III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kejadian berawal dari ditemukannya surat edaran Pimpinan Perusahan
yaitu Manejer PT. Torganda Kebun Rantau Kasai, dengan Nomor Surat: TG-
RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021, Prihal: Intruksi. Surat edaran tersebut
ditemukan di media social facebook, Whatshap. Surat tersebut didapat dari foto
ke foto. Ditemukan isi surat yang langsung menyatakan kaitan dengan
Pemilihan Kepala Daerah, Sebagaimana akan diadakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya;
2. Setelah mendapatkan surat edaran tersebut, Pengadu selaku Panglimo Hulu
Balang Nogori Rokan Hulu dan Pemilih yang terdaftar pada Pemilukada
Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Rambah menemukan pengakuan karyawan
PT. Torganda yang ikut memilih pada PSU Pemilukada Rokan Hulu 2021. Bahwa
yang bersangkutan mengakui ada nya surat edaran tersebut dan ada perintah
dari pimpinan perushaan dalam ini PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utar,
untuk mengumpulkan KTP dan KK asli, dan dijanjikan Uang dengan syarat
memilih Paslon 02, Sukiman-Indra Gunawan pada PSU Pemilukada 21 April
2021 sebagaimana terdapat dalam rekaman audio;
3. Setelah dua kejadian tersebut di atas, Pengadu atas nama Masyarakat Adat
Melayu Riau Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Panglimo
Hulu Balang Nogori Rokan Hulu melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 15
April 2021 ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan pada tanggal 16 April 2021
Pengadu juga melaporkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan
laporan Pengadu ke Bawaslu Riau dan untuk penanganan perkara yang kami
ajukan dilimpahkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu;
4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, laporan yang Pengadu ajukan semuanya
dianggap tidak memenuhi syarat. Pengadu melihat para penyelenggara baik
Bawaslu maupun KPU Rokan Hulu cenderung melakukan pembiaran, dan
seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk
melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalahsatu Paslon, sebagaimana
dijelaskan di atas tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Tanda Terima Laporan Nomor: 046/LP/PB/RI/00.00/IV/2021;
Bukti P-2 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/04.
09/IV/2021;
Bukti P-3 : Surat Manager PT. Torganda Kebun Rantau Kasai Nomor: TG-
RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/ 2021, Prihal: Intruksi, tanggal 7 April
2021;
Bukti P-4 : Audio rekaman suara tentang pengakuan adanya surat edaran
dan iming-iming mendapatkan uang untuk memilih Paslon 02;
Bukti P-5 : Rekaman Video tentang pernyataan menerima uang untuk
memilih Paslon 02 dari Pimpinan di Kebun PT. Torganda;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 6 September 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh sdr. Alirman, laki-laki,
umur 44 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Jalan Kelompok Tani, RT 01 RW 01 Desa Pematang
Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan
pokok pengaduan: Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, laporan yang diajukan
Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, dan melakukan pembiaran, dan
seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk
melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon;
2. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh
Sdr. Alirman adalah proses Penanganan terhadap laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020;
3. Bahwa dalam kesempatan ini, Para Teradu menyampaikan alur serta kronologis
Penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan
oleh Sdr. Alirman dengan Nomor Registrasi:
09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021, dengan uraian sebagai berikut:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 PERBAWASLU 8 Tahun 2020
menyebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut
Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor
kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran
Pemilihan”;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 4 PERBAWASLU 8 Tahun 2020 menyebutkan
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat
disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pemilihan setempat, b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar
dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta
Pemilihan;
3) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa
Bahwa pada tanggal 15 April 2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
telah menerima Laporan dugaan Pelanggaran dari Pelapor atas nama
Alirman, Kemudian atas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor
dituangkan kedalam Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 sebagai
Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor:
05/PL/PB/Kab/04.09/IV/2021; (Bukti T-1)
b. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang pada
pokoknya menyebutkan “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal
sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan
sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan;
dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya;
2) Bahwa setelah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh sdr. Alirman, pada tanggal 16 April 2021 Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu melakukan kajian awal yang dalam
kesimpulannya menyatakan bahwa syarat materil berupa bukti dugaan
pelanggaran yang dilaporkan pelapor belum terpenuhi sebagaimana
tertuang dalam formulir Model A.4; (Bukti T-2)
c. Pemberitahuan Kelengkapan Berkas
1) Bahwa berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang pada
pokoknya menyebutkan:
“(1) Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan.
2) Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
melakukan Rapat Pleno Pembahasan Kajian awal sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 004/PP.01.02/K/04/2021 Tertanggal
16 April 2021 yang dalam kesimpulannya menyatakan agar Pelapor
dapat melengkapi kekurangan syarat materil terkait dugaan Pelanggaran
yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; (Bukti T-3)
3) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Pada tanggal 17
April 2021 menyampaikan kepada sdr. Alirman untuk melengkapi
berkas laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan
disampaikan kepada Pelapor (sdr. Alirman) sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.4.1;
4) Bahwa melalui Formulir Model A.4.1 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan syarat
materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai berikut:
- Agar Pelapor melengkapi keterpenuhan syarat materil sebuah laporan
dugaan pelanggaraan pemilihan, berupa menyampaikan bukti
tambahan/pendukung yang menggambarkan secara jelas bahwa telah
terjadi suatu pelanggaran tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu
Tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir model A.1
tertanggal 15 April 2021;
- Bahwa untuk melengkapi kekurangan bukti –bukti, agar pelapor
melampirkan SoftFile Surat PT. Torganda Nomor: TG-
RK/Afd/153/P/IV/2021 tertanggal 07 April 2021 dan Surat PT.
Torganda Nomor: TG-RK/Inst/Afd- Unit/18/IV/2021, tertanggal 07
April 2021;
- Bahwa mencermati bukti yang saudara sampaikan tentang Rekaman
Suara/audio via Whatapps percakapan antara salah satu karyawan
dengan Alirman di dalam uraian peristiwa yang saudara sampaikan ‘’
Adanya dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT
Torganda, Perusahaan dengan sengaja melakukan intimidasi dengan
menarik atau mengumpulkan identitas KTP KK karyawan/masyarakat
yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya
tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat
dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan
diberikan uang RP. 200.000.’’ supaya bukti yang disampaikan
sesuai dengan bukti yang saudara ajukan dalam formulir A.1 dapat di
tambah sesuai dengan kronologi laporan yang disampaikan pada
tanggal 15 April 2021.
- Bahwa untuk melengkapi dan menyempurnakan unsur-unsur terhadap
terpenuhinya dugaan pelanggaran dengan menjanjikan atau
mempengaruhi hak-hak pemilih sebagaimana point 2 diatas, diminta
kepada saudara untuk dapat bekerjasama dan pro-aktif dalam hal
pemenuhan unsur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Pasal 187A ayat (1), “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” (Bukti T-4)
5) Bahwa pada tanggal 18 April 2021 melalui surat nomor:
0179/PP.01.00/K1/04/2021 Bawaslu Republik Indonesia melimpahkan
dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu
kepada Bawaslu Provinsi Riau; (Bukti T-5)
6) Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Provinsi Riau melalui surat
nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021 melimpahkan kembali dalam surat
intruksinya agar proses penangan pelanggaran atas nama pelapor
Alirman di proses oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; (Bukti T-6)
7) Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2021, Pelapor (sdr Alirman)
datang melengkapi kekurangan berkas laporan yang disampaikan ke
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian dituangkan kedalam
Formulir Model A.3.1 sebagai tanda terima perbaikan laporan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-7)
d. Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2021, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno untuk meregister Laporan
yang disampaikan oleh Pelapor (sdr. Alirman) dengan register laporan
Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 013/PP.01.02/K/04/2021; (Bukti T-8)
e. Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I)
1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menyebutkan "Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya
disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum
Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan
Negeri",
2) Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5
TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang
akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas
Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa";
3) Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada hari
Selasa tanggal 20 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu untuk menentukan
tindaklanjut atas Laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021
yang pada kesimpulannya laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Alirman
dengan terlapor Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas
nama Aston Sihar Sitorus berupa adanya dugaan intimidasi terhadap
karyawan perusahaan PT. Torganda. yang dengan sengaja melakukan
intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu
Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga) Karyawan/masyarakat yang
terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya pada
tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat
dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan
dengan diberikan uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang
diduga melanggar ketentuan larangan Pasal 187 ayat 1 jo pasal 73
ayat 4 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. merekomendasikan untuk
ditindaklanjuti dalam proses Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu yaitu untuk klarifikasi kepada seluruh pihak
yang terkait dalam laporan tersebut yang tertuang dalam berita Acara
Pembahasan Pertama SG I; (Bukti T-9)
f. Kajian Dugaan Pelanggaran
1) Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan "Kajian dugaan
pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut : kasus
posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam
Formulir Model A. 11"
2) Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Dalam
melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat mengundang Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau
klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita
Acara Klarifikasi",
3) Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 menyebutkan "Dalam melakukan proses pengkajian Laporan
dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi
atau ahli secara langsung";
4) Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 menyebutkan "Keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam Berita
Acara Klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A. 10";
5) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Rokan Hulu telah mengundang dan melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait dengan Laporan a quo yaitu Aston Sihar
Sitorus dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu sebagai
terlapor serta terhadap Heri Ismanto, Rahmat Kurniawan, Asarudin
Lahagu, Gahitb Laia selaku saksi Pelapor dan pihak terkait lainnya yang
tertuang dalam Formulir Model A. 7 Undangan Kalrifikasi; (Bukti T-10)
6) Bahwa Klarifikasi terhadap, Pelapor, Terlapor, serta pihak terkait lainnya
dimulai pada tanggal 21 April 2021 sampai dengan 23 April 2021 yang
dilakukan dibawah sumpah/janji dan tertuang dalam Formulir Model A.
10 Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-11)
7) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu tindakan dan/atau perbuatan Manager
PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar
Sitorus berupa adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan
perusahaan PT. Torganda. yang dengan sengaja melakukan intimidasi
dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu Tanda
Penduduk) KK (Kartu Keluarga) Karyawan/masyarakat yang terdaftar
dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 21
April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming-
iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan
uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) disimpulkan sebagai
berikut:
- Adalah fakta dari keterangan yang disampaikan melalui Formulir
Model A.10 Keterangan Saksi-saksi, Pelapor dan terlapor tidak
berkesesuaian antara fakta dan norma unsur perbuatan atau
peristiwa hukum dalam Perkara A Quo, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Pada Pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 187A
ayat (1) dan ayat (2)
- Adalah Fakta Bahwa keterangan Saksi Pelapor tentang peristiwa
kejadian pemberian uang agar memilih pasangan calon tertentu
setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang ada dalam
peristiwa yang disampaikan saksi pelapor tidak ada kesesuaian
dengan apa yang disampaikan;
- Adalah fakta bahwa keterangan saksi sangat lemah dan tidak bisa
dibenarkan oleh Hukum seperti yang tercantum dalam azas Unus
testis Nullus testis;
- Adalah fakta video tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai tindak
pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana
Pemilihan;
- Adalah fakta bahwa perbuatan menarik atau mengumpulkan KTP ,
KK Asli karyawan yang terdaftar dalam DPT tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana karena perbuatan
tersebut tidak memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan pidana
seperti yang telah dicantumkan didalam aturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Adalah fakta pengakuan seseorang telah menerima uang tanpa
memperlihatkan bukti-bukti penyerahan atau bukti-bukti pendukung
lainnya yang bersifat otentik, maka perbuatan tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai perbuatan money politic dan tidak memenuhi
unsur-unsur Money Politic; (Bukti T-12)
8) Bahwa berdasarkan hasil kajian diatas, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
Setuju untuk dilanjutkan pada pembahasan Kedua SENTRA
PENEGAKAN HUKUM TERPADU (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Rokan
Hulu
g. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II)
1) Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari
sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk
menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau
bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2
(dua) alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa";
2) Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melakukan
Pembahasan Kedua atas laporan Nomor:
09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 , dan hasil dari rapat pembahasan
kedua tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:
a) Pendapat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu:
Bahwa terkait dengan Laporan Nomor
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 Tanggal 19 April 2021, yang
dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan Terlapor Manager PT. Torganda
Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus yaitu
dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT Torganda,
Perusahaan dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik
atau mengumpulkan identitas KTP KK karyawan/masyarakat yang
terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya tanggal
21 April 2021, selanjutnya adanya pengakuan
karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan
sebelum pemilihan dengan diberikan uang RP.200.000, setelah
melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan Bersama
antara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Jaksa Agung
Republik Indonesia. Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Sentra gakkumdu Rokan
Hulu telah mengumpulkan keterangan dari Pelapor, Saksi-saksi,
Terlapor, berdasarkan bukti dan ketererangan yang di dapatkan
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu banyak yang tidak sesuai dengan
apa yang disampaikan oleh Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor pada
saat memberikan keterangan Laporan kepada bawaslu Kabupaten
Rokan Hulu, hal ini juga di perkuat oleh Keterangan Saksi Ahli
Hukum Pidana yang mengatakan bahwa untuk Keterangan dan
Lokus terkait peristiwa tersebut tidak sesuai,
Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
menyimpulkan bahwa terkait dengan dugaan Pelangaran Pidana
Pemilihan yang di laporkan oleh saudara ALIRMAN tidak terpenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.dugaan pelanggaran
tindak pidana pada Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU
No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil
Walikota.
b) Pendapat Polres Rokan Hulu:
Bahwa ada beberapa alat bukti berupa uang yang telah di terima
oleh Asarudin Lahagu dan Ghatib Laia yang diberikan oleh Hasibuan
tidak ada saksi dan pengakuan dari istri Asarudin Lahagu tidak
menerima uang tersebut dan tidak mengenal hasibuan jadi setelah
mendengarkan hasil dari Klarifikasi tersebut dari semua Saksi –
saksi, Pelapor, dan Terlapor maka kasus ini belum mencukupi unsur
seperti apa yang dimaksudkan dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
c) Pendapat Kejaksaan Negeri Rokan Hulu:
Bahwa terhadap laporan tersebut, saya sepakat untuk dengan
pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
bahwa dengan kasus ini tidak mencukupi dari segala unsur seperti
yang tuangkan dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara
menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
3) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa,
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Rokan Hulu melakukan Pembahasan Kedua yang dalam
kesimpulannya menyatakan bahwa laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 dengan
Terlapor Aston Sihar Sitorus (Manager PT. Torganda Perkebunan
Rantau Kasai) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu
sebagai berikut:
- Bahwa untuk Kesimpulan dari Pembahasan ke dua Sentra Gakumdu
Kabupaten Rokan Hulu terkait Laporan dengan Registrasi Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang
dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan Terlapor Manager PT. Torganda
Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus berupa
Adanya dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT
Torganda, yang dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik
atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu
Keluarga) karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan
menggunakan hak pilihnya tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan
karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan
sebelum pemilihan dengan diberikan uang RP.200.000, tidak
memenuhi unsur dalam Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C
UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Sentra Gakumdu Kabupaten Rokan Hulu bersepakat
untuk menghentikan Penanganan Pelanggaran dengan Nomor
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021; (Bukti T-13)
h. Rapat Pleno Penetapan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menyebutkan "Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan
Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan
dalam rapat pleno" selanjutnya pada Ayat (2) menyebutkan "Rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah
laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan"
2) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
tanggal 23 April 2021, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rokan
Hulu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 dan hasil dari rapat pleno
tersebut menyatakan Laporan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tidak
cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan dalam
Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil
Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana tertuang dalam
berita acara Pleno Nomor: 031/PP.01.02/K/04/2021 Tentang Penetapan
Status Laporan Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021. Dan untuk Proses Penanganan
Pelanggaran disepakati dalam pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
telah dihentikan; (Bukti T-14)
i. Pengumuman Status Laporan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan "Status penanganan
pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status
penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir
Model A. 17 yang ditempatkan di papan pengumuman";
2) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta hasil rapat pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, maka pada tanggal 24 April
2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mengumumkan dan
menempelkan di papan pengumuman terkait status Laporan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dengan
terlapor Aston Sihar Sitorus dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rokan Hulu yang tidak terbukti memenuhi unsur pidana
Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan melanggar Larangan Pasal
187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati ,
serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-15)
4. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Berupa pembiaran dan mendukung Pelanggaran Pidana Pemilu,
sebagaimana dimaksud dalam Pelanggaran-pelanggaran Pemilukada diatur
dalam UU no 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah junto Undang-
Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda). Bahwa dalil pengaduan yang diajukan
oleh Pengadu adalah keliru dan tidak beralasan menurut hukum
sebagaimana ketentuan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur
didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak dapat diterima karena tidak berkesesuaian secara aturan;
b. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran
Pidana Pemilihan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
berlaku menurut ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
c. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional
dan akuntabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan,
laporan yang diajukan Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, dan
melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk
dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan
mengarahkan kesalah satu Paslon. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi,
keterangan Ahli, Kajian dan Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan
Pembahasan Sentra Gakkumdu kedua Laporan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 terdapat ketidaksesuaian antara
keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan alat bukti dan keterangan
ahli yang diambil melalui prosedur penanganan Pidana Pemilihan;
d. Bahwa untuk menentukan setiap laporan/temuan merupakan dugaan
tindak pidana pemilihan atau bukan tindak pidana pemilihan diputuskan
dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang
dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa dengan didukung minimal 2
(dua) alat bukti sehingga dapat disimpulkan Laporan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tidak memenuhi unsur Pidana
Pemilihan serta peristiwa hukum tidak diketahui dengan jelas dan
terang oleh para saksi Pelapor;
e. Bahwa keterangan Saksi Pelapor tentang peristiwa kejadian pemberian uang
agar memilih pasangan calon tertentu setelah dilakukan klarifikasi terhadap
pihak yang ada dalam peristiwa yang disampaikan saksi pelapor, tidak ada
kesesuaian dengan apa yang disampaikan. Diantaranya keterangan yang
diberikan oleh saksi Asarudin Lahagu dengan saksi atas nama Yarni Yanti
Gea yang merupakan istri dari Asarudin Lahagu dihubungkan dengan
keterangan-keterangan saksi lainnya berdasarkan bukti yang cukup tidak
terdapat kesesuaian dalam memenuhi unsur Pidana Pemilihan. Bahwa pada
tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan
klarifkasi kepada Saksi Pelapor atas nama Asarudin Lahagu, hasil dari
Klarifikasi didapatkan keterangan diantaranya sebagai berikut:
1) Bahwa saksi pelapor atas nama Asarudin Lahagu menjelaskan “Pada
pagi minggu saya bangun, kemudian cuci muka, kemudian datang
kereta kerumah terus dipanggil sama yang punya kereta,
kemudian saya suruh istriku yang bernama Yarniati Gea untuk
menjumpainya setelah istriku balik kerumah dia bertanya kemana
suamimu? kemudian dijawab kutanya siapa bapak itu? namanya
adalah Bapak Hasibuan Krani Produksi di Afd sebelas, kemudian
memberikan uang sama istriku sejumlah Rp. 400.000, kemudian
istriku balik kerumah dikasih sama aku uangnya, aku penasaran
sama uangnya, aku bertanya kepada istriku, ini uang maksudnya
apa? istriku jujur ini katanya uang untuk memilih pasangan
Calon Nomor urut 2 H. Sukiman-Indra Gunawan”;
2) Bahwa keterangan tersebut tertuang didalam Berita Acara Klarifkasi
saksi terlapor atas nama Asarudin Lahagu. Berdasarkan keterangan
Asarudin Lahagu tersebut diatas, pada tanggal 22 April 2021 Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu meminta keterangan/klarfikasi kepada istri yang
bersangkutan atas nama Yarni Yanti Gea dan Yarni Yanti Gea tidak
membenarkan keterangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Asarudin
Lahagu.
f. Bahwa terhadap laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021
tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Rokan Hulu telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian
serta meminta keterangan/klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan
dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. Berdasarkan keterangan
para pihak, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu menyimpulkan
bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi sebagai pelanggaran money politic
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1), dan ayat (2) UU 10/2016
sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti;
g. Bahwa selanjutnya terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Laporan
Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 juga
telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Laporan dugaan
pelanggaran nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 telah
diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu;
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu juga diminta untuk memberi
keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait Laporan Pengadu atas nama
sdr. Alirman, dalam amar dan pertimbangan hukumnya Mahkamah
mencermati lebih lanjut Surat Nomor TG/RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021
bertanggal 7 April 2021 perihal instruksi Mahkamah tidak menemukan
adanya perintah atau instruksi dari pihak manajemen untuk memilih
pasangan calon tertentu sebagaimana dalil Pemohon. Begitu pula dengan
alat bukti berupa video yang menurut Pemohon merupakan bukti adanya
pemberian sejumlah uang kepada Pemilih setelah dicermati adegan yang ada
dalam rekaman video tersebut ternyata hanyalah berupa rekaman
pernyataan dari seseorang dan bukan rekaman peristiwa sebagaimana
dimaksud dalam dalil Pemohon. Selain itu, tidak terdapat informasi terkait
dengan waktu dan tempat ketika video tersebut direkam, sehingga
Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran baik pernyataan maupun
peristiwa yang terdapat dalam video tersebut sebagaimana yang dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
138/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan
Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 yang dilaksanakan oleh para
Teradu Fajrul Islami Damsir (Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu) Gummer
Siregar (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu), Fanny Ariandi (Anggota
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu), Alamsyah HS (Anggota Bawaslu Kabupaten
Rokan Hulu) dan Yurnalis (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu) telah
dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu;
5. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Formulir Laporan;
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
05/PL/PB/Kab/04.09/IV/2021;
Bukti T-2 : Formulir Model A. 4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
05/PL/PB/Kab/IV/2021;
Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Kajian Awal Nomor: 004/PP.01.02/K/04/2021;
Bukti T-4 : Formulir Model A.4.1 Nomor: 006/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal
17 April 2021;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0179/PP.01.00/K1/04/2021 Peihal Pelimpahan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan
Hulu, Provinsi Riau tertanggal 18 April 2021;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021
Perihal Intruksi tertanggal 19 April 2021;
Berita acara Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor:
62/PP/08.01/04/2021 Tentang tindak lanjut Surat Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0179/PP.00.01/K1/04/2021 Tentang
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020
tertanggal 19 April 2021
Bukti T-7 : Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/IV/2021;
Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Nomor: 013/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal 19
April 2021;
Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Rokan Hulu dengan Laporan Nomor
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021;
Bukti T-10 : Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi/pemberian keterangan;
Bukti T-11 : Formulir Model A.10 Berita acara Klarifikasi;
Bukti T-12 : Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
09/Reg/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021 tertanggal 23 April 2021;
Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Rokan Hulu dengan Laporan Nomor
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021;
Bukti T-14 : Berita Acara Pleno nomor: 031/PP.01.02/K/04/2021 Tentang
Penetapan status Laporan Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021;
Bukti T-15 : Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
[2.7.1] Bawaslu Provinsi Riau
1. Bawaslu Provinsi Riau akan menjelaskan terkait proses pelimpahan Laporan dari
Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Provinsi Riau yang selanjutnya
dilimpahkan kembali ke Bawaslu Rokan Hulu sebagai berikut:
a. Bahwa pada Pokok aduan yang disampaikan pengadu Sdr. Alirman yang juga
merupakan pelapor pada Perkara yang telah ditangani sebelumnya oleh
Bawaslu Rokan Hulu, Bawaslu Riau atas Surat Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 0179/PP.01.00/K1/04/2021 tertanggal 18 April 2021 Tentang
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Rokan Hulu Provinsi Riau yang melimpahkan Laporan yang dilaporkan Sdr.
Alirman pada tanggal 16 April ke Bawaslu Republik Indonesia dengan
Terlapor I Sihar Sitorus, Terlapor II Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan
terlapor III KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk di register dan di tangani oleh
Bawaslu Provinsi Riau; (Bukti PT-1)
b. Bahwa selanjutnya terhadap pelimpahan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi
Riau mengundang Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dari Unsur Kepolisian
dengan Surat Nomor: 053/PP.00.01/K/04/2021 tertanggal 15 April 2021
serta Unsur Kejaksaan dengan Nomor Surat: 054/PP.00.01/K/04/2021
tertanggal 15 April 2021, undangan tersebut dimaksud guna membahas
Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Republik Indonesia tersebut karena
terhadap Laporan yang dilimpahkan terdapat dugaan pelangaran Tindak
Pidana Pemilihan sehingga harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau; (Bukti PT-2)
c. Bahwa selanjutnya dari Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu
terdapat beberapa dinamika yang terjadi dari semua unsur Sentra Gakkumdu
baik Bawaslu Riua. Bawaslu Riau berpendapat bahwa surat Bawaslu RI
bersifat intruksi sehingga Bawaslu Riau berpendapat untuk tetap melakukan
proses penanganan pelanggran terhadap laporan tersebut. Sedangkan
Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Riau yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu berpendapat bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana tersebut
harus tetap dilakukan Bawaslu Rokan Hulu, hal ini sebagaiman tercantum
dalam bukti PT-5 hingga akhirnya dari hasil pembahasan menghasilkan
sebuah kesimpulan bahwa terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana
Pemilihan tetap dilakukan atau ditangani oleh Bawaslu Rokan Hulu bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana tertuang
didalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu; (Bukti PT-3)
d. Bahwa selanjutnya tindaklanjut dari Pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut
Bawaslu Provinsi Riau menyurati Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
menyampaikan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang dilakukan di
Provinsi Riau serta instruksi kepada Bawaslu Rokan Hulu dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu untuk tetap melanjutkan dan
menanganani Laporan yang dilaporkan oleh Sdr Alirman ke Bawaslu Rokan
Hulu;(Bukti PT-4)
2. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait akan menjelaskan
terkait Proses Penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi yang diduga
dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hulu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sesuai
dengan hasil Kajian Bawaslu Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Bahwa selanjutnya perlu disampaikan bahwa terhadap Pelimpahan Laporan
Nomor 046/LP/PB/RI/00.00/IV/2021 yang dilakukan oleh Bawaslu Republik
Indonesia ke Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan dokumen Pelimpahan
terdapat kajian awal yang menyimpulkan terdapat 3 (tiga) dugaan
pelanggaran terhadap peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor yaitu dugaan
pelanggaran tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama
Sihar Sitorus, dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diduga
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu serta KPU Kabupaten Rokan
Hulu; (Bukti PT-5)
b. Bahwa terhadap pelimpahan tersebut Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan
Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau yang dilakukan pada tanggal 19
April 2021 bersepakat untuk melakukan penanganan terhadap dugaan
pelanggaran administrasi yang dilaporkan tersebut; (Bukti PT-6)
c. Bahwa selanjutnya terhadap hasil pleno pembahasan dugaan pelanggaran
administrasi tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan Registrasi dengan
Nomor Register 01/Reg/LP/PB/PROV/04.00/IV/2021 tanggal 19 April 2021
dan selanjutnya dilakukan penanganan sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-6)
d. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan Pasal 134 ayat (5)
menyebutkan bahwa: “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti
kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti
laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”, bahwa
selanjutnya pada ketentuan ayat (6) menyebutkan bahwa:”Dalam hal
diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan
tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”;
e. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1)
juga menyebutkan bahwa: “Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau temuan
dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 hari setelah
laporan atau temuan deregister dan dinyatakan diteriman” ,
selanjutnya pada ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa:“dalam hal
diperlukan, pengawas pemilihan dapat meminta keterangan tambahan
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”, sehingga dengan demikian
Bawaslu Provinsi Riau memiliki waktu 5 (lima) hari setelah Laporan registrasi
untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, sehingga
untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan pelanggaran
yang dilakukan serta mempertimbangkan azas efektif dan efisien, Bawaslu
Riau menugaskan Tim Klarifikasi Ke Rokan Hulu untuk melakukan Klarifikasi
hal tersebut sesuai dengan Surat keputusan Ketua Bawaslu Riau Nomor:
060/PP.00.01/K/04/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pembentukan Tim
Klarifikasi Temuan dan Laporan Bawaslu Privinsi Riau pada Pemilhan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2020; (Bukti PT-7)
f. Bahwa selanjutnya Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau melakukan proses
klarifikasi terhadap Pelapor Sdr. Alirman pada tanggal 21 April 2021, Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 21 April 2021; (Bukti PT-8)
g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau akan menyampaikan hasil
penilaian terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu:
1) Bahwa terhadap fakta dan bukti yang disampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Riau apakah tindakan Bawaslu Rokan Hulu dalam penerimaan
serta penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan Sdr.
Alirman telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, atau dalam proses penanganannya Bawaslu
Rokan Hulu melakukan cacat prosedur;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang Pasal 134 ayat (4)
menyebutkan bahwa: “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawalu Nomor 8
Tahun 2020 menyebutkan bahwa: “Setelah Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat
tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai
dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap
diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk
Pengawas Pemilihan”. Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa:
“Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor
menyerahkan Laporan”. Sehingga Bawaslu Provinsi Riau setelah
melakukan Klarifikasi terhadap Bawaslu Rokan Hulu serta mencermati
bukti yang disampaikan berupa tanda terima Laporan sebagaimana yang
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau berupa bukti tanda terima
laporan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan nomor:
05/PL/PB/Kab/04.09/IV/202, dengan demikian tindakan Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu pada penerimaan Laporan telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
3) Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 8
Tahun 2020 menyebutkan bahwa: “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat
kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak Laporan disampaikan”. Dengan demikian Bawaslu
Provinsi Riau menilai bahwa tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang
melakukan proses kajian awal dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 16
April 2021 masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (1) tersebut;
4) Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan
bahwa: “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang
disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau
syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”.
Dengan demikian tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang menyampaikan
Surat nomor: 006/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal 17 April 2021 perihal
untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan materil telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 14 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
5) Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) menyebutkan
bahwa: “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2
(dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan”, selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan
bahwa:” Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan
Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1”.
6) Selanjutnya Pada tanggal 19 April 2021 Pelapor datang melengkapi
kekurangan berkas laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Rokan Hulu, kemudian terhadap kelengkapan berkas tersebut Bawaslu
Rokan Hulu menuangkan kedalam Formulir Model A.3.1 sebagai tanda
terima perbaikan laporan. Dengan demikian Bawaslu Provinsi Riau
berpendapat bahwa tindakan Pelapor yang menyampaikan perbaikan
kelengkapan berkas pada tanggal 19 tersebut masih berada dalam limitasi
waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2), apabila
Bawaslu Rokan Hulu menyampaikan surat kekurangan dan Perbaikan
laporan pada tanggal 17 April 2021 sehingga tindakan Bawaslu
Kabupaten Rokan Hulu yang selanjutnya menerima perbaikan berkas
dan memberikan tanda terima perbaikan laporan Pelapor tersebut telah
sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 ayat (3);
7) Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan
bahwa: ” hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam rapat pleno,
selanjutya pada ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa: “Hasil
kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: d.
dugaan tindak pidana Pemilihan”;
8) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi menilai bahwa berdasarkan bukti
yang disampaikan berupa Berita Acara Pleno pada tanggal 19 April 2021
dan berdasarkan permintaan keterangan Bawaslu Rokan Hulu
menyimpulkan tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang selanjutnya setelah
pelapor melengkapi kekurangan kelengkapan berkas tersebut Bawaslu
Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno dan menyimpulkan hasil bahwa
sepakat dan setuju terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama Alirman diduga merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan diregister
dengan Nomor: 09/REG/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021. Sehingga dengan
demikian Bawaslu Provinsi Riau berpendapat tindakan Bawaslu Rokan
Hulu tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Perbawaslu 8 Tahun 2020;
9) Bahwa selanjutnya terhadap Laporan tersebut yang merupakan dugaan
tindak pidana pemilihan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Rokan Hulu berupa permintaan keterangan kepada pihak-
pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut guna membuat terang
peristiwa dugaan pidana pemilihan tersebut hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2020,
Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang menyebutkan
bahwa: “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan
pertama.; Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau terhadap Laporan Sdr.
Alirman atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu
Rokan Hulu, berdasarkan pencermatan dan penilaian serta analisa yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap proses-proses yang harus
dilakukan sebagaimana yang telah dijabarkan pada huruf a s.d i diatas
Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan tidak menemukan adanya cacat
prosedur maupun cacat formil yang berimplikasi pada dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan
Hulu dalam menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang
dilaporkan sdr. Alirman tersebut.
h. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai pihak terkait akan
menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi
yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu;
i. Bahwa pada tanggal 22 April 2021 Bawaslu Provinsi Riau telah mengundang
KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk memberikan keterangan, Selanjutnya
guna mencari kebenaran materil terhadap dugaan pelanggaran yang
dilaporkan sdr. Alirman tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan proses
klarifikasi dan penilaian alat bukti dalam Penanganan Pelanggaran dimaksud,
dan dari proses penanganan tersebut Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan
fakta sebagai berikut:
1) Bahwa Alat bukti yang diajukan pelapor didalam laporannya yang
mendukung adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Rokan Hulu yaitu Intruksi PT Torganda Nomor Surat: TG-
RK/Afd-Unit/53/P/IV/2021 tanggal 07 April 2021 terkait pengumpulan
KTP Asli dan KK Asli yang sudah terdaftar di DPT Rokan Hulu dinilai
tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan KPU Rokan Hulu
Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengumpulan KK dan KTP Asli yang ada
didalam surat tersebut;
2) Bahwa selanjutnya Alat bukti lainnya yang diajukan pelapor yaitu
beberapa link berita, screenshoot percakapan di media whatsapp dan
rekaman percakapan karyawan PT. Torganda terkait pengumpulan KTP
dan KK dinilai juga tidak dapat membuktikan keterlibatan KPU Rokan
Hulu dalam pengumpulan KTP dan KK asli karyawan PT Torganda,
melainkan membuktikan bahwa pengumpulan KTP tersebut merupakan
Inisiatif dari Managemen PT Torganda itu sendiri;
3) Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Alat bukti
berupa Surat Tugas Nomor 75/RT.02.1.ST/1406/KPU-Kab/IV/2021 yang
menugaskan Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Azhar Hasibuan
dan Asri Siregar untuk melakukan pencermatan daftar pemilih tetap
untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ke kantor Camat
Tambusai Utara, Dokumentasi-dokumentasi pada saat melakukan
pencermatan DPT, dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan
Daftar Pemilih di 25 TPS PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang di
hadiri beberapa stake holder diantaranya Bawaslu Kabupaten Rokan
Hulu, perwakilan polres Rokan Hulu, LO Pasangan Calon nomor 2 dan
nomor 3 membuktikan bahwa KPU Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu
telah melakukan Pencermatan Daftar Pemilih khususnya pada 25 TPS
yang akan dilakukan PSU secara Independen dan sesuai dengan Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 273/PY.02.1-
SD/06/KPU/III/2021, perihal penjelasan Pemungutan Suara Ulang
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Rokan Hulu
dan bukti-bukti yang diajukan KPU juga telah membantah laporan
pelapor yang menyatakan adanya tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu
untuk melibatkan PT. Torganda dalam melakukan pencermatan Daftar
Pemilih pada 25 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang;
4) Bahwa keterangan KPU Kabupaten Rokan Hulu yang diwakilkan oleh Asri
Siregar Anggota KPU Rokan Hulu Divisi perencanaan data dan Informasi
pada proses klarifikasi, menyatakan Pencermatan dilakukan dengan
menjumpai pemilih secara langsung apakah pemilih tersebut terdaftar
dalam DPPh atau DPTb, selanjutnya sdr Asri Siregar tidak mengenal
Sariman, KPU hanya bertemu pimpinan PT Torganda dalam hal untuk
meminta izin melakukan Pencermatan DPT dan KPU tidak pernah
bertemu dangan humas PT Torganda an Sariman, KPU tidak pernah
melibatkan perusahaan dalam pencermatan DPT, pencermatan yang KPU
lakukan dengan mendatangi secara langsung pemilih dan sama sekali
tidak ada fasilitasi dari pihak perusahaan PT Torganda untuk
pencermatan tersebut dan KPU tidak pernah mengumpulkan KTP dan KK
asli pemilih;
5) Bahwa setelah Putusan MK dalam hal dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang pada 25 TPS di Kabupaten Rokan Hulu selanjutnya Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu melakukan pencermatan baik
terhadap DPT, DPPh maupun DPTb terhadap Pemilih maupun Pengguna
Hak Pilih pada Pemungutan Suara tanggal 09 Desember 2020 yang lalu;
6) Bahwa terhadap tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu tersebut menurut
Bawaslu Provinsi Riau telah sesuai dengan Frasa dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Pengitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota pada Ketentuan Pasal 61 ayat 3 yang menyebutkan bahwa: “Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
menggunakan hak pilihnya”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 62 ayat
(1) menyebutkan bahwa: “Dalam Pemungutan Suara ulang di TPS, tidak
dilakukan pemutakhiran data Pemilih;
7) Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau berpendapat bahwa untuk melihat
apakah pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada pemungutan
suara ulang adalah pemilih yang memang berhak menggunakan hak pilih,
yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT pada 25 TPS yang melaksanakan
PSU dan menggunakan hak pilih pada TPS yang sama yakni pada 25 TPS
tersebut, selanjutnya apakah pada 25 TPS yang akan melaksanakan PSU
terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan kategori DPPh
maupun DPTB maka cara yang dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten
Rokan Hulu adalah dengan melakukan pencermatan terhadap DPT, DPPh
maupun DPTb pada 25 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut. Hal
ini menurut Bawaslu Provinsi Riau telah sesuai dengan Surat Penjelasan
KPU Republik Indonesia Nomor 273/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 yaitu
KPU Kabupaten Rokan Hulu diperintahkan untuk melakukan
pencermatan dengan cara sebagai berikut : pada huruf d angka 2
halaman 2 menjelaskan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk: ” 2.
Melakukan Pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang
memilih pada 9 Desember 2020 di 25 (dua puluh lima) TPS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan memperhatikan daftar hadir di
TPS lain;” selanjutnya dari hasil pencermatan tersebut diklasifikasikan
yang berhak untuk menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU
sebagai berikut: “ angka 3 Berdasarkan hasil pecermatan sebagaimana
dimaksud pada angka 2), pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan
PSU di 25 (dua Puluh lima) TPS antara lain: “huruf a). Pemilih dalam
DPT yang memilih di 25 (dua Puluh lima) TPS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a pada tanggal 9 Desember 2020,
dan apabila terdapat pemilih dalam DPT sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada
tanggal 9 Desember 2020, pemilih tersebut tidak dapat
menggunakan hak pilihnya lagi pada pelaksanaan PSU di TPS Asal;
huruf b). pemilih yang terdaftar dalam DPPh dengan ketentuan: 1).
Apabila Pemilih terdaftar di TPS lain yayng melaksanakan PSU,
maka pemilih diarahkan untuk memilih di TPS asal tempat pemilih
terdaftar dalam DPT tersebut; 2). Apabila Pemilih terdaftar
terdaftar dalam DPT di TPS lain yang tidak melaksanakan PSU,
maka pemilih difasilitasi memilih dengan formulir Model A.5-KWK;
selanjutnya pada ketentuan pemilih yang terdaftar dalam DPTb KPU RI
memberikan ketentuan sebagai berikut: “Pemilih yang terdaftar dalam
DPTb dengan ketentuan: 1). Apabila setelah dilakukan pencermatan
ditemukan bahwa pemilih DPTb telah terdaftar dalam DPT, maka
a). Apabila terdaftar dalam DPT di TPS lain, yang melaksanakan
PSU, pemilih DPTb tersebut diarahkan untuk memilih di TPS tempat
yang bersangkutan terdaftar dalam DPT; dan b). apabila terdaftar
dalam DPT di TPS lain, yang tidak melaksanakan PSU, pemilih
DPTb tersebut difasilitasi untuk memilih di TPS pada saat pemilih
yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9
desember 2020 dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK;
selanjutnya KPU Republik Indonesia memberikan penjelasan pada angka
2 halaman 3 yang menyebutkan bahwa: “Apabila Pemilih DPTb tidak
terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, maka
pemilih dimasukan sebagai pemilih DPTb di TPS pada saat pemilih
menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 desember 2020, dengan
menggunakan KTP-el atau surat keterangan”. Dengan demikian
berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kabupaten Rokan Hulu terkait
mekanisme pencermatan terhadap DPT, DPTb dan DPTh serta hasil
analisa terhadap bukti yang Bawaslu Provinsi dapatkan tidak ditemukan
adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara,
mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan
Hulu dalam pencermatan daftar pemilih;
8) Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi terhadap KPU Kabupaten
Rokan Hulu didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu
melakukan pencermatan daftar pemilih yang meliputi DPT, DPTb, serta
DPPh pada 25 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
tanggal 04 s.d 08 April 2021, selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau mencoba
menganalisa fakta dan bukti, bahwa berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 30/PP.01.2-
Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun
2020 bahwa Jadwal pencermatan yang disusun dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Rokan Hulu yakni pada tanggal 25 Maret s.d 10 April 2021,
dengan demikian proses pencermatan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Rokan Hulu masih dalam batas waktu yang diperbolehkan,
dengan demikian terhadap waktu pencermatan tersebut Bawaslu Provinsi
Riau tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi yang terkait
dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam pencermatan
tersebut;
9) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan penilaian
terkait dugaan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pelibatan
perusahaan dalam melakukan pencermatan apakah KPU Kabupaten
Rokan Hulu benar melakukan pelanggaran dengan melibatkan PT
Torganda dalam pelaksanaan pencermatan DPT, DPTb maupun DPPh
untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada 25 TPS tersebut,
bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan pada saat klarifikasi KPU
Kabupaten Rokan Hulu tidak ditemukan adanya bukti yang menguatkan
dugaan yang disangkakan pelapor bahwa KPU diduga melakukan
pelibatan PT. Torganda dalam pencermatan DPT, sehingga keluarnya
surat Instruksi PT Torganda untuk mengumpulkan KK dan KTP bagi
Karyawan yang bekerja di PT Torganda dan terdaftar dalam DPT yang
akan melaksanakan PSU pada tanggal 21 April 2021. Bawaslu Provinsi
Riau berpendapat bahwa langkah KPU yang mendatangi pimpinan PT
Torganda dalam rangka meminta izin untuk melakukan pencermatan
pada 25 TPS yang diantaranya terdapat di wilayah Perusahaan PT
Torganda merupakan sesuatu yang biasa, karena KPU akan memasuki
wilayah Perusahaan tentu meminta izin kepada yang bertanggungjawab
diperusahaan tersebut sepanjang tidak ada tendensi yang mengarah
kepada pasangan calon yang diuntungkan dengan dilakukannya
pencermatan terhadap DPT di wilayah perusahaan tersebut, selanjutnya
tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu menurut Bawaslu Provinsi Riau
juga berkaitan akan dilakukannya PSU di 25 TPS yang beberapa TPS
diantaranya berada di wilayah PT Torganda sehingga KPU dipandang
memiliki kepentingan untuk menyampaikan kepada PT.Torganda agar PT
Torganda nantinya dapat memberikan izin kepada karyawan yang berada
di wilayah PT Torganda untuk menggunakan hak pilihnya pada
pelaksanaan PSU. Dengan demikian menurut Bawaslu Provinsi Riau hal
tersebut telah sesuai dengan Frasa Pasal 61 ayat 4 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa:
“KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan
instansi, lembaga, PERUSAHAAN atau kepala satuan pendidikan
agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan
hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang”. sehingga Bawaslu
Provinsi Riau berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Pelapor yang
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu diduga melakukan
pelanggaran administrasi terkait tata cara, prosedur dan mekanisme
dengan melibatkan PT Torganda dalam pencermatam Daftar Pemilih di
wilayah PT Torganda tidak beralasan menurut hokum, sehingga
berdasarkan pencermatan dan penilaian serta analisa yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap proses yang harus dilakukan
sebagaimana yang telah dijabarkan diatas Bawaslu Provinsi Riau
berkesimpulan tidak menemukan adanya dugaan Pelanggaran
administrasi yang berkaitan dengan tata cara, prosedur dan
mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam
melakukan pencermatan Daftar Pemilih pada 25 TPS yang akan
melaksanakan PSU di Kabupaten Rokan Hulu;
10) Bahwa selanjutnya dari hasil penanganan tersebut Bawaslu Provinsi Riau
melakukan Pleno Pimpinan Bawaslu Riau pada tanggal 23 April 2021
guna menentukan status penanganan Laporan Sdr. Alirman tersebut
terkait dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor 075/PP.01.01/K/04/2021 tanggal 23 April
2021, dan dari Hasil Rapat Pleno terhadap laporan tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan
dinyatakan dihentikan;(Bukti PT-9)
11) Bahwa selanjutnya terhadap Hasil Rapat Pleno tersebut Bawaslu Riau
mengumumkan status Laporan sebagaimana tertuang dalam Form A-17
tersebut di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Riau;(Bukti PT-10)
3. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau dalam hal ini sebagai Pihak Terkait akan
menjelaskan terkait Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Juncto Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1
Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota:
a. Bahwa perlu disampaikan bahwa Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu
Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi juga telah dilaporkan ke
Bawaslu Rokan Hulu dan telah di Registrasi oleh Bawaslu Rokan Hulu
dengan Nomor Registrasi: 09/REG/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021 yang
kemudian diadukan oleh Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait perlu
memberikan keterangan atau menjelaskan hal-hal terkait proses penanganan
dugaan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Umum
ketika terdapat temuan maupun Laporan;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) menyebutkan bahwa
“Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
Pemilihan”;
d. Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2018 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
juga menyebutkan bahwa: ayat (2) “Laporan sebagaimana dimaksud pada
(1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari dihitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”;
e. Bahwa selanjutnya terhadap laporan yang diterima berdasarkan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: “Pasal 9 ayat (1) sampai
ayat (5) yang menyebutkan bahwa:“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal
sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan”, selanjutnya Pada ketentuan ayat (2) menyebutkan
bahwa:”Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti, a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai
dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d.
Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”, Selanjutnya pada
ketentuan ayat (3) menyebutkan bahwa:”Selain untuk meneliti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk
menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa
Pemilihan. Dan pada ketentuan ayat (4) menyebutkan bahwa:”Syarat
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas
pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan
dengan kartu identitas”, dan terakhir pada ketentuan ayat (5) menyebutkan
bahwa:”Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian
dugaan pelanggaran; dan c. bukti;
f. Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8
tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan bahwa:”Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang
disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat
materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 14 ayat (2)
ayat (3) serta ayat (4) yang berbunyi “(2) Pelapor melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas
Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”, selanjutnya pada
ketentuan ayat (3) menyebutkan bahwa:” Dalam hal pelapor melengkapi
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda
terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1 dan pada
ketentuan ayat (4 menyebutkan bahwa:” Penomoran Formulir Model A.3.1
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan nomor yang sama
dengan Formulir Model A.3”;
h. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2), (3) dan (4) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, yang menyebutkan:
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam
proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa;
i. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat 1 s,d ayat 4
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota menyebutkan bahwa:
(1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2);
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas
Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk
dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi;
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi;
(4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan
dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
j. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun
2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan
bahwa:
(1) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas
Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan;
(2) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk
melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan;
(3) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan;
(4) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa;
k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 s.d 4 Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
menyebutkan bahwa:
(1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi
dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno;
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan
apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan;
(3) Dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan
pelanggaran Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan
penghentian;
(4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilihan
ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas Pemilihan meneruskan
laporan/temuan kepada Penyidik Polri dan menerbitkan Surat Perintah
Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota;
l. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 5, 6 dan 7 peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
menyebutkan bahwa :
(1) Penerusan laporan/temuan disertai dengan berkas perkara yang memuat:
a.surat pengantar;b.surat perintah tugas untuk melaksanakan;
c.penyidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan;d.daftar Isi;
e.laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan; f.hasil kajian;
g.laporan hasil penyelidikan; h.surat undangan klarifikasi; i.berita acara
klarifikasi; j.berita acara klarifikasi di bawah sumpah; k.berita acara
pembahasan pertama; l.berita acara pembahasan kedua; m.daftar saksi
dan/atau ahli; n.daftar terlapor; o.daftar barang bukti; p.barang bukti; dan
q.administrasi penyelidikan;
(2) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada
Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
(3) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu membuat tanda terima Surat
Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa:a.
Laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas
pemilihan; dan b.Surat tanda bukti laporan.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020
Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana angka 1 sampai dengan
angka 12 di atas maka dapat diterangkan atau dijelaskan oleh pihak terkait
bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Rokan Hulu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu telah sesuai dengan
koridor ketentuan peraturan yang berlaku.
[2.7.2] KPU Kabupaten Rokan Hulu
1. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat dari HULU BALANG NOGORI
ROKAN HULU, perihal Laporan Pelanggaran tentang Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu Periode 2021-2026 pada tanggal
15 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Alirman; (Bukti PT-1)
2. Bahwa setelah mencermati tentang subtansi surat Laporan Pelanggaran yang
disampaikan oleh HULU BALANG NOGORI ROKAN HULU tersebut yang pada
pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran atas Surat Manejer Perkebunan
Rantau Kasai PT Torganda Nomor: TG-RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021 dan Nomor:
TG-RK/Afd /53/P/IV/2021 tentang adanya istruksi pengumpulan KTP dan KK
asli bagi sudah terdaftar di DPT;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a. angka 1, Pasal 102 ayat (1)
huruf a, ayat (2), huruf b, c dan d, Pasal 103 huruf a, b, dan f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 32 huruf c Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 30
huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 2, Pasal 15 ayat (1) dan
(3), Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menurut KPU Kabupaten
Rokan Hulu bahwa untuk memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan
Pelanggaran sebagaimana dalil Pengadu adalah merupakan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu sesuai tingkatan;
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana angka 2 dan 3
diatas, terhadap Surat HULU BALANG NOGORI ROKAN HULU sebagaimana
dimaksud pada poin 1, KPU Kabupaten Rokan Hulu telah mengirimkan balasan
atau tanggapan kepada Pengadu melalui Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 128/HK.06-SD/1406/KPU-Kab/IV/2021, tanggal
16 April 2021, perihal Tanggapan Surat Laporan Pelanggaran (Bukti T-2), yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan bahwa untuk
memeriksa, mengkaji dan memutus Laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah
merupakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sesuai tingkatan. Surat
tersebut dikirimkan melaui Staf KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Trisno
dan diterima langsung oleh Sdr. Pengadu (Alirman) pada tanggal 19 April 2021
(Bukti T-3). Dalam hal ini KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak bermaksud
mengabaikan ataupun melakukan Pembiaran dugaan pelanggaran akan tetapi
KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, dan
memutus dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan;
5. Adapun dalil Pengadu tentang laporan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Bawaslu RI, yang
selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan Laporan Pengadu tersebut ke Bawaslu
Provinsi Riau, kemudian yang penanganan perkaranya dilimpahkan oleh Bawaslu
Provinsi Riau ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dalil Pengadu
pada angka 3, maka menurut KPU Kabupaten Rokan Hulu dalil Pengadu tersebut
sudah jelas bahwa penanganan perkara yang didalilkan Pengadu tidak berada
pada KPU Kabupaten Rokan Hulu;
6. Sepengetahuan KPU Kabupaten Rokan Hulu, bahwa dugaan pelanggaran tentang
surat instruksi yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh manejer Perkebunan
Rantau Kasai PT. Torganda atas nama Aston Sihar Sitorus yang bertujuan untuk
mengumpulkan KTP dan KK asli sebagaimana dalil Pengadu, telah diproses oleh
Kabupaten Rokan Hulu, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu telah meminta data Status
Temuan/Laporan Pelanggaran pada Pelaksanaan Tahapan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun
2020 kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melaui Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 177/PY.02.1-
SD/1406/KPU-Kab/V/2021, tanggal 17 Mei 2021 (Bukti PT-4);
b. Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan data Status Laporan
Pelanggaran pada Tahapan Pelaksanaa Pemungutan Suarat Ulang (PSU)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 026/KA.00/K/05/2021, tanggal
19 Mei 2021 (Bukti PT-5). Dalam lampiran Surat Bawaslu Kabupaten
Rokan Hulu tersebut terdapat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
yang salah satunya adalah Status Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu (Alirman) dengan rincian data sebagai berikut:
Pelapor : Alirman
Terlapor : 1. ASS
2. KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Nomor Laporan : 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021
Status Laporan : Tidak Ditindaklanjuti.
Alasan : Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan,
sebagaimana dimaksud dalam Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 187A ayat (1)
dan (2).
7. Selanjutnya dalil Pengadu yang menyebutkan juga melihat “para penyelenggara
baik Bawaslu maupun KPU Rokan Hulu cenderung melakukan pembiaran, dan
seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk
melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon” adalah
dalil yang tidak jelas dan menduga-duga dan melainkan sebagai asumsi pribadi
Pengadu, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan pasti bagaimana bentuk KPU
Rokan Hulu melakukan pembiaran;
b. Terhadap hal apa yang telah dibiarkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu;
c. Dimana tempat dilakukannya pembiaran yang dimaksudkan oleh Pengadu;
d. Kapan hari, tanggal dan waktu kejadiannya;
e. Apakah kejadian yang dimaksudkan oleh Pengadu melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan atau tidak.
8. Bahwa mulai dari tahapan Pemungutan Suara Ulang sampai dengan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, KPU
Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah menerima Putusan atau Rekomendasi
Pelanggaran yang dinyatakan terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu
maupun instansi berwenang lainnya terhadap dugaan Pelanggaran sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu;
9. Berdasarkan uraian Keterangan dan Jawaban sebagaimana telah dijelaskan
diatas, menurut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu selaku Pihak
Terkait dalam Perkara ini, bahwa dalil Pengadu sepanjang yang menyebutkan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu “cenderung melakukan
pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan
pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu
Paslon” adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.