III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Agustus
2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan dugaan
pelanggaran dan menjadi juru selamat bagi jajaran Penyelenggara KPU,
Pasangan Calon, serta Tim Pemenangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024
serta Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan selama pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan
tidak secara professional dan terkesan melindungi pihak tertentu bahkan diduga
ada praktik pembiaran terhadap terjadinya dugaan pelanggaran pada masa
Tahapan Kampanye dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Laporan Sabring, S.AP
1.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 sdr. Sabring, S.AP
melaporkan H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten
Pasangkayu sekaligus petahana kepada para Teradu atas dugaan
terhadap pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, dimana H. Yaumil
Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional dalam
lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu kepada para Teradu;
Bukti P.1
1.2. Bahwa laporan sdr. Sabring, S.AP atas tindakan yang dilakukan oleh
H. Yaumil Ambo Djiwa yang melantik pejabat fungsional pada hari
rabu tanggal 11 September 2024 di ruang pola kantor bupati
Pasangkayu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. dimana pelantikan pejabat
fungsional dilaksanakan kurang dari 6 bulan sebelum hari
pencoblosan dan merupakan Tindakan/perbuatan yang dapat
menguntung H. Yaumil Ambo Djiwa sebagai calon Bupati Pasangkayu,
sebagaimana disebutkan dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada; Bukti
P.2
1.3. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, para Teradu menyampaikan
surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan kepada
Pelapor Sdr. Sabring, S.AP, yang menyatakan, laporan Sdr. Sabring,
S.AP tidak diregistrasi dengan alasan “berdasarkan hasil penelusuran
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ditemukan
fakta bahwa Tindakan/perbuatan atas pengangkatan jabatan yang
dilakukan oleh Terlapor bukan termasuk penggantian pejabat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat ayat (20, (3) dan
(5) UU No. 10 tahun 2016”: Bukti P.3
1.4. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 1.1 s.d 1.3 di atas, Tindakan
para Teradu diduga tidak professional dalam menindaklanjuti
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dimana laporan yang
disampaikan sdr. Sabring, S.AP telah memenuhi syarat formal dan
materil sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024, yang menyebutkan “Laporan yang telah memenuhi
syarat dicatatkan dalam buku registrasi laporan dan diberi nomor
laporan”;
1.5. Bahwa kegiatan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu terhadap tindakan/perbuatan Terlapor H.
Yaumil Ambo Djiwa merupakan kegiatan pengawas pemilihan untuk
pemenuhan syarat formal dan materil sebuah informasi awal yang
kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan serta
diputuskan dalam rapat pleno untuk menjadi temuan jika ditemukan
kebenaran berupa dugaan pelanggaran;
1.6. Bahwa dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr. Sabring,
S.AP dengan alasan Tindakan/perbuatan yang dilaporkan tidak
ditemukan pelanggaran pemilihan sementara para Teradu belum
melakukan kajian secara mendalan apakah Tindakan/perbuatan
Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa menguntungkan dirinya atau tidak
menguntukan dirinya sebagai calon Bupati kabupaten pasangkayu;
1.7. Bahwa dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr. Sabring,
S.AP dengan alasan laporan yang disampaikan sudah pernah
ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkat
tertentu (ne bis in idem) sementara para Teradu hanya melakukan
penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan belum dapat
dikategorikan sebagai laporan yang sudah ditangani.
Berdasarkan uraian pada bagian 1.1 s.d 1.7 di atas, para Teradu diduga
tidak professional dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran dan
menjadi juru selamat bagi calon bupati pasangkayu serta Tindakan yang
bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
2. Laporan Edyanto
2.1. Terlapor Agus Ambo Djiwa
2.1.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 sdr. Edyanto
memberikan kuasa kepada Putrawan Suryatno, SH untuk
melaporkan H. Agus Ambo Djiwa selaku adik kandung H.
Yaumil Ambo Djiwa (calon bupati) sekaligus suami dari Hj. Herny
(calon wakil bupati) di Bawaslu Provinsi Sulawesi barat; Bukti
P.4
2.1.2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 di desa dapurang kec.
dapurang kabupaten pasangkayu, Terlapor H. Agus Ambo
Djiwa hadir dan menyampaikan orasi politik dalam kegiatan
kampanye pertemuan terbatas pasangan calon bupati dan
wakil bupati H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny; Bukti P.5
2.1.3. Bahwa Terlapor H. Agus Ambo Djiwa diduga melakukan
Tindakan menghina dan/atau menghasut salah satu kelompok
masyarakat dalam orasinya menyatakan “jangan tergoda peti-
peti kosong, sampah itu, orang iri hati, tidak bermoral dan tidak
beretika”, Tindakan/perbuatan tersebut diduga melanggar
ketentuan pasal 187a ayat (3) jo pasal 69 ayat (2) dan ayat (3)
UU Pilkada bukti P.6
2.1.4. Bahwa pada tanggal 15 November 2024, para Teradu
menyampaikan surat Pemberitahuan tentang status
laporan/temuan No. 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024
kepada Pelapor Edyanto yang dinyatakan laporan dihentikan,
dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak
terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika alat bukti tidak
terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor
untuk melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan
merupakan kegiatan yang diawasi jajaran pengawas tingkat
kecamatan; bukti P.7
Berdasarkan uraian pada bagian 2.1.1 s.d 2.1.4 di atas, para Teradu
diduga tidak professional dan menjadi juru selamat bagi Tim
pemenagan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta
bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
2.2. Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP
2.2.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, sdr. Edyanto
melaporkan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP
(Camat Sarjo) atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan
kampanye Tatap Muka pasangan calon bupati dan wakil bupati
H. yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny pada tanggal 13 Oktober
2024 di desa sarjo kec. Sarjo kabupaten Pasangkayu; Bukti P.8
2.2.2. Bahwa tindakan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa diduga
melanggar ketentuan pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf
h UU Pilkada dengan menggunakan fasilitas pemerintah
(inventaris) kecamatan sarjo berupa kursi. sementara Terlapor
Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP selaku pejabat pemerintah diduga
melanggar ketentuan pasal 188 juncto 71 ayat (1) UU Pilkada
dengan melakukan Tindakan yang menguntungkan salah satu
pasangan calon dengan meminjamkan kursi inventaris kantor
kecamatan sarjo dalam kegiatan kampanye peserta pemilihan;
bukti P.9
2.2.3. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, para Teradu
menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan
kepada Pelapor Edyanto yang pada pokoknya diuraikan sebagai
berikut:
1) Terlapor Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan
tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur
pasal yang disangkakan, Bukti P.10; dan
2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP (Camat Sarjo) dilanjutkan
ke tahap penyidikan, Bukti P.11
2.2.4. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 263/PID.SUS/202/PT MAM tanggal 17
Desember 2024, sebagaimana postingan Kejari Pasangkayu di
media Instagram dengan nama akun kejaripasangkayu, yang
pokoknya amar putusan berbunyi sebagai berikut:
1) Menyatakan Terdakwa Muh. Nasir, S.Pd Alias pak Nasir Bin
M. Dahlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabata
Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat Tindakan
yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dakwaan penuntut umum;
2) Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan
pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10
(sepuluh) hari, Bukti P.12
Berdasarkan uraian pada bagian 2.2.1 s.d 2.2.4 di atas, para Teradu
diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan dalam
pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law, dimana para
Teradu hanya secara serius pada perkara Terlapor Muh. Nasir, S.Pd
serta menjadi juru selamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati
Pasangkayu. Tindakan para Teradu diduga kuat bertentangan dengan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
3. Laporan Pemantau Gerak Langkah Indonesia
3.1. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Koordinator Pemantau Gerak
Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan
Suryatno, SH menyampaikan laporan kepada para Teradu terhadap
dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara PPS yang menggunakan
tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten
pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni tagline “Peci
Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27
(dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada
tanggal 7 November 2024; Bukti P.13
3.2. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada bagian 3.1. di atas,
merupakan Tindakan keberpihakan penyelenggara pemilu, dimana
PPS memerintahkan kepada KPPS menggunakan dress code yang
sama dengan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny
sebagaimana tertuang dalam undangan PPS yang memerintahkan
kepada peserta KPPS untuk menggunakan dress code “Peci Hitam
dan Jilbab Merah/Merah Maron” Bukti P.14 yang pada faktanya
peserta laki-laki menggunakan Peci Hitam dan peserta Perempuan
menggunakan Jilbab Merah/Merah Maron sebagaimana terlihat
dalam foto/dokumentasi pelantikan KPPS; Bukti P.15
3.3. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Panwaslu kecamatan
Duripoku, kecamatan Bulutaba dan kecamatan Pedongga
mengkonfirmasi kepada pelapor dan mengirimkan undangan
klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi untuk memberikan keterangan
terkait laporan sebagaimana dimaksud pada bagian 3.2. di atas,
sehingga Pelapor menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 yang
pada pokoknya Pelapor menyampaikan hal sebagai berikut:
a) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu agar meninjau kembali dan tidak
melimpahkan kepada Panwaslu kecamatan dalam proses
penanganan laporan dengan pertimbangan efektif dan efesien
dalam pemberian keterangan Pelapor dan Saksi;
b) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu perlu mempertimbangkan waktu
bagi Pelapor dan Saksi untuk dapat memenuhi undangan
klarifikasi dari 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan serta
keterbatasan masa penanganan laporan selama 3 hari dan dapat
ditambah 2 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
No. 9 Tahun 2024, Bukti P.16
3.4. Bahwa meskipun pelimpahan laporan dapat dilakukan sesuai dengan
tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Namun para Teradu
semestinya mempertimbangkan laporan yang disampaikan Gerak
Langkah Indonesia, dimana tempat kejadian dugaan pelanggaran
yang dilaporkan terdapat pada 10 kecamatan yang dapat
mengabaikan prinsip efektif dan efisien dalam penanganan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan;
3.5. Bahwa terhadap surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten
Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, para Teradu tidak
merespon dan/atau tidak memberikan jawaban kepada Pelapor dan
Proses penanganan laporan tetap dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan;
3.6. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, Panwaslu kecamatan
menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada
Pelapor dan dinyatakan laporan dihentikan; Bukti P.17
Berdasarkan uraian pada bagian 3.1. s.d 3.7 di atas, para Teradu diduga
tidak professional dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan
dan dugaan Upaya pelemahan proses hukum (obstruction of justice) yang
pada kesimpulannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh 27 (dua puluh
tujuh) PPS yang memerintahkan penggunaan tagline pasangan calon bupati
dan wakil bupati pada pelantikan KPPS merupakan Tindakan yang pantas
dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Tindakan para Teradu sangat bertentangan dengan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak professional dalam menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara penagwas pemilu,
sebagaimana uraian Pengadu di bawah:
4.1. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 atau sehari setelah Lembaga
GLI terakreditasi, Teradu I diduga membuat postingan di media
Facebook yang pada prinsipnya memposting larangan pemantau
pemilihan memasuki TPS dan sanksi pidananya, namun tidak
menjelaskan perlakuan terhadap pemantau untuk daerah yang hanya
terdapat satu Pasangan calon termasuk Pilkada Kabupaten
Pasangkayu, akibat dari postingan tersebut, jajaran penyelenggara
tingkat PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD,
dan PTPS terjadi perdebatan; Bukti P.18
4.2. Bahwa Teradu II, diduga menyampaikan kepada jajaran Panwaslu
Kecamatan bahwa Norma yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2024 khususnya pada Bagian BAB X Pasal 83 yang mengatur
tentang Pemantau Pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu
pasangan calon, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan
norma UU Pilkada sehingga tidak boleh diterapkan dengan pendekatan
asas lex superior de rojat legi inferiori dan harus dikoordinasikan
dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terlebih dahulu. Akibat dari
penyampaian Teradu II, jajaran penyelenggara pemilihan Tingkat
kecamatan dan desa menjadi kebingungan;
4.3. Bahwa dampak terhadap Tindakan teradu I dan Teradu II di atas,
sangat dirasakan oleh Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia
kabupaten pasangkayu pada hari pemungutan suara tanggal 27
November 2024. dimana terdapat dibeberapa tempat, KPPS tidak
membolehkan/melarang pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak
mendapatkan hak sebagai Pemantau pemilihan pada daerah yang
hanya terdapat satu pasangan calon;
4.4. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Teradu I menyampaikan
kepada Koordinator GLI agar pemantau pemilihan tidak perlu
bertandatangan dalam formulir C.HASIL-KWK Plano dan dokumen
hasil penghitungan suara lainnya di TPS, karena meskipun Pemantau
tidak bertandatangan tetap dapat mengajukan permohonan sengketa
di Mahkamah Konstitusi, Bukti P.19
Berdasarkan uraian pada bagian 4.1. s.d 4.4. di atas, Teradu I dan Teradu
II diduga tidak professional dan merupakan yang bertentangan dengan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dan memberikan putusan:
1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan
Teradu III; atau
3) Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain,
mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam
pemilihan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Bupati Nomor: 800/614/BKPSDM perihal Undangan
pengambilan sumpah jabatan fungsional;
P-2 Foto/Dokumentasi pelantikan jabatan fungsionala dalam
lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu;
P-3 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan atas
Laporan Sabring, S.AP;
P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Terlapor H. Agus
Ambo Djiwa;
P-5 Foto/Dokumentasi kegiatan kampanye Tatap Muka
Pasangan calon H. Yaumil dan Herni di Desa Dapurang;
P-6 Video Orasi Terlapor H. Agus Ambo Djiwa ;
P-7 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No.
registrasi: 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024;
P-8 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Terlapor H.
Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP;
P-9 Foto/Dokumentasi Kegiatan Kampanye Tatap Muka
Pasangan calon H. Yaumil dan Herni di Desa Sarjo;
P-10 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No.
registrasi: 007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 dengan
Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa
P-11 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No.
registrasi: 006/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 dengan
Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP
P-12 Screenshoot postingan Kejari Pasangkayu di media Instagram
dengan akun kejaripasangkayu
P-13 Printout gambar APK/Bahan Kampanye pasangan calon H.
Yaumil dan Hj. Herny yang memuat tagline “Peci Hitam Jilbab
Merah”
P-14 Printout undangan PPS untuk pelantikan anggota KPPS
KODE BUKTI KETERANGAN
P-15 Foto/Dokumentasi pelantikan KPPS di 27 (dua puluh tujuh)
Desa
P-16 Surat Pemantau Gerak Langkah Indonesia Nomor:
012/GALANG/7605/11/2024 Perihal Penyampaian
P-17 Surat pemberitahuan Panwaslu Kecamatan tentang Status
Laporan Penanganan Pelanggaran
P-18 Screenshoot postingan Teradu I di media facebook
P-19 Rekaman suara Teradu I
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas
nama Sabring dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Agustus 2025
dan memberikan kesaksian bahwa pada tanggal 19 September 2024 Saksi
mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait proses
Pelantikan Pejabat yang dilakukan H. Yaumil Ambo Djiwa selaku Bupati
Pasangkayu sekaligus sebagai Calon Bupati Pasangkayu Tahun 2024. Bahwa
pada tanggal 21 September 2024, Saksi mendapat surat pemberitahuan status
laporan dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu via WhatsApp yang menyatakan
laporan Saksi tidak dapat diregistrasi karena sudah pernah dilaporkan dan
diputus oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor
93-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari dengan seksama
dari poin ke poin seluruh isi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu PUTRAWAN
SURYATNO, SH. dalam register Perkara Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2025, maka
perkenankanlah kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu dalam hal ini sebagai Para Teradu untuk menyampaikan tanggapan
maupun bantahan secara tegas terhadap seluruh isi pengaduan pengadu yang
diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam
aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh
Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil dalam aduan pengadu dalam
angka [1.1] s.d [1.7], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tindakan para
Teradu diduga tidak professional dan menjadi juru selamat bagi calon Bupati
Pasangkayu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan
yang disampaikan sdr. Sabring, S.AP berkaitan dengan dugaan pelanggaran
pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo
Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus petahana,
dimana H. Yaumil Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat
fungsional dalam lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu” dengan
alasan sebagai berikut:
2.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr Sabring, S.AP berdasarkan
formulir Laporan Model A.1. dan telah menyerahkan Formulir Model
A.3 tanda bukti penyampaian laporan Nomor:
004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 pada tanggal 19 September 2024
yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa
selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus petahana,
dimana H. Yaumil Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat
fungsional dalam lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu,
[Bukti T-1];
2.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan kajian yang pada
pokoknya menyatakan laporan a quo telah ditangani dan diselesaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, bahwa yang kami maksud telah
ditangani dan diselesaikan karena telah kami lakukan mekanisme
sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu menerima informasi awal dugaan pelanggaran melalui
pesan WhatsApp kepada Teradu II yang berisi tangkapan layar
(Screenshot) [Bukti T-2];
- Bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dan dituangkan dalam
Formulir Model A.6 Informasi Awal [Bukti T-3] dan membentuk tim
Penelusuran informasi awal berdasarkan surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu nomor:
70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 Tentang Pembentukan Tim
Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada
Pemilihan Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 [Bukti T-4];
- Bahwa selanjutnya tim penelusuran informasi awal melakukan
penelusuran dengan cara mencari informasi, meminta keterangan
pihak yang terkait in casu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Pasangkayu serta mengumpulkan bukti-bukti yang
kemudian dituangkan dalam Form. A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor : 199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024
yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelusuran tersebut tidak
ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena
faktanya peristiwa yang disampaikan sebagai informasi awal
tersebut adalah peristiwa Kenaikan Jabatan Fungsional
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pasangkayu
Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional dan bukan merupakan
perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon [Bukti T-5];
- Bahwa Hasil Penelusuran Informasi awal tersebut diputuskan dalam
rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor : 104.2/RT.01.00/K.SR-
05/09/2024 tanggal 21 September 2024 [Bukti T-6].
Bahwa kaitannya dengan hasil penelusuran tersebut maka secara
otomatis demi hukum Laporan Sdr. Sabring, S.AP itu pula tidak
memenuhi syarat materiel karena tidak adanya dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian yang
disampaikan oleh Pelapor, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam
Pasal 5 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Selanjutnya
disebut Perbawaslu 9/2024), menyatakan Syarat materil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti
Bahwa ketentuan mengenai penilaian dan teknis penyusunan kajian
awal khususnya terhadap keterpenuhan syarat materiel ini diatur
lebih lanjut dan terperinci pada Poin D, angka 2, huruf e Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan “kolom syarat materiel
menganalisis waktu dan tempat dugaan Pelanggaran Pemilihan, ada
atau tidaknya dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian
kejadian serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak
ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka Laporan
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel”; kaitannya dengan
penjelasan diatas sekaligus mematahkan dalil Pengadu pada butir
1.6 yang menyatakan “para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr.
Sabring, S.AP dengan alasan Tindakan/perbuatan yang dilaporkan
tidak ditemukan pelanggaran pemilihan sementara para Teradu
belum melakukan kajian secara mendalan apakah
Tindakan/perbuatan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa menguntungkan
dirinya atau tidak menguntukan dirinya sebagai calon Bupati
kabupaten pasangkayu”
2.3. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [1.7], yang menyatakan
“dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan Sdr. Sabring, S.AP
dengan alasan laporan yang disampaikan sudah pernah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkat tertentu (ne bis in
idem) sementara para Teradu hanya melakukan penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran dan belum dapat dikategorikan sebagai
laporan yang sudah ditangani”, perlu Para Teradu jelaskan bahwa
proses menerima informasi awal dugaan pelanggaran sampai dengan
Penelusuran dan Pleno untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan
pelanggaran pada informasi awal tersebut merupakan rangkaian dari
proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 9
Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran;
2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan
tentang status laporan pada tanggal 21 September 2024 yang pada
pokoknya menyatakan laporan tidak diregister karena tidak memenuhi
Syarat materiel dan Laporan telah ditangani dan diselesaikan yang
kemudian diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan
kepada Pelapor [Bukti T-7];
2.5. Bahwa berdasarakan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, maka
dalil pemohon sebagaimana pada angka 2 adalah tidak beralasan
menurut hukum;
3. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu pada poin 2, dalam
angka [2.1] dan [2.1.1] s.d [2.1.4] yang pada pokoknya menyatakan “bahwa
Laporan Sdr. Edyanto yang memberikan kuasa kepada Putrawan Suryatno,
SH, dimana H. Agus Ambo Djiwa dilaporkan dan diduga melakukan Tindakan
menghina dan/atau menghasut salah satu kelompok masyarakat dalam
orasinya menyatakan “jangan tergoda peti-peti kosong, sampah itu, orang iri
hati, tidak bermoral dan tidak beretika”, Tindakan/perbuatan tersebut diduga
melanggar ketentuan pasal 187A ayat (3) jo pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU
Pilkada, kemudian para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan tentang
status laporan/temuan No. 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024 kepada
Pelapor Edyanto yang dinyatakan laporan dihentikan, dengan alasan tidak
terpenuhi dua alat bukti dan tidak terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika
alat bukti tidak terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor
untuk melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan merupakan
kegiatan yang diawasi jajaran pengawas tingkat kecamatan”, dengan
penjelasan sebagai berikut:
3.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang berisi dokumen sebagai berikut:
- Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
- Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
- Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan
- Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November
2024;
[Bukti T-8];
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti
pelimpahan laporan tersebut melalui rapat pleno yang tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal
9 November 2024 [Bukti T-9] dan di registrasi dengan nomor register:
008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 tanggal 9 November 2024,
selanjutnya dibahas pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024
[Bukti T-10];
3.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun kajian dugaan
pelanggaran pemilihan nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024
tanggal 9 November 2024, telah meminta keterangan/klarifikasi dari 2
Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana serta 1 Ahli Bahasa yang kemudian
dibahas pada Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor: 030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal
15 November 2024, hasil pembahasan atas kajian tersebut pada
pokoknya menyatakan laporan dihentikan karena tidak terpenuhi
unsur pasal yang disangkakan dan tidak terpenuhi dua alat bukti
[Bukti T-11];
3.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan status
laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15
November 2024 yang pada pokoknya laporan a quo dihentikan karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan [Bukti T-12];
3.4. Bahwa dalil pengadu dalam angka [2.1.4], yang menyatakan “Bahwa
pada tanggal 15 November 2024, para Teradu menyampaikan surat
Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No.
008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024 kepada Pelapor Edyanto yang
dinyatakan laporan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi dua alat
bukti dan tidak terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika alat bukti tidak
terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor untuk
melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan merupakan kegiatan
yang diawasi jajaran pengawas tingkat kecamatan” dalam kasus ini
Pengadu telah salah kaprah memaknai pengertian “bukti” dan “alat
bukti”, bukti yang dimakud oleh Pengadu adalah “bukti” yang ada pada
syarat materiel dalam Pasal 5 ayat (5) Perbawaslu 9/2024, menyatakan
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti
memang benar apabila bukti yang termasuk sebagai syarat materiel
diatas tidak terpenuhi maka Pengawas Pemilihan wajib memberitahuan
kepada Pelapor untuk melengkapi bukti, hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “Dalam hal
berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah
kajian awal selesai”.
Namun, perlu diketahui bahwa proses kajian awal dugaan pelanggaran
dalam kasus ini telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
[vide Bukti T-8], yang pada pokoknya Laporan Pelapor a quo telah
memenuhi syarat materiel, artinya telah ada dan cukup bukti yang
disampaikan oleh Pelapor sebagai syarat materiel sebuah laporan, Oleh
karena Laporan Pelapor a quo telah memenuhi syarat formal dan
Materiel maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan rapat
pleno telah meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor :
008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 bertanggal 9 November 2024
sehingga tidak perlu lagi ada pemberitahuan kelengkapan bukti seperti
yang didalilkan Pengadu;
Bahwa yang Para Teradu maksud dalam Surat Pemberitahuan Status
Laporan [vide bukti T-12] itu adalah pengertian “alat bukti”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Selanjutnya disebut KUHAP), mengapa demikian? Karena, proses
penanganannya melalui mekanisme pemeriksaan tindak pidana
Pemilihan di sentra gakkumdu, sehingga yang menjadi acuan dalam
hukum acaranya menggunakan Perbawaslu 9/2024, Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
peraturan bersama) dan KUHAP;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama,
menyatakan “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan
Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti.”, sementara itu berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu dan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu [vide
bukti T-11], Laporan Sdr. Edyanto tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilihan karena tidak cukup minimum 2 (dua) alat bukti,
olehnya sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Bersama,
menyatakan “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk
menghentikan penanganan laporan/temuan.” Sehingga apa yang
dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan asas dan prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu pada poin 2, dalam
angka [2.2] dan [2.2.1] s.d [2.2.4] yang pada pokoknya menyatakan “Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan dalam
pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law, dimana para
Teradu hanya secara serius pada perkara Terlapor Muh. Nasir, S.Pd serta
menjadi juru selamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati Pasangkayu.
Tindakan para Teradu diduga kuat bertentangan dengan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu atas Laporan Edyanto melaporkan H. Yaumil Ambo
Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd., M.AP (Camat Sarjo) atas dugaan pelanggaran
dalam kegiatan kampanye Tatap Muka pasangan calon bupati dan wakil
bupati H. yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny pada tanggal 13 Oktober 2024 di
desa sarjo kec. Sarjo kabupaten Pasangkayu”. Terhadap dalil tersebut
berikut Jawaban Para Teradu:
4.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang berisi dokumen sebagai berikut:
- Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
- Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
- Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan
- Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024;
[Bukti T-13];
- Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti
pelimpahan laporan tersebut melalui rapat pleno yang tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024
tanggal 8 November 2024 [Bukti T-14] dan di registrasi dengan nomor
register : 006/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 8 November 2024,
selanjutnya dibahas pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024
[Bukti T-15];
4.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun kajian dugaan pelanggaran
pemilihan nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 14
November 2024, telah meminta keterangan/klarifikasi dari pelapor,
terlapor, 2 Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas pada
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang tertuang dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pasangkayu Nomor: 029/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15
November 2024, hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya
menyatakan dihentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, [Bukti T-16];
4.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan status
laporan tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan 1)
Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan tidak
terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan, 2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP (Camat Sarjo)
dilanjutkan ke tahap penyidikan [Bukti T-17].
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 dalam angka [3.1] s.d [3.6], yang
pada pokoknya menyangkut “dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara
PPS yang menggunakan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni tagline
“Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua
puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7
November 2024. Terhadap laporan tersebut, pengadu mendalilkan bahwa
Seharusnya para terlapor tidak perlu melimpahkan laporan tersebut karena
pelapornya satu orang meskipun tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan
terdapat di 10 kecamatan karena pelapor akan kewalahan menghadiri
undangan klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan di 10 Kecamatan dan
terhadap surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor
012/GALANG/7605/11/2024, para Teradu tidak merespon dan/atau tidak
memberikan jawaban kepada Pelapor dan Proses penanganan laporan tetap
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan” Terhadap dalil tersebut, berikut
jawaban Para Teradu:
5.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Koordinator Pemantau Gerak
Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan
Suryatno, SH berdasarkan formulir Model A.1 nomor :
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang pada
pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara PPS
yang menggunakan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni
tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota
KPPS di 27 (dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh)
kecamatan pada tanggal 7 November 2024, dan penyerahan kepada
pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 [Bukti T-
18];
5.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan kajian awal nomor :
010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada
pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan
materiel, dan dilimpahkan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilihan [Bukti T-19];
5.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melimpahkan Laporan a quo kepada
Panwaslu Kecamatan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor: 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal
24 November 2024 [Bukti T-20];
5.4. Bahwa Panwaslu Kecamatan dari 10 (sepuluh) Kecamatan telah
mengeluarkan status penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam
Formulir Model A.17 berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan dari
10 Kecamatan yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan
pelanggaran penyelenggara PPS dari 27 Desa [Bukti T-21];
5.5. Bahwa pelimpahan laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan adalah
hal yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perbawaslu
9/2024 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5;
5.6. Bahwa dalil pengadu dalam angka [3.5], yang menyatakan bahwa para
Teradu tidak merespon dan/atau tidak memberikan jawaban kepada
Pelapor dalam proses penanganan laporan terhadap surat Gerak
Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor
012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26 November 2024 adalah hal
yang mengada-ada karena faktanya para Teradu telah merespond surat
Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu dengan mengirim
surat balasan Nomor: 338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27
November 2024 yang diterima langsung oleh Andi Taslim [Bukti T-22];
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 4 dalam angka [4.1] s.d [4.4], yang
pada pokoknya menyatakan bahwa dampak terhadap Tindakan teradu I dan
Teradu II, terdapat di beberapa tempat, KPPS tidak membolehkan/melarang
pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak mendapatkan hak sebagai
Pemantau pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Terhadap dalil tersebut, berikut jawaban Teradu I dan Teradu II :
6.1. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.1.], yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I diduga membuat postingan di media
Facebook yang pada prinsipnya memposting larangan pemantau
pemilihan memasuki TPS dan sanksi pidananya, namun tidak
menjelaskan perlakuan terhadap pemantau untuk daerah yang hanya
terdapat satu Pasangan calon termasuk Pilkada Kabupaten
Pasangkayu, akibat dari postingan tersebut, jajaran penyelenggara
tingkat PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD,
dan PTPS terjadi perdebatan. Berikut penjelasan Teradu I:
- Benar bahwa pada tanggal 17 November 2024 Teradu I membuat
postingan di facebook terhadap larangan pemantau pemilihan
dengan menggunakan akun Harlywood S Jr [Bukti T-23]
- Bahwa postingan tersebut mengutip secara utuh Pasal 128 UU No.
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap larangan
bagi pemantau pemilihan yang bersifat umum, bukan spesifik
masuk ke TPS dan sanksinya tercantum pada Pasal 187D UU No. 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
6.2. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.2.], yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu II diduga menyampaikan kepada jajaran
Panwaslu Kecamatan bahwa Norma yang diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2024 khususnya pada Bagian BAB X Pasal 83 yang
mengatur tentang Pemantau Pemilihan pada daerah yang hanya
terdapat satu pasangan calon, merupakan ketentuan yang
bertentangan dengan norma UU Pilkada sehingga tidak boleh
diterapkan dengan pendekatan asas lex superior de rojat legi inferiori
dan harus dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI
terlebih dahulu. Akibat dari penyampaian Teradu II, jajaran
penyelenggara pemilihan Tingkat kecamatan dan desa menjadi
kebingungan. Berikut penjelasan Teradu II :
- Benar bahwa teradu II telah berdiskusi bersama Panwaslu
Kecamatan yang tergabung dalam Group WhatssApp Panwascam
Pilkada 2024 dan seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten
Pasangkayu berada di dalam group WhatssApp a quo;
- Bahwa diskusi yang dilakukan oleh Teradu II adalah sifatnya diskusi
internal mengenai pemahaman norma hukum dan tidak bersifat
perintah;
6.3. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dan membantah secara tegas
dalil aduan pengadu dalam angka [4.3], yang pada pokoknya
mendalilkan Bahwa “dampak terhadap Tindakan teradu I dan Teradu II
di atas, sangat dirasakan oleh Pemantau Pemilihan Gerak Langkah
Indonesia kabupaten pasangkayu pada hari pemungutan suara tanggal
27 November 2024. dimana terdapat dibeberapa tempat, KPPS tidak
membolehkan/melarang pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak
mendapatkan hak sebagai Pemantau pemilihan pada daerah yang
hanya terdapat satu pasangan calon” dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa dari laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, tidak ada
KPPS di setiap TPS yang melarang Pemantau Pemilihan masuk ke
TPS. Jika pun benar ada Pemantau Pemilihan dari Gerak Langkah
Indonesia yang dilarang masuk ke TPS, seharusnya saudara
pengadu sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu atas pelanggaran yang dilakukan
oleh KPPS;
- Bahwa berkaitan dengan larangan Pemantau Pemilihan masuk ke
TPS, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyurat ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20
November 2024 yang pada pokoknya permintaan penjelasan hukum
Pasal 128 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 khususnya larangan
pemantau pemilihan masuk ke TPS; [Bukti T-24]
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan balasan
surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
153/HK.00/K.SR/11/2024 tanggal 24 November 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa akan dikoordinasikan lebih lanjut
ke Bawaslu Republik Indonesia [Bukti T-25];
- Bahwa terhadap adanya isu secara nasional terkait larangan
pemantau pemilihan masuk ke TPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf i UU 1 Tahun 2015, Bawaslu Republik Indonesia
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 117 TAHUN 2024 Tentang
Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2024 pada bagian nomor 6. Berkenaan
dengan Keberadaan Pemantau Pemilihan saat Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS di bagian angka 6.4. Bahwa ketentuan
128 huruf i juncto Pasal 187D UU Pemilihan dikecualikan bagi
Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) dan
ayat (4) PKPU 17/2024;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga telah mengundang
pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia Nomor :
619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk
menghadiri sosialisasi tentang pemantau pemilihan dengan
menugaskan masing-masing 1 orang koordinator dari setiap
kecamatan di 12 kecamatan dalam wilayah kabupaten pasangkayu
namun yang hadir hanya Sdr. PUTRAWAN SURYATNO, SH. [Bukti
T-26];
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga melaksanakan
pelatihan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati [Bukti
T-27], serta melaksanakan bimbingan teknis kepada jajaran
Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa yang pada
pokoknya salah satu materi yang disampaikan adalah Pihak yang
diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban TPS,
Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar;
6.4. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.4.], yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I menyampaikan kepada Koordinator GLI
agar pemantau pemilihan tidak perlu bertandatangan dalam formulir
C.HASIL-KWK Plano dan dokumen hasil penghitungan suara lainnya di
TPS, karena meskipun Pemantau tidak bertandatangan tetap dapat
mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Berikut
tanggapan Teradu I:
- Bahwa pada tanggal 23 November 2024 di ruang rapat kantor
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu I bertemu dan berdiskusi
dengan saudara pengadu PUTRAWAN SURYATNO, SH.;
- Bahwa pengadu mendalilkan sebagaimana dalil pengadu pada angka
[4.4] seolah pengadu bertemu dengan Teradu I pada tanggal 26
November 2024, sementara Teradu I tidak bertemu dengan pengadu
pada tanggal yang dimaksud karena Teradu I berada di lapangan
dalam rangka monitoring Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara
in casu pembuatan TPS dan pendistribusian logistik Pemilihan ke
TPS;
- Bahwa sepatutnya pengadu yang juga selaku koordinator pemantau
pemilihan Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu sudah
memahami secara utuh ketentuan dalam Peraturan KPU Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota tahun 2024 yang secara tegas disebutkan dalam
Pasal 83 ayat (3) Peraturan KPU No. 17/2024 yang berbunyi bahwa
“Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan
terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon di TPS, kecuali Pasal 10 ayat (4) huruf d” sehingga
sepatutnya tidak menjadi persoalan;
6.5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah
diuraikan diatas, maka dalil pemohon a qou sudah sepatutnya
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan – alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas,
maka Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan,
SH dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan dibacakan; Dan
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aquo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 1. Formulir Model A.1. Formulir Laporan
2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
T-2 Tangkapan layar (Screenshot) yang memuat informasi awal
dugaan pelanggaran
T-3 Formulir Model A.6. Informasi Awal
T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pasangkayu nomor: 070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024
Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024
tanggal 12 September 2024
T-5 1. Form. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September
2024
2. Berita Acara Keterangan Informasi Awal, Keterangan
pihak yang terkait in casu Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu
3. Keputusan Bupati Pasangkayu Tentang Kenaikan
Jabatan Fungsional (148 orang)
T-6 Berita Acara Pleno Nomor : 104.2/RT.01.00/K.SR-
05/09/2024 tanggal 21 September 2024
T-7 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan
T-8 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November
2024;
2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8
November 2024;
KODE BUKTI KETERANGAN
3. Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9
November 2024; dan
4. Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor:
773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November
2024
T-9 Berita Acara Pleno Nomor: 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024
tanggal 9 November 2024
T-10 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor:
017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024
T-11 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor:
030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November
2024
2. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan
Keterangan Saksi Sdr. Sabring alias Abing Bin Taslim
3. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan
Keterangan Saksi Sdr. Edyanto alias Anto Bin Taslim
4. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan
Keterangan Saksi Sdr. Arfhan Sinnang
5. Berita Acara Pengambilan Keterangan Ahli Hukum
Pidana atas nama Andi Intan Purnamasari,
SH.,MH.,LL.M.
6. Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Ahli
Bahasa atas nama M. Asri B, S.Pd.,M.Pd.
T-12 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-13 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November
2024;
2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8
November 2024;
3. Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9
November 2024; dan
4. Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor:
773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024
T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 148.2/RT.01.00/K.SR-
05/11/2024 tanggal 8 November 2024
T-15 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor:
016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024
T-16 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor:
029/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November
2024
2. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran
KODE BUKTI KETERANGAN
3. Berita Acara Pengambilan Keterangan Terlapor atas
nama H. Yaumil Ambo Djiwa alias Yaumil Bin Ambo
Djiwa
4. Berita Acara Pengambilan Keterangan Pelapor atas nama
Edyanto alias Anto Bin Taslim
5. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi atas nama
Ramli. S alias Ramli Bin Salbi
6. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi atas nama
Ahmad Amir alias Ahmad Bin Amir
7. Berita Acara Pengambilan Keterangan Ahli Hukum
Pidana atas nama Andi Intan Purnamasari,
SH.,MH.,LL.M.
T-17 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-18 1. Formular Model A.1. Formulir Laporan Nomor:
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November
2024
2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22
November 2024
T-19 Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024
T-20 Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor: 343/PP.00.02/K.SR-
05/11/2024 tanggal 24 November 2024
T-21 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024
tanggal 29 November 2024
2. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
: 001/Reg/LP/PB/Kec-Duripoku/30.03/XI/2024
tanggal 29 November 2024;
3. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024 tanggal
29 November 2024;
4. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/Reg/LP/PB/Kec.Lariang/K.SR-05.12/XI/2024
tanggal 29 November 2024;
5. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
: 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024
tanggal 29 November 2024
6. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024
tanggal 29 November 2024
7. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/K.SR-
05.01/XI/2024 tanggal 29 November 2024
8. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kec-Bambaira/30.03/XI/2024 tanggal
29 November 2024
KODE BUKTI KETERANGAN
9. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR-
05.01/XI/2024 tanggal 28 November 2024
10. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec.Sarjo/K.SR-
05.11/11/2024 tanggal 29 November 2024;
11. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu
Kecamatan Dapurang tanggal 29 November 2024
12. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan Panwaslu Kecamatan Duripoku
tanggal 29 November 2024
13. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Panwaslu Kecamatan Bulutaba tanggal 29 November
2024
14. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Panwaslu Kecamatan Lariang tanggal 29
November 2024
15. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Panwaslu Kecamatan Lariang tanggal 29
November 2024
16. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Panwaslu Kecamatan Pedongga tanggal 29
November 2024
17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu
Kecamatan Pasangkayu tanggal 29 November 2024
18. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Panwaslu Kecamatan Bambaira tanggal 29 November
2024
19. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Panwaslu Kecamatan Bambalamotu tanggal 28
November 2024
20. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Panwaslu Kecamatan Sarjo tanggal 29
November 2024
T-22 1. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27 November
2024;
2. Surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu
Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26
November 2024;
T-23 Tangkapan layar (Screenshot) postingan akun Facebook
Harlywood S Jr tanggal 17 November 2025
T-24 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20 November 2024
T-25 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
153/HK.00/K.SR/11/2024 tanggal 24 November 2024
T-26 Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024
Perihal Undangan Sosialisasi
T-27 1. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 625/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21
KODE BUKTI KETERANGAN
November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pasangkayu Nomor urut 2
2. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 622/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21
November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat Nomor Urut 2
3. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 623/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21
November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat Nomor Urut 3
4. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 624/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21
November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat Nomor Urut 4
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Agustus 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT
A. POKOK PENGADUAN
Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat yang termuat dalam aduan in casu yang pada pokoknya menyatakan:
1. Para Teradu diduga tidak professional dalam melakukan penanganan
dugaan pelanggaran dan menjadi juruselamat bagi calon bupati
Pasangkayu serta tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
2. Para Teradu diduga tidak professional dan menjadi juruselamat bagi tim
pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta bertentangan
dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
3. Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan
dalam pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law dimana
Para Teradu hanya secara serius pada perkara terlapor Muh. Natsir, S.Pd
serta menjadi juruselamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati
Pasangkayu. Tindakan Para Teradu diduga kuat bertentangan dengan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
4. Para Teradu diduga tidak professional selama melakukan penanganan
pelanggaran pemilihan dan dugaan upaya pelemahan proses hukum
(obstruction of justice) yang pada kesimpulannya bahwa tindakan yang
dilakukan oleh 27 (dua puluh tujuh) PPS yang memerintahkan
penggunaan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati pada
pelantikan KPPS merupakan tindakan yang pantas dan merupakan hal
yang wajar dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tindakan Para Teradu
sangat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
5. Teradu I dan Teradu II diduga tidak professional dalam menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pengawas
pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
PROVINSI SULAWESI BARAT
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi
Kejadian angka 1.1 sampai dengan 1.7, Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama
Darmawan S.H, melakukan konsultasi melalui media komunikasi
yang pada pokoknya mengkonsultasikan terdapat masyarakat yang
melaporkan adanya pelantikan yang dilakukan berkaitan dengan
pelantikan kenaikan jenjang fungsional;
1.2. Bahwa terhadap konsultasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan
Pleno dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi
kejadian angka 2.1, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Edyanto yang diwakili oleh kuasa hukum atas nama Putrawan
Suryatno, S.H kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan
Bupati Pasangkayu atas nama Agus Ambo Djiwa terkait dengan
dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Terlapor mengenai
larangan dalam kampanye menghina dan memfitnah salah satu
kelompok masyarakat yang mendukung kotak kosong; (Bukti PT-
1.1)
2.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 9
November 2024 yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan
laporan memenuhi syarat formal dan materil dan
merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu; (Bukti PT-1.2)
2.3. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor:
773/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu; (Bukti PT-1.3)
2.4. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1396/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan
Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk
melakukan penyerahan dokumen pelimpahan laporan penanganan
pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten
Pasangkayu dan melakukan supervisi dan monitoring penanganan
pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai
tanggal 10 sampai dengan 13 November 2024; (Bukti PT-1.4)
2.5. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1413/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan
Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk
melanjutkan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 13 sampai
dengan 16 November 2024; (Bukti PT-1.5)
2.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag
PP, PSP dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat melakukan kegiatan: 1. Memastikan proses klarifikasi berjalan
sebagaimana dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, 2.
Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyiapkan dokumen
yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, 3.
Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun pertanyaan
klarifikasi terhadap saksi-saksi, 4. Mendampingi Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi
kejadian angka 2.2, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Edyanto yang diwakili oleh kuasa hukum atas nama Putrawan
Suryatno, S.H kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan
Calon Bupati Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa terkait
dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan
kampanye di Sarjo pada tanggal 13 Oktober 2024 dan Camat Sarjo
terkait dugaan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon H.
Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny; (Bukti PT-1.6)
3.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 9
November 2024 yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan
laporan memenuhi syarat formal dan materil dan
merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu; (Bukti PT-1.7)
3.3. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor:
773/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu; (Bukti PT-1.3)
3.4. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1396/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan
Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk
melakukan penyerahan dokumen pelimpahan laporan penanganan
pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten
Pasangkayu dan melakukan supervisi dan monitoring penanganan
pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai
tanggal 10 sampai dengan 13 November 2024; (Bukti PT-1.4)
3.5. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1413/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan
Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk
melanjutkan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 13 sampai
dengan 16 November 2024; (Bukti PT-1.5)
3.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag
PP, PSP dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat melakukan kegiatan: 1. Memastikan proses klarifikasi berjalan
sebagaimana dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, 2.
Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyiapkan dokumen
yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, 3.
Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun pertanyaan
klarifikasi terhadap saksi-saksi, 4. Mendampingi Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi
kejadian angka 3.1 sampai dengan 3.6, Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama
Darmawan S.H, melakukan koordinasi melalui media komunikasi
yang pada pokoknya menyampaikan surat dari Pemantau Pemilihan
Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor:
012/GALANG/7605/11/2024 yang pada pokoknya sehubungan
dengan laporan Pemantau Pemilu GLI terhadap 27 PPS terkait
dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilihan pada pelantikan
KPPS, GLI menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
untuk 1. Meninjau kembali mekanisme proses penanganan dugaan
pelanggaran pemilihan sebagaimana uraian dalam huruf romawi II
pada surat a quo; 2. Mempertimbangkan waktu bagi pelapor dan
saksi untuk dapat memenuhi undangan 10 (sepuluh) Panwaslu
Kecamatan; 3. Klarifikasi Pelapor dan Saksi kiranya dapat dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sehingga proses penanganan
pelanggaran yang efektif dan efisien dapat tercapai; 4. Meminta agar
surat a quo agar dapat direspon sehingga Pemantau Pemilihan GLI
dapat mengetahui tindak lanjutnya; (Bukti PT-1.8)
4.2. Bahwa terhadap koordinasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,
bahwa laporan a quo dapat dilimpahkan kepada Panwaslu
Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang ada dan dengan
mempertimbangkan laporan a quo disesuaikan dengan tempat
terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi
kejadian angka 4.1 sampai dengan 4.4, Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut:
5.1. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 perihal permintaan penjelasan
yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai diperbolehkan
atau tidak diperbolehkan Pemantau Pemilihan yang terdaftar di KPU
Kabupaten Pasangkayu masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara
(TPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara mengingat
Pemilihan di Kabupaten Pasangkayu hanya terdapat 1 (satu)
Pasangan Calon (Pasangan Calon Tunggal); (Bukti PT-1.9)
5.2. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat mengirimkan surat kepada Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 151/PW.05/K.SR/11/2024 perihal permintaan penjelasan
yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bermaksud
melakukan konsultasi berkenaan dengan permintaan penjelasan
dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada bawaslu Republik
Indonesia; (Bukti PT-1.10)
5.3. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat mengirimkan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Nomor: 153/HK.04.00/K.SR/11/2024 perihal
pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bahwa berdasarkan surat Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024
sedang dalam proses melakukan konsultasi kepada Bawaslu
Republik Indonesia guna memperoleh kepastian hukum yang jelas
terkait pola pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran
dalam tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara,
termasuk hal-hal yang berkenaan dengan kehadiran pemantau
pemilihan di TPS; (Bukti PT-1.11)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024
PT-1.2 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024
PT-1.3 Formulir Model A.5 Nomor: 773/PP/00.01/K.SR/11/2024
PT-1.4 Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024
PT-1.5 Surat Tugas Nomor 1413/PP.00.01/SR/11/2024
PT-1.6 Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024
PT-1.7 Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024
PT-1.8 surat dari Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia
(GLI) Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 perihal
Penyampaian
PT-1.9 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 Perihal Permintaan
Penjelasan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat
PT-1.10 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
151/PW.05/K.SR/11/2024 Perihal Permintaan Penjelasan
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia
PT-1.11 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
153/HK.04.00/K.SR/11/2024 Perihal Pemberitahuan
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
[2.8.2] KPU KABUPATEN PASANGKAYU
1. Bahwa tahapan pencalonan dan tahapan kampanye pada pemilihan bupati
dan wakil bupati telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan
Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut :
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024
NO. TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
I PERSIAPAN
1. PERENCANAAN PROGRAM DAN Jumat,
ANGGARAN 26 Januari 2024
2. PENYUSUNAN PERATURAN Senin,
PENYELENGGARAAN 18 November
PEMILIHAN 2024
3. PERENCANAAN
PENYELENGGARAAN YANG Senin,
MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA 18 November
DAN JADWAL TAHAPAN 2024
PELAKSANAAN PEMILIHAN
4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN Selasa,
Rabu,
KPPS 5 November
17 April 2024
2024
5. PEMBENTUKAN PANITIA
PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh
PENGAWAS LAPANGAN, DAN
Badan Pengawas Pemilihan Umum
PENGAWAS TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA
6. PEMBERITAHUAN DAN Sabtu,
Selasa,
PENDAFTARAN PEMANTAU 16 November
27 Februari 2024
PEMILIHAN 2024
7. PENYERAHAN DAFTAR
Rabu, Jumat, 31 Mei
PENDUDUK POTENSIAL
24 April 2024 2024
PEMILIH
NO. TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
8. PEMUTAKHIRAN DAN Senin,
Jumat, 31 Mei
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH 23 September
2024
2024
II PENYELENGGARAAN
PEMENUHAN PERSYARATAN Minggu, Senin,
DUKUNGAN PASANGAN CALON 5 Mei 2024 19 Agustus
PERSEORANGAN 2024
1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN Sabtu, Senin,
PASANGAN CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024
NO. TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
2. PENDAFTARAN PASANGAN Selasa, Kamis,
CALON 27 Agustus 2024 29 Agustus 2024
3. PENELITIAN PERSYARATAN Selasa, Sabtu,
CALON 27 Agustus 2024 21 September
2024
4. PENETAPAN PASANGAN CALON Minggu, Minggu,
22 September 22 September
2024 2024
5. PELAKSANAAN KAMPANYE Rabu, Sabtu,
25 September 23 November
2024 2024
6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN Rabu, Rabu,
SUARA 27 November 2024 27 November
2024
(Bukti PT-1, Bukti PT-7)
2. Bahwa terkait tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati berdasarkan
PKPU 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024
tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota, secara umum dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa peserta pemilihan terdiri dari:
a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
b. Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
2.2. Bahwa dalam Pasal 4 menyebutkan tahapan pencalonan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota meliputi:
a. Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. Pendaftaran Pasangan Calon;
c. Penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. Penetapan Pasangan Calon.
2.3. Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Penelitian persyaratan administrasi calon;
b. Perbaikan persyaratan administrasi calon; dan
c. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
2.4. Pasal 119
(1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud
dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon
dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2.5. Pasal 120
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno
tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1).
(2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon
dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2.6. Bahwa dalam pasal 134 ayat (1) dalam hal hasil penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
menghasilkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari
2 (dua) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon, kemudian ayat (2)
menyebut Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuka paling lama 3 (tiga) Hari.
(Bukti PT-2.2, Bukti PT-2.3, dan Bukti PT-2.7)
3. Bahwa pelaksanaan kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam pasal 13
menyebut materi kampanye meliputi :
1) Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang
disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten/kota.
2) Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon.
3) Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Pasal
14 Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud
(Bukti PT-2.4)
4. Bahwa pasal 16 menyebut materi kampanye mesti memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri
bangsa;
c. Meningkatkan kesadaran hukum;
d. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
e. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam
masyarakat.
(Bukti PT-2.4)
5. Kemudian pasal 17 menyebut penyampaian materi kampanye mesti
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan
kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan,
diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. Tidak mengganggu ketertiban umum;
c. Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan
masyarakat;
d. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon
lain;
e. Tidak bersifat provokatif; dan
f. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan
dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik
Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
(Bukti PT-2.4)
6. Bahwa pasal 18 menyebut metode kampanye terdiri dari :
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga;
f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bukti PT-2.4)
7. Bahwa dalam pasal 53 menyebut :
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan
wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut
dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus
memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur;
b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota; dan
c. Pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari
sebelum pelaksanaan Kampanye.
(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota.
(Bukti PT-2.4)
8. Selanjutnya dalam pasal 54 menyebut :
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama
selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri atas nama Presiden bagi gubernur dan wakil gubernur; atau
b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.
(3) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota, paling lambat pada Hari pertama
masa Kampanye.
(4) Penyampaian surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota.
(Bukti PT-2.4)
9. Bahwa dalam Pasal 57 menyebutkan:
(1) Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur,
calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon
walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu
domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,
kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau
dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi
yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau
sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya
serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi
Kampanye Pasangan Calon.
(Bukti PT-2.4)
10. Bahwa dalam Pasal 60 menyebutkan:
(1) Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat
daerah yang mengikuti Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, dilarang:
a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya
untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait
dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan
Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah
lain.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai,
serta alat transportasi dinas lainnya;
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah,
milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang
pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan;
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik
pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau
d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(Bukti PT-2.4)
11. Bahwa dalam Pasal 61 menyebutkan:
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama
masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang:
a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan
b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait
dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan
Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah
lain.
(2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, berupa:
a. Dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat
transportasi dinas lainnya;
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah,
milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang
pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan;
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik
pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau
d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(Bukti PT-2.4)
12. Bahwa dalam Pasal 62 menyebutkan:
(1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau
sebutan lain/perangkat kelurahan.
(2) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon.
(Bukti PT-2.4)
13. Bahwa dalam Pasal 63 menyebutkan:
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye
sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari
pemungutan suara.
(Bukti PT-2.4)
14. Bahwa dalam Pasal 66 menyebutkan:
(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota
Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga
dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih
calon tertentu.
(3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye
dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya
transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye
pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog
dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu
daerah.
(4) Selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan
dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau
tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya
makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta
Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah
lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran
dan kemahalan suatu daerah.
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah
dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dengan ketentuan:
d. Dalam bentuk barang; dan
e. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling
banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta
Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan
dalam bentuk uang tunai.
(Bukti PT-2.4)
15. Bahwa dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 83 menyebutkan:
(1) Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan
dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.
(2) Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan
1 (satu) Pasangan Calon yaitu pemantau Pemilihan terdaftar.
(3) Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan
terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon di TPS, kecuali Pasal 10 ayat (4) huruf d.
(4) Dalam hal terdapat pemantau Pemilihan terdaftar lebih dari 1 (satu),
yang dapat memasuki TPS berjumlah paling banyak 2 (dua) orang
untuk masing-masing pemantau Pemilihan terdaftar.
(Bukti PT-2.5)
16. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. pada pokok
pengaduan Pengadu yang pada pokoknya merupakan Tindakan
keberpihakan penyelenggara pemilu karena dress code yang dimaksud
Pengadu adalah identik dengan tagline Pasangan Calon Bupati Kabupaten
Pasangkayu H. Yaumil Agus Ambo Djiwa dengan Hj. Herni Agus pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat kami jawab sebagai
berikut:
- Pelantikan merupakan Kewenangan Lembaga
Pelantikan PPS dan KPPS merupakan pelaksanaan tugas
administratif dan kelembagaan yang sah sesuai Pasal 13 huruf (e)
UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, bahwa KPU berwenang membentuk badan ad hoc
penyelenggara Pemilu (PPK, PPS, KPPS). Pengaturan tata acara
pelantikan, termasuk seragam atau dress code, adalah bagian dari
kerapihan, keseragaman, dan identitas formal, bukan bagian dari
kampanye atau simbol politik sehingga tuduhan GLI keliru dan tidak
beralasan menurut hukum.
- Dress Code Tidak Menunjukkan Keberpihakan
Warna hitam dan merah marun adalah warna umum yang tidak
memiliki kekhususan hanya kepada satu entitas politik tertentu.
Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penggunaan warna-
warna tersebut dalam kegiatan kelembagaan yang bersifat netral.
Tuduhan keberpihakan berdasarkan warna pakaian adalah asumtif,
tidak berdasar, dan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran
kode etik maupun prinsip netralitas. Bagi penyelanggara
Pemilu/Pemilihan “NETRAL” adalah wajib sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 huruf e, disebutkan
bahwa:
“Penyelenggara Pemilu wajib bersikap netral dan tidak memihak
kepada peserta Pemilu manapun”.
Namun, netralitas diukur dari tindakan atau kebijakan
substansial, bukan dari pemilihan warna seragam non-partisan.
- Tidak Ada Afiliasi Politik dalam Penetapan Dress Code
Bahwa penggunaan dress code saat pelantikan PPS dan KPPS
dengan “Peci Hitam dan Jilbab Merah Marun” didasarkan pada asas
keseragaman, kesopanan, dan kemudahan koordinasi secara visual
dalam pelaksanaan kegiatan formal yang dilakukan oleh KPU RI
secara berjenjang. Tuduhan keberpihakan penyelenggara oleh
Pengadu dengan mengidentikan “Peci Hitam dan Jilbab Merah
Marun” dengan dres code Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
H Yaumil Ambo Djiwa dengan Hj.Herni Agus pada Pemilihan 2024
merupakan bentuk afiliasi kepada pasangan calon tertentu adalah
alasan keliru dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil pengadu patut
dan beralasan hukum untuk di tolak.
(Bukti PT-2.6)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 PKPU 02 TAHUN 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
PT-2.2 PKPU 08 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota
PT-2.3 PKPU 10 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
PT-2.4 PKPU 13 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota
PT-2.5 PKPU 17 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
PT-2.6 Surat Undangan Pelantikan dan Dokumentasi
PT-2.7 1. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 442 Tahun
2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024;
2. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 443 Tahun
2024 tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu Tahun 2024;
3. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 458 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu
Tahun 2024;
4. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 459 Tahun
2024 tentang Penetapan No. Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun
2024;
5. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 646 Tahun
2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024.
[2.8.3] BUPATI PASANGKAYU PERIODE 2021-2025 AN. YAUMIL AMBO
DJIWA
Bahwa Pihak Terkait Yaumil Ambo Djiwa selaku Bupati Pasangkayu Periode
2021-2025 memberikan Kuasa kepada Asdar, Syamsuddin, Muhammad Saleh
dan As’ad (Surat Kuasa ditunjukkan saat sidang pemeriksaan DKPP). Bahwa
Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari dengan seksama atas
permintaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara a
quo pada lampiran kedua terkait pengambilaan sumpah jabatan pada lingkup
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tahun 2024, maka perkenankanlah kami
sebagai Bupati Pasangkayu periode 2021-2025 (sekarang Bupati Pasangkayu
periode 2025-2030) sebagai Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan
yang bersangkut paut dengan pokok aduan pengadu yang diuraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang diajukan
oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Pihak
Terkait.
2. Bahwa uraian kronologis yang didalilkan oleh Pengadu sebagaimana pada
angka 1.1 sampai dengan 1.3 yang pada pokoknya menyatakan Calon Bupati
Kabupaten Pasangkayu dan Petahana telah melakukan pelantikan terhadap
pejabat fungsional dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Pasangkayu
sehingga dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU
Pilkada. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut :
2.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 71 Ayat (2) dan
(3) menyebutkan;
Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
Dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka
1.1. sampai dengan 1.3. pada pokoknya Pengadu mengatakan, Pihak
Terkait melakukan pelantikan pejabat fungsional pada hari Rabu,
tanggal 11 September 2025 bertentangan ketentuan Pasal 71 Ayat (2)
dan (3) UU Pemilihan adalah alasan yang mengada-ada dan tidak
cermat.
2.3. Bahwa dalil Pengadu dalam perkara a quo, Pengadu tidak mencermati
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan
Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek
Kepegawaian pada poin 3 huruf b, menyebutkan, “Untuk Penggantian
Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri atas:
a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas. b) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas
tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan
Kepala Sekolah”. (Bukti.PT-3.1)
2.4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri dimaksud, Bupati
Pasangkayu H YAUMIL AMBO DJIWA melakukan pelantikan
kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang telah memenuhi
syarat penilain angka kredit dan kinerja, bukan melakukan
pelantikan dalam rangka mutasi dan rotasi.
2.5. Bahwa secara tegas Pihak Terkait tunduk dan taat terhadap
ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilihan serta Surat Edaran
Mendagri, yang dimana pengambilan sumpah jabatan kenaikan
jenjang fungsional dilakukan diluar dari jabatan yang dimaksud,
yakni :
a. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya,
PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
b. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin
satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
2.6. Berdasarkan undangan Nomor: 800/614/BKPSDM perihal undangan
Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional pada lingkup Pemerintah
Kabupaten Pasangkayu pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024,
pukul 09.00 wita di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu oleh Bupati
Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa. (Bukti.PT-3.2). Adapun
pengambilan sumpah jabatan fungsional terdiri atas :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebanyak 110
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Dinas Kesehatan sebanyak 35 PNS;
c. Dinas Pertanian sebanyak 5 PNS; dan,
d. Inspektorat 1 PNS.
2.7. Bahwa pengambilan sumpah jabatan untuk kenaikan jenjang jabatan
fungsional berdasarkan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor:
800.1.3.2/453/BKPSDM tentang Kenaikan Jabatan Fungsional
Perawat, Nomor: 800.1.3.2/460.5/BKPSDM tentang Kenaikan
Jabataan Fungsional Guru dan Nomor: 800.1.3.2/575.2/BKPSDM
tentang Pengangkatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil Ke
Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pratama. (Bukti
PT-3)
2.8. Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu yang
pada pokoknya menyatakan YAUMIL AMBO DJIWA sebagai Calon
Bupati dan juga petahana pada pemilihan 2024 telah melanggar
ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilihan adalah tidak benar
dan tidak beralasan menurut hukum karena berdasar data dan fakta
sebaliknya telah sesuai dengan surat edaran Mendagri sebagaimana
diatur dalam poin 3 huruf b.
Kesimpulan:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ poin 3
huruf b, yang mengatur larangan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan 6 (enam)
bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah.
Pengukuhan kenaikan jabatan fungsional pada Lingkup Pemerintah Kabupaten
Pasangkayu yang terjadi pada masa Pilkada memang perlu kehati-hatian.
Namun secara umum kenaikan jenjang fungsional adalah hak berdasarkan
penilaian angka kredit dan kinerja bagi setiap ASN. Kemudian definisi “Promosi
jabatan” dalam konteks larangan di masa Pilkada perlu dipertegas melalui
regulasi, khususnya terkait dengan kenaikan jenjang fungsional. Hal ini untuk
menghindari multi-interpretasi dan memberikan kepastian hukum bagi ASN dan
Pemerintah Daerah.
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-3.1 Surat Mendagri Nomor: 1002.1.3/1575/SJ;
PT-3.2 Undangan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional;
PT-3.3 SK Bupati Pasangkayu Nomor: 800.1.3.2/453/BKPSDM,
Nomor: 800.1.3.2/460.5/BKPSDM dan Nomor:
800.1.3.2/575.2/BKPSDM.
[2.8.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU
Bahwa Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu atas nama Muh
Zain Machmoed memberikan keterangan bahwa pelantikan pejabat yang
dimaksud Pengadu adalah pengukuhan kenaikan jenjang pejabat fungsional
yang telah memenuhi syarat penilaian angka kredit dan kinerja. Bukan
penggantian pejabat ataupun rotasi yang ada di pemerintahan Kabupaten
Pasangkayu. Bahwa dalam pelantikan tersebut, tidak satupun rotasi pejabat
eselon 2, 3 dan 4, melainkan hanya penaikan pangkat jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional ini seperti Guru Penyuluh, Pegawai Puskesmas dan
Inspektorat. Sehingga tindakan tersebut tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 UU
Pilkada. Bahwa menurut Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal
29 Maret 2024 pada poin 3 huruf b yang menyatakan untuk penggantian pejabat
harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri 6 (enam) bulan sebelum
pemilihan dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan. Sehingga berdasarkan hal
tersebut tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak
menyalahi aturan sebagaimana dalil Pengadu. Pelantikan hanya untuk pejabat
fungsional yang naik pangkat karena sudah waktunya, bukan pelantikan
pejabat struktural yang dipindahkan/dimutasi maupun promosi/demosi.
Pelantikan tersebut dilakukan pada 11 September 2024. Bahwa Pihak Terkait
sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BKPSDM dan menyatakan
pelantikan Pejabat Fungsional yang naik pangkat tidak melanggar regulasi yang
ada.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu:
a. Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024;
b. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024;
c. Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024; dan
d. Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024.
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I diduga membuat postingan di media sosial
Facebook yang melarang Pemantau Pemilihan memasuki TPS dan apabila hal itu
dilakukan dapat dikenakan Sanksi Pidana. Bahwa Teradu I juga tidak
melakukan sosilasiasi untuk menjelaskan perlakuan terhadap Pemantau
Pemilihan untuk daerah yang hanya terdapat Satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati seperti yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu. Bahwa akibat dari
postingan Teradu I tersebut, terjadi perdebatan dijajaran penyelenggara tingkat
PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwascam, PKD, dan PTPS (vide Bukti P-18).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu
menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sabring selaku
Pelapor berdasarkan Form Laporan Model A.1 dan Para Teradu menyerahkan
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 kepada Pelapor. Bahwa Pelapor melaporkan
dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan
oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu
sekaligus Petahana. Bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa diduga melakukan pelantikan
Pejabat Fungsional dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu (vide
Bukti T-1). Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian terhadap lapora a quo
dan memutuskan yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah
ditangani dan diselesaikan oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 September
2024, telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran melalui pesan
WhatsApp yang disampaikan kepada Teradu II yang berisi tangkapan layar
(Screenshot). Terhadap laporan tersebut, Para Teradu menuangkan dalam
Formulir Model A.6 Informasi Awal dan membentuk Tim Penelusuran Informasi
Awal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pasangkayu Nomor 70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 tentang
Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-2 s.d.
Bukti T-4).
Selanjutnya Tim Penelusuran Informasi Awal meminta keterangan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu serta memperoleh
bukti-bukti yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024 yang pada pokoknya
tidak ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena peristiwa
yang disampaikan sebagai informasi awal tersebut adalah peristiwa Kenaikan
Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati
Pasangkayu Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional, bukan merupakan
perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
(vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Para Teradu
melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
104.2/RT.01.00/K.SR-05/09/2024 tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-6).
Bahwa berdasarkan hal tersebut laporan yang disampaikan Pelapor atas nama
Sabring tidak memenuhi syarat materiel karena tidak adanya dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh
Pelapor, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya disebut
Perbawaslu 9/2024). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan
tentang Status Laporan pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya
menyatakan laporan tidak diregister karena tidak memenuhi Syarat materiel dan
Laporan telah ditangani dan diselesaikan yang kemudian diumumkan pada
papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-7).
Bahwa Para Teradu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat yang yang berisikan dokumen sebagai berikut:
• Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
• Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
• Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan
• Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024;
(vide Bukti T-8)
Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo
dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 9 November 2024 (vide Bukti
T-9). Para Teradu meregistrasi laporan a quo dengan Nomor Register
008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 tanggal 9 November 2024. Pada tanggal 10
Agustus 2024 Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor
017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-10).
Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian setelah meminta keterangan dan
melakukan klarifikasi kepada 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) orang ahli hukum dan
1 (satu) orang ahli bahasa. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor
030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024.
Bahwa hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan
laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan
tidak terpenuhi dua alat bukti (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu
menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/
Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya
laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan
(vide Bukti T-12).
Bahwa Para Teradu kembali menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat yang yang berisikan dokumen sebagai berikut:
• Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
• Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024;
• Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan
• Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024;
(vide Bukti T-13).
Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo
dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 8 November 2024 (vide Bukti
T-14). Para Teradu meregistrasi laporan a quo dengan Nomor Register
006/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 8 November 2024. Pada tanggal 10
November 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor
016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tertanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-14
dan Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran
pemilihan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 14 November
2024 setelah meminya keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua)
orang saksi dan 1 (satu) orang ahli hukum pidana. Selanjutnya Para Teradu
melaksanakan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 029/SG/Pasangkayu/XI/2024
tanggal 15 November 2024.
Bahwa hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan
laporan dihentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi
unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-16). Bahwa selanjutnya Para Teradu
menerbitkan pemberitahuan status laporan tanggal 15 November 2024 yang
pada pokoknya menyatakan 1) Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dihentikan
dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal
yang disangkakan, 2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd., M.AP (Camat Sarjo) dilanjutkan
ke tahap penyidikan (vide Bukti T-17).
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima laporan
yang disampaikan oleh Pengadu selaku Koordinator Pemantau Gerak Langkah
Indonesia Kabupaten Pasangkayu. Bahwa laporan a quo dituangkan dalam
Formulir Model A.1 Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 22
November 2024. Pelapor in casu Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran
Netralitas Penyelenggara PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny
yakni tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan Anggota KPPS
di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan pada
tanggal 7 November 2024. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan kepada
Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-18).
Menindaklajuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor
010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada
pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel,
dan laporan dilimpahkan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan (vide Bukti T-19).
Bahwa Para Teradu melimpahkan laporan a quo kepada Panwaslu
Kecamatan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 (vide Bukti
T-20). Selanjutnya 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan menindaklajuti laporan
a quo, dan masing-masing mengeluarkan status penanganan laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan PPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang dituangkan
dalam Formulir Model A.17 (vide Bukti T-21). Bahwa pelimpahan laporan a quo
kepada Panwascam diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan
bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara
berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. Bahwa
Para Teradu telah memberikan jawaban terhadap yang disampikan Pelapor
dalam proses penanganan laporan terhadap Surat Gerak Langkah Indonesia
Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26
November 2024. Para Teradu telah merespon surat Pelapor a quo melalui Surat
Nomor 338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang
diterima oleh Andi Taslim (vide Bukti T-22).
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I mengunggah postingan di Facebook melalui
akun atas nama Harlywood S Jr. Dalam postingan tersebut tertulis larangan
pemantau pemilihan. Bahwa postingan tersebut mengutip secara utuh Pasal 128
UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap larangan bagi pemantau
pemilihan yang bersifat umum, bukan spesifik masuk ke TPS dan sanksinya
tercantum pada Pasal 187D UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa dari laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, tidak ada KPPS di
setiap TPS yang melarang Pemantau Pemilihan masuk ke TPS. Bahwa berkaitan
dengan larangan Pemantau Pemilihan masuk ke TPS, Para Teradu bersurat
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Surat Nomor
330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada
pokoknya surat tersebut terkait permintaan penjelasan hukum Pasal 128 huruf
i UU No. 1 Tahun 2015 khususnya larangan pemantau pemilihan masuk ke TPS
(vide Bukti T-24). Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan
merespon surat Para Teradu melalui Surat Nomor 153/HK.00/K.SR/11/2024
tanggal 24 November 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa akan
dikoordinasikan lebih lanjut ke Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-25).
Bahwa Para Teradu juga telah mengundang pemantau pemilihan Gerak
Langkah Indonesia melalui Surat Nomor 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024
tanggal 21 November 2024 untuk menghadiri sosialisasi tentang pemantau
pemilihan dengan menugaskan masing-masing 1 (satu) orang Koordinator dari
setiap kecamatan di 12 (dua belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Pasangkayu, namun yang hadir hanya Putrawan Suryatno in casu Pengadu (vide
Bukti T-26). Bahwa Para Teradu juga melaksanakan pelatihan saksi dari
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T-27), serta melaksanakan
bimbingan teknis kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan
Desa yang pada pokoknya salah satu materi yang disampaikan adalah Pihak
yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban TPS,
Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 19 September 2024
Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Saksi
Pengadu atas nama Sabring. Bahwa laporan tersebut kemudian dituangkan
dalam Formulir Laporan Model A.1. Para Teradu juga telah menyerahkan
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 kepada Pelapor. Bahwa Pelapor melaporkan
dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan
oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu yang
merupakan Petahana. Bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa diduga melakukan
pelantikan Pejabat Fungsional dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten
Pasangkayu (vide Bukti P-1 dan Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
kemudian melakukan kajian yang pada pokoknya menyatakan, laporan a quo
sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11
September 2024, Para Teradu menerima informasi awal dugaan pelanggaran
melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Teradu II yang berisi
tangkapan layar (Screenshot) yang dituangkan ke dalam Formulir Model A.6 dan
membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal berdasarkan Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor
70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 tentang Pembentukan Tim Penelusuran
Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024,
pada tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-2 s.d. Bukti T-4). Selanjutnya Tim
Penelusuran Informasi Awal meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu serta memperoleh bukti-bukti yang
dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
199/LHP/PM.01.02/9/2024, tanggal 12 September 2024.
Bahwa hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu tersebut pada
pokoknya, tidak ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena
peristiwa yang disampaikan sebagai informasi awal tersebut adalah peristiwa
Kenaikan Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati
Pasangkayu Nomor 800.1.3.2/453/BKPSDM, Keputusan Bupati Pasangkayu
Nomor 800.1.3.2/460.5/BKPSDM, dan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor
800.1.3.2/575.2/BKPSDM tentang Kenaikan Jabatan Fungsional, bukan
merupakan perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon (vide Bukti T-5). Bahwa fakta tersebut, berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu a.n. Muh
Zain Machmoed yang pada pokoknya menerangkan, bahwa pelantikan pejabat
yang dimaksud Pengadu pada tanggal 11 September 2024 adalah pengukuhan
kenaikan jenjang pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat penilaian
angka kredit maka dilakukan kenaikan pangkat/golongan. Hal tersebut bukan
penggantian pejabat ataupun rotasi yang ada di pemerintahan Kabupaten
Pasangkayu.
Bahwa dalam pelantikan tersebut, tidak satupun rotasi pejabat eselon 2
(dua), 3 (tiga) dan 4 (empat), melainkan hanya kenaikan pangkat jabatan
fungsional. Bahwa menurut Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ
tertanggal 29 Maret 2024 pada poin 3 huruf b menyatakan, untuk penggantian
pejabat harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri 6 (enam) bulan
sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan. Bahwa setelah
melakukan penelusuran tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 104.2/RT.01.00/K.SR-
05/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-6). Berdasarkan hal
tersebut, laporan yang disampaikan Pelapor a.n. Sabring tidak memenuhi syarat
materiel karena tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya Para
Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan pada tanggal 21
September 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi Syarat materiel dan diumumkan pada papan
pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-7).
Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/
Kab.30.03/XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Para Teradu menerima pelimpahan dokumen laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Laporan Nomor
004/LP/PB/Prov/ 30.00/XI/2024 tanggal 8 November 2024. Terhadap laporan
a quo Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal pada tanggal 9 November
2024 (vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno
untuk menindaklanjuti laporan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024, tanggal 9 November 2024 (vide Bukti
T-9). Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Para Teradu melakukan Rapat
Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 017/SG/Pasangkayu/XI/2024, tanggal 10
November 2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada para pihak,
yaitu Pelapor, Terlapor, termasuk 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) orang ahli hukum
Pidana dan 1 (satu) orang ahli bahasa. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15
November 2024 melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor
030/SG/Pasangkayu/XI/2024. Bahwa hasil pembahasan tersebut pada
pokoknya menyatakan, laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal
yang disangkakan dan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti (vide Bukti T-11).
Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang
pada pokoknya menyatakan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12).
Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/ XI/2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima pelimpahan dokumen laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan
Laporan Nomor 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 serta hasil Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Nomor 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 (vide Bukti T-13).
Bahwa Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan
melakukan rapat pleno pada tanggal 8 November 2024 yang dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor 148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 (vide Bukti T-14).
Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat
Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tertanggal 10
November 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi
terhadap para pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor, serta 2 (dua) orang saksi dan 1
(satu) orang ahli hukum pidana.
Bahwa Para Teradu selanjutnya menyusun kajian dugaan pelanggaran
pemilihan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 14 November
2024, kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 15 November 2024 yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 029/SG/Pasangkayu/XI/2024. Bahwa
hasil pembahasan tersebut pada pokoknya, laporan a quo dihentikan karena
tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan (vide Bukti T-16). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan
pemberitahuan status laporan pada tanggal 15 November 2024 yang pada
pokoknya menyatakan, 1) Laporan terhadap Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa
dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan, 2) Laporan terhadap Terlapor Muh.
Nasir, S.Pd., M.AP selaku Camat Sarjo dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide
Bukti T-17).
Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/
30.03/XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada
tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima laporan yang disampaikan
oleh Pelapor a.n. Putrawan Suryatno selaku Koordinator Pemantau Gerak
Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu in casu Pengadu. Bahwa laporan a
quo dituangkan dalam Formulir Model A.1 Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/
XI/2024, tertanggal 22 November 2024 (vide T-18). Bahwa Pelapor in casu
Pengadu dalam laporannya menduga ada pelanggaran Netralitas Penyelenggara
PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yaitu “Peci Hitam
dan Jilbab Merah” terhadap Anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang
tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan untuk menggunakan Peci Hitam dan Jilbab
Merah Maroon pada saat pelantikan tanggal 7 November 2024. Bahwa Para
Teradu pada tanggal 23 November 2024 menindaklajuti laporan a quo dengan
melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan, laporan a quo telah
memenuhi syarat formil dan materiel, serta melimpahkan laporan kepada
Panwascam sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan
(vide Bukti T-19), melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, pada tanggal 24 November
2024 (vide Bukti T-20).
Selanjutnya 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan menindaklajuti laporan a
quo. Hasil tindak lanjut tersebut, masing-masing Panwaslu Kecamatan
mengeluarkan status penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan
PPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang dituangkan dalam Formulir Model A.17
yang pada pokoknya, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Penyelenggara terhadap PPS di dua puluh tujuh (27) desa (vide Bukti T-21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Para
Teradu dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor
004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024; Laporan yang diregistrasi Nomor 008/Reg/
LP/PB/Kab.30.03/XI/2024; Laporan yang diregistrasi Nomor 007/Reg/LP/PB/
Kab.30.03/XI/2024; dan Laporan yang diregistrasi Nomor 010/PL/PB/Kab/
30.03/XI/2024, sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawa pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024).
Bahwa dalam menindaklanjuti keempat laporan a quo, Para Teradu sudah
melakukan serangkaian proses penanganan sesuai dengan tata cara,
mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024, antara lain,
menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan,
klarifikasi Para Pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan
Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno
penetapan status laporan dan pengumuman status laporan. Oleh karena itu,
selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan
akuntabel dalam menindaklanjuti keempat Laporan a quo sesuai yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu pada angka [4.1.1] tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I mengunggah postingan
di Facebook melalui akun a.n Harlywood S Jr. Bahwa dalam postingan tersebut,
tertulis kutipan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Menjadi Undang-
Undang terkait larangan bagi pemantau pemilihan yang bersifat umum, bukan
spesifik larangan masuk ke TPS dan sanksi yang tercantum pada Pasal 187D
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkaitan dengan
larangan Pemantau Pemilihan masuk ke TPS, Teradu I bersurat kepada Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Surat Nomor
330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, pada tanggal 20 November 2024 yang pada
pokoknya, surat tersebut mengenai permintaan penjelasan hukum Pasal 128
huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya larangan pemantau
pemilihan masuk ke TPS (vide Bukti T-24). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat pada tanggal 24 November 2024 menjawab surat Teradu I melalui
Surat Nomor 153/HK.00/K.SR/11/2024, yang pada pokoknya, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat akan mengkoordinasikan lebih lanjut ke
Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap hal tersebut,
Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 117 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal tersebut
diuraikan pada angka 6 dan angka 6.4 yaitu, bahwa Berkenaan dengan
Keberadaan Pemantau Pemilihan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS; bahwa ketentuan 128 huruf i juncto Pasal 187D UU Pemilihan dikecualikan
bagi Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) dan ayat
(4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Pemungutan Suara Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi tentang pemantau
pemilihan dengan mengundang pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia
berdasarkan Surat Nomor 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024, tanggal 21
November 2024, untuk menghadiri sosialisasi tentang pemantau pemilihan
dengan menugaskan masing-masing 1 (satu) orang koordinator dari setiap
kecamatan di 12 (dua belas) kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu, namun yang
hadir hanya Putrawan Suryatno, S.H. in casu Pengadu (Vide Bukti T-26). Bahwa
Para Teradu juga telah melakukan bimbingan teknis kepada jajaran Panwas
Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa. Salah satu materi yang disampaikan
adalah Pihak yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban
TPS, Pengawas TPS, dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I
mengunggah dan mengutip Pasal 128 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 pada akun
Facebook miliknya, namun postingan tersebut dilakukan oleh Teradu I tanpa
maksud memerintahkan kepada jajaran penyelenggara pemilu tingkat bawah
untuk melarang pemantau pemilu masuk ke TPS. Bahwa terkait hal tersebut,
Teradu I juga sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat selaku atasan Teradu I. Berdasarkan konsultasi a quo,
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian berkoordinasi dengan
Bawaslu RI. Hasil koordinasi a quo, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu I sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan Teradu I yang
melakukan postingan adalah dalam rangka sosialisasi tentang pemantau
pemilihan yang diperbolehkan masuk TPS sebagaimana yang ditentukan Pasal
128 dan Pasal 187D Undang-Undang Pemilihan, sehingga tindakan Teradu I
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pegadu pada angka [4.1.2] tidak
terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.