Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.76/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Pematangsiantar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwas Kota Pematangsiantar; [4.1.2] Para Teradu beserta Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar diduga memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji staf sekretariat atas nama Hengky Sibarani sementara yang bersangkutan tidak aktif selama 2 (dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis tanpa sepengatahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah berselang 2 (dua) bulan staf tersebut kembali bekerja seperti biasa; [4.1.3] Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering memeluk, merangkul dan mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor baik secara sembunyi maupun di depan umum.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 2; Pasal 3
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elfin Eduard Pasaribu selaku Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembinaan kepada Pihak Terkait atas nama Adi Kesuma selaku Bendahara Pembantu Panwas Kota Pematangsiantar sesuai dengan perund
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 76/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
77/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 76/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Chikita Basma Pane
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Eks. Staf Panwas Kota
Pematangsiantar
Alamat : Jl. Melanthon Siregar Gg. Cantik Manis No. 44
Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Junita Lila Sinaga
Jabatan : Ketua Panwas Kota Pematangsiantar
Alamat Kantor : Jl. Regu No. 24b, Kota Pematangsiantar,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elfin Eduard Pasaribu
Jabatan : Anggota Panwas Kota Pematangsiantar
Alamat Kantor : Jl. Regu No. 24b, Kota Pematangsiantar,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I-II disebut sebagai------------------------------ Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan
terhadap 6 orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang
guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar;
2. Bahwa para Teradu beserta Kasek Panwas Kota Pematangsiantar diduga
memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji kepada salah seorang
staf sekretariat a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 bulan karena
membawa kawin lari anak gadis tanpa sepengatahuan orang tuanya ke
Jakarta dan setelah 2 bulan berselang staf tersebut kembali bekerja seperti
biasa;
3. Bahwa Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan
seorang staf lainnya bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering
memeluk, merangkul dan mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor
baik secara tersembunyi, tidak didepan orang banyak maupun didepan
orang banyak. Bahkan Teradu II pernah mengatakan kepada Pengadu untuk
mengajak kawin lari;
4. Bahwa Teradu II, Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf pernah
beberapa kali melakukan perjudian di lingkungan kantor hingga diketahui
oleh tetangga kantor yang secara kebetulan adalah Rumah Dinas Kapolres
Kabupaten Simalungun sampai mendapat peringatan kepada Teradu I;
5. Bahwa Pengadu dan beberapa staf lain kerja lembur sampai jauh malam
bahkan sampai pagi hari kemudian undangan dan tugas-tugas ke KPU ranpa
adanya pendampingan dari para Teradu dan Kepala Sekretariat;
6. Bahwa sampai saat ini para staf Sekretariat belum menerima SK Penugasan
sebagai staf Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar sampai dengan
Pengadu mengundurkan diri sebagai staf SK tersebut belum diterima.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Screenshoot SMS a.n Panwas Pak Adi;
2. Bukti P-2 : Screenshot SMS a.n Bg Hengki 2;
3. Bukti P-3 : Screenshot WA Group Secret !.
4. Bukti P-4 : Screenshot WA a.n Kak Meli.
5. Bukti P-5 : Copy Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor 120/Panwaslih-
30/KP.01.00/01/2018 tentang Pemberhentian Staf
Sekretariat Tenaga Teknis Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubenur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
6. Bukti P-6 : Screenshot WA Group Secret !;
7. Bukti P-7 : Bukti percakapan Rekaman;
8. Bukti P-8 : Surat Permintaan Klarifikasi untuk Bawaslu Provinsi
Sumut.
KESIMPULAN PENGADU
I. Teradu I membantah adanya pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 orang
staf Panwas Kota Pematangsiantar dengan melampirkan bukti PT-1
- Bahwa benar adanya gaji kami ditransfer ke rekening masing-masing
sesuai besaran gaji berdasarkan RAB. Tetapi, setelah gaji tersebut
ditransfer kami melakukan penarikan kembali untuk diserahkan
semuanya kepada Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar, lalu
Bendahara akan membagikan gaji kami masing-masing yang berbeda
besaran angkanya berdasarkan beban kerja yang sudah ditetapkan oleh
Komisioner, dimana kami semua mempunyai jabatan yang sama sebagai
Staf Panwaslih Kota Pematangsiantar.
- Pada bulan Desember 2017, hadirlah supir pribadi Ketua Panwaslih Kota
Pematangsiantar, perlu untuk diketahui pemotongan gaji staf tersebut
diatas sebanyak 6 orang untuk subsidi silang termasuk guna membayar
gaji supir pribadi (MR.X) Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar. Bisa
dilihat dari bukti yang saya lampirkan dibawah ini, dimana saya
mendapatkan ini dari Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar dan
saya selaku staf keuangan.
II. Bahwa Teradu membantah adanya memberikan dukungan dengan cara tetap
mentransfer kepada salah seorang staf a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir
selama 2 bulan karena membawa lari anak gadis tanpa sepengetahuan orang
tuanya ke Jakarta. Teradu melimpahkan tuduhan ini kepada Kepala
Sekretariat Panwaslih Kota Pematangsiantar selaku yang mempunyai
kewenangan.
- Perlu diketahui bahwa untuk perbedaan penggajian staf sesuai beban
kerja yang pernah dirapatkan di awal mulainya kantor ini berjalan sudah
dicampuri oleh Komisioner dimana mereka sangat menyadari adanya
pakta integritas yang tidak boleh dicampuri oleh mereka. Apalagi
mengenai staf yang tidak hadir selama 2 bulan tetapi tetap dibayar
gajinya.
- Teradu melampirkan surat pernyataan izin cuti menikah (PT-5) kepada
Kepala Sekretariat, tertulis tanggal 17 November 2017. Pengadu tidak
yakin surat tersebut dibuat berdasarkan tanggal tersebut. Dan apakah
wajar seorang staf/karyawan mengambil cuti nikah sebanyak 2 bulan?
Mengapa Komisioner tidak mempertanyakan kepada Kepala Sekretariat
atas ketidakhadiran dan ketoleransian yang sangat besar kepada staf
tersebut jikalau tidak mereka ( Komisioner ) sendiri yang campur tangan
atau dukungan dalam pemberian izin tersebut.
III. Bahwa Teradu II membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap
saya Pengadu dan staf lainnya a.n Helga Meuricilia Togatorop, dimana Teradu
mengatakan melakukan hal-hal tersebut atas dasar keakraban berdasarkan
kasih sayang seperti antara abang dan adik.
- Saya Pengadu yang bisa merasakan langsung bagaimana tindakan yang
dilakukan Teradu II adalah tindakan pelecehan. Memeluk, merangkul dan
mendekap saya. Dan staf lainnya yang juga korban a.n Helga juga
mengakui dan merasakan hal yang sama seperti saya, bahwa Teradu
melakukan tindakan pelecehan.
- Teradu II menghadirkan saksi di pihak Teradu II yaitu staf non-PNS a.n
Fifi Febiola Damanik untuk mendukung pernyataan Teradu II yang tidak
melakukan pelecehan. Tetapi saksi tidak membenarkan pernyataan
Teradu II, dikarenakan saksi juga mengakui dan merasakan hal yang
sama seperti saya. Saksi a.n Fifi Febiola Damanik tidak sering diganggu
berhubung FIFI adalah staf langsung dari Kordiv. Teradu II.
- Teradu II juga meghadirkan saksi di pihak Teradu II yaitu staf PNS a.n Refi
Agustini, dimana Teradu II mengatakan bahwa melakukan hal tersebut
kepada semua staf atas dasar keakraban. Tetapi saksi tidak membenarkan
pernyataan Teradu II, saksi menyatakan tidak pernah dipeluk atau
dirangkul atau dicium oleh Teradu II melainkan hanya ditepuk-tepuk
bahunya.
- Dari pernyataan Pengadu, Korban, dan Saksi dapat dilihat bahwa Teradu
II melakukan tindakan pelecehan tersebut hanya kepada staf perempuan
yang belum menikah.
IV. Bahwa Teradu II, Kepala Sekretariat dan Bendahara membantah telah
melakukan perjudian (bermain Leng) di lingkungan kantor Panwaslih Kota
Pematangsiantar hingga mendapat teguran dari tetangga kantor yang secara
kebetulan adalah Rumah Dinas Kapolres Simalungun dan Ketua Panwaslih
Pematangsiantar melakukan klarifikasi dalam rapat internal untuk
menyampaikan teguran tersebut kepada kami semua. Teradu I dan II dan
Pihak Terkait berdalih hanya ngumpul bermain kartu biasa untuk mengisi
kekosongan waktu menunggu verfikasi faktual dengan pihak KPU, dimana
yang kalah disuruh jongkok.
- Didalam persidangan ketika Majelis bertanya kepada Teradu II kartu apa
yang dimainkan, Teradu II menjawab Joker. Apakah ada main Leng?
Teradu II menjawab spontan bahwa mereka juga bermain Leng. Dari
jawaban spontanitas Teradu II bisa dilhat bahwa benar adanya mereka
telah melakukan perjudian dilingkungan kantor.
- Pengadu pernah menyaksikan sekali perjudian tersebut, dimana mereka
berjudi diruangan dapur kantor duduk dilantai beralaskan tikar. Terlihat
jelas disitu ada kartu untuk bermain dan juga sejumlah uang.
V. Bahwa Teradu I dan II menolak pernyataan Pengadu dengan melakukan
pembiaran dan tidak ada pendampingan terhadap Pengadu dan staf lainnya
bekerja sampai jauh malam dan pagi hari. Dan juga terkait undangan dan
tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar.
- Benar adanya bahwa Komisioner melakukan pembiaran dan tidak
mendampingi Pengadu dan Staf lainnya ketika bekerja lembur sampai
jauh malam dan pagi hari. Disini Pengadu tidak punya bukti terkait
pengaduan ini, yang hanya bisa dibuktikan dengan suara dari staf lainnya
yang lembur.
- Benar adanya bahwa Komisioner melakukan pembiaran dan tidak
mendampingi Pengadu dan Staf lainnya terkait undangan dan tugas
pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar, yang merupakan Tupoksi
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) yaitu
Bapak Muslimin Akbar. Ketika Pengadu dan Staf Lainnya menghadiri
undangan dan tugas pengawasan dengan pihak KPU, sebelum turun ke
lapangan baik Komisioner ataupun khususnya Kordiv. PHL, tidak
membimbing atau mengarahkan apa yang harus Pengadu dan Staf lainnya
dalam melaksanakan tugas. Mereka melepaskan kami kelapangan tanpa
melakukan pendampingan, sehingga pihak KPU Kota Pematangsiantar-lah
yang mengajari dan membimbing kami dalam melaksanakan tugas.
- Perlu untuk diketahui bahwa setiap kali Pengadu dan Staf lainnya ketika
melaksanakan tugas lapangan, tidak dibekali dengan SPT ( Surat Perintah
Tugas ), sehingga kami tidak mengetahui berapa banyaknya SPPD yang
harus kami terima.
VI. Bahwa didalam point C6 point (a) Teradu dikatakan Pengadu tidak benar
mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat dengan
melampirkan bukti PT-8 Berita Acara Pleno No. 111/BA-
Pleno/PANWASLIH/2018.
- Pengadu tidak pernah merasa mengundurkan diri, tetapi dipecat oleh
Komisioner berdasarkan Rapat Pleno melalui pernyataan Ketua Panwaslih
Kota Pematangsiantar, yang dapat didengar dari rekaman Pengadu yang
datang kerumah pribadi Teradu I pada tanggal 1 Februari 2018 pukul
19.45 WIB untuk meminta penjelasan keputusan sanksi yang berpihak.
Bahkan Teradu I sedikit memaksacPengadu untuk mengundurkan diri
agar tidak banyak pertanyaan. Keesokan harinya tanggal 2 Februari 2018
pukul 10.24 Pengadu mengirimkan sms kepada Teradu I bahwasanya
Pengadu tidak dapat memenuhi permintaannya untuk mengundurkan diri
karena Pengadu masih ingin tetap bekerja di Panwaslih Kota
Pematangsiantar. Dan pukul 11.05 WIB Teradu I membalas sms dan
mengatakan akan mengeluarkan surat pemberhentian Pengadu.
Kemudian Pengadu membalas sms tersebut untuk melampirkan BAP
Pemecatan Pengadu dengan Surat Pemberhentian. Tetapi BAP Pemecatan
tersebut sampai sekarang tidak diberikan.
- Teradu melampirkan bukti PT-8 Berita Acara Pleno dengan No. 111/BA-
Pleno/PANWASLIH/2018, sebagai dasar pemecatan Pengadu yang isinya
tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemecatan Pengadu. Bahkan
saya perhatikan PT-8 bukanlah bernomor surat No. 111/BA-
Pleno/PANWASLIH/2018 melainkan dengan berita acara pleno No.
02/PANWASLIH-PS/09/2017. Disini terlihat kejanggalan yang sangat
jelas, bisa dilihat dari Surat Pemberhentian Pengadu (terlampir) diambil
berdasarkan BAP No. 111/BA-Pleno/PANWASLIH-30/01/2018 yang tidak
ada hubungannya dengan bukti PT-8.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
POKOK ADUAN PENGADU
Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat Persidangan DKPP tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mempelajari pokok-pokok pengaduan dari
Pengadu tentang perbuatan-perbuatan yang dituduh dilakukan oleh para
Teradu kami Teradu I dan II merasa Keberatan dan menolak dengan tegas
jika dikatakan oleh Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan
Pemotongan Gaji setiap bulannya terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota
Pematangsiantar (bukti PT-1);
2. Bahwa selanjutnya terhadap tuduhan Pengadu terhadap para Teradu, Supir
Ketua Panwaslih Kota Pematang Siantar bernama Junaidi Mariscander
Sinaga juga memberi pernyataaan bahwa tidak benar menerima gaji dari
Panwaslih kota Pematang Siantar. (Terlampir Bukti PT- 3);
3. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu beserta Kasek
Panwas Kota Pematang Siantar memberi dukungan dengan cara tetap
mentransfer gaji kepada salah seorang staf sekretariat a.n Hengky Sibarani
yang tidak hadir selama 2 (dua) bulan karena membawa kawin lari anak
gadis tanpa sepengetahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah 2 (dua)
bulan berselang staf tersebut kembali bekerja seperti biasa adalah hal yang
mengada-ada, karena secara tupoksi untuk membayar hak-hak staf dan
komisioner di Panwaslih Kota Pematangsiantar (termasuk gaji) adalah
merupakan kewenangan Kepala sekretariat beserta dengan Bendahara
Panwaslih Kota Pematangsiantar.
4. Hal ini juga dapat kami sampaikan mengingat untuk urusan keuangan tidak
pernah dicampuri oleh Komisioner Panwaslih Kota Pematangsiantar Sesuai
dengan pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh Para Teradu;
5. Bahwa selain itu perlu dijelaskan juga mengenai pembayaran gaji a.n Hengky
Sibarani sepenuhnya bukan merupakan wewenang dari para Teradu, hal ini
dapat dilihat dari tanda terima pembayaran gaji yang hanya ditandatangani
oleh kepala sekretariat dan bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar
(Bukti PT-4);
6. Bahwa tentang alasan ketidak hadiran staf a.n Hengky Sibarani
sepengetahuan para Teradu adalah karena akan melaksanakan pernikahan
(terlampir surat izin cuti sebagai Bukti PT-5);
7. Bahwa mengenai tuduhan Pengadu kepada Teradu II yang sering melakukan
pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf lainnya bernama Helga
Meuricilia Togatorop adalah tidak benar dan mengada ada. Karena telah
berpotensi merusak reputasi teradu II.
8. Bahwa teradu II bersama Komisioner lainnya terhadap seluruh staff telah
membuat suasana kerja dengan rasa kebersamaan, kepeduliaan dan penuh
perhatian sehingga tidak ada batasan antara staff dan pimpinan melainkan
sikap antara abang, adik dan kakak. Semua sikap ini hanya semata
berdasarkan kasih sayang dan keabraban dan sama sekali tidak bermaksud
melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pengadu.
9. Selanjutnya mengenai tuduhan Pengadu terhadap Teradu II, Kepala
Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf yang beberapa kali pernah
melakukan perjudian di lingkungan kantor Panwaslih Kota Pematang Siantar
adalah tuduhan yang berlebihan dan terlalu membesar-besarkan keadaan.
Seingat teradu II pernah melihat teman-teman ngumpul bermain kartu dan
ikut bergabung tetapi bukan bermain judi melainkan siapa yang kalah
disuruh jongkok. Hal itu dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu
saja seperti yang tertuang dalam Surat pernyataan 6 orang staf (terlampir
surat pernyataan sebagai Bukti PT- 6);
10. Bahwa selanjutnya Teradu I dan II menolak dengan tegas dan tidak
menerima pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa ada pembiaran dan
tidak ada pendampingan terhadap pengadu dan Staf lainnya yang bekerja
sampai jauh malam bahkan sampai pagi hari. Bahwa terkait undangan dan
tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar telah mempunyai tugas
pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing komisioner. Dimana mengenai
pengawasan di KPU kota Pemtangsiantar dikoordinir oleh Komisioner
Panwaslih Kota Pematang Siantar yaitu Koordinator divisi Pencegahan dan
Hubungan antar lembaga (PHL) yaitu Sdra. Muslimin Akbar. Dalam tugas-
tugas tersebut dibantu oleh staf divisi PHL an Nasib Bahri, Randy dan Akbar.
11. Bahwa mengenai pernyataan Pengadu tentang staf sekretariat yang belum
menerima SK Penugasan sebagai Staf Sekretariat Panwaslih Kota Pematang
Siantar sampai Pengadu diberhentikan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu sebagaimana yang disampaikan dalam point ini adalah
tidak benar mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh Kepala
Sekretariat dengan dasar pengaduan dan laporan dari Istri Bendahara
Panwaslih Kota Pematang Siantar bernama Adi Kesuma; (terlampir
Surat Pengaduan Istri Bendahara dan print out screenshot dan
percakapan lewat WA antara PENGADU dan Bendahara an Adi Kesuma
dan percakapan lewat WA antara PENGADU dengan Istri Bendahara
sebagai Bukti PT-7 serta Berita Acara rapat Pleno No.111/BA-
Pleno/PANWASLIH/I/2018 sebagai Bukti PT-8);
b. Bahwa mengenai SK Penugasan staf Sekretariat Panwaslih adalah
menjadi Tupoksi dari Kepala Kesekretariatan Panwaslih Kota Pematang
Siantar yang sejak tanggal 15 September 2017 sudah diterbitkan oleh
Kepala Kesekretariatan Panwaslih Kota Pematang Siantar (terlampir
Bukti PT-9).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memerintahkan Pengadu memohon maaf dan memulihkan (merehabilitasi)
nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
PT-1 s.d PT-9 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. PT-1 Surat Pernyataan bermaterai atas nama Fifi Febiola Damanik,
Ahmad Ganni, Prima Masfelaguna Hondro, Randy Rahman
Harahap dan Daftar tanda terima tunjangan kehormatan
pelaksana teknis Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam
rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018
bulan Oktober dan Desember 2017;
2. PT-2 Copy slip Penyetoran Deposit Bank BRI Syariah atas nama
Randy Rahman Harahap, Formulir Setoran Rekening Bank
BNI atas nama Chikita Basma Pane, Bukti Setoran Bank
SUMUT atas nama Fifi Febiola Damanik; Bukti Setoran Bank
SUMUT atas nama Ahmad Ganni Daulay;
3. PT-3 Surat Pernyataan atas nama Junaidi Mariscander Sinaga;
4. PT-4 Daftar tanda terima tunjangan kehormatan pelaksana teknis
Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam rangka pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 bulan Nopember
2017;
5. PT-5 Copy Surat Cuti a.n Hengky Sibarani tanggal 17 November
2017;
6. PT-6 Copy Surat Pernyataan bermaterai a.n Ilhamsyahputra
Harahap, Adi Kesuma, Hengki Sibarani, Nasib Bahri
Hutagalung, Zulkifli Sitopu, dan Randy Harahap tanggal 16
Maret 2018;
7. PT-7 Surat laporan atas nama Dewi kepada Ketua Panwas Kota
Pematangsiantar tanggal 12 Januari 2018 dan Screenshoot
WA antara Pengadu dan Bendahara;
8. PT-8 Copy Berita Acara rapat Pleno No.111/BA-
Pleno/PANWASLIH/I/2018 tanggal 14 September 2017;
9. PT-9 Copy Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor 01/PANWASLIH-
30/KP.03.07/09/2017 tentang Pengangkatan Pegawai
Sekretariat Non PNS Pengawas Pemilihan Kota
Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019.
KESIMPULAN PARA TERADU
1. JUNITA LILA SINAGA
1) Dari Fakta persidangan jelas sebagai berikut :
A. Bahwa pada pokok Pengaduan pada Point C1 sebagaimana yang
disampaikan pengadu bahwa diduga adanya pemotongan gaji staff
untuk membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota
pematangsiantar.
B. Bahwa pernyataan pengadu tentang pemotongan gaji untuk membayar
gaji supir pribadi teradu I tidak dapat dibuktikan di persidangan dan
hal ini hanya tuduhan Palsu dan mengada-ada. Karena pengadu tidak
dapat memperlihatkan bukti–bukti yang berdasarkan hukum.
Perlu teradu I sampaikan kembali kepada Majelis bahwa supir atas
nama Junaidy Maris Cander Sinaga tidak pernah terdaftar dan atau
masuk dalam daftar di sekretatiat Panwaslih dan tidak pernah
menerima gaji dari Panwaslih Kota Pematangsiantar. Hal ini juga telah
disampaikan supir tersebut dalam surat pernyataannya (bukti PT 1)
Bahwa supir mulai bekerja di bulan Desember 2017 Sedangkan staf
membuat kesepakatan pada bulan September 2017 dan supir
menerima gaji setiap awal bulan sedangkan staf menerima gaji
pertengahan bulan atau akhir bulan hal ini dapat dilihat dalam
pembuktian daftar slip setoran bank.
C. Bahwa pokok pengaduan yang disampaikan pengadu saat
dipersidangan di sampaikan adanya pemotongan gaji staf Hal tersebut
adalah merupakan Tanggung jawab dari Kasek & Bendahara Panwaslih
Kota Pematangsiantar. Bahwa Pada saat RAB sudah turun dari
Bawaslu Provinsi, Kasek Meminta agar dibuat rapat seluruh staf ,
karena jumlah staf melebihi dari jumlah yang ditampung dari anggaran.
Padahal staf telah berkerja hampir 1 bulan dan dalam hal ini teradu I
sebagai Ketua hanya membuka rapat tersebut, namun yang membuat
kesepakatan tersebut adalah staf berdasarkan keinginan mereka
sendiri. Kami selaku komisioner tidak ada mencampuri dan atau
mengambil / mendapat keuntungan dari pemotongan tersebut.
D. Bahwa dalam hal keuangan teradu I tidak pernah mencampuri karena
jelas dan tegas di sampaikan dalam Fakta integritas menyatakan bahwa
para Teradu selaku Komisioner Kabupaten / kota tidak bisa
mencampuri keuangan yang merupakan Tupoksi Kepala
kesekretariatan & Bendahara.
2) Bahwa pokok pengaduan pada point C2 tentang ijin cuti atas nama
Hengki Sibarani memang benar diberitahukan oleh Kasek selalu
penanggung jawab kesekretariatan namun dalam hal penggajian teradu I
selaku Ketua sama sekali tidak mengetahui karena dalam hal penggajian
dan laporan keuangan adalah tupoksi Kasek & Bendahara dan tidak ada
melibatkan Ketua seperti yang kami sampaikan dalam lampiran
pembuktian PT-4 Laporan bukti tanda terima gaji staff .
3) Bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan pada teradu II tidak saya
ketahui sama sekali.
4) Bahwa tentang perjudian yang dituduhkan pengadu, tidak saya ketahui
dan tidak benar pernah mendapat peringatan dari tetangga kantor ini
(Rumah Dinas Kapolres Simalungun)
5) Bahwa dalam aduan yang disampaikan pada pokok Pengaduan point C5
merupakan tuduhan yang tidak beralamat kepada teradu I dan II. Dimana
Pengadu mengetahui dan menyadari bahwa tugas, wewenang dan
tanggung jawab tentang adanya undangan dan tugas –tugas pengawasan
di KPU Kota merupakan tanggungjawab Koordinator divisi Pencegahan
Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) yaitu Muslimin Akbar. Sehingga
patut diragukan bahwa pengaduan ini mengada-ada dan hanya ingin
menyudutkan para teradu I dan II.
6) Bahwa sebagaimana Poin ke 5(lima) diatas Perlu Teradu I sampaikan
Kehadapan Majelis Etik yang terhormat bahwa tugas-tugas pengawasan
tersebut seharusnya menjadi Tanggungjawab daripada Kordiv PHL atas
Nama Muslimin Akbar namun karena Saudara Muslimin Akbar pernah
tidak masuk Beberapa hari dan terkadang masuk kerja dengan waktu
yang tidak maksimal dengan alasan kondisi kesehatan maka kami selaku
Anggota Panwaslih melakukan Back Up tugas-tugasnya, namun akan
Tetapi ketika Dipersidangan etik yang lalu Saudara Muslimin Akbar
selaku Pihak Terkait tidak ada menjelaskan apapun terkait hal ini dan
terkesan diam tanpa mengklarifikasi hal tersebut kehadapan Majelis Etik
yang terhormat.
7) Bahwa pengaduan yang disampaikan pada pokok pengaduan pada point
C6 tentang staff sekretariat belum menerima surat keputusan (SK)
penugasan sebagai staff kesekretariatan. Bukan merupakan kewenangan
para teradu I dan II. Melainkan kewenangan Kepala Sekretariat dalam
mengeluarkan SK staf kesekretariatan. (bukti PT-8 dan PT-9).
8) Bahwa apa yang disampaikan pengadu dalam aduannya pada pokok
pengaduan point C6 Pengadu bukanlah mengundurkan diri melainkan
diberhentikan karena atas aduan dari istri bendahara bernama Dewi
sesuai dengan pembuktian yang kami sampaikan dalam jawaban tanggal
17 April 2018 dan Bahkan di depan persidangan juga pengadu mengakui
dengan tegas dan terang bahwa pengadu berpacaran dengan bendahara
yang sudah beristri dan juga jika melihat isi Chat Pengadu dan Bendahara
yang diungkap oleh Istri bendahara (Bukti PT-3) bahwa Hubungan
Pacaran antara Pengadu dan Bendahara Sudah mengarah ke Perbuatan
layaknya dilakukan oleh seorang Suami dan Isteri dan hal ini merupakan
hal Perbuatan yang memalukan dan berpotensi akan mencoreng nama
Baik Panwaslih Kota Pematangsiantar
9) Bahwa istri bendahara sudah berupaya menyelesaikan secara pribadi,
malah mendapat ancaman dari pengadu, sesuai bukti yang telah
dilampirkan dalam jawaban. Berdasarkan aduan dari istri bendahara saya
telah melakukan klarifikasi kepada pengadu dan bendahara kemudian
dirapatkan dalam pleno komisioner merekomendasikan agar keduanya
diberhentikan, karena telah mempermalukan dan mencoreng nama baik
Panwaslih Kota Siantar sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu no 6
Tahun 2017. Namun sebelum diputuskan Kasek bermohon agar
bendahara jangan dipecat berhubungan laporan dan pertanggung jawaban
keuangan yang belum selesai dipertanggung jawabkan , sehingga di
sepakati oleh ke 3 komisioner dalam rapat Pleno memberhentikan
pengadu dan memberi surat peringatan I kepada Bendahara adapun
kepada Bendahara diberikan Sanksi Peringatan I adalah karena
berdasarkan Permintaan Kepala Sekretariat Panwaslih Kota
Pematangsiantar yangmana jika dilakukan Pemecatan terhadap
Bendahara maka berdampak pada Laporan keuangan yang belum selesai
dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja
laporan keuangan panwaslih Kota Pematangsiantar.
10) Perlu teradu I sampaikan sebelum rapat pleno teradu I sudah pernah
mengusulkan kepada pengadu untuk mengundurkan diri dengan
pertimbangan jangan sampai pengadu diketahui publik, Hal ini diusulkan
teradu I kepada pengadu karena mengingat masa depan pengadu yang
masih Muda dan biar lebih fokus menyelesaikan permasalahan ini dengan
isteri Bendahara dan Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar
2. ELFIN EDUARD PASARIBU
1) Bahwa persidangan pertama perkara etik Nomor : 76/DKPP-PKE-VI/2018
telah dilaksanakan pada 17 April 2018;
2) Bahwa Pengadu didalam Persidangan Etik beberapa Waktu yang lalu ada
menghadirkan Bukti Copy screen shot percakapan whats up (WA) dengan
beberapa orang yang mana tidak didukung dengan memperlihatkan
keaslian daripada percakapan WA dari Hand Phone (HP) yang telah
dilakukan Screen Shot oleh Pengadu;
3) Bahwa dari proses acara persidangan etik tersebut khusus bukti copy
screen shot percakapan whats up (WA) dengan orang lain (ic. Kak Mely)
bukan dengan Teradu II (bukti P4) yang mana menurut Pengadu Bukti
tersebut menjelaskan bahwa teradu II pernah melakukan pelecehan
seksual kepada pengadu adalah Sangat Tidak Berdasar;
4) Bahwa sebagaimana dalam poin 2(dua) tersebut diatas oleh Teradu II
setelah membaca dan melihat copy screen shot WA yang diajukan
pengadu sebagai bukti, maka teradu II memberikan analisa/Pendapat
hukum antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa jelas bukti screen shot WA yang disampaikan pengadu sudah
selayaknya dan sepatutnya tidak dapat dijadikan bukti untuk
mendalilkan aduannya karena tidak ada didukung dengan Asli
daripada Screen Shot WA yang harusnya juga diperlihatkan di
Persidangan Etik beberapa waktu yang lalu;
b. Bahwa selanjutnya bukti screenshot WA sebagaimana yang
disampaikan pengadu sangat JELAS tidak ada hubungannya dengan
dalil aduan yang disampaikan pengadu. Dimana bila kita melihat isi
conten percakapan itu hanyalah percakapan(Chat) WA Pengadu
dengan orang yang disebut Kak Mely yang sama sekali orang yang
saya tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan dalil aduan terkait
Pelecehan Seksual yang dimaksudkan atau dengan kata lain secara
Terang tidak memiliki KUALITAS Bukti sehingga tidak dapat
membuktikan/menerangkan apapun;
c. Bahwa Teradu II perlu menyampaikan kehadapan majelis Etik Yang
terhormat, selanjutnya terkait bukti screen shot WA yang disampaikan
Pengadu antara Pengadu dengan yang bernama Kak MELY, menurut
Teradu II sangat patut diragukan kebenarannya karena bukti tersebut
tidak jelas menerangkan Kapan waktu(Hari/Tanggal, Bulan dan
Tahun) kejadian percakapan WA tersebut itu dilakukan, Hal ini jelas
telah berbeda dengan bukti-bukti screen shot WA lainnya yang
diajukan pengadu sebagai pembuktian. Dimana bukti screen shot
lainnya memiliki waktu, hari/tanggal, bulan dan Tahun tentang kapan
waktu kejadian percakapan;
d. Bahwa terhadap huruf a, b, dan C tersebut diatas maka menurut
Teradu II dengan secara Tegas dan Jelas bahwa pengadu tidak dapat
membuktikan dalil Pengaduan terkait Pelecehan seksual yang
dimaksud oleh Pengadu terhadap Teradu II karena tidak berdasarkan
kebenarannya dihadapan hukum;
e. Bahwa dalam persidangan etik yang lalu, dengan Terang dan Nyata di
depan Majelis Etik yang Mulia, Pengadu mengaku dan menjelaskan
bahwa pengadu tidak memiliki asli daripada bukti-bukti yang berdasar
pada hukum terkait adanya pelecehan seksual yang dituduhkan
kepada teradu II. Sehingga hal ini patut dikatakan telah memberikan
Tuduhan yang tidak berdasar bagi Teradu II yangmana berpotensi
memberikan kerugian Besar bagi Teradu II selaku Pengawas Pemilihan
maupun bagi keluarga Teradu II yang juga telah mengetehui hal
pengaduan ini;
5) Bahwa didalam Persidangan Etik beberapa waktu yang lalu Teradu II telah
mengajukan Saksi-saksi yakni Saksi I an. Fifi Damanik dan Saksi II an.
Refi Harahap;
6) Bahwa menurut keterangan saksi I an Fifi Damanik telah menerangkan
bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui teradu II melakukan
pelecehan seksual kepada pengadu;
7) Bahwa keterangan saksi II an Refi Harahap menerangkan bahwa saksi
tidak pernah melihat dan mengetahui teradu II melakukan pelecehan
seksual kepada pengadu;
8) Bahwa, Sebagaimana yang diterangkan teradu II di depan persidangan,
menurut seingat teradu II pernah ada memegang bahu rekan kerja baik
perempuan maupun laki-laki hanya semata-mata ingin menjalin
kedekatan dan keakraban dalam membangun komunikasi bersama rekan
kerja dan hal ini dilakukan bukan ditempat tertutup melainkan ditempat
terbuka dan hal ini juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi II an Refi
yang menerangkan bahwa teradu II kadang mau memegang bahu saat
bercanda tanpa ada maksud melecehkan orang lain;
9) Bahwa sebagaimana pada Pokok pengaduan C4 dalam fakta persidangan
terkait tuduhan pengadu, bahwa teradu II bersama Kepala
Kesekretariatan, Bendahara dan beberapa staff lainnya yang dituduh
melakukan perjudian. Bahwa perlu Teradu II sampaikan kehadapan
Majelis Etik yang terhormat antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa keterangan yang disampaikan pengadu adalah Tidak Benar
dan terkesan Mengada-ada karena tanpa adanya Saksi-saksi yang
melihat maupun adanya bukti-bukti yang mendukung baik itu Foto
dan Video yang dimiliki oleh Pengadu yang menerangkan bahwa
Teradu II maupun staf melakukan perjudian sebagaimana tuduhan
yang disampaikan pengadu.
b. Bahwa selanjutnya teradu II menolak tuduhan pengadu yang
menuduh teradu II melakukan perjudian. bahwa teradu II bersama
dengan kepala sekretariat, bendahara dan staff lainnya pernah
bermain kartu tetapi tidak dalam bentuk perjudian yang identik
dengan Uang Melainkan hanya iseng bermain kartu dengan
permainan siapa yang kalah kena hukuman jongkok pada waktu
malam hari sembari menunggu hujan reda ketika akan menuju ke
Kantor KPU Pematangsiantar yang akan melakukan Pleno terkait
Verifikasi Faktual Partai Politik;
c. Bahwa hal ini juga dibantah oleh 6 orang rekan-rekan teradu II yang
ikut bermain kartu yang dalam pernyataannya dibuat secara tertulis
(terlampir bukti PT 6)
10) Bahwa terkait diberhentikannya pengadu sebagai staff Panwaslih Kota
Pematangsiantar adalah telah berdasarkan pada pengaduan Isteri
Bendahara pembantu, yang melaporkan kepada kami Selaku Pimpinan
pada Panwaslih Pematangsiantar terkait adanya hubungan
perselingkuhan yang dilakukan PENGADU bersama bersama Bendahara
Pembantu yang disertai dengan Ancaman pengadu kepada Isteri
Bendahara pembantu. (bukti P7);
11) Bahwa berdasarkan dalam Poin 10 diatas Maka Teradu II bersama
anggota panwaslih Pematangsiantar lainnya sebagaimana menganut azas
kolektif kolegial telah melakukan pleno dengan merekomendasikan kepada
Kepala Kesekretariatan agar pengadu diberhentikan karena Perbuatannya
sudah Tidak Benar dan telah melakukan perbuatan yang memalukan dan
berpotensi akan mencoreng nama Panwaslih Kota Pematangsiantar.
12) Bahwa perlu disampaikan kehadapan Majelis Etik yang Terhormat
bilamana melihat dalam Poin ke 11(sebelas) diatas menurut Teradu II
telah terjadi kejanggalan/Hal yang Tidak Wajar dimana terkait hal
tersebut Pengadu hanya mengadukan Ketua Panwaslih
Pematangsiantar(Ic. Teradu I) dan Teradu II, sedangkan untuk anggota
Panwaslih lainnya yang bernama Muslimin Akbar tidak Turut dilaporkan
oleh Pengadu bila melihat azas kolektif kolegial yangmana juga turut
menandatangani PLENO pemberhentian Pengadu, Sehingga Saya
menyimpulkan bahwa seluruh pengaduan tersebut hanya karena sensitif
pribadi pengadu untuk menjatuhkan martabat Teradu I dan Teradu II
serta Patut diduga Hal ini juga didukung ataupun diskenariokan oleh
orang – orang yang tidak bertanggungjawab dibalik pengaduan ini
yangmana akan kami lakukan Proses Hukum dikemudian hari demi
Terungkapnya Kebenaran dan Keadilan Bagi Diri Teradu II maupun
Teradu I;
SAKSI
HELGA MEURUCILIA TOGATOROP (STAF PANWAS KOTA
PEMATANGSIANTAR)
Saya bekerja di Kantor Panwas Kota Pematangsiantar, saya sudah bekerja
selama 6 bulan di bagian Umum dan kenal dengan Pengadu. Masuk kerja saya
bekerja antara jam 9-10 pagi dan pulang pada malam hari dan akhir minggu
masuk kantor. Saya sering bertemu dengan Teradu II, saya pernah melihat
Teradu II sering melihat memeluk Pengadu dengan tangan dan tidak dicium tapi
saya yang mengalami dicium oleh Teradu II kemudian saya tumbuk Teradu II.
Saya menganggap tindakan Teradu II sudah berlebihan. Saya pernah dicium
Teradu II pada saat wawancara kemudian saya masuk didalam untuk mengambil
berkas dan Teradu II ingin mencium saya kemudian saya tumbuk Teradu II.
FIFI FEBIOLA DAMANIK (STAF PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR)
Saya merupakan staf langsung dari Teradu II dan mempunyai hubungan
Saudara dan kekeluargaan. Teradu II mempunyai kebiasaan merangkul staf dan
ada satu momen dimana Teradu II mendekatkan dadanya kepada saya kemudian
saya sikut dadanya. Untuk kedekatan dengan staf lain tidak tahu menahu
karena bukan bagian dari kelompok kerja. Saya merasa risih karena perlakuan
Teradu II dan ada maksud beda dari Teradu II.
REFI AGUSTINI LESTARI AMDP (STAF PNS PANWAS KOTA
PEMATANGSIANTAR)
Saya PNS yang dipebantukan di Panwas Kota Pematangsiantar pada bagian
Umum dan sudah 9 Bulan bekerja. Sepengatahuan saya, Teradu II sering
bercanda dengan saya dan yang saya lihat kedekatan antara Teradu II dengan
para staf. Saya tidak pernah dipeluk dan tidak dirangkul oleh Teradu II.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
ILHAMSYAHPUTRA HARAHAP (KEPALA SEKRETARIAT PANWAS KOTA
PEMATANGSIANTAR)
Bahwa staf yang dibutuhkan hanya 9 orang staf, fakta ada 13 orang staf dan
bukan termasuk sopir Teradu I sejak bulan September. Setelah ada
pemberitahuan bulan September dari RAB Bawaslu Provinsi Sumut ternyata
hanya dibutuhkan 9 orang. Kemudian saya mengusulkan kepada Komisoner
untuk diadakan rapat mengenai kelebihan staf. Hadir semua staf berjumlah 13
orang, keputusan rapat untuk menutupi kelebihan stag, para staf menyetujui
untuk dipotong dan dibagikan pada staf yang tidak mempunyai SK. Mengenai
rapat pada bulan September 2017, para staf sepakat untuk dipotong gajinya
untuk menutupi rekan staf yang tidak ada SK. Bahwa pemotongan tidak sama
rata, karena 3 orang beban kerja tinggi makanya tidak dipotong. Para staf tidak
ingin dipindah ke Panwas Kecamatan dengan alasan karena sudah kompak dan
merasa sudah kekeluargaan. Terhadap rapat tersebut tidak ada kesepakatan
tertulis mengeni pemotongan gaji dan notulen rapat tidak ada yang ada surat
pernyataan dari para staf untuk dipotong gajinya dan baru dibuat akhir-akhir ini.
ADI KESUMA (BENDAHARA PEMBANTU SEKRETARIAT PANWAS KOTA
PEMATANGSIANTAR)
Sebenarnya itu bukan masalah pemotongan gaji, menurut saya arti pemotongan
gaji yaitu dana belum sampai ke orangnya tapi sudah berkurang. Tapi kalau ini
dana tetap sesuai dengan yang ada. Hal tersebut berawal ketika rapat yang
menyetujui terjadilah mereka yang mendapat gaji dibagikan kepada yang tidak
ada gaji. Jika dibilang mengutip, menurut saya wajar karena untuk menutupi
yang tidak gajian. Staf di Panwas itu berlebih, makanya mereka mengembalikan
gaji ke saya untuk dibagi-bagi dengan staf yang tidak ada dalam SK sesuai
persetujuan mereka. Para staf beralasan rela dibagi karena kadung sama dan
sudah kompak tidak mau dipindah ke Panwas Kecamatan. Saya tidak tahu
terkait jumlah tiap staf yang dipotong untuk menutupi kelebihan staf.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6
(enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna
membayar gaji supir pribadi Ketua Panwas Kota Pematangsiantar;
[4.1.2] Para Teradu beserta Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar
diduga memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji staf sekretariat
atas nama Hengky Sibarani sementara yang bersangkutan tidak aktif selama 2
(dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis tanpa sepengatahuan orang
tuanya ke Jakarta dan setelah berselang 2 (dua) bulan staf tersebut kembali
bekerja seperti biasa;
[4.1.3] Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf
bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering memeluk, merangkul dan
mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor baik secara sembunyi maupun di
depan umum. Bahkan Teradu II pernah mengatakan kepada Pengadu untuk
diajak kawin lari;
[4.1.4] Teradu II beserta Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf
Panwas Kota Pematangsiantar pernah beberapa kali melakukan judi di
lingkungan kantor hingga diketahui oleh lingkungan kantor yang kebetulan
adalah Rumah Dinas Kapolres Kabupaten Simalungun hingga Teradu I
mendapat peringatan;
[4.1.5] Bahwa Pengadu dan beberapa staf lain dalam bekerja terkadang lembur
sampai tengah malam bahkan sampai pagi hari hingga dalam beberapa kali
undangan dan tugas-tugas ke KPU tanpa ada pendampingan dari para Teradu
dan Kepala Sekretariat;
[4.1.6] Bahwa sampai saat ini para staf Sekretariat belum menerima SK
Penugasan sebagai staf Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar bahkan
sampai dengan Pengadu mengundurkan diri SK tersebut belum diterima.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu melakukan Pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf
Panwas Kota Pematangsiantar. Teradu I mengatakan dalil ini hanya tuduhan
palsu dan mengada-ada karena tidak dapat dibuktikan pada persidangan.
Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berdasarkan hukum. Teradu I
menerangkan bahwa supir Teradu I Junaidy Maris Cander Sinaga tidak pernah
terdaftar dan/atau masuk di Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar. Dalam
hal ini Junaidy telah membuat pernyataan diatas materai sebagai bukti bahwa
tidak pernah digaji dari Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar melainkan
mendapatkan gaji dari uang pribadi Teradu I. Bahwa supir pribadi Teradu I
mulai bekerja di bulan Desember tahun 2017. Para staf menerima gaji pada awal
bulan sedangkan supir dari Teradu I menerima gaji pada pertengahan bulan. Hal
ini dapat dibuktikan dengan daftar slip gaji setoran Bank para staf . Para Teradu
tidak pernah mencampuri urusan keuangan karena berpedoman pada pakta
integritas bahwa Komisioner Kabupaten/Kota tidak bisa mencampuri keuangan
yang merupakan Tupoksi Kepala Sekretariat dan Bendahara.
[4.2.2] Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu beserta Kasek
Panwas Kota Pematangsiantar memberi dukungan dengan cara tetap
mentransfer gaji kepada salah seorang staf sekretariat a.n Hengky Sibarani yang
tidak hadir selama 2 (dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis dan
setelah berselang 2 (dua) bulan kembali bekerja seperti biasa adalah hal yang
mengada-ada. Para Teradu menjelaskan bahwa pembayaran hak-hak staf dan
komisioner Panwas Kota Pematangsiantar (termasuk gaji) merupakan
kewenangan Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Para Teradu
menjelaskan bahwa pembayaran gaji a.n Hengky Sibarani bukan menjadi
wewenang para Teradu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tanda terima
pembayaran gaji yang hanya ditanda tangani oleh Kasek dan Bendahara Panwas
Kota Pematangsiantar. Terkait alasan ketidakhadiran staf a.n Hengky Sibarani
menurut para Teradu yang sebenarnya bersangkutan izin cuti karena akan
melaksanakan pernikahan.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu dan staf a.n Helga Meuricilia
Togatorop adalah tidak berdasar. Teradu II menjelaskan bahwa memang benar
pernah memegang bahu rekan-rekan kerja baik perempuan maupun laki-laki
namun hal itu dilakukan hanya untuk menciptakan keakraban antar sesama
rekan kerja dan bermaksud untuk mencairkan suasana komunikasi yang baik.
Teradu II mengatakan hal itu dilakukan di tempat yang tersembunyi tetapi di
ruang terbuka sebagaimana keterangan saksi a.n Refi yang mengatakan benar
bahwa Teradu II kadang memegang bahu saat bercanda namun tidak bermaksud
melecehkan orang lain. Bahwa teradu II bersama Komisioner lainnya terhadap
seluruh staff telah membuat suasana kerja dengan rasa kebersamaan,
kepeduliaan dan penuh perhatian sehingga tidak ada batasan antara staff dan
pimpinan melainkan sikap antara abang, adik dan kakak. Semua sikap ini
semata berdasarkan kasih sayang dan keabraban dan sama sekali tidak
bermaksud melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh
pengadu.
[4.2.4] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
bersama Kasek, Bendahara dan beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar
melakukan judi di lingkungan kantor adalah tuduhan yang sengaja dibesar-
besarkan. Teradu II mengatakan bahwa memang benar pernah melihat teman-
teman berkumpul bermain kartu dan ikut bergabung tetapi bukan bemain judi
melainkan permainan dengan taruhan siapa yang kalah dihukum jongkok. Hal
itu menurut Teradu II dilakukan hanya untuk mengisi luang waktu menunggu
pengumuman Penetapan Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu
2019 yang dilaksanakan di KPU Kota Pematangsiantar sampai batas waktu
pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai
dari Kasek, Bendahara dan beberapa staf di Sekretariat Panwas Kota
Pematangsiantar.
[4.2.5] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan adanya
pembiaran dan tidak ada pendampingan terhadap Pengadu dan staf lainnya yang
bekerja sampai tengah malam bahkan hingga pagi hari. Sedangkan mengenai
undangan dan tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar pada dasarnya
semua komisioner sudah mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sehingga
pengawasan di KPU kota Pemtangsiantar di bawah komisioner Muslimin Akbar
selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan
tugas-tugas tersebut dibantu oleh staf divisi PHL Nasib Bahri, Randy dan Akbar.
[4.2.6] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan staf sekretariat Panwas Kota
Pematangsiantar belum menerima SK Penugasan bahkan sampai dengan
Pengadu mengundurkan diri, Para Teradu mengatakan bahwa persoalan SK
bukan wewenang para Teradu tetapi menjadi tugas pokok dan fungsi Kasek
Panwas Kota Pematangsiantar. Tidak benar bila Pengadu mengatakan
mengundurkan diri karena pada kenyataannya Pengadu diberhentikan melalui
Kasek setelah mendapatkan aduan dari Dewi selaku isteri Adi Kusuma yang
yang menjabat sebagai Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Terkait aduan
mengenai SK Penugasan staf sekretariat, Kasek Panwas Kota Pematangsiantar
sudah menerbitkan Keputusan sejak tanggal 15 September 2017.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu memotong gaji
setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk
subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Teradu I adalah tidak beralasan.
Terungkap dalam fakta persidangan bahwa supir pribadi Teradu I mulai bekerja
pada Bulan Desember 2017. Dalam keterangan Teradu I pada awal terbentuknya
Sekretariat pada Bulan September 2017 belum diberikan fasilitas mobil pribadi
dan supir. Para Komisioner baru mendapatkan fasilitas mobil pada Bulan
Desember 2017. Teradu I menggunakan jasa supir pribadi dan memberi gaji dari
uang pribadi. Tidak ada bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat dalil
aduan Pengadu mengenai subsidi silang untuk penggajian supir Teradu I. Dalam
sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa pada awal terbentuknya Sekretariat
Panwas Kota Pematangsiantar tanggal 14 September 2017 berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 02/PANWASLIH-PS/09/2017 dijelaskan jumlah staf
yang mempunyai SK Penugasan adalah 9 (sembilan) orang sedangkan total
jumlah staf adalah 13 (tiga belas) orang. Berdasarkan surat pemberitahuan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kebutuhan staf Panwas Kota Pematangsiantar
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
yang masuk dalam RAB hanya 9 (sembilan) orang. Sementara untuk kelebihan
staf, pada bulan September 2017 Kasek dan Bendahara Panwas Kota
Pematangsiantar berinisiatif mengadakan rapat pleno yang mengusulkan perlu
ada pemindahan staf ke Panwas Kecamatan dan disetujui oleh para Teradu.
Bahwa dalam rapat Pleno tersebut, para Teradu, Kasek dan Bendahara Panwas
Kota Pematangsiantar menawarkan untuk memindahkan sebagian staf ke
Panwas Kecamatan. Namun dalam rapat pleno tersebut para staf hanya diam
saja dan tidak menghendaki untuk dipindahkan sehingga para Teradu
mengambil kebijakan memotong gaji 6 (enam) orang staf. Dalam persidangan,
Kasek menjelaskan bahwa total staf di Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar
terdapat 13 (tiga belas) orang dan hanya 9 (sembilan) orang staf yang
mendapatkan SK, sedangkan 4 (empat) orang staf lain tidak diterbitkan SK.
Adapun sumber gajinya diambil dari 6 (enam) orang staf saja sedangkan 3 (tiga)
orang staf yang lain tidak dipotong dengan alasan ketiga staf tersebut memiliki
beban kerja yang lebih tinggi. Menurut keterangan Pengadu, pemotongan
dilakukan dengan cara menarik gaji masing-masing dari Bank yang sudah
ditransfer Bendahara kemudian dari total Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) sejumlah uang sekitar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu
rupiah) dikembalikan kepada Bendahara untuk menggaji 4 (empat) orang staf
yang tidak mempunyai SK. keterangan Pengadu tersebut, didukung oleh
keterangan Bendahara Pembantu yang menyatakan gaji para staf dipotong
setengahnya untuk menutupi kelebihan staf. Atas sikap dan tindakan tersebut,
DKPP menilai, bahwa pemotongan gaji para staf bertentangan dengan norma
hukum dan etika. Kebijakan yang diambil para Teradu tidak sesuai dengan
Peraturan Kepegawaian. Para Teradu semestinya dapat bersikap adil
memperlakukan semua staf secara sama, bukan dengan mengambil kebijakan
sepihak mengurangi hak para staf Para Teradu seharusnya dapat bersikap dan
bertindak sebagai pimpinan yang senantiasa taat pada prinsip norma hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan yang sama juga semestinya
dilakukan oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara mengelola Sekretariat
berdasarkan pada prinsip efektif dan akuntabel. Terhadap sikap para Teradu
yang membuat kebijakan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, DKPP
berpendapat para Teradu terbukti melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu
yang Adil, Akuntabel dan Efektif sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf c
dan d, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 18 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu beserta
Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar memberi dukungan dengan
cara tetap mentransfer gaji kepada staf sekretariat Hengky Sibarani yang tidak
hadir selama 2 (dua) bulan sangat tidak beralasan. Para Teradu dalam sidang
pemeriksaan DKPP menjelaskan bahwa tupoksi untuk membayar hak-hak staf
dan komisioner di Panwas Kota Pematangsiantar adalah kewenangan Kasek dan
Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Para Teradu menjelaskan bahwa
pembayaran gaji Hengki Sibarani sepenuhnya bukan menjadi wewenang para
Teradu. Terkait pokok aduan tersebut dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu
selain tidak dapat membuktikan kebenaran yang dapat meyakinkan DKPP juga
fakta yang diberikan tidak disertai dengan bukti yang relevan untuk memperkuat
dalil aduan. Dalam fakta persidangan terungkap, pada tanggal 17 November
2017 Hengki Sibarani atas ijin Kasek Panwas Kota Pematangsiantar yang
bersangkutan mengajukan cuti untuk keperluan melaksanakan pernikahan.
Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa tindakan Teradu II melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu
dan Staf atas nama Helga Meurcilia, berdasarkan fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, menurut DKPP, sikap dan tindakan Teradu II tersebut tidak
dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Teradu II seharusnya dapat
menjaga etika kepatutan dan kepantasan dalam bertindak sebagai pejabat
penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu II menyentuh, merangkul dan memeluk
lawan jenis secara sepihak tidak diinginkan oleh Pengadu menimbulkan gejolak
psikis dan mempengaruhi kondisi lingkungan kerja menjadi tidak aman dan
tidak nyaman. Dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu merasa risih karena
dalam beberapa kesempatan Teradu II mencoba untuk memeluk Pengadu.
Tindakan pelecehan seksual oleh Teradu II dibuktikan dengan keterangan saksi
Helga Meuricila menyatakan Teradu II sering bersikap tidak wajar terhadap staf
perempuan yang berusia muda. Pada saat tes wawancara penerimaan staf
Panwas Kota Pematangsiantar, Teradu II pernah berusaha memeluk dan
mencium dirinya namun dibalas oleh saksi Helga dengan memukul Teradu II.
Saksi Fifi Febiola juga menjelaskan bahwa dirinya merasa risih dengan
kebiasaan Teradu II merangkul saksi, karena merasa tidak nyaman saksi
melakukan perlawanan dengan cara menyikut Teradu II. Tindakan tersebut
dilakukan sebagai bentuk penolakan atas tindakan pelecehan seksual terhadap
dirinya. Dalil Teradu II yang menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk
membangun keakraban antara pimpinan dengan staf tidak dapat dibenarkan
menurut hukun dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan, Teradu II terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, prinsip
integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a
dan huruf d, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan
jawaban Teradu II tidak dapat diterima;
[4.3.4] Terhadap tindakan Teradu II bersama Kepala Sekretariat, Bendahara dan
beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar yang melakukan judi di lingkungan
kantor Teradu II menyatakan bersama Kasek, Bendahara dan beberapa staf
Panwas Kota Pematangsiantar bermain kartu joker dalam kesempatan
menunggu Pengumuman Verifikasi Faktual Calon Peserta Partai Politik Tahun
2019. Namun Teradu II membantah permainan kartu sejenis permainan “LENG”
menggunakan taruhan. Atas tindakan Teradu II tersebut, DKPP menilai, Teradu
II terbukti melanggar hukum dan etika. Dalam pelaksanaan tahapan, Teradu II
seharusnya mampu menjaga, membimbing, mencegah setiap tindakan yang
mempunyai dampak buruk terhadap kredibilitas lembaga. Teradu II terbukti
melanggar Sumpah/Janji Jabatan, Prinsip Integritas dan Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e
juncto Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu II tidak
dapat diterima;
[4.3.5] Terhadap dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pembiaran
terhadap Pengadu dan staf lainnya bekerja sampai tengah malam bahkan pagi
hari tidak terbukti. Para Teradu menerangkan bahwa tugas, wewenang dan
tanggungjawab pendampingan para staf merupakan tanggungjawab Koordinator
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) yakni Muslimin Akbar.
Selanjutnya Teradu II menjelaskan Muslimin Akbar tidak bekerja dalam waktu
yang maksimal karena alasan kondisi kesehatan sehingga para Teradu
menggantikan tugasnya sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga (PHL). Berdasarkan fakta tersebut, sepanjang dalil aduan a quo,
pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.6] Terhadap dalil Pengadu bahwa staf Sekretariat Panwas Kota
Pematangsiantar belum menerima SK Penugasan sampai Pengadu
mengundurkan diri, menurut DKPP tidak beralasan. Terungkap dalam
persidangan bahwa Tupoksi mengeluarkan SK Penugasan merupakan tanggung
jawab Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar. Berdasarkan
keterangan Kasek, SK Penugasan staf sudah terbit sejak tanggal 15 September
2017 sesuai Keputusan Nomor 01/PANWASLIH-30/KP.03.07/09/2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Sekretariat Non PNS Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam persidangan DKPP terungkap
Pengadu tidak mengundurkan diri melainkan diberhentikan oleh Kasek melalui
Keputusan Kepala Sekretariat Nomor 120/PANWASLIH-30/KP.01.00/01/2018
tentang Pemberhentian staf Sekretariat Tenaga Teknis Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Pematangsiantar. Keputusan Kepala Sekretariat tersebut
didasarkan pada Rapat Pleno Panwas Kota Pematangsiantar Nomor 111/BA-
Pleno/PANWASLIH-30/01/2018 atas tindakan Pengadu menjalin hubungan
khusus dengan Bendahara a.n Adi Kesuma yang masih terikat perkawinan
dengan Dewi. Tindakan tersebut melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017
Pasal 7 huruf l tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang berbunyi “Etika dalam berorganisasi meliputi tidak melakukan perbuatan
yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi”, selanjutnya Pasal 12
huruf j berbunyi “Etika terhadap diri sendiri meliputi tidak melakukan perzinahan,
prostitusi dan perjudian”. DKPP menilai, hubungan Pengadu dengan Bendahara
tersebut tidak mencerminkan sikap ketaatan pada norma etika dan kesusilaan.
Atas tindakan tersebut Pengadu diberhentikan oleh Kasek Panwas Kota
Pematangsiantar. Pemberian sanksi administrasi terhadap Pengadu justru
menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu, dalam perpektif relasi kuasa Pengadu
merupakan korban dari Bendahara justru dinilai sebagai pihak yang paling
bertanggungjawab sehingga diberi sanksi pemberhentian, sedangkan Bendahara
Adi Kesuma sebagai pelaku hanya mendapatkan Surat Peringatan. Terhadap
sikap tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Bendahara selaku Pihak Terkait
tidak mencerminkan standar etika penyelenggara Pemilu. Bendahara Adi
Kesuma selaku Pihak Terkait terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal
3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf a. Berdasarkan
hal tersebut, DKPP merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi dan dikembalikan kepada
instansi asalnya.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Pihak Terkait terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junita Lila Sinaga
selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elfin Eduard
Pasaribu selaku Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
melakukan Pembinaan kepada Pihak Terkait atas nama Adi Kesuma selaku
Bendahara Pembantu Panwas Kota Pematangsiantar sesuai dengan
perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pihak Terkait atas nama
Adi Kesuma kepada instansi asalnya dan melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh hari) sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir