Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 295 Tahun 2018
Muhammad Aminuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 erlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik. Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi Periode 2018–2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi periode 2018–2023.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Aminudin selaku Anggota Bawaslu Kota Sukabumi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 295/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 313/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 295/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Endang Rohman Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa Alamat : Jln. Cipanengah Girang, RT 04/20, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Aminudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Alamat : Jl. Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 erlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik. Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi Periode 2018–2023. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi pada tanggal 1 Maret 2014 Nomor: 42/BA/KPU.Kosi/III/2014 tentang Penetapan Waktu, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014; 2. Bukti P-2 : Foto Scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi MODEL EB DPRD KAB/KOTA tanggal 12 Mei 2014 Nomor: 60/BA/KPU.Kosi/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Pemilihan Umum Tahun 2014; 3. Bukti P-3 : Foto/visualisasi Teradu pada Kegiatan/Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi tanggal 12 Mei 2014 sebagai saksi Partai Kebangkitan Bangsa dan menandatangani Berita Acara Nomor: 60/BA/KPU.Kosi/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Pemilihan Umum Tahun 2014; 4. Bukti P-4 : Foto/visualisasi teradu dengan Ketua dan Bendahara Partai PKB (DPC) Kota Sukabumi pada acara tidak resmi/kegiatan internal (Acara Pengajian disebuah Mesjid tahun 2017 saat teradu sebagai Ketua Panwaslu Kota Sukabumi) Teradu terlihat duduk berjajar (foto/visualisasi Wingwing Suhendar, S.H.I Bendahara PKB dan Ketua PKB DPC Kota Sukabumi Havidz Sutansyah, S.H.I.) pengurus PKB DPC Kota Sukabumi periode tahun 2016-2021; 5. Bukti P-5 : Foto scanner surat Nomor: 254/BAWASLU.PROV-JB- 26/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal Undangan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sukabumi tentang rapat kerja teknis pengawasan, pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2018. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi periode 2018–2023; 2. Bahwa Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS huruf i adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; Bahwa Teradu pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Sukabumi periode 2018–2023 dipandang tidak perlu sebagaimana aduan Pengadu untuk membuat surat pengunduran diri dari Partai Politik sebagaimana dipersyaratkan Pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ” mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, disebabkan karena Teradu belum pernah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. 4. Bahwa Teradu perlu menjelaskan kronologi aktifitas Teradu dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 sebagai berikut: a. Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 teradu masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguran Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Nusa Putra Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Gelanggang Cikiray samping Dinas Kependudukan. Sampai dengan tahun 2013 teradu masih bertempat tinggal bersama orang tua di Kp. Citengkor, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada alamat tinggal kependudukan Teradu tersebut berbeda dengan alamat yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan pada Kronologi poin 10 yang mengatakan Teradu tinggal di Kecamatan Cisaat Desa Sukaresmi; b. Selain berstatus sebagai mahasiswa, pada tahun 2008–2012 Teradu juga aktif pada organisasi Kemahasiswaan yaitu organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Sukabumi sampai dengan tahun 2012 (Bukti Surat Keputusan PC PMII Kota Sukabumi Periode 2010–2011 nama Teradu masuk kepengurusan sebagai Wakil Ketua) yang berstatus sebagai organisasi independen yang tidak boleh terlibat secara keanggotaannya dengan partai politik atau sayap partai politik sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII; c. Bahwa Teradu masih menjadi Wakil Ketua di organisasi PMII Kota Sukabumi sampai bulan Agustus 2012 sehingga Teradu tidak mungkin untuk terlibat kepengurusan dalam Partai Politik ataupun sayap Partai Politik. Teradu menganggap Pengadu sangat tidak mendasar berpendapat ada dugaan kuat bahwa Teradu adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Sukabumi atau Pimpinan Anak Cabang (PAC Partai Kebangkitan Bangsa) Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Periode 2011-2016 sebagaimana yang dituangkan oleh Pengadu dalam Kronologi Poin 11 dan poin 12 tentang dugaan kuat kepada Teradu sebagai Pengurus atau Anggota Dewan Koordinasi Cabang (DKC Garda Bangsa) Kabupaten Sukabumi atau Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC Garda Bangsa) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Lampiran Laporan Pengaduan; d. Bahwa pada tahun 2009–2011 Teradu juga bekerja sebagai staf di PT. Sukabumi Mitra Sakti yang beralamat di Jl. Raya Cisaat, No 76, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan perusahaan ini bergerak dalam bidang telekomunikasi; e. Pada 30 Juni 2013 teradu menikah dengan Resti Puspitawati yang beralamat di Gang Ajid II, No.29, RT/RW 002/009, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dan teradu mulai berpindah alamat kependudukan dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten 4 Sukabumi, ke alamat rumah istri pada bulan November 2014, keterangan yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 10 dalam Kronologi Lampiran Laporan Pengaduan bahwa Teradu berpindah Kependudukan dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi yang tepatnya di Gang Ajid II, No.29, RT/RW 002/009, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi (Rumah Istri) pada Tahun 2015. Hal ini bisa Teradu buktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk; f. Pada Maret 2014 status kependudukan Teradu masih berdomisili di Kp. Citengkor, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang dibuktikan dengan keterlibatan Teradu pada Organisasi Pemuda yang didirikan oleh Desa Cisaat dengan nama organisasi Forum Pemuda Peduli Daerah Desa Cisaat sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. 6. Bahwa Berkaitan dengan foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sukabumi Tanggal 1 Maret 2014 dengan Nomor: 42/BA/KPU.Kosi/III/2014 tentang Penetapan Waktu, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 sebagai mana yang pengadu lampirkan sebagai Bukti-1 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu bahwa pada saat itu Teradu dimintai bantuan oleh Saudara Saepul Rahman untuk menghadiri kegiatan di Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi yang pada saat itu Teradu baru pulang mengajar dari Ulul Albab; 7. Bahwa Berkaitan dengan foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi MODEL EB DPRD KAB/KOTA pada tanggal 12 Mei 2014 dengan Nomor: 60/BA/KPU.Kosi/V/2014 dan Foto/Visualisasi Teradu sebagai saksi pada Kegiatan Rapat Pleno tersebut, bahwa pihak Teradu mengetahui ada kegiatan Rapat Pleno tentang Penetapan Perolehan Kursi yang diselenggarakan oleh KPUD Kota Sukabumi, namun pada saat itu Teradu sedang berada di Sekretariat PC PMII Kota Sukabumi dengan niat untuk menunggu acara tersebut selesai dan untuk memberikan ucapan selamat kepada dua alumni PMII Bandung yang terpilih untuk pertama kalinya menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi, yaitu Kang H. Gundar Kolyubi dari Partai Golkar dan Kang Usep Ubaedilah dari Partai PKB. Namun sebelum acara Rapat Pleno dimulai saudara Saepul Rahman (LO PKB) tidak bisa hadir dan meminta tolong kepada Teradu untuk menggantikan posisi Saepul Rahman mendampingi Ketua PKB; 8. Bahwa foto yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu tentang kedekatan Teradu dengan Ketua dan Bendahara Partai Politik PKB adalah foto yang diambil pada saat pengajian rutinan Malam Minggu yang dilaksanakan oleh Majelis Khotam Alqur’an dan Rijalul Ansor pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 bertempat di Majlis Ta’lim Abu Huraira yang beralamat di Jl. Lio, Kelurahan Cikondang. Adapun kehadiran Teradu pada saat itu adalah sebagai Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kota Sukabumi sebagaimana atribut yang digunakan oleh Teradu dalam foto tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum Teradu mengundurkan diri sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Sukabumi karena adanya Surat Edaran Bawaslu RI dengan Nomor: 06654/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017 tentang Pengunduran diri dari 5 kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, maka sejak tanggal 27 Desember 2017 Teradu resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Sukabumi. Sebagai bukti dalam menjawab tuduhan tersebut, Teradu melampirkan bukti screenshoot undangan Kegiatan dan Foto kegiatan pengajian yang memang rutin dilaksanakan setiap malam minggu; 9. Bahwa Sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa: “Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”; 10. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu terkait dengan kehawatiran tentang Netralitas, integritas dan munculnya conflict of interest dalam Pelaksaan Pemilu Tahun 2019, Teradu telah melakukan tugas dan wewenang menjadi Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kota Sukabumi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) Tahun 2018 dengan lancar tanpa kendala negatif. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Susunan Kepengurusan PMII Cabang Kota Sukabumi 2010-2011; 2. Bukti T-2 : Surat Keterangan pernah bekerja dari PT. Sukabumi Mitra Sakti; 3. Bukti T-3 : KTP a.n. Muhammad Aminudin; 4. Bukti T-4 : Surat Keputusan Kepala Desa Cisaat terkait Pendirian kelompok Pemuda; 5. Bukti T-5 : SK Yayasan Pendidikan Islam Ulul Albab; 6. Bukti T-6 : Foto-foto kegiatan pada laman media facebook; 7. Bukti T-7 : SK Kepengurusan GP Ansor periode 2014-2018; [2.8] DKPP telah meminta keterangan pihak terkait dan saksi dari pihak Teradu: Pihak terkait (Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi): Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Teradu tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan PKB baik pada Pemilu 2014 sebagaimana tuduhan Pengadu maupun pada SIPOL untuk Pemilu 2019. Pada saat menjadi saksi PKB di tahun 2014 nama Teradu benar tercantum. Teradu pada saat itu mengganti 6 saksi PKB yang tidak hadir. Pada saat menandatangani berita acara tidak ada surat delegasi yang dibawa Teradu. Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi mengetahui LO masing-masing partai politik yang biasa berkomunikasi, nama Teradu bukan merupakan LO. Di Sukabumi biasa ada saksi atau simpatisan yang bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. Saksi (Saepul Rahman/LO PKB) Benar bahwa saksi mengenali Teradu dan berteman dekat. Pada saat hari-H penandatanganan berita acara tersebut saksi berhalangan hadir dan meminta tolong Teradu untuk menggantikan, akan tetapi tidak ada instruksi untuk menandatangani berita acara. Di PKB biasa saksi bukan dari partai politik. Teradu sepengetahuan saksi bukan anggota maupun pengurus Parpol dalam hal ini PKB. Teradu hanya memiliki kedekatan emosional karena pada saat itu ada salah seorang senior PMII yang terpilih menjadi anggota DPRD. [2.9]Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: 7 “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi periode 2018–2023. Hal ini dikarenakan waktu minimal untuk anggota partai politik dalam mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun. Sementara jika terhitung 2014 Teradu pernah menjadi saksi dan terindikasi menjadi pengurus/anggota parpol maka Teradu baru bisa menjadi anggota Bawaslu pada tahun 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota dan atau kepengurusan partai politik manapun termasuk PKB. Dirinya juga merupakan mantan Panwas Kota Sukabumi periode sebelumya yang notabene telah dilakukan pemeriksaan syarat administrasi. Teradu mendalilkan bahwa selama masa jabatan sebagai Panwas dirinya mampu membuktikan kinerjanya netral dan tidak pernah ada pengaduan masyarakat. Terkait Teradu menjadi saksi untuk PKB pada Pemilu 2014 di Kota Sukabumi 8 adalah karena dimintai bantuan oleh penghubung/LO yakni Saepul Rahman yang merupakan teman dekat Teradu. Teradu pada saat itu terpaksa diminta sebagai saksi PKB karena kondisi tidak ada orang lain selain dirinya dan Ketua PKB Kota Sukabumi. Teradu mendalilkan bahwa tindakannya tersebut dilakukan jauh hari sebelum dirinya mendaftar panwas. Teradu mendalilkan bahwa dirinya sudah dilakukan proses klarifikasi dan penelusuran rekam jejak oleh Tim Seleksi sehingga menguatkan dalilnya yang memang bukan merupakan Pengurus dan/atau anggota partai politik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalil aduan Pengadu terkait keterlibatan Teradu sebagai anggota dan pegurus partai politik tidak terbukti dalam persidangan. Pengadu tidak mampu memberikan alat bukti yang meyakinkan DKPP untuk mendukung aduannya. Pengadu juga tidak menghadiri 2 (dua) kali sidang pemeriksaan yang dilaksanakan DKPP dengan berbagai alasan. Bahwa dalil yang menyatakan Teradu menghadiri rekapitulasi penetapan hasil pemilu legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi sebagai saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa terbukti dan diakui oleh Teradu. Akan tetapi pada saat itu kapasitas Teradu hanya sebatas saksi dan tidak memiliki surat tugas dari PKB serta bukan merupakan pengurus dan anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Keterangan Pihak Terkait dalam persidangan juga mengungkap fakta bahwa tidak ada keharusan bagi saksi adalah anggota dan/atau pengurus partai politik. Tindakan Teradu menjadi saksi menggantikan penghubung/liaison officer (LO) pemegang surat tugas Partai Kebangkitan Bangsa dikarenakan adanya kedekatan emosional Teradu dengan salah satu Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2014. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu bukan merupakan kategori ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena Teradu tidak terbukti sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi yang menyatakan Teradu tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa baik pada Pemilu 2014 sebagaimana tuduhan Pengadu maupun pada SIPOL untuk Pemilu 2019. Selain itu, dalam alat bukti Surat Keputusan Kepengurusan PKB Kota Sukabumi dan Kecamatan tempat domisili Teradu sejak tahun 2014 hingga saat ini tidak tercantum nama Teradu. Bahwa terkait kedekatan Teradu dengan salah satu partai politik hendaklah menjadi perhatian ke depan. Penyelenggara Pemilu harus memiliki sense of ethic yang tinggi sehingga mampu menunjukkan sikap mandiri dengan menjaga jarak kedekatan dengan peserta pemilu agar tercipta kepercayaan publik terhadap integritas Penyelenggara Pemilu. Atas beberapa fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan tertulis Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 9 [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Aminudin selaku Anggota Bawaslu Kota Sukabumi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 10