Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 113/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab Sula
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-10-2016
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 April 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 142/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE- V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01, Petugas KPPS TPS 47, Petugas KPPS TPS 70, Petugas KPPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 104, Petugas KPPS TPS 105, dan Petugas KPPS TPS 131 Kabupaten Kepulauan Sula karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu V atas nama Yuni Yeningsih dan Teradu VI atas nama Hasan Kabau sengaja menghalangi- halangi penggunaan hak memilih sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang di TPS 47 Desa Wailau Kecamatan Sanana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan surat suara telah habis. Selanjutnya pada TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana terdapat pemilih atas nama Jumiati Hamid menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencoblos, padahal Jumiati Hamid terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nomor Urut 354 di TPS 148 Desa Pas Ipa Kecamatan Mangoli Barat.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 5; Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 2; Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Bustamin Sanaba, Teradu II atas nama Ramli K Yackub, Teradu III atas nama Jamaludin, Teradu IV atas nama Abdul Haris Umanailo, Teradu V atas nama Yuni Yunengsih Ayuba selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu VI atas nama Hasan Kabau, Teradu VII atas nama Irfan Buamona, Teradu VIII atas nama Hamza Umasugi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu IX atas nama Mashun Umasugi selaku Petugas KPPS TPS 105 Desa Waisakai, Teradu X atas nama Kism
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 113/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
142/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Matius Djapa Ndoda
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Rahwana 3 Nomor 9 Perumnas II Karawaci
RT 02 RW 04 Kelurahan Cibodas Baru,
Provinsi Maluku Utara
2. Nama : Fahrudin Maloko
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Yasin Gamsungi Kelurahan Kampung Makassar
Timur Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
3. Nama : Dafid Bakahusu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Fagudu RT 007 RW 005 Kecamatan Sanana
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
SELAKU KUASA DARI
1. Nama : Safi Pauwah
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3
Alamat : Desa Falahu RT 08 RW 06 Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
2. Nama : Faruk Bahanan
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3
Alamat : Desa Fogi RT 001 Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Bustamin Sanaba
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ramli K Yackub
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jamaludin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abdul Haris Umanailo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yuni Yunengsih Ayuba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Hasan Kabau
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Fetce Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Irfan Buamona
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Fetce Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Hamza Umasugi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Alamat : Desa Fetce Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Mashun Umasugi
Pekerjaan/Lembaga : Petugas KPPS TPS 105 Desa Waisakai
Alamat : Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Kisman Makian
Pekerjaan/Lembaga : Petugas PPS TPS 104 Desa Waisakai
Alamat : Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Anto Umasugi
Pekerjaan/Lembaga : Petugas Pengawas Lapangan TPS 104 Desa Waisakai
Alamat : Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Abdila Umasugi
Pekerjaan/Lembaga : Petugas KPPS TPS 47 Desa Wailau
Alamat : Desa Wailau Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Iksan Umasugi
Pekerjaan/Lembaga : Petugas PPS TPS 47 Desa Wailau
Alamat : Desa Wailau Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XIII;
14. Nama : Roman Naipon
Pekerjaan/Lembaga : KPPS 01 Desa Mangon
Alamat : Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XIV;
15. Nama : Jahri Leko
Pekerjaan/Lembaga : Petugas KPPS TPS 70 Desa Waigay
Alamat : Desa Waigay Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XV;
16. Nama : Robinson
Pekerjaan/Lembaga : Petugas PPS TPS 131 Desa Capalulu
Alamat : Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XVI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 April 2016 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 142/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE-
V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula,
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01, Petugas KPPS TPS 47,
Petugas KPPS TPS 70, Petugas KPPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 104, Petugas
KPPS TPS 105, dan Petugas KPPS TPS 131 Kabupaten Kepulauan Sula karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama YUNI YENINGSIH AYUBA,
SE., Msi dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Hasan Kabau, SP
telah melakukan pelanggaran memasuki TPS 47 Desa Wailau pada saat Pemungutan
Suara Ulang (PSU);
2. Bahwa Ketua (PPS) atas nama ALWAN UMASUGI mengintervensi KPPS TPS 47 Desa
Wailau untuk membuat penggolongan orang-orang pemilih tertentu yang terdiri dari
kelompok orang yang pro Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 2 untuk
diberikan kesempatan mencoblos terlebih dahulu daripada sekelompok orang tertentu
lainnya yaitu kelompok orang yang pro Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Nomor
Urut 3;
3. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Yuni Yeningsih dan
Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Hasan Kabau telah sengaja
menghalangi hak kepada 28 orang pemilih untuk memberikan suara pada TPS 47 Desa
Wailau Kecamatan Sanana pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan
menyampaikan bahwa kertas suara telah habis;
4. Bahwa TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana terdapat pemilih yang bernama Jumiati
Hamid dengan menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Pas Ipa yang
diijinkan oleh TERADU untuk mencoblos pada TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana
pada tanggal 28 Maret 2016, padahal Jumiati Hamid yang terdaftar pada DPT Nomor
Urut 354 di TPS 148 Desa Pas Ipa Kecamatan Mangoli Barat;
5. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik dengan sengaja memberikan
kesempatan kepada pemilih atas nama Salim Umamit dan Erna Umamit untuk
mencoblos di TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana dengan menggunakan Surat
Keterangan dari Kepala Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah;
6. Bahwa Ketua KPPS TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana melakukan pembiaran dan
memberikan kesempatan kepada Sunarmi Kaunar dan Susilawaty Kaunar untuk
melakukan pencoblosan pada TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana dengan dasar
Kartu Keluarga, padahal Kartu Keluarga dari kedua pemilih tersebut memilih di TPS 02
Desa Mangon Kecamatan Sanana;
7. Bahwa Ketua KPPS TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana telah memberikan
kesempatan kepada Drs. Irwan A. Husen untuk melakukan pencoblosan pada TPS 01
Desa Mangon Kecamatan Sanana dengan dasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK
8204081404750001 Kelurahan Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera
Selatan;
8. Bahwa pada saat Pleno tingkat Kecamatan, KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Sula telah memberikan dukungan dan mendiamkan terjadinya pelanggaran yang
dilakukan KPPS, PPS dan PPK dengan cara memberikan kesempatan bagi pemilih untuk
menggunakan KTP, KK dan Surat Ketengaran Kepala Desa dalam memberikan suara;
9. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 131 Desa
Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak
memberikan kesempatan kepada pemilih atas nama Muin Umamit yang mengalami
hambatan fisik karena sakit untuk menggunakan hak suaranya. Hal tersebut
dikarenakan Muin Umamit diduga pro kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 3;
10. Bahwa pada TPS 131 Desa Capalulu juga telah memberikan izin kepada anak di bawah
umur atas nama Wilda Umamit untuk melakukan pencoblosan;
11. Bahwa pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 104 Desa Waisakai telah
ditemukan pemilih yang masih di bawah umur atas nama Riswan Sapsuha untuk
melakukan pencoblosan. Hal tersebut dikarenakan mendapat izin dari Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Ramli Yakub dan didukung oleh Ketua Panwas
Kecamatan Mangoli Utara Timur atas nama Anto Umasugi;
12. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Ramli Yakub telah
melarang seorang pemilih atas nama Julaiha Duwila untuk memberikan suaranya di
TPS 104 Desa Waisakai dengan alasan yang tidak jelas, padahal Julaiha Duwila terdaftar
di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 104 Desa Waisakai sebagai pemilih;
13. Bahwa Teradu dengan sengaja memperbolehkan pemilih atas nama Helena Sarkol, Lisa
Landa, Monica Masumu, dan Piton Dodo Mamuko untuk memberikan hak suara dengan
menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Kepada Desa Waisakai
tertanggal 26 Maret 2016;
14. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Ramli Yakub telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan mengarahkan pemilih atas nama Helena
Sarkol, Lisa Landa, Monica Masumu, dan Piton Dodo Mamuko untuk mencoblos diluar
area TPS 105 Dusun III Pancoran Kom Desa Waisakai dengan cara Kotak Suara
dipindahkan ke Dusun I Desa Waisakai yang jaraknya ±35 KM dari TPS 105 Dusun III
Pancoran Kom Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur;
15. Bahwa Teradu telah sengaja MEMINDAHKAN KOTAK SUARA TPS 105 Dusun III
Pancoran Kom Desa Waisakai ke lokasi TPS 103 Dusun I Desa Waisakai yang tidak
disertakan dalam PSU Tanggal 28 Maret 2016. Pemindahan kotak suara tersebut terjadi
pada jam 11.00 WIT pada saat pencoblosan belum dinyatakan selesai oleh penyelenggara
dengan alasan terdapat 20 (dua puluh) orang pemilih yang masih tersebar di wilayah
TPS 103 dan TPS 104 Desa Waisakai;
16. Bahwa Teradu telah memberikan izin kepada 4 (empat) orang pemilih atas nama
Agustina Venin Lamber, Rusman Yakseb, Fatima Wambes, dan Amros Ruban untuk
mencoblos di TPS 105 Desa Waisakai dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), padahal 4 (empat) orang pemilih tersebut penduduk dari Desa Waisakai wilayah
TPS 103 sesuai alamat dalam KTP;
17. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat pemilih atas
nama Julman Leko melakukan pencoblosan ganda di TPS 70 dan TPS 72 Desa Waigay
dengan menggunakan nama yang sama maupun nama yang berbeda;
18. Bahwa ada pemilih atas nama Salman Sibela menggunakan dasar Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk untuk menggunakan hak pilihnya pada TPS 70 Desa Waigay Kecamatan
Sulabesi Selatan, selanjutnya Teradu juga memberikan kesempatan kepada Salman
Sibela untuk memilih kembali di TPS 72 Desa Waigay Kecamatan Sulabesi Selatan
dengan menggunakan KTP asli;
19. Bahwa ada 3 (tiga) pemilih atas nama Arfan Lossen, Sarfun Wambes, dan Safrin Lossen
mencoblos pada TPS 72 Desa Waigay Kecamatan Sulabesi Selatan, padahal 3 (tiga)
pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada TPS 1 Desa Fokalik Kecamatan Sanana
Utara;
20. Bahwa pada saat Pleno di tingkat Kabupaten, KPU dan Panwas Kabupaten Kepulauan
Sula tidak ada yang menanggapi keberatan dari Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor
Urut 3 atas nama Munir Banapon;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Arham Galela;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rusmin Umasugi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Ahkam Gazali;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Munir Banapon;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Irfan Leko;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Ismail Kedafota;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
19/PSU/PNWS-KADA/KKS/IV/2016 perihal Tindaklanjut Laporan
Dugaan Pelanggaran tertanggal 02 April 2016;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Model C.Ulang-KWK;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Model C1.Ulang-KWK;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Koran Maluku Post tertanggal 4 April 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa keberadaan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Yuni Y Ayuba
dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Hasan Kabau di TPS 47
Desa Wailau berdasarkan permintaan Ketua dan Anggota KPPS untuk
menambah/memberikan penjelasan Surat Edaran KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor: 33/SE/KPU_KAB/030436342/III/2016, dimana kondisi yang terjadi di TPS 47
terdapat kekurangan surat suara, dalam point 7 disebutkan bahwa “Apabila surat suara
pada TPS telah habis maka tidak dapat menggunakan sisa surat suara dari TPS lainnya”;
2. Bahwa surat edaran tersebut sesuai dengan ketentuan Berita Acara Nomor
17/BA/KPU_KAB/030436342/III/2016, yang telah disepakati bersama antara KPU,
Panwas dan masing-masing Tim Pasangan Calon dalam rapat stakeholder menjelang
pemantapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 Maret 2016 yang dijuga
dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara sesuai dengan daftar hadir rapat;
3. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara sangat berjalan dengan baik dan
lancar, untuk pemilih DPTb2 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana
pemilih DPTb2 melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menbawa KTP, KK atau
identitas lainnya dan tidak bisa diwakilkan;
4. Bahwa pemungutan suara diawali dengan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang berakhir Pukul.11.35 WIT, dilanjutkan dengan mendatangi pemilih
yang sakit di rumah sebanyak 20 orang pemilih oleh petugas KPPS dan diikuti oleh
masing-masing saksi pasangan calon serta Panwas;
5. Bahwa data pemilih yang terdaftar DPTb2 di TPS 47 Desa Wailau sebanyak 71 orang
pemilih, sedangkan yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 49 orang
pemilih, sehingga tersisa 22 orang pemilih yang tidak dapat memilih, dikarenakan surat
suara telah habis. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Berita Acara yang telah
disepakati bersama antara KPU, Panwaslu dan masing-masing Tim Pasangan Calon
dalam rapat stakeholder menjelang pemantapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
tanggal 27 Maret 2016 yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sesuai dengan daftar hadir rapat;
6. Bahwa Pemilih atas nama Jumiati Hamid adalah penduduk yang memiliki KTP dengan
alamat Desa Mangon Kecamatan Sanana. Pada tanggal 9 Desember 2015, Jumiati
Hamid menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana dengan
menggunakan KTP/KK;
7. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2105, Salim Umamit dan Erna Umamit mengambil A5
dari Desa Paslal Kecamatan Mangole Tengah dengan tujuan memberikan hak suaranya
di TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana, selanjutnya ketika TPS 01 Desa Mangon
tersebut dinyatakan PSU oleh Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan diberikan
kesempatan untuk memberikan hak pilihnya karena alat bukti A5 yang digunakan pada
pemilihan tanggal 9 Desember 2015 diserahkan kembali ke Ketua KPPS, dan selanjutnya
Ketua KPPS menyerahkan ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk diterbitkan A5 yang
baru diberlakukan pada pemilihan tanggal 28 Maret 2016;
8. Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga asli, benar Sunarni Kaunar dan Susilawaty Kaunar
adalah benar penduduk/pemilih beralamat di lingkungan TPS 01 Desa Mangon;
9. Bahwa benar NIK 8204081404750001 atas nama Irwan A Husen, akan tetapi yang
bersangkutan telah pindah domisili dari Kelurahan Labuha Kecamatan Bacan
Kabupaten Halmahera Selatan ke Desa Mangon Kecamatan Sanana pada sekitar tahun
2014, sehingga yang bersangkutan memiliki KTP dengan alamat Desa Mangon
Kecamatan Sanana dengan tetap memakai NIK tersebut;
10. Bahwa pada prinsipnya KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang telah melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1.
Pencermatan dilakukan bertujuan memastikan kembali dugaan pemilih ganda, pemilih
fiktif, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang sudah berubah status menjadi
anggota TNI/Polri pada DPT dan DPTb-1;
11. Bahwa metode yang dilaksanakan adalah melibatkan petugas KPPS, PPS, PPK, PPL,
Panwascam dan diawasi langsung Komisioner KPU dan Komisioner Panwas Kabupaten
Kepulauan Sula serta perwakilan pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3, dengan cara
menandai pemilih dalam DPT serta DPTb-1;
12. Bahwa pada TPS 131 Desa Capalulu terdapat 6 orang pemilih yang dalam keadaan sakit,
semuanya dilayani oleh petugas KPPS dengan cara mendatangi tempat tinggal dari
masing-masing pemilih untuk memberikan hak suara mereka dalam pelaksanaannya
KPPS diawasi langsung oleh PPL serta saksi dari Pasangan Calon Nomor 1,2 dan 3;
13. Bahwa pemilih atas nama Wilda Umamit tidak memberikan hak pilihnya di TPS 131
Desa Capalulu. Pemilih tersebut terdaftar pada ATb-2 KWK Ulang di TPS 130, tetapi
tidak diberikan ijin untuk memilih pada TPS 130 atau TPS 131 karena belum cukup
umur;
14. Bahwa proses pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang Berjalan dengan Aman sesuai
dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Semua dokumen telah disetujui dan
ditanda tangani oleh seluruh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 3, tidak
terdapat keberatan apapun dalam proses pelaksanaan pemilihan;
15. Bahwa JULAIHA DUWILA sudah melaporkan diri ke Ketua KPPS dan masyarakat yg lain
bahwa bersangkutan telah melakukan Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2015 di
TPS Desa Fatce Kecamatan Sanana;
16. Bahwa proses pengumutan suara ulang sesuai prosedur, namun terdapat saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tidak menandatangani Berita Acara dengan dalil
bahwa terdapat penambahan 4 orang pemilih yang menggunakan DPTb2 (pemilih
menggunakan Keterangan Tempat Tinggal ) yang dikeluarkan Oleh Kepala Desa.
Berdasarkan Keterangan Kepala Desa yang datang langsung ke TPS 105, Kepala Dusun,
Panwas Lapangan (PPL), Panwas Kecamatan dan Masyarakat maupun saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan 2 membenarkan bahwa 4 orang pemilih atas nama Helena
Sarkol, Lisa Landa, Monica Masumu, Piton Dodo Mamuko adalah benar warga Desa
setempat, sehingga sesuai dengan ketentuan serta Surat Edaran KPU Kepulauan Sula
Nomor 33/SE/KPU-Kab/0300436342/III/2016 yang berbunyi pada poin keempat
“Bahwa Pemilih Yang Tidak Terdaftar dalam DPT dan DPTb1, Namun Tidak
Memiliki KTP, KK atau Pasport tetapi yang Bersangkutan benar-benar adalah
warga setempat dan dapat dikenal oleh saksi Pasangan Calon dan Pengawas
TPS dapat menggunakan hak Pilihnya dengan Menunjukkan Keterangan Tempat
Tinggal”;
17. Bahwa tidak benar para Teradu memindahkan kotak suara dari TPS 105 ke tempat lain
yang berjarak kurang lebih ±35 km secara tidak sah. Hal tersebut dilakukan para Teradu
karena Dusun III Pancoran Kum ke Desa Waisaki tidak bisa diakses melalui darat, akan
tetapi dapat diakses melalui transportasi laut;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
33/SE/KPU_KAB/030436342/III/2016 perihal Surat Edaran
tertanggal 27 Maret 2016;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 32/KPU-
KAB/030.436342/III/2016 perihal Undangan tertanggal 26 Maret
2016;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 17/BA/KPU_KAB/030436342/III/2016
perihal Rapat Koordinasi Pemantapan Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2015
tertanggal 27 Maret 2016;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 31/KPU-
KAB/030.436342/III/2016 perihal Teknik Penggunaan Hak Pilih
tertanggal 25 Maret 2016;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Model C7.Ulang-KWK;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor 145/10/DS-
WKI/MUT/III/2016 atas nama Helena Sarkol tertanggal 26 Maret
2016;
7 Bukti T-7 : Fotokopi TPS 70 Desa Waigay Kecamatan Sulabesi Selatan
Kabupaten Kepulauan Sula;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang
Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Sula Tahun 2015;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Model C1.Ulang-KWK;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015 perihal
Pelaksanaan DPTb-2 tertanggal 6 Desember 2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Bakir Kaunar;
KETERANGAN SAKSI
1. Hasan Kabau ( mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula)
Panwas selalu menyampaikan kepada saksi pasangan calon dan masyarakat untuk selalu
membantu KPU dan Panwas Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengawasi jalannya
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga benar-benar tidak ada pelanggaran yang
terjadi. Terhadap TPS 47, Ketua Panwas dan Teradu V melakukan pengawasan di TPS 47.
Pada saat selesai pemungutan suara pada pemilih DPT selesai, langsung Saksi dan Teradu
V diminta oleh Ketua KPPS untuk membacakan Surat Edaran hasil kesepakatan bersama.
Ada 1 (satu) point pada kesepakatan tersebut mengatakan “Apabila surat suara pada TPS
telah habis maka tidak dapat menggunakan sisa surat suara dari TPS lainnya”. Hasil
kesepakatan tersebut untuk menghindari terjadinya asumsi atau tuduhan mobilisasi yang
disampaikan oleh Pengadu. Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula juga mengatakan
bahwa tidak benar adanya penggelompokan di TPS 47.
2. Abdila Umasugi (Mantan Ketua KPPS 47 Desa Waisakai)
Pencatatan nama-nama yang mendaftar di DPTb2 dilayani oleh dua orang petugas KPPS
dengan pola antrian, sehingga tidak benar adanya pengelompokaan nama-nama yang
mendaftar. Pada saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Waisakai hanya 1
(satu) TPS yang melaksanakan PSU, dan 3 (tiga) TPS yang berada pada satu pulau atau
setidaknya bisa menggunakan transportasi darat telah selesai juga proses
pemungutanya, sehingga surat suara sisa telah diberi tanda silang dan tidak dapat di
gunakan lagi.
3. Rajiman Makian (Mantan Ketua KPPS TPS 105 Desa Waisakai)
Pemindahan Kotak Suara pada TPS 105 Desa Waisakai kesalah satu Dusun III Pancoran
Kun yang bagin dari Desa Waisakai, karena jumlah DPT terbagi dua sebagian berada di
Desa Waisakai dan sebagian berada di Dusu III Pancoran, sementara Desa induk dan
Dusun tersebut berjarak 35 KM dan hanya di tempuh menggunakan kapal laut, sehingga
di mungkinkan untuk di lakukan pemungutan di Dusun III Pancoran terlebih dahulu,
barulah di lakukan pemungutan di desa Induk, hal ini pula di lakukan dari masa pemilu
ke pemilu sampai sekarang ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu V
atas nama Yuni Yeningsih dan Teradu VI atas nama Hasan Kabau sengaja menghalangi-
halangi penggunaan hak memilih sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang di TPS 47 Desa
Wailau Kecamatan Sanana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan surat
suara telah habis. Selanjutnya pada TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana terdapat
pemilih atas nama Jumiati Hamid menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
mencoblos, padahal Jumiati Hamid terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nomor Urut
354 di TPS 148 Desa Pas Ipa Kecamatan Mangoli Barat. Pemilih atas nama Salim Umamit
dan Erna Umamit di TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana juga menggunakan Surat
Keterangan dari Kepala Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah untuk mencoblos,
sedangkan Pemilih atas nama Sunarmi Kaunar dan Susilawaty Kaunar menggunakan Kartu
Keluarga (KK) untuk mencoblos, padahal seharusnya Kartu Keluarga tersebut digunakan
untuk memilih di TPS 02 Desa Mangon Kecamatan Sanana. Ketua KPPS TPS 01 juga
memberikan kesempatan kepada pemilih atas nama Irwan A. Husen untuk mencoblos
dengan menggunakan KTP, yang tidak sesuai dengan domisili pemilih.
Pada saat Pleno tingkat Kecamatan, KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah
memberikan dukungan dan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran oleh KPPS, PPS,
dan PPK dengan cara memberikan kesempatan bagi pemilih menggunakan KTP, KK, dan
Surat Keterangan Kepala Desa untuk memberikan suara.
Pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Teradu II atas nama Ramli Yakub
mengizinkan Riswan Sapsuha untuk mencoblos di TPS 104 Desa Waisakai, padahal Riswan
Sapsuha masih di bawah umur, hal yang sama dilakukan Teradu II mengizinkan Julaiha
Duwila untuk mencoblos di TPS 104 Desa Waisakai, padahal telah terdaftar dalam DPT di
TPS tersebut. Teradu II juga mengarahkan pemilih atas nama Helena Sarkol, Lisa Landa,
Monica Masumu, dan Piton Dodo Mamuko untuk mencoblos diluar area TPS 105 Dusun III
Pancoran Kun Desa Waisakai yang jaraknya ±35 KM dari TPS 105 Dusun III Pancoran Kun
Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pemilih atas nama Agustina Venin Lamber,
Rusman Yakseb, Fatima Wambes, dan Amros Ruban untuk mencoblos di TPS 105 Desa
Waisakai dengan menggunakan KTP, padahal 4 (empat) orang pemilih tersebut merupakan
penduduk Desa Waisakai wilayah TPS 103 sesuai KTP. Pada saat pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) terdapat pemilih atas nama Julman Leko melakukan pencoblosan ganda
di TPS 70 dan TPS 72 Desa Waigay. Bahwa Pengadu mengualifikasi pokok pengaduan
tersebut dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu membantah dalil aduan Pengadu.
Para Teradu menjelaskan bahwa keberadaan Teradu V atas nama Yuni Yeningsih dan
Teradu VI atas nama Hasan Kabau di TPS 47 Desa Wailau berdasarkan permintaan Ketua
dan Anggota KPPS. Pada poin 7 Surat Edaran KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
33/SE/KPU_KAB/030436342/III/2016 menjelaskan bahwa “Apabila surat suara pada TPS
telah habis maka tidak dapat menggunakan sisa surat suara dari TPS lainnya”. Para Teradu
menerangkan Surat Edaran tersebut sesuai dengan ketentuan Berita Acara Nomor
17/BA/KPU_KAB/030436342/III/2016, yang telah disepakati bersama antara KPU,
Panwaslu dan masing-masing Tim Pasangan Calon dalam rapat stakeholder pemantapan
menjelang PSU) pada 27 Maret 2016, yang dijuga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sesuai dengan daftar hadir rapat.
Pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, namun
pemilih DPTb2 melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membawa KTP, KK, atau
identitas lainnya dan tidak dapat diwakilkan. Data pemilih DPTb2 di TPS 47 Desa Wailau
sebanyak 71 orang pemilih, sedangkan penggunaan hak memilih hanya sebanyak 49 orang,
sehingga tersisa 22 orang pemilih tidak dapat memilih, karena habisnya surat suara. Hal
tersebut telah sesuai dengan Berita Acara yang telah disepakati bersama. Pada tanggal 9
Desember 2105, pemilih atas nama Salim Umamit dan Erna Umamit mengambil Form
Model A5 dari Desa Paslal Kecamatan Mangole Tengah dengan tujuan memberikan hak
suaranya di TPS 01 Desa Mangon Kecamatan Sanana. Penerbitan A5 baru, sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk
menyampaikan hak pilihnya dalam PSU di Desa Mangon Tengah. Pemilih atas nama
Sunarni Kaunar dan Susilawaty Kaunar adalah benar penduduk/pemilih beralamat di
lingkungan TPS 01 Desa Mangon. Pemilih atas nama Irwan A Husen dengan NIK
8204081404750001 benar mencoblos di TPS 01 karena Irwan A Husen telah pindah domisili
dari Kelurahan Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan ke Desa Mangon
Kecamatan Sanana pada sekitar Tahun 2014 dengan NIK yang sama. Pada pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1.
Pencermatan dilakukan bertujuan memastikan kembali dugaan pemilih ganda, pemilih
fiktif, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang sudah berubah status menjadi
anggota TNI/Polri pada DPT dan DPTb-1. Pada TPS 131 Desa Capalulu terdapat 6 (enam)
orang pemilih yang dalam keadaan sakit, semuanya dilayani oleh petugas KPPS dengan cara
mendatangi tempat tinggal dari masing-masing pemilih untuk memberikan hak suara
mereka. Pemilih atas nama Wilda Umamit tidak memberikan hak pilihnya di TPS 130 dan
TPS 131 Desa Capalulu, karena belum cukup umur. Para Teradu juga menyatakan tidak
benar memindahkan kotak suara dari TPS 105 ke tempat lain yang berjarak kurang lebih
±35 km secara tidak sah. Hal tersebut dilakukan para Teradu, karena Dusun III Pancoran
Kun ke Desa Waisaki tidak bisa diakses melalui darat, akan tetapi dapat diakses melalui
transportasi laut. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu
menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon kepada DKPP
untuk menolak dalil pengaduan Pengadu;
[4.3.] Menimbang keterangan Pengadu bahwa Teradu V atas nama Yuni Yeningsih dan
Teradu VI atas nama Hasan Kabau sengaja menghalangi penggunaan hak pilih sebanyak 28
(dua puluh delapan) orang untuk memberikan suara pada TPS 47 Desa Wailau Kecamatan
Sanana pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menyatakan surat suara
telah habis. Terhadap keterangan dan alat bukti yang diajukan Pengadu, Teradu V dan
Teradu VI menyampaikan bantahan bahwa pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 47 tidak menghalangi penggunaan hak pilih sebanyak 28 (dua puluh delapan)
orang untuk memberikan suara. Data pemilih DPTb2 di TPS 47 Desa Wailau sebanyak 71
orang pemilih, sedangkan yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 49 orang
pemilih, sehingga tersisa 22 orang pemilih yang tidak dapat memilih, karena surat suara
telah habis. Teradu V mengatakan keberadaan di TPS 47 atas permintaan Ketua dan
Anggota KPPS untuk menjelaskan poin 7 Surat Edaran KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor 33/SE/KPU_KAB/030436342/III/2016 bahwa “Apabila surat suara pada TPS telah
habis maka tidak dapat menggunakan sisa surat suara dari TPS lainnya”. Para Teradu
membuktikan kebenaran keterangannya dengan menghadirkan saksi atas nama Abdila
Umasugi (Mantan Ketua KPPS 47 Desa Waisakai), pencatatan nama pemilih yang terdaftar
dalam DPTb2 dilayani oleh dua orang petugas KPPS sesuai dengan antrian, sehingga tidak
benar adanya pengelompokaan nama pemilih yang terdaftar. Para Teradu membenarkan
adanya 20 (dua puluh) orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan surat
suara telah habis terpakai. Pelayanan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) baru selesai pada pukul 12.30 WIT, setelah itu petugas KPPS melayani pemilih
yang tidak dapat hadir ke TPS karena sakit sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dengan cara
mendatangi tempat tinggal pemilih. Bersamaan dengan kegiatan pelayanan kepada pemilih
yang sakit, petugas KPPS lainnya menerima pendaftaran pemilih yang menggunakan hak
pilih dengan KTP, KK, dan Keterangan Kepala Desa;
[4.4.] Menimbang keterangan Pengadu yang menyebutkan bahwa para Teradu juga
melarang pemilih atas nama Julaiha Duwila untuk mencoblos di TPS 104 Desa Waisakai,
padahal telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. Para Teradu juga
mengarahkan pemilih atas nama Helena Sarkol, Lisa Landa, Monica Masumu, dan Piton
Dodo Mamuko untuk mencoblos diluar area TPS 105 Dusun III Pancoran Kun Desa
Waisakai yang jaraknya ±35 KM dari TPS 105 Dusun III Pancoran Kun Desa Waisakai
Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pemilih atas nama Agustina Venin Lamber, Rusman
Yakseb, Fatima Wambes, dan Amros Ruban untuk mencoblos di TPS 105 Desa Waisakai
dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), padahal 4 (empat) orang pemilih
tersebut penduduk dari Desa Waisakai wilayah TPS 103 sesuai alamat dalam KTP. Pada TPS
105 Dusun III Pancoran Kun Desa Waisakai yang kotak suaranya telah dipindahkan ke
Dusun I Desa Waisakai yang jaraknya ±35 KM dari TPS 105 Dusun III Pancoran Kun Desa
Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pemindahan kotak suara tersebut terjadi pada
jam 11.00 WIT pada saat pencoblosan belum dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan
alasan terdapat 20 (dua puluh) orang pemilih yang masih tersebar di wilayah TPS 103 dan
TPS 104 Desa Waisakai. Terhadap keterangan dan alat bukti yang diajukan Pengadu, Para
Teradu memberikan jawaban bahwa pada pelaksanaan PSU telah melakukan pencermatan
terhadap DPT dan DPTb-1 guna memastikan kembali dugaan pemilih ganda, pemilih fiktif,
pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota
TNI/Polri pada DPT dan DPTb-1. Terkait dengan pemilih atas nama Julaiha Duwila, para
Teradu mengatakan sebelum hari pemungutan suara Julaiha Duwila sudah melaporkan ke
Ketua KPPS dan masyarakat bahwa telah melakukan pemungutan suara tanggal 9
Desember 2015 di TPS Desa Fatce Kecamatan Sanana. Julaiha Duwila sudah melaporkan
ke Ketua KPPS dan Masyarakat bahwa ia telah melakukan pencoblosan pada tanggal 9
Desember 2015 di TPS Desa Fatce Kecamatan Sanana. Pada tanggal 28 Maret 2016, Desa
Fatce Kecamatan Sanana tidak melakukan PSU, namun di depan para saksi dan Panwaslu
Sula, Ketua KPPS justru menyuruh Julaiha Duwila untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa ia telah melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di TPS lain. Permintaan
tersebut ditolak yang bersangkutan. Terkait pemindahan kotak suara, para Teradu
mengatakan setiap pelaksanaan Pemilu, pendirian TPS 105 dilakukan di tempat yang sama
dan tidak pernah dipersoalkan baik pihak saksi Partai Politik/Peserta Pemilu dan Panwaslu,
sebagaimana dikuatkan oleh keterangan saksi mantan KPPS TPS 105 atas nama Rajiman
Makian. Pemindahan Kotak Suara pada TPS 105 Desa Waisakai ke Dusun III Pancoran Kun
yang masih dalam wilayah Desa Waisakai, karena jumlah DPT terbagi dua sebagian berada
di Desa Waisakai dan sebagian berada di Dusu III Pancoran. Sementara jarak Desa induk
dengan Dusun ±35 KM dan hanya di tempuh menggunakan transportasi kapal laut,
sehingga di mungkinkan untuk di lakukan pemungutan suara di Dusun III Pancoran
terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemungutan suara di Desa Induk. Pada saat PSU,
Desa Waisakai di antara 4 (empat) TPS hanya ada 1 (satu) TPS, sementara sisa surat suara
yang tidak digunakan telah diberi tanda silang, sehingga tidak dapat digunakan, karena
surat suara telah cacat. Para Teradu mengatakan tidak benar memindahkan kotak suara
dari TPS 105 ke tempat lain yang berjarak kurang lebih ±35 km secara tidak sah. Hal
tersebut dilakukan para Teradu karena Dusun III Pancoran Kun ke Desa Waisaki tidak
dapat diakses melalui darat, akan tetapi dapat diakses melalui transportasi laut;
[4.5.] Menimbang terhadap jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen,
keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sepanjang terkait
dalil pengaduan Pengadu, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V telah bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Teradu V
mengakui adanya 20 (dua puluh) pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena
surat suara telah habis. Pelayanan kepada pemilih baru selesai pada pukul 12.30 WIT,
untuk kemudian KPPS melayani 22 (dua puluh) pemilih yang sakit dengan cara mendatangi
tempat tinggalnya. Bersamaan dengan kegiatan pelayanan kepada pemilih yang sakit,
petugas KPPS lainnya menerima pendaftaran pemilih dengan menggunakan KTP, KK, dan
Keterangan Kepala Desa. Berdasarkan keterangan saksi atas nama Abdila Umasugi (Mantan
Ketua KPPS 47 Desa Waisakai), pencatatan nama yang terdaftar dalam DPTb2 dilayani oleh
dua orang petugas KPPS sesuai dengan antrian, sehingga tidak benar adanya
pengelompokaan nama pemilih yang terdaftar.
Pada saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Waisakai hanya 1 (satu) TPS yang
melaksanakan PSU, dan 3 (tiga) TPS yang berada pada satu pulau yang bisa menggunakan
transportasi darat telah selesai juga proses pemungutannya, sehingga surat suara sisa telah
diberi tanda silang dan tidak dapat digunakan lagi. Terkait dengan pemindahan Kotak
Suara pada TPS 105 Desa Waisakai kesalah satu Dusun III Pancoran Kun yang bagian dari
Desa Waisakai, karena jumlah DPT terbagi dua sebagian berada di Desa Waisakai dan
sebagian berada di Dusun III Pancoran Kun, sementara Desa Induk dan Dusun tersebut
berjarak ±35 KM dan hanya di tempuh menggunakan transportasi kapal laut, sehingga
dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara di Dusun III Pancoran Kun terlebih
dahulu, kemudian dilakukan pemungutan suara di Desa Induk, DKPP berpendapat bahwa
tindakan tersebut tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terlebih hal tersebut
dilakukan untuk memenuhi hak pemilih dalam memberikan suara dan telah dilakukan
pada Pemilu sebelumnya. Walaupun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I sampai
dengan Teradu V untuk memerbaiki kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 105 Desa Waisakai ke Dusun III Pancoran Kun, sehingga menjamin kualitas
pelayanan dan meminimalisasi syak wasangka dalam Pemilu yang akan datang.
Terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI walaupun telah berakhir masa jabatan
namun tetap menghadiri sidang, hal demikian seyogyanya menjadi catatan akan
pertanggungjawaban para Teradu.
Terhadap dalil pengaduan kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI, DKPP menilai
pengaduan Pengadu tidak cukup meyakinkan;
[4.6.] Menimbang terhadap seluruh pokok pengaduan Pengadu mengenai dalil bahwa para
Teradu menghalangi pemilih untuk menggunakan hak memilihnya dalam PSU serta
melanggar ketentuan karena memindahkan kotak suara; dalil mengenai 20 (dua puluh)
pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena surat suara telah habis; dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah bertindak tidak
berdasarkan atas asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas efektivitas dalam
menyelengggarakan PSU; serta PSU di Desa Waisakai hanya 1 (satu) TPS dan 3 (tiga) TPS
yang berada pada satu pulau, DKPP menilai bahwa tidak terdapatnya sikap dan tindakan
yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, namun justru
sikap dan tindakan para Teradu nyata-nyata telah memedomani Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana maksud dalam ketentuan Pasal 7 huruf e; ketentuan Pasal 5 huruf d,
huruf g, huruf l, dan Pasal 7 huruf e; juncto Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015; serta ketentuan Pasal 2 huruf d, huruf g, huruf l, dan Pasal 10 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.7.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta
keterangan para Saksi dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan
Teradu XVI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Bustamin Sanaba, Teradu II atas nama
Ramli K Yackub, Teradu III atas nama Jamaludin, Teradu IV atas nama Abdul Haris
Umanailo, Teradu V atas nama Yuni Yunengsih Ayuba selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu VI atas nama Hasan
Kabau, Teradu VII atas nama Irfan Buamona, Teradu VIII atas nama Hamza Umasugi
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu IX atas nama
Mashun Umasugi selaku Petugas KPPS TPS 105 Desa Waisakai, Teradu X atas nama
Kisman Makian selaku Petugas PPS TPS 104 Desa Waisakai, Teradu XI atas nama Anto
Umasugi selaku Petugas Pengawas Lapangan TPS 104 Desa Waisakai, Teradu XII atas
nama Abdila Umasugi selaku Petugas KPPS TPS 47 Desa Wailau, Teradu XIII atas nama
Iksan Umasugi selaku Petugas PPS TPS 47 Desa Wailau, Teradu XIV atas nama Roman
Naipon selaku Petugas KPPS 01 Desa Mangon, Teradu XV atas nama Jahri Leko selaku
Petugas KPPS TPS 70 Desa Waigay, dan Teradu XVI atas nama Robinson selaku Petugas
PPS TPS 131 Desa Capalulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima
bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si