Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 177/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Pulang Pisau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mulai pada tahapan kampanye hingga tahapan penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) yang maksimal kepada Petugas KPPS dan PPS di Kabupaten Pulang Pisau tentang tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah; [4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dalam tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018.
Pasal DilanggarPasal 49 ayat (1); Pasal 83 Undang-Undang Nomor 10; Pasal 39 Peraturan KPU Nomor; Pasal 39 ayat (6) Peraturan a quo yang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Untung Surapati, Teradu II Yuliana, Teradu III Andry Wahyudi, Teradu IV Ahmad Najarudin dan Teradu V Wilman Dehen selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 177/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Idham Amur Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten/Kota Alamat Kantor : Jl. Panunjung Tarung, Rt/Rw. 008/000, Pulang Pisau, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah 2. Nama : Ahmad Jayadikaarta Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten/Kota Alamat Kantor : Jl. Pemda No.121, Rt/Rw. 011/000, Pulang Pisau, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA 3. Nama : 1. Regginaldo Sultan 2. Aperdi Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Advokat Tim Advokasi Idham-Jaya. Alamat : Jl. RP. Soeroso No. 44 Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Untung Surapati Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Tajahan Antang No. 5 bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yuliana Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Tajahan Antang No. 5 bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Andry Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Tajahan Antang No. 5 bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad Najarudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Tajahan Antang No. 5 bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Wilman Dehen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Tajahan Antang No. 5 bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ubeng Itun Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Tingang Menteng Nomor 39, Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Roby Hudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Tingang Menteng Nomor 39, Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Hepro Nopriyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Tingang Menteng Nomor 39, Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selanjutnya disebut sebagai------ -------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mulai pada tahapan kampanye hingga tahapan penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018. 2. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal kepada Petugas KPPS dan PPS di Kabupaten Pulang Pisau tentang tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah; 3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Teradu VI s/d Teradu VIII juga telah melakukan melakukan pengawasan pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V; 4. Bahwa Teradu II dan Teradu III patut diduga telah melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III; 5. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu (atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikaarta, SIP) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu, dengan cara mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno tersebut berlangsung, padahal telah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa Rapat Pleno tersebut akan berlangsung secara “terbuka dan dibuka untuk umum”, artinya dapat dihadiri oleh siapapun; 6. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan pengawasan yang lemah dan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas peristiwa/kejadian, sebagai berikut: 1) Ketidaknetralan ASN dan Perangkat Desa dalam penerbitan dan pemberian Surat Keterangan (SUKET) Kependudukan bagi Pemilih-pemilih di Kabupaten Pulang Pisau. 2) Pengerahan massa pada saat kampanye dan pengarahan kepada Pemilih untuk memilih Pasangan Calon tertentu pada saat menjelang Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. 7. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak menindaklajuti beberapa Laporan- laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu atas dugaan pelanggaran pada peristiwa/kejadian yang sebagaimana diuraikan dalam Pengaduan a quo; 8. Pasal yang dilanggar: Bahwa Tindakan Teradu I s/d VIII sangat Jelas patut diduga melanggar Kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Uraian Singkat Kejadian 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 berdasarkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 12 Febuari 2018 (Bukti P-1), dengan nomor urut 1 (satu) berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 31/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 13 Februari 2018; 2. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal kepada Petugas KPPS dan PPS tentang tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah; 3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu, serta Teradu VI s/d Teradu VIII juga kurang melakukan pengawasan pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang diilakukan, yang kemudian berdampak pada ribuan surat suara menjadi tidak sah, oleh karena telah tercoblos tembus/simetris dan oleh pihak Teradu I s/d V dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah. Hal tersebut jelas merugikan Pasangan Calon H. Idham Amur, SH, M.SI. dan H. Ahmad Jayadikarta SIP, karena pada saat penghitungan suara di TPS-TPS tersebut, banyak sekali surat-surat suara yang mencoblos Pasangan Calon H. Idham Amur, SH, M.SI. dan H. Ahmad Jayadikarta SIP. akan tetapi menurut KPPS dan Petugas KPPS surat suara tersebut tidak sah; 4. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melakukan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan yang lemah serta tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas kejadian-kejadian yang sebagaimana tersebut di bawah ini: 1) Terdapat ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa dalam penerbitan dan pemberian Surat Keterangan (SUKET) Kependudukan bagi Pemilih-pemilih di Kabupaten Pulang Pisau.; 2) Terdapat pengerahan massa pada saat kampanye dan pengarahan kepada Pemilih untuk memilih Pasangan Calon tertentu pada saat menjelang Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.; 5. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya pada mulai tahapan pemungutan suara hingga penetapan perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pengadu, adapun peristiwa/kejadian yang terjadi, antara lain: 1) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS- TPS Desa Badirirh Kecamatan Maliku, dengan pola kecurangan yaitu terdapat KPPS beserta anggota KPPS yang bekerjasama dengan Saksi Pasangan Calon tertentu dan disaksikan oleh Panwascam Maliku dengan melakukan pencoblosan Pasangan Calon tertentu pada sisa-sisa surat suara di TPS-TPS Desa Badirih Kecamatan Maliku.; 2) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS- TPS Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir dan di TPS-TPS Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola kecurangan yaitu terdapat banyak Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS-TPS di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir dan TPS-TPS di Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir menggunakan hak pilih dengan menggunakan Form C-6 milik orang lain, dan pada saat mendatangi menggunakan hak pilih-nya pada TPS-TPS tersebut malahan diberikan kemudahan oleh petugas KPPS, tanpa melalui pemeriksaan E-KTP milik Pemilih tersebut.; 3) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS- TPS Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku, dengan pola kecurangan yaitu terdapat proses pengiriman kotak-kotak suara yang dibawa dari TPS, ke sekretariat PPS Desa Tahai baru kemudian ke sekretariat PPK Kecamatan Maliku menyalahi prosedur karena tidak bersegel.; 4) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS- TPS Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola kecurangan yaitu terdapat perusakan dan pembukaan kotak suara pada TPS-TPS tersebut di sekreratiat PPS Desa Bereng yang dilakukan oleh KPSS dan petugas KPPS tanpa terlebih dahulu memberitahukan/mengundang dan menghadirkan Saksi-Saksi Pasangan Calon, Panwaslu tingkat TPS dan/atau desa, Petugas Kemanan dan Pemantau Pemilu (jika ada).; 5) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS- TPS Desa Paduran Sebangau Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola kecurangan yaitu terdapat banyak Form C6 yang dengan sengaja tidak dibagikan kepada Pemilih-pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS-TPS Desa Paduran Sebagau Kecamatan Kahayan Hilir, adapun ditemukan banyak Form C6 yang dengan sengaja disimpan di dekat Pos Penjagaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di daerah desa Paduran Sebangau Kecamatan Kahayan Hilir, sehingga mengakibatkan tingkat partisipasi Pemilih yang rendah di TPS-TPS.; 6. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak menindaklajuti beberapa Laporan- laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu atas dugaan pelanggaran pada perisitiwa/kejadian yang sebagaimana tersebut dalam point angka (4) di atas.; 7. Bahwa Teradu II dan Teradu III patut diduga telah melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III; 8. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu (atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikaarta, SIP) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu, dengan cara mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno tersebut berlangsung, padahal telah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa Rapat Pleno tersebut akan berlangsung secara “terbuka dan dibuka untuk umum”. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 12 Febuari 2018; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 31/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 13 Februari 2018; 3. Bukti P-3 : Screenshoot Media Sosial akun Facebook atas nama Jawet Yuliana, yang diduga milik Yuliana (Teradu II); 4. Bukti P-4 : Screenshoot Media Sosial akun Facebook atas nama Andry Wahyudi, (Teradu III), yang diduga milik Andry Wahyudi (Teradu III). 5. Bukti P-5 : Media Berita Online faktahukum.co.id dengan judul berita “Hadir Saat Pleno KPU, paslon Idham Jaya Merasa Dipermalukan”, dimuat pada tanggal 6 Juli 2018. 6. Bukti P-6 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 10 Agustus 2018; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I s/d Teradu VIII terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VIII.; Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. KETRANGAN SAKSI 1. Suwardi (Tim Sukses Pasangan Calon Idham Amur dan Ahmad Jayadikaarta) saksi adalah saksi pada rekapitulasi di Kabupaten pulang Pisau, ketika pertama dibacakan tatib karena di tati tidak dilarang interupsi,isi interupsi adalag saya meminta kejelasan apakah KPU sudah menkjalankan Bintek di tingakt bawah ,Ketua KPU mempersilahkan kami, terkait pendataan pemilih KPU membrehtnikan saksi untuk tidak interupsi, Saksi mendapatkan peringatn apabila tidak mau diam akan diusir dari rapat. Pada saat perhitungan surat suara wakil Bupati Idham Amur, jayadikarta masuk ruang pleno, pimpinan mempertanyakan Pengadu kepada Panwas, karena pertanayaan agak menyudutkan wakil langsung berdiri tidak perlu diusir sekadar ingi tahu jalannya pleno. Dari hal tersebiut, banyak laporan tingkat PPK tentang kejanggalan- kejanggalan petugas pemiku di tinkat bawah, PAslon 1 tidak mau memandatnagani BA, kita tanyakan ke KPU tetapi oleh KPU diminta untuk menyampaikan surat secara tertuli. Di desa sebangau TPS 4 jumlah pemilub 531 tapi yang menggubakan hak pili hanya 72 beda dengan daerah panglo, hampir 90 %, pada hari H dilaksanaka ;libur umum. Di perusahaan kenapa tidak diliburkan?sampai saat ini saya tidak tahu kejelasannya. Kami menyampaikan kebenaran apa yang disampaikan teman-teman PPK kami tidak bisa menerima begitu saja dan akan dipertanyakan di PPK. Setelah mendat arahan untuk menulis keberatan, kami menulis keberatan2 dan langsung diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau. Terkait kesalahan pelipatan suara, kalu dicblos di gambar dan di luar dianggap tidak sah, Kami jadi tim sejak awal sebelum ditetapkan oleh KPU. Terkait dengan Suket KTP digandakan bilang kehilangan, apalagi pencetakan Suket. Setiap kami melaksanakan kampanye, RT dan RW tidak ada yang menghadiri kampanye Pengadu. Terkait pengerahan masa saya tidak mengetahui tetapi laporan tidak ditindaklnjuti. Pihak KPU mempertanyakan kepada Panwas, kita ssebagi orang timur sudah merasa. Saksi pada dasarnya .yang disampaikan oleh KPU adalah mempertanyakan keberadaan Paslon kepada Panwas. 1. Dian Noor (Tim Sukses Pasangan Calon Idham Amur dan Ahmad Jayadikaarta) saksi sebagai tim pemenangan Pengadu. Saksi menyatakan undangan di TPS 1 dan TPS 3 pencoblosan tidak DPT ada di TPS 1 juga kahyung hlir, waktu pleno di PPK yang clear hanya desa Kelawak, semua hampir bermasalah. Saksi selaku koordinator saksi tingakt TPS yang menyaksikan langsung adalah saksi TPS. Saksi tidak melakukan upaya keberatan tetapi mengadukan laporan Panwascam teta[pi tidak ditindaklanjuti. Ada laporan secara losan dan tertulis tetapi ditindaklanjuti oleh Panwas. Waktu pleno di Kabupaten semua permasalah kami sampaikan, pembukaan kota suara, pencoblosan tidak sah, menurut KPU bisa diselesaikan direkom ,termasuk status facebook. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Pengaduan 1: 1. Bahwa Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mulai pada tahapan kampanye hingga pada tahapan penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018”. Teradu menjelaskan jawaban sebagai berikut : a. bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 telah dilaksanakan berdasarkan asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bab II Pasal 2 asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan yaitu secara demokratis berdaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; b. bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 telah dilaksanakan berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Nomor 1/HK.03.1-Kpts/6211/KPU-Kab/VII/2017; c. bahwa dalam tahapan Penyelenggaraan Kampanye, TERADU telah melaksanakan fungsinya sebagai Penyelenggara dengan menjalankan kegiatan-kegiatan terkait Kampanye dengan memperhatikan prinsip jujur, terbuka dan dialogis sebagaimana diamanahkan Pasal 4 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; d. bahwa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi : “Fasilitasi Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau iklan pada media massa/cetak dan/atau media elektronik” e. Sebagaimana ketentuan tersebut TERADU telah melaksanakan program/kegiatan meliputi : 1) pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 dan pemasangan APK telah dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan dengan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 yang mana pemasangan APK tersebut telah diserah terimakan kepada masing- masing Pasangan Calon berupa Baliho sebanyak 5 buah, Umbul- Umbul sebanyak 160 buah, spanduk sebanyak 198 buah, yang mana kesemuanya diperuntukkan disebar di 8 (delapan) kecamatan pada tiap tingkatan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau. Penyerahan dibuktikan melalui Berita Acara; 2) penyebaran Bahan Kampanye yang disebar kepada masyarakat di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau yang telah serah terimakan kepada masing-masing Pasangan Calon berupa Selebaran/Flayer, Brosur/Leaflet, Pamflet dan Poster Paslon dengan kondisi baik dan lengkap masing-masing jenis berjumlah 20.000 (dua puluh ribu lembar) per jenis bahan kampanye melalui Berita Acara Serah Terima; 3) Pelaksanaan Debat Terbuka antara Pasangan Calon telah dilaksanakan oleh TERADU disiarkan oleh TVRI Kalteng yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2018 di Aula GPU Handep Hapakat, pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan masing-masing membawa pendukung 200 orang per Pasangan Calon, hal-hal terkait dengan acara tersebut telah terlebih dahulu disepakati dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon, Kepolisian dan Panwas Kabupaten Pulang Pisau; 4) Iklan Kampanye dalam hal ini desain dan materi iklan telah divalidasi oleh masing-masing Pasangan Calon dan telah dipublikasikan oleh TERADU pada media massa/cetak dan elektronik telah dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan 23 Juni 2018 sebelum masa tenang melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah, TVRI Kalteng, Media Cetak Kalteng Pos dan Tabengan, dan kesemuanya adalah media lokal dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat menerima informasi tersebut; f. bahwa jenis-jenis Kampanye yang dipersyaratkan dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku dengan juga melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan Pihak Pemerintah Daerah, Tim Kampanye Pasangan Calon, Pihak Keamanan dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pulang Pisau. Dengan demikian TERADU secara maksimal melakukan koordinasi dan pelayanan setara kepada masing-masing Pasangan Calon secara terbuka dan profesional; g. bahwa sejak dari tahapan Kampanye sampai dengan tahapan rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan TERADU sebagai penyelenggara yaitu melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan tahapan dan jadwalnya, memperlakukan calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara dengan memberikan pelayanan yang sama dalam konsultasi kegiatan dan melibatkan seluruh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon tanpa terkecuali dalam rapat-rapat koordinasi, menyampaikan semua informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik dan media sosial yang pada akhirnya membuahkan hasil partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 sebanyak 74,85% serta TERADU juga melaksanakan kewajiban lain-lain yang dipersyaratkan Undang-Undang, sejalan dengan maksud Pasal 10 huruf a, b dan d Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi : “KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara, menyampaikan semua informasi pemilihan kepada masyarakat, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan”. h. bahwa dengan uraian huruf a sampai dengan f diatas, tidak benar bahwa TERADU melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai penyelenggara. Pokok Pengaduan 2: 2. Bahwa TERADU I s/d V patut diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal kepada petugas KPPS dan PPS di Kabupaten Pulang Pisau surat suara Sah dan Tidak Sah”. TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut : a. bahwa TERADU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekpitulasi Hasil Penghitungan Suara (Mutungsura) di 8 (delapan) kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 secara bergiliran; b. bahwa dalam rangka upaya maksimal TERADU dalam melaksanakan Bimtek Mutungsura melibatkan penyelengara ditingkat kecamatan, desa/kelurahan dan petugas KPPS dengan dengan materi yang sama yaitu kepada 5 (lima) orang anggota PPK, 3 (tiga) orang anggota Sekretariat PPK, 3 (tiga) orang anggota PPS, dan 7 (tujuh) orang anggota KPPS yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan bimtek; c. bahwa terkait tata cara penentuan Suara Sah dan Tidak Sah sebagaimana materi pada halaman 58, yang diberikan dalam bimtek telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat 1, 2 dan 3 sebagaimana dituangkan juga dalam Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Kemudian untuk memperkuat pemahaman penyelengara di tingkat KPPS maka KPU Kabupaten Pulang Pisau membuat buku pedoman dan panduan yang disampaikan kepada 5 (lima) orang PPK, 2 (dua) orang PPS dan 7 (tujuh) orang KPPS; d. bahwa dalam metode bimtek TERADU menjelaskan materi, memberikan simulasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh peserta bimtek dengan harapan peserta dapat dengan mudah memahami materi bimtek, hasil dari kegiatan bimtek ini adalah berjalan lancarnya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak ada temuan atas pelanggaran yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan disetiap jenjang; e. bahwa sebagaimana dijelaskan huruf a sampai d diatas, tidak benar aduan PENGADU yang menduga TERADU tidak melaksanakan sosisalisasi dan bimtek secara maksimal karena TERADU telah menyampaikan materi baik lisan dan tertulis kepada seluruh penyelenggara sampai tingkat sekretariat dengan maksud bahwa informasi dan materi tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Mutungsura disetiap jenjang. Dengan demikian anggapan bahwa TERADU melanggar kode etik hanyalah asumsi PENGADU sebab PENGADU tidak menjelaskan bentuk tindakan pelanggaran kode etik secara konkrit yang berakibat gagalnya pelakasanaan Mutungsura dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018. Pokok Pengaduan 3: 3. Bahwa TERADU I sampai dengan V patut diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat pada tahapan pelipatan surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018.” TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut : a. bahwa TERADU telah melaksanakan tahapan pelipatan surat suara sesuai dengan prosedur sebagaimana PKPU Nomor 9 Tahun 2017 secara hati- hati, cermat dan teliti; b. bahwa TERADU telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab pelipatan surat suara dengan melakukan pekerjaan sortir yaitu memilih dan memilah surat suara yang baik dan rusak, menghitung surat suara sesuai alokasi keperluan setiap kecamatan, menyusun dengan rapih surat suara dan kemudian dikemas kedalam sampul surat suara per TPS, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan ruangan yang memadai, sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai tanggal 9 Juni 2018 dengan diawasi oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak Kepolisan Resor Pulang Pisau yang ditugaskan sebagaimana dokumentasi kegiatan. Kemudian untuk menanggulangi kesalahan penghitungan jumlah surat suara yang dialokasikan maka KPU Kabupaten Pulang Pisau mengundang PPK untuk memeriksa kembali surat suara per Kecamatan sampai ke TPS yang diawasi KPU Kabupaten Pulang Pisau, Panwas Kabupaten dan Pihak Kepolisian pada tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2018; c. bahwa sebelum kegiatan sortir dan lipat surat suara TERADU telah memberikan arahan tentang tata cara lipat dan sortir kepada petugas, yang mana petugas adalah sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki kemampuan baca tulis, usia diatas 17 tahun dan memiliki pemahaman yang baik bilamana diberikan arahan karena sudah terbiasa dengan kegiatan kepemiluan; d. bahwa secara cermat dan hati-hati petugas melakukan pilah pilih surat suara hingga ditemukan hasil sortir surat suara yang tidak bisa digunakan 1.352 lembar, kemudian telah dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara sortir dan pelipatan surat suara; e. bahwa demi menjamin integritas penyelenggara, surat suara hasil sortir yang rusak dan surat suara yang melebihi kebutuhan telah dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 1.465 lembar agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun, yang mana kegiatan ini disaksikan oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak Kepolisian kemudian juga dituangkan dalam Berita Acara; f. bahwa sebagaimana penjelasan huruf a sampai huruf e diatas, tidak benar aduan PENGADU tentang TERADU yang melanggar kode etik tahapan pelipatan surat suara, karena TERADU telah melaksanakan prosedur pelipatan sebagaimana Pasal 39 dan Pasal 39 ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2017 yang berbunyi : “KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas pekerjaan penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemilihan yang akan didistribusikan ke TPS” dan “Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan aparat keamanan”. g. dari penjelasan diatas jelas bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini TERADU tidak bekerja secara sendiri dan liar sehingga melanggar kode etik yang mengakibatkan kerugian ataupun pelanggaran sebab dalam pelaksanaannya telah berkoordinasi dan diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Kabupaten Pulang Pisau dan Kepolisian. Pokok pengaduan 4: 4. Bahwa TERADU II dan TERADU III patut diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi TERADU II dan TERADU III”. TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut : a. bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan TERADU wajib bersikap terbuka, transparan dan berintegritas terkait penyampaian informasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau sebagaimana komitmen KPU dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; b. bahwa publikasi yang dilakukan TERADU II melalui akun media sosial pada tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB dilakukan terkait hasil pindai dan unggah formulir C dan C1 KWK yang telah selesai dikerjakan oleh operator situng sejumlah 325 TPS se- Kabupaten Pulang Pisau yang mana 325 TPS tersebut telah selesai melaksanakan penghitungan. Publikasi ini dilakukan berdasar bahwa TERADU II adalah Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau yang membidangi divisi teknis dan berkewajiban memberi informasi kepada publik. Publikasi dilakukan dilaman pribadi karena pada saat yang sama laman KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak dapat diakses; c. bahwa dalam status publikasi hasil pindai C dan C1-KWK, TERADU II tidak menyebutkan bahwa hasil pindai tersebut adalah hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang terlegitimasi, melainkan hanya sebagai publikasi kinerja scan cepat KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut apa adanya, kemudian dapat dijadikan bahan sanding dan kontrol dalam proses penetapan hasil; d. bahwa terkait dugaan pelanggaran atas tindakan ini, TERADU II telah dimintai klarifikasi berdasarkan undangan Panwas Kabupaten Pulang Pisau Nomor 114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 dengan berita acara klarifikasi tanggal 5 Juli 2018 pukul 21.11 WIB dan diputuskan dalam pemberitahuan status laporan pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan catatan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran; e. bahwa TERADU III pada tanggal 28 Juni 2018 hari Kamis pukul 20:14 WIB memposting status di akun media sosial facebook dan instagram pribadi dengan status ditulis “sudah 100% scan dan pindai formulir model C-KWK, C1-KWK” ditambah gambar hasil diagram perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 dari aplikasi situng atau laman https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional ; f. bahwa postingan TERADU III dimaksudkan semata-mata untuk mengumumkan hasil pekerjaan KPU Kabupaten Pulang Pisau atas pindai C1 yang sudah selesai 100%; g. bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2018 pukul 19.00 Wib bertempat dikantor Panwaslu diundang melalui undangan nomor 113/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018, pada saat mengadiri undangan tersebut bertemu dengan anggota Panwas an. Roby Hudin dan dimintai keterangan, TERADU III diberikan berita acara klarifikasi dan diputuskan dalam pemberitahuan status laporan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan catatan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran; h. bahwa dengan penjelasan jawaban huruf a sampai g diatas, tidak benar ada perbuatan melanggar kode etik karena tidak ada tindakan TERADU II dan III yang merugikan Pasangan Calon manapun terkait publikasi hasil pindai formulir C-KWK dan C1-KWK karena hanya bertujuan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait hasil pindai apa adanya yang mana tidak disebutkan bahwa hasil tersebut adalah hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 yang bersifat resmi sebab hitung cepat ini dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil pilkada serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan diseluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada, data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final, jika terdapat kesalahan pada model C- KWK dan C1-KWK akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi ditingkat atasnya. Pokok pengaduan 5: 5. Bahwa TERADU I sampai TERADU V patut diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap PENGADU (atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikarta, SIP) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh TERADU I sampai TERADU V berlangsung pada Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu dengan cara mempertanyakan keberadaan PENGADU pada saat Rapat Pleno tersebut berlangsung padahal sudah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa Rapat Pleno tersebut berlangsung terbuka dan dibuka untuk umum, yang artinya dapat dihadiri oleh siapapun”. TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut : a. bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Juli tahun 2018 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor BALITBANG; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa : “Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dihadiri oleh Saksi, Panwas Kabupaten/Kota dan PPK” dan “Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, Masyarakat dan Instansi Terkait” c. bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud huruf b diatas; d. bahwa tidak benar aduan PENGADU terjadi pengusiran, sebab saat Rapat Pleno berlangsung PENGADU (sdr. Ahmad Jayadikarta) hadir ditengah- tengah berlangsungnya Rapat Pleno pukul 10.34 WIB, maka Saksi Pasangan Calon 1 secara terbuka bertanya kepada TERADU yang sedang memimpin sidang bahwa perwakilan Pasangan Calonnya hadir, maka TERADU pada saat yang sama meminta tanggapan Panwas Kabupaten karena yang yang bersangkutan hadir sebagai Pasangan Calon bukan sebagai masyarakat biasa. Namun pada saat tanggapan Panwas, PENGADU berdiri, ijin pamit secara terbuka dan menyampaikan bahwa kehadirannya hanya memastikan kelangsungan rapat pleno kepada TERADU sebelum ada keputusan TERADU terkait pertanyaan Saksi PENGADU lalu yang bersangkutan meninggalkan ruangan Rapat Pleno. Jadi jelas bahwa tidak ada tindakan, perkataan atau sikap TERADU melakukan upaya pengusiran sebagaimana diadukan PENGADU. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pada Kronologi Kejadian Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Jawaban TERADU tentang dugaan pelanggaran kode etik terkait tugas fungsi sebagai penyelenggara pemilihan sebagaimana digambarkan dalam kejadian dugaan kecurangan dan pelanggaran sebagai berikut : 1. bahwa tidak benar terdapat pencoblosan terhadap sisa surat suara oleh KPPS di desa Badirih, Dalil PENGADU ini tidak jelas dan tidak berdasar karena PENGADU hanya menyebutkan nama-nama TPS di Desa Badirih, Kecamatan Maliku tanpa pernah menjelaskan bagaimana kejadian TERADU melakukan pencoblosan sisa-sisa surat suara, siapa yang melakukan pencoblosan, dan berapa sisa surat suara yang dicoblos. PENGADU juga tidak bisa menjelaskan Pasangan Calon mana yang dicoblos dan bagaimana pengaruhnya terhadap perolehan suara yang didapat masing-masing Pasangan Calon quad non benar terjadi pencoblosan sisa-sisa surat suara sebagaimana didalilkan PENGADU. 2. Lebih lanjut, TERADU juga perlu menjelaskan bahwa Pengguna Hak Pilih di wilayah Kecamatan Maliku terdiri dari Pengguna Hak Pilih dalam DPT sejumlah 14.165 (empat belas ribu seratus enam puluh lima) orang, dan Pengguna Hak Pilih dalam DPTb/KTP-el/Suket adalah sejumlah 318 (tiga ratus delapan belas) orang, sehingga total Pengguna Hak Pilih di Kecamatan Maliku adalah 14.483 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh tiga) orang (BUKTI T6.001), dengan adanya persesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah Pengguna Hak Pilih di Kecamatan Maliku, maka jelas bahwa dalil Permohonan Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut adalah tidak berdasar. 3. Bahwa terhadap pelanggaran yang dituduhkan PENGADU, sesungguhnya PENGADU memiliki hak untuk mengajukan laporan adanya Pelanggaran Pemilihan kepada Panwas agar pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti. Namun nyatanya hingga saat ini, tidak ada laporan, temuan, apalagi rekomendasi dari Panwas Lapangan (PPL), Panwascam Maliku, maupun Panwas Kabupaten Pulang Pisau kepada TERADU. 4. Tidak benar terdapat pemilih menggunakan hak pilih menggunakan formulir model C6-KWK milik orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di 19 TPS yang terbagi di desa Hanjak Maju dan kelurahan Pulang Pisau. 5. Menurut PENGADU, TERADU telah membiarkan adanya Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih dengan menggunakan Formulir Model C6-KWK milik orang lain, serta terdapat lebih dari satu Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda-beda sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU PEMILIHAN. Dalil PENGADU ini sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar karena PENGADU hanya menyebutkan TPS-TPS di Desa Hanjak Maju dan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, tanpa menjelaskan bagaimana TERADU membiarkan pemilih yang tidak berhak memilih untuk menggunakan Formulir Model C6-KWK milik orang lain, siapa identitas orang yang menggunakan Formulir Model C6-KWK, kapan kecurangan tersebut terjadi, dimana saja kecurangan tersebut terjadi dan bagaimana pengaruhnya terhadap perolehan suara PENGADU dan Pasangan Calon lainnya. 6. Bahwa dalil – dalil yang dituduhkan oleh PENGADU mengenai TERADU membiarkan adanya Pemilih yang memilih menggunakan C6-KWK milik orang lain sepenuhnya adalah wewenang Panwas untuk memeriksa. Namun sampai pada saat ini tidak ada laporan, temuan, dan rekomendasi dari Panwas tingkat Lapangan, Kecamatan, maupun Kabupaten. Sehingga jelas bahwa dalil PENGADU sepanjang mengenai hal tersebut tidaklah benar. 7. Bahwa tidak benar dalil Permohonan PENGADU yang pada pokoknya menuduh TERADU melakukan kecurangan dalam proses pengiriman kotak suara dari TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku. 8. PENGADU mendalilkan bahwa kotak suara dari TPS-TPS tersebut di atas tidak bersegel ketika dikirimkan ke Sekretariat PPS Desa Tahai Baru, hingga ke Sekretariat PPK Kecamatan Maliku sehingga menyalahi prosedur yang berlaku. 9. Bahwa PENGADU tidak dapat menguraikan secara jelas dan benar bagaimana kecurangan tersebut terjadi, siapa yang melakukan kecurangan, kapan, dimana saja kecurangan tersebut terjadi dan apa korelasinya dengan perolehan suara yang didapat oleh PENGADU. Selain itu, adalah merupakan kewenangan Panwas untuk menindaklanjuti pelanggaran yang didalilkan PENGADU, akan tetapi sampai dengan saat ini TERADU tidak menerima panggilan maupun tindak lanjut dari laporan atau temuan atas pelanggaran yang dituduhkan oleh PENGADU. Dengan demikian jelas bahwa dalil-dalil PENGADU Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut tidaklah beralasan dan oleh karenanya harus dikesampingkan. 10. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada pokoknya menyatakan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran di TPS-TPS Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir yaitu TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 06 dengan pola kecurangan yaitu terdapat perusakan dan pembukaan kotak suara pada TPS-TPS tersebut di Sekretariat PPS Kelurahan yang dilakukan oleh KPPS dan petugas KPPS tanpa terlebih dahulu memberitahukan/mengundang dan menghadirkan Saksi-Saksi Pasangan Calon, Panwas tingkat TPS dan/atau desa, Petugas Keamanan dan Pemantau Pemilu. PENGADU tidak bisa menjelaskan siapa yang melakukan kecurangan, kapan terjadinya, bagaimana kejadiannya dan seberapa pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon; 11. Bahwa TERADU tidak pernah melakukan kecurangan dan pelanggaran di TPS-TPS tersebut diatas karena TERADU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; 12. Bahwa tidak benar dalil PENGADU yang pada pokoknya menuduh TERADU melakukan kecurangan di TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala. 13. Menurut PENGADU, TERADU telah sengaja tidak membagikan Formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS-TPS Desa Paduran Sebangau tersebut di atas dan Formulir Model C6- KWK dengan sengaja disimpan di dekat pos penjagaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di daerah Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala. Dalil PENGADU mengenai hal ini sangatlah tidak jelas, karena PENGADU tidak mampu menjelaskan berapa jumlah Formulir Model C6-KWK, berapa perubahan persentase tingkat partisipasi Pemilih, dan kaitannya terhadap perolehan suara PENGADU dan Pasangan Calon lainnya. 14. Bahwa sebagaimana diuraikan TERADU pada angka 1 sampai dengan angka 13 diatas, TERADU bekerkesimpulan bahwa PENGADU tidak dapat menguraikan secara rinci kaitan antara dugaan pelanggaran dan kecurangan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan TERADU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau 3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1/HK.03.1-Kpt/6211/KPU- Kab/II/2017 Tanggal 28 Juli 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018. 2. Bukti T-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10/HK.03.1-Kpt/6211/KPU- Kab/II/2018 Tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang Dilaksanakan oleh KPU Pulang Pisau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018. 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor :12/HK.03.1-Kpt/6211/KPU- Kab/II/2018 Tanggal 14 Pebruari 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018. 4. Bukti T-4 : Kumpulan Berita Acara Serah Terima Alat Peraga Kampanye : 1. Nomor 39/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018. 2. Nomor 40/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018. 5. Bukti T-5 : Berita Acara Serah Terima Bahan Kampanye Nomor 47/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 23 Maret 2018 6. Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Koordinasi Nomor 23.A/BA/PP.02.3- BA/02/KPU-Kab/I/2018 Tanggal 2 Pebruari 2018 tentang kesepakatan Rapat Umum, Akun Media Sosial, desain iklan kampanye dan Debat Publik. 7. Bukti T-7 : Kumpulan Klipping Kegiatan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 8. Bukti T-8 : Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara se- Kabupaten Pulang Pisau. 9. Bukti T-9 : Materi Power Point Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara. 10. Bukti T-10 : Kumpulan Daftar Hadir dan Dokumentasi Bimbingan Teknis Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara se- Kabupaten Pulang Pisau. 11. Bukti T-11 : Kumpulan Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk PPK dan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS untuk KPPS. 12. Bukti T-12 : KumpulanBerita Acara: 1. Nomor 32/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/V/2018 Tanggal 29 Mei 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat Suara. 2.Nomor 34/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat Suara 3. Nomor 35/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/VI/2018 Tanggal 9 Juni 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat Suara 13. Bukti T-13 : Berita Acara Nomor : 45/PP.12-BA/6211/KPU- KAB/VI/2018 Tanggal 23 Juni 2018 perihal Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Kebutuhan. 14. Bukti T-14 : Kumpulan Dokumentasi Kegiatan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 tanggal 28 Mei s/d 9 Juni 2018. 15. Bukti T-15 : Surat Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 Tanggal 4 Juni 2018 perihal Klarifikasi. 16. Bukti T-16 : Surat Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 113/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 Tanggal 4 Juni 2018 perihal Klarifikasi. 17. Bukti T-17 : Kumpulan Daftar Hadir dan Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. 18. Bukti T-18 : Model DA dan DA-1 Kecamatan Maliku 19. Bukti T-19 : Pernyataan PPS Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir 20. Bukti T-20 : Kumpulan laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 di tingkat Kecamatan dari PPK Kabupaten Pulang Pisau yaitu: 1. PPK Kecamatan Maliku : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018. 2. PPK Kecamatan Kahayan Hilir : Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018. 3. PPK Kecamatan Sebangau Kuala laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018. [2.7] Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan pengawasan secara maksimal dengan melakukan pengawasan langsung terhadap pelipatan dan sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Pelipatan dan sortir surat suara pemilihan Bupati dan WakilBupati Pulang Pisau tahun 2018 dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau, dengan uraian sebagai berikut : a. Pada Hari Senin, 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Pulang Pisau hadir ke KPU Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelipatan dan sortir surat suara yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan pelipatan dan sortir surat suara, KPU merekrut 15 Orang untuk melakukan pelipatan dan sortir surat suara. Dalam proses pelipatan dan sortir surat suara ini secara langsung di bawah arahan Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau Divisi Logistik yang dibantu oleh Kasubbag Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Dalam Pelipatan dan sortir surat suara yang dilakukan, ketika ditemukan surat suara rusak, maka petugas yang melakukan pelipatan dan sortir menunjukkan surat suara rusak tersebut kepada Panwas Kabupaten Pulang Pisau, untuk dicatat sebagai surat suara rusak. Surat Suara yang sudah dilipat dan tersortir diikat dengan sebuah gelang karet dan dalam satu ikatan berjumlah 25 surat suara. Dan hasil pengawasan sudah dituangkan dalam Formulir A; b. Hari Selasa, 29 Mei 2018, pelipatan dan sortir surat suara dilanjutkan di KPU Kabupaten Pulang Pisau dimulai pada pukul 08.00 WIB - selesai, dan Panwas Kabupaten Pulang Pisau hadir dan melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap proses pelipatan surat suara. Dan hasil pelipatan dan sortir surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 dari tanggal 28 – 29 Mei 2018 adalah : 1) Surat suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang diterima yang berada dalam 48 kotak sebanyak 92.590 2) Surat Suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang baik berjumlah 91.238 lembar 3) Surat Suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang rusak berjumlah 1.352 lembar 4) Surat Suara untuk PSU yang diterima dalam 1 kotak sebanyak 2.016 lembar 5) Surat Suara untuk PSU yang rusak sebanyak 2 lembar; 2. Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 dengan langkah-langkah di antaranya sebagai berikut : a. Upaya pencegahan dalam rangka menjaga Netralitas ASN dilakukan dengan mengeluarkan surat nomor : 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018 perihal Himbauan Netralitas ASN kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. b. Upaya pencegahan untuk menjaga Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Kelurahan dengan mengeluarkan surat nomor : 14/PANWAS/KAB-PP/II/2018 perihal Himbauan Netralitas kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Pulang Pisau. c. Upaya pencegahan agar Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan oleh setiap Pasangan Calon sesuai dengan Undang undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang adalah dengan mengeluarkan surat nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018 perihal Himbauan yang ditujukan kepada Tima Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 dan Timkampanye Pasangan calon nomor urut 2. d. Pada Masa Tenang (24 – 26 Juni 2018) Panwas kabupaten Pulang Pisau melakukan Patroli Pengawasan bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan, baik kabupaten, kecamatan maupun Keluarahan / desa sebagaimana Surat dari Bawaslu RI Nomor : 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Surat Edaran Kegiatan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang, dan dalam Patroli pengawasan yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya kampanye atau pengarahan kepada pemilih untuk memilih Pasangan Calon tertentu. 3. Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan Tugas dan Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang disampaikan Tim Pemenangan Pengadu yaitu sebagai berikut: a. Pelapor Saudara Da’imanto, SE. dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 4 Desa Paduran Sebangau dengan Laporan Nomor: 04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait adanya dugaan penumpukan Formulir C6-KWK TPS 4 Desa Paduran Sebangau di Pos Satpam Perusahaan SCP. Bahwa Pelapor adalah Wakil Ketua Tim Pemenangan Pengadu. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan : - Bahwa formulir C6-KWK yang ada di Pos Satpam Perusahaan SCP merupakan Formulir C6-KWK yang tidak tersalurkan karena nama- nama yang tercantum di formulir C6-KWK tersebut tidak dapat ditemui sesuai alamat yang tertera dalam formulir C6-KWK dan sebagian dari nama-nama yang tertera dalam formulir C6-KWK telah meninggal dunia dan ada yang pindah tempat tinggal; - Bahwa formulir C6-KWK tidak menghilangkan hak pilih. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa ayat (4) apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan; ayat (5) dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan; - Tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 177B dan 178D Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; b. Pelapor Saudara Catur Kristiaji dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 3 Desa Hanjak Maju dengan Laporan Nomor: 05/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait nama yang tercantun di DPT atas nama Armindo Dedeus dan Bento Dacosta hak pilihnya telah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa Pelapor adalah Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan: - Bahwa Pelapor tidak ada memiliki bukti kuat bahwa saudara Armindo Dedeus dan saudara Bento Dacosta tidak berada di lokasi pemungutan suara pada hari pemungutan suara tersebut; - Bahwa Pelapor tidak bisa menunjukan atau menyebutkan siapa orang yang telah memakai formulir C6-KWK atas nama saudara Armindo Dedeus dan saudara Bento Dacosta; - Bahwa Terlapor mengetahui saudara Armindo Dedeus dan saudara Bento Dacosta ada mendaftar dan memilih di TPS 3 Desa Hanjak Maju sesuai dengan formulir C6-KWK yang diterima oleh Terlapor pada saat pemungutan suara di TPS 3 Desa Hanjak Maju. Sehingga apa yang dilapokan Pelapor terhadap Terlapor tidak terbukti dan tidak cukup unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178A Undang-Undang 10 Tahun 2018 (Bukti T-10). c. Pelapor Saudara Muhammad Ambrullah dan Terlapor Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau a.n Saudara Yuliana dan Saudara Andry Wahyudi dengan Laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait posting dalam media sosial facebook dengan akun Jawet Yuliana dengan status postingan “Hasil SITUNG Entri Scan dan Upload C dan C1-KWK #tim_situng dengan gambar bertuliskan Kabupaten Pulang Pisau hasil perolehan suara pasangan calon 100% 325 dari 325 TPS” dan postingan media sosial instagram dengan akun Andry Wahyudi, 28 Jun pukul 8:14 pm dengan status “sudah 100% scen & pindai Formulir Model C-KWK, C1-KWK dengan gambar bertuliskan Kabupaten Pulang Pisau perolehan suara pasangan calon 100% 325 dari 325 TPS”. Bahwa Pelapor adalah LO Ketua Tim sekaligus memegang Tim Kesekretariatan Pengadu. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan : - Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara. - Berdasarkan status di media sosial facebook dengan nama akun Jawet Yuliana dan status di media sosial instagram dengan nama akun Andry Wahyudi tidak ditemukan adanya pernyataan atau kalimat yang menyatakan keberpihakan kepada pasangan calon karena hanya ditemukan kalimat tentang informasi dan data-data. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. - Berdasarkan dengan informasi dan data-data dalam status di media sosial facebook dengan nama akun Jawet Yuliana dan status di media sosial instagram dengan nama akun Andry Wahyudi tidak ada perbedaan dengan data-data yang ada di laman KPU RI dalam aplikasi Situng dan data-data yang diinformasikan merupakan data yang telah selesai atau 100%. - Bahwa capture atau tangkapan layar dari laman KPU melalui Situng dan tidak ditemukan adanya perbedaan data dengan yang ada di laman KPU dalam aplikasi Situng dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. d. Pelapor Saudara Akhmad Bahrawi dan Terlapor H. Edy Pratowo, S.Sos. MM. dengan Laporan Nomor: 07/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran money politik. Bahwa Pelapor adalah Tim Sukses Pengadu. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan : - Bahwa tidak ditemukan adanya korelasi antara bukti video yang disampaikan dalam laporan dengan H. Edy Pratowo, S.Sos. MM sebagai Terlapor.; - Bahwa di dalam video tidak terlihat adanya peristiwa Terlapor yaitu saudara H. Edy Pratowo,S.Sos. MM atau pihak lain yang ada dalam video tersebut membagi-bagikan uang; - Bahwa selain saudara hadran, tidak ada saksi lain yang menyaksikan bahwa pada saat kegiatan kampanye akbar tersebut ada membagi-bagikan uang serta Pelapor dan saksi-saksi tidak bisa menyebutkan siapa nama pihak yang membagi-bagikan uang sebagaimana yang dimakksud saudara hardan yang ada pada video tersebut; - Dari keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan oleh Pelapor, tidak dapat memenuhi unsur “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016. Sehingga peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak dapat ditindaklanjuti. e. Pelapor Saudara Muhammad Ambrullah dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Desa Maliku Mulya dengan Laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait tata cara penghitungan suara di TPS 1 Desa Maliku Mulya. LO Ketua Tim sekaligus memegang Tim Kesekretariatan Pengadu. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan : - Berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan Ketua KPPS bertugas : a. memeriksa tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukan kepada Saksi, PPL atau Pengawas TPS, anggota KPPS atau Pemilih/masyarakat yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; dan b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas. Mengacu pada ketentuan angka 1 di atas, video yang dijadikan - bukti dalam laporan oleh Pelapor terlihat bahwa anggota KPPS melaksanakan penghitungan suara sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. - Berdasarkan Hasil Pengawasan PPL Desa Maliku Mulya di TPS 1 Maliku Mulya dari awal hingga akhir berjalan lancar dan tertib. Petugas KPPS selalu melalukan koordinasi dengan saksi-saksi yang hadir dan dengan pengawas di TPS. Selama pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi. Dalam penghitungan suara KPPS selalu memperlihatkan surat suara kepada pengawas dan saksi, kalau ada coblosan yang kecil, petugas KPPS memperihatkan kepada saksi dan pengawas untuk meminta tanggapan. - Bahwa dalam formulir C2-KWK mengenai kejadian khusus di TPS dan keberatan saksi di KPPS TPS 1 Maliku Mulya adalah nihil. 4. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018, laporan yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 8 (delapan) Laporan, sebagaimana yang dituangkan di dalam Buku Register Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Pulang Pisau. 5. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau sebagai Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan dan tidak menindaklanjuti beberapa laporan-laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon untuk merehabilitasi Nama Baik Teradu VI, VII, dan VIII; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model A tanggal 28 Mei 2018; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A tanggal 29 Mei 2018; 3. Bukti T-3 : Surat Nomor 13/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 12 Februari tentang Himbauan Netralitas ASN; 4. Bukti T-4 : Surat Nomor 14/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 12 Februari tentang Himbauan Netralitas; 5. Bukti T-5 : Surat Nomor 83/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 20 Juni tentang Himbauan; 6. Bukti T-6 : -Surat Edaran Bawaslu Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Surat Edaran Kegiatan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018; -Pembentukan Tim Pengawasan dan Pembagian tugas pengawasan masa tenang Kabupaten Pulang Pisau; -Alat Kerja Panwas Kabupaten Pulang Pisau (Form A2.PS- 1) tentang Rekapitulasi Hasil Pengawasan Tahapan Masa Tenang; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Da’imanto; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau terhadap Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12./VI/2018; -Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Kalrifikasi Catur Kristiaji; 10. Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau terhadap Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12./VI/2018; -Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Kalrifikasi Muhammad Ambrullah; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau terhadap Laporan Nomor 06/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12./VI/2018; -Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan; 13. Bukti T-13 : Berita Acara Kalrifikasi Akhmad Bahrawi; 14. Bukti T-14 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau terhadap Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12./VI/2018; -Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan; 15. Bukti T-15 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau terhadap Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12./VI/2018; -Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan; 16. Bukti T-16 : Daftar Register Laporan dalam buku Register Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Pulang Pisau; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) yang maksimal kepada Petugas KPPS dan PPS di Kabupaten Pulang Pisau tentang tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah; [4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dalam tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak melakukan pengawasan pada tahapan/proses pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V; [4.1.3] Teradu II dan Teradu III mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada status akun Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III; [4.1.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikaarta dengan cara mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V, Kamis tanggal 6 Juli 2018, padahal Rapat Pleno tersebut berlangsung secara terbuka dan dibuka untuk umum artinya dapat dihadiri oleh siapapun; [4.1.5] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak optimal melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 berdasarkan asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan dan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau seperti yang tercantum dalam SK Nomor 1/HK.03.1-Kpts/6211/KPU-Kab/VII/2017. Para Teradu telah melaksanakan Bimtek pada tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Mutungsura) di 8 (delapan) kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 07 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018 secara bergiliran. Bimtek tersebut melibatkan penyelenggara ditingkat kecamatan, desa/kelurahan dan petugas KPPS. Terkait tata cara penentuan Suara Sah dan Tidak Sah sebagaimana dalil Pengadu, menurut para Teradu materi yang diberikan dalam Bimtek telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) dan Pedoman Teknis KPU Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 25/HK.03.1- Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Selain itu para Teradu juga membuat buku pedoman dan panduan yang disampaikan kepada 5 (lima) orang Anggota PPK, 2 (dua) orang anggota PPS dan 7 (tujuh) orang anggota KPPS untuk memperkuat pemahaman penyelengara di tingkat KPPS; [4.2.2] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyatakan telah melaksanakan tahapan pelipatan surat suara sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 secara hati-hati, cermat dan teliti. Para Teradu telah melakukan pekerjaan sortir yaitu memilih dan memilah surat suara yang baik dan rusak, menghitung surat suara sesuai alokasi keperluan setiap kecamatan, menyusun dengan rapi surat suara dan kemudian dikemas ke dalam sampul surat suara per TPS, dengan diawasi oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan pihak Kepolisian Resort Pulang Pisau. Para Teradu menyatakan sebelum kegiatan sortir telah memberikan arahan tentang tata cara lipat dan sortir kepada petugas Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan hasil sortir surat suara yang tidak bisa digunakan sejumlah 1.352 (seribu tiga ratus lima puluh dua) lembar dan dituangkan dalam berita acara. Dalam rangka menjamin integritas penyelenggara, surat suara hasil sortir yang rusak dan melebihi kebutuhan telah dimusnahkan dengan cara dibakar sejumlah 1.465 (seribu empat ratus enam puluh lima) lembar. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan pihak Kepolisian dan dituangkan dalam berita acara. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau menyatakan telah melakukan pengawasan langsung secara maksimal terhadap pelipatan dan sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII hadir di KPU Kabupaten Pulang Pisau tanggal 28 dan 29 Mei 2018 untuk melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap proses pelipatan dan sortir surat suara; [4.2.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III menyatakan menolak dalil para Pengadu yang menyatakan telah mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III. Terkait publikasi pada akun Facebook pribadinya pada tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB, dilakukan berdasarkan hasil pindai dan unggah formulir C dan C1 KWK yang dikerjakan oleh operator situng sejumlah 325 (tiga ratus dua puluh lima) TPS se-Kabupaten Pulang Pisau. Sebagai koordinator Divisi Teknis, Teradu II berkewajiban memberi informasi kepada publik. Publikasi dilakukan di laman pribadi karena pada saat yang sama laman KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak dapat diakses. Teradu II menyatakan dalam status publikasi hasil pindai C dan C1-KWK tersebut tidak menyebutkan hasil akhir pemilihan melainkan hanya sebagai publikasi kinerja scan cepat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu Teradu II telah dimintai klarifikasi berdasarkan undangan Panwas Kabupaten Pulang Pisau Nomor 114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan diputus dalam pemberitahuan status laporan pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Teradu III menyatakan pada tanggal 28 Juni 2018 pukul 20:14 WIB memposting status di akun media sosial facebook dan instagram pribadi dengan status ditulis “sudah 100% scan dan pindai formulir model C-KWK, C1-KWK”. Postingan Teradu III dimaksudkan semata-mata untuk mengumumkan hasil pekerjaan KPU Kabupaten Pulang Pisau atas pindai C1 yang sudah selesai 100%. Teradu III telah dimintai klarifikasi berdasarkan undangan Panwas Kabupaten Pulang Pisau Nomor 113/PANWASLU/KAB- PP/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018 dan diputus dalam pemberitahuan status laporan pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti; [4.2.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyatakan menolak dalil para Pengadu yang menyatakan telah melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Jayadikarta pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara. Pada saat Rapat Pleno berlangsung Ahmad Jayadikarta hadir pada pukul 10.34 WIB, selanjutnya Saksi Pasangan Calon 1 menanyakan kepada para Teradu yang sedang memimpin sidang bahwa perwakilan Pasangan Calonnya hadir, para Teradu kemudian meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau karena yang bersangkutan hadir sebagai Pasangan Calon bukan sebagai masyarakat biasa. Namun pada saat tanggapan Panwas, Ahmad Jayadikarta berdiri dan meminta izin pamit secara terbuka serta menyampaikan bahwa kehadirannya hanya memastikan kelangsungan rapat pleno; [4.2.5] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menolak dalil Pengadu. Panwas telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018. Antara lain melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan dengan mengeluarkan surat Nomor 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018. Melakukan upaya pencegahan untuk menjaga netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Kelurahan dengan mengeluarkan Surat Nomor 14/PANWAS/KAB-PP/II/2018. Melakukan upaya pencegahan agar Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan oleh setiap Pasangan Calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengeluarkan surat Nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018. Para Teradu juga telah melakukan Patroli Pengawasan bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan pada masa tenang tanggal 24–26 Juni 2018 sebagaimana Surat dari Bawaslu RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018. Berdasarkan hasil patroli tersebut tidak ditemukan adanya kampanye atau pengarahan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Para Teradu menyatakan telah menyelesaikan tugas dan wewenangnya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang disampaikan Tim Pemenangan Pengadu, diantaranya yaitu Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan pelanggaran penumpukan Formulir C6-KWK TPS 4 Desa Paduran Sebangau di Pos Satpam Perusahaan SCP. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti karena formulir C6-KWK di pos satpam tersebut merupakan formulir C6-KWK yang tidak tersalurkan karena nama-nama yang tercantum tidak dapat ditemui sesuai alamat yang tertera dalam formulir C6-KWK dan sebagian dari nama-nama yang tertera dalam formulir C6-KWK telah meninggal dunia dan ada yang pindah tempat tinggal. Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait nama yang tercantun di DPT atas nama Armindo Dedeus dan Bento Dacosta hak pilihnya telah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, status laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan Pelapor tidak memiliki bukti yang kuat, selain itu Pelapor tidak bisa menunjukan atau menyebutkan siapa orang yang telah memakai formulir C6-KWK atas nama Armindo Dedeus dan Bento Dacosta. Laporan Nomor 06/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait posting dalam media sosial facebook dengan akun Jawet Yuliana dan Andry Wahyudi terkait Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK. Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya pernyataan atau kalimat yang menyatakan keberpihakan kepada pasangan calon. Laporan Nomor 07/LP/ PB/ Kab.Pulang.Pisau/ 21.12/VII/2018 tentang dugaan pelanggaran money politics. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak ada bukti dan saksi yang kuat. Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait tata cara penghitungan suara di TPS 1 Desa Maliku Mulya. Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berdasarkan hasil Pengawasan PPL proses penghitungan suara berjalan lancar dan tertib. Selain itu Petugas KPPS selalu melakukan koordinasi dengan saksi- saksi yang hadir dan dengan pengawas di TPS dan selama pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi. Berdasarkan hal tersebut dalil para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan dan tidak menindaklanjuti beberapa laporan-laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal terkait dengan tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah, berdasarkan fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 8 (delapan) kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 7 hingga 20 Juni 2018. Bimtek tersebut melibatkan penyelenggara di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan petugas KPPS yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti telah membuat buku pedoman dan panduan yang di dalamnya terdapat materi tentang tata cara penentuan Suara Sah dan Tidak Sah sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Pedoman Teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah bekerja secara profesional dalam melakukan sosialisasi dan Bimtek terkait tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam memberikan sosialisasi dan Bimtek merupakan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan jajaran di bawahnya bekerja secara profesional dan memedomani ketentuan perundangan dalam menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dalam tahapan/proses pelipatan surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melaksanakan tahapan pelipatan surat suara, sortir surat suara, menghitung surat suara sesuai alokasi per-kecamatan dan pengemasan surat suara per TPS pada tanggal 28 Mei-9 Juni 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelipatan dan sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam tahapan pelipatan surat suara dan sortir surat suara telah memedomani ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas pekerjaan penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemilihan yang akan didistribusikan ke TPS. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V juga telah memedomani ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan a quo yang menyebutkan “Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan aparat keamanan”. Fakta persidangan terbukti bahwa dalam proses pelipatan dan penyortiran telah melibatkan Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak Kepolisan Resort Pulang Pisau. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan tahapan pelipatan dan penyortiran surat suara, hal ini dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan Pemilu yang dituangkan dalam formulir A tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2018. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu II dan Teradu III telah mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK pada status akun Facebook, berdasarkan fakta persidangan Teradu II mempublikasikan hasil pindai dan unggah formulir C dan C1 KWK melalui akun facebook pribadinya tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB. Teradu III memposting status di akun media sosial facebook dan instagram pribadi dengan status “sudah 100% scan dan pindai formulir model C-KWK, C1-KWK” tanggal 28 Juni 2018 pukul 20:14 WIB. Kedua status tersebut diunggah berdasarkan aplikasi Situng KPU RI. Tindakan Teradu II dan Teradu III dalam mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK pada status akun facebook Teradu II dan Teradu III merupakan tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Status Teradu II dan Teradu III tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa proses Scan/Pindai C1-KWK telah selesai 100% (seratus persen). Status akun facebook Teradu II dan Teradu III terbukti tidak menyatakan bahwa hasil pindai tersebut adalah hasil akhir pemilihan, selain itu Teradu II dan Teradu III juga telah diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan status a quo, berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara, berdasarkan fakta persidangan dalam rapat pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 5 Juli tahun 2018, Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta hadir ketika rapat pleno sedang berlangsung. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau terkait kehadiran Ahmad Jayadikarta sebagai Pasangan Calon. Ketika Panwas Kabupaten Pulang Pisau memberikan tanggapan, Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta meminta izin untuk meninggalkan rapat pleno. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara tanggal 5 Juli tahun 2018 tidak terbukti melakukan pengusiran terhadap Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta sebagaimana dalil para Pengadu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau karena yang bersangkutan hadir sebagai Pasangan Calon bukan sebagai masyarakat biasa, hal tersebut tidak bisa dikualifikasikan dalam pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.5] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan pengawasan yang lemah dan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan laporan-laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu, berdasarkan fakta persidangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan Surat Nomor 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018 dan Surat Nomor 14/PANWAS/KAB-PP/II/2018 sebagai upaya pencegahan dalam rangka menjaga netralitas ASN, Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Kelurahan serta terkait Kampanye Rapat Umum dengan Surat Nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018. Selain itu Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan Patroli Pengawasan pada masa tenang tanggal 24–26 Juni 2018 sesuai Surat Bawaslu RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018. Dalam penanganan laporan para Pengadu, bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti telah menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018, Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12/VI/2018, Laporan Nomor 06/LP/PB/ Kab.Pulang Pisau/21.12/VII/2018, Laporan Nomor 07/LP/PB/ Kab.Pulang Pisau/21.12/VII/2018, dan Laporan Nomor 08/LP/PB/ Kab.Pulang Pisau/21.12/VII/2018. Dari semua laporan para Pengadu tersebut sudah dilakukan kajian dan klarifikasi dengan status laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan laporan-laporan yang telah dibuat oleh para Pengadu. Tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan dalam proses penanganan laporan pelanggaran yang disampaikan oleh para Pengadu. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Untung Surapati, Teradu II Yuliana, Teradu III Andry Wahyudi, Teradu IV Ahmad Najarudin dan Teradu V Wilman Dehen selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Untung Surapati, Teradu II Yuliana, Teradu III Andry Wahyudi, Teradu IV Ahmad Najarudin dan Teradu V Wilman Dehen paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas Bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir