Melanggar
Nomor Putusan: No. 306 Tahun 2018
Agus Priyanto, Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 11 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pringsewuyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan pembinaan kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO dan memperhatikan surat peringatan Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor 746/SDM.12.3-SP/18/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 mengenai Pemberian Sanksi Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras atas tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu Nasional Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar sumpah janji dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, dikarenakan pertama tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Kedua, Teradu tidak memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
235/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 306/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nanang Trenggono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung
Alamat : Jalan Gajah Mada No. 87, Kecamatan Tanjung
Karang Timur Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Agus Priyanto :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
Alamat Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten
:
Pringsewu.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pringsewuyang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan pembinaan kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
a.n AGUS PRIYANTO dan memperhatikan surat peringatan Ketua KPU
Provinsi Lampung Nomor 746/SDM.12.3-SP/18/V/2018 tanggal 24 Mei 2018
mengenai Pemberian Sanksi Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras atas
tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pada
pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 dan
Tahapan Pemilu Nasional Tahun 2019;
2. KPU Provinsi Lampung melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor 506/SDM.13-
BA/18/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Klarifikasi dan Pembinaan
Kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom
mengidentifikasi sdr. AGUS PRIYANTO, S.Kom sebagai berikut :
a. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Periode 2014-
2019 dengan tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno secara
berturut-turut dan tanpa keterangan yang dibuktikan dengan tidak
dibubuhkannya tanda tangan pada berita acara rapat pleno;
b. bahwa yang bersangkutan dalam hal kehadiran tidak memenuhi jam
kerja yang ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan
yang dilaksanakan setiap hari Senin;
c. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu sebagaimana
tersebut pada angka 1 dan 2 diatas dikarenakan kesibukan beliau
mengikuti studi strata dua (S2) di Tanggerang Provinsi Banten;
d. sehubungan dengan huruf a dan c diatas saudara AGUS PRIYANTO,
S.Kom dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU
Kabupaten Pringsewu telah menciptakan iklim kerja dan budaya kerja
yang tidak sesuai dengan kode etik dan disiplin dalam berkinerja selaku
penyelenggara pemilu sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
sehingga menimbulkan kesenjangan antara yang bersangkutan dengan
komisioner lainnya serta membuat situasi yang tidak nyaman kepada
Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu.
3. Berkenaan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 506/SDM.13-
BA/18/Prov/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Klarifikasi dan
Pembinaan Kinerja Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu
a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Rapat
pleno Nomor 512/SDM.13-BA/18/Prov/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018
tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom dinyatakan bahwa :
a. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak bekerja sesuai dengan
asas penyelenggara pemilu dan tidak mengedepankan prinsip untuk
bekerja sepenuh waktu;
b. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak bekerja sesuai dengan
kode etik penyelenggara pemilu.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Nomor 2314/SDM.13-SD/18/Prov/XI/2018 Perihal
Penjatuhan Sanksi Kepada Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
Periode 2014-2019 a.n Agus Priyanto, S.kom tanggal 6 November
2018;
Bukti P-2 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 490/SDM.13-
Kpt/18/Prov/X/2018 tentang Pemberhentian Sementara Saudara
Agus Priyanto S.Kom sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
periode 2014-2019 tertanggal 22 Oktober 2018;
Bukti P-3 : Surat Peringatan Nomor: 746/SDM.12.3-SP/18/Prov/V/2018
tertanggal 24 Mei 2018;
Bukti P-4 : Berita Acara Nomor 158/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang
Tindaklanjut Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kab
Pringsewu dari Partai PSI pasca penetapan DCT Pemilu Tahun
2019;
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang
Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye pada Pemilu Anggota
DPRD Pringsewu;
Bukti P-6 : Berita Acara Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang
Penetapan DCT Anggota DPRD Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019;
Bukti P-7 : Berita Acara Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat
Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu
tahun 2019;
Bukti P-8 : Berita Acara Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat
Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu
tahun 2019;
Bukti P-9 : Berita Acara Nomor 135/PL.03.1-BA/1810/KPU-Kab/IX/2018
tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT
Hasil Perbaikan Pemilu tahun 2019;
Bukti P-10 : BA Nomor: 130/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang Hasil
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Kab
Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Maimin, S.Pd;
Bukti P-11 : BA Nomor: 129/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang tentang
Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD
Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Marso;
Bukti P-12 : BA Nomor: 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang tentang
Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD
Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Rustamadi;
Bukti P-13 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 97/Kpts/KPU-
Prov.08/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota
KPU Kabupaten Pringsewu tahun 2014;
Bukti P-14 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 512/SDM.13-
BA/18/Prov/X/2018 tentang Pemberhentian Sementara anggota
KPU Kabupaten Pringsewu a.n Agus Priyanto, S. Kom;
Bukti P-15 : Surat Nomor:2250/SDM.12.3-SD/18/Prov/X/2018 Perihal
Panggilan menghadap dan Klarifikasi;
Bukti P-16 : Risalah Rapat hari Kamis, 18 Oktober 2018.
Kesimpulan Pengadu
Berkenaan degan telah dilaksanakannya sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom pada hari Selasa
tanggal 11 Desember 2018 dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Periode 2014-2019
dengan tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno dari bulan September-
Agustus tahun 2018 yang dibuktikan dengan tidak adanya tandatangan dalam
masing-masing berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Pringsewu;
2. Bahwa yang bersangkutan dalam hal kehadiran tidak memenuhi jam kerja yang
ditentukan dan tidak pernah menghadiri atau mengikuti apel mingguan yang
dilaksanakan setiap hari Senin;
3. Bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu sebagaimana tersebut
pada angka 1 dan 2 diatas dikarenakan kesibukan beliau mengikuti studi strata
dua (S2) di Tanggerang Provinsi Banten;
4. AGUS PRIYANTO, S.Kom (Teradu) sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai KPU Kabupaten Pringsewu dalam
struktur organisasi penamaan divisi, menurut yang bersangkuta pahami, bahwa
yang bersangkutan hanya sebagai Ketua Divisi SDM saja, sebagaimana
ketentuan yang berlaku untuk penamaan Divisi di KPU Kabupaten/Kota yaitu
Divisi SDM dan Sosialisasi;
5. Bahwa AGUS PRIYANTO, S.Kom (Teradu) tidak ingat/tidak tahu pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilaksanakan hari Rabu, 27
Juni 2018 dan terbukti sering tidak hadir di Kantor dan tidak mengikuti pleno,
bahkan pleno terbuka, secara tertib;
6. Teradu yang pada saat rapat pleno terbuka tanggal 31 Agustus 2018 tentang
tanggapan masyarakat salah menyebut Anggota KPU Kabupaten Pringsewu,
teman-temannya sendiri, dikatakan pleno diikuti oleh dirinya sendiri dan 3 (tiga)
Komisioner lain yakni Hermansyah, padahal Sdr. Hermansyah sudah menjadi
Anggota Bawaslu Lampung.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan Tugas dan
Kewajiban sebagai mana SOP yang berlaku sebagai Anggota KPU Kabupaten
Pringsewu telah mengikuti dan melaksanakan tugas tersebut serta tuduhan
yang dimaksudkan;
2. Sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan Tugas dan
Kewajiban sesuai dengan Sumpah dan Janji Sebagai Anggota KPU Kabupaten
Pringsewu, serta beberapa bukti yang telah disampaikan tidaklah benar adanya
lantaran beberapa hal tersebut tidak sesuai dengan yang telah saya laksanakan
dan saya kerjakan pada pelaksanaan Tugas dan Kewajiban sebagai Anggota KPU
Kabupaten Pringsewu;
3. Saya sendiri siap membuktikan bahwa saya telah melaksanakan Tugas dan
Kewajiban saya, serta tuduhan yang disampaikan tidak benar saya akan
memberikan bukti-bukti bahwa saya telah melaksanakan tugas dan kewajiban
saya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu hal ini akan membuktikan
bahwa saya tidak bersalah;
4. Beberapa bukti yang saya sampaikan nanti akan membuktikan bahwa saya
telah melaksanakan tugas dan kewajiban saya, terkait hal tersebut agar kiranya
KPU Provinsi Lampung mempertimbangkan memberikan Dispensasi untuk
melaksanakan Tugas dan Kewajiban, serta membuktikan bahwa tuduhan
tersebut tidak benar adanya;
5. KPU Provinsi Lampung juga harus melihat dan mempertimbangkan atas laporan
tersebut dengan bukti-bukti yang benar adanya bukan hanya menilai dari
laporan yang tidak benar tersebut saja akan tetapi juga harus bisa menilai dan
melihat bukti-bukti yang akan saya sampaikan. Demikian yang saya sampaikan
agar kiranya untuk dipertimbangkan, atas perhatian dan pertimbangan dalam
melihat laporan tersebut Teradu ucapkan terima kasih.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Piagam Penghargaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung memberikan Penghargaan Kepada KPU Kabupaten
Pringsewu sebagai TERBAIK III Katagori Kegiatan Sosialisasi
Paling Efektif.
Bukti T-2 : Dokumen berita acara DCT;
Bukti T-3 : Absensi Harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu bulan
Januari s/d November 2018.
Kesimpulan Teradu
Yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Teradu
hormati, Terima Kasih sebelumnya Teradu sampaikan Majelis Sidang DKPP sudah
bersedia Memberi Teradu kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan
yang dituduhkan kepada Teradu, memang sulit Teradu membuktikan bahwa
tuduhan yang dituduhkan adalah tidak benar karena sedikit sekali bukti yang dapat
Teradu sampaikan karena akses Teradu yang terbatas untuk mendapatkan bukti
bukti yang memperkuat pernyataan Teradu baik itu bukti berupa foto-foto atau
berkas administrative, bahkan untuk meminta bantuan saksi dari staf
kesekretaritan KPUD Kabupaten Pringsewu tidak ada yang bersedia menjadi saksi
Teradu. Selama ini pada proses klarifikasi Teradu tidak pernah diberikan
kesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti tapi hanya mendengarkan tuduhan
tuduhan yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Lampung.
Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk dapat melihat kembali bukti bukti yang bisa Teradu sampaikan antara lain :
1. Dokumen berita acara DCT yang dituduhkan oleh pengadu tidak Teradu ikuti,
dan kebetulan Teradu bisa mendapatkan foto dokumen berita acara pada salah
satu partai, dan di dokumen itu jelas sekali bahwa Teradu menandatangani
berita acara pleno tersebut (Bukti T-2);
2. Bukti absensi Harian komisioner KPUD Kabupaten Pringsewu tahun 2018; dan
3. Bukti foto – foto (Bukti T-3).
Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pringsewu;
1. Bahwa Pada tanggal 27 Agustus 2018 surat undangan disampaikan kepada
seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja
masing-masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 31 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu
dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang menghasilkan 3 (tiga) Berita Acara
tersebut diatas. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom
tidak hadir. Saat dihubungi oleh Ketua beralasan sedang ada hajatan
saudaranya, sehingga ia tidak menandatangani Berita Acara tersebut(Bukti PT-
1, PT-2, dan PT-3);
2. Pada tanggal 10 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh
komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-
masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
13 September 2018 pukul 15.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu.
Pada saat rapat pleno tersebut baru dimulai saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom
datang menghadiri pleno tersebut tetapi tidak sampai pleno tersebut selesai
sehingga ia tidak menandatangani Berita Acara tersebut yang dilaksanakan
pada akhir acara rapat pleno (Bukti PT-4);
3. Pada tanggal 12 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh
komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-
masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
13 September 2018 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu
dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang menghasilkan 2 (dua) Berita Acara
tersebut diatas. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom
tidak hadir dan tidak ada keterangan sehingga tidak menandatangani Berita
Acara tersebut (Bukti PT-5 dan PT-6);
4. Pada tanggal 17 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh
komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-
masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
20 September 2018 pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu. Pada
saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir sehingga
tidak menandatangani Berita Acara tersebut (PT-7);
5. Pada tanggal 21 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh
komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-
masing komisioner. Kegiatan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
dilaksanakan pada hari minggu tanggal 23 September 2018 dimulai dari Pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten
Pringsewu. Setiap Partai Politik yang berjumlah 16 Partai Politik menyerahkan
LADK tersebut dengan waktu yang berbeda-beda. Pada pagi hari saudara AGUS
PRIYANTO, S.Kom hadir di Kantor hanya sebentar saja dan kemudian tidak
terlihat lagi sampai malam sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut
(PT-8);
6. Pada tanggal 20 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh
komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-
masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal
24 September 2018 pukul 14.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu.
Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir
sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut (PT-9);
7. Sebagai Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi sebenarnya pekerjaan itu sering
dikerjakan oleh komisioner yang lain. Langkah itu diambil karena yang
bersangkutan tidak peduli terhadap kegiatan, sebagai bukti sebagaimana
terlampir;
8. Ada beberapa Berita Acara yang ditandatangani yang bersangkutan namun yang
bersangkutan tidak hadir, sebagai bukti sebagaimana foto terlampir;
9. Selain itu juga ada beberapa kegiatan dan tahapan yang bersangkutan tidak
hadir, sebagai bukti sebagaimana terlampir.
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Pihak Terkait
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018
tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten PRINGSEWU
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-2 : Berita Acara Nomor 129/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018
tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar
Calon Sementara (DCS) ANGGOTA DPRD Kabupaten Pringsewu
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-3 : Berita Acara Nomor 130/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018
tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-4 : Berita Acara Nomor 135/PL.03.1-BA/1810/KPU-Kab/IX/2018
tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti PT-5 : Berita Acara Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Syarat
Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-6 : Berita Acara Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Syarat
Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-7 : Berita Acara Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti PT-8 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/IX/2018 tentang
Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun
2019;
Bukti PT-9 : Berita Acara Nomor 158PL.01.4-BA/1810Kab/IX/2018 Tentang
Tindak Lanjut Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD
Kabupaten Pringsewu dari Partai Solidaritas Indonesia Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti PT-10 : Lampiran II foto-foto Sosialisasi Pilgub 2018;
Bukti PT-11 : Lampiran III foto-foto Rapat Pleno Terbuka dalam Pemilihan
Umum Serentak tahun 2019;
Bukti PT-12 : Absensi Harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu bulan
Januari s/d November 2018.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar sumpah janji dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, dikarenakan pertama tidak menghadiri
rapat pleno sebanyak 9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Kedua, Teradu tidak
memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel
mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin. Ketiga, tidak memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dikarenakan kesibukan
Teradu mengikuti studi Strata Dua (S2) di Tangerang Provinsi Banten. Keempat,
Teradu telah menciptakan iklim dan budaya kerja yang tidak sesuai dengan kode
etik dan tidak disiplin dalam bekerja sehingga menimbulkan kesenjangan antara
Teradu dengan komisioner lainnya serta membuat situasi yang tidak nyaman
kepada Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu.
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa Teradu sudah menjalankan dan
melaksanakan sumpah dan janji serta Tugas dan Kewajiban sebagai mana Standar
Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Teradu meminta kepada KPU Provinsi
Lampung agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah Teradu sampaikan dan
menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,Teradu terbukti tidak melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Pada
sidang pemeriksaan pihak terkait, yakni A Andoyo Ketua merangkap anggota KPU
Kabupaten Pringsewu, Henderi Muzanni dan Sofyan Akbar Budiman masing-masing
sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, menyampaikan alat bukti
ketidakhadiran Teradu dalam beberapa tahapan krusial dalam Pemilu yaitu,
Pertama Daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu
Nomor: 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018; Berita Acara Nomor 129/PL.01.4-
BA/1810/Kab/VIII/2018; Berita Acara Nomor 130/PL.01.4-
BA/1810/Kab/VIII/2018 yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 31 Agustus
2018 jam 14.00 WIB dengan agenda hasil klarifikasi tanggapan masyarakat atas
DCS DPRD Kabupaten Pringsewu, dimana Teradu tidak menghadiri rapat pleno
tersebut meski Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu sudah membuat dan
menyampaikan undangan di meja kerja masing-masing komisioner. Kedua, daftar
hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 135/PL.03.1-
BA/1810/KPU-Kab/IX/2018, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September
2018 jam 15.00 WIB dengan agenda rekapitulasi dan penetapan DPT Hasil
Perbaikan Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak menandatangani daftar hadir dan
berita acara, Teradu hadir pleno, namun sebelum rapat pleno berakhir, Teradu
meninggalkan ruangan. Ketiga, daftar hadir dan Berita Acara rapat pleno KPU
Kabupaten Pringsewu Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 dan Berita Acara
Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13
September 2018 jam 09.00 WIB dengan agenda hasil verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen syarat calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu
Tahun 2019, Teradu tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menandatangani kedua
dokumen tersebut. Keempat, daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Pringsewu Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 yang
dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 dengan agenda
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Pada
Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak hadir dan tidak menandatangani dokumen
daftar hadir dan berita acara pleno. Kelima dokumen daftar hadir dan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/IX/2018 yang
dilaksanakan pada hari Minggu, 23 September 2018 dengan agenda hasil
penerimaan laporan awal dana kampanye, Teradu hanya hadir pada pagi hari saja,
meskipun kegiatan tahapan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Keenam,
dokumen daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu
Nomor 158/PL.01.4-BA/1810Kab/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Senin,
tanggal 24 September 2018 dengan agenda tindak lanjut pengunduran diri calon
anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Solidaritas Indonesia Pasca
Penetapan DCT Pada Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak hadir dan tidak
menandatangani dokumen daftar hadir dan berita acara. Kemudian, berdasarkan
berdasarkan bukti absensi harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dari bulan
Januari hingga bulan November tahun 2018 Teradu pernah tidak hadir selama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal 22-31 bulan Oktober tahun 2018 dan pada bulan
November tahun 2018 Teradu selama 1 (satu) bulan penuh tidak hadir. Alat bukti
tersebut menunjukkan Teradu tidak memenuhi jam kerja yang ditentukan dan tidak
menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin dengan
alasan mempunyai urusan pribadi bersepeda serta menghadiri acara-acara pribadi.
Bahwa Teradu sebagai Divisi Sosialisasi juga sering tidak hadir sehingga tugas-
tugasnya dikerjakan atau diambil alih oleh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
lainnya. DKPP berpendapat, Teradu terbukti melanggar sumpah janji sebagai
anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib
bekerja sepenuh waktu dan mengutamakan kepentingan umum dari pada
kepentingan pribadi atau golongan. Sikap dan tindakan Teradu bertentangan
dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d),
huruf (f), huruf (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku
anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Fritz
Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir