III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 103-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Keputusan Nomor:
31/PP.04-2-Pu/KPU-Kab/II/2020, meloloskan Pengadu pada tahapan seleksi
wawancara. Pada tanggapan masyarakat tahap II, Pengadu dilaporkan oleh
oknum masyarakat berkenaan dengan keterlibatan menjadi Saksi pada Pileg
Tahun 2019. Pada tanggal 17 Februari 2020, Muhammad Agus Umar selaku
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan memanggil Pengadu agar dapat
mengklarifkasi laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Pengadu
tidak lolos sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara, sebagaimana
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020, tanggal 26 Februari 2020.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 36 Tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, Pasal 36, tidak dicantumkan larangan
Saksi dalam penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh karena
itu, Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini tentunya dapat diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu melaporkan peristiwa
tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dengan Laporan
Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020. Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor:
43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 2 Maret 2020. Selanjutnya, Pada tanggal 3 Maret 2020, Pengadu
memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada tanggal 6 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
mengumumkan status Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020
tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tanpa adanya keterangan yang
jelas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020,
tertanggal 15 Februari 2020;
Tanda Terima Penyerahan Dokumen Calon PPK Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 20 Januari 2020;
2 Bukti P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:
32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/I/2020, tertanggal 15 Februari 2020;
3 Bukti P-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 26
Februari 2020;
Informasi Tambahan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Selatan, tertanggal 26 Februari 2020;
4 Bukti P-4 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-
HS/32.04/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020;
5 Bukti P-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020;
6 Bukti P-6 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan, tanggal
3 Maret 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Alan Hasan, tanggal 3 Maret 2020;
7 Bukti P-7 Pemberitahuan Status Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 6
Maret 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
1. Kronologi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
Majelis DKPP yang para Teradu hormati, sebelum menjawab pokok aduan
Pengadu, izinkan Para Teradu menguraikan kronologi pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Tahun 2020, sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 jo Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 10 Januari 2020,
perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2020. Lampiran II Timeline Pembentukan PPK Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020-28 Februari 2020;
b. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Nomor 8/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020;
c. Bahwa pada tanggal 18-24 Januari 2020, Para Teradu menerima pendaftaran
Calon Anggota PPK;
d. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 03/PP.04.2-BA/8204/KPU-
Kab/I/2020 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Anggota PPK
Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020;
e. Bahwa perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota PPK dilakukan karena
terdapat kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar yaitu Kecamatan
Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat, sebagaimana Pengumuman
Nomor: 15/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Perpanjangan Masa
Pendaftaran Seleksi Anggota PPK Kecamatan Gane Timur Selatan dan
Kecamatan Obi Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020;
f. Bahwa pada tanggal 28-30 Januari 2020, Para Teradu melakukan penelitian
administrasi Calon Anggota PPK;
g. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pleno Nomor 07/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
h. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Nomor: 22/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
i. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2020, bertempat di SMU Al-Khairaat Labuha,
Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis;
j. Bahwa pada tanggal 3-5 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan
pemeriksaan hasil tes tertulis;
k. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Hasil Tes Tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno
Nomor: 10/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil
Pemeriksaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2020;
l. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Nomor: 24/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
m. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 20/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020
perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK;
n. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Tentang Penyusunan Materi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK. Para
Teradu menuangkan hasil rapat pleno tersebut dalam Berita Acara Pleno
Nomor: 10.1/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Materi Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
o. Bahwa pada tanggal 9-11 Februari 2020 bertempat di Hotel Buana Lipa, Para
Teradu melaksanakan seleksi wawancara Anggota PPK;
p. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 22/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020,
perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK;
q. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Tentang Hasil Seleksi Wawancara. Hasil rapat pleno tersebut
tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 11/PP.04.2-BA/8204/KPU-
Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020;
r. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
s. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu menerima surat tanggapan
masyarakat dalam bentuk Surat Pengaduan Masyarakat Terkait dengan Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan yang terlibat sebagai pengurus partai politik di
wilayah Kecamatan Obi Utara. Calon Anggota PPK tersebut a.n. Alan Hasan;
t. Bahwa setelah menerima surat tanggapan masyarakat, pada tanggal 15
Februari 2020, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor:
32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan, tertanggal
15 Februari 2020;
u. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020, Pengadu menghadiri undangan
klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
v. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020
perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK. Dalam
Rekomendasi tersebut terdapat nama Pengadu;
w. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Pasca Hasil Klarifikasi Tahap II, yang tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor: 13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
x. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman
Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020;
y. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 27/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Kecamatan Obi Utara.
z. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan pelantikan
Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Tahun 2020. Pada tanggal 2 Maret 2020,
Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:
43/PM.05.02/UND.KL-BWSL.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi. Pada
tanggal 3 Maret 2020, Teradu memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Pokok Aduan
A. Materi Aduan Pengadu
Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak
meloloskan Pengadu sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun 2020. Sebagaimana Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera
Selatan Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 26
Februari 2020. Padahal sebelumnya, dalam Pengumuman KPU Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020,
tertanggal 15 Februari 2020, Pengadu telah dinyatakan lulus;
2) Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, kepada
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020, tanggal 28 Februari
2020. Namun, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, menyatakan laporan
tersebut tidak memenuhi unsur, tanpa ada keterangan yang jelas.
B. Jawaban Teradu
1) Bahwa norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Pasal 16 Ayat (1a) berbunyi “seleksi penerimaan
anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK” dan
Ayat (2) berbunyi “Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota”.
2) Bahwa pengaturan lanjutan mengenai syarat menjadi anggota PPK diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi
“syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Ayat (5), sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar
Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan
KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu”.
3) Bahwa benar Pengadu adalah peserta seleksi Calon Anggota PPK yang
dinyatakan lulus pada tahapan wawancara;
4) Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06-
Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, halaman
12-13 disebutkan:
f. Wawancara Calon Anggota PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan
seleksi wawancara dengan ketentuan:
1. Seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi
tertulis terakhir;
2. Materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
yang mencakup:
i. Rekam jejak calon anggota PPK;
ii. Pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup:
1. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK;
2. Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota; dan
3. Teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara,
dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
5) Bahwa pada seleksi wawancara dalam materi rekam jejak Para Teradu
mengonfirmasi apakah Pengadu pernah/tidak pernah terlibat dalam
aktifitas/kegiatan partai politik atau Tim Kampanye/Tim Sukses pada
Pemilu maupun Pemilihan?Pada saat itu Pengadu menyatakan tidak pernah
terlibat;
6) Bahwa berdasarkan hasil wawancara, Para Teradu menganggap Pengadu
memenuhi syarat sebagai Calon Anggota PPK;
7) Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
66/PP.06/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06-
Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, halaman 13-14 disebutkan:
g. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dalam melaksanakan
pengumuman hasil seleksi wawancara KPU Kabupaten/Kota:
1. Mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil
seleksi wawancara;
2. Menetapkan 10 (sepuluh) orang yang dinyatakan lulus seleksi
calon anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas yang
terdiri atas:
a. 5 (lima) orang peringkat 1-5 (satu sampai lima) sebagai calon
anggota PPK terpilih; dan
b. 5 (lima) orang peringkat 6-10 (enam sampai sepuluh) sebagai
pengganti antar waktu; dan
3. Mengumumkan 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK
sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat tahap II, selama 7 (tujuh)
hari.
h. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Tahap II
1. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap
10 (sepuluh) orang calon anggota PPK hasil seleksi wawancara
selama 7 (tujuh) hari masa penayangan pengumuman;
2. KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas masukan dan
tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK paling lama 4
(empat) hari setelah berakhirnya masa pengumuman;
3. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kembali 5 (lima) orang
calon anggota PPK terpilih pasca hasil klarifikasi berdasarkan
urutan peringkat teratas selama 3 (tiga) hari;
4. Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan
tanggapan masyarakat terdapat perubahan nama calon anggota
PPK, KPU Kabupaten/Kota memberikan keterangan.
8) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat Pengadu
mengakui pernah menjadi Saksi Partai Bulan Bintang pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilu
Tahun 2019 dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi;
9) Bahwa Pengadu dianggap tidak jujur menyampaikan informasi mengenai
rekam jejak pada saat seleksi wawancara;
10) Bahwa pada kenyataannya Pengadu pernah terlibat dalam aktifitas partai
politik yakni menjadi Saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019;
11) Bahwa hasil klarifikasi tanggapan masyarakat diperkuat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
12) Bahwa Pengadu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 Ayat (1)
huruf d, dan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota PPK;
13) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadu tidak ditetapkan pada
penetapan Calon Anggota PPK Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Tahap II.
[2.4.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Parat Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4.3] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-27 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020,
perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 10 Januari 2020;
2 Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 8/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 15
Januari 2020;
3 Bukti T-3 Dokumentasi Penerimaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Pada
Pemilihan Tahun 2020;
4 Bukti T-4 Berita Acara Nomor: 03/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan
Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun 2020, tertanggal 24 Januari 2020;
5 Bukti T-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 15/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Perpanjangan
Masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat Untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun 2020, tertanggal 24 Januari 2020;
6 Bukti T-6 Dokumentasi Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada
Pemilihan Tahun 2020;
7 Bukti T-7 Berita Acara Nomor: 07/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 30
Januari 2020;
8 Bukti T-8 Pengumuman Nomor: 22/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020, tertanggal 31 Januari 2020;
9 Bukti T-9 Dokumentasi Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun
2020;
10 Bukti T-10 Dokumentasi Penelitian Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan
Tahun 2020;
11 Bukti T-11 Berita Acara Nomor: 10/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan Hasil Pemeriksaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 5 Februari 2020;
12 Bukti T-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 24/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal
5 Februari 2020;
13 Bukti T-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 20/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi,
tertanggal 7 Februari 2020;
14 Bukti T-14 Berita Acara Nomor: 10.1/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Materi Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020, tertanggal 7 Februari 2020;
15 Bukti T-15 Dokumentasi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun
2020;
16 Bukti T-16 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 22/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, Perihal Rekomendasi,
tertanggal 10 Februari 2020;
17 Bukti T-17 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 11/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun 2020, tertanggal 14 Februari 2020;
18 Bukti T-18 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
19 Bukti T-19 Surat Pengaduan Masyarat Terkait Dengan Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Yang Terjaring Sebagai Pengurus Partai Politik Di
Wilayah Kecamatan Obi Utara. Melaporkan Calon Anggota PPK a.n. Alan
Hasan;
20 Bukti T-20 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:
32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan,
tanggal 15 Februari 2020;
21 Bukti T-21 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan;
22 Bukti T-22 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 34/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi,
tertanggal 20 Februari 2020;
23 Bukti T-23 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
24 Bukti T-24 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tanggal 26 Februari
2020;
25 Bukti T-25 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Selatan Nomor: 27/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi
Utara Kabupaten Halmahera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 29
Februari 2020;
26 Bukti T-26 Dokumentasi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2020;
27 Bukti T-27 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020.
[2.4.4] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Jumat, 2 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 92-PKE-
DKPP/IX/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa kesimpulan Para Teradu merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu. Sehingga, hal-hal yang telah dijelaskan oleh Para Teradu dalam
Jawaban dianggap bagian dari materi kesimpulan Para Teradu, dengan demikian
Para Teradu tidak lagi mengulang materi Jawaban Para Teradu dalam Kesimpulan
Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu telah mengikuti Sidang Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara pada Jum’at, 02 September 2020, pukul: 09.00 WIT –
Selesai;
3. Bahwa Para Teradu telah mengajukan Jawaban beserta alat bukti terhadap
Pengaduan Pengadu pada persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di
atas;
4. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu telah mencabut Pengaduan Pengadu secara
langsung di hadapan Proses Sidang Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah
menurut hukum tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
menindaklanjuti masukan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu Halmahera
Selatan terhadap diri Pengadu sehingga Pengadu diganti dari Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya telah dinyatakn lulus oleh Para Teradu
adalah benar menurut hukum;
6. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah
menurut hukum Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dimana Teradu “Tidak Jujur” menyampaikan informasi
mengenai aktifitas Pengadu sebagai Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2019;
7. Bahwa Pengadu pada seleksi wawancara dalam materi Rekam Jejak, Para Teradu
mengonfirmasi apakah Pengadu pernah/tidak pernah terlibat dalam
aktivitas/kegiatan partai politik atau Tim Kampanye/Tim Sukses pada Pemilu
maupun Pemilihan. Pada saat itu, Pengadu menyatakan tidak pernah terlibat;
8. Bahwa setelah pengumuman 10 (sepuluh) besar calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, terdapat tanggapan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu Halmahera
Selatan. Atas hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Rekomendasi
Bawaslu Halmahera Selatan, pengadu mengakui pernah menjadi saksi Partai
Bulan Bintang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019 dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi;
9. Bahwa akibat sikap “Tidak Jujur” Pengadu, Pengadu terbukti melanggar Pasal 18
ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten-Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan dan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan:
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut:
a. …
b. …
c. …
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. … dst
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Para Teradu tidak menetapkan Pengadu
pada Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pasca Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Tahap II.
[2.4.5] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihhan Gubernur Bupati dan Walikota memberikan kewenangan kepada
Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekrutmen PPK,
PPS, dan KPPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Bahwa Tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada
tanggal 15 Januari 2020-28 Februari 2020;
3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan, sebagai langkah
pencegahan pada tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah
melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
4. Bahwa dalam proses pengawasan tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan
melakukan langkah pencegahan yakni menginstruksikan kepada jajaran
pengawas tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan;
5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan dan jajaran
pengawas tingkat kecamatan selama tahapan pengawasan Rekrutmen Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan hasil Pengawasan dituangkan dalam Form A
Pengawasn dan hasil tersebut di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Halmahera Selatan;
6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan
tersebut dituangkan dalam Formulir A1 sesuai dengan ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017;
7. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima laporan Pelapor,
kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3. (Tanda Terima Penerimaan
Laporan) sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap untuk Pelapor dan 1 untuk Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 10 Ayat (4);
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 14 Tahun 2017, Pasal 10 Ayat (6) berbunyi “Petugas penerima laporan
melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register
penerimaan Laporan”;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (6), di atas Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan meregistrasi laporan tersebut ke dalam buku register Laporan Nomor:
02/LP/PB/32.04/II/2020;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan kemudian melakukan penelitian
Laporan berkenaan dengan pemenuhan syarat materiil dan formil dalam Formulir
Model A.1;
11. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2017 pada Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) menjelaskan syarat formil dan
materiil sebagai berikut:
1) Syarat Formil:
a. Identitas Pelapor/Pihak yang melaporkan;
b. Identitas Pihak Terlapor;
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
d. Kesesuaian tanda tangan dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan kartu identitas;
2) Syarat materiil:
a. Peristiwa dan uraian kejadian;
b. Tempat peristiwa terjadi;
c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. Bukti
3) Bahwa setelah melakukan penelitian laporan, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dan dalam hal
mendukung pembuatan kajian dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu
Halmahera Selatan mengundang Pihak Terkait yakni Pelapor dan Terlapor
untuk dimintai keterangan klarifikasi pada tanggal 3 Maret 2020 di Kantor
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
4) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor maupun Terlapor diperoleh fakta
dan keterangan yang kemudian dibahas dalam rapat pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk menentukan dugaan
pelanggaran pemilihan memenuhi unsur pelanggaran pemilihan atau tidak
memenuhi unsur pelanggaran pemilihan;
5) Bahwa hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Selatan, memutuskan bahwa laporan tersebut tidak
terbukti.
[2.4.6] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII
Berdasarkan jawaban Para Teradu, sebagaimana diuraikan di atas kiranya Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan pelaporan Pelapor tidak beralasan menurut hukum;
2. Menolak pelaporan Pelapor untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; dan
4. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4.7] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII.
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 003/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/I/2020, perihal Himbauan,
tertanggal 6 Januari 2020;
2 Bukti T-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 004/K-Bawaslu-HS/PM.00.02/I/2020, perihal Instruksi
Pengawasan Rekrutmen PPK, tertanggal 10 Januari 2020;
3 Bukti T-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 034/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi,
tertanggal 20 Februari 2020;
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu;
Surat Mandat Saksi Nomor: B-002/MDT-Sek/HS/04/2019, tertanggal
12 April 2019;
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu;
4 Bukti T-4 Formulir Model A.1, Penerimaan Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/3204/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020;
5 Bukti T-5 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor02/LP/PB/Kab/3204/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020;
6 Bukti T-6 Buku Register Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Tahun 2020;
7 Bukti T-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020;
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 44/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020;
Tanda Terima Penerimaan Surat Undangan Klarifikasi, tertanggal 2
Maret 2020;
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Yaret Colling;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Yaret Colling;
Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Alan Hasan;
8 Bukti T-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor: 45/UND.RP-BWS,HS/TU.00.01/III/2020, perihal Undangan
Rapat Pleno, tertanggal 5 Maret 2020;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 07/BA.RP-BWS.HS/III/2020,
tertanggal 6 Maret 2020;
9 Bukti T-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 6 Maret
2020.
[2.4.8] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Jumat, 2 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 92-PKE-
DKPP/IX/2020 sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada keseluruhan jawaban/bantahan
yang telah dibacakan dan diserahkan dalam sidang pemeriksaan DKPP
sebelumnya;
2. Bahwa terhadap fakta persidangan Para Teradu akan menyampaikan beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah menghadirkan keseluruhan bukti dokumen yang
memiliki relevansi dengan objek pengaduan, dan dengan demikian dalil
Pengadu tentang perbuatan Para Teradu yang melampaui kewenangan dan
tidak profesional telah terbantahkan dan tidak terbukti.
b. Bahwa selain bukti dokumen yang diserahkan oleh Para Teradu terdapat pula
keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang pada intinya
telah memperjelas bantahan terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh
Pengadu.
c. Bahwa dari dokumen alat bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Para
Teradu telah tergambar dengan jelas dan terang bahwa Para Teradu telah
melakukan upaya maksimal dalam menjelankan tugas dan wewenang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala
Daerah maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, berdasarkan Pengumuman Nomor: 31/PP.04-2-
Pu/KPU-Kab/II/2020, tentang penetapan hasil seleksi wawancara, meloloskan
Pengadu sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi Utara Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Namun Teradu I s.d Teradu V membatalkan atau tidak meloloskan Pengadu
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2-
Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020. Setelah tanggapan
masyarakat tahap II, terdapat laporan masyarakat terkait keterlibatan Pengadu
sebagai Saksi partai politik pada pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten dan DPRD Kota Tahun 2019;
[4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PB/BWS-
HS/32.04/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang disampaikan Pengadu kepada
Teradu VI s.d Teradu VIII, dinyatakan tidak memenuhi unsur tanpa ada keterangan
yang jelas;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V menerima surat
tanggapan masyarakat tahap II berkenaan dengan dugaan keterlibatan Pengadu
selaku Calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara dalam kepengurusan partai politik.
Selanjutnya, Para Teradu melalui Surat Nomor: 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-
Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan, tertanggal 15 Februari 2020, mengundang
Pengadu untuk hadir dalam klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 17 Februari 2020
di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam proses klarifikasi Pengadu
mengakui pernah menjadi Saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2019 yang
dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi Nomor: B-002/MDT-Sek/HS/04/2019,
tertanggal 12 April 2019. Teradu I s.d Teradu V, menilai Pengadu bersikap tidak jujur
karena memberikan keterangan yang berbeda saat seleksi wawancara. Pengadu telah
melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18
Ayat (1) huruf d, “mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil”. Pengadu
tidak jujur menyampaikan latar belakang aktifitasnya yang berkaitan dengan
kegiatan partai politik. Ketidak jujuran tersebut menurut Teradu I s.d Teradu V,
menjadi alasan untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Obi Utara;
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu melaporkan Teradu I s.d
Teradu V kepada Teradu VI s.d Teradu VIII, berkenaan dengan dugaan pelanggaran
yang dilakukan dalam proses seleksi anggota PPK. Laporan Pengadu dicatat dalam
Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020 dan diregister dengan Nomor:
02/LP/PB/32.04/II/2020. Teradu VI s.d Teradu VIII meneliti kelengkapan laporan
untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Dilanjutkan dengan
kajian dugaan pelanggaran dan klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu II di Kantor
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 3 Maret 2020. Teradu VI s.d Teradu
VIII, membahas hasil klarifikasi tersebut dalam rapat pleno. Hasil rapat pleno
memutuskan bahwa Laporan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020 tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu VI s.d Teradu
VIII, telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020 sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017,
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu melalui
kuasa hukumnya menyampaikan secara lisan mencabut Pengaduan yang diregistrasi
dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020. Meskipun demikian, berdasarkan
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pasal 19, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah
dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor,
DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Berdasarkan
ketentuan tersebut, DKPP melalui Majelis Tim Pemeriksa, berketetapan melanjutkan
sidang pemeriksaan untuk memeriksa pokok aduan Pengadu, guna pembuktian dan
memberi kepastian etik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara
pemilu baik secara personal maupun secara kelembagaan;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I s.d
Teradu V, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas perbuatannya tidak menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih Anggota PPK
Kecamatan Obi Utara nsetelah diumumkan sebagai peserta lulus seleksi wawancara,
menurut DKPP tidak beralasan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa
Pengadu saat wawancara terkait materi penelusuran rekam jejak, tidak
menyampaikan secara jujur dan terbuka jika pernah menjadi saksi Partai Bulan
Bintang dan hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada pemilu
tahun 2019. Rekam jejak Pengadu pernah terlibat kegiatan yang berkaitan dengan
kepentingan partai politik terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada masa
tanggapan masyarakat tahap II atas pengumuman hasil seleksi wawancara calon
anggota PPK Kecamatan Obi Utara. Atas laporan/tanggapan masyarakat tersebut
serta Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/K.Bawaslu-
HS/PM.00.02/II/2020 perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu dan hasilnya, Pengadu mengakui dan membenarkan jika dirinya
pernah menjadi saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan. Tidak diungkapkannya rekam jejak Pengadu secara jujur dan terbuka
saat diwawancarai oleh Teradu I s.d Teradu V menunjukkan adanya ketidakjujuran
Pengadu dalam mengungkap rekam jejak kegiatan dan pengalaman dibidang Pemilu
sebagai salah satu syarat calon anggota PPK. Selain itu Kejujuran merupakan salah
satu prinsip integritas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyeleggara Pemilu juncto, Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017. Sesuai dengan hal tersebut, tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak menetapkan Pengadu
sebagai Anggota PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan beralasan
hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu, bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga
melanggor kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
menyatakan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020
disampaikan Pengadu tidak memenuhi unsur tanpa ada keterangan yang jelas,
menurut DKPP tidak beralasan. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa
Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-
HS/32.04/II/2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Teradu VI s.d Teradu VIII, telah melakukan kajian dugaan pelanggaran
serta klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu II di Kantor Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan pada tanggal 3 Maret 2020. Pengadu membenarkan menjadi Saksi
Mandat Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019. Demikian pula Teradu II telah
diklarifikasi dengan keterangan sebagaimana telah disampaikan oleh Teradu I s.d
Teradu V pada angka [4.2.1] serta telah dipertimbangkan dan nilai oleh DKPP pada
angka [4.3.2] yang membenarkan tindakan Teradu I, s.d Teradu V tidak menetapkan
Pengadu sebagai Anggota PPK berlasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, s.d Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.