Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.71 & 72/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslu & KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-05-2017
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 145/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 151/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 April dan 5 Mei 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Tolikara yang juga adalah Tim Kampanye Koalisi Tolikara Membangun Pasangan Calon Nomor urut 1 Usman G.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu; [4.1.2]Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum; [4.1.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara; [4.1.4] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk dilakukan PSU di 18 Distrikyakni: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Rekomendasi PSU dikeluarkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena mendapati lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Fakta atau kejadian tersebut dibiarkan saja oleh petugas PPL atau Pengawas TPS, yang jelas-jelas mengetahui terjadinya kejadian tersebut namun tidak dilaporkan baik kepada petugas PPK secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1); Pasal 22 ayat (2); Pasal 46; Pasal 112; Pasal 59; Pasal 60
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menolak permohonan Pengadu II untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Yuliper Jordan Penina Yikwa, Abini Kogoya, dan Melianus Mayoba selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan; 4. Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente,Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota K
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 72/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 151/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Weiles Weya Pekerjaan : Mahasiswa/ Anggota Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 Usman G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo Alamat : Pos 7 Sentani, Kelurahan Sereh Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan : Advokat di Law Office Arsi Divinubun S.H., M.H., & Partners Alamat : Jalan Pangeran Jayakarta 101 C-7, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Yuliper Yordan Penina Yikwa Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Gurikme, Kota Baru Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yuliper Yordan Penina Yikwa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Gurikme, Kota Baru Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Abini Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Gurikme, Kota Baru Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Melianus Mayoba Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Gurikme, Kota Baru Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Hosea Genongga Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Yondiles Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Hendrik Lumalente Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Dinggen Bogum Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VII; Nama : Piter Patrice Wanimbo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VIII; Nama : Yustinus Padang Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara-Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IX; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Mendengarkan keterangan saksi Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 145/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 151/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 April dan 5 Mei 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Tolikara yang juga adalah Tim Kampanye Koalisi Tolikara Membangun Pasangan Calon Nomor urut 1 Usman G. Wanimbo – Dinus Wanimbo beralamat di Jalan Pasir Karubaga Kabupaten Tolikara; (Bukti P- 01: Foto copy dari asli KTP); 2. Pada tanggal 17 Februari 2017, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor:01/BA-P/PWSL- KAB.TLK/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Tolikara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, dimana dalam Berita Acara tersebut memuat 4 (empat) poin dugaan pelanggaran yaitu:  Temuan Dugaan Tidak menerbitkan SK KPPS dan PPS untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara.  Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon atas nama Usman G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo.  Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan calon nomor urut 1 di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL dan petugas PPS di setiap TPS di 18 Distrik.  Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh Tim Sukses dan massa pendukung Nomor Urut 1 atas nama Usman G. Wanimbo dan Dinus wanimbo terhadap saksi Pasangan Nomor Urut 2 dan Pasangan Nomor urut 3 dari 18 Distrik dan juga diancam dengan alat tajam seperti parang, pisau dll. 3. Berita Acara tersebut juga memuat keputusan memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik; 4. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Berita Acara di atas, pada tanggal yang sama yaitu 17 Februari 2017, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU melalui Surat Nomor:059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, Tanggal 17 Februari 2017; Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara yang isinya meminta PSU di 18 distrik; (Bukti P- 2 s/d P- 03: Berita Acara Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan Surat Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017; Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara); 5. Menurut Pengadu, Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu untuk melakukan PSU di 18 Distrik secara prosedur maupun substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Dari aspek prosedur, Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Para Teradu tanpa adanya laporan dari PPL atau Pengawas TPS kepada Panwas Kecamatan/Distrik pada 18 distrik. Begitu juga halnya Panwas Kecamatan/Distrik pada 18 distrik tidak pernah mengusulkan kepada PPK/PPD untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); Bunyi ketentuan di atas sebagai berikut : Pasal 22 Ayat (1) : PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas Kecamatan. Ayat (3) : Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Ayat (4) : Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang. 7. Bahwa selain tidak melaksanakan prosedur di atas, 4 (empat) poin pelanggaran yang dituduhkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwas Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, juga bukan merupakan keadaan atau pelanggaran yang dapat menyebabkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (2) ketentuan aquo; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas terlihat Para Teradu sangat mengada- ada dan bahkan bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik dengan mengabaikan prosedur yang mesti dilakukan. Perlu diketahui bahwa 18 distrik itu sama dengan 249 TPS. Artinya, jika Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik, sama dengan telah terjadi pelanggaran di 249 TPS, yang berarti pula harus disertai laporan temuan pelanggaran dari PPL atau Pengawas TPS di 249 TPS. Dimana logikanya Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik atau 249 TPS sementara tidak ada 1 (satu) pun temuan pelanggaran dari Pengawas TPS yang dilaporkan kepada Pengawas Distrik; 9. Bahwa ketidakbenaran Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU sangat jelas terlihat dari bukti dokumen hasil rekapitulasi suara tingkat distrik (Formulir Model DA-KWK), dimana dari 18 (delapan belas) formulir model DA KWK, 12 model DA-KWK ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 9 (sembilan) model DA-KWK ditandatangani saksi Pasangan Calon Nomor Ururt 3. Padahal. Hal ini juga menunjukan bahwa keterangan pada poin B Rekomendasi Panwas Nomor: 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi dengan saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan 3 adalah tidak benar/ bohong; 10. Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan tertulis Yotam Wenda selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 2 yang pada intinya menyatakan: Saksi kami tidak pernah menyampaikan keberatan atau laporan tertulis adanya kecurangan/pelanggaran baik kepada PPL, Pengawas Distrik maupun Panwas Kabupaten serta tidak pernah diminta maupun memberikan klarifikasi serta keterangan apapun kepada PPL maupun Pengawas Distrik pada tanggal 15, 16 dan 17 februari 2017”. (Bukti P- 04 dan P-05: Foto Copy halaman depan Formulir Model DA-KWK pada 18 distrik yang direkomendasikan PSU dan Surat Pernyataan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Ururt 2). 11. Bahwa selain bukti dokumen di atas, dari bukti rekaman video saat pelaksanaan Rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk 18 distrik yang direkomendasikan PSU pada tanggal 24 Pebruari, 7 (tujuh) Panwas Distrik yang hadir saat itu menyatakan tidak benar adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Panwas. Bahkan ada yang menyatakan Rekomendasi PSU tersebut rekayasa dan tidak benar; (Bukti P-06 dan P- 07 : Screenshot video dan rekaman (video) Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk 18 distrik); 12. Bahwa selain aspek prosedur, secara substansi, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan Para Teradu juga tidak benar dan tidak pernah terjadi di 18 distrik apalagi di 249 TPS. Hal ini terlihat dimana pada saat Para Teradu menyerahkan Rekomendasi PSU di 18 distrik yang diterima KPU Kabupaten Tolikara tertanggal 18 Februari 2017, tidak disertai lampiran berkas pelanggaran serta hasil kajian sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum yang berbunyi;“Penyampaian Rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (Bukti P-08 : Surat Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tolikara); 13. Bahwa sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran money politic, adanya pengusiran dan pemukulan terhadap saksi Pasangan Calon lain maupun Pengawas Distrik sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Tolikara Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, kami bahkan melakukan aksi demonstrasi 2 (dua) kali untuk meminta pertanggungjawaban Para Teradu agar menunjukan bukti-bukti pelanggaran tersebut, namun tidak pernah bisa ditunjukan. Teradu I justru telah menghilang sejak tanggal 18 februari 2017 dan baru kembali ke Karubaga-Tolikara tanggal 23 Pebruari 2017 menjelang penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten; (Bukti P-09 : Foto Aksi Demontrasi). 14. Bahwa oleh karena tidak pernah ada berkas pelanggaran dan hasil kajian, maka hingga saat ini kami sebagai tertuduh tidak mengetahui siapa pelaku money politic, siapa penerima, siapa yang melakukan pengusiran maupun pemukulan serta kapan dan dimana peristiwa-peristiwa itu terjadi.Hal ini juga diperkuat dengan fakta dimana hingga saat ini tidak ada satu pun dari saksi, Tim maupun pendukung Pasangan Nomor Urut 1 yang dituduh melakukan pelanggaran dimintai keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2014 yakni: “ Keterangan dan/atau klarifikasi pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi/dan atau ahli dibuat dalam Berita Acara klarifikasi”. 15. Hingga saat ini Pengadu maupun saksi, pendukung serta Pasangan Calon Nomor 1 Usman G. Wanimbo – Dinus Wanimbo tidak mengatahui siapa yang melakukan money politik, siapa yang menerima, kapan dan di TPS mana hal itu terjadi. Begitu juga siapa saksi kami yang melakukan pengusiran maupun pemukulan, kapan dan di TPS mana peristiwa tersebut terjadi. Semua ini tidak jelas dan tidak diketahui hingga detik ini; 16. Bahwa dari fakta-fakta di atas sangat jelas terlihat, Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik secara nyata-nyata bersandar pada tuduhan yang direkayasa dan/atau melakukan kebohongan serta membuat keterangan palsu/informasi bohong. Terhadap masalah ini, Pengadu telah melaporkan Para Teradu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Provinsi Papua dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu/Informasi Bohong sebagai dasar mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 Distrik; (Bukti P – 10; Foto copy Bukti Tanda Terima Laporan Pidana); 17. Bahwa terlepas dari Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Para Teradu menurut Pengadu cacat prosedur maupun substansi,Para Teradu juga terlihat tidak profesional dalam menangani pelanggaran pemilu. Hal ini terlihat dimana poin-poin pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Para Teradu bukan dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan melainkan pelanggaran pidana karena tidak berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 2015 yaitu;“Pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan”.; 18. Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 135 Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang, diatur sebagai berikut : Ayat (1) : Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan :  Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP  Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.  Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan  Tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh kepolisian RI. 19. Dari ketentuan di atas, Para Teradu seharusnya merekomendasikan pelanggaran- pelanggaran yang dituduhkan tersebut kepada Satgas Gakkumdu karena merupakan pelanggaran pidana,bukan merekomendasikan PSU karena tidak tergolong sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.Namun ternyata tidak ada 1 (satu) pun dari pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran pidana ke Satgas Gakkumdu; 20. Bahwa dalam berbagai perundang-undangan, pelanggaran administrasi pemilihan yang dapat menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor : 1 Tahun 2014 jo. Pasal 59 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2015 jo. Pasal 22 Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai berikut;  Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemnungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata acara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;  Petugas KPPS meminta Pemilih meberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;  Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;  Lebih dari 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilih llebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau;  Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pda TPS 21. Bahwa dari norma di atas sangat jelas terlihat tidak ada 1 (satu) pun kejadian atau keadaan yang terdapat pada 4 (empat) poin pelanggaran sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Panwas Tolikara Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017; 22. Bahwa dengan demikian menurut Pengadu, Para Teradu selain bertindak tidak profesional, juga bertindak sewenang-wenang dengan cara melanggar hukum, membuat keterangan palsu atau informasi bohong dengan telah menyatakan telah terjadi pelanggaran di 18 distrik tanpa disertai fakta dan bukti yang dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan Para Teradu ini sangat membahayakan demokrasi dan penegakan hukum. Bahwa Panwas memang memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi, namun harus taat prosedur dan taat asas, karena jika tidak PSU dapat terjadi berkali-kali tergantung keinginan Panwaslu; 23. Bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Pengadu, Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran berat baik terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kode etik penyelenggara pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Pengadu berkeyakinan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara bertindak sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum yang diatur dalam perundang-undangan; 2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara terbukti secara menyakinkan membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249 TPS) tanpa dapat membuktikan di persidangan; 3. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara memberikan jawaban dan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Para Teradu telah melanggar kode etik berat sebagaimana dalil Pengaduan Pengadu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Identitas Pengadu; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Tolikara Nomor : 01/BA-P/PWSL- KAB.TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017 (yang berisikan 4 poin tuduhan pelanggaran; Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017, Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 distrik; Bukti P-4 : Fotokopi halaman depan Formulir Model DA-KWK (Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik) pada 18 distrik yang mememperlihatkan tanda tangan saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan 3; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 2, Yotam Wonda yang pada intinya menyatakan Saksi Paslon No urut 2 tidak pernah menyampaikan laporan kecurangan baik kepada Pengawas Distrik maupun Panwas Kabupaten terkait dugaan pelanggaran di 18 distrik; Bukti P-6 : Screenshot video dan flashdisk yang berisikan rekaman (video) kegiatan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk 18 distrik pada tanggal 24 Pebruari 2017 yang memperllihatkan adanya pernyataan dari masing-masing Panwas Distrik bahwa tuduhan adanya pelanggaran oleh Panwaslu Tolikara tidak benar, rekayasa, keliru dan lain-lain; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPU Tolikara yang pada intinya menegaskan pada saat Panwas Tolikara menyerahkan Rekomendasi PSU kepada KPU Tolikara, tidak melampirkan berkas pelanggaran maupun hasil kajian temuan pelanggaran; Bukti P-8 : Poto aksi demonstrasi yang menuntut Panwas membuktikan tuduhan adanya pelanggaran di 18 distrik yang menyebabkan keluarnya Rekomendasi PSU; Bukti P-9 : Fotokopi bukti tanda terima laporan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu oleh Para Teradu dari Bawaslu Provinsi Papua; [2.4.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 5 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu I atas nama Sonny Wanimbo dan Yotham Roberth Wonda yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Sonny Wanimbo 1. Saksi menerangkan bahwa di Distrik Umagi sebagaimana dijawab Teradu sebagai salah satu Distrik yang direkomendasikan Para Teradu untuk menyelenggarakan PSU tidak terdapat sinyal untuk berkomunikasi; 2. Saksi menerangkan bahwa pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Setelah, pemilihan dilaksanakan pada tanggal 15, maka pada tanggal 16 dilakukan rekapitulasi ditingkat Distrik; 3. Saksi menerangkan secara geografis Distrik di Kabupaten Tolikara bisa ditempuh hingga 4 jam. Dapat dibayangkan dengan 18 Distrik yang direkoemndasikan menyelenggarakan PSU atau setara 249 adalah sesuatu hal yang sangat tidak mungkin.; 4. Saksi menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu menjadi aneh dan patut dipertanyakan dengan analogis geografis yang telah dijelaskan saksi tadi. Bagaimana mungkin rekomendasi Panwaslu kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk menyelenggarakan PSU dikeluarkan tanggal 17. Sementara, tanggal 16 masih dilaksanakan Pleno ditingkat Distrik. Kondisi medan yang berat dan moda transportasi yang terbatas menjadikan rekomendasi Panwaslu ini menjadi patut untuk dipertanyakan; 5. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi berlangsung ditingkat Kabupaten. Saksi memimpin massa untuk berdemonstrasi saat Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi tersebut; 6. Saksi mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Februari 2017 untuk meminta surat kajian atas rekomendasi PSU tersebut. Dan patut dicatat, bahwa 3 hari tersebut Panwaslu tidak ada dilokasi. Masyarakat meminta suara tetap direkap. Namun, akhirnya rekapitulasi tidak jadi dilaksanakan; 7. Saksi menerangkan bahwa terkait demonstrasi yang dilakukan massa untuk meminta kajian sebagai dasar Panwaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menyelenggarakan PSU di 18 Distrik tersebut. Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara menyatakan bahwa kajian dimaksud akan menyusul. Hingga hari ini kajian dimaksud tidak pernah ada; 8. Saksi menerangkan bahwa Panwaslu Kabupate Tolikara tidak lagi memerankan fungsinya sebagai lembaga Pengawas melainkan menjadi tim sukses salah satu Pasangan Calon; 9. Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada Pengusiran saksi Pasangan Calon lain di Distrik yang menyelenggarakan rekapitulasi; Yotam Roberth Wonda 1. Saksi menerangkan bahwa pada hari pemungutas suara tepatnya pada tanggal 15 Februari 2017 terjadi pemalakan yang dilakukan kelompok masyarakat pendukung Pasangan Calon nomor urut 3, dimana lokasi pemalakan tersebut terjadi di tengah jalan wamena Puncak Jaya; 2. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 berjalan tertib dan lancar. Kabupaten Tolikara yang identik dengan daerah rawan dan masuk dalam indeks kerawanan penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu RI, namun hal itu tidak terbukti dan kondisi Kabupaten Tolikara saat pemungutan suara berlangsung dalam keadaan kondusif; 3. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi ditingkat Distrik dilaksanakan, tidak terdapat keberatan-keberatan dari Pasangan Calon nomor urut 2. Saksi juga menerangkan bahwa semua saksi menandatangani berita acara ditingkat PPS dan Distrik. Bahkan, disebagian Distrik berita acara sudah ditandatangani semuanya. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.5] Pengadu II dalam Sidang DKPP tanggal 20 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 15 Februari 2017 tepatnya saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kabupaten Tolikara diselenggarakan, Panwaslu Kabupaten Tolikara menemukan pelanggaran administrasi yang diduga tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan KPPS di 46 Distrik sehingga Panwaslu Kabupaten Tolikara merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan SK KPPS dengan nomor 057/PWSL-TLK/II/2017 Perihal rekomendasi untuk menerbitkan SK PPS dan KPPS dan Pelaksanaan Pemilihan Susulan tertanggal 15 Februari 2017 di 4 TPS dan 2 (dua) Distrik; 2. Adapaun TPS yang direkomendasikan Panwaslu untuk menyelenggarakan Pemilihan Susulan adalah di TPS 1 Karubaga Distrik Karubaga, TPS Elsadai Distrik Karubaga, TPS Dangulurik Distrik Karubaga, TPS Beleme Distrik Karubaga. Distrik Konda, dan 4 TPS di Distrik Danime dimana TPS berada dijantung kota Tolikara yakni Karubaga; 3. TPS yang berada di Distrik Karubaga tidak jadi melakukan pencoblosan pada tanggal 15 dikarenakan nama-nama yang ditulis dengan tangan dalam draft kosong; 4. Penyelenggara ditingkat KPPS tidak mengetahui namanya berada di SK KPPS, sehingga Panwaslu Kabupaten Tolikara menunggu sampai waktu yang ditetapkan lewat untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Susulan setelah penerbitan SK PPS dan KPPS; 5. Berdasarkan temuan Panwaslu Kabupaten Tolikara, Laporan dari Panwas Distrik dan laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon sejak tanggal 15 s.d 16 Februari 2017. Panwaslu Kabupaten Tolikara melakukan Rapat Pleno dan Memutuskan untuk menerbitkan rekoemndasi PSU pada 18 Distrik antara lain: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi; 6. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Tolikara serta tidak ada balasan kenapa tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwasl Kabupaten Tolikara. KPU Kabupaten Tolikara baru memberikan balasan tertulis pada tanggal 24 Februari 2017 disertai berita acara kajian permasalahan pada 18 Distrik tersebut; 7. Panwaslu Kabupaten Tolikara juga telah menyampaikan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Tolikara terkait tidak dilaksanakannya PSU; 8. Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama Hosea Genongga dalam forum resmi menyatakan bahwa akan tetap melanjutkan Rekapitulasi dan Penghitungan di 18 Distrik dan menyampaikan kepada forum bahwa tindakan yang diambilnya dengan melanjutkan rekapitulasi suara akan melanggar aturan yang ada; KESIMPULAN [2.5.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menerbitkan SK Pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara; 3. Para Teradu terbuktyi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menindaklanjuti rekomendasi PSU yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Tolikara; PETITUM [2.5.2.] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono); [2.5.3.] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 059/PNWS-Kab- Tlk/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Temuan nomor 02/TM/PWSL-Kab.Tlk/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017; Bukti P-3 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 063/PNWS- Kab.TLR/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Perihal Surat Peringatan; Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 054/PWSL- Kab.Tlk/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Perihal rekomendasi untuk penerbitan SK PPS dan KPPS; Bukti P-5 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PWSL- Kab.Tlk/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Perihal rekomendasi untuk penerbitan SK PPS dan KPPS; Bukti P-6 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 061/PWSL-TLK/II/2017 Tanggal 21 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan; Bukti P-7 : Fotokopi Draft Kosong isian Anggota KPPS; Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Tolikara Perihal Berita Acara nomor 10/BA/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 Tertanggal 23 Februari 2017; Bukti P-9 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 066/PNWS- Kab.Tlr/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Perihal Tanggapan Kajian KPU Kabupaten Tolikara; Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Berita Acara Klarifikasi di Bawah Sumpah Tanggal 25 Februari 2017; Bukti P-11 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PWSL- Kab.Tlk/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua PPD dan Ketua Panwas Distrik Konda Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di Distrik Konda Kabupaten Tolikara (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang); Bukti P-12 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Laporan hasil Pengawasan Pemilu tanggal 16 Februari 2017; Bukti P-13 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/133/III/2017/Dit Reskrim Um Polda Papua yang memanggil Hosea Genongga Tanggal 18 Maret 2017; Bukti P-14 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/134/III/2017/Dit Reskrim Um Polda Papua yang memanggil Hendrik Lumente Tanggal 18 Maret 2017; Bukti P-15 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/135/III/2017/Dit Reskrim Um Polda Papua yang memanggil Yondiles Kogoya Tanggal 18 Maret 2017; Bukti P-16 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/136/III/2017/Dit Reskrim Um Polda Papua yang memanggil Dinggen Bogum Tanggal 18 Maret 2017; Bukti P-17 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/133/III/2017/Dit Reskrim Um Polda Papua yang memanggil Pieter P. Wanimbo Tanggal 18 Maret 2017; Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran Bukti Pelanggaran di 18 Distrik Bermasalah Pada Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017; Bukti P-19 : Fotokopi bukti surat keluar dan eksepedisi dokumen yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Tolikara; [2.5.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 5 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Rahmad Hidayat Kogoya, Amendius Alyto Wenda, dan Ilham yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Rahmad Hidayat Kogoya Sekretaris Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 3 1. Saksi menerangkan bahwa saat Pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 sedang berlangsung, saksi sedang berada di Karubaga (Ibukota Kabupaten Tolikara). Saksi menyerap dan mendengarkan semua laporan saksi Pasangan Calon nomor 3; 2. Saksi menerangkan bahwa ada ketidaksiapan Penyelenggara Pemilu karena tidak memiliki SK PPS yang sah. Dalam SK tersebut masih blanko kosong yang ditulis tangan dan tanpa adanya stempel basah; 3. Saksi menerangkan bahwa medan yang dihadapi sangat sulit. Beberapa daerah ada yang dapat ditempuh dengan Angkutan Udara, Laut, dan medan yang dapat dilalui dengan jalur angkutan darat, Tim Pasangan Calon nomor urut 3 telah menyiapkan kendaraan yang layak dan mampu melewati medan yang sulit perihal menampung semua permasalahan yang ada di Lapangan; 4. Saksi menerangkan bahwa terindikasi kuat oknum yang menghalang-halangi pendukung Pasangan Calon nomor urut 3 untuk menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS tempat pemungutan suara dilakukan; 5. Saksi menerangkan bahwa dihadapan saksi Pasangan Calon nomor urut 3, kotak suara dipindahkan secara paksa oleh oknum kepala suku sehingga saksi Tim Pasangan calon nomor urut 3 demi menghindari terjadinya chaos maka meninggalkan lokasi tersebut; 6. Saksi menerangkan bahwa tidak ada satu orangpun saksi Pasangan Calon nomor urut 3 yang menandatangani berita acara pleno. Hal ini dikarenakan hasil rekapitulasi tidak diberikan. Saksi menerankan juga bahwa saksi Pasangan Calon nomor urut 3 hanya memiliki C1 KWK sebanyak 10 Distrik dari 46 Distrik yang ada di Kabupaten Tolikara dan dari C1 KWK 10 Distrik tersebut tidak ada satupun yang dibubuhi stempel; 7. Saksi menerangkan bahwa saat Pleno Rekapitulasi dilaksanakan. Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 tidak mengisi form DA2KWK karena tidak mengikuti rekapitulasi sampai selesai sebagai bentuk protes Pasangan Calon nomor urut 3 kepada KPU Kabupaten Tolikara; Amendius Alyto Wenda 1. Saksi menerangkan bahwa kondisi yang terjadi di Distrik adalah hasil rekapitulasi yang telah selesai dibacakan hasilnya dimasukan ke kotak suara. Setelah dimasukkan ke kotak suara, maka kotak suara tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Kampung dan daapat dikatakan bahwa Kepala Kampung lah yang menahannya sendiri. 2. Saksi menerangkan bahwa yang melaporkan hasil perolehan suara adalah Kepala Kampung. Semua saksi tidak ada yang membubuhkan tanda tangan di Distrik yang dikuasai Kepala Kampung tersebut; 3. Saksi juga menerangkan bahwa setelah kotak suara dibawak dan dikuasai Kepala Kampung, untuk selanjutnya Kepala Kampung dan sanak saudaranya menyoblos kertas suara yang tersedia. Untuk menjadi catatan bahwa dalam salah satu TPS, DPT berjumlah 500 orang dan yang menggunakan hak suaranya hanya 70 orang, dan untuk selebihnya dibawah Penguasaan Kepala Kampung; 4. Saksi menerangkan bahwa hasil klarifikasi di Lapangan menunjukkan hasil semuanya harus memilih Pasangan Calon nomor urut 1; Ilham Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 yang ada di Lokasi 1. Saksi menerangkan bahwa saksi mempertanyakan kredibilitas KPU Kabupaten Tolikara sebagai Penyelenggara Pemilu dikarekan dalam SK KPPS yang diperoleh saksi tidak ada stempelnya. Sebagai sebuah besar dan tetap, bagaimana mungkin untuk stempel saja tidak ada? Dan kenapa cap stempel tersebut baru dibuat setelah pemilihan selesai dilaksanakan; 2. Saksi menerangkan bahwa untuk Pleno Rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2017; 3. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, Para Teradu baru menanggapi rekomendasi Panwaslu tanggal 24 Februari 2017 dan dapat dipahami bahwa tanggal tersebut sudah lewat dari tahapan. sementara, Peraturan mengharuskan KPU Kabupaten Tolikara untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu sesegera mungkin; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III [2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 April, dan 5 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.; 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [selanjutnya disebut “DKPP”] dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; 3. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a) Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain dan; c) Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 4. Bahwa ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP; 5. Bahwa Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu [Teradu I, II dan Teradu III], sebagaimana disimpulkan dari Pengadu sebagai berikut: a) Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbanwaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu; b) Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum. 6. Bahwa dengan demikian, yang menjadi alasan utama Pengaduan Pengadu adalah mengenai “Rekomendasi PSU di 18 Distrik” yang dikeluarkan oleh Para Teradu yang menurut Pengadu Rekomendasi a quo dikeluarkan secara bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota [selanjutnya disebut “Perbanwaslu 11/2016”]; 7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbanwaslu 11/2016 menyebutkan “PPL atau Pengawas TPS segera menyerahkan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Pengawas Kecamatan”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (2) menyebutkan “Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a) terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; c) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; d) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah; e) lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau f) lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 8. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e dihubungkan dengan fakta yang terjadi di TPS, maka terdapat bukti bahwa lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/ata lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun terhadap fakta atau kejadian tersebut dibiarkan saja oleh petugas PPL atau Pengawas TPS, yang jelas-jelas mengetahui terjadinya kejadian tersebut namun tidak dilaporkan baik kepada petugas PPK secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbanwaslu a quo mewajibkan secara imperatif kepada Petugas PPL atau Pengawas TPS untuk segera melaporkan keadaan atau kejadian yang dapat menyebabkan dilaksanakannya PSU kepada Pengawas Kecamatan [vide Bukti T-1, berupa rekaman video]; 9. Lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (3) Perbanwaslu 11/2016 menyebutkan “Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”. Lebih lanjut ayat (4) Peraturan a quo menyebutkan “Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang; 10. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e, ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu a quo adalah bersifat imperatif yang mewajibkan kepada PPL atau Pengawas TPS untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk selanjutnya mengusulkan atau merekomendasikan untuk dilakukan PSU di tingkat PPK/Distrik, namun terhadap hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh PPL atau Pengawas sehingga hal ini juga patut dipertanyakan independensi dan netralitas dari petugas PPL dan Pengawas TPS tersebut selaku Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa oleh karena petugas PPL atau Pengawas TPS tidak melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Panwas Kecamatan, maka Panwas Kecamatan yang menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para saksi Pasangan Calon [Paslon nomor urut 2 dan 3] di 18 Distrik yang mengetahui, melihat dan menyaksikan langsung adanya dugaan pelanggaran tersebut kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk ditindaklanjuti sesuai tingkatannya, maka Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara [vide Bukti T-2] berupa Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017, bertanggal 17 Februari 2017], namun baik KPU Kabupaten Tolikara maupun KPU Provinsi Papua, bahkan KPU RI tidak bersedia melaksanaan Rekomendasi Panswalu tersebut tanpa alasan yang jelas sehingga Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI. Dan oleh Bawaslu RI sesuai kewenangannya kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0149 / K.Bawaslu / PM.06.00/III/2017, bertanggal 3 Maret 2017 tentang Rekomendasi Bawaslu Atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara pada 18 Distrik [vide Bukti T-3]; 12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf f juncto Pasal 78 huruf e, Pasal 80 huruf d dan Pasal 82 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [selanjutnya disebut “UU 15/2011”] yang masing- masing menyatakan bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan serta Kewajiban Pengawas Pemilu Lapangan sebagai berikut: Pasal 77 ayat (1) Huruf f UU 15/2011 menyatakan: “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota”. Pasal 78 huruf e UU 15/2011 menyatakan Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban “menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota”. Pasal 80 huruf d UU 15/2011 menyatakan Panwaslu Kecamatan berkewajiban: menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran tahapan Pemilu di tingkat kecamatan”. Pasal 82 huruf c UU 15/2011 menyatakan Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban “menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan”. 13. Berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan a quo di atas, Para Teradu berwenang dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik/Kecamatan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota”. Oleh karenanya, sesuai tugas dan wewenang Para Teradu yang mengeluarkan Rekomendasi a quo adalah tidak bertentangan dengan norma, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak melampaui tugas wewenang selaku Penyelenggara Pemilu, dan karenanya tindakan Para Teradu a quo tidak melanggar norma hukum dan telah bertindak sesuai dengan prosedur, ketentuan perundang-undangan dan fakta hukum di lapangan; 14. Dengan demikian apa yang didalilkan Pengadu bahwa Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbanwaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu dan Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum adalah dalil yang tidak berdasar hukum, dan karenanya dalil Pengadu a quo Harus ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima [Niet Onvankelijk Verklaard]; 15. Bahwa selain itu, baik Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 059/PNWS- KAB-TLK/II/2017 [vide Bukti T-2], maupun Rekomendasi Bawaslu RI 0149 / K.Bawaslu / PM.06.00 / III/2017 [vide Bukti T-3], a quo adalah menjadi salah satu dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 di 18 (delapan belas) Distrik, di mana Mahkamah memandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab. TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017]. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan PSU di 18 Distrik di semua TPS tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Rekomendasi a quo tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 16. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian Teradu sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP] tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu a quo, mengingat dasar Pengaduan Pengadu a quo adalah mengenai Rekomendasi PSU di 18 Distrik yang secara prosedural tidak melampaui batas kewenangan dan/atau bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, menurut Teradu Rekomendasi a quo adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan karenanya Para Teradu tidak dapat dipersalahkan dengan dalil tuduhan melanggar telah Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti di dalilkan Pengadu; 17. Bahwa oleh karena Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti di dalilkan Pengadu dalam Pengaduan, maka mohon Majelis DKPP Yang Mulia memerintah kepada Pengadu untuk merehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Para Teradu [Teradu I, Teradu II dan Teradu III] dalam kedudukan, harkat dan martabatnya; 18. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf f juncto Pasal 78 huruf e, UU 15/2011 yang memberi kewenangan kepada Panwaslu selaku Penyelenggara Pemilu, maka Panwaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan tugas dan wewenang Pengawasan pada Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017 dengan hasil Pengawasan di 18 Distrik pada 251 TPS yang masih menyisahkan permasalahan sebagai berikut: a) Bahwa Panwaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan tugas-tugas Pengawasan pada pelaksanaan Pilkada di 46 Distrik dan juga melakukan Pengawasan pada Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017, dan Pengawasan lanjutan pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 18 Februari 2017 s.d. tanggal 24 Februari 2017 terkait Rekapitulasi suara tingkat Distrik sebagai berikut:  Tanggal 18 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik Kubu, Distrik Aweku, Distrik Wugi, Distrik Wenan, Distrik Numba, Distrik LIanogoma, Distrik Kuari dan Distrik Nabunage;  Tanggal 21 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik Airgaram, Distrik Kamboneri, Distrik Poganeri, Distrik Panaga, Distrik Nelawi, Distrik Konda, Distrik Woniki, Distrik Wokuwo dan Distrik Timori;  Tanggal 22 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik Tagineri, Distrik Kai, Distrik Danime, Distrik Anawi, Distrik Yuneri, Distrik Wunin, Distrik Karubaga dan Distrik Wina;  Tanggal 23 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik Egiam, Distrik Yuko, Distrik Gika, Distrik Wari, Distrik Dundu dan Distrik Dow; b) Bahwa ada temuan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara di tingkat Distrik yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil Penghitungan Suara yang dilakukan di tingkat distrik tersebut tidak dapat diketahui prosesnya oleh Panwaslu Distrik. Hal ini karena Panwaslu Distrik selaku Pengawas tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tingkat PPD. Oleh karena itu, Panwaslu Distrik menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi di 18 Distrik; c) Bahwa berdasarkan laporan Panwaslu Distrik tersebut, Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 18 Distrik pada 251 TPS. Namun oleh KPU Kabupaten Tolikara tidak bersedia atau tidak mau melaksanakan Rekomendasi Panwaslu tersebut dengan berbagai alasan dan argumentasi bahwa Rekomendasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga Rekomendasi Panwaslu tersebut [vide Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017] diabaikan oleh KPU Kabupaten Tolikara dan tetap melanjutkan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di 18 Distrik pada 251 TPS yang notabene telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU; d) Bahwa walaupun KPU Kabupaten Tolikara mengetahui terjadinya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di seluruh TPS di 18 Distrik tersebut, di mana hasil secara nyata menguntungkan salah satu pasangan calon, KPU Kabupaten Tolikara tetap pada pendiriannya dan dengan sewenang-wenang melakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 [vide KPU Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017], dan menolak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu a quo, maka Para Teradu kemudian menindaklanjuti Rekomendasi a quo kepada Bawaslu RI, dan oleh Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Rekomendasi [vide Rekomendasi Nomor 0149/K.Bawaslu /PM.06.00/III/2017]; 19. Bahwa terhadap sikap KPU Kabupaten Tolikara tersebut, salah satu Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi yang hadir pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Tolikara tersebut, menyatakan bahwa pihak yang keberatan dengan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tersebut dapat melakukan upaya hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Dan dari hasil sidang di Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah dalam amar putusan Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 telah menyatakan bahwa: a) Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU- Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum; b) Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017; c) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada semua TPS di 18 (delapan belas) di Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi; d) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017; e) Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017; f) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017; g) Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017; h) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; i) Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; j) Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; k) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua dalam penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 20. Amar Putusan a quo diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, buan Maret, tahun dua ribu tujuh belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu tujuh belas, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya; 21. Bahwa Rekomendasi RI a quo antara meminta kepada KPU RI, sebagai penanggungjawab akhir Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara untuk: a) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara sepanpang menyangkut penetapan hasil penghitungan perolehan suara di semua TPS di 18 distrik; b) Melakukan tindakan korektif untuk memulihkan hak konstitusional Pemilih yang terdaftar dalam DPT di semua TPS di 18 distrik tersebut dengan melakukan pemungutan suara ulang; dan c) Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di semua TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara tersebut; 22. Dengan demikian, jelas bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Tolikara a quo berdasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan karenanya dalil PENGADU yang berdalil bahwa Pengadu melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbanwaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu dan/atau Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum, Harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 23. Bahwa adapun pelanggaran-pelanggaran di beberapa Distrik yang direkomendasikan Para Teradu dan Bawaslu RI a quo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagai berikut: a) Distrik Bokoneri Pelanggaran yang dilakukan adalah ikat suara dengan sistem noken dilakukan oleh kepala-kepala kampung tanpa persetujuan masyarakat yang memiliki hak pilih; b) Distrik Kembu Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1; c) Distrik Nunggawi Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1; d) Distrik Telenggeme Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1; e) Distrik Kanggime Terjadi penggelembungan surat suara untuk pasangan calon nomor urut 1 dan juga adanya ancaman tindakan intimidasi; f) Distrik Geya Pelanggaran yang dilakukan adalah pemindahan 8 Kotak suara ke tempat lain atas perintah Kepala Suku atas nama Jimu Wenda; g) Distrik Tagime Pelanggaran yang dilakukan adalah Kepala Desa mengambil kotak suara pada malam hari. Tindakan pengusiran Anggota Panwaslu Distrik dan Pengusiran saksi Pasangan Calon nomor urut 3 oleh Kepala Desa. Terdapat 10 TPS yang Pemilihnya tidak terdaftar dalam DPT tetapi ikut memilih; h) Distrik Kuari Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pengambilan kotak suara secara paksa yang dilakukan oleh kepala kampung dan disimpan di Posko Pasangan Calon nomor urut 1 selanjutnya diserahkan kepada PPD Distrik Kuari. Adanya tindakan pengancaman dari kepala suku kepada Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 1 agar tidak melakukan pemotretan atau mengambil gambar dengan video; i) Distrik Li Anogomma Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pengambilan kotak suara secara paksa yang dilakukan oleh kepala kampung. Tindakan pengusiran saksi pasangan calon nomor urut 1 dan pengusiran Panwaslu Distrik Li Anogomma oleh Kepala Kampung; j) Distrik Bewani Pelanggaran yang dilakukan adalah diizinkannya pemilih dibawah umur antara 15 s.d 5 Tahun yang diserahkan oleh KPPS untuk ikut memilih. Hak pilih diwakilkan lebih dari satu orang mewakili beberapa orang pemilih. Pemilihan tidak sesuai jadwal pemilihan dimana pemilihan baru dilaksanakan pada pukul 12.00–17.00 WIT; 24. Bahwa terkait dengan bukti pelanggaran money politik tersebut di atas, telah dilaporkan oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1 kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara di mana semua barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara; 25. Dengan demikian, Terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menjadi dasar Teradu mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk melaksanakan PSU di 18 Distrik pada 251 TPS. [vide Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017]. Rekomendasi a quo juga diperkuat dengan Rekomendasi Bawaslu RI yang antara lain merekomendasi kepada KPU RI dan jajaran bawahannya untuk melaksanakan PSU di semua TPS di 18 Distrik di Kabupaten Tolikara; 26. Dengan demikian, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu sepanjang menyangkut PSU di 18 distrik adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan/atau membuat keterangan palsu terkait pelanggaran yang terjadi di 18 Distrik tanpa fakta dan bukti hukum yang dibenarkan secara hukum adalah Tidak Terbukti, dan karenanya Para Teradu a quo Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan karenanya harus dipulihkan nama baik Para Teradu baik dalam kedudukan, harkat maupun martabat kemanusiaannya; 27. Para Teradu mendasarkan Putusannya merekomendasikan PSU adalah karena adanya dugaan money politic, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Distrik Tagime Ketua PPD membagi uang kepada para Kepala Desa [vide bukti foto T-4] b) Distrik Kembu Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017, sekitar pukul 11.00 WIT, Marthen Weya yang adalah Ketua Tim Sukses dari Pasangan Nomor urut 1 memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Otto Wakur yang pada saat pemilihan sebagai Saksi dari Paslon no urut 3 dengan maksud atau permintaan agar tidak melakukan protes pada saat perhitungan suara di TPS-1 Kampung Agimendek [vide Bukti T-5]. Bahwa pemberian uang kepada Otto Wakur oleh Marthen Weya tersebut nyata- nyata telah mempengaruhi saksi dengan maksud untuk memenangkan pasangan nomor 1; c) Distrik Nabunage Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIT Tim Sukses pasangan nomor urut 1 memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- kepada dua orang saksi di TPS-1 Kampung Kutime sebagai uang tutup mulut. Pemberian tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pasangan nomor urut 3 dengan maksud memenangkan pasangan nomor urut 1 [vide Bukti T-6]. d) Distrik Nunggawi Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekira pukul 7.00 WIT SElpius Tabo [Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara] memberikan uang Rp. 10.00.000,- kepada Yetei Kogoya dan Dimiles Gire yang adalah saksi di tingkat Distrik untuk pasangan calon nomor urut 3 dengan maksud untuk mengamankan sejumlah suara Pasangan nomor urut 1 pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik Nunggawi [vide Bukti T-7] Adanya upaya money politik yang dilakukan oleh Tegius Tabuni [Ketua Tim Sukses Paslon nomor urut 1 sebesar Rp. 400.000,- kepada saksi Pasalon nomor urut 1 [vide Bukti T-8]; e) Distrik Bokoneri Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Pasangan nomor urut 1 memberikan uang kepada masyarakat di 17 Kampung di Distrik Bokoneri dengan jumlah uang antara 500 s.d. 1.000.000 perorang yang diberikan KPPS yang notabene adalah juga Kepala Kampung dengan permintaan agar memberikan suaranya kepada nomor urut 1 pada saat pencoblosan tanggal 15 Februari 2017. Kejadian ini dilaporkan oleh saksi pasangan nomor urut 3 atas nama Leges Tabuni dan Teur Kogoya [vide Bukti T-9]; f) Distrik Telenggeme Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 7.00 WIT Kurikmili Gombo yang adalah Kepala Desa Yagakobak memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Panus Gombo yang adalah saksi pasangan nomor urut 3 dengan maksud untuk mengamankan sejumlah suara Pasangan nomor urut 1 pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik Telenggeme [vide Bukti T-10]; g) Distrik Timori Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIT Neiben Weya yang adalah Kepala Distrik Timori memberikan uang sebesar 600.000 kepada Dem Morib yang adalah saksi pasangan nomor urut 3 dengan maksud untuk mengamankan sejumlah suara Pasangan nomor urut 1 pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik Timori; h) Distrik Anawi Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIT Korinus Kogota yang adalah anggota DPRD Kabupaten Tolikara memberikan uang sebesar 5.000.000 kepada Yukiles Kogoya yang adalah saksi pasangan nomor urut 3 dengan maksud untuk mengamankan perolehan suara Pasangan nomor urut 1 pada 5 [lima] TPS pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik Anawi; 28. Laporan Pelanggaran yang dihimpun Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 [vide Bukti T-11; 29. Laporan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tolikara di 18 SDistrik [vide Bukti T-12]; 30. Bahwa semua bukti money politik sebagaimana tersebut di atas, telah diserahkan oleh para saksi Pemohon yang menerima uang kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara sesuai sesuai Berita Acara Penyerahan Politik Uang dan Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti [vide Bukti T-13]; 31. Bahwa oleh karena, Pengaduan Pengadu tidak berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu seperti yang didalilkan PPengadu, maka DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan a quo, dan karenanya Pengaduan Pengadu harus dinyatakan Ditolak dan/atau Setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima; 32. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP; 33. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut : “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh : a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” 34. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadu adalah warga negara Indonesia, namun dalam perkara a quo Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum [legal standing] untuk mengajukan perkara a quo ke DKPP, mengingat legalitas diri Pengadu yang mengaku dirinya selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut. 1 masih diragukan, sebab dari alamat tinggal Pengadu di Pos 7, Sentani, Kelurahan Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura menunjukkan bahwa Pengadu tinggal di Jayapura. Selain dalam Pengaduan Pengadu menyebutkan bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Tolikara dan juga Tim Kampanye Koalisi Tolikara Membangun untuk Pasangan Nomor Urut.1-Usman G. Wanimbo- Denius Wanimbo dan juga adalah penduduk Tolikara beralamat di Jln. Pasir Karubaga Kabupaten Tolikara. Oleh karena itu, Pengadu harus membuktikan dan menunjukkan diri selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut.1 dengan Surat Keputusan dari Pasangan Calon Nomor Urut.1 yang mengangkat Pengadu selaku salah satu Tim Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017. Selain itu, dalam Pengaduan Pengadu menyebutkan bahwa Pengadu merupakan penduduk Tolikara beralamat di Jalan Pasir Karubaga, Kabupaten Tolikara, sementara dalam Pengaduan, Pengadu beralamat atau tempat tinggal di Pos 7, Sentani Kelurahan Sereh, Distrik Sentani. Hal ini tentu patut dipertanyakan Legal Standing Pengadu dalam perkara a quo; 35. Dengan demikian, legalitas Pengadu selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut. 1, tidak jelas dan masih diragukan kedudukan hukumnya [legal standing] karena tidak dibuktikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 a quo yang mengangkat Pengadu selaku salah satu Tim Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017, maka Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima [Niet Onvankelijk Verklaard]; 36. Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (obscuur libel); 37. Bahwa dasar Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Rekomendasi PSU yang oleh Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu. Selain itu, Para Teradu dituduh membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum; 38. Terhadap dalil alasan yang menjadi dasar Pengaduan Pengadu a quo, adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel), mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibaca secara sepotong-sepotong, mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (1) adalah merupakan kewajiban bagi PPL atau Pengawas TPS untuk menyampaikan laporan kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten mengenai keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) huruf a s.d. huruf f Perbanwaslu a quo, di mana Pengadu tidak menjelaskan secara jelas mengenai keadaan-keadaan mana dari Pasal 22 ayat (2) huruf a s.d. huruf f yang dilanggar oleh Para Teradu sehingga memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s.d. huruf f. Dengan ketidakjelasan uraian pelanggaran yang dilalukan oleh Para Teradu dalam perkara a quo mengakibatkan Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dan karenanya Pengaduan Pengadu a quo harus dinyatakan Ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima [Niet Onvankelijk Verklaard]; 39. Bahwa selain itu, dalil Pengadu mengenai adanya dugaan tindakan Para Teradu yang membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum adalah suatu dalil pernyataan yang tidak berdasar hukum, dan bukan merupakan ranah kewenangan DKPP untuk memeriksa dan mengadili adanya dugaan Para Teradu membuat keterangan Palsu terkait Rekomendasi pelanggaran yang terjadi di 18 Distrik sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan menjadi ranah kewenangan Sentar Gakkumdu dan/atau aparat Kepolisian untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sehingga semestinya Pengadu selaku Tim Kampanye Paslon nomor urut.1 dan/atau petugas PPL atau petuga Pengawas TPS segera melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran dan/atau Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut sebagai tindak pidana Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tersebut adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan/atau tidak berdasar hukum, dan karenanya Pengaduan Pengadu a quo harus dinyatakan Ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima [Niet Onvankelijk Verklaard]; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 1 sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu; 2. Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut di atas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu dalam perkara ini adalah terkait dengan “dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang dilakukan oleh Para Teradu [Teradu I, Teradu II, dan Teradu III]; 4. Bahwa oleh karena, Pengadu Tidak Memiliki Kedudukan Hukum [Legal Standing], dan Pengaduan Pengadu Kabur [Obscuur Libel], dan karenanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [selanjutnya disebut “DKPP”] Tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Tolikara; 5. Bahwa dengan demikian, Para Teradu tidak menanggapi dan/atau menjawab lebih lanjut dalil-dalil Pengadu sebagaimana didalilkan Pengadu, mengingat dalil-dalil Pengadu tersebut tidak beralasan hukum dan karenanya harus dinyatakan Ditolak dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima [niet onvankelijk verklaard]; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Para Teradu. 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Panwaslu Kabupaten Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-27 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi surat Kajian Panwaslu Kabupaten Tolikara berupa kajian nomor 02/TM/PNWSL/KAB-TLK/II/Tahun 2017; Bukti T-2 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 059/PNWS- Kab.Tlk/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara Perihal Rekoemndasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2017 Kabupaten Tolikara; Bukti T-3 : Poto Dokumentasi dugaan terjadinya pelanggaran di masing-masing Distrik; Bukti T-4 : Fotokopi dokument dugaan pelanggaran di masing-masing Distrik; Bukti T-5 : Fotokopi daftar Pelanggaran yang terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2017 di 18 Distrik bermasalah yang dihimpun oleh Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 3; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Pelanggaran di 18 Distrik Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan Politik Uang tertanggal 18 Februari 2017 dimasing-masing Distrik; Bukti T-8 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal tanda penerimaan bukti nomor 01/LP/PWSL-Kab.Tlk/II/2017 tetanggal 21 Februari 2017; Bukti T-9 : Fotokopi temuan Kejahatan Demokrasi dalam Pilkada Tolikara Tahun 2017”Laporan dari Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 3 dimasing- masing Distrik’; Bukti T-10 : Fotokopi daftar ekspedisi Persuratan masuk dan keluar Panwaslu Kabupaten Tolikara; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Berita Acara Klarifikasi tertanggal 25 Februari 2017; Bukti T-12 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Berita Acara yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Tolikara terhadap komisioner KPU Kabupaten Tolikara; Bukti T-13 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Wiles Yikwa selaku Ketua Panwas Distrik Kuari; Bukti T-14 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Marambuluk Wanimbo selaku Ketua Panwas Distrik Biuk; Bukti T-15 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Joer Wanimbo selaku Kepala Sekretariatan Panwas Distrik Kuari; Bukti T-16 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Steven Wunungga selaku Ketua Panwas Distrik Bokondini; Bukti T-17 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Elianus Baminggen selaku Anggoa Panwas Distrik Bokondini; Bukti T-18 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Sakeus Wenda selaku Ketua Panwas Distrik Gilobandu; Bukti T-19 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Linus Wanimbo selaku Kepala Sekretariat Panwas Distrik Gilobandu; Bukti T-20 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Roni Wenda selaku Ketua Panwas Distrik Gea; Bukti T-21 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Tes Kogoya selaku Anggota Panwas Distrik Gea; Bukti T-22 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Takor Tabuni selaku Anggota Panwas Distrik Tagime; Bukti T-23 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Orfan Komba selaku Ketua Panwas Distrik Tagime; Bukti T-24 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara tanggal 25 Februari 2017 Perihal Berita Acara Klarifikasi atas nama Diggen Bogum selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; Bukti T-25 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 066/PNWS- Kab.Tlr/II/2017 tanggal 24 Ferbruari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara; Bukti T-26 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PNWS- Kab.Tlk/II/2017 Tanggal 16 Februari 20017 yang ditujukan kepada Ketu PPD dan Ketua Panwas Distrik Konda Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di Distrik Konda Kabupaten Tolikara (rekoemndasi Pemungutan Suara Ulang); Bukti T-27 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara tanggal 25 Februari 2017 Perihal Berita Acara Klarifikasi atas nama Yondiles Towolon selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII, Teradu VIII, DAN TERADU IX [2.9] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada saat pemungutan suara Tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, Para Teradu dihadapkan pada situasi yang tidak mudah karena Para Pengadu menerbitkan beberapa rekomendasi yang diterima oleh Para Teradu yaitu: a) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 15 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Untuk Penerbitan SK PPS dan SK KPPS dan Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme; (Bukti-T1); b) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal: Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara; (Bukti-T2); c) Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 02/TM/PWSL- KAB.TLK/II/2017; d) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 061/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 21 Februari 2017 Perihal : Pemilihan Susulan di TPS Nakwi dan TPS Dugunagep; (Bukti-T3); e) Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 063/PNWS-KAB-TLR/II/2017 23 Februari 2017 Perihal : Memperingatkan; (Bukti-T4); f) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 066/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 24 Februari 2017 Perihal: Tanggapan Kajian KPU Kabupaten Tolikara; (Bukti-T5); g) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 068/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 25 Februari 2017 Perihal : Diskualifikasi Hasil Pemungutan Suara Di 18 Distrik Kabupaten Tolikara. (Bukti-T6); 2. Mengenai rekomendasi Panwaslu, Para Teradu harus melakukan penelitian dan pengkajian dari fakta dan bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan sebelum menyatakan menerima atau menolaknya. Hal tersebut Para Teradu lakukan guna menjaga profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Pada pemilihan saat ini, Para Pengadu sudah beberapa kali menyampaikan rekomendasinya dan beberapa diantaranya kami laksanakan. Contohnya pada saat tahapan pendaftaran peserta, Para Teradu telah memutuskan untuk mengugurkan Pasangan Calon atas nama John Tabo dan Bernabas Weya namun berdasarkan rekomendasi lisan dari Para Teradu maka Para Teradu menerima pendaftaran Paslon tersebut. Kemudian saat penetapan calon terjadi sengketa yang berakhir dengan Putusan Para Pengadu Nomor: 001/KS/PWSL.TLK.33.17/X/2016 (Bukti-T7) yang dilaksanakan langsung oleh Para Teradu dengan menetapkan kembali Pasangan Calon atas nama John Tabo dan Bernabas Weya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017; 3. Pengaduan (Komplain) Salah Kompetensi dan Tidak jelas/Kabur (obscuur libel) 4. Kerangka hukum pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah sebagai berikut ini: a) Pelanggaran Administrasi Pemilu (BAB XX Bagian II) : Pelanggaran yg meliputi tatacara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu merupakan kompetensi KPU-RI. b) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (BAB XX Bagian I) : Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu, sumpah dan/atau janji, dan asas-asas penyelenggara Pemilu, dirumuskan dalam kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan kompetensi DKPP-RI. c) Tindak Pidana Pemilu (BAB XX Bagian IV) : Tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu merupakan kompetensi Gakkumdu. d) Sengketa Pemilu (BAB XX Bagian III) : Sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota merupakan kompetensi Bawaslu-RI. e) Sengketa TUN Pemilu (BAB XX Bagian V) : Sengketa yg timbul dalam bidang TUN Pemilu antara Peserta Pemilu dg KPU Prov, KPU Kab/Kota merupakan kompetensi PTTUN. f) Perselisihan Hasil Pemilu (BAB XX Bagian VI) : Perselisihan antara KPU Propinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional merupakan kompetensi Peradilan Khusus yang saat sedang dilaksanakan sementara oleh Mahkamah Konstitusi sampai dengan terbentuknya peradlian khusus dimaksud; 5. Kerangka hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sudah sangat jelas mengklasifikasi pelanggaran-pelanggaran dan institusi yang berwenang untuk menanganinya. Mengenai tindakan korektif terhadap SK-KPPS merupakan kompetensi KPU-RI karena merupakan hal yang bersifat administratif. Namun sampai dengan saat ini KPU-RI tidak mempermasalahkan SK-KPPS tersebut sehingga sangat jelas memang senyatanya tidak ada pelanggaran dalam penerbitan SK-KPPS sehingga tidak diperlukan lagi penerbitan SK yang baru; 6. Sedangkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sudah ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang sanksinya adalah pidana sehingga merupakan kompetensi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili, serta memutusnya, oleh sebab itu semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di Gakkumdu; 7. Para Pengadu dalam Pengaduannya tidak dapat membedakan jenis pelanggaran dan institusi yang berwenang untuk menanganinya namun Para Pengadu hanya melempar semua permasalahan kepada DKPP-RI, sehingga menjadikan pengaduan obscuur atau tidak jelas/kabur; 8. Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan diatas, maka Para Teradu mohon kiranya Majelis Etik menyatakan Pengaduan bukan merupakan kompetensi DKPP atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel); 9. DKPP Jangan Terpengaruh Status Tersangka Para Teradu; 10. Sebagaimana telah diuraikan pada Bagian Eksepsi Jawaban -aquo- mengenai Kerangka hukum pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang berkaitan dengan tidak melaksanakan PSU masih dalam proses hukum pidana, dengan demikian sampai dengan saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; 11. Atas dasar itulah maka sudah sepatutnya DKPP cq. Majelis Etik dalam memeriksa, mengadili, dan memutus pengaduan aquo tidak terpengaruh dan dengan status Tersangka dari Para Teradu serta tidak mempertimbangkannya dalam mem- formulasi putusannya; 12. Baik hukum pidana maupun etika berlaku azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), sehingga permohonan Para Teradu agar DKPP tidak terpengaruh dan dengan status Tersangka dari Para Teradu tidaklah berlebihan dan dapat diterima akal yang sehat; TENTANG SK-KPPS ADA, SAH SECARA HUKUM, DAN BERLAKU PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA 13. Bahwa pada hari pemungutan Suara Tanggal 15 Februari 2017 di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme, TPS Kelurahan Karubaga yang kesemuanya termasuk dalam distrik Karubaga berdasarkan pemeriksaan Para Teradu permasalahannya adalah tidak hadirnya penyelenggara pemilihan yaitu KPPS. Sekalipun ada KPPS yang hadir akan tetapi sudah melewati jangka waktu pemungutan suara; 14. Terhadap ketidakhadiran KPPS di TPS-TPS tersebut Panwas Kabupaten Tolikara menerbitkan Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 16 Februari 2017 yang pada pokoknya menyatakan : “Panwaslih Kabupaten Tolikara memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dapat menerbitkan SK PPS dan SK KPPS pada keempat TPS yang tertunda proses pungut hitung pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017”; 15. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu berpendapat sepanjang mengenai Pemungutan Suara Susulan yang disebabkan oleh karena ketidakhadiran KPPS maka Para Teradu melaksanakannya. Namun terkait keharusan Para Teradu untuk menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru KPU dengan tegas menolak; 16. Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan sebagai berikut : Ayat (2) “Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota” Ayat (3) “Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota” 17. Oleh sebab itu maka penerbitan SK KPPS tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu karena hal itu merupakan kewenangan dari PPS, sedangkan penerbitan SK PPS harus diteliti lebih dahulu apakah PPS bertanggung jawab terhadap ketidakhadiran KPPS sehingga menyebabkan pemungutan suara menjadi tertunda; 18. Berdasarkan uraian diatas maka sangat jelas fakta yang sebenarnya terjadi adalah ketidakhadiran penyelenggara yaitu KPPS di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme; 19. Pada proses pembentukan KPPS, Para Teradu menyampaikan pembentukan dan pengangkatan KPPS oleh PPS melalui PPD pada Tanggal 15 Nopember 2016. Para Teradu menerima tembusan nama-nama KPPS yang diangkat oleh PPS dari PPD; 20. Setelah meneliti bentuk surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam bentuk nama-nama saja, maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum memberikan solusi untuk mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan memberikan format SK kepada PPS. Selain itu Para Teradu juga mempertimbangkan sarana dan prasarana dalam pembuatan SK seperti komputer dan printer; 21. Bahwa setelah memberikan format SK ke KPPS, Para Teradu kembali mengecek validitas nama-nama KPPS pada saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara PPD, PPS, dan KPPS di masing-masing daerah pemilihan. (Bukti T-8); 22. SK KPPS yang dimaksud terdiri dari 3 SK, yaitu:  SK KPPS dari PPS di 46 Distrik yang hanya dalam bentuk nama-nama KPPS; (Bukti T-9 sampai dengan T-590)  SK dengan format dari Para Teradu pada bagian tanda-tangan dituliskan “TTD” sebagai arsip Kasubag Hukum; (Bukti T-591)  SK KPPS di 46 Distrik dengan format dari Para Teradu yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas. (Bukti T-592 sampai dengan T-1173); 23. Refleksi dari SK beragam di PPS, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara Kasubbag Hukum hanya memberikan halaman 4 SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan agar tidak ada orang yang memalsukannya; PENGERTIAN REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU 24. Rekomendasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan)”. Secara garis besar Rekomendasi adalah saran yang sifatnya menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan mengenai sesuatu atau seseorang. Rekomendasi sangat penting artinya untuk meyakinkan orang lain bahwa sesuatu atau seseorang tepat dan layak. Lazimnya rekomendasi disampaikan dalam bentuk tertulis meskipun ada juga yang secara lisan diucapkan; 25. Dalam kerangka pemilu di Indonesia, rekomendasi dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pengawas Pemilu. Menurut Ketua Bawaslu-RI" karena kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu itu luar biasa, sehingga harus dipahami secara cerdas dan tegas. Selain itu rekomendasi juga harus dibangun dengan kajian-kajian yang cerdas dan komprehensif". (Bukti T-1174); 26. Potensi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS sangat mungkin terjadi sehingga harus dipahami terhadap pelanggaran kategori ringan dan sedang dapat segera dilakukan perbaikan oleh Panwas TPS sedangkan untuk kategori berat sangat diperlukan penanganan oleh pengawas satu tingkat diatas Panwas TPS. Pada proses inilah rekomendasi dari Panwas Kecamatan/Distrik kepada PPK/PPD sudah harus melalui proses pemeriksaan dan kajian dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat; 27. Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara (vide Bukti-T2) terdiri dari 4 (empat) hal yaitu:  Temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara.  Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo.  Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan Nomor Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS disetiap TPS di 18 Distrik.  Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh tim sukses dan massa pendukung Nomor Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo terhadap saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 dari 18 Distrik dan juga diancam dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain; 28. Terhadap temuan-temuan tersebut diatas Panwaslih Kabupaten Tolikara merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di 18 distrik yaitu: Distrik Geya, Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Kanggime, Distrik Kuari, Distrik Tagime, Distrik Telenggeme, Distrik Umagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Kembu, Distrik Bogonuk; 29. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat kita fokuskan pengaduan pada substansi dari Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor: 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal: Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara dan rekomendasi dari Panwas Kecamatan/Distrik kepada PPK/PPD sudah harus melalui proses pemeriksaan dan kajian dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat; SYARAT-SYARAT UNTUK PEMUNGUTAN SUARA ULANG 30. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hakikatnya adalah manifestasi iklim demokrasi di Indonesia yang semakin maju akan tetapi PSU tidak begitu saja dapat dilakukan karena jika tidak dibatasi maka akibatnya fatal. Tanpa batasan PSU akan menjadi sarana bagi pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kepentingannya; 31. Ketentuan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mensyaratkan untuk dapat dilakukannya PSU yaitu:  Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;  Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:  pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;  petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;  petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;  lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau  lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS; 32. Peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut juga mensyaratkan hal yang sama yaitu Ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Tempat Pemungutan Suara dan Ketentuan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 33. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan faktor penyebab dapat dilakukannya PSU adalah:  Faktor Penyelenggara  Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;  Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;  Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;  Faktor Non Penyelenggara  Jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;  Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau  Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 34. Khusus untuk PSU akibat dari “gangguan keamanan” harus memperhatikan dampak atau implikasinya berupa ekses negatif terhadap pemungutan dan penghitungan suara.Frasa kalimat “hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan” setelah kata “mengakibatkan” adalah sebuah implikasi/ dampak yang harus terjadi setelah adanya gangguan keamanan. Sehingga yang menjadi parameter dalam menilai besar atau kecilnya suatu gangguan keamanan menurut peraturan-peraturan tersebut adalah hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; 35. Oleh sebab itu, maka peraturan-peraturan tersebut diatas haruslah ditafsirkan sebagai berikut : “alasan gangguan keamanan yang dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang adalah jika gangguan keamanan tersebut terjadi di TPS dan mengakibatkan hasil pemungutan suara dari TPS tidak dapat digunakan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilakukan; MEKANISME PENYAMPAIAN REKOMENDASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG 36. Selain membatasi syarat-syarat untuk dapat dilakukan PSU, peraturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menjabarkan mekanisme dan prosedur penyampaian rekomendasi; 37. Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 dan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 memberikan petunjuk teknis sebagai berikut:  PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas Kecamatan;  Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS  Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara;  Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti, Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang;  PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;  KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota;  Hasil rapat pleno ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;  KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS;  KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara;  KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS;  Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 38. Mekanisme yang diberikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 pada prinsipnya selain bertujuan agar rekomendasi PSU dibangun dengan kajian-kajian yang cerdas dan komprehensif serta didukung dengan bukti-bukti yang kuat juga mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan PSU; TINDAK LANJUT TERHADAP REKOMENDASI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN 39. Mindset yang terbentuk selama ini adalah setiap rekomendasi pengawas pemilu harus dilaksanakan sehingga menimbulkan efek yang mempengaruhi perilaku pengawas Pemilu menjadi superior. Pada lain sisi mindset tersebut mengakibatkan rekomendasi tersebut diyakini menjadi sebuah punishment bagi KPU dan jajaran dibawahnya. Namun, apakah mindset itu sudah benar adanya atau keliru haruslah ditinjau lebih lanjut; 40. Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, menyatakan : "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya."; 41. Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Peraturan tersebut, menyatakan bentuk tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:  mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan atau  menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 42. Memperhatikan kedua pasal tersebut menjadi jelas bahwa kewajiban KPU terhadap rekomendasi pengawas pemilu adalah menindaklanjuti yaitu berupa : mencermati data atau dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai kejelasan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi; 43. Mengutip keterangan Ibu Ida Budhiati selaku Anggota Komisioner KPU-RI yang juga menjabat sebagai Komisoner DKPP-RI pada Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Register Nomor : 14/PHP.BUPXV/2017 di Mahkamah Konstitusi Tanggal 21 Maret 2017 mengenai mindset yang baik dan benar mengenai rekomendasi pengawas pemilu adalah : (Bukti T-1175) “Memahami kerangka hukum pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah sebagaimana diketahui ada beberapa ketegori pelanggaran. Salah satu di antaranya adalah pelanggaran administrasi dan kemudian kategori yang kedua adalah penyelesaian sengketa yang keduanya merupakan kewenangan dari Bawaslu provinsi atau panwas kabupaten/kota. Dalam hal panwas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi menurut undang- undang yang menjadi kewajiban dari KPU kabupaten/kota adalah menindaklanjuti bagaimana KPU kabupaten/kota harus menindaklanjuti rekomendasi panwas kabupaten/kota, diatur lebih lanjut di dalam peraturan KPU, yaitu peraturan KPU yang tadi sudah disebutkan Peraturan KPU Nomor 25 yang kami terbitkan di tahun 2013. Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh KPU kabupaten/kota di dalam menindaklanjuti rekomendasi panwas itu adalah melakukan verifikasi terhadap rekomendasi panwas, termasuk di dalamnya adalah melakukan klarifikasi. Berdasarkan verifikasi, klarifikasi, dan dokumen pendukung, KPU kabupaten/kota dapat membuat sebuah kesimpulan. Kesimpulan yang diambil oleh KPU kabupaten/kota boleh jadi sama atau boleh jadi berbeda. Jika, kesimpulan KPU kabupaten/kota sama dengan rekomendasi panwas, maka tidak ada perbedaan. Dalam hal ada perbedaan kesimpulan antara panwas dan KPU kabupaten/kota, maka tanggung jawab itu beralih kepada KPU kabupaten/kota. Jadi, dalam pemahaman kami apabila dokumen yang diterbitkan oleh panwas itu dalam bentuk rekomendasi, maka kewajiban KPU kabupaten/kota sekali lagi menindaklanjuti dan kesimpulannya tidak akan selalu sama dengan panwas. Berbeda apabila dokumen yang diterbitkan oleh panwas itu dalam bentuk putusan. Karena memang menurut undang-undang, panwas diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa di dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dokumen hukumnya adalah bentuk putusan. Apabila dokumen panwas dalam bentuk putusan, maka kewajiban dari KPU kabupaten/kota adalah melaksanakan.” KAJIAN TERHADAP REKOMENDASI PANWASLIHKABUPATEN TOLIKARA NOMOR : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 TENTANG PEMBATALAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI 18 DISTRIK 44. Substansi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Tentang Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik adalah:  Temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara;  Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo;  Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan Nomor Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS di setiap TPS di 18 Distrik;  Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh tim sukses dan massa pendukung Nomor Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo terhadap saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 dari 18 Distrik dan juga diancam dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain; 45. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut yaitu sebagai berikut : (Bukti T-1176)  Meneliti dan mengkaji peraturan terkait rekomendasi dan pemungutan suara ulang yaitu:  Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 1 Th 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Th 2016.  Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU No. 10 Tahun 2015.  Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014.  Pasal 22 Perbawaslu No. 11 Tahun 2016.  Pasal 41 Ayat 1 dan 4 Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2015;  Berpedoman pada Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014, kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih yaitu berupa mencermati data atau dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan mengenai kejelasan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi dengan cara sebagai berikut:  Meneliti dan mencermati rekomendasi dan hasil kajian Panwaslih yang tidak melampirkan berkas pelanggaran.  Melakukan klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik yang direkomendasikan Panwaslih untuk pembatalan hasil pemungutan dan PSU. (Bukti T-1178)  Meminta keterangan dan informasi dari Panwas Distrik.  KPU Kabupaten Tolikara tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti dari Panwaslih Kabupaten Tolikara karena sejak KPU menerima Surat Rekomendasi tersebut yaitu Tanggal 18 Februari 2017 Panwaslih sudah tidak berada di Tolikara sampai dengan Tanggal 22 Februari 2017;  Melakukan pleno untuk membahas hasil tindaklanjut rekomendasi Panwaslih yaitu sebagai berikut:  Mengenai temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS yang substansinya mengenai keharusan KPU Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan SK KPPS dan PPS serta Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme. KPU Kabupaten Tolikara telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu berupa tindakan:  Memberhentikan PPS karena tidak melaksanakan tanggungjawab pada TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme sehingga mengakibatkan Anggota KPPS ada yang tidak hadir dan ada yang terlambat datang ke TPS;  Mengangkat PPS yang baru dengan SK Nomor : 08 Kpts/KPU- Kab.Tlk/II/Tahun 2017 dan memerintahkan PPS yang baru untuk memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang baru;  Sesuai dengan peraturan Penerbitan SK KPPS Nomor : 01/Kpts/PPS-Kab.Tlk/Tahun 2017 merupakan kewenangan PPS;  Melakukan Pemungutan Suara Susulan pada Tanggal 17 Februari 2017 pada 4 TPS Distrik Karubaga yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme dan sudah berjalan sesuai mekanisme; 46. Bahwa untuk diketahui DKPP dalam proses pembentukan KPPS, Para Teradu menyampaikan pembentukan dan pengangkatan KPPS oleh PPS melalui PPD pada Tanggal 15 Nopember 2016. Para Teradu menerima tembusan nama-nama KPPS yang diangkat oleh PPS dari PPD; 47. Setelah meneliti bentuk surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam bentuk nama-nama saja, maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum memberikan solusi untuk mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan memberikan format SK kepada PPS. Selain itu Para Teradu juga mempertimbangkan sarana dan prasarana dalam pembuatan SK seperti komputer dan printer. Selanjutnya Para Teradu kembali mengecek validitas nama-nama KPPS pada saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara PPD, PPS, dan KPPS di masing-masing daerah pemilihan; SK KPPS yang dimaksud terdiri dari 3 SK, yaitu:  SK dari PPS yang hanya dalam bentuk nama-nama KPPS;  SK dengan format dari KPU pada bagian tanda-tangan dituliskan “TTD” sebagai arsip Kasubag Hukum;  SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas. 48. Refleksi dari SK beragam di PPS, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara Kasubbag Hukum hanya memberikan halaman 4 SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan agar tidak ada orang yang memalsukannya; 49. Mengenai temuan melakukan money politic, pemukulan, dan pengusiran, pengancaman dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo beserta pendukung dan saksi pasangan calon di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS serta saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 di setiap TPS di 18 Distrik.KPU Kabupaten Tolikara telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu dengan kesimpulan:  Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa);  Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslih Kabupaten Tolikara;  Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar peraturan;  Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Panwaslih Kabupaten Tolikara tidak melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang terdapat didalam 18 distrik; 50. Memutuskan melanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten terhadap 18 distrik dan PSU tidak layak dilaksanakan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 10/BA/KPU-KAB.TLK/ II/TAHUN 2017; 51. Setelah Penetapan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Tolikara meneliti dokumen DA-KWK pada tingkat distrik yang ditandatangani oleh saksi:  Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 menandatangani dokumen DA-KWK pada 13 distrik dari 18 distrik yang termasuk dalam rekomendasi Panwaslu yaitu Kanggime, Kembu, Bokondini, Nabunage, Gilubandu, Telenggeme, Goyage, Biku, Nunggawi, Tagime, Gundagi, Umagi.  Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 menandatangani dokumen DA-KWK pada 9 distrik dari 18 distrik yang termasuk dalam rekomendasi Panwaslu yaitu Kanggime, Kembu, Bokondini, Nabunage, Gilubandu, Telenggeme, Goyage, Biuk, Nunggawi; 52. Hasil penelitian Form DA-KWK setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten semakin meyakinkan KPU Kabupaten Tolikara bahwa tidak ada permasalahan maupun pelanggaran yang terjadi di 18 distrik sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslu untuk dibatalkan dan PSU; KESIMPULAN [2.9.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota, Serta Sekretaris KPU Kabuapaten Tolikara menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu Panwaslu Kabupaten Tolik 1. KPU Kabupaten Tolikara sudah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tentang Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik; 2. Kesimpulan dari tindaklanjut tersebut adalah:  Mengenai temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS dan KPU Kabupaten Tolikara sudah menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru dan telah melaksanakan Pemungutan Suara Susulan.  Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa).  Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslih Kabupaten Tolikara.  Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar peraturan.  Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran Pemilu Panwaslih Kabupaten Tolikara tidak melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang terdapat didalam 18 distrik 3. Perilaku Panwaslu Kabupaten Tolikara yang menganggap dirinya superior namun tidak paham dan tidak mengerti aturan serta etika perlu diberikan sanksi. Karena jika dibiarkan begitu saja akan menjadi preseden yang buruk dikemudian hari; [2.9.2.] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Para Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9.3.] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota, Serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-1178 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 056/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 15 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Untuk Penerbitan SK PPS dan SK KPPS dan Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme; Bukti T-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 061/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 21 Februari 2017 Perihal : Pemilihan Susulan di TPS Nakwi dan TPS Dugunagep; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 063/PNWS-KAB- TLR/II/2017 23 Februari 2017 Perihal : Memperingatkan; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 066/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 24 Februari 2017 Perihal : Tanggapan Kajian KPU Kabupaten Tolikara; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 068/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tertanggal 25 Februari 2017 Perihal : Diskualifikasi Hasil Pemungutan Suara Di 18 Distrik Kabupaten Tolikara; Bukti T-7 : Fotokopi Putusan Panwaslih Nomor : 001/KS/PWSL.TLK. 33.17/X/2016; Bukti T-8 s.d T- : Fotokopi SK KPPS dari PPS di 46 Distrik yang hanya dalam bentuk nama- 590 nama KPPS; Bukti T-591 : Fotokopi SK dengan format dari KPU Kabupaten Tolikara pada bagian tanda-tangan dituliskan “TTD” sebagai arsip Kasubag Hukum; Bukti T-592- : Fotokopi SK KPPS di 46 Distrik dengan format dari KPU Kabupaten T1173 Tolikara yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas; Bukti T-1174 : Fotokopi Pendapat Ketua Bawaslu-RI tentang kriteria pengawas pemilu; Bukti T-1175 : Fotokopi Keterangan Ida Budhiati selaku Mantan Anggota Komisioner KPU-RI yang juga menjabat sebagai Komisoner DKPP-RI Periode 2012 s.d 2017 pada Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Register Nomor : 14/PHP.BUPXV/2017 di Mahkamah Konstitusi Tanggal 21 Maret 2017 mengenai mindset yang baik dan benar mengenai rekomendasi pengawas pemilu; Bukti T-1176 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolikara kepada KPU-RI Tentang Laporan Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu; Bukti T-1177 : Poto Foto Bimtek KPPS dan Verifikasi KPPS; Bukti T-1178 : Fotokopi Hasil Klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017, dan Panwaslu Kabupaten Tolikara maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu; [4.1.2]Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum; [4.1.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara; [4.1.4] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk dilakukan PSU di 18 Distrikyakni: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Rekomendasi PSU dikeluarkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena mendapati lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Fakta atau kejadian tersebut dibiarkan saja oleh petugas PPL atau Pengawas TPS, yang jelas-jelas mengetahui terjadinya kejadian tersebut namun tidak dilaporkan baik kepada petugas PPK secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten. ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbawaslu a quo mewajibkan secara imperatif kepada Petugas PPL atau Pengawas TPS untuk segera melaporkan keadaan atau kejadian yang dapat menyebabkan dilaksanakannya PSU kepada Pengawas Kecamatan; [4.2.2]Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e, ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu a quo adalah bersifat imperatif yang mewajibkan PPL atau Pengawas TPS untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk selanjutnya mengusulkan atau merekomendasikan untuk dilakukan PSU ditingkat PPK/Distrik, namun terhadap hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh PPL atau Pengawas untuk sehingga hal ini juga patut dipertanyakan Independensi dan netralitas dari petugas PPL dan Pengawas TPS tersebut selaku Penyelenggara Pemilu; [4.2.3] Panwas Kecamatan yang menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para saksi Pasangan Calon nomor 2 dan 3 di 18 Distrik yang mengetahui, melihat dan menyaksikan langsung adanya dugaan pelanggaran tersebut kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk ditindaklanjuti sesuai tingkatannya, maka Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara [vide Bukti T-2] berupa Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB- TLK/II/2017, Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017, bertanggal 17 Februari 2017]; [4.2.4] Berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan a quo di atas, Teradu berwenang dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik/Kecamatan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota”. Oleh karenanya, sesuai tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten Tolikara yang mengeluarkan Rekomendasi a quo adalah tidak bertentangan dengan norma, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak melampaui tugas wewenang selaku Penyelenggara Pemilu, dan karenanya tindakan Teradua quo tidak melanggar norma hukum dan telah bertindak sesuai dengan prosedur, ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta hukum di lapangan; [4.2.5] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum adalah sesuatu yang tidak mendasar. Para Teradu dalam penjelasannya telah menjabarkan dugaan pelanggaran yang terjadi di masing-masing Distrik terkait adanya dugaan money politic di Distrik Bokoneri, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Telenggeme, Distrik Kanggime, Distrik Geya, Distrik Tagime, Distrik Kuari, Distrik Timori, Distrik Anawi dimana laporan money politic ini telah dilaporakan Tim Sukses Pasangan Calon nomor 3 dan buktinya telah diserahkan kepada Para Teradu. Berdasarkan pelanggaran- pelanggaran tersebut cukup beralasan jika Para Teradu menyatakan bahwa dalil Teradu untuk merekomendasikan PSU di 18 Distrik adalah sudah tepat; [4.2.6] Dalil aduan Pengadu II yang menyatakanPara Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se- Kabupaten Tolikara adalah tidak benar. Pada hari pemungutan Suara Tanggal 15 Februari 2017 di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme, TPS Kelurahan Karubaga KPPS tidak hadir, Terhadap ketidakhadiran KPPS di TPS-TPS tersebut Panwas Kabupaten Tolikara menerbitkan Rekomendasi Nomor: 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 16 Februari 2017 yang pada pokoknya menyatakan : “Panwaslu Kabupaten Tolikara memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dapat menerbitkan SK PPS dan SK KPPS pada keempat TPS yang tertunda proses pungut hitung pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017”. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu berpendapat sepanjang mengenai Pemungutan Suara Susulan yang disebabkan oleh karena ketidakhadiran KPPS maka Para Teradu melaksanakannya. Namun terkait keharusan Para Teradu untuk menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru KPU dengan tegas menolak; [4.2.7] Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan sebagai berikut : Ayat (2) “Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota”, Ayat (3)“Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota”. Oleh sebab itu, penerbitan SK KPPS tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu karena hal itu merupakan kewenangan dari PPS, sedangkan penerbitan SK PPS harus diteliti lebih dahulu apakah PPS bertanggung jawab terhadap ketidakhadiran KPPS sehingga menyebabkan pemungutan suara menjadi tertunda; [4.2.8] Dalam Proses pembentukan KPPS, Para Teradu menyampaikan pengangkatan KPPS oleh PPS melalui PPD pada Tanggal 15 Nopember 2016. Para Teradu menerima tembusan nama-nama KPPS yang diangkat oleh PPS dari PPD. Setelah meneliti bentuk surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam bentuk nama-nama saja, maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum memberikan solusi untuk mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan memberikan format SK kepada PPS, setelah memberikan format SK ke KPPS, Para Teradu kembali mengecek validitas nama- nama KPPS pada saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara PPD, PPS, dan KPPS di masing-masing daerah pemilihan. Refleksi dari SK beragam di PPS, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara Kasubbag Hukum hanya memberikan halaman 4 SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan agar tidak ada orang yang memalsukannya; [4.2.9] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara telah mengkaji peraturan serta meneliti terkait Rekomendasi PSU yaitu:Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 1 Th 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Th 2016, Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU No. 10 Tahun 2015, Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014, Pasal 22 Perbawaslu No. 11 Tahun 2016, dan Pasal 41 Ayat 1 dan 4 Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2015; [4.2.10] Sesuai Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014, kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yaitu berupa mencermati data atau dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan mengenai kejelasan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi dengan cara sebagai berikut: Meneliti dan mencermati rekomendasi dan hasil kajian Panwaslih yang tidak melampirkan berkas pelanggaran. Melakukan klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik yang direkomendasikan Panwaslih untuk pembatalan hasil pemungutan dan PSU, Meminta keterangan dan informasi dari Panwas Distrik. Berdasarkan klarifikasi dan pengkajian KPU Kabupaten Tolikara tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti dari Panwaslu Kabupaten Tolikara. Sejak KPU menerima Surat Rekomendasi tersebut yaitu Tanggal 18 Februari 2017 Panwaslu sudah tidak berada di Tolikara sampai dengan Tanggal 22 Februari 2017; [4.2.11] Para Teradu IV s.d Teradu IX Melakukan pleno untuk membahas hasil tindaklanjut rekomendasi Panwaslu yaitu sebagai berikut:  Mengenai temuan atas dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB- TLK/II/2017 Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS yang substansinya mengenai keharusan KPU Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan SK KPPS dan PPS serta Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme;  Memberhentikan PPS karena tidak melaksanakan tanggungjawab pada TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme sehingga mengakibatkan Anggota KPPS ada yang tidak hadir dan ada yang terlambat datang ke TPS;  Mengangkat PPS yang baru dengan SK Nomor : 08 Kpts/KPU-Kab.Tlk/II/Tahun 2017 dan memerintahkan PPS yang baru untuk memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang baru;  Melakukan Pemungutan Suara Susulan pada Tanggal 17 Februari 2017 pada 4 TPS Distrik Karubaga yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme dan sudah berjalan sesuai mekanisme; [4.2.12] Mengenai temuan melakukan money politic, pemukulan, dan pengusiran, pengancaman dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain oleh salah satu saksi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo beserta pendukung dan saksi pasangan calon di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS serta saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 di setiap TPS di 18 Distrik. KPU Kabupaten Tolikara telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu dan mendapati fakta bahwa:  Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa).  Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Tolikara.  Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar peraturan.  Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Panwaslu Kabupaten Tolikara tidak melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang terdapat didalam 18 distrik; [4.2.13] Berdasarkan rangkaian Tindakan Teradu IV s.d Teradu IX lakukan, maka Para Teradu Memutuskan melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten terhadap 18 distrik dan PSU tidak layak dilaksanakan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 10/BA/KPU-KAB.TLK/ II/TAHUN 2017; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 5 Mei 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Teradu I, II, dan Teradu III mengeluarkan rekomendasi Nomor 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara, tidak sesuai dengan syarat untuk dapat dilaksanakannya PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 59 Peraturan KPU-RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juncto Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Bawaslu-RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dalam fakta persidangan dan alat bukti terungkap bahwa alasan rekomendasi tersebut didasarkan pada empat hal: tidak menerbitkan SK KPPS; money politic; pengusiran oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 terhadap paswas distrik, PPL, dan petugas PPS di setiap TPS di 18 distrik dan; pemukulan oleh saksi paslon nomor urut 1 terhadap saksi paslon 2 dan 3 di 18 distrik. Keempat dasar PSU yang dilakukan Teradu I,II dan III tidak cukup dan bukan syarat untuk dapat dilakukannya PSU. Persoalan SK KPPS adalah ranah pelanggaran administrasi. Sementara money politic, pemukulan dan pengusiran adalah wilayah tindak pidana pemilu yang telah dilaporkan dan diselesaikan. Teradu I, II dan Teradu III seharusnya dalam merekomendasikan PSU didasarkan pada Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015 dan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSU yang mana seharusnya syarat-syarat untuk rekomendasi PSU dilakukan berjenjang sejak dari tingkat PPL di TPS. Teradu I, II dan III juga seharusnya melakukan kajian menyeluruh mengklarifikasi saksi-saksi, jajaran pengawas pemilu, dan KPPS yang mendukung untuk terjadinya PSU; [4.3.2] Dalam Fakta Persidangan terungkap fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Teradu I, II, dan Terradu III bukanlah saksi yang berada di TPS di 18 Distrik yang direkomendasikan PSU. Selain itu saksi-saksi tersebut menjeneralisir dan mensimplifikasi bahwa telah terjadi pencoblosan lebih dari satu kali di setiap Distrik tanpa bukti sama sekali. Dalam persidangan juga terbukti bahwa Teradu I, II, dan Teradu III tidak pernah mengklarifikasi secara cermat dan teliti jajaran peenyelenggara ditingkat bawah, baik PPL, Panwas Distrik maupun KPPS, PPS, dan PPD di 18 Distrik, sebelum merekomendasikan PSU. Teradu I, II, dan Teradu III juga terbukti tidak menguasai materi kajian Rekomendasi PSU yang dibuatnya sendiri, bahkan saksi Rahmad Hidayat Kogoya selaku sekretaris tim sukses pasangan calon nomor 3 yang dihadirkan Teradu I, II dan III lebih tahu hasil kajian rekomendasi PSU dibaning Para Teradu sendiri. Teradu I, II, dan Teradu III nyata-nyata telah mengeluarkan rekomendasi nomor 059/PNWS-Kab-Tlk/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 yang sama sekali tidak didukung fakta, bukti dan dasar hukum sama sekali. Tindakan yang demikian bukan hanya merusak tatanan hukum Pemilu tetapi juga menghilangkan esensi dari demokrasi elektoral . Didalam persidangan Teradu I, II, dan Teradu III sendiri tidak memperdulikan rekomendasinya, karena meninggalkan Kabupaten Tolikara saat rekomendasi baru dikeluarkan. Seharusnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertanggungjawab untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkannya. Tindakan Teradu I, II, dan Teradu III yang melakukan “inpeksi” mendadak ke kantor KPU Kabupaten Tolikara, dengan pengawalan mobil Polisi dan membuka paksa pintu, membentak-bentak komisioner KPU Kabupaten Tolikara, merupakan bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak etis. Dengan demikian Teradu I, II dan Teradu III telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 angka 1 terkait sumpah jabatan, Pasal 5 huruf d, huruf i, huruf j terkait kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terkait dengan dalil aduan Pengadu II, bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara, DKPP menilai bahwa SK pengangkatan KPPS dilakukan oleh PPS bukan Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tertundanya Pemungutan Suara di 4 TPS yaitu TPS 1 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, dan TPS 1 Beleme terkait dengan ketidakhadiran dan keterlambatan anggota KPPS datang ke TPS, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan memberhentikan PPS dan mengangkat PPS yang baru dengan SK nomor 08/Kpts- KPU/Kab.Tlk/II/Tahun 2017 untuk mengangkat KPPS yang baru dan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan tanggal 17 Februari 2017. Teradu IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah terbukti menindaklanjuti rekomendasi Panwas terkait Pemungutan Suara Susulan. [4.3.4] Sepanjang Rekomendasi Panwas terkait PSU, berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV, V, VI, VIII, dan IX, telah berusaha menindaklanjuti Rekomendasi PSU tersebut. Meski demikian Para Teradu kesulitan dalam melakukan kajian atas Rekomendasi tersebut mengingat tidak dilampirkan dengan kajian dari Panwas. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rekomendasi PSU tersebut diterima pada tanggal 17 Februari 2017 malam. Tanggal 18 Februari 2017 para Teradu baru melihat Rekomendasi tersebut dan berusaha melakukan kajian serta klarifikasi pada Panwas akan tetapi Panwas tidak dapat dihubungi hingga tanggal 23 Februari 2017. Para Teradu kemudian berinisiatif melakukan klarifikasi kepada PPD dan mengundang Panwas distrik. Hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu tersebut menunjukkan tidak ada permasalahan yang menjadi syarat untuk dilakukannya PSU. Bahkan hasil klarifikasi menjelaskan bahwa tidak ada form keberatan C2 di tingkat TPS dan DA2 di tingkat distrik di 18 distrik yang direkomendasikan Panwas untuk dilakukan. Selain itu dalam penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten saksi pasangan calon nomor urut 2 menandatangani Form DA-KWK sebanyak 13 distrik dari 18 distrik yang direkomendasikan PSU, dan saksi pasangan calon nomor urut 3 menandatangani Form DA-KWK sebanyak 13 distrik dari 18 distrik yang direkomendasikan PSU. Hal ini mematahkan dalil pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa terdapat keberatan dari pasangan calon nomor urut 3. hasil kajian Para Teradu dengan Panwas memiliki kesimpulan yang berbeda berkaitan dengan Rekomendasi PSU. Meski demikian, sebagai akibat dari tidak melaksanakan rekomendasi Panwas tersebut, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah berstatus terdakwa dan telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena dengan vonis pidana penjara 12 bulan dengan masa percobaan 36 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). [4.3.5] Berdasarkan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dokumen, fakta persidangan, dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Pengadu dan Teradu. Tindakan Teradu IV, V, VI, VII, VIII, dan Teradu IX selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara untuk tidak langsung mengeksekusi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara, tetapi lebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap rekomendasi tersebut merupakan sikap yang tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sikap itu merupakan yang sepatutnya, sepantasnya dan sangat layak menurut etika. Keputusan untuk tidak mengeksekusi rekomendasi yang tidak didasarkan fakta dan bukti pelanggaran dan sama sekali tidak didadasarkan pada peraturan perundang-undangan secara hukum dan etika merupakan keharusan untuk ditolak. Mengeksekusi rekomendasi yang tidak berdasarkan fakta, dasar hukum, dan bukti justru merupakan pelanggaran etika dan hukum. DKPP berpendapat bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII, dan Teradu IX selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun demikian dalam rangka menghormati putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII Para Teradu sedang melakukan upaya hukum banding, status pemberhentian sementara yang dijatuhkan KPU Provinsi kepada Para Teradu sudah tepat. Para Teradu harus berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian DKPP memandang perlu memberhentikan sementara Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII hingga putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Jika putusan pengadilan memutuskan Para Teradu bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII diberhentikan secara tetap. Namun demikian jika putusan pengadilan memutuskan Para Teradu tidak bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII direhabilitasi nama baiknya. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu,mendengar keterangan saksi Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; [5.6] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; [5.7] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu IX. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menolak permohonan Pengadu II untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Yuliper Jordan Penina Yikwa, Abini Kogoya, dan Melianus Mayoba selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan; 4. Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente,Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan, hingga Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila, dalam Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap Para Teradu terbukti bersalah, maka otomatis diberhentikan dan apabila tidak terbukti maka otomatis Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara direhabilitasi nama baiknya; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh Bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.