Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 187 Tahun 2020
Muhammad Syahfii Siregar, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-02-2021
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Muhammad Syahfii Siregar, S.P (Teradu) Usia 41 Tahun, Laki-laki beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga menuduh Pengadu sebagai pengkhianat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Tuduhan tersebut disampaikan dalam beberapa kali kesempatan, baik pada rapat yang dipimpin Teradu tanggal 3 Agustus 2020, maupun melalui komunikasi kepada teman Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 187-PKE-DKPP/XII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
178-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 187-PKE-
DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ahmad Miftah Rizki Sitio
Pekerjaan/ : Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar
Lembaga
Alamat : Jalan Patuananggi Nomor 121 Kelurahan Baru,
Kecamatan
Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Syahfii Siregar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar
Alamat : Jalan Deyah II Nomor 9 Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan
Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Muhammad Syahfii Siregar, S.P (Teradu) Usia 41 Tahun, Laki-laki
beralamat di Jl. Dr. Wahidin No.546, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar
Utara, Kota Pematangsiantar merupakan Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar.
2. Bahwa Ahmad Miftah Rizki Sitio,S.H (Pengadu) yang sering dipanggil Kiki
Usia 25 Tahun, merupakan seorang staf di Bawaslu Kota Pematangisantar.
3. Bahwa pada hari senin, tanggal 3 Agustus 2020 bertempat di kantor
Bawaslu Kota Pematangsiantar, Teradu memimpin rapat bersama para
pegawai sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Dalam rapat tersebut,
Teradu Mengatakan ada Pengkhianat Bawaslu di kantor ini. ( Bukti P-1 )
4. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2020, Pukul 19.40 WIB , Teradu selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar melalui aplikasi
whatsaapp via chat menghubungi saudari Rekani Sanja Siregar (Saksi I) dan
mengatakan “ si Kiki Sudah Jadi Pengkhianat Dia di Bawaslu ” yang dapat
dibuktikan dengan hasil Print Tangkapan Layar ( Bukti P-2 ).
5. Bahwa selanjutnya tepat pada pukul 19.53 WIB Teradu menakut – nakuti
pengadu dengan bahasa “Suruh Dia Agar Segera Mengembalikan Laptop,
Kalo Tidak Dia Akan Berurusan Dengan Pihak Berwajib” (Bukti P-2)
6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, bertempat di Kantor Je.news.id,
Syawal Efendi Tarigan (Saksi II) juga mendengar bahwa Teradu mengatakan
“si Kiki sudah jadi Pengkhianat”.
7. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2020, Saudara Andy Harta (Saksi III)
menghubungi Pengadu via whatsapp dan mengatakan bahwa Andy Harta
baru berjumpa dengan teradu dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar dan
Mengatakan bahwa Ahmad Miftah Rizki Sitio alias Kiki (Pengadu) seorang
Pengkhianat Bawaslu.
8. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Pengadu berjumpa langsung dengan
saudara Andy Harta bertempat di café Vona, Jl. Kartini depan samsat lama
yang juga di saksikan oleh saudari Rekani Sanja Siregar. Dalam pertemuan
itu Andy Harta menceritakan pertemuannya bersama Muhammad Syahfii
Siregar (Teradu) yang juga mengatakan bahwa “si Kiki Sudah Jadi
Penghianat Di Bawaslu” dan “Kami Akan Melaporkan Dia Ke Pihak
Berwenang Karena Sudah Mempublikasikan Data Bawaslu”
9. Bahwa pada tanggal 27 September 2020, Teradu memposting foto di akun
Instagramnya (@muhsyahfii) “Sejarah akan mencatat, Pengkhianatan
Gerakan 24 September 2020 terhadap staf Bawaslu Kota siantar kepada
pimpinannya, anggota KAHMI dan anggota Al-Washliyah.” (Bukti P-3)
10. Bahwa pada tanggal 27 September 2020, Teradu memposting status dalam
applikasi whatsapp yang isinya “Pengkhianatan Gerakan 24 September
2020” yang disusul dengan foto pengadu saat menjadi saksi dalam
persidangan DKPP. (Bukti P-4)
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P – 1 Screenshot ( Tangkapan layar ) Rapat pegawai
sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar;
2. Bukti P – 2. Screenshot ( Tangkapan layar ) Percakapan Teradu
bersama saudari Rekani Sanja Siregar melalui
Whatsapp;
3. Bukti P – 3 Screenshot ( Tangkapan layar ) Postingan Instagram
Teradu tertanggal 27 September 2020;
4. Bukti P – 4 Screenshot ( Tangkapan layar ) Postingan status
Whatsapp Teradu tertanggal 27 September 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 3 tidak benar
adanya. Dikarenakan pada hari senin, tanggal 03 Agustus 2020 saya
memimpin rapat bersama para pegawai sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar, rapat tersebut dikarenakan tambahnya unsur Kepolisian
untuk Pengamanan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. “ pada hari
itu Pihak Pengamanan baru bergabung dan saya menegaskan kepada para
staff agar tidak menyebarluaskan data-data lembaga yang bersifat rahasia
dan tidak untuk dipublikasikan. Agar tidak menjadi Penghianat di Lembaga
Badan Pengawas Pemilihan Umum,” bahasa yang saya sampaikan pada saat
rapat tersebut. Yang dapat dibuktikan dengan saksi atas nama Benget
Simanjuntak . (Bukti T-1)
2. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 4 dan ke 5,
Memang benar saya menghubungi saudari Rekani Sanja Siregar yang sering
dipanggil Reka (Saksi Pengadu) melalui applikasi via whatsaap. Hal itu saya
lakukan dikarenakan saya tidak dapat menghubungi pengadu, yang
bertujuan untuk mengantarkan laptop yang berisi data pengawasan
dukungan calon perseorangan yang dibutuhkan saat itu. Berhubung saya
mengetahui bahwa Reka (saksi pengadu) adalah pacar dari pada pengadu,
saya mencoba berkomunikasi dengan saksi pengadu agar di sampaikan ke
pengadu.
3. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 6, Tidak benar
adanya. Hal itu saya sampaikan karena saya tidak pernah berjumpa dengan
saudara Syawal Effendi Tarigan bertempat di kantor Je.News.id
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 7 dan 8 tidak
benar adanya. Hal itu saya sampaikan karena saya tidak pernah
menyampaikan kalimat tersebut dengan saudara Andy Harta (Saksi III
Pengadu).
5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu dalam poin ke 9 dan 10,
Postingan saya di Instagram dan dalam status whatsapp tidak bertujuan
untuk mengatakan Pengadu seorang pengkhianat.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut ;
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu ; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Kesaksian dari staf Bawaslu Pematangsiantar saudara
Benget Simanjuntak.
2. T-2 Kesaksian dari pihak terkait
[2.7] SAKSI TERADU
Benget Simanjuntak (Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar)
Saksi membenarkan ada rapat dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar pada
tanggal 3 Agustus 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Teradu, bertujuan
memperkenalkan kepolisian yang baru bergabung dengan Bawaslu Kota
Pematangsiantar. Pada saat rapat tersebut Saksi tidak mendengar ada
pernyataan bahwa ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Jannes Manalu (Pimpinan Redaksi JeNews.Id)
Saksi menyatakan pada tanggal 13 Agustus 2020 tidak ada pertemuan yang
dimaksud Pengadu antara Teradu dengan Syawal Efendi Tarigan dikantor
Je.News.Id.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun lisan dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 8 Februari
2021 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu
tertanggal 08 Februari 2021 dan menolak pengaduan Pengadu, Kecuali
yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan dan telah diakui
oleh Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya
oleh Pengadu merupakan Fakta persidangan;
3. Bahwa fakta persidangan DKPP tanggal 8 Februari 2021 Pengadu telah
bersikap tidak baik, dikarenakan tidak hadir di hadapan Majelis.
4. Bahwa fakta persidangan DKPP, Teradu tidak bermaksud untuk
mengatakan pengadu seorang penghianat melalui status instagram dan
status whatsaap, karena dalam status tersebut tidak hanya poto pengadu,
melainkan poto rekan-rekan organisasi yang ada disiantar.
5. Bahwa fakta persidangan DKPP, Teradu menghubungi Saksi Pengadu
(Reka) suatu bentuk upaya untuk meminta laptop kepada saudara
Pengadu, dikarenakan Teradu tidak dapat menghubungi saudara Pengadu,
dalam laptop tersebut terdapat data pengawasan yang sangat dibutuhkan
saat itu.
6. Bahwa fakta persidangan DKPP dari Pihak Terkait (Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Pematangsiantar), Pengadu tidak aktif dalam menjalankan
tugas sebagai Staff di Bawaslu Kota Pematangsiantar.
7. Bahwa fakta persidangan DKPP dari Pihak Terkait (Kordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Pematangsiantar) mengatakan bahwa pengadu sudah tidak
hadir ke kantor dalam waktu 2 bulan.
8. Bahwa fakta persidangan dari Saksi I Teradu (Benget Simanjuntak) selaku
staff Bawaslu Kota Pematangsiantar yang juga hadir pada saat rapat
tertanggal 03 Agustus 2020, Saksi I tidak mendengar adanya kata
Penghianat di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar.
9. Bahwa fakta persidangan dari Saksi II Teradu (Jannes Boang Manalu)
selaku Pimpinan Redaksi Je.News.id yang menerangkan bahwa di Kantor
Je.News.id Teradu tidak pernah berjumpa dengan Saksi II Pengadu (Syawal
Effendi Tarigan )
[2.9] PIHAK TERKAIT
Ilhamsyahputra Harahap (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar)
Pihak Terkait tidak mengetahui ada permasalahan antara Pengadu dan Teradu.
Pihak Terkait juga tidak mengetahui bahwa Pengadu melaporkan Teradu Ke
DKPP. Pihak Terkait baru mengetahui pada saat mendapat surat panggilan
sebagai Pihak Terkait dari DKPP. Bahwa Pengadu adalah benar staf Bawaslu
Kota Pematangsiantar yang sebelum ini sudah pernah di berikan sangsi
peringatan oleh Pihak Terkait karena yang bersangkutan kurang aktif, tidak
disiplin dan jarang masuk kantor hingga 60 hari. Pihak Terkait sempat
menyampaikan kepada Pengadu untuk saling solid antar rekan satu Lembaga
dan tidak saling menyalahkan.
Nanang Wahyudi Harahap (Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar)
Bahwa pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah
meminta Koordinator Sekretariat untuk melakukan pembinaan terhadap
Pengadu karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan kurang loyal pada
Pimpinan. Pihak Terkait sudah pernah mencoba memediasi antara Pengadu dan
Teradu tapi tidak dengan secara langsung mempertemukan.
Junita Lila Sinaga (Anggota Bawaslu Pematangsiantar)
Pihak Terkait sudah pernah mencoba memediasi antara Pengadu dan Teradu
melalui Koordinator Sekretariat dengan melakukan panggilan sebanyak dua kali
kepada Pengadu, akan tetapi setelah dua kali dipanggil, Pengadu tidak kunjung
datang. Hingga Koordinator Sekretariat mendatangi rumah Pengadu akan tetapi
tidak bertemu dengan Pengadu. Bahwa pleno Bawaslu Kota Pematangsiantar
sudah pernah meminta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar
agar memberikan Peringatan kepada Pengadu. Pihak Terkait tidak pernah
melihat ada pengkhianatan seperti yang didalilkan Pengadu, akan tetapi
Pengadu kurang aktif dikantor.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga menuduh Pengadu sebagai pengkhianat Bawaslu Kota
Pematangsiantar. Tuduhan tersebut disampaikan dalam beberapa kali
kesempatan, baik pada rapat yang dipimpin Teradu tanggal 3 Agustus 2020,
maupun melalui komunikasi kepada teman Pengadu. Selain itu pada tanggal 27
September 2020, melalui laman instagram miliknya Teradu mengunggah
“Sejarah akan mencatat, pengkhianatan Gerakan 24 September 2020 terhadap
Staff Bawaslu Kota Siantar kepada pimpinannya, Anggota KAHMI dan Anggota
Al-Washliyah”. Sedangkan dalam status whatsapp, Teradu menampilkan foto
Pengadu saat menjadi saksi dalam persidangan DKPP dengan keterangan
“Pengkhianatan Gerakan 24 September 2020”.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa rapat pada tanggal 3
Agustus 2020 bersama pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar
bertujuan memperkenalkan pihak kepolisian yang bergabung untuk melakukan
pengamanan dikantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. Pada rapat tersebut
Teradu mengarahkan para Staff untuk tidak menyebarluaskan data-data
lembaga yang bersifat rahasia serta agar tidak menjadi pengkhianat di Bawaslu
Kota Pematangsiantar. Teradu membenarkan pada tanggal 11 Agustus 2020
menghubungi Rekani Sanja Siregar selaku pacar Pengadu melalui whatsaap
karena tidak dapat menghubungi Pengadu agar mengembalikan laptop yang
berisi data pengawasan dukungan calon perseorangan. Sedangkan terkait dalil
pada tanggal 13 Agustus 2020 di kantor Jenews.id, Teradu menerangkan tidak
pernah datang ke kantor tersebut dan tidak pernah bertemu dengan Syawal
Efendi Tarigan. Selanjutnya Teradu membantah bermaksud menuduh Pengadu
sebagai pengkhianat melalui unggahan dalam akun instagram maupun status
whatsapp pada tanggal 27 September 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan
panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor:
0187/PS.DKPP/SET.04/II/2021, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan pada tanggal 2 Februrari 2021
dan diterima oleh Pengadu tanggal 2 Februari 2021. Namun pada pelaksanan
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8 Februari 2021, Pengadu tidak hadir tanpa
alasan. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandiriaan
penyelenggara Pemilu, DKPP memberi kesempatan kepada Teradu untuk
menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka (4.2).
DKPP menilai sikap dan tindakan Pengadu tidak memiliki keseriusan
dalam berperkara. Untuk itu DKPP memerintahkan Sekretariat Bawaslu Kota
Pematangsiantar agar melakukan evaluasi kepada Pengadu selaku Staff
Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar. Berkenaan dengan pokok perkara,
DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan
demikian, jawaban Teradu dapat diterima. Teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun
demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai pejabat publik agar lebih
bijaksana menggunakan media sosial. Sepatutnya Teradu mengutamakan
materi informasi yang mendukung penguatan lembaga Bawaslu Kota
Pematangsiantar dari pada sekedar membuat penyataan yang dapat dipersepsi
sebagai sindiran personal yang kontra produktif bagi kredibilitas pribadi dan
institusi.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Syahfii Siregar selaku Anggota
Bawaslu Kota Pematangsiantar, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Rio Fahridho Rahmat