Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 32_70_86 & 87 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Sula
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 1. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melindungi salah satu pasangan calon bupati yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Fifian Adeninggsi Mus, SH.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 mendalilkan Para Teradu diduga memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS, dimana SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai cacat hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Taliabu termuat beberapa aturan pemerintah yang tidak berlaku. Para Teradu juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, karena pada lampiran SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 139; Pasal 140; Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 7-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021, Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70- PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Nomor: 70-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 dan Pengaduan Nomor: 71-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/I/2021 [1.1.1] Pengadu Nama : Abd. Fataha Fataruba Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Kabau Pantai, RT.002 RW.001, Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Kuswandi Buamona Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama Yuni Yunengsih Ayuba : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ramli K Yacub Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Ifan Sulabessy Buamona : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Samsul Bahri Teapon Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hamida Umalekhoa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 70-PKE-DKPP/II/2021 [1.2.1] Pengadu Nama : Bustamin Sanaba Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun I Kenanga, RT.002 RW.001, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Rajamin Solissa Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Rasuna Office Park BO-02, Komplek Perkantoran Apartemen Taman Rasuna, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama Yuni Yunengsih Ayuba : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ramli K Yacub Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ifan Sulabessy Buamona Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Samsul Bahri Teapon Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Hamida Umalekhoa : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 86-PKE-DKPP/II/2021 [1.3.1] Pengadu 1. Nama : Iwan Duwila Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara 2. Nama : Ajuan Umasugi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara 3. Nama : Risman Buamona Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP: [1.3.2] Teradu Nama Ifan Sulabessy Buamona : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu; [1.4] PERKARA NOMOR 87-PKE-DKPP/II/2021 [1.4.1] Pengadu 1. Nama : Iwan Duwila Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara 2. Nama : Ajuan Umasugi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara 3. Nama : Risman Buamona Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Jalan Parawisata, Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu IV; TERHADAP: [1.4.2] Teradu 1. Nama Yuni Yunengsih Ayuba : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ramli K Yacub Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ifan Sulabessy Buamona Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Samsul Bahri Teapon Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hamida Umalekhoa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Alamat : Desa Pohea, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV; mendengar keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 1. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melindungi salah satu pasangan calon bupati yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Fifian Adeninggsi Mus, SH. 2. Bahwa pada tanggal 15 November 2020 Pelapor Memasukan laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menurut terlapor SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tersebut cacat Hukum. 3. Bahwa yang di maksud SK Bupati Taliabu tentang pemberhentian Fifian Adeningsi Mus, SH Cacat Hukum adalah: a. Bahwa dasar Pertimbangan hukum dalam SK Bupati Taliabu tersebut termuat beberapa aturan Pemerintah yang tidak berlaku lagi bahkan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan juga dimasukkan sebagai dasar pertimbangan dalam SK Bupati Taliabu b. Bahwa SK Bupati tersebut adalah SK pemberhentian Fifian Adeningsi Mus, SH dari Jabatan selaku kepala dinas Pendidikan Pulau Taliabu bukan SK Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. 4. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Sula Juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Karena pada lampiran SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang di tetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020. 5. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal, 13 November 2020. Terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus. 6. Bahwa sampai saat ini Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus masih terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pulau Taliabu sesuai hasil Kordinasi Saksi Ikram Fataruba, S.PdI di BKN Kantor Region XI, bahwa saudara Fifian Adeningsi Mus, SH masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil. 7. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. 8. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak professional. 9. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :  jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;  mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;  adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;  akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 8 “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelnggara Pemilu bersikap dan bertindak :  netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;  menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa Pada tanggal 23 September 2020 pasangan Calon Fifian Adeningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si telah ditetapkan oleh para Teradu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan KPUD Nomor 280/HK/03.1- Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020; (Bukti P-3) 2. Bahwa sampai dengan Tanggal 17 Desember 2020, Teradu 1 sampai Teradu 5 tidak mengembalikan atau meminta kepada pasangan calon Fifian Adeningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si untuk memperbaiki atau menggugurkannya karena terdapat cacat Administrasi. Namun tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula sampai dengan penetapan rekapitulasi suara tertanggal 17 Desember 2020; 3. Meloloskan pasangan calon No. Urut 3 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang bertentangan dengan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau walikota Dan Wakil Walikota. Dimana dalam Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang sepatutnya tidak digunakan sebagai persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara; Padahal secara Yuridis Persyaratan tidak sedang dinyatakan Pailit haruslah terkait dengan Proses Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020; Namun Para Teradu mengesampingkan asas prtofesionalitas, akuntabilitas dan keterbukaan, seharusnya Para Teradu mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan calon, dikarenakan syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; 4. Meloloskan Pasangan Calon No. Urut 3 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang bertentangan dengan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf u Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Jo. Pasal 22 huruf a angka (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahwa Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tanggal 22 September 2020 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH. telah mendahului Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Nomor : 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Sula Tahun 2020, namun dalam konsideran Surat Penetapan Pemberhentian tersebut diatas mempertimbangkan Surat Keputusan Penetepan Pasangan Calon yang belum ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini patut diduga terjadi persekongkolan antara Pasangan Calon No. Urut 3 atas nama Fifian Ade Ningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M.Si dengan Para Teradu. Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh Tim Hukum Pasangan Calon lain pada tanggal 10 November 2020 bertempat di kantor Para Teradu dan Para Teradu tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH (pasangan calon No. urut 3) sebelum Pemungutan Suara dilangsungkan (vide pasal 69 ayat 1 dan 5 PKPU Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota); Selanjutnya dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Fifian Adeningsih (Pasangan Calon No. Urut 3) diberhentikan berdasarkan karena ikut serta sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sedangkan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : E 26-30/M 1-9/47 tanggal 12 Januari 2021 (Pasangan Calon No. Urut 3) diberhentikan karena didasarkan pada pelanggaran disiplin sesuai PP 53 Tahun 2011; 5. Tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kec. Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula. berdasarkan hasil Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020; 6. Terjadi mobilisasi pengumpulan E KTP para pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang diketahui oleh Teradu I; [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serta hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah benar adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS. 2. Bahwa berdasarkan arahan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Ifan Sulabessy Buamona) tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, jadi dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS. [2.1.4] Pokok Pengaduan Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember Bawaslu Kab. Kepulauan Sula melakukan penelitian dan pemeriksaan di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah terjadi kejadian beberapa peserta pemilih yang menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS berdasarkan arahan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Ifan Sulabessy Buamona) bahwa tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, jadi bisa diwakilkan dari salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos; 2. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember pukul 20.30 Wit Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melakukan Rapat Pleno dan memutuskan agar pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember Bawaslu Kab. Kepulauan Sula mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04,05,06 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia; 4. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Desember KPUD Kab. Kepulauan Sula melaksanakan Rapat Pleno dan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 493/HK.04- SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kab. Kepulauan Sula Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 Tanggal 13 Desember 2020; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.4] Petitum Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/I/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 05/PL/PB/kab/32.08/XI/2020. 2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 881/465/KPTS/PT/IX/2020. 3. Bukti P – 3 Daftar rekapitulasi penanganan, pelanggaran, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020. Bawaslu Kab. Kepulauan Sula. 4. Bukti P – 4 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang nomor : 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020. [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor: 70- PKE-DKPP/II/2021 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN Mks, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar; 2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 881/465/KPTS/PT/IX/2020, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil; 3. Bukti P – 3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Nomor : 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU- Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Sula Tahun 2020; 4. Bukti P – 4 Video mobilisasi pengumpulan E KTP para pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang diketahui oleh Teradu I; 5. Bukti P – 5 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. Yang merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kec. Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula. [2.3.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor : 86-PKE- DKPP/II/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Berita Acara. Klarifikasi Saksi dan Teradu, Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi Saksi-Saksi:  Kadir Masuku (saksi) :pekerjaan ASN  Zainul Faudu (saksi) : pekerjaan Petani/ Ketua PPS Desa Mangoli  Ramli K Yakub, M.si (saksi): Pekerjaan ASN/Anggota KPU Kab. Sula  Halija Umasangdji (saksi): Pekerjaan Petani  Ramli Adonara (saksi) : Pekerjaan Petani  Rosita Umacina (saksi) : Pekerjaan Honorer/ PTPS 01 Desa Waitulia  Nurjana Yainahu (saksi) : Pekerjaan Petani  Siti Nurbaya Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Pegawai Honorer  Riyanti Masuku (saksi) : Pekerjaan IRT  Maimuna Umasangaji (saksi) : Pekerjaan IRT  Ahmad Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Honorer  Furkan Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Honorer/ PTPS 05  Ifan Sulabessy Buamona (Terlapor) : Pekerjaan ASN/ Anggota KPU Kab. Sula  Idham Sillia (saksi) : Pekerjaan Petani  Desiyanti Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Belum Kerja  Umiyan Umasangaji (saksi) : Pekerjaan IRT  Kadir Silia (saksi) : Pekerjaan Petani  Bahrun Silia (saksi) : Pekerjaan Petani  Hamida Silia (saksi) : Pekerjaan Petani  Irawati Sillia (saksi) : Pekerjaan Honorer  Suryani Huku Sangaji, S.pd (saksi) : Pekerjaan Anggota KPPS TPS 04 Desa Mangoli  Naima Umalekhoa (saksi) : Pekerjaan Guru Honorer  Nurma Pauwah (saksi) : Pekerjaan IRT/ Ketua KPPS TPS 02 Desa Mangoli  Armin Tukuboya (saksi) : Pekerjaan Petani/ Anggota KPPS TPS 04 Desa Mangoli  Hastuti Umacina (saksi) : Pekerjaan Anggota KPPS TPS 01 Desa Waitulia  Maryam Tukuboya (saksi) : Pekerjaan IRT  Yuni Yenengsih Ayuba (saksi) : Pekerjaan ASN/ Ketua KPU Kab. Sula  Roslina Gelamona (saksi) : Pekerjaan Panwas Desa Mangoli  Rosdiana Waisaley, S.S (saksi) : Pekerjaan Honorer/ Anggota PPS Desa Mangoli  Afendi Yainahu, S.sos (saksi) : Pekerjaan Honorer/ Staf KPUD 2. Bukti P – 2 Audio Rekaman 3. Bukti P – 3 Foto Dokumentasi Pertemuan 4. Bukti P – 4 1 (Satu) Bundel Dokumen Penanganan Pelanggaran Dokumen Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 43/TM/PB/KAB/32.08/XII/2020 meliputi :  Formulir A Laporan Hasil Pengawasan  Formulir A.2 Temuan  Formulir A.7 Undangan Klarifikasi  Formulir A.8 Berita Acara Sumpah  Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi  Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran  Formulir A. 16 Surat Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 819.1/K.BAWASLU-KS- HT/PM.05.02/XII/2020 [2.3.4] Bukti Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV Perkara Nomor : 87-PKE- DKPP/II/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Rekomendasi 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 Prihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara TPS 01,02,03,04,05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitula Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kep. Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang). 2. Bukti P – 2 Tanda Terima Surat Rekomendasi 597/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 Prihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara TPS 01,02,03,04,05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitula Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kep. Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang)Surat Balasan KPU Kab. Kepulauan Sula. 3. Bukti P – 3 Surat KPU Kabupaten Kep. Sula Nomor 493/HK.04.SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 Prihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Kep. Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020. 4. Bukti P – 4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 43/TM/PB/Kab/32.08/XII/2020. [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 Salman S Naipan Pada tanggal 9 Desember 2020 pada pukul 11.30, Saksi berada didesa Fogi tepatnya di TPS 8. Pada saat itu ada seseorang bernama Ahmad datang membawa KTP sebanyak 300 (tiga ratus) lebih dan datang di TPS 08 Desa Fogi, mereka bersama masyarakat meminta untuk diikutkan memilih di TPS 8 Desa Fogi. Ahmad adalah salah satu Timses dari Paslon Nomor 03 yang sebelumnya ditolak memilih di TPS 09 selanjutnya mereka mencoba untuk memilih di TPS 08. Sampai di TPS 08, KPPS menolak. Kemudian datang Teradu I dan menyatakan bahwa semua KTP bisa dipake dimana saja. [2.4.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 Junaedi Sangadji (Panwascam Mangoli Tengah) Pada saat tanggal 9 Saksi menerima informasi bahwa ada pemilih disabilitas yang diwakili pada saat melakukan pemilihan, hal itu berdasarkan arahan Pimpinan KPU Kab. Kepuluauan Sula in cassu Teradu Ifan. Jailan Faudu (PPS Desa Mangoli) Saksi pernah ketemu dengan Teradu Ifan pada tanggal 8 disekretariat PPS. Pada saat itu Teradu Ifan datang dan menyampaikan hal teknis terkait yang akan dilakukan keesokan harinya, termasuk untuk pemilih yang sakit dan atau disabilitas yang tidak bisa hadir maka hak pemilihnya bisa diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan Form C Pendamping. Saksi mengira karena situasi pandemi Covid-19 seperti ini sehingga penyampaian Teradu Ifan itu diperbolehkan. Di TPS 1,2,3,4,5 Desa Mongolia ada yang diwakili untuk memilih. [2.5] JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32- PKE-DKPP/I/2021, Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 1. Pokok Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021: 1.1. Para Teradu diduga memihak kepada salah satu Paslon Bupati Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS, dimana SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai cacat hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Taliabu termuat beberapa aturan pemerintah yang tidak berlaku. Jawaban Para Teradu:  Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu sama sekali tidak memiliki keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu.  Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 Para Teradu telah menerima dokumen syarat calon berupa surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus, serta tanda terima dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, sebagaimana ketentuan Pasal 42 Ayat (4), huruf b, huruf e, dan huruf f dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tetang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa bakal calon Fifian Adeningsi Mus yang pada saat mendaftar di KPU kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020 mengajukan surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 4 November 2020 atau tidak melebihi ketentuan waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada dasarnya Para Teradu telah menerima SK Pemberhentian calon tersebut dan substansi dari SK tersebut telah memberhentikan sdri Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS, dan apabila terdapat dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tersebut salah atau keliru bukan menjadi kewenangan Para Teradu.  Bahwa selanjutnya berkaitan dengan SK Pemberhentian tersebut KPU Kabupaten kepulauan Sula telah melakukan verifikasi ke BKN Regional XI Manado tanggal 14 September 2020 yang dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sula Sdr. Jusak Bubala kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian A.n Kharudin yang menyatakan seharusnya verifikasi dilakukan ke BKD Kabupaten Pulau Taliabu karena bahwa Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan memberhentikan pegawai yang bersangkutan (Fifian Adeningsi Mus), serta hasil verfikasi ke BKN Pusat Jakarta tanggal 12 November 2020 oleh Sdr. Ramli K. Yacub bersama Sdr Kasubag Teknis dan Kasubag Perencanaan data (Abidin Mantoti dan Betry Wahyono) dengan hasil verifikasi dari petugas yang ditermui di BKN A.n Hendri Pratama, SH, SS, MH yang menyatakan bahwa "berdasarkan data SAPK BKN, PNS A,n Fifian Adeningsi Mus, SH NIP. 198409082008042005 Pangkat/Golongan Ruang pembina Tk. I/ IV.b kedudukan PNS tersebut diberhentikan." Para Teradu mengajukan Bukti T-1 s/d Bukti T-8 1.2. Para Teradu diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, karena pada Lampiran SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020. Jawaban Para Teradu:  Bahwa yang sebenarnya SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus tertanggal 22 September 2020 dan SK Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 23 September 2020.  Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu tidak memiliki kepentingan apa-apa dan tidak pernah membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada pihak manapun.  Bahwa Para Teradu dalam menetapkan urutan penomoran surat maupun Keputusan harus pada waktu surat atau Keputusan itu dibuat dan dikeluarkan, Para Teradu tidak bisa memperkirakan sebelumnya semisal besok surat atau nomor keputusan berapa yang nanti dipakai, karena sistem penomoran administrasi surat yang terus berjalan, apalagi membocorkan nomor sebuah surat ke pihak lain.  Bahwa apabila terdapat kesalahan dalam SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tersebut salah atau keliru bukan menjadi kewenangan Para Teradu 1.3. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020, terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus dan sampai saat ini Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus masih terdaftar sebagai PNS, sesuai dengan hasil koordinasi Pengadu di BKN Kantor Region XI. Jawaban Para Teradu:  Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada faktanya Para Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 13 November 2020 terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus.  Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020 sebagaimana telah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo. PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, karenanya terhadap Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 tersebut telah memenuhi ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020.  Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip: "Mahkamah menemukan fakta bahwa Fifian Ade Ningsih Mus, SE telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, pada bulan Agustus 2020. Atas Pegajuan Pengunduran diri tersebut Bupati Pulau Taliabu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22 September 2020, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Ade Ningsih Mus, S.H. dengan NIP. 198409082008042005, dan keputusan tersebut sudah dilampirkan sebagai syarat pencalonan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Tanda Terima Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 4 November 2020. Selain itu dari laporan Bawaslu, tidak ada Rekomendasi BAWASLU tertanggal 13 November 2020 menyangkut permasalahan persyaratan pencalonan sebagaimana dalil Pemohon." Para Teradu mengajukan Bukti T-1 s/d Bukti T-8 1.4. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Jawaban Para Teradu:  Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada perinsipnya Para Teradu Menindaklanjuti atau tidak mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, walaupun dalam menindaklanjutinya Para Teradu memiliki keputusan berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf b1, Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 140 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.  Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Sula telah mempelajari, mengkaji dan melaporkan sekaligus konsultasi ke KPU Propinsi Maluku Utara terkait dengan Rekomendasi Bawaslu melalui surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 485/HK.06.5/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Mohon Memberikan Pertimbangan Hukum.  Bahwa pengaturan mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS secara teknis dijelaskan dalam ketentuan pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. pada Pasal 60 Ayat (1) s/d Ayat (7), dikutip: 1) Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara. 2) PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 6) KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. 7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS.  Bahwa Rekomedasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Yang mana Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT, yakni 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.  Bahwa berpedoman kepada ketentuan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut, karena waktu penerbitan dan penyampaian rekomendasi telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni paling lambat 2 hari setelah hari Pemungutan Suara, terlebih lagi mengenai Pemungutan Suara ulang harus dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara, sementara surat rekomendasi dari Bawaslu yang diterima oleh Termohon adalah yakni 5 (lima) hari setelah Pemungutan Suara dilaksanakan, selanjutnya Para Teradu melalui Rapat Pleno menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat Nomor: 493/HK.04-SD/02/8205/KPU- Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang pada pokoknya “Pemungutan Suara ulang di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah tidak dapat dilaksanakan.  Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah pada hari Minggu, 13 Desember 2020.  Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Sula dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Desember 2020.  Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip: "Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU 18/2020 telah mengatur bahwa, “hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara”. Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga 2 hari setelah hari pemungutan suara adalah tanggal 11 Desember 2020. Sedangkan Pasal 60 ayat (6) PKPU 18/2020 menentukan bahwa “KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara”, sehingga 4 hari setelah hari pemungutan suara adalah tanggal 13 Desember 2020. Ketentuan tersebut diatur untuk memberikan kepastian hukum pada hasil penghitungan suara yang akan diteruskan pada tingkatan penghitungan berikutnya, karenanya waktu bagi Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi dibatasi; Bahwa rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan 4 hari setelah hari pemungutan suara telah menyalahi ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU 18/2020, oleh karenanya menurut Mahkamah yang dilakukan Termohon dengan tidak melaksanakan rekomendasi dimaksud sudah tepat. Karena jika dilaksanakan maka Termohon pun akan melanggar Pasal 60 ayat (6) PKPU 18/2020. Lebih dari itu rekomendasi yang melewati waktu demikian tidak memberikan kepastian hukum dalam sebuah proses pemilihan." Para Teradu mengajukan Bukti T-9 s/d Bukti T-12 2. Pokok Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021: 2.1. Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan professional karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan pada salah satu Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 Nomor Urut 3 yakni Fifian Adeningsi Mus yang dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN.Mks, Tanggal 2 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai persyaratan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Jawaban Para Teradu:  Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu sudah melaksanakan verifikasi syarat calon sesuai dengan ketentuan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Bahwa Para Teradu dalam melakukan penelitian administrasi dimana indikator keabsahan dokumen syarat calon memuat nama dokumen yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Materi Penelitian dan Indikator Keabsahan yaitu Nama pada Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi Mus, Intansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan adalah Pengadilan Negeri /Niaga Makassar, dan Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian Adeningsi Mus tidak sedang dinyatakan Pailit, sebagaimana dalam ketentuan pada BAB III Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata Cara Penelitian Administrasi, Point 1, Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan, dalam Tabel point 10, pada Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Olehnya itu dalam Rapat Pleno Para Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian Adeningsi Mus telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam rapat pleno.  Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 September 2020, sekitar Pukul 11.00 WITA Sdr. Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan verifikasi faktual ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar bertemu dengan Ibu Silva Staf Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, dimana dalam hasil verifikasi tersebut bahwa dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dengan Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN Mks adalah benar dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Makassar kepada Fifian Adeningsi Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dengan Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit. Para Teradu mengajukan Bukti T-13 2.2. Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020, tertanggal 13 Desember 2020. Jawaban Para Teradu:  Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 sebelumnya di atas. 2.3. Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Jawaban Teradu I:  Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada Faktanya tidak ada mobilisasi Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh Petugas KPPS di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.  Bahwa pemilih yang menggunakan E-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT adalah benar-benar warga dengan domisili pada alamat Desa Fogi yang datang ke TPS 08 Desa Fogi untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menyerahkan E-KTP tersebut ke petugas KPPS untuk dicatat dalam formulir daftar hadir DPTb yang selanjutnya mengantri untuk menunggu/masuk antrian untuk memilih.  Bahwa pada saat hari pemugutan dan penghitungan suara Teradu I bersama staf melakukan monitoring di Kecamatan Sanana termasuk didalamnya TPS 08 Desa Fogi. Selain monitoring yang dilakukan oleh teradu I beberapa unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara juga melakukan monitoring di kecamatan sanana termasuk di TPS 08 Fogi tersebut, diantaranya Kapolres dan anggotanya, kejari dan jajarannya, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula (Iwan Duwila dan Ajuan Umuasugi), serta anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Bapak Aslan Sahlan dan yang mewakili Polda Maluku Utara. Sepanjang pelaksanaan monitoring kami hanya melihat proses pelaksanaan pemungutan suara dan tidak melihat adanya mobilisasi yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 08 Desa Fogi.  Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip: "Mahkamah mendapati fakta bahwa persoalan a quo telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor 16/LP/PB/Kab/32.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan Kajian Awal atas laporannya dan telah menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti, akan tetapi pelapor tidak melengkapinya, sehingga Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil." 3. Pokok Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021: Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia. Jawaban Para Teradu:  Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada faktanya Para Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, tetapi hanya menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang).  Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 sebelumnya di atas. [2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE- DKPP/II/2021 Pokok Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021:  Berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03,04, 05 Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serata hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah benar adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS.  Bahwa berdasarkan arahan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Ifan Sulabessy Buamona) tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, jadi dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang yang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS. Jawaban Teradu:  Bahwa Teradu tidak tahu mengenai uraian kronologis sebagaimana dijelaskan berdasarkan formulis A Pengawasan diatas.  Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020 Teradu ditugaskan untuk melakukan monitoring persiapan pungut hitung di Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pada pukul 15.00 WIT, Teradu tiba di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli tengah dan langsung bertemu dengan KPPS dan PPS Desa Mangoli untuk mengecek persiapan pendirian TPS.  Bahwa tidak benar Teradu mengarahkan tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara. Yang benar adalah teradu menyampaikan kepada KPPS dan PPS kalau kotak suara tidak dapat digeser lagi keluar dari TPS pada hari pungut hitung. Kemudian pada saat pertemuan itu ada seorang KPPS bertanya kepada Teradu mengenai perlakuan bagi pemilih disabilitas sehingga Teradu menyampaikan kalau ada pemilih disabilitas yang tidak dapat melakukan pencoblosan secara mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh menunjuk pihak keluarga atau orang terdekat lainnya untuk mendampinginya dalam proses pencoblosan dengan mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh saksi-saksi, pangawas TPS dan KPPS. Yang dimaksud dengan pendamping pemilih disabilitas oleh Teradu adalah orang yang sifatnya hanya mendampingi pemilih disabilitas dalam proses pemberian hak suara, dimana pemberian hak suara itu dilakukan sendiri oleh pemilih disabilitas itu sendiri dan bukan oleh pendampingnya.  Teradu juga menyampaikan kalau pendamping yang telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan wajib menjaga kerahasiaan hak pilih dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan.  Bahwa maksud Teradu tidak semua pemilih disabilitas memerlukan pendampingan karena ada juga pemilih disabilitas yang masih mampu melakukan proses pemberian hak pilihnya secara mandiri/sendiri sehingga tidak memerlukan pendampingan.  Bahwa orang yang menjadi pendamping pemilih disabilitas tersebut harus menghubungi KPPS di TPS untuk mengisi formulir pendampingan sebelum melakukan pendampingan kepada pemilih dimaksud, sehingga ada salah pengertian dalam memahami maksud Teradu agar pemilih disabilitas tidak perlu ke TPS untuk mengurus formulir pendampingan tetapi maksud sebenarnya yakni orang yang telah ditunjuk oleh pemilih dimaksud yang ke TPS untuk mengurus formulir pendampingan sehingga bisa membantu pemilih disabilitas dalam proses pencoblosan dan bukan menggantikan pemilih disabilitas untuk memberikan hak suara.  Bahwa maksud dari Teradu tentang pemilih disabilitas itu bukan semua pemilih yang sakit sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu.  Bahwa terkait Pemilih Disabilitas dimaksud, Teradu telah menyampaikan kepada KPPS dan PPS desa Mangoli dan Desa Waitulia untuk membaca Panduan KPPS karena menurut Teradu semua panduan mengenai pemilih disabilitas sudah ada dalam buku panduan terebut.  Bahwa diakhir pertemuan tersebut, teradu juga telah menyampaikan dan mengingatkan kepada KPPS dan PPS Desa Mangoli dan Desa Waitulia apabila menemukan kendala atau permasalahan pada saat hari pungut hitung agar jangan dulu mengambil langkah apapun sebelum melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten yakni Ibu Ketua KPU dan anggota KPU devisi Teknis yakni Pak Ramli Yakub, sedangkan anggota KPU lainnya berada dilokasi yang mengalami kesulitan dan kendala fasilitas jaringan komunikasi. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021, Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa dengan izin Allah SWT dan berdasarkan uraian diatas, maka Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan dan memutus pengaduan perkara ini dengan adil dan merehabilitasi teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021, Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti T – 1 Salinan Dokumen Surat Permohonan Berhenti (Mengundurkan Diri) Fifian sebagai Pegawai Negeri Sipil, atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, tertanggal 20 Agustus 2020. 2. Bukti T – 2 Salinan Dokumen Tanda Terima Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu. 3. Bukti T – 3 Salinan Dokumen Surat Keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 881/446.1/BKPSDMA/2020, tertanggal 24 Agustus 2020. 4. Bukti T – 4 Salinan Dokumen Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, tertanggal 22 September 2020. 5. Bukti T – 5 Salinan Dokumen Tanda Terima Penyerahan ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula Tertanggal 4 November 2020. 6. Bukti T – 6 Salinan Dokumen Surat Pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sula A.n Jusak Buballa tentang hasil verifikasi ke BKN Regional XI Manado. 7. Bukti T – 7 Salinan Dokumen Surat Keterangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 188.55/194.1/SETDA. 8. Bukti T – 8 Salinan Dokumen Surat Perintah Tugas A.n Ramli K. Yacub, Abidin Mantoti dan Betry Wahyono dan Lembar Klarifikasi ke BKN Pusat. 9. Bukti T – 9 Salinan Dokumen Surat Bawaslu Kabupaten Sula Nomor: 599/K.BAWASL-KS/PM,05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang) Tertanggal 13 Desember 2020. 10. Bukti T – 10 Salinan Dokumen Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Sula Nomor: 599/K.BAWASL-KS/PM,05.02/XII/2020 oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Kepulauan Sula tertanggal 14 Desember 2020, pada pukul 09:53 WIT. 11. Bukti T – 11 Salinan Dokumen Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 485/HK.06.5/02/8205/KPU- Kab/XII/2020, Perihal Mohon Memberikan Pertimbangan Hukum yang ditujukan ke KPU Provinsi Maluku Utara, tertanggal 14 Desember 2020. 12. Bukti T – 12 Salinan Dokumen Surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 493/HK.04-SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 17 Desember 2020 Tetang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. 13. Bukti T – 13 Salinan Dokumen Surat Pernyataan dan Surat Perintah Tugas melaksanakan Klarifikasi ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar A.n Ifan Sulabessy Buamona. 14. Bukti T - 14 Salinan Dokumen Formulir Model C-Hasil.KWK TPS 08 Desa Fogi. [2.7.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 tidak mengajukan Bukti. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021, Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 1. Pada prinsipnya Para Teradu telah melaksanakan tugas dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan aturan maupun petunjuk teknis yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. 2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 telah memperlakukan semua Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon atau Calon/Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula secara adil dan setara, tanpa ada keberpihakan dalam bentuk apapun. 3. Bahwa Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus adalah Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS dan bukan Pemberhentian dari Jabatan, sesuai dengan Surat Keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor: 188.55/194.1/SETDA Tanggal 5 November 2020 Bukti T-7, ketika Para Teradu melakukan klarifikasi di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu setelah menerima Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus pada tanggal 4 November 2020, terlebihnya lagi hasil verifikasi ke BKN Pusat yang dilakukan bersama dengan Bawaslu Kepulauan Sula menyatakan bahwa pada data SAPK BKN, PNS A,n Fifian Adeningsi Mus, SH NIP. 198409082008042005 Pangkat/Golongan Ruang pembina Tk. I/ IV.b kedudukan PNS tersebut diberhentikan Bukti T-8. (Catatan: Bukti T-7 telah dicantumkan dalam Daftar Alat Bukti pada Jawaban Tertulis Para Teradu yang telah disampaikan pada DKPP, namun bukti keteranggannya tidak terlampir dalam susunan alat bukti pada Jawaban Tertulis dan kami lampirkan dalam Lampiran Kesimpulan Para Teradu ini) 4. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui perihal pencatutan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus.Dan kekeliruan atas dasar hukum yang digunakan dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu tersebut bukan menjadi kewenangan Para Teradu. 5. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu sudah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, walapun dalam menindaklanjutinya Para Teradu memiliki keputusan yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, oleh karena waktu penerbitan dan penyampaian rekomendasi telah melewati batas waktu 5 (lima) hari sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wakikota. 6. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu melaksanakan verifikasi dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bakal Calon A.n Fifian Adeningsi Mus sudah berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB III Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata Cara Penelitian Administrasi, Point 1, Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan, dalam Tabel point 10, halaman 54 s/d 55, yaitu Nama pada Surat Keterangan adalah benar Nama Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi Mus, Intansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan adalah benar dari Pengadilan Negeri /Niaga Makassar, dan Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan adalah benar menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian Adeningsi Mus tidak sedang dinyatakan Pailit, terlebih lagi hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Para Teradu ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, sehingga dalam Rapat Pleno Para Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian Adeningsi Mus tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam rapat pleno. 7. Bahwa dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian Adeningsi Mus memuat peruntukan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 bukan merupakan Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan, sebagaimana penjelasan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terlebih lagi hasil konfirmasi Para Teradu ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar mengakui itu kesalahan dari mereka dan telah dilakukan perbaikan data pada sistem. Berkaitan dengan dokumen serupa juga Para Teradu membandingkan dengan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada point 7, halaman 52, pada Materi Penelitian huruf d menerangkan jelas berkaitan dengan peruntukan bahwa Tujuan Pembuatan SKCK bukan merupakan parameter keabsahan dokumen. 8. Bahwa Teradu I pada kesimpulannya tetap pada prinsip tidak mengetahui adanya mobilisasi Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh Petugas KPPS di TPS 08 Desa Fogi seperti yang didalilkan oleh pengadu. Karena pada faktanya Selama teradu I melakukan monitoring di Kecamatan Sanana khususnya TPS 08 Desa Fogi tidak melihat adanya mobilisasi hanya menyaksikan proses pemungutan suara dan pemilih yang menggunakan KTP semunya membawa KTP yang beralamatkan Desa Fogi untuk didaftarkan ke petugas KPPS dan mengantri menunggu panggilan untuk memberikan hak pilihnya. Dalam C- Hasil KWK TPS 08 Fogi tercatat bahwa pemilih DPTb yang memilih dengan menggunakan KTP yang beralamat Desa Fogi hanya sebanyak 74 pemilih bukan sebanyak jumlah yang disebutkan oleh Saksi Pengadu Sdr. Salman Naipon. Tambahan Bukti T-14 (Formulir Model C-Hasil.KWK TPS 08 Desa Fogi) Sehubungan dengan bukti video yang diajukan oleh pengadu dan telah diputar pada persidangan lalu, Teradu I tidak mengetahui kejadian pada video tersebut. Karena Teradu I melakukan monitoring secara berpindah-pindah dari TPS yang satu keTPS lainnya yang ada di Kecamatan Sanana. Dalam pelaksanaannya Teradu I melakukan monitoring bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula, serta anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Propinsi Maluku Utara. Selebihnya dalam aduan serupa telah dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil. [2.8.2] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa teradu menyampaikan arahan kepada PPS dan KPPS di Desa Mangoli dan Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu telah menjelaskan pada saat pertemuan tanggal 8 desember 2020 bahwa Teradu hanya menyampaikan kepada PPS dan KPPS dimaksud agar tidak boleh menggeser kotak suara dari TPS pada saat hari pungut hitung 9 desember 2020, bukan mengarahkan agar tidak boleh menggeser surat suara. 2. Bahwa pada saat monitoring tanggal 8 desember 2020 di Kecamatan Mangoli Tengah Desa Mangoli dan Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Timur Desa Waitina dan Kecamatan Mangoli Utara Timur Desa Waisakai, Teradu telah mengingatkan kepada semua PPS dan KPPS diwilayah tersebut agar tidak boleh melakukan pergeseran Kotak Suara keluar TPS pada saat hari pungut hitung. 3. Bahwa ketua PPS desa Mangoli yang diajukan oleh Pengadu sebagai saksi dalam persidangan tidak berada saat pertemuan antara Teradu dengan PPS dan KPPS desa Mangoli dan Desa Waitulia dari awal pertemuan sampai akhir pertemuan, saksi tersebut hanya bertemu dengan Teradu sebentar dalam pertemuan kemudian meminta izin kepada Teradu untuk mendampingi PPK Kecamatan Mangoli Tengah dalam melakukan distribusi logistik di TPS 1, 2, 3, 4 dan 5 dalam desa Mangoli sehingga saksi sebagai Ketua PPS dimaksud tidak berada dilokasi pertemuan dan mendengarkan penyampaian Teradu secara seksama dan menyeluruh. 4. Bahwa penyampaian Teradu dalam pertemuan dengan PPS dan KPPS desa Mangoli dan Desa Waitulia harus dicermati secara keseluruhan dan utuh oleh PPS dan KPPS dikarenakan ada penyampaian teradu yang telah mempertegas terkait tata cara pendampingan yang dilakukan oleh keluarga pemilih disabilitas, sehingga hanya pendampinglah yang telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan memiliki hak secara hukum untuk mendampingi pemilih dimaksud untuk mencoblos. 5. Bahwa Teradu telah menyampaikan kepada PPS dan KPPS untuk membaca buku panduan KPPS dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Sula terkait proses persiapan dan pungut hitung,namun hal ini tidak dilakukan oleh PPS dan KPPS. Teradu juga sudah melakukan komunikasi pada tanggal 9 desember 2020 melalui telpon dengan PPS desa Mangoli, Desa Waitulia, Waitina, Desa Waitamela, Desa Capalulu dan desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur namun tidak bisa terhubung karena kendala fasilitas jaringan telekomunikasi dengan maksud mengecek perkembangan proses pungut hitung dan permasalahan yang dihadapi. 6. Bahwa Teradu benar-benar memahami tata cara dan perlakuan penyelenggara pemilihan dalam menangani proses pemberian hak pilih bagi pemilih disabilitas ataupun pemilih sakit pada hari pungut hitung, sehingga tidak mungkin teradu bermaksud mengarahkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang sebenarnya. Teradu juga telah menyampaikan kepada PPS dan KPPS desa Mangoli dan Desa Waitulia serta PPS dan KPPS disemua desa dalam wilayah monitoring Teradu di Kecamatan Mangoli Tengah, Mangoli Timur dan Mangoli Utara Timur untuk berpedoman pada PKPU 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 83 ayat 1 s/d 5. 7. Bahwa Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan merehabilitasi nama teradu sebagai penyelenggara pemilu. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pihak Terkait pada Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/I/2021 serta Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan memberikan keterangan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Terkait dugaan tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, sehingga status laporan Abd. Fataha Fataruba tidak memenuhi unsur untuk diteruskan sebagai pelanggaran administrasi. Bawaslu Kab. Kepulauan Sula hanya mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi, yaitu soal DPT dan PSU. Terkait Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, tertanggal 22 September 2020 Staf Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Terkait laporan persyaratan calon yang diterima dengan Tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 05/PL/PB/kab/32.08/XI/2020 dan diregistrasi dengan Nomor 15/Reg/LP/PB/Kab/32.01/XI/2020. Akan tetapi penyampaian rekapan laporan dan status laporan yang ditempel dipapan pengumuman terdapat kesalahan penulisan. Akan tetapi terkait status laporan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti sudah disampaikan kepada pelapor.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan dan adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat, serta Pengadu III dan Pengadu IV adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 mendalilkan Para Teradu diduga memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS, dimana SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai cacat hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Taliabu termuat beberapa aturan pemerintah yang tidak berlaku. Para Teradu juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, karena pada lampiran SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal, 13 November 2020 Terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus. Selanjutnya Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020) terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan Para Teradu diduga tidak memenuhi prinsip Berkepastian Hukum dan Profesional karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan pada salah satu Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 Nomor Urut 3 yakni Fifian Adeningsih Mus yang dalam Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai persyaratan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 (Bukti P-5). Bahwa Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. [4.1.3] Menimbang Pengadu III dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serta hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember 2020 terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah terdapat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS. Bahwa kejadian tersebut didasarkan arahan Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS. [4.1.4] Menimbang Pengadu IV dalam Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV; [4.2.1] Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu I (Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/I/2021) pada dasarnya Para Teradu telah menerima SK Pemberhentian calon tersebut dan substansi dari SK tersebut telah memberhentikan sdri Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS, dan apabila terdapat dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tersebut salah atau keliru bukan menjadi kewenangan Para Teradu. Bahwa terhadap Pokok Aduan terkait membocorkan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020, para Teradu menyatakan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap pihak mana pun. Menurut Para Teradu dalam menetapkan urutan penomoran surat maupun keputusan harus pada waktu surat atau keputusan itu dibuat dan dikeluarkan, Para Teradu tidak bisa memperkirakan sebelumnya surat atau nomor keputusan berapa yang nanti dipakai, karena sistem penomoran administrasi surat yang terus berjalan, apalagi membocorkan nomor sebuah surat ke pihak lain. Bahwa apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana disebutkan Pengadu, bukan menjadi kewenangan Para Teradu. Terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana didalikan Pengadu, para Teradu menerangkan tidak pernah menerima Rekomendasi tertanggal 13 November 2020 tersebut terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus. Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 yang mengikuti kontestasi menurut para Teradu telah memenuhi ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020. Para Teradu juga menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, sebagai berikut : "Mahkamah menemukan fakta bahwa Fifian Ade Ningsih Mus, SE telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, pada bulan Agustus 2020. Atas Pegajuan Pengunduran diri tersebut Bupati Pulau Taliabu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22 September 2020, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Ade Ningsih Mus, S.H. dengan NIP. 198409082008042005, dan keputusan tersebut sudah dilampirkan sebagai syarat pencalonan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Tanda Terima Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 4 November 2020. Selain itu dari laporan Bawaslu, tidak ada Rekomendasi Bawaslu tertanggal 13 November 2020 menyangkut permasalahan persyaratan pencalonan sebagaimana dalil Pemohon." Terhadap Pokok Aduan berkaitan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, Para Teradu memiliki keputusan berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf b1, Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 140 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang. Para Teradu telah mempelajari, mengkaji dan melaporkan sekaligus konsultasi ke KPU Propinsi Maluku Utara terkait dengan Rekomendasi Bawaslu melalui surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 485/HK.06.5/02/8205/KPU- Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Mohon Memberikan Pertimbangan Hukum. Bahwa pengaturan mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS secara teknis dijelaskan dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020. Bahwa Rekomedasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada para Teradu Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT, yakni 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020. [4.2.2] Bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 menerangkan telah melakukan penelitian administrasi dimana indikator keabsahan dokumen syarat calon memuat nama dokumen yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Materi Penelitian dan Indikator Keabsahan yaitu Nama pada Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi Mus, Intansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan adalah Pengadilan Negeri /Niaga Makassar, dan Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian Adeningsi Mus tidak sedang dinyatakan Pailit, sebagaimana dalam ketentuan pada BAB III Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata Cara Penelitian Administrasi, Point 1, Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan, dalam Tabel point 10, pada Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu dalam Rapat Pleno Para Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian Adeningsi Mus telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam rapat pleno. Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 September 2020, sekitar Pukul 11.00 WITA Sdr. Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan verifikasi faktual ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar bertemu dengan Ibu Silva Staf Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, dimana dalam hasil verifikasi tersebut bahwa dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dengan Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN Mks adalah benar dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Makassar kepada Fifian Adeningsi Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dengan Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Bukti T-13). Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021. Terhadap Pokok Aduan yang mendalilkan Teradu I mengetahui ada mobilisasi Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh Petugas KPPS di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu I menerangkan bahwa pemilih yang menggunakan E-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT adalah benar-benar warga dengan domisili pada alamat Desa Fogi yang datang ke TPS 08 Desa Fogi untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menyerahkan E-KTP tersebut ke petugas KPPS untuk dicatat dalam formulir daftar hadir DPTb yang selanjutnya mengantri untuk menunggu/masuk antrian untuk memilih. Bahwa pada saat hari pemugutan dan penghitungan suara Teradu I bersama staf melakukan monitoring di Kecamatan Sanana termasuk didalamnya TPS 08 Desa Fogi. Selain monitoring yang dilakukan oleh teradu I beberapa unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara juga melakukan monitoring di Kecamatan Sanana termasuk di TPS 08 Fogi tersebut, diantaranya Kapolres dan anggotanya, kejari dan jajarannya, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula (Iwan Duwila dan Ajuan Umuasugi), serta anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Bapak Aslan Sahlan dan yang mewakili Polda Maluku Utara. Sepanjang pelaksanaan monitoring Teradu I hanya melihat proses pelaksanaan pemungutan suara dan tidak melihat adanya mobilisasi yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 08 Desa Fogi. [4.2.3] Bahwa terhadap Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 Teradu Ifan Sulabessy Buamona menerangkan pada tanggal 8 Desember 2020 Teradu ditugaskan untuk melakukan monitoring persiapan pungut hitung di Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pada pukul 15.00 WIT, Teradu tiba di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli tengah dan langsung bertemu dengan KPPS dan PPS Desa Mangoli untuk mengecek persiapan pendirian TPS. Bahwa tidak benar Teradu mengarahkan tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara. Teradu menyampaikan kepada KPPS dan PPS kalau kotak suara tidak dapat digeser lagi keluar dari TPS pada hari pungut hitung. Kemudian pada saat pertemuan itu ada seorang KPPS bertanya kepada Teradu mengenai perlakuan bagi pemilih disabilitas sehingga Teradu menyampaikan kalau ada pemilih disabilitas yang tidak dapat melakukan pencoblosan secara mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh menunjuk pihak keluarga atau orang terdekat lainnya untuk mendampinginya dalam proses pencoblosan dengan mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh saksi-saksi, pangawas TPS dan KPPS. Pemberian hak suara tersebut dilakukan sendiri oleh pemilih disabilitas dan bukan oleh pendampingnya. Teradu juga menyampaikan kalau pendamping yang telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan wajib menjaga kerahasiaan hak pilih dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan. Bahwa terkait Pemilih Disabilitas tersebut, Teradu telah menyampaikan kepada KPPS dan PPS desa Mangoli dan Desa Waitulia untuk membaca Panduan KPPS karena menurut Teradu semua panduan mengenai pemilih disabilitas sudah ada dalam buku panduan terebut. [4.2.4] Bahwa terhadap Pokok Aduan Perkara 87-PKE-DKPP/II/2021 berkaitan dengan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 sebelumnya di atas. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 pada angka [4.1.1] pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga memihak salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS dengan membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Hal tersebut diketahui berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 881/465/KPTS/PT/IX/2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus tertanggal 22 September 2020. Terungkap fakta dalam sidang bahwa Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus dalam keputusan a quo ditetapkan pada tanggal 22 September 2020. Pada bagian konsiderans huruf b keputusan a quo dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil (Fifian Adeningsih Mus) karena menjadi calon Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam lajur 5 lampiran keputusan bupati a quo mengutip utuh Nomor Surat : 280/HK/03.1- Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 yang diterbitkan para Teradu tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Sula Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020, padahal keputusan bupati a quo bertanggal 22 September 2020. Dalam sidang para Teradu menerangkan bahwa tidak tahu menahu mengapa SK Bupati Pulau Taliabu tersebut mencantumkan SK para Teradu. Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020 pukul 09.00. Keputusan Bupati Pulau Taliabu yang memberhentikan Fifian Adeningsih Mus dari status PNS tertanggal 22 September 2020 tersebut diterima para Teradu pada 4 November 2020. Berkenaan dengan hal ini para Teradu melakukan klarifikasi pada bagian hukum terkait nomor surat para Teradu dalam keputusan bupati a quo, namun Bagian Hukum Kabupaten Pulau Taliabu tidak dapat menjelaskan mengapa surat para Teradu dicantumkan dalam SK Bupati tersebut. DKPP menilai bahwa sekalipun para Teradu menerima Keputusan Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 4 November 2020, namun fakta bahwa nomor surat yang diterbitkan para Teradu tanggal 23 September 2020 tercantum sehari sebelumnya dalam Keputusan Bupati Nomor 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22 September 2020 merupakan bukti yang tidak dapat disangkal para Teradu. SK para Teradu yang tercantum dalam SK Bupati sehari sebelum SK para Teradu Nomor 280/HK/03.1- Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 diterbitkan merupakan peristiwa yang tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum. Alih-alih menerangkan keberadaan kutipan surat tersebut, Para Teradu justru menyatakan hal tersebut di luar kewenangan para Teradu. Dalam persidangan, para Teradu tidak dapat menjelaskan mengapa surat keputusan para Teradu tersebut tercantum dalam SK Bupati sehari sebelum surat keputusan para Teradu terbit. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf e, f, dan huruf h jo. Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang dalil Pengadu bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020 terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus, dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi tanggal 13 November 2020. Fakta tersebut selaras dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan terdapat kesalahan pencantuman nomor laporan dalam papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sula. Menurut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, laporan terkait pelanggaran administrasi yang dimaksud Pengadu adalah laporan dengan tanda terima nomor 5 yang diregistrasi dengan nomor 15, yang telah dinyatakan tidak memenuhi unsur. Sementara rekomendasi tanggal 13 November 2020 yang dimaksud Pengadu merupakan tindak lanjut dari laporan dengan register nomor 5, yang tidak berkaitan dengan pelanggaran administrasi syarat calon. DKPP menilai bahwa terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula khususnya dalam rekap pelanggaran nomor urut 53 register nomor 15. Dalam persidangan para Teradu terbukti tidak menerima rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan laporan tersebut tidak diteruskan dan Pengadu Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 telah menerima status laporan register 15 yang menyatakan dihentikan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia yang tidak ditindaklanjuti para Teradu, dalam persidangan para Teradu menyatakan memiliki keputusan berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang disampaikan kepada para Teradu sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada para Teradu Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT, yakni 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020. Para Teradu berpedoman pada Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut KPPS melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu hanya mendasarkan pada pendekatan formil ketentuan PSU. Sementara rekomendasi PSU pada 6 (enam) TPS melalui Surat Bawaslu Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020 secara materil telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan PSU sebagaimana Pasal 59 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Para Teradu seharusnya menyadari bahwa terbitnya rekomendasi PSU tersebut pada dasarnya merupakan buah dari keteledoran para Teradu yang berakibat pada penyalahgunaan hak konstitusional pemilih. Para Teradu ke depan harus lebih berhati-hati dalam mengawal kemurnian suara, bahwa suara pemilih adalah mahkota sebuah pemilihan yang harus dijaga. [4.3.2] Menimbang Pengadu pada Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan Para Teradu tidak berkepastian hukum dan profesional dalam melakukan verifikasi syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 Fifian Adeningsih Mus. Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020 pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam persidangan para Teradu menerangkan telah melakukan klarifikasi pada pihak Pengadilan Negeri/Niaga Makassar yang menyatakan terdapat kesalahan teknis seharusnya tertulis untuk kepentingan pencalonan bupati. Menurut para Teradu Pengadilan Niaga Makassar telah mengakui kesalahan tesebut dan sudah diperbaiki dalam sistem. DKPP menilai bahwa seharusnya para Teradu cermat dan bertindak tegas dalam memverifikasi syarat calon. Terungkap fakta persidangan bahwa surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor:814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020 mencantumkan alasan surat keterangan a quo diperuntukan guna pemenuhan syarat administrasi Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020. Meskipun para Teradu menyatakan telah diperbaiki dalam sistem, namun para Teradu tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang telah diperbaiki sesuai peruntukannya. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait pokok aduan yang sama yakni tidak melaksanakan Rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020, DKPP telah menilai sama sebagaimana dalam angka [4.3.1]. Berkenaan dengan dalil Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Terungkap fakta bahwa berdasarkan alat bukti rekaman audio visual terlihat tumpukan E-KTP yang sedang diverifikasi dalam jumlah yang tidak sedikit pada TPS dimaksud. Sebanyak 300 pemilih E-KTP pada TPS yang didalikan Pengadu disangkal oleh Teradu I dengan pernyataan bahwa hanya terdapat sejumlah 74 pemilih yang menggunakan E-KTP di TPS 08 Desa Fogi yang kesemuanya warga Desa Fogi. DKPP menilai bahwa Teradu I tidak terbukti mengetahui dan memobilisir pemilih dengan menggunakan E-KTP. Teradu I menerangkan bahwa saat tiba di TPS Desa Fogi pemilih yang menggunakan E-KTP telah berada di TPS tersebut dan kemudian Teradu I melakukan crosscheck memastikan surat suara mencukupi. Peristiwa di TPS Desa Fogi tersebut juga dihadiri Bawaslu dan Forkopimda. Keterangan Teradu I tersebut dikuatkan keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. Dengan demikian dalil pengaduan tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang Pengadu III pada Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia terdapat temuan dugaan pelanggaran oleh beberapa peserta pemilih menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS. Bahwa kejadian tersebut didasarkan arahan Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga. Teradu Ifan Sulabessy Buamona dalam persidangan membantah dengan penjelasan bahwa apabila pemilih disabilitas tidak dapat melakukan pencoblosan secara mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh menunjuk pihak keluarga atau orang yang dipercaya untuk mendampingi kemudian mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh para saksi, pengawas TPS dan KPPS. Pemberian hak suara dilakukan sendiri oleh pemilih disabilitas dan bukan diwakili oleh pendampingnya. Teradu juga menyampaikan kalau pendamping yang telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan wajib menjaga kerahasiaan hak pilih dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa keterangan Teradu tersebut berbeda dengan alat bukti rekaman suara Teradu pada saat berada di TPS tersebut. Dalam rekaman suara tersebut Teradu menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat menunjuk wakilnya untuk menggunakan hak pilih di TPS. DKPP menilai pernyataan Teradu telah jelas menimbulkan distorsi informasi yang berdampak pada performa petugas KPPS sehingga menimbulkan kekacauan dan penggunaan hak pilih yang tidak sesuai ketentuan sehingga berbuah Rekomendasi PSU yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 jo. Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan dalil Pengadu IV pada Perkara Nomor: 87-PKE- DKPP/II/2021 bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 597/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia. Para Teradu menerangkan tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) tetapi hanya menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang). Terkait hal ini Para Teradu telah menjawab dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 pada angka [4.2.1]. DKPP berpendapat bahwa yang dimaksud Pengadu IV pada perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 adalah Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 599/K.BAWASLU- KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang). Terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tersebut, DKPP telah menilai a quo sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1] [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, serta Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/I/2021; Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021; dan Perkara Nomor 86-PKE- DKPP/II/2021; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 87-PKE- DKPP/II/2021. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 86-PKE- DKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra