Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 320 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Surabaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang berlangsung di Surabaya (terutama di Kecamatan Sawahan) seringkali terjadi kekeliruan oleh beberapa PPK di Surabaya. yang kemudian berdampak pada Rekapitulasi di Tingkat Kota Surabaya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Khususnya pada Kecamatan Sawahan terdapat kekeliruan antara lain tidak sinkronnya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada setiap jenis pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama pada tiap pemilihan). PPK tidak siap menerima keberatan dari saksi partai politik, terjadi Penghitungan Suara Ulang di 2 TPS pada Kecamatan Sawahan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya dan Teradu II Muhammad Kholid Asyadulloh sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 336- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syahrial Mahdiyin Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Pakis 3 No. 28 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nur Syamsi Jabatan : Ketua KPU Kota Surabaya Alamat : Jalan Adityawarman No. 3 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Kholid Asyadullah Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jalan Adityawarman No. 3 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II Teradu I s.d II selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------Para Teradu [1.3] membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu; membaca dan memeriksa jawaban para Teradu membaca dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang berlangsung di Surabaya (terutama di Kecamatan Sawahan) seringkali terjadi kekeliruan oleh beberapa PPK di Surabaya. yang kemudian berdampak pada Rekapitulasi di Tingkat Kota Surabaya. Beberapa diantaranya adalah : 1. Tidak sinkronknya jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama pada tiap pemilihan); 2. Saat rekapitulasi PPK tidak siap menerima keberatan daripada saksi partai politik; 3. Bahkan terjadi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS pada Kecamatan, Terbukti jelas bahwa KPU Kota Surabaya dalam hal ini menjadi Tanggung Jawab secara Kelembagaan di Ketua KPU ( Nur Syamsi ) dan Anggota KPU Divisi Teknis ( Kholid Asyadullah ) tidak berhasil menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan melakukan pembinaan hingga tingkat TPS; Selain itu banyaknya laporan masyarakat terhadap kekeliruan ( entah disengaja atau tidak disengaja ) oleh KPU Kota Surabaya dan Jajarannya, menunjukan bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara Tertib, Efisien dan Professional dalam bekerja dalam penyelengggaran pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa : 1. Bawaslu memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada beberapa PPK yang terbukti bersalah. 2. Bawaslu memutuskan untuk melakukan Perbaikan Tata Cara Prosedur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, Namun oleh KPU Kota Surabaya, putusan tersebut tidak dijalankan seutuhnya, mereka tidak melakukan Perbaikan Tata Cara Prosedur yang berupa salah input baik di DPK atau DPT di beberapa kecamatan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil jawaban Teradu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh Pengadu. 1. Kesimpulan Surat Pengaduan No : 336-P/L-DKPP/X/2019, Tanggal 07 Oktober 2019 : Tidak Profesional dalam Menjalankan Tugas dan wewenang Bahwa Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 07 Oktober 2019, sesungguhnya pada poin 1 sampai dengan poin 3, itu masuk pada objek pengaduan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yaitu nomor objek Pengaduan Pengadu yang terdiri dari 3 perbuatan atau tindakan Para Teradu yaitu : 1. Tidak Profesional dalam Menjalankan tugas dan Wewenang 2. Tidak Menindaklanjuti Putusan dan atau Temuan Bawaslu 3. Lalai dalam Melakukan koordinasi dengan PPK, PPS di Wilayah Kota Surabaya. Itu semua tersampul dalam bingkai norma pada pasal 8 Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan Para Teradu tidak sesuai dengan pedoman Perilaku dan banyak yang menyimpang dari norma hukum, dan tindakn Para Teradu tidak sesuai dan bertentangan dari poin 1 hingga point 11 (kontra tindakan) dan jelas Para teradu melanggar norma sebagaimana berbunyi sebagai berikut : 1. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta pemilu. 2. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain 3. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. 4. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta, tim kampanyedan pemilih. 5. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan symbol, lambing atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu. 6. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. 7. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. 8. Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa, janji atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali ari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 9. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkuatn untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. 10. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye. 11. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 2. Bahwa Para Teradu juga menyalahi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penylenggara Pemilu yaitu : o Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “ Untuk m,enjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. o Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksut pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Jujur b. Mandiri c. Adil d. Akuntabel 3. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penylenggara Pemilu yaitu : o Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “ Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagimanana dimaksut pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian Hukum b. Aksesibilitas c. Tertib d. Terbuka e. Proporsional f. Profesional g. Efektif h. Efisien i. Kepentingan Umum 4. Kesimpulan Surat Pengaduan No : 336-P/L-DKPP/X/2019, Tanggal 07 Oktober 2019 : Tidak Menjalankan Putusan dan atau Temuan Bawaslu. Putusan Bawaslu dimaksud adalah : 1. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 49/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 2. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 50/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 3. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 51/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 4. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 52/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 5. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 53/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 6. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 54/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 7. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 55/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 8. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 56/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 9. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 57/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 10. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 59/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 11. Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI nomor : 183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Bahwa setiap badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Administrasi Negara mempunyai otoritas dan kewenangan dalam membuat keputusan untuk kepentingan public dan kepentingan masyarakat alam hal ini adalah setiap masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), setiap partai peserta pemilu dan calon legislative untuk mengetahui apakah dan berapah suara yang mereka peroleh dalam pencalonan legislative tersebut. Jadi sudah tepat jika BAWASLU KOTA SURABAYA mengeluarkan Surat Putusan agar penyelenggara yang terkait harus patuh dan taat untuk melaksanakannya agar jelas dan terang benderang permasalahannya dan segera terselesaikan. Jadi didalam lapangan Hukum Adminitrasi Negara setiap lembaga Negara seperti dalam perkara Aquo ini adalah Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya itu berhak karena kewenangannya diatur dalam peraturan Perundang-undangan untuk mengeluarkan putusan atau penetapan yang putusannya demi hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara lain misalanya Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, PPK, PPS dan lembaga lainnya. Bentuk konkrit dari perbuatan pemerintahan dalam lapangan hukum publik bersegi satu (Publieke Recht Handeling), adalah BESCHIKING, yang dalam hukum positif di Indonesia disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun l986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun l986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa selaras itu pula perlu disampaikan bahwa Beschiking adalah merupakan perbuatan hukum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintah atau dari pejabat administrasi negara dan bukan merupakan persetujuan atau kesepakatan dua belah pihak. Jadi artinya tidaklah mungkin kalau seorang komisoner sebagai pejabat public dibidang kepemiluan tingkat kota atau kabupaten, jikalau mengeluarkan surat (intruksi, rekomendasi, ketetapan, edaran hingga putusan) tidaklah perlu meminta persetujuan kepada pihak terkait. Artinya komisoner atau para Teradu harusnya melaksanakan isi putusan itu karena Bawaslu Kota Surabaya yang dinahkodai oleh para komisioner dimaksut bekerja berdasarkan Undang-undang dan turunannya. Jikalau para Teradu akan patuh dan taat pada isi putusan Bawaslu Kota Surabaya yang disebabkan karena kewenangannya, maka tidak akan terjadi seperti perkara Aquo ini. Dan Bawaslu Kota Surabaya membuat keputusan adninistrasi Negara atau Tata Usaha Negara sudah sesuai dengan 4 (empat) unsur yaitu : 1. Penetapan secara Tertulis 2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara 3. Mendasarkan diri pada Peraturan Per UU ngan 4. Memiliki sifat tertentu yaitu (Konkrit, Individual dan Final) Dan surat rekomendasi serta lainnya yang dibuat oleh para komisoner itu sudah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan Pemilu yang baik. WEWENANG SEBAGAI DASAR PERBUATAN PEMERINTAH / PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA/TATA USAHA NEGARA/PENYELENGGAEA PEMILU. Untuk menyelenggarakan fungsi-fumgsi dan tugas pemerintahan, termasuk fungsi dan tugas pelayanan publik, pemerintah sebagai perwujudan dari negara, dibekali instrumen pemerintahan yang disebut sebagai kewenangan atau wewenang. Dengan wewenang inilah pemerintah dapat melakukan perbuatan-perbuatan pemerintahan.Wewenang (authority, competence) adalah hak dan kekuasaan (untuk menjalankan sesuatu), demikian menurut W.J.S. Poerwadarminta. Wewenang penyelenggaraan tugas dan fungsi-fungsi pemerintahan, dapat diperoleh secara langsung melalui undang-undang, yang selanjutnya disebut sebagai wewenang atribusi. Juga ada wewenang yang diperoleh melalui delegasi, dan juga wewenang yang diperoleh melalui mandat. Kedua wewenang yang disebutkan terakhir, yaitu wewenang mandat dan wewenang delegasi ini secara yuidis memiliki kesamaan, karena keduanya sama-sama pelimpahan. Hanya saja memang harus diketahui bahwa antara keduanya berbeda dalam tanggung gugat dan pertanggung jawabannya. Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang (authority) sebagai “hak atau kekuasaan memberi perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain agar sesuatu dilakukan sesuai yang diingini”. Hassan Shadhily memperjelas terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang pemberian wewenang (delegation of athority). Delegation of authority ialah “proses penyerahan wewenang dari seorang pimpinan (manager) kepada bawahannya (subordinates) yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu” . Lebih lanjut Hassan Shadhily mengatakan bahwa proses delegation of authority dilaksanakan melalui langkah-langkah: 1) menentukan tugas bawahan tersebut, 2) penyerahan wewenang itu sendiri, dan 3) timbulnya kewajiban melakukan tugas yang sudah ditentukan itu. Menurut P. Nicolai, wewenang pemerintahan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum tertentu, yakni tindakan atau perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum (het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechshandelingen is handelingen die op rechtsgevolg gericht ziin en dus ertoe strekken dat bepaalde rechtsgevolgen onstaan of teniet gaan). Dalam konsep hukum administrasi Belanda, perbuatan pemerintahan ini disebut dengan istilah “besturhandeling”, dan dalam pustaka hukum administrasi Indonesia disebut dengan istilah perbuatan pemerintahan, atau tindak pemerintahan . Dalam hukum positif di Indonesia (menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara), pengertian perbuatan pemerintahan dalam lapangan hukum ini digunakan istilah tindakan tata usaha negara” . Sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, disebut dengan “Tindakan Administrasi Pemerintahan”, yang selanjutnya disebut tindakan, dan diberi pengertian sebagai: “perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa Badan Pengawas pemilu dari tingkatan bawah hingga Bawaslu RI diberikan hak dan kewenangan untuk membuat keputusan atau penetapan atau tindakan kepada masyarakat Pemilu atau Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum dengan cara mengadili pelanggaran Administrasi bukan hasil sengketa karena itu wewenang Mahkamah konstitusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Per-Undang-Undangan. Dan keputusan harus dilakukan sebab norma hukum mengatur di Undang-Undang no.7 tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum dan juga menjaga kewibawaan Penyelnggara Pemilu pada tingkat kota yaitu Bawaslu Kota Surabaya. ASAS LEGALITAS berbunyi bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum tidak diperbolehkan melakukan seswenang-wenang diluar perintah undang-Undang yang berlaku yaitu HUKUM POSITIF. Ini yang tidak ilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU) Surabaya, ini menandakan Para Teradu tidak patuh terhadap putusan administrasi Negara yang diputuskan oleh Bawaslu Kota Surabaya, yang juga tidak patuh pada putusan Administrasi Negara dan Pejabat ata Usaha Negara yaitu Lembaga yang dibentuk oleh Negara yaitu Bawaslu Kota Surabaya. Kesimpulan 1. Pengaduan dari Pengadu pada poin 2 sudah sesuai dengan objek pengaduan dan sesuai dengan Peraturan DKPP nomor : 2 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. pokok materi kode etik atau moral dari penyelenggara yang memeriksa DKPP, maka selayaknya dan sepantasnya mohon dengan hormat kepada majelis hakim pemeriksa perkara aquo diterima. 2. Putusan Bawaslu Kota Surabaya yang seharusnya dijalankan oleh KPU Kota Surabaya, ini nyata-nyata masuk pada Pelanggaran kode Etik atau Moral atauo Perilaku Para Teradu yang tidak layak menjabat sebagai komisoner KPU Kota Surabaya, sebab pada Pertatutan DKPP nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal 6 ayat (3) huruf F yang berbunyi “ Dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilumemahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan dan wawasan luas, dan banyak integritas lainnya. 5. Bahwa Pengadu mengau kepada DKPP RI dengan objek aduan : Lalai dalam Melakukan Koordinasi PPK, PPS di Wilayah Kota Surabaya. Itu sudah tepat dan benar sekali sebab masuk pada pokok atau objek pengaduan pada pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prisip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan b. Menjelaskan kepada public apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya. c. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan public d. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mnengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu. e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang terjadi adalah fakta bahwa Para Teradu yang terdiri dari 2 komisoner adalah sbb : 1. Nama Lengkap : Nur Syamsi o Alamat Kantor : Jalan Adityawarman no. 03 Surabaya o Pekerjaan/Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya o Lembaga/Organisasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. 2. Nama Lengkap : Khgolid Asyadullah o Alamat Kantor : Jalan Adityawarman no. 03 Surabaya o Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya o Lembaga/Organisasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Semua poin diatas dari poin a sampai dengan e dilanggar semua oleh para Teradu hingga berimbas pada koordinasi tidak dilakukan sesama penyelenggara yaitu Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak melakukan buka kotak untuk penghitungan ulang sehingga sejak awal dugaan bisa diselesaikan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu PPK Kecamatan sawahan. Sampai-sampai diduga oleh Saudara Agung Prasodjo terjadi selisih yang sangat signifikan yaitu 25 (dua p[uluh lima) Suara, namun apa yang terjadi ketika penghitungan suara ulang di Kantor KPU Kota Surabaya dan disaksikan semua pihak terkait, malah membengkak 38 (tiga puluh delapan) suara. Ini fatal dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan khususnya dibidang kepemiluan. Maka sudah sepatutnya Para Teradu ini diberhentikan dengan hormat dengan pertimbangan diduga (hipotesis) bahwa ini hanya 1 Kecamatan yang dihitung ulang, misalnya kami yakin semua kecamatan di tingkat PPK ketika dihitung ulang kami pastikan tidak akan sama dengan sertifikat perolehan suara yang telah ditandatngani oleh pihak terkait. Pesta demokrasi bisa dicedrai oleh Para Teradu yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan sendiri hanya mengejar jabatan tanpa mengedepankan asas atau prinsip peyelenggara pemilihan umum yang baik. 6. Teori-Toeri Hukum yang sebagai Pisau Analisis untuk Memberikan Perlindungan Hukum, Memberikan Pembelaan dan Keadilan Hukum. sebab Teori Hukum ini adalah irisan setelah Filosofi Hukum setelah itu baru kemudian Norma Hukum atau Dogmatika Hukum. dimana Pengadu sebagai masyarakat Indonesia di dholili atau dianiaya haknya dan terbukti setelah ada keputusan MK tahun 2019 nomor : 183-04-14/PHPU-DPR-DPRD/XVII/2019 dan terbukti selisih yang diduga oleh pengadu sebanyak 25 (dua puluih lima) malah bertambah 38 (tiga puluh delapan) suara. 1. Teori Perlindungan Hukum = Dalam negara hukum, pemerintah sebagai representasi dari negara, harus memastikan jaminan terlindunginya setiap warga negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang selalu mengancam dirinya dan juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam suatu negara serta mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara itu adalah termasuk di dalam makna perlindungan hukum. Hal seperti itu merupakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh H.W.R. Wade dan terungkap setelah memperhatikan pandangannya: “...the need to protect the citizen against arbitrary goverment” , yang pada dasarnya masyarakat memerlukan perlindungan dari pemerintahnya. Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat yang cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan hukum yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif, karena bersifat pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum melalui upaya pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki tujuan untuk mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang menjalankan kebijakan hukum. Semua produk peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap rakyat oleh negara. Artinya : Pengadu meminta perlindungan hukum dengan mengadu kepada DKPP Republik Indonesia meminta keadilan karena keadilam adalah hak setiap warga bangsa Indonesia. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas sewenag-wenag atau semena-menanya dalam melakukan tindakan sebagai Penabat administrasi Negara sebagai komisoner KPU Kota Surabaya. Para Teradu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pada pasal 1365 KUHPerdta (BW), maka harus dilindungi oleh kesewenangan Penguasa Penyelenggara Pemilu yaitu dua komisoner KPU Kota Surabaya. 2. Teori Keadilan Hukum = Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya, sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda-beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”. Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak yang terus menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya, atau tribuere cuique suum-to give every body his own, keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”. Ulpianus mempertegas pengertian pengakuan terhadap apa yang menjadi hak seseorang yang harus diterimakan sesuai dengan apa yang seharusnya diterima”. Artinya Pengadu ini meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada pengadil pemilu yaitu Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu untuk diperiksa semua pihak dan dikaji serta memutuskan para teradu bersalah dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara agar tegaknya keadilan di Negara yang kita cintai terlaksanan sesuai dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945. 3. Teori Kepastian Hukum = Kepastian hukum berkaitan erat dengan penegakkan hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap norma-norma hukum yang ada. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu : “kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”. Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum. Artinya : menurut teori keadilan hukum bahwa Hak Pengadu dirampas dengan melawan hukum, dimana perbuatan hukum Para Pengadu mencerminkan ketidak adilan hukum dan kemunduran hukum bagi suatu Negara, dan ini bisa berbahaya di dalam hidup system hukum yang menganut Eropa continental (civil Law). Dan berdasar teori Negara hukum. Pejabat administrasi negara dalam hal ini adalah para Teradu yaitu dua komisoner yang tidak menjalankan perintah Bawaslu Kota Surabaya dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dan kewajibannya tidak sesuai dengan dan melanggar peraturan Kode Etik nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 4. Bahwa teori hukum progresif bahwa hukum yang lahir untuk menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya (Satjipto Rahardjo, April 2005). “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.” Dalam satu dekade terakhir, berulang-ulang Prof. Tjip menyebutkan satu hal penting, bahwa “tujuan hukum adalah membahagiakan manusia”. Berulang kali Prof. Tjip mengingatkan bahwa letak persoalan hukum adalah di manusianya (Satjipto Rahardjo 2007, Satjipto Rahardjo 2006, Satjipto Rahardjo 2008). Hukum progresif berangkat dari sebuah maksim bahwa “hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia”. Kesimpulannya : Bukti surat yang disampaikan didepan pengadilan kode etik oleh pengadu sebagai 11 putusan adalah bukti surat yang berdasar karena yang memutuskan adalah pejabat administrasi Negara, lembaga Negara yang sah menurut Undang-undang. Putusannya tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dan perlu diingat aslinya ada disimpan oleh pejabat atau lembaga Negara yaitu Bawaslu Kota Surabaya. Bukti putusan itu bernebtuk yurisprudensi dan harus menjadikan pegangan bagi putusan selanjutnya. 5. Pengadu Memperkuat Kesimpulan Diatas Dengan Teori Keadilan Bermartabat Miliknya Anggota Dkpp Ri Yaitu Prof. Teguh Prasetyo Yaitu Pada Intinya : Bahwa Konsep Keadilan Bermartabat Digali Dari Falsafah Bangsa Indonesia, Jati Diri Bangsa Indonesia Yang Termanifestasikan Dalam Pancasila. Ukuran Keadilan Bermartabat Milik Prof. Teguh Prasetyo Ini Bersumber Dari Pancasila Khususnya Sila Kedua, Yaitu Kemanusian Yang Adil Dan Beradab, Kemudian Sila Kedua Itu Dijiwai Oleh Sila Pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsepsi Keadilan Bermartabat Itu Mengandung 2 Aspek Yaitu Keadilan Aspek Material Dan Kedua Aspek Spritual. Jadi Keadilan Itu Menurut Prof. Teguh Yaitu Keadilan Yang Memanusiakan Manusia. Keadilan Yang Menempatkan Pada Porsi Yang Sebenarnya, Porsi Yang Seadilnya, Porsi Yg Seutuhnya. Artinya : Pengadu Sebagai Subjek Hukum Masyarakat Yang Mewakili Masyarakat Pemilih Di Surabaya, Bahkan Seluruh Indonesia Berharap Pada Perkara Ini Bisa Bertindak Arif Dan Adil Pada Posisi Pengadu Mewakli Masyarakat Indonesia Yang Sudah Bekerja Siang Malam Demi Tagaknya Pemilu Yang Adil, Yang Bermatabat Sesuai Pancasila. Dimana Para Teradu Terbukti Setelah Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Di Kantor Kpu Surabaya Mengalami Selisih Yang Semula Dihipotesa Sebanyak 25 Suara Terbukti Membengkak Menjadi 38 Suara, Dan Para Teradu Jelas-Jelas Terjadi Pelanggaran & Lalai Dengan Sengaja-Sengaja Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Yaitu Tidak Melaksanakan Tata Cara, Prosedur Dan Mekanisme Proses Rekapitulasi Dan Penghitungan Suara Sebagamana Diperintah Oleh Bawaslu Kota Surabaya Dalam Amar Putusannya Untuk Melakukan Tata Cara, Prosedur & Mekanisme Terkait Perkara A-Quo. Dalam Melaksanakan Tugas Tidak Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Sesuai Dengan Ketentuan Norma Yang Ada Sesuai Dengan Sistem Hukum Di Indonesia Yaitu Sistem Hukum Civil Law Atau Eropa Kontinental Sebagai Landasan Para Penyelenggara Pemilu. Dan Para Teradu Sebagai Komisoner Sudah Tidak Sesuai Dengan Asas Legalitas, Adanya Perbuatan Sewenag-Wenang Terthadap Masyarakat Yang Didholimi. Teori Keadilan Ini Pas Dan Cocok Bagi Orang Atau Badan Yang Terdolimi Oleh Para Teradu Yang Melanggar Asas Legalitas Penyelenggara Pemilu. Kiasan hukum : “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” artinya : Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 11 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 49/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 2. Bukti P-2 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 50/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 3. Bukti P-3 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 51/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 4. Bukti P-4 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 52/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 5. Bukti P-5 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 6. Bukti P-6 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 54/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 7. Bukti P-7 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 55/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 8. Bukti P-8 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 56/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 9 Bukti P-9 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 57/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 10. Bukti P-10 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 58/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019 11. Bukti P-11 Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 183-04- 14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : a) Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b) Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. c) Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah seorang dengan Nomor Induk Kependudukan (pada Kartu Tanda Penduduk) 3578060607870003, bertempat dan tanggal lahir di Surabaya, 6 Juli 1987, yang bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Jalan Pakis 3 No. 28 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. 2) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah tidak sinkronnya jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama pada tiap pemilihan); 3) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah saat rekapitulasi, PPK tidak siap menerima keberatan dari pada saksi partai politik; 4) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara tertib, efisien, dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa Bawaslu memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk memberikan terguran tertulis kepada PPK Sawahan, Wonokromo dan seterusnya; dan Bawaslu memutuskan untuk melakukan perbaikan tata cara prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun oleh KPU Kota Surabaya putusan tersebut tidak dijalankan seutuhnya, mereka tidak melakukan perbaikan tata cara prosedur yang berupa salah input baik DPK atau DPT di beberapa kecamatan. d) Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 4), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo. e) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 2), Teradu I dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Kota)) di Kecamatan Sawahan adalah sama dan sinkron, antara lain data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, sebagai berikut: Data DPRD DPRD Pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 144.975 144.975 144.975 144.975 144.975 DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279 Pengguna DPRD DPRD Hak Pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 106.211 106.211 106.211 106.211 106.211 DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279 sebagaimana kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan (Model DB1) (Bukti T-1) dan kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan tingkat Kecamatan Sawahan (Model DA1) (Bukti T-2) f) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 3), Teradu I dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa tiap-tiap PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan siap menerima keberatan dari saksi partai politik, namun sebaliknya Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait keberatan apa dan keberatan dari siapa yang tidak siap diterima oleh PPK Sawahan. 2) Bahwa apabila keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka Teradu I dan Teradu II pasti menindaklanjutinya. 3) Hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, terbukti benar yaitu dengan tidak adanya satupun keberatan dari Saksi tingkat kecamatan Sawahan. g) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 4), Teradu I dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan semua tahapan Pemilu, termasuk tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. Terbukti Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan banyak bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan jauh- jauh hari sebelum tahapan tersebut berlangsung. 2) Pelaksanaan bimbingan teknis dan simulasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas dilakukan secara berulang kali demi tercapainya pemahaman oleh seluruh penyelenggara Pemilu sebagaimana kumpulan Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-3), antara lain: 3) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional, serta menerima dan menindaklanjuti seluruh perintah Putusan Bawaslu Kota Surabaya terkait memberikan teguran tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menerbitkan surat peringatan dan teguran terhadap Putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagai berikut: a) Putusan Nomor 50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Imam Agus Santoso (PPK Asemrowo); (2) Siti Halimah (PPS Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (3) Yayuk Sri Wahyuni (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (4) Achmad Triwidodo (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (5) Rachmat Prestijono (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (6) Bayu Aulia Priyantomo (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (7) Erwan Susanto (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (8) Agus Suhartini (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (9) Asdjiono (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo) (10) Abdus Salam (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (11) M. Zaini (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (12) Sukardi (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (13) Busiri (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (14) Nurul Zahroni (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); (15) Fathul Mu’in SE (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo); dan (16) Ahmad (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo). b) Putusan Nomor 51 dan 52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Ebiet H (PPK Tandes); (2) Rochma Wardhani (PPK Tandes); (3) Yunus Mustofa (PPK Tandes); (4) Hariono Agus Irawan (PPK Tandes); (5) Heri Siswahyulianto (PPK Tandes); (6) Supandji (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (7) Masyur Ginzany (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (8) Wahyu Nugroho (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (9) Noor Gumelar (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (10) Andik Prasetiyo (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (11) Muhammad Reza Patriagama (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (12) Eka Djayanti (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (13) Mudjiono (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (14) Ali Mashudi (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (15) Atas Danu Sudibyo (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (16) Dian Purnama Sari (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (17) Ratna Dewi (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (18) Selvi Gita Indrawati (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (19) Bachtiar Setiawan (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (20) Faujim (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (21) M. Irjik (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (22) Muhammad Nur Fauzi (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (23) Mohamad Arief Susilo (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (24) Siti Anifah (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (25) Yulianingsih (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (26) Anifah (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes); (27) Hamid Arifin (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); (28) Yufredi (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); (29) Su’ud (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); (30) Ikwan (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); (31) Wahyudi Sutarto (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); (32) Yasir Mutakim (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes); dan (33) Feri Kurniawan (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes). c) Putusan Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Bambang Romadhon (PPK Sawahan); (2) Herman Mulya (PPK Sawahan); (3) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan); (4) Muhammad (PPK Sawahan); (5) Sri Nuharyati (PPK Sawahan); (6) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); (7) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); dan (8) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan). d) Putusan Nomor 54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Asenan (PPK Kenjeran); (2) M. Nuh Hidayat (PPK Kenjeran); (3) S Rofiatun A (PPK Kenjeran); (4) Ferry R (PPK Kenjeran); (5) Rosidin (PPK Kenjeran); (6) Desy Noor Purwotiningdyah (PPK Sukolilo); (7) Nadirul Furqon, SE (PPK Sukolilo); (8) Novi Amirul F (PPK Sukolilo); (9) Anton Wijaya (PPK Sukolilo); (10) Hanis Suprijanto (PPK Sukolilo); (11) Dra. Trimintaju (PPK Tambaksari); (12) Ewan Setia Budi (PPK Tambaksari); (13) Ribut Madyono (PPK Tambaksari); (14) Ilham Maulana (PPK Tambaksari); (15) Setyoko Judo Lelono (PPK Tambaksari); (16) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo); (17) Mu’arofah, S.Pd (PPK Wonokromo); (18) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo); (19) Djumadi (PPK Wonokromo); dan (20) Triana Herawati (PPK Wonokromo). e) Putusan Nomor 55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo); (2) Mu’arofah, S.Pd (PPK Wonokromo); (3) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo); (4) Djumadi (PPK Wonokromo); dan (5) Triana Herawati (PPK Wonokromo). f) Putusan Nomor 56 dan 57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Petrus Titus Reawaruw (PPK Gubeng); (2) Reni Anggraini (PPK Gubeng); (3) Dian Anugerah Wahyu Wicaksono (PPK Gubeng); (4) Mokhamad Choderi (PPK Gubeng); dan (5) Sunar (PPK Gubeng). g) Putusan Nomor 58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 (1) Desy Noor Purwotiningdyah (PPK Sukolilo); (2) Nadirul Furqon, S.E (PPK Sukolilo); (3) Novi Amirul F. (PPK Sukolilo); (4) Anton Wijaya (PPK Sukolilo); (5) Hanis Suprijanto (PPK Sukolilo); (6) Asenan (PPK Kenjeran); (7) M. Nuh Hidayat (PPK Kenjeran); (8) S. Rofiatun A (PPK Kenjeran); (9) Ferry R(PPK Kenjeran); (10) Rosidin (PPK Kenjeran); (11) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo); (12) Mu'arofah, S.Pd (PPK Wonokromo); (13) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo); (14) Djumadi (PPK Wonokromo); dan (15) Triana Herawati (PPK Wonokromo). melalui kumpulan Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kepada PPK, PPS, dan KPPS beserta Tanda Terima dari tiap-tiap nama sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-4) h) Bahwa Alat/Barang Bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa 11 (sebelas) Putusan adalah sangat tidak tepat, karena hampir seluruh Alat Bukti sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan pokok perkara ini dan tidak sesuai dengan kedudukan Para Teradu. Ketidaksesuaian tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: No. Bukti Keterangan Bukti Pengadu Tanggal Ketidaksesuaian Pengadu Putusan 1 P–1 Putusan Bawaslu Kota 21 Mei Yang menjadi Surabaya Nomor 2019 Terlapor adalah pihak 49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 lain di luar KPU Kota Surabaya 2 P–2 Putusan Bawaslu Kota 23 Mei Yang menjadi pokok Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal- 50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data Pemilih Khusus (DPK) 3 P–3 Putusan Bawaslu Kota 28 Mei Yang menjadi pokok Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal- 51/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data 4 P–4 Putusan Bawaslu Kota Pemilih Khusus Surabaya Nomor (DPK), serta 2 (dua) 52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 Putusan tersebut merupakan 1 (satu) bagian atau bukan merupakan 2 (dua) putusan yang terpisah 5 P–5 Putusan Bawaslu Kota 22 Mei Yang menjadi pokok Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal- 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data Pemilih Khusus (DPK) 6 P–6 Putusan Bawaslu Kota 31 Mei - Surabaya Nomor 2019 54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 7 P–7 Putusan Bawaslu Kota Yang menjadi pokok 29 Mei Surabaya Nomor laporan adalah hal- 2019 55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data Pemilih Khusus (DPK) 8 P–8 Putusan Bawaslu Kota 29 Mei Yang menjadi pokok Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal- 56/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data 9 P–9 Putusan Bawaslu Kota Pemilih Khusus Surabaya Nomor (DPK), serta 2 (dua) 57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 Putusan tersebut merupakan 1 (satu) bagian atau bukan merupakan 2 (dua) putusan yang terpisah 10 P – 10 Putusan Bawaslu Kota 31 Mei Yang menjadi pokok Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal- 58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data Pemilih Khusus (DPK) 11 P - 11 Putusan Mahkamah Konstitusi 7 Yang menjadi pokok Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- Agustus laporan adalah hal- DPRD/XVII/2019 2019 hal lain di luar Data Pemilih Khusus (DPK) di Kota Surabaya sebagaimana kumpulan Putusan sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-5). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-5 sebagai berikut: NO KODE URAIAN 1 T.1 Kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan (Model DB1) 2 T.2 Kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan tingkat Kecamatan Sawahan (Model DA1) 3 T.3 Kumpulan Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi Kegiatan 4 T.4 Kumpulan Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kepada PPK, PPS, dan KPPS beserta Tanda Terima 5 T.5 Kumpulan Putusan Bawaslu Kota Surabaya dan Putusan Mahkamah Konstitusi [2.8] KETERANGAN SAKSI  Julianto Saksi adalah saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa yang hadir di proses rekapitulasi suara Kelurahan Sawahan kecamatan Sawahan. - Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Sawahan tanggal 2 Mei 2019 berlangsung secara tidak transparan. Protes saksi ditolak oleh PPK dengan alasan tidak memiliki salinan C-1. - PPK juga tidak menyediakan form keberatan (DA-2) untuk mengakomodasi keberatan saksi. - Selanjutnya saksi juga menerangkan bahwa proses rekapitulasi tetap diselenggarakan meskipun tidak ada saksi parpol lainnya.  Achmad Restu Trianggoro Saksi adalah saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa yang menyaksikan rekapitulasi suara Kelurahan Kupang Krajan di Kecamatan Sawahan - Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa C-1 yang ada berbeda dengan C-1 berhologram sehingga untuk Kelurahan Kupang Krajan PPK memutuskan untuk menggunakan versi suara terbanyak - Saksi sudah memprotes dan meminta kepada PPK untuk membuka plano, namun ditolak dengan alasan saksi tidak memiliki salinan C-1 [2.8.1] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah mencermati secara seksama fakta-fakta dalam persidangan, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu adalah seorang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3578060607870003, bertempat dan tanggal lahir di Surabaya, 6 Juli 1987, yang bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Jalan Pakis 3 No. 28 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. b. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah tidak sinkronnya jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama pada tiap pemilihan); c. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah saat rekapitulasi, PPK tidak siap menerima keberatan dari pada saksi partai politik; d. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara tertib, efisien, dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa Bawaslu memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk memberikan terguran tertulis kepada PPK Sawahan, Wonokromo dan seterusnya; dan e. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara tertib, efisien, dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa Bawaslu memutuskan untuk melakukan perbaikan tata cara prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun oleh KPU Kota Surabaya putusan tersebut tidak dijalankan seutuhnya, mereka tidak melakukan perbaikan tata cara prosedur yang berupa salah input baik DPK atau DPT di beberapa kecamatan. 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 5), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo.Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1), Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan bahwa aduan a quo adalah salah pihak (error in persona), antara lain disebabkan oleh ketidaksesuaian antara nama Pengadu dengan data pendukung lainnya, sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan data Pengadu dalam Formulir Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (FORM I-P/L DKPP) adalah bernama SYAHRIAL MAHDIYIN; 2) bahwa berdasarkan identitas Pengadu yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebagaimana terlampir dalam dokumen pengaduan Pengadu, maka diketahui bahwa nama yang tertulis dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah SYAHRIAL MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu dalam Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas; 3) bahwa berdasarkan pengakuan Pengadu yang menyatakan dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 nomor urut 7 daerah pemilihan Surabaya 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta dilakukan pencermatan terhadap formulir BB.2-DPRD KOTA (Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019), maka diketahui bahwa nama yang tertulis dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah SYAHRIAL MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu dalam Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas; dan 4) bahwa berdasarkan hasil input data NIK Pengadu dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagaimana dapat diakses melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, maka diketahui bahwa nama yang tertulis dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah SYAHRIAL MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu dalam Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas; sebagaimana kumpulan pengaduan Pengadu, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, cuplikan layar (screenshot) SIDALIH dan formulir BB.2-DPRD KOTA saat tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya Pemilu 2019 (Bukti T-1) i) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 2), Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Kota)) di Kecamatan Sawahan adalah sama dan sinkron, antara lain data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, sebagai berikut: Data DA1 Kecamatan Sukolilo pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 77.049 77.049 77.049 77.049 77.049 DPK 4.068 4.068 4.068 4.068 4.068 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 56.191 56.191 56.191 56.191 56.191 DPK 4.068 4.068 4.068 4.068 4.068 Data DA1 Kecamatan Kenjeran pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 114.040 114.040 114.040 114.040 114.040 DPK 3.079 3.079 3.079 3.079 3.079 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 81.479 81.479 81.479 81.479 81.479 DPK 3.079 3.079 3.079 3.079 3.079 Data DA1 Kecamatan Wonokromo pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 114.903 114.903 114.903 114.903 114.903 DPK 4.046 4.046 4.046 4.046 4.046 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 81.627 81.627 81.627 81.627 81.627 DPK 4.046 4.046 4.046 4.046 4.046 Data DA1 Kecamatan Gubeng pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 100.150 100.150 100.150 100.150 100.150 DPK 3.202 3.202 3.202 3.202 3.202 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 73.767 73.767 73.767 73.767 73.767 DPK 3.202 3.202 3.202 3.202 3.202 Data DA1 Kecamatan Tambaksari pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 163.357 163.357 163.357 163.357 163.357 DPK 4.528 4.528 4.528 4.528 4.528 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 118.345 118.345 118.345 118.345 118.345 DPK 4.528 4.528 4.528 4.528 4.528 Data DA1 Kecamatan Tandes pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 65.723 65.723 65.723 65.723 65.723 DPK 1.150 1.150 1.150 1.150 1.150 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 50.109 50.109 50.109 50.109 50.109 DPK 1.139 1.139 1.139 1.139 1.139 Data DA1 Kecamatan Asemrowo pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 29.777 29.777 29.777 29.777 29.777 DPK 1.348 1.348 1.348 1.348 1.348 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 21.863 21.863 21.863 21.863 21.863 DPK 1.344 1.344 1.344 1.344 1.344 Data DA1 Kecamatan Sawahan pada DB1 Kota Surabaya DPRD DPRD Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 144.975 144.975 144.975 144.975 144.975 DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279 Pengguna hak DPRD DPRD pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota DPT 106.211 106.211 106.211 106.211 106.211 DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279 sebagaimana Bukti T-1 dan Bukti T-2 yang telah Para Teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019 Perihal Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 3), Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa tiap-tiap PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan siap menerima keberatan dari saksi partai politik, namun sebaliknya Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait keberatan apa dan keberatan dari siapa yang tidak siap diterima oleh PPK Sawahan. b. Bahwa apabila keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka Teradu I dan Teradu II pasti menindaklanjutinya. c. Hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, terbukti benar yaitu dengan tidak adanya satupun keberatan dari Saksi tingkat kecamatan Sawahan yang dituangkan pada formulir DA2 Keberatan Saksi. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 4), Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal memastikan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah seperti PPK agar melaksanakan berbagai tahapan dan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Teradu I dan Teradu II telah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. Terbukti Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan banyak bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan jauh-jauh hari sebelum tahapan tersebut berlangsung. b. Pelaksanaan bimbingan teknis dan simulasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas dilakukan secara berulang kali demi tercapainya pemahaman oleh seluruh penyelenggara Pemilu sebagaimana Bukti T-2 yang telah Para Teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019 Perihal Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 320-PKE- DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019. c. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Teradu I dan Teradu II juga melakukan supervisi dan monitoring ke berbagai kecamatan, termasuk PPK Sawahan sebagaimana kumpulan Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (Bukti T-2) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 5), Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh putusan Bawaslu Kota Surabaya dengan seutuhnya, termasuk melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 yang dalam fakta persidangan diadukan oleh Pengadu, sebagai berikut: a) PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara. b) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti amar putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan c) di atas, yaitu dengan menerbitkan surat peringatan dan teguran tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut: (9) Bambang Romadhon (PPK Sawahan); (10) Herman Mulya (PPK Sawahan); (11) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan); (12) Muhammad (PPK Sawahan); (13) Sri Nuharyati (PPK Sawahan); (14) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); (15) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); dan (16) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); serta penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS lainnya yang terpapar dalam amar Putusan Bawaslu Kota Surabaya lainnya sebagaimana Bukti T-4 yang telah Para Teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019 Perihal Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti amar putusan sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas, yaitu dengan menyampaikan kepada Bawaslu Kota Surabaya bahwa pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Putat Jaya adalah telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 210/PY.01.1-SD/3578/Kota/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 beserta Tanda Terimanya (Bukti T-3) Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak dapat melakukan perbaikan administrasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf b), karena Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 diucapkan di hadapan para pihak pada tanggal 22 Mei 2019 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan secara nasional hasil Pemilu (tanggal 21 Mei 2019). Bahwa penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan secara nasional oleh KPU, sebagaimana ketentuan pasal 411 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: (1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon. (2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD · kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD. (3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bahwa pasca penerbitan putusan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 sebagaimana dimaksud di atas, pada tanggal 23 Mei 2019 Partai Golkar menyampaikan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 00.02 WIB dengan melampirkan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 menjadi salah satu dalil permohonan sebagaimana Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB (Bukti T-4). Bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 5) di atas, telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), serta Mahkamah Konstitusi tekah menerbitkan dan menyampaikan Akta Registrasi Perkara Kontitusi (ARPK) sebagaimana Akta Registrasi Perkara Kontitusi Nomor 183-04-14/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 tertanggal 1 Juli 2019 (Bukti T-5). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyampaikan surat/perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, bahwa apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka Putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi sebagai bagian dari jawaban, sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 944/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 (Bukti T- 6). Bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II terhadap Putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 3) di atas adalah telah sesuai dengan perintah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 7) di atas. Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, maka Teradu I dan Teradu II menambahkan kesimpulan bahwa aduan a quo adalah salah pihak (error in persona), antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Bapak Hananto Widodo (anggota Majelis Hakim), bahwa pada umumnya persidangan etik juga mengadukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau penyelenggara (badan adhoc) di tingkat bawah dimana menjadi fokus aduan. 2) Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa: Divisi Teknis Penyelenggaraan, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; Sedangkan sebagaimana dinyatakan oleh Pengadu terkait alasan mengadukan Teradu II sebagai Pihak Teradu adalah tidak tepat, karena pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Teradu II tidak menjadi Koordinator atau Wakil Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 20/PK.01-BA/02/Kota/IV/2019 tanggal 4 April 2019 (Bukti T-7) Bahwa seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Teradu I dan Teradu II melakukan pelanggaran etika. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.8.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Endang Sri Arti Rahayu Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya a. Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Surabaya dengan menghasilkan dokumen hukum diantaranya adalah : 1. Formulir Model DB1-PPWP; 2. Formulir Model DB1-DPR; 3. Formulir Model DB1-DPD; 4. Formulir Model DB1-DPRD Provinsi; dan 5. Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota (Bukti PT-1). j) Bahwa.dalam Formulir Model DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi, dan DB1-DPRD Kab/Kota terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih adalah sesuai/sama/sinkron antar setiap jenis pemilu untuk 29 (dua puluh sembilan) kecamatan di Kota Surabaya. k) Bahwa, terhadap 2 (dua) kecamatan di Kota Surabaya yang terdapat perbedaan DPT dan DPK dikarenakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 adalah di : 1. TPS 11, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk jenis Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sehingga pada kolom Pengguna Hak Pilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk DB1-DPR, DB1-DPRD Provinsi, dan DB1-DPRD Kab/Kota adalah tidak sama dengan DB1-PPWP dan DB1-DPD. (Bukti PT-2) 2. TPS 28, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk jenis Pemilu PPWP, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi sehingga pada kolom Pengguna Hak Pilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, dan DB1-DPRD Provinsi adalah tidak sama dengan DB1-DPRD Kab/Kota. (Bukti PT-2) TABEL PENGGUNA HAK PILIH KEC. LAKARSANTRI JENIS PEMILU PENGGUN A HAK DB1-DPRD DB1-DPRD DB1-PPWP DB1-DPR DB1-DPD PILIH PROVINSI Kab/Kota DPT DPK DPT DPK DPT DPK DPT DPK DPT DPK KEC. 32.9 1.10 32.92 1.09 32.9 1.10 32.92 32.92 LAKARSA 1.099 1.099 52 3 2 9 52 3 2 2 NTRI KEC. 32.1 1.18 32.14 1.18 32.1 1.18 32.14 32.17 GUNUNG 1.181 1.186 43 1 3 1 43 1 3 5 ANYAR *sumber tabel dari DB1 untuk setiap jenis pemilu Demikian keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat saya sampaikan selaku Pihak Terkait, atas perhatiannya diucapkan terima kasih 2. Bawaslu Kota Surabaya Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan pengawasan rekapitulasi suara pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 tingkat Kota Surabaya dengan hasil sebagai berikut: PERBAIKAN TIAP KECAMATAN N DPT DPK DPTb SELISIH BELUM KEHABISA o SUARA TERIMA N SURAT DOKUME SUARA N PPWP 1. Wonokrom Semampir Karangpilan Sawahan Tegalsari Tegalsari o g 2. Gayungan Jambangan Tenggilis Krembanga Semampir Mejoyo n 3. Gayungan Sukolilo Wonokromo 4. Gununganya Sambikerep Kenjeran r 5. Karangpilang Jambangan 6. Lakarsantri Dukuh Pakis 7. Sukolilo 8. Sambikerep Sesuai dengan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya tanggal 07 Mei 2019 (Bukti PT-1). Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah membuat Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai berikut: 1. Putusan Nomor: 49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai masalah Lembaga survei, sehingga putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan yang diadukan. (Bukti PT-2) 2. Putusan Nomor: 50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai pembukaan kotak suara di kecamatan Asemrowo yang tidak sesuai dengan prosedur dan PPK Asemrowo, PPS Kelurahan Asemrowo, KPPS 04 dan 41 Kelurahan Asemrowo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT-3) 3. Putusan Nomor: 51/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam tahapan pemungutan penghitungan perolehan suara berua hilangnya formulir model C1 dan adanya pengguna hak pindah pilih yang menggunakan hak surat suara tanpa adanya formulir model A5 dan diputuskan KPPS 44, KPPS 53, KPPS 65 Kelurahan Manukan Kulon dan KPPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pemungutan dan penghitungan suara. (Bukti PT-4) 4. Putusan Nomor: 52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam tahapan pemungutan penghitungan perolehan suara berua hilangnya formulir model C1 dan adanya pengguna hak pindah pilih yang menggunakan hak surat suara tanpa adanya formulir model A5 dan diputuskan KPPS 44, KPPS 53, KPPS 65 Kelurahan Manukan Kulon dan KPPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pemungutan dan penghitungan suara. (Bukti PT-5) 5. Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai ketidaksesuaian pengisian formulir model DAA.1 Plano DPRD Kab/Kota Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dengan formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31 dan PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT-6) 6. Putusan Nomor: 54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai banyaknya kesalahan dalam pengisian sertifikat Hasil Penghitungan suara calon Anggota DPRD Kota Surabaya/Provinsi/DPR-RI pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota, C1-DPRD Provinsi, C1-DPR RI dan menyatakan bahwa PPK Kenjeran, PPK Sukolilo, PPK Tambaksari dan PPK Wonokromo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. (Bukti PT-7) 7. Putusan Nomor: 55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai terjadinya kesalahan prosedur pada saat rekapitulasi suara berupa tidak ditindak lanjutinya keberatan saksi yang telah dituangkan dalam formulir model DA2- KPU dan DB2-KPU dan menyatakan bahwa PPK Wonokromo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi ditingkat Kecamatan. (Bukti PT-8) 8. Putusan Nomor: 56/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi yang memutuskan bahwa PPK Kecamatan Gubeng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur perlakuan atau penyimpanan C1 hologram dengan ketentuan perundang-undangan. (Bukti PT-9) 9. Putusan Pendahuluan Nomor: 57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan pendahuluan administrasi mengenai ditemukannya fotocopy formulir C1 hologram ditempat fotokopi dan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan. (Bukti PT-10) Putusan Nomor: 58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi mengenai ketidaksesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Sukolilo, Wonocolo, Gayungan, Sawahan, Kenjeran, Krembangan, Sukomanunggal dan Wonokromo dan mengadili bahwa PPK Kecamatan Sukolilo, Kenjeran dan Wonokromo terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi hasil penhitungan perolehan suara. (Bukti PT-11)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Khususnya pada Kecamatan Sawahan terdapat kekeliruan antara lain tidak sinkronnya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada setiap jenis pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama pada tiap pemilihan). PPK tidak siap menerima keberatan dari saksi partai politik, terjadi Penghitungan Suara Ulang di 2 TPS pada Kecamatan Sawahan. Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya dan Teradu II selaku Divisi Teknis tidak berhasil menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada jajaranya hingga tingkat TPS. Selain itu terdapat banyak laporan masyarakat menunjukan KPU Kota Surabaya tidak Tertib, Efisien dan Professional dalam penyelengggaraan pemilu. Hal ini dibuktikan adanya Putusan Bawaslu Kota Surabaya yang memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk memberikan teguran tertulis kepada beberapa PPK. Selain itu Bawaslu Kota Surabaya juga memerintahkan agar dilakukan Perbaikan Tata Cara Prosedur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, namun putusan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo. Para Teradu mendalilkan bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Kota) di Kecamatan Sawahan adalah sama dan sinkron antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Para Teradu menyatakan PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan siap menerima keberatan dari saksi partai politik, namun sebaliknya Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait keberatan tersebut. Bahwa para Teradu telah secara tertib, efisien dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan semua tahapan Pemilu, termasuk tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. Para Teradu telah melaksanakan bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan sebelum tahapan tersebut berlangsung. Para Teradu telah secara tertib, efisien dan profesional, serta menerima dan menindaklanjuti seluruh perintah Putusan Bawaslu Kota Surabaya terkait memberikan teguran tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menerbitkan surat peringatan dan teguran. Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, saksi-saksi, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: Dalil pengaduan Pengadu terkait pelaksanaan rekapitulasi terutama di tingkat kecamatan khususnya Kecamatan Sawahan terjadi kekeliruan yang berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya perlu dibuktikan sesuai dengan ketiga permasalahan lainnya yang didalilkan Pengadu. Pertama terkait dalil tidak sinkronnya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada tiap tahapan pemilihan. Dalam persidangan para Teradu menjawab bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Kota) di seluruh Kecamatan terutama Kecamatan Sawahan yang dipersoalkan Pengadu adalah sama dan sinkron. Para Teradu dalam jawabannya, sebagaimana dalam bukti T-1 dan T-2, menerangkan bahwa DPT di Kecamatan Sawahan untuk semua jenis pemilihan (PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota) adalah 144.975, sementara jumlah DPK untuk setiap jenis pemilihan adalah 4.279. Kedua terkait dalil Pengadu saat rekapitulasi PPK tidak siap menerima keberatan dari saksi partai politik, dalam persidangan terungkap fakta bahwa tidak diakomodirnya keberatan Pengadu berkenaan dengan adanya selisih suara Partai Golkar dan PKB adalah karena saksi Pengadu dari PKB tidak memiliki salinan Form Model C-1. Saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu dalam persidangan mengakui dan membenarkan bahwa salinan Form Model C-1 tidak dimiliki karena berada pada saksi di tingkat TPS. Ketiga berkenaan dengan terjadinya Penghitungan Suara Ulang di 2 (dua) TPS pada Kecamatan Sawahan menjadi dalil Pengadu bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Surabaya dan Teradu II selaku Divisi Teknis tidak berhasil menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan melakukan pembinaan hingga tingkat TPS. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan perolehan suara dari Formulir Model DAA-1 Plano ke Formulir Model DAA-1 yang dicetak pada TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Para Teradu menyatakan kesalahan yang terjadi pada 2 (dua) TPS a quo tidak berkaitan dengan Pengadu, melainkan dengan Partai Golkar, telah dilaporkan kepada Bawaslu Kota Surabaya dan juga Mahkamah Konstitusi. Atas persoalan a quo Bawaslu Kota Surabaya selaku Pihak Terkait mengeluarkan Putusan Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019. Para Teradu telah menindaklanjuti putusan a quo dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya tanggal 24 Mei 2019 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Peringatan Pertama Nomor 203.5/PY.01.1- SP/04/Kota/V/2019 a.n Bambang Romadhon Anggota PPK Kecamatan Sawahan. Terhadap amar putusan a quo yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, para Teradu mengaku tidak dapat menindaklanjuti karena rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sudah selesai dilakukan pada tanggal 21 Mei 2019, sementara putusan a quo tertanggal 22 Mei 2019 sehingga telah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan juga terungkap persoalan a quo telah diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 183- 04014/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019. Atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut para Teradu telah menindaklanjuti dengan melaksanakan penghitungan surat suara ulang pada 2 (dua) TPS yang dalilkan Pengadu. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan pokok pengaduan Pengadu, terlebih kesalahan terjadi di tingkat PPK dan PPS, sementara para Teradu dapat membuktikan bahwa bimbingan teknis telah dilakukan pada PPK dan PPS. Selain itu para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Surabaya dengan mengeluarkan sanksi peringatan pada PPK dan PPS sebagaimana diperintahkan dalam Putusan. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya dan Teradu II Muhammad Kholid Asyadulloh sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd MUHAMMAD ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir