Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.27/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Lampung Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Barat atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [4.1.1] Para Teradu menggunakan master f ceremony (pembawa acara) Duta Suhanda pada kegiatan acara Senam Sehat Demokrasi dan Deklrasi Damai yang diketahui sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin; [4.1.2] Para Teradu tidak netral dan tidak cermat dalam jadwal penyiaran iklan di Media Cetak.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 menyatakan; Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU; Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan; Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 5; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I atas nama Imtizal, Teradu II atas nama Karwan Sutiawan, Teradu III atas nama Sulton, Teradu IV atas nama Sarif Ediansah, Teradu V atas nama Ronansah selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Munandar selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 27/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 33/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ahmad Soleh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Kota Raja Kelurahan Sebarus Kecamatan Balik Bukit
Provinsi Lampung
2. Nama : M. Ishar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Kota Raja Kelurahan Sebarus Kecamatan Balik Bukit
Provinsi Lampung
3. Nama : Doni Risadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Kota Raja Kelurahan Sebarus Kecamatan Balik Bukit
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Imtizal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Karwan Sutiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sulton
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sarif Ediansah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ronansah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Munandar
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Barat
Alamat : Jl. Tulip No. 6 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan
Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Pengadu dalam
perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU
Kabupaten Lampung Barat atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan acara Senam Sehat Demokrasi dan Deklrasi Damai, yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Barat, kedua acara tersebut
menggunakan MC atas nama Duta Suhanda, sedangkan yang bersangkutan merupakan
Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Parosil Mabsus dan Mad
Hasnurin;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Barat tidak netral dan tidak cermat dalam
menentukan petugas MC pada kegiatan tersebut;
3. Bahwa kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Barat dalam jadwal penyiaran iklan di
Media Cetak, KPU Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penyiaran iklan di luar
jadwal yang seharusnya dilaksanakan 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa
tenang dan ukuran iklan Pasangan Calon Urut 1 atas nama Parosil Mabsus dan Mad
Hasnurin lebih besar dari Pasangan Calon Urut 2 atas nama Edi Irawan dan Ulul Azmi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kegiatan Senam Sehat Demokrasi;
Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Tim Kampanye;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti P-4 : Fotokopi Koran Radar Lampung;
Bukti P-5 : Fotokopi Koran Lampung Post;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V DAN TERADU VI
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses acara sesuai prosedur yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Duta Suhanda adalah merupakan penyiar sekaligus pengelola Radio Mahameru
di Liwa Lampung Barat;
2. Bahwa Duta Suhanda dikenal sebagai salah satu pembawa acara (MC) yang profesional
dan handal di Lampung Barat dan kerap dilibatkan dalam banyak kegiatan luar yang
diadakan oleh KPU Lampung Barat maupun instansi lainnya di Lampung Barat;
3. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Barat Tahun 2017, Duta Suhanda sudah dilibatkan menjadi pembawa acara dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Launching Pilkada Lampung Barat Tanggal 2 Agustus 2017 Lokasi: Lapangan Pemkab
Lampung Barat Peserta: Fokorpimda Lampung Barat (Wakil Bupati, WaKapolres
Lampung Barat, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Kodim 0422 LB, Perwakilan dari
Kejari Liwa, Komisioner KPU Propinsi Lampung Korwil Lampung Barat Pesisir Barat,
Ketua Panwaskab Lampung Barat, Undangan dari beberapa KPU Kab/ Kota, beberapa
Kepala SKPD di Lampung Barat);
b. Deklarasi Pilkada Damai Tanggal 26 Oktober 2017 bertempat di Lapangan Pemkab
Lampung Barat, dihadiri oleh: Irwasda Polda Lampung, Korwil KPU Propinsi Lampung,
Bupati Lampung Barat, Ketua DPRD, Kapolres Lampung Barat, Dandim 0422-LB,
Kajari Liwa, Seluruh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Panwaskab
Lampung Barat;
c. Senam Sehat Demokrasi pada 27 November 2017 bertempat di Lapangan Merdeka
dihadiri oleh Wakapolres Lampung Barat, perwakilan dari Kodim 0422-LB, beberapa
kepala SKPD, masyarakat umum. Sepanjang pemantauan kami, selama menjadi
Pembawa Acara dalam kegiatan Tahapan Pilkada oleh KPU Lampung Barat tersebut
Saudara Duta Suhanda sudah bekerja baik, profesional dan tidak memihak kepada
salah satu Pasangan Calon, baik dari verbal penyampaiannya ataupun gestur
tubuhnya.
4. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Barat menunjuk Duta Suhanda sebagai Pembawa
Acara kegiatan KPU Kabupaten Lampung Barat adalah semata-mata karena skill dan
profesional yang bersangkutan sebagai Pembawa Acara yang handal di Lampung Barat
demi kelancaran acara yang dimaksud, dan tidak ada maksud tidak netral;
5. Bahwa keberadaan Duta Suhanda sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
adalah tertuang dalam Model BC1-KWK tertanggal 17 Oktober 2017, ditandatangani oleh
Ketua Tim Kampanye EDI NOVIAL;
6. Bahwa Surat Keputusan Tim Kampanye Model BC1-KWK tertanggal 17 Oktober 2017
tersebut diserahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat bersamaan dengan
penyerahan Model BC2-KWK, BC3-KWK, dan BC4-KWK, serta Surat Persetujuan
Pencetakan Bahan dan Alat Peraga Kampanye pada 27 Oktober 2016, 1 hari sebelum
dimulainya masa kampanye;
7. Bahwa pada saat penyerahan tersebut telah disampaikan Model BC1-KWK diserahkan
pada saat pendaftaran calon, sehingga merupakan syarat calon, dan berdasarkan Tanda
Terima 1 (Tt1-KWK) berkas calon saat pendaftaran calon tanggal 21 September 2016,
KPU Kabupaten Lampung Barat telah menerima Daftar Tim Kampanye yang tertanggal
20 September 2016 dan FORM Model BC1-KWK tersebut sudah upload ke dalam SITAP
2017, TIDAK TERDAPAT nama Duta Suhanda sebagai Tim Kampanye yang didaftarkan
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
8. Bahwa dalam penyerahan berkas Perbaikan Pasangan Calon sebagaimana dituangkan
dalam Tanda-Terima 2 (Tt2-KWK) tertanggal 4 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lampung
Barat tidak menerima Perbaikan atas Berkas Daftar Tim Kampanye (Perbaikan Model
BC1-KWK) Surat Keputusan Pengangkatan Duta Suhanda sebagai Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 1;
9. Bahwa Anggaran Hibah Pilkada Lampung Barat menganut periodesasi Tahun Anggaran,
sementara seharusnya Anggaran Hibah Pilkada mengikuti tahapan pemilihan secara
utuh. Periodesasi Tahun Anggaran ini maksudnya adalah bahwa seluruh pelaksanaan
kegiatan tahapan pada tahun 2016 haruslah dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2016,
dan seluruh pelaksanaan tahapan pada tahun 2017 akan dibiayai pada APBD Tahun
Anggaran 2017. Pada akhir Tahun Anggaran 2016, maka sisa dana hibah dari kegiatan
pelaksanaan Tahapan harus dikembalikan ke kas Daerah pada tanggal 31 Desember
2016, dan tidak dapat ditarik kembali untuk pembiayaan kegiatan tahapan Tahun 2017;
10. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Lampung Barat setelah mengajukan anggaran
hibah secara total keseluruhan memiliki tugas untuk memisahkan pembiayaan kegiatan
pelaksanaan tahapan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Dalam pemisahan kegiatan
tahapan berdasarkan Tahun Anggaran tersebut ada beberapa kegiatan tahapan Tahun
2017 yang pembiayaannya ada pada Tahun Anggaran 2016, sehingga dilakukan revisi
anggaran yang disetujui oleh Pihak Pemkab Lampung Barat;
11. Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 terdapat anggaran iklan kampanye, sehingga
dijadikan dasar oleh KPU Kabupaten Lampung Barat untuk melaksanakan kegiatan
Penayangan Iklan Kampanye tersebut terhitung mulai tanggal 20 Desember 2016;
12. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2016, Anggota Panwaslih Kabupaten atas nama M.
Ishar berkomunikasi via telepon dengan Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat, tentang
ketidak seimbangan ukuran Iklan Kampanye Pasangan Calon yang diterbitkan pada
tanggal 20 Desember tersebut dan tidak pernah menyatakan kesalahan jadwal
penayangan iklan kampanye tersebut;
13. Bahwa pada 21 Desember 2016, Anggota Panwaslih Kabupaten Lampung Barat atas
nama M. Ishar kembali menghubungi Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat untuk
menanyakan apakah perbaikan ukuran iklan kampanye Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud kemarin (tanggal 20 Desember 2016) telah dilakukan, dan dijawab oleh Ketua
KPU Kabupaten Lampung Barat bahwa perbaikan atas ukuran Iklan Kampanye telah
dilakukan. Pada komunikasi yang kedua ini, Anggota Panwaslih Kabupaten Lampung
Barat atas nama M. Ishar masih tidak juga mempermasalahkan tentang jadwal
penayangan Iklan Kampanye yang sedang ditayangkan oleh KPU Kabupaten Lampung
Barat;
14. Bahwa pada 23 Desember 2016, KPU Kabupaten Lampung Barat baru mengetahui
adanya kesalahan jadwal penayangan Iklan Kampanye setelah dihubungi oleh
Komisioner KPU Provinsi Lampung. Pada hari itu juga KPU Kabupaten Lampung Barat
langsung mengadakan Rapat Pleno untuk menghentikan Penayangan Iklan Kampanye,
hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA/ 41/KPU-LB/656731/XII/2016
tanggal 23 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penayangan Iklan Kampanye di Media
Cetak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017. Salinan Berita
Acara tersebut disampaikan ke KPU Provinsi Lampung dan Panwaslih Kabupaten
Lampung Barat;
15. Bahwa Pada Tanggal 26 Desember 2016, Panwaslih Kabupaten Lampung Barat
mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Lampung Barat perihal klarifikasi atas kesalahan
pemasangan iklan kampanye di media cetak tersebut. Pada tanggal 27 Desember 2016,
pada pukul 15.00 WIB Komisioner KPU Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarif,
Ronan, Imtizal, dan Sulton hadir memenuhi undangan Panwaslih Kabupaten Lampung
Barat tersebut, sementara Karwan dan Munandar hadir pada Pukul 19.00 WIB;
16. Bahwa setelah klarifikasi tersebut Panwaslih Kabupaten Lampung Barat tidak
mengeluarkan produk hukum berupa putusan maupun rekomendasi yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Lampung Barat. Kemudian pada 3 Januari 2017, Ketua
Panwaslih Kabupaten Lampung Barat atas nama Ahmad Soleh, berkomentar di media
online Saibumi.com, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lampung Barat hanya lalai
sehingga diberikan teguran;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal;
Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Tim Kampanye Nomor 1 tanggal 20 September 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Model BC1-KWK No Urut 1 tanggal 17 Oktober 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Model BC2-KWK, BC3-KWK, BC4-KWK tanggal 26 Oktober
2016;
Bukti T-6 : Fotokopi BA-HP-KWK NOMOR URUT 1;
Bukti T-7 : Fotokopi TT1-KWK (TULISAN TANGAN DAN PRINT);
Bukti T-8 : Fotokopi BA-HP PERBAIKAN NOMOR URUT 1;
Bukti T-9 : Fotokopi TT2-KWK (TULISAN TANGAN DAN PRINT);
Bukti T-10 : Fotokopi dokumentasi kegiatan deklarasi damai;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor BA/41/KPU-LB/656731/XII/2016 tentang
Pembehenrtian Penayangan Iklan Kampanye Di Media Cetak Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Barat di
Media Online;
Bukti T-13 : Fotokopi surat pernyataan dari pihak media cetak;
Bukti T-14 : Fotokopi bukti tayang iklan kampanye;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota
KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota
PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi,
dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
[4.1.1] Para Teradu menggunakan master f ceremony (pembawa acara) Duta Suhanda pada
kegiatan acara Senam Sehat Demokrasi dan Deklrasi Damai yang diketahui sebagai Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin;
[4.1.2] Para Teradu tidak netral dan tidak cermat dalam jadwal penyiaran iklan di Media
Cetak. Para Teradu telah melakukan penyiaran iklan di luar jadwal yang seharusnya
dilaksanakan 14 (empat belas) hari sebelum masa tenang serta ukuran iklan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 lebih besar dari Pasangan Calon Nomor Urut 2;
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu menolak seluruh dalil aduan
Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu mengatakan bahwa Duta Suhanda merupakan penyiar sekaligus
pengelola Radio Mahameru di Liwa Lampung Barat. Duta Suhanda dikenal sebagai salah
satu pembawa acara (MC) yang profesional dan handal di Lampung Barat dan kerap
dilibatkan dalam banyak kegiatan yang diadakan oleh KPU Lampung Barat maupun
instansi lain di Lampung Barat. Duta Suhanda telah dilibatkan menjadi pembawa acara
Launching Pilkada Lampung Barat pada 2 Agustus 2017, Deklarasi Pilkada Damai pada 26
Oktober 2017, dan Senam Sehat Demokrasi pada 27 November 2017. Para Teradu
menunjuk Duta Suhanda sebagai pembawa acara karena pertimbangan skill dan profesional
yang dimiliki demi kelancaran acara tersebut. Menurut para Teradu bahwa Duta Suhanda
sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertuang dalam Model BC1-KWK
tertanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kampanye atas nama Edi
Novial. Bahwa Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 menyatakan
Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan formulir Model BC1-KWK. Pada saat penyerahan Model BC1-KWK
tanggal 21 September 2016 dan penyerahan perbaikan Model BC1-KWK tanggal 4 Oktober
2017 nama Duta Suhanda tidak termasuk sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1;
[4.2.2] Bahwa penyampaian Anggota Panwaslih Kabupaten Lampung Barat M. Ishar kepada
Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat melalui telepon pada 20 Desember 2016, mengenai
ketidakseimbangan ukuran iklan kampanye Pasangan Calon, telah diperbaiki pada 21
Desember 2016. Pada 23 Desember 2016, Para Teradu baru mengetahui adanya kesalahan
jadwal penayangan Iklan Kampanye setelah disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi
Lampung. Pada hari yang sama Para Teradu seketika mengadakan Rapat Pleno untuk
menghentikan Penayangan Iklan Kampanye yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
BA/41/KPU-LB/656731/XII/2016 Tentang Pemberhentian Penayangan Iklan Kampanye di
Media Cetak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2017. Salinan
Berita Acara tersebut disampaikan ke KPU Provinsi Lampung dan Panwaslih Kabupaten
Lampung Barat. Pada tanggal 27 Desember 2016, Para Teradu memenuhi undangan
Panwaslih Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan klarifikasi terkait kesalahan
pemasangan iklan kampanye di media cetak. Panwaslih tidak mengeluarkan produk hukum
berupa keputusan atau rekomendasi terkait hasil klarifikasi tersebut. Berdasarkan hal
tersebut, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] bahwa Duta Suhanda secara formal sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, secara hukum menurut DKPP
tidak serta merta dapat disebut sebagai Tim Sukses Pasangan Calon. Oleh karena saat
pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada 21 September 2016 maupun penyerahan
perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon pada 4 Oktober 2017, Duta Suhanda tidak
pernah didaftarkan sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor urut 1. Duta Suhanda
didaftarkan sebagai salah satu tim sukses Pasangan Calon nomor urut 1 yang tertuang
dalam Model BC1-KWK tertanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Tim
Kampanye atas nama Edi Novial. Penyerahan Surat Keputusan Tim Kampanye Model BC1-
KWK kepada KPU Kabupaten Lampung Barat dilakukan bersamaan dengan penyerahan
Model BC2-KWK, BC3-KWK, dan BC4-KWK, serta Surat Persetujuan Pencetakan Bahan dan
Alat Peraga Kampanye yang dilakukan pada 27 Oktober 2016 atau satu hari sebelum masa
kampanye dimulai. Hal tersebut tidak sesuai dengan masa waktu yang ditentukan dalam
Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Meskipun secara formal tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai Tim
Sukses tetapi secara substansi menginformasikan bahwa Duta Suhanda setidak-tidaknya
merupakan bagian dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sepatutnya para Teradu
sejak 27 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya sejak mengetahui bahwa Duta Suhanda
merupakan bagian dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1, tidak lagi dilibatkan
sebagai MC pada acara KPU Kabupaten Lampung Barat, khususnya pada acara Senam
Sehat Demokrasi pada 27 November 2017. Alhasil tidak ada suatu alat bukti yang
meyakinkan DKPP bahwa penunjukan Duta Suhanda sebagai MC oleh para Teradu
merupakan bentuk keberpihakan. Penunjukan Duta Suhanda oleh para Teradu sebagai MC
menurut DKPP semata-mata karena pertimbangan kemampuan dan keahlian dalam
memandu acara sebagai MC profesional. Terbukti dengan keberhasilan Duta Suhanda
memandu acara tanpa menimbulkan kesan dan pesan keberpihakan yang dapat
menimbulkan syakwasangka yang dapat menggangu kepercayaan dan kehormatan
penyelenggara pemilu. berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan terkait penunjukan
Duta Suhanda sebagai MC sebagai bentuk keberpihakan para Teradu tidak terbukti;
[4.3.2] Menimbang terkait penayangan iklan kampanye di luar jadwal menurut DKPP
merupakan suatu pelanggaran yang tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye, yang menentukan penayangan Iklan Kampanye
dilakukan 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Kesalahan penayangan
iklan kampanye, menurut DKPP tidak dapat dipertangungkan secara etik kepada Teradu I,
II, III, IV dan V oleh karena penayangan iklan a quo di luar jadwal dilakukan oleh Teradu VI
tanpa berkoordinasi dengan Teradu I, II, III, IV dan V. Teradu VI sebagai sekretaris KPU
sepatutnya mengoordinasikan seluruh kegiatan KPU untuk menghindari berbagai
kemungkinan kekeliruan yang timbul yang dapat mendegradasi kepercayaan dan
kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 5 huruf d juncto
Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11,
dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang perbedaan ukuran iklan kampanye para Pasangan Calon pada media
cetak, hingga menimbulkan syakwasangka keberpihakan para Teradu kepada Pasangan
Calon tertentu menurut DKPP tidak terbukti. Para Teradu telah mengajukan disain gambar
iklan sesuai dengan yang diajukan oleh para Pasangan Calon. Perbedaan ukuran disain
iklan Pasangan Calon pada media cetak murni kesalahan media cetak yang diakui oleh
media cetak melalui surat pernyataan. Meskipun demikian, sebagai bentuk tanggungjawab
etik, para Teradu segera memerintahkan kepada Media Cetak untuk memperbaiki dengan
menyamakan seluruh ukuran iklan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Lampung Barat tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan
Pengadu terkait pelanggaran kode etik akibat perbedaan ukuran iklan kampanye di media
cetak tidak terbukti. Jawaban dan keterangan para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu VI terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.5] DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V;
[5.6] DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI sesuai pelanggaran dan tingkat
kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I atas nama Imtizal, Teradu II atas nama
Karwan Sutiawan, Teradu III atas nama Sulton, Teradu IV atas nama Sarif Ediansah,
Teradu V atas nama Ronansah selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung
Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Munandar selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh
Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si