III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 Agustus 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangannya mulai pada tahapan kampanye hingga tahapan penetapan
hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2018.
2. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal kepada Petugas KPPS dan
PPS di Kabupaten Pulang Pisau tentang tata cara menentukan kepastian
Surat Suara Sah dan Tidak Sah;
3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat
pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan
dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.
Teradu VI s/d Teradu VIII juga telah melakukan melakukan pengawasan
pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu V;
4. Bahwa Teradu II dan Teradu III patut diduga telah melanggar Kode etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil
Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018
pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II
dan Teradu III;
5. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu
(atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikaarta, SIP) pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V
berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu, dengan cara
mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno tersebut
berlangsung, padahal telah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa
Rapat Pleno tersebut akan berlangsung secara “terbuka dan dibuka untuk
umum”, artinya dapat dihadiri oleh siapapun;
6. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan pengawasan yang lemah dan tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas peristiwa/kejadian, sebagai
berikut:
1) Ketidaknetralan ASN dan Perangkat Desa dalam penerbitan dan
pemberian Surat Keterangan (SUKET) Kependudukan bagi Pemilih-pemilih
di Kabupaten Pulang Pisau.
2) Pengerahan massa pada saat kampanye dan pengarahan kepada Pemilih
untuk memilih Pasangan Calon tertentu pada saat menjelang Pemungutan
Suara tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.
7. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak menindaklajuti beberapa Laporan-
laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu atas dugaan
pelanggaran pada peristiwa/kejadian yang sebagaimana diuraikan dalam
Pengaduan a quo;
8. Pasal yang dilanggar: Bahwa Tindakan Teradu I s/d VIII sangat Jelas patut
diduga melanggar Kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak melaksanakan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum
yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Uraian Singkat Kejadian
1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati Kabupaten
Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 berdasarkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Yang Memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 12 Febuari 2018 (Bukti P-1), dengan
nomor urut 1 (satu) berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 31/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018
Tentang Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
Tahun 2018 Tertanggal 13 Februari 2018;
2. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode etik
Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis yang maksimal kepada Petugas KPPS dan
PPS tentang tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak
Sah;
3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat
pada tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan
dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu,
serta Teradu VI s/d Teradu VIII juga kurang melakukan pengawasan pada
tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang diilakukan, yang
kemudian berdampak pada ribuan surat suara menjadi tidak sah, oleh
karena telah tercoblos tembus/simetris dan oleh pihak Teradu I s/d V
dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah. Hal tersebut jelas merugikan
Pasangan Calon H. Idham Amur, SH, M.SI. dan H. Ahmad Jayadikarta SIP,
karena pada saat penghitungan suara di TPS-TPS tersebut, banyak sekali
surat-surat suara yang mencoblos Pasangan Calon H. Idham Amur, SH,
M.SI. dan H. Ahmad Jayadikarta SIP. akan tetapi menurut KPPS dan
Petugas KPPS surat suara tersebut tidak sah;
4. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melakukan tugas, fungsi dan
kewenangannya dalam melakukan pengawasan yang lemah serta tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas kejadian-kejadian yang
sebagaimana tersebut di bawah ini:
1) Terdapat ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa
dalam penerbitan dan pemberian Surat Keterangan (SUKET)
Kependudukan bagi Pemilih-pemilih di Kabupaten Pulang Pisau.;
2) Terdapat pengerahan massa pada saat kampanye dan pengarahan kepada
Pemilih untuk memilih Pasangan Calon tertentu pada saat menjelang
Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.;
5. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya
pada mulai tahapan pemungutan suara hingga penetapan perolehan suara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2018, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pengadu, adapun
peristiwa/kejadian yang terjadi, antara lain:
1) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS-
TPS Desa Badirirh Kecamatan Maliku, dengan pola kecurangan yaitu
terdapat KPPS beserta anggota KPPS yang bekerjasama dengan Saksi
Pasangan Calon tertentu dan disaksikan oleh Panwascam Maliku dengan
melakukan pencoblosan Pasangan Calon tertentu pada sisa-sisa surat
suara di TPS-TPS Desa Badirih Kecamatan Maliku.;
2) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS-
TPS Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir dan di TPS-TPS
Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola
kecurangan yaitu terdapat banyak Pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS-TPS di Desa Hanjak Maju Kecamatan
Kahayan Hilir dan TPS-TPS di Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan
Kahayan Hilir menggunakan hak pilih dengan menggunakan Form C-6
milik orang lain, dan pada saat mendatangi menggunakan hak pilih-nya
pada TPS-TPS tersebut malahan diberikan kemudahan oleh petugas KPPS,
tanpa melalui pemeriksaan E-KTP milik Pemilih tersebut.;
3) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS-
TPS Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku, dengan pola kecurangan yaitu
terdapat proses pengiriman kotak-kotak suara yang dibawa dari TPS, ke
sekretariat PPS Desa Tahai baru kemudian ke sekretariat PPK Kecamatan
Maliku menyalahi prosedur karena tidak bersegel.;
4) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS-
TPS Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola kecurangan yaitu
terdapat perusakan dan pembukaan kotak suara pada TPS-TPS tersebut
di sekreratiat PPS Desa Bereng yang dilakukan oleh KPSS dan petugas
KPPS tanpa terlebih dahulu memberitahukan/mengundang dan
menghadirkan Saksi-Saksi Pasangan Calon, Panwaslu tingkat TPS
dan/atau desa, Petugas Kemanan dan Pemantau Pemilu (jika ada).;
5) Bahwa terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terdapat di TPS-
TPS Desa Paduran Sebangau Kecamatan Kahayan Hilir, dengan pola
kecurangan yaitu terdapat banyak Form C6 yang dengan sengaja tidak
dibagikan kepada Pemilih-pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di TPS-TPS Desa Paduran Sebagau Kecamatan Kahayan Hilir,
adapun ditemukan banyak Form C6 yang dengan sengaja disimpan di
dekat Pos Penjagaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di
daerah desa Paduran Sebangau Kecamatan Kahayan Hilir, sehingga
mengakibatkan tingkat partisipasi Pemilih yang rendah di TPS-TPS.;
6. Bahwa Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak menindaklajuti beberapa Laporan-
laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu atas dugaan
pelanggaran pada perisitiwa/kejadian yang sebagaimana tersebut dalam
point angka (4) di atas.;
7. Bahwa Teradu II dan Teradu III patut diduga telah melanggar Kode etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil
Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018
pada status akun media sosial Facebook yang diduga milik pribadi Teradu II
dan Teradu III;
8. Bahwa Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu
(atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikaarta, SIP) pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V
berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu, dengan cara
mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno tersebut
berlangsung, padahal telah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa
Rapat Pleno tersebut akan berlangsung secara “terbuka dan dibuka untuk
umum”.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Pulang Pisau Yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 Tertanggal 12 Febuari
2018;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 31/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018
Tentang Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018
Tertanggal 13 Februari 2018;
3. Bukti P-3 : Screenshoot Media Sosial akun Facebook atas nama
Jawet Yuliana, yang diduga milik Yuliana (Teradu II);
4. Bukti P-4 : Screenshoot Media Sosial akun Facebook atas nama
Andry Wahyudi, (Teradu III), yang diduga milik Andry
Wahyudi (Teradu III).
5. Bukti P-5 : Media Berita Online faktahukum.co.id dengan judul
berita “Hadir Saat Pleno KPU, paslon Idham Jaya Merasa
Dipermalukan”, dimuat pada tanggal 6 Juli 2018.
6. Bukti P-6 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I s/d Teradu VIII terbukti telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu VIII.;
Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang
yang berlaku.
KETRANGAN SAKSI
1. Suwardi (Tim Sukses Pasangan Calon Idham Amur dan Ahmad
Jayadikaarta)
saksi adalah saksi pada rekapitulasi di Kabupaten pulang Pisau, ketika
pertama dibacakan tatib karena di tati tidak dilarang interupsi,isi
interupsi adalag saya meminta kejelasan apakah KPU sudah
menkjalankan Bintek di tingakt bawah ,Ketua KPU mempersilahkan kami,
terkait pendataan pemilih KPU membrehtnikan saksi untuk tidak
interupsi, Saksi mendapatkan peringatn apabila tidak mau diam akan
diusir dari rapat. Pada saat perhitungan surat suara wakil Bupati Idham
Amur, jayadikarta masuk ruang pleno, pimpinan mempertanyakan
Pengadu kepada Panwas, karena pertanayaan agak menyudutkan wakil
langsung berdiri tidak perlu diusir sekadar ingi tahu jalannya pleno. Dari
hal tersebiut, banyak laporan tingkat PPK tentang kejanggalan-
kejanggalan petugas pemiku di tinkat bawah, PAslon 1 tidak mau
memandatnagani BA, kita tanyakan ke KPU tetapi oleh KPU diminta
untuk menyampaikan surat secara tertuli. Di desa sebangau TPS 4 jumlah
pemilub 531 tapi yang menggubakan hak pili hanya 72 beda dengan
daerah panglo, hampir 90 %, pada hari H dilaksanaka ;libur umum. Di
perusahaan kenapa tidak diliburkan?sampai saat ini saya tidak tahu
kejelasannya. Kami menyampaikan kebenaran apa yang disampaikan
teman-teman PPK kami tidak bisa menerima begitu saja dan akan
dipertanyakan di PPK. Setelah mendat arahan untuk menulis keberatan,
kami menulis keberatan2 dan langsung diserahkan kepada Ketua KPU
Kabupaten Pulang Pisau. Terkait kesalahan pelipatan suara, kalu dicblos
di gambar dan di luar dianggap tidak sah, Kami jadi tim sejak awal
sebelum ditetapkan oleh KPU. Terkait dengan Suket KTP digandakan
bilang kehilangan, apalagi pencetakan Suket. Setiap kami melaksanakan
kampanye, RT dan RW tidak ada yang menghadiri kampanye Pengadu.
Terkait pengerahan masa saya tidak mengetahui tetapi laporan tidak
ditindaklnjuti. Pihak KPU mempertanyakan kepada Panwas, kita ssebagi
orang timur sudah merasa. Saksi pada dasarnya .yang disampaikan oleh
KPU adalah mempertanyakan keberadaan Paslon kepada Panwas.
1. Dian Noor (Tim Sukses Pasangan Calon Idham Amur dan Ahmad
Jayadikaarta)
saksi sebagai tim pemenangan Pengadu. Saksi menyatakan undangan di
TPS 1 dan TPS 3 pencoblosan tidak DPT ada di TPS 1 juga kahyung hlir,
waktu pleno di PPK yang clear hanya desa Kelawak, semua hampir
bermasalah. Saksi selaku koordinator saksi tingakt TPS yang
menyaksikan langsung adalah saksi TPS. Saksi tidak melakukan upaya
keberatan tetapi mengadukan laporan Panwascam teta[pi tidak
ditindaklanjuti. Ada laporan secara losan dan tertulis tetapi
ditindaklanjuti oleh Panwas. Waktu pleno di Kabupaten semua
permasalah kami sampaikan, pembukaan kota suara, pencoblosan tidak
sah, menurut KPU bisa diselesaikan direkom ,termasuk status facebook.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 9 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Pokok Pengaduan 1:
1. Bahwa Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mulai pada tahapan
kampanye hingga pada tahapan penetapan hasil perolehan suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018”.
Teradu menjelaskan jawaban sebagai berikut :
a. bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
Tahun 2018 telah dilaksanakan berdasarkan asas dan prinsip
pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Bab II Pasal 2 asas dan prinsip pelaksanaan
pemilihan yaitu secara demokratis berdaskan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil;
b. bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
Tahun 2018 telah dilaksanakan berdasarkan Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
Nomor 1/HK.03.1-Kpts/6211/KPU-Kab/VII/2017;
c. bahwa dalam tahapan Penyelenggaraan Kampanye, TERADU telah
melaksanakan fungsinya sebagai Penyelenggara dengan menjalankan
kegiatan-kegiatan terkait Kampanye dengan memperhatikan prinsip jujur,
terbuka dan dialogis sebagaimana diamanahkan Pasal 4 PKPU Nomor 4
Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
d. bahwa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi :
“Fasilitasi Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi debat publik atau debat
terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada
umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau iklan pada media
massa/cetak dan/atau media elektronik”
e. Sebagaimana ketentuan tersebut TERADU telah melaksanakan
program/kegiatan meliputi :
1) pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang
dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 10/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 dan
pemasangan APK telah dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan
dengan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 12/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/II/2018 yang mana
pemasangan APK tersebut telah diserah terimakan kepada masing-
masing Pasangan Calon berupa Baliho sebanyak 5 buah, Umbul-
Umbul sebanyak 160 buah, spanduk sebanyak 198 buah, yang mana
kesemuanya diperuntukkan disebar di 8 (delapan) kecamatan pada
tiap tingkatan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga
desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau. Penyerahan dibuktikan
melalui Berita Acara;
2) penyebaran Bahan Kampanye yang disebar kepada masyarakat di 8
(delapan) Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau yang telah
serah terimakan kepada masing-masing Pasangan Calon berupa
Selebaran/Flayer, Brosur/Leaflet, Pamflet dan Poster Paslon dengan
kondisi baik dan lengkap masing-masing jenis berjumlah 20.000 (dua
puluh ribu lembar) per jenis bahan kampanye melalui Berita Acara
Serah Terima;
3) Pelaksanaan Debat Terbuka antara Pasangan Calon telah
dilaksanakan oleh TERADU disiarkan oleh TVRI Kalteng yang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2018 di Aula GPU Handep
Hapakat, pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan masing-masing
membawa pendukung 200 orang per Pasangan Calon, hal-hal terkait
dengan acara tersebut telah terlebih dahulu disepakati dalam Rapat
Koordinasi yang melibatkan masing-masing Tim Kampanye Pasangan
Calon, Kepolisian dan Panwas Kabupaten Pulang Pisau;
4) Iklan Kampanye dalam hal ini desain dan materi iklan telah
divalidasi oleh masing-masing Pasangan Calon dan telah
dipublikasikan oleh TERADU pada media massa/cetak dan
elektronik telah dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak
tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan 23 Juni 2018 sebelum masa
tenang melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah, TVRI Kalteng, Media
Cetak Kalteng Pos dan Tabengan, dan kesemuanya adalah media
lokal dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat menerima
informasi tersebut;
f. bahwa jenis-jenis Kampanye yang dipersyaratkan dan difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Pulang Pisau telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku
dengan juga melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan Pihak
Pemerintah Daerah, Tim Kampanye Pasangan Calon, Pihak Keamanan dan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pulang Pisau. Dengan demikian
TERADU secara maksimal melakukan koordinasi dan pelayanan setara
kepada masing-masing Pasangan Calon secara terbuka dan profesional;
g. bahwa sejak dari tahapan Kampanye sampai dengan tahapan rekapitulasi
perolehan suara sudah dilaksanakan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan TERADU sebagai penyelenggara yaitu melaksanakan seluruh
kegiatan sesuai dengan tahapan dan jadwalnya, memperlakukan calon
Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara dengan memberikan
pelayanan yang sama dalam konsultasi kegiatan dan melibatkan seluruh
Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon tanpa terkecuali dalam
rapat-rapat koordinasi, menyampaikan semua informasi secara terbuka
kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik dan media sosial yang
pada akhirnya membuahkan hasil partisipasi pemilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 sebanyak 74,85% serta
TERADU juga melaksanakan kewajiban lain-lain yang dipersyaratkan
Undang-Undang, sejalan dengan maksud Pasal 10 huruf a, b dan d
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi :
“KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib memperlakukan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara,
menyampaikan semua informasi pemilihan kepada masyarakat,
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”.
h. bahwa dengan uraian huruf a sampai dengan f diatas, tidak benar bahwa
TERADU melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagai penyelenggara.
Pokok Pengaduan 2:
2. Bahwa TERADU I s/d V patut diduga melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu yakni telah melakukan kesalahan tidak melakukan sosialisasi dan
bimbingan teknis yang maksimal kepada petugas KPPS dan PPS di
Kabupaten Pulang Pisau surat suara Sah dan Tidak Sah”.
TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut :
a. bahwa TERADU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada
tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekpitulasi Hasil Penghitungan
Suara (Mutungsura) di 8 (delapan) kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau
sejak tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 secara bergiliran;
b. bahwa dalam rangka upaya maksimal TERADU dalam melaksanakan
Bimtek Mutungsura melibatkan penyelengara ditingkat kecamatan,
desa/kelurahan dan petugas KPPS dengan dengan materi yang sama yaitu
kepada 5 (lima) orang anggota PPK, 3 (tiga) orang anggota Sekretariat PPK,
3 (tiga) orang anggota PPS, dan 7 (tujuh) orang anggota KPPS yang
dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan bimtek;
c. bahwa terkait tata cara penentuan Suara Sah dan Tidak Sah sebagaimana
materi pada halaman 58, yang diberikan dalam bimtek telah sesuai
dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat 1, 2
dan 3 sebagaimana dituangkan juga dalam Pedoman Teknis Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 25/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Kemudian untuk
memperkuat pemahaman penyelengara di tingkat KPPS maka KPU
Kabupaten Pulang Pisau membuat buku pedoman dan panduan yang
disampaikan kepada 5 (lima) orang PPK, 2 (dua) orang PPS dan 7 (tujuh)
orang KPPS;
d. bahwa dalam metode bimtek TERADU menjelaskan materi, memberikan
simulasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh peserta bimtek dengan
harapan peserta dapat dengan mudah memahami materi bimtek, hasil
dari kegiatan bimtek ini adalah berjalan lancarnya proses pemungutan
dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak
ada temuan atas pelanggaran yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan
disetiap jenjang;
e. bahwa sebagaimana dijelaskan huruf a sampai d diatas, tidak benar
aduan PENGADU yang menduga TERADU tidak melaksanakan sosisalisasi
dan bimtek secara maksimal karena TERADU telah menyampaikan materi
baik lisan dan tertulis kepada seluruh penyelenggara sampai tingkat
sekretariat dengan maksud bahwa informasi dan materi tersebut menjadi
pedoman pelaksanaan kegiatan Mutungsura disetiap jenjang. Dengan
demikian anggapan bahwa TERADU melanggar kode etik hanyalah asumsi
PENGADU sebab PENGADU tidak menjelaskan bentuk tindakan
pelanggaran kode etik secara konkrit yang berakibat gagalnya
pelakasanaan Mutungsura dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pulang Pisau Tahun 2018.
Pokok Pengaduan 3:
3. Bahwa TERADU I sampai dengan V patut diduga telah melanggar kode etik
Penyelenggara yakni telah melakukan kesalahan yang tidak cermat pada
tahapan pelipatan surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pulang Pisau Tahun 2018.”
TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut :
a. bahwa TERADU telah melaksanakan tahapan pelipatan surat suara sesuai
dengan prosedur sebagaimana PKPU Nomor 9 Tahun 2017 secara hati-
hati, cermat dan teliti;
b. bahwa TERADU telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab pelipatan
surat suara dengan melakukan pekerjaan sortir yaitu memilih dan
memilah surat suara yang baik dan rusak, menghitung surat suara sesuai
alokasi keperluan setiap kecamatan, menyusun dengan rapih surat suara
dan kemudian dikemas kedalam sampul surat suara per TPS, kegiatan ini
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan ruangan
yang memadai, sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai tanggal 9 Juni 2018
dengan diawasi oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak Kepolisan
Resor Pulang Pisau yang ditugaskan sebagaimana dokumentasi kegiatan.
Kemudian untuk menanggulangi kesalahan penghitungan jumlah surat
suara yang dialokasikan maka KPU Kabupaten Pulang Pisau mengundang
PPK untuk memeriksa kembali surat suara per Kecamatan sampai ke TPS
yang diawasi KPU Kabupaten Pulang Pisau, Panwas Kabupaten dan Pihak
Kepolisian pada tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2018;
c. bahwa sebelum kegiatan sortir dan lipat surat suara TERADU telah
memberikan arahan tentang tata cara lipat dan sortir kepada petugas,
yang mana petugas adalah sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau yang
memiliki kemampuan baca tulis, usia diatas 17 tahun dan memiliki
pemahaman yang baik bilamana diberikan arahan karena sudah terbiasa
dengan kegiatan kepemiluan;
d. bahwa secara cermat dan hati-hati petugas melakukan pilah pilih surat
suara hingga ditemukan hasil sortir surat suara yang tidak bisa
digunakan 1.352 lembar, kemudian telah dihitung dan dituangkan dalam
Berita Acara sortir dan pelipatan surat suara;
e. bahwa demi menjamin integritas penyelenggara, surat suara hasil sortir
yang rusak dan surat suara yang melebihi kebutuhan telah dimusnahkan
dengan cara dibakar sebanyak 1.465 lembar agar tidak disalahgunakan
oleh pihak manapun, yang mana kegiatan ini disaksikan oleh Panwas
Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak Kepolisian kemudian juga dituangkan
dalam Berita Acara;
f. bahwa sebagaimana penjelasan huruf a sampai huruf e diatas, tidak benar
aduan PENGADU tentang TERADU yang melanggar kode etik tahapan
pelipatan surat suara, karena TERADU telah melaksanakan prosedur
pelipatan sebagaimana Pasal 39 dan Pasal 39 ayat (6) PKPU Nomor 9
Tahun 2017 yang berbunyi :
“KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas pekerjaan penyortiran
dan pengepakan perlengkapan pemilihan yang akan didistribusikan ke
TPS”
dan
“Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan,
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan aparat keamanan”.
g. dari penjelasan diatas jelas bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam
hal ini TERADU tidak bekerja secara sendiri dan liar sehingga melanggar
kode etik yang mengakibatkan kerugian ataupun pelanggaran sebab
dalam pelaksanaannya telah berkoordinasi dan diawasi langsung oleh
Panitia Pengawas Kabupaten Pulang Pisau dan Kepolisian.
Pokok pengaduan 4:
4. Bahwa TERADU II dan TERADU III patut diduga telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu yakni melakukan perbuatan mempublikasikan Hasil
Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau pada status akun media
sosial Facebook yang diduga milik pribadi TERADU II dan TERADU III”.
TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut :
a. bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan TERADU wajib bersikap terbuka,
transparan dan berintegritas terkait penyampaian informasi tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau sebagaimana komitmen
KPU dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
b. bahwa publikasi yang dilakukan TERADU II melalui akun media sosial
pada tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB dilakukan terkait hasil pindai dan
unggah formulir C dan C1 KWK yang telah selesai dikerjakan oleh operator
situng sejumlah 325 TPS se- Kabupaten Pulang Pisau yang mana 325 TPS
tersebut telah selesai melaksanakan penghitungan. Publikasi ini
dilakukan berdasar bahwa TERADU II adalah Komisioner KPU Kabupaten
Pulang Pisau yang membidangi divisi teknis dan berkewajiban memberi
informasi kepada publik. Publikasi dilakukan dilaman pribadi karena pada
saat yang sama laman KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak dapat diakses;
c. bahwa dalam status publikasi hasil pindai C dan C1-KWK, TERADU II
tidak menyebutkan bahwa hasil pindai tersebut adalah hasil akhir
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang terlegitimasi, melainkan hanya
sebagai publikasi kinerja scan cepat KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan
tujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut apa adanya,
kemudian dapat dijadikan bahan sanding dan kontrol dalam proses
penetapan hasil;
d. bahwa terkait dugaan pelanggaran atas tindakan ini, TERADU II telah
dimintai klarifikasi berdasarkan undangan Panwas Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018
dengan berita acara klarifikasi tanggal 5 Juli 2018 pukul 21.11 WIB dan
diputuskan dalam pemberitahuan status laporan pada tanggal 6 Juli 2018
bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan catatan alasan
laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran;
e. bahwa TERADU III pada tanggal 28 Juni 2018 hari Kamis pukul 20:14
WIB memposting status di akun media sosial facebook dan instagram
pribadi dengan status ditulis “sudah 100% scan dan pindai formulir model
C-KWK, C1-KWK” ditambah gambar hasil diagram perolehan suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 dari
aplikasi situng atau laman
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional ;
f. bahwa postingan TERADU III dimaksudkan semata-mata untuk
mengumumkan hasil pekerjaan KPU Kabupaten Pulang Pisau atas pindai
C1 yang sudah selesai 100%;
g. bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2018 pukul 19.00 Wib bertempat
dikantor Panwaslu diundang melalui undangan nomor
113/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018, pada saat
mengadiri undangan tersebut bertemu dengan anggota Panwas an. Roby
Hudin dan dimintai keterangan, TERADU III diberikan berita acara
klarifikasi dan diputuskan dalam pemberitahuan status laporan bahwa
laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan catatan alasan
laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran;
h. bahwa dengan penjelasan jawaban huruf a sampai g diatas, tidak benar
ada perbuatan melanggar kode etik karena tidak ada tindakan TERADU II
dan III yang merugikan Pasangan Calon manapun terkait publikasi hasil
pindai formulir C-KWK dan C1-KWK karena hanya bertujuan
menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait hasil
pindai apa adanya yang mana tidak disebutkan bahwa hasil tersebut
adalah hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun
2018 yang bersifat resmi sebab hitung cepat ini dibuat untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil pilkada serentak
27 Juni 2018 secara cepat dan transparan diseluruh wilayah yang
menyelenggarakan pilkada, data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri
model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil
sementara dan tidak bersifat final, jika terdapat kesalahan pada model C-
KWK dan C1-KWK akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi
ditingkat atasnya.
Pokok pengaduan 5:
5. Bahwa TERADU I sampai TERADU V patut diduga melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu yakni melakukan upaya pengusiran terhadap
PENGADU (atas nama Calon Wakil Bupati Sdr. H. Ahmad Jayadikarta, SIP)
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh TERADU I sampai
TERADU V berlangsung pada Kamis tanggal 6 Juli 2018 yang lalu dengan
cara mempertanyakan keberadaan PENGADU pada saat Rapat Pleno tersebut
berlangsung padahal sudah jelas dan nyata disebutkan sejak awal bahwa
Rapat Pleno tersebut berlangsung terbuka dan dibuka untuk umum, yang
artinya dapat dihadiri oleh siapapun”.
TERADU menjelaskan jawaban sebagai berikut :
a. bahwa KPU Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada tanggal 5 Juli tahun 2018 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor
BALITBANG;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, bahwa :
“Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dihadiri oleh Saksi,
Panwas Kabupaten/Kota dan PPK”
dan
“Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing,
Masyarakat dan Instansi Terkait”
c. bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud huruf b diatas;
d. bahwa tidak benar aduan PENGADU terjadi pengusiran, sebab saat Rapat
Pleno berlangsung PENGADU (sdr. Ahmad Jayadikarta) hadir ditengah-
tengah berlangsungnya Rapat Pleno pukul 10.34 WIB, maka Saksi
Pasangan Calon 1 secara terbuka bertanya kepada TERADU yang sedang
memimpin sidang bahwa perwakilan Pasangan Calonnya hadir, maka
TERADU pada saat yang sama meminta tanggapan Panwas Kabupaten
karena yang yang bersangkutan hadir sebagai Pasangan Calon bukan
sebagai masyarakat biasa. Namun pada saat tanggapan Panwas,
PENGADU berdiri, ijin pamit secara terbuka dan menyampaikan bahwa
kehadirannya hanya memastikan kelangsungan rapat pleno kepada
TERADU sebelum ada keputusan TERADU terkait pertanyaan Saksi
PENGADU lalu yang bersangkutan meninggalkan ruangan Rapat Pleno.
Jadi jelas bahwa tidak ada tindakan, perkataan atau sikap TERADU
melakukan upaya pengusiran sebagaimana diadukan PENGADU.
Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pada Kronologi Kejadian Dugaan
Kecurangan dan Pelanggaran
Jawaban TERADU tentang dugaan pelanggaran kode etik terkait tugas fungsi
sebagai penyelenggara pemilihan sebagaimana digambarkan dalam kejadian
dugaan kecurangan dan pelanggaran sebagai berikut :
1. bahwa tidak benar terdapat pencoblosan terhadap sisa surat suara oleh KPPS
di desa Badirih, Dalil PENGADU ini tidak jelas dan tidak berdasar karena
PENGADU hanya menyebutkan nama-nama TPS di Desa Badirih, Kecamatan
Maliku tanpa pernah menjelaskan bagaimana kejadian TERADU melakukan
pencoblosan sisa-sisa surat suara, siapa yang melakukan pencoblosan, dan
berapa sisa surat suara yang dicoblos. PENGADU juga tidak bisa menjelaskan
Pasangan Calon mana yang dicoblos dan bagaimana pengaruhnya terhadap
perolehan suara yang didapat masing-masing Pasangan Calon quad non
benar terjadi pencoblosan sisa-sisa surat suara sebagaimana didalilkan
PENGADU.
2. Lebih lanjut, TERADU juga perlu menjelaskan bahwa Pengguna Hak Pilih di
wilayah Kecamatan Maliku terdiri dari Pengguna Hak Pilih dalam DPT
sejumlah 14.165 (empat belas ribu seratus enam puluh lima) orang, dan
Pengguna Hak Pilih dalam DPTb/KTP-el/Suket adalah sejumlah 318 (tiga
ratus delapan belas) orang, sehingga total Pengguna Hak Pilih di Kecamatan
Maliku adalah 14.483 (empat belas ribu empat ratus delapan puluh tiga)
orang (BUKTI T6.001), dengan adanya persesuaian antara jumlah surat suara
yang digunakan dengan jumlah Pengguna Hak Pilih di Kecamatan Maliku,
maka jelas bahwa dalil Permohonan Pemohon sepanjang mengenai hal
tersebut adalah tidak berdasar.
3. Bahwa terhadap pelanggaran yang dituduhkan PENGADU, sesungguhnya
PENGADU memiliki hak untuk mengajukan laporan adanya Pelanggaran
Pemilihan kepada Panwas agar pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti.
Namun nyatanya hingga saat ini, tidak ada laporan, temuan, apalagi
rekomendasi dari Panwas Lapangan (PPL), Panwascam Maliku, maupun
Panwas Kabupaten Pulang Pisau kepada TERADU.
4. Tidak benar terdapat pemilih menggunakan hak pilih menggunakan formulir
model C6-KWK milik orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali di 19 TPS yang terbagi di desa Hanjak Maju dan
kelurahan Pulang Pisau.
5. Menurut PENGADU, TERADU telah membiarkan adanya Pemilih yang tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih dengan
menggunakan Formulir Model C6-KWK milik orang lain, serta terdapat lebih
dari satu Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang berbeda-beda sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU
PEMILIHAN. Dalil PENGADU ini sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar
karena PENGADU hanya menyebutkan TPS-TPS di Desa Hanjak Maju dan
Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, tanpa menjelaskan
bagaimana TERADU membiarkan pemilih yang tidak berhak memilih untuk
menggunakan Formulir Model C6-KWK milik orang lain, siapa identitas orang
yang menggunakan Formulir Model C6-KWK, kapan kecurangan tersebut
terjadi, dimana saja kecurangan tersebut terjadi dan bagaimana pengaruhnya
terhadap perolehan suara PENGADU dan Pasangan Calon lainnya.
6. Bahwa dalil – dalil yang dituduhkan oleh PENGADU mengenai TERADU
membiarkan adanya Pemilih yang memilih menggunakan C6-KWK milik
orang lain sepenuhnya adalah wewenang Panwas untuk memeriksa. Namun
sampai pada saat ini tidak ada laporan, temuan, dan rekomendasi dari
Panwas tingkat Lapangan, Kecamatan, maupun Kabupaten. Sehingga jelas
bahwa dalil PENGADU sepanjang mengenai hal tersebut tidaklah benar.
7. Bahwa tidak benar dalil Permohonan PENGADU yang pada pokoknya
menuduh TERADU melakukan kecurangan dalam proses pengiriman kotak
suara dari TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Tahai Baru
Kecamatan Maliku.
8. PENGADU mendalilkan bahwa kotak suara dari TPS-TPS tersebut di atas
tidak bersegel ketika dikirimkan ke Sekretariat PPS Desa Tahai Baru, hingga
ke Sekretariat PPK Kecamatan Maliku sehingga menyalahi prosedur yang
berlaku.
9. Bahwa PENGADU tidak dapat menguraikan secara jelas dan benar
bagaimana kecurangan tersebut terjadi, siapa yang melakukan kecurangan,
kapan, dimana saja kecurangan tersebut terjadi dan apa korelasinya dengan
perolehan suara yang didapat oleh PENGADU. Selain itu, adalah merupakan
kewenangan Panwas untuk menindaklanjuti pelanggaran yang didalilkan
PENGADU, akan tetapi sampai dengan saat ini TERADU tidak menerima
panggilan maupun tindak lanjut dari laporan atau temuan atas pelanggaran
yang dituduhkan oleh PENGADU. Dengan demikian jelas bahwa dalil-dalil
PENGADU Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut tidaklah beralasan dan
oleh karenanya harus dikesampingkan.
10. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada pokoknya menyatakan telah terjadi
kecurangan dan pelanggaran di TPS-TPS Kelurahan Bereng Kecamatan
Kahayan Hilir yaitu TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 06
dengan pola kecurangan yaitu terdapat perusakan dan pembukaan kotak
suara pada TPS-TPS tersebut di Sekretariat PPS Kelurahan yang dilakukan
oleh KPPS dan petugas KPPS tanpa terlebih dahulu
memberitahukan/mengundang dan menghadirkan Saksi-Saksi Pasangan
Calon, Panwas tingkat TPS dan/atau desa, Petugas Keamanan dan Pemantau
Pemilu. PENGADU tidak bisa menjelaskan siapa yang melakukan
kecurangan, kapan terjadinya, bagaimana kejadiannya dan seberapa
pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon;
11. Bahwa TERADU tidak pernah melakukan kecurangan dan pelanggaran di
TPS-TPS tersebut diatas karena TERADU telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018;
12. Bahwa tidak benar dalil PENGADU yang pada pokoknya menuduh TERADU
melakukan kecurangan di TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Desa Paduran
Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.
13. Menurut PENGADU, TERADU telah sengaja tidak membagikan Formulir
Model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di
TPS-TPS Desa Paduran Sebangau tersebut di atas dan Formulir Model C6-
KWK dengan sengaja disimpan di dekat pos penjagaan perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang terletak di daerah Desa Paduran Sebangau
Kecamatan Sebangau Kuala. Dalil PENGADU mengenai hal ini sangatlah
tidak jelas, karena PENGADU tidak mampu menjelaskan berapa jumlah
Formulir Model C6-KWK, berapa perubahan persentase tingkat partisipasi
Pemilih, dan kaitannya terhadap perolehan suara PENGADU dan Pasangan
Calon lainnya.
14. Bahwa sebagaimana diuraikan TERADU pada angka 1 sampai dengan angka
13 diatas, TERADU bekerkesimpulan bahwa PENGADU tidak dapat
menguraikan secara rinci kaitan antara dugaan pelanggaran dan kecurangan
dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan TERADU dalam menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 1/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-
Kab/II/2017 Tanggal 28 Juli 2017 tentang Pedoman
Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun
2018.
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-
Kab/II/2018 Tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Pengadaan
Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang
Dilaksanakan oleh KPU Pulang Pisau dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018.
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pulang Pisau Nomor :12/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-
Kab/II/2018 Tanggal 14 Pebruari 2018 tentang Penetapan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun
2018.
4. Bukti T-4 : Kumpulan Berita Acara Serah Terima Alat Peraga
Kampanye :
1. Nomor 39/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018
Tanggal 6 Maret 2018.
2. Nomor 40/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018
Tanggal 6 Maret 2018.
5. Bukti T-5 : Berita Acara Serah Terima Bahan Kampanye Nomor
47/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 23
Maret 2018
6. Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Koordinasi Nomor 23.A/BA/PP.02.3-
BA/02/KPU-Kab/I/2018 Tanggal 2 Pebruari 2018 tentang
kesepakatan Rapat Umum, Akun Media Sosial, desain
iklan kampanye dan Debat Publik.
7. Bukti T-7 : Kumpulan Klipping Kegiatan Kampanye Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018
8. Bukti T-8 : Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Rekapitulasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara se- Kabupaten
Pulang Pisau.
9. Bukti T-9 : Materi Power Point Pemungutan dan Penghitungan Suara
dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan
Suara.
10. Bukti T-10 : Kumpulan Daftar Hadir dan Dokumentasi Bimbingan
Teknis Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
se- Kabupaten Pulang Pisau.
11. Bukti T-11 : Kumpulan Buku Panduan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk PPK dan
Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS
untuk KPPS.
12. Bukti T-12 : KumpulanBerita Acara:
1. Nomor 32/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/V/2018
Tanggal 29 Mei 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat
Suara.
2.Nomor 34/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/VI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat
Suara
3. Nomor 35/PP.10.1-BA/6211/KPU-KAB/VI/2018
Tanggal 9 Juni 2018 tentang Hasil Sortir Pelipatan Surat
Suara
13. Bukti T-13 : Berita Acara Nomor : 45/PP.12-BA/6211/KPU-
KAB/VI/2018 Tanggal 23 Juni 2018 perihal Pemusnahan
Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Kebutuhan.
14. Bukti T-14 : Kumpulan Dokumentasi Kegiatan Sortir dan Pelipatan
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang
Pisau Tahun 2018 tanggal 28 Mei s/d 9 Juni 2018.
15. Bukti T-15 : Surat Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau Nomor
114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 Tanggal 4 Juni
2018 perihal Klarifikasi.
16. Bukti T-16 : Surat Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau Nomor :
113/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 Tanggal 4
Juni 2018 perihal Klarifikasi.
17. Bukti T-17 : Kumpulan Daftar Hadir dan Undangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten.
18. Bukti T-18 : Model DA dan DA-1 Kecamatan Maliku
19. Bukti T-19 : Pernyataan PPS Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan
Hilir
20. Bukti T-20 : Kumpulan laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 di
tingkat Kecamatan dari PPK Kabupaten Pulang Pisau
yaitu:
1. PPK Kecamatan Maliku : Laporan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2018.
2. PPK Kecamatan Kahayan Hilir : Laporan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.
3. PPK Kecamatan Sebangau Kuala laporan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.
[2.7] Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 9 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau sudah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-undang, sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan pengawasan
secara maksimal dengan melakukan pengawasan langsung terhadap
pelipatan dan sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang
Pisau Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-undang. Pelipatan dan sortir surat suara pemilihan Bupati
dan WakilBupati Pulang Pisau tahun 2018 dilaksanakan di aula Kantor KPU
Kabupaten Pulang Pisau, dengan uraian sebagai berikut :
a. Pada Hari Senin, 28 Mei 2018, Panwas Kabupaten Pulang Pisau hadir
ke KPU Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan pengawasan
langsung terhadap pelipatan dan sortir surat suara yang dilaksanakan
di KPU Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan pelipatan dan sortir
surat suara, KPU merekrut 15 Orang untuk melakukan pelipatan dan
sortir surat suara. Dalam proses pelipatan dan sortir surat suara ini
secara langsung di bawah arahan Anggota KPU Kabupaten Pulang
Pisau Divisi Logistik yang dibantu oleh Kasubbag Logistik Sekretariat
KPU Kabupaten Pulang Pisau. Dalam Pelipatan dan sortir surat suara
yang dilakukan, ketika ditemukan surat suara rusak, maka petugas
yang melakukan pelipatan dan sortir menunjukkan surat suara rusak
tersebut kepada Panwas Kabupaten Pulang Pisau, untuk dicatat
sebagai surat suara rusak. Surat Suara yang sudah dilipat dan
tersortir diikat dengan sebuah gelang karet dan dalam satu ikatan
berjumlah 25 surat suara. Dan hasil pengawasan sudah dituangkan
dalam Formulir A;
b. Hari Selasa, 29 Mei 2018, pelipatan dan sortir surat suara dilanjutkan
di KPU Kabupaten Pulang Pisau dimulai pada pukul 08.00 WIB -
selesai, dan Panwas Kabupaten Pulang Pisau hadir dan melakukan
pengawasan langsung dan melekat terhadap proses pelipatan surat
suara. Dan hasil pelipatan dan sortir surat suara pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 dari tanggal 28 – 29 Mei 2018
adalah :
1) Surat suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang diterima yang
berada dalam 48 kotak sebanyak 92.590
2) Surat Suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang baik berjumlah
91.238 lembar
3) Surat Suara Pemilihan dan Cadangan 2,5 % yang rusak berjumlah
1.352 lembar
4) Surat Suara untuk PSU yang diterima dalam 1 kotak sebanyak
2.016 lembar
5) Surat Suara untuk PSU yang rusak sebanyak 2 lembar;
2. Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan pengawasan secara
maksimal terhadap seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 dengan langkah-langkah di antaranya
sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan dalam rangka menjaga Netralitas ASN dilakukan
dengan mengeluarkan surat nomor : 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018
perihal Himbauan Netralitas ASN kepada seluruh Kepala Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
b. Upaya pencegahan untuk menjaga Netralitas Kepala Desa/Lurah dan
Aparatur Desa/Kelurahan dengan mengeluarkan surat nomor :
14/PANWAS/KAB-PP/II/2018 perihal Himbauan Netralitas kepada
Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Pulang Pisau.
c. Upaya pencegahan agar Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan
oleh setiap Pasangan Calon sesuai dengan Undang undang nomor 10
tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang adalah dengan
mengeluarkan surat nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018 perihal
Himbauan yang ditujukan kepada Tima Kampanye Pasangan Calon
nomor urut 1 dan Timkampanye Pasangan calon nomor urut 2.
d. Pada Masa Tenang (24 – 26 Juni 2018) Panwas kabupaten Pulang
Pisau melakukan Patroli Pengawasan bersama seluruh jajaran
Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan, baik kabupaten,
kecamatan maupun Keluarahan / desa sebagaimana Surat dari
Bawaslu RI Nomor : 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7
Juni 2018 tentang Surat Edaran Kegiatan Patroli Pengawasan pada
Masa Tenang, dan dalam Patroli pengawasan yang dilaksanakan tidak
ditemukan adanya kampanye atau pengarahan kepada pemilih untuk
memilih Pasangan Calon tertentu.
3. Bahwa Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan Tugas dan
Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran
yang disampaikan Tim Pemenangan Pengadu yaitu sebagai berikut:
a. Pelapor Saudara Da’imanto, SE. dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS
TPS 4 Desa Paduran Sebangau dengan Laporan Nomor:
04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan
pelanggaran pemilihan terkait adanya dugaan penumpukan Formulir
C6-KWK TPS 4 Desa Paduran Sebangau di Pos Satpam Perusahaan
SCP. Bahwa Pelapor adalah Wakil Ketua Tim Pemenangan Pengadu.
Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan :
- Bahwa formulir C6-KWK yang ada di Pos Satpam Perusahaan SCP
merupakan Formulir C6-KWK yang tidak tersalurkan karena nama-
nama yang tercantum di formulir C6-KWK tersebut tidak dapat
ditemui sesuai alamat yang tertera dalam formulir C6-KWK dan
sebagian dari nama-nama yang tertera dalam formulir C6-KWK
telah meninggal dunia dan ada yang pindah tempat tinggal;
- Bahwa formulir C6-KWK tidak menghilangkan hak pilih. Hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa ayat (4) apabila sampai
dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar
dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang
bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan
menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan; ayat (5) dalam hal
formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang,
Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara
dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan;
- Tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 177B dan 178D Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
b. Pelapor Saudara Catur Kristiaji dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS
TPS 3 Desa Hanjak Maju dengan Laporan Nomor:
05/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan
pelanggaran pemilihan terkait nama yang tercantun di DPT atas nama
Armindo Dedeus dan Bento Dacosta hak pilihnya telah digunakan
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa Pelapor adalah Wakil
Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu. Status Laporan Tidak Dapat
Ditindaklanjuti dengan alasan:
- Bahwa Pelapor tidak ada memiliki bukti kuat bahwa saudara
Armindo Dedeus dan saudara Bento Dacosta tidak berada di lokasi
pemungutan suara pada hari pemungutan suara tersebut;
- Bahwa Pelapor tidak bisa menunjukan atau menyebutkan siapa
orang yang telah memakai formulir C6-KWK atas nama saudara
Armindo Dedeus dan saudara Bento Dacosta;
- Bahwa Terlapor mengetahui saudara Armindo Dedeus dan saudara
Bento Dacosta ada mendaftar dan memilih di TPS 3 Desa Hanjak
Maju sesuai dengan formulir C6-KWK yang diterima oleh Terlapor
pada saat pemungutan suara di TPS 3 Desa Hanjak Maju. Sehingga
apa yang dilapokan Pelapor terhadap Terlapor tidak terbukti dan
tidak cukup unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178A
Undang-Undang 10 Tahun 2018 (Bukti T-10).
c. Pelapor Saudara Muhammad Ambrullah dan Terlapor Anggota KPU
Kabupaten Pulang Pisau a.n Saudara Yuliana dan Saudara Andry
Wahyudi dengan Laporan Nomor:
06/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan
pelanggaran pemilihan terkait posting dalam media sosial facebook
dengan akun Jawet Yuliana dengan status postingan “Hasil SITUNG
Entri Scan dan Upload C dan C1-KWK #tim_situng dengan gambar
bertuliskan Kabupaten Pulang Pisau hasil perolehan suara pasangan
calon 100% 325 dari 325 TPS” dan postingan media sosial instagram
dengan akun Andry Wahyudi, 28 Jun pukul 8:14 pm dengan status
“sudah 100% scen & pindai Formulir Model C-KWK, C1-KWK dengan
gambar bertuliskan Kabupaten Pulang Pisau perolehan suara
pasangan calon 100% 325 dari 325 TPS”. Bahwa Pelapor adalah LO
Ketua Tim sekaligus memegang Tim Kesekretariatan Pengadu. Status
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan :
- Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (8) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, menyebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai
(scan) Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) untuk diumumkan di
laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara.
- Berdasarkan status di media sosial facebook dengan nama akun
Jawet Yuliana dan status di media sosial instagram dengan nama
akun Andry Wahyudi tidak ditemukan adanya pernyataan atau
kalimat yang menyatakan keberpihakan kepada pasangan calon
karena hanya ditemukan kalimat tentang informasi dan data-data.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.
- Berdasarkan dengan informasi dan data-data dalam status di media
sosial facebook dengan nama akun Jawet Yuliana dan status di
media sosial instagram dengan nama akun Andry Wahyudi tidak
ada perbedaan dengan data-data yang ada di laman KPU RI dalam
aplikasi Situng dan data-data yang diinformasikan merupakan data
yang telah selesai atau 100%.
- Bahwa capture atau tangkapan layar dari laman KPU melalui
Situng dan tidak ditemukan adanya perbedaan data dengan yang
ada di laman KPU dalam aplikasi Situng dan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, menyebutkan dalam melaksanakan prinsip jujur,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta.
d. Pelapor Saudara Akhmad Bahrawi dan Terlapor H. Edy Pratowo, S.Sos.
MM. dengan Laporan Nomor:
07/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan
pelanggaran money politik. Bahwa Pelapor adalah Tim Sukses
Pengadu. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan :
- Bahwa tidak ditemukan adanya korelasi antara bukti video yang
disampaikan dalam laporan dengan H. Edy Pratowo, S.Sos. MM
sebagai Terlapor.;
- Bahwa di dalam video tidak terlihat adanya peristiwa Terlapor yaitu
saudara H. Edy Pratowo,S.Sos. MM atau pihak lain yang ada dalam
video tersebut membagi-bagikan uang;
- Bahwa selain saudara hadran, tidak ada saksi lain yang
menyaksikan bahwa pada saat kegiatan kampanye akbar tersebut
ada membagi-bagikan uang serta Pelapor dan saksi-saksi tidak bisa
menyebutkan siapa nama pihak yang membagi-bagikan uang
sebagaimana yang dimakksud saudara hardan yang ada pada video
tersebut;
- Dari keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan oleh Pelapor, tidak
dapat memenuhi unsur “setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan
hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih
calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) jo
Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016. Sehingga peristiwa
yang dilaporkan oleh pelapor tidak dapat ditindaklanjuti.
e. Pelapor Saudara Muhammad Ambrullah dan Terlapor Ketua dan
Anggota KPPS TPS 1 Desa Maliku Mulya dengan Laporan Nomor:
08/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan
pelanggaran pemilihan terkait tata cara penghitungan suara di TPS 1
Desa Maliku Mulya. LO Ketua Tim sekaligus memegang Tim
Kesekretariatan Pengadu. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan :
- Berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, menyebutkan Ketua KPPS bertugas :
a. memeriksa tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukan
kepada Saksi, PPL atau Pengawas TPS, anggota KPPS atau
Pemilih/masyarakat yang hadir dengan ketentuan 1 (satu)
Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau
tidak sah; dan
b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan
perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar
jelas.
Mengacu pada ketentuan angka 1 di atas, video yang dijadikan
-
bukti dalam laporan oleh Pelapor terlihat bahwa anggota KPPS
melaksanakan penghitungan suara sebagaimana ketentuan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Berdasarkan Hasil Pengawasan PPL Desa Maliku Mulya di TPS 1
Maliku Mulya dari awal hingga akhir berjalan lancar dan tertib.
Petugas KPPS selalu melalukan koordinasi dengan saksi-saksi yang
hadir dan dengan pengawas di TPS. Selama pemungutan dan
penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi. Dalam
penghitungan suara KPPS selalu memperlihatkan surat suara
kepada pengawas dan saksi, kalau ada coblosan yang kecil, petugas
KPPS memperihatkan kepada saksi dan pengawas untuk meminta
tanggapan.
- Bahwa dalam formulir C2-KWK mengenai kejadian khusus di TPS
dan keberatan saksi di KPPS TPS 1 Maliku Mulya adalah nihil.
4. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018,
laporan yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten Pulang Pisau ada
sebanyak 8 (delapan) Laporan, sebagaimana yang dituangkan di dalam Buku
Register Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Pulang Pisau.
5. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau
sebagai Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam
pengawasan dan tidak menindaklanjuti beberapa laporan-laporan yang telah
dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu adalah sangat tidak mendasar serta
mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon untuk merehabilitasi Nama Baik Teradu VI, VII, dan VIII;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model A tanggal 28 Mei 2018;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A tanggal 29 Mei 2018;
3. Bukti T-3 : Surat Nomor 13/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 12
Februari tentang Himbauan Netralitas ASN;
4. Bukti T-4 : Surat Nomor 14/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 12
Februari tentang Himbauan Netralitas;
5. Bukti T-5 : Surat Nomor 83/PANWASLU/KAB-PP/II/2018 tanggal 20
Juni tentang Himbauan;
6. Bukti T-6 : -Surat Edaran Bawaslu Nomor
0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018
tentang Surat Edaran Kegiatan Patroli Pengawasan pada
Masa Tenang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
2018;
-Pembentukan Tim Pengawasan dan Pembagian tugas
pengawasan masa tenang Kabupaten Pulang Pisau;
-Alat Kerja Panwas Kabupaten Pulang Pisau (Form A2.PS-
1) tentang Rekapitulasi Hasil Pengawasan Tahapan Masa
Tenang;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Da’imanto;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau
terhadap Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab.Pulang
Pisau/21.12./VI/2018;
-Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Kalrifikasi Catur Kristiaji;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau
terhadap Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.Pulang
Pisau/21.12./VI/2018;
-Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Kalrifikasi Muhammad Ambrullah;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau
terhadap Laporan Nomor 06/LP/PB/Kab.Pulang
Pisau/21.12./VI/2018;
-Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Kalrifikasi Akhmad Bahrawi;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau
terhadap Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab.Pulang
Pisau/21.12./VI/2018;
-Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan;
15. Bukti T-15 : Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Pulang Pisau
terhadap Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab.Pulang
Pisau/21.12./VI/2018;
-Formulir A-13: Pemberitahuan Status Laporan;
16. Bukti T-16 : Daftar Register Laporan dalam buku Register Penerimaan
Laporan Panwas Kabupaten Pulang Pisau;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) yang maksimal kepada Petugas KPPS
dan PPS di Kabupaten Pulang Pisau tentang tata cara menentukan kepastian
Surat Suara Sah dan Tidak Sah;
[4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak cermat
dalam tahapan/proses pelipatan surat-surat suara yang akan digunakan dalam
pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak melakukan pengawasan pada tahapan/proses pelipatan surat
suara yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V;
[4.1.3] Teradu II dan Teradu III mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai
Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 pada status akun Facebook yang
diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III;
[4.1.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan upaya
pengusiran terhadap Pengadu Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikaarta dengan
cara mempertanyakan keberadaaan Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau
yang diselenggarakan oleh Teradu I s/d V, Kamis tanggal 6 Juli 2018, padahal
Rapat Pleno tersebut berlangsung secara terbuka dan dibuka untuk umum
artinya dapat dihadiri oleh siapapun;
[4.1.5] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak optimal melakukan
pengawasan dan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan laporan yang
disampaikan oleh Tim Pemenangan Pengadu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu;
[4.2.1] Bahwa Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 berdasarkan asas
dan prinsip pelaksanaan pemilihan dan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau seperti yang
tercantum dalam SK Nomor 1/HK.03.1-Kpts/6211/KPU-Kab/VII/2017. Para
Teradu telah melaksanakan Bimtek pada tahapan Pemungutan, Penghitungan
dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Mutungsura) di 8 (delapan)
kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 07 Juni 2018 hingga 20
Juni 2018 secara bergiliran. Bimtek tersebut melibatkan penyelenggara ditingkat
kecamatan, desa/kelurahan dan petugas KPPS. Terkait tata cara penentuan
Suara Sah dan Tidak Sah sebagaimana dalil Pengadu, menurut para Teradu
materi yang diberikan dalam Bimtek telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2018 Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) dan Pedoman Teknis KPU Kabupaten
Pulang Pisau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 25/HK.03.1-
Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Selain itu para Teradu juga membuat buku
pedoman dan panduan yang disampaikan kepada 5 (lima) orang Anggota PPK, 2
(dua) orang anggota PPS dan 7 (tujuh) orang anggota KPPS untuk memperkuat
pemahaman penyelengara di tingkat KPPS;
[4.2.2] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
menyatakan telah melaksanakan tahapan pelipatan surat suara sesuai dengan
prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 secara hati-hati,
cermat dan teliti. Para Teradu telah melakukan pekerjaan sortir yaitu memilih
dan memilah surat suara yang baik dan rusak, menghitung surat suara sesuai
alokasi keperluan setiap kecamatan, menyusun dengan rapi surat suara dan
kemudian dikemas ke dalam sampul surat suara per TPS, dengan diawasi oleh
Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan pihak Kepolisian Resort Pulang Pisau. Para
Teradu menyatakan sebelum kegiatan sortir telah memberikan arahan tentang
tata cara lipat dan sortir kepada petugas Sekretariat KPU Kabupaten Pulang
Pisau. Berdasarkan hasil sortir surat suara yang tidak bisa digunakan sejumlah
1.352 (seribu tiga ratus lima puluh dua) lembar dan dituangkan dalam berita
acara. Dalam rangka menjamin integritas penyelenggara, surat suara hasil sortir
yang rusak dan melebihi kebutuhan telah dimusnahkan dengan cara dibakar
sejumlah 1.465 (seribu empat ratus enam puluh lima) lembar. Kegiatan tersebut
disaksikan oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan pihak Kepolisian dan
dituangkan dalam berita acara. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau menyatakan telah
melakukan pengawasan langsung secara maksimal terhadap pelipatan dan sortir
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII hadir di KPU Kabupaten
Pulang Pisau tanggal 28 dan 29 Mei 2018 untuk melakukan pengawasan
langsung dan melekat terhadap proses pelipatan dan sortir surat suara;
[4.2.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III menyatakan menolak dalil para Pengadu
yang menyatakan telah mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir
C-KWK dan Formulir C1-KWK pada status akun media sosial Facebook yang
diduga milik pribadi Teradu II dan Teradu III. Terkait publikasi pada akun
Facebook pribadinya pada tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB, dilakukan
berdasarkan hasil pindai dan unggah formulir C dan C1 KWK yang dikerjakan
oleh operator situng sejumlah 325 (tiga ratus dua puluh lima) TPS se-Kabupaten
Pulang Pisau. Sebagai koordinator Divisi Teknis, Teradu II berkewajiban memberi
informasi kepada publik. Publikasi dilakukan di laman pribadi karena pada saat
yang sama laman KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak dapat diakses. Teradu II
menyatakan dalam status publikasi hasil pindai C dan C1-KWK tersebut tidak
menyebutkan hasil akhir pemilihan melainkan hanya sebagai publikasi kinerja
scan cepat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu Teradu II telah dimintai
klarifikasi berdasarkan undangan Panwas Kabupaten Pulang Pisau Nomor
114/PANWASLU/KAB-PP/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan diputus dalam
pemberitahuan status laporan pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa laporan tersebut
tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur pelanggaran. Teradu III menyatakan pada tanggal 28 Juni
2018 pukul 20:14 WIB memposting status di akun media sosial facebook dan
instagram pribadi dengan status ditulis “sudah 100% scan dan pindai formulir
model C-KWK, C1-KWK”. Postingan Teradu III dimaksudkan semata-mata untuk
mengumumkan hasil pekerjaan KPU Kabupaten Pulang Pisau atas pindai C1
yang sudah selesai 100%. Teradu III telah dimintai klarifikasi berdasarkan
undangan Panwas Kabupaten Pulang Pisau Nomor 113/PANWASLU/KAB-
PP/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018 dan diputus dalam pemberitahuan status
laporan pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa laporan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti;
[4.2.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
menyatakan menolak dalil para Pengadu yang menyatakan telah melakukan
upaya pengusiran terhadap Pengadu Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Jayadikarta
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Peghitungan Suara. Pada saat Rapat Pleno
berlangsung Ahmad Jayadikarta hadir pada pukul 10.34 WIB, selanjutnya Saksi
Pasangan Calon 1 menanyakan kepada para Teradu yang sedang memimpin
sidang bahwa perwakilan Pasangan Calonnya hadir, para Teradu kemudian
meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau karena yang bersangkutan
hadir sebagai Pasangan Calon bukan sebagai masyarakat biasa. Namun pada
saat tanggapan Panwas, Ahmad Jayadikarta berdiri dan meminta izin pamit
secara terbuka serta menyampaikan bahwa kehadirannya hanya memastikan
kelangsungan rapat pleno;
[4.2.5] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menolak dalil Pengadu.
Panwas telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh
tahapan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun
2018. Antara lain melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan dengan mengeluarkan surat
Nomor 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018. Melakukan upaya pencegahan untuk
menjaga netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Kelurahan dengan
mengeluarkan Surat Nomor 14/PANWAS/KAB-PP/II/2018. Melakukan upaya
pencegahan agar Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan oleh setiap
Pasangan Calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan
mengeluarkan surat Nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018. Para Teradu juga
telah melakukan Patroli Pengawasan bersama seluruh jajaran Pengawas
Pemilihan pada setiap tingkatan pada masa tenang tanggal 24–26 Juni 2018
sebagaimana Surat dari Bawaslu RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018
tanggal 7 Juni 2018. Berdasarkan hasil patroli tersebut tidak ditemukan adanya
kampanye atau pengarahan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon
tertentu. Para Teradu menyatakan telah menyelesaikan tugas dan wewenangnya
dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang disampaikan Tim
Pemenangan Pengadu, diantaranya yaitu Laporan Nomor
04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018 Tentang dugaan pelanggaran
penumpukan Formulir C6-KWK TPS 4 Desa Paduran Sebangau di Pos Satpam
Perusahaan SCP. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti karena formulir
C6-KWK di pos satpam tersebut merupakan formulir C6-KWK yang tidak
tersalurkan karena nama-nama yang tercantum tidak dapat ditemui sesuai
alamat yang tertera dalam formulir C6-KWK dan sebagian dari nama-nama yang
tertera dalam formulir C6-KWK telah meninggal dunia dan ada yang pindah
tempat tinggal. Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018
tentang dugaan pelanggaran pemilihan terkait nama yang tercantun di DPT atas
nama Armindo Dedeus dan Bento Dacosta hak pilihnya telah digunakan tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan, status laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti
dengan alasan Pelapor tidak memiliki bukti yang kuat, selain itu Pelapor tidak
bisa menunjukan atau menyebutkan siapa orang yang telah memakai formulir
C6-KWK atas nama Armindo Dedeus dan Bento Dacosta. Laporan Nomor
06/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan pelanggaran
pemilihan terkait posting dalam media sosial facebook dengan akun Jawet
Yuliana dan Andry Wahyudi terkait Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK
dan Formulir C1-KWK. Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
ditemukan adanya pernyataan atau kalimat yang menyatakan keberpihakan
kepada pasangan calon. Laporan Nomor 07/LP/ PB/ Kab.Pulang.Pisau/
21.12/VII/2018 tentang dugaan pelanggaran money politics. Status Laporan
tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak ada bukti dan saksi yang kuat.
Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VII/2018 Tentang dugaan
pelanggaran pemilihan terkait tata cara penghitungan suara di TPS 1 Desa
Maliku Mulya. Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan
berdasarkan hasil Pengawasan PPL proses penghitungan suara berjalan lancar
dan tertib. Selain itu Petugas KPPS selalu melakukan koordinasi dengan saksi-
saksi yang hadir dan dengan pengawas di TPS dan selama pemungutan dan
penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi. Berdasarkan hal tersebut
dalil para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak
melakukan tindakan aktif dalam pengawasan dan tidak menindaklanjuti
beberapa laporan-laporan yang telah dibuat oleh Tim Pemenangan Pengadu
adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang
maksimal terkait dengan tata cara menentukan kepastian Surat Suara Sah dan
Tidak Sah, berdasarkan fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahapan
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 8
(delapan) kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 7 hingga 20 Juni
2018. Bimtek tersebut melibatkan penyelenggara di tingkat kecamatan,
desa/kelurahan dan petugas KPPS yang dibuktikan dengan daftar hadir dan
dokumentasi kegiatan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
terbukti telah membuat buku pedoman dan panduan yang di dalamnya terdapat
materi tentang tata cara penentuan Suara Sah dan Tidak Sah sesuai ketentuan
dalam Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan
Pedoman Teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 25/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-Kab/III/2018. Tindakan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah bekerja secara profesional
dalam melakukan sosialisasi dan Bimtek terkait tata cara menentukan kepastian
Surat Suara Sah dan Tidak Sah. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V dalam memberikan sosialisasi dan Bimtek merupakan tanggung
jawab sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan jajaran di bawahnya
bekerja secara profesional dan memedomani ketentuan perundangan dalam
menentukan kepastian Surat Suara Sah dan Tidak Sah. Dengan demikian dalil
para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak cermat dalam tahapan/proses pelipatan surat
suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan
fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
melaksanakan tahapan pelipatan surat suara, sortir surat suara, menghitung
surat suara sesuai alokasi per-kecamatan dan pengemasan surat suara per TPS
pada tanggal 28 Mei-9 Juni 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah
melakukan pengawasan melekat terhadap pelipatan dan sortir Surat Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau. Tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam tahapan pelipatan surat suara dan
sortir surat suara telah memedomani ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2017 yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas
pekerjaan penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemilihan yang akan
didistribusikan ke TPS. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
juga telah memedomani ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan a quo yang
menyebutkan “Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan
Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dan aparat keamanan”. Fakta persidangan terbukti bahwa
dalam proses pelipatan dan penyortiran telah melibatkan Panwas Kabupaten
Pulang Pisau dan Pihak Kepolisan Resort Pulang Pisau. Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah
bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan tahapan pelipatan dan
penyortiran surat suara, hal ini dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan
Pemilu yang dituangkan dalam formulir A tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2018.
Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu II dan Teradu III telah
mempublikasikan Hasil Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir
C1-KWK pada status akun Facebook, berdasarkan fakta persidangan Teradu II
mempublikasikan hasil pindai dan unggah formulir C dan C1 KWK melalui akun
facebook pribadinya tanggal 28 Juni pukul 22:34 WIB. Teradu III memposting
status di akun media sosial facebook dan instagram pribadi dengan status
“sudah 100% scan dan pindai formulir model C-KWK, C1-KWK” tanggal 28 Juni
2018 pukul 20:14 WIB. Kedua status tersebut diunggah berdasarkan aplikasi
Situng KPU RI. Tindakan Teradu II dan Teradu III dalam mempublikasikan Hasil
Entri dan Scan/Pindai Formulir C-KWK dan Formulir C1-KWK pada status akun
facebook Teradu II dan Teradu III merupakan tindakan yang dapat dibenarkan
secara hukum dan etika. Status Teradu II dan Teradu III tersebut untuk
menginformasikan kepada masyarakat bahwa proses Scan/Pindai C1-KWK telah
selesai 100% (seratus persen). Status akun facebook Teradu II dan Teradu III
terbukti tidak menyatakan bahwa hasil pindai tersebut adalah hasil akhir
pemilihan, selain itu Teradu II dan Teradu III juga telah diklarifikasi oleh
Panwas Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan status a quo, berdasarkan hasil
kajian dan klarifikasi laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur pelanggaran. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V telah melakukan upaya pengusiran terhadap Pengadu
Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Peghitungan Suara, berdasarkan fakta persidangan dalam rapat pleno
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tanggal 5 Juli tahun 2018, Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta hadir ketika
rapat pleno sedang berlangsung. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pulang
Pisau meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau terkait kehadiran
Ahmad Jayadikarta sebagai Pasangan Calon. Ketika Panwas Kabupaten Pulang
Pisau memberikan tanggapan, Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta meminta
izin untuk meninggalkan rapat pleno. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Peghitungan Suara tanggal 5 Juli tahun 2018 tidak terbukti melakukan
pengusiran terhadap Calon Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta sebagaimana dalil
para Pengadu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
yang meminta tanggapan Panwas Kabupaten Pulang Pisau karena yang
bersangkutan hadir sebagai Pasangan Calon bukan sebagai masyarakat biasa,
hal tersebut tidak bisa dikualifikasikan dalam pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meyakinkan
DKPP;
[4.3.5] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII melakukan pengawasan yang lemah dan tidak menindaklanjuti
dugaan pelanggaran dan laporan-laporan yang telah dibuat oleh Tim
Pemenangan Pengadu, berdasarkan fakta persidangan Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau telah
mengeluarkan Surat Nomor 13/PANWAS/KAB-PP/II/2018 dan Surat Nomor
14/PANWAS/KAB-PP/II/2018 sebagai upaya pencegahan dalam rangka menjaga
netralitas ASN, Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Kelurahan serta terkait
Kampanye Rapat Umum dengan Surat Nomor 83/PANWAS/KAB-PP/VI/2018.
Selain itu Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan Patroli
Pengawasan pada masa tenang tanggal 24–26 Juni 2018 sesuai Surat Bawaslu
RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018. Dalam penanganan laporan
para Pengadu, bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti telah
menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PB/Kab.PulangPisau/21.12/VI/2018,
Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab.Pulang Pisau/21.12/VI/2018, Laporan Nomor
06/LP/PB/ Kab.Pulang Pisau/21.12/VII/2018, Laporan Nomor 07/LP/PB/
Kab.Pulang Pisau/21.12/VII/2018, dan Laporan Nomor 08/LP/PB/ Kab.Pulang
Pisau/21.12/VII/2018. Dari semua laporan para Pengadu tersebut sudah
dilakukan kajian dan klarifikasi dengan status laporan dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah bekerja secara
profesional dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran dan laporan-laporan yang telah dibuat oleh para Pengadu.
Tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangan dalam proses penanganan laporan
pelanggaran yang disampaikan oleh para Pengadu. Dengan demikian dalil para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.