III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 145/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-VI/2017, dan
Pengaduan Nomor 151/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
72/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 April dan 5 Mei 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Tolikara yang juga adalah Tim Kampanye
Koalisi Tolikara Membangun Pasangan Calon Nomor urut 1 Usman G. Wanimbo –
Dinus Wanimbo beralamat di Jalan Pasir Karubaga Kabupaten Tolikara; (Bukti P-
01: Foto copy dari asli KTP);
2. Pada tanggal 17 Februari 2017, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Tolikara mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor:01/BA-P/PWSL-
KAB.TLK/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno
Panwaslu Kabupaten Tolikara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017,
dimana dalam Berita Acara tersebut memuat 4 (empat) poin dugaan pelanggaran
yaitu:
Temuan Dugaan Tidak menerbitkan SK KPPS dan PPS untuk penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara.
Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon atas nama
Usman G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo.
Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan calon
nomor urut 1 di 18 distrik dari 46 distrik yang ada di Kabupaten Tolikara
terhadap Panwas Distrik, PPL dan petugas PPS di setiap TPS di 18 Distrik.
Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh Tim Sukses dan massa pendukung
Nomor Urut 1 atas nama Usman G. Wanimbo dan Dinus wanimbo terhadap saksi
Pasangan Nomor Urut 2 dan Pasangan Nomor urut 3 dari 18 Distrik dan juga
diancam dengan alat tajam seperti parang, pisau dll.
3. Berita Acara tersebut juga memuat keputusan memberikan Rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Tolikara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18
Distrik;
4. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Berita Acara di atas, pada tanggal yang sama yaitu
17 Februari 2017, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU melalui Surat
Nomor:059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, Tanggal 17 Februari 2017; Perihal
Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara yang isinya meminta PSU di 18 distrik; (Bukti P- 2
s/d P- 03: Berita Acara Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17
Februari 2017 dan Surat Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, tanggal 17
Februari 2017; Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara);
5. Menurut Pengadu, Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu untuk melakukan
PSU di 18 Distrik secara prosedur maupun substansi bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Dari aspek prosedur, Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu bertentangan
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu RI Nomor
11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana Rekomendasi PSU
yang dikeluarkan Para Teradu tanpa adanya laporan dari PPL atau Pengawas TPS
kepada Panwas Kecamatan/Distrik pada 18 distrik. Begitu juga halnya Panwas
Kecamatan/Distrik pada 18 distrik tidak pernah mengusulkan kepada PPK/PPD
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
Bunyi ketentuan di atas sebagai berikut :
Pasal 22
Ayat (1) : PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang
dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas
Kecamatan.
Ayat (3) : Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Ayat (4) : Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK
untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
7. Bahwa selain tidak melaksanakan prosedur di atas, 4 (empat) poin pelanggaran
yang dituduhkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwas
Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, juga bukan
merupakan keadaan atau pelanggaran yang dapat menyebabkan dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (2) ketentuan
aquo;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas terlihat Para Teradu sangat mengada-
ada dan bahkan bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan Rekomendasi
PSU di 18 distrik dengan mengabaikan prosedur yang mesti dilakukan. Perlu
diketahui bahwa 18 distrik itu sama dengan 249 TPS. Artinya, jika Para Teradu
mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik, sama dengan telah terjadi
pelanggaran di 249 TPS, yang berarti pula harus disertai laporan temuan
pelanggaran dari PPL atau Pengawas TPS di 249 TPS. Dimana logikanya Para
Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik atau 249 TPS sementara tidak
ada 1 (satu) pun temuan pelanggaran dari Pengawas TPS yang dilaporkan kepada
Pengawas Distrik;
9. Bahwa ketidakbenaran Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU sangat
jelas terlihat dari bukti dokumen hasil rekapitulasi suara tingkat distrik (Formulir
Model DA-KWK), dimana dari 18 (delapan belas) formulir model DA KWK, 12 model
DA-KWK ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 9 (sembilan)
model DA-KWK ditandatangani saksi Pasangan Calon Nomor Ururt 3. Padahal. Hal
ini juga menunjukan bahwa keterangan pada poin B Rekomendasi Panwas Nomor:
01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan
berdasarkan hasil klarifikasi dengan saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan 3 adalah
tidak benar/ bohong;
10. Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan tertulis Yotam Wenda selaku Ketua Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor 2 yang pada intinya menyatakan:
Saksi kami tidak pernah menyampaikan keberatan atau laporan tertulis adanya
kecurangan/pelanggaran baik kepada PPL, Pengawas Distrik maupun Panwas
Kabupaten serta tidak pernah diminta maupun memberikan klarifikasi serta
keterangan apapun kepada PPL maupun Pengawas Distrik pada tanggal 15, 16 dan
17 februari 2017”.
(Bukti P- 04 dan P-05: Foto Copy halaman depan Formulir Model DA-KWK
pada 18 distrik yang direkomendasikan PSU dan Surat Pernyataan Ketua
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Ururt 2).
11. Bahwa selain bukti dokumen di atas, dari bukti rekaman video saat pelaksanaan
Rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk 18 distrik yang direkomendasikan PSU
pada tanggal 24 Pebruari, 7 (tujuh) Panwas Distrik yang hadir saat itu menyatakan
tidak benar adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Panwas. Bahkan ada
yang menyatakan Rekomendasi PSU tersebut rekayasa dan tidak benar; (Bukti P-06
dan P- 07 : Screenshot video dan rekaman (video) Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten untuk 18 distrik);
12. Bahwa selain aspek prosedur, secara substansi, pelanggaran-pelanggaran yang
dituduhkan Para Teradu juga tidak benar dan tidak pernah terjadi di 18 distrik
apalagi di 249 TPS. Hal ini terlihat dimana pada saat Para Teradu menyerahkan
Rekomendasi PSU di 18 distrik yang diterima KPU Kabupaten Tolikara tertanggal
18 Februari 2017, tidak disertai lampiran berkas pelanggaran serta hasil kajian
sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan Pemilihan Umum yang berbunyi;“Penyampaian Rekomendasi dan
berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud
dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan
pelanggaran.
(Bukti P-08 : Surat Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tolikara);
13. Bahwa sebagai pihak yang dituduh melakukan pelanggaran money politic, adanya
pengusiran dan pemukulan terhadap saksi Pasangan Calon lain maupun Pengawas
Distrik sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Tolikara Nomor :
01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, kami bahkan
melakukan aksi demonstrasi 2 (dua) kali untuk meminta pertanggungjawaban Para
Teradu agar menunjukan bukti-bukti pelanggaran tersebut, namun tidak pernah
bisa ditunjukan. Teradu I justru telah menghilang sejak tanggal 18 februari 2017
dan baru kembali ke Karubaga-Tolikara tanggal 23 Pebruari 2017 menjelang
penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten; (Bukti P-09 : Foto Aksi Demontrasi).
14. Bahwa oleh karena tidak pernah ada berkas pelanggaran dan hasil kajian, maka
hingga saat ini kami sebagai tertuduh tidak mengetahui siapa pelaku money politic,
siapa penerima, siapa yang melakukan pengusiran maupun pemukulan serta kapan
dan dimana peristiwa-peristiwa itu terjadi.Hal ini juga diperkuat dengan fakta
dimana hingga saat ini tidak ada satu pun dari saksi, Tim maupun pendukung
Pasangan Nomor Urut 1 yang dituduh melakukan pelanggaran dimintai keterangan
dan/atau klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Bawaslu
RI No. 11 Tahun 2014 yakni: “ Keterangan dan/atau klarifikasi pelapor, terlapor,
pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi/dan atau ahli dibuat dalam Berita
Acara klarifikasi”.
15. Hingga saat ini Pengadu maupun saksi, pendukung serta Pasangan Calon Nomor 1
Usman G. Wanimbo – Dinus Wanimbo tidak mengatahui siapa yang melakukan
money politik, siapa yang menerima, kapan dan di TPS mana hal itu terjadi. Begitu
juga siapa saksi kami yang melakukan pengusiran maupun pemukulan, kapan dan
di TPS mana peristiwa tersebut terjadi. Semua ini tidak jelas dan tidak diketahui
hingga detik ini;
16. Bahwa dari fakta-fakta di atas sangat jelas terlihat, Para Teradu dalam
mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik secara nyata-nyata bersandar pada
tuduhan yang direkayasa dan/atau melakukan kebohongan serta membuat
keterangan palsu/informasi bohong. Terhadap masalah ini, Pengadu telah
melaporkan Para Teradu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tolikara dan Bawaslu
Provinsi Papua dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan
Palsu/Informasi Bohong sebagai dasar mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18
Distrik; (Bukti P – 10; Foto copy Bukti Tanda Terima Laporan Pidana);
17. Bahwa terlepas dari Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Para Teradu menurut
Pengadu cacat prosedur maupun substansi,Para Teradu juga terlihat tidak
profesional dalam menangani pelanggaran pemilu. Hal ini terlihat dimana poin-poin
pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Para Teradu bukan dikategorikan
sebagai pelanggaran administrasi pemilihan melainkan pelanggaran pidana karena
tidak berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemilihan. Hal ini sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 2015 yaitu;“Pelanggaran
administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan”.;
18. Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 135 Undang-undang No. 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang, diatur sebagai berikut :
Ayat (1) : Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) yang merupakan :
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada
DKPP
Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
Tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh kepolisian RI.
19. Dari ketentuan di atas, Para Teradu seharusnya merekomendasikan pelanggaran-
pelanggaran yang dituduhkan tersebut kepada Satgas Gakkumdu karena
merupakan pelanggaran pidana,bukan merekomendasikan PSU karena tidak
tergolong sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.Namun ternyata tidak ada 1
(satu) pun dari pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut
direkomendasikan sebagai pelanggaran pidana ke Satgas Gakkumdu;
20. Bahwa dalam berbagai perundang-undangan, pelanggaran administrasi pemilihan
yang dapat menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah
diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu
Nomor : 1 Tahun 2014 jo. Pasal 59 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2015 jo. Pasal
22 Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai berikut;
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemnungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata acara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih meberi tanda khusus, menandatangani, atau
menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
Lebih dari 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilih llebih dari 1 (satu) kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau;
Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara pda TPS
21. Bahwa dari norma di atas sangat jelas terlihat tidak ada 1 (satu) pun kejadian atau
keadaan yang terdapat pada 4 (empat) poin pelanggaran sebagaimana Berita
Acara Rapat Pleno Panwas Tolikara Nomor : 01/BA-P/PWSL-KAB.TLK/II/2017
tanggal 17 Februari 2017;
22. Bahwa dengan demikian menurut Pengadu, Para Teradu selain bertindak tidak
profesional, juga bertindak sewenang-wenang dengan cara melanggar hukum,
membuat keterangan palsu atau informasi bohong dengan telah menyatakan telah
terjadi pelanggaran di 18 distrik tanpa disertai fakta dan bukti yang dapat
dibenarkan secara hukum. Tindakan Para Teradu ini sangat membahayakan
demokrasi dan penegakan hukum. Bahwa Panwas memang memiliki kewenangan
mengeluarkan Rekomendasi, namun harus taat prosedur dan taat asas, karena jika
tidak PSU dapat terjadi berkali-kali tergantung keinginan Panwaslu;
23. Bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas,
menurut Pengadu, Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran berat
baik terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kode etik penyelenggara
pemilu;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Pengadu berkeyakinan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Tolikara bertindak sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum yang
diatur dalam perundang-undangan;
2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara terbukti secara
menyakinkan membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah
terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249 TPS) tanpa dapat membuktikan di
persidangan;
3. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara memberikan
jawaban dan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar kode etik berat sebagaimana dalil Pengaduan Pengadu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Identitas Pengadu;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Tolikara Nomor : 01/BA-P/PWSL-
KAB.TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017 (yang berisikan 4 poin
tuduhan pelanggaran;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017, Perihal Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 18 distrik;
Bukti P-4 : Fotokopi halaman depan Formulir Model DA-KWK (Hasil Rekapitulasi
Tingkat Distrik) pada 18 distrik yang mememperlihatkan tanda
tangan saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan 3;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor urut 2, Yotam Wonda yang pada intinya menyatakan Saksi
Paslon No urut 2 tidak pernah menyampaikan laporan kecurangan
baik kepada Pengawas Distrik maupun Panwas Kabupaten terkait
dugaan pelanggaran di 18 distrik;
Bukti P-6 : Screenshot video dan flashdisk yang berisikan rekaman (video)
kegiatan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk 18 distrik pada
tanggal 24 Pebruari 2017 yang memperllihatkan adanya pernyataan
dari masing-masing Panwas Distrik bahwa tuduhan adanya
pelanggaran oleh Panwaslu Tolikara tidak benar, rekayasa, keliru dan
lain-lain;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPU Tolikara yang pada intinya
menegaskan pada saat Panwas Tolikara menyerahkan Rekomendasi
PSU kepada KPU Tolikara, tidak melampirkan berkas pelanggaran
maupun hasil kajian temuan pelanggaran;
Bukti P-8 : Poto aksi demonstrasi yang menuntut Panwas membuktikan tuduhan
adanya pelanggaran di 18 distrik yang menyebabkan keluarnya
Rekomendasi PSU;
Bukti P-9 : Fotokopi bukti tanda terima laporan dugaan tindak pidana membuat
keterangan palsu oleh Para Teradu dari Bawaslu Provinsi Papua;
[2.4.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 5 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu I atas nama Sonny Wanimbo dan Yotham Roberth
Wonda yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Sonny Wanimbo
1. Saksi menerangkan bahwa di Distrik Umagi sebagaimana dijawab Teradu sebagai
salah satu Distrik yang direkomendasikan Para Teradu untuk menyelenggarakan
PSU tidak terdapat sinyal untuk berkomunikasi;
2. Saksi menerangkan bahwa pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan KPU. Setelah, pemilihan dilaksanakan pada tanggal 15, maka pada
tanggal 16 dilakukan rekapitulasi ditingkat Distrik;
3. Saksi menerangkan secara geografis Distrik di Kabupaten Tolikara bisa ditempuh
hingga 4 jam. Dapat dibayangkan dengan 18 Distrik yang direkoemndasikan
menyelenggarakan PSU atau setara 249 adalah sesuatu hal yang sangat tidak
mungkin.;
4. Saksi menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu menjadi aneh dan patut
dipertanyakan dengan analogis geografis yang telah dijelaskan saksi tadi.
Bagaimana mungkin rekomendasi Panwaslu kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk
menyelenggarakan PSU dikeluarkan tanggal 17. Sementara, tanggal 16 masih
dilaksanakan Pleno ditingkat Distrik. Kondisi medan yang berat dan moda
transportasi yang terbatas menjadikan rekomendasi Panwaslu ini menjadi patut
untuk dipertanyakan;
5. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi berlangsung ditingkat Kabupaten.
Saksi memimpin massa untuk berdemonstrasi saat Panwaslu mengeluarkan surat
rekomendasi tersebut;
6. Saksi mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Februari
2017 untuk meminta surat kajian atas rekomendasi PSU tersebut. Dan patut
dicatat, bahwa 3 hari tersebut Panwaslu tidak ada dilokasi. Masyarakat meminta
suara tetap direkap. Namun, akhirnya rekapitulasi tidak jadi dilaksanakan;
7. Saksi menerangkan bahwa terkait demonstrasi yang dilakukan massa untuk
meminta kajian sebagai dasar Panwaslu mengeluarkan rekomendasi untuk
menyelenggarakan PSU di 18 Distrik tersebut. Anggota Panwaslu Kabupaten
Tolikara menyatakan bahwa kajian dimaksud akan menyusul. Hingga hari ini kajian
dimaksud tidak pernah ada;
8. Saksi menerangkan bahwa Panwaslu Kabupate Tolikara tidak lagi memerankan
fungsinya sebagai lembaga Pengawas melainkan menjadi tim sukses salah satu
Pasangan Calon;
9. Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada Pengusiran saksi Pasangan Calon lain di
Distrik yang menyelenggarakan rekapitulasi;
Yotam Roberth Wonda
1. Saksi menerangkan bahwa pada hari pemungutas suara tepatnya pada tanggal 15
Februari 2017 terjadi pemalakan yang dilakukan kelompok masyarakat pendukung
Pasangan Calon nomor urut 3, dimana lokasi pemalakan tersebut terjadi di tengah
jalan wamena Puncak Jaya;
2. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolikara Tahun 2017 berjalan tertib dan lancar. Kabupaten Tolikara
yang identik dengan daerah rawan dan masuk dalam indeks kerawanan
penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu RI, namun hal itu tidak terbukti dan
kondisi Kabupaten Tolikara saat pemungutan suara berlangsung dalam keadaan
kondusif;
3. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi ditingkat Distrik dilaksanakan, tidak
terdapat keberatan-keberatan dari Pasangan Calon nomor urut 2. Saksi juga
menerangkan bahwa semua saksi menandatangani berita acara ditingkat PPS dan
Distrik. Bahkan, disebagian Distrik berita acara sudah ditandatangani semuanya.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Pengadu II dalam Sidang DKPP tanggal 20 April 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 15 Februari 2017 tepatnya saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak
Kabupaten Tolikara diselenggarakan, Panwaslu Kabupaten Tolikara menemukan
pelanggaran administrasi yang diduga tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan
KPPS di 46 Distrik sehingga Panwaslu Kabupaten Tolikara merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan SK KPPS dengan nomor
057/PWSL-TLK/II/2017 Perihal rekomendasi untuk menerbitkan SK PPS dan KPPS
dan Pelaksanaan Pemilihan Susulan tertanggal 15 Februari 2017 di 4 TPS dan 2
(dua) Distrik;
2. Adapaun TPS yang direkomendasikan Panwaslu untuk menyelenggarakan Pemilihan
Susulan adalah di TPS 1 Karubaga Distrik Karubaga, TPS Elsadai Distrik Karubaga,
TPS Dangulurik Distrik Karubaga, TPS Beleme Distrik Karubaga. Distrik Konda, dan
4 TPS di Distrik Danime dimana TPS berada dijantung kota Tolikara yakni Karubaga;
3. TPS yang berada di Distrik Karubaga tidak jadi melakukan pencoblosan pada tanggal
15 dikarenakan nama-nama yang ditulis dengan tangan dalam draft kosong;
4. Penyelenggara ditingkat KPPS tidak mengetahui namanya berada di SK KPPS,
sehingga Panwaslu Kabupaten Tolikara menunggu sampai waktu yang ditetapkan
lewat untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Susulan setelah penerbitan SK
PPS dan KPPS;
5. Berdasarkan temuan Panwaslu Kabupaten Tolikara, Laporan dari Panwas Distrik
dan laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon sejak tanggal 15 s.d 16 Februari
2017. Panwaslu Kabupaten Tolikara melakukan Rapat Pleno dan Memutuskan
untuk menerbitkan rekoemndasi PSU pada 18 Distrik antara lain: Distrik Bewani,
Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage,
Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik
Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik
Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi;
6. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan KPU Kabupaten
Tolikara serta tidak ada balasan kenapa tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwasl
Kabupaten Tolikara. KPU Kabupaten Tolikara baru memberikan balasan tertulis
pada tanggal 24 Februari 2017 disertai berita acara kajian permasalahan pada 18
Distrik tersebut;
7. Panwaslu Kabupaten Tolikara juga telah menyampaikan surat peringatan kepada
KPU Kabupaten Tolikara terkait tidak dilaksanakannya PSU;
8. Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama Hosea Genongga dalam forum resmi
menyatakan bahwa akan tetap melanjutkan Rekapitulasi dan Penghitungan di 18
Distrik dan menyampaikan kepada forum bahwa tindakan yang diambilnya dengan
melanjutkan rekapitulasi suara akan melanggar aturan yang ada;
KESIMPULAN
[2.5.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menerbitkan SK
Pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara;
3. Para Teradu terbuktyi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan
menindaklanjuti rekomendasi PSU yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten
Tolikara;
PETITUM
[2.5.2.] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono);
[2.5.3.] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 059/PNWS-Kab-
Tlk/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Tolikara Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan
Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun
2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Temuan nomor 02/TM/PWSL-Kab.Tlk/II/2017 Tanggal 17
Februari 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 063/PNWS-
Kab.TLR/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara Perihal Surat Peringatan;
Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 054/PWSL-
Kab.Tlk/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Tolikara Perihal rekomendasi untuk penerbitan SK PPS dan KPPS;
Bukti P-5 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PWSL-
Kab.Tlk/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Tolikara Perihal rekomendasi untuk penerbitan SK PPS dan KPPS;
Bukti P-6 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 061/PWSL-TLK/II/2017
Tanggal 21 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Tolikara Perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan;
Bukti P-7 : Fotokopi Draft Kosong isian Anggota KPPS;
Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Tolikara Perihal Berita Acara nomor
10/BA/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 Tertanggal 23 Februari 2017;
Bukti P-9 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 066/PNWS-
Kab.Tlr/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara Perihal Tanggapan Kajian KPU Kabupaten
Tolikara;
Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Berita Acara Klarifikasi
di Bawah Sumpah Tanggal 25 Februari 2017;
Bukti P-11 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PWSL-
Kab.Tlk/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua PPD
dan Ketua Panwas Distrik Konda Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan
Pemungutan Suara di Distrik Konda Kabupaten Tolikara (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang);
Bukti P-12 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Laporan hasil
Pengawasan Pemilu tanggal 16 Februari 2017;
Bukti P-13 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/133/III/2017/Dit Reskrim
Um Polda Papua yang memanggil Hosea Genongga Tanggal 18 Maret 2017;
Bukti P-14 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/134/III/2017/Dit Reskrim
Um Polda Papua yang memanggil Hendrik Lumente Tanggal 18 Maret 2017;
Bukti P-15 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/135/III/2017/Dit Reskrim
Um Polda Papua yang memanggil Yondiles Kogoya Tanggal 18 Maret 2017;
Bukti P-16 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/136/III/2017/Dit Reskrim
Um Polda Papua yang memanggil Dinggen Bogum Tanggal 18 Maret 2017;
Bukti P-17 : Fotokopi surat Panggilan Kepolisian nomor Sp.Pgl/133/III/2017/Dit Reskrim
Um Polda Papua yang memanggil Pieter P. Wanimbo Tanggal 18 Maret 2017;
Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran Bukti Pelanggaran di 18 Distrik Bermasalah Pada Pilkada
Kabupaten Tolikara Tahun 2017;
Bukti P-19 : Fotokopi bukti surat keluar dan eksepedisi dokumen yang dimiliki Panwaslu
Kabupaten Tolikara;
[2.5.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 5 Mei 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Rahmad Hidayat Kogoya, Amendius Alyto
Wenda, dan Ilham yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Rahmad Hidayat Kogoya
Sekretaris Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 3
1. Saksi menerangkan bahwa saat Pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 sedang
berlangsung, saksi sedang berada di Karubaga (Ibukota Kabupaten Tolikara). Saksi
menyerap dan mendengarkan semua laporan saksi Pasangan Calon nomor 3;
2. Saksi menerangkan bahwa ada ketidaksiapan Penyelenggara Pemilu karena tidak
memiliki SK PPS yang sah. Dalam SK tersebut masih blanko kosong yang ditulis
tangan dan tanpa adanya stempel basah;
3. Saksi menerangkan bahwa medan yang dihadapi sangat sulit. Beberapa daerah ada
yang dapat ditempuh dengan Angkutan Udara, Laut, dan medan yang dapat dilalui
dengan jalur angkutan darat, Tim Pasangan Calon nomor urut 3 telah menyiapkan
kendaraan yang layak dan mampu melewati medan yang sulit perihal menampung
semua permasalahan yang ada di Lapangan;
4. Saksi menerangkan bahwa terindikasi kuat oknum yang menghalang-halangi
pendukung Pasangan Calon nomor urut 3 untuk menggunakan hak suaranya
dengan datang ke TPS tempat pemungutan suara dilakukan;
5. Saksi menerangkan bahwa dihadapan saksi Pasangan Calon nomor urut 3, kotak
suara dipindahkan secara paksa oleh oknum kepala suku sehingga saksi Tim
Pasangan calon nomor urut 3 demi menghindari terjadinya chaos maka
meninggalkan lokasi tersebut;
6. Saksi menerangkan bahwa tidak ada satu orangpun saksi Pasangan Calon nomor
urut 3 yang menandatangani berita acara pleno. Hal ini dikarenakan hasil
rekapitulasi tidak diberikan. Saksi menerankan juga bahwa saksi Pasangan Calon
nomor urut 3 hanya memiliki C1 KWK sebanyak 10 Distrik dari 46 Distrik yang ada
di Kabupaten Tolikara dan dari C1 KWK 10 Distrik tersebut tidak ada satupun yang
dibubuhi stempel;
7. Saksi menerangkan bahwa saat Pleno Rekapitulasi dilaksanakan. Saksi Pasangan
Calon nomor urut 3 tidak mengisi form DA2KWK karena tidak mengikuti rekapitulasi
sampai selesai sebagai bentuk protes Pasangan Calon nomor urut 3 kepada KPU
Kabupaten Tolikara;
Amendius Alyto Wenda
1. Saksi menerangkan bahwa kondisi yang terjadi di Distrik adalah hasil rekapitulasi
yang telah selesai dibacakan hasilnya dimasukan ke kotak suara. Setelah
dimasukkan ke kotak suara, maka kotak suara tersebut langsung diserahkan
kepada Kepala Kampung dan daapat dikatakan bahwa Kepala Kampung lah yang
menahannya sendiri.
2. Saksi menerangkan bahwa yang melaporkan hasil perolehan suara adalah Kepala
Kampung. Semua saksi tidak ada yang membubuhkan tanda tangan di Distrik yang
dikuasai Kepala Kampung tersebut;
3. Saksi juga menerangkan bahwa setelah kotak suara dibawak dan dikuasai Kepala
Kampung, untuk selanjutnya Kepala Kampung dan sanak saudaranya menyoblos
kertas suara yang tersedia. Untuk menjadi catatan bahwa dalam salah satu TPS,
DPT berjumlah 500 orang dan yang menggunakan hak suaranya hanya 70 orang,
dan untuk selebihnya dibawah Penguasaan Kepala Kampung;
4. Saksi menerangkan bahwa hasil klarifikasi di Lapangan menunjukkan hasil
semuanya harus memilih Pasangan Calon nomor urut 1;
Ilham
Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 yang ada di Lokasi
1. Saksi menerangkan bahwa saksi mempertanyakan kredibilitas KPU Kabupaten
Tolikara sebagai Penyelenggara Pemilu dikarekan dalam SK KPPS yang diperoleh
saksi tidak ada stempelnya. Sebagai sebuah besar dan tetap, bagaimana mungkin
untuk stempel saja tidak ada? Dan kenapa cap stempel tersebut baru dibuat setelah
pemilihan selesai dilaksanakan;
2. Saksi menerangkan bahwa untuk Pleno Rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten
diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2017;
3. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, Para Teradu baru menanggapi
rekomendasi Panwaslu tanggal 24 Februari 2017 dan dapat dipahami bahwa tanggal
tersebut sudah lewat dari tahapan. sementara, Peraturan mengharuskan KPU
Kabupaten Tolikara untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu sesegera
mungkin;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III
[2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota, dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 20 April, dan 5 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.;
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu [selanjutnya disebut “DKPP”] dibentuk untuk memeriksa dan
memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
3. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a) Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain dan;
c) Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
4. Bahwa ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP;
5. Bahwa Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berkait dengan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para
Teradu [Teradu I, II dan Teradu III], sebagaimana disimpulkan dari Pengadu sebagai
berikut:
a) Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur
dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3),
dan (4) Perbanwaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau
Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu;
b) Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah
terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang
dikeluarkan secara hukum.
6. Bahwa dengan demikian, yang menjadi alasan utama Pengaduan Pengadu adalah
mengenai “Rekomendasi PSU di 18 Distrik” yang dikeluarkan oleh Para Teradu
yang menurut Pengadu Rekomendasi a quo dikeluarkan secara bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
[selanjutnya disebut “Perbanwaslu 11/2016”];
7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbanwaslu 11/2016 menyebutkan “PPL
atau Pengawas TPS segera menyerahkan laporan keadaan yang dapat
menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Pengawas
Kecamatan”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (2) menyebutkan “Keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a) terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
b) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
c) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau
menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
d) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah;
e) lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
f) lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS
8. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e dihubungkan
dengan fakta yang terjadi di TPS, maka terdapat bukti bahwa lebih dari 1 (satu)
orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama
atau TPS yang berbeda dan/ata lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun
terhadap fakta atau kejadian tersebut dibiarkan saja oleh petugas PPL atau
Pengawas TPS, yang jelas-jelas mengetahui terjadinya kejadian tersebut namun
tidak dilaporkan baik kepada petugas PPK secara berjenjang hingga kepada
Panwaslu Kabupaten. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbanwaslu a
quo mewajibkan secara imperatif kepada Petugas PPL atau Pengawas TPS untuk
segera melaporkan keadaan atau kejadian yang dapat menyebabkan
dilaksanakannya PSU kepada Pengawas Kecamatan [vide Bukti T-1, berupa
rekaman video];
9. Lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (3) Perbanwaslu 11/2016 menyebutkan
“Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap
laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)”. Lebih lanjut ayat (4) Peraturan a quo menyebutkan “Dalam hal hasil penelitian
dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara
ulang;
10. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e, ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Bawaslu a quo adalah bersifat imperatif yang mewajibkan kepada
PPL atau Pengawas TPS untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk
selanjutnya mengusulkan atau merekomendasikan untuk dilakukan PSU di tingkat
PPK/Distrik, namun terhadap hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh PPL atau
Pengawas sehingga hal ini juga patut dipertanyakan independensi dan netralitas
dari petugas PPL dan Pengawas TPS tersebut selaku Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa oleh karena petugas PPL atau Pengawas TPS tidak melaporkan temuan
dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Panwas Kecamatan, maka Panwas
Kecamatan yang menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para
saksi Pasangan Calon [Paslon nomor urut 2 dan 3] di 18 Distrik yang mengetahui,
melihat dan menyaksikan langsung adanya dugaan pelanggaran tersebut kemudian
melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk ditindaklanjuti sesuai
tingkatannya, maka Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara [vide Bukti T-2] berupa Rekomendasi
No. 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil
Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tolikara
Tahun 2017, bertanggal 17 Februari 2017], namun baik KPU Kabupaten Tolikara
maupun KPU Provinsi Papua, bahkan KPU RI tidak bersedia melaksanaan
Rekomendasi Panswalu tersebut tanpa alasan yang jelas sehingga Panwaslu
Kabupaten Tolikara kemudian melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan
Bawaslu RI. Dan oleh Bawaslu RI sesuai kewenangannya kemudian mengeluarkan
Rekomendasi Nomor : 0149 / K.Bawaslu / PM.06.00/III/2017, bertanggal 3 Maret
2017 tentang Rekomendasi Bawaslu Atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Kabupaten Tolikara pada 18 Distrik [vide Bukti T-3];
12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf f juncto Pasal 78 huruf e, Pasal 80
huruf d dan Pasal 82 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum [selanjutnya disebut “UU 15/2011”] yang masing-
masing menyatakan bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Kewajiban Panwaslu Kecamatan serta Kewajiban Pengawas Pemilu Lapangan
sebagai berikut:
Pasal 77 ayat (1) Huruf f UU 15/2011 menyatakan: “menyampaikan laporan
kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan adanya dugaan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota”.
Pasal 78 huruf e UU 15/2011 menyatakan Panwaslu Kabupaten/Kota
berkewajiban “menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kabupaten/kota”.
Pasal 80 huruf d UU 15/2011 menyatakan Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran tahapan Pemilu di tingkat kecamatan”.
Pasal 82 huruf c UU 15/2011 menyatakan Pengawas Pemilu Lapangan
berkewajiban “menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan”.
13. Berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan a quo di atas, Para Teradu berwenang dan berkewajiban
untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik/Kecamatan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kabupaten/Kota”. Oleh karenanya, sesuai tugas dan wewenang Para Teradu yang
mengeluarkan Rekomendasi a quo adalah tidak bertentangan dengan norma,
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak melampaui
tugas wewenang selaku Penyelenggara Pemilu, dan karenanya tindakan Para Teradu
a quo tidak melanggar norma hukum dan telah bertindak sesuai dengan prosedur,
ketentuan perundang-undangan dan fakta hukum di lapangan;
14. Dengan demikian apa yang didalilkan Pengadu bahwa Para Teradu mengeluarkan
Rekomendasi untuk dilakukan PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma
hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4)
Perbanwaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas
TPS kepada Panwascam terlebih dahulu dan Para Teradu membuat keterangan
palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249)
TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara hukum adalah dalil yang tidak
berdasar hukum, dan karenanya dalil Pengadu a quo Harus ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima [Niet Onvankelijk Verklaard];
15. Bahwa selain itu, baik Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 059/PNWS-
KAB-TLK/II/2017 [vide Bukti T-2], maupun Rekomendasi Bawaslu RI 0149 /
K.Bawaslu / PM.06.00 / III/2017 [vide Bukti T-3], a quo adalah menjadi salah satu
dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Provinsi
Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 di 18 (delapan belas) Distrik, di mana
Mahkamah memandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Tolikara
Nomor 09/Kpts/KPU-Kab. TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017]. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
yang mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan PSU di 18 Distrik di semua TPS
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Rekomendasi a quo tidak melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
16. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian Teradu sebagaimana tersebut di atas,
maka menurut Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP]
tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu a quo,
mengingat dasar Pengaduan Pengadu a quo adalah mengenai Rekomendasi PSU di
18 Distrik yang secara prosedural tidak melampaui batas kewenangan dan/atau
bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, menurut Teradu Rekomendasi a quo
adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan karenanya Para Teradu tidak dapat dipersalahkan
dengan dalil tuduhan melanggar telah Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti di
dalilkan Pengadu;
17. Bahwa oleh karena Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu seperti di dalilkan Pengadu dalam Pengaduan, maka mohon Majelis DKPP
Yang Mulia memerintah kepada Pengadu untuk merehabilitasi dan/atau
memulihkan nama baik Para Teradu [Teradu I, Teradu II dan Teradu III] dalam
kedudukan, harkat dan martabatnya;
18. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf f juncto Pasal 78 huruf e, UU
15/2011 yang memberi kewenangan kepada Panwaslu selaku Penyelenggara Pemilu,
maka Panwaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan tugas dan wewenang
Pengawasan pada Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017 dengan hasil
Pengawasan di 18 Distrik pada 251 TPS yang masih menyisahkan permasalahan
sebagai berikut:
a) Bahwa Panwaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan tugas-tugas Pengawasan
pada pelaksanaan Pilkada di 46 Distrik dan juga melakukan Pengawasan pada
Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017, dan Pengawasan lanjutan pada
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 18
Februari 2017 s.d. tanggal 24 Februari 2017 terkait Rekapitulasi suara tingkat
Distrik sebagai berikut:
Tanggal 18 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik
Kubu, Distrik Aweku, Distrik Wugi, Distrik Wenan, Distrik Numba, Distrik
LIanogoma, Distrik Kuari dan Distrik Nabunage;
Tanggal 21 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik
Airgaram, Distrik Kamboneri, Distrik Poganeri, Distrik Panaga, Distrik
Nelawi, Distrik Konda, Distrik Woniki, Distrik Wokuwo dan Distrik Timori;
Tanggal 22 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik
Tagineri, Distrik Kai, Distrik Danime, Distrik Anawi, Distrik Yuneri, Distrik
Wunin, Distrik Karubaga dan Distrik Wina;
Tanggal 23 Februari 2017 Pengawasan terhadap Rekapitulasi di Distrik
Egiam, Distrik Yuko, Distrik Gika, Distrik Wari, Distrik Dundu dan Distrik
Dow;
b) Bahwa ada temuan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan dan
Rekapitulasi Suara di tingkat Distrik yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil Penghitungan
Suara yang dilakukan di tingkat distrik tersebut tidak dapat diketahui
prosesnya oleh Panwaslu Distrik. Hal ini karena Panwaslu Distrik selaku
Pengawas tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
pada tingkat PPD. Oleh karena itu, Panwaslu Distrik menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi di 18 Distrik;
c) Bahwa berdasarkan laporan Panwaslu Distrik tersebut, Panwaslu Kabupaten
Tolikara kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara
agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 18 Distrik pada 251 TPS. Namun
oleh KPU Kabupaten Tolikara tidak bersedia atau tidak mau melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu tersebut dengan berbagai alasan dan argumentasi
bahwa Rekomendasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga
Rekomendasi Panwaslu tersebut [vide Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017] diabaikan oleh KPU Kabupaten Tolikara dan tetap melanjutkan
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di 18 Distrik pada 251 TPS yang notabene
telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU;
d) Bahwa walaupun KPU Kabupaten Tolikara mengetahui terjadinya pelanggaran
serius dalam penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di seluruh
TPS di 18 Distrik tersebut, di mana hasil secara nyata menguntungkan salah
satu pasangan calon, KPU Kabupaten Tolikara tetap pada pendiriannya dan
dengan sewenang-wenang melakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 [vide KPU
Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017], dan
menolak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu a quo, maka Para Teradu
kemudian menindaklanjuti Rekomendasi a quo kepada Bawaslu RI, dan oleh
Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Rekomendasi [vide Rekomendasi Nomor
0149/K.Bawaslu /PM.06.00/III/2017];
19. Bahwa terhadap sikap KPU Kabupaten Tolikara tersebut, salah satu Anggota KPU
Provinsi Papua atas nama Isak Hikoyabi yang hadir pada saat Rapat Pleno KPU
Kabupaten Tolikara tersebut, menyatakan bahwa pihak yang keberatan dengan
Keputusan KPU Kabupaten Tolikara tersebut dapat melakukan upaya hukum
kepada Mahkamah Konstitusi. Dan dari hasil sidang di Mahkamah Konstitusi RI,
Mahkamah dalam amar putusan Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 telah menyatakan
bahwa:
a) Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-
Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017,
bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum;
b) Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017;
c) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang pada semua TPS di 18 (delapan belas) di
Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik
Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime,
Distrik Gilubandu, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik
Nabunage, Distrik Telenggeme, Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik
Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi;
d) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan supervisi
kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017;
e) Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017;
f) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap
Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara
ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun
2017;
g) Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam
pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017;
h) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada
Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017
tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan;
i) Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil
supervisinya terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan
suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara
Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan;
j) Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melaporkan hasil
pengawasan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam
pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
ditetapkan;
k) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil
supervisinya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua dalam penghitungan
suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah ditetapkan;
20. Amar Putusan a quo diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, buan Maret, tahun
dua ribu tujuh belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu
tujuh belas, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa
hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya;
21. Bahwa Rekomendasi RI a quo antara meminta kepada KPU RI, sebagai
penanggungjawab akhir Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolikara untuk:
a) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara sepanpang menyangkut
penetapan hasil penghitungan perolehan suara di semua TPS di 18 distrik;
b) Melakukan tindakan korektif untuk memulihkan hak konstitusional Pemilih
yang terdaftar dalam DPT di semua TPS di 18 distrik tersebut dengan
melakukan pemungutan suara ulang; dan
c) Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan pemungutan suara ulang di semua TPS di 18 distrik di Kabupaten
Tolikara tersebut;
22. Dengan demikian, jelas bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kabupaten Tolikara a quo berdasar hukum dan tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan karenanya dalil PENGADU yang
berdalil bahwa Pengadu melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbanwaslu Nomor 11 Tahun
2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih
dahulu dan/atau Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan
mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti
yang dikeluarkan secara hukum, Harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
23. Bahwa adapun pelanggaran-pelanggaran di beberapa Distrik yang
direkomendasikan Para Teradu dan Bawaslu RI a quo pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagai berikut:
a) Distrik Bokoneri
Pelanggaran yang dilakukan adalah ikat suara dengan sistem noken dilakukan
oleh kepala-kepala kampung tanpa persetujuan masyarakat yang memiliki hak
pilih;
b) Distrik Kembu
Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon
nomor urut 1;
c) Distrik Nunggawi
Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon
nomor urut 1;
d) Distrik Telenggeme
Adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan
calon nomor urut 1;
e) Distrik Kanggime
Terjadi penggelembungan surat suara untuk pasangan calon nomor urut 1 dan
juga adanya ancaman tindakan intimidasi;
f) Distrik Geya
Pelanggaran yang dilakukan adalah pemindahan 8 Kotak suara ke tempat lain
atas perintah Kepala Suku atas nama Jimu Wenda;
g) Distrik Tagime
Pelanggaran yang dilakukan adalah Kepala Desa mengambil kotak suara pada
malam hari. Tindakan pengusiran Anggota Panwaslu Distrik dan Pengusiran
saksi Pasangan Calon nomor urut 3 oleh Kepala Desa. Terdapat 10 TPS yang
Pemilihnya tidak terdaftar dalam DPT tetapi ikut memilih;
h) Distrik Kuari
Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pengambilan kotak suara secara
paksa yang dilakukan oleh kepala kampung dan disimpan di Posko Pasangan
Calon nomor urut 1 selanjutnya diserahkan kepada PPD Distrik Kuari. Adanya
tindakan pengancaman dari kepala suku kepada Tim Sukses Pasangan Calon
nomor urut 1 agar tidak melakukan pemotretan atau mengambil gambar dengan
video;
i) Distrik Li Anogomma
Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pengambilan kotak suara secara
paksa yang dilakukan oleh kepala kampung. Tindakan pengusiran saksi
pasangan calon nomor urut 1 dan pengusiran Panwaslu Distrik Li Anogomma
oleh Kepala Kampung;
j) Distrik Bewani
Pelanggaran yang dilakukan adalah diizinkannya pemilih dibawah umur antara
15 s.d 5 Tahun yang diserahkan oleh KPPS untuk ikut memilih. Hak pilih
diwakilkan lebih dari satu orang mewakili beberapa orang pemilih. Pemilihan
tidak sesuai jadwal pemilihan dimana pemilihan baru dilaksanakan pada pukul
12.00–17.00 WIT;
24. Bahwa terkait dengan bukti pelanggaran money politik tersebut di atas, telah
dilaporkan oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1 kepada Panwaslu
Kabupaten Tolikara di mana semua barang bukti tersebut telah diserahkan kepada
Panwaslu Kabupaten Tolikara;
25. Dengan demikian, Terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang
menjadi dasar Teradu mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara
untuk melaksanakan PSU di 18 Distrik pada 251 TPS. [vide Rekomendasi No.
059/PNWS-KAB-TLK/II/2017]. Rekomendasi a quo juga diperkuat dengan
Rekomendasi Bawaslu RI yang antara lain merekomendasi kepada KPU RI dan
jajaran bawahannya untuk melaksanakan PSU di semua TPS di 18 Distrik di
Kabupaten Tolikara;
26. Dengan demikian, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu sepanjang
menyangkut PSU di 18 distrik adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan
dengan norma hukum dan/atau membuat keterangan palsu terkait pelanggaran
yang terjadi di 18 Distrik tanpa fakta dan bukti hukum yang dibenarkan secara
hukum adalah Tidak Terbukti, dan karenanya Para Teradu a quo Tidak Melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan karenanya harus dipulihkan nama baik Para
Teradu baik dalam kedudukan, harkat maupun martabat kemanusiaannya;
27. Para Teradu mendasarkan Putusannya merekomendasikan PSU adalah karena
adanya dugaan money politic, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Distrik Tagime
Ketua PPD membagi uang kepada para Kepala Desa [vide bukti foto T-4]
b) Distrik Kembu
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017, sekitar pukul 11.00 WIT, Marthen Weya
yang adalah Ketua Tim Sukses dari Pasangan Nomor urut 1 memberikan uang
sebesar Rp. 300.000,- kepada Otto Wakur yang pada saat pemilihan sebagai
Saksi dari Paslon no urut 3 dengan maksud atau permintaan agar tidak
melakukan protes pada saat perhitungan suara di TPS-1 Kampung Agimendek
[vide Bukti T-5].
Bahwa pemberian uang kepada Otto Wakur oleh Marthen Weya tersebut nyata-
nyata telah mempengaruhi saksi dengan maksud untuk memenangkan
pasangan nomor 1;
c) Distrik Nabunage
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIT Tim Sukses
pasangan nomor urut 1 memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- kepada dua
orang saksi di TPS-1 Kampung Kutime sebagai uang tutup mulut. Pemberian
tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pasangan nomor urut 3 dengan
maksud memenangkan pasangan nomor urut 1 [vide Bukti T-6].
d) Distrik Nunggawi
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekira pukul 7.00 WIT SElpius Tabo
[Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara] memberikan uang Rp. 10.00.000,-
kepada Yetei Kogoya dan Dimiles Gire yang adalah saksi di tingkat Distrik untuk
pasangan calon nomor urut 3 dengan maksud untuk mengamankan sejumlah
suara Pasangan nomor urut 1 pada saat pencoblosan dan perhitungan suara
tingkat Distrik Nunggawi [vide Bukti T-7]
Adanya upaya money politik yang dilakukan oleh Tegius Tabuni [Ketua Tim
Sukses Paslon nomor urut 1 sebesar Rp. 400.000,- kepada saksi Pasalon nomor
urut 1 [vide Bukti T-8];
e) Distrik Bokoneri
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Pasangan nomor urut 1 memberikan
uang kepada masyarakat di 17 Kampung di Distrik Bokoneri dengan jumlah
uang antara 500 s.d. 1.000.000 perorang yang diberikan KPPS yang notabene
adalah juga Kepala Kampung dengan permintaan agar memberikan suaranya
kepada nomor urut 1 pada saat pencoblosan tanggal 15 Februari 2017. Kejadian
ini dilaporkan oleh saksi pasangan nomor urut 3 atas nama Leges Tabuni dan
Teur Kogoya [vide Bukti T-9];
f) Distrik Telenggeme
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 7.00 WIT Kurikmili Gombo
yang adalah Kepala Desa Yagakobak memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,-
kepada Panus Gombo yang adalah saksi pasangan nomor urut 3 dengan
maksud untuk mengamankan sejumlah suara Pasangan nomor urut 1 pada
saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik Telenggeme [vide Bukti
T-10];
g) Distrik Timori
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIT Neiben Weya
yang adalah Kepala Distrik Timori memberikan uang sebesar 600.000 kepada
Dem Morib yang adalah saksi pasangan nomor urut 3 dengan maksud untuk
mengamankan sejumlah suara Pasangan nomor urut 1 pada saat pencoblosan
dan perhitungan suara tingkat Distrik Timori;
h) Distrik Anawi
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIT Korinus Kogota
yang adalah anggota DPRD Kabupaten Tolikara memberikan uang sebesar
5.000.000 kepada Yukiles Kogoya yang adalah saksi pasangan nomor urut 3
dengan maksud untuk mengamankan perolehan suara Pasangan nomor urut 1
pada 5 [lima] TPS pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tingkat Distrik
Anawi;
28. Laporan Pelanggaran yang dihimpun Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3
[vide Bukti T-11;
29. Laporan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tolikara di 18 SDistrik [vide Bukti T-12];
30. Bahwa semua bukti money politik sebagaimana tersebut di atas, telah diserahkan
oleh para saksi Pemohon yang menerima uang kepada Panwaslu Kabupaten
Tolikara sesuai sesuai Berita Acara Penyerahan Politik Uang dan Tanda Bukti
Penerimaan Barang Bukti [vide Bukti T-13];
31. Bahwa oleh karena, Pengaduan Pengadu tidak berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu seperti yang
didalilkan PPengadu, maka DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
Pengaduan a quo, dan karenanya Pengaduan Pengadu harus dinyatakan Ditolak
dan/atau Setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
32. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP;
33. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut :
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh :
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
34. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadu adalah warga negara Indonesia,
namun dalam perkara a quo Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum [legal
standing] untuk mengajukan perkara a quo ke DKPP, mengingat legalitas diri
Pengadu yang mengaku dirinya selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut. 1 masih diragukan, sebab dari alamat tinggal Pengadu di Pos 7, Sentani,
Kelurahan Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura menunjukkan bahwa
Pengadu tinggal di Jayapura. Selain dalam Pengaduan Pengadu menyebutkan
bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Tolikara dan juga Tim Kampanye
Koalisi Tolikara Membangun untuk Pasangan Nomor Urut.1-Usman G. Wanimbo-
Denius Wanimbo dan juga adalah penduduk Tolikara beralamat di Jln. Pasir
Karubaga Kabupaten Tolikara. Oleh karena itu, Pengadu harus membuktikan dan
menunjukkan diri selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut.1 dengan
Surat Keputusan dari Pasangan Calon Nomor Urut.1 yang mengangkat Pengadu
selaku salah satu Tim Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolikara Tahun 2017. Selain itu, dalam Pengaduan Pengadu
menyebutkan bahwa Pengadu merupakan penduduk Tolikara beralamat di Jalan
Pasir Karubaga, Kabupaten Tolikara, sementara dalam Pengaduan, Pengadu
beralamat atau tempat tinggal di Pos 7, Sentani Kelurahan Sereh, Distrik Sentani.
Hal ini tentu patut dipertanyakan Legal Standing Pengadu dalam perkara a quo;
35. Dengan demikian, legalitas Pengadu selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut. 1, tidak jelas dan masih diragukan kedudukan hukumnya [legal standing]
karena tidak dibuktikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 1 a quo yang mengangkat Pengadu selaku salah satu Tim
Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun
2017, maka Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo
Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima [Niet Onvankelijk Verklaard];
36. Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (obscuur libel);
37. Bahwa dasar Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Rekomendasi PSU yang
oleh Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar prosedur dan norma
hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4)
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL, atau
Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu. Selain itu, Para Teradu dituduh
membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi
pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara
hukum;
38. Terhadap dalil alasan yang menjadi dasar Pengaduan Pengadu a quo, adalah tidak
jelas dan kabur (obscuur libel), mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (1) tidak dapat
dibaca secara sepotong-sepotong, mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (1) adalah
merupakan kewajiban bagi PPL atau Pengawas TPS untuk menyampaikan laporan
kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten
mengenai keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara
ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) huruf a s.d. huruf f
Perbanwaslu a quo, di mana Pengadu tidak menjelaskan secara jelas mengenai
keadaan-keadaan mana dari Pasal 22 ayat (2) huruf a s.d. huruf f yang dilanggar
oleh Para Teradu sehingga memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s.d. huruf f. Dengan ketidakjelasan uraian
pelanggaran yang dilalukan oleh Para Teradu dalam perkara a quo mengakibatkan
Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dan karenanya Pengaduan
Pengadu a quo harus dinyatakan Ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
[Niet Onvankelijk Verklaard];
39. Bahwa selain itu, dalil Pengadu mengenai adanya dugaan tindakan Para Teradu
yang membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi
pelanggaran di 18 Distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dikeluarkan secara
hukum adalah suatu dalil pernyataan yang tidak berdasar hukum, dan bukan
merupakan ranah kewenangan DKPP untuk memeriksa dan mengadili adanya
dugaan Para Teradu membuat keterangan Palsu terkait Rekomendasi pelanggaran
yang terjadi di 18 Distrik sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan menjadi
ranah kewenangan Sentar Gakkumdu dan/atau aparat Kepolisian untuk
melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sehingga semestinya Pengadu selaku Tim
Kampanye Paslon nomor urut.1 dan/atau petugas PPL atau petuga Pengawas TPS
segera melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran dan/atau Tindak Pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut sebagai tindak pidana Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tersebut adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel)
dan/atau tidak berdasar hukum, dan karenanya Pengaduan Pengadu a quo harus
dinyatakan Ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima [Niet Onvankelijk
Verklaard];
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kesimpulan
Jawaban atas dalil aduan Pengadu Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 1
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu;
2. Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut di atas,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Pengaduan Pengadu;
3. Bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu dalam perkara ini adalah terkait
dengan “dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang dilakukan oleh
Para Teradu [Teradu I, Teradu II, dan Teradu III];
4. Bahwa oleh karena, Pengadu Tidak Memiliki Kedudukan Hukum [Legal Standing],
dan Pengaduan Pengadu Kabur [Obscuur Libel], dan karenanya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu [selanjutnya disebut “DKPP”] Tidak berwenang untuk
memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tentang
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten Tolikara;
5. Bahwa dengan demikian, Para Teradu tidak menanggapi dan/atau menjawab lebih
lanjut dalil-dalil Pengadu sebagaimana didalilkan Pengadu, mengingat dalil-dalil
Pengadu tersebut tidak beralasan hukum dan karenanya harus dinyatakan Ditolak
dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima [niet onvankelijk
verklaard];
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Tolikara meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Tolikara tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III selaku Panwaslu Kabupaten Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
dengan bukti T-1 sampai dengan T-27 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi surat Kajian Panwaslu Kabupaten Tolikara berupa kajian nomor
02/TM/PNWSL/KAB-TLK/II/Tahun 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 059/PNWS-
Kab.Tlk/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Tolikara Perihal Rekoemndasi Pembatalan Hasil Pemungutan
Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2017 Kabupaten
Tolikara;
Bukti T-3 : Poto Dokumentasi dugaan terjadinya pelanggaran di masing-masing Distrik;
Bukti T-4 : Fotokopi dokument dugaan pelanggaran di masing-masing Distrik;
Bukti T-5 : Fotokopi daftar Pelanggaran yang terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Tolikara Tahun 2017 di 18 Distrik bermasalah yang dihimpun
oleh Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 3;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Pelanggaran di 18
Distrik Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan Politik Uang tertanggal 18 Februari 2017
dimasing-masing Distrik;
Bukti T-8 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal tanda penerimaan bukti
nomor 01/LP/PWSL-Kab.Tlk/II/2017 tetanggal 21 Februari 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi temuan Kejahatan Demokrasi dalam Pilkada Tolikara Tahun
2017”Laporan dari Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut 3 dimasing-
masing Distrik’;
Bukti T-10 : Fotokopi daftar ekspedisi Persuratan masuk dan keluar Panwaslu Kabupaten
Tolikara;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara terkait Berita Acara Klarifikasi
tertanggal 25 Februari 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Berita Acara yang
dilakukan Panwaslu Kabupaten Tolikara terhadap komisioner KPU Kabupaten
Tolikara;
Bukti T-13 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Wiles Yikwa
selaku Ketua Panwas Distrik Kuari;
Bukti T-14 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Marambuluk
Wanimbo selaku Ketua Panwas Distrik Biuk;
Bukti T-15 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Joer
Wanimbo selaku Kepala Sekretariatan Panwas Distrik Kuari;
Bukti T-16 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Steven
Wunungga selaku Ketua Panwas Distrik Bokondini;
Bukti T-17 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Elianus
Baminggen selaku Anggoa Panwas Distrik Bokondini;
Bukti T-18 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Sakeus
Wenda selaku Ketua Panwas Distrik Gilobandu;
Bukti T-19 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Linus
Wanimbo selaku Kepala Sekretariat Panwas Distrik Gilobandu;
Bukti T-20 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu a.n Roni Wenda selaku Ketua Panwas Distrik Gea;
Bukti T-21 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu a.n Tes Kogoya selaku Anggota Panwas Distrik Gea;
Bukti T-22 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu a.n Takor Tabuni selaku Anggota Panwas Distrik Tagime;
Bukti T-23 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara perihal Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu a.n Orfan Komba selaku Ketua Panwas Distrik Tagime;
Bukti T-24 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara tanggal 25 Februari 2017
Perihal Berita Acara Klarifikasi atas nama Diggen Bogum selaku Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
Bukti T-25 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 066/PNWS-
Kab.Tlr/II/2017 tanggal 24 Ferbruari 2017 yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara;
Bukti T-26 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara nomor 057/PNWS-
Kab.Tlk/II/2017 Tanggal 16 Februari 20017 yang ditujukan kepada Ketu PPD
dan Ketua Panwas Distrik Konda Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan
Pemungutan Suara di Distrik Konda Kabupaten Tolikara (rekoemndasi
Pemungutan Suara Ulang);
Bukti T-27 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Tolikara tanggal 25 Februari 2017
Perihal Berita Acara Klarifikasi atas nama Yondiles Towolon selaku Anggota
KPU Kabupaten Tolikara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII, Teradu VIII, DAN
TERADU IX
[2.9] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX
selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 April 2017
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada saat pemungutan suara Tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan Penetapan
Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, Para Teradu dihadapkan pada situasi yang
tidak mudah karena Para Pengadu menerbitkan beberapa rekomendasi yang
diterima oleh Para Teradu yaitu:
a) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 15 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Untuk Penerbitan SK PPS
dan SK KPPS dan Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS
Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme; (Bukti-T1);
b) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal: Rekomendasi Pembatalan Hasil
Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017
Kabupaten Tolikara; (Bukti-T2);
c) Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 02/TM/PWSL-
KAB.TLK/II/2017;
d) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 061/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 21 Februari 2017 Perihal : Pemilihan Susulan di TPS Nakwi dan TPS
Dugunagep; (Bukti-T3);
e) Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 063/PNWS-KAB-TLR/II/2017 23
Februari 2017 Perihal : Memperingatkan; (Bukti-T4);
f) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 066/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 24 Februari 2017 Perihal: Tanggapan Kajian KPU Kabupaten
Tolikara; (Bukti-T5);
g) Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 068/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 25 Februari 2017 Perihal : Diskualifikasi Hasil Pemungutan Suara Di
18 Distrik Kabupaten Tolikara. (Bukti-T6);
2. Mengenai rekomendasi Panwaslu, Para Teradu harus melakukan penelitian dan
pengkajian dari fakta dan bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan sebelum
menyatakan menerima atau menolaknya. Hal tersebut Para Teradu lakukan guna
menjaga profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Pada pemilihan saat ini, Para
Pengadu sudah beberapa kali menyampaikan rekomendasinya dan beberapa
diantaranya kami laksanakan. Contohnya pada saat tahapan pendaftaran peserta,
Para Teradu telah memutuskan untuk mengugurkan Pasangan Calon atas nama
John Tabo dan Bernabas Weya namun berdasarkan rekomendasi lisan dari Para
Teradu maka Para Teradu menerima pendaftaran Paslon tersebut. Kemudian saat
penetapan calon terjadi sengketa yang berakhir dengan Putusan Para Pengadu
Nomor: 001/KS/PWSL.TLK.33.17/X/2016 (Bukti-T7) yang dilaksanakan langsung
oleh Para Teradu dengan menetapkan kembali Pasangan Calon atas nama John Tabo
dan Bernabas Weya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tolikara Tahun 2017;
3. Pengaduan (Komplain) Salah Kompetensi dan Tidak jelas/Kabur (obscuur libel)
4. Kerangka hukum pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah
sebagai berikut ini:
a) Pelanggaran Administrasi Pemilu (BAB XX Bagian II) : Pelanggaran yg meliputi
tatacara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu merupakan kompetensi KPU-RI.
b) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (BAB XX Bagian I) : Pelanggaran
terhadap etika penyelenggara Pemilu, sumpah dan/atau janji, dan asas-asas
penyelenggara Pemilu, dirumuskan dalam kode etik Penyelenggara Pemilu
merupakan kompetensi DKPP-RI.
c) Tindak Pidana Pemilu (BAB XX Bagian IV) : Tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu merupakan
kompetensi Gakkumdu.
d) Sengketa Pemilu (BAB XX Bagian III) : Sengketa yang terjadi antar peserta
Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota merupakan
kompetensi Bawaslu-RI.
e) Sengketa TUN Pemilu (BAB XX Bagian V) : Sengketa yg timbul dalam bidang
TUN Pemilu antara Peserta Pemilu dg KPU Prov, KPU Kab/Kota merupakan
kompetensi PTTUN.
f) Perselisihan Hasil Pemilu (BAB XX Bagian VI) : Perselisihan antara KPU Propinsi
dan KPU Kabupaten dan Kota dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional merupakan kompetensi Peradilan
Khusus yang saat sedang dilaksanakan sementara oleh Mahkamah Konstitusi
sampai dengan terbentuknya peradlian khusus dimaksud;
5. Kerangka hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sudah sangat jelas
mengklasifikasi pelanggaran-pelanggaran dan institusi yang berwenang untuk
menanganinya. Mengenai tindakan korektif terhadap SK-KPPS merupakan
kompetensi KPU-RI karena merupakan hal yang bersifat administratif. Namun
sampai dengan saat ini KPU-RI tidak mempermasalahkan SK-KPPS tersebut
sehingga sangat jelas memang senyatanya tidak ada pelanggaran dalam penerbitan
SK-KPPS sehingga tidak diperlukan lagi penerbitan SK yang baru;
6. Sedangkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sudah ada pasal dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang sanksinya adalah pidana sehingga
merupakan kompetensi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili, serta
memutusnya, oleh sebab itu semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan
di Gakkumdu;
7. Para Pengadu dalam Pengaduannya tidak dapat membedakan jenis pelanggaran dan
institusi yang berwenang untuk menanganinya namun Para Pengadu hanya
melempar semua permasalahan kepada DKPP-RI, sehingga menjadikan pengaduan
obscuur atau tidak jelas/kabur;
8. Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan diatas, maka Para Teradu mohon kiranya
Majelis Etik menyatakan Pengaduan bukan merupakan kompetensi DKPP atau
setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
9. DKPP Jangan Terpengaruh Status Tersangka Para Teradu;
10. Sebagaimana telah diuraikan pada Bagian Eksepsi Jawaban -aquo- mengenai
Kerangka hukum pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang
berkaitan dengan tidak melaksanakan PSU masih dalam proses hukum pidana,
dengan demikian sampai dengan saat ini belum ada putusan yang berkekuatan
hukum tetap;
11. Atas dasar itulah maka sudah sepatutnya DKPP cq. Majelis Etik dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus pengaduan aquo tidak terpengaruh dan dengan status
Tersangka dari Para Teradu serta tidak mempertimbangkannya dalam mem-
formulasi putusannya;
12. Baik hukum pidana maupun etika berlaku azas Praduga Tak Bersalah (Presumption
of Innocence), sehingga permohonan Para Teradu agar DKPP tidak terpengaruh dan
dengan status Tersangka dari Para Teradu tidaklah berlebihan dan dapat diterima
akal yang sehat;
TENTANG SK-KPPS ADA, SAH SECARA HUKUM, DAN BERLAKU PADA SAAT
PEMUNGUTAN SUARA
13. Bahwa pada hari pemungutan Suara Tanggal 15 Februari 2017 di 4 (empat) TPS
yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme, TPS
Kelurahan Karubaga yang kesemuanya termasuk dalam distrik Karubaga
berdasarkan pemeriksaan Para Teradu permasalahannya adalah tidak hadirnya
penyelenggara pemilihan yaitu KPPS. Sekalipun ada KPPS yang hadir akan tetapi
sudah melewati jangka waktu pemungutan suara;
14. Terhadap ketidakhadiran KPPS di TPS-TPS tersebut Panwas Kabupaten Tolikara
menerbitkan Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 16
Februari 2017 yang pada pokoknya menyatakan : “Panwaslih Kabupaten Tolikara
memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dapat menerbitkan
SK PPS dan SK KPPS pada keempat TPS yang tertunda proses pungut hitung pada
hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017”;
15. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu berpendapat sepanjang mengenai
Pemungutan Suara Susulan yang disebabkan oleh karena ketidakhadiran KPPS
maka Para Teradu melaksanakannya. Namun terkait keharusan Para Teradu untuk
menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru KPU dengan tegas menolak;
16. Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan sebagai berikut :
Ayat (2)
“Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU
Kabupaten/Kota”
Ayat (3)
“Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota”
17. Oleh sebab itu maka penerbitan SK KPPS tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu
karena hal itu merupakan kewenangan dari PPS, sedangkan penerbitan SK PPS
harus diteliti lebih dahulu apakah PPS bertanggung jawab terhadap ketidakhadiran
KPPS sehingga menyebabkan pemungutan suara menjadi tertunda;
18. Berdasarkan uraian diatas maka sangat jelas fakta yang sebenarnya terjadi adalah
ketidakhadiran penyelenggara yaitu KPPS di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan
Karubaga, TPS Elsadai, TPS Danggulurik, TPS Beleme;
19. Pada proses pembentukan KPPS, Para Teradu menyampaikan pembentukan dan
pengangkatan KPPS oleh PPS melalui PPD pada Tanggal 15 Nopember 2016. Para
Teradu menerima tembusan nama-nama KPPS yang diangkat oleh PPS dari PPD;
20. Setelah meneliti bentuk surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam
bentuk nama-nama saja, maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum
memberikan solusi untuk mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan
memberikan format SK kepada PPS. Selain itu Para Teradu juga mempertimbangkan
sarana dan prasarana dalam pembuatan SK seperti komputer dan printer;
21. Bahwa setelah memberikan format SK ke KPPS, Para Teradu kembali mengecek
validitas nama-nama KPPS pada saat bimbingan teknis pemungutan dan
penghitungan suara PPD, PPS, dan KPPS di masing-masing daerah pemilihan. (Bukti
T-8);
22. SK KPPS yang dimaksud terdiri dari 3 SK, yaitu:
SK KPPS dari PPS di 46 Distrik yang hanya dalam bentuk nama-nama KPPS;
(Bukti T-9 sampai dengan T-590)
SK dengan format dari Para Teradu pada bagian tanda-tangan dituliskan “TTD”
sebagai arsip Kasubag Hukum; (Bukti T-591)
SK KPPS di 46 Distrik dengan format dari Para Teradu yang pada bagian
tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan
atas. (Bukti T-592 sampai dengan T-1173);
23. Refleksi dari SK beragam di PPS, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara
Kasubbag Hukum hanya memberikan halaman 4 SK dengan format dari KPU yang
pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke
kanan atas dengan tujuan agar tidak ada orang yang memalsukannya;
PENGERTIAN REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU
24. Rekomendasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “saran yang
menganjurkan (membenarkan, menguatkan)”. Secara garis besar Rekomendasi
adalah saran yang sifatnya menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan
mengenai sesuatu atau seseorang. Rekomendasi sangat penting artinya untuk
meyakinkan orang lain bahwa sesuatu atau seseorang tepat dan layak. Lazimnya
rekomendasi disampaikan dalam bentuk tertulis meskipun ada juga yang secara
lisan diucapkan;
25. Dalam kerangka pemilu di Indonesia, rekomendasi dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Pengawas Pemilu. Menurut Ketua Bawaslu-RI" karena kewenangan yang dimiliki
pengawas pemilu itu luar biasa, sehingga harus dipahami secara cerdas dan tegas.
Selain itu rekomendasi juga harus dibangun dengan kajian-kajian yang cerdas dan
komprehensif". (Bukti T-1174);
26. Potensi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara dan
rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS sangat mungkin terjadi sehingga harus
dipahami terhadap pelanggaran kategori ringan dan sedang dapat segera dilakukan
perbaikan oleh Panwas TPS sedangkan untuk kategori berat sangat diperlukan
penanganan oleh pengawas satu tingkat diatas Panwas TPS. Pada proses inilah
rekomendasi dari Panwas Kecamatan/Distrik kepada PPK/PPD sudah harus melalui
proses pemeriksaan dan kajian dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat;
27. Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan
Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara (vide
Bukti-T2) terdiri dari 4 (empat) hal yaitu:
Temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk
menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara.
Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo.
Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan Nomor
Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo di 18 distrik dari 46
distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas
PPS disetiap TPS di 18 Distrik.
Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh tim sukses dan massa pendukung Nomor
Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo terhadap saksi
pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 dari 18 Distrik dan juga diancam
dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain;
28. Terhadap temuan-temuan tersebut diatas Panwaslih Kabupaten Tolikara
merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di 18 distrik yaitu: Distrik Geya,
Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Gilubandu,
Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Kanggime, Distrik Kuari, Distrik Tagime,
Distrik Telenggeme, Distrik Umagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik
Nunggawi, Distrik Kembu, Distrik Bogonuk;
29. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat kita fokuskan pengaduan pada
substansi dari Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor: 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal: Rekomendasi Pembatalan Hasil
Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017 Kabupaten
Tolikara dan rekomendasi dari Panwas Kecamatan/Distrik kepada PPK/PPD sudah
harus melalui proses pemeriksaan dan kajian dilengkapi dengan bukti-bukti yang
kuat;
SYARAT-SYARAT UNTUK PEMUNGUTAN SUARA ULANG
30. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hakikatnya adalah manifestasi iklim demokrasi
di Indonesia yang semakin maju akan tetapi PSU tidak begitu saja dapat dilakukan
karena jika tidak dibatasi maka akibatnya fatal. Tanpa batasan PSU akan menjadi
sarana bagi pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kepentingannya;
31. Ketentuan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, mensyaratkan untuk dapat dilakukannya PSU yaitu:
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan;
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS;
32. Peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut juga mensyaratkan hal yang
sama yaitu Ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di
Tempat Pemungutan Suara dan Ketentuan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
33. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan faktor
penyebab dapat dilakukannya PSU adalah:
Faktor Penyelenggara
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
Faktor Non Penyelenggara
Jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan;
Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
34. Khusus untuk PSU akibat dari “gangguan keamanan” harus memperhatikan
dampak atau implikasinya berupa ekses negatif terhadap pemungutan dan
penghitungan suara.Frasa kalimat “hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan
atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan” setelah kata “mengakibatkan”
adalah sebuah implikasi/ dampak yang harus terjadi setelah adanya gangguan
keamanan. Sehingga yang menjadi parameter dalam menilai besar atau kecilnya
suatu gangguan keamanan menurut peraturan-peraturan tersebut adalah hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan;
35. Oleh sebab itu, maka peraturan-peraturan tersebut diatas haruslah ditafsirkan
sebagai berikut : “alasan gangguan keamanan yang dapat dijadikan dasar untuk
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang adalah jika gangguan keamanan tersebut
terjadi di TPS dan mengakibatkan hasil pemungutan suara dari TPS tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilakukan;
MEKANISME PENYAMPAIAN REKOMENDASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG
36. Selain membatasi syarat-syarat untuk dapat dilakukan PSU, peraturan pelaksana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menjabarkan
mekanisme dan prosedur penyampaian rekomendasi;
37. Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 dan Pasal 22
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 memberikan
petunjuk teknis sebagai berikut:
PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat
menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas
Kecamatan;
Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan
dari PPL atau Pengawas TPS
Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK
paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara;
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti, Panwas Kecamatan
mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang;
PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas
Kecamatan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Hasil rapat pleno ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS;
KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat)
hari setelah hari Pemungutan Suara;
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon
untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS;
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan
pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
38. Mekanisme yang diberikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2015 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 pada
prinsipnya selain bertujuan agar rekomendasi PSU dibangun dengan kajian-kajian
yang cerdas dan komprehensif serta didukung dengan bukti-bukti yang kuat juga
mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan PSU;
TINDAK LANJUT TERHADAP REKOMENDASI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
39. Mindset yang terbentuk selama ini adalah setiap rekomendasi pengawas pemilu
harus dilaksanakan sehingga menimbulkan efek yang mempengaruhi perilaku
pengawas Pemilu menjadi superior. Pada lain sisi mindset tersebut mengakibatkan
rekomendasi tersebut diyakini menjadi sebuah punishment bagi KPU dan jajaran
dibawahnya. Namun, apakah mindset itu sudah benar adanya atau keliru haruslah
ditinjau lebih lanjut;
40. Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, menyatakan :
"KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya.";
41. Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Peraturan tersebut, menyatakan bentuk
tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya; dan atau
menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan
dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
42. Memperhatikan kedua pasal tersebut menjadi jelas bahwa kewajiban KPU terhadap
rekomendasi pengawas pemilu adalah menindaklanjuti yaitu berupa : mencermati
data atau dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai
pihak mengenai kejelasan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
rekomendasi;
43. Mengutip keterangan Ibu Ida Budhiati selaku Anggota Komisioner KPU-RI yang juga
menjabat sebagai Komisoner DKPP-RI pada Pemeriksaan Pendahuluan Perkara
Register Nomor : 14/PHP.BUPXV/2017 di Mahkamah Konstitusi Tanggal 21 Maret
2017 mengenai mindset yang baik dan benar mengenai rekomendasi pengawas
pemilu adalah : (Bukti T-1175)
“Memahami kerangka hukum pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah
sebagaimana diketahui ada beberapa ketegori pelanggaran. Salah satu di antaranya
adalah pelanggaran administrasi dan kemudian kategori yang kedua adalah
penyelesaian sengketa yang keduanya merupakan kewenangan dari Bawaslu
provinsi atau panwas kabupaten/kota.
Dalam hal panwas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi menurut undang-
undang yang menjadi kewajiban dari KPU kabupaten/kota adalah menindaklanjuti
bagaimana KPU kabupaten/kota harus menindaklanjuti rekomendasi panwas
kabupaten/kota, diatur lebih lanjut di dalam peraturan KPU, yaitu peraturan KPU
yang tadi sudah disebutkan Peraturan KPU Nomor 25 yang kami terbitkan di tahun
2013.
Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh KPU kabupaten/kota di dalam
menindaklanjuti rekomendasi panwas itu adalah melakukan verifikasi terhadap
rekomendasi panwas, termasuk di dalamnya adalah melakukan klarifikasi.
Berdasarkan verifikasi, klarifikasi, dan dokumen pendukung, KPU kabupaten/kota
dapat membuat sebuah kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil oleh KPU kabupaten/kota boleh jadi sama atau boleh jadi
berbeda. Jika, kesimpulan KPU kabupaten/kota sama dengan rekomendasi panwas,
maka tidak ada perbedaan. Dalam hal ada perbedaan kesimpulan antara panwas
dan KPU kabupaten/kota, maka tanggung jawab itu beralih kepada KPU
kabupaten/kota.
Jadi, dalam pemahaman kami apabila dokumen yang diterbitkan oleh panwas itu
dalam bentuk rekomendasi, maka kewajiban KPU kabupaten/kota sekali lagi
menindaklanjuti dan kesimpulannya tidak akan selalu sama dengan panwas.
Berbeda apabila dokumen yang diterbitkan oleh panwas itu dalam bentuk putusan.
Karena memang menurut undang-undang, panwas diberikan kewenangan untuk
memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa di dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Dokumen hukumnya adalah bentuk putusan. Apabila
dokumen panwas dalam bentuk putusan, maka kewajiban dari KPU kabupaten/kota
adalah melaksanakan.”
KAJIAN TERHADAP REKOMENDASI PANWASLIHKABUPATEN TOLIKARA NOMOR :
059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 TENTANG PEMBATALAN HASIL PEMUNGUTAN
SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI 18 DISTRIK
44. Substansi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Tentang Pembatalan Hasil Pemungutan
Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik adalah:
Temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS untuk
menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara;
Temuan melakukan money politic oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo;
Temuan pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dan saksi pasangan Nomor
Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo di 18 distrik dari 46
distrik yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas
PPS di setiap TPS di 18 Distrik;
Terjadi pemukulan dan pengusiran oleh tim sukses dan massa pendukung Nomor
Urut 01 atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo terhadap saksi
pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 dari 18 Distrik dan juga diancam
dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain;
45. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut yaitu sebagai berikut :
(Bukti T-1176)
Meneliti dan mengkaji peraturan terkait rekomendasi dan pemungutan suara ulang
yaitu:
Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 1 Th 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 10 Th 2016.
Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU No. 10 Tahun 2015.
Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014.
Pasal 22 Perbawaslu No. 11 Tahun 2016.
Pasal 41 Ayat 1 dan 4 Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2015;
Berpedoman pada Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014,
kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih yaitu berupa
mencermati data atau dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan
mengenai kejelasan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi
dengan cara sebagai berikut:
Meneliti dan mencermati rekomendasi dan hasil kajian Panwaslih yang
tidak melampirkan berkas pelanggaran.
Melakukan klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik yang direkomendasikan
Panwaslih untuk pembatalan hasil pemungutan dan PSU. (Bukti T-1178)
Meminta keterangan dan informasi dari Panwas Distrik.
KPU Kabupaten Tolikara tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti
dari Panwaslih Kabupaten Tolikara karena sejak KPU menerima Surat
Rekomendasi tersebut yaitu Tanggal 18 Februari 2017 Panwaslih sudah
tidak berada di Tolikara sampai dengan Tanggal 22 Februari 2017;
Melakukan pleno untuk membahas hasil tindaklanjut rekomendasi Panwaslih yaitu
sebagai berikut:
Mengenai temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS
dan PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolikara merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor :
056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS
yang substansinya mengenai keharusan KPU Kabupaten Tolikara untuk
menerbitkan SK KPPS dan PPS serta Pemungutan Suara Susulan di 4
(empat) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01
Danggulurik, TPS 01 Beleme. KPU Kabupaten Tolikara telah
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu berupa tindakan:
Memberhentikan PPS karena tidak melaksanakan tanggungjawab
pada TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01
Danggulurik, TPS 01 Beleme sehingga mengakibatkan Anggota KPPS
ada yang tidak hadir dan ada yang terlambat datang ke TPS;
Mengangkat PPS yang baru dengan SK Nomor : 08 Kpts/KPU-
Kab.Tlk/II/Tahun 2017 dan memerintahkan PPS yang baru untuk
memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang baru;
Sesuai dengan peraturan Penerbitan SK KPPS Nomor :
01/Kpts/PPS-Kab.Tlk/Tahun 2017 merupakan kewenangan PPS;
Melakukan Pemungutan Suara Susulan pada Tanggal 17 Februari
2017 pada 4 TPS Distrik Karubaga yaitu TPS 01 Kelurahan
Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme dan
sudah berjalan sesuai mekanisme;
46. Bahwa untuk diketahui DKPP dalam proses pembentukan KPPS, Para Teradu
menyampaikan pembentukan dan pengangkatan KPPS oleh PPS melalui PPD pada
Tanggal 15 Nopember 2016. Para Teradu menerima tembusan nama-nama KPPS
yang diangkat oleh PPS dari PPD;
47. Setelah meneliti bentuk surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam
bentuk nama-nama saja, maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum
memberikan solusi untuk mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan
memberikan format SK kepada PPS. Selain itu Para Teradu juga mempertimbangkan
sarana dan prasarana dalam pembuatan SK seperti komputer dan printer.
Selanjutnya Para Teradu kembali mengecek validitas nama-nama KPPS pada saat
bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara PPD, PPS, dan KPPS di
masing-masing daerah pemilihan;
SK KPPS yang dimaksud terdiri dari 3 SK, yaitu:
SK dari PPS yang hanya dalam bentuk nama-nama KPPS;
SK dengan format dari KPU pada bagian tanda-tangan dituliskan “TTD” sebagai arsip
Kasubag Hukum;
SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT”
secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas.
48. Refleksi dari SK beragam di PPS, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara
Kasubbag Hukum hanya memberikan halaman 4 SK dengan format dari KPU yang
pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke
kanan atas dengan tujuan agar tidak ada orang yang memalsukannya;
49. Mengenai temuan melakukan money politic, pemukulan, dan pengusiran,
pengancaman dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain oleh salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Usman. G. Wanimbo dan Dinus
Wanimbo beserta pendukung dan saksi pasangan calon di 18 distrik dari 46 distrik
yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS
serta saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 di setiap TPS di 18
Distrik.KPU Kabupaten Tolikara telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
dengan kesimpulan:
Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang
disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh
sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa);
Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan
terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang
direkomendasikan Panwaslih Kabupaten Tolikara;
Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak
ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat
jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar
peraturan;
Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu Panwaslih Kabupaten Tolikara tidak melampirkan
berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang
terdapat didalam 18 distrik;
50. Memutuskan melanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten terhadap 18 distrik dan
PSU tidak layak dilaksanakan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
10/BA/KPU-KAB.TLK/ II/TAHUN 2017;
51. Setelah Penetapan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Tolikara
meneliti dokumen DA-KWK pada tingkat distrik yang ditandatangani oleh saksi:
Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 menandatangani dokumen DA-KWK pada 13
distrik dari 18 distrik yang termasuk dalam rekomendasi Panwaslu yaitu Kanggime,
Kembu, Bokondini, Nabunage, Gilubandu, Telenggeme, Goyage, Biku, Nunggawi,
Tagime, Gundagi, Umagi.
Saksi Pasangan Calon nomor urut 3 menandatangani dokumen DA-KWK pada 9
distrik dari 18 distrik yang termasuk dalam rekomendasi Panwaslu yaitu Kanggime,
Kembu, Bokondini, Nabunage, Gilubandu, Telenggeme, Goyage, Biuk, Nunggawi;
52. Hasil penelitian Form DA-KWK setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten semakin
meyakinkan KPU Kabupaten Tolikara bahwa tidak ada permasalahan maupun
pelanggaran yang terjadi di 18 distrik sebagaimana yang direkomendasikan
Panwaslu untuk dibatalkan dan PSU;
KESIMPULAN
[2.9.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota, Serta Sekretaris KPU
Kabuapaten Tolikara menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu
Panwaslu Kabupaten Tolik
1. KPU Kabupaten Tolikara sudah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tentang Pembatalan
Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik;
2. Kesimpulan dari tindaklanjut tersebut adalah:
Mengenai temuan dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan PPS
untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara
merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017
Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS dan KPU Kabupaten Tolikara sudah
menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru dan telah melaksanakan Pemungutan
Suara Susulan.
Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang
disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh
sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa).
Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan
terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang
direkomendasikan Panwaslih Kabupaten Tolikara.
Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak
ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat
jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar
peraturan.
Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan
pelanggaran Pemilu Panwaslih Kabupaten Tolikara tidak melampirkan berkas
pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang
terdapat didalam 18 distrik
3. Perilaku Panwaslu Kabupaten Tolikara yang menganggap dirinya superior namun
tidak paham dan tidak mengerti aturan serta etika perlu diberikan sanksi. Karena
jika dibiarkan begitu saja akan menjadi preseden yang buruk dikemudian hari;
[2.9.2.] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tolikara meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9.3.] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota, Serta Sekretaris KPU
Kabupaten Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai
dengan T-1178 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 056/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 15 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi Untuk
Penerbitan SK PPS dan SK KPPS dan Pemungutan Suara Susulan di 4
(empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS
Danggulurik, TPS Beleme;
Bukti T-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 17 Februari 2017 Perihal : Rekomendasi
Pembatalan Hasil Pemungutan Suara Dan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pilkada 2017 Kabupaten Tolikara;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 061/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 21 Februari 2017 Perihal : Pemilihan Susulan di
TPS Nakwi dan TPS Dugunagep;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 063/PNWS-KAB-
TLR/II/2017 23 Februari 2017 Perihal : Memperingatkan;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 066/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 24 Februari 2017 Perihal : Tanggapan Kajian
KPU Kabupaten Tolikara;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Tolikara Nomor : 068/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tertanggal 25 Februari 2017 Perihal : Diskualifikasi Hasil
Pemungutan Suara Di 18 Distrik Kabupaten Tolikara;
Bukti T-7 : Fotokopi Putusan Panwaslih Nomor : 001/KS/PWSL.TLK. 33.17/X/2016;
Bukti T-8 s.d T- : Fotokopi SK KPPS dari PPS di 46 Distrik yang hanya dalam bentuk nama-
590 nama KPPS;
Bukti T-591 : Fotokopi SK dengan format dari KPU Kabupaten Tolikara pada bagian
tanda-tangan dituliskan “TTD” sebagai arsip Kasubag Hukum;
Bukti T-592- : Fotokopi SK KPPS di 46 Distrik dengan format dari KPU Kabupaten
T1173 Tolikara yang pada bagian tengahnya dituliskan kata “DRAFT” secara
diagonal dari kiri bawah ke kanan atas;
Bukti T-1174 : Fotokopi Pendapat Ketua Bawaslu-RI tentang kriteria pengawas pemilu;
Bukti T-1175 : Fotokopi Keterangan Ida Budhiati selaku Mantan Anggota Komisioner
KPU-RI yang juga menjabat sebagai Komisoner DKPP-RI Periode 2012 s.d
2017 pada Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Register Nomor :
14/PHP.BUPXV/2017 di Mahkamah Konstitusi Tanggal 21 Maret 2017
mengenai mindset yang baik dan benar mengenai rekomendasi pengawas
pemilu;
Bukti T-1176 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolikara kepada KPU-RI Tentang Laporan
Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu;
Bukti T-1177 : Poto Foto Bimtek KPPS dan Verifikasi KPPS;
Bukti T-1178 : Fotokopi Hasil Klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara
mengeluarkan rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbawaslu Nomor
11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL atau Pengawas TPS kepada Panwascam
terlebih dahulu;
[4.1.2]Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara
membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di
18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten
Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se-Kabupaten Tolikara;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten
Tolikara tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk
dilakukan PSU di 18 Distrikyakni: Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini,
Distrik Bokoneri, Distrik Geya, Distrik Goyage, Distrik Kanggime, Distrik Gilubandu,
Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Telenggeme,
Distrik Nunggawi, Distrik Bogonuk, Distrik Tagime, Distrik Gundagi, dan Distrik Umagi;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu:
[4.2.1] Rekomendasi PSU dikeluarkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena
mendapati lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu)
kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari 1 (satu) orang
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara
pada TPS. Fakta atau kejadian tersebut dibiarkan saja oleh petugas PPL atau Pengawas
TPS, yang jelas-jelas mengetahui terjadinya kejadian tersebut namun tidak dilaporkan
baik kepada petugas PPK secara berjenjang hingga kepada Panwaslu Kabupaten.
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perbawaslu a quo mewajibkan secara imperatif kepada
Petugas PPL atau Pengawas TPS untuk segera melaporkan keadaan atau kejadian yang
dapat menyebabkan dilaksanakannya PSU kepada Pengawas Kecamatan;
[4.2.2]Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e, ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Bawaslu a quo adalah bersifat imperatif yang mewajibkan PPL atau Pengawas TPS
untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk selanjutnya mengusulkan atau
merekomendasikan untuk dilakukan PSU ditingkat PPK/Distrik, namun terhadap hal
tersebut sengaja tidak dilakukan oleh PPL atau Pengawas untuk sehingga hal ini juga
patut dipertanyakan Independensi dan netralitas dari petugas PPL dan Pengawas TPS
tersebut selaku Penyelenggara Pemilu;
[4.2.3] Panwas Kecamatan yang menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh para saksi Pasangan Calon nomor 2 dan 3 di 18 Distrik yang mengetahui, melihat
dan menyaksikan langsung adanya dugaan pelanggaran tersebut kemudian melaporkan
kepada Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk ditindaklanjuti sesuai tingkatannya, maka
Panwaslu Kabupaten Tolikara kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Tolikara [vide Bukti T-2] berupa Rekomendasi No. 059/PNWS-KAB-
TLK/II/2017, Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017, bertanggal 17
Februari 2017];
[4.2.4] Berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan a quo di atas, Teradu berwenang dan berkewajiban
untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik/Kecamatan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota”.
Oleh karenanya, sesuai tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten Tolikara yang
mengeluarkan Rekomendasi a quo adalah tidak bertentangan dengan norma, prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak melampaui tugas
wewenang selaku Penyelenggara Pemilu, dan karenanya tindakan Teradua quo tidak
melanggar norma hukum dan telah bertindak sesuai dengan prosedur, ketentuan
perundang-undangan dan fakta-fakta hukum di lapangan;
[4.2.5] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran
di 18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum adalah
sesuatu yang tidak mendasar. Para Teradu dalam penjelasannya telah menjabarkan
dugaan pelanggaran yang terjadi di masing-masing Distrik terkait adanya dugaan
money politic di Distrik Bokoneri, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Telenggeme,
Distrik Kanggime, Distrik Geya, Distrik Tagime, Distrik Kuari, Distrik Timori, Distrik
Anawi dimana laporan money politic ini telah dilaporakan Tim Sukses Pasangan Calon
nomor 3 dan buktinya telah diserahkan kepada Para Teradu. Berdasarkan pelanggaran-
pelanggaran tersebut cukup beralasan jika Para Teradu menyatakan bahwa dalil Teradu
untuk merekomendasikan PSU di 18 Distrik adalah sudah tepat;
[4.2.6] Dalil aduan Pengadu II yang menyatakanPara Teradu selaku Ketua dan Anggota,
serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan KPPS se-
Kabupaten Tolikara adalah tidak benar. Pada hari pemungutan Suara Tanggal 15
Februari 2017 di 4 (empat) TPS yaitu TPS Kelurahan Karubaga, TPS Elsadai, TPS
Danggulurik, TPS Beleme, TPS Kelurahan Karubaga KPPS tidak hadir, Terhadap
ketidakhadiran KPPS di TPS-TPS tersebut Panwas Kabupaten Tolikara menerbitkan
Rekomendasi Nomor: 056/PNWS-KAB-TLK/II/2017 Tertanggal 16 Februari 2017 yang
pada pokoknya menyatakan : “Panwaslu Kabupaten Tolikara memberikan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dapat menerbitkan SK PPS dan SK KPPS pada
keempat TPS yang tertunda proses pungut hitung pada hari Rabu Tanggal 15 Februari
2017”. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu berpendapat sepanjang mengenai
Pemungutan Suara Susulan yang disebabkan oleh karena ketidakhadiran KPPS maka
Para Teradu melaksanakannya. Namun terkait keharusan Para Teradu untuk
menerbitkan SK PPS dan SK KPPS yang baru KPU dengan tegas menolak;
[4.2.7] Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan
sebagai berikut : Ayat (2) “Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota”, Ayat (3)“Pengangkatan dan pemberhentian anggota
KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota”. Oleh sebab itu, penerbitan SK
KPPS tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu karena hal itu merupakan kewenangan
dari PPS, sedangkan penerbitan SK PPS harus diteliti lebih dahulu apakah PPS
bertanggung jawab terhadap ketidakhadiran KPPS sehingga menyebabkan pemungutan
suara menjadi tertunda;
[4.2.8] Dalam Proses pembentukan KPPS, Para Teradu menyampaikan pengangkatan
KPPS oleh PPS melalui PPD pada Tanggal 15 Nopember 2016. Para Teradu menerima
tembusan nama-nama KPPS yang diangkat oleh PPS dari PPD. Setelah meneliti bentuk
surat pengangkatan KPPS yang beragam dan masih dalam bentuk nama-nama saja,
maka Para Teradu melalui Kepala Sub Bagian Hukum memberikan solusi untuk
mempermudah dalam pembuatan SK yaitu dengan memberikan format SK kepada PPS,
setelah memberikan format SK ke KPPS, Para Teradu kembali mengecek validitas nama-
nama KPPS pada saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara PPD,
PPS, dan KPPS di masing-masing daerah pemilihan. Refleksi dari SK beragam di PPS,
maka dalam pelaksanaan pemungutan suara Kasubbag Hukum hanya memberikan
halaman 4 SK dengan format dari KPU yang pada bagian tengahnya dituliskan kata
“DRAFT” secara diagonal dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan agar tidak ada
orang yang memalsukannya;
[4.2.9] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara
telah mengkaji peraturan serta meneliti terkait Rekomendasi PSU yaitu:Pasal 112 Ayat 1
dan 2 UU No. 1 Th 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Th 2016,
Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU No. 10 Tahun 2015, Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013
PKPU No. 13 Th 2014, Pasal 22 Perbawaslu No. 11 Tahun 2016, dan Pasal 41 Ayat 1
dan 4 Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No.
2 Tahun 2015;
[4.2.10] Sesuai Pasal 17 dan 18 PKPU No. 25 Th 2013 PKPU No. 13 Th 2014, kewajiban
KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yaitu berupa mencermati data atau
dokumen serta menggali, mencari, dan menerima masukan mengenai kejelasan laporan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi dengan cara sebagai berikut:
Meneliti dan mencermati rekomendasi dan hasil kajian Panwaslih yang tidak
melampirkan berkas pelanggaran. Melakukan klarifikasi kepada PPD di 18 Distrik yang
direkomendasikan Panwaslih untuk pembatalan hasil pemungutan dan PSU, Meminta
keterangan dan informasi dari Panwas Distrik. Berdasarkan klarifikasi dan pengkajian
KPU Kabupaten Tolikara tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti dari Panwaslu
Kabupaten Tolikara. Sejak KPU menerima Surat Rekomendasi tersebut yaitu Tanggal 18
Februari 2017 Panwaslu sudah tidak berada di Tolikara sampai dengan Tanggal 22
Februari 2017;
[4.2.11] Para Teradu IV s.d Teradu IX Melakukan pleno untuk membahas hasil
tindaklanjut rekomendasi Panwaslu yaitu sebagai berikut:
Mengenai temuan atas dugaan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPPS dan
PPS untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tolikara merupakan pengulangan dari Rekomendasi Nomor : 056/PNWS-KAB-
TLK/II/2017 Tentang Penerbitan SK KPPS dan PPS yang substansinya mengenai
keharusan KPU Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan SK KPPS dan PPS serta
Pemungutan Suara Susulan di 4 (empat) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga,
TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme;
Memberhentikan PPS karena tidak melaksanakan tanggungjawab pada TPS 01
Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01 Danggulurik, TPS 01 Beleme sehingga
mengakibatkan Anggota KPPS ada yang tidak hadir dan ada yang terlambat datang
ke TPS;
Mengangkat PPS yang baru dengan SK Nomor : 08 Kpts/KPU-Kab.Tlk/II/Tahun
2017 dan memerintahkan PPS yang baru untuk memberhentikan KPPS yang lama
dan mengangkat KPPS yang baru;
Melakukan Pemungutan Suara Susulan pada Tanggal 17 Februari 2017 pada 4 TPS
Distrik Karubaga yaitu TPS 01 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01
Danggulurik, TPS 01 Beleme dan sudah berjalan sesuai mekanisme;
[4.2.12] Mengenai temuan melakukan money politic, pemukulan, dan pengusiran,
pengancaman dengan alat tajam seperti parang, pisau, dan lain-lain oleh salah satu
saksi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman. G. Wanimbo dan Dinus
Wanimbo beserta pendukung dan saksi pasangan calon di 18 distrik dari 46 distrik
yang ada di Kabupaten Tolikara terhadap Panwas Distrik, PPL, dan Petugas PPS serta
saksi pasangan calon Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 di setiap TPS di 18 Distrik.
KPU Kabupaten Tolikara telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu dan mendapati
fakta bahwa:
Tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan/ Distrik yang
disampaikan kepada PPK/ PPD sampai dengan Tanggal 17 Februari 2017, oleh
sebab itu rekomendasi tersebut telah lampau/lewat waktu (daluwarsa).
Tidak ada keadaan-keadaan ataupun kondisi-kondisi yang dapat mengakibatkan
terjadinya pemungutan suara ulang di 18 Distrik sebagaimana yang
direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Tolikara.
Mekanisme yang disediakan dan diharuskan oleh KPU RI maupun Bawaslu RI tidak
ada satupun yang ditempuh oleh Panwaslih Kabupaten Tolikara sehingga sangat
jelas Rekomendasi untuk pemungutan suara di 18 distrik menyalahi dan melanggar
peraturan.
Dalam menerbitkan serta menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu Panwaslu Kabupaten Tolikara tidak melampirkan
berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang
terdapat didalam 18 distrik;
[4.2.13] Berdasarkan rangkaian Tindakan Teradu IV s.d Teradu IX lakukan, maka Para
Teradu Memutuskan melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten terhadap 18
distrik dan PSU tidak layak dilaksanakan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
10/BA/KPU-KAB.TLK/ II/TAHUN 2017;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 5 Mei 2017, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Teradu I, II, dan Teradu III mengeluarkan rekomendasi Nomor
059/PNWS-KAB-TLK/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017 tentang Rekomendasi
Pembatalan Hasil Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2017
Kabupaten Tolikara, tidak sesuai dengan syarat untuk dapat dilaksanakannya PSU
sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 59 Peraturan KPU-RI Nomor 10 Tahun
2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juncto
Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Bawaslu-RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota. Dalam fakta persidangan dan alat bukti terungkap bahwa alasan rekomendasi
tersebut didasarkan pada empat hal: tidak menerbitkan SK KPPS; money politic;
pengusiran oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 terhadap paswas distrik, PPL, dan
petugas PPS di setiap TPS di 18 distrik dan; pemukulan oleh saksi paslon nomor urut 1
terhadap saksi paslon 2 dan 3 di 18 distrik. Keempat dasar PSU yang dilakukan Teradu
I,II dan III tidak cukup dan bukan syarat untuk dapat dilakukannya PSU. Persoalan SK
KPPS adalah ranah pelanggaran administrasi. Sementara money politic, pemukulan dan
pengusiran adalah wilayah tindak pidana pemilu yang telah dilaporkan dan
diselesaikan. Teradu I, II dan Teradu III seharusnya dalam merekomendasikan PSU
didasarkan pada Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015 dan Pasal 22 Peraturan
Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSU yang mana
seharusnya syarat-syarat untuk rekomendasi PSU dilakukan berjenjang sejak dari
tingkat PPL di TPS. Teradu I, II dan III juga seharusnya melakukan kajian menyeluruh
mengklarifikasi saksi-saksi, jajaran pengawas pemilu, dan KPPS yang mendukung
untuk terjadinya PSU;
[4.3.2] Dalam Fakta Persidangan terungkap fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan
oleh Teradu I, II, dan Terradu III bukanlah saksi yang berada di TPS di 18 Distrik yang
direkomendasikan PSU. Selain itu saksi-saksi tersebut menjeneralisir dan
mensimplifikasi bahwa telah terjadi pencoblosan lebih dari satu kali di setiap Distrik
tanpa bukti sama sekali. Dalam persidangan juga terbukti bahwa Teradu I, II, dan
Teradu III tidak pernah mengklarifikasi secara cermat dan teliti jajaran peenyelenggara
ditingkat bawah, baik PPL, Panwas Distrik maupun KPPS, PPS, dan PPD di 18 Distrik,
sebelum merekomendasikan PSU. Teradu I, II, dan Teradu III juga terbukti tidak
menguasai materi kajian Rekomendasi PSU yang dibuatnya sendiri, bahkan saksi
Rahmad Hidayat Kogoya selaku sekretaris tim sukses pasangan calon nomor 3 yang
dihadirkan Teradu I, II dan III lebih tahu hasil kajian rekomendasi PSU dibaning Para
Teradu sendiri. Teradu I, II, dan Teradu III nyata-nyata telah mengeluarkan
rekomendasi nomor 059/PNWS-Kab-Tlk/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017 yang sama
sekali tidak didukung fakta, bukti dan dasar hukum sama sekali. Tindakan yang
demikian bukan hanya merusak tatanan hukum Pemilu tetapi juga menghilangkan
esensi dari demokrasi elektoral . Didalam persidangan Teradu I, II, dan Teradu III sendiri
tidak memperdulikan rekomendasinya, karena meninggalkan Kabupaten Tolikara saat
rekomendasi baru dikeluarkan. Seharusnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
bertanggungjawab untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkannya. Tindakan
Teradu I, II, dan Teradu III yang melakukan “inpeksi” mendadak ke kantor KPU
Kabupaten Tolikara, dengan pengawalan mobil Polisi dan membuka paksa pintu,
membentak-bentak komisioner KPU Kabupaten Tolikara, merupakan bentuk arogansi
dan penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak etis. Dengan demikian Teradu I, II
dan Teradu III telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 angka 1
terkait sumpah jabatan, Pasal 5 huruf d, huruf i, huruf j terkait kepastian hukum,
profesionalitas, akuntabilitas Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13,
11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terkait dengan dalil aduan Pengadu II, bahwa Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara tidak menerbitkan SK pengangkatan
KPPS se-Kabupaten Tolikara, DKPP menilai bahwa SK pengangkatan KPPS dilakukan
oleh PPS bukan Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tertundanya
Pemungutan Suara di 4 TPS yaitu TPS 1 Kelurahan Karubaga, TPS 01 Elsadai, TPS 01
Danggulurik, dan TPS 1 Beleme terkait dengan ketidakhadiran dan keterlambatan
anggota KPPS datang ke TPS, Para Teradu telah menindaklanjuti dengan
memberhentikan PPS dan mengangkat PPS yang baru dengan SK nomor 08/Kpts-
KPU/Kab.Tlk/II/Tahun 2017 untuk mengangkat KPPS yang baru dan melaksanakan
Pemungutan Suara Susulan tanggal 17 Februari 2017. Teradu IV, V, VI, VII, VIII dan IX
telah terbukti menindaklanjuti rekomendasi Panwas terkait Pemungutan Suara
Susulan.
[4.3.4] Sepanjang Rekomendasi Panwas terkait PSU, berdasarkan fakta persidangan,
Teradu IV, V, VI, VIII, dan IX, telah berusaha menindaklanjuti Rekomendasi PSU
tersebut. Meski demikian Para Teradu kesulitan dalam melakukan kajian atas
Rekomendasi tersebut mengingat tidak dilampirkan dengan kajian dari Panwas. Dalam
persidangan juga terungkap bahwa Rekomendasi PSU tersebut diterima pada tanggal 17
Februari 2017 malam. Tanggal 18 Februari 2017 para Teradu baru melihat
Rekomendasi tersebut dan berusaha melakukan kajian serta klarifikasi pada Panwas
akan tetapi Panwas tidak dapat dihubungi hingga tanggal 23 Februari 2017. Para
Teradu kemudian berinisiatif melakukan klarifikasi kepada PPD dan mengundang
Panwas distrik. Hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu tersebut menunjukkan
tidak ada permasalahan yang menjadi syarat untuk dilakukannya PSU. Bahkan hasil
klarifikasi menjelaskan bahwa tidak ada form keberatan C2 di tingkat TPS dan DA2 di
tingkat distrik di 18 distrik yang direkomendasikan Panwas untuk dilakukan. Selain itu
dalam penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten saksi pasangan calon nomor
urut 2 menandatangani Form DA-KWK sebanyak 13 distrik dari 18 distrik yang
direkomendasikan PSU, dan saksi pasangan calon nomor urut 3 menandatangani Form
DA-KWK sebanyak 13 distrik dari 18 distrik yang direkomendasikan PSU. Hal ini
mematahkan dalil pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa terdapat keberatan dari
pasangan calon nomor urut 3. hasil kajian Para Teradu dengan Panwas memiliki
kesimpulan yang berbeda berkaitan dengan Rekomendasi PSU. Meski demikian, sebagai
akibat dari tidak melaksanakan rekomendasi Panwas tersebut, Teradu IV, V, VI, VII, dan
VIII telah berstatus terdakwa dan telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Wamena dengan vonis pidana penjara 12 bulan dengan masa percobaan 36
bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
[4.3.5] Berdasarkan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dokumen, fakta
persidangan, dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Pengadu dan Teradu. Tindakan
Teradu IV, V, VI, VII, VIII, dan Teradu IX selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota,
serta Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara untuk tidak langsung mengeksekusi
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara, tetapi lebih dahulu melakukan klarifikasi
dan kajian terhadap rekomendasi tersebut merupakan sikap yang tepat dan sudah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sikap itu merupakan yang sepatutnya,
sepantasnya dan sangat layak menurut etika. Keputusan untuk tidak mengeksekusi
rekomendasi yang tidak didasarkan fakta dan bukti pelanggaran dan sama sekali tidak
didadasarkan pada peraturan perundang-undangan secara hukum dan etika
merupakan keharusan untuk ditolak. Mengeksekusi rekomendasi yang tidak
berdasarkan fakta, dasar hukum, dan bukti justru merupakan pelanggaran etika dan
hukum. DKPP berpendapat bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII, dan Teradu IX selaku
Ketua merangkap Anggota, Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun demikian dalam
rangka menghormati putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada Teradu
IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII Para Teradu sedang melakukan upaya hukum banding,
status pemberhentian sementara yang dijatuhkan KPU Provinsi kepada Para Teradu
sudah tepat. Para Teradu harus berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang
berjalan. Dengan demikian DKPP memandang perlu memberhentikan sementara Teradu
IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII hingga putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewisjde). Jika putusan pengadilan memutuskan Para
Teradu bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka
Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII diberhentikan secara tetap. Namun demikian jika
putusan pengadilan memutuskan Para Teradu tidak bersalah dan telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka Teradu IV, V, VI, VII, dan Teradu VIII
direhabilitasi nama baiknya.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.