Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 306 Tahun 2018
Agus Priyanto, Anggota KPU Kabupaten Pringsewu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pringsewuyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan pembinaan kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO dan memperhatikan surat peringatan Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor 746/SDM.12.3-SP/18/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 mengenai Pemberian Sanksi Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras atas tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu Nasional Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar sumpah janji dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, dikarenakan pertama tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Kedua, Teradu tidak memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 306/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nanang Trenggono Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung Alamat : Jalan Gajah Mada No. 87, Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Agus Priyanto : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Alamat Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten : Pringsewu. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pringsewuyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan pembinaan kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO dan memperhatikan surat peringatan Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor 746/SDM.12.3-SP/18/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 mengenai Pemberian Sanksi Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras atas tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu Nasional Tahun 2019; 2. KPU Provinsi Lampung melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor 506/SDM.13- BA/18/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Klarifikasi dan Pembinaan Kinerja Anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom mengidentifikasi sdr. AGUS PRIYANTO, S.Kom sebagai berikut : a. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Periode 2014- 2019 dengan tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno secara berturut-turut dan tanpa keterangan yang dibuktikan dengan tidak dibubuhkannya tanda tangan pada berita acara rapat pleno; b. bahwa yang bersangkutan dalam hal kehadiran tidak memenuhi jam kerja yang ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin; c. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 diatas dikarenakan kesibukan beliau mengikuti studi strata dua (S2) di Tanggerang Provinsi Banten; d. sehubungan dengan huruf a dan c diatas saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu telah menciptakan iklim kerja dan budaya kerja yang tidak sesuai dengan kode etik dan disiplin dalam berkinerja selaku penyelenggara pemilu sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu sehingga menimbulkan kesenjangan antara yang bersangkutan dengan komisioner lainnya serta membuat situasi yang tidak nyaman kepada Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu. 3. Berkenaan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 506/SDM.13- BA/18/Prov/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Klarifikasi dan Pembinaan Kinerja Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Rapat pleno Nomor 512/SDM.13-BA/18/Prov/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom dinyatakan bahwa : a. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak bekerja sesuai dengan asas penyelenggara pemilu dan tidak mengedepankan prinsip untuk bekerja sepenuh waktu; b. bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak bekerja sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Nomor 2314/SDM.13-SD/18/Prov/XI/2018 Perihal Penjatuhan Sanksi Kepada Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Periode 2014-2019 a.n Agus Priyanto, S.kom tanggal 6 November 2018; Bukti P-2 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 490/SDM.13- Kpt/18/Prov/X/2018 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Agus Priyanto S.Kom sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu periode 2014-2019 tertanggal 22 Oktober 2018; Bukti P-3 : Surat Peringatan Nomor: 746/SDM.12.3-SP/18/Prov/V/2018 tertanggal 24 Mei 2018; Bukti P-4 : Berita Acara Nomor 158/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang Tindaklanjut Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kab Pringsewu dari Partai PSI pasca penetapan DCT Pemilu Tahun 2019; Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Pringsewu; Bukti P-6 : Berita Acara Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019; Bukti P-7 : Berita Acara Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2019; Bukti P-8 : Berita Acara Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Pengganti anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2019; Bukti P-9 : Berita Acara Nomor 135/PL.03.1-BA/1810/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Hasil Perbaikan Pemilu tahun 2019; Bukti P-10 : BA Nomor: 130/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Maimin, S.Pd; Bukti P-11 : BA Nomor: 129/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Marso; Bukti P-12 : BA Nomor: 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Kab Pringsewu Pemilu tahun 2019 a.n Rustamadi; Bukti P-13 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 97/Kpts/KPU- Prov.08/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU Kabupaten Pringsewu tahun 2014; Bukti P-14 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 512/SDM.13- BA/18/Prov/X/2018 tentang Pemberhentian Sementara anggota KPU Kabupaten Pringsewu a.n Agus Priyanto, S. Kom; Bukti P-15 : Surat Nomor:2250/SDM.12.3-SD/18/Prov/X/2018 Perihal Panggilan menghadap dan Klarifikasi; Bukti P-16 : Risalah Rapat hari Kamis, 18 Oktober 2018. Kesimpulan Pengadu Berkenaan degan telah dilaksanakannya sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Pringsewu a.n AGUS PRIYANTO, S.Kom pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 dapat kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Bahwa Saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Periode 2014-2019 dengan tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno dari bulan September- Agustus tahun 2018 yang dibuktikan dengan tidak adanya tandatangan dalam masing-masing berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Pringsewu; 2. Bahwa yang bersangkutan dalam hal kehadiran tidak memenuhi jam kerja yang ditentukan dan tidak pernah menghadiri atau mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin; 3. Bahwa saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 diatas dikarenakan kesibukan beliau mengikuti studi strata dua (S2) di Tanggerang Provinsi Banten; 4. AGUS PRIYANTO, S.Kom (Teradu) sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai KPU Kabupaten Pringsewu dalam struktur organisasi penamaan divisi, menurut yang bersangkuta pahami, bahwa yang bersangkutan hanya sebagai Ketua Divisi SDM saja, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk penamaan Divisi di KPU Kabupaten/Kota yaitu Divisi SDM dan Sosialisasi; 5. Bahwa AGUS PRIYANTO, S.Kom (Teradu) tidak ingat/tidak tahu pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilaksanakan hari Rabu, 27 Juni 2018 dan terbukti sering tidak hadir di Kantor dan tidak mengikuti pleno, bahkan pleno terbuka, secara tertib; 6. Teradu yang pada saat rapat pleno terbuka tanggal 31 Agustus 2018 tentang tanggapan masyarakat salah menyebut Anggota KPU Kabupaten Pringsewu, teman-temannya sendiri, dikatakan pleno diikuti oleh dirinya sendiri dan 3 (tiga) Komisioner lain yakni Hermansyah, padahal Sdr. Hermansyah sudah menjadi Anggota Bawaslu Lampung. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagai mana SOP yang berlaku sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu telah mengikuti dan melaksanakan tugas tersebut serta tuduhan yang dimaksudkan; 2. Sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban sesuai dengan Sumpah dan Janji Sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu, serta beberapa bukti yang telah disampaikan tidaklah benar adanya lantaran beberapa hal tersebut tidak sesuai dengan yang telah saya laksanakan dan saya kerjakan pada pelaksanaan Tugas dan Kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu; 3. Saya sendiri siap membuktikan bahwa saya telah melaksanakan Tugas dan Kewajiban saya, serta tuduhan yang disampaikan tidak benar saya akan memberikan bukti-bukti bahwa saya telah melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu hal ini akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah; 4. Beberapa bukti yang saya sampaikan nanti akan membuktikan bahwa saya telah melaksanakan tugas dan kewajiban saya, terkait hal tersebut agar kiranya KPU Provinsi Lampung mempertimbangkan memberikan Dispensasi untuk melaksanakan Tugas dan Kewajiban, serta membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya; 5. KPU Provinsi Lampung juga harus melihat dan mempertimbangkan atas laporan tersebut dengan bukti-bukti yang benar adanya bukan hanya menilai dari laporan yang tidak benar tersebut saja akan tetapi juga harus bisa menilai dan melihat bukti-bukti yang akan saya sampaikan. Demikian yang saya sampaikan agar kiranya untuk dipertimbangkan, atas perhatian dan pertimbangan dalam melihat laporan tersebut Teradu ucapkan terima kasih. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Piagam Penghargaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung memberikan Penghargaan Kepada KPU Kabupaten Pringsewu sebagai TERBAIK III Katagori Kegiatan Sosialisasi Paling Efektif. Bukti T-2 : Dokumen berita acara DCT; Bukti T-3 : Absensi Harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu bulan Januari s/d November 2018. Kesimpulan Teradu Yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Teradu hormati, Terima Kasih sebelumnya Teradu sampaikan Majelis Sidang DKPP sudah bersedia Memberi Teradu kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan kepada Teradu, memang sulit Teradu membuktikan bahwa tuduhan yang dituduhkan adalah tidak benar karena sedikit sekali bukti yang dapat Teradu sampaikan karena akses Teradu yang terbatas untuk mendapatkan bukti bukti yang memperkuat pernyataan Teradu baik itu bukti berupa foto-foto atau berkas administrative, bahkan untuk meminta bantuan saksi dari staf kesekretaritan KPUD Kabupaten Pringsewu tidak ada yang bersedia menjadi saksi Teradu. Selama ini pada proses klarifikasi Teradu tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti tapi hanya mendengarkan tuduhan tuduhan yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Lampung. Teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat melihat kembali bukti bukti yang bisa Teradu sampaikan antara lain : 1. Dokumen berita acara DCT yang dituduhkan oleh pengadu tidak Teradu ikuti, dan kebetulan Teradu bisa mendapatkan foto dokumen berita acara pada salah satu partai, dan di dokumen itu jelas sekali bahwa Teradu menandatangani berita acara pleno tersebut (Bukti T-2); 2. Bukti absensi Harian komisioner KPUD Kabupaten Pringsewu tahun 2018; dan 3. Bukti foto – foto (Bukti T-3). Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pringsewu; 1. Bahwa Pada tanggal 27 Agustus 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing-masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang menghasilkan 3 (tiga) Berita Acara tersebut diatas. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir. Saat dihubungi oleh Ketua beralasan sedang ada hajatan saudaranya, sehingga ia tidak menandatangani Berita Acara tersebut(Bukti PT- 1, PT-2, dan PT-3); 2. Pada tanggal 10 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing- masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 pukul 15.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu. Pada saat rapat pleno tersebut baru dimulai saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom datang menghadiri pleno tersebut tetapi tidak sampai pleno tersebut selesai sehingga ia tidak menandatangani Berita Acara tersebut yang dilaksanakan pada akhir acara rapat pleno (Bukti PT-4); 3. Pada tanggal 12 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing- masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang menghasilkan 2 (dua) Berita Acara tersebut diatas. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir dan tidak ada keterangan sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut (Bukti PT-5 dan PT-6); 4. Pada tanggal 17 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing- masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut (PT-7); 5. Pada tanggal 21 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing- masing komisioner. Kegiatan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaksanakan pada hari minggu tanggal 23 September 2018 dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu. Setiap Partai Politik yang berjumlah 16 Partai Politik menyerahkan LADK tersebut dengan waktu yang berbeda-beda. Pada pagi hari saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom hadir di Kantor hanya sebentar saja dan kemudian tidak terlihat lagi sampai malam sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut (PT-8); 6. Pada tanggal 20 September 2018 surat undangan disampaikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu dengan meletakkannya di meja masing- masing komisioner. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 September 2018 pukul 14.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Pringsewu. Pada saat rapat pleno tersebut saudara AGUS PRIYANTO, S.Kom tidak hadir sehingga tidak menandatangani Berita Acara tersebut (PT-9); 7. Sebagai Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi sebenarnya pekerjaan itu sering dikerjakan oleh komisioner yang lain. Langkah itu diambil karena yang bersangkutan tidak peduli terhadap kegiatan, sebagai bukti sebagaimana terlampir; 8. Ada beberapa Berita Acara yang ditandatangani yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak hadir, sebagai bukti sebagaimana foto terlampir; 9. Selain itu juga ada beberapa kegiatan dan tahapan yang bersangkutan tidak hadir, sebagai bukti sebagaimana terlampir. Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten PRINGSEWU pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-2 : Berita Acara Nomor 129/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar Calon Sementara (DCS) ANGGOTA DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-3 : Berita Acara Nomor 130/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-4 : Berita Acara Nomor 135/PL.03.1-BA/1810/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-5 : Berita Acara Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-6 : Berita Acara Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-7 : Berita Acara Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-8 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun 2019; Bukti PT-9 : Berita Acara Nomor 158PL.01.4-BA/1810Kab/IX/2018 Tentang Tindak Lanjut Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Solidaritas Indonesia Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti PT-10 : Lampiran II foto-foto Sosialisasi Pilgub 2018; Bukti PT-11 : Lampiran III foto-foto Rapat Pleno Terbuka dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2019; Bukti PT-12 : Absensi Harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu bulan Januari s/d November 2018.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar sumpah janji dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, dikarenakan pertama tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Kedua, Teradu tidak memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin. Ketiga, tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dikarenakan kesibukan Teradu mengikuti studi Strata Dua (S2) di Tangerang Provinsi Banten. Keempat, Teradu telah menciptakan iklim dan budaya kerja yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak disiplin dalam bekerja sehingga menimbulkan kesenjangan antara Teradu dengan komisioner lainnya serta membuat situasi yang tidak nyaman kepada Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu. [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa Teradu sudah menjalankan dan melaksanakan sumpah dan janji serta Tugas dan Kewajiban sebagai mana Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Teradu meminta kepada KPU Provinsi Lampung agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah Teradu sampaikan dan menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Pada sidang pemeriksaan pihak terkait, yakni A Andoyo Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Pringsewu, Henderi Muzanni dan Sofyan Akbar Budiman masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu, menyampaikan alat bukti ketidakhadiran Teradu dalam beberapa tahapan krusial dalam Pemilu yaitu, Pertama Daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor: 128/PL.01.4-BA/1810/Kab/VIII/2018; Berita Acara Nomor 129/PL.01.4- BA/1810/Kab/VIII/2018; Berita Acara Nomor 130/PL.01.4- BA/1810/Kab/VIII/2018 yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 31 Agustus 2018 jam 14.00 WIB dengan agenda hasil klarifikasi tanggapan masyarakat atas DCS DPRD Kabupaten Pringsewu, dimana Teradu tidak menghadiri rapat pleno tersebut meski Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu sudah membuat dan menyampaikan undangan di meja kerja masing-masing komisioner. Kedua, daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 135/PL.03.1- BA/1810/KPU-Kab/IX/2018, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 jam 15.00 WIB dengan agenda rekapitulasi dan penetapan DPT Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak menandatangani daftar hadir dan berita acara, Teradu hadir pleno, namun sebelum rapat pleno berakhir, Teradu meninggalkan ruangan. Ketiga, daftar hadir dan Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 135.1/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 dan Berita Acara Nomor 135.2/PL.01.4-BA/1810/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 jam 09.00 WIB dengan agenda hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu Tahun 2019, Teradu tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menandatangani kedua dokumen tersebut. Keempat, daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 dengan agenda penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Pada Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak hadir dan tidak menandatangani dokumen daftar hadir dan berita acara pleno. Kelima dokumen daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 140/PL.01.6-BA/1810/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Minggu, 23 September 2018 dengan agenda hasil penerimaan laporan awal dana kampanye, Teradu hanya hadir pada pagi hari saja, meskipun kegiatan tahapan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Keenam, dokumen daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 158/PL.01.4-BA/1810Kab/IX/2018 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 September 2018 dengan agenda tindak lanjut pengunduran diri calon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Solidaritas Indonesia Pasca Penetapan DCT Pada Pemilu Tahun 2019, Teradu juga tidak hadir dan tidak menandatangani dokumen daftar hadir dan berita acara. Kemudian, berdasarkan berdasarkan bukti absensi harian Anggota KPU Kabupaten Pringsewu dari bulan Januari hingga bulan November tahun 2018 Teradu pernah tidak hadir selama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 22-31 bulan Oktober tahun 2018 dan pada bulan November tahun 2018 Teradu selama 1 (satu) bulan penuh tidak hadir. Alat bukti tersebut menunjukkan Teradu tidak memenuhi jam kerja yang ditentukan dan tidak menghadiri/mengikuti apel mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin dengan alasan mempunyai urusan pribadi bersepeda serta menghadiri acara-acara pribadi. Bahwa Teradu sebagai Divisi Sosialisasi juga sering tidak hadir sehingga tugas- tugasnya dikerjakan atau diambil alih oleh komisioner KPU Kabupaten Pringsewu lainnya. DKPP berpendapat, Teradu terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib bekerja sepenuh waktu dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (f), huruf (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir