Melanggar
Nomor Putusan: No. 89 Tahun 2020
Muhammad Syahfii Siregar, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 20 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1; ( Bukti P1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak mengundurkan diri dari Organisasi Kemasyarakatan (Al Wasliyah Kota Pematang Siantar) setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar masa jabatan Tahun 2018-2023, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan“. Selanjutnya, Teradu juga diduga masih aktif terlibat dalam kepengurusan organisasi Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, KAHMI Kota Pematang Siantar, dan Parsadaan Toga Siregar (Patogar) Kota Pematangsiantar.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhammad Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 96-
P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Syawal Efendi Tarigan
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/ Masyarakat
Alamat : Jl. Ulakma Sinaga, Kel. Pematang Simalungun,
Kec. Siantar , Kab. Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Syahfii Siregar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jl. Deyah-2 No. 9, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar
Sitalasari Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Saksi Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
89-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur
mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1; ( Bukti P1)
2. Bahwa dalam Pasal 117 Ayat 1 Huruf K menyatakan “ Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;(Bukti P1)
3. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
Teradu telah membuat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan
oleh Bawaslu Republik Indonesia yang saya dapatkan di laman Bawaslu.go.id.
(Bukti P2)
4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018, Teradu dinyatakan Terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar berdasarkan Pengumuman Sekretaris
Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00
/VIII /2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi. ( Bukti P3 )
5. Bahwa Teradu ( Muhammad Syahfii Siregar,S.P ) telah ditetapkan sebagai Anggota
Bawaslu Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan masa jabatan 2018-2023, yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622 / K.BAWASLU/
HK.01.01 / VIII / 2018 pada tanggal 14 Agustus 2018 ;
6. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar,
Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan
membuat pernyataan “ bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai
lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam seleksi
administrasi ;
7. Bahwa Teradu Muhammad Syahfi’i Siregar,S.P diduga terlibat dalam pengurus
organisasi masyarakat yang berbadan hukum yaitu Pengurus Daerah Al-Wasliyah
Kota Pematangsiantar sebagai Anggota pengurus Pleno Periode 2016-2021. Hal ini
dapat dibuktikan dari SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor : KEP.903/PW-
AW-B/XII/II/2020, tanggal 23 Februari 2020, tentang Pengesahan Komposisi
Personalia Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Hasil
Reshuffle ; (Bukti P4 )
8. Bahwa dalam status facebook atas nama J Pratama SpSh ( Pengurus Daerah Al
Washliyah Kota Pematangsiantar ) yang di posting pada tanggal 3 Desember 2019,
Bahwa teradu hadir dalam kegiatan HUT Al Washliyah Ke-89 yang
diselenggarakaan oleh Pengurus Al Washliyah Daerah Kabupaten Simalungun;
(Bukti P5 )
9. Bahwa dalam rangka perayaan HUT Al Washliyah ke-89, Pengurus daerah Al-
Washliyah Kota Pematangsiantar mengadakan kegiatan Tabligh Akbar pada
tanggal 24 Desember 2019 bertempat di Gedung PD Al Washliyah Kota
Pematangsiantar; ( Bukti P6 )
10. Bahwa dalam status fecebook atas nama J Pratama SpSh yang di posting pada
tanggal 25 Desember 2019, Teradu hadir di acara Tabligh Akbar sekaligus
perayaan HUT Al-Washliyah ke-89 Tahun yang diselenggarakan oleh PD Al
Washliyah Kota Pematangsiantar, dengan menggunakan Atribut Al Washliyah
yaitu Peci yang bertulisan Al Washliyah ; ( Bukti P7)
11. Bahwa dalam status Facebook J Pratama SpSh yang diunggah pada tanggal 15
juni 2020, teradu terlihat hadir dalam rapat koordinasi Pengurus Daerah Al
Washliyah Pematangsiantar, Seluruh Pengurus Kecamatan Al Washliyah dan
Seluruh Pengurus Organ bahagian Al Washliyah Se-Kota Pematangsiantar;(Bukti
P8 )
12. Bahwa selain Al Washliyah Kota Pematangsiantar, Teradu juga terlibat dalam
pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wilayah
KAHMI Sumatera Utara Nomor : 62/SK/MW KAHMI SU/9/2016 tentang Susunan
Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar masa bakti 2016 – 2021.
(Bukti P9 )
13. Bahwa dalam SK KAHMI tersebut, Teradu (Muhammad Syahfii Siregar,S.P)
sebagai Wakil Sekretaris Umum . ( Bukti P9 )
14. Bahwa dalam status Facebook Muhammad Alharist Ritonga yang diunggah pada
tanggal 06 Januari 2019, Teradu terlihat sedang melakukan kegiatan rutinitas
KAHMI yang di sebut KFJS (KAHMI FOREVER JALAN SEHAT) menggunakan baju
seragam KAHMI Kota Pematangsiantar. ( Bukti P10 )
15. Bahwa teradu juga merupakan Pengurus Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR)
sejak tanggal 13 Maret 2012 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Parsadaan
Toga Siregar Kota Pematangsiantar Sekitarnya Periode 2012-2016 Nomor :
0010/PTGR/PS/SK/IV/2012 sebagai Koordinator Kecamatan Siantar
Utara.(Bukti P11)
16. Bahwa Pada tanggal 25 Agustus 2020, saya bertemu dengan teradu di sebuah
warung kopi di Gang Surapati, Jalan Nagur, Kec. Siantar Utara, Kota
Pematangsiantar. Teradu mengatakan dirinya sampai saat ini masih menjadi
Pengurus Patogar dan menjabat sebagai Sekretaris , Teradu juga mempersilahkan
saya melaporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi UU 7 Tahun 2017 tentang Syarat untuk menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
Pengawas TPS;
2. P-2 : Fotokopi surat pernyataan dengan format yang telah disediakan
oleh Bawaslu Republik Indonesia;
3. P-3 : Fotokopi Pengumuman Sekretaris Jendral Bawaslu Republik
Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00 /VIII /2018
tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi;
4. P-4 : Fotokopi SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor :
KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020, tanggal 23 Februari 2020,
tentang Pengesahan Komposisi Personalia Pengurus Daerah Al
Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Hasil Reshuffle;
5. P-5 : Screenshot akun facebook a.n J Pratama SpSh yang di posting
pada tanggal 3 Desember 2019;
6. P-6 : Foto Spanduk kegiatan perayaan HUT Al Washliyah ke-89,
Pengurus daerah Al-Washliyah Kota Pematangsiantar mengadakan
kegiatan Tabligh Akbar pada tanggal 24 Desember 2019 bertempat
di Gedung PD Al Washliyah Kota Pematangsiantar;
7. P-7 : Screenshot akun facebook a.n J Pratama SpSh yang di posting
pada tanggal 25 Desember 2019, Teradu hadir di acara Tabligh
Akbar sekaligus perayaan HUT Al-Washliyah ke-89 Tahun yang
diselenggarakan oleh PD Al Washliyah Kota Pematangsiantar,
dengan menggunakan Atribut Al Washliyah yaitu Peci yang
bertulisan Al Washliyah;
8. P-8 : Screenshot akun facebook a.n J Pratama SpSh yang diunggah
pada tanggal 15 juni 2020, teradu terlihat hadir dalam rapat
koordinasi Pengurus Daerah Al Washliyah Pematangsiantar,
Seluruh Pengurus Kecamatan Al Washliyah dan Seluruh Pengurus
Organ bahagian Al Washliyah Se-Kota Pematangsiantar;
9. P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Wilayah KAHMI Sumatera Utara Nomor
: 62/SK/MW KAHMI SU/9/2016 tentang Susunan Pengurus
Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar masa bakti 2016 –
2021;
10. P-10 : Screenshot akun facebook a.n Muhammad Alharist Ritonga yang
diunggah pada tanggal 06 Januari 2019;
11. P-11 : Fotokopi Surat Keputusan Parsadaan Toga Siregar Kota
Pematangsiantar Sekitarnya Periode 2012-2016 Nomor :
0010/PTGR/PS/SK/IV/2012;
12. P-12 : Fotokopi SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor :
KEP.219/PW-AW-B/XII/V/2016 tentang Pengesahan Susunan
Komposisi Personalia Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah
Kota Pematangsiantar yang ditetapkan pada tanggal 03 Mei 2016;
13. P-13 : Fotokopi SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor :
KEP.875/PW-AW-B/XII/IX/2019 Pengesahan Susunan Komposisi
Personalia Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota
Pematangsiantar Hasil Reshuffle yang ditetapkan pada tanggal 08
September 2019;
14. P-14 : Fotokopi Ad/Art dan Keputusan Muktamar XXI AL Jam’iyatul
Washliyah periode 2015-2020;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi untuk
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi atas nama Kaliaman Sitio adalah Wakil Ketua 3 Pengurus Daerah Al Washliyah
dalam SK Nomor: KEP.875/PW-AW-B/XII/IX/2019, Wakil Ketua 1 Pengurus Daerah Al
Washliyah setelah hasil reshuffle Pengurus Daerah Al Washliyah dalam SK Nomor:
KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020, dan juga merupakan Wakil Ketua 2 dalam Majelis
Pakar KORPS Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dalam SK Nomor:
62/SK/MW-KAHMI-SU/9/2016. Pada pokoknya saksi mengatakan bahwa Teradu
adalah bagian dari pengurus Al Washliyah dan KAHMI Kota Pematangsiantar dan
terlibat bersama dalam beberapa kegiatan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Pengadu menyampaikan kesimpulan secara
tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai
berikut:
1. Bahwa fakta persidangan DKPP tanggal 24 September 2020 Teradu telah bersikap
tidak jujur di hadapan Majelis, yang mengatakan telah mengundurkan diri dari
organisasi Kemasyarakatan Al-Washliyah Kota Pematangsiantar Pada Tanggal 18
Agustus 2018.
2. Bahwa fakta persidangan dan keterangan tertulis Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara) yang di tujukan kepada Ketua DKPP RI, Nomor:
0210/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/09/2020, Ketika Bawaslu Provinsi Sumut
mempertanyakan apakah benar saudara Teradu masih aktif sebagai pengurus ?,
dan di jawab oleh Teradu bahwa “Saya hanya masuk sebagai Anggota Pleno”.
3. Bahwa fakta persidangan, Pihak Terkait mengatakan , Bahwa Teradu pada saat di
klarifikasi hingga sampai tanggal 11 Maret 2020 Tidak pernah menyerahkan
bukti-bukti pengunduran diri dari kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan ke
Bawaslu Provinsi maupun ke Bawaslu Republilk Indonesia.
4. Bahwa fakta persidangan, Teradu belum mengirimkan bukti-bukti pengunduran
diri ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI dari organisasi kemasyarakatan Al
Washliyah, KAHMI, Pemuda Pancasila dan PATOGAR.
5. Bahwa fakta persidangan, “ Teradu menyatakan bahwa benar KFJS itu adalah
salah satu gagasan dan program Teradu sebagai pengurus KAHMI”
6. Bahwa fakta persidangan teradu mengakui dan tidak membantah bahwa dirinya
aktif terlibat di kepengurusan KAHMI
7. Bahwa fakta persidangan teradu tidak membantah bahwa dirinya mengikuti
rapat-rapat Alwasliyah serta hadir dalam hut alwasliyah pada thn 2019. Sebagai
mana di utarakan oleh saksi kaliaman sitio
8. Bahwa fakta persidangan. teradu berbohong bahwa dirinya menghadiri rapat
pengurus alwasliyah pada juni 2020 adalah karena alasan menjemput anak
sekolah SD. sebab rapat alwasliyah tersebut dimulai pada pukul 16.30 wib
sehingga alasan menjemput anak sekolah SD tidak masuk akal.
9. Bahwa fakta persidangan , Teradu mengakui bahwa diri nya adalah Sekretaris
PATOGAR.
10. Bahwa fakta persidangan teradu mengungkapkan bahwa dirinya sangat
menyukai aktifitas berorganisasi sehingga dengan tegas teradu menyatakan
bahwa organisasi yang sedang di urusi oleh teradu bukanlah organisasi terlarang.
11. Bahwa fakta persidangan “para saksi termasuk saksi yang di hadirkan oleh
teradu membenarkan bahwa sebelum menjadi pengurus alwasliyah, telah terlebih
dahulu dilakukan konfirmasi untuk menjadi pengurus, oleh saudara Siswanto,
M.Pd.
12. Bahwa Siwanto, M.Pd yang merupakan sekretaris Alwasliyah Kota
Pematangsiantar adalah seorang Staff di Bawaslu Kota Pematangsiantar
13. Bahwa fakta persidangan: “saksi kaliaman sitio bersama Teradu dan ketua
Alwasliyah (Suriyatno) serta Siswanto, M.Pd. menghadiri acara rapat kordinasi di
Serbelawan Kab. Simalungun bersama dengan Pimpinan Wilayah”.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan ke DKPP Republik
Indonesia telah teregistrasi dengan Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020. Dalam
aduannya pengadu menyatakan bahwa teradu diduga tidak mengundurkan diri
dari Organisasi Kemasyarakatan (Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar)
setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar masa jabatan
Tahun 2018-2023. Bahwa pernyataan/aduan Pengadu adalah pernyataan yang
tidak benar dan mengada-ada dan bermaksud ingin menjatuhkan saya;
2. Bahwa perlu saya sampaikan pada tanggal 18 Agustus 2018 saya sudah
mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar periode 2016-2021 diakrenakan sudah terpilih menjadi anggota
BAwaslu Kota Pematangsiantar Periode 2018-2023 (Terlampir Bukti T.1);
3. Bahwa Surat pengunduran diri saya sebagai pengurus tersebut kemudian dibalas
oleh Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar pada
tanggal 3 September 2020 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suriyatno, MM
sebagai Ketua Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar
dan menyatakan bahwa saya bukan lagi Pengurus Daerah Al Jam’iyatul
Alwashliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak 3 September 2018
(Terlampir Bukti T.2);
4. Bahwa Mengenai posisi saya sebagai anggota pleno pada surat keputusan Nomor :
Kep. 903/PW-AW-B/XII/II/2020 tentang Pengesahan susunan komposisi
personalia Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar
seperti yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya baru saya ketahui pada
tanggal 17 September 2020 setelah adanya surat panggilan sidang DKPP lewat
Whats app (Lampiran Bukti T.3);
5. Bahwa hal itu berarti sebelum tanggal 17 September 2020 saya sama sekali tidak
mengetahui bahwa nama saya terdaftar sebagai salah seorang anggota pleno pada
struktur Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar
periode 2016-2021;
6. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan posisi saya sebagai anggota pleno pada
struktur kepengurusan pada Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar periode 2016-2021, saya sudah mengirimkan surat permohonan
klarifikasi kepada Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar pada tanggal 18 September 2020 (Terlampir Bukti T.4);
7. Bahwa selanjutnya Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar membalas surat permohonan klarifikasi saya tersebut pada
tanggal 21 September 2020 (Terlampir Bukti T.5) yang isinya :
8. Bahwa keberadaan nama saya sebagai anggota Pleno di dalam Surat keputusan
tersebut sesungguhnya merupakan inisiatif dari Pengurus Daerah Al Jam’iyatul
Washliyah Kota Pematangsiantar ;
9. Anggota Pleno dalam surat Keputusan dimaksud bukanlah merupakan bahagian
Pengurus dari Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar melainkan
merupakan posisi kehormatan bagi Kader Al Jam’iyatul Washliyah Kota
Pematangsiantar yang berprestasi dan tidak terikat secara aktif dalam
kepengurusan sebagaimana diatur didalam AD/ART;
10. Apabila saya tidak berkenan menjadi Kader Kehormatan Al Jam’iyatul Washliyah
Kota Pematangsiantar maka Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota
Pematangsiantar akan melakukan perubahan sebagaimana mestinya.
11. Bahwa terkait dengan kehadiran saya pada perayaan HUT Al Jam’iyatul
Washliyah Kota Pematangsiantar yang ke 89 pada tanggal 24 Desember 2019
dengan mengenakan Peci berlambang Alwashliyah adalah semata-mata saya
lakukan untuk menghargai pemberian peci tersebut yang merupakan
cinderamata dari Ketua Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah untuk semua undangan
(termasuk saya). Jadi bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa screenshoot
foto saya dari akun Facebook an. J.Pratama adalah bukti yang dilebih-lebihkan
dan hanya digunakan untuk menjatuhkan saya seolah-olah saya mengenakan
peci dan hadir pada acara HUT Al Jam’iyatul Washliyah adalah sebagai Pengurus
padahal saya hanya salah seorang undangan saja sesuai dengan undangan dari
Panitia HUT (Terlampir Bukti T.6)
12. Bahwa perlu saya sampaikan kehadiran saya pada acara HUT Al Jam’iyatul
Washliyah sebagai ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar yang juga
menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas Milad Al Jam’iyatul Washliyah ke
89. (Terlampir Bukti T.7).
13. Bahwa selanjutnya kehadiran saya pada Rapat Koordinasi Pengurus Daerah Al
Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Juni 2020 di kantor Pengurus Daerah Al
Jam’iyatul Washliyah Pematangsiantar seperti foto yang diunggah oleh akun
Facebook an. J. Pratama yang dijadikan bahan aduan oleh Pengadu adalah hal
yang dibesar-besarkan. Dimana perlu saya sampaikan bahwa kehadiran saya
waktu itu hanya sekedar kebetulan saat menjemput anak saya yang bersekolah di
TK dan SD Al Jam’iyatul Washliyah yang kebetulan satu komplek dengan tempat
Rapat tersebut berlangsung. Sehingga sambil menunggu anak saya pulang
sekolah, saya bersilahturahmi dengan para pengurus yang ada di situ karena
sebelumnya hal yang sama sering saya lakukan setiap kali menjemput anak saya
dari sekolah.
14. Bahwa untuk menguatkan seluruh alibi dan keterangan saya maka dalam
persidangan ini saya menghadirkan saksi (Terlampir Bukti T.8):
1) Suriyatno, Laki-laki, Umur 59 Tahun, Pekerjaan ASN, Alamat Jl. Seram
bawah No. 69-C, Jabatan Ketua Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah;
2) Muchsin Laki-laki, Umur 75 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl.
Singosari Gg. Sumber sari, Jabatan Penasehat Pengurus Daerah Al Jam’iyatul
Washliyah;
3) Aman Aswad Chaniago, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,
alamat Jl. Menambin Gg. Restu, Jabatan Anggota Pleno Pengurus Daerah Al
Jam’iyatul Washliyah;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu
dan merehabilitasi nama Teradu; dan
4. apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon
kiranya memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri sebagai Pengurus Daerah Al
Jamiyatul Wasliyah Kota Pematangsiantar atas nama Muhammad
Syahfii Siregar tertanggal 18 Agustus 2018;
2. T-2 : Photocopy Surat Balasan Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah
Nomor: 53/PD.AW-B.04/V/IX/2018 tanggal 3 september 2020
Tentang Pengunduran diri terkait surat Pengunduran diri tanggal 18
Agustus 2018;
Kode
No. Keterangan
Bukti
3. T-3 : Surat panggilan sidang DKPP nomor : 0877/PS.DKPP/SET-
04/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
4. T-4 : Photocopy Surat Permohonan Klarifikasi sebagai Anggota Pleno
Pengurus Daerah Al Jamiyatul Wasliyah Kota Pematangsiantar atas
nama Muhammad Syahfii Siregar tertanggal 18 September 2020;
5. T-5 : Photocopy Surat balasan Pengurus Daerah Al Jamiyatul Wasliyah
Nomor: 55/PD.AW-B.04/V/IX/2020 tertanggal 21 September 2020
Perihal Klarifikasi Terkait Surat Keputusan Nomor: Kep 903/PW-
AW-B/XII/II/2020;
6. T-6 : Photocopy Undangan perayaan HUT Al Jam’iyatul Washliyah ke 89
Tahun Tanggal 24 Desember 2019 kepada Ketua Bawaslu Kota
Pematangsiantar;
7. T-7 : Photo Dokumentasi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
menghadiri Undangan 89 Tahun Al Jam’iyatul Wasliyah Tanggal 24
Desember 2019;
8. T-8 : Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi-saksi Teradu atas
nama :
a. Suriyatno
b. Muchsin
c. Aman Aswad Chaniago
9. T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul
Washliyah Kota Pematangsiantar Nomor: KEP.59-PD.AW-
B.04/V/8/2016;
10. T-10 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Pematangsiantar;
11. T-11 : Surat Pengunduran diri sebagai Wakil Sekretaris Umum dari Majelis
Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar pada tanggal 24 Agustus
2018;
12. T-12 : Fotokopi Surat Balasan Majelis Wilayah KAHMI Nomor: 50/A/MD
KAHMI PS/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Surat
Keterangan Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh Ketua
Umum Anuwar Simangunsing dan Sekretaris Umum Ani Lesmana;
13. T-13 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri dan foto penerima surat yang
ditujukan kepada Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda
Pancasila Kota Pematangsiantar tanggal 18 Agustus 2018;
14. T-14 : Fotokopi Surat Permohonan Jawaban Jawaban atas Pengunduran
Diri kepada Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota
Pematangsiantar tanggal 25 September 2020
15. T-15 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri dari Pengurus PATOGAR Kota
Pematangsiantar yang ditujukan kepada Pengurus PATOGAR Kota
Pematangsiantar tanggal 19 Agustus 2018;
16. T-16 : Fotokopi Surat Permohonan Jawaban atas pengunduran diri kepada
Pengurus PATOGAR Kota Pematangsiantar tanggal 25 September
2020.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan Saksi untuk
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam SK Nomor : KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020 saksi dan Teradu sama-
sama dicantumkan sebagai anggota Pleno, dan hadir dalam sidang mewakili Pengurus
Daerah dengan membawa mandate resmi, pada pokoknya menyampaikan bahwa
belum pernah menerima SK sehingga tidak mengetahui ada namanya dicantumkan
dalam SK, termasuk juga tidak mengetahui kalau ada nama teradu dalam SK tersebut.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu sebagai berikut:
1. Fakta Persidangan
a. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan ke DKPP
Republik Indonesia telah teregistrasi dengan Nomor : 89-PKE-DKPP/IX/2020.
Dalam aduannya pengadu menyatakan bahwa teradu diduga tidak
mengundurkan diri dari Organisasi Kemasyarakatan (Al Jam’iyatul Washliyah
Kota Pematangsiantar) setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar masa jabatan Tahun 2018-2023. Bahwa pernyataan/aduan
Pengadu adalah pernyataan yang tidak benar dan mengada-ada dengan
maksud ingin menjatuhkan saya;
b. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada saat sidang
DKPP tanggal 24 September 2020 yang mengatakan bahwa saya belum
menjadi pengurus dari Organisasi Al Jam’iyatul Washliyah pada tahun 2016,
maka pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa tuduhan yang
disampaikan Pengadu kepada saya adalah tidak benar. Pada kenyataannya
saya adalah benar sebagai Pengurus Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul
Washliyah Kota Pematangsiantar dan dapat saya buktikan dengan Surat
Keputusan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar
Nomor : KEP.59-PD.AW-B.04/V/8/2016. (Terlampir Bukti Tambahan T.1).
Justru berdasarkan SK tersebut, maka saya kemudian melampirkan daftar
riwayat hidup saya sebagai Pengurus Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar Periode 2016-2021 di dalam lamaran saya ketika mendaftar
sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar tanggal 1 Juli 2018
(Terlampir Bukti Tambahan T.1.1). Lalu Kemudian saya menyerahkan surat
Pengunduran diri saya sebagai Pengurus Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar Periode 2016-2021 pada tanggal 18 Agustus 2020 setelah
saya terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Periode 2018-
2023.
c. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mengatakan bahwa nama saya masuk
didalam SK Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar
Periode 2016-2021sebagai Anggota Pleno hal tersebut sudah dijelaskan oleh
saksi Teradu Saudara Mulyadi pada saat persidangan. Bahwa Anggota Pleno
bukanlah merupakan bahagian Pengurus dari Al Jam’iyatul Washliyah Kota
Pematangsiantar melainkan merupakan posisi kehormatan bagi Kader Al
Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar yang berprestasi dan tidak
terikat secara aktif dalam Kepengurusan. Didalam Persidangan DKPP tersebut
juga dijelaskan oleh saksi bahwa saksi juga sebagai Anggota Pleno tidak
mendapatkan salinan SK Kepengurusan seperti hal nya teradu. Saksi
mengetahui bahwa yang bersangkutan masih sebagai salah seorang Pengurus
Anggota Pleno dari konfirmasi lewat telpon dari salah seorang Pengurus.
d. Bahwa terhadap aduan Pengadu di Persidangan DKPP tanggal 24 September
2020 yang mengatakan bahwa saya sebagai Wakil Sekretaris Umum di dalam
Organisasi KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) perlu saya
sampaikan bahwa saya telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai
Wakil Sekretaris Umum dari Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar
pada tanggal 24 Agustus 2018 (Terlampir Bukti Tambahan T.2).
e. Bahwa selanjutnya Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar membalas
surat pengunduran diri saya pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan nomor :
50/A/MD KAHMI PS/VIII/2018 Perihal Surat Keterangan Pengunduran Diri
yang ditandatangani oleh Ketua Umum Anuwar Simangunsong, SH.I dan
Sekretaris Umum Andi Lesmana SPd.I. (Terlampir Bukti Tambahan T.3)
f. Bahwa terhadap aduan Pengadu di persidangan DKPP tanggal 24 September
2020 yang mengatakan bahwa saya sebagai Sekretaris di Pimpinan Anak
Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar Utara Periode 2017-2020.
Berikut saya sampaikan bahwa saya sudah mengirimkan surat pengunduran
diri sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan
Siantar Utara Periode 2017-2020 kepada Pengurus Majelis Pimpinan Cabang
Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar pada tanggal 18 Agustus 2018 dan
telah diterima oleh Pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila
Kota Pematangsiantar saudara Jimmy S. Gultom tanggal 19 Agustus 2018.
(Terlampir Bukti Tambahan T.4)
g. Bahwa hingga saat ini Pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila
Kota Pematangsiantar belum membalas surat pengunduran diri saya sebagai
Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar
Utara Periode 2017-2020 tersebut.
h. Bahwa selanjutnya saya mengirmkan surat kembali ke Pengurus Majelis
Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar pada tanggal 25
September 2020 agar dapat menindaklanjuti surat pengunduran diri saya
sebelumnya (tanggal 18 Agustus 2018) dan mencoret nama saya di
Kepengurusan (Terlampir Bukti Tambahan T.5)
i. Bahwa terhadap aduan Pengadu di persidangan DKPP tanggal 24 September
2020 yang menyatakan bahwa saya merupakan Pengurus Parsadaan Toga
Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar sebagai Koordinator PATOGAR
Kecamatan Siantar Utara. Pada Kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya
telah mengundurkan diri dari Pengurus Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR)
Kota Pematangsiantar yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri saya
tanggal 19 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Pengurus Parsadaan Toga
Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar (Terlampir Bukti Tambahan T.6)
dan telah diterima oleh Ridwan P pada tanggal 19 Agustus 2018 dan hingga
saat ini belum ada surat balasan dari Pengurus Parsadaan Toga Siregar
(PATOGAR) Kota Pematangsiantar.
j. Bahwa selanjutnya saya telah mengirimkan surat Permohonan jawaban atas
pengunduran diri saya kepada Pengurus Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR)
Kota Pematangsiantar tanggal 25 September 2020 untuk menyusul surat saya
terdahulu (Terlampir Bukti Tambahan T.7). Dapat saya terangkan bahwa saya
tidak pernah menerima SK (Surat Keputusan) dari Pengurus Organisasi
Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar tentang struktur
kepengurusan PATOGAR dan saya hanya di tunjuk secara lisan sebagai
Sekretaris sekaligus merangkap sebagai Koordinator PATOGAR Kecamatan
Siantar Utara tanpa adanya SK yang diberikan kepada saya. Terhadap aduan
Pengadu yang mengutip ucapan yang pernah saya ucapkan disebuah warung
Kopi seperti yang saudara saksi Rizki Sitio sampaikan di persidangan bahwa
saya masih menjabat sebagai Sekretaris PATOGAR memang benar saya
ucapkan dikarenakan pada saat itu saya memang belum menerima surat
balasan pengunduran diri saya dari Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR) Kota
Pematangsiantar.
k. Bahwa terhadap aduan Pengadu di persidangan DKPP yang mengatakan
bahwa saya mengikuti kegiatan KFJS (Kahmi Forever Jalan Sehat) tidak saya
pungkiri. Namun saya mengikutinya hanyalah semata-mata untuk berolah
raga terlebih awalnya saya yang mengusulkan kegiatan tersebut saat saya
masih menjadi bagian dari pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar.
l. Bahwa terhadap aduan Pengadu lainnya yang disampaikan di dalam pokok
aduan Pengadu, hal tersebut sudah saya sampaikan didalam Nota Keberatan
saya pada saat persidangan DKPP tanggal 24 September 2020 yang lalu.-
2. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan terhadap Nota
Keberatan Teradu yang telah disampaikan sebelumnya pada Persidangan DKPP
tanggal 24 September 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Jawaban Tambahan/Kesimpulan Teradu ini. Bahwa selanjutnya berdasarkan
fakta-fakta yang telah disampaikan baik di Persidangan maupun di Jawaban
Tambahan/Kesimpulan Teradu ini selanjutnya Demi rasa keadilan dan
kemanusiaan maka Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa
yang memeriksa etik pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara kode etik ini dengan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran etik
sebagaimana yang disampaikan pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
Atau apabila majelis berpendapat lain mohon kiranya memberikan Putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian Jawaban Tambahan/Kesimpulan Teradu ini disampaikan ke hadapan
Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI. Semoga
mendapat perhatian dan pertimbangan dari Majelis yang Mulia. Terimakasih.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Pematangsiantar, dan Staf Sekretariat
Bawaslu Kota Pematangsiantar yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang
didalilkan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2020 telah
melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar terkait adanya aduan dari masyarakat atas nama Marihot
Siahaan perihal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar yang belum
mengunduran diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan
2. Bahwa menurut pihak terkair laporan masyarakat atas nama Marihot Siahaan
terhadap Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar yang belum mengundurkan diri
sebagai pengurus PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Kota Pematangsiantar
dan Pengurus KAHMI Kota Pematang Siantar
3. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Muhammad Syahfii Siregar, SP selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematangsiantar mengakui pernah menjadi Sekretaris PAC Siantar
Utara Pemuda Pancasila periode 2017-2020
4. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Muhammad Syahfii Siregar, SP selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah membuat surat pengunduran diri sebagai
pengurus PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara pada tanggal 18 Agustus 2018
ditanda tangani diatas materai 6000
5. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Muhammad Syahfii Siregar, SP selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematangsiantar pernah menjadi pengurus KAHMI Kota
Pematangsiantar periode 2016-2021 sebagai Wakil Sekretaris dan sudah
membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar
pada tanggal 24 Agustus 2018 namun surat pengunduran diri tersebut belum
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI
6. Bahwa berdasarkan keterangan Surat pemberhentian dari MPC Pemuda Pancasila
Kota Pematangsiantar selaku pimpinan organisasi PAC Pemuda Pancasila Siantar
Utara belum diterima sama halnya juga dari Pengurus KAHMI Kota
Pematangsiantar juga belum mengeluarkan surat pemberihentian Sdr.
Muhammad Syahfii Siregar, SP selaku Wakil Sekretaris
7. Bahwa berkas bukti surat pengunduran diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan belum pernah disampaikan oleh Sdr. Muhammad Syahfii
Siregar, SP kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu RI
8. Bahwa terkait kepengurusan Sdr. Muhammad Syahfii Siregar pada Organisasi Al-
Washliyah Kota Pematangsiantar ditemukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
pada saat Klarifikasi tanggal 11 Maret 2020
9. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Muhammad Syahfii Siregar menjelaskan
telah mengundurkan diri sebagai pengurus pada Organisasi Al Jamiatul
Washliyah dengan melampirkan Surat Pengurus Daerah Nomor 108/PD.AW-
B.04/V/III/2020 tanggal 26 Februari 2020
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor 2665/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017 Tentang Pengunduran
Diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan pasca pelantikan Bawaslu
Kabupaten/Kota
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Surat Nomor
0030/K.Bawaslu.Prov.SU/TU.00.01/04/2020 tanggal 3 April 2020 Kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota perihal Pengunduran Diri Dari
Kepengurusan Ormas dan Pemberhentian Sementara Sebagai PNS
12. Bahwa pada sekitar minggu ke-empat bulan Agustus Tahun 2020, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi bahwa Sdr. Muhammad Syahfii
Siregar sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar diadukan ke DKPP
13. Bahwa atas informasi yang diperoleh sebagaimana pada angka 12, pada tanggal
29 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Bawaslu
Kota Pematang Siantar dengan maksud untuk mengetahui apa benar Sdr.
Muhammad Syahfii Siregar diadukan ke DKPP dan terkait permasalahan apa
sehingga Sdr. Muhammad Syahfii Siregar diadukan ke DKPP;
14. Bahwa pada sore hari tanggal 29 Agustus 2020 Bawaslu Sumut bertemu dengan
Ketua Bawaslu Pematang Siantar Sdr. Muhammad Syahfii Siregar dan
mempertanyakan apa benar bahwa dirinya diadukan ke DKPP dan atas
permasalahan apa. Dalam pertemuan tersebut Sdr. Muhammad Syahfii Siregar
mengakui bahwa dirinya memang mendapat informasi telah diadukan ke DKPP
atas dugaan masih aktif menjadi Pengurus Daerah Al-Wasliyah Kota Pematang
Siantar. Kemudian Bawaslu Sumatera Utara mempertanyakan apakah benar Sdr.
Muhammad Syahfii Siregar masih aktif sebagai pengurus, dan dijawab oleh beliau
bahwa “saya hanya masuk sebagai Anggota Pleno”. Atas jawaban tersebut
Bawaslu Sumut menyampaikan “kan sudah berkali-kali disampaikan bahwa kita
penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi pengurus organisasi baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, bahkan kalian telah
pernah kami klarifikasi atas dugaan yang sama”. Kemudian beliau jawab “saya
tidak pengurus pak, saya hanya sebagai Anggota Pleno”. Kemudian kami Bawaslu
Sumut tanyakan “apakah Anggota Pleno itu ada SK”nya dan dijawab “ada”.
Kemudian Bawaslu Sumut tanggapi “Dari namanya Anggota Pleno, itu berarti
posisinya penting di kepengurusan, namanya pleno itu sebagai pengambil
keputusan/kebijakan” dan kemudian dia bantah “tidak pak” kemudian Bawaslu
Sumut pertanyakan “jadi apa tugasnya Anggota Pleno“ dan dijawab “kalau ada
pembangunan-pembangunan gedung milik organisasi seperti Sekolah, atau
Masjid maka Anggota Pleno itu hanya sebagai penyantun”.
15. Setelah Dialog tersebut Kemudian Bawaslu Sumut menegaskan kembali kepada
Sdr. Muhammad Syahfii Siregar bahwa “Kita Penyelenggara Pemilu tetap tidak
boleh masuk sebagai pengurus organisasi apapun baik yang berbadan hukum,
maupun yang tidak berbadan hukum. Kalau hanya supaya bisa berperan
memberi sumbangan, kan tidak musti masuk sebagai pengurus atau apapaun
namanya dalam struktur organisasi”. Kemudian pertemuan dengan Sdr.
Muhammad Syahfii Siregar tersebut ditutup oleh Bawaslu Sumut dengan kalimat
“kalau begitu, karena ini sudah masuk aduannya ke DKPP, siap-siaplah
mengahdapi DKPP dan bagaimana putusan DKPP nantinya.”
[2.10.2] Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar
Saksi atas nama Ahmad Miftah Rizki Sitio diajukan oleh Pengadu adalah Staff (Tenaga
Kontrak) pada sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, sehingga Ketua majelis
memerintahkan posisi yang bersangkutan dalam sidang adalah sebagai pihak terkait
saja karena masih terikat dengan lembaga Bawaslu Kota Pematang Siantar, dalam
persidangan poihak terkait menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020
mendengar dan melihat langsung Teradu mengatakan kepada Pengadu dan salah satu
Staf Bawaslu Republik Indonesia bahwa dirinya sampai saat ini masih menjabat
sebagai Sekretaris di PATOGAR, dan bahkan mempersilahkan pengadu jika ingin
melaporkan nya ke DKPP RI
[2.10.3] Bawaslu Kota Pematangsiantar
Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar atas nama Junita Lila Sinaga pada pokoknya
menerangkan mengetahui Teradu telah mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi Pemuda Pancasila dari hasil perbincangan antara Teradu dengan dirinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak mengundurkan diri dari
Organisasi Kemasyarakatan (Al Wasliyah Kota Pematang Siantar) setelah terpilih
menjadi anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar masa jabatan Tahun 2018-2023,
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yaitu “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan“. Selanjutnya, Teradu juga diduga masih aktif
terlibat dalam kepengurusan organisasi Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar,
KAHMI Kota Pematang Siantar, dan Parsadaan Toga Siregar (Patogar) Kota
Pematangsiantar.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 18 Agustus 2018 telah
mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar periode 2016-2021 berkudukan sebagai Majelis Pendidikan
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota
Pematangsiantar Nomor: KEP.59-PD.AW-B.04/V/8/2016 karena terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Periode 2018-2023. Surat pengunduran diri
sebagai pengurus dibalas oleh Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar pada tanggal 3 September 2020 ditanda tangani oleh Drs. H.
Suriyatno, MM sebagai Ketua Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar dan menyatakan bahwa Teradu bukan lagi Pengurus Daerah Al
Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak 3 September
2018. Terkait kedudukan Teradu sebagai Anggota Pleno sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan Nomor: Kep. 903/PW-AW-B/XII/II/2020 tentang Pengesahan
Susunan Komposisi Personalia Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota
Pematangsiantar, Teradu tidak mengetahui jika namanya telah dicantumkan dalam
Surat Keputusan a quo. Terhadap hal tersebut, Teradu mengirim surat klarifikasi
kepada Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Alwashliyah Kota Pematangsiantar pada tanggal
18 September 2020 dan dibalas pada tanggal 21 September 2020 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa pencantuman nama Teradu merupakan bentuk inisiatif pengurus
sebagai bentuk kehormatan bagi Kader Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar
yang berprestasi dan Anggota Pleno bukan bagian pengurus yang terikat secara aktif
dalam kepengurusan sebagaimana diatur didalam AD/ART, serta jika Teradu tidak
berkenan menjadi Kader Kehormatan Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar
maka Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar akan
melakukan perubahan sebagaimana mestinya. Terkait kehadiran Teradu pada
perayaan HUT Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar yang ke 89 pada tanggal
24 Desember 2019 dengan mengenakan Peci berlambang Alwashliyah, Teradu
menerangkan bahwa hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menghargai
pemberian peci tersebut yang merupakan cinderamata dari Ketua Wilayah Al
Jam’iyatul Washliyah untuk semua undangan. Teradu menegaskan bahwa
kehadirannya pada acara HUT Al Jam’iyatul Washliyah dalam kapasitas sebagai Ketua
Bawaslu Kota Pematangsiantar yang juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses
atas Milad Al Jam’iyatul Washliyah ke 89. Selanjutnya terkait kehadiran Teradu pada
Rapat Koordinasi Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Juni 2020 di
kantor Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Pematangsiantar sebagaimana foto
yang diunggah oleh akun Facebook an. J. Pratama, Teradu menjelaskan bahwa
kehadirannya waktu itu hanya sekedar kebetulan. Saat itu, Teradu sedang menjemput
anaknya yang bersekolah di TK dan SD Al Jam’iyatul Washliyah yang kebetulan satu
komplek dengan tempat rapat tersebut berlangsung. Sehingga sambil menunggu,
Teradu bersilahturahmi dengan para pengurus yang ada di situ karena sebelumnya hal
yang sama sering Teradu lakukan setiap kali menjemput anak dari sekolah. Terhadap
dalil aduan Pengadu terkait keterlibatan Teradu dalam organisasi KAHMI (Korps
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dengan jabatan Wakil Sekretaris Umum, Teradu
menjelakan bahwa surat pengunduran diri sebagai Wakil Sekretaris Umum dari Majelis
Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar telah Teradu kirim sejak 24 Agustus 2018, dan
telah direspon pada tanggal 27 Agustus 2018 melalui Nomor : 50/A/MD KAHMI
PS/VIII/2018 Perihal Surat Keterangan Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh
Ketua Umum Anuwar Simangunsong, SH.I dan Sekretaris Umum Andi Lesmana SPd.I.
Mengenai bukti foto mengikuti kegiatan KFJS (KAHMI Forever Jalan Sehat) Teradu
membenarkan hal tersebut, namun kapasitas Teradu dalam kegiatan dimaksud
semata-mata untuk berolah raga. Teradu juga mengakui kegiatan tersebut merupakan
usulannya saat masih menjadi bagian dari pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar.
Terkait kedudukan Teradu sebagai Sekretaris pada Pimpinan Anak Cabang Pemuda
Pancasila Kecamatan Siantar Utara Periode 2017-2020. Teradu menerangkan bahwa
telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang
Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar Utara Periode 2017-2020 kepada Pengurus
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar pada tanggal 18
Agustus 2018 dan telah diterima oleh Pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda
Pancasila Kota Pematangsiantar saudara Jimmy S. Gultom tanggal 19 Agustus 2018.
Pada tanggal 25 September 2020, Teradu juga telah menyurati kembali ke Pengurus
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar agar dapat
menindaklanjuti surat pengunduran diri Teradu sebelumnya (tanggal 18 Agustus 2018)
dan mencoret nama Teradu dalam SK kepengurusan. Namun hingga saat ini, surat
pengunduran diri Teradu belum mendapat respon. Sementara terkait keterlibatan
Teradu sebagai Koordinator Patogar Kecamatan Siantar Utara. Teradu menjelaskan
bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Pengurus Patogar Kota Pematangsiantar
yang dibuktikan dengan surat pengunduran tanggal 19 Agustus 2018. Namun hingga
saat ini belum ada surat balasan dari Pengurus Patogar Kota Pematangsiantar. Pada
tanggal 25 September 2020, Teradu juga telah mengirimkan kembali surat
permohonan jawaban atas pengunduran diri saya kepada Pengurus Parsadaan Toga
Siregar (Patogar) Kota Pematangsiantar. Teradu menegaskan, bahwa dirinya tidak
pernah menerima surat keputusan dari pengurus Patogar Kota Pematangsiantar
tentang struktur kepengurusan Patogar. Penyematan jabatan Sekretaris sekaligus
merangkap sebagai Koordinator Patogar Kecamatan Siantar Utara diberikan
berdasarkan penunjukan secara lisan tanpa adanya SK. Terhadap aduan Pengadu
yang mengutip ucapan Teradu disebuah warung Kopi yang menyatakan Teradu masih
menjabat sebagai Sekretaris Patogar, Teradu membenarkan pernyataan tersebut.
Teradu beralasan pada saat itu belum menerima surat balasan pengunduran diri dari
Patogar Kota Pematangsiantar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti,
terungkap fakta Teradu terbukti belum mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar sebagaimana Surat
Keputusan Nomor: Kep.903/PW-AW-B/XII/II/2020, Pemuda Pancasila Kota
Pematangsiantar, KAHMI Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wilayah
KAHMI Sumatera Utara Nomor : 62/SK/MW KAHMI SU/9/2016, dan Patogar
(Parsadaan Toga Siregar) Kota Pematangsiantar. Teradu tidak dapat menunjukkan
dokumen yang menerangkan bahwa Teradu secara sah telah mengundurkan diri
sebagai pengurus organisasi Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar, Pemuda
Pancasila Kota Pematangsiantar, KAHMI Kota Pematangsiantar, dan Patogar Kota
Pematangsiantar. Selanjutnya, terungkap fakta bahwa Teradu tidak mengindahkan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak
mematuhi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2665/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017
tentang Pengunduran Diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan pasca
pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Surat Nomor
0030/K.Bawaslu.Prov.SU/TU.00.01/04/2020 perihal Pengunduran Diri Dari
Kepengurusan Ormas dan Pemberhentian Sementara Sebagai PNS yang disampaikan
oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 3 April 2020. Terungkap
fakta, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu terhitung 14 (empat
belas) hari sejak surat diterbitkan, Teradu belum menyerahkan dokumen pengunduran
diri sebagai pengurus organisasi sebagaimana disyaratkan dalam Surat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tanggal 3 April 2020 yang terdiri dari surat pengunduran diri
dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,
surat pernyataan telah mengundurkan diri, dan surat keputusan pemberhentian dari
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Selain
itu, terkait permasalahan a quo, Teradu juga pernah dilakukan klarifikasi oleh Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas aduan masyarakat pada tanggal 11
Maret 2020 dan klarifikasi kebenaran informasi aduan ke DKPP pada tanggal 29
Agustus 2020. Terhadap fakta tersebut DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang
tidak mengindahkan norma undang-undang yang wajib ditaati sebagai syarat menjadi
anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, serta tidak taat pada perintah atasan, tidak
dibenarkan menurut etika dan hukum. Sikap dan tindakan Teradu berpotensi menjadi
contoh buruk bagi penegakan undang-undang dan wibawa lembaga Badan Pengawas
Pemilu. Teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat
menjadi anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya Teradu wajib
memedomani ketentuan perundang-undangan tersebut dengan menyerahkan dokumen
pengunduran diri sebagai pengurus organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. Teradu
seharusnya dapat memahami bahwa tercantumnya nama Teradu dalam struktur
kepengurusan organisasi kemasyarakatan menjadi halangan Teradu untuk menjabat
sebagai penyelenggara pemilu karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan
praduga terkait kemandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15
huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota
Pematangsiantar dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhammad
Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan
surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al
Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila
Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan
Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima
oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid
Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir