
tetapi dilakukan dalam ruang private (pribadi) dimana setiap orang tidak punya hak
untuk mengetahui apalagi menyebarluaskan. Hal ini jelas-jelas telah mengganggu hak
hukum Teradu III sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
informasi elektronik dan/atau dokument elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke,
dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, menghilangkan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau
dokument elektronik yang sedang di transmisikan”. Bahwa kenapa harus di ruang
privat, karena semata-mata menjaga netralitas dan profesionalitas Teradu III dalam
menjalankan kinerjanya. Hal ini dibuktikan oleh Teradu III dalam memberikan
pelayanan dalam setiap tahapan tidak ada dari pihak paslon manapun yg
diistimewakan melainkan mendapat perlakuan yang sama dan setara;
8. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu III hanya sebatas percakapan di telepon,
semata memberikan penghormatan dan respon positif dalam etika berkomunikasi. Hal
yang sama sekali tidak berdampak apapun baik menambah, mengurangi,
menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, apalagi mendukung
Paslon Nomor Urut 3 dengan menciderai Sumpah dan Jabatan Teradu III sebagai
Penyelenggara Pemilu. Bahwa selain percakapan Teradu III dengan Habib Husein,
Komunikasi dengan Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dalam rangka meningkatkan partisipasi Pemilih, suksesnya pelaksanaan
semua Jadwal, Tahapan dan Program, sehingga berdampak kepada tercapainya
Pilkada Kabupaten Situbondo yang Luber dan Jurdil;
9. Bahwa terbukti bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Kecamatan
Besuki dan di Desa Pesisir di bawah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Hal ini membuktikan Teradu III benar-benar tidak melakukan tindakan nyata seperti
di dalam percakapan telpon tersebut. Bahwa terbukti angka partisipasi Pemilih atau
tingkat kehadiran Pemilih ke TPS di Kabupaten Situbondo mencapai 74,43 persen
sementara angka Golput 25,57 persen sehingga mengalami peningkatan signifikan
dibanding pemilu sebelumnya. Dari 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Situbondo
adalah terbaik pertama untuk level Kabupaten, dan terbaik kedua untuk
Kabupaten/Kota di bawah Kota Pasuruan;
[2.4.5] Jawaban Teradu IV atas nama Dini Noor Aini
1. Bahwa terkait dengan dugaan memobilisasi Pemilih yang tidak punya hak pilih karena
bukan penduduk Kabupaten Situbondo dengan menggunakan Surat Keterangan
Domisili Tempat Tinggal (SKDTT) telah melanggar peraturan perundang-undangan dan
Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015 adalah tidak benar;
2. Bahwa sejumlah 17.266 Pemilih yang dijelaskan oleh Pengadu menggunakan Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal adalah benar-benar penduduk Situbondo yang
berhak menjadi Pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Situbondo
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2015. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 27 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 pasal 1
ayat 27 bahwa : “Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan
instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang
dihasilkan dari pelayananan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling
rendah oleh desa/kelurahan atau sebutan lain pejabat yang berwenang sesuai dengan
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
keputusan atau peraturan daerah di wilayah tepat tinggal masing-masing sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan
domisili Tempat Tinggal;
3. Bahwa 17.266 Pemilih yang menggunakan SKDTT masuk dalam Daftar Pemilih Tetap
adalah benar dan sah. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa Pemilih harus
memenuhi syarat berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen
kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Bahwa 17.266 Pemilih
dengan SKDTT yang diketahui dan dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah adalah
berhak untuk menjadi Pemilih. Verifikasi administrasi dan faktual telah dilakukan oleh
jajaran PPK, PPS dn PPDP untuk memastikan bahwa jumlah 17.266 memang benar-
benar penduduk Situbondo dan sudah menetap paling kurang 6 bulan. Bahkan
kegiatan verifikasi faktual ini diawasi dan dipantau oleh Panwascam dan PPL di
masing-masing wilayah sehingga ada koordinasi antara kedua lembaga penyelenggara
untuk kecermatan dan validasi data pemilih pengguna SKDTT;
4. Bahwa SKDTT ini ditandatangani oleh Kepala Dusun atau RT dan RW diketahui Desa
atau Lurah sebagai bentuk pengesahan bahwasanya penduduk yang dimaksud dalam
SKDTT itu adalah warganya yang berhak menjadi Pemilih;
5. Bahwa para Teradu sebagai penyelenggara wajib untuk mengakomodir hak
konstitusional warga dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo 2015
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015;
6. Bahwa terkait Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, bahwa pengadu
tidak secara komprehensif menjelaskan isi Surat Edaran karena hanya menjelaskan
angka 6 tentang SKDTT tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara. Seharusnya
point angka 7 juga harus dijelaskan bahwa: “ SKDTT sebagaimana dimaksud pada
angka 6 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah diberikan kepada warganya yang
nyata-nyata sudah lama tinggal di desa/kelurahan tersebut namun belum/tidak
memiliki identitas kependudukan, dan surat keterangan tersebut tidak diberikan
secara kolektif, untuk lebih dari satu warga/pemilih.” Dari materi SE angka 7 tersebut
sangat jelas bahwa Kepala Desa/Lurah dapat menerbitkan SKDTT sebagai dokumen
pendukung untuk menjadi Pemilih dengan syarat-syarat lainnya yang menyertai;
7. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa SKDTT tidak dapat digunakan dalam
pemungutan suara adalah tidak lengkap penjelasannya alias sengaja dipangkas untuk
mengeneralisasikan kesimpulan Pengadu. Klausul yang jelas dari Surat Edaran KPU RI
Nomor: 1003 Tahun 2015 bahwa : “Surat Keterangan Domisili tidak disebutkan
sehingga dalam Undang-Undang Kependudukan tidak dapat digunakan sebagai dasar
pendaftaran DPTb-2”. Bahwa cukup jelas Surat Keterangan Domisili tidak dapat
digunakan untuk pendaftaran DPTb-2 di hari pemungutan suara, namun SKDTT dapat
digunakan sebagai dokumen pendukung warga yang memiliki hak menjadi Pemilih
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
namun tidak memiliki admin kependudukan yang dikeluarkan oleh Desa/Lurah sejauh
tidak ada unsur mobilisasi; (Bukti T-1)
8. Bahwa Teradu IV menyatakan keberatan terhadap laporan Pengadu yang menyatakan
bahwa para Teradu telah memerintahkan/ membiarkan/ memobilisasi Pemilih yang
tidak punya hak pilih karena bukan penduduk Situbondo dengan menggunakan
SKDTT. Dalil aduan Pengadu tidak dapat berdasarkan bukti, karena mekanisme
penetapan Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun
2015;
9. Bahwa sesungguhnya jawaban terhadap rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo
tanggal 2 Oktober 2015, bukan berdasar hasil rapat bersama komisioner. Bahwa draft
jawaban atas rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo telah dibuat oleh Teradu
bersama operator utama. Ketika draft tersebut sampai di meja Teradu I, semua draft
jawaban tersebut berubah keseluruhan tanpa dikomunikasikan dengan komisioner
lainnya, namun langsung kepada staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Teradu
IV menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo bertindak
tidak profesional, dan proporsional serta tidak berkoordinasi dengan komisioner
lainnya; (Bukti T-2)
10. Bahwa demikian juga dengan jawaban surat Panwaslih Kabupaten Situbondo tanggal 9
November 2015, tentang penjelasan realisasi Surat Edaran KPU RI Nomor: 729 tahun
2015, bahwa jawaban tersebut tidak melalui proses rapat dengan semua komisioner.
Bahkan surat dalam rangka permohonan penghapusan nama Pemilih dari DPT
Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Badung Bali tidak pernah dikomunikasikan
dengan Divisi terkait yang menangani data pemilih; (Bukti T-3)
11. Bahwa sesungguhnya, Komisioner KPU harus menganut prinsip kolektif kolegial,
sehingga segala keputusan yang bersifat keluar harus melalui proses rapat koordinasi
antar komisioner. Bahwa sering Teradu I melakukan mengambil kebijakan tanpa
melalui rapat Pleno. Teradu IV selaku Divisi Program dan Data yang menangani Data
Pemilih, tidak difungsikan sebagaimana beban tugas sebagai Divisi Program dan Data;
12. Beberapa bukti perintah, kebijakan dan sikap tingkah laku Teradu I yang tidak
didasarkan pada hasil rapat Pleno:
a. Secara sepihak Teradu I, selaku ketua menentukan untuk menggunakan Aplikasi
Pendamping SIDAPIL sebagai pendamping Aplikasi Resmi KPU RI yaitu SIDALIH.
Aplikasi ini dipaksakan untuk masuk dalam RKB KPU Kabupaten Situbondo dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Keputusan tersebut tanpa melalui
rapat pleno dengan komisioner, dan aplikasi ini berimplikasi pada serapan
anggaran yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.
Bahwa perbuatan Teradu I bertentangan dengan asas Penyelenggara Pemilu, yaitu
asas Efisiensi; (Bukti T-4)
b. Teradu I secara individual sering memerintahkan kepada PPK untuk mengerjakan
tugas terkait Daftar Pemilih di luar Form yang ada di Peraturan KPU dan Program
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Sidalih sebagaimana dijelaskan oleh Teradu I di FB Grup KPU Situbondo 2015.
Teradu I bertindak bertentangan dengan asas profesionalitas yaitu tidak sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan serta asas
proporsionalitas karena tindakan yang dilakukan secara resmi atau tidak resmi
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan anggota komisioner lainnya; (Bukti
T-5)
c. Bahwa semua penyelesaian tugas tersebut dikirim PPK ke email pribadi Teradu I
(samwewen@gmail.com). Bahwa Teradu IV selaku Divisi Data tidak paham maksud
dari pernyataan Teradu I tersebut selaku Ketua KPU Kabupaten Situbondo. Bahwa
jika sebenarnya ada keinginan Teradu I untuk mengambil alih tugas dan fungsi dari
Divisi Data bisa dilakukan dengan Rapat Pleno pergantian pembagian Divisi,
asalkan tertib administrasi dan mekanismenya. Dalam hal ini Teradu I telah
bertindak tidak profesional dan proporsional; (Bukti T-6)
d. Teradu 1 secara individual sering membuat surat keluar yang berisi perintah
kepada PPK untuk mengerjakan tugas terkait Daftar Pemilih tanpa sepengetahuan
Divisi Data atau komisioner lainnya; (Bukti T-7)
e. Teradu I secara individual membuat pemberitahuan kepada PPK Suboh dan jajaran
PPS serta PPK Arjasa dan jajaran PPS memanfaatkan kehadiran Dispendukcapil
Situbondo ke 2 (dua) kecamatan tersebut untuk mengupayakan perbaikan data
pemilih. Namun setelah pihak PPK hadir menyerahkan data pemilih dengan NIK
dan NKK invalid untuk di cek dan diperbaiki, pihak Dispendukcapil tidak bisa
berbuat apa-apa disana karena Dispendukcapil hadir untuk melayani penduduk
yang akan membuat KTP dan KK. Bahkan saat itu Dispendukcapil menyuruh PPK
untuk mendorong/membawa masyarakat dalam pengurusan KTP dan KK. Tetapi
PPK tidak melakukan permintaan tersebut karena PPK bukan petugas sensus
penduduk namun penyelenggara yang menangani data pemilih. Pemberitahuan
tersebut juga tidak dikomunikasikan dengan Divisi Data sebagai yang menangani
Data Pemilih; (Bukti T-8)
f. Bahwa Teradu I mengambil inisiatif sendiri tanpa melalui pembahasan dengan
semua komisioner menghadap Pejabat Bupati dalam rangka penguatan SKDTT bagi
Pemilih dengan NIK dan NKK invalid yang akhirnya muncul pertemuan antara KPU
dan stakeholder antara lain Muspida dan Muspika se-Kabupaten Situbondo. Ketua
telah bertindak di luar kewenangannya karena mengambil keputusan menemui
Pejabat Bupati tanpa sepengetahuan komisioner lainnya dan membuat kesepakatan
dengan Pejabat Bupati. Tindakan Teradu I bertentangan dengan asas
profesionalitas Penyelenggara Pemilu;
g. Bahwa Teradu I mengundang dan mengadakan Rapat Pembahasan Tim Kecil (Tim
Perapian DPT) tanggal 1 November 2015 sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi
dengan stakeholder sebelumnya yang memunculkan kesepakatan tanpa
berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisioner lainnya. Bahkan saat itu 4
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
komisioner lainnya tidak menerima surat undangan pada rapat tersebut. Tim Kecil
ini memunculkan beberapa prosedur atau langkah kerja yang harus dikerjakan
oleh KPU dan jajaran sampai tingkat PPS, artinya Teradu I bertindak selaku
lembaga KPU, tanpa sepengetahuan komisioner lainnya. Keputusan sepihak ketua
tersebut melampaui wewenangnya sebagai Ketua yang seharusnya hanya bersifat
mewakili KPU secara kelembagaan, disamping pertemuan itu tanpa sepengetahuan
komisoner lainnya; (Bukti T-9)
h. Bahwa Teradu I sering membuat perintah yang membingungkan Operator Sidalih
bahkan pernah memerintahkan kepada operator untuk menjelaskan apa saja
kelebihan dan kekurangan SIDALIH KPU RI dan SIDAPIL Situbondo. Namun
operator menolak dengan dalih karena bukan kapasitas yang menjawab;
i. Bahwa cara kerja Teradu I sangat tidak mencerminkan sebagai Ketua dengan
prinsip kerja kolektif kolegial karena banyak ditangani dan dikerjakan sendiri tanpa
koordinasi dengan divisi atau komisioner lainnya. Hal ini tidak berbeda dari
kesimpulan dan pendapat dari KPU Propinsi kepada Ketua KPU Kabupaten
Situbondo sehingga keluar Sanksi Peringatan kepada KPU Kabupaten Situbondo
serta sanksi Peringatan khusus bagi Ketua KPU Situbondo karena tidak dapat
melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sesama anggota lainnya dan tidak
mampu pengendalian kinerja staf dalam persiapan dan pelaksanaan sengketa
Pilkada Situbondo di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-10)
j. Teradu I seringkali melakukan perjalanan dinas di mana keempat komisoner
lainnya tidak tahu jelas tujuan dan maksudnya. Hal ini karena segala bentuk surat
langsung didisposisi ketua tanpa meminta pertimbangan komisioner lainnya
apakah perjalanan dinas tersebut penting atau tidak dan tidak ada pelimpahan
tugas berdasar divisinya, sehingga terkesan Teradu I sebagai one man show;
k. Teradu I juga pernah hadir di kegiatan Bimtek Sidalih di Jakarta yang khusus
hanya untuk divisi Data dan Operator. Namun dengan dalih sebagai peninjau pada
disposisi surat kepada sekretariat, sehingga Teradu I tetap melakukan perjalanan
dinas dan hal tersebut tidak dikomunikasikan terlebih dulu dengan Teradu IV
selaku Divisi Data yang saat itu juga berangkat ke Jakarta. Bahwa dalam undangan
dari KPU RI hanya diperuntukkan bagi divisi yang menangani data dan 1 orang
operator utama Sidalih. Teradu IV sebagai divisi Data merasa keberatan dengan
sikap Teradu I saat itu; (Bukti T-11)
l. Bahwa Teradu I memerintahkan distribusi Koran Sapu Tangan berupa info Paslon
dan kuis SMS berhadiah kepada KPPS di seluruh Kabupaten melalui PPK pada saat
PPK sibuk persiapan distribusi logistik. Informasi dari PPK banyak koran yang tidak
tersampaikan kepada KPPS karena keterbatasan waktu dan tenaga. Kegiatan ini
banyak menuai protes karena sampai sekarang tidak ada kelanjutan dari kuis
tersebut. Bahkan Koran Sapu Tangan ini pernah dikritik oleh warga karena nomor
telepon yang tercantum menolak SMS jawaban dari warga; (Bukti T-12)
17
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
13. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu melalui surat pernyataan Kordes Kayuputih
Panji, Kordes Cemara Suboh, Kordes Bantal Asembagus tidak dapat dijadikan alat
bukti yang valid karena yang bersangkutan bukan saksi yang bertugas di TPS. Bahwa
yang mengetahui, melihat dan menjalani proses pemungutan dan penghitungan di TPS
adalah saksi TPS;
14. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, di tingkat Desa tidak ada proses
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, sehingga hal ini bertentangan dengan bukti yang
diajukan oleh Pengadu yaitu surat pernyataan Kordes seharusnya surat pernyataan
saksi di TPS;
15. Petugas KPPS yang akan bertugas pada 9 Desember 2015, telah menerima materi pada
saat Bimtek yang dilakukan oleh PPK di masing-masing Desa/Kelurahan minimal
sebanyak 2 (dua) kali;
16. Bahwa Bimtek yang dilakukan PPK kepada KPPS di Desa masing-masing memberikan
pemahaman yang lengkap bagaimana tugas dan tanggungjawab KPPS berikut apa yang
menjadi hak dan kewajiban Saksi dan Pengawas TPS. Pada saat Bimtek sesuai arahan
dari KPU RI untuk menayangkan video persiapan pemungutan sampai pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara disertai buku panduan untuk
KPPS. Petugas KPPS telah cukup dibekali materi tugas dan tanggungjawab sebagai
kelompok penyelenggara di tingkat TPS;
17. Bahwa jika disebutkan oleh Pengadu bahwa hampir semua TPS saksi tidak
mendapatkan salinan DPT, maka saat itu juga sebenarnya saksi bisa mengajukan
keberatan kepada KPPS dan menuliskan di Form C2-KWK (Catatan kejadian khusus
dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS);
18. Bahwa berdasar penjelasan tersebut, maka dalil aduan Pengadu sesungguhnya tidak
benar dan terkesan dipaksakan. Surat pernyataan tersebut belum tentu yang
menandatangani Saksi TPS yang mengetahui dan melihat secara langsung;
[2.4.6] Jawaban Teradu V atas nama Iwan Suryadi
1. Bahwa terhadap Pemilih invalid yang dimaksud Pengadu dengan jumlah 17.266 yang
tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Teradu V menyatakan bahwa
pemilih Invalid NIK/KK akan tetapi secara faktual keberadaan Pemilih bisa
dipertanggung jawabkan berdasarkan kesaksian para penentu kebijakan dimasing-
masing wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Situbondo. Bahwa Pemilih tersebut
berhak untuk mendapatkan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
pada tanggal 9 Desember 2015;
2. Bahwa terhadap bukti salinan Daftar Pemilih yang diajukan pada Persidangan,
bukanlah merupakan salinan Daftar Pemilih yang resmi di gunakan oleh KPU
Kabupaten Situbondo;
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada semua saksi yang
hadir di TPS, hal ini dibuktikan dengan Sampling Surat pernyataan bermaterai ketua
KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan bahwa
KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada saksi. Bukti berupa
dokumentasi photo di meja saksi yang berada di TPS bahwa ada salinan DPTnya;
(Bukti T-3 dan T-4)
4. Bahwa selain menggunakan aplikasi Sidalih, yaitu sistem aplikasi resmi dari KPU RI,
KPU Kabupaten Situbondo, menggunakan Aplikasi pendampingan yaitu SIDAPIL yang
diaplikasikan terhitung sejak tahapan pemutakhiran data dimulai (DP4-DPS-DPSHP-
DPT dan DPTb 1). Aplikasi tersebut dilakukan tanpa dilakukan Rapat Pleno Komisioner
lebih dahulu, dan merupakan inisiatif Teradu I;
5. Bahwa Teradu I mengeluarkan kebijakan berupa sosialisasi Koran Sapu Tangan dalam
bentuk kuis berhadiah. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Situbondo di sosial media
online mendapat berbagai tudingan yang cukup pedas terkait tampilan redaksi
berupa tulisan dan gambar beberapa Bupati yang pernah memimpin Kabupaten
Situbondo dan hadiah yang dijanjikan dinilai masyarakat menjadikan KPU Kabupaten
Situbondo tidak Independen.
6. Bahwa sesungguhnya jawaban dari rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo
tanggal 2 Oktober 2015 , bukan berdasarkan hasil rapat bersama semua Komisioner,
namun atas perintah Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Situbondo;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-34 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Akta Pengajuan Permohonan Mahkamah Konstitusi Nomor:
63/PAN.MK/2015, tertanggal 20 Desember 2015;
T-2 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 64/PHP.BUP-XIV/2016,
tertanggal 25 Januari 2016;
T-3 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 01/KPU-Kab-
014.329894/X/2015 , tanggal 2 Oktober 2015;
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
T-4 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT
Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015;
T-5 Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor:
08/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/10/2015, tertanggal 2 Oktober 2015;
T-6 Fotokopi Risalah Rapat KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
422/RR/X/2015, tertanggal 20 Oktober 2015;
T-7 Fotokopi Surat Keluar KPU Kabupaten Situbondo;
T-8 Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kepala Desa dalam
Pengajuan DPT;
T-9 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Surat Pernyataan Panwaslih
Kabupaten Banggai, tertanggal 12 Desember 2015;
T-10 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT), Kelurahan
Patokan;
T-11 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan
DPTb-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun
2015, tertanggal 28 Oktober 2015;
T-12 Fotokopi Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
T-13 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 1003/KPU/XII/2015, tertanggal 6
Desember 2015;
T-14 Undangan Surat Pernyataan PPS, tertanggal 13 Februari 2016;
T-15 Foto Kegiatan Distribusi Logistik DPT, DPTb-1;
T-16 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015;
T-17 Fotokopi Surat Pernyataan Kordes;
T-18 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
01/BA/KPU/IX/2015, tertanggal 9 September 2015;
T-19 Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor:
02/REKOM/PANWAS-KAB/STBD/09/2015, tertanggal 2 September
2015;
T-20 Fotokopi Link Analisa Data Ganda Untuk PPK;
T-21 Foto Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Situbondo;
T-22 Tanda Terima Softcopy Model A.3-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015;
T-23 Fotokopi Surat Keterangan Tertulis atas nama Faris Zainul Anwar,
tertanggal 8 Januari 2016;
T-24 Fotokopi Berita Acara Hasil Analisis Terhadap Rekomendasi dari
Panwaslih Terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten
Situbondo Nomor: 17.1/BA/KPU/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015;
T-25 Fotokopi Nota Dinas KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
15.1/ND/12/X/2015, tertanggal 12 Oktober 2015;
T-26 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 416/KPU-
Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
T-27 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 417/KPU-
Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 16 Oktober 2015;
T-28 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 729/KPU/X/2015 Pencermatan
Ulang DPT;
T-29 Fotokopi Risalah Rapat KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
147/RR/XI/2015, tertanggal 1 November 2015;
T-30 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 448/KPU-
Kab/014.329894/XI/2015, tertanggal 2 November 2015;
T-31 Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Situbondo Nomor: B-
121/PANWASKAB-STBD/11/2015, tertanggal 9 November 2015;
T-32 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, tertanggal 13
November 2015;
T-33 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 4352/KPU-
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015;
T-34 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 02/ KPU-
Kab/014.329894/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para
Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo. Teradu III atas nama Badrus, telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan
bertindak partisipan ke Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu III melakukan komunikasi
dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein yang diketahui sebagai
Partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari transkrip pembicaraan terungkap,
Teradu III telah merancang, beraksi dan mengkondisikan kemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3. Para Teradu melakukan mobilisasi Pemilih mencapai 17.266 yang tersebar di
17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Para Teradu menetapkan 17.266 Pemilih tersebut,
sementara Pemilih tersebut memiliki NIK dan NKK invalid, sesuai dengan Rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Situbondo. Para Teradu menetapkan Pemilih yang tidak punya hak
pilih dengan menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili (SKDTT). Menurut
Pengadu Surat Keterangan Tempat Tinggal Domisili (SKDTT), tidak dapat dijadikan sebagai
identitas kependudukan untuk menetapkan DPT. Salinan Form C1 dan salinan DPT tidak
diberikan kepada saksi pada hari pemungutan dan penghitungan suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu,
dengan mengatakan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
22
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Situbondo dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-
sungguh melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan
perundang-undangan. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu III
melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas nama Habib Husein,
Teradu III mengakui benar adanya komunikasi/pembicaraan tersebut. Komunikais Teradu
tersebut bersifat pribadi, tidak bermaksud untuk ikut aktif memberikan dukungan,
berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Komunikasi tersebut merupakan sebuah
kerangka integral melayani secara baik sesuai norma dan etika adat istiadat secara adil dan
setara. Teradu III melakukan percakapan tersebut tidak dalam ruang publik akan tetapi
dilakukan dalam ruang private (pribadi) dimana setiap orang tidak punya hak untuk
mengetahui apalagi menyebarluaskan. Teradu III menyatakan bahwa selain percakapan
dengan Habib Husein, Teradu III juga melakukan komunikasi dengan pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam rangka meningkatkan
partisipasi Pemilih. Terkait dengan 17.266 Pemilih yang dinyatakan tidak berhak masuk
DPT karena NIK dan NKK invalid, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para
Teradu menyatakan bahwa Pemilih invalid NIK/KK tersebut keberadaannya di Kabupaten
Situbondo. Pemilih tersebut berhak untuk mendapatkan hak pilihnya dengan menggunakan
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah setempat. SKDTT di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015,
peruntukannya untuk proses mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak
diberikan salinan Form C1 dan DPT pada hari pemungutan suara, para Teradu membantah
dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT
dan DPTb-1 kepada semua saksi yang hadir di TPS. Hal ini dibuktikan dengan sampling
Surat Pernyataan bermaterai ketua KPPS di 136 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang menyatakan bahwa KPPS sudah memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada
saksi. Dalam Surat Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh saksi dari semua Pasangan
Calon yang ikut menyetujui dengan membubuhkan tandatangan terhadap pernyataan yang
dibuat oleh Ketua KPPS. Para Teradu menyatakan sudah menjalankan tahapan
penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang berdasarkan bukti, dokumen dan keterangan dalam persidangan,
terungkap fakta bahwa Teradu III melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB
Situbondo atas nama Habib Husein, yang merupakan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu III mengakui rekaman pembicaraannya dengan Habib
Husein yang pada prinsipnya mengarahkan, menginformasikan peta dukungan untuk
merancang dan mengkondisikan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 3. Menurut DKPP, tindakan Teradu III tersebut menunjukkan sikap berpihak
23
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dan menjadi partisan salah satu Pasangan Calon, bertentangan dengan prinsip dasar etika
Penyelenggara Pemilu dalam bertindak yang mewajibkan setiap anggota penyelenggara
pemilu bersikap mandiri untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Terkait dengan 17.266 Pemilih invalid, yang ditetapkan oleh para Teradu masuk DPT,
terungkap fakta bahwa Pemilih tersebut dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Dalam
persidangan terungkap fakta bahwa terhadap 17.266 Pemilih yang invalid NIK/NKK
tersebut, secara faktual keberadaannya tinggal dan berdomisi di Kabupaten Situbondo.
Pemilih tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan hak pilih dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2015. Para Teradu
bersama jajaran PPK, PPS, dan PPDP dan melibatkan Panwascam dan PPL telah melakukan
verifikasi faktual terhadap 17.266 Pemilih tersebut. Terkait dengan dalil aduan Pengadu
yang menyatakan bahwa saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak
diberikan salinan Form C1 dan DPT pada hari pemungutan suara, tidak didukung dengan
alat bukti yang meyakinkan seperti Form C2 tentang keberatan saksi di setiap TPS.
Persoalan salinan Form C1 dan DPT di TPS merupakan kewenangan KPPS yang
sesungguhnya ketika terjadi keberatan, harus diselesaikan pada saat itu juga. Jika
keberatan, tidak diakomodasi maka saksi Pengadu dapat mengisi Form C2 sebagai bukti
keberatan yang dapat ditindaklanjuti pada rekap tingkat PPK, dan KPU Kabupaten.
Tindakan Teradu I yang memutuskan untuk menggunakan cara baru dalam proses
penetapan DPT, meskipun diakui hanya sebagai aplikasi pendamping, hal tersebut tanpa
disadari telah menimbulkan potensi masalah terhadap data pemilih. Sebab, penggunaan
aplikasi Sidalih merupakan Keputusan KPU RI yang pada hakikatnya juga merupakan
sistem aplikasi untuk pemutakhiran data pemilih. Penggunaan aplikasi SIDAPIL merupakan
inisiatif Teradu I dengan menggunakan jasa pihak ketiga (CV. Meta Data) tanpa melalui
mekanisme rapat pleno. Teradu I sama sekali tidak mengindahkan prosedur dan
mekanisme pengambilan keputusan. Sikap sering bertindak sendiri yang dilakukan Teradu I
tidak hanya dilakukan secara internal dalam proses pengambilan keputusan penting
penyelenggaraan tahapan tetapi termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat
bawah serta dengan pihak Pemda tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya. Prilaku
bertindak sendiri beberapa kali dilakukan Teradu I tanpa melibatkan anggota komisioner
lainnya menurut DKPP secara etik tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang
akuntabel, partisipatif, responsif, akomodatif yang sepatutnya di kedepankan dalam prinsip
kerja lembaga penyelenggara yang bersifat collective collegial. Akibatnya manajemen
kepemimpinan organisasi yang diperankan Teradu I lebih cenderung bersifat manajemen
perusahaan peribadi yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang dapat merusak
kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu
sepanjang terkait Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Teradu
I dan III melanggar ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf c, dan e,
Pasal 10 huruf a dan e, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
24
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sepanjang dalil aduan Pengadu
terhadap Teradu II, IV dan V tidak meyakinkan DKPP oleh sebab itu Teradu II, Teradu IV
dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etika penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Jaedo
Fadjar Riawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, dan
Teradu III atas nama Badrus selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Marwoto, Teradu IV atas nama Dini Noor
Aini, dan Teradu V atas nama Iwan Suryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
25
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua
Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
26