Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 295 Tahun 2018
Muhammad Aminuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 erlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik. Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi Periode 2018–2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi periode 2018–2023.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Aminudin selaku Anggota Bawaslu Kota Sukabumi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 295/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 313/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 295/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Endang Rohman
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Lembaga Palapa Sakti Nusantara
Pemersatu Bangsa
Alamat : Jln. Cipanengah Girang, RT 04/20, Kelurahan
Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong,
Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Aminudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Sukabumi
Alamat : Jl. Pramuka II, Kelurahan Cikondang,
Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada Pemilu Legislatif
untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 erlibat aktif menjadi saksi dari salah
satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik. Pengadu
mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7
Tahun 2017 seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota
Sukabumi Periode 2018–2023.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi pada
tanggal 1 Maret 2014 Nomor: 42/BA/KPU.Kosi/III/2014
tentang Penetapan Waktu, Tanggal dan Tempat
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Foto Scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi MODEL
EB DPRD KAB/KOTA tanggal 12 Mei 2014 Nomor:
60/BA/KPU.Kosi/V/2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Pemilihan Umum Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Foto/visualisasi Teradu pada Kegiatan/Acara Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi
tanggal 12 Mei 2014 sebagai saksi Partai Kebangkitan
Bangsa dan menandatangani Berita Acara Nomor:
60/BA/KPU.Kosi/V/2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Pemilihan Umum Tahun 2014;
4. Bukti P-4 : Foto/visualisasi teradu dengan Ketua dan Bendahara
Partai PKB (DPC) Kota Sukabumi pada acara tidak
resmi/kegiatan internal (Acara Pengajian disebuah Mesjid
tahun 2017 saat teradu sebagai Ketua Panwaslu Kota
Sukabumi) Teradu terlihat duduk berjajar (foto/visualisasi
Wingwing Suhendar, S.H.I Bendahara PKB dan Ketua PKB
DPC Kota Sukabumi Havidz Sutansyah, S.H.I.) pengurus
PKB DPC Kota Sukabumi periode tahun 2016-2021;
5. Bukti P-5 : Foto scanner surat Nomor: 254/BAWASLU.PROV-JB-
26/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal Undangan
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sukabumi
tentang rapat kerja teknis pengawasan, pemungutan,
perhitungan dan rekapitulasi suara dalam rangka
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota
dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Sukabumi periode 2018–2023;
2. Bahwa Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS huruf i adalah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”;
Bahwa Teradu pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota
Sukabumi periode 2018–2023 dipandang tidak perlu sebagaimana aduan
Pengadu untuk membuat surat pengunduran diri dari Partai Politik
sebagaimana dipersyaratkan Pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ” mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”, disebabkan karena Teradu belum pernah menjadi
anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
4. Bahwa Teradu perlu menjelaskan kronologi aktifitas Teradu dari tahun
2007 sampai dengan tahun 2014 sebagai berikut:
a. Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 teradu masih berstatus
sebagai mahasiswa di Perguran Tinggi Sekolah Tinggi Teknologi Nusa
Putra Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Gelanggang
Cikiray samping Dinas Kependudukan. Sampai dengan tahun 2013
teradu masih bertempat tinggal bersama orang tua di Kp. Citengkor,
Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada alamat
tinggal kependudukan Teradu tersebut berbeda dengan alamat yang
disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan pada Kronologi poin 10
yang mengatakan Teradu tinggal di Kecamatan Cisaat Desa Sukaresmi;
b. Selain berstatus sebagai mahasiswa, pada tahun 2008–2012 Teradu juga
aktif pada organisasi Kemahasiswaan yaitu organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kota Sukabumi sampai dengan tahun 2012
(Bukti Surat Keputusan PC PMII Kota Sukabumi Periode 2010–2011
nama Teradu masuk kepengurusan sebagai Wakil Ketua) yang berstatus
sebagai organisasi independen yang tidak boleh terlibat secara
keanggotaannya dengan partai politik atau sayap partai politik
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PMII;
c. Bahwa Teradu masih menjadi Wakil Ketua di organisasi PMII Kota
Sukabumi sampai bulan Agustus 2012 sehingga Teradu tidak mungkin
untuk terlibat kepengurusan dalam Partai Politik ataupun sayap Partai
Politik. Teradu menganggap Pengadu sangat tidak mendasar
berpendapat ada dugaan kuat bahwa Teradu adalah Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang (DPC Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten
Sukabumi atau Pimpinan Anak Cabang (PAC Partai Kebangkitan
Bangsa) Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Periode 2011-2016
sebagaimana yang dituangkan oleh Pengadu dalam Kronologi Poin 11
dan poin 12 tentang dugaan kuat kepada Teradu sebagai Pengurus atau
Anggota Dewan Koordinasi Cabang (DKC Garda Bangsa) Kabupaten
Sukabumi atau Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC Garda Bangsa)
Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Lampiran Laporan
Pengaduan;
d. Bahwa pada tahun 2009–2011 Teradu juga bekerja sebagai staf di PT.
Sukabumi Mitra Sakti yang beralamat di Jl. Raya Cisaat, No 76, Cisaat,
Kabupaten Sukabumi, dan perusahaan ini bergerak dalam bidang
telekomunikasi;
e. Pada 30 Juni 2013 teradu menikah dengan Resti Puspitawati yang
beralamat di Gang Ajid II, No.29, RT/RW 002/009, Kelurahan Kebonjati,
Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dan teradu mulai berpindah alamat
kependudukan dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
4
Sukabumi, ke alamat rumah istri pada bulan November 2014,
keterangan yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 10 dalam
Kronologi Lampiran Laporan Pengaduan bahwa Teradu berpindah
Kependudukan dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
Sukabumi ke Kota Sukabumi yang tepatnya di Gang Ajid II, No.29,
RT/RW 002/009, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota
Sukabumi (Rumah Istri) pada Tahun 2015. Hal ini bisa Teradu buktikan
dengan adanya Kartu Tanda Penduduk;
f. Pada Maret 2014 status kependudukan Teradu masih berdomisili di
Kp. Citengkor, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi
yang dibuktikan dengan keterlibatan Teradu pada Organisasi Pemuda
yang didirikan oleh Desa Cisaat dengan nama organisasi Forum Pemuda
Peduli Daerah Desa Cisaat sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa
Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
6. Bahwa Berkaitan dengan foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sukabumi Tanggal 1 Maret 2014
dengan Nomor: 42/BA/KPU.Kosi/III/2014 tentang Penetapan Waktu,
Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun
2014 sebagai mana yang pengadu lampirkan sebagai Bukti-1 Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu bahwa pada
saat itu Teradu dimintai bantuan oleh Saudara Saepul Rahman untuk
menghadiri kegiatan di Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi yang
pada saat itu Teradu baru pulang mengajar dari Ulul Albab;
7. Bahwa Berkaitan dengan foto scanner Berita Acara Hasil Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi MODEL EB
DPRD KAB/KOTA pada tanggal 12 Mei 2014 dengan Nomor:
60/BA/KPU.Kosi/V/2014 dan Foto/Visualisasi Teradu sebagai saksi pada
Kegiatan Rapat Pleno tersebut, bahwa pihak Teradu mengetahui ada
kegiatan Rapat Pleno tentang Penetapan Perolehan Kursi yang
diselenggarakan oleh KPUD Kota Sukabumi, namun pada saat itu Teradu
sedang berada di Sekretariat PC PMII Kota Sukabumi dengan niat untuk
menunggu acara tersebut selesai dan untuk memberikan ucapan selamat
kepada dua alumni PMII Bandung yang terpilih untuk pertama kalinya
menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi, yaitu Kang H.
Gundar Kolyubi dari Partai Golkar dan Kang Usep Ubaedilah dari Partai
PKB. Namun sebelum acara Rapat Pleno dimulai saudara Saepul Rahman
(LO PKB) tidak bisa hadir dan meminta tolong kepada Teradu untuk
menggantikan posisi Saepul Rahman mendampingi Ketua PKB;
8. Bahwa foto yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu tentang
kedekatan Teradu dengan Ketua dan Bendahara Partai Politik PKB adalah
foto yang diambil pada saat pengajian rutinan Malam Minggu yang
dilaksanakan oleh Majelis Khotam Alqur’an dan Rijalul Ansor pada hari
Sabtu tanggal 11 November 2017 bertempat di Majlis Ta’lim Abu Huraira
yang beralamat di Jl. Lio, Kelurahan Cikondang. Adapun kehadiran Teradu
pada saat itu adalah sebagai Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kota
Sukabumi sebagaimana atribut yang digunakan oleh Teradu dalam foto
tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum Teradu mengundurkan
diri sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota
Sukabumi karena adanya Surat Edaran Bawaslu RI dengan Nomor:
06654/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017 tentang Pengunduran diri dari
5
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum, maka sejak tanggal 27 Desember 2017 Teradu resmi
mengundurkan diri sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda
Ansor Kota Sukabumi. Sebagai bukti dalam menjawab tuduhan tersebut,
Teradu melampirkan bukti screenshoot undangan Kegiatan dan Foto
kegiatan pengajian yang memang rutin dilaksanakan setiap malam minggu;
9. Bahwa Sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa: “Dalam hal
calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja
selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
10. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu terkait dengan kehawatiran tentang
Netralitas, integritas dan munculnya conflict of interest dalam Pelaksaan
Pemilu Tahun 2019, Teradu telah melakukan tugas dan wewenang
menjadi Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kota Sukabumi dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) Tahun 2018 dengan lancar
tanpa kendala negatif.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Susunan Kepengurusan PMII Cabang Kota Sukabumi
2010-2011;
2. Bukti T-2 : Surat Keterangan pernah bekerja dari PT. Sukabumi
Mitra Sakti;
3. Bukti T-3 : KTP a.n. Muhammad Aminudin;
4. Bukti T-4 : Surat Keputusan Kepala Desa Cisaat terkait Pendirian
kelompok Pemuda;
5. Bukti T-5 : SK Yayasan Pendidikan Islam Ulul Albab;
6. Bukti T-6 : Foto-foto kegiatan pada laman media facebook;
7. Bukti T-7 : SK Kepengurusan GP Ansor periode 2014-2018;
[2.8] DKPP telah meminta keterangan pihak terkait dan saksi dari pihak Teradu:
Pihak terkait (Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi):
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Teradu tidak terdaftar dalam
struktur kepengurusan PKB baik pada Pemilu 2014 sebagaimana tuduhan
Pengadu maupun pada SIPOL untuk Pemilu 2019. Pada saat menjadi saksi PKB
di tahun 2014 nama Teradu benar tercantum. Teradu pada saat itu mengganti
6
saksi PKB yang tidak hadir. Pada saat menandatangani berita acara tidak ada
surat delegasi yang dibawa Teradu. Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi
mengetahui LO masing-masing partai politik yang biasa berkomunikasi, nama
Teradu bukan merupakan LO. Di Sukabumi biasa ada saksi atau simpatisan
yang bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
Saksi (Saepul Rahman/LO PKB)
Benar bahwa saksi mengenali Teradu dan berteman dekat. Pada saat hari-H
penandatanganan berita acara tersebut saksi berhalangan hadir dan meminta
tolong Teradu untuk menggantikan, akan tetapi tidak ada instruksi untuk
menandatangani berita acara. Di PKB biasa saksi bukan dari partai politik.
Teradu sepengetahuan saksi bukan anggota maupun pengurus Parpol dalam hal
ini PKB. Teradu hanya memiliki kedekatan emosional karena pada saat itu ada
salah seorang senior PMII yang terpilih menjadi anggota DPRD.
[2.9]Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
7
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada
Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi
saksi dari salah satu partai politik dan terindikasi menjadi anggota partai politik
dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengadu mendalilkan bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017
seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi
periode 2018–2023. Hal ini dikarenakan waktu minimal untuk anggota partai
politik dalam mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 5 (lima)
tahun. Sementara jika terhitung 2014 Teradu pernah menjadi saksi dan
terindikasi menjadi pengurus/anggota parpol maka Teradu baru bisa menjadi
anggota Bawaslu pada tahun 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah
menjadi anggota dan atau kepengurusan partai politik manapun termasuk PKB.
Dirinya juga merupakan mantan Panwas Kota Sukabumi periode sebelumya
yang notabene telah dilakukan pemeriksaan syarat administrasi. Teradu
mendalilkan bahwa selama masa jabatan sebagai Panwas dirinya mampu
membuktikan kinerjanya netral dan tidak pernah ada pengaduan masyarakat.
Terkait Teradu menjadi saksi untuk PKB pada Pemilu 2014 di Kota Sukabumi
8
adalah karena dimintai bantuan oleh penghubung/LO yakni Saepul Rahman
yang merupakan teman dekat Teradu. Teradu pada saat itu terpaksa diminta
sebagai saksi PKB karena kondisi tidak ada orang lain selain dirinya dan Ketua
PKB Kota Sukabumi. Teradu mendalilkan bahwa tindakannya tersebut
dilakukan jauh hari sebelum dirinya mendaftar panwas. Teradu mendalilkan
bahwa dirinya sudah dilakukan proses klarifikasi dan penelusuran rekam jejak
oleh Tim Seleksi sehingga menguatkan dalilnya yang memang bukan merupakan
Pengurus dan/atau anggota partai politik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan bahwa dalil aduan Pengadu terkait
keterlibatan Teradu sebagai anggota dan pegurus partai politik tidak terbukti
dalam persidangan. Pengadu tidak mampu memberikan alat bukti yang
meyakinkan DKPP untuk mendukung aduannya. Pengadu juga tidak menghadiri
2 (dua) kali sidang pemeriksaan yang dilaksanakan DKPP dengan berbagai
alasan. Bahwa dalil yang menyatakan Teradu menghadiri rekapitulasi penetapan
hasil pemilu legislatif untuk DPRD Kota Sukabumi sebagai saksi dari Partai
Kebangkitan Bangsa terbukti dan diakui oleh Teradu. Akan tetapi pada saat itu
kapasitas Teradu hanya sebatas saksi dan tidak memiliki surat tugas dari PKB
serta bukan merupakan pengurus dan anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
Keterangan Pihak Terkait dalam persidangan juga mengungkap fakta bahwa
tidak ada keharusan bagi saksi adalah anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tindakan Teradu menjadi saksi menggantikan penghubung/liaison officer (LO)
pemegang surat tugas Partai Kebangkitan Bangsa dikarenakan adanya
kedekatan emosional Teradu dengan salah satu Calon Legislatif Terpilih DPRD
Kota Sukabumi pada Pemilu 2014. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu bukan
merupakan kategori ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilu karena Teradu tidak terbukti sebagai pengurus
dan/atau anggota partai politik. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak
Terkait KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi yang menyatakan Teradu tidak
terdaftar dalam struktur kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa baik pada
Pemilu 2014 sebagaimana tuduhan Pengadu maupun pada SIPOL untuk Pemilu
2019. Selain itu, dalam alat bukti Surat Keputusan Kepengurusan PKB Kota
Sukabumi dan Kecamatan tempat domisili Teradu sejak tahun 2014 hingga saat
ini tidak tercantum nama Teradu. Bahwa terkait kedekatan Teradu dengan salah
satu partai politik hendaklah menjadi perhatian ke depan. Penyelenggara Pemilu
harus memiliki sense of ethic yang tinggi sehingga mampu menunjukkan sikap
mandiri dengan menjaga jarak kedekatan dengan peserta pemilu agar tercipta
kepercayaan publik terhadap integritas Penyelenggara Pemilu. Atas beberapa
fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
Jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan tertulis Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
9
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Aminudin selaku Anggota
Bawaslu Kota Sukabumi sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Januari
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas Januari tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
10