Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Prov. Sumut & Ketua & Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 10 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melanggar Protokol Kesehatan dan meminum Bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja pada tanggal 1 Februari 2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar protokol kesehatan dan meminum bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021 di Hotel Niagara, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun. Pelanggaran tersebut terjadi pada malam keakraban yang diselenggarakan Para Teradu di sela-sela kegiatan rakor bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nanang Wahyudi Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Teradu III Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Junita Lila Sinaga selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 117-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107-
P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dedi Wibowo Damanik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kampung Baru, Siantar Sitalasari,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
2. Nama : Nico Nathanael Sinaga
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Girsang II Huta Lapo, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Suhadi Sukendar Situmorang
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Sei Agul, Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Nanang Wahyudi Harahap
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Muhammad Syafi’i Siregar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Junita Lila Sinaga
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Ilhamsyah Putra Harahap
Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 10 Februari 2021 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melanggar
Protokol Kesehatan dan meminum Bir beralkohol pada Kegiatan Rapat Evaluasi
Kinerja pada tanggal 1 Februari 2021;
2. Bahwa pada hari Senin tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021, dimulai pukul
20:00 s.d 23:00 WIB di Hotel Niagara Kecamatan Girsang Simpangan Bolon
Parapat Kabupaten Simalungun diadakan malam keakraban. Bahwa nomor
handphone 0813-7649-5237 atas nama Nanang Wahyudi Harahap dan nomor
0813-7531-7700 atas nama Syafii Siregar mengupload ke grub WA PANWASCAM
Se-P.Siantar, dengan bunyi sebagai berikut:
“Dimohon kepada PANWASCAM agar tidak mengupload kegiatan tadi malam di
FB atau Medsos manapun, karena kegiatan kt itu bs bocor ke Publi” tulis
Nanang di komentar di grub (19:34)
“Kami mohonkan kepada seluruh PANWASCAM dan staffnya untuk tidak meng-
upload kegiatan malam keakraban di FB atau di Medsos lainnya, yang sudah
mengupload agar segera menghapusnya, serta mengingatkan kepada para
staffnya. Karena kami banyak dipertanyakan,” tulis Syafii di grub tersebut
(19:36)
3. Hal ini juga sebagai barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan atas
pertanggungjawaban Kordinator Keseketariatan (Korsek) Bawaslu Kota
Pematangsiantar;
4. Bahwa pelanggaran kegiatan yang lakukan oleh para Teradu sebagai berikut:
a. Lomba menari balon (Saudara Komisioner menari tanpa menggunakan
masker dan tidak memperhatikan jarak/berkerumun)
b. Mengisi air pakai gelas
c. Tebak Kata
d. Tebak Lagu
5. Bahwa para Teradu bersama Anggota Panwascam dan Kasek se-Kota
Pematangsiantar melakukan perbuatan melawan hukum dari mulai:
a. Berkerumunan di waktu PANDEMI/Beroget ria;
b. Tidak memakai masker
c. Meminum minuman keras, bir bintang Heineken dengan kualitas alcohol
sebesar 4,7% ditambah bir hitam Guines dengan kualitas alcohol sebesar
4,2%. Terbukti dalam video dan gambar
6. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
memberhentikannya secara tidak hormat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor:
066/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021;
Bukti P-2 : Berita Online:
https://restorasidaily.com/2021/02/02/berjoget-bersama-
tak-pakai-masker-dan-minuman-beralkohol-iringi-
penutupan-rakor-akhir-bawaslu-pematangsiantar/
https://restorasidaily.com/2021/02/02/meski-memiliki-
sertifikat-chse-manajemen-niagara-hotel-tak-kuasa-
melarang-peserta-rakor-bawaslu-pematangsiantar-berjoget-
tak-pakai-masker-dan-meminum-bir/
Bukti P-3 : Screenshot komen saudara Muhammad Syahfii Siregar, Nanang
Wahyudi Harahap di grub PANWASCAM;
Bukti P-4 : Screenshot para Teradu ditemani Botol Bir;
Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima pengaduan ke POLDASU tentang
pelanggaran (Prokes) Protokuler Kesehatan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Pematangsiantar di Niagara Hotel Parapat Kab.
Simalungun;
Bukti P-6 : Screenshot Facebook resmi Bawaslu Kota Pematangsiantar;
Bukti P-7 : Link Youtube:
https://youtu.be/qTCduje2QwI
https://youtu.be/0u5BWYaf1lc
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 30 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Bawaslu Kota Pematangsiantar mengirimkan surat kepada Bawaslu
Provinsi Suatera Utara prihal Permintaan Narasumber pada acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota
Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2020, yang diselenggarakan hari Sabtu, Minggu dan
Senin tanggal 30, 31 Januari 2021 sampai tanggal 1 Februari 2021 betempat di
Niagara Hotel Parapat; (Bukti T1-1)
2. Bahwa Ketua Bawaslu Sumatera Utara melalui surat tugas Nomor
0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 memerintahkan Saya untuk hadir pada tanggal
31 Januari 2021 sampai tanggal 1 Februari 2021 sebagai narasumber dalam
acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu
Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 di Niagara Hotel Parapat, dan
Supervisi Keterangan Lanjutan PHP di Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan
Kelapa Daerah Serentak Tahun 2020 bertempat di Kabupaten Samosir; (Bukti
T1-2)
3. Teradu I tiba di Niagara Hotel Parapat pada hari Minggu tanggal 31 Januari
2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian istrirahat dan berganti pakaian
menunggu waktu untuk mengisi kegiatan. Sebelum kegiatan Teradu I dan
Bawaslu Kota Pematangsantar makan malam bersama di area terbuka. Sekitar
Pukul 21.30 WIB s.d 22.30 WIB Teradu I menyampaikan materi evaluasi kinerja
pengawasan, apresiasi pekerjaan peyelenggara ad-hoc se-Kota Pemantangiantar
dan Penguatan Kebersamaan, Persaudaraan sesama Penyelenggara Ad-hoc
meskipun akan berakhir nantinya;
4. Bahwa beberapa poin penting yang Teradu I sampaikan kepada peserta, pada
intinya yaitu:
a. Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya mengapresiasi
kinerja seluruh Penyelenggara Ad Hoc se Kota Pematingsiantar dalam rangka
melakukan fungsi-fungsi Pegawasan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar tahun 2020. Mungkin ada gesekan kecil disana sini
didalam melaksanakan tugas di internal saudara sekalian. Hendaknya
gesekan kecil itu tidak menimbulkan jurang pemisah diatara saudara satu
sama lain.
b. Bahwa meskipun tugas dan fungsi sebagai Pengawas Kecamatan akan
berakhir karena regulasi, namun silaturahmi dan kekeluargaan harus tetap
terjalin satu sama lain. Komunikasi dan kekeluargaan harus tetap terbina dan
dibangun secara harmonis karena pada dasarnya kita semua adalah saudara
dalam satu keluarga besar.
c. Bahwa kita harus mensyukuri anugerah Tuhan yang diberikan kepada kita
dimana kita bisa melewati tahun 2020, yaitu tahun yang penuh dengan
ketakutan, kecemasan, kebingungan dan cobaan yang luar biasa karena
pandemi Covid yang melanda ke seluruh wilayah pelosok permukaan bumi.
Maka sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah untuk tetap
mengikuti protokol kesehatan dimanapun kita melaksanakan aktifitas.
5. Bahwa saudara Pengadu menyampaikan telah terjadi pelanggaran Undang
Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2);
6. Bahwa Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Setiap Orang wajib mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan” dan pasal (2) disebutkan “Setiap
Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan”;
7. Bahwa Teradu I mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan
dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama mengikuti acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota
Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2020, dengan memakai masker, menggunakan hand
sanitizer secara berkala dan tetap menjaga jarak;
8. Bahwa dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi
Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, berlanjut dengan ramah tamah,
dan terdapat minuman bir, merupakan hal yang di luar agenda Teradu I;
9. Bahwa Teradu I tidak lama berada di lokasi kegiatan pasca penyampaian materi.
Paling lama 20 menit, kemudian kembali ke kamar untuk istirahat, karena esok
pagi akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Samosir;
[2.4.2] Jawaban Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, berkerumun di Waktu
Pandemi/Berjoget Ria adalah Tuduhan Tidak Benar. Karena pada saat kegiatan
berlangsung Teradu II s.d Teradu IV Tetap Mematuhi Prokes sesuai dengan
Aturan yang sudah ditetapkan oleh Pihak Hotel Niagara. Perlu Teradu II s.d
Teradu IV sampaikan bahwa pihak Niagara juga tetap mengawasi selama
kegiatan tersebut berlangsung. Hotel Niagara yang memiliki Sertifikat CHSE,
sesuai pemberitaan yang diterbitkan Restorasidaily.com dan pada saat kegiatan
tersebut dilakukan di lapangan terbuka tepatnya di Tepi Kolam Renang, dengan
kapasitas orang kurang lebih 150 Orang, sedangkan yang hadir pada Kegiatan
tersebut hanya sekitar 25 Orang (Bukti T-1). Pada kegiatan tersebut juga ada
pembagian tempat duduk (Lantai 1 dan 2) guna untuk menjaga Jarak dan
Mematuhi Prokes yang telah ditetapkan oleh Pihak Hotel. Bahwa sebelum
kegiatan berlangsung Pihak Hotel terlebih memeriksa Peserta yang akan
mengikuti Malam Keakraban/Perpisahan agar Mematuhi Prokes (Tes Suhu, Cuci
Tangan, dan Memakai Masker) Tuduhan Tidak Benar; (Bukti T2)
2. Bahwa pada tanggal 30, 31 Januari dan 01 Februari 2021, Bawaslu Kota
Pematangsiantar Melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam Se- Kota
Pematangsiantar (Bukti T-3). Dan di malam terakhir Panwascam secara
berinisiasi melakukan Malam Keakraban/Perpisahan yang diprakarsai dan
didanai oleh Panwascam dengan beberapa Rangkaian Kegiatan Berupa makan
bersama dan melakukan permainan keakbaran di luar agenda kegiatan rakor
tersebut;
3. Bahwa Bukti P-1 terkait screnshoot komen saudara Muhammad Syafii Siregar,
Nanang Wahyudi Harahap di Group Panwascam, dikarenakan tidak semua
kegiatan harus diposting ke Media Sosial karena kegiatan tersebut bukan
termasuk dalam rangkaian Rakor Bawaslu Kota Pematangsiantar;
4. Bahwa Bukti P-2, terkait dengan Botol Bir yang terlihat di dalam foto dan
terletak di atas meja pimpinan pada malam keakraban yang dibentuk oleh
Panwascam semua tanpa sepengetahuan Teradu;
5. Bahwa Bukti P-3, terkait Tanda Terima Pengaduan Ke POLDASU tentang
pelanggaran Prokes itu Tidak Ada atau tidak sampai ke kantor Bawaslu kota
Pematangsiantar;
6. Bahwa Bukti P-4, mengenai Postingan yang dilakukan oleh Akun Resmi Bawaslu
Kota Pematangsiantar memang ada memposting beberapa foto Kegiatan Rakor
akhir kegiatan pengawasan;
7. Bahwa Bukti P-5, terkait dengan Link Youtube video “Menari Balon” tetapi Link
tersebut bukan akun Youtube Resmi Bawaslu Kota Pematangsiantar, melainkan
akun Youtube milik Sdr. Abu Bakar Sidik (bukan Anggota Bawaslu dan atau
Panwascam) yang belum tentu dipercayai kebenarannya;
[2.4.3] Jawaban Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, terkait Kegiatan Malam Keakraban diluar dari
Kegiatan yang sudah direncanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar, yaitu
Rapat Evaluasi Akhir Pengawasan dengan Mengundang Panwascam Se- Kota
Pematangsiantar yang dilaksanakan pada tanggal 30, 31 Januari, 01 Februari
2021 yang bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun; (Bukti
T-1)
2. Bahwa pada saat melobi Tempat sebelum melaksanakan Kegiatan tersebut,
Pihak Hotel sudah menegaskan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan kami
telah menerapkannya pada saat kegiatan;
3. Bahwa sehubungan dengan dalil Pengadu terkait melanggar Prokes kami telah
berkonfirmasi kepada pihak manajemen hotel bahwa selama berlangsungnya
kegiatan yang diadakan pada saat malam keakraban yang diinisiasi oleh
panwascam pihak hotel selalu mengingatkan dan mengawasi penerapan prokes
selama berlangsungnya kegiatan. Dan kami sudah meminta Pihak Manajemen
untuk Memberikan Keterangan di persidangan, tetapi berhubung berhalangan
tidak dapat hadir di persidangan tetapi Mereka Menyatakan Bersedia
Memberikan keterangan melalui telepon seluler apabila dibuktikan; (Bukti T- 2)
4. Bahwa pada saat kegiatan malam keakraban berlangsung, Teradu V tidak hadir
dikarenakan Orang Tua Teradu V sedang sakit. Teradu V izin langsung kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk terlebih dahulu
pulang;
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
[2.5.1] Kesimpulan Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa kehadiran Teradu I dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan
Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, pada hari Minggu
tanggal 30 Januari 2021 di Niagara Hotel Parapat adalah sebagai narasumber.
Hal itu dibuktikan dengan surat permintaan narasumber yang disampaikan oleh
Bawaslu Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
Surat Tugas kepada Teradu I dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa Malam Keakraban diselenggarakan setelah rangkaian Rapat Koordinasi
Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 telah
selesai dilaksanakan;
3. Bahwa pada malam keakraban dilaksanakan, Teradu I tetap mematuhi protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu dapat terlihat dari
gambar yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti, bahwa Teradu I memakai
masker;
4. Bahwa minuman botol beralkohol jenis bir disediakan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan se Kota Pematangsiantar di luar agenda Teradu I, II, III, IV dan V;
5. Bahwa malam keakraban merupakan insiatif Panitia Pengawas Kecamatan se
Kota Pematangsiantar yang sudah dikomunikasikan dengan Bawaslu Kota
Pematangsiantar sebelum kegiatan malam keakraban, akan tetapi Panitia
Pengawas tidak menginforasikan bahwa akan ada bir disajikan;
6. Bahwa malam keakraban diakukan tidak menggunakan anggaran negara. Akan
tetapi bersumber dari donasi sukarela Panitia Pengawas Kecamatan dan staf,
yang diperuntukkan untuk membeli: ikan dan jagung bakar, minuman jenis
sprite dan 4 botol bir putih dan 2 botol bir hitam;
7. Bahwa minuman botol jenis bir menjadi social drink di beberapa daerah di
Sumatera Utara, yang disajikan kepada tamu sebagai bentuk penghormatan.
Penyajian minuman hanya sebagai syarat dan bukan untuk mabuk-mabukan.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Teradu III dan IV;
8. Bahwa dalam persidangan para pengadu mengakui bahwa para Pengadu tidak
menyaksikan langsung malam keakraban tanggal 31 Januari 2021 di Niagara
Hotel Parapat;
9. Bahwa para Pengadu mengaku, bahwa malam keakraban tersebut mereka
ketahui melalui akun media sosial dari seseorang anggota Panitia Pengawas
Kecamatan di Kota Pematangsiantar. Pengadu tidak melihat secara langsung
dan menyeluruh rangkaian malam keakraban yang sesungguhnya memenuhi
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19;
10. Bahwa Pengadu 2 atas nama Nico Nathanael Sinaga mengaku pernah tinggal di
kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar Utara Kota
Pematangsiantar tanpa izin dari Kepala Kordinator Sekretariat Panitia Pengawas
Kecamatan Siantar Utara;
11. Bahwa Teradu I hadir sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Akhir
Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, pada hari
Minggu tanggal 30 Januari 2021 di Niagara Hotel Parapat;
12. Bahwa malam keakraban tidak menjadi agenda tugas Teradu I;
13. Bahwa selama menjadi narasumber dan menghadiri malam keakraban, Teradu I
patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-
19 dengan cara memakai masker, menghindari kerumunan dan senantiasa
menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan;
14. Bahwa Teradu I juga mengimbau para peserta rapat koordinasi supaya
mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-
19, dengan cara patuh dan taat atas protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Covid-19;
15. Bahwa Teradu I tidak mengikuti acara malam keakraban sampai selasai. Akan
tetapi hanya sekitar 20 menit dalam acara malam keakraban tersebut;
16. Bahwa Teradu I sempat mempertanyakan keberadaan bir di atas meja kepada
Teradu III saat malam keakraban, dan Teradu III pun menjawab tidak
mengetahui bagaimana bir tersebut bisa di atas meja, karena di luar
perencanaan Teradu II, III, IV dan V;
17. Bahwa Teradu I mengakui ada minum bir yang disajikan. Akan tetapi hanya
sedikit, sekitar ¼ gelas kecil. Itu dilakukan sebagai penghargaan atau
penghormatan sebagai bagian dari social drinking;
[2.5.2] Kesimpulan Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Pematangsiantar
1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu pada Peristiwa Pertama yang
menyatakan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan
social distancing” terungkap dalam fakta persidangan bahwa pihak Hotel
Niagara dan Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah bersepakat akan
melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa sesuai dengan protokol kesehatan dari Hotel Niagara yang sudah
bersertifikat CHSE, pihak hotel memberlakukan protokol kesehatan dari
rombongan sampai di gerbang, lobby, sampai dengan kegiatan sarapan dan
makan siang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi
Panwascam dari hari pertama sampai hari terakhir;
3. Bahwa dalam kegiatan tersebut, undangan yang hadir dalam acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam adalah 37 dari 40 orang
yang diundang;
4. Bahwa susunan acara pada hari pertama pada tanggal 30 Januari 2021 adalah:
Pukul 12.00 WIB : Registrasi Peserta Rakor
Pukul 14.00 WIB : Pembukaan Rakor yang dibuka oleh Koordinator
Sekretariat (Teradu V) berhubung seluruh Komisioner sedang dalam
perjalanan dari Dinas Luar Kota
Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Perbaikan Laporan
Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar
5. Bahwa susunan acara pada hari kedua pada tanggal 31 Januari 2021 adalah:
Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB : Melanjutkan Materi Materi Perbaikan
Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar
Pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB : Penyampaian Evaluasi dan Materi
Penyusunan Laporan Akhir Panwascam oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)
Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Laporan Akhir
Panwascam oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I)
6. Bahwa ketika break makan siang pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi
Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam, ada inisiatif dari para Panwascam
untuk mengadakan Malam Keakraban yang akan diadakan setelah acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam selesai;
7. Bahwa kegiatan Malam Keakraban tersebut murni diinisiasi oleh Panwascam se
Kota Pematangsiantar yang sudah menyusun kepanitiaan dan mengutip dana
kepada peserta yang hadir sebagai biaya operasional. Dana serta acara Malam
Keakraban tersebut merupakan acara yang terpisah dari Rapat Koordinasi yang
didanai dan direncanakan oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar;
8. Bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai:
Lounge di tepi kolam,
Konsumsi berupa ikan dan jagung bakar,
Sovenir hadiah berupa kaos, gelang, gantungan kunci, asbak, dsb
Minuman berupa 4 botol bir, 2 botol Bir Hitam, dan 2 Kotak Sprite Botol
9. Bahwa dalam acara Malam Keakraban tersebut, hanya dihadiri oleh ± 25 orang
dari total 37 orang karena berbagai alasan;
10. Bahwa kapasitas lounge di tepi kolam tersebut adalah 150 orang;
11. Bahwa dengan kapasitas dan jumlah peserta tersebut, peserta disebar di lantai
atas dan bawah. Dimana Teradu II-IV berada di lantai atas, Panwascam berada
di lantai bawah sebelah kanan dan arena games berada di sebelah kiri tepat di
samping kolam renang;
12. Bahwa acara Malam Keakraban tersebut berlangsung dari jam 21.00 WIB s/d
23.00 WIB yang terdiri atas:
Salam perpisahan dari perwakilan Panwascam, Komisioner Bawaslu Kota
Pematangsiantar, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
Games menari balon
Games tebak kata dan lagu
Games isi air ke dalam botol minum
13. Bahwa pihak Hotel Niagara tetap melakukan pengawasan terhadap acara
tersebut dari awal sampai akhir termasuk melakukan teguran terhadap peserta
yang secara tidak sengaja melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
dan mengingatkan waktu yang sudah berjalan;
14. Bahwa susunan acara pada hari ketiga dan terakhir pada tanggal 1 Februari
2021 adalah persiapan pulang, pembagian uang transportasi, dan check out dari
hotel;
15. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut,
kegiatan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan
social distancing” sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang
diatur oleh Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 Bab IV
Konsepsi Dan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagian Kabupaten
Simalungun dalam poin 5 Protokol Kesehatan Bagi Kegiatan Pariwisata huruf A
Kegiatan Perhotelan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor
360/1076/2021 poin 1 dan poin 4, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.54/I/Inst/2021 poin Kesatu dan Kedua, dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 dan 2;
16. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu pada Peristiwa Kedua yang
menyatakan “Meminum Bir yang Beralkohol” terungkap dalam fakta
persidangan bahwa bir tersebut adalah bagian dari minuman yang dibeli dari
dana yang dikutip oleh Panwascam Kota Pematangsiantar yang terpisah dari
biaya acara Rapat Koordinasi yang didanai oleh anggaran Bawaslu Kota
Pematangsiantar;
17. Bahwa bir tersebut disajikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
(Teradu I), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV), dan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu V) tanpa adanya
pemberitahuan terlebih dahulu;
18. Bahwa sebagai bentuk penghargaan atas suguhan tersebut, Teradu I, II, dan II
meminum bir tersebut sekedar untuk menghargai pemberian dari Panwascam;
19. Bahwa jika kegiatan meminum bir tersebut masih bisa diperdebatkan baik dan
buruknya, namun berdasarkan kebiasaan yang ada dalam sebagian besar
masyarakat Batak khususnya di Siantar-Simalungun, bir adalah minuman yang
disuguhkan kepada tamu atau keluarga yang dihormati dalam acara suka dan
duka sebagai bentuk pernghormatan terhadap mereka;
20. Bahwa sesuai dengan kebiasaan tersebut, Panwascam menyuguhkan bir
tersebut kepada Teradu I-V adalah dengan dasar menghormati para pimpinan di
akhir masa jabatan mereka;
21. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut,
kegiatan “Meminum Bir yang Beralkohol” tersebut tidak melanggar, Surat
Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 poin 4 huruf a, b, c,
d, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/I/Inst/2021 poin
kesatu huruf a, b, c, poin kedua, poin ketiga, poin keempat, poin kelima, poin
keenam, dan poin ketujuh;
22. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, terungkap bahwa Pengadu
atas nama Nico Nathanael Sinaga pernah meminta izin untuk menginap di
Sekretariat Panwascam Kecamatan Siantar Utara. Namun ketika itu hanya
meminta izin kepada Ketua Panwascam Kecamatan Siantar Utara tanpa
meminta izin juga kepada Koordinator Sekretariat Panwascam Kecamatan
Siantar Utara;
23. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, para Pengadu tidak berada
di tempat kejadian dan mengambil bukti-bukti kejadian melalui berbagai
postingan media sosial;
24. Bahwa karena tanpa berada di tempat serta mengetahui keadaan dan
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
mengenai protokol kesehatan, tuduhan para Pengadu tidaklah berdasar;
25. Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Barang Bukti P-1 Pengadu
berupa screen shot (tangkapan layar) dari group chat Panwascam didapat para
Pengadu dari salah satu jajaran Bawaslu Kota Pematangsiantar dan
mengakibatkan para Pengadu didorong untuk membuat laporan kepada DKPP
terkait peristiwa ini;
26. Bahwa Barang Bukti P-1 Pengadu tersebut adalah bentuk usaha dari Bawaslu
Kota Pematangsiantar untuk mereduksi penilaian negatif masyarakat yang tidak
tahu menahu mengenai kejadian secara seutuhnya;
27. Bahwa kami Teradu II-IV menduga bahwa Pengaduan Pengadu tersebut adalah
wujud usaha dan niat untuk melakukan pencemaran terhadap nama baik
instansi Bawaslu Kota Pematangsiantar;
[2.5.3] Kesimpulan Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar
1. Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam
adalah kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk
Panwascam se Kota Pematangsiantar untuk mempersiapkan laporan akhir
terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Pematangsiantar Tahun 2020 yang diadakan di Hotel Niagara Parapat pada
tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 1 Februari 2021;
2. Bahwa berdasarkan pemesanan dan kesepakatan, pihak Bawaslu Kota
Pematangsiantar harus mematuhi protokol kesehatan dari Hotel Niagara yang
sudah bersertifikat CHSE. Pihak hotel memberlakukan protokol kesehatan dari
rombongan pada hari pertama ketika sampai di gerbang hotel, menunggu di
lobby, sampai dengan kegiatan sarapan dan makan siang dalam kegiatan Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam sampai hari terakhir;
3. Bahwa dalam kegiatan tersebut, undangan yang hadir dalam acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam adalah 37 dari 40 orang
yang diundang;
4. Bahwa susunan acara pada hari pertama pada tanggal 30 Januari 2021 adalah:
Pukul 12.00 WIB : Registrasi Peserta Rakor
Pukul 14.00 WIB : Pembukaan Rakor yang dibuka oleh Koordinator
Sekretariat (Teradu V) berhubung seluruh Komisioner sedang dalam
perjalanan dari Dinas Luar Kota
Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Perbaikan Laporan
Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar
5. Bahwa susunan acara pada hari kedua pada tanggal 31 Januari 2021 adalah:
Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB : Melanjutkan Materi Materi Perbaikan
Laporan Akhir Panwascam oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar
Pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB : Penyampaian Evaluasi dan Materi
Penyusunan Laporan Akhir Panwascam oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)
Pukul 19.30 s/d 21.00 WIB : Penyampaian Materi Laporan Akhir
Panwascam oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Teradu I)
6. Bahwa ketika break makan siang pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi
Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam, ada inisiatif dari para Panwascam
untuk mengadakan Malam Keakraban yang akan diadakan setelah acara Rapat
Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwascam selesai;
7. Bahwa kegiatan Malam Keakraban tersebut murni diinisiasi oleh Panwascam se
Kota Pematangsiantar yang sudah menyusun kepanitiaan dan mengutip dana
kepada peserta yang hadir sebagai biaya operasional. Dana serta acara Malam
Keakraban tersebut merupakan acara yang terpisah dari Rapat Koordinasi yang
didanai dan direncanakan oleh anggaran Bawaslu Kota Pematangsiantar;
8. Bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai:
Lounge di tepi kolam
Konsumsi berupa ikan dan jagung bakar,
Sovenir hadiah berupa kaos, gelang, gantungan kunci, asbak, dsb
Minuman berupa 4 botol bir, 2 botol Bir Hitam, dan 2 Kotak Sprite Botol
9. Bahwa dalam acara Malam Keakraban tersebut, hanya dihadiri oleh 25 orang
dari total 37 orang karena berbagai alasan;
10. Bahwa acara Malam Keakraban tersebut berlangsung dari jam 21.00 WIB s/d
23.00 WIB yang terdiri atas:
Salam perpisahan dari perwakilan Panwascam, Komisioner Bawaslu Kota
Pematangsiantar, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
Games menari balon
Games tebak kata dan lagu
Games isi air ke dalam botol minum
11. Bahwa pihak Hotel Niagara tetap melakukan pengawasan terhadap acara
tersebut dari awal sampai akhir termasuk melakukan teguran terhadap peserta
yang secara tidak sengaja melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
dan mengingatkan waktu yang sudah berjalan;
12. Bahwa saya Teradu V tidak hadir pada acara tersebut karena harus kembali ke
Kota Pematangsiantar terlebih dahulu karena alasan keluarga;
13. Bahwa susunan acara pada hari ketiga dan terakhir pada tanggal 1 Februari
2021 adalah:
Pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB : Penutupan Rakor oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV)
Pukul 12.00 WIB : Check out dan meninggalkan hotel
14. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II-IV dalam persidangan tersebut,
kegiatan “Menari balon tanpa memakai masker dengan tidak memperhatikan
social distancing” sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang
diatur oleh Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 Bab IV
Konsepsi Dan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagian Kabupaten
Simalungun dalam poin 5 Protokol Kesehatan Bagi Kegiatan Pariwisata huruf A
Kegiatan Perhotelan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor
360/1076/2021 poin 1 dan poin 4, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.54/I/Inst/2021 poin Kesatu dan Kedua, dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 dan 2;
15. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu pada Peristiwa Kedua yang
menyatakan “Meminum Bir yang Beralkohol” terungkap dalam fakta
persidangan bahwa bir tersebut adalah bagian dari minuman yang dibeli dari
dana yang dikutip oleh Panwascam Kota Pematangsiantar yang terpisah dari
biaya acara Rapat Koordinasi yang didanai oleh anggaran Bawaslu Kota
Pematangsiantar;
16. Bahwa bir tersebut disajikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
(Teradu I), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu II-IV), dan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu V) tanpa adanya
pemberitahuan terlebih dahulu;
17. Bahwa Teradu V sama sekali tidak meminum bir tersebut;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I bermohon Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili
perkara serta memutus perkara ini, supaya menolak seluruh dalil Pengadu,
sepanjang itu menyangkut Teradu I;
2. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, Teradu I Yakin dan
Percaya Majelis DKPP Yang Mulia akan membuat keputusan yang seadil-
adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsinatar
Teradu II s.d Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dari Pengadu untuk Teradu II, Teradu III,
dan Teradu IV;
2. Menyatakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Untuk Merehabilitasi nama baik Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV;
3. Apabila Majelis Pemeriksa Etik / Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.6.3] Petitum Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dari Pengadu untuk Teradu V;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dan memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Untuk Merehabilitasi nama baik Teradu V;
3. Apabila Majelis Pemeriksa Etik / Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor:
067/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021, perihal:
Permintaan Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Akhir
Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se Kota
Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2020;
Bukti T-2 : Surat Tugas Bawaslu Sumatera Utara Nomor:
0009/PM.01.01/K.SU/01/2021, tanggal 29 Januari 2021;
[2.7.2] Bukti Teradu II s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar
Bukti T-1 : Foto Lokasi dan Kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan;
Bukti T-2 : Foto Peserta Yang Mengikuti Malam Keakraban/Perpisahan
Mematuhi Prokes (Tes Suhu, Cuci Tangan, dan Memakai Masker);
Bukti T-3 : Foto kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam Se-Kota
Pematangsiantar pada tanggal 30, 31 Januari dan 01 Februari
2021;
[2.7.3] Bukti Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor:
066/KA.02/K.30/01/2021, tanggal 29 Januari 2021, perihal:
Undangan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan se Kota
Pematangsiantar;
Bukti T-2 : Foto Acara Pembukaan Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Panwascam
Se-Kota Pematangsiantar pada tanggal 30, 31 Januari dan 01
Februari 2021;
[2.8] SAKSI TERADU
[2.8.1] Yusnan
1. Bahwa Saksi merupakan Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar;
2. Bahwa kegiatan malam keakraban diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan membentuk Panitia dan seluruh Panwaslu Kecamatan
patungan untuk biaya kegiatan;
3. Bahwa kegiatan malam keakraban ini dilakukan setelah Rakor dan
dilaksanakan di luar ruangan yang dimulai dengan kata pisah sambut dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa adanya bir pada acara malam keakraban tersebut adalah inisiatif dari
seluruh Panwascam;
5. Bahwa peserta malam keakraban berjumlah sekitar 30 orang dan sebagian
peserta juga ada yang minum bir;
[2.8.2] Rista Marlina Simanjuntak
1. Saksi merupakan Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantar
Barat, Kota Pematangsiantar;
2. Bahwa Saksi hadir sebagai peserta sesuai undangan dari Bawaslu Kota
Pematangsiantar selama 3 (tiga) hari, 2 (dua) malam;
3. Bahwa pada hari kedua kegiatan, saat jam makan siang, Panwascam kumpul
untuk membuat malam kebersamaan dengan kontribusi dana dari Panwascam
se-Kota Pematangsiantar;
4. Bahwa Pihak Hotel Niagara melakukan prokes sangat ketat. Acara yang dimulai
jam 21.00 WIb (setelah makan malam) diingatkan oleh pihak hotel untuk
berakhir pada pukul 23.00 WIB;
5. Bahwa adanya minuman bir yang dibeli oleh Panwascam pada acara tersebut
hanya sebagai syarat dan sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar protokol kesehatan dan meminum bir beralkohol pada Kegiatan Rapat
Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021 di Hotel Niagara, Kecamatan Girsang
Simpangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun. Pelanggaran tersebut terjadi
pada malam keakraban yang diselenggarakan Para Teradu di sela-sela kegiatan rakor
bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar. Para Teradu menari dan berjoget ria
tanpa menggunakan masker, berkerumun, dan tidak memperhatikan protokol
kesehatan (prokes). Tindakan tersebut sangat bertolak belakang dengan program
pencegahan penyebaran virus Covid-19 (pandemi Covid-19). Bahwa setelah kegiatan
tersebut viral di Facebook dan akun media sosial, Teradu II dan Teradu III
memerintahkan seluruh peserta rakor untuk menghapus postingan tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan sepatutnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak
hormat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu:
[4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan
mengahadiri kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Kegiatan Pengawasan bagi Panwaslu
Kecamatan se-Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2020 di Hotel Niagara Parapat sebagai Narasumber
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor
0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021. Teradu I tiba di Niagara
Hotel Parapat pada tanggal 31 Januari 2021, sekitar Pukul 18.30 WIB. Kemudian
sekitar Pukul 21.30 WIB menyampaikan materi evaluasi kinerja pengawasan,
apresiasi pekerjaan peyelenggara ad hoc se-Kota Pemantangiantar. Bahwa selama
mengikuti acara Rakor, Teradu I selalu mematuhi dan melaksanakan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan memakai
masker, menggunakan hand sanitizer secara berkala dan tetap menjaga jarak. Teradu
I tidak lama berada di lokasi kegiatan pasca penyampaian materi, kemudian kembali
ke kamar untuk istirahat karena esok paginya akan melanjutkan perjalanan ke
Kabupaten Samosir. Adapun acara ramah tamah dan terdapat minuman bir setelah
acara Rakor, merupakan hal yang di luar agenda Teradu I. Minuman botol beralkohol
jenis bir tersebut disajikan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar tanpa
sepengetahuan Para Teradu. Bahwa seluruh biaya acara malam keakraban tersebut
tidak bersumber dari anggaran Negara, merupakan donasi sukarela Panwaslu
Kecamatan untuk membeli ikan dan jagung bakar, minuman jenis Sprite, dan 4
(empat) botol bir putih dan 2 (dua) botol bir hitam. Penyajian minuman bir sudah
menjadi social drink di beberapa daerah di Sumatera Utara sebagai bentuk
penghormatan kepada tamu dan bukan untuk mabuk-mabukan. Perlu Teradu I
tegaskan, bahwa Para Pengadu tidak menyaksikan langsung malam keakraban
tersebut, melainkan dari akun media sosial dari seseorang anggota Panwaslu
Kecamatan, sehingga tidak melihat secara langsung rangkaian malam keakraban
yang sesungguhnya memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid-19;
[4.2.2] Teradu II s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi
Evaluasi Kinerja Panwascam se-Kota Pematangsiantar maupun malam keakraban
dilaksanakan dengan mematuhi Prokes sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan
oleh pihak Hotel Niagara tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Berkenaan
kegiatan malam keakraban dilaksanakan dengan mematuhi prokes dan berlangsung
di lapangan terbuka, tepatnya di Tepi Kolam Renang dengan kapasitas kurang lebih
150 orang, sementara peserta yang hadir hanya sekitar 25 orang. Dilakukan juga
pembagian tempat duduk peserta di lantai 1 maupun lantai 2 guna untuk menjaga
jarak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak Hotel Niagara. Bahwa setelah
seluruh rangkaian Acara Rakor selesai, pada malam harinya Panwaslu Kecamatan
berinisiasi melaksanakan Malam Keakraban/Perpisahan dan dibiayai oleh
sumbangan seluruh Panwaslu Kecamatan. Rangkaian kegiatan Malam
Keakraban/Perpisahan tersebut diawali dengan makan bersama dan dilanjutkan
dengan permainan (games). Berkenaan screnshot komentar Teradu II dan Teradu III di
Whatsapp group Panwaslu Kecamtan se-Kota Pematangsiantar, dilakukan karena
menurut Teradu II dan Teradu III tidak semua kegiatan harus di-posting ke media
sosial karena kegiatan tersebut bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan Rakor
Bawaslu Kota Pematangsiantar. Terkait adanya minuman bir pada acara Malam
Keakraban/Perpisahan tersebut tanpa sepengetahuan Teradu II s.d Teradu IV,
melainkan inisiatif Panwaslu Kecamatan;
[4.2.3] Bahwa Teradu V selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar menyatakan kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan di luar agenda
Rapat Koordinasi Evaluasi Akhir Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar di Hotel Niagara Parapat,
Kabupaten Simalungun pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2021. Bahwa seluruh
rangkaian acara dilaksanakan dengan menerapkan dan mematuhi Protokol
Kesehatan sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak Hotel Niagara. Selama kegiatan
berlangsung, pihak Hotel Niagara melakukan pengawasan terhadap penerapan
Protokol Kesehatan bagi seluruh peserta kegiatan tersebut. Pada saat kegiatan Malam
Keakraban/Perpisahan dilaksanakan, Teradu V tidak hadir dikarenakan orang tua
Teradu V sedang sakit, sehingga Teradu V meminta izin kepada Teradu II s.d Teradu
IV untuk pulang terlebih dahulu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari
2021, Bawaslu Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Akhir bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020” di Niagara Hotel Parapat,
Kabupaten Simalungun. Teradu I menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber
sesuai Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor
0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Terungkap fakta bahwa
setelah kegiatan Rakor ditutup tanggal 31 Januari 2021, malam harinya
dilaksanakan kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan yang diinisiasi oleh Panwaslu
Kecamatan se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Panwaslu
bertujuan menjalin silaturahim karena masa tugasnya akan berakhir. Selain itu juga
dimaksudkan untuk memberi penghargaan dan penghormatan kepada Bawaslu Kota
Pematangsiantar dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai atasan. Kegiatan
dilaksanakan sekitar Pukul 21.00 WIB, diawali makan bersama kemudian
dilanjutkan acara hiburan berupa lomba menari balon. Terungkap fakta saat acara
berlangsung, Panwaslu Kecamatan menyajikan minuman bir kepada Para Teradu.
Suguhan minuman bir merupakan kebiasaan/adat masyarakat Batak, khususnya di
wilayah Siantar-Simalungun untuk menjamu dan menghormati tamu, baik dalam
suasana suka maupun duka. Hal tersebut dibenarkan oleh 2 (dua) orang Saksi yang
hadir dalam acara tersebut, yaitu Yusnan mantan anggota Panwascam Kecamatan
Siantar Sitalasari dan Rista Marlina Simanjuntak mantan Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Barat.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Kegiatan malam keakraban yang
diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan tidak sepatutnya dilaksanakan di tengah
pandemi Covid-19. Para Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi
role model program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
DKPP menilai penyelengara Pemilu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum
untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Terlebih seluruh
tahapan Pilkada 2020 diselenggarakan dengan protokol kesehatan, sehingga Para
Teradu wajib menerapkan hal tersebut dalam seluruh kegiatan Pemilihan termasuk
Rakor yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar. DKPP mengingatkan
kepada Para Teradu agar dalam melaksanakan seluruh kegiatan wajib mematuhi
protokol kesehatan sebagai komitmen mendukung program dan kebijakan pemerintah
untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Berkenaan fakta adanya jamuan bir pada malam keakraban, DKPP menilai
tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dalih Para
Teradu bahwa maksud dan tujuan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar
menyajikan minuman bir sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan (social
drinking) sebagaimana kebiasaan/adat masyarakat Batak khususnya di Siantar-
Simalungun tidak dapat dibenarkan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku atasan
Panwaslu Kecamatan mempunyai tanggungjawab moral untuk mengedukasi
bawahannya agar tidak mencampur adukkan minum bir dalam peristiwa adat pada
kegiatan penyelenggara Pemilu. Meskipun peristiwa minum bir pada malam
keakraban dilaksanakan diluar jadwal kegiatan Rakor, DKPP menilai tindakan
tersebut tidak patut dan tidak pantas dilakukan penyelenggara Pemilu. Meskipun
Teradu IV tidak ikut memikmati minum bir, demikian pula Teradu V tidak berada di
lokasi Malam Keakraban, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan lebih menebalkan
sense of ethics untuk menjaga kehormatan lembaga Pengawas Pemilu. Tindakan
atasan yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran etika oleh jajarannya
memikul tanggungjawab sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan peranannya.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan i, Pasal 12 huruf a dan b,
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suhadi Sukendar Situmorang
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nanang Wahyudi Harahap
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Teradu III
Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Junita Lila Sinaga selaku Anggota Bawaslu
Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ilhamsyah Putra Harahap selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan;
8. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto