Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 187 Tahun 2020
Muhammad Syahfii Siregar, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-02-2021
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Muhammad Syahfii Siregar, S.P (Teradu) Usia 41 Tahun, Laki-laki beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga menuduh Pengadu sebagai pengkhianat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Tuduhan tersebut disampaikan dalam beberapa kali kesempatan, baik pada rapat yang dipimpin Teradu tanggal 3 Agustus 2020, maupun melalui komunikasi kepada teman Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 187-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 187-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Miftah Rizki Sitio Pekerjaan/ : Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar Lembaga Alamat : Jalan Patuananggi Nomor 121 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Syahfii Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Alamat : Jalan Deyah II Nomor 9 Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Muhammad Syahfii Siregar, S.P (Teradu) Usia 41 Tahun, Laki-laki beralamat di Jl. Dr. Wahidin No.546, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar merupakan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar. 2. Bahwa Ahmad Miftah Rizki Sitio,S.H (Pengadu) yang sering dipanggil Kiki Usia 25 Tahun, merupakan seorang staf di Bawaslu Kota Pematangisantar. 3. Bahwa pada hari senin, tanggal 3 Agustus 2020 bertempat di kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar, Teradu memimpin rapat bersama para pegawai sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Dalam rapat tersebut, Teradu Mengatakan ada Pengkhianat Bawaslu di kantor ini. ( Bukti P-1 ) 4. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2020, Pukul 19.40 WIB , Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar melalui aplikasi whatsaapp via chat menghubungi saudari Rekani Sanja Siregar (Saksi I) dan mengatakan “ si Kiki Sudah Jadi Pengkhianat Dia di Bawaslu ” yang dapat dibuktikan dengan hasil Print Tangkapan Layar ( Bukti P-2 ). 5. Bahwa selanjutnya tepat pada pukul 19.53 WIB Teradu menakut – nakuti pengadu dengan bahasa “Suruh Dia Agar Segera Mengembalikan Laptop, Kalo Tidak Dia Akan Berurusan Dengan Pihak Berwajib” (Bukti P-2) 6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, bertempat di Kantor Je.news.id, Syawal Efendi Tarigan (Saksi II) juga mendengar bahwa Teradu mengatakan “si Kiki sudah jadi Pengkhianat”. 7. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2020, Saudara Andy Harta (Saksi III) menghubungi Pengadu via whatsapp dan mengatakan bahwa Andy Harta baru berjumpa dengan teradu dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Mengatakan bahwa Ahmad Miftah Rizki Sitio alias Kiki (Pengadu) seorang Pengkhianat Bawaslu. 8. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Pengadu berjumpa langsung dengan saudara Andy Harta bertempat di café Vona, Jl. Kartini depan samsat lama yang juga di saksikan oleh saudari Rekani Sanja Siregar. Dalam pertemuan itu Andy Harta menceritakan pertemuannya bersama Muhammad Syahfii Siregar (Teradu) yang juga mengatakan bahwa “si Kiki Sudah Jadi Penghianat Di Bawaslu” dan “Kami Akan Melaporkan Dia Ke Pihak Berwenang Karena Sudah Mempublikasikan Data Bawaslu” 9. Bahwa pada tanggal 27 September 2020, Teradu memposting foto di akun Instagramnya (@muhsyahfii) “Sejarah akan mencatat, Pengkhianatan Gerakan 24 September 2020 terhadap staf Bawaslu Kota siantar kepada pimpinannya, anggota KAHMI dan anggota Al-Washliyah.” (Bukti P-3) 10. Bahwa pada tanggal 27 September 2020, Teradu memposting status dalam applikasi whatsapp yang isinya “Pengkhianatan Gerakan 24 September 2020” yang disusul dengan foto pengadu saat menjadi saksi dalam persidangan DKPP. (Bukti P-4) [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P – 1 Screenshot ( Tangkapan layar ) Rapat pegawai sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar; 2. Bukti P – 2. Screenshot ( Tangkapan layar ) Percakapan Teradu bersama saudari Rekani Sanja Siregar melalui Whatsapp; 3. Bukti P – 3 Screenshot ( Tangkapan layar ) Postingan Instagram Teradu tertanggal 27 September 2020; 4. Bukti P – 4 Screenshot ( Tangkapan layar ) Postingan status Whatsapp Teradu tertanggal 27 September 2020; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 3 tidak benar adanya. Dikarenakan pada hari senin, tanggal 03 Agustus 2020 saya memimpin rapat bersama para pegawai sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, rapat tersebut dikarenakan tambahnya unsur Kepolisian untuk Pengamanan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. “ pada hari itu Pihak Pengamanan baru bergabung dan saya menegaskan kepada para staff agar tidak menyebarluaskan data-data lembaga yang bersifat rahasia dan tidak untuk dipublikasikan. Agar tidak menjadi Penghianat di Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum,” bahasa yang saya sampaikan pada saat rapat tersebut. Yang dapat dibuktikan dengan saksi atas nama Benget Simanjuntak . (Bukti T-1) 2. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 4 dan ke 5, Memang benar saya menghubungi saudari Rekani Sanja Siregar yang sering dipanggil Reka (Saksi Pengadu) melalui applikasi via whatsaap. Hal itu saya lakukan dikarenakan saya tidak dapat menghubungi pengadu, yang bertujuan untuk mengantarkan laptop yang berisi data pengawasan dukungan calon perseorangan yang dibutuhkan saat itu. Berhubung saya mengetahui bahwa Reka (saksi pengadu) adalah pacar dari pada pengadu, saya mencoba berkomunikasi dengan saksi pengadu agar di sampaikan ke pengadu. 3. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 6, Tidak benar adanya. Hal itu saya sampaikan karena saya tidak pernah berjumpa dengan saudara Syawal Effendi Tarigan bertempat di kantor Je.News.id 4. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 7 dan 8 tidak benar adanya. Hal itu saya sampaikan karena saya tidak pernah menyampaikan kalimat tersebut dengan saudara Andy Harta (Saksi III Pengadu). 5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 9 dan 10, Postingan saya di Instagram dan dalam status whatsapp tidak bertujuan untuk mengatakan Pengadu seorang pengkhianat. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut ; 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu ; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Kesaksian dari staf Bawaslu Pematangsiantar saudara Benget Simanjuntak. 2. T-2 Kesaksian dari pihak terkait [2.7] SAKSI TERADU Benget Simanjuntak (Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar) Saksi membenarkan ada rapat dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar pada tanggal 3 Agustus 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Teradu, bertujuan memperkenalkan kepolisian yang baru bergabung dengan Bawaslu Kota Pematangsiantar. Pada saat rapat tersebut Saksi tidak mendengar ada pernyataan bahwa ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar. Jannes Manalu (Pimpinan Redaksi JeNews.Id) Saksi menyatakan pada tanggal 13 Agustus 2020 tidak ada pertemuan yang dimaksud Pengadu antara Teradu dengan Syawal Efendi Tarigan dikantor Je.News.Id. [2.8] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 8 Februari 2021 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 08 Februari 2021 dan menolak pengaduan Pengadu, Kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan dan telah diakui oleh Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu merupakan Fakta persidangan; 3. Bahwa fakta persidangan DKPP tanggal 8 Februari 2021 Pengadu telah bersikap tidak baik, dikarenakan tidak hadir di hadapan Majelis. 4. Bahwa fakta persidangan DKPP, Teradu tidak bermaksud untuk mengatakan pengadu seorang penghianat melalui status instagram dan status whatsaap, karena dalam status tersebut tidak hanya poto pengadu, melainkan poto rekan-rekan organisasi yang ada disiantar. 5. Bahwa fakta persidangan DKPP, Teradu menghubungi Saksi Pengadu (Reka) suatu bentuk upaya untuk meminta laptop kepada saudara Pengadu, dikarenakan Teradu tidak dapat menghubungi saudara Pengadu, dalam laptop tersebut terdapat data pengawasan yang sangat dibutuhkan saat itu. 6. Bahwa fakta persidangan DKPP dari Pihak Terkait (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar), Pengadu tidak aktif dalam menjalankan tugas sebagai Staff di Bawaslu Kota Pematangsiantar. 7. Bahwa fakta persidangan DKPP dari Pihak Terkait (Kordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar) mengatakan bahwa pengadu sudah tidak hadir ke kantor dalam waktu 2 bulan. 8. Bahwa fakta persidangan dari Saksi I Teradu (Benget Simanjuntak) selaku staff Bawaslu Kota Pematangsiantar yang juga hadir pada saat rapat tertanggal 03 Agustus 2020, Saksi I tidak mendengar adanya kata Penghianat di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. 9. Bahwa fakta persidangan dari Saksi II Teradu (Jannes Boang Manalu) selaku Pimpinan Redaksi Je.News.id yang menerangkan bahwa di Kantor Je.News.id Teradu tidak pernah berjumpa dengan Saksi II Pengadu (Syawal Effendi Tarigan ) [2.9] PIHAK TERKAIT Ilhamsyahputra Harahap (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar) Pihak Terkait tidak mengetahui ada permasalahan antara Pengadu dan Teradu. Pihak Terkait juga tidak mengetahui bahwa Pengadu melaporkan Teradu Ke DKPP. Pihak Terkait baru mengetahui pada saat mendapat surat panggilan sebagai Pihak Terkait dari DKPP. Bahwa Pengadu adalah benar staf Bawaslu Kota Pematangsiantar yang sebelum ini sudah pernah di berikan sangsi peringatan oleh Pihak Terkait karena yang bersangkutan kurang aktif, tidak disiplin dan jarang masuk kantor hingga 60 hari. Pihak Terkait sempat menyampaikan kepada Pengadu untuk saling solid antar rekan satu Lembaga dan tidak saling menyalahkan. Nanang Wahyudi Harahap (Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar) Bahwa pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah meminta Koordinator Sekretariat untuk melakukan pembinaan terhadap Pengadu karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan kurang loyal pada Pimpinan. Pihak Terkait sudah pernah mencoba memediasi antara Pengadu dan Teradu tapi tidak dengan secara langsung mempertemukan. Junita Lila Sinaga (Anggota Bawaslu Pematangsiantar) Pihak Terkait sudah pernah mencoba memediasi antara Pengadu dan Teradu melalui Koordinator Sekretariat dengan melakukan panggilan sebanyak dua kali kepada Pengadu, akan tetapi setelah dua kali dipanggil, Pengadu tidak kunjung datang. Hingga Koordinator Sekretariat mendatangi rumah Pengadu akan tetapi tidak bertemu dengan Pengadu. Bahwa pleno Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah pernah meminta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar agar memberikan Peringatan kepada Pengadu. Pihak Terkait tidak pernah melihat ada pengkhianatan seperti yang didalilkan Pengadu, akan tetapi Pengadu kurang aktif dikantor.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga menuduh Pengadu sebagai pengkhianat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Tuduhan tersebut disampaikan dalam beberapa kali kesempatan, baik pada rapat yang dipimpin Teradu tanggal 3 Agustus 2020, maupun melalui komunikasi kepada teman Pengadu. Selain itu pada tanggal 27 September 2020, melalui laman instagram miliknya Teradu mengunggah “Sejarah akan mencatat, pengkhianatan Gerakan 24 September 2020 terhadap Staff Bawaslu Kota Siantar kepada pimpinannya, Anggota KAHMI dan Anggota Al-Washliyah”. Sedangkan dalam status whatsapp, Teradu menampilkan foto Pengadu saat menjadi saksi dalam persidangan DKPP dengan keterangan “Pengkhianatan Gerakan 24 September 2020”. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa rapat pada tanggal 3 Agustus 2020 bersama pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar bertujuan memperkenalkan pihak kepolisian yang bergabung untuk melakukan pengamanan dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. Pada rapat tersebut Teradu mengarahkan para Staff untuk tidak menyebarluaskan data-data lembaga yang bersifat rahasia serta agar tidak menjadi pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar. Teradu membenarkan pada tanggal 11 Agustus 2020 menghubungi Rekani Sanja Siregar selaku pacar Pengadu melalui whatsaap karena tidak dapat menghubungi Pengadu agar mengembalikan laptop yang berisi data pengawasan dukungan calon perseorangan. Sedangkan terkait dalil pada tanggal 13 Agustus 2020 di kantor Jenews.id, Teradu menerangkan tidak pernah datang ke kantor tersebut dan tidak pernah bertemu dengan Syawal Efendi Tarigan. Selanjutnya Teradu membantah bermaksud menuduh Pengadu sebagai pengkhianat melalui unggahan dalam akun instagram maupun status whatsapp pada tanggal 27 September 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor: 0187/PS.DKPP/SET.04/II/2021, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan pada tanggal 2 Februrari 2021 dan diterima oleh Pengadu tanggal 2 Februari 2021. Namun pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8 Februari 2021, Pengadu tidak hadir tanpa alasan. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandiriaan penyelenggara Pemilu, DKPP memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka (4.2). DKPP menilai sikap dan tindakan Pengadu tidak memiliki keseriusan dalam berperkara. Untuk itu DKPP memerintahkan Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar agar melakukan evaluasi kepada Pengadu selaku Staff Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Berkenaan dengan pokok perkara, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan demikian, jawaban Teradu dapat diterima. Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai pejabat publik agar lebih bijaksana menggunakan media sosial. Sepatutnya Teradu mengutamakan materi informasi yang mendukung penguatan lembaga Bawaslu Kota Pematangsiantar dari pada sekedar membuat penyataan yang dapat dipersepsi sebagai sindiran personal yang kontra produktif bagi kredibilitas pribadi dan institusi. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat