Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 92 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 12 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 103-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Keputusan Nomor: 31/PP.04-2-Pu/KPU-Kab/II/2020, meloloskan Pengadu pada tahapan seleksi wawancara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, berdasarkan Pengumuman Nomor: 31/PP.04-2- Pu/KPU-Kab/II/2020, tentang penetapan hasil seleksi wawancara, meloloskan Pengadu sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi Utara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Namun Teradu I s.d Teradu V membatalkan atau tidak meloloskan Pengadu berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2- Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 19; Pasal 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Darmin Hi Hasim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Yaret Colling, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Muhammad Agus Umar, dan Teradu V Halid A. Radjak, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu VII Asman Jamil, dan Teradu VIII Rais Kahar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 103- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Alan Hasan Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kelurahan/Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. --------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------- 2. Nama : Irsan Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Tomori-Mandaong, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP 1. Nama : Darmin Hi Hasim Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Hidayat-Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yaret Colling Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Hidayat-Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rusna Ahmad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Hidayat-Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Agus Umar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Hidayat-Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Halid A. Radjak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Hidayat-Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Kahar Yasim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Sadar Alam, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Asman Jamil Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Sadar Alam, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Rais Kahar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jl. Sadar Alam, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 103-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Keputusan Nomor: 31/PP.04-2-Pu/KPU-Kab/II/2020, meloloskan Pengadu pada tahapan seleksi wawancara. Pada tanggapan masyarakat tahap II, Pengadu dilaporkan oleh oknum masyarakat berkenaan dengan keterlibatan menjadi Saksi pada Pileg Tahun 2019. Pada tanggal 17 Februari 2020, Muhammad Agus Umar selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan memanggil Pengadu agar dapat mengklarifkasi laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Pengadu tidak lolos sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tanggal 26 Februari 2020. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Pasal 36, tidak dicantumkan larangan Saksi dalam penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh karena itu, Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini tentunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dengan Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020. Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020. Selanjutnya, Pada tanggal 3 Maret 2020, Pengadu memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Pada tanggal 6 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan status Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tanpa adanya keterangan yang jelas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 15 Februari 2020; Tanda Terima Penyerahan Dokumen Calon PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tertanggal 20 Januari 2020; 2 Bukti P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/I/2020, tertanggal 15 Februari 2020; 3 Bukti P-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 26 Februari 2020; Informasi Tambahan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 26 Februari 2020; 4 Bukti P-4 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS- HS/32.04/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020; 5 Bukti P-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020; 6 Bukti P-6 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan, tanggal 3 Maret 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Alan Hasan, tanggal 3 Maret 2020; 7 Bukti P-7 Pemberitahuan Status Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 6 Maret 2020. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V 1. Kronologi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Majelis DKPP yang para Teradu hormati, sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, izinkan Para Teradu menguraikan kronologi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Tahun 2020, sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 jo Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Lampiran II Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020-28 Februari 2020; b. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 8/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; c. Bahwa pada tanggal 18-24 Januari 2020, Para Teradu menerima pendaftaran Calon Anggota PPK; d. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 03/PP.04.2-BA/8204/KPU- Kab/I/2020 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Anggota PPK Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; e. Bahwa perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota PPK dilakukan karena terdapat kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar yaitu Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat, sebagaimana Pengumuman Nomor: 15/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Anggota PPK Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; f. Bahwa pada tanggal 28-30 Januari 2020, Para Teradu melakukan penelitian administrasi Calon Anggota PPK; g. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; h. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 22/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; i. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2020, bertempat di SMU Al-Khairaat Labuha, Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis; j. Bahwa pada tanggal 3-5 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan pemeriksaan hasil tes tertulis; k. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 10/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; l. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 24/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; m. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 20/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020 perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK; n. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penyusunan Materi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK. Para Teradu menuangkan hasil rapat pleno tersebut dalam Berita Acara Pleno Nomor: 10.1/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Materi Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; o. Bahwa pada tanggal 9-11 Februari 2020 bertempat di Hotel Buana Lipa, Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara Anggota PPK; p. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 22/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK; q. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Tentang Hasil Seleksi Wawancara. Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 11/PP.04.2-BA/8204/KPU- Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; r. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; s. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu menerima surat tanggapan masyarakat dalam bentuk Surat Pengaduan Masyarakat Terkait dengan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang terlibat sebagai pengurus partai politik di wilayah Kecamatan Obi Utara. Calon Anggota PPK tersebut a.n. Alan Hasan; t. Bahwa setelah menerima surat tanggapan masyarakat, pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor: 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan, tertanggal 15 Februari 2020; u. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020, Pengadu menghadiri undangan klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan; v. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020 perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK. Dalam Rekomendasi tersebut terdapat nama Pengadu; w. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasca Hasil Klarifikasi Tahap II, yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; x. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; y. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 27/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Kecamatan Obi Utara. z. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu melaksanakan pelantikan Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Tahun 2020. Pada tanggal 2 Maret 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWSL.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi. Pada tanggal 3 Maret 2020, Teradu memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. 2. Pokok Aduan A. Materi Aduan Pengadu Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak meloloskan Pengadu sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Sebagaimana Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020. Padahal sebelumnya, dalam Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 15 Februari 2020, Pengadu telah dinyatakan lulus; 2) Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020, tanggal 28 Februari 2020. Namun, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur, tanpa ada keterangan yang jelas. B. Jawaban Teradu 1) Bahwa norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 16 Ayat (1a) berbunyi “seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK” dan Ayat (2) berbunyi “Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota”. 2) Bahwa pengaturan lanjutan mengenai syarat menjadi anggota PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi “syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (5), sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. 3) Bahwa benar Pengadu adalah peserta seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus pada tahapan wawancara; 4) Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, halaman 12-13 disebutkan: f. Wawancara Calon Anggota PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan: 1. Seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis terakhir; 2. Materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mencakup: i. Rekam jejak calon anggota PPK; ii. Pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup: 1. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK; 2. Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan 3. Teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; 5) Bahwa pada seleksi wawancara dalam materi rekam jejak Para Teradu mengonfirmasi apakah Pengadu pernah/tidak pernah terlibat dalam aktifitas/kegiatan partai politik atau Tim Kampanye/Tim Sukses pada Pemilu maupun Pemilihan?Pada saat itu Pengadu menyatakan tidak pernah terlibat; 6) Bahwa berdasarkan hasil wawancara, Para Teradu menganggap Pengadu memenuhi syarat sebagai Calon Anggota PPK; 7) Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 66/PP.06- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, halaman 13-14 disebutkan: g. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dalam melaksanakan pengumuman hasil seleksi wawancara KPU Kabupaten/Kota: 1. Mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara; 2. Menetapkan 10 (sepuluh) orang yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas yang terdiri atas: a. 5 (lima) orang peringkat 1-5 (satu sampai lima) sebagai calon anggota PPK terpilih; dan b. 5 (lima) orang peringkat 6-10 (enam sampai sepuluh) sebagai pengganti antar waktu; dan 3. Mengumumkan 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat tahap II, selama 7 (tujuh) hari. h. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Tahap II 1. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK hasil seleksi wawancara selama 7 (tujuh) hari masa penayangan pengumuman; 2. KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK paling lama 4 (empat) hari setelah berakhirnya masa pengumuman; 3. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kembali 5 (lima) orang calon anggota PPK terpilih pasca hasil klarifikasi berdasarkan urutan peringkat teratas selama 3 (tiga) hari; 4. Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terdapat perubahan nama calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota memberikan keterangan. 8) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat Pengadu mengakui pernah menjadi Saksi Partai Bulan Bintang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2019 dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi; 9) Bahwa Pengadu dianggap tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat seleksi wawancara; 10) Bahwa pada kenyataannya Pengadu pernah terlibat dalam aktifitas partai politik yakni menjadi Saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019; 11) Bahwa hasil klarifikasi tanggapan masyarakat diperkuat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan; 12) Bahwa Pengadu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 Ayat (1) huruf d, dan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota PPK; 13) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadu tidak ditetapkan pada penetapan Calon Anggota PPK Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II. [2.4.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Parat Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4.3] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-27 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 10 Januari 2020; 2 Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 8/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 15 Januari 2020; 3 Bukti T-3 Dokumentasi Penerimaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Tahun 2020; 4 Bukti T-4 Berita Acara Nomor: 03/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 24 Januari 2020; 5 Bukti T-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 15/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Obi Barat Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 24 Januari 2020; 6 Bukti T-6 Dokumentasi Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Tahun 2020; 7 Bukti T-7 Berita Acara Nomor: 07/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 30 Januari 2020; 8 Bukti T-8 Pengumuman Nomor: 22/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/I/2020, Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 31 Januari 2020; 9 Bukti T-9 Dokumentasi Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2020; 10 Bukti T-10 Dokumentasi Penelitian Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2020; 11 Bukti T-11 Berita Acara Nomor: 10/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 5 Februari 2020; 12 Bukti T-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 24/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 5 Februari 2020; 13 Bukti T-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 20/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi, tertanggal 7 Februari 2020; 14 Bukti T-14 Berita Acara Nomor: 10.1/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Materi Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 7 Februari 2020; 15 Bukti T-15 Dokumentasi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2020; 16 Bukti T-16 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 22/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, Perihal Rekomendasi, tertanggal 10 Februari 2020; 17 Bukti T-17 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 11/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 14 Februari 2020; 18 Bukti T-18 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; 19 Bukti T-19 Surat Pengaduan Masyarat Terkait Dengan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang Terjaring Sebagai Pengurus Partai Politik Di Wilayah Kecamatan Obi Utara. Melaporkan Calon Anggota PPK a.n. Alan Hasan; 20 Bukti T-20 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU-Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan, tanggal 15 Februari 2020; 21 Bukti T-21 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan; 22 Bukti T-22 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi, tertanggal 20 Februari 2020; 23 Bukti T-23 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; 24 Bukti T-24 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tanggal 26 Februari 2020; 25 Bukti T-25 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 27/PP.04.2-Kpt/8204/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, tertanggal 29 Februari 2020; 26 Bukti T-26 Dokumentasi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2020; 27 Bukti T-27 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020. [2.4.4] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Jumat, 2 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 92-PKE- DKPP/IX/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa kesimpulan Para Teradu merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu. Sehingga, hal-hal yang telah dijelaskan oleh Para Teradu dalam Jawaban dianggap bagian dari materi kesimpulan Para Teradu, dengan demikian Para Teradu tidak lagi mengulang materi Jawaban Para Teradu dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu telah mengikuti Sidang Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara pada Jum’at, 02 September 2020, pukul: 09.00 WIT – Selesai; 3. Bahwa Para Teradu telah mengajukan Jawaban beserta alat bukti terhadap Pengaduan Pengadu pada persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas; 4. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu telah mencabut Pengaduan Pengadu secara langsung di hadapan Proses Sidang Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah menurut hukum tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menindaklanjuti masukan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan terhadap diri Pengadu sehingga Pengadu diganti dari Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya telah dinyatakn lulus oleh Para Teradu adalah benar menurut hukum; 6. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu, terbukti secara sah menurut hukum Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimana Teradu “Tidak Jujur” menyampaikan informasi mengenai aktifitas Pengadu sebagai Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2019; 7. Bahwa Pengadu pada seleksi wawancara dalam materi Rekam Jejak, Para Teradu mengonfirmasi apakah Pengadu pernah/tidak pernah terlibat dalam aktivitas/kegiatan partai politik atau Tim Kampanye/Tim Sukses pada Pemilu maupun Pemilihan. Pada saat itu, Pengadu menyatakan tidak pernah terlibat; 8. Bahwa setelah pengumuman 10 (sepuluh) besar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, terdapat tanggapan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan. Atas hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan, pengadu mengakui pernah menjadi saksi Partai Bulan Bintang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019 dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi; 9. Bahwa akibat sikap “Tidak Jujur” Pengadu, Pengadu terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten-Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan dan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan: Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut: a. … b. … c. … d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. … dst Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Para Teradu tidak menetapkan Pengadu pada Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II. [2.4.5] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihhan Gubernur Bupati dan Walikota memberikan kewenangan kepada Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 2. Bahwa Tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada tanggal 15 Januari 2020-28 Februari 2020; 3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan, sebagai langkah pencegahan pada tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4. Bahwa dalam proses pengawasan tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan melakukan langkah pencegahan yakni menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan; 5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan dan jajaran pengawas tingkat kecamatan selama tahapan pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan hasil Pengawasan dituangkan dalam Form A Pengawasn dan hasil tersebut di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir A1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017; 7. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menerima laporan Pelapor, kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3. (Tanda Terima Penerimaan Laporan) sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap untuk Pelapor dan 1 untuk Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 10 Ayat (4); 8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 14 Tahun 2017, Pasal 10 Ayat (6) berbunyi “Petugas penerima laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan”; 9. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (6), di atas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan meregistrasi laporan tersebut ke dalam buku register Laporan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan kemudian melakukan penelitian Laporan berkenaan dengan pemenuhan syarat materiil dan formil dalam Formulir Model A.1; 11. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 pada Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) menjelaskan syarat formil dan materiil sebagai berikut: 1) Syarat Formil: a. Identitas Pelapor/Pihak yang melaporkan; b. Identitas Pihak Terlapor; c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; d. Kesesuaian tanda tangan dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas; 2) Syarat materiil: a. Peristiwa dan uraian kejadian; b. Tempat peristiwa terjadi; c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. Bukti 3) Bahwa setelah melakukan penelitian laporan, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dan dalam hal mendukung pembuatan kajian dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Halmahera Selatan mengundang Pihak Terkait yakni Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi pada tanggal 3 Maret 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan; 4) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor maupun Terlapor diperoleh fakta dan keterangan yang kemudian dibahas dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk menentukan dugaan pelanggaran pemilihan memenuhi unsur pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; 5) Bahwa hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti. [2.4.6] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII Berdasarkan jawaban Para Teradu, sebagaimana diuraikan di atas kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan pelaporan Pelapor tidak beralasan menurut hukum; 2. Menolak pelaporan Pelapor untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; dan 4. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4.7] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 003/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/I/2020, perihal Himbauan, tertanggal 6 Januari 2020; 2 Bukti T-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 004/K-Bawaslu-HS/PM.00.02/I/2020, perihal Instruksi Pengawasan Rekrutmen PPK, tertanggal 10 Januari 2020; 3 Bukti T-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 034/K.Bawaslu-HS/PM.00.02/II/2020, perihal Rekomendasi, tertanggal 20 Februari 2020; Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; Surat Mandat Saksi Nomor: B-002/MDT-Sek/HS/04/2019, tertanggal 12 April 2019; Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; 4 Bukti T-4 Formulir Model A.1, Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/3204/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020; 5 Bukti T-5 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor02/LP/PB/Kab/3204/II/2020, tertanggal 28 Februari 2020; 6 Bukti T-6 Buku Register Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020; 7 Bukti T-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 43/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 44/PM.05.02/UND.KL-BWS.HS/III/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020; Tanda Terima Penerimaan Surat Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020; Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Yaret Colling; Berita Acara Klarifikasi a.n. Yaret Colling; Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n. Alan Hasan; Berita Acara Klarifikasi a.n. Alan Hasan; 8 Bukti T-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 45/UND.RP-BWS,HS/TU.00.01/III/2020, perihal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 5 Maret 2020; Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 07/BA.RP-BWS.HS/III/2020, tertanggal 6 Maret 2020; 9 Bukti T-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 6 Maret 2020. [2.4.8] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Jumat, 2 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 92-PKE- DKPP/IX/2020 sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada keseluruhan jawaban/bantahan yang telah dibacakan dan diserahkan dalam sidang pemeriksaan DKPP sebelumnya; 2. Bahwa terhadap fakta persidangan Para Teradu akan menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah menghadirkan keseluruhan bukti dokumen yang memiliki relevansi dengan objek pengaduan, dan dengan demikian dalil Pengadu tentang perbuatan Para Teradu yang melampaui kewenangan dan tidak profesional telah terbantahkan dan tidak terbukti. b. Bahwa selain bukti dokumen yang diserahkan oleh Para Teradu terdapat pula keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang pada intinya telah memperjelas bantahan terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu. c. Bahwa dari dokumen alat bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Para Teradu telah tergambar dengan jelas dan terang bahwa Para Teradu telah melakukan upaya maksimal dalam menjelankan tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, berdasarkan Pengumuman Nomor: 31/PP.04-2- Pu/KPU-Kab/II/2020, tentang penetapan hasil seleksi wawancara, meloloskan Pengadu sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi Utara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Namun Teradu I s.d Teradu V membatalkan atau tidak meloloskan Pengadu berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 54/PP.04.2- Pu/8204/KPU-Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020. Setelah tanggapan masyarakat tahap II, terdapat laporan masyarakat terkait keterlibatan Pengadu sebagai Saksi partai politik pada pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota Tahun 2019; [4.1.2] Bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PB/BWS- HS/32.04/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang disampaikan Pengadu kepada Teradu VI s.d Teradu VIII, dinyatakan tidak memenuhi unsur tanpa ada keterangan yang jelas; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V menerima surat tanggapan masyarakat tahap II berkenaan dengan dugaan keterlibatan Pengadu selaku Calon Anggota PPK Kecamatan Obi Utara dalam kepengurusan partai politik. Selanjutnya, Para Teradu melalui Surat Nomor: 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU- Kab/II/2020, perihal Surat Panggilan, tertanggal 15 Februari 2020, mengundang Pengadu untuk hadir dalam klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 17 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam proses klarifikasi Pengadu mengakui pernah menjadi Saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2019 yang dibuktikan dengan Surat Mandat Saksi Nomor: B-002/MDT-Sek/HS/04/2019, tertanggal 12 April 2019. Teradu I s.d Teradu V, menilai Pengadu bersikap tidak jujur karena memberikan keterangan yang berbeda saat seleksi wawancara. Pengadu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 Ayat (1) huruf d, “mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil”. Pengadu tidak jujur menyampaikan latar belakang aktifitasnya yang berkaitan dengan kegiatan partai politik. Ketidak jujuran tersebut menurut Teradu I s.d Teradu V, menjadi alasan untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Obi Utara; [4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu melaporkan Teradu I s.d Teradu V kepada Teradu VI s.d Teradu VIII, berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses seleksi anggota PPK. Laporan Pengadu dicatat dalam Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020 dan diregister dengan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020. Teradu VI s.d Teradu VIII meneliti kelengkapan laporan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran dan klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu II di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 3 Maret 2020. Teradu VI s.d Teradu VIII, membahas hasil klarifikasi tersebut dalam rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan bahwa Laporan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu VI s.d Teradu VIII, telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/32.04/II/2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu melalui kuasa hukumnya menyampaikan secara lisan mencabut Pengaduan yang diregistrasi dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 19, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP melalui Majelis Tim Pemeriksa, berketetapan melanjutkan sidang pemeriksaan untuk memeriksa pokok aduan Pengadu, guna pembuktian dan memberi kepastian etik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu baik secara personal maupun secara kelembagaan; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya tidak menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih Anggota PPK Kecamatan Obi Utara nsetelah diumumkan sebagai peserta lulus seleksi wawancara, menurut DKPP tidak beralasan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa Pengadu saat wawancara terkait materi penelusuran rekam jejak, tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka jika pernah menjadi saksi Partai Bulan Bintang dan hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada pemilu tahun 2019. Rekam jejak Pengadu pernah terlibat kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan partai politik terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat tahap II atas pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara. Atas laporan/tanggapan masyarakat tersebut serta Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/K.Bawaslu- HS/PM.00.02/II/2020 perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Pembentukan PPK, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan hasilnya, Pengadu mengakui dan membenarkan jika dirinya pernah menjadi saksi Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Tidak diungkapkannya rekam jejak Pengadu secara jujur dan terbuka saat diwawancarai oleh Teradu I s.d Teradu V menunjukkan adanya ketidakjujuran Pengadu dalam mengungkap rekam jejak kegiatan dan pengalaman dibidang Pemilu sebagai salah satu syarat calon anggota PPK. Selain itu Kejujuran merupakan salah satu prinsip integritas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu juncto, Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017. Sesuai dengan hal tersebut, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu, bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga melanggor kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya menyatakan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PB/BWS-HS/32.04/II/2020 disampaikan Pengadu tidak memenuhi unsur tanpa ada keterangan yang jelas, menurut DKPP tidak beralasan. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/BWS- HS/32.04/II/2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu VI s.d Teradu VIII, telah melakukan kajian dugaan pelanggaran serta klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu II di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 3 Maret 2020. Pengadu membenarkan menjadi Saksi Mandat Partai Bulan Bintang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019. Demikian pula Teradu II telah diklarifikasi dengan keterangan sebagaimana telah disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu V pada angka [4.2.1] serta telah dipertimbangkan dan nilai oleh DKPP pada angka [4.3.2] yang membenarkan tindakan Teradu I, s.d Teradu V tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota PPK berlasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Darmin Hi Hasim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Yaret Colling, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Muhammad Agus Umar, dan Teradu V Halid A. Radjak, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu VII Asman Jamil, dan Teradu VIII Rais Kahar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir