III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
320-PKE-DKPP/XI/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang berlangsung di
Surabaya (terutama di Kecamatan Sawahan) seringkali terjadi kekeliruan oleh
beberapa PPK di Surabaya. yang kemudian berdampak pada Rekapitulasi di Tingkat
Kota Surabaya. Beberapa diantaranya adalah :
1. Tidak sinkronknya jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK
seharusnya sama pada tiap pemilihan);
2. Saat rekapitulasi PPK tidak siap menerima keberatan daripada saksi partai
politik;
3. Bahkan terjadi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS pada Kecamatan, Terbukti
jelas bahwa KPU Kota Surabaya dalam hal ini menjadi Tanggung Jawab secara
Kelembagaan di Ketua KPU ( Nur Syamsi ) dan Anggota KPU Divisi Teknis (
Kholid Asyadullah ) tidak berhasil menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara
pemilu dan melakukan pembinaan hingga tingkat TPS;
Selain itu banyaknya laporan masyarakat terhadap kekeliruan ( entah disengaja
atau tidak disengaja ) oleh KPU Kota Surabaya dan Jajarannya, menunjukan bahwa
KPU Kota Surabaya tidak secara Tertib, Efisien dan Professional dalam bekerja
dalam penyelengggaran pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa :
1. Bawaslu memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk memberikan teguran
tertulis kepada beberapa PPK yang terbukti bersalah.
2. Bawaslu memutuskan untuk melakukan Perbaikan Tata Cara Prosedur sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan, Namun oleh KPU Kota Surabaya,
putusan tersebut tidak dijalankan seutuhnya, mereka tidak melakukan
Perbaikan Tata Cara Prosedur yang berupa salah input baik di DPK atau DPT di
beberapa kecamatan.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil jawaban Teradu, kecuali segala hal-hal yang
dengan tegas secara hukum diakui oleh Pengadu.
1. Kesimpulan Surat Pengaduan No : 336-P/L-DKPP/X/2019, Tanggal 07 Oktober
2019 : Tidak Profesional dalam Menjalankan Tugas dan wewenang
Bahwa Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 07 Oktober 2019,
sesungguhnya pada poin 1 sampai dengan poin 3, itu masuk pada objek pengaduan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yaitu nomor objek Pengaduan
Pengadu yang terdiri dari 3 perbuatan atau tindakan Para Teradu yaitu :
1. Tidak Profesional dalam Menjalankan tugas dan Wewenang
2. Tidak Menindaklanjuti Putusan dan atau Temuan Bawaslu
3. Lalai dalam Melakukan koordinasi dengan PPK, PPS di Wilayah Kota Surabaya.
Itu semua tersampul dalam bingkai norma pada pasal 8 Bab III Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan Para Teradu tidak sesuai dengan pedoman
Perilaku dan banyak yang menyimpang dari norma hukum, dan tindakn Para
Teradu tidak sesuai dan bertentangan dari poin 1 hingga point 11 (kontra tindakan)
dan jelas Para teradu melanggar norma sebagaimana berbunyi sebagai berikut :
1. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan
atau peserta pemilu.
2. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
3. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
4. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta, tim kampanyedan pemilih.
5. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan symbol, lambing atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu.
6. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan
pilihan politik kepada orang lain.
7. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon
peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
8. Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa, janji atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali ari sumber APBN/APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
9. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkuatn untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
10. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye.
11. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
2. Bahwa Para Teradu juga menyalahi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penylenggara Pemilu yaitu :
o Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “ Untuk m,enjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
o Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksut pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a. Jujur
b. Mandiri
c. Adil
d. Akuntabel
3. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penylenggara Pemilu yaitu :
o Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “ Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagimanana dimaksut pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a. Berkepastian Hukum
b. Aksesibilitas
c. Tertib
d. Terbuka
e. Proporsional
f. Profesional
g. Efektif
h. Efisien
i. Kepentingan Umum
4. Kesimpulan Surat Pengaduan No : 336-P/L-DKPP/X/2019, Tanggal 07 Oktober
2019 : Tidak Menjalankan Putusan dan atau Temuan Bawaslu. Putusan Bawaslu
dimaksud adalah :
1. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 49/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
2. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 50/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
3. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 51/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
4. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 52/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
5. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 53/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
6. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 54/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
7. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 55/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
8. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 56/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
9. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 57/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
10. Putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor : 59/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
11. Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI nomor : 183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019
Bahwa setiap badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Administrasi
Negara mempunyai otoritas dan kewenangan dalam membuat keputusan untuk
kepentingan public dan kepentingan masyarakat alam hal ini adalah setiap
masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), setiap partai peserta
pemilu dan calon legislative untuk mengetahui apakah dan berapah suara yang
mereka peroleh dalam pencalonan legislative tersebut. Jadi sudah tepat jika
BAWASLU KOTA SURABAYA mengeluarkan Surat Putusan agar penyelenggara yang
terkait harus patuh dan taat untuk melaksanakannya agar jelas dan terang
benderang permasalahannya dan segera terselesaikan. Jadi didalam lapangan
Hukum Adminitrasi Negara setiap lembaga Negara seperti dalam perkara Aquo ini
adalah Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya itu berhak karena kewenangannya
diatur dalam peraturan Perundang-undangan untuk mengeluarkan putusan atau
penetapan yang putusannya demi hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyelenggara lain misalanya Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, PPK, PPS
dan lembaga lainnya.
Bentuk konkrit dari perbuatan pemerintahan dalam lapangan hukum publik bersegi
satu (Publieke Recht Handeling), adalah BESCHIKING, yang dalam hukum positif di
Indonesia disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam hal ini dapat dilihat
dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun l986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang
Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun l986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
Bahwa selaras itu pula perlu disampaikan bahwa Beschiking adalah merupakan
perbuatan hukum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintah
atau dari pejabat administrasi negara dan bukan merupakan persetujuan atau
kesepakatan dua belah pihak. Jadi artinya tidaklah mungkin kalau seorang
komisoner sebagai pejabat public dibidang kepemiluan tingkat kota atau kabupaten,
jikalau mengeluarkan surat (intruksi, rekomendasi, ketetapan, edaran hingga
putusan) tidaklah perlu meminta persetujuan kepada pihak terkait. Artinya
komisoner atau para Teradu harusnya melaksanakan isi putusan itu karena
Bawaslu Kota Surabaya yang dinahkodai oleh para komisioner dimaksut bekerja
berdasarkan Undang-undang dan turunannya. Jikalau para Teradu akan patuh dan
taat pada isi putusan Bawaslu Kota Surabaya yang disebabkan karena
kewenangannya, maka tidak akan terjadi seperti perkara Aquo ini. Dan Bawaslu
Kota Surabaya membuat keputusan adninistrasi Negara atau Tata Usaha Negara
sudah sesuai dengan 4 (empat) unsur yaitu :
1. Penetapan secara Tertulis
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara
3. Mendasarkan diri pada Peraturan Per UU ngan
4. Memiliki sifat tertentu yaitu (Konkrit, Individual dan Final)
Dan surat rekomendasi serta lainnya yang dibuat oleh para komisoner itu sudah
sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan Pemilu yang baik.
WEWENANG SEBAGAI DASAR PERBUATAN PEMERINTAH / PEJABAT
ADMINISTRASI NEGARA/TATA USAHA NEGARA/PENYELENGGAEA PEMILU.
Untuk menyelenggarakan fungsi-fumgsi dan tugas pemerintahan, termasuk fungsi
dan tugas pelayanan publik, pemerintah sebagai perwujudan dari negara, dibekali
instrumen pemerintahan yang disebut sebagai kewenangan atau wewenang. Dengan
wewenang inilah pemerintah dapat melakukan perbuatan-perbuatan
pemerintahan.Wewenang (authority, competence) adalah hak dan kekuasaan
(untuk menjalankan sesuatu), demikian menurut W.J.S. Poerwadarminta.
Wewenang penyelenggaraan tugas dan fungsi-fungsi pemerintahan, dapat diperoleh
secara langsung melalui undang-undang, yang selanjutnya disebut sebagai
wewenang atribusi. Juga ada wewenang yang diperoleh melalui delegasi, dan juga
wewenang yang diperoleh melalui mandat. Kedua wewenang yang disebutkan
terakhir, yaitu wewenang mandat dan wewenang delegasi ini secara yuidis memiliki
kesamaan, karena keduanya sama-sama pelimpahan. Hanya saja memang harus
diketahui bahwa antara keduanya berbeda dalam tanggung gugat dan pertanggung
jawabannya.
Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang (authority) sebagai “hak atau
kekuasaan memberi perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang
lain agar sesuatu dilakukan sesuai yang diingini”. Hassan Shadhily memperjelas
terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang pemberian
wewenang (delegation of athority). Delegation of authority ialah “proses penyerahan
wewenang dari seorang pimpinan (manager) kepada bawahannya (subordinates)
yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu” . Lebih
lanjut Hassan Shadhily mengatakan bahwa proses delegation of authority
dilaksanakan melalui langkah-langkah: 1) menentukan tugas bawahan tersebut, 2)
penyerahan wewenang itu sendiri, dan 3) timbulnya kewajiban melakukan tugas
yang sudah ditentukan itu.
Menurut P. Nicolai, wewenang pemerintahan adalah kemampuan untuk melakukan
tindakan atau perbuatan hukum tertentu, yakni tindakan atau perbuatan yang
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul
dan lenyapnya akibat hukum (het vermogen tot het verrichten van bepaalde
rechshandelingen is handelingen die op rechtsgevolg gericht ziin en dus ertoe strekken
dat bepaalde rechtsgevolgen onstaan of teniet gaan).
Dalam konsep hukum administrasi Belanda, perbuatan pemerintahan ini disebut
dengan istilah “besturhandeling”, dan dalam pustaka hukum administrasi Indonesia
disebut dengan istilah perbuatan pemerintahan, atau tindak pemerintahan . Dalam
hukum positif di Indonesia (menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara),
pengertian perbuatan pemerintahan dalam lapangan hukum ini digunakan istilah
tindakan tata usaha negara” . Sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, disebut dengan “Tindakan
Administrasi Pemerintahan”, yang selanjutnya disebut tindakan, dan diberi
pengertian sebagai: “perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara
lainya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Bahwa Badan Pengawas pemilu dari tingkatan bawah hingga Bawaslu RI diberikan
hak dan kewenangan untuk membuat keputusan atau penetapan atau tindakan
kepada masyarakat Pemilu atau Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran Pemilihan Umum dengan cara mengadili pelanggaran Administrasi
bukan hasil sengketa karena itu wewenang Mahkamah konstitusi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Per-Undang-Undangan. Dan keputusan harus dilakukan
sebab norma hukum mengatur di Undang-Undang no.7 tahun 2017 Tentang
Pemilhan Umum dan juga menjaga kewibawaan Penyelnggara Pemilu pada tingkat
kota yaitu Bawaslu Kota Surabaya. ASAS LEGALITAS berbunyi bahwa
Penyelenggara Pemilihan Umum tidak diperbolehkan melakukan seswenang-wenang
diluar perintah undang-Undang yang berlaku yaitu HUKUM POSITIF.
Ini yang tidak ilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU)
Surabaya, ini menandakan Para Teradu tidak patuh terhadap putusan administrasi
Negara yang diputuskan oleh Bawaslu Kota Surabaya, yang juga tidak patuh pada
putusan Administrasi Negara dan Pejabat ata Usaha Negara yaitu Lembaga yang
dibentuk oleh Negara yaitu Bawaslu Kota Surabaya.
Kesimpulan
1. Pengaduan dari Pengadu pada poin 2 sudah sesuai dengan objek pengaduan
dan sesuai dengan Peraturan DKPP nomor : 2 tentang Kode Etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu. pokok materi kode etik atau moral dari
penyelenggara yang memeriksa DKPP, maka selayaknya dan sepantasnya mohon
dengan hormat kepada majelis hakim pemeriksa perkara aquo diterima.
2. Putusan Bawaslu Kota Surabaya yang seharusnya dijalankan oleh KPU Kota
Surabaya, ini nyata-nyata masuk pada Pelanggaran kode Etik atau Moral atauo
Perilaku Para Teradu yang tidak layak menjabat sebagai komisoner KPU Kota
Surabaya, sebab pada Pertatutan DKPP nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal 6 ayat (3) huruf F yang berbunyi “
Dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilumemahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan
keterampilan dan wawasan luas, dan banyak integritas lainnya.
5. Bahwa Pengadu mengau kepada DKPP RI dengan objek aduan : Lalai dalam
Melakukan Koordinasi PPK, PPS di Wilayah Kota Surabaya. Itu sudah tepat dan
benar sekali sebab masuk pada pokok atau objek pengaduan pada pasal 16
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi : “ Dalam
melaksanakan prisip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan
b. Menjelaskan kepada public apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya.
c. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan public
d. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mnengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu.
e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang terjadi adalah fakta bahwa Para Teradu yang terdiri dari 2 komisoner adalah
sbb :
1. Nama Lengkap : Nur Syamsi
o Alamat Kantor : Jalan Adityawarman no. 03 Surabaya
o Pekerjaan/Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya
o Lembaga/Organisasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
2. Nama Lengkap : Khgolid Asyadullah
o Alamat Kantor : Jalan Adityawarman no. 03 Surabaya
o Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya
o Lembaga/Organisasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya
Semua poin diatas dari poin a sampai dengan e dilanggar semua oleh para Teradu
hingga berimbas pada koordinasi tidak dilakukan sesama penyelenggara yaitu
Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak melakukan buka kotak untuk penghitungan
ulang sehingga sejak awal dugaan bisa diselesaikan tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yaitu PPK Kecamatan sawahan. Sampai-sampai diduga oleh
Saudara Agung Prasodjo terjadi selisih yang sangat signifikan yaitu 25 (dua p[uluh
lima) Suara, namun apa yang terjadi ketika penghitungan suara ulang di Kantor
KPU Kota Surabaya dan disaksikan semua pihak terkait, malah membengkak 38
(tiga puluh delapan) suara. Ini fatal dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi
ke depan khususnya dibidang kepemiluan. Maka sudah sepatutnya Para Teradu ini
diberhentikan dengan hormat dengan pertimbangan diduga (hipotesis) bahwa ini
hanya 1 Kecamatan yang dihitung ulang, misalnya kami yakin semua kecamatan di
tingkat PPK ketika dihitung ulang kami pastikan tidak akan sama dengan sertifikat
perolehan suara yang telah ditandatngani oleh pihak terkait. Pesta demokrasi bisa
dicedrai oleh Para Teradu yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan
kepentingan sendiri hanya mengejar jabatan tanpa mengedepankan asas atau
prinsip peyelenggara pemilihan umum yang baik.
6. Teori-Toeri Hukum yang sebagai Pisau Analisis untuk Memberikan Perlindungan
Hukum, Memberikan Pembelaan dan Keadilan Hukum. sebab Teori Hukum ini
adalah irisan setelah Filosofi Hukum setelah itu baru kemudian Norma Hukum
atau Dogmatika Hukum. dimana Pengadu sebagai masyarakat Indonesia di dholili
atau dianiaya haknya dan terbukti setelah ada keputusan MK tahun 2019 nomor :
183-04-14/PHPU-DPR-DPRD/XVII/2019 dan terbukti selisih yang diduga oleh
pengadu sebanyak 25 (dua puluih lima) malah bertambah 38 (tiga puluh delapan)
suara.
1. Teori Perlindungan Hukum = Dalam negara hukum, pemerintah sebagai
representasi dari negara, harus memastikan jaminan terlindunginya setiap warga
negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang selalu mengancam dirinya dan
juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam suatu negara serta mewujud
kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara itu adalah termasuk di dalam
makna perlindungan hukum. Hal seperti itu merupakan teori perlindungan
hukum yang dikemukakan oleh H.W.R. Wade dan terungkap setelah
memperhatikan pandangannya: “...the need to protect the citizen against arbitrary
goverment” , yang pada dasarnya masyarakat memerlukan perlindungan dari
pemerintahnya.
Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen
sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat yang
cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan hukum yang
ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif, karena bersifat
pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum melalui upaya
pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki tujuan untuk
mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang menjalankan kebijakan
hukum. Semua produk peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan
untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap rakyat oleh negara.
Artinya : Pengadu meminta perlindungan hukum dengan mengadu kepada DKPP
Republik Indonesia meminta keadilan karena keadilam adalah hak setiap warga
bangsa Indonesia. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
atas sewenag-wenag atau semena-menanya dalam melakukan tindakan sebagai
Penabat administrasi Negara sebagai komisoner KPU Kota Surabaya. Para Teradu
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pada pasal 1365
KUHPerdta (BW), maka harus dilindungi oleh kesewenangan Penguasa
Penyelenggara Pemilu yaitu dua komisoner KPU Kota Surabaya.
2. Teori Keadilan Hukum = Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang
seharusnya diterimanya, sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang
menjadi haknya, maka dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan.
Menurut Plato, keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang
berbeda-beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang
lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”.
Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et perpetua
voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak yang terus
menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya, atau
tribuere cuique suum-to give every body his own, keadilan memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya”. Ulpianus mempertegas pengertian
pengakuan terhadap apa yang menjadi hak seseorang yang harus diterimakan
sesuai dengan apa yang seharusnya diterima”.
Artinya Pengadu ini meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada pengadil
pemilu yaitu Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu untuk diperiksa semua
pihak dan dikaji serta memutuskan para teradu bersalah dalam kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara agar tegaknya keadilan di Negara yang kita
cintai terlaksanan sesuai dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945.
3. Teori Kepastian Hukum = Kepastian hukum berkaitan erat dengan penegakkan
hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang-undangan
berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap
norma-norma hukum yang ada. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian
hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu : “kepastian hukum oleh karena hukum,
dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”. Kepastian dapat dicapai, apabila
norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan ancaman hukuman juga
diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan
penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Artinya : menurut teori keadilan hukum bahwa Hak Pengadu dirampas dengan
melawan hukum, dimana perbuatan hukum Para Pengadu mencerminkan
ketidak adilan hukum dan kemunduran hukum bagi suatu Negara, dan ini bisa
berbahaya di dalam hidup system hukum yang menganut Eropa continental (civil
Law). Dan berdasar teori Negara hukum. Pejabat administrasi negara dalam hal
ini adalah para Teradu yaitu dua komisoner yang tidak menjalankan perintah
Bawaslu Kota Surabaya dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dan
kewajibannya tidak sesuai dengan dan melanggar peraturan Kode Etik nomor 2
tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
4. Bahwa teori hukum progresif bahwa hukum yang lahir untuk menegaskan bahwa
hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya (Satjipto Rahardjo, April
2005). “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan
ide, kultur, dan cita-cita.” Dalam satu dekade terakhir, berulang-ulang Prof. Tjip
menyebutkan satu hal penting, bahwa “tujuan hukum adalah membahagiakan
manusia”. Berulang kali Prof. Tjip mengingatkan bahwa letak persoalan hukum
adalah di manusianya (Satjipto Rahardjo 2007, Satjipto Rahardjo 2006, Satjipto
Rahardjo 2008). Hukum progresif berangkat dari sebuah maksim bahwa “hukum
adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan
yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia”.
Kesimpulannya : Bukti surat yang disampaikan didepan pengadilan kode etik oleh
pengadu sebagai 11 putusan adalah bukti surat yang berdasar karena yang
memutuskan adalah pejabat administrasi Negara, lembaga Negara yang sah
menurut Undang-undang. Putusannya tertulis dan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang. Dan perlu diingat aslinya ada disimpan oleh pejabat atau lembaga
Negara yaitu Bawaslu Kota Surabaya. Bukti putusan itu bernebtuk yurisprudensi
dan harus menjadikan pegangan bagi putusan selanjutnya.
5. Pengadu Memperkuat Kesimpulan Diatas Dengan Teori Keadilan Bermartabat
Miliknya Anggota Dkpp Ri Yaitu Prof. Teguh Prasetyo Yaitu Pada Intinya :
Bahwa Konsep Keadilan Bermartabat Digali Dari Falsafah Bangsa Indonesia, Jati
Diri Bangsa Indonesia Yang Termanifestasikan Dalam Pancasila. Ukuran Keadilan
Bermartabat Milik Prof. Teguh Prasetyo Ini Bersumber Dari Pancasila Khususnya
Sila Kedua, Yaitu Kemanusian Yang Adil Dan Beradab, Kemudian Sila Kedua Itu
Dijiwai Oleh Sila Pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsepsi Keadilan Bermartabat Itu Mengandung 2 Aspek Yaitu Keadilan Aspek
Material Dan Kedua Aspek Spritual. Jadi Keadilan Itu Menurut Prof. Teguh Yaitu
Keadilan Yang Memanusiakan Manusia. Keadilan Yang Menempatkan Pada Porsi
Yang Sebenarnya, Porsi Yang Seadilnya, Porsi Yg Seutuhnya.
Artinya : Pengadu Sebagai Subjek Hukum Masyarakat Yang Mewakili Masyarakat
Pemilih Di Surabaya, Bahkan Seluruh Indonesia Berharap Pada Perkara Ini Bisa
Bertindak Arif Dan Adil Pada Posisi Pengadu Mewakli Masyarakat Indonesia Yang
Sudah Bekerja Siang Malam Demi Tagaknya Pemilu Yang Adil, Yang Bermatabat
Sesuai Pancasila. Dimana Para Teradu Terbukti Setelah Dilakukan Penghitungan
Suara Ulang Di Kantor Kpu Surabaya Mengalami Selisih Yang Semula Dihipotesa
Sebanyak 25 Suara Terbukti Membengkak Menjadi 38 Suara, Dan Para Teradu
Jelas-Jelas Terjadi Pelanggaran & Lalai Dengan Sengaja-Sengaja Tidak
Melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Yaitu Tidak Melaksanakan Tata
Cara, Prosedur Dan Mekanisme Proses Rekapitulasi Dan Penghitungan Suara
Sebagamana Diperintah Oleh Bawaslu Kota Surabaya Dalam Amar Putusannya
Untuk Melakukan Tata Cara, Prosedur & Mekanisme Terkait Perkara A-Quo.
Dalam Melaksanakan Tugas Tidak Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Sesuai
Dengan Ketentuan Norma Yang Ada Sesuai Dengan Sistem Hukum Di Indonesia
Yaitu Sistem Hukum Civil Law Atau Eropa Kontinental Sebagai Landasan Para
Penyelenggara Pemilu. Dan Para Teradu Sebagai Komisoner Sudah Tidak Sesuai
Dengan Asas Legalitas, Adanya Perbuatan Sewenag-Wenang Terthadap
Masyarakat Yang Didholimi.
Teori Keadilan Ini Pas Dan Cocok Bagi Orang Atau Badan Yang Terdolimi Oleh
Para Teradu Yang Melanggar Asas Legalitas Penyelenggara Pemilu.
Kiasan hukum : “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” artinya : Hendaklah Keadilan
Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
11 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
49/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
2. Bukti P-2 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
50/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
3. Bukti P-3 : Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
51/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
4. Bukti P-4 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
52/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
5. Bukti P-5 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
53/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
6. Bukti P-6 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
54/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
7. Bukti P-7 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
55/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
8. Bukti P-8 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
56/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
9 Bukti P-9 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
57/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
10. Bukti P-10 Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
58/LP/PL/KOTA/6.01/V/2019
11. Bukti P-11 Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 183-04-
14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP Pengaduan Nomor 336-P/L-DKPP/X/2019 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut :
a) Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini.
b) Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
c) Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu adalah seorang dengan Nomor Induk Kependudukan (pada
Kartu Tanda Penduduk) 3578060607870003, bertempat dan tanggal lahir di
Surabaya, 6 Juli 1987, yang bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di
Jalan Pakis 3 No. 28 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
2) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh
PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada
rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah tidak sinkronnya
jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK seharusnya sama
pada tiap pemilihan);
3) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh
PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak pada
rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah saat rekapitulasi,
PPK tidak siap menerima keberatan dari pada saksi partai politik;
4) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU Kota Surabaya
tidak secara tertib, efisien, dan profesional dalam bekerja dalam
penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta bahwa Bawaslu
memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk memberikan terguran
tertulis kepada PPK Sawahan, Wonokromo dan seterusnya; dan Bawaslu
memutuskan untuk melakukan perbaikan tata cara prosedur sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, namun oleh KPU Kota Surabaya putusan
tersebut tidak dijalankan seutuhnya, mereka tidak melakukan perbaikan
tata cara prosedur yang berupa salah input baik DPK atau DPT di beberapa
kecamatan.
d) Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
sampai dengan angka 4), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum,
Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo.
e) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 2), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan
a quo bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Provinsi),
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Kota)) di
Kecamatan Sawahan adalah sama dan sinkron, antara lain data Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih, sebagai berikut:
Data DPRD DPRD
Pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 144.975 144.975 144.975 144.975 144.975
DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279
Pengguna DPRD DPRD
Hak Pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 106.211 106.211 106.211 106.211 106.211
DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279
sebagaimana kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kota Surabaya pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan (Model DB1) (Bukti T-1) dan
kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun
2019 untuk seluruh Pemilihan tingkat Kecamatan Sawahan (Model DA1)
(Bukti T-2)
f) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 3), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan
a quo sebagai berikut:
1) Bahwa tiap-tiap PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan siap
menerima keberatan dari saksi partai politik, namun sebaliknya Pengadu
tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait keberatan apa dan
keberatan dari siapa yang tidak siap diterima oleh PPK Sawahan.
2) Bahwa apabila keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka Teradu I dan
Teradu II pasti menindaklanjutinya.
3) Hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, terbukti
benar yaitu dengan tidak adanya satupun keberatan dari Saksi tingkat
kecamatan Sawahan.
g) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 4), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan
a quo sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional
dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu Teradu I dan Teradu II
telah melaksanakan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan semua
tahapan Pemilu, termasuk tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. Terbukti Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan banyak bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan jauh-
jauh hari sebelum tahapan tersebut berlangsung.
2) Pelaksanaan bimbingan teknis dan simulasi kegiatan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) di atas dilakukan secara berulang kali demi tercapainya
pemahaman oleh seluruh penyelenggara Pemilu sebagaimana kumpulan
Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-3), antara lain:
3) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional,
serta menerima dan menindaklanjuti seluruh perintah Putusan Bawaslu
Kota Surabaya terkait memberikan teguran tertulis kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menerbitkan surat
peringatan dan teguran terhadap Putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagai
berikut:
a) Putusan Nomor 50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Imam Agus Santoso (PPK Asemrowo);
(2) Siti Halimah (PPS Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo);
(3) Yayuk Sri Wahyuni (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(4) Achmad Triwidodo (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(5) Rachmat Prestijono (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(6) Bayu Aulia Priyantomo (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo
Kecamatan Asemrowo);
(7) Erwan Susanto (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(8) Agus Suhartini (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(9) Asdjiono (KPPS TPS 4 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo)
(10) Abdus Salam (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(11) M. Zaini (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo);
(12) Sukardi (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo);
(13) Busiri (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo);
(14) Nurul Zahroni (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo);
(15) Fathul Mu’in SE (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan
Asemrowo); dan
(16) Ahmad (KPPS TPS 41 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo).
b) Putusan Nomor 51 dan 52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Ebiet H (PPK Tandes);
(2) Rochma Wardhani (PPK Tandes);
(3) Yunus Mustofa (PPK Tandes);
(4) Hariono Agus Irawan (PPK Tandes);
(5) Heri Siswahyulianto (PPK Tandes);
(6) Supandji (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(7) Masyur Ginzany (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(8) Wahyu Nugroho (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(9) Noor Gumelar (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(10) Andik Prasetiyo (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(11) Muhammad Reza Patriagama (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan
Kulon Kecamatan Tandes);
(12) Eka Djayanti (KPPS TPS 44 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(13) Mudjiono (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(14) Ali Mashudi (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(15) Atas Danu Sudibyo (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(16) Dian Purnama Sari (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(17) Ratna Dewi (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(18) Selvi Gita Indrawati (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(19) Bachtiar Setiawan (KPPS TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(20) Faujim (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(21) M. Irjik (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(22) Muhammad Nur Fauzi (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(23) Mohamad Arief Susilo (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon
Kecamatan Tandes);
(24) Siti Anifah (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(25) Yulianingsih (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(26) Anifah (KPPS TPS 65 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan
Tandes);
(27) Hamid Arifin (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan
Tandes);
(28) Yufredi (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes);
(29) Su’ud (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes);
(30) Ikwan (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes);
(31) Wahyudi Sutarto (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan
Kecamatan Tandes);
(32) Yasir Mutakim (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan
Tandes); dan
(33) Feri Kurniawan (KPPS TPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan
Tandes).
c) Putusan Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Bambang Romadhon (PPK Sawahan);
(2) Herman Mulya (PPK Sawahan);
(3) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan);
(4) Muhammad (PPK Sawahan);
(5) Sri Nuharyati (PPK Sawahan);
(6) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan
Sawahan);
(7) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); dan
(8) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan).
d) Putusan Nomor 54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Asenan (PPK Kenjeran);
(2) M. Nuh Hidayat (PPK Kenjeran);
(3) S Rofiatun A (PPK Kenjeran);
(4) Ferry R (PPK Kenjeran);
(5) Rosidin (PPK Kenjeran);
(6) Desy Noor Purwotiningdyah (PPK Sukolilo);
(7) Nadirul Furqon, SE (PPK Sukolilo);
(8) Novi Amirul F (PPK Sukolilo);
(9) Anton Wijaya (PPK Sukolilo);
(10) Hanis Suprijanto (PPK Sukolilo);
(11) Dra. Trimintaju (PPK Tambaksari);
(12) Ewan Setia Budi (PPK Tambaksari);
(13) Ribut Madyono (PPK Tambaksari);
(14) Ilham Maulana (PPK Tambaksari);
(15) Setyoko Judo Lelono (PPK Tambaksari);
(16) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo);
(17) Mu’arofah, S.Pd (PPK Wonokromo);
(18) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo);
(19) Djumadi (PPK Wonokromo); dan
(20) Triana Herawati (PPK Wonokromo).
e) Putusan Nomor 55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo);
(2) Mu’arofah, S.Pd (PPK Wonokromo);
(3) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo);
(4) Djumadi (PPK Wonokromo); dan
(5) Triana Herawati (PPK Wonokromo).
f) Putusan Nomor 56 dan 57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Petrus Titus Reawaruw (PPK Gubeng);
(2) Reni Anggraini (PPK Gubeng);
(3) Dian Anugerah Wahyu Wicaksono (PPK Gubeng);
(4) Mokhamad Choderi (PPK Gubeng); dan
(5) Sunar (PPK Gubeng).
g) Putusan Nomor 58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
(1) Desy Noor Purwotiningdyah (PPK Sukolilo);
(2) Nadirul Furqon, S.E (PPK Sukolilo);
(3) Novi Amirul F. (PPK Sukolilo);
(4) Anton Wijaya (PPK Sukolilo);
(5) Hanis Suprijanto (PPK Sukolilo);
(6) Asenan (PPK Kenjeran);
(7) M. Nuh Hidayat (PPK Kenjeran);
(8) S. Rofiatun A (PPK Kenjeran);
(9) Ferry R(PPK Kenjeran);
(10) Rosidin (PPK Kenjeran);
(11) Agus Sugiarto (PPK Wonokromo);
(12) Mu'arofah, S.Pd (PPK Wonokromo);
(13) Syamsul Arifin (PPK Wonokromo);
(14) Djumadi (PPK Wonokromo); dan
(15) Triana Herawati (PPK Wonokromo).
melalui kumpulan Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
kepada PPK, PPS, dan KPPS beserta Tanda Terima dari tiap-tiap nama
sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-4)
h) Bahwa Alat/Barang Bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa 11 (sebelas)
Putusan adalah sangat tidak tepat, karena hampir seluruh Alat Bukti
sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan pokok perkara ini dan
tidak sesuai dengan kedudukan Para Teradu. Ketidaksesuaian tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
No. Bukti Keterangan Bukti Pengadu Tanggal Ketidaksesuaian
Pengadu Putusan
1 P–1 Putusan Bawaslu Kota 21 Mei Yang menjadi
Surabaya Nomor 2019 Terlapor adalah pihak
49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 lain di luar KPU Kota
Surabaya
2 P–2 Putusan Bawaslu Kota 23 Mei Yang menjadi pokok
Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal-
50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data
Pemilih Khusus (DPK)
3 P–3 Putusan Bawaslu Kota 28 Mei Yang menjadi pokok
Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal-
51/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data
4 P–4 Putusan Bawaslu Kota Pemilih Khusus
Surabaya Nomor (DPK), serta 2 (dua)
52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 Putusan tersebut
merupakan 1 (satu)
bagian atau bukan
merupakan 2 (dua)
putusan yang
terpisah
5 P–5 Putusan Bawaslu Kota 22 Mei Yang menjadi pokok
Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal-
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data
Pemilih Khusus (DPK)
6 P–6 Putusan Bawaslu Kota 31 Mei -
Surabaya Nomor 2019
54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
7 P–7 Putusan Bawaslu Kota
Yang menjadi pokok 29 Mei
Surabaya Nomor laporan adalah hal- 2019
55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
hal lain di luar Data
Pemilih Khusus (DPK)
8 P–8 Putusan Bawaslu Kota 29 Mei Yang menjadi pokok
Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal-
56/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data
9 P–9 Putusan Bawaslu Kota Pemilih Khusus
Surabaya Nomor (DPK), serta 2 (dua)
57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 Putusan tersebut
merupakan 1 (satu)
bagian atau bukan
merupakan 2 (dua)
putusan yang
terpisah
10 P – 10 Putusan Bawaslu Kota 31 Mei Yang menjadi pokok
Surabaya Nomor 2019 laporan adalah hal-
58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 hal lain di luar Data
Pemilih Khusus (DPK)
11 P - 11 Putusan Mahkamah Konstitusi 7 Yang menjadi pokok
Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- Agustus laporan adalah hal-
DPRD/XVII/2019 2019 hal lain di luar Data
Pemilih Khusus (DPK)
di Kota Surabaya
sebagaimana kumpulan Putusan sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-5).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-5 sebagai berikut:
NO KODE URAIAN
1 T.1 Kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kota Surabaya
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan
(Model DB1)
2 T.2 Kumpulan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk seluruh Pemilihan tingkat
Kecamatan Sawahan (Model DA1)
3 T.3 Kumpulan Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi Kegiatan
4 T.4 Kumpulan Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya kepada PPK, PPS, dan KPPS beserta Tanda Terima
5 T.5 Kumpulan Putusan Bawaslu Kota Surabaya dan Putusan
Mahkamah Konstitusi
[2.8] KETERANGAN SAKSI
Julianto
Saksi adalah saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa yang hadir di proses
rekapitulasi suara Kelurahan Sawahan kecamatan Sawahan.
- Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat
Kecamatan Sawahan tanggal 2 Mei 2019 berlangsung secara tidak transparan.
Protes saksi ditolak oleh PPK dengan alasan tidak memiliki salinan C-1.
- PPK juga tidak menyediakan form keberatan (DA-2) untuk mengakomodasi
keberatan saksi.
- Selanjutnya saksi juga menerangkan bahwa proses rekapitulasi tetap
diselenggarakan meskipun tidak ada saksi parpol lainnya.
Achmad Restu Trianggoro
Saksi adalah saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa yang menyaksikan
rekapitulasi suara Kelurahan Kupang Krajan di Kecamatan Sawahan
- Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa C-1 yang ada berbeda dengan C-1
berhologram sehingga untuk Kelurahan Kupang Krajan PPK memutuskan
untuk menggunakan versi suara terbanyak
- Saksi sudah memprotes dan meminta kepada PPK untuk membuka plano,
namun ditolak dengan alasan saksi tidak memiliki salinan C-1
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan
Umum.
3. Bahwa setelah mencermati secara seksama fakta-fakta dalam persidangan,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu adalah seorang dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3578060607870003, bertempat
dan tanggal lahir di Surabaya, 6 Juli 1987, yang bekerja sebagai
karyawan swasta, beralamat di Jalan Pakis 3 No. 28 Kelurahan Pakis
Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
b. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh
PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak
pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah tidak
sinkronnya jumlah DPK pada tiap tahapan pemilihan (jumlah DPK
seharusnya sama pada tiap pemilihan);
c. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, sering terjadi kekeliruan oleh
PPK Sawahan, PPS di Kecamatan Sawahan, yang kemudian berdampak
pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, diantaranya adalah saat
rekapitulasi, PPK tidak siap menerima keberatan dari pada saksi partai
politik;
d. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara tertib, efisien, dan profesional
dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta
bahwa Bawaslu memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk
memberikan terguran tertulis kepada PPK Sawahan, Wonokromo dan
seterusnya; dan
e. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak secara tertib, efisien, dan profesional
dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu dengan terdapatnya fakta
bahwa Bawaslu memutuskan untuk melakukan perbaikan tata cara
prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun oleh
KPU Kota Surabaya putusan tersebut tidak dijalankan seutuhnya,
mereka tidak melakukan perbaikan tata cara prosedur yang berupa salah
input baik DPK atau DPT di beberapa kecamatan.
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
sampai dengan angka 5), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti
yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan
hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori
yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap
Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo.Bahwa terhadap
dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1), Teradu I dan Teradu II
menyampaikan kesimpulan bahwa aduan a quo adalah salah pihak (error in
persona), antara lain disebabkan oleh ketidaksesuaian antara nama Pengadu
dengan data pendukung lainnya, sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan data Pengadu dalam Formulir Pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (FORM I-P/L DKPP) adalah bernama
SYAHRIAL MAHDIYIN;
2) bahwa berdasarkan identitas Pengadu yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk
sebagaimana terlampir dalam dokumen pengaduan Pengadu, maka diketahui
bahwa nama yang tertulis dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di
atas adalah SYAHRIAL MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu
dalam Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas;
3) bahwa berdasarkan pengakuan Pengadu yang menyatakan dirinya sebagai
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 nomor urut 7 daerah pemilihan Surabaya 4
dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta dilakukan pencermatan terhadap
formulir BB.2-DPRD KOTA (Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019), maka diketahui bahwa nama yang tertulis
dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah SYAHRIAL
MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu dalam Formulir
sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas; dan
4) bahwa berdasarkan hasil input data NIK Pengadu dalam Sistem Informasi
Data Pemilih (SIDALIH) sebagaimana dapat diakses melalui laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, maka diketahui bahwa nama yang
tertulis dalam data/dokumen sebagaimana dimaksud di atas adalah
SYAHRIAL MAHYIDIN atau tidak sesuai dengan nama Pengadu dalam
Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas;
sebagaimana kumpulan pengaduan Pengadu, fotocopy Kartu Tanda Penduduk,
cuplikan layar (screenshot) SIDALIH dan formulir BB.2-DPRD KOTA saat
tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya Pemilu 2019 (Bukti T-1)
i) Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 2), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo bahwa seluruh data di seluruh Pemilihan (Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
(DPRD Kota)) di Kecamatan Sawahan adalah sama dan sinkron, antara lain data
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data
Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, sebagai berikut:
Data DA1 Kecamatan Sukolilo pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 77.049 77.049 77.049 77.049 77.049
DPK 4.068 4.068 4.068 4.068 4.068
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 56.191 56.191 56.191 56.191 56.191
DPK 4.068 4.068 4.068 4.068 4.068
Data DA1 Kecamatan Kenjeran pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 114.040 114.040 114.040 114.040 114.040
DPK 3.079 3.079 3.079 3.079 3.079
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 81.479 81.479 81.479 81.479 81.479
DPK 3.079 3.079 3.079 3.079 3.079
Data DA1 Kecamatan Wonokromo pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 114.903 114.903 114.903 114.903 114.903
DPK 4.046 4.046 4.046 4.046 4.046
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 81.627 81.627 81.627 81.627 81.627
DPK 4.046 4.046 4.046 4.046 4.046
Data DA1 Kecamatan Gubeng pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 100.150 100.150 100.150 100.150 100.150
DPK 3.202 3.202 3.202 3.202 3.202
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 73.767 73.767 73.767 73.767 73.767
DPK
3.202 3.202 3.202 3.202 3.202
Data DA1 Kecamatan Tambaksari pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 163.357 163.357 163.357 163.357 163.357
DPK 4.528 4.528 4.528 4.528 4.528
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 118.345 118.345 118.345 118.345 118.345
DPK 4.528 4.528 4.528 4.528 4.528
Data DA1 Kecamatan Tandes pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 65.723 65.723 65.723 65.723 65.723
DPK 1.150 1.150 1.150 1.150 1.150
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 50.109 50.109 50.109 50.109 50.109
DPK 1.139 1.139 1.139 1.139 1.139
Data DA1 Kecamatan Asemrowo pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 29.777 29.777 29.777 29.777 29.777
DPK 1.348 1.348 1.348 1.348 1.348
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 21.863 21.863 21.863 21.863 21.863
DPK 1.344 1.344 1.344 1.344 1.344
Data DA1 Kecamatan Sawahan pada DB1 Kota Surabaya
DPRD DPRD
Data pemilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 144.975 144.975 144.975 144.975 144.975
DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279
Pengguna hak DPRD DPRD
pilih PPWP DPD DPR Provinsi Kota
DPT 106.211 106.211 106.211 106.211 106.211
DPK 4.279 4.279 4.279 4.279 4.279
sebagaimana Bukti T-1 dan Bukti T-2 yang telah Para Teradu sampaikan
kepada Majelis Sidang DKPP RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019
Perihal Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara
Nomor 320-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 3), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa tiap-tiap PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan
siap menerima keberatan dari saksi partai politik, namun sebaliknya
Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait
keberatan apa dan keberatan dari siapa yang tidak siap diterima oleh PPK
Sawahan.
b. Bahwa apabila keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka Teradu I
dan Teradu II pasti menindaklanjutinya.
c. Hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas,
terbukti benar yaitu dengan tidak adanya satupun keberatan dari Saksi
tingkat kecamatan Sawahan yang dituangkan pada formulir DA2
Keberatan Saksi.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 4), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional
dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal
memastikan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah seperti PPK agar
melaksanakan berbagai tahapan dan kegiatan sesuai prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Teradu I
dan Teradu II telah melakukan berbagai persiapan menjelang
pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara. Terbukti Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan banyak bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan
jauh-jauh hari sebelum tahapan tersebut berlangsung.
b. Pelaksanaan bimbingan teknis dan simulasi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1) di atas dilakukan secara berulang kali demi
tercapainya pemahaman oleh seluruh penyelenggara Pemilu sebagaimana
Bukti T-2 yang telah Para Teradu sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP
RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019 Perihal Jawaban
atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 320-PKE-
DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019.
c. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan 2) di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Teradu I dan Teradu II juga melakukan
supervisi dan monitoring ke berbagai kecamatan, termasuk PPK Sawahan
sebagaimana kumpulan Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya (Bukti T-2)
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 5), Teradu I
dan Teradu II menyampaikan kesimpulan terhadap tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah secara tertib, efisien dan profesional
dalam bekerja dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain menindaklanjuti
dan melaksanakan seluruh putusan Bawaslu Kota Surabaya dengan
seutuhnya, termasuk melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu Kota
Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 yang dalam fakta
persidangan diadukan oleh Pengadu, sebagai berikut:
a) PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara
dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara.
b) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan
Putat Jaya.
Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti amar putusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan c) di atas, yaitu dengan
menerbitkan surat peringatan dan teguran tertulis kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut:
(9) Bambang Romadhon (PPK Sawahan);
(10) Herman Mulya (PPK Sawahan);
(11) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan);
(12) Muhammad (PPK Sawahan);
(13) Sri Nuharyati (PPK Sawahan);
(14) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan
Sawahan);
(15) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan); dan
(16) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan);
serta penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS lainnya
yang terpapar dalam amar Putusan Bawaslu Kota Surabaya lainnya
sebagaimana Bukti T-4 yang telah Para Teradu sampaikan kepada Majelis
Sidang DKPP RI pada 10 Desember 2019 melalui surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 385/HK.06.4-SD/02/Kota/XII/2019 Perihal
Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor
320-PKE-DKPP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019.
Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti amar putusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas, yaitu dengan menyampaikan
kepada Bawaslu Kota Surabaya bahwa pelaksanaan rekapitulasi di
Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Putat Jaya adalah telah sesuai dengan
tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku melalui Surat Komisi Pemilihan Umum
Kota Surabaya Nomor 210/PY.01.1-SD/3578/Kota/V/2019 tanggal 24
Mei 2019 beserta Tanda Terimanya (Bukti T-3)
Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak dapat melakukan perbaikan
administrasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf b), karena
Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
diucapkan di hadapan para pihak pada tanggal 22 Mei 2019 atau sehari
setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan secara
nasional hasil Pemilu (tanggal 21 Mei 2019). Bahwa penetapan hasil Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan secara nasional oleh KPU,
sebagaimana ketentuan pasal 411 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:
(1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara
Pasangan Calon.
(2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD · kabupaten/kota serta perolehan suara
calon anggota DPD.
(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota.
Bahwa pasca penerbitan putusan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 sebagaimana dimaksud di atas, pada
tanggal 23 Mei 2019 Partai Golkar menyampaikan permohonan perkara ke
Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal
24 Mei 2019 pukul 00.02 WIB dengan melampirkan Putusan Bawaslu Kota
Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 menjadi salah satu dalil
permohonan sebagaimana Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei
2019 pukul 01.46 WIB (Bukti T-4).
Bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 5) di atas, telah
dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), serta Mahkamah
Konstitusi tekah menerbitkan dan menyampaikan Akta Registrasi Perkara
Kontitusi (ARPK) sebagaimana Akta Registrasi Perkara Kontitusi Nomor
183-04-14/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 tertanggal 1 Juli 2019
(Bukti T-5).
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Surabaya
Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menyampaikan surat/perintah kepada Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur,
bahwa apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah
Konstitusi, maka Putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara
menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi sebagai bagian dari
jawaban, sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 944/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 (Bukti T-
6).
Bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II terhadap
Putusan Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 3) di
atas adalah telah sesuai dengan perintah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud pada huruf i angka 7) di atas.
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, maka Teradu I dan Teradu II
menambahkan kesimpulan bahwa aduan a quo adalah salah pihak (error in
persona), antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Bapak Hananto Widodo (anggota
Majelis Hakim), bahwa pada umumnya persidangan etik juga mengadukan
Panitia Pemilihan Kecamatan atau penyelenggara (badan adhoc) di tingkat
bawah dimana menjadi fokus aduan.
2) Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa:
Divisi Teknis Penyelenggaraan, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan:
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara;
Sedangkan sebagaimana dinyatakan oleh Pengadu terkait alasan
mengadukan Teradu II sebagai Pihak Teradu adalah tidak tepat, karena
pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Teradu II tidak
menjadi Koordinator atau Wakil Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 20/PK.01-BA/02/Kota/IV/2019 tanggal 4 April 2019
(Bukti T-7)
Bahwa seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena
aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Teradu I dan
Teradu II melakukan pelanggaran etika.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.8.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Endang Sri Arti Rahayu
Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya
a. Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal
07 Mei 2019 telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kota Surabaya dengan menghasilkan dokumen hukum
diantaranya adalah :
1. Formulir Model DB1-PPWP;
2. Formulir Model DB1-DPR;
3. Formulir Model DB1-DPD;
4. Formulir Model DB1-DPRD Provinsi; dan
5. Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota (Bukti PT-1).
j) Bahwa.dalam Formulir Model DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD
Provinsi, dan DB1-DPRD Kab/Kota terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun
Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih
adalah sesuai/sama/sinkron antar setiap jenis pemilu untuk 29 (dua puluh
sembilan) kecamatan di Kota Surabaya.
k) Bahwa, terhadap 2 (dua) kecamatan di Kota Surabaya yang terdapat perbedaan
DPT dan DPK dikarenakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari
Sabtu, tanggal 27 April 2019 adalah di :
1. TPS 11, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri terjadi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) untuk jenis Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota
sehingga pada kolom Pengguna Hak Pilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk DB1-DPR, DB1-DPRD Provinsi,
dan DB1-DPRD Kab/Kota adalah tidak sama dengan DB1-PPWP dan DB1-DPD.
(Bukti PT-2)
2. TPS 28, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar terjadi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk jenis Pemilu PPWP, DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi sehingga pada kolom Pengguna Hak Pilih untuk Daftar Pemilih
Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk DB1-PPWP, DB1-DPR,
DB1-DPD, dan DB1-DPRD Provinsi adalah tidak sama dengan DB1-DPRD
Kab/Kota. (Bukti PT-2)
TABEL
PENGGUNA HAK PILIH KEC. LAKARSANTRI
JENIS PEMILU
PENGGUN
A HAK DB1-DPRD DB1-DPRD
DB1-PPWP DB1-DPR DB1-DPD
PILIH PROVINSI Kab/Kota
DPT DPK DPT DPK DPT DPK DPT DPK DPT DPK
KEC.
32.9 1.10 32.92 1.09 32.9 1.10 32.92 32.92
LAKARSA 1.099 1.099
52 3 2 9 52 3 2 2
NTRI
KEC.
32.1 1.18 32.14 1.18 32.1 1.18 32.14 32.17
GUNUNG 1.181 1.186
43 1 3 1 43 1 3 5
ANYAR
*sumber tabel dari DB1 untuk setiap jenis pemilu
Demikian keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat saya sampaikan selaku
Pihak Terkait, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
2. Bawaslu Kota Surabaya
Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan pengawasan rekapitulasi suara pada Pileg
dan Pilpres tahun 2019 tingkat Kota Surabaya dengan hasil sebagai berikut:
PERBAIKAN TIAP KECAMATAN
N DPT DPK DPTb SELISIH BELUM KEHABISA
o SUARA TERIMA N SURAT
DOKUME SUARA
N PPWP
1. Wonokrom Semampir Karangpilan Sawahan Tegalsari Tegalsari
o g
2. Gayungan Jambangan Tenggilis Krembanga Semampir
Mejoyo n
3. Gayungan Sukolilo Wonokromo
4. Gununganya Sambikerep Kenjeran
r
5. Karangpilang Jambangan
6. Lakarsantri Dukuh
Pakis
7. Sukolilo
8. Sambikerep
Sesuai dengan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya tanggal 07 Mei 2019
(Bukti PT-1).
Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah membuat Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi
Pemilu sebagai berikut:
1. Putusan Nomor: 49/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai masalah Lembaga survei, sehingga putusan tersebut tidak ada kaitannya
dengan laporan yang diadukan. (Bukti PT-2)
2. Putusan Nomor: 50/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai pembukaan kotak suara di kecamatan Asemrowo yang tidak sesuai dengan
prosedur dan PPK Asemrowo, PPS Kelurahan Asemrowo, KPPS 04 dan 41 Kelurahan
Asemrowo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur
terhadap rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT-3)
3. Putusan Nomor: 51/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam tahapan
pemungutan penghitungan perolehan suara berua hilangnya formulir model C1 dan
adanya pengguna hak pindah pilih yang menggunakan hak surat suara tanpa adanya
formulir model A5 dan diputuskan KPPS 44, KPPS 53, KPPS 65 Kelurahan Manukan
Kulon dan KPPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pemungutan dan
penghitungan suara. (Bukti PT-4)
4. Putusan Nomor: 52/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam tahapan
pemungutan penghitungan perolehan suara berua hilangnya formulir model C1 dan
adanya pengguna hak pindah pilih yang menggunakan hak surat suara tanpa adanya
formulir model A5 dan diputuskan KPPS 44, KPPS 53, KPPS 65 Kelurahan Manukan
Kulon dan KPPS 19 Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pemungutan dan
penghitungan suara. (Bukti PT-5)
5. Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai ketidaksesuaian pengisian formulir model DAA.1 Plano DPRD Kab/Kota
Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dengan formulir model DAA.1 DPRD
Kab/Kota Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31
dan PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan
prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT-6)
6. Putusan Nomor: 54/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai banyaknya kesalahan dalam pengisian sertifikat Hasil Penghitungan suara
calon Anggota DPRD Kota Surabaya/Provinsi/DPR-RI pada formulir model C1-DPRD
Kab/Kota, C1-DPRD Provinsi, C1-DPR RI dan menyatakan bahwa PPK Kenjeran, PPK
Sukolilo, PPK Tambaksari dan PPK Wonokromo terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan. (Bukti PT-7)
7. Putusan Nomor: 55/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai terjadinya kesalahan prosedur pada saat rekapitulasi suara berupa tidak
ditindak lanjutinya keberatan saksi yang telah dituangkan dalam formulir model DA2-
KPU dan DB2-KPU dan menyatakan bahwa PPK Wonokromo terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi ditingkat
Kecamatan. (Bukti PT-8)
8. Putusan Nomor: 56/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi yang
memutuskan bahwa PPK Kecamatan Gubeng terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar tata cara dan prosedur perlakuan atau penyimpanan C1 hologram dengan
ketentuan perundang-undangan. (Bukti PT-9)
9. Putusan Pendahuluan Nomor: 57/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan
pendahuluan administrasi mengenai ditemukannya fotocopy formulir C1 hologram
ditempat fotokopi dan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat
materil sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan. (Bukti PT-10)
Putusan Nomor: 58/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah putusan administrasi
mengenai ketidaksesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kecamatan
Sukolilo, Wonocolo, Gayungan, Sawahan, Kenjeran, Krembangan, Sukomanunggal dan
Wonokromo dan mengadili bahwa PPK Kecamatan Sukolilo, Kenjeran dan Wonokromo
terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap tahapan rekapitulasi hasil
penhitungan perolehan suara. (Bukti PT-11)