Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hulu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2021
👁 18 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian berawal dari ditemukannya surat edaran Pimpinan Perusahan yaitu Manejer PT.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Pengadu atas nama Masyarakat Adat Melayu Riau Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman; Pasal 73 ayat (4); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fajrul Islami Damsir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Teradu II Gummer Siregar, Teradu III Alamsyah H S, Teradu IV Yurnalis, Teradu V Fanny Ariandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 143-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 132- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alirman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kelompok Tani, RT 01/RW 01, Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fajrul Islami Damsir Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Imam Baqi No. 8, Desa Babussalam, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Gummer Siregar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Imam Baqi No. 8, Desa Babussalam, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Alamsyah H S Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Imam Baqi No. 8, Desa Babussalam, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yurnalis Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Imam Baqi No. 8, Desa Babussalam, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fanny Ariandi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Alamat : Jl. Imam Baqi No. 8, Desa Babussalam, Kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian berawal dari ditemukannya surat edaran Pimpinan Perusahan yaitu Manejer PT. Torganda Kebun Rantau Kasai, dengan Nomor Surat: TG- RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021, Prihal: Intruksi. Surat edaran tersebut ditemukan di media social facebook, Whatshap. Surat tersebut didapat dari foto ke foto. Ditemukan isi surat yang langsung menyatakan kaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah, Sebagaimana akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya; 2. Setelah mendapatkan surat edaran tersebut, Pengadu selaku Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu dan Pemilih yang terdaftar pada Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Rambah menemukan pengakuan karyawan PT. Torganda yang ikut memilih pada PSU Pemilukada Rokan Hulu 2021. Bahwa yang bersangkutan mengakui ada nya surat edaran tersebut dan ada perintah dari pimpinan perushaan dalam ini PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utar, untuk mengumpulkan KTP dan KK asli, dan dijanjikan Uang dengan syarat memilih Paslon 02, Sukiman-Indra Gunawan pada PSU Pemilukada 21 April 2021 sebagaimana terdapat dalam rekaman audio; 3. Setelah dua kejadian tersebut di atas, Pengadu atas nama Masyarakat Adat Melayu Riau Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 15 April 2021 ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan pada tanggal 16 April 2021 Pengadu juga melaporkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan laporan Pengadu ke Bawaslu Riau dan untuk penanganan perkara yang kami ajukan dilimpahkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; 4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, laporan yang Pengadu ajukan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat. Pengadu melihat para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Rokan Hulu cenderung melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalahsatu Paslon, sebagaimana dijelaskan di atas tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Tanda Terima Laporan Nomor: 046/LP/PB/RI/00.00/IV/2021; Bukti P-2 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/04. 09/IV/2021; Bukti P-3 : Surat Manager PT. Torganda Kebun Rantau Kasai Nomor: TG- RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/ 2021, Prihal: Intruksi, tanggal 7 April 2021; Bukti P-4 : Audio rekaman suara tentang pengakuan adanya surat edaran dan iming-iming mendapatkan uang untuk memilih Paslon 02; Bukti P-5 : Rekaman Video tentang pernyataan menerima uang untuk memilih Paslon 02 dari Pimpinan di Kebun PT. Torganda; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 September 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh sdr. Alirman, laki-laki, umur 44 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kelompok Tani, RT 01 RW 01 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan pokok pengaduan: Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, laporan yang diajukan Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, dan melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon; 2. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh Sdr. Alirman adalah proses Penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020; 3. Bahwa dalam kesempatan ini, Para Teradu menyampaikan alur serta kronologis Penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan Nomor Registrasi: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021, dengan uraian sebagai berikut: a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 PERBAWASLU 8 Tahun 2020 menyebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan”; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 4 PERBAWASLU 8 Tahun 2020 menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan; 3) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa Bahwa pada tanggal 15 April 2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu telah menerima Laporan dugaan Pelanggaran dari Pelapor atas nama Alirman, Kemudian atas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dituangkan kedalam Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 sebagai Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/04.09/IV/2021; (Bukti T-1) b. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; 2) Bahwa setelah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh sdr. Alirman, pada tanggal 16 April 2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melakukan kajian awal yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa syarat materil berupa bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor belum terpenuhi sebagaimana tertuang dalam formulir Model A.4; (Bukti T-2) c. Pemberitahuan Kelengkapan Berkas 1) Bahwa berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan: “(1) Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. 2) Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno Pembahasan Kajian awal sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 004/PP.01.02/K/04/2021 Tertanggal 16 April 2021 yang dalam kesimpulannya menyatakan agar Pelapor dapat melengkapi kekurangan syarat materil terkait dugaan Pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; (Bukti T-3) 3) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Pada tanggal 17 April 2021 menyampaikan kepada sdr. Alirman untuk melengkapi berkas laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor (sdr. Alirman) sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.4.1; 4) Bahwa melalui Formulir Model A.4.1 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai berikut: - Agar Pelapor melengkapi keterpenuhan syarat materil sebuah laporan dugaan pelanggaraan pemilihan, berupa menyampaikan bukti tambahan/pendukung yang menggambarkan secara jelas bahwa telah terjadi suatu pelanggaran tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir model A.1 tertanggal 15 April 2021; - Bahwa untuk melengkapi kekurangan bukti –bukti, agar pelapor melampirkan SoftFile Surat PT. Torganda Nomor: TG- RK/Afd/153/P/IV/2021 tertanggal 07 April 2021 dan Surat PT. Torganda Nomor: TG-RK/Inst/Afd- Unit/18/IV/2021, tertanggal 07 April 2021; - Bahwa mencermati bukti yang saudara sampaikan tentang Rekaman Suara/audio via Whatapps percakapan antara salah satu karyawan dengan Alirman di dalam uraian peristiwa yang saudara sampaikan ‘’ Adanya dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT Torganda, Perusahaan dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP KK karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan uang RP. 200.000.’’ supaya bukti yang disampaikan sesuai dengan bukti yang saudara ajukan dalam formulir A.1 dapat di tambah sesuai dengan kronologi laporan yang disampaikan pada tanggal 15 April 2021. - Bahwa untuk melengkapi dan menyempurnakan unsur-unsur terhadap terpenuhinya dugaan pelanggaran dengan menjanjikan atau mempengaruhi hak-hak pemilih sebagaimana point 2 diatas, diminta kepada saudara untuk dapat bekerjasama dan pro-aktif dalam hal pemenuhan unsur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 187A ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” (Bukti T-4) 5) Bahwa pada tanggal 18 April 2021 melalui surat nomor: 0179/PP.01.00/K1/04/2021 Bawaslu Republik Indonesia melimpahkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu kepada Bawaslu Provinsi Riau; (Bukti T-5) 6) Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Provinsi Riau melalui surat nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021 melimpahkan kembali dalam surat intruksinya agar proses penangan pelanggaran atas nama pelapor Alirman di proses oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; (Bukti T-6) 7) Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2021, Pelapor (sdr Alirman) datang melengkapi kekurangan berkas laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian dituangkan kedalam Formulir Model A.3.1 sebagai tanda terima perbaikan laporan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-7) d. Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2021, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno untuk meregister Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (sdr. Alirman) dengan register laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 013/PP.01.02/K/04/2021; (Bukti T-8) e. Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I) 1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan "Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri", 2) Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa"; 3) Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu untuk menentukan tindaklanjut atas Laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 yang pada kesimpulannya laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan terlapor Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus berupa adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan perusahaan PT. Torganda. yang dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga) Karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diduga melanggar ketentuan larangan Pasal 187 ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. merekomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam proses Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu yaitu untuk klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam laporan tersebut yang tertuang dalam berita Acara Pembahasan Pertama SG I; (Bukti T-9) f. Kajian Dugaan Pelanggaran 1) Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan "Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut : kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam Formulir Model A. 11" 2) Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi", 3) Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan "Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung"; 4) Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan "Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam Berita Acara Klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A. 10"; 5) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan Laporan a quo yaitu Aston Sihar Sitorus dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu sebagai terlapor serta terhadap Heri Ismanto, Rahmat Kurniawan, Asarudin Lahagu, Gahitb Laia selaku saksi Pelapor dan pihak terkait lainnya yang tertuang dalam Formulir Model A. 7 Undangan Kalrifikasi; (Bukti T-10) 6) Bahwa Klarifikasi terhadap, Pelapor, Terlapor, serta pihak terkait lainnya dimulai pada tanggal 21 April 2021 sampai dengan 23 April 2021 yang dilakukan dibawah sumpah/janji dan tertuang dalam Formulir Model A. 10 Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-11) 7) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu tindakan dan/atau perbuatan Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus berupa adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan perusahaan PT. Torganda. yang dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga) Karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming- iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) disimpulkan sebagai berikut: - Adalah fakta dari keterangan yang disampaikan melalui Formulir Model A.10 Keterangan Saksi-saksi, Pelapor dan terlapor tidak berkesesuaian antara fakta dan norma unsur perbuatan atau peristiwa hukum dalam Perkara A Quo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pada Pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) - Adalah Fakta Bahwa keterangan Saksi Pelapor tentang peristiwa kejadian pemberian uang agar memilih pasangan calon tertentu setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang ada dalam peristiwa yang disampaikan saksi pelapor tidak ada kesesuaian dengan apa yang disampaikan; - Adalah fakta bahwa keterangan saksi sangat lemah dan tidak bisa dibenarkan oleh Hukum seperti yang tercantum dalam azas Unus testis Nullus testis; - Adalah fakta video tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana Pemilihan; - Adalah fakta bahwa perbuatan menarik atau mengumpulkan KTP , KK Asli karyawan yang terdaftar dalam DPT tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan pidana seperti yang telah dicantumkan didalam aturan perundang-undangan yang berlaku; - Adalah fakta pengakuan seseorang telah menerima uang tanpa memperlihatkan bukti-bukti penyerahan atau bukti-bukti pendukung lainnya yang bersifat otentik, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan money politic dan tidak memenuhi unsur-unsur Money Politic; (Bukti T-12) 8) Bahwa berdasarkan hasil kajian diatas, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Setuju untuk dilanjutkan pada pembahasan Kedua SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hulu g. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) 1) Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan "Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa"; 2) Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Pembahasan Kedua atas laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 , dan hasil dari rapat pembahasan kedua tersebut didapatkan hasil sebagai berikut: a) Pendapat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu: Bahwa terkait dengan Laporan Nomor 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 Tanggal 19 April 2021, yang dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan Terlapor Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus yaitu dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT Torganda, Perusahaan dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP KK karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya tanggal 21 April 2021, selanjutnya adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan uang RP.200.000, setelah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan Bersama antara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Jaksa Agung Republik Indonesia. Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Sentra gakkumdu Rokan Hulu telah mengumpulkan keterangan dari Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor, berdasarkan bukti dan ketererangan yang di dapatkan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor pada saat memberikan keterangan Laporan kepada bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, hal ini juga di perkuat oleh Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana yang mengatakan bahwa untuk Keterangan dan Lokus terkait peristiwa tersebut tidak sesuai, Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menyimpulkan bahwa terkait dengan dugaan Pelangaran Pidana Pemilihan yang di laporkan oleh saudara ALIRMAN tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota. b) Pendapat Polres Rokan Hulu: Bahwa ada beberapa alat bukti berupa uang yang telah di terima oleh Asarudin Lahagu dan Ghatib Laia yang diberikan oleh Hasibuan tidak ada saksi dan pengakuan dari istri Asarudin Lahagu tidak menerima uang tersebut dan tidak mengenal hasibuan jadi setelah mendengarkan hasil dari Klarifikasi tersebut dari semua Saksi – saksi, Pelapor, dan Terlapor maka kasus ini belum mencukupi unsur seperti apa yang dimaksudkan dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” c) Pendapat Kejaksaan Negeri Rokan Hulu: Bahwa terhadap laporan tersebut, saya sepakat untuk dengan pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bahwa dengan kasus ini tidak mencukupi dari segala unsur seperti yang tuangkan dalam Pasal 187A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Pasal 187A Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” 3) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Pembahasan Kedua yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 dengan Terlapor Aston Sihar Sitorus (Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu sebagai berikut: - Bahwa untuk Kesimpulan dari Pembahasan ke dua Sentra Gakumdu Kabupaten Rokan Hulu terkait Laporan dengan Registrasi Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang dilaporkan oleh Sdr. Alirman dengan Terlapor Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai atas nama Aston Sihar Sitorus berupa Adanya dugaan Intimidasi terhadap Karyawan Perusahaan PT Torganda, yang dengan sengaja melakukan intimidasi dengan menarik atau mengumpulkan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga) karyawan/masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak pilihnya tanggal 21 April 2021, adanya pengakuan karyawan/masyarakat dengan iming-iming KTP akan dikembalikan sebelum pemilihan dengan diberikan uang RP.200.000, tidak memenuhi unsur dalam Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Gakumdu Kabupaten Rokan Hulu bersepakat untuk menghentikan Penanganan Pelanggaran dengan Nomor 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021; (Bukti T-13) h. Rapat Pleno Penetapan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan "Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno" selanjutnya pada Ayat (2) menyebutkan "Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan" 2) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 23 April 2021, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan status Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 dan hasil dari rapat pleno tersebut menyatakan Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan dalam Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana tertuang dalam berita acara Pleno Nomor: 031/PP.01.02/K/04/2021 Tentang Penetapan Status Laporan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021. Dan untuk Proses Penanganan Pelanggaran disepakati dalam pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu telah dihentikan; (Bukti T-14) i. Pengumuman Status Laporan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan "Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A. 17 yang ditempatkan di papan pengumuman"; 2) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, maka pada tanggal 24 April 2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mengumumkan dan menempelkan di papan pengumuman terkait status Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dengan terlapor Aston Sihar Sitorus dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu yang tidak terbukti memenuhi unsur pidana Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan melanggar Larangan Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 73 Ayat 4 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-15) 4. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Berupa pembiaran dan mendukung Pelanggaran Pidana Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pelanggaran-pelanggaran Pemilukada diatur dalam UU no 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah junto Undang- Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda). Bahwa dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana ketentuan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima karena tidak berkesesuaian secara aturan; b. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku menurut ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, laporan yang diajukan Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, dan melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi, keterangan Ahli, Kajian dan Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan Pembahasan Sentra Gakkumdu kedua Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan alat bukti dan keterangan ahli yang diambil melalui prosedur penanganan Pidana Pemilihan; d. Bahwa untuk menentukan setiap laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan tindak pidana pemilihan diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti sehingga dapat disimpulkan Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tidak memenuhi unsur Pidana Pemilihan serta peristiwa hukum tidak diketahui dengan jelas dan terang oleh para saksi Pelapor; e. Bahwa keterangan Saksi Pelapor tentang peristiwa kejadian pemberian uang agar memilih pasangan calon tertentu setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang ada dalam peristiwa yang disampaikan saksi pelapor, tidak ada kesesuaian dengan apa yang disampaikan. Diantaranya keterangan yang diberikan oleh saksi Asarudin Lahagu dengan saksi atas nama Yarni Yanti Gea yang merupakan istri dari Asarudin Lahagu dihubungkan dengan keterangan-keterangan saksi lainnya berdasarkan bukti yang cukup tidak terdapat kesesuaian dalam memenuhi unsur Pidana Pemilihan. Bahwa pada tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan klarifkasi kepada Saksi Pelapor atas nama Asarudin Lahagu, hasil dari Klarifikasi didapatkan keterangan diantaranya sebagai berikut: 1) Bahwa saksi pelapor atas nama Asarudin Lahagu menjelaskan “Pada pagi minggu saya bangun, kemudian cuci muka, kemudian datang kereta kerumah terus dipanggil sama yang punya kereta, kemudian saya suruh istriku yang bernama Yarniati Gea untuk menjumpainya setelah istriku balik kerumah dia bertanya kemana suamimu? kemudian dijawab kutanya siapa bapak itu? namanya adalah Bapak Hasibuan Krani Produksi di Afd sebelas, kemudian memberikan uang sama istriku sejumlah Rp. 400.000, kemudian istriku balik kerumah dikasih sama aku uangnya, aku penasaran sama uangnya, aku bertanya kepada istriku, ini uang maksudnya apa? istriku jujur ini katanya uang untuk memilih pasangan Calon Nomor urut 2 H. Sukiman-Indra Gunawan”; 2) Bahwa keterangan tersebut tertuang didalam Berita Acara Klarifkasi saksi terlapor atas nama Asarudin Lahagu. Berdasarkan keterangan Asarudin Lahagu tersebut diatas, pada tanggal 22 April 2021 Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu meminta keterangan/klarfikasi kepada istri yang bersangkutan atas nama Yarni Yanti Gea dan Yarni Yanti Gea tidak membenarkan keterangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Asarudin Lahagu. f. Bahwa terhadap laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian serta meminta keterangan/klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. Berdasarkan keterangan para pihak, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi sebagai pelanggaran money politic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1), dan ayat (2) UU 10/2016 sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti; g. Bahwa selanjutnya terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 juga telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Laporan dugaan pelanggaran nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu; h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu juga diminta untuk memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait Laporan Pengadu atas nama sdr. Alirman, dalam amar dan pertimbangan hukumnya Mahkamah mencermati lebih lanjut Surat Nomor TG/RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021 bertanggal 7 April 2021 perihal instruksi Mahkamah tidak menemukan adanya perintah atau instruksi dari pihak manajemen untuk memilih pasangan calon tertentu sebagaimana dalil Pemohon. Begitu pula dengan alat bukti berupa video yang menurut Pemohon merupakan bukti adanya pemberian sejumlah uang kepada Pemilih setelah dicermati adegan yang ada dalam rekaman video tersebut ternyata hanyalah berupa rekaman pernyataan dari seseorang dan bukan rekaman peristiwa sebagaimana dimaksud dalam dalil Pemohon. Selain itu, tidak terdapat informasi terkait dengan waktu dan tempat ketika video tersebut direkam, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran baik pernyataan maupun peristiwa yang terdapat dalam video tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 yang dilaksanakan oleh para Teradu Fajrul Islami Damsir (Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu) Gummer Siregar (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu), Fanny Ariandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu), Alamsyah HS (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu) dan Yurnalis (Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu; 5. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 :  Formulir Model A.1 Formulir Laporan;  Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 05/PL/PB/Kab/04.09/IV/2021; Bukti T-2 : Formulir Model A. 4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/PL/PB/Kab/IV/2021; Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Kajian Awal Nomor: 004/PP.01.02/K/04/2021; Bukti T-4 : Formulir Model A.4.1 Nomor: 006/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal 17 April 2021; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0179/PP.01.00/K1/04/2021 Peihal Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tertanggal 18 April 2021; Bukti T-6 :  Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021 Perihal Intruksi tertanggal 19 April 2021;  Berita acara Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor: 62/PP/08.01/04/2021 Tentang tindak lanjut Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0179/PP.00.01/K1/04/2021 Tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 tertanggal 19 April 2021 Bukti T-7 : Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/IV/2021; Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Nomor: 013/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal 19 April 2021; Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu dengan Laporan Nomor 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021; Bukti T-10 : Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi/pemberian keterangan; Bukti T-11 : Formulir Model A.10 Berita acara Klarifikasi; Bukti T-12 : Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 09/Reg/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021 tertanggal 23 April 2021; Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu dengan Laporan Nomor 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021; Bukti T-14 : Berita Acara Pleno nomor: 031/PP.01.02/K/04/2021 Tentang Penetapan status Laporan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021; Bukti T-15 : Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan; [2.7] Keterangan Pihak Terkait [2.7.1] Bawaslu Provinsi Riau 1. Bawaslu Provinsi Riau akan menjelaskan terkait proses pelimpahan Laporan dari Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Provinsi Riau yang selanjutnya dilimpahkan kembali ke Bawaslu Rokan Hulu sebagai berikut: a. Bahwa pada Pokok aduan yang disampaikan pengadu Sdr. Alirman yang juga merupakan pelapor pada Perkara yang telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Rokan Hulu, Bawaslu Riau atas Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0179/PP.01.00/K1/04/2021 tertanggal 18 April 2021 Tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau yang melimpahkan Laporan yang dilaporkan Sdr. Alirman pada tanggal 16 April ke Bawaslu Republik Indonesia dengan Terlapor I Sihar Sitorus, Terlapor II Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan terlapor III KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk di register dan di tangani oleh Bawaslu Provinsi Riau; (Bukti PT-1) b. Bahwa selanjutnya terhadap pelimpahan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Riau mengundang Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dari Unsur Kepolisian dengan Surat Nomor: 053/PP.00.01/K/04/2021 tertanggal 15 April 2021 serta Unsur Kejaksaan dengan Nomor Surat: 054/PP.00.01/K/04/2021 tertanggal 15 April 2021, undangan tersebut dimaksud guna membahas Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Republik Indonesia tersebut karena terhadap Laporan yang dilimpahkan terdapat dugaan pelangaran Tindak Pidana Pemilihan sehingga harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau; (Bukti PT-2) c. Bahwa selanjutnya dari Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terdapat beberapa dinamika yang terjadi dari semua unsur Sentra Gakkumdu baik Bawaslu Riua. Bawaslu Riau berpendapat bahwa surat Bawaslu RI bersifat intruksi sehingga Bawaslu Riau berpendapat untuk tetap melakukan proses penanganan pelanggran terhadap laporan tersebut. Sedangkan Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Riau yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana tersebut harus tetap dilakukan Bawaslu Rokan Hulu, hal ini sebagaiman tercantum dalam bukti PT-5 hingga akhirnya dari hasil pembahasan menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan tetap dilakukan atau ditangani oleh Bawaslu Rokan Hulu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu; (Bukti PT-3) d. Bahwa selanjutnya tindaklanjut dari Pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut Bawaslu Provinsi Riau menyurati Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang dilakukan di Provinsi Riau serta instruksi kepada Bawaslu Rokan Hulu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu untuk tetap melanjutkan dan menanganani Laporan yang dilaporkan oleh Sdr Alirman ke Bawaslu Rokan Hulu;(Bukti PT-4) 2. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait akan menjelaskan terkait Proses Penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hulu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan hasil Kajian Bawaslu Republik Indonesia sebagai berikut: a. Bahwa selanjutnya perlu disampaikan bahwa terhadap Pelimpahan Laporan Nomor 046/LP/PB/RI/00.00/IV/2021 yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan dokumen Pelimpahan terdapat kajian awal yang menyimpulkan terdapat 3 (tiga) dugaan pelanggaran terhadap peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor yaitu dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Sihar Sitorus, dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu serta KPU Kabupaten Rokan Hulu; (Bukti PT-5) b. Bahwa terhadap pelimpahan tersebut Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau yang dilakukan pada tanggal 19 April 2021 bersepakat untuk melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan tersebut; (Bukti PT-6) c. Bahwa selanjutnya terhadap hasil pleno pembahasan dugaan pelanggaran administrasi tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan Registrasi dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PB/PROV/04.00/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dan selanjutnya dilakukan penanganan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-6) d. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan Pasal 134 ayat (5) menyebutkan bahwa: “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”, bahwa selanjutnya pada ketentuan ayat (6) menyebutkan bahwa:”Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”; e. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) juga menyebutkan bahwa: “Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau temuan dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 hari setelah laporan atau temuan deregister dan dinyatakan diteriman” , selanjutnya pada ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa:“dalam hal diperlukan, pengawas pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”, sehingga dengan demikian Bawaslu Provinsi Riau memiliki waktu 5 (lima) hari setelah Laporan registrasi untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, sehingga untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan pelanggaran yang dilakukan serta mempertimbangkan azas efektif dan efisien, Bawaslu Riau menugaskan Tim Klarifikasi Ke Rokan Hulu untuk melakukan Klarifikasi hal tersebut sesuai dengan Surat keputusan Ketua Bawaslu Riau Nomor: 060/PP.00.01/K/04/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Temuan dan Laporan Bawaslu Privinsi Riau pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020; (Bukti PT-7) f. Bahwa selanjutnya Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau melakukan proses klarifikasi terhadap Pelapor Sdr. Alirman pada tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 21 April 2021; (Bukti PT-8) g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau akan menyampaikan hasil penilaian terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu: 1) Bahwa terhadap fakta dan bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau apakah tindakan Bawaslu Rokan Hulu dalam penerimaan serta penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan Sdr. Alirman telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, atau dalam proses penanganannya Bawaslu Rokan Hulu melakukan cacat prosedur; 2) Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang Pasal 134 ayat (4) menyebutkan bahwa: “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawalu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan bahwa: “Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan”. Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan”. Sehingga Bawaslu Provinsi Riau setelah melakukan Klarifikasi terhadap Bawaslu Rokan Hulu serta mencermati bukti yang disampaikan berupa tanda terima Laporan sebagaimana yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau berupa bukti tanda terima laporan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan nomor: 05/PL/PB/Kab/04.09/IV/202, dengan demikian tindakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu pada penerimaan Laporan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 3) Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan bahwa: “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan”. Dengan demikian Bawaslu Provinsi Riau menilai bahwa tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang melakukan proses kajian awal dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 16 April 2021 masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) tersebut; 4) Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”. Dengan demikian tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang menyampaikan Surat nomor: 006/PP.01.02/K/04/2021 tertanggal 17 April 2021 perihal untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan materil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 5) Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”, selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan bahwa:” Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1”. 6) Selanjutnya Pada tanggal 19 April 2021 Pelapor datang melengkapi kekurangan berkas laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, kemudian terhadap kelengkapan berkas tersebut Bawaslu Rokan Hulu menuangkan kedalam Formulir Model A.3.1 sebagai tanda terima perbaikan laporan. Dengan demikian Bawaslu Provinsi Riau berpendapat bahwa tindakan Pelapor yang menyampaikan perbaikan kelengkapan berkas pada tanggal 19 tersebut masih berada dalam limitasi waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2), apabila Bawaslu Rokan Hulu menyampaikan surat kekurangan dan Perbaikan laporan pada tanggal 17 April 2021 sehingga tindakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu yang selanjutnya menerima perbaikan berkas dan memberikan tanda terima perbaikan laporan Pelapor tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 ayat (3); 7) Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa: ” hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam rapat pleno, selanjutya pada ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa: “Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: d. dugaan tindak pidana Pemilihan”; 8) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi menilai bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan berupa Berita Acara Pleno pada tanggal 19 April 2021 dan berdasarkan permintaan keterangan Bawaslu Rokan Hulu menyimpulkan tindakan Bawaslu Rokan Hulu yang selanjutnya setelah pelapor melengkapi kekurangan kelengkapan berkas tersebut Bawaslu Rokan Hulu melakukan Rapat Pleno dan menyimpulkan hasil bahwa sepakat dan setuju terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Alirman diduga merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan diregister dengan Nomor: 09/REG/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021. Sehingga dengan demikian Bawaslu Provinsi Riau berpendapat tindakan Bawaslu Rokan Hulu tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020; 9) Bahwa selanjutnya terhadap Laporan tersebut yang merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu berupa permintaan keterangan kepada pihak- pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut guna membuat terang peristiwa dugaan pidana pemilihan tersebut hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2020, Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang menyebutkan bahwa: “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama.; Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau terhadap Laporan Sdr. Alirman atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hulu, berdasarkan pencermatan dan penilaian serta analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap proses-proses yang harus dilakukan sebagaimana yang telah dijabarkan pada huruf a s.d i diatas Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan tidak menemukan adanya cacat prosedur maupun cacat formil yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dalam menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan sdr. Alirman tersebut. h. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai pihak terkait akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu; i. Bahwa pada tanggal 22 April 2021 Bawaslu Provinsi Riau telah mengundang KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk memberikan keterangan, Selanjutnya guna mencari kebenaran materil terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan sdr. Alirman tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan proses klarifikasi dan penilaian alat bukti dalam Penanganan Pelanggaran dimaksud, dan dari proses penanganan tersebut Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan fakta sebagai berikut: 1) Bahwa Alat bukti yang diajukan pelapor didalam laporannya yang mendukung adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu yaitu Intruksi PT Torganda Nomor Surat: TG- RK/Afd-Unit/53/P/IV/2021 tanggal 07 April 2021 terkait pengumpulan KTP Asli dan KK Asli yang sudah terdaftar di DPT Rokan Hulu dinilai tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan KPU Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengumpulan KK dan KTP Asli yang ada didalam surat tersebut; 2) Bahwa selanjutnya Alat bukti lainnya yang diajukan pelapor yaitu beberapa link berita, screenshoot percakapan di media whatsapp dan rekaman percakapan karyawan PT. Torganda terkait pengumpulan KTP dan KK dinilai juga tidak dapat membuktikan keterlibatan KPU Rokan Hulu dalam pengumpulan KTP dan KK asli karyawan PT Torganda, melainkan membuktikan bahwa pengumpulan KTP tersebut merupakan Inisiatif dari Managemen PT Torganda itu sendiri; 3) Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Alat bukti berupa Surat Tugas Nomor 75/RT.02.1.ST/1406/KPU-Kab/IV/2021 yang menugaskan Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Azhar Hasibuan dan Asri Siregar untuk melakukan pencermatan daftar pemilih tetap untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ke kantor Camat Tambusai Utara, Dokumentasi-dokumentasi pada saat melakukan pencermatan DPT, dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan Daftar Pemilih di 25 TPS PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang di hadiri beberapa stake holder diantaranya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan polres Rokan Hulu, LO Pasangan Calon nomor 2 dan nomor 3 membuktikan bahwa KPU Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan Pencermatan Daftar Pemilih khususnya pada 25 TPS yang akan dilakukan PSU secara Independen dan sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 273/PY.02.1- SD/06/KPU/III/2021, perihal penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Rokan Hulu dan bukti-bukti yang diajukan KPU juga telah membantah laporan pelapor yang menyatakan adanya tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melibatkan PT. Torganda dalam melakukan pencermatan Daftar Pemilih pada 25 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang; 4) Bahwa keterangan KPU Kabupaten Rokan Hulu yang diwakilkan oleh Asri Siregar Anggota KPU Rokan Hulu Divisi perencanaan data dan Informasi pada proses klarifikasi, menyatakan Pencermatan dilakukan dengan menjumpai pemilih secara langsung apakah pemilih tersebut terdaftar dalam DPPh atau DPTb, selanjutnya sdr Asri Siregar tidak mengenal Sariman, KPU hanya bertemu pimpinan PT Torganda dalam hal untuk meminta izin melakukan Pencermatan DPT dan KPU tidak pernah bertemu dangan humas PT Torganda an Sariman, KPU tidak pernah melibatkan perusahaan dalam pencermatan DPT, pencermatan yang KPU lakukan dengan mendatangi secara langsung pemilih dan sama sekali tidak ada fasilitasi dari pihak perusahaan PT Torganda untuk pencermatan tersebut dan KPU tidak pernah mengumpulkan KTP dan KK asli pemilih; 5) Bahwa setelah Putusan MK dalam hal dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada 25 TPS di Kabupaten Rokan Hulu selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu melakukan pencermatan baik terhadap DPT, DPPh maupun DPTb terhadap Pemilih maupun Pengguna Hak Pilih pada Pemungutan Suara tanggal 09 Desember 2020 yang lalu; 6) Bahwa terhadap tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu tersebut menurut Bawaslu Provinsi Riau telah sesuai dengan Frasa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Ketentuan Pasal 61 ayat 3 yang menyebutkan bahwa: “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak pilihnya”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Dalam Pemungutan Suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih; 7) Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau berpendapat bahwa untuk melihat apakah pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang adalah pemilih yang memang berhak menggunakan hak pilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT pada 25 TPS yang melaksanakan PSU dan menggunakan hak pilih pada TPS yang sama yakni pada 25 TPS tersebut, selanjutnya apakah pada 25 TPS yang akan melaksanakan PSU terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan kategori DPPh maupun DPTB maka cara yang dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu adalah dengan melakukan pencermatan terhadap DPT, DPPh maupun DPTb pada 25 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut. Hal ini menurut Bawaslu Provinsi Riau telah sesuai dengan Surat Penjelasan KPU Republik Indonesia Nomor 273/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 yaitu KPU Kabupaten Rokan Hulu diperintahkan untuk melakukan pencermatan dengan cara sebagai berikut : pada huruf d angka 2 halaman 2 menjelaskan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk: ” 2. Melakukan Pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang memilih pada 9 Desember 2020 di 25 (dua puluh lima) TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan memperhatikan daftar hadir di TPS lain;” selanjutnya dari hasil pencermatan tersebut diklasifikasikan yang berhak untuk menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU sebagai berikut: “ angka 3 Berdasarkan hasil pecermatan sebagaimana dimaksud pada angka 2), pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan PSU di 25 (dua Puluh lima) TPS antara lain: “huruf a). Pemilih dalam DPT yang memilih di 25 (dua Puluh lima) TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a pada tanggal 9 Desember 2020, dan apabila terdapat pemilih dalam DPT sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada tanggal 9 Desember 2020, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya lagi pada pelaksanaan PSU di TPS Asal; huruf b). pemilih yang terdaftar dalam DPPh dengan ketentuan: 1). Apabila Pemilih terdaftar di TPS lain yayng melaksanakan PSU, maka pemilih diarahkan untuk memilih di TPS asal tempat pemilih terdaftar dalam DPT tersebut; 2). Apabila Pemilih terdaftar terdaftar dalam DPT di TPS lain yang tidak melaksanakan PSU, maka pemilih difasilitasi memilih dengan formulir Model A.5-KWK; selanjutnya pada ketentuan pemilih yang terdaftar dalam DPTb KPU RI memberikan ketentuan sebagai berikut: “Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dengan ketentuan: 1). Apabila setelah dilakukan pencermatan ditemukan bahwa pemilih DPTb telah terdaftar dalam DPT, maka a). Apabila terdaftar dalam DPT di TPS lain, yang melaksanakan PSU, pemilih DPTb tersebut diarahkan untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dalam DPT; dan b). apabila terdaftar dalam DPT di TPS lain, yang tidak melaksanakan PSU, pemilih DPTb tersebut difasilitasi untuk memilih di TPS pada saat pemilih yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 desember 2020 dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK; selanjutnya KPU Republik Indonesia memberikan penjelasan pada angka 2 halaman 3 yang menyebutkan bahwa: “Apabila Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pemilih dimasukan sebagai pemilih DPTb di TPS pada saat pemilih menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 desember 2020, dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan”. Dengan demikian berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kabupaten Rokan Hulu terkait mekanisme pencermatan terhadap DPT, DPTb dan DPTh serta hasil analisa terhadap bukti yang Bawaslu Provinsi dapatkan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam pencermatan daftar pemilih; 8) Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Rokan Hulu didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pencermatan daftar pemilih yang meliputi DPT, DPTb, serta DPPh pada 25 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 04 s.d 08 April 2021, selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau mencoba menganalisa fakta dan bukti, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 30/PP.01.2- Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bahwa Jadwal pencermatan yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu yakni pada tanggal 25 Maret s.d 10 April 2021, dengan demikian proses pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, dengan demikian terhadap waktu pencermatan tersebut Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi yang terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam pencermatan tersebut; 9) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan penilaian terkait dugaan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pelibatan perusahaan dalam melakukan pencermatan apakah KPU Kabupaten Rokan Hulu benar melakukan pelanggaran dengan melibatkan PT Torganda dalam pelaksanaan pencermatan DPT, DPTb maupun DPPh untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada 25 TPS tersebut, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan pada saat klarifikasi KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak ditemukan adanya bukti yang menguatkan dugaan yang disangkakan pelapor bahwa KPU diduga melakukan pelibatan PT. Torganda dalam pencermatan DPT, sehingga keluarnya surat Instruksi PT Torganda untuk mengumpulkan KK dan KTP bagi Karyawan yang bekerja di PT Torganda dan terdaftar dalam DPT yang akan melaksanakan PSU pada tanggal 21 April 2021. Bawaslu Provinsi Riau berpendapat bahwa langkah KPU yang mendatangi pimpinan PT Torganda dalam rangka meminta izin untuk melakukan pencermatan pada 25 TPS yang diantaranya terdapat di wilayah Perusahaan PT Torganda merupakan sesuatu yang biasa, karena KPU akan memasuki wilayah Perusahaan tentu meminta izin kepada yang bertanggungjawab diperusahaan tersebut sepanjang tidak ada tendensi yang mengarah kepada pasangan calon yang diuntungkan dengan dilakukannya pencermatan terhadap DPT di wilayah perusahaan tersebut, selanjutnya tindakan KPU Kabupaten Rokan Hulu menurut Bawaslu Provinsi Riau juga berkaitan akan dilakukannya PSU di 25 TPS yang beberapa TPS diantaranya berada di wilayah PT Torganda sehingga KPU dipandang memiliki kepentingan untuk menyampaikan kepada PT.Torganda agar PT Torganda nantinya dapat memberikan izin kepada karyawan yang berada di wilayah PT Torganda untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU. Dengan demikian menurut Bawaslu Provinsi Riau hal tersebut telah sesuai dengan Frasa Pasal 61 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa: “KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, PERUSAHAAN atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang”. sehingga Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Pelapor yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara, prosedur dan mekanisme dengan melibatkan PT Torganda dalam pencermatam Daftar Pemilih di wilayah PT Torganda tidak beralasan menurut hokum, sehingga berdasarkan pencermatan dan penilaian serta analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap proses yang harus dilakukan sebagaimana yang telah dijabarkan diatas Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan tidak menemukan adanya dugaan Pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam melakukan pencermatan Daftar Pemilih pada 25 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Rokan Hulu; 10) Bahwa selanjutnya dari hasil penanganan tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan Pleno Pimpinan Bawaslu Riau pada tanggal 23 April 2021 guna menentukan status penanganan Laporan Sdr. Alirman tersebut terkait dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 075/PP.01.01/K/04/2021 tanggal 23 April 2021, dan dari Hasil Rapat Pleno terhadap laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan dinyatakan dihentikan;(Bukti PT-9) 11) Bahwa selanjutnya terhadap Hasil Rapat Pleno tersebut Bawaslu Riau mengumumkan status Laporan sebagaimana tertuang dalam Form A-17 tersebut di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Riau;(Bukti PT-10) 3. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau dalam hal ini sebagai Pihak Terkait akan menjelaskan terkait Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota: a. Bahwa perlu disampaikan bahwa Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi juga telah dilaporkan ke Bawaslu Rokan Hulu dan telah di Registrasi oleh Bawaslu Rokan Hulu dengan Nomor Registrasi: 09/REG/LP/PB/KAB/04.09/IV/2021 yang kemudian diadukan oleh Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait perlu memberikan keterangan atau menjelaskan hal-hal terkait proses penanganan dugaan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Umum ketika terdapat temuan maupun Laporan; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) menyebutkan bahwa “Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”; d. Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga menyebutkan bahwa: ayat (2) “Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari dihitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”; e. Bahwa selanjutnya terhadap laporan yang diterima berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: “Pasal 9 ayat (1) sampai ayat (5) yang menyebutkan bahwa:“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan”, selanjutnya Pada ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa:”Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti, a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”, Selanjutnya pada ketentuan ayat (3) menyebutkan bahwa:”Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa Pemilihan. Dan pada ketentuan ayat (4) menyebutkan bahwa:”Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas”, dan terakhir pada ketentuan ayat (5) menyebutkan bahwa:”Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti; f. Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa:”Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 14 ayat (2) ayat (3) serta ayat (4) yang berbunyi “(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”, selanjutnya pada ketentuan ayat (3) menyebutkan bahwa:” Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1 dan pada ketentuan ayat (4 menyebutkan bahwa:” Penomoran Formulir Model A.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3”; h. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyebutkan: (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa; i. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat 1 s,d ayat 4 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2); (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi; (3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); j. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa: (1) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan; (2) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan; (3) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan; (4) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa; k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 s.d 4 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa: (1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno; (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan; (3) Dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan pelanggaran Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian; (4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas Pemilihan meneruskan laporan/temuan kepada Penyidik Polri dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; l. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 5, 6 dan 7 peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa : (1) Penerusan laporan/temuan disertai dengan berkas perkara yang memuat: a.surat pengantar;b.surat perintah tugas untuk melaksanakan; c.penyidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan;d.daftar Isi; e.laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan; f.hasil kajian; g.laporan hasil penyelidikan; h.surat undangan klarifikasi; i.berita acara klarifikasi; j.berita acara klarifikasi di bawah sumpah; k.berita acara pembahasan pertama; l.berita acara pembahasan kedua; m.daftar saksi dan/atau ahli; n.daftar terlapor; o.daftar barang bukti; p.barang bukti; dan q.administrasi penyelidikan; (2) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); (3) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa:a. Laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas pemilihan; dan b.Surat tanda bukti laporan. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 12 di atas maka dapat diterangkan atau dijelaskan oleh pihak terkait bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu telah sesuai dengan koridor ketentuan peraturan yang berlaku. [2.7.2] KPU Kabupaten Rokan Hulu 1. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat dari HULU BALANG NOGORI ROKAN HULU, perihal Laporan Pelanggaran tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu Periode 2021-2026 pada tanggal 15 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Alirman; (Bukti PT-1) 2. Bahwa setelah mencermati tentang subtansi surat Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh HULU BALANG NOGORI ROKAN HULU tersebut yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran atas Surat Manejer Perkebunan Rantau Kasai PT Torganda Nomor: TG-RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021 dan Nomor: TG-RK/Afd /53/P/IV/2021 tentang adanya istruksi pengumpulan KTP dan KK asli bagi sudah terdaftar di DPT; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a. angka 1, Pasal 102 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf b, c dan d, Pasal 103 huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 32 huruf c Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 2, Pasal 15 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menurut KPU Kabupaten Rokan Hulu bahwa untuk memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran sebagaimana dalil Pengadu adalah merupakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sesuai tingkatan; 4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana angka 2 dan 3 diatas, terhadap Surat HULU BALANG NOGORI ROKAN HULU sebagaimana dimaksud pada poin 1, KPU Kabupaten Rokan Hulu telah mengirimkan balasan atau tanggapan kepada Pengadu melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 128/HK.06-SD/1406/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 16 April 2021, perihal Tanggapan Surat Laporan Pelanggaran (Bukti T-2), yang pada pokoknya KPU Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan bahwa untuk memeriksa, mengkaji dan memutus Laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah merupakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sesuai tingkatan. Surat tersebut dikirimkan melaui Staf KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Trisno dan diterima langsung oleh Sdr. Pengadu (Alirman) pada tanggal 19 April 2021 (Bukti T-3). Dalam hal ini KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak bermaksud mengabaikan ataupun melakukan Pembiaran dugaan pelanggaran akan tetapi KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, dan memutus dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; 5. Adapun dalil Pengadu tentang laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Bawaslu RI, yang selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan Laporan Pengadu tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau, kemudian yang penanganan perkaranya dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Riau ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dalil Pengadu pada angka 3, maka menurut KPU Kabupaten Rokan Hulu dalil Pengadu tersebut sudah jelas bahwa penanganan perkara yang didalilkan Pengadu tidak berada pada KPU Kabupaten Rokan Hulu; 6. Sepengetahuan KPU Kabupaten Rokan Hulu, bahwa dugaan pelanggaran tentang surat instruksi yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh manejer Perkebunan Rantau Kasai PT. Torganda atas nama Aston Sihar Sitorus yang bertujuan untuk mengumpulkan KTP dan KK asli sebagaimana dalil Pengadu, telah diproses oleh Kabupaten Rokan Hulu, dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu telah meminta data Status Temuan/Laporan Pelanggaran pada Pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melaui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 177/PY.02.1- SD/1406/KPU-Kab/V/2021, tanggal 17 Mei 2021 (Bukti PT-4); b. Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan data Status Laporan Pelanggaran pada Tahapan Pelaksanaa Pemungutan Suarat Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 melalui Surat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 026/KA.00/K/05/2021, tanggal 19 Mei 2021 (Bukti PT-5). Dalam lampiran Surat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu tersebut terdapat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang salah satunya adalah Status Laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Alirman) dengan rincian data sebagai berikut: Pelapor : Alirman Terlapor : 1. ASS 2. KPU Kabupaten Rokan Hulu. Nomor Laporan : 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 Status Laporan : Tidak Ditindaklanjuti. Alasan : Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 187A ayat (1) dan (2). 7. Selanjutnya dalil Pengadu yang menyebutkan juga melihat “para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Rokan Hulu cenderung melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon” adalah dalil yang tidak jelas dan menduga-duga dan melainkan sebagai asumsi pribadi Pengadu, dengan alasan sebagai berikut: a. Pengadu tidak menyebutkan secara jelas dan pasti bagaimana bentuk KPU Rokan Hulu melakukan pembiaran; b. Terhadap hal apa yang telah dibiarkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu; c. Dimana tempat dilakukannya pembiaran yang dimaksudkan oleh Pengadu; d. Kapan hari, tanggal dan waktu kejadiannya; e. Apakah kejadian yang dimaksudkan oleh Pengadu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan atau tidak. 8. Bahwa mulai dari tahapan Pemungutan Suara Ulang sampai dengan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah menerima Putusan atau Rekomendasi Pelanggaran yang dinyatakan terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu maupun instansi berwenang lainnya terhadap dugaan Pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 9. Berdasarkan uraian Keterangan dan Jawaban sebagaimana telah dijelaskan diatas, menurut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu selaku Pihak Terkait dalam Perkara ini, bahwa dalil Pengadu sepanjang yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu “cenderung melakukan pembiaran, dan seolah-olah memberikan kemudahan untuk dilakukan pelanggaran untuk melakukan kecurangan, dengan mengarahkan kesalah satu Paslon” adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Pengadu atas nama Masyarakat Adat Melayu Riau Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada para Teradu. Laporan a quo, terkait dugaan pelanggaran oleh Manajer PT. Torganda Kebun Rantau Kasai yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: TG-RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021, tertanggal 7 April 2021 Perihal: Instruksi bagi seluruh Karyawan untuk mengumpulkan KTP dan KK asli untuk memilih Paslon Nomor Urut 2 atas nama Sukiman-Indra Gunawan dengan janji mendapat sejumlah uang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh para Teradu, laporan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Menurut Pengadu, para Teradu telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran PSU di Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 21 April 2021 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Para Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Para Teradu menerima laporan dari Pengadu atas nama Alirman berkaitan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Manager PT. Torganda Kebun Rantau Kasai dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian pada tanggal 16 April 2021, para Teradu melakukan kajian awal dan menyimpulkan bahwa syarat materil berupa bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor belum terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.4. Pada tanggal 17 April 2021, para Teradu menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi berkas laporan paling lambat 2 hari sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.4.1. Bahwa pada tanggal 19 April 2021, para Teradu menerima Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021 yang pada pokoknya melimpahkan proses penangan pelanggaran atas nama Pelapor atas nama Alirman. Pada saat yang bersamaan, Pengadu datang melengkapi kekurangan berkas laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/PP.01.02/K/04/2021 dan diregistrasi dengan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021. Berdasarkan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 20 April 2021, disepakati laporan Pengadu untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait. Kemudian pada tanggal 21 April 2021 sampai dengan 23 April 2021, dilaksanakan Klarifikasi terhadap: Pelapor, Terlapor, serta Saksi. Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan rapat pembahasan kedua dan diperoleh kesimpulan bahwa laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 dengan Terlapor Aston Sihar Sitorus (Manager PT. Torganda Perkebunan Rantau Kasai) dan KPU Kabupaten Rokan Hulu tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, sehingga dihentikan. Pada tanggal 24 April 2021, para Teradu melaksanakan rapat pleno dan mengumumkan status Laporan Pengadu. Bahwa terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tanggal 19 April 2021 juga telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Laporan dugaan pelanggaran nomor: 09/REG/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 September 2021, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 1138/PS.DKPP/SET-04/VIII/2021disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 25 Agustus 2021 dan telah diterima pada tanggal 26 Agustus 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggungjawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1], terungkap fakta pada tanggal 15 April 2021, Para Teradu menerima laporan dari Pengadu atas nama Alirman. Laporan a quo terkait dugaan pelanggaran pemilihan oleh Manajer PT. Torganda Kebun Rantau Kasai dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. Pelapor menyatakan Manager PT. Torganda Kebun Rantau Kasai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: TG-RK/Inst/Afd-Unit/18/IV/2021, tertanggal 7 April 2021 yang isinya menginstruksikan kepada seluruh Karyawan yang namanya tercantum dalam DPT agar mengumpulkan KTP dan KK asli untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rokan Hulu tanggal 21 April 2021. Bahwa bagi seluruh karyawan dijanjikan sejumlah uang dengan syarat memilih Paslon Sukiman-Indra Gunawan Nomor Urut 2, sehingga melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c jo Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, disamping melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Pengadu juga melaporkan ke Bawaslu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 063/K/PP.08.01/04/2021, tanggal 19 April 2021 yang melimpahkan proses penangan pelanggaran kepada para Teradu. Terungkap fakta setelah Pelapor in casu Pengadu melengkapi berkas laporan, pada tanggal 19 April 2021 diregistrasi dengan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2021, para Teradu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan rapat pembahasan pertama dan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, serta Saksi tanggal 21 s.d 23 April 2021, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan rapat pembahasan kedua pada tanggal 23 April 2021. Hasilnya disimpulkan bahwa laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, sehingga dihentikan. Pada tanggal 24 April 2021, para Teradu kemudian menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan menerbitkan status Laporan dan mengumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 sesuai prosedur dan mekanisme penanganan laporan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fajrul Islami Damsir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Teradu II Gummer Siregar, Teradu III Alamsyah H S, Teradu IV Yurnalis, Teradu V Fanny Ariandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto