Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 174 Tahun 2020
Muhammad Syahfii Siregar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Oktober 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan putusan DKPP Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020 Teradu telah diberhentikan tetap sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan diberhentikan sementara dari Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pematangsiantar diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020. Teradu diduga menetapkan 2 (dua) SK Pokja Pencalonan tertanggal 15 Juni 2020.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 174-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 199-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174-PKE-
DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ahmad Miftah Rizki Sitio
Pekerjaan : Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Patuananggi No.121 Kel. Baru, Kec. Siantar Utara,
Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Syahfii Siregar
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. DR.Wahidin No. 5-46, Kelurahan Melayu, Kecamatan
Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Oktober 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan putusan DKPP Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020 Teradu telah
diberhentikan tetap sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan
diberhentikan sementara dari Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar;
2. Bahwa Muhammad Syahfii Siregar,S.P (Teradu) Usia 41 Tahun, Laki-laki
beralamat di Jl.DR.Wahidin No.546, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota
Pematangsiantar merupakan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar pada saat
peristiwa ini terjadi;
3. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, Bawaslu Kota Pematangsiantar telah
membentuk Kelompok Kerja Pencalonan dengan Surat Keputusan Nomor:
036.1/K.SU-30/PM.00.02/VI/2020;
4. Selanjutnya Surat Keputusan (SK) tersebut telah memutuskan dan menetapkan
dalam poin kelima yang berbunyi “Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja)
Pencalonan Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini”;
5. Selanjutnya dalam lampiran Surat Keputusan bernomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020, berisi tentang Struktur Personil Kelompok Kerja (POKJA)
Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Kota
Pematangsiantar;
6. Selanjutnya dalam Struktur Personil Kelompok Kerja (POKJA) Pencalonan,
Pengadu adalah sebagai anggota POKJA;
7. Bahwa ternyata setelah SK Pokja Pencalonan Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020 diterbitkan, Teradu selanjutnya menerbitkan SK Pokja
Pencalonan ke Dua;
8. Bahwa dalam SK POKJA Pencalonan ke Dua tidak ada keputusan untuk
mencabut SK POKJA Pencalonan yang pertama;
9. Bahwa SK Pokja Pencalonan ke dua tersebut dengan Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.06/VI/2020 dan lampiran nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020;
10. Bahwa dengan adanya dua SK Pokja Pencalonan yang berlaku, Pengadu
menduga Teradu telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu;
11. Bahwa SK Pokja Pencalonan yang kedua ditetapkan pada tanggal yang sama
dengan SK Pokja Pencalonan yang pertama, saya menduga Teradu telah
bersikap tidak jujur dan tidak profesional;
12. Bahwa sesuai dengan SK Pokja pencalonan pertama, Pengadu berhak
mendapatkan honor, selanjutnya sampai pengaduan ini, Pengadu tidak pernah
menerima honor tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kerja
Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020 Kota Pematangsantar Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020, tanggal 15 Juni 2020;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kerja
Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020 Kota Pematangsiantar Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.06/VI/2020, tanggal 15 Juni 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 23 Februari 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa yang didalilkan Pengadu itu tidak benar dan tidak ada pernah keluar 2
(dua) SK sebagaimana dimaksud Pengadu;
2. Bahwa Teradu perlu menjelaskan kronologi terbitnya SK tersebut. Pada tanggal
14 Juni 2020 kami bertiga melakukan Pleno terkait dengan pengisian struktur
di SK Pokja tersebut dan kemudian menyampaikan nama-nama personil dalam
struktur Pokja kepada Korsek untuk diterbitkan Surat Keputusan. Kemudian
pada tanggal 15 Juni 2020 pada saat kami bertiga Pimpinan Bawaslu Kota
Pematangsiantar berada di kantor, Teradu mendapatkan masukan dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara agar anggota Pokja tersebut melibatkan pihak
eksternal. Seketika itu Teradu sampaikan informasi tersebut kepada Pimpinan
yang lain dan mereka setuju. Selanjutnya Teradu meminta kepada Korsek untuk
menyesuaikan nama-nama personil pokja itu dengan melibatkan pihak
eksternal. Selanjutnya Korsek menyesuaikan lampiran SK Pokja tersebut
berdasarkan pleno kami dan selanjutnya menyerahkan salinan SK Pokja
tersebut kepada seluruh personil didalam struktur Pokja; (Bukti T-1)
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi SK Pokja Pencalonan Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 beserta lampiran;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
[2.7.1] Bawaslu Kota Pematangsiantar
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 14 Juni 2020 melakukan Rapat
Pleno pembahasan pembentukan Pokja Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020;
2. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, setelah SK a quo ditandatangani oleh Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
memberikan arahan/masukan agar pengisian Struktur Pokja melibatkan pihak
eksternal. Kemudian berdasarkan Rapat Pleno diputuskan untuk mengubah
Lampiran SK yang berisikan Struktur Personil Pokja dengan mengakomodir pihak
eksternal (Pers, Kominitas Peduli Siantar, Tokoh Masyarakat, Ormas)
sebagaimana arahan Bawaslu Provinsi sumatera Utara;
[2.7.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar atas nama
Ilhamsyah Putra Harahap
1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan adanya Rapat Pleno Pembentukan Pokja
Pencalonan yang dilakukan Bawaslu Kota Pematangsiantar pda tanggal 14 juni
2020;
2. Bahwa Pihak Sekretariat pada tanggal 15 mengajukan Draft SK Pokja Pencalonan
kepada Teradu sesuai dengan hasil Rapat Pleno tanggal 14 Juni 2020;
3. Bahwa setelah SK Pokja Pencalonan ditandatangani oleh Teradu, kemudian
dilakukan perbaikan terhadap lampiran Struktur Personil Pokja sebagaimana
arahan Bawaslu provinsi Sumatera Utara dengan memasukkan pihak eksternal
diluar Bawaslu Pematatangsiantar;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pematangsiantar diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan tidak profesional
dalam menerbitkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020. Teradu diduga
menetapkan 2 (dua) SK Pokja Pencalonan tertanggal 15 Juni 2020. SK Pokja
Pencalonan pertama Nomor: 036.1/K.SU-30/PM.00.02/VI/2020 tertanggal 15 Juni
2020, pada Lampiran SK a quo, tercantum nama Pengadu sebagai Anggota Pokja.
Kemudian pada tanggal yang sama, Teradu menerbitkan SK Pokja Pencalonan kedua
Nomor: 036.1/K.SU-30/PM.00.06/VI/2020 yang menghapus nama Pengadu sebagai
anggota Pokja. Mengingat SK Pokja Pencalonan kedua tidak terdapat diktum
mencabut SK Pokja Pencalonan yang pertama, Pengadu berpendapat masih
berkedudukan sebagai Anggota Pokja sehingga berhak menerima honorarium sesuai
SK a quo.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak pernah mengeluarkan 2 (dua) SK
Pokja Pencalonan sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tanggal 14 Juni
2020, Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar melaksanakan
Rapat Pleno pembentukan Pokja Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar dalam Pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan hasil Rapat Pleno
diputuskan Struktur Personil Pokja selanjutnya disampaikan kepada Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk disusun Draf SK. Bahwa pada
tanggal 15 Juni 2020 setelah SK ditandatangani oleh Teradu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara menyampaikan arahan agar Struktur Personil Pokja
Pencalonan melibatkan pihak eksternal. Selanjutnya Teradu bersama Anggota
Bawaslu kota Pematangsiantar menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat Pleno
dan diputuskan menyusun ulang nama-nama personil pokja dengan melibatkan
pihak eksternal sebagaimana arahan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian diperintahkan Koordinator Sekretariat untuk menindaklanjuti dengan
menyiapkan Draft SK Pokja Pencalonan yang selanjutnya ditandatangani oleh Teradu.
Bahwa salinan SK a quo kemudian diserahkan kepada seluruh personil yang
tercantum dalam Lampiran Struktur Personil Pokja;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam pokok perkara, DKPP perlu
menjelaskan jabatan Teradu. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 89-PKE-
DKPP/IX/2020 Teradu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua
Bawaslu Kota Pematangsiantar sehingga kedudukan hukum Teradu dalam perkara a
quo sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar;
[4.3.2] Menimbang pada tanggal 23 Februari 2021, Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum
pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor:
0341/PS.DKPP/SET-04/II/2021 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 17
Februari 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beretikad baik, tidak sungguh-sungguh,
tidak mempunyai tanggungjawab atas pengaduan yang disampaikan dan
menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan
negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a
quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta
bantahan Teradu. Berkenaan dalil Teradu mengeluarkan 2 (dua) SK Pokja
Pencalonan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 14 Juni 2020
Teradu bersama Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Pleno
pembentukan Pokja Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2020. Selanjutnya diterbitkan Keputusan Nomor:
036.1/K.SU-30/PM.00.02/VI/2020, tertanggal 15 Juni 2020 yang mencantumkan
nama Pengadu sebagai Anggota Pokja. Setelah diterbitkan Surat Keputusan a quo,
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan arahan agar Struktur
Personil Pokja Pencalonan melibatkan pihak eksternal, sehingga pada tanggal yang
sama Teradu kembali menerbitkan SK Pokja Pencalonan kedua Nomor: 036.1/K.SU-
30/PM.00.06/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020. Pada Lampiran SK a quo nama
pengadu dihapus dari daftar anggota pokja untuk mengakomodir pihak eksternal
sesuai arahan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu James Boang
Manalu unsur Pers, Bahri Siregar unsur Komunitas Peduli Siantar, Zainul
Situmorang unsur Tokoh Masyarakat, Amrizal unsur Ormas dan Irfan Syahputra
unsur Komunitas Masyarakat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, salinan
SK a quo kemudian diserahkan kepada seluruh personil yang tercantum dalam
Lampiran untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan. DKPP menilai kebijakan
Teradu melakukan perubahan terhadap Keputusan Nomor 036.1/K.SU-
30/PM.00.02/VI/2020 dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Berdasarkan
saran dan pendapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang regulasi
pembentukan pokja perlu melibatkan pihak eksternal. Kebijakan demikian juga
sejalan dengan konsep pemilihan demoktratis yang mensyaratkan adanya partisipasi
dan kontrol sosial. Berkenaan dengan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan bahwa Keputusan Nomor 036.1/K.SU-30/PM.00.06/VI/2020
diterbitkan tanpa mencantumkan diktum membatalkan SK pertama, menurut Teradu
hal tersebut tidak perlu di lakukan karena SK pertama bersifat internal, DKPP perlu
mengingatkan Teradu agar kedepan bekerja lebih cermat dan serta tertib administrasi
untuk mencegah sengketa atau tuntutan pertanggungjawaban kepada penyelenggra
pemilu baik dari aspek etika maupun hukum. Selanjutnya berkenaan dengan sikap
dan tindakan Pengadu selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, DKPP
memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk
melakukan evalusi sebagaimana putusan DKPP nomor 187-PKE-DKPP/XII/2020.
Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya.
Dengan demikian Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota
Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra