Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.76/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Pematangsiantar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwas Kota Pematangsiantar; [4.1.2] Para Teradu beserta Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar diduga memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji staf sekretariat atas nama Hengky Sibarani sementara yang bersangkutan tidak aktif selama 2 (dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis tanpa sepengatahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah berselang 2 (dua) bulan staf tersebut kembali bekerja seperti biasa; [4.1.3] Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering memeluk, merangkul dan mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor baik secara sembunyi maupun di depan umum.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 2; Pasal 3
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elfin Eduard Pasaribu selaku Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembinaan kepada Pihak Terkait atas nama Adi Kesuma selaku Bendahara Pembantu Panwas Kota Pematangsiantar sesuai dengan perund
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 76/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Chikita Basma Pane Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Eks. Staf Panwas Kota Pematangsiantar Alamat : Jl. Melanthon Siregar Gg. Cantik Manis No. 44 Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Junita Lila Sinaga Jabatan : Ketua Panwas Kota Pematangsiantar Alamat Kantor : Jl. Regu No. 24b, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elfin Eduard Pasaribu Jabatan : Anggota Panwas Kota Pematangsiantar Alamat Kantor : Jl. Regu No. 24b, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I-II disebut sebagai------------------------------ Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan saksi para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar; 2. Bahwa para Teradu beserta Kasek Panwas Kota Pematangsiantar diduga memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji kepada salah seorang staf sekretariat a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 bulan karena membawa kawin lari anak gadis tanpa sepengatahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah 2 bulan berselang staf tersebut kembali bekerja seperti biasa; 3. Bahwa Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan seorang staf lainnya bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering memeluk, merangkul dan mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor baik secara tersembunyi, tidak didepan orang banyak maupun didepan orang banyak. Bahkan Teradu II pernah mengatakan kepada Pengadu untuk mengajak kawin lari; 4. Bahwa Teradu II, Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf pernah beberapa kali melakukan perjudian di lingkungan kantor hingga diketahui oleh tetangga kantor yang secara kebetulan adalah Rumah Dinas Kapolres Kabupaten Simalungun sampai mendapat peringatan kepada Teradu I; 5. Bahwa Pengadu dan beberapa staf lain kerja lembur sampai jauh malam bahkan sampai pagi hari kemudian undangan dan tugas-tugas ke KPU ranpa adanya pendampingan dari para Teradu dan Kepala Sekretariat; 6. Bahwa sampai saat ini para staf Sekretariat belum menerima SK Penugasan sebagai staf Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar sampai dengan Pengadu mengundurkan diri sebagai staf SK tersebut belum diterima. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Screenshoot SMS a.n Panwas Pak Adi; 2. Bukti P-2 : Screenshot SMS a.n Bg Hengki 2; 3. Bukti P-3 : Screenshot WA Group Secret !. 4. Bukti P-4 : Screenshot WA a.n Kak Meli. 5. Bukti P-5 : Copy Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor 120/Panwaslih- 30/KP.01.00/01/2018 tentang Pemberhentian Staf Sekretariat Tenaga Teknis Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 6. Bukti P-6 : Screenshot WA Group Secret !; 7. Bukti P-7 : Bukti percakapan Rekaman; 8. Bukti P-8 : Surat Permintaan Klarifikasi untuk Bawaslu Provinsi Sumut. KESIMPULAN PENGADU I. Teradu I membantah adanya pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 orang staf Panwas Kota Pematangsiantar dengan melampirkan bukti PT-1 - Bahwa benar adanya gaji kami ditransfer ke rekening masing-masing sesuai besaran gaji berdasarkan RAB. Tetapi, setelah gaji tersebut ditransfer kami melakukan penarikan kembali untuk diserahkan semuanya kepada Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar, lalu Bendahara akan membagikan gaji kami masing-masing yang berbeda besaran angkanya berdasarkan beban kerja yang sudah ditetapkan oleh Komisioner, dimana kami semua mempunyai jabatan yang sama sebagai Staf Panwaslih Kota Pematangsiantar. - Pada bulan Desember 2017, hadirlah supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar, perlu untuk diketahui pemotongan gaji staf tersebut diatas sebanyak 6 orang untuk subsidi silang termasuk guna membayar gaji supir pribadi (MR.X) Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar. Bisa dilihat dari bukti yang saya lampirkan dibawah ini, dimana saya mendapatkan ini dari Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar dan saya selaku staf keuangan. II. Bahwa Teradu membantah adanya memberikan dukungan dengan cara tetap mentransfer kepada salah seorang staf a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 bulan karena membawa lari anak gadis tanpa sepengetahuan orang tuanya ke Jakarta. Teradu melimpahkan tuduhan ini kepada Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Pematangsiantar selaku yang mempunyai kewenangan. - Perlu diketahui bahwa untuk perbedaan penggajian staf sesuai beban kerja yang pernah dirapatkan di awal mulainya kantor ini berjalan sudah dicampuri oleh Komisioner dimana mereka sangat menyadari adanya pakta integritas yang tidak boleh dicampuri oleh mereka. Apalagi mengenai staf yang tidak hadir selama 2 bulan tetapi tetap dibayar gajinya. - Teradu melampirkan surat pernyataan izin cuti menikah (PT-5) kepada Kepala Sekretariat, tertulis tanggal 17 November 2017. Pengadu tidak yakin surat tersebut dibuat berdasarkan tanggal tersebut. Dan apakah wajar seorang staf/karyawan mengambil cuti nikah sebanyak 2 bulan? Mengapa Komisioner tidak mempertanyakan kepada Kepala Sekretariat atas ketidakhadiran dan ketoleransian yang sangat besar kepada staf tersebut jikalau tidak mereka ( Komisioner ) sendiri yang campur tangan atau dukungan dalam pemberian izin tersebut. III. Bahwa Teradu II membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap saya Pengadu dan staf lainnya a.n Helga Meuricilia Togatorop, dimana Teradu mengatakan melakukan hal-hal tersebut atas dasar keakraban berdasarkan kasih sayang seperti antara abang dan adik. - Saya Pengadu yang bisa merasakan langsung bagaimana tindakan yang dilakukan Teradu II adalah tindakan pelecehan. Memeluk, merangkul dan mendekap saya. Dan staf lainnya yang juga korban a.n Helga juga mengakui dan merasakan hal yang sama seperti saya, bahwa Teradu melakukan tindakan pelecehan. - Teradu II menghadirkan saksi di pihak Teradu II yaitu staf non-PNS a.n Fifi Febiola Damanik untuk mendukung pernyataan Teradu II yang tidak melakukan pelecehan. Tetapi saksi tidak membenarkan pernyataan Teradu II, dikarenakan saksi juga mengakui dan merasakan hal yang sama seperti saya. Saksi a.n Fifi Febiola Damanik tidak sering diganggu berhubung FIFI adalah staf langsung dari Kordiv. Teradu II. - Teradu II juga meghadirkan saksi di pihak Teradu II yaitu staf PNS a.n Refi Agustini, dimana Teradu II mengatakan bahwa melakukan hal tersebut kepada semua staf atas dasar keakraban. Tetapi saksi tidak membenarkan pernyataan Teradu II, saksi menyatakan tidak pernah dipeluk atau dirangkul atau dicium oleh Teradu II melainkan hanya ditepuk-tepuk bahunya. - Dari pernyataan Pengadu, Korban, dan Saksi dapat dilihat bahwa Teradu II melakukan tindakan pelecehan tersebut hanya kepada staf perempuan yang belum menikah. IV. Bahwa Teradu II, Kepala Sekretariat dan Bendahara membantah telah melakukan perjudian (bermain Leng) di lingkungan kantor Panwaslih Kota Pematangsiantar hingga mendapat teguran dari tetangga kantor yang secara kebetulan adalah Rumah Dinas Kapolres Simalungun dan Ketua Panwaslih Pematangsiantar melakukan klarifikasi dalam rapat internal untuk menyampaikan teguran tersebut kepada kami semua. Teradu I dan II dan Pihak Terkait berdalih hanya ngumpul bermain kartu biasa untuk mengisi kekosongan waktu menunggu verfikasi faktual dengan pihak KPU, dimana yang kalah disuruh jongkok. - Didalam persidangan ketika Majelis bertanya kepada Teradu II kartu apa yang dimainkan, Teradu II menjawab Joker. Apakah ada main Leng? Teradu II menjawab spontan bahwa mereka juga bermain Leng. Dari jawaban spontanitas Teradu II bisa dilhat bahwa benar adanya mereka telah melakukan perjudian dilingkungan kantor. - Pengadu pernah menyaksikan sekali perjudian tersebut, dimana mereka berjudi diruangan dapur kantor duduk dilantai beralaskan tikar. Terlihat jelas disitu ada kartu untuk bermain dan juga sejumlah uang. V. Bahwa Teradu I dan II menolak pernyataan Pengadu dengan melakukan pembiaran dan tidak ada pendampingan terhadap Pengadu dan staf lainnya bekerja sampai jauh malam dan pagi hari. Dan juga terkait undangan dan tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar. - Benar adanya bahwa Komisioner melakukan pembiaran dan tidak mendampingi Pengadu dan Staf lainnya ketika bekerja lembur sampai jauh malam dan pagi hari. Disini Pengadu tidak punya bukti terkait pengaduan ini, yang hanya bisa dibuktikan dengan suara dari staf lainnya yang lembur. - Benar adanya bahwa Komisioner melakukan pembiaran dan tidak mendampingi Pengadu dan Staf lainnya terkait undangan dan tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar, yang merupakan Tupoksi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) yaitu Bapak Muslimin Akbar. Ketika Pengadu dan Staf Lainnya menghadiri undangan dan tugas pengawasan dengan pihak KPU, sebelum turun ke lapangan baik Komisioner ataupun khususnya Kordiv. PHL, tidak membimbing atau mengarahkan apa yang harus Pengadu dan Staf lainnya dalam melaksanakan tugas. Mereka melepaskan kami kelapangan tanpa melakukan pendampingan, sehingga pihak KPU Kota Pematangsiantar-lah yang mengajari dan membimbing kami dalam melaksanakan tugas. - Perlu untuk diketahui bahwa setiap kali Pengadu dan Staf lainnya ketika melaksanakan tugas lapangan, tidak dibekali dengan SPT ( Surat Perintah Tugas ), sehingga kami tidak mengetahui berapa banyaknya SPPD yang harus kami terima. VI. Bahwa didalam point C6 point (a) Teradu dikatakan Pengadu tidak benar mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat dengan melampirkan bukti PT-8 Berita Acara Pleno No. 111/BA- Pleno/PANWASLIH/2018. - Pengadu tidak pernah merasa mengundurkan diri, tetapi dipecat oleh Komisioner berdasarkan Rapat Pleno melalui pernyataan Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar, yang dapat didengar dari rekaman Pengadu yang datang kerumah pribadi Teradu I pada tanggal 1 Februari 2018 pukul 19.45 WIB untuk meminta penjelasan keputusan sanksi yang berpihak. Bahkan Teradu I sedikit memaksacPengadu untuk mengundurkan diri agar tidak banyak pertanyaan. Keesokan harinya tanggal 2 Februari 2018 pukul 10.24 Pengadu mengirimkan sms kepada Teradu I bahwasanya Pengadu tidak dapat memenuhi permintaannya untuk mengundurkan diri karena Pengadu masih ingin tetap bekerja di Panwaslih Kota Pematangsiantar. Dan pukul 11.05 WIB Teradu I membalas sms dan mengatakan akan mengeluarkan surat pemberhentian Pengadu. Kemudian Pengadu membalas sms tersebut untuk melampirkan BAP Pemecatan Pengadu dengan Surat Pemberhentian. Tetapi BAP Pemecatan tersebut sampai sekarang tidak diberikan. - Teradu melampirkan bukti PT-8 Berita Acara Pleno dengan No. 111/BA- Pleno/PANWASLIH/2018, sebagai dasar pemecatan Pengadu yang isinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemecatan Pengadu. Bahkan saya perhatikan PT-8 bukanlah bernomor surat No. 111/BA- Pleno/PANWASLIH/2018 melainkan dengan berita acara pleno No. 02/PANWASLIH-PS/09/2017. Disini terlihat kejanggalan yang sangat jelas, bisa dilihat dari Surat Pemberhentian Pengadu (terlampir) diambil berdasarkan BAP No. 111/BA-Pleno/PANWASLIH-30/01/2018 yang tidak ada hubungannya dengan bukti PT-8. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mempelajari pokok-pokok pengaduan dari Pengadu tentang perbuatan-perbuatan yang dituduh dilakukan oleh para Teradu kami Teradu I dan II merasa Keberatan dan menolak dengan tegas jika dikatakan oleh Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan Pemotongan Gaji setiap bulannya terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar (bukti PT-1); 2. Bahwa selanjutnya terhadap tuduhan Pengadu terhadap para Teradu, Supir Ketua Panwaslih Kota Pematang Siantar bernama Junaidi Mariscander Sinaga juga memberi pernyataaan bahwa tidak benar menerima gaji dari Panwaslih kota Pematang Siantar. (Terlampir Bukti PT- 3); 3. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu beserta Kasek Panwas Kota Pematang Siantar memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji kepada salah seorang staf sekretariat a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 (dua) bulan karena membawa kawin lari anak gadis tanpa sepengetahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah 2 (dua) bulan berselang staf tersebut kembali bekerja seperti biasa adalah hal yang mengada-ada, karena secara tupoksi untuk membayar hak-hak staf dan komisioner di Panwaslih Kota Pematangsiantar (termasuk gaji) adalah merupakan kewenangan Kepala sekretariat beserta dengan Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar. 4. Hal ini juga dapat kami sampaikan mengingat untuk urusan keuangan tidak pernah dicampuri oleh Komisioner Panwaslih Kota Pematangsiantar Sesuai dengan pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh Para Teradu; 5. Bahwa selain itu perlu dijelaskan juga mengenai pembayaran gaji a.n Hengky Sibarani sepenuhnya bukan merupakan wewenang dari para Teradu, hal ini dapat dilihat dari tanda terima pembayaran gaji yang hanya ditandatangani oleh kepala sekretariat dan bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar (Bukti PT-4); 6. Bahwa tentang alasan ketidak hadiran staf a.n Hengky Sibarani sepengetahuan para Teradu adalah karena akan melaksanakan pernikahan (terlampir surat izin cuti sebagai Bukti PT-5); 7. Bahwa mengenai tuduhan Pengadu kepada Teradu II yang sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf lainnya bernama Helga Meuricilia Togatorop adalah tidak benar dan mengada ada. Karena telah berpotensi merusak reputasi teradu II. 8. Bahwa teradu II bersama Komisioner lainnya terhadap seluruh staff telah membuat suasana kerja dengan rasa kebersamaan, kepeduliaan dan penuh perhatian sehingga tidak ada batasan antara staff dan pimpinan melainkan sikap antara abang, adik dan kakak. Semua sikap ini hanya semata berdasarkan kasih sayang dan keabraban dan sama sekali tidak bermaksud melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pengadu. 9. Selanjutnya mengenai tuduhan Pengadu terhadap Teradu II, Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf yang beberapa kali pernah melakukan perjudian di lingkungan kantor Panwaslih Kota Pematang Siantar adalah tuduhan yang berlebihan dan terlalu membesar-besarkan keadaan. Seingat teradu II pernah melihat teman-teman ngumpul bermain kartu dan ikut bergabung tetapi bukan bermain judi melainkan siapa yang kalah disuruh jongkok. Hal itu dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu saja seperti yang tertuang dalam Surat pernyataan 6 orang staf (terlampir surat pernyataan sebagai Bukti PT- 6); 10. Bahwa selanjutnya Teradu I dan II menolak dengan tegas dan tidak menerima pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa ada pembiaran dan tidak ada pendampingan terhadap pengadu dan Staf lainnya yang bekerja sampai jauh malam bahkan sampai pagi hari. Bahwa terkait undangan dan tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar telah mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing komisioner. Dimana mengenai pengawasan di KPU kota Pemtangsiantar dikoordinir oleh Komisioner Panwaslih Kota Pematang Siantar yaitu Koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga (PHL) yaitu Sdra. Muslimin Akbar. Dalam tugas- tugas tersebut dibantu oleh staf divisi PHL an Nasib Bahri, Randy dan Akbar. 11. Bahwa mengenai pernyataan Pengadu tentang staf sekretariat yang belum menerima SK Penugasan sebagai Staf Sekretariat Panwaslih Kota Pematang Siantar sampai Pengadu diberhentikan dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu sebagaimana yang disampaikan dalam point ini adalah tidak benar mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat dengan dasar pengaduan dan laporan dari Istri Bendahara Panwaslih Kota Pematang Siantar bernama Adi Kesuma; (terlampir Surat Pengaduan Istri Bendahara dan print out screenshot dan percakapan lewat WA antara PENGADU dan Bendahara an Adi Kesuma dan percakapan lewat WA antara PENGADU dengan Istri Bendahara sebagai Bukti PT-7 serta Berita Acara rapat Pleno No.111/BA- Pleno/PANWASLIH/I/2018 sebagai Bukti PT-8); b. Bahwa mengenai SK Penugasan staf Sekretariat Panwaslih adalah menjadi Tupoksi dari Kepala Kesekretariatan Panwaslih Kota Pematang Siantar yang sejak tanggal 15 September 2017 sudah diterbitkan oleh Kepala Kesekretariatan Panwaslih Kota Pematang Siantar (terlampir Bukti PT-9). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memerintahkan Pengadu memohon maaf dan memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti PT-1 s.d PT-9 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. PT-1 Surat Pernyataan bermaterai atas nama Fifi Febiola Damanik, Ahmad Ganni, Prima Masfelaguna Hondro, Randy Rahman Harahap dan Daftar tanda terima tunjangan kehormatan pelaksana teknis Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 bulan Oktober dan Desember 2017; 2. PT-2 Copy slip Penyetoran Deposit Bank BRI Syariah atas nama Randy Rahman Harahap, Formulir Setoran Rekening Bank BNI atas nama Chikita Basma Pane, Bukti Setoran Bank SUMUT atas nama Fifi Febiola Damanik; Bukti Setoran Bank SUMUT atas nama Ahmad Ganni Daulay; 3. PT-3 Surat Pernyataan atas nama Junaidi Mariscander Sinaga; 4. PT-4 Daftar tanda terima tunjangan kehormatan pelaksana teknis Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 bulan Nopember 2017; 5. PT-5 Copy Surat Cuti a.n Hengky Sibarani tanggal 17 November 2017; 6. PT-6 Copy Surat Pernyataan bermaterai a.n Ilhamsyahputra Harahap, Adi Kesuma, Hengki Sibarani, Nasib Bahri Hutagalung, Zulkifli Sitopu, dan Randy Harahap tanggal 16 Maret 2018; 7. PT-7 Surat laporan atas nama Dewi kepada Ketua Panwas Kota Pematangsiantar tanggal 12 Januari 2018 dan Screenshoot WA antara Pengadu dan Bendahara; 8. PT-8 Copy Berita Acara rapat Pleno No.111/BA- Pleno/PANWASLIH/I/2018 tanggal 14 September 2017; 9. PT-9 Copy Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor 01/PANWASLIH- 30/KP.03.07/09/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Non PNS Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. KESIMPULAN PARA TERADU 1. JUNITA LILA SINAGA 1) Dari Fakta persidangan jelas sebagai berikut : A. Bahwa pada pokok Pengaduan pada Point C1 sebagaimana yang disampaikan pengadu bahwa diduga adanya pemotongan gaji staff untuk membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota pematangsiantar. B. Bahwa pernyataan pengadu tentang pemotongan gaji untuk membayar gaji supir pribadi teradu I tidak dapat dibuktikan di persidangan dan hal ini hanya tuduhan Palsu dan mengada-ada. Karena pengadu tidak dapat memperlihatkan bukti–bukti yang berdasarkan hukum. Perlu teradu I sampaikan kembali kepada Majelis bahwa supir atas nama Junaidy Maris Cander Sinaga tidak pernah terdaftar dan atau masuk dalam daftar di sekretatiat Panwaslih dan tidak pernah menerima gaji dari Panwaslih Kota Pematangsiantar. Hal ini juga telah disampaikan supir tersebut dalam surat pernyataannya (bukti PT 1) Bahwa supir mulai bekerja di bulan Desember 2017 Sedangkan staf membuat kesepakatan pada bulan September 2017 dan supir menerima gaji setiap awal bulan sedangkan staf menerima gaji pertengahan bulan atau akhir bulan hal ini dapat dilihat dalam pembuktian daftar slip setoran bank. C. Bahwa pokok pengaduan yang disampaikan pengadu saat dipersidangan di sampaikan adanya pemotongan gaji staf Hal tersebut adalah merupakan Tanggung jawab dari Kasek & Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar. Bahwa Pada saat RAB sudah turun dari Bawaslu Provinsi, Kasek Meminta agar dibuat rapat seluruh staf , karena jumlah staf melebihi dari jumlah yang ditampung dari anggaran. Padahal staf telah berkerja hampir 1 bulan dan dalam hal ini teradu I sebagai Ketua hanya membuka rapat tersebut, namun yang membuat kesepakatan tersebut adalah staf berdasarkan keinginan mereka sendiri. Kami selaku komisioner tidak ada mencampuri dan atau mengambil / mendapat keuntungan dari pemotongan tersebut. D. Bahwa dalam hal keuangan teradu I tidak pernah mencampuri karena jelas dan tegas di sampaikan dalam Fakta integritas menyatakan bahwa para Teradu selaku Komisioner Kabupaten / kota tidak bisa mencampuri keuangan yang merupakan Tupoksi Kepala kesekretariatan & Bendahara. 2) Bahwa pokok pengaduan pada point C2 tentang ijin cuti atas nama Hengki Sibarani memang benar diberitahukan oleh Kasek selalu penanggung jawab kesekretariatan namun dalam hal penggajian teradu I selaku Ketua sama sekali tidak mengetahui karena dalam hal penggajian dan laporan keuangan adalah tupoksi Kasek & Bendahara dan tidak ada melibatkan Ketua seperti yang kami sampaikan dalam lampiran pembuktian PT-4 Laporan bukti tanda terima gaji staff . 3) Bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan pada teradu II tidak saya ketahui sama sekali. 4) Bahwa tentang perjudian yang dituduhkan pengadu, tidak saya ketahui dan tidak benar pernah mendapat peringatan dari tetangga kantor ini (Rumah Dinas Kapolres Simalungun) 5) Bahwa dalam aduan yang disampaikan pada pokok Pengaduan point C5 merupakan tuduhan yang tidak beralamat kepada teradu I dan II. Dimana Pengadu mengetahui dan menyadari bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab tentang adanya undangan dan tugas –tugas pengawasan di KPU Kota merupakan tanggungjawab Koordinator divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) yaitu Muslimin Akbar. Sehingga patut diragukan bahwa pengaduan ini mengada-ada dan hanya ingin menyudutkan para teradu I dan II. 6) Bahwa sebagaimana Poin ke 5(lima) diatas Perlu Teradu I sampaikan Kehadapan Majelis Etik yang terhormat bahwa tugas-tugas pengawasan tersebut seharusnya menjadi Tanggungjawab daripada Kordiv PHL atas Nama Muslimin Akbar namun karena Saudara Muslimin Akbar pernah tidak masuk Beberapa hari dan terkadang masuk kerja dengan waktu yang tidak maksimal dengan alasan kondisi kesehatan maka kami selaku Anggota Panwaslih melakukan Back Up tugas-tugasnya, namun akan Tetapi ketika Dipersidangan etik yang lalu Saudara Muslimin Akbar selaku Pihak Terkait tidak ada menjelaskan apapun terkait hal ini dan terkesan diam tanpa mengklarifikasi hal tersebut kehadapan Majelis Etik yang terhormat. 7) Bahwa pengaduan yang disampaikan pada pokok pengaduan pada point C6 tentang staff sekretariat belum menerima surat keputusan (SK) penugasan sebagai staff kesekretariatan. Bukan merupakan kewenangan para teradu I dan II. Melainkan kewenangan Kepala Sekretariat dalam mengeluarkan SK staf kesekretariatan. (bukti PT-8 dan PT-9). 8) Bahwa apa yang disampaikan pengadu dalam aduannya pada pokok pengaduan point C6 Pengadu bukanlah mengundurkan diri melainkan diberhentikan karena atas aduan dari istri bendahara bernama Dewi sesuai dengan pembuktian yang kami sampaikan dalam jawaban tanggal 17 April 2018 dan Bahkan di depan persidangan juga pengadu mengakui dengan tegas dan terang bahwa pengadu berpacaran dengan bendahara yang sudah beristri dan juga jika melihat isi Chat Pengadu dan Bendahara yang diungkap oleh Istri bendahara (Bukti PT-3) bahwa Hubungan Pacaran antara Pengadu dan Bendahara Sudah mengarah ke Perbuatan layaknya dilakukan oleh seorang Suami dan Isteri dan hal ini merupakan hal Perbuatan yang memalukan dan berpotensi akan mencoreng nama Baik Panwaslih Kota Pematangsiantar 9) Bahwa istri bendahara sudah berupaya menyelesaikan secara pribadi, malah mendapat ancaman dari pengadu, sesuai bukti yang telah dilampirkan dalam jawaban. Berdasarkan aduan dari istri bendahara saya telah melakukan klarifikasi kepada pengadu dan bendahara kemudian dirapatkan dalam pleno komisioner merekomendasikan agar keduanya diberhentikan, karena telah mempermalukan dan mencoreng nama baik Panwaslih Kota Siantar sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu no 6 Tahun 2017. Namun sebelum diputuskan Kasek bermohon agar bendahara jangan dipecat berhubungan laporan dan pertanggung jawaban keuangan yang belum selesai dipertanggung jawabkan , sehingga di sepakati oleh ke 3 komisioner dalam rapat Pleno memberhentikan pengadu dan memberi surat peringatan I kepada Bendahara adapun kepada Bendahara diberikan Sanksi Peringatan I adalah karena berdasarkan Permintaan Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Pematangsiantar yangmana jika dilakukan Pemecatan terhadap Bendahara maka berdampak pada Laporan keuangan yang belum selesai dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan panwaslih Kota Pematangsiantar. 10) Perlu teradu I sampaikan sebelum rapat pleno teradu I sudah pernah mengusulkan kepada pengadu untuk mengundurkan diri dengan pertimbangan jangan sampai pengadu diketahui publik, Hal ini diusulkan teradu I kepada pengadu karena mengingat masa depan pengadu yang masih Muda dan biar lebih fokus menyelesaikan permasalahan ini dengan isteri Bendahara dan Bendahara Panwaslih Kota Pematangsiantar 2. ELFIN EDUARD PASARIBU 1) Bahwa persidangan pertama perkara etik Nomor : 76/DKPP-PKE-VI/2018 telah dilaksanakan pada 17 April 2018; 2) Bahwa Pengadu didalam Persidangan Etik beberapa Waktu yang lalu ada menghadirkan Bukti Copy screen shot percakapan whats up (WA) dengan beberapa orang yang mana tidak didukung dengan memperlihatkan keaslian daripada percakapan WA dari Hand Phone (HP) yang telah dilakukan Screen Shot oleh Pengadu; 3) Bahwa dari proses acara persidangan etik tersebut khusus bukti copy screen shot percakapan whats up (WA) dengan orang lain (ic. Kak Mely) bukan dengan Teradu II (bukti P4) yang mana menurut Pengadu Bukti tersebut menjelaskan bahwa teradu II pernah melakukan pelecehan seksual kepada pengadu adalah Sangat Tidak Berdasar; 4) Bahwa sebagaimana dalam poin 2(dua) tersebut diatas oleh Teradu II setelah membaca dan melihat copy screen shot WA yang diajukan pengadu sebagai bukti, maka teradu II memberikan analisa/Pendapat hukum antara lain sebagai berikut: a. Bahwa jelas bukti screen shot WA yang disampaikan pengadu sudah selayaknya dan sepatutnya tidak dapat dijadikan bukti untuk mendalilkan aduannya karena tidak ada didukung dengan Asli daripada Screen Shot WA yang harusnya juga diperlihatkan di Persidangan Etik beberapa waktu yang lalu; b. Bahwa selanjutnya bukti screenshot WA sebagaimana yang disampaikan pengadu sangat JELAS tidak ada hubungannya dengan dalil aduan yang disampaikan pengadu. Dimana bila kita melihat isi conten percakapan itu hanyalah percakapan(Chat) WA Pengadu dengan orang yang disebut Kak Mely yang sama sekali orang yang saya tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan dalil aduan terkait Pelecehan Seksual yang dimaksudkan atau dengan kata lain secara Terang tidak memiliki KUALITAS Bukti sehingga tidak dapat membuktikan/menerangkan apapun; c. Bahwa Teradu II perlu menyampaikan kehadapan majelis Etik Yang terhormat, selanjutnya terkait bukti screen shot WA yang disampaikan Pengadu antara Pengadu dengan yang bernama Kak MELY, menurut Teradu II sangat patut diragukan kebenarannya karena bukti tersebut tidak jelas menerangkan Kapan waktu(Hari/Tanggal, Bulan dan Tahun) kejadian percakapan WA tersebut itu dilakukan, Hal ini jelas telah berbeda dengan bukti-bukti screen shot WA lainnya yang diajukan pengadu sebagai pembuktian. Dimana bukti screen shot lainnya memiliki waktu, hari/tanggal, bulan dan Tahun tentang kapan waktu kejadian percakapan; d. Bahwa terhadap huruf a, b, dan C tersebut diatas maka menurut Teradu II dengan secara Tegas dan Jelas bahwa pengadu tidak dapat membuktikan dalil Pengaduan terkait Pelecehan seksual yang dimaksud oleh Pengadu terhadap Teradu II karena tidak berdasarkan kebenarannya dihadapan hukum; e. Bahwa dalam persidangan etik yang lalu, dengan Terang dan Nyata di depan Majelis Etik yang Mulia, Pengadu mengaku dan menjelaskan bahwa pengadu tidak memiliki asli daripada bukti-bukti yang berdasar pada hukum terkait adanya pelecehan seksual yang dituduhkan kepada teradu II. Sehingga hal ini patut dikatakan telah memberikan Tuduhan yang tidak berdasar bagi Teradu II yangmana berpotensi memberikan kerugian Besar bagi Teradu II selaku Pengawas Pemilihan maupun bagi keluarga Teradu II yang juga telah mengetehui hal pengaduan ini; 5) Bahwa didalam Persidangan Etik beberapa waktu yang lalu Teradu II telah mengajukan Saksi-saksi yakni Saksi I an. Fifi Damanik dan Saksi II an. Refi Harahap; 6) Bahwa menurut keterangan saksi I an Fifi Damanik telah menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui teradu II melakukan pelecehan seksual kepada pengadu; 7) Bahwa keterangan saksi II an Refi Harahap menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui teradu II melakukan pelecehan seksual kepada pengadu; 8) Bahwa, Sebagaimana yang diterangkan teradu II di depan persidangan, menurut seingat teradu II pernah ada memegang bahu rekan kerja baik perempuan maupun laki-laki hanya semata-mata ingin menjalin kedekatan dan keakraban dalam membangun komunikasi bersama rekan kerja dan hal ini dilakukan bukan ditempat tertutup melainkan ditempat terbuka dan hal ini juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi II an Refi yang menerangkan bahwa teradu II kadang mau memegang bahu saat bercanda tanpa ada maksud melecehkan orang lain; 9) Bahwa sebagaimana pada Pokok pengaduan C4 dalam fakta persidangan terkait tuduhan pengadu, bahwa teradu II bersama Kepala Kesekretariatan, Bendahara dan beberapa staff lainnya yang dituduh melakukan perjudian. Bahwa perlu Teradu II sampaikan kehadapan Majelis Etik yang terhormat antara lain sebagai berikut: a. Bahwa keterangan yang disampaikan pengadu adalah Tidak Benar dan terkesan Mengada-ada karena tanpa adanya Saksi-saksi yang melihat maupun adanya bukti-bukti yang mendukung baik itu Foto dan Video yang dimiliki oleh Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu II maupun staf melakukan perjudian sebagaimana tuduhan yang disampaikan pengadu. b. Bahwa selanjutnya teradu II menolak tuduhan pengadu yang menuduh teradu II melakukan perjudian. bahwa teradu II bersama dengan kepala sekretariat, bendahara dan staff lainnya pernah bermain kartu tetapi tidak dalam bentuk perjudian yang identik dengan Uang Melainkan hanya iseng bermain kartu dengan permainan siapa yang kalah kena hukuman jongkok pada waktu malam hari sembari menunggu hujan reda ketika akan menuju ke Kantor KPU Pematangsiantar yang akan melakukan Pleno terkait Verifikasi Faktual Partai Politik; c. Bahwa hal ini juga dibantah oleh 6 orang rekan-rekan teradu II yang ikut bermain kartu yang dalam pernyataannya dibuat secara tertulis (terlampir bukti PT 6) 10) Bahwa terkait diberhentikannya pengadu sebagai staff Panwaslih Kota Pematangsiantar adalah telah berdasarkan pada pengaduan Isteri Bendahara pembantu, yang melaporkan kepada kami Selaku Pimpinan pada Panwaslih Pematangsiantar terkait adanya hubungan perselingkuhan yang dilakukan PENGADU bersama bersama Bendahara Pembantu yang disertai dengan Ancaman pengadu kepada Isteri Bendahara pembantu. (bukti P7); 11) Bahwa berdasarkan dalam Poin 10 diatas Maka Teradu II bersama anggota panwaslih Pematangsiantar lainnya sebagaimana menganut azas kolektif kolegial telah melakukan pleno dengan merekomendasikan kepada Kepala Kesekretariatan agar pengadu diberhentikan karena Perbuatannya sudah Tidak Benar dan telah melakukan perbuatan yang memalukan dan berpotensi akan mencoreng nama Panwaslih Kota Pematangsiantar. 12) Bahwa perlu disampaikan kehadapan Majelis Etik yang Terhormat bilamana melihat dalam Poin ke 11(sebelas) diatas menurut Teradu II telah terjadi kejanggalan/Hal yang Tidak Wajar dimana terkait hal tersebut Pengadu hanya mengadukan Ketua Panwaslih Pematangsiantar(Ic. Teradu I) dan Teradu II, sedangkan untuk anggota Panwaslih lainnya yang bernama Muslimin Akbar tidak Turut dilaporkan oleh Pengadu bila melihat azas kolektif kolegial yangmana juga turut menandatangani PLENO pemberhentian Pengadu, Sehingga Saya menyimpulkan bahwa seluruh pengaduan tersebut hanya karena sensitif pribadi pengadu untuk menjatuhkan martabat Teradu I dan Teradu II serta Patut diduga Hal ini juga didukung ataupun diskenariokan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dibalik pengaduan ini yangmana akan kami lakukan Proses Hukum dikemudian hari demi Terungkapnya Kebenaran dan Keadilan Bagi Diri Teradu II maupun Teradu I; SAKSI HELGA MEURUCILIA TOGATOROP (STAF PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR) Saya bekerja di Kantor Panwas Kota Pematangsiantar, saya sudah bekerja selama 6 bulan di bagian Umum dan kenal dengan Pengadu. Masuk kerja saya bekerja antara jam 9-10 pagi dan pulang pada malam hari dan akhir minggu masuk kantor. Saya sering bertemu dengan Teradu II, saya pernah melihat Teradu II sering melihat memeluk Pengadu dengan tangan dan tidak dicium tapi saya yang mengalami dicium oleh Teradu II kemudian saya tumbuk Teradu II. Saya menganggap tindakan Teradu II sudah berlebihan. Saya pernah dicium Teradu II pada saat wawancara kemudian saya masuk didalam untuk mengambil berkas dan Teradu II ingin mencium saya kemudian saya tumbuk Teradu II. FIFI FEBIOLA DAMANIK (STAF PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR) Saya merupakan staf langsung dari Teradu II dan mempunyai hubungan Saudara dan kekeluargaan. Teradu II mempunyai kebiasaan merangkul staf dan ada satu momen dimana Teradu II mendekatkan dadanya kepada saya kemudian saya sikut dadanya. Untuk kedekatan dengan staf lain tidak tahu menahu karena bukan bagian dari kelompok kerja. Saya merasa risih karena perlakuan Teradu II dan ada maksud beda dari Teradu II. REFI AGUSTINI LESTARI AMDP (STAF PNS PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR) Saya PNS yang dipebantukan di Panwas Kota Pematangsiantar pada bagian Umum dan sudah 9 Bulan bekerja. Sepengatahuan saya, Teradu II sering bercanda dengan saya dan yang saya lihat kedekatan antara Teradu II dengan para staf. Saya tidak pernah dipeluk dan tidak dirangkul oleh Teradu II. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT ILHAMSYAHPUTRA HARAHAP (KEPALA SEKRETARIAT PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR) Bahwa staf yang dibutuhkan hanya 9 orang staf, fakta ada 13 orang staf dan bukan termasuk sopir Teradu I sejak bulan September. Setelah ada pemberitahuan bulan September dari RAB Bawaslu Provinsi Sumut ternyata hanya dibutuhkan 9 orang. Kemudian saya mengusulkan kepada Komisoner untuk diadakan rapat mengenai kelebihan staf. Hadir semua staf berjumlah 13 orang, keputusan rapat untuk menutupi kelebihan stag, para staf menyetujui untuk dipotong dan dibagikan pada staf yang tidak mempunyai SK. Mengenai rapat pada bulan September 2017, para staf sepakat untuk dipotong gajinya untuk menutupi rekan staf yang tidak ada SK. Bahwa pemotongan tidak sama rata, karena 3 orang beban kerja tinggi makanya tidak dipotong. Para staf tidak ingin dipindah ke Panwas Kecamatan dengan alasan karena sudah kompak dan merasa sudah kekeluargaan. Terhadap rapat tersebut tidak ada kesepakatan tertulis mengeni pemotongan gaji dan notulen rapat tidak ada yang ada surat pernyataan dari para staf untuk dipotong gajinya dan baru dibuat akhir-akhir ini. ADI KESUMA (BENDAHARA PEMBANTU SEKRETARIAT PANWAS KOTA PEMATANGSIANTAR) Sebenarnya itu bukan masalah pemotongan gaji, menurut saya arti pemotongan gaji yaitu dana belum sampai ke orangnya tapi sudah berkurang. Tapi kalau ini dana tetap sesuai dengan yang ada. Hal tersebut berawal ketika rapat yang menyetujui terjadilah mereka yang mendapat gaji dibagikan kepada yang tidak ada gaji. Jika dibilang mengutip, menurut saya wajar karena untuk menutupi yang tidak gajian. Staf di Panwas itu berlebih, makanya mereka mengembalikan gaji ke saya untuk dibagi-bagi dengan staf yang tidak ada dalam SK sesuai persetujuan mereka. Para staf beralasan rela dibagi karena kadung sama dan sudah kompak tidak mau dipindah ke Panwas Kecamatan. Saya tidak tahu terkait jumlah tiap staf yang dipotong untuk menutupi kelebihan staf.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Ketua Panwas Kota Pematangsiantar; [4.1.2] Para Teradu beserta Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar diduga memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji staf sekretariat atas nama Hengky Sibarani sementara yang bersangkutan tidak aktif selama 2 (dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis tanpa sepengatahuan orang tuanya ke Jakarta dan setelah berselang 2 (dua) bulan staf tersebut kembali bekerja seperti biasa; [4.1.3] Teradu II sering melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu dan staf bernama Helga Meuricilia Togatorop. Teradu II sering memeluk, merangkul dan mencium secara tiba-tiba di lingkungan kantor baik secara sembunyi maupun di depan umum. Bahkan Teradu II pernah mengatakan kepada Pengadu untuk diajak kawin lari; [4.1.4] Teradu II beserta Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar pernah beberapa kali melakukan judi di lingkungan kantor hingga diketahui oleh lingkungan kantor yang kebetulan adalah Rumah Dinas Kapolres Kabupaten Simalungun hingga Teradu I mendapat peringatan; [4.1.5] Bahwa Pengadu dan beberapa staf lain dalam bekerja terkadang lembur sampai tengah malam bahkan sampai pagi hari hingga dalam beberapa kali undangan dan tugas-tugas ke KPU tanpa ada pendampingan dari para Teradu dan Kepala Sekretariat; [4.1.6] Bahwa sampai saat ini para staf Sekretariat belum menerima SK Penugasan sebagai staf Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar bahkan sampai dengan Pengadu mengundurkan diri SK tersebut belum diterima. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan Pemotongan gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar. Teradu I mengatakan dalil ini hanya tuduhan palsu dan mengada-ada karena tidak dapat dibuktikan pada persidangan. Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berdasarkan hukum. Teradu I menerangkan bahwa supir Teradu I Junaidy Maris Cander Sinaga tidak pernah terdaftar dan/atau masuk di Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar. Dalam hal ini Junaidy telah membuat pernyataan diatas materai sebagai bukti bahwa tidak pernah digaji dari Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar melainkan mendapatkan gaji dari uang pribadi Teradu I. Bahwa supir pribadi Teradu I mulai bekerja di bulan Desember tahun 2017. Para staf menerima gaji pada awal bulan sedangkan supir dari Teradu I menerima gaji pada pertengahan bulan. Hal ini dapat dibuktikan dengan daftar slip gaji setoran Bank para staf . Para Teradu tidak pernah mencampuri urusan keuangan karena berpedoman pada pakta integritas bahwa Komisioner Kabupaten/Kota tidak bisa mencampuri keuangan yang merupakan Tupoksi Kepala Sekretariat dan Bendahara. [4.2.2] Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan para Teradu beserta Kasek Panwas Kota Pematangsiantar memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji kepada salah seorang staf sekretariat a.n Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 (dua) bulan karena kawin lari dengan anak gadis dan setelah berselang 2 (dua) bulan kembali bekerja seperti biasa adalah hal yang mengada-ada. Para Teradu menjelaskan bahwa pembayaran hak-hak staf dan komisioner Panwas Kota Pematangsiantar (termasuk gaji) merupakan kewenangan Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Para Teradu menjelaskan bahwa pembayaran gaji a.n Hengky Sibarani bukan menjadi wewenang para Teradu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tanda terima pembayaran gaji yang hanya ditanda tangani oleh Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Terkait alasan ketidakhadiran staf a.n Hengky Sibarani menurut para Teradu yang sebenarnya bersangkutan izin cuti karena akan melaksanakan pernikahan. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu dan staf a.n Helga Meuricilia Togatorop adalah tidak berdasar. Teradu II menjelaskan bahwa memang benar pernah memegang bahu rekan-rekan kerja baik perempuan maupun laki-laki namun hal itu dilakukan hanya untuk menciptakan keakraban antar sesama rekan kerja dan bermaksud untuk mencairkan suasana komunikasi yang baik. Teradu II mengatakan hal itu dilakukan di tempat yang tersembunyi tetapi di ruang terbuka sebagaimana keterangan saksi a.n Refi yang mengatakan benar bahwa Teradu II kadang memegang bahu saat bercanda namun tidak bermaksud melecehkan orang lain. Bahwa teradu II bersama Komisioner lainnya terhadap seluruh staff telah membuat suasana kerja dengan rasa kebersamaan, kepeduliaan dan penuh perhatian sehingga tidak ada batasan antara staff dan pimpinan melainkan sikap antara abang, adik dan kakak. Semua sikap ini semata berdasarkan kasih sayang dan keabraban dan sama sekali tidak bermaksud melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pengadu. [4.2.4] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II bersama Kasek, Bendahara dan beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar melakukan judi di lingkungan kantor adalah tuduhan yang sengaja dibesar- besarkan. Teradu II mengatakan bahwa memang benar pernah melihat teman- teman berkumpul bermain kartu dan ikut bergabung tetapi bukan bemain judi melainkan permainan dengan taruhan siapa yang kalah dihukum jongkok. Hal itu menurut Teradu II dilakukan hanya untuk mengisi luang waktu menunggu pengumuman Penetapan Verifikasi Faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan di KPU Kota Pematangsiantar sampai batas waktu pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai dari Kasek, Bendahara dan beberapa staf di Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar. [4.2.5] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan adanya pembiaran dan tidak ada pendampingan terhadap Pengadu dan staf lainnya yang bekerja sampai tengah malam bahkan hingga pagi hari. Sedangkan mengenai undangan dan tugas pengawasan di KPU Kota Pematangsiantar pada dasarnya semua komisioner sudah mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sehingga pengawasan di KPU kota Pemtangsiantar di bawah komisioner Muslimin Akbar selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan tugas-tugas tersebut dibantu oleh staf divisi PHL Nasib Bahri, Randy dan Akbar. [4.2.6] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan staf sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar belum menerima SK Penugasan bahkan sampai dengan Pengadu mengundurkan diri, Para Teradu mengatakan bahwa persoalan SK bukan wewenang para Teradu tetapi menjadi tugas pokok dan fungsi Kasek Panwas Kota Pematangsiantar. Tidak benar bila Pengadu mengatakan mengundurkan diri karena pada kenyataannya Pengadu diberhentikan melalui Kasek setelah mendapatkan aduan dari Dewi selaku isteri Adi Kusuma yang yang menjabat sebagai Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Terkait aduan mengenai SK Penugasan staf sekretariat, Kasek Panwas Kota Pematangsiantar sudah menerbitkan Keputusan sejak tanggal 15 September 2017. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu memotong gaji setiap bulan terhadap 6 (enam) orang staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk subsidi silang guna membayar gaji supir pribadi Teradu I adalah tidak beralasan. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa supir pribadi Teradu I mulai bekerja pada Bulan Desember 2017. Dalam keterangan Teradu I pada awal terbentuknya Sekretariat pada Bulan September 2017 belum diberikan fasilitas mobil pribadi dan supir. Para Komisioner baru mendapatkan fasilitas mobil pada Bulan Desember 2017. Teradu I menggunakan jasa supir pribadi dan memberi gaji dari uang pribadi. Tidak ada bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat dalil aduan Pengadu mengenai subsidi silang untuk penggajian supir Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa pada awal terbentuknya Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar tanggal 14 September 2017 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/PANWASLIH-PS/09/2017 dijelaskan jumlah staf yang mempunyai SK Penugasan adalah 9 (sembilan) orang sedangkan total jumlah staf adalah 13 (tiga belas) orang. Berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kebutuhan staf Panwas Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 yang masuk dalam RAB hanya 9 (sembilan) orang. Sementara untuk kelebihan staf, pada bulan September 2017 Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar berinisiatif mengadakan rapat pleno yang mengusulkan perlu ada pemindahan staf ke Panwas Kecamatan dan disetujui oleh para Teradu. Bahwa dalam rapat Pleno tersebut, para Teradu, Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar menawarkan untuk memindahkan sebagian staf ke Panwas Kecamatan. Namun dalam rapat pleno tersebut para staf hanya diam saja dan tidak menghendaki untuk dipindahkan sehingga para Teradu mengambil kebijakan memotong gaji 6 (enam) orang staf. Dalam persidangan, Kasek menjelaskan bahwa total staf di Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar terdapat 13 (tiga belas) orang dan hanya 9 (sembilan) orang staf yang mendapatkan SK, sedangkan 4 (empat) orang staf lain tidak diterbitkan SK. Adapun sumber gajinya diambil dari 6 (enam) orang staf saja sedangkan 3 (tiga) orang staf yang lain tidak dipotong dengan alasan ketiga staf tersebut memiliki beban kerja yang lebih tinggi. Menurut keterangan Pengadu, pemotongan dilakukan dengan cara menarik gaji masing-masing dari Bank yang sudah ditransfer Bendahara kemudian dari total Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejumlah uang sekitar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Bendahara untuk menggaji 4 (empat) orang staf yang tidak mempunyai SK. keterangan Pengadu tersebut, didukung oleh keterangan Bendahara Pembantu yang menyatakan gaji para staf dipotong setengahnya untuk menutupi kelebihan staf. Atas sikap dan tindakan tersebut, DKPP menilai, bahwa pemotongan gaji para staf bertentangan dengan norma hukum dan etika. Kebijakan yang diambil para Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Kepegawaian. Para Teradu semestinya dapat bersikap adil memperlakukan semua staf secara sama, bukan dengan mengambil kebijakan sepihak mengurangi hak para staf Para Teradu seharusnya dapat bersikap dan bertindak sebagai pimpinan yang senantiasa taat pada prinsip norma hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan yang sama juga semestinya dilakukan oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara mengelola Sekretariat berdasarkan pada prinsip efektif dan akuntabel. Terhadap sikap para Teradu yang membuat kebijakan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, DKPP berpendapat para Teradu terbukti melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang Adil, Akuntabel dan Efektif sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu beserta Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar memberi dukungan dengan cara tetap mentransfer gaji kepada staf sekretariat Hengky Sibarani yang tidak hadir selama 2 (dua) bulan sangat tidak beralasan. Para Teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP menjelaskan bahwa tupoksi untuk membayar hak-hak staf dan komisioner di Panwas Kota Pematangsiantar adalah kewenangan Kasek dan Bendahara Panwas Kota Pematangsiantar. Para Teradu menjelaskan bahwa pembayaran gaji Hengki Sibarani sepenuhnya bukan menjadi wewenang para Teradu. Terkait pokok aduan tersebut dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu selain tidak dapat membuktikan kebenaran yang dapat meyakinkan DKPP juga fakta yang diberikan tidak disertai dengan bukti yang relevan untuk memperkuat dalil aduan. Dalam fakta persidangan terungkap, pada tanggal 17 November 2017 Hengki Sibarani atas ijin Kasek Panwas Kota Pematangsiantar yang bersangkutan mengajukan cuti untuk keperluan melaksanakan pernikahan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa tindakan Teradu II melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu dan Staf atas nama Helga Meurcilia, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP, sikap dan tindakan Teradu II tersebut tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Teradu II seharusnya dapat menjaga etika kepatutan dan kepantasan dalam bertindak sebagai pejabat penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu II menyentuh, merangkul dan memeluk lawan jenis secara sepihak tidak diinginkan oleh Pengadu menimbulkan gejolak psikis dan mempengaruhi kondisi lingkungan kerja menjadi tidak aman dan tidak nyaman. Dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu merasa risih karena dalam beberapa kesempatan Teradu II mencoba untuk memeluk Pengadu. Tindakan pelecehan seksual oleh Teradu II dibuktikan dengan keterangan saksi Helga Meuricila menyatakan Teradu II sering bersikap tidak wajar terhadap staf perempuan yang berusia muda. Pada saat tes wawancara penerimaan staf Panwas Kota Pematangsiantar, Teradu II pernah berusaha memeluk dan mencium dirinya namun dibalas oleh saksi Helga dengan memukul Teradu II. Saksi Fifi Febiola juga menjelaskan bahwa dirinya merasa risih dengan kebiasaan Teradu II merangkul saksi, karena merasa tidak nyaman saksi melakukan perlawanan dengan cara menyikut Teradu II. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya. Dalil Teradu II yang menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk membangun keakraban antara pimpinan dengan staf tidak dapat dibenarkan menurut hukun dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu II tidak dapat diterima; [4.3.4] Terhadap tindakan Teradu II bersama Kepala Sekretariat, Bendahara dan beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar yang melakukan judi di lingkungan kantor Teradu II menyatakan bersama Kasek, Bendahara dan beberapa staf Panwas Kota Pematangsiantar bermain kartu joker dalam kesempatan menunggu Pengumuman Verifikasi Faktual Calon Peserta Partai Politik Tahun 2019. Namun Teradu II membantah permainan kartu sejenis permainan “LENG” menggunakan taruhan. Atas tindakan Teradu II tersebut, DKPP menilai, Teradu II terbukti melanggar hukum dan etika. Dalam pelaksanaan tahapan, Teradu II seharusnya mampu menjaga, membimbing, mencegah setiap tindakan yang mempunyai dampak buruk terhadap kredibilitas lembaga. Teradu II terbukti melanggar Sumpah/Janji Jabatan, Prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e juncto Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu II tidak dapat diterima; [4.3.5] Terhadap dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pembiaran terhadap Pengadu dan staf lainnya bekerja sampai tengah malam bahkan pagi hari tidak terbukti. Para Teradu menerangkan bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab pendampingan para staf merupakan tanggungjawab Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) yakni Muslimin Akbar. Selanjutnya Teradu II menjelaskan Muslimin Akbar tidak bekerja dalam waktu yang maksimal karena alasan kondisi kesehatan sehingga para Teradu menggantikan tugasnya sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Berdasarkan fakta tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.6] Terhadap dalil Pengadu bahwa staf Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar belum menerima SK Penugasan sampai Pengadu mengundurkan diri, menurut DKPP tidak beralasan. Terungkap dalam persidangan bahwa Tupoksi mengeluarkan SK Penugasan merupakan tanggung jawab Kepala Sekretariat Panwas Kota Pematangsiantar. Berdasarkan keterangan Kasek, SK Penugasan staf sudah terbit sejak tanggal 15 September 2017 sesuai Keputusan Nomor 01/PANWASLIH-30/KP.03.07/09/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Non PNS Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam persidangan DKPP terungkap Pengadu tidak mengundurkan diri melainkan diberhentikan oleh Kasek melalui Keputusan Kepala Sekretariat Nomor 120/PANWASLIH-30/KP.01.00/01/2018 tentang Pemberhentian staf Sekretariat Tenaga Teknis Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Keputusan Kepala Sekretariat tersebut didasarkan pada Rapat Pleno Panwas Kota Pematangsiantar Nomor 111/BA- Pleno/PANWASLIH-30/01/2018 atas tindakan Pengadu menjalin hubungan khusus dengan Bendahara a.n Adi Kesuma yang masih terikat perkawinan dengan Dewi. Tindakan tersebut melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 7 huruf l tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berbunyi “Etika dalam berorganisasi meliputi tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi”, selanjutnya Pasal 12 huruf j berbunyi “Etika terhadap diri sendiri meliputi tidak melakukan perzinahan, prostitusi dan perjudian”. DKPP menilai, hubungan Pengadu dengan Bendahara tersebut tidak mencerminkan sikap ketaatan pada norma etika dan kesusilaan. Atas tindakan tersebut Pengadu diberhentikan oleh Kasek Panwas Kota Pematangsiantar. Pemberian sanksi administrasi terhadap Pengadu justru menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu, dalam perpektif relasi kuasa Pengadu merupakan korban dari Bendahara justru dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab sehingga diberi sanksi pemberhentian, sedangkan Bendahara Adi Kesuma sebagai pelaku hanya mendapatkan Surat Peringatan. Terhadap sikap tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Bendahara selaku Pihak Terkait tidak mencerminkan standar etika penyelenggara Pemilu. Bendahara Adi Kesuma selaku Pihak Terkait terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, DKPP merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi dan dikembalikan kepada instansi asalnya. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Pihak Terkait terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elfin Eduard Pasaribu selaku Anggota Panwas Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembinaan kepada Pihak Terkait atas nama Adi Kesuma selaku Bendahara Pembantu Panwas Kota Pematangsiantar sesuai dengan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pihak Terkait atas nama Adi Kesuma kepada instansi asalnya dan melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir